Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-012700.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Virtue Dragon Nickel Industry, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-012700.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 tentang Jawaban atas Permohonan Pembetulan SKPD PAP, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012700.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRY, NPWP 70.984.232.2-012.000,

NPWPD P2241008000189, beralamat di Kawasan Industri PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park, Morosi, Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan alamat Korespondensi di Autograph Tower at Thamrin Nine Complex Lantai 75, Jalan M.H. Thamrin No. 10 RT.000 / RW.000, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta yang diwakili oleh Xu Shaotang,Jabatan:DirekturUtama,(domisilielektronik: calvin.giovany@vdni.co.id)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimas Priambodo

Izin Kuasa Hukum: KEP-097/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 107/U/VDNI/III/2024 tanggal 14 Maret 2024;

2. Nama: Firman Muttaqien

Izin Kuasa Hukum: KEP-1238/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 441/U/VDNI/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

3. Nama: Muh Fahri Maulana

Izin Kuasa Hukum: KEP-512/PP/IKH/2023 tanggal 04 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 440/U/VDNI/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

4. Nama: Rizka Ramadhania Putri

Izin Kuasa Hukum: KEP-1151/PP/IKH/2022 tanggal 24 Oktober 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 444/U/VDNI/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA, berkedudukan di Kompleks Bumi Praja Andounohu, Kendari (93232), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I PLaode Amili, S.H., M.H., / 196609231991031003 JabatanKabag Bantuan Hukum & HAM

Unit OrganisasiPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir Nomor 100.3.10/36/LD/BH/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024;

2. Nama / N I PMarkus Iman Sucipto, S.H., M.H., /

198604092011011015

JabatanJF Analis Hukum Ahli Muda

Unit OrganisasiPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

3. Nama / N I PAnshariRamadhan,S.H.,M.H.,/ 198804272014021001

JabatanJF Analis Hukum Ahli Muda

Unit OrganisasiPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir Nomor 100.3.10/33/LD/BH/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024;

4. Nama / N I PSevti Mas, S.H., M.H., / 199104272015022002 JabatanKasubid. Pelayanan Pajak

Unit OrganisasiPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir Nomor 800.1.11.1/401/06.2024/BP tanggal 28 Juni 2024;

5. Nama / N I PMuhammadDarussalam,S.H./ 1986052420140031001

JabatanPelaksana Analis Permasalahan Hukum Unit OrganisasiPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir Nomor 100.3.10/23/LD/BH/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024;

6. Nama / N I PMujahidin,S.Pd.,S.H.,M.H.,/ 197106231998031008

JabatanKepala Badan Pendapatan Daerah

Unit OrganisasiPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.1.2.3/1691 tanggal 22 April 2024;

7. Nama / N I P: Fitriyani Lara Sari, S.S., M.Ap. /

197809042011012001

Jabatan: Analis Penagihan Pajak

Unit Organisasi: Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

8. Nama / N I P: Muhammad Rajab, S.STP., M.Si. /

198305032002121001

Jabatan: Pengelola Pendaftaran, Pendataan Pajak &

Retribusi

Unit Organisasi: Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

9. Nama / N I PSitti Mutiara, S.Sos. / 196604141992032013 JabatanAnalis Kebijakan Ahli Muda

Unit OrganisasiPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir Nomor 800.1.11.1/178/04.2024/BP tanggal 22 April 2024;

10. Nama / N I P: Syafril, S.H., M.Hum. / 197109291996031001 Jabatan: Kepala Biro Hukum

Unit Organisasi: Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

11. Nama / N I POkky Astria Nusainy, S.H., M.H.

JabatanAnalis Hukum Ahli Muda

Unit OrganisasiPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terakhir Nomor 000.1.2.3/1051 tanggal 06 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 158/PP/BR/2024 tanggal 06 Februari 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-251/PP/Ucp/2025 tanggal 07 November 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 448/U/VDNI/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor “tanpa nomor” tanggal 05 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020 Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020 diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis Volome/ HDA NPA NPA Pajak Terutang

Pungutan > Bln Rp.) f Bla Total {40 bln | 10°.

.. AM) , Ka iRp.] an. RP . (Rp.) ,

YAH Ban Pane Toi eko, WARTA, AMA AIO Ip AE LAUT,

7~ | . Ip To) -PC0E

JUMLAH Ory HLA KP AGE,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dengan Surat Nomor 311/U/VDNI/IX/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Penggugat sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat dengan Surat Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023, menyatakan Surat Permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat;

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 448/U/VDNI/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 448/U/VDNI/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Gugatan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini Penggugat mengajukan Permohonan Gugatan terhadap surat Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPD PAP Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020. Gugatan ini diajukan sebagai hak Penggugat berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, mengatur sebagai berikut:

Pasal 95 (1) Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi;

(2) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:

a. pendaftaran dan pendataan;

b. penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;

c. pembayaran dan penyetoran;

d. pelaporan;

e. pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;

f. pemeriksaan Pajak;

g. penagihan Pajak dan Retribusi;

h. keberatan;

i. gugatan;

j. penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan k. pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi;

(3) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”;

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa ketentuan umum dan tata cara pengajuan gugatan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah; bahwa Penggugat dapat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah (“PP KUPRD”), mengatur sebagai berikut:

Pasal 97 “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

… c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90; dan

… hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak”;

bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat adalah atas Surat Keputusan Permohonan Pembetulan SKPD PAP Nomor 00.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020. Hal ini berarti Gugatan tidak diajukan atas Surat Keputusan Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 90 PP KUPRD; bahwa Gugatan ini juga diajukan Penggugat kepada Badan Peradilan Pajak;

bahwa dengan demikian Gugatan sudah memenuhi ketentuan Pasal 97 huruf c UU KUPRD;

3. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”), mengatur sebagai berikut:

”Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa surat gugatan dari Penggugat diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian surat gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, mengatur sebagai berikut:

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat“;

bahwa Gugatan diajukan Penggugat pada tanggal 29 Desember 2023, sehingga Gugatan diajukan sebelum 30 hari sejak tanggal Keputusan diterima (tanggal terima Keputusan yaitu tanggal 08 Desember 2023); bahwa dengan demikian Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan berdasarkan Pasal 40 Ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

5. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU Pengadilan Pajak, mengatur sebagai berikut:

“Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”;

bahwa Gugatan ini diajukan atas satu Surat Keputusan perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPD PAP No. 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Saudara Mujahidin, S.Pd., S.H., M.H.;

bahwa dengan demikian Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan berdasarkan Pasal 40 Ayat (6) UU Pengadilan Pajak;

6. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, mengatur sebagai berikut:

“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”;

bahwa Gugatan ditandatangani oleh Xu Shaotang jabatan Direktur Utama selaku Wakil dari Penggugat sebagai penandatangan Surat Gugatan. Penunjukan Xu Shaotang sebagai Wakil Penggugat dinyatakan dalam Akta Nomor 64 tanggal 15 Desember 2023. Surat Keputusan diterima pada tanggal 08 Desember 2023 dan dilampiri salinan Surat Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam UU Pengadilan Pajak dan PP KUPRD. Sehingga menurut Penggugat permohonan gugatan ini dapat diproses lebih lanjut;

II. Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan (SKPD PAP) dengan Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020 Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020, dengan rincian sebagai berikut:

