Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 192 halaman

PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012565.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012565.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-

059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Umi Kaltsum jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 6 Februari 2019 yang dibuat oleh Notaris Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., M.H Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Raden Irwan Setiawan Sukmawijaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-476/PP/IKH/2018 tanggal 1 Oktober 2018 Surat Kuasa Khusus: 607/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

2. Nama: Hamdanus Lukman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-279/PP/IKH/2019 tanggal 20 Maret 2019 Surat Kuasa Khusus: 607/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

3. Nama: Antonius Susanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-090/PP/IKH/2020 tanggal 4 Februari 2020 Surat Kuasa Khusus: 607/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

4. Nama: Kresno Adi Wibowo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-229/PP/IKH/2019 tanggal 4 Maret 2019 Surat Kuasa Khusus: 607/EMLI-TAX/IX/2020 tgl. 18 September 2020,

5. Nama: Dame Siregar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1327/PP/IKH/2019 tgl. 31 Desember 2019 Surat Kuasa Khusus: 210/EMLI-TAX/IV/2021 tanggal 30 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S / 198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Reagan / 198202282001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terkahir nomor : ST-2435/PJ.07/2022 tanggal 8 Februari 2022,

4. Nama / NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama / NIP: Moch Syaichudin / 198606242007101002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-6070/PJ.07/2021 tanggal 25 Maret 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 291/PP/BR/2021 tanggal 23 Maret 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor: 643/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 30 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 131.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 7 Januari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 080/EMLI- TAX/II/2021 tanggal 5 Maret 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut;

1. Penghasilan Netto (Rugi)$US11,152,381

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Psl 17 (2) KUP) $US0

3. Penghasilan Kena Pajak$US11,152,381

4. PPh yang terutang$US2,788,095

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu $US0

6. Jumlah PPh Terutang$US2,788,095

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah$US0 b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21$US0 b.2. PPh Pasal 22$US2,791,544 b.3. PPh Pasal 23$US0 b.4. PPh Pasal 24$US0 b.5. Lain-lain$US0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)$US2,791,544 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22$US0 c.2. PPh Pasal 25$US94,199 c.3. PPh Pasal 29$US0 c.4. STP (pokok kurang bayar)$US0 c.5. Fiskal Luar Negeri$US0

c.6. Lain-lain$US0 c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)$US94,199 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB$US0 d.2. SKPPKP$US0 d.3. Jumlah (d.1. + d.2.)$US0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain$US0 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri$US0 e.3. Telah dipotong/dipungut$US0 e.4. Jumlah (e.1. + e.2. + e.3.)$US0 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6. + c.7. – d.3.) atau e.4. $US2,885,743

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (5+6.g)$US97,648

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 416/EMLI TAX/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yangRef.
Fiskus - SKPLB (USD)Wajib Pajak (USD)Diajukan
Keberatan
(USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto113,496,681.00113,076,936.00419,745.00A
2.Harga Pokok Penjualan87,906,529.0098,316,506.0010,409,977.00B
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)25,590,152.0014,760,430.00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha25,943,542.0025,943,542.00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(353,390.00)(11,183,112.00)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(229,791.00)(229,791.00)
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11,783,515.001,721,416.0010,062,099.00C
b. Penyesuaian Fiskal Negatif47,953.0047,953.00
c. Jumlah11,735,562.001,673,463.00
8.Penghasilan Kena Pajak (5+6+7c)11,152,381.00(9,739,440.00)20,891,821.00
10.PPh Badan Terutang2,788,095.00-2,788,095.00
11.Kredit Pajak2,885,743.002,885,743.00
14.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(97,648.00)(2,885,743.00)2,788,095.00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020,

menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula (USD)Ditambah/Menjadi (USD)
No.Uraian(Dikurangi)
(USD)
1.Penghasilan Kena Pajak11,152,381.00-11,152,381.00
2.PPh Terutang2,788,095.00-2,788,095.00
3.Kredit Pajak2,885,743.00-2,885,743.00
4.Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar(97,648.00)-(97,648.00)
5.Sanksi Administrasi---
6.Jumlah PPh yang lebih dibayar(97,648.00)-(97,648.00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan aquo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 643/EMLI- TAX/IX/2020 tanggal 30 September 2020 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2020 (cap pos: 1 Oktober 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 643/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 30 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang No. 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juli 2020 diterima pada tanggal 06 Juli 2020;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan asli bermaterai Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 sebagaimana terlampir;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2016 No. 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (“KPP PMA 6”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (USD)
Wajib PajakFiskus
(USD)(USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto113,076,936.00113,496,681.00419,745.00
2.Harga Pokok Penjualan98,316,506.0087,906,529.0010,409,977.00
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)14,760,430.0025,590,152.00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha25,943,542.0025,943,542.00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(11,183,112.00)(353,390.00)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(229,791.00)(229,791.00)
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1,721,416.0011,783,515.0010,062,099.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif47,953.0047,953.00
c. Jumlah1,673,463.0011,735,562.00
8.Penghasilan Kena Pajak (5+6+7c)(9,739,440.00)11,152,381.0020,891,821.00
10.PPh Badan Terutang-2,788,095.002,788,095.00
11.Kredit Pajak2,885,743.002,885,743.00
12.Jumlah PPh yang lebih/seharusnya tidak terutang(2,885,743.00)(97,648.00)2,788,095.00

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengakibatkan pajak yang lebih dibayar dalam SKPLB tersebut menjadi USD 97,648.00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA 6 dengan surat Nomor 416/EMLI TAX/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang berwenang untuk menandatangani Surat Keberatan. Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding sebagaimana tercantum dalam SKPLB tersebut, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yangRef.
Fiskus - SKPLB (USD)Wajib Pajak (USD)Diajukan
Keberatan
(USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto113,496,681.00113,076,936.00419,745.00A
2.Harga Pokok Penjualan87,906,529.0098,316,506.0010,409,977.00B
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)25,590,152.0014,760,430.00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha25,943,542.0025,943,542.00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(353,390.00)(11,183,112.00)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(229,791.00)(229,791.00)
Penyesuaian Fiskal
11,783,515.001,721,416.0010,062,099.00C
47,953.0047,953.00
11,735,562.001,673,463.00
Penghasilan Kena Pajak (5+6+7c)11,152,381.00(9,739,440.00)20,891,821.00
10.PPh Badan Terutang2,788,095.00-2,788,095.00
11.Kredit Pajak2,885,743.002,885,743.00
14.Jumlah PPh yang lebih/seharusnya tidak terutang(97,648.00)(2,885,743.00)2,788,095.00

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020 yang isinya “Menolak” keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Badan Nomor 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019 Tahun Pajak 2017 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula (USD)Ditambah/Menjadi (USD)
No.Uraian(Dikurangi)
(USD)
1.Penghasilan Kena Pajak11,152,381.00-11,294,751.00
2.PPh Badan Terutang2,788,095.00-2,823,500.00
3.Kredit Pajak2,885,743.00-1,857,488.00
4.Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar(97,648.00)-(97,648.00)
5.Sanksi Administrasi---
6.Jumlah PPh yang lebih dibayar(97,648.00)-(97,648.00)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi yangRef.
KeputusanPemohonDiajukan
KeberatanBandingBanding
(USD)(USD)(USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto113,496,681.00113,076,936.00419,745.00A
2.Harga Pokok Penjualan87,906,529.0098,316,506.0010,409,977.00B
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)25,590,152.0014,760,430.00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha25,943,542.0025,943,542.00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(353,390.00)(11,183,112.00)
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(229,791.00)(229,791.00)
Penyesuaian Fiskal
11,783,515.001,721,416.0010,062,099.00C
47,953.0047,953.00
11,735,562.001,673,463.00
Penghasilan Kena Pajak (5+6+7c)11,152,381.00(9,739,440.00)20,891,821.00
10.PPh Badan Terutang2,788,095.00-2,788,095.00
11.Kredit Pajak2,885,743.002,885,743.00
14.Jumlah PPh yang lebih/seharusnya tidak terutang(97,648.00)(2,885,743.00)2,788,095.00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 419,745.00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding telah melakukan pengujian melalui ekualisasi data peredaran usaha dengan obyek PPN dan PPh Pasal 22. Koreksi yang masih dipertahankan sampai dengan diterbitkannya SKPLB PPH Badan adalah sebagai berikut: Mo Bukt. Psteng tanggal Pembeli CrP Rp DPF LSD

MOM ZL MP2 PT Freeport Indonesia 94.248. 106 7,029

SOON YURA 238207 PT Ponco Energi Indonesia 173,412,057 12.978

22/17/22 EM LU ISIC'20:7 PT Indomobil Pria Chere: 3,795,c33,091 221,093 ee LTT QUEMLY ISA02017 TT Indomobil Homa Pnerei 465, 238,592 24,460

DENY UP YEN LU IG PU Indomobil Pu Enes 325,689,728 24,123

ISL UL V2 EMU BAMU2N7 PT Freeport vadonesic 466,E 15.516 34 467

OYA TEM LE DAWALT VI breepe dt Indonesia 346,524, 187 25.596

5.666.761.277 419,746

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi Terbanding terkait Peredaran Usaha sebesar USD 419,745.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas DPP sebesar USD 365,272 bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui terdapat beberapa transaksi yang PPh Pasal 22-nya telah disetor 2 kali (double) atas satu transaksi yang sama dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pembeli “ Doc Number Invoice Numbe © A?SPTPPN Status Invoice “© Bukti Pungut PPh Pasal 22

FT Freeper: Indonesia 3002 th. oO" LE3872£ 25,596 FFE 22 Double LED LP EMILI

FT Indemetbil Frimz Energi 30001 FEE 907 OCB 88 282,093 PPR 22 Double 25fi0f 7/22 /EMU

FT Indemetil Fime Energi 50002765 OS 4506289 #460 PPh 22 Double BERAT 3 PEMILI

FT Indemetil Fimz Energi 50002766 eee ee 24,223 PPR 22 Double 25/20/7227 EMU - bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait berupa: Invoice, Faktur Pajak, dan bukti pungut PPh Pasal 22 sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada Surat Keberatan dan pada Surat Tanggapan SPHP;

bahwa kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 disebabkan kesalahan administrasi semata dan baru diketahui oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan, dimana dalam hal ini Negara diuntungkan dengan adanya kelebihan penyetoran PPh 22 tersebut. Oleh karena itu, seharusnya Terbanding tidak menjadikan kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut sebagai dasar untuk mengkoreksi dan menganggap terdapat ada Peredaran Usaha yang tidak dilaporkan;

bahwa sebagai tambahan, Laporan Keuangan Pemohon Banding (termasuk di dalamnya angka Peredaran Usaha) juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang independen dengan hasil wajar tanpa pengecualian;

2) Koreksi atas DPP sebesar USD 54,474 bahwa berdasarkan ekualisasi antara PPh Pasal 22 dengan SPT PPN, menurut Terbanding terjadi duplikasi atas PPh Pasal 22 yang dipungut terkait transaksi ini, sehingga terjadi double setor PPh Pasal 22 namun setelah Pemohon Banding telusuri tidak terjadi double setor sebagaimana dibuktikan dengan dokumen pendukung terkait yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya dan juga pada Surat Tanggapan SPHP;

Nama Pembeli “ BocNumber © Invoice Numbe " AZSPTPPN “ Status Invoice f Bukti Pungut PPh Pasal 22 “

PT Freeper Indonesia SHOGESE. 0013625677 7.020 PPR 22 ne Deukle 242/S0/c7/22/EMU

PT Freeper Indonesia S000 2067 ka Ta pa 3.467 PPP 22 no Ocukle EA Am

PT Pence Energi Indonesiz ScO0t8E2 997 2332004 CAOFE PPR 22 nevDeukle 42/08/17/22/EMLI bahwa adapun selisih ini seharusnya tidak dijadikan dasar untuk mengkoreksi Peredaran Usaha, karena angka Peredaran Usaha yang dilaporkan adalah angka yang benar;

bahwa sebagai tambahan, Laporan Keuangan Pemohon Banding (termasuk di dalamnya angka Peredaran Usaha) juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang independen dengan hasil wajar tanpa pengecualian;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 10,409,978

Menurut Terbanding :

bahwadalamSPHP-00041/WPJ.07/KP.0905/RlK.SIS/2019,Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) terkait produk bahan bakar (fuels) sebesar USD 10,409,978 dengan alasan bahwa harga pembelian kepada afiliasi disesuaikan dengan data harga menurut MOPS sesuai dokumen transfer pricing;

bahwa berdasarkan informasi yang baru Pemohon Banding peroleh pada saat pembahasan akhir dan pembahasan Quality Assurance, koreksi Terbanding tidak hanya terdiri dari koreksi harga pembelian afiliasi sebagaimana dituangkan dalam SPHP-00041/WPJ.07/KP.0905/RIK.SlS/2019. Koreksi Terbanding terdiri atas 2 pokok koreksi yakni:

1. Koreksi atas harga pembelian kepada afiliasi (USD 2,740,399)

2. Koreksi atas nilai persediaan awal dan akhlr (USD 7,669,579)

bahwa dengan perincian sebagai berikut:

Perulungan HOF sebagai buntut

. Rerwdaangwa fuel HAD 1.501 tag

- Pembean "rel USE 57 155,153

- Pesedaan akar Kel USD 9682 459

USU 49002 Tuk

NANA PENLUAL VENRT MAP VENLRUT PEMERIKSA

BOP lndonesia PT USD 2,794 USD 3.794

EEN 019 BPH M.gas CSS 158,72” USD $*8, 721

Ixxonmult Asia Fac.ft Pte -Extap 5D §§,.392.709 USD 55 745 883

LUC Indonesia PT SD E:65,012 USD 616.002

Smart Tor Pl —5I LELAH NIS 528922

Star dand Tenkers Us Singangre SD STT USD £7700

Sucoirds Perse FT NB) 1423 USD 1.433

Su-eyer Indonesia FT vs) 24 USD 2d lanlan USD 142 511 BSD _ -

Se MLAH SI 59925552 USD 57,”85,153

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi Terbanding terkait Harga Pokok Penjualan sebesar USD 10,409,978 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas harga pembelian kepada afiliasi USD 2,597,821

Penetapan harga yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa sesuai dengan Dokumen Lokal (Local File) mengenai transfer pricing Pemohon Banding dan seluruh kontrak terkait, harga pembelian produk bahan bakar (fuels) jelas-jelas bukan hanya terdiri dari komponen MOPS sebagaimana disebutkan Terbanding dalam SPHP-00041/WPJ.07/KP.0905/ RIK.SIS/2019. Selain MOPS yang menjadi referensi harga secara umum, juga ada beberapa komponen penentu harga lainnya. Berikut kutipan dari dokumen lokal transfer pricing Pemohon Banding:

Kebijakan harga transfer

Kebijakan penetapan harga transfer untuk pembelian produk bahan bakar dari EMAPPL mengacu pada MOPS, dengan rincian sebagai berikut:

MOPS+/-Alpha+/-Beta+/-Gamma+/-Delta+/-terminal fee (jika ada) MOPS: MOPS yang direferensikan berlaku pada 5 kutipan berturut-turut tepat sebelum tanggal Bill of Lading (yaitu 5-0-0) atau pada selang waktu penetapan harga seperti yang disepakati secara tertulis dari waktu ke waktu antara EMAPPL dan EMLI.

Alpha: Prevailing market premium/demium dari MOPS untuk kargo dengan ukuran paket komersial yang secara tipikal diperdagangkan.

Beta: Penyesuaian harga pasar untuk persyaratan kualitas afiliasi yang berbeda dari jumlah kargo yang biasanya diperdagangkan.

Gamma: Penyesuaian pasar untuk persyaratan pengangkatan kargo yang cepat. Delta: Penyesuaian terhadap harga pasar untuk mengkompensasi ukuran kargo total menjadi lebih kecil berukuran parcel yang biasanya diperdagangkan.

bahwa penjelasan dan contoh sehubungan dengan komponen-komponen pricing di atas sebagai berikut:

• MOPS (Means of Platts Singapore) adalah referensi harga yang dijadikan acuan umum dalam industri perdagangan bahan bakar. Pada tahun 2017, referensi harga yang digunakan untuk produk impor diesel Pemohon Banding adalah produk Automotive Diesel Oil (ADO) 500 ppmS. Informasi MOPS diterbitkan untuk setiap hari kerja. Acuan MOPS yang digunakan sesuai Supply Agreement adalah 5-0-0 atau sesuai Deal Note (jika ada). MOPS 5-0-0 artinya rata-rata dari 5 data MOPS sebelum tanggal Bill of Lading. Sebagai contoh untuk tanggal Bill of Lading 18 Desember 2017, data MOPS yang digunakan adalah rata-rata dari MOPS tanggal 11-15 Desember 2017. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan harga produk yang sudah fixed, sehingga pajak dalam rangka impor yang harus dibayarkan sudah diketahui nilainya saat produk diimpor ke Indonesia. Harga MOPS yang digunakan juga bukan harga rata-rata MOPS bulanan yang diacu oleh Terbanding.

• Alpha adalah premium atau diskon yang diterapkan ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (“EMAPPL”) sebagai pihak penjual untuk produk yang diimpor berdasarkan kondisi pasar untuk ukuran cargo yang umum. Nilai Alpha dikeluarkan setiap minggu oleh EMAPPL.

• Beta adalah penyesuaian harga untuk spesifikasi produk (product specification) yang diimpor oleh Pemohon Banding dibandingkan dengan product spec produk umum yang diperdagangkan, misalnya jika terdapat perbedaan product spec untuk variable distillation range. Nilai Beta dikeluarkan setiap 3 bulanan oleh EMAPPL.

• Gamma adalah penyesuaian harga untuk permintaan cargo yang dinominasikan/dipesan Pemohon Banding dalam waktu kurang dari standar waktu 35 hari sebelum pengambilan. Nilai Gamma dievaluasi dan dikeluarkan oleh EMAPPL per kasus yang mengakomodir tambahan biaya untuk penyesuaian jadwal kapal, berth, dan produk itu sendiri.

• Delta adalah penyesuaian harga untuk ukuran cargo yang berbeda dengan ukuran cargo yang umum. Misalnya, ukuran cargo yang umum untuk diesel adalah 100 kbbls atau lebih. Untuk tahun 2017, jika cargo Pemohon Banding berukuran lebih kecil dari 100 kbbls, terdapat factor Delta sebesar $0.3/bbl. Nilai Delta dikeluarkan oleh EMAPPL secara periodik.

• Terminal Fee terdiri dari:

- Surveyor fee : biaya inspeksi untuk produk yang dianalisa dan dimuat di pelabuhan muat (loading port), nilainya $0.01/bbl atau sesuai biaya surveyor actual yang dibayarkan

- EVAC : biaya jasa sebesar $0.15/bbl yang dibayarkan kepada EMAPPL untuk biaya operasional di pelabuhan muat.

bahwa dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa harga pembelian tersebut bersifat wajar (Arm’s length);

bahwa dalam SPHP, koreksi Terbanding terkait Harga Pokok Penjualan adalah dengan cara memperhitungkan ulang harga pembelian bahan bakar Pemohon Banding dengan hanya didasarkan pada rata-rata MOPS bulanan. Terbanding mengabaikan penjelasan dan fakta bahwa referensi MOPS yang digunakan untuk perhitungan harga adalah MOPS 5-0-0 artinya rata-rata dari data MOPS 5 hari sebelum tanggal Bill of Lading. Sebagai contoh untuk tanggal Bill of Lading 18 Desember 2017, data MOPS yang digunakan adalah rata-rata dari MOPS tanggal 11-15 Desember 2017, bukan rata-rata MOPS sepanjang bulan Desember 2017 sebagaimana digunakan Terbanding sebagai basis untuk melakukan koreksi harga pembelian;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa kontrak tidak menjelaskan mengenai harga pembelian Pemohon Banding. Hal ini secara jelas disebutkan dalam kontrak jual beli bahan bakar antara Pemohon Banding dengan EMAPPL yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

n. MOPS

This ts the acronym for Mean Of Platts Singapore

The reterenced MOPS shall take effect on ve (3) consecutive quotations immediniels preceding the Bill of Lading date tis. 3-0-0} ar such pricing window as may be agreed in wrung from time to time beeween EMAPPL and EMLI bahwa penjelasan terkait komponen harga ini juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, termasuk penjelasan bahwa tidak mungkin pembelian bahan bakar dilakukan sesuai harga MOPS karena tidak mungkin pembelian bahan bakar dilakukan tanpa adanya biaya angkut, biaya operasional pelabuhan, penyesuaian atas fixed cost biaya pengiriman sesuai spesifikasi produk, dan sebagainya;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi terhadap harga pembelian hanya dengan referensi tunggal ke MOPS bulanan dan tanpa memperhitungkan biaya angkut dan komponen lainnya karena hal tersebut tidak sesuai dengan praktik industri bahan bakar dan tidak sesuai dengan faktual transaksi yang terjadi;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan data terkait kontrak jual beli bahan bakar antara Pemohon Banding dengan EMAPPL, detil perincian komponen perhitungan harga tersebut di atas untuk setiap shipment, referensi MOPS yang merupakan database harga pasar yang diterbitkan pihak ketiga dan dokumen lokal transfer pricing Pemohon Banding yang juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat jalannya proses pemeriksaan;

Penetapan harga yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan rata-rata, mustahil untuk diterapkan oleh Pemohon Banding bahwa sesuai SPHP nomor SPHP-00041/WPJ.07/KP.0905/ RIK.SIS/2019 Terbanding menggunakan harga rata-rata MOPS per bulan yang didapatkan dari Lampiran D Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk tahun 2017 untuk menentukan kembali kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan EMAPPL; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan analisa Terbanding karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mustahil untuk dilakukan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya. Agar lebih jelas, Pemohon Banding telah merangkum harga MOPS Terbanding sebagaimana di bawah ini:

Nomor Pengirim anTanggalVolume (dalam Liter)Harga MOPSBasis harga MOPS yang digunakan Terbanding (sebagaimana terdapat pada Lampiran D Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2017)
yang
digunakan
Terbanding
per liter
MJ-00520-01-20175.959.0280,41Harga rata-rata MOPS selama bulan Januari per liter
MJ-00519-01-20173.349.6100,41Harga rata-rata MOPS selama bulan Januari per liter
G27425-01-20175.924.0430,41Harga rata-rata MOPS selama bulan Januari per liter
G27627-03-20175.951.8730,40Harga rata-rata MOPS selama bulan Maret per liter
G27707-04-20175.003.9660,41Harga rata-rata MOPS selama bulan April per liter
MJ-00623-05-20175.959.2810,38Harga rata-rata MOPS selama bulan Mei per liter
MJ-00623-05-20175.859.7640,38Harga rata-rata MOPS selama bulan Mei per liter
G28321-06-20174.034.1190,36Harga rata-rata MOPS selama bulan Juni per liter
MJ-00718-07-20176.992.2230,38Harga rata-rata MOPS selama bulan Juli per liter
MJ-00711-07-20176.690.5230,38Harga rata-rata MOPS selama bulan Juli per liter
MJ-00831-08-20176.021.7000,40Harga rata-rata MOPS selama bulan Agustus per liter
MJ-00906-10-20175.989.7740,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-00927-09-20175.191.6230,43Harga rata-rata MOPS selama bulan September per liter
MJ-01109-10-20174.989.6710,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-01116-10-20176.014.5830,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-01026-10-20175.767.5960,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-01030-10-2017794.5630,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-01027-10-20173.658.9300,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-01031-10-20174.678.9150,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-01001-11-20172.224.8900,45Tidak diketahui dan tidak ada penjelasan dari Terbanding
MJ-01216-11-20176.182.1190,46Harga rata-rata MOPS selama bulan November per liter
MJ-01216-11-20174.297.0390,46Harga rata-rata MOPS selama bulan November per liter
MJ-01308-12-20176.049.4440,47Harga rata-rata MOPS selama bulan Desember per liter
MJ-01308-12-20174.856.8110,47Harga rata-rata MOPS selama bulan Desember per liter
MJ-01429-12-20176.790.4310,47Harga rata-rata MOPS selama bulan Desember per liter
MJ-01429-12-20172.733.2690,47Harga rata-rata MOPS selama bulan Desember per liter

bahwa tabel di atas menunjukkan basis harga yang digunakan oleh Terbanding per transaksi pengiriman yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Detail konversi per satuan Liter dari perhitungan Lampiran D Dokumen Lokal Pemohon Banding dapat dilihat pada (Lampiran 8) pada surat ini;

bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa analisa yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat. Harga rata-rata MOPS per bulan baru akan dipublikasikan pada saat bulan tersebut habis. Sedangkan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan pada bulan yang bersangkutan sebelum data harga MOPS per bulan dirilis. Sehingga, harga yang digunakan oleh Terbanding jelas belum tersedia pada saat transaksi dilakukan oleh Pemohon Banding. Contoh komparasi antara penetapan harga yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding berserta bagaimana hal tersebut mustahil untuk dilakukan oleh Pemohon Banding akan disajikan dalam tabel berikut:

ContohTanggalPenetapan harga Pemohon BandingPenetapan harga TerbandingKesimpulan
Nomor
pengiriman
MJ-00520-01-2017Menggunakan data MOPS 5 hari sebelum B ill of Lading.Menggunakan rata-rata harga MOPS per bulan Januari yang baru akan dipublikasi setelah bulan Januari selesai.Penetapan harga Terbanding tidak dapat diterapkan karena harga MOPS rata-rata per bulan Januari belum tersedia pada saat dilakukan transaksi.
G28321-06-2017Menggunakan data MOPS 5 hari sebelum B ill of Lading.Menggunakan rata-rata harga MOPS per bulan Juni yang baru akan dipublikasi setelah bulan Juni selesai.Penetapan harga Terbanding tidak dapat diterapkan karena harga MOPS rata-rata per bulan Juni belum tersedia pada saat dilakukan transaksi.
MJ-01216-11-2017Menggunakan data MOPS 5 hari sebelum B ill of Lading.Menggunakan rata-rata harga MOPS per bulan November yang baru akan dipublikasi setelah bulan November selesai.Penetapan harga Terbanding tidak dapat diterapkan karena harga MOPS rata-rata per bulan November belum tersedia pada saat dilakukan transaksi.

bahwa dari contoh transaksi di atas dapat terlihat bahwa terdapat kekeliruan yang dilakukan Terbanding dalam melakukan analisa perbandingan harga. Perlu ditekankan bahwa Pemohon Banding tidak dapat meramal pergerakan harga

apalagi memastikan secara tepat bagaimana harga MOPS akan bergerak untuk keseluruhan bulan tersebut;

bahwa sedangkan, penerapan harga yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta logika bisnis yang berlaku karena menggunakan harga historis secara andal sebagai acuan untuk merepresentasikan harga transaksi. Pemilihan 5 hari terakhir juga sudah tepat dalam merepresentasikan tren harga yang paling mendekati untuk dijadikan acuan harga transaksi. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi terhadap pembelian bahan bakar kepada Pihak Afiliasi seharusnya dibatalkan;

Penetapan harga yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa analisa yang dilakukan oleh Terbanding juga tidak merepresentasikan peraturan yang berlaku. Sebagaimana berbunyi pada PMK-213/PMK.03/2016 pasal 3 ayat (1) yang mensyaratkan bahwa Dokumen Penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Penetapan harga yang dilakukan oleh Terbanding mengabaikan ketentuan tersebut karena sudah jelas bahwa harga rata-rata MOPS per bulan tidak mungkin untuk didapatkan pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

bahwa penggunaan Lampiran D Dokumen Lokal tahun 2017 yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan ulang harga transfer dengan Pihak Afiliasi juga tidak tepat. Sesuai PMK-213/PMK.03/2016 pasal 4, Pemohon Banding diberikan waktu selama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk mempersiapkan Dokumen Lokal yang merangkum keseluruhan transaksi afiliasi dalam 1 (satu) tahun pajak. Batas waktu 4 (empat) bulan tersebut memungkinkan Pemohon Banding untuk mendapatkan data historis 1 (satu) tahun untuk dijadikan lampiran pada Dokumen Lokal. Tetapi lampiran tersebut hanya untuk informasi semata dan tidak seharusnya dijadikan dasar pengujian oleh Terbanding karena adanya beda waktu/timing difference yang menyebabkan analisa menjadi tidak andal. Terbanding seharusnya dapat lebih cermat dalam mengamati perilaku bisnis operasional Pemohon Banding, sebelum melakukan pengujian ulang terhadap penentuan harga antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat agar koreksi Terbanding atas pembelian bahan bakar dari Pihak Afiliasi untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

2) Koreksi atas pembelian dari pihak lain-lain sebesar USD 142,577 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD 142,577 yang hanya disebabkan kekosongan informasi trading partner/vendor code dalam General Ledger Pemohon Banding. Tidak adanya informasi trading partner/vendor code tersebut semata-mata dikarenakan posting tersebut merupakan jurnal reklasifikasi internal;

bahwa seharusnya Terbanding melihat substansi dari biaya tersebut satu-persatu termasuk meneliti kedalam flow of document, flow of cash, dan flow of goods untuk menentukan apakah pembelian tersebut benar-benar terjadi sebelum melakukan koreksi atas suatu pembelian, dan bukan hanya melihat dari ketersediaan informasi trading partner/vendor code semata;

bahwa tanpa menganalisa lebih jauh kedalam ketiga hal di atas, Terbanding tidak akan dapat mengklasifikasikan apakah pembelian tersebut termasuk dalam pembelian yang dapat dibiayakan atau tidak, sehingga koreksi yang dilakukan oleh terbanding berdasarkan kekosongan trading partner/vendor code hanya merupakan asumsi semata dan harus dibuktikan lebih lanjut. Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait berupa General Ledger terkait transaksi atas koreksi pembelian dari pihak lain-lain sebesarUSD 142,577;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi dan analisa yang tidak tepat, maka seharusnya koreksi atas pembelian dari pihak lain-lain sebesar USD 142,577 Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

3) Koreksi atas nilai persediaan awal dan akhir (USD 7,669,579) bahwa nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang dikutip Terbanding bersumber dari data yang diberikan Pemohon Banding, namun tidak diinterpretasikan secara tepat;

Pemohon Banding sejak tahun 2016 memiliki 3 lini bisnis/usaha yaitu:

• Perdagangan Bahan Bakar (Fuels)

• Perdagangan Pelumas (Lubricants)

• Jasa terkait Chemicals

bahwa Pemohon Banding menggunakan sistem akuntansi SAP untuk pencatatan semua transaksinya, termasuk transaksi terkait persediaan. Untuk persediaan, di dalam inventory module SAP dilakukan pencatatan dan inventory valuation (penilaian persediaan) secara periodik. Pencatatan persediaan maupun penilaian periodik tersebut dilakukan dengan metode penggabungan jenis persediaan (pooling inventory) yang dilakukan secara otomatis dalam sistem SAP, dan bukan berdasarkan jenis produk untuk setiap lini usaha yang berbeda. Metode ini menyebabkan terjadinya distorsi perhitungan pergerakan persediaan berdasarkan jenis 2 business area. Namun demikian total Harga Pokok Penjualan secara total wajib pajak tetap sesuai dengan pergerakan total persediaan selama setahun; bahwa Terbanding mengutip angka persediaan awal dan persediaan akhir berdasarkan kode business area yang diasumsikan sebagai kode yang membedakan lini usaha fuels dengan lubricants. Untuk balance sheet items (akun- akun di dalam laporan Neraca), kode business area tersebut tidak sepenuhnya dapat menunjukkan atau membedakan antara lini usaha fuels dengan lubricants. Spesifik untuk persediaan, pencatatan dan penilaian persediaan dilakukan berdasarkan basis pooling inventory with material code sebagaimana dijelaskan sebelumnya sehingga sulit dipisahkan antara fuels dengan lubricants;

bahwa berbeda dengan balance sheet items (akun-akun di dalam laporan Neraca), kode business area dapat menggambarkan dan membedakan lini usaha dengan jelas untuk income statement items (akun-akun di dalam Laporan Laba Rugi) – termasuk di dalamnya Harga Pokok Penjualan;

bahwa Nilai Harga Pokok Penjualan segmen (segmented Cost of Goods Sold) yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding untuk kedua lini usaha baik fuels maupun lubricants adalah angka yang benar. Nilai Harga Pokok Penjualan secara total perusahaan yang mencakup kedua lini usaha tersebut adalah sesuai dengan angka yang Pemohon Banding laporkan di Laporan Keuangan yang juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa pengecualian; bahwa Nilai Persediaan Awal dan Persediaan Akhir yang menjadi referensi Terbanding adalah tidak tepat dan tidak menggambarkan angka yang seharusnya untuk setiap lini usaha, karena terdistorsi dengan pooling inventory yang secara

sistem SAP tidak dilakukan untuk setiap lini usaha yang berbeda sebagaimana dijelaskan di atas;

bahwa misinterpretation sepihak dan kekeliruan atas pemahaman terkait pencatatan persediaan ini seharusnya tidak dapat menjadi dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi hanya di lini usaha fuels. Terlebih nilai persediaan secara total semua lini usaha sudah sesuai dengan angka di Laporan Keuangan audited. Menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi ini dibatalkan;

bahwa berikut adalah daftar akun-akun yang menjadi dasar perhitungan Persediaan dan Harga Pokok Penjualan, yang merupakan bagian dari keseluruhan General Ledger sebagai berikut:

Account LescripLion Total

SOSO9SLUOS A, 5, Invn, Petachem, Fhysical, Norm 3 LS, Son, Gio

SOSONSLOT A,2., Invn, PetaCchem, Physical, LIFOrIlrng 3 (LS, 2000, G20)

S0sc24002 A,2, Invn, Pet&éChem, LIFOSJ-, Lost 3 15,470, TS

Be00nN4101l 2,2, Invn, OthPrid,Norm 5 Essen

SS00p41OS A,c, Invn, OthErd, LIFOS1rng 5 -

20001000 Invnchy, OthThanyalad- 3 LE, SEM, 212

20G0L101 Invnthy, OthThenvalad: , SE 5 Ll TES, SSS

2000L1L02 Invnthy, OthThanyalad- , ROR 3 1,055

2QfLL000 InvnIO, Invn, dtorags,Gainiloss 3 27,3564

S040 L0L Invnio, RevalsTranstiV¥Var, RevalVar, Pri, Nor 3 ITE SLEI

E040 102 Invnio, RevalsTransiv¥Var, Transfvar, buto 3 BE, FAD

Sasana InvnIoO, ReclPurchtoInvn 3 ALLS, 555, 7275

B0SE000L Invnio, Kez1lFurzhToInrn, Normal 3 Las

S0a70000 Invn1IO, ShipmntForfls 5 SE, LS, 456

Suseno InvnlO, Transp, Gainkloss 3 73, 255

EB0SS0000 InvnloO,MissingGRIRAcco4r 3 BE, 74m

20524002 Invnthy, oIFOAAI, Perm, Lozfta 3 (Le, FE, uaF}

BLoue000 Purzh,G, Tx#sFss,Nonwd, Importtuty pa mae, TLS

SLS Puarzh,G, TxiFes, Non, Sl1l3iExz, MOTS0Oth 3 Sa, SL

BLac0o00n Purch, ¥, Penaltyires, tsmur,Mar, Pre a SL, ES eblée0L000 Purzh,Y, Prod, trumiPacksPallet 3 Ba, SS

BL408000 Burch, ¥, Prod, Norm 3 Lila, 280, 1531

Selene L0%7 Purch, ¥, Prod, Norm, MMInvn, Accor 5 ISL, FS)

SLéLi000 Purch, ¥, Prd, PriceVar, PRCRCAd- 3 IL, SEE, SE

Bléli000 Purzh,Y, LoyeltyPromoud 5 B70, 051

SLENLO0O0 Purch, ¥, rv, Transp, Prdinsapest 3 Si, BEL

SL gogo Purch, ¥, Srv, Brokeritustonto- 3 1,555, 40%

Blené000 Purch, ¥, trv, Transp, Frdfrt, Kar 3 SES

SLSELUUS Purch,G, TxiEse, NonIIS, Importtuty, Lozfta Fa Se

LSUNLOO0 Ex, CG, TxiEse, NonlIS, Suty, Import Fa 15,640

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 10,062,099

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Fiskal positif sebesar USD 10,062,099 atas biaya manajemen dan teknis dengan rincian sebagai berikut:

- Exxonmobil Asia Pasific Pte LtdUSD 7,247,426

- Exxonmobil Petroleum & ChemicalUSD 1,861,347

- Exxonmobil Global Service CoUSD950,661

- Exxonmobil Chem Malaysia Sdn BhdUSD1,387

- Exxonmobil Exploration AndUSD778

- Exxon Mobil CorpUSD500

TotalUSD 10,062,099

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas seluruh koreksi Terbanding tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Pembayaran charges yang dimaksud adalah atas jasa yang dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa karakteristik dari koreksi Terbanding tersebut merupakan jasa, yang sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dan telah diberikan pembuktian terkait eksistensi jasa tersebut di antaranya berupa walkthrough atas sistem yang digunakan ExxonMobil, alur proses bisnis Pemohon banding, kontrak dan invoices terkait jasa tersebut, penjelasan atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi beserta hasil dan manfaatnya, dan sebagainya; bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan pemberian jasa business support, information technology, general management yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding; bahwa Pembayaran Jasa yang dilakukan Pemohon Banding adalah terkait penyediaan jasa business support, information technology, general management yang diberikan oleh vendor luar negeri, yakni antara lain ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd (“EMAPPL”), ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”), dan ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (“EMPC”), Adapun jasa yang diberikan tersebut di antaranya adalah terkait:

• Penggunaan Mainframe Computer System perusahaan yang menghubungkan sistem akuntansi ExxonMobil dan biaya terkait Information Technology seperti penggunaan user ID SAP, sistem network ExxonMobil global, project untuk setup kebutuhan sistem spefisik, dan sebagainya;

• Order to Cash yang mencakup order placement and processing, inventory planner, billing, invoicing, credit, receivable, customer master, dan sebagainya yang

mencerminkan support atas proses mulai dari pemesanan hingga pembayaran dari customer diterima oleh Pemohon Banding;

• Account Payables, Human Resources, Accounting, Law, Controllers, Tax, Treasurers, Operation, Supply Chain and Distribution, General Management dan sebagainya.

bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

- Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

- Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control).

- Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas seharusnya terbukti bahwa jasa yang diberikan vendor luar negeri tersebut adalah jelas keberadaannya dan memiliki fungsi dan manfaat yang jelas dalam rangka mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa tidak ada duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia dengan jasa-jasa yang disediakan oleh vendor luar negeri tersebut, dimana Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini pada saat kunjungan yang dilakukan oleh Terbanding yakni dengan melakukan walkthrough/ demo yang menunjukkan bagaimana proses order to cash dilakukan beserta overview terkait sistem dan information technology secara langsung kepada Terbanding terkait jasa- jasa yang diberikan ini. Selain itu, dalam struktur organisasi Pemohon Banding juga jelas menggambarkan bahwa Pemohon Banding pada dasarnya menjalankan fungsi sales dan marketing atas produk-produk ExxonMobil di Indonesia, dimana

secara struktur sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing;

bahwa sementara untuk jasa-jasa lainnya seperti business support di antaranya Order, Billing, Receivable, Payables, Treasury, Controllers, Accounting, Inventory, Human Resources, Public Relation, Procurement, Customer Service dan sebagainya, dilakukan oleh pihak vendor luar negeri, karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya atau karyawan yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut; bahwa terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan dan dokumen berupa kontrak terkait jasa yang dilakukan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC beserta tagihan bulanan berupa Innet Invoice yang diterima oleh Pemohon Banding selama jalannya proses pemeriksaan. Selain itu, detail perhitungan charges tersebut juga telah diverifikasi dan disertifikasi oleh pihak ketiga yang independen, yakni Pricewaterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan pada afiliasi-afiliasi Indonesia dengan menerbitkan PwC Certification. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Dokumen Lokal Transfer Pricing tahun 2018 dimana berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing tersebut margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran; bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan (yang juga Pemohon Banding sampaikan bersama dengan Surat Tanggapan ini) sebagai berikut:

• Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh ketiga perusahaan afiliasi tersebut di atas

• Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

• Seluruh tagihan (invoices) dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan selama Januari s.d. Desember 2017

• Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, capture

dari sistem yang digunakan ExxonMobil, flowchart proses dan tanggung jawab masing-masing pihak dan sebagainya

• Dalam kunjungan tim Terbanding ke kantor Pemohon Banding, tim Pemohon Banding telah memberikan walkthrough atau demo secara langsung terkait dengan proses bisnis dan support jasa yang diberikan pihak afiliasi dalam rangkaian proses bisnis tersebut, sistem pemesanan (order) yang dilakukan secara online, berbagai sistem yang digunakan Pemohon Banding, IT project, SAP dan sebagainya

• Sertifikasi atau laporan auditor independen atas special purpose audit yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers secara global untuk tagihan terkait jasa yang diberikan pihak afiliasi tersebut

• Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

• Wawancara dengan Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi bahwa Pemohon Banding secara faktual bergantung kepada jasa dari pihak afiliasi untuk dapat menjalankan usahanya dan memperoleh pendapatan. Sebagaimana juga tercermin dalam struktur organisasi, Pemohon Banding hanya memiliki karyawan dan sumber daya bidang sales dan marketing terbatas;

bahwa dengan sistem saat ini, jasa yang diberikan perusahaan afiliasi sebagian besar dilakukan secara remote dari luar Indonesia. Sebagai contoh, terkait Customer Service yang menangani proses order, customer complaint, credit, receivable, billing/invoicing, dan sebagainya seluruhnya tidak dilakukan di Indonesia dan tidak ada perjalanan ataupun bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia;

bahwa terkait jasa controllers dan treasurers, jasa tersebut bukan merupakan shareholder activity. Jasa terkait laporan keuangan jelas diperlukan untuk penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding yang pada akhirnya dilaporkan ke berbagai institusi pemerintahan di Indonesia. Jasa treasurers bukan merupakan cash pooling karena hanya terkait dengan manajemen administrasi kas dan bank sesuai dengan instruksi Pemohon Banding;

bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia. Dasar perhitungan penagihan jasa tersebut sudah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding;

bahwa jasa dari perusahaan afiliasi ini juga telah diaudit dan diverifikasi secara global oleh pihak ketiga yang independen yakni Price Waterhouse Coopers yang melakukan special purpose audit dan memberikan sertifikasi atas jasa-jasa tersebut dan pembebanan/penagihan kepada afiliasi di seluruh dunia, termasuk Pemohon Banding;

bahwa terkait kewajaran nilai penagihan jasa ini, Pemohon Banding juga telah menyerahkan Dokumen Lokal (Local File) yang menunjukkan bahwa nilai transaksi ini adalah arm’s length;

bahwa perlu Pemohon Banding Tambahkan bahwa selain koreksi Terbanding kepada EMAPPL, EMGSC, dan EMPC, sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi terhadap afiliasi lainnya dengan rincian sebagai berikut:

• ExxonMobil Corporation (USD 500)

Biaya tahunan untuk penggunaan central affiliate clearing house yang merupakan system pembayaran/clearing untuk transaksi intragroup seluruh afiliasi ExxonMobil secara global.

• ExxonMobil Chem Malaysia Sdn Bhd (USD 1,387)

Pass-through charges dari afiliasi ini kepada Pemohon Banding untuk biaya training yang diikuti pegawai Pemohon Banding di afiliasi ExxonMobil di Malaysia.

• ExxonMobil Exploration (USD 778)

Reimbursement atas shipment cost untuk salah satu karyawan expatriate Pemohon Banding di mana pada awalnya biaya tersebut ditalangi oleh afiliasi ini, kemudian di- charge kepada Pemohon Banding.

bahwa semua dokumen tersebut di atas membuktikan bahwa karakteristik transaksi adalah jasa, dan dokumen telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan maupun dalam tanggapan atas hasil pemeriksaan;

Pembayaran charges tersebut bukan merupakan dividen terselubung dan tidak terkait shareholding activity bahwa Dividen berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pedapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham; (2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa: “Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat.

bahwa sementara pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah kepada pihak-pihak sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company (Amerika Serikat)

2. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (Belgia)

3. ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (Singapura) bahwa selain itu, berdasarkan Paragraph 1.64. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), menyebutkan bahwa:

“A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.” bahwa OECD TP Guidelines Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada struktur transaksi yang sebenarnya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun menggantikan struktur transaksi yang dibentuk karena murni dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk murni dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang (“arbitrary”) dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama;

bahwa perubahan karakterisasi pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan Terbanding, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana Penghasilan tersebut:

1) Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasilan,

2) Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di PPh Badan

3) Dipajaki oleh Terbanding di PPh Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karakterisasi jasa menjadi dividen;

4) Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan.

bahwa dengan mengacu pada kedua definisi dividen yang dikutip di atas serta fakta- fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding;

bahwa pembayaran ini dilakukan atas jasa yang jelas diserahkan terkait information technology, business support services, dan jasa-jasa lainnya yang memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding serta tidak dilakukan oleh personel Pemohon Banding di Indonesia;

Pembayaran charges tersebut memenuhi ketentuan sebagai biaya usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin 1 dan 2 di atas, pembayaran charges kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan dalam rangka menjalankan usaha, mendukung kegiatan operasional dan income generation termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

"Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

bahwa pembayaran charges ini merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak. Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) diatas, sangat jelas dan tegas bahwa wajib Pajak diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang;

bahwa sebagai tambahan informasi, obyek yang sama juga dikoreksi di PPh 26 dan PPN atas pengkreditan PPN Masukan atas JKP Luar Negeri oleh Terbanding. Hal ini tidak sejalan dengan konsep taxability-deductibility yang berlaku di Indonesia; bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”);

bahwa dalam hal ini Terbanding mengabaikan seluruh bukti dan penjelasan Pemohon Banding, dan mengkoreksi 100% biaya terkait jasa afiliasi ini, sehingga ini sudah jelas merupakan “mengabaikan” dan bukan “menentukan kembali” sesuai Pasal 18 (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung di atas, seharusnya terbukti bahwa biaya jasa tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga sudah seharusnya diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang. Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 10,062,099 dapat dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha, dan Penyesuaian Fiskal Positif tidak sesuai dengan faktur, bukti, dan peraturan yang berlaku sehingga harus dibatalkan.

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020, sehingga perhitungan PPh Badan terhutang menjadi sebagai berikut:

Menurut
No.UraianPemohon Banding
(USD)
1Penghasilan Kena Pajak(9,739,440)
2PPh Badan Terutang-
3Kredit Pajak2,885,743.00
4Pajak Kurang (Lebih) Bayar-
5Sanksi Administrasi-
6Jumlah PPh yang Lebih Dibayar(2,885,743.00)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-131.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 7 Januari 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Persyaratan Formal

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada TAN

Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal LI diterimasurat keputusan yang dibanding:

Cc. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar LC) kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: "AN e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: NA f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan (1

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02889/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 02 Juli 2020 Yang diterima tanggal 02 Juli 2020:

9g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat [J

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juli 2020;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang LI Kl terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak adapajak yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus Ll (1 dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada Ll pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Umi Kaitsum bertindak selaku:

- Wajib Pajak: NN CJ

- Ahli Warisnya; CI NN

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia, C7

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia: CJ Ll

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: [ j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia LI

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat (1 banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang LL MN dapat diajukan banding.)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan surat kuasa khusus dan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP-00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 416/EMLI TAX/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019, yang diterima Terbanding berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01003369\059\jul\2019 tanggal 22 Juli 2019; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD419.745,00

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Tanggapan Terbanding

Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 12 ayat (3) :

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 4 ayat (1) :

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding bahwa pokok sengketa adalah terkait koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 419.746;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui koreksi tersebut adalah berdasarkan pemeriksaan atas data internal serta data-data yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain bukti potong, Faktur Pajak dan invoice;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut :

- DPP Sebesar USD 365.272 bahwa Koreksi berasal dari ekualisasi dengan bukti potong PPh Pasal 22 yang setelah ditelusuri merupakan transaksi yang PPh Pasal 22 nya disetorkan 2 kali, seharusnya tidak dijadikan dasar koreksi peredaran usaha dan sebagai tambahan

Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP independen dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian.

- DPP Sebesar USD 54.474 bahwa Koreksi berasal dari ekualisasi dengan bukti potong PPh Pasal 22 dimana menurut Terbanding terjadi duplikasi atas PPh Pasal 22 yang dipungut sehingga terjadi double setor PPh Pasal 22 namun setelah ditelusuri tidak terjadi double setor, dan seharusnya selisih ini tidak dijadikan dasar untuk mengkoreksi peredaran usaha karena Peredaran Usaha telah dilaporkan dengan benar dan sebagai tambahan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP independen dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian.

- DPP Sebesar USD 365.272 bahwa terkait sengketa DPP sebesar USD 365.272, Wajib Pajak melampirkan rekap PPh Pasal 22 double menurut WP, Copy SPT Masa PPh Pasal 22 masa Oktober 2017, copy Faktur Pajak nomor 010-020-17.31725743 serta tax invoice

Bahwa berdasarkan penelitian atas data, fakta dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, tidak menunjukkan adanya double pembayaran atas transaksi yang sama sebagaimana disebutkan dalam alasan keberatan Pemohon Banding serta tidak menunjukkan bahwa tidak terdapat transaksi atas pembayaran tersebut.

- DPP Sebesar USD 54.474 bahwa Pemohon Banding menyampaikan copy rekap koreksi atas nama lawan tranasaksi PT Penco Energi Indonesia, copy Faktur Pajak nomor 011.018- 17.97042715, nomor 010.019-17.58860631 dan tax invoice PT. Penco Energi Indonesia serta copy SPT Masa PPh Pasal 22 masa Agustus 2017, tax invoice PT Freeport Indonesia, rekap transaksi dengan nama pembeli Freeport Indonesia, FP nomor 030.020-17.84391314, Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 nomor 182/1.1/17/22/EMLI sebagai pendukung keberatannya.

bahwa berdasarkan penelitian atas data, fakta dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak, tidak menunjukkan transaksi sebagaimana dalam koreksi bukan merupakan transaksi penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan selisih Peredaran Usaha tersebut karena double atau transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan yang dilakukan oleh;

bahwa Terbanding berpendapat, koreksi telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD10.409.977,00

Menurut Pemohon Banding

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Tanggapan Terbanding

Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 12 ayat (3) :

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 6 ayat (1) huruf a :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding bahwa pokok sengketa Wajib Pajak dengan Terbanding terkait Harga Pokok Penjualan sebesar USD 10.409.978 karena berdasarkan perhitungan Terbanding berdasarkan harga pembelian kepada pihak afiliasi dan pembelian lain-lain yang tidak terdapat data pendukungnya yang dituangkan dalam KKP sebagai berikut:

Nama WP 1 PT Exxon Mobil Lubricants Indonesia

Pembelian fuel NPWP: 02.116.254.0-059.000

Masa/Tahun Pajak: Januari s.d. Desember 2017

Noe ee AT [ee SPTWe Pemeriksa "Koreksi 225]

1 IBDP INDONESIA PT 3.794 3.794 -

9 leo nan Cau KAS 440.794 440 794

Zz OPN UIY BO MIVAD tiri Liv. ft -

3 [EXXONMOBIL ASIA PACIFIC PTE.-EXTAP | B.2.4.1.1 58.393.709 55.795.888 2.597. 824,61

4 |LDC INDONESIA PT 616.022 816.022 -

5 |SMART TBK PT 588.992 588 992 -

6 |STANDARD TANKERS LLC SINGAPORE 57.700 57.700 -

7 (SUCOFINDO PERSERO PT 1.433 1.433 -

8 [SURVEYOR INDONESIA PT 2.604 2.604 -

9 (LAIN-LAIN 142.577 - 142.576,91

Persediaan Akhir —_jeauwane, 59 pe A82

1 IKoreksi pembelian dilakukan dengan membandingkan nilai pembelian menurut WP Pasat 12 ayat (3) UU KUP dengan menurut data MOPS dalam dokumen transfer pricing wajib pajak Pasal 18 ayat (3) UU KUP

Pasal 18 ayat (4) UU KUP

2 (Koreksi pembelian lain-lain karena tidak ada data pendukungnya

Harga Pokok Penjualan :

HPP Fuel

Menurut SPTAWP USD 59.413.760

Menurut Pemeriksa USD 49.003 782

Koreksi USD 10.409.978 a. Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP

Perhitungan HPP sebagai berikut:

- Persediaan awal fuel USD 1.501.088 [

- Pembelian fuel USD 57.185.153

- Persediaan akhir fuel USD 3.682.459

~ TT TTT USD 49.003 782 ~

NAMA PENJUAL MENURUT WP MUNURUT PEMERIKSA

BDP Indonesia PT USD 3.794 USD 3.794

BBN 019 BPH Migas usb 118.721 USD 118.721

Exxonmobil Asia Pacific Pte -Extap USD 58.393.709 USD 55.795.888

LDC Indonesia PT USD 616.022 USD 616.022

Smart Tbk Pt USD 588.992 USD 588.992

Standard Tankers Lic Singapore USD 57.700 USD 57.700

Sucofindo Persero PT USD 1.433 USO 1.433

Surveyor Indonesia PT USD 2.604 USD 2.604

Lain-Lain USD 142.577 USD -

JUMLAH USD 59.925.552 USD 57.185.153

Harga pembelian kepada afiliasi disesuaikan dengan data harga menurut MOPS sesuai dokumen transfer pricing bahwa perbandingan pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada afiliasi dibandingkan dengan harga MOPS yang dituangkan dengan KKP sebagai berikut:

Nama WP: PT Exxon Mobil Lubricants Indonesia

PEMBELIAN DARI EXXONMOBIL ASIA PACIFIC PTE.-EXTAP NPWP :02.116.254.0-059.000

1 IMJ-005 (SULAWESI | 4800445586|Premium Diesel 5 959 028 0,44 | 20-01-2017| 2616013 0,41 2.441.710

2 Ima-oos VOPAK 4800445586 Premium Diesel 3.349.610 0.44 | 19-01-2017) 1.470.479 0,41 1.372.502

3 16274 BARIA 4800448443|Premium Diesel 5.924.043 0,43 | 26-01-2017] 2.517.718 0,41 2.427.375

4 |G276 BARIA 4800453411 [Premium Diesel 5.951.873 0.44 | 27-03-2017] 2.589.065 0,40 2.356.381

5 16277 SULAWESI | 4800456787 |Premium Diesel 5.003 966 0.45 | 07-04-2017 2.226 765 0,41 2 036.116

6 |MJ-006 |BARIA 4800475092|Premium Diesel 5.959 281 0,39 | 23-05-2017| 2.318.160 0,38 2.293.532

7 |MJ-006 IREDECO | 4800475092|Premium Diesel 5.859.764 0,39 | 23-05-2017| 2.279 448 0,38 2.255.231

8 |G283 SULAWESI | 4800483569|Premium Diesel 4.034 119 0,39 | 21-06-2017] 1.577.341 0,36 1.460.239

9 |MJ-007 IBARIA 4800491154 |Premium Diesel 6.992.223 0,40 | 18-07-2017] 2775.913 0,38 2.684.876

10 IMJ-007 | VOPAK 4800491 154/Premium Diesel 6.690.523 040 | 11-07-2017| 2.656.138 0,38 2.569.029

11 IMJ-008 |vopak 4800503705 Premium Diesel 6.021.700 0,42/31-08-2017| 2523092 0,40 2.405.161

12 |MJ-009 (BARIA 4800511609|Premikrwmagsei 5.989.774 0,45 | 06-10-gg17| 2683419 0,43 2.584.963

13 |MJ-009 |VOPAK 480051 1609|Premiim DidBe! mms tgsoal gemas | 27-00B17| 2 325.847 0,43 2.236.103

14 iMJ-011 |REDECO | 4800519183|Prem@{HTISIEse! Lose) G9 679) Akesardk | 09-10-2817] 2.305.228 0,43 2.153.356

15 {MJ-011 VOPAK 4800519183|Premifim Diesel, Ab Fg, 58S) Re Oe | 16-10-2817! 2.778.737 0,43 2.595.670

16 IMJ-O10 IBARIA 4800519589|/Premium Diesel| 5782598! — O45|26.10-2017| 2.618 489 0,43 2.489.080

17 |MJ-010 |REDECO | 4800519589/Premium Diesel 794.563 0,45 | 30-10-2017 360.732 0,43 342.904

18 |MJ-010 /VOPAK 48005 19590/Premium Diesel 3.658.930 0,45 | 27-10-2017| 1.661.154 0.43 1.579.058

19 'MJ-010 |SULAWESI | 4800519590|Premium Diesel 4.678.915 0,45 | 31-10-2017] 2124227 0,43 2.019.246

20 |MJ-010 |REDECO Bensin Ron 92 2 224.890 0,45 | 01-11-2017 994.526 0,45 994.526

21 |MJ-012 |VOPAK 4800525754 |Prernium Diesel 6.182.119 0,48 | 16-11-2017] 2.948.871 0,46 2 844.313

22 |MJ-012 |REDECO | 4800525754/Premium Diesel 4.297.039 0,48 | 16-11-2017] 2.048.688 0,46 1.977.012

23 IMJ-013 |BARIA 4800534536 Premium Diesel 6.049.444 0,49 | 08-12-2017] 2.933.980 0,47 2.865.573

24 IMu-013 Ivopak 4800534536|Premium Diesel 4 856 811 0,48 | 08-12-2017| 2.345.840 0,47 | 2.300.632

25 IMy-o14 |VOPAK 4800536129|Premium Diesel 6.790 431 0.50|29.12-2017| 3.381.635 0,47 3.216.572

26 |MJ-014 (REDECO | 4800536129| Premium Diesel 2.733 269 0,501 29-12-2017| 1.361 168 0,47 mia 584236711 [55 796.888 bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut :

- Koreksi Pembelian Pada Afiliasi sebesar USD2.740.399

Bahwa pada intinya Wajib Pajak menyampaikan bahwa konponen pembelian produk bahan bakar bukan hanya terdiri dari komponen MOPS.

- Koreksi atas nilai persediaan awal dan akhir sebesar USD 7.669.579

Bahwa pada intinya nilai persediaan awal dan akhir dari data yang diberikan oleh EMLI salah diinterpretasikan oleh Terbanding.

bahwa Wajib Pajak dalam surat keberatannya melampirkan dokumen berupa dokumen lokal transfer pricing sebagai data pendukung terkait sengketa pembelian dari afiliasi serta data angka dengan keterangan tambahan dan penjelasan bahwa atas nilai finishes good sesuai yang dilaporkan di Laporan Keuangan yang telah diaudit serta financial statement halaman 1 dan 2;

bahwa berdasarkan penelitian atas data, fakta dan dokumen serta berdasarkan ketentuan yang berlaku Terbanding berpendapat sebagai berikut

- Koreksi Pembelian Pada Afiliasi sebesar USD2.740.399 bahwa Terbanding telah melakukan analisis kesebandingan yang membandingkan harga pembelian Wajib Pajak dengan pihak afiliasi dimana diperoleh kesimpulan bahwa harga bell dari pihak afiliasi tidak wajar karena menyebabkan harga jual dalam beberapa transaksi lebih rendah dan menyebabkan kerugian;

bahwa berdasarkan penelitian atas bukti yang diberikan Wajib Pajak yang berupa penghitungan harga serta agreement tidak menjelaskan bahwa atas harga pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak menyebabkan harga jual lebih rendah yang menyebabkan kerugian;

- Koreksi atas nilai persediaan awal dan akhir sebesar USD 7.669.579 bahwa dari bukti yang diberikan Wajib Pajak hanya menyampaikan bahwa angka persediaan awal dan akhir sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang diaudit sebagai berikut:

Lampiran 9 ras WL Pur ren: eae wna a Deen vn te

Bum af Amount in Lon dur. Sunioeee Aree eR wore Tomi Masts Tato TAOS Grand Total

Pinlehad gaude Hae at 5 Hama, the 3 PAR ISS age oa 4 Ma tel paar 4 IS ka

Mag ae ¥ {any 3 Vga

Dan Lo $ AAA ae 3 “ Uae 2 Co ee ae sonny s a03 & «fae

Ana ® ‘sane § BA sig 8 dee ceh & a es BAG ank

Meh oe WARE eu ob oe eee Cc IL PRA IKA

Move de 18 ei lab $ aga fe 1? § _ 3 BAe 469 ? "tb, ORR « Yak tte

Viutehod yonta Tuan s +.6H9,6n2 8 BL 49,259 8 19,477,608 ge

Ira waa) 6 +, BOI, LAI a 2,798,239 , 39.477, 000

Perey OH. Cperel tims bependes wee Ut, Fiat ote yuan pe chased

Ba kt Akut ee ed Business Armen va Hore Porto ty 3500 400 Grand Toral

- Ja 0 3 TUNG. can H3 SAVE, URE & ka bebe & Per ores 8 AN TN TAG KN t (dua, TIA

Mer ad dina 3 €. SONIA s ahaa des

Ape V8 ak Ka hernia 3 Lina ta

Map It 3 donde wus 3 +b, YSU, ae $ BMG nga

Beet NI | V bad ua 2 BLORA NA # ar in en] rer er) hose usr 8 Betina cee an

Beet bbw Re De NN ne , potato 8 Tiba HE tongs Fb re ee | z a ea WI 3 LIL Ada. a fot tag DESMA Get took Ok BF Seas aad

Hoyo Lh 2 4 Hehe vat a IN ea KN, tt 3 We PS Boal sa» 5 reer er ia “ Tural 3 Sabah, ato & PR, 064,185 8 314, ken, 296

Arend Total 5 na e79,2Te ow SB,G84,148 8 216, 28D, diu

Kererangan:

FI Nilai Finished goods sebesar VA 9,682,459 diawmtikan sebagai Persediaan

. , usinat

Ahir univk Yin usaha Cues (bukan pakar) berdasarkan Kode Business

Area 7500

LN i ds seb usb 19.477, 688 sesuai dengan

Nita total ¢ginished goods e@ Sur t . 1 nitei Perwediean C lavenery ) yang dilaporkan di Laporan Kevangar fudit LPage | oF 201

Sum o£ Amount im loc. curr.2 Column Labels

Row Labels CKEMICAL rom. LOBES Grand Total

JL. Penjuscian (1.703, 506) 131,299, B37} (69,973,592) X119,076, 938)

: . C2. Harga Pokok Pen! valan 89,413, 460 “) 34,992,746 98,316, 556 1)

00103. Rieya Penjualan ira 4,532,504 1,457,874 8,018,665

Ok, Hinya Oui dan Administenss 1,003,368 7, BSR, TBR 14,483,755 18,703,275

. OS. Pendapatan Lair.- lain (T2,152) (Te. LG

0s. Kinya Lain-lain £38,469 709,513 1,298,145 2.533.499

Ov, Biaya Bajak 55, 9043 12,466.6395 Ig. tes 12,378,729)

@rand Total (237,918) 13,846,276 (4,278,173) 9,034,186

; || gum ef Amount in loe.ourr.2 BA i Kla rsa CHEMICAL FUEL Lusse Graod Totel J

0x9. Revenue cee ae ca FL. TOI, BSED Ties, 299, 8375 _— EQ OVI, £92) — F119. O78, 936)

01. Pentualan Total — . (1,703,506) 151,292, 8377 (60,073,892) (113, 078,936)

NAS feet gene me sme merana Kanan teehee nan er sete aman ee

022. Finished goods purchased 59,925, 274 | 58,964,165 | 114, 989,439

23. Change co anyanterina in Tinjahes qoode nama (ath, SIA) CMS. 262,498) 126,614, 8321

02. Harga Pokok Penjualan Total cue mn vv ef¥2433,780 NM) 38, 902,726 “90,318,506 140

. 0,30 Selling and atverLisinag : Ea 2,950,297 2,578,782 4,620,336

. 29, Biaya Panjuslan Total . _ . (714) 6,191,504 AST DA | 8,020, 665

025 Employee banefitly sapange €g0, 2496 LISA Ta 3,429, 124 fi, 274, BAA

26. Nepresianios | 4G? B. 447

: 21. kon 194.602 bei liu. ean any, 49) 2,669,184 an 2D. Office materials ane supplies Maa , Lathes 76,58) 112, 548

: 79 Management and operating charges Lap, 214, 583 T.870, 175 A10, 5800

Se. 2 rangga LAtLor and travers naa 144, 227 . coe 91,439 _ 34 4,556 . . Pad, ata

04. Biaya Umum dan Administrasi Toral 2. 1,901,365 2,588,155 2. 19,149,785 AS, 703,275

03: Pendapatan Lain-lain Total re mm aan anna STANG (13, LOG)

; G39. Other axpenses P1. 056 SiO, 912 1.198, 832 2,221,662 po 14. Other / Net foreign exchange gain/lanBt 0 A81 EDR ESR 93,334 ae 697

0S. Biaya Lain-lain Total Nana 515,040 209,511... 4, 208,146 3 23,499

O36 Income Lax expense LL es es 2 Le 22) ne ToL 2 Aa 376, 719)

07. Biaya Fajak Total ($0, 904) 12,366,839) 39,004 (2,378,719)

Grand Total (237,918) 13,546,376 (6,274,273) 9,034,184

2) Nilai Harga Pokok Pengualan lini usaha Fuels (Bahan Bakar) adalah $ 59.413, 760 (8) Nilai total Harga Rokok Pengualan untuk seluruh Nini Usaha Pr EMLI secara total adalah § 98,316, 506 » Sesuat dengan nilai Harga Pokok Pengualah

C Cost of Goods Sola) di Laporan Keuangan Audit £ Page 208291 bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa akun mana yang dijadikan dasar perhitungan yang benar untuk menghitung persediaan awal dan persediaan akhir. Terkait angka persediaan awal dan akhir yang dijadikan dasar penghitungan oleh Terbanding ini, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan pada pembahasan akhir yang dilakukan pada saat pemeriksaan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding meyakini bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah didasarkan pada bukti yang kompeten dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dipertahankan;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD-10.062.099,00

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Tanggapan Terbanding

Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 12 ayat (3) :

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 6 ayat (1) huruf a

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Pasal 9 ayat (1)

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau

imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada Pemegang Saham atau kepada pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk mengitung besarnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila;

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 10.062.099 atas biaya manajemen dan teknis dengan rincian sebagai berikut:

- Exxonmobil Asia Pasific Pte LtdUSD 7,247,426

- Exxonmobil Petroleum & ChemicalUSD 1,861,347

- Exxonmobil Global Service CoUSD950,661

- Exxonmobil Chem Malaysia Sdn BhdUSD1,387

- Exxonmobil Exploration AndUSD778

- Exxon Mobil CorpUSD500

TotalUSD 10,062,099 bahwa uraian dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dituangkan hal-hal sebagai berikut :

e Issa Intra-grup adalah aktivitas yang diberikan ofeh suatu pihak dalam suatu Yup uraha yang memberikan manlast bugi satu stay labih anggota jain dalam grup usahanya. Jasa intre-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa admirumrasi, jaaa teknis, jasa pendukung, jase pamnbelian, jasa pamtaseran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan Tangan silat Denis grup lersebit.

« Pode dasarnya Keberadaan transaksi penyerahan jasa intre-grp diakul apabila jasa lenebul memberikan manfaal ekonoin atau nila komersiad yang traningkalkan poslal komersial perusahaan panecirna jago (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah edigienel melalu: penurunan beban operasi), Hal ini dapat ditentukan dangan mempertimbangkan apakah pihak indgpenden dalam kondiet sebanding akan bersedia membayar pihak Independen alow melakukan sendiri akties panyadiaan jasa tersebut (inhouse).

«Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usuha stay Transaksi Jana Intrnegrup:

a [Memasiikan ekulstonai Bau toailanal dan jase yan; diberikan, Pemeriksa Pajak melakukan hal-hel aniara lan

No Furman Kelerangan

1 Meneliti proses latar belakang kebutuhan alan jam serta dokumen yang ferkait, iidek ada date

2) /Menehti prowss penunjukan penyedia jasa lemnasik mensiiti kuadiikasi penyedia jana (misatnya tidak ada dala ditunjukkan dengan curriculum vilas yung berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record den pany adie jana)

4) | Manelili prosea negosiasi terkall kompensasi atas jaa yang disediakan, lidak ada data

4) |Menedili proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumenbukti terkait, tidak pda data

5) jMerevu dokumen terkait aktivtas jaa supari kontrak perjanjian dan invoice. ada dala

8) IMenelili pihak-pihak yang teribat dskam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat diiakukan |idak ade data

Oa pihak sSllasi sendit atau dengan melibalkkn Wajib Pajak serta pihak ketiga).

bh (Memastikan jasa yang dibarkan memberikan manfaal ekonemi, Pemeriksa Pajak perlu mefakukan hal-hal antara lain:

1) Memastikan kesesvalan antara funigeifungsi yang dilakukan Wajib Pajsk dengan janis jasa Intra-grup hdak dikatahul yang ditorima.

2) Maneliti Anoian jesa yang dibebankan (ika jasa lebih dari mutu) dari memahami secara spusifik tidak diketahui bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan mantaat ekonomis kepada Wajib Pajak,

3 Memastikan bahwa jasa intra-grup larsebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut

- Shareholder actiuty lerdapal poterisi

» Dupticalive services terdapat polersi

» Jasa yang membarkan manfaat insidentat (ncideatal Bener)

- Passive association

- Jasa Siaga (on call services

» Pemeriksa telah meminta keterangan kepada wajib pajak atas transeksi jasa intra Orup senice yang diberikan oleh pihak yang mempunyal hubungan istimewa berdasarkan data, bukti Jun keterangan yang diberikan oleh wajib pajax pemeriksa tidak meyakin! eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa larsabut.

Dalain dokumen transter pnscina. waid pajak melanorkan ransaksi jasa intra Grup sebagai berikut:

Tabel 42 Jumlah nougat Transaksi Alias pada Tahun Pajak 2017 ana . Pombel¥ Jurnioh transaksi dalam

No. Jonis transaksi PanyuaUponyodia ponuruna us a Porvibation pelumas EMAFPL EMILt $2 398 743 are | Pempetan btoduk banan EMAPPL EM 58 303 570 f EMAPPI | 4340 577

EMCL | 1430 593 oa Henerimaan jasa eee [ore ana aes aan PEMA pOM cy ety berks & Mee Tan | End an 0 Bed. 217

MGS DUO 072 emu | $00

NN BAN ESA DNAN NAN an Ma Dan maa ma Pan mangga ema

424 Panyaduaan {$d dukungas Emi | eMcap 1 1 705 bag

: bore SAT aN

AAA AAA Anakan ACTA ET ALES AORN Ns tet Pem La Mn mad

+ Penerimaan jasa nuinejemen dan teknia dari EMAPPL

Exxonviomi Agia-Pacific Pte Lid (EMAPPLE) adat kantor Pee ragional untuk blends Mite gan Kuna ExxonMobil Corporsiion di

Singapura,

Tanggal 1 Janu 2012, EML Menandalangan Cownsiream regione! hesdguarters! alfitete master service ayreamant dengan EMAPPL.

Berdasarkan perjanjian Ini, EMAPPLE Setuju tunduk memberikan controlibes, perbendaharaan, sumber daya manusia, hukum, pajak,

Manajemen umum dan jasa tennya.

Berdasarkan dokumen (rongtar pricing, EMLI mernbayar biaya manajaman den jasa teknis kepada EMAPPL sebesar USD 4. 340,577? sedangkan berdasarkan dete GL EMLI membayar biaya sebesar USO ? 247 A25

Pemenkaa telah menriuia keterangan Kopadis wajib pajak atas trarmaksi jasa inva grup serica dengan EMAPPLE dengan Snp a, Wajib Pajak tidak dupat menunjukkan dukun lerkall proses lelar betakang kebutuhan sian jasa yang diberikan olah EMAPRPL b. Wajib Pajak tidak dapel menunjukkan cokumen berulan Gungan analisis akapoklasi efisiens| blaya terkait Kapulisan perndkaian wee dari EMAP PI, ig Wajih Pajak tidak dapat manunjukkan dokuman proses neyoalasi barga atau tarif jose EMAPPL sh. Wajib Pajak tigok dapat menunjukkan Dokurnen terkalt panentuan rilei pony eratari/pemantaatan jana EMAP RI e. Wali Pajak ligek caper menunjukkan bagun orgonlamei sara nish popuwsi pihak yang Menyerahkan 1433, serta urakan kunlifkani

Dagawa) yang Meyonahkan jang kopada EMLI r Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya bukil kedatangan pernbari jasa ke Indonesia q. Wajlb Pajak tidak dapat merturyukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa EMAPPL telah marnberikan jasa setual dengan

Perjanjian tk Jake yang diberikan dam pejunjlan adalah sharuhofiar activity, yaltu

4) Controties — Jasa yang terkait dengan laporan keuangan, pelaporan internal ke manegemant

2} Treesurers --- Adanya APTC (Asia Padific Treasury Center) YENG memberihan jasa Cash management

IN Tergapal dupigative services ates jong sumbar daya merias, hukum, pajak, manajemen umum dan jawa lainnya, dengan adanya

Pembayaran jase dan pihak kudige sabagal berikut

1) Soewtte Suharulman Eddy murthy Kardong

2) Hewaers Gunjamin & Tanajung

S5 KPMG Ada Bory indonesia

4) Jakarta Deleouive Driving Consulting

$) Jacobs Group Indonesia

8) Oaniceng Sula & Partners

7} Robert Wedtere Indonesia

Bp Ollvar Wyman Indonesia

. Penarimaan jasa Manajemen dan lexnis dari EMPC

Pada tunggal 1 Januar 2004, EMLI menandatangani perjanjian dukungan bisnis ulama (Dusiresa Support agreement) dengan EMPC.

Harsubarkan paranjian in, EMPC setuju untuk memberikan Jase akuntansi perusahaan, jas9 pelanggan, dan payabias kepada EMILI,

Pada Tahun Pajak 2017, EMLI membayar biaya manajamen dan jaya teknia kepada EMPC sebosar USO 508.21 7.

Kebijakun Harga Transtor

Sehubungan dengan jasa yang disediakan olet EMPC, bisys langsung dan tidak langsung yang tarkeit dengan peraberian maesing-maesing jasa diidenilikasi dan dikumpulkan dan kemudian dibebunken ke EMLI buik seca langsung, sosuai dengan tari, beruasarkan metrik, atau menygunakan kombinasi dasi metoda Ini

Pemeriksa telah memints ketecangan kepada wajib pajak alas tansaksi jasa intra grup sericea dengan EMPC dengan simpulan sebagai berikut:

e. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen torkail proses tater bolakang kebuluhan atas jasa yang diberikan oleh EMPC b. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen borkalan dengan ana'isis ekapak!lasi efsians: biaya torkail keputusan pemakaian jasa dai EMPC c Wahib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen Proses neyoslasi harga atau tant jasa EMPC d. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan Dokumen terkait penentuan nilai peny erahan/pemantuatan jasa EMPC e. Wajlt Pajak tidak dapat menunjukkan bagan organisasi serta jumlah peyawal pihak yang menyerahkan jaan, serta uraian kuailikasi pegawai yang menyerahkan jasa kepada EMLI t Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan adanya buk kedatangan pembert jasa ke Indonesia

Q Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokurnen yang dapat membuktikan bahwa EMPC telah membaikan jasa sesual dengan perjaryien

. Penurimaan jase manajemen dan toknis dan EMGSC

Pada tanggal 1 Januar 2010, EMLI menandatangani perjanjian jasa utama dengan EMGSC. Berdasarkan perjanjian ini, EMGSC setuju untuk membeankan jasa IT dalam bentux dukungan IT karitor, Disya aplikasi dan Intastruktur SAP/non-SAP dan biaya proyok ke EMLI

Pada Tahun Pajak 2017, EMLI membayar biaya manajamon dan jasa teknis kepada EMGSC sebesar USD 890,072.

Pemerikaa telah meminta ketarangan kepada wajib pajak atas transaksi Jasa into grup semce dengan EMGSC dengan simpulan sebagai bertkit a Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen terkait proses latar belakang kebutuhan alas jasa yang diberikan oleh EMGSC b. Wajib Pajak Udak dapat Menunjukkan dokumen barkaitan dengan analisis ekspektasi efisians: biaya terkait Kapulusen pemakalan a. Wajid Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen proses negosiasi harga atou tanf jasa EMPC d. Wajo Pajak tidak dapat menunjukkan Dokuman terkait penentuan nilai penyeraher/pemantaatan jasa EMPC e. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bagan organisasi serta jumlah pegawai pihak yang menyorahkan jasa, serta ureian kualifikasi pegawai yang menyerahkan jasa hepada EMLI t Wajid Pajak tidak dapat menunjukkan adanya bukti kedatangan pemben jasa ke Indonesia

9. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa EMPC telah memberikan jasa sesual dengan

Pemeriksa meyakini bahwa jasa yang diberikan adalah shareholder activity, yeu manfaat jasa ditujukan agar perusahaan induk dapat mengontroi aktivitas EMLI

. Penerimaan jasa manajaman dan teknis dan EMC

Pada Tahun Pajak 2017, EMLI membayar blaya tuhunen dan bieya pusat clearing house kepada EMC sebesar USD 500.

F vinginee SICY RAI Datta juse Yan Urutkan avian SN grerornger BEN y, yan {894 yung CCU LTT MRL Pelusanyaen INDUK.

. Walip Pajak tidak dapat Membenkan dokumen Atuupun bukU Lahwa jasa tersebut telah dilakukan olen pihak afiliasi

SSS SLTP ee nn ee an no mn me

° Berdasarkan rekering koran wajib pajak nornor 34237020 pads Bank of America, NA Cabang Jakarta, diketahui pembayaran transaksi barang Maupun jasu kepada Sfiissi seluruhnya ai Kranafar ke Jekening Exxon Mobi! Corporation CCH, sebagai berikut:

.Reremng |" Tangga Lo wen TA aman USD)

34257020 25- Jan-1710000000000937313 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 7.881.228 7a

34257020 28-Feb- 17 /0000000000886502 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 411841369

34257020 15-Mar- 71000000000 10055901 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 7.020.952.17

34257020 27-Apr-17 1000000000 1084849 EXXONMOGIL CORPORATION CCH 12.487,441.37

342857020 23-May-17 1000000000 10987 27 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 9.123,542 33

34257020 21-Jun-1710000000001134444 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 9.085,579.85

34267020 26-Jul-17 000000000 1180785 EXXONMOBIL CORPORATION CCH | 4 723.244 40

34257020 30-Aug- 171000000009 1225287 EXXONMOBIL CORPORATION COH + AV AAT Roe ta

Pn mn ee maan 19,09" O01, MI

34257020 | 29-Sep- 171000000000 12804 14 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 5.084.411 34

34257029 31- Oct: 47/0000000401311018 EXXONMOBIL CORPORATION CCH F 8 345.728.83

34257020 30-Nov- 171000000000 1350801 EXXONMOBIL CORPORATION CCH 18.471,761, Wi

-MPSTORL... 2B-Dee-17]000900000 1388029 EXXONMOBIL CORPORATION CH | nz 427 828. 48 “DUMAR TT Tor, o4a. 744 0

. berdasarkan dala, bukti dan keterangan yang dibenkan cian wajib pajak perneriksa tiomk meyakini eksistensi dan mantaat ekonomi dad jssa yang dilkorikan cian penak yang merapunyal hubungan istimewa tersebut,

. Pombayaran nbaian jasa nlra-grup yung tidak dapa GY AKIN eksistensi dan manfaat Skonominya pemonkse simpulkan sebaga pembayaran didden lemelibung kepada Exon Mobil Corporation sehingga lorulang PPh Pasat 26

«Pengertian divuen mengacu pada pangenian yang lebih iuas Bepapaimans dyelsskan pads anicle 10 ayat 4 besente Commontsry OECD

On Tax Trasiy at Artic. 10 Model Tax Convention On income And Capital July 2010, dimana pengertian diuden tidak hanya mengacu pada Lagian latus dari saham, lolapi lebih iuas yakni mencakup 438 pembagian iaha yang menurut ketontuan pe pajukan dipersarnskan dangan pernbagian laba dad saham:

pengarah didden secara luas dapal dnujLk pada paArayrap 28-20 Commentary on article 10 Mode! Tax Convention on income and Capital

July 2010 sebugai bonikut :

28. Payments regarded as diwdends may Include not only distdbutions of protts decided by annuat genera! meetings of shareholders, but

8/80 other benelts in money or Moneys worth, such as bonus sheres, bonuses, Profs On @ Kquidation and disguised distributions of profits The reliefs prowded In the Articie apply s0 long as the State of which the paying company is a resident taxes auch benefits as dividends. it is mroaterial whether any such benefits are Pad out Of current profits made by the Company or are derived, for example, from reserves, 19. provits of previous financial years Normally, distabutions by acompany whieh have the effect of reducing the membership nights. for instance, payments constituting reimbursement of capital in any form whatever, are nol regarded as onidens;

29 The banafita to which & holding in @ company confer antitiament Aro, as 8 general tule, avaiable solely to the sherehoiders themsaives. Shouid, nowever, certain of such benelits be made available to persons who are not sharehotiers within the meaning of company law, they may constitute dividends 1! §the legal relations between such persons and the company are assimilated to a hokiing in a company (‘Concealed haldings); endéihe persans receiving such Leanelits are closely connected with a sharehoider, ths Is the case, for example, where (he rwoiplont is a relative of ine sharehotder or ls a company belonging to the same group 2s the company owning the shares;

». Pemeyaag sahum PT Exxon Mobil Lubiicants Indonesia actislaty

- Exxonmats! International Haidings Inc. (89,00%)

- Mobil international Putrolaun Corporation (0,01%)

Exxonmobil Internationai Holdinga Inc beroperasi di sektor minyak dan pas Perusahaan ini didinkan pada tahun 1933 dan berpusat di

Inang, Texas CxxonMobil Intemational Holdings, Inc bempernsi sobagal anak perusahaan dad Exxon Mobi Corporation

© Dengan demikian.transaksi jawa inte Qrup sebasar USD 10 062 000 yang lidek dapat dibuktikun @kslatens! dan inavtast exonominya marupaksc distibusi atau pembayaran sebagian keunlungan Wajib Pajak kepade Perusahaan Induk secara lerselubung dan disimpulkan sebagai Davden Terkelubung, dan merupakan Obyak PPn Pasal 23

S Terkait dengan Devden Terselubung tersebut, dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan kebagaimuna telah boborapa Kal diubah teraklir dengan Undang: Undang Nomor 38 Tahun 2005 distur butwa alas penghasilan dengan

Nana dan dalam benluk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau tetah jatuh tempo pambayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak war negari solain BUT di indonesia dipotong pajak sebesar 20% dan jumiah bruto oleh pihak yang wath mombayarkan

Dasar hukum yang digunakan pemeriksa

: Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasai 18 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (4) UU KUP bahwa dalam pembahasan akhir diuraikan bahwa Terbanding telah meminta keterangan kepada Pemohon Banding atas transaksi jasa intragroup service yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan berdasarkan data, bukti dan keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomi dengan adanya transaksi jasa yang diberikan oleh pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 643/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 30 September 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk :

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019 Tahun Pajak 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 080/EMLI-TAX/II/2021 tanggal 5 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini.

I. Ketentuan Formal (BUTIR I SUB) bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari penerbitan SK Keberatan No. KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tertanggal 2 Juli 2020(“KEP-02889”) dan pengajuan Surat Banding No. 643/EMLI-TAX/IX/2020 tertanggal 30 September 2020 yang menurut Terbanding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”), namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan surat kuasa khusus dan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan SUB Terbanding pada butir I huruf i dan j yang menyatakan bahwa surat banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum yang bertindak selaku kuasa hukum yang tidak dilampiri surat kuasa khusus dan Penandatanganan Surat Banding tidak melampirkan surat bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Umi Kaltsum selaku Direktur yang telah dibuktikan dengan Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 yang telah Pemohon Banding lampirkan pada Surat Banding. Bahwa Surat kuasa khusus Pemohon Banding juga telah Pemohon Banding sampaikan sebagai lampiran Surat Banding dan Pemohon banding lampirkan kembali di Surat Bantahan ini;

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti keberadaan penandatanganan surat banding karena penandatangan surat banding (Umi Kaltsum) merupakan Warga Negara Indonesia yang Terbanding juga akui kedudukannya pada SUB Terbanding butir 1 huruf j. Dalam hal ini kelengkapan

dokumen dalam Daftar Isian Permohonan Banding tersebut telah diteliti oleh bagian penerimaan surat Pengadilan Pajak pada saat penyampaian Surat Banding, bahwa selain hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan karena persyaratan formal penyampaian Surat Banding akan diperiksa lebih lanjut di sidang Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Pemohon Banding, Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak dan sudah seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan (BUTIR II SUB).

bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari hasil Pemeriksaan berupa SKPLB PPh Badan, penerimaan Surat Keberatan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 6 (”KPP PMA 6”), dan penerbitan SK Keberatan PPh Badan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini;

III. Analisa Pokok Sengketa (BUTIR III SUB) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding sebagaimana dikemukakan Terbanding dalam halaman 5-6, 13-16, dan 22-25 SUB tersebut. Untuk mendukung posisi Pemohon Banding, berikut adalah dalil-dalil bantahan Pemohon Banding;

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 419,745.00

Menurut Terbanding :

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

- Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Hasil Penelitian bahwa Terbanding telah melakukan pengujian melalui ekualisasi data peredaran usaha dengan obyek PPN dan PPh Pasal 22. Terbanding tidak dapat membuktikan selisih Peredaran usaha tersebut sehingga koreksi yang masih dipertahankan sampai dengan diterbitkannya SKPLB PPH Badan adalah sebagai berikut: No Bukt| Poterg tanggal Pembeli DPP Rp DPP USD

ISVOVIW2YEN LI 301VMP PT Freeport Indonesia 94.248, 106 7,029

ROE LD EM 25092017 PT Penco Energi Indonesia 173,412 057 12,978

2A IAVEML 191612017 PT Indomobil Prime Inergi 3.795,0330M 281,093

SANAM EMIA ISAOOOT PT Indomobil Prima Fnergi 465,238,592 24,460

Ze TYE 2VEMU 15192017 PV Indomobil Peta Energ: 325,689,728 24,123

ISR IVOVEMLD 31120 PT Feepoit indonesia 466.615.516 34,467

OA VIA AVEML | 23412017 VI Frepeu Indonesa: 346,524 187 25,596

5,666,761,277 419,746 bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding :

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 10,409,978

Menurut Terbanding :

(sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding :

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 10,062,099

Menurut Terbanding :

(sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Menurut Pemohon Banding :

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

IV. Kesimpulan dan Usul (BUTIR IV SUB)

Kesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan bantahan atas pemenuhan ketentuan formal yang dinyatakan Terbanding karena telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dari Pemohon Banding, diharapkan pengajuan banding atasSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juli 2020 dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

Usul bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas usulan Terbanding dan agar Majelis menerima dan mengabulkan permohonan Banding ini, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan diatas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-86 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 02 Juli 2020;

Bukti P-2 Akta Penunjukan No. 06 tertanggal 06 Februari 2019 yang mencantumkan Umi Kaltsum sebagai penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang Direktur;

Bukti P-3 Salinan Kartu Tanda Penduduk Penandatangan Surat Banding; Bukti P-4 SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2017 No. 00032/406/17/059/19 tertanggal 25 April 2019;

Bukti P-5 Surat Keberatan No. 416/EMLI TAX/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019; Bukti P-6 dokumen pendukung terkait koreksi DPP Sebesar USD 365,272 berupa:

Invoice, Faktur Pajak, dan bukti pungut PPh Pasal 22;

Bukti P-7 dokumen pendukung terkait koreksi DPP sebesar USD 54,474 berupa:

Invoice, Faktur Pajak, dan bukti pungut PPh Pasal 22;

Bukti P-8 Tanda terima penyerahan kontrak jual beli bahan bakar antara Pemohon

Banding dengan EMAPPL, tanda terima detil perincian komponen perhitungan harga tersebut di atas untuk setiap shipment, tanda terima referensi MOPS yang merupakan database harga pasar yang diterbitkan pihak ketiga dan dokumen lokal transfer pