P U T U S A N
Nomor PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012565.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-
059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Umi Kaltsum jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 6 Februari 2019 yang dibuat oleh Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., M.H Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-476/PP/IKH/2018 tanggal 1 Oktober 2018 Surat Kuasa Khusus: 607/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,
2. Nama: Hamdanus Lukman,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-279/PP/IKH/2019 tanggal 20 Maret 2019 Surat Kuasa Khusus: 607/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,
3. Nama: Antonius Susanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-090/PP/IKH/2020 tanggal 4 Februari 2020 Surat Kuasa Khusus: 607/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,
4. Nama: Kresno Adi Wibowo,
Jabatan: Kuasa Hukum,