Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-012855.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Kooc Kreasi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012855.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/543/20 tanggal 06 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012855.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KOOC KREASI, NPWP 31.264.712.6-543.000, beralamat di Jl. Imogiri Barat Km. 5 No. 4, RT 006 RW 000, Sewon, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diwakili oleh Sdr. Okta Kardinah Hariyana, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Okta Kardinah Hariyana,

Jabatan: Direktur;

2. Nama: Krisni Maryati,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Gabahan RT 03, RW 04, Menuran Baki,

Sukoharjo, Jawa Tengah;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0001/KOOC/SK/VII/2022 Tanggal 16 Juni 2022;

3. Nama: Sendy Purwanto Priliyawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-868/PP/IKH/2020 tanggal 13 November 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001.SK-PP/VI/2022 Tanggal 16 Juni 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: RR. Ambar Widyasari/196810121995032001 Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Muh. Rivai/196901301990031003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Achmad Rivqi Effendi/199006252014021002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Edy Triyanto/197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Agus Yuliarta/198107182009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

7. Nama/NIP: Tasripin/197301111994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

8. Nama/NIP: Deden Saefudin/197511281996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16943/PJ.07/2022 tanggal 24 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-435/PP/BR/2022 tanggal 04 April 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-210/PP/Ucp/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/KK/IX/2021 tanggal 23 September 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-118/WPJ.23/2022 tanggal 15 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/543/20 tanggal 06 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor3.414.233.1333.105.779.856
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri214.048.933522.502.210
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)3.628.282.0663.628.282.066
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)3.628.282.0663.628.282.066
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan Aktiva Tetap menurut tujuan semula tdk diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung jawab secara renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)21.404.89252.250.221
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan81.008.21181.008.211
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain286.497.893286.497.893
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)367.506.104367.506.104
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)367.506.104367.506.104
e. Jumlah Penghitungan PPN lebih bayar (a-d)(346.101.212)(315.255.883)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. dikompensasikan ke Masa Pajak… (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang lebih dibayar (2.e + 3.c)(346.101.212)(315.255.883)
5Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(346.101.212)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 002/KK/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor3.245.674.773
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri382.607.293
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)3.628.282.066
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)3.628.282.066
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)38.260.729
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan81.008.211
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain286.497.893
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)367.506.104
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)367.506.104
e Jumlah Penghitungan PPN lebih bayar(329.245.375)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4Jumlah PPN yang lebih dibayar(329.245.375)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19

Agustus 2021, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Lebih dibayar315.255.8835.065.144320.321.027
b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP---
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
d. Jumlah Pajak yang lebih dibayar315.255.8835.065.144320.321.027

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor 003/KK/IX/2021 tanggal 3 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 November 2021 (cap pos tanggal 15 November 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/KK/IX/2021 tanggal 23 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

A. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak Juli Tahun 2019 Nomor 00003/407/19/543/20 Tanggal 06 Agustus 2020;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut diatas diterbitkan sehubungan dengan hasil pemeriksaan atas masa pajak Juli Tahun 2019 yang menyatakan sebagai berikut:

bahwa atas SKPLB tersebut diatas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat Nomor : 002/KK/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengajuan Keberatan. Dalam surat keberatan tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul sebesar Rp315.255.883,00 yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp329.245.375,00;

B. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 Tanggal 19 Agustus 2021;

bahwaberdasarkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021. Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa (SKPLB PPN) Masa Pajak Juli Tahun 2019 dinyatakan dikabulkan sebagian dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Lebih dibayar315.255.8835.065.144320.321.027
b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP---
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
d. Jumlah Pajak yang lebih dibayar315.255.8835.065.144320.321.027

C. Permohonan Banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti dan dokumen pendukung yang ada maka nilai yang seharusnya Pemohon Banding terima dari pengembalian pendahuluan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli Tahun 2019 adalah sebesar Rp329.245.375,00. Adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa pada dasarnya Perusahaan Pemohon Banding sangat berkeberatan apabila pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul yang menganggap Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor tetapi tidak sesuai antara berat tonase di dokumen Pemohon Banding yaitu Persetujuan Ekspor Barang dengan Dokumen yang didapatkan oleh Tim Pemeriksa Pajak dari Pihak Ketiga yaitu dari Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS);

2. bahwa perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Tim Pemeriksa Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul hanya terletak pada selisih berat tonase antara dokumen Persetujuan Ekspor Barang (PEB) Pemohon Banding dengan dokumen yang diterima oleh Tim Pemeriksa Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul. Selisih tonase tersebut dikarenakan adanya perbedaan pengakuan berat kosong kontainer antara Pemohon Banding dengan Tim Pemeriksa Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul. Atas timbulnya selisih tersebut mengakibatkan perusahaan Pemohon Banding dikenakan PPN terutang atas penjualan ekspor yang tidak mendapatkan fasilitas PPN atas Ekspor dengan tarif 10% dari selisih berat yang kurang diungkap dalam dokumen Persetujuan Ekspor Barang (PEB);

3. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor

Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, namun Tim Penelaah Keberatan masih mempertahankan pendapat dan temuan Tim Pemeriksa Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul;

4. bahwa pada proses pengajuan keberatan telah Pemohon Banding sampaikan kepada Tim Penelaah Keberatan bukti-bukti pendukung seperti:

- Dokumen lain tentang perhitungan berat Tonase Kontainer;

- Perhitungan Penjualan Ekspor Menurut Tim Pemeriksa Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dan menurut Pemohon Banding;

5. bahwa menurut hemat Pemohon Banding, Putusan Keberatan ini sangatlah tidak tepat dikarenakan Tim Penelaah Keberatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas selisih tonase yang terdapat dalam dokumen Persetujuan Ekspor Barang (PEB) Pemohon Banding dengan dokumen yang diperoleh Tim Pemeriksa Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul yaitu dokumen dari Pihak Ketiga dalam hal ini dokumen dari Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS). Hal ini dikarenakan menurut Tim Penelaah Keberatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa yang diakui hanya dokumen yang berasal dari Pelindo;

6. bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan kepada Pemohon Banding mengenai dokumen yang dapat dijadikan alat atau tolok ukur bagi Pemohon Banding mengenai tonase ini. Putusan Majelis Hakim ini akan memberikan arahan perubahan terhadap dokumen Pemohon Banding, agar sengketa mengenai tonase ini tidak terjadi lagi di periode yang akan datang;

7. bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan koreksi Terbanding di atas;

D. Perhitungan Kelebihan Pajak Menurut Kami

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Lebih dibayar315.255.88313.989.492329.245.375
b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP---
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
d. Jumlah Pajak yang lebih dibayar315.255.88313.989.492329.245.375

bahwa sebagai kelengkapan atas permohonan Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan data-data dan dokumen-dokumen terkait sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Banding a quo;

bahwa selain itu, demi kelancaran proses pengajuan Banding ini, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan agar pengajuan banding Pemohon Banding dapat diterima. Demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan, atas perhatian Bapak Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021,

Bukti P-2. Salinan SKPLB PPN Masa Juli 2019 Nomor 00003/407/19/543/20 tanggal 06 Agustus 2020,

Bukti P-3. Print out wikipedia tentang perhitungan berat Tonase Kontainer, Bukti P-4. Perhitungan Penjualan Ekspor Menurut Tim Pemeriksa Pajak dari

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dengan perhitungan menurut Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-118/WPJ.23/2022 tanggal 15 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 003/KK/IX/2021 tanggal 23 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 November 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan

mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021;

e. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021;

f. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan karena jumlah pajak yang lebih dibayar yang disetujui Pemohon Banding adalah Rp342.867.533,00;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh seorang pengurus Wajib Pajak yaitu Okta Kardinah Hariyana (Direktur);

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan proses selanjutnya;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00003/407/19/543/20 tanggal 06 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul nomor LAP-00157/WPJ.23/KP.0505/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juli 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 002/KK/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul tanggal 22 Oktober2020berdasarkanLPADNomorPEM- 05020683/WPJ.23/KP.0503/2020 tanggal 22 Oktober 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding bahwa alasan banding Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Dasar hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

- Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Pasal 1 angka 1

Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal

dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom release and clearance of cargoes);

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa mengenai formal pengajuan surat keberatan, dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00003/407/19/543/20 tanggal 06 Agustus 2020, pada angka romawi II angka 7 tercantum jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP bahwa Wajb Pajak harus melunasi sejumlah yang disetujui sebesar Rp0,00 sebelum surat keberatan disampaikan;

bahwa dengan demikian Wajib Pajak dalam keberatannya tidak ada jumlah pajak jumlah pajak yang masih harus dibayar (Nihil), paling sedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sehingga keberatan Wajib Pajak memenuhi ketentuan formal sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a) Undang-Undang KUP dan diproses lebih lanjut;

2) bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi Objek PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp308.453.277,00 yang terdiri atas PPN yang harus dipungut sendiri atas selisih kurang quantity/berat barang yang diekspor atas 9 (Sembilan) transaksi ekspor (PEB) dengan nilai ekspor sebesar Rp257.811.841,97 dan 1 transaksi ekspor (PEB) yang tidak dapat diyakini kebenaran ekspornya senilai Rp50.641.435,00;

3) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon Banding tidak setuju mengenai Selisih tonase yang disebabkan adanya perbedaan pengakuan berat kosong kontainer antara Pemohon Banding dengan Tim Pemeriksa Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul. Atas timbulnya selisih tersebut mengakibatkan perusahaan Pemohon Banding dikenakan PPN terutang atas penjualan

ekspor yang tidak mendapatkan fasilitas PPN atas Ekspor dengan tarif 0% dari selisih berat yang kurang diungkap dalam dokumen Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Selain itu atas 1 transaksi ekspor (PEB) yang tidak dapat diyakini kebenaran ekspornya karena berdasarkan ND- 0381/WBC.10/KP.MP.01/2020 perihal jawaban atas permintaan keterangan/data Outward Manifest PT. Kooc Kreasi diketahui bahwa atas transaksi ekspor dengan nomor PEB 88594 didapatkan keterangan data tidak ditemukan sehingga menurut Pemeriksa atas transaksi tersebut merupakan penyerahan dalam negeri yang tidak mendapatkan fasilitas PPN dengan tarif 0% untuk ekspor barang ,dalam surat keberatannya Pemohon Banding selain tidak setuju dengan penentuan berat kosong peti kemas (Tare Weight) oleh Terbanding, Pemohon Banding tetap mengakui bahwa atas atas transaksi dengan PEB nomor 88594 merupakan transaksi ekspor hal tersebut tercantum dalam perhitungan PPN yang Lebih dibayar Pemohon Banding, sehingga dalam proses keberatan Terbanding selain melakukan penelitian terhadap sengketa atas berat kosong peti kemas, Terbanding juga melakukan penelitian atas sengketa terhadap 1 transaksi dengan PEB nomor 88594 yang pada saat proses pemeriksaan dilakukan koreksi;

4) bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan yang sama dengan alasan yang diajukan dalam proses keberatan;

5) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada Pemohon Banding berupa :

a. Surat Kuasa (Asli);

b. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 beserta lampiran;

c. Fotokopi SPT Masa PPN/PPn Bm Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 beserta lampiran;

d. Fotokopi rekening bank yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan;

e. Fotokopi PEB Bulan Juli 2019 (10 PEB);

f. Fotokopi seluruh bukti-bukti/nota/invoice terkait biaya sehubungan

dengan ekspor;

g. Fotokopi laporan ekspor, nilai biaya terkait penjualan ekspor, nota tagih biaya terkait ekpor oleh Freight Forwarder;

h. Fotokopi dokumen gambaran kegiatan usaha dan struktur organisasi;

i. Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan terakhir;

j. Fotokopi Master Bill of Lading (7 lembar);

bahwa surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding dikirimkan melalui surat nomor S-91/PJ/WPJ.23/2021 tanggal 18 Juni 2021;

6) bahwa terhadap permintaan data dan dokumen Pemohon Banding, Pemohon Banding telah meminjamkan seluruh data yang diminta;

7) Kesimpulan Terbanding dalam proses keberatan:

a) bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh tim Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan diketahui bahwa pada quantity/berat barang (dalam satuan Kg) yang diekspor sesuai PEB dengan quantity/berat barang hasil konfirmasi melalui Aplikasi Container Tracking http:online.tpks.co.id (Pelindo III) terdapat ketidaksesuaian besarnya quantity/berat barang, sehingga terdapat koreksi atas nilai ekspor yang tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak berhak mendapat tarif ekspor 0%. Berdasarkan perhitungan ditemukan selisih kurang quantity/berat barang yang diekspor atas 9 (Sembilan) transaksi ekspor (PEB) dengan nilai ekspor sebesar Rp257.811.841,97, dan 1 transaksi ekspor (PEB) yang tidak dapat diyakini kebenaran ekspornya karena berdasarkan ND-0381/WBC.10/KP.MP.01/2020 perihal jawaban atas permintaan keterangan/data Outward Manifest PT. Kooc Kreasi diketahui bahwa atas transaksi ekspor dengan nomor PEB 88594 didapatkan keterangan data tidak ditemukan sehingga menurut Pemeriksa atas transaksi tersebut merupakan penyerahan dalam negeri yang tidak mendapatkan fasilitas PPN dengan tarif 0% untuk ekspor barang;

ce erin lb. et "rute : sities 7

Ie [ass ES ess) ag Ana

Ne ee ea ea

= PELINDOIII

~S” Beyond Port of Indonesia

Contaier Detai 'sforratcn

MRKU5676820 b) bahwa berdasarkan pengujian pada saat proses keberatan untuk data PEB pada aplikasi INSW (Indonesia National Single Window) https://apps1.insw.go.id/tracking/index.php yaitu aplikasi resmi untuk melakukan pengecekan Pemberitahuan Ekspor Barang diketahui bahwa atas transaksi ekspor dengan nomor PEB 88594 dengan nomor pengajuan 06010000002120190704004336 ditemukan hasil PEB yang sudah teregisterasi dalam sistem Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

Tarkrg PER

PE INTEN LANENEEAA TELE PURO DKSES3 Po Tah 21-75 TE

IK SEK SEKEN IS -6

c) bahwa berdasarkan pengujian data ekspor barang melalui Aplikasi Container Tracking http:online.tpks.co.id (Pelindo III) diketahui bahwa atas nomor PEB 88594 dengan nomor peti kemas HLBU1405820 didapatkan informasi sebagai berikut:

& Peunvom Webaccess - Online Transaction

Beyond Port of indonesia

COMTAINER SEARCH = RATES.

N Goer . . ca d) bahwa berdasarkan pengujian data/ informasi transaksi ekspor yang dilakukan PT. Kooc kreasi selama bulan Juli 2019 melalui Aplikasi Container Tracking http:online.tpks.co.id (Pelindo III) terdapat ketidaksesuaian besarnya quantity/berat barang, sehingga terdapat koreksi atas nilai ekspor yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan atas selisih kurang tersebut tidak berhak mendapat tarif ekspor 0%.

Berdasarkan perhitungan ditemukan selisih kurang quantity/berat barang yang diekspor atas 9 (Sembilan) transaksi ekspor (PEB) dengan nilai ekspor sebesar Rp257.811.841,97;

e) bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menggunakan data dan informasi yang bersumber dari https://id.wikipedia.org/wiki/Peti_kemas untuk menentukan berat kosong peti kemas, menurut Terbandingi hal tersebut kurang tepat karena data yang bersumber dari laman website tersebut merupakan data yang bisa disunting atau dirubah secara bebas oleh semua orang sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang valid karena data yang diambil dan dijadikan dasar tersebut tidak bersifat independen dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

f) bahwa atas 1 transaksi ekspor (PEB) yang tidak dapat diyakini kebenaran ekspornya menurut tim pemeriksa yang berdasarkan ND- 0381/WBC.10/KP.MP.01/2020 perihal jawaban atas permintaan keterangan/data Outward Manifest PT. Kooc Kreasi diketahui bahwa atas transaksi ekspor dengan nomor PEB 88594 didapatkan keterangan “data tidak ditemukan”, untuk memastikan lebih lanjut peneliti melakukan pengecekan lebih lanjut melalui aplikasi INSW (IndonesiaNationalSingleWindow) https://apps1.insw.go.id/tracking/index.php yaitu aplikasi resmi untuk melakukan pengecekan Pemberitahuan Ekspor Barang dan diketahui bahwa atas transaksi ekspor dengan nomor daftar PEB 88594 dengan nomor pengajuan 06010000002120190704004336 dan nomor peti kemas HLBU1405820 ditemukan hasil yaitu atas nomor PEB tersebut pada aplikasi INSW sudah teregister kedalam sistem Bea dan Cukai, selain itu peneliti juga melakukan pengecekan dengan melakukan tracking peti kemas melalui Aplikasi Container Tracking http:online.tpks.co.id (Pelindo III) dan didapatkan bahwa data yang terdapat dalam PEB Wajib Pajak telah sesuai dengan data yang terdapat dalam Aplikasi Container Tracking http:online.tpks.co.id (Pelindo III), sehingga atas transaksi ekspor dengan nomor daftar PEB

88594 dengan nomor pengajuan 06010000002120190704004336 dan nomor peti kemas HLBU1405820 dapat diyakini bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi ekspor;

g) bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut maka Peneliti menyimpulkan bahwa perlu dilakukan penghitungan kembali nilai DPP PPN atas ekspor dan PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2019 (KKP A);

h) bahwa atas dasar hal tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas selisih kurang quantity/berat barang yang diekspor atas 9 (Sembilan) transaksi ekspor (PEB) dengan nilai ekspor sebesar Rp257.811.841,97;

8) Tanggapan Terbanding atas alasan banding Pemohon Banding:

bahwa alasan banding Pemohon Banding atas sengketa berat kosong peti kemas tidak didukung dengan dokumen pendukung yang valid yang dapat dijadikan dasar karena Pemohon Banding menggunakan data dan informasi yang bersumber dari https://id.wikipedia.org/wiki/Peti_kemas untuk menentukan berat kosong peti kemas, menurut Terbanding hal tersebut kurang tepat karena data yang bersumber dari laman website tersebut merupakan data yang bisa disunting atau dirubah secara bebas oleh semua orang sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang valid karena data yang diambil dan dijadikan dasar tersebut tidak bersifat independen dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta tidak berkaitan langsung dengan dokumen yang menjadi dasar koreksi;

9) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat diketahui penerbitan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021 sudah tepat dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa surat banding nomor 003/KK/IX/2021 tanggal 23 September 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00111/KEB/WPJ.23/2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai tanggal 19 Agustus 2021 atas nama PT Kooc Kreasi NPWP 31.264.712.6-543.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa,

Bukti T-2 Salinan Surat Keberatan Nomor 002/KK/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 serta Lembar Pengawasan Arus Dokumen,

Bukti T-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/543/20 tanggal 06 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2019,

Bukti T-4 Perhitungan Penjualan Ekspor Menurut Tim Pemeriksa Pajak dari

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul dengan perhitungan menurut Pemohon Banding,

Bukti T-5 Print out Wikipedia tentang peti kemas;

Bukti T-6 Salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dan bukti kirim;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kooc Kreasi Nomor 21 Tanggal

15 Desember 2010, yang dibuat di hadapan Asnahwati Herwidhi, S.H., Notaris di Sleman,

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 001.SK-PP/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Sendy Purwanto Priliyawan,

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-868/PP/IKH/2020 tanggal 13

November, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP NIK 3374022804740002, dan NPWP atas nama Sendy Purwanto Priliyawan,

Bukti P-8. KTP NIK 3404214210740004 dan NPWP atas nama Okta Kardinah

Hariyana,

Bukti P-9. KTP atas nama Krisni Maryati NIK 3311104103820002,

Bukti P-10. NPWP atas nama PT Kooc Kreasi,

Bukti P-11. Matrik dan company profile,

Bukti P-12. SPT Masa PPN Juli 2019 dan bukti penyampaian SPT Elektronik, Bukti P-13. Surat Kuasa Nomor 0001/KOOC/SK/VII/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Krisni Maryati,

Bukti P-14. Pakta Integritas Direktur atas nama Okta Kardinah Hariyana,

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Sendy Purwanto

Priliyawan,

Bukti P-16. Matrik sengketa, Perhitungan PPN tarutang menurut Pemeriksa, Prin out Wikipedia tentang Peti Kemas, Contoh foto body belakang kontainer milik shipping line,

Bukti P-17. SuratKeteranganPelindoNomor

PJ.02.01/24/8/1/SMSK/GMAN/TPSM-22 tanggal 24 Agustus 2022 perihal Penjelasan atas Berat Tonase Kontainer,

Bukti P-18. Formulir 1721 A1 atas nama Krisni Maryati dan bukti penerimaan SPT

Elektronik,

Bukti P-19. Virements Internationaux (bukti pembayaran dari buyer),

Bukti P-20. Foto kontainer, Nota Pelayanan Ekspor, PEB, Certificate of

Fumigation, Bill of Lading, Commercial Invoice, Pancking List, Nota Penerimaan (PEB Perbaikan),

Bukti P-21. Combined Transport Bill of Lading;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis Nomor 016/KK/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 hal Penjelasan atas arus dokumen, arus uang, dan arus barang, Bukti P-23. Rekening koran maybank,

Bukti P-24. Rekap penjualan Juli 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-7. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-8. Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-9. Laporan Penelitian Keberatan,

Bukti T-10. Matrik sengketa,

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Juli 2022,

Bukti T-12. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal

19 Agustus 2021 dan bukti kirim,

Bukti T-13. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/543/20 tanggal 06 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2019,

Bukti T-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Agustus 2022 mengenai sengketa banding atas nama PT Kooc Kreasi,

Bukti T-15. Pemberitahuan Ekspor Barang,

Bukti T-16. Nota Pelayanan Ekspor,

Bukti T-17. Nota Penerimaan (PEB Perbaikan),

Bukti T-18. Pelindo III Vontainer Detail Information,

Bukti T-19. Daftar Bukti atas sengketa,

Bukti T-20. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 September 2022 mengenai sidang banding atas nama PT Kooc Kreasi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/543/20 tanggal 06 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/KK/IX/2021 tanggal 23 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak
1.Eksport3.245.674.7733.156.431.296(89.253.482)
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri382.607.293471.850.77089.253.482
Jumlah seluruh Penyerahan3.628.282.0663.628.282.0660

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dengan melakukan reklasifikasi akun Ekspor sebesar Rp89.253.482,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat selisih berat yang dilaporkan berbeda oleh Pemohon Banding sehingga menurut Terbanding tidak dapat diberikan perlakuan tarif PPN EKspor sebesar 0%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding tidak tepat mengingat selisih tonase tersebut dikarenakan adanya perbedaan pengakuan berat kosong kontainer yang kurang diungkap dalam dokumen Persetujuan Ekspor Barang (PEB) tidak seharusnya dikenakan PPN Dalam Negeri.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi reklasifikasi DPP PPN Ekspor sebesar Rp89.253.482,00 menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri mengenai perlakuan terhadap perbedaan berat sebenarnya dengan yang dilaporkan dalam dokumen Persetujuan Ekspor Barang, apakah merupakan obyek PPN Dalam Negeri atau tidak;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 1

Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom release and clearance of cargoes)

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sengketa ini adalah mengenai perlakuan PPN terhadap perbedaan berat sebenarnya dengan yang dilaporkan dalam dokumen Persetujuan Ekspor Barang, apakah merupakan obyek PPN Dalam Negeri atau tidak;

2. bahwa terbukti Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor furniture dimana penentuan harga jual atas ekspor Pemohon Banding berdasarkan pieces atau harga satuan per unit atas produk;

3. bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp89.253.482,00 atas selisih kurang quantity/berat barang yang

diekspor atas 9 (sembilan) transaksi ekspor (PEB) dengan nilai ekspor sebesar Rp257.811.841,97 dan 1 transaksi ekspor (PEB) yang tidak dapat diyakini kebenaran ekspornya senilai Rp50.641.435,00;

4. bahwa atas 1 transaksi ekspor (PEB) yang tidak dapat diyakini kebenaran ekspornya karena berdasarkan ND-0381/WBC.10/KP.MP.01/2020 perihal jawaban atas permintaan keterangan/data Outward Manifest PT. Kooc Kreasi diketahui bahwa atas transaksi ekspor dengan nomor PEB 88594 didapatkan keterangan data tidak ditemukan sehingga menurut Terbanding atas transaksi tersebut merupakan penyerahan dalam negeri yang tidak mendapatkan fasilitas PPN dengan tarif 0% untuk ekspor barang;

5. bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding diketahui hasil sebagai berikut:

PN yet + - . sat ki

Daan ate TT Le wee Tan oe ". et ste a we ee

:. vente: Dg perban Petra gen TAI ag penata dang doh ta ! Bo an go Jace PO GSR Page a eget MG gh tte ae ar) Haa

ng Exe fa: ee eee Das, Karna Iri erm ees Be ee eee Ea Pematang ESSoU aT Ward us" WOH UE pd DIEM SEER us . Bar et Ba (batin kurarg

6. bahwa Terbanding mendalilkan pendapatnya pada pengujian data PEB pada aplikasiINSW(IndonesiaNationalSingleWindow)

https://apps1.insw.go.id/tracking/index.php yaitu aplikasi resmi untuk melakukan pengecekan Pemberitahuan Ekspor Barang diketahui bahwa atas transaksi ekspor dengan nomor PEB 88594 dengan nomor pengajuan 06010000002120190704004336 ditemukan hasil PEB yang sudah teregisterasi dalam sistem Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut:

Ira mar PLE oe Ieee are vay BRE fe PTE Te, PSA Ha bea aa

7. bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan menggunakan data dan informasi yang bersumber dari https://id.wikipedia.org/wiki/Peti_kemas untuk menentukan berat kosong peti kemas;

bahwa menurut Terbanding hal tersebut kurang tepat karena data yang bersumber dari laman website tersebut merupakan data yang bisa disunting atau dirubah secara bebas oleh semua orang sehingga tidak dapat dijadikan dasar yang valid karena data yang diambil dan dijadikan dasar tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta tidak berkaitan langsung dengan dokumen yang menjadi dasar koreksi;

8. bahwa atas sengketa terkait perbedaan tonase, Majelis Hakim mengacu pada pengertian dalam peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 1 angka 26 UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) bahwa Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir;

bahwa secara praktik bisnis tonase kontainer dalam rangka ekspor secara prinsip digunakan untuk mengukur berat barang yang dapat dimuat dalam sebuah container yang digunakan untuk menghitung biaya logistik dan transportasi karena perusahaan pelayaran mengenakan biaya berdasarkan berat dan volume (tonase). Bahwa hal ini akan bervariasi tergantung jenis dan ukuran kontainer serta berat barang yang diangkut;

bahwa meskipun tonase (berat) kontainer memengaruhi biaya dan bagaimana barang dikirim, tonase itu sendiri bukanlah nilai ekspor. Nilai ekspor adalah harga barang yang diekspor, terlepas dari seberapa berat atau besar barang tersebut;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya nilai berupa uang yang diterima Pemohon Banding tentang realisasi pembayaran Buyer di Luar Negeri atas perbedaan tonase yang dimaksud;

9. bahwa atas 1 transaksi ekspor (PEB) yang tidak dapat diyakini kebenaran ekspornyamenuruttimpemeriksayangberdasarkanND- 0381/WBC.10/KP.MP.01/2020perihaljawabanataspermintaan keterangan/data Outward Manifest PT. Kooc Kreasi diketahui bahwa atas transaksi ekspor dengan nomor PEB 88594 didapatkan keterangan “data tidak ditemukan”;

bahwa berdasarkan pengecekan lebih lanjut melalui aplikasi INSW (Indonesia National Single Window) https://apps1.insw.go.id/tracking/index.php yaitu aplikasi resmi untuk melakukan pengecekan Pemberitahuan Ekspor Barang dan diketahui bahwa atas transaksi ekspor dengan nomor daftar PEB 88594 dengan nomor pengajuan 06010000002120190704004336 dan nomor peti kemas HLBU1405820 ditemukan hasil yaitu atas nomor PEB tersebut pada aplikasi INSW sudah teregister kedalam sistem Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan pengecekan dengan melakukan tracking peti kemas melalui Aplikasi Container Tracking http:online.tpks.co.id (Pelindo III) dan didapatkan bahwa data yang terdapat dalam PEB Pemohon Banding telah sesuai dengan data yang terdapat dalam Aplikasi Container Tracking http:online.tpks.co.id (Pelindo III), sehingga atas transaksi ekspor dengan nomor daftar PEB 088594 dengan nomor pengajuan 06010000002120190704004336 dan nomor peti kemas HLBU1405820 dapat diyakini bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi ekspor;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti-bukti yang mendukung dalilnya, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp89.253.482,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1.Eksport(89.253.482)0(89.253.482)
2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri89.253.482089.253.482

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Ekspor menurut TerbandingRp 3.156.431.296,00) Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp(89.253.482,00) Ekspor menurut MajelisRp 3.245.674.773,00)

2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Rp471.850.770,00) Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp89.253.482,00) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp382.607.293,00) bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor3.245.674.773
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri382.607.293
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)3.628.282.066
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)3.628.282.066
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)38.260.729
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan81.008.211
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain286.497.893
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)367.506.104
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)367.506.104
e Jumlah Penghitungan PPN lebih bayar(329.245.375)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4Jumlah PPN lebih dibayar(329.245.375)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/543/20 tanggal 06 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2019, atas nama PT KOOC KREASI, NPWP 31.264.712.6- 543.000, beralamat di Jl. Imogiri Barat Km. 5 No. 4, RT 006 RW 000, Sewon, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. PPN Lebih dibayar329.245.375
b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP0
c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Jumlah Pajak yang lebih dibayar329.245.375

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Panitera Pengganti,

ttd

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya, (Panitera)

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.