PENGHITUNGAN PAJAK
Jenis PungutanVolume/Bln (m3)HDA (Rp/m3)NPA/Bln (Rp)NPA Total (40 bln) (Rp)Pajak Terutang 10% (Rp)
PAP2.664.000726 x 3,46.575.817.600263.032.704.00026.303.270.400
JUMLAH26.303.270.400

2. bahwa Penggugat tidak setuju dengan perhitungan pajak terutang sebesar Rp26.303.270.400,00 sebagaimana tercantum dalam SKPD PAP, karena menurut Penggugat di dalam SKPD PAP tersebut terdapat kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;

3. bahwa atas kekeliruan penerapan ketentuan di dalam SKPD PAP tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan SKPD PAP kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara yang diterima tanggal 25 Oktober 2023;

4. bahwa atas permohonan pembetulan SKPD PAP tersebut, Penggugat menerima Surat Keputusan dari Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPD PAP yang diterbitkan Tergugat;

5. bahwa dalam Surat Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020, Tergugat telah memberikan tanggapan yang intinya menolak permohonan pembetulan SKPD PAP Penggugat karena permohonan pembetulan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan pembetulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

III. Materi Gugatan (Pokok Sengketa Dan Alasan Gugatan) bahwa materi yang disengketakan dalam pengajuan gugatan ini adalah Surat Keputusan Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 perihal Penolakan Permohonan Pembetulan SKPD PAP Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020. Surat Keputusan tersebut merupakan surat tanggapan atas Surat Nomor 311/U/VDNI/IX/2023 tanggal 23 Oktober 2023 Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020 tentang Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020 Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020, yang diajukan oleh Penggugat dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Menurut Tergugat bahwa surat permohonan pembetulan SKPD PAP yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 103 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mengatur sebagai berikut:

1) “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;

2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan;

4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak;

5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), sehingga tidak dipertimbangan”;

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, mengatur sebagai berikut:

1) “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga;

2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat atau tanggal pemotongan atau pemungutan;

3) Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya, pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan;

4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit jumlah yang telah disetujui Wajib Pajak;

5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan”;

3. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur sebagai berikut:

1) “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN atau pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga;

2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan perhitungan Wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas;

3) Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDLB atau SKPDN dikirim atau tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat di penuhi karena keadaan kahar;

4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. Bencana alam;

b. Kebakaran;

c. Kerusuhan massal atau huru hara;

d. Wabah penyakit; dan/atau;

e. Keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daearah;

5) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar pajak terutang dalam SPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB atau SKPDN atau pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak;

6) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan”;

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur sebagai berikut:

“tata cara pembetulan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perkada”;

5. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan, mengatur sebagai berikut:

“Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pokok pajak air permukaan dan/atau sanksi administratif atas SKPD dan STPD, disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya secara tertulis kepada Kepala UPTB paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD dan/atau STPD”;

B. Menurut Penggugat bahwa berdasarkan alasan penolakan permohonan pembetulan SKPD PAP yang disampaikan oleh Tergugat dalam Surat Keputusan atas Permohonan Pembetulan SKPD PAP Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020, dapat Penggugat sampaikan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum yang digunakan dalam menerbitkan Keputusan adalah keliru dan tidak relevan bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat diatas, Tergugat menggunakan dasar hukum Pasal 103 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

bahwa atas pasal-pasal tersebut menjelaskan mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan keberatan, sedangkan upaya hukum yang ditempuh oleh Penggugat bukanlah melalui jalur Keberatan namun Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah sehingga dapat disimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam menerbitkan

Keputusan adalah keliru dan tidak relevan dengan upaya hukum yang ditempuh oleh Penggugat;

2. Dasar Hukum terkait Jangka Waktu Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah bahwa Tergugat menggunakan dasar hukum Pasal 104 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 19 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan dalam menentukan Jangka Waktu Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah;

bahwa berdasarkan penjelasan atas dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat diatas, Penggugat menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, mengatur sebagai berikut:

Pasal 95 (1) Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi;

(2) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:

a. pendaftaran dan pendataan;

b. penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;

c. pembayaran dan penyetoran;

d. pelaporan;

e. pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;

f. pemeriksaan Pajak;

g. penagihan Pajak dan Retribusi;

h. keberatan;

i. gugatan;

j. penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan

k. pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi;

(3) Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

2) Berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur sebagai berikut:

Pasal 104 ayat (7) “…

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perkada”;

3) Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, mengatur sebagai berikut:

Pasal 53 (1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;

(2) Gubernur dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hai sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan STPD;

d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;

e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur”;

4) Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan, mengatur sebagai berikut:

(1) Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pokok pajak air permukaan dan/atau sanksi administratif atas SKPD dan STPD, disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya secara tertulis kepada Kepala UPTB paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD dan/atau STPD;

…”;

bahwa berdasarkan penjelasan dasar hukum terkait Jangka Waktu Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak diatas, Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak menggunakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa permohonan pembetulan diajukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya SKPD; bahwa Penggugat tidak setuju dengan dasar hukum yang digunakan Tergugat. Berdasarkan penjelasan atas dasar hukum diatas, pada Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dibatasi hanya tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;

bahwa oleh Karena itu menurut Penggugat, bahwa Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah tidak mendelegasikan atau mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan batasan pembetulan ketetapan pajak;

3. Pertimbangan asas hukum “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” a. bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 angka (3), (5), (7), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “UU No 12 Tahun 2011”), mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka (3) “Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden”;

Pasal 1 angka (5) “Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”;

Pasal 1 angka (7) “Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur”;

Pasal 7 ayat (1) “Jenis dan hierarki Peraturan Perundangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”;

Pasal 14 “Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”;

b. bahwa mengacu pada Pasal 1 angka (3), (5), (7), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa Peraturan Daerah Provinsi harus menjalankan Undang-Undang dan tidak mengatur hal yang menyimpang dari materi yang sudah diatur dalam undang-undang yang bersangkutan. Dalam hal ini Daerah Provinsi tidak boleh mengatur suatu ketentuan yang menyimpang dari apa yang sudah diatur di dalam unang-undang;

c. bahwa secara hierarki sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (3), (5), (7), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan;

d. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah tidak mendelegasikan atau mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan batasan pembetulan ketetapan pajak . Namun dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa permohonan pembetulan diajukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya SKPD;

e. bahwa dengan demikian, maka Pasal 19 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tersebut seharusnya tidak dapat diimplementasikan mengingat ketentuan yang lebih tinggi yakni Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah tidak mendelegasikan lebih lanjut pada Peraturan Gubernur terkait ketentuan atau persyaratan jatuh tempo permohonan pembetulan SKPD yang dapat mengakibatkan

hilangnya hak atas permohonan pembetulan SKPD PAP yang telah diajukan oleh Penggugat;

f. bahwa dengan mempertimbangkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, sudah seharusnya apabila terdapat perbedaan penafsiran antar aturan, maka seharusnya lebih dipertimbangkan dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dibandingkan yang lebih rendah. Dalam hal ini, penerapan asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dengan menerapkan ketentuan yang lebih tinggi kedudukan hukumnya secara hirarki perundang-undangan yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lex Superiori) dibandingkan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan yang kedudukan hukumnya secara hirarki perundang-undangan lebih rendah (Lex Inferiori);

bahwa dengan demikian, merujuk kepada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, serta mempertimbangkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori seharusnya permohonan pembetulan SKPD PAP yang diajukan oleh Penggugat memenuhi persyaratan permohonan pembetulan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Dasar Hukum Perhitungan dan Alasan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan yang Diajukan Permohonan Gugatan a. Dasar Hukum Perhitungan Pajak Air Permukaan

