P U T U S A N
Nomor PUT-012855.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00111/KEB/WPJ.23/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/407/19/543/20 tanggal 06 Agustus 2020 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012855.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KOOC KREASI, NPWP 31.264.712.6-543.000, beralamat di Jl. Imogiri Barat Km. 5 No. 4, RT 006 RW 000, Sewon, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diwakili oleh Sdr. Okta Kardinah Hariyana, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Okta Kardinah Hariyana,
Jabatan: Direktur;
2. Nama: Krisni Maryati,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Gabahan RT 03, RW 04, Menuran Baki,
Sukoharjo, Jawa Tengah;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0001/KOOC/SK/VII/2022 Tanggal 16 Juni 2022;
3. Nama: Sendy Purwanto Priliyawan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-868/PP/IKH/2020 tanggal 13 November 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001.SK-PP/VI/2022 Tanggal 16 Juni 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;