1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 1 ayat (17) “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

…

17. Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;

…”

Pasal 2 ayat (1) “Jenis Pajak provinsi terdiri atas:

…;

d) Pajak Air Permukaan; dan

…”;

2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Pasal 3 ayat (1) “Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:

…

1) Pajak air permukaan” ;

Pasal 7 ayat (1) “Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang atas jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b berdasarkan surat pendaftaran obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dengan menggunakan SKPD”;

Pasal 8 ayat (3) huruf b “… b. nilai perolehan air permukaan untuk pajak air permukaan; …”;

Pasal 8 ayat (4) “Besarnya nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Gubernur”;

Pasal 8 ayat (7) “Penetapan besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait”; Penjelasan Pasal 8 ayat (7) “Yang dimaksud dengan "kementerian teknis terkait” adalah:

a. kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk nilai perolehan air permukaan; dan b. kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk nilai perolehan air tanah”;

3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan “KESATU: Menetapkan Harga Dasar Air Permukaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

KEDUA: A. Harga Dasar Air Pemukaan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU digunakan sebagai salah satu faktor untuk menghitung Nilai Perolehan Air Permukaan oleh pemerintah provinsi;

…”

Lampiran

PT TI HAN tite 4g i Pan uw an ie * Ld me ie

4) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan “KESATU: Menetapkan Harga Dasar Air Permukaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

KEDUA: A. Harga Dasar Air Pemukaan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU digunakan sebagai salah satu faktor untuk menghitung Nilai Perolehan Air Permukaan oleh pemerintah provinsi;

…”

Lampiran

5) Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan

Pasal 11

1) “Penetapan besarnya tarif pajak dihitung bersama antara petugas dengan Wajib Pajak Daerah berdasarkan nilai perolehan air (NPA);

2) Cara menghitung Nilai Perolehan Air yaitu Volume x Harga Dasar Air (HDA)= Volume x Faktor Nilai Air x Harga Air Baku;

3) Penetapan besarnya tarif pajak atas pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan berdasarkan perhitungan kubikasi dengan menggunakan Flowmeter;

4) Penggunaan Flowmeter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh Wajib Pajak Daerah;

…”;

b. Alasan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan yang Diajukan Permohonan Gugatan

1) Latar Belakang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020

a) bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020 melalui Surat Penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan Nomor 973/673/08-2020/BP, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Pajak Air Permukaan Masa Pajak Agustus 2017 s.d. Juli 2020 sebesar Rp276.697.200,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.Masa PajakNomor dan SKPD PAPVolume (m3)HDA (Rp)NPA (Rp)Pajak Terutang = 10% (Rp)
1Agustus 2017 - Oktober 201786/SKPD/PAP/08.2020/BP 24 Agustus 2020292.80030087.840.0008.784.000
2November 2017 - November 201887/SKPD/PAP/08.2020/BP 24 Agustus 2020604.500300181.350.00018.135.000
3Desember 201888/SKPD/PAP/08.2020/BP 24 Agustus 2020849.250300254.775.00025.477.500
4Januari 2019 - Desember 201989/SKPD/PAP/08.2020/BP 24 Agustus 20204.722.1203001.416.636.000141.663.600
5Januari 202090/SKPD/PAP/08.2020/BP 24 Agustus 2020393.510300118.053.00011.805.300
6Februari 202090/SKPD/PAP/08.2020/BP 24 Agustus 2020393.510300118.053.00011.805.300
7Maret 202090/SKPD/PAP/08.2020/BP 24 Agustus 2020393.510300118.053.00011.805.300
8April 202093/SKPD/PAP/08.2020/BP 24 Agustus 2020393.510300118.053.00011.805.300
9Mei 202094/SKPD/PAP/08.2020/BP 24 Agustus 2020393.510300118.053.00011.805.300
10Juni 202095/SKPD/PAP/08.2020/BP 24 Agustus 2020393.510300118.053.00011.805.300
11Juli 202096/SKPD/PAP/08.2020/BP 24 Agustus 2020393.510300118.053.00011.805.300
Jumlah2.766.972.000276.697.200

b) bahwa kemudian pada tanggal 18 November 2020 melalui Surat Penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan Nomor 973/972/11-2020, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada Wajib Pajak bahwa surat Nomor 973/673/08-2020/BP tanggal 24 Agustus 2020 dibatalkan dan dicabut dengan penjelasan sebagai berikut:

“bahwa penetapan pajak atas pemanfaatan/pengambilan Air Permukaan PT Virtue Dragon Nasional Indonesia sesuai SKPD/STPD yang Penggugat sampaikan dengan Nomor Surat 973/673/08.2020/BP, tanggal 24 Agustus 2020 dibatalkan dan dicabut dengan alasan bahwa Keputusan Menteri PUPR Nomor 12/KPRS/M/2019 tentang Penetapan harga dasar air permukaan telah ditunda pemberlakuannya sesuaiKeputusanMenteriPUPRNomor 287.1/KPRS/M/2019 tentang Penundaan Pemberlakuan Keputusan Menteri PUPR Nomor 12/KPRS/M/2019 Tentang Penetapan harga dasar air permukaan, tanggal 18 Maret 2019;

…

Adapun Penggugat sampaikan SKPD dan STPD yang baru sebagaimana terlampir dan diharapkan untuk segera di bayar/dilunasi melalui Kasda Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor Rekening 001.01.02.000141.8”;

c) bahwa bersamaan dengan surat Nomor 973/972/11-2020 tanggal 18 November 2020, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menerbitkan SKPD yang baru dengan menetapkan pajak terutang atas Pajak Air Permukaan Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020 sebesar Rp26.303.270.400,00denganSKPDNomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020. Dengan rincian sebagai berikut:

PENGHITUNGAN PAJAK
Jenis PungutanVolume/Bln (m3)HDA (Rp/m3)NPA/Bln (Rp)NPA Total (40 bln) (Rp)Pajak Terutang 10% (Rp)
PAP2.664.000726 x 3,46.575.817.600263.032.704.00026.303.270.400
JUMLAH26.303.270.400

2) Penjelasan Penggugat a) Terkait dengan Volume/Pemanfaatan Air

1. bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang peleburan bijih nikel di Sulawesi Tenggara, Indonesia;

2. bahwa dalam menjalankan bisnisnya, Penggugat membutuhkan pemanfaatan air permukaan untuk keperluan PLTU dan Smelter;

3. bahwa sehubungan dengan monitoring pemanfaatan air permukaan, Penggugat telah memasang Flowmeter untukmenentukan/mengukurbesaranvolume pemanfaatan air permukaan;

4. bahwa sebagaimana telah Penggugat sampaikan pada poin b.1. halaman 13 tentang Latar Belakang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan diatas, diketahui perhitungan pajak terutang atas Pajak Air

Permukaan menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas SKPD yang baru Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020 adalah sebagai berikut:

Diketahui:

Volume/bulan = 2.664.000 m3

Volume total = 106.560.000 m3 (bulan Juli 2017 s.d. Oktober 2020)

HDA= 3,4 x 726 Rp/m3

Penerapan rumus:

NPA/bulan= Volume x Harga Dasar Air (HDA)

= 2.664.000 m3 x 3,4 x 726 Rp/m3 = Rp6.575.817.600

= 106.560.000 m3 x 3,4 x 726 Rp/m3 NPA total= Rp263.032.704.000 (bulan Juli 2017 s.d. Oktober 2020)

Pajak Terutang (10% X NPA) = Rp26.303.270.400;

5. bahwa menurut Penggugat terjadi kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dalam hal menentukan kubikasi volume pemanfaatan air permukaan. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menentukan kubikasi volume pemanfaatan air permukaan berdasarkan nilai volume yang tercantum dalam Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Air sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Nilai Perolehan Air dan Perhitungan Pajak atas Pemanfaatan Air Pemukaan, dimana dalam hal menentukan kubikasi volume pemanfaatan air permukaan harus berdasarkan Flowmeter terpasang dan besarnya tarif pajak dihitung bersama antara petugas dengan Wajib Pajak berdasarkan nilai perolehan air (NPA);

6. bahwaberdasarkanperhitunganPenggugat, pemanfaatan air per bulan adalah sebagai berikut:

toa — | tote — | og ot

PT Jiomeri 2.996 lene | 926.708 [lenueri | £77:.26e

PT Jrebrueri | ez2310(rebrueri | 923.200 (reemeri | 2.876.269

Po Tere: o| Os2595e|raeres oo | 2esszce [meres | 2.22 3.zee

PT ert acest fpr | zessece [apr | 2.88.28

PT tei | jOescze|raei | sc. [mei | 289.034

PT ni | Oeresrejiumi | epee [luni | 2 528.402

Novemeer | 6z0.3:8 |November | 9¢2.623|Movemter | <526325[ | oo

Desember | 23.996 (besemter | 974.044 |Desember | igea7-3 jumlah | 22415s6| | .73a.3a7] | ta. 7e7.zss| | 18512601 bahwa dapat Penggugat sampaikan bahwa terdapat dua penjelasan atas tabel diatas, sebagai berikut:

a. bahwa untuk mendapatkan perhitungan pemanfaatan air per bulan untuk Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2019, Penggugat menggunakan perhitungan pemanfaatan rata-rata per hari dengan perhitungan kapasitas produksi karena pada awal pembangunan sebagian besar pemanfaatan air digunakan untuk PLTU dan juga Penggugat belum mempunyai sumber dayamanusiayangcukupuntuk mendokumentasikan pemanfaatan air serta masih berfokus pada kegiatan pembangunan produk;

b. bahwa sedangkan terhitung sejak Masa Pajak November 2019 hingga saat ini perhitungan pemanfaatan air per bulan Penggugat sudah berdasarkan angka aktual per hari pada flowmeter terpasang;

b) Terkait dengan Penggunaan HDA

1. Dasar Hukum dan Penjelasan Perhitungan Pajak Air Permukaan Penggugat a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 1 angka 17 “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: …

17. Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;

…” ;

Pasal 2 ayat (1) “Jenis Pajak provinsi terdiri atas:

… d) Pajak Air Permukaan; dan

…”;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Pasal 3 ayat (1) “Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:

… a. Pajak air permukaan” ;

Pasal 7 ayat (1) “Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang atas jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b berdasarkan surat pendaftaran obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dengan menggunakan SKPD”;

Pasal 8 ayat (3) huruf b “…;

b. nilai perolehan air permukaan untuk pajak air permukaan;

…”

Pasal 8 ayat (4) “Besarnya nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Gubernur”;

Pasal 8 ayat (7) “Penetapan besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait”;

Penjelasan Pasal 8 ayat (7) “Yang dimaksud dengan "kementerian teknis terkait” adalah:

a. kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk nilai perolehan air permukaan; dan b. kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk nilai perolehan air tanah.” c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan “KESATU: Menetapkan Harga Dasar Air

Permukaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

KEDUA: A. Harga Dasar Air Pemukaan sebagaimanadimaksudpada DIKTUMKESATUdigunakan sebagai salah satu faktor untuk menghitung Nilai Perolehan Air Permukaanolehpemerintah provinsi”;

Lampiran d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan “KESATU: Menetapkan Harga Dasar Air

Permukaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

KEDUA: A. Harga Dasar Air Pemukaan sebagaimanadimaksudpada DIKTUMKESATUdigunakan sebagai salah satu faktor untuk menghitung Nilai Perolehan Air Permukaan oleh pemerintah provinsi; …”

Lampiran

e. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan

Pasal 11

1) “Penetapan besarnya tarif pajak dihitung bersama antara petugas dengan Wajib Pajak Daerah berdasarkan nilai perolehan air (NPA);

2) Cara menghitung Nilai Perolehan Air yaitu Volume x Harga Dasar Air (HDA)= Volume x Faktor Nilai Air x Harga Air Baku;

3) Penetapan besarnya tarif pajak atas pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan berdasarkan perhitungan kubikasi dengan menggunakan Flowmeter;

4) Penggunaan Flowmeter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh Wajib Pajak Daerah;

…”

2. Penjelasan Penggugat Terkait dengan Penggunaan HDA bahwa menurut Penggugat, acuan Harga Dasar Air yang digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam SKPD tidak tepat dengan alasan:

a. bahwa berdasarkan surat penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan Nomor 973/972/11-2020 tanggal 18 November 2020, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara membatalkan dan mencabut surat Nomor 973/673/08-2020/BP tanggal 24 Agustus 2020 dengan penjelasan sebagai berikut:

“…

bahwapenetapanpajakatas pemanfaatan/pengambilan Air Permukaan PT Virtue

Dragon Nasional Indonesia sesuai SKPD/STPD yang Penggugat sampaikan dengan Nomor Surat 973/673/08.2020/BP, tanggal 24 Agustus 2020 dibatalkan dan dicabut dengan alasan bahwa Keputusan Menteri PUPR Nomor 12/KPRS/M/2019 tentang Penetapan harga dasar air permukaan telah ditunda pemberlakuannya sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 287.1/KPRS/M/2019 tentang Penundaan Pemberlakuan Keputusan Menteri PUPR Nomor 12/KPRS/M/2019 Tentang Penetapan harga dasar air perrnukaan, tanggal 18 Maret 2019; …” bahwa berdasarkan penjelasan diatas, latar belakang SKPD lama dicabut dan digantikan dengan SKPD baru adalah mengenai perubahan perhitungan HDA dan tidak terkait dengan perhitungan volume penggunaan airnya. Namun dalam SKPD baru ditetapkan perhitungan volume baru yang lebih besar dari perhitungan volume pada SKPD sebelumnya;

b. bahwa menurut Penggugat terdapat kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah pada SKPD Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020 yang diterbitkan oleh Bapenda untuk menentukan nilai HDA, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa semula Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan rincian SKPD sebagaimana dijelaskan pada poin A.a halaman 2 menggunakan nilai HDA berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Republik Indonesia Nomor 12/KPTS/M/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan;

2) bahwa lebih lanjut, Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan surat Nomor 973/972/11-2020 tanggal 18 November 2020 perihal penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan;

3) bahwa surat Nomor 973/972/11-2020 tanggal 18 November 2020 diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk membatalkan dan mencabut SKPD sebelumnya dan menerbitkan SKPD dengan mengacu kembali kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012 dengan alasan bahwa Keputusan Menteri PUPR Nomor 12/KPTS/M/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan telah ditunda pemberlakuannya;

4) Penggugat tidak setuju dengan penetapan nilai HDApadaSKPDNomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BPtanggal18 November 2020 harus mengacu kembali kepada nilai HDA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012. Menurut Penggugat, Model keputusan yang menunda pemberlakuan keputusannya (limited constitutional) pada dasarnya bertujuan untuk memberi ruang transisi aturan yang bertentangan dengan konstitusi untuk tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai

waktu tertentu karena didasarkan asas kemanfaatan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, karena KeputusanMenteriPUPRNomor 12/KPRS/M/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan ditunda pemberlakuannya, maka untuk mengisi kekosongan hukum seharusnya diberlakukan kembali peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 568/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;

5) bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Penggugat nilai HDA yang digunakan dalam perhitunganSKPDNomor 135/SKPD/PAP/11.2020/Bmenggunakan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 568/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan;

c. bahwa berdasarkan data pemanfaatan air diatas, berikut perhitungan Pajak Air Permukaan menurut Penggugat:

Diketahui:

Volume= 43.675.869 m3 (bulan Juli 2017 s.d. Oktober 2020)

HDA= 82,75 Rp/m3 (*HDA berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 568/KPTS/M/2017 Tanggal 31 Agustus 2017)

Penerapan rumus:

NPA= Volume x Harga Dasar Air (HDA)

= 43.675.869 m3 x 82,75 Rp/m3 = Rp3.614.177.912

Pajak Terutang (10% X NPA)= 10% x NPA

= Rp3.614.177.912 x 10% = Rp361.417.791;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah Penggugat sampaikan, perhitungan terkait Pajak Air Permukaan menurut Penggugat adalah sebagai berikut:

Perhitungan Pajak
Jenis PungutanVolume (m3)HDA (Rp/m3)NPA (Rp)Pajak Terutang 10% (Rp)
PAP43.675.86982,753.614.177.912361.417.791

bahwa sehingga menurut Penggugat, perhitungan telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 568/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan;

IV. Kesimpulan Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan pembetulan SKPD PAP seharusnya dapat diberikan kepada Penggugat dengan dasar fakta dan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam menerbitkan Keputusan adalah keliru dan tidak relevan dengan upaya hukum yang ditempuh oleh Penggugat. Tergugat menggunakan ketentuan-ketentuan yang menjelaskan tata cara dan persyaratan pengajuan keberatan, sedangkan upaya hukum yang ditempuh oleh Penggugat bukanlah melalui jalur Keberatan namun Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah;

2. bahwa dasar hukum yang ditetapkan oleh Tergugat untuk memproses Permohonan Pembetulan SKPD PAP Penggugat, mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang yang lebih tinggi yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;

3. bahwa dengan mempertimbangkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, apabila terdapat perbedaan penafsiran antar aturan, maka seharusnya lebih dipertimbangkan dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dibandingkan yang lebih rendah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Pasal 53 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 (mengacu pada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah Provinsi dibandingkan Peraturan Gubernur);

4. bahwa implementasi dasar hukum Pasal 19 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 yang dilakukan oleh Tergugat dalam menolak permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah adalah keliru dan mengakibatkan hilangnya hak atas permohonan pembetulan SKPD PAP yang telah diajukan oleh Penggugat;

5. bahwa pengajuan permohonan pembetulan Penggugat seharusnya dapat diterima dan di proses lebih lanjut karena telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Pasal 53 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2011;

6. bahwa perhitungan pajak terutang atas Pajak Air Permukaan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sehingga perhitungan terkait Pajak Air Permukaan menurut Penggugat adalah sebagai berikut:

Perhitungan Pajak
Jenis PungutanVolume (m3)HDA (Rp/m3)NPA (Rp)Pajak Terutang 10% (Rp)
PAP43.675.86982,753.614.177.912361.417.791

bahwa perhitungan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 568/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan;

7. bahwa berdasarkan Latar Belakang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan, Dasar Hukum, Penjelasan, dan Penghitungan Wajib Pajak sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa penghitungan pajak terutang atas Pajak Air Permukaan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Oleh karena itu Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan agar dapat dikabulkan seluruhnya, sehingga Nilai Volume menjadi sebesar 43.675.869m3, Nilai HDA menjadi sebesar Rp82,75 dan pajak terutang atas Pajak Air Permukaan seharusnya menjadi sebesar Rp361.417.791,00;

V. Permohonan dan Usulan Penggugat bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon agar Majelis Hakim memeriksa gugatan ini dengan mengabulkan permohonan sebagai berikut:

1. bahwa menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan UU Pengadilan Pajak dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;

2. bahwa mengabulkan seluruh permohonan Penggugat;

3. bahwa memerintahkan Tergugat untuk menerima dan menyetujui penghitungan pajak terutang atas Pajak Air Permukaan menurut Penggugat;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Penggugat dalam surat gugatan telah melampirkan dokumen sebagai berikut: Bukti P-1. Fotokopi Akta Perusahaan Perubahaan Terakhir bermaterai Nomor 64 tanggal 15 Desember 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan

Nomor 973/673/08-2020/BP tanggal 24 Agustus 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan

Nomor 973/972/11-2020 tanggal 18 November 2020;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah

Nomor 311/U/VDNI/IX/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Jawaban atas Permohonan Pembetulan SKPD PAP

Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan tanpa nomor tanggal 05 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Kronologis bahwa terlebih dahulu Tergugat dalam sengketa pajak ini akan menguraikan kronologis terkait timbulnya sengketa pajak ini sebagai berikut:

− bahwa PT Virtue Dragon Nickel Industry selanjutnya disebut Penggugat mulai berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe sejak tahun 2014; − bahwa dalam perjalanan waktu, Penggugat mengajukan permohonan pemanfaatan air permukaan sebagaimana surat Nomor Kosong tanggal kosong tahun 2017 perihal Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Penggunaan Sumber daya Air untuk kegiatan pembangkit listrik tenaga Uap dengan volume 1.028 liter/detik (setara dengan 2.664.000 m3/bulan);

− bahwa atas pemanfaatan air permukaan tersebut, pihak Penggugat wajib untuk membayar pajak air permukaan sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan;

− bahwa pada tanggal 18 November 2020, Tergugat mengirimkan surat nomor:

973/972/11-2020 perihal penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan kepada Penggugat;

− bahwa sampai dengan diterbitkannya SKPD oleh tergugat pada tanggal 18 November 2020, penggugat belum mengirimkan besaran volume penggunaan Air permukaan sehingga tergugat dalam rnentapkan volume penggunaan air permukaan didasarkan atas Permohonan Penggugat ke Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari;

− bahwa surat penyampaian SKPD dan STPD tersebut diterima oleh

Penggugat pada sekitar akhir tahun 2020;

− bahwa peraturan perundang-undangan memberi ruang kepada wajib pajak yang tidak menerima atas sebuah SKPD yang diterbitkan oleh Pemerintah yakni dengan cara mengajukan keberatan ataupun mengajukan permohonan pembetulan;

− bahwa ketentuan Pasal 103 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah secara tegas menyebutkan "keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, dst";

bahwa surat penetapan SKPD Nomor 973/972/11-2020 tertanggal 18 November 2020 telah diterima oleh Penggugat pada sekitar akhir tahun 2020 dan sejak menerima surat tersebut Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan kepada Tergugat maupun kepada Gubernur Sulawesi Tenggara; Selanjutnya, Penggugat dalam hal ini diberikan pula kesempatan untuk mengajukan permohonan pembetulan terhadap SKPD sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahu.n 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan yang berbunyi "permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pokok pajak air permukaan dan/atau sanksi administratif atas SKPD dan STPD, disampaikan oleh wajib pajak atau kuasanya secara tertulis kepada Kepala UPTB paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD dan/atau STPD;

bahwa ketentuan tersebut diatas telah dengan tegas mengatur mengenai jangka waktu pengajuan permohonan pembetulan SKPD, yakni 30 (tiga

puluh) hari sejak wajib pajak menerima SKPD;

bahwa Tergugat telah menerima SKPD dari Tergugat pada sekitar akhir tahun 2020 namun Penggugat baru mengajukan permohonan pembetulan SKPD pada tanggal 23 Oktober 2023 sebagaimana surat Nomor: 311/U/VDNI/IX/2023 perihal permohonan pembetulan surat ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020 Masa Pajak Jun 2017 s.d Oktober 2020;

bahwa pengajuan permohonan pembetulan SKPD dari Penggugat telah melewati jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan khususnya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan sehingga secara hukum permohonan dari Penggugat tersebut telah daluwarsa dan tidak dapat dikabulkan;

bahwa namundemikian, Tergugat tetap menanggapi permohonan dari Penggugat tersebut melalui surat nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 perihal jawaban atas permohonan pembetulan SKPD PAP, jadi oleh karena pengajuan permohonan Pembetulan SKPD dari Penggugat telah lewat waktu atau permohonan pembetulan SKPD dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka Tergugat menanggapinya dengan sebuah surat bukan keputusan;

− bahwa ternyata Penggugat menjadikan surat jawaban yang dikirim oleh

Tergugat tersebut sebagai obyek sengketa di Pengadilan Pajak;

II. Tanggapan Terhadap Gugatan Penggugat

A. Tanggapan Terhadap Formalitas Gugatan bahwa gugatan Penggugat yang diajukan kepada Pengadilan Pajak tidak memenuhi syarat sebagai sebuah gugatan sebagaimana diatur dalam peraturan perudang-undangan serta peraturan Iainnya, yakni:

- Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Ketentuan Pasal 31 ayat (3) berbunyi "Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan Iainnya dst";

bahwa dari ketentuan diatas maka yang dapat diperiksa dan diputus di Pengadilan Pajak adalah gugatan terhadap Keputusan Pembetulan bukan gugatan terhadap sebuah surat jawaban. bahwa antara Keputusan dan surat jawaban adalah berbeda, selain itu dalam surat jawaban terhadap permohonan pembetulan SKPD, Tergugat tidak menyatakan menerima ataupun menolak permohonan pembetulan dari Penggugat. Dalam surat jawaban Tergugat sebagaimana tertuang dalam surat nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 perihal jawaban atas permohonan pembetulan SKPD PAP pada poin 6 menyatakan "berdasarkan aturan tersebut diatas, maka surat permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020 masa pajak Juli 2017 s/d Oktober 2020 Saudara tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"; bahwa dari jawaban tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Tergugat tidak menyatakan menerima atau menolak permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat; Tergugat menyatakan permohonan pembetulan SKPD PAP yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; salah satu alasan mengapa dikatakan tidak memenuhi syarat adalah karena permohonan pembetulan SKPD yang diajukan oleh penggugat telah lewat waktu/daluwarsa;

bahwa berdasarkan uraian diatas maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan yang dapat diajukan di Pengadilan Pajak karena obyek gugatan bukanlah sebuah keputusan melainkan sebuah surat biasa, oleh karena itu, gugatan Penggugat tersebut tidak layak untuk diperiksa dan diputus pada Pengadilan Pajak;

- Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE- 002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan bahwa gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Pajak ini tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE- 08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan

Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan khususnya Lampiran IV;

Dalam Lampiran IV Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tersebut disyaratkan agar didalam gugatan Penggugat menguraikan mengenai tanggal penerimaan SKPD, tanggal dilakukan upaya keberatan atau permohonan pembetulan SKPD, tanggal diterimanya Keputusan terhadap permohonan pembetulan SKPD yang kemudian dijadikan sebagai obyek sengketa;

bahwa setelah Tergugat membaca secara keseluruhan gugatan Penggugat ternyata Penggugat tidak menguraikan hal-hal yang disyaratkan dalam ketentuan Lampiran IV Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan khususnya mengenai tanggal penerimaan SKPD, tanggal dilakukan upaya keberatan atau permohonan pembetulan SKPD, tanggal diterimanya Keputusan terhadap permohonan pembetulan SKPD;

bahwa berdasarkan uralan diatas maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagai suatu gugatan yang dapat diajukan di Pengadilan Pajak, oleh karena itu sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;

B. Tanggapan Terhadap Obyek Gugatan

- bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan "Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku";

- bahwa ketentuan tersebut secara tegas menentukan obyek sengketa yang dapat diajukan di Pengadilan Pajak yaitu sebuah keputusan;

- bahwa obyek sengketa dalam sengketa pajak No. 012700.99/2023/PP adalah surat nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 perihal jawaban atas permohonan pembetulan SKPD PAP;

- bahwa ketentuan Pasal 1 angka 65 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan "Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan";

- bahwa ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan "Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembetulan';

Artinya, permohonan pembetulan SKPD yang diajukan oleh Penggugat mestinya ditanggapi dengan Surat Keputusan Pembetulan bukan surat biasa sebagaimana obyek sengketa dalam perkara ini; permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat ditanggapi dengan surat biasa karena permohonan pembetulan SKPD tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan (telah lewat waktu) vide obyek sengketa angka 6;

- Selanjutnya pada Pasal 104 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan

Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi keputusan berupa:

a) mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan,

mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang, maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak; atau b) membatalkan STPD atau membatalkan has!! Pemeriksaan maupun ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan c) menolak permohonan Wajib Pajak;

- bahwa ketentuan diatas secara tegas mengatur keputusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon/Penggugat yakni mengabulkan permohonan, membatalkan STPD atau menolak permohonan; dalam surat jawaban Tergugat sebagaimana surat nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 tidak berisi keputusan tersebut, namun hanya menyatakan permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat. Sebagaimana telah Tergugat uraikan bahwa Tergugat menyatakan permohonan pembetulan dari Penggugat tidak memenuhi syarat karena permohonan pembetulan diajukan telah lewat waktu atau daluwarsa; Berdasarkan uraian diatas maka obyek gugatan dalam sengketa pajak ini berupa surat nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 tidak memenuhi syarat sebagai sebuah obyek sengketa di Pengadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat a quo haruslah ditolak;

II. Dalam pokok sengketa

1. bahwa dalil Penggugat pada halaman 4 romawi II merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan mengada-ada karena mendalilkan hal-hal yang tidak sesuai fakta;

bahwa dalam surat Tergugat nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 perihalnya adalah jawaban atas permohonan pembetulan SKPD PAP, bukan penolakan permohonan pembetulan SKPD PAP sehingga dalil Penggugat tersebut mengandung kebohongan untuk menjadikan surat Tergugat sebagai obyek sengketa di Pengadilan Pajak; bahwa demikian pula terkait inti surat Tergugat, dalam surat tersebut Tergugat menyatakan permohonan pembetulan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan

yang berlaku, Tergugat tidak pernah menyatakan menolak permohonan pembetulan SKPD PAP Penggugat, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat menolak permohonan pembetulan SKPD PAP Penggugat adalah dalil yang keliru dan tidak benar;

2. bahwa Tergugat kembali menegaskan bahwa surat yang dikirim oleh Tergugat yaitu surat Tergugat nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 merupakan surat biasa bukan surat keputusan atas permohonan pembetulan SKPD PAP yang diajukan oleh Penggugat, kemudian terkait inti surat tersebut adalah menyatakan permohonan pembetulan SKPD PAP yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat; Tergugat tidak pernah menyatakan menolak permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat;

3. bahwa Permohonan pembetulan SKPD PAP dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah lewat waktu 30 hari sejak diterimanya SKPD dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan; oleh karena itu sudah tepat dan benar Tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan menyatakan permohonan pembetulan SKPD PAP yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Terkait volume pemanfaatan air permukaan, Tergugat menanggapi sebagai berikut:

- bahwa sebagaimana gugatan Penggugat pada halaman 16, Penggugat menyatakan penggunaan flowmeter untuk menghitung volume air yang digunakan oleh Penggugat dimulai pada tahun 2019 artinya sejak 2017 Penggugat tidak menggunakan flowmeter;

- bahwa oleh karena sejak 2017 Penggugat tidak menggunakan flowmeter dan Penggugat tidak pernah melaporkan terkait telah dipasangnya alat flowmeter tersebut sehingga Tergugat dalam menghitung volume pemanfaatan air Permukaan mengacu pada surat Penggugat yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perihal permohonan

rekomendasi teknis Izin Penggunaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Virtue Dragon Nickel Industry dimana dalam surat tersebut jumlah/volume pengambilan air sebesar 1.028 Itr/detik (setara dengan 2.664.000 M3/bulan);

- bahwa ketentuan Pasal 11 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan pada pokoknya menetapkan penghitungan kubikasi pemanfaatan air permukaan menggunakan flowmeter dan flowmeter tersebut disediakan oleh wajib pajak; faktanya hingga tahun 2019 Penggugat tidak memasang flowmeter yang merupakan kewajibannya sehingga Tergugat menghitung kubikasi pengguganaan air permukaan mengacu pada surat Penggugat yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi TV Kendari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perihal permohonan rekomendasi teknis Izin Penggunaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Virtue Dragon Nickel Industry;

- bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan volume pemanfaatan air permukaan di Virtue Dragon Nickel Industry sudah tepat dan benar sehingga dalil-dalil Penggugat yang menyatakan adanya kesalahan penghitungan volume air merupakan dalil yang keliru dan tidak benar sehingga dalil tersebut haruslah dikesampingkan;

bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil tersebut diatas, maka Tergugat mohon kepada Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

1. Menyatakan permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020 masa pajak Juli 2017 s.d Oktober 2020 telah lewat waktu atau daluwarsa;

2. Menyatakan surat Tergugat Nomor 900.1.13.1/1986/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 perihal jawaban atas permohonan pembetulan SKPD PAP adalah sah dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagai gugatan di Pengadilan Pajak;

4. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum besaran pajak air permukaan Penggugat periode Juli 2017 s/d Oktober 2020 sebagaimana surat Tergugat Nomor 973/972/11-2020 tanggal 18 November 2020 perihal Penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan;

6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil — adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Tergugat dalam surat tanggapan tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-6. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Virtue Dragon Nickel

Industry Nomor 4 tanggal 08 September 2014, yang dibuat di hadapan Abdul Rahim Arifin, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-7. Softcopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-23940.40.10.2014 tanggal 09 September 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Virtue Dragon Nickel Industry;

Bukti P-8. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtue

Dragon Nickel Industry Nomor 64 tanggal 15 Desember 2023, yang dibuat di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Bukti P-9. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtue

Dragon Nickel Industry Nomor 33 tanggal 2 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Bukti P-10. Surat tanpa nomor tanggal 28 Maret 2024 perihal Penjelasan Tertulis; Bukti P-11. Surat Penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan Nomor

973/673/08-2020/BP tanggal 24 Agustus 2020;

Bukti P-12. Surat Penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan Nomor

973/972/11-2020 tanggal 18 November 2020;

Bukti P-13. Surat Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor

311/U/VDNI/IX/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-14. Surat Jawaban atas Permohonan Pembetulan SKPD PAP Nomor

900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023;

Bukti P-15. Surat tanpa nomor tanggal 25 April 2024 perihal Penjelasan Tertulis; Bukti P-16. SKPDdanSTPDPajakAirPermukaanNomor

135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020;

Bukti P-17. Surat Jawaban Nomor 900.1.13/404/2023 tanggal 05 Juli 2023 tentang

Pengajuan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Pajak Penerangan Jalan Nomor 000011 tanggal 26 September 2022 atas SKPD Masa Januari s.d. Oktober 2021;

Bukti P-18. Surat tanpa nomor tanggal 16 Mei 2024 perihal Penjelasan Tertulis

Sengketa Gugatan;

Bukti P-19. Kajian Persandingan Tata Cara Perhitungan PAP di Provinsi Sulawesi

Tenggara dan Beberapa Provinsi Sekitar;

Bukti P-20. Surat tanpa nomor tanggal 06 Juni 2024 perihal Penjelasan Tertulis

Sengketa Gugatan;

Bukti P-21. Bukti Potong PPh Pasal 21 – Formulir 1721 A1 atas nama Rakhmad Dwi

Yuliadi;

Bukti P-22. Foto flowmeter dan tabel pencatatan volume pemanfaatan air permukaan

Masa Pajak Oktober 2020;

Bukti P-23. Foto logbook dan tabel pencatatan volume pemanfaatan air permukaan

Masa Pajak Januari dan Februari 2020;

Bukti P-24. Surat tanpa nomor tanggal 4 Juli 2024 perihal Penjelasan Tertulis

Sengketa Gugatan;

Bukti P-25. Foto logbook untuk Masa Pajak November 2019 sampai dengan Oktober 2020;

Bukti P-26. Keterangan Penutup Penggugat tertanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-27. Calibration Certificate;

Bukti P-28. Kajian Persandingan Tata Cara Perhitungan PAP di Provinsi Sulawesi

Tenggara dan Beberapa Provinsi Sekitar;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 06 Juni 2024;

Bukti T-6. Data Pembanding 2020;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Akhir Tergugat tertanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Tergugat tertanggal 25 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 tentang Jawaban atas Permohonan Pembetulan SKPD PAP, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 448/U/VDNI/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 tentang Jawaban atas Permohonan Pembetulan SKPD PAP, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa perkara sengketa ini timbul bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020 Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020 oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis Valume/ HDA NPA NPA Pajak Terutang

Pungutan Bln Rp.) i Bln Total (40 bln | 13 co AMP, Ka iRp.] 2.0 ARP . Rp.

at Sae OH Tip x ed GAD), SAE EAI te LN SALA, a ~ “ — * ~ . ths 2 oy 4 .

JUMLAH Ap MIA, SM AU bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dengan surat Nomor 311/U/VDNI/IX/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Penggugat sebagai berikut:

bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat dengan Surat Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023, menyatakan surat permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat;

bahwa selanjutnya atas Surat Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 448/U/VDNI/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023;

bahwa atas sengketa gugatan ini Pengadilan Pajak berpendapat permasalahan utama sengketa ini adalah mengenai pemenuhan ketentuan formal pengajuan Surat Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dari Penggugat;

bahwa dalam hal ini menurut Majelis Hakim terdapat sengketa formal adalah mengenai pengajuan Surat Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dengan surat Nomor 311/U/VDNI/IX/2023 tanggal 23 Oktober 2023 terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020 Masa Pajak Juli 2017 s.d. Oktober 2020 oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; bahwa Tergugat melalui Surat Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 telah memberikan tanggapan yang intinya menolak permohonan pembetulan SKPD PAP Penggugat karena permohonan pembetulan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan pembetulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Majelis Hakim menelaah lebih lanjut kronologis perkara dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan berpendapat sebagai berikut:

1. Mengenai Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah

bahwa pada tanggal 18 November 2020, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengirimkan surat dengan nomor 973/972/11-2020 perihal penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan yang ditujukan kepada General Manager PT. VDNI (Penggugat), dengan total nilai pajak air permukaan sebesar Rp26.303.270.400,00;

bahwa terhadap surat tersebut, Penggugat baru meminta pembetulan pada tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan surat Penggugat Nomor 311/U/VDNI/IX/2023 tentang Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan nomor 135/SKPD/PSP/11.2020/Bp tanggal 18 November 2020;

bahwa Tergugat telah menanggapi surat Permintaan Pembetulan yang diajukan oleh Penggugat tersebut dengan surat Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/Bp tanggal 08 Desember 2023 perihal jawaban atas permohonan pembetulan SKPD PAP atau dalam hal ini disebut juga sebagai obyek sengketa. bahwa pada halaman 3 angka 5 Surat tersebut berbunyi sebagai berikut:

5. Sesuai dengan peraturan Gubernur sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata cara Pemungutan Pajak Air Permukaan pada pasal 19 Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pokok Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif atas SKPD dan STPD, disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya secara tertulis kepada Kepala UPTB paling lambat 30 (tiga puluh) han sejak diterimanya SKPD d an /atau STPD

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat telah lewat waktu sehingga tidak mungkin lagi bagi Penggugat untuk melakukan permohonan Pembetulan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat oleh karena itu Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 973/972/11-2020 perihal penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan yang ditujukan kepada General Manager PT. VDNI (Penggugat), dengan total nilai pajak air permukaan sebesar Rp26.303.270.400,00. adalah sah dan berkekuatan hukum;

2. Mengenai Mekanisme, Prosedur dan Tata Cara Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah

bahwa mekanisme pembetulan SKPD diatur pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Air Permukaan yang menyebutkan:

“Permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pokok Pajak Air Permukaan dan / atau sanksi administratif atas SKPD dan STPD, disampaikan oleh Wajib pajak atau Kuasanya secara tertulis kepada Kepala UPTB paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD dan /atau STPD”

bahwa lebih lanjut telah diatur bahwa yang dapat melakukan pembatalan, pembetulan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif adalah Kepala Badan yaitu Kepala Badan Penerimaan Daerah

(Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Air Permukaan yang menyebutkan:

“Kepala Badan karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. membetulkan SKPD atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan penulisan, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;

b. membatalkan atau mengurangkan ketetapan Pajak Air Permukaan yang tidak benar;

c. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak Air Permukaan yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan

d. menghapuskan atau mengurangkan pokok Pajak Air Permukaan dan /atau sanksi administratif;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka Pengadilan Pajak berpendapat surat Penggugat Nomor 311/U/VDNI/IX/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan nomor 135/SKPD/PSP/11.2020/Bp tanggal 18 November 2020 telah lewat waktu, karena permohonan tersebut baru dikirimkan Penggugat setelah kurang lebih 3 tahun lamanya semenjak Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengirimkan surat dengan nomor 973/972/11-2020 tanggal 18 November 2020 perihal penyampaian SKPD dan STPD Pajak Air Permukaan yang ditujukan kepada General Manager PT. VDNI (Penggugat);

3. Mengenai Kekuatan Hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan bahwa Penggugat menyampaikan argumentasi dengan mengutip asas hukum “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” bahwa seharusnya apabila terdapat perbedaan penafsiran antar aturan, maka seharusnya lebih dipertimbangkan dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dibandingkan yang lebih rendah. bahwa Penggugat mendalilkan hierarki hukum dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lex Superiori) lebih tinggi

kedudukan hukumnya dibandingkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan yang kedudukan perundang-undangan lebih rendah (Lex Inferiori); bahwa lebih lanjut Penggugat menyatakan bahwa Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dibatasi hanya tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;

bahwa Penggugat mendalilkan Pasal 19 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019 tersebut seharusnya tidak dapat diimplementasikan mengingat ketentuan yang lebih tinggi yakni Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah tidak mendelegasikan lebih lanjut pada Peraturan Gubernur terkait ketentuan atau persyaratan jatuh tempo permohonan pembetulan SKPD yang dapat mengakibatkan hilangnya hak atas permohonan pembetulan SKPD PAP yang telah diajukan oleh Penggugat; bahwa Pengadilan Pajak secara tegas perlu meluruskan pemahaman Penggugat mengenai keberlakuan tata urutan perundang-undangan, yaitu bahwa prinsip hukum yang didalilkan Penggugat dengan asas “Lex Superior Derogat Legi Inferiori” adalah tidak tepat. bahwa dalam hal suatu ketentuan hukum tidak diatur dalam Peraturan yang lebih tinggi, maka Peraturan yang lebih rendah dapat mengaturnya sepanjang tidak bertentangan dengan norma hukum dari Peraturan yang lebih tinggi. bahwa dalam hal ini asas hukum “Lex Specialis Derogat Lex Generalis” lebih memiliki kekuatan hukum, dan bahkan dalam konteks ketentuan batas jangka waktu pengajuan Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019tidak memiliki pertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah jelas bahwa secara formal pengajuan permohonan pembetulan SKPD PAP yang telah diajukan oleh Penggugat telah melewati jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019, sehingga Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini ditolak dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Pajak Air Permukaan Nomor 135/SKPD/PAP/11.2020/BP tanggal 18 November 2020 dinyatakan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Menolak Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 900.1.13.1/1896/12.2023/BP tanggal 08 Desember 2023 tentang Jawaban atas Permohonan Pembetulan SKPD PAP atas nama PT VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRY, NPWP 70.984.232.2-012.000, NPWPD P2241008000189, beralamat di Kawasan Industri PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park, Morosi, Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan alamat Korespondensi di Autograph Tower at Thamrin Nine Complex Lantai 75, Jalan M.H. Thamrin No. 10 RT.000 / RW.000, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, (domisili elektronik: calvin.giovany@vdni.co.id);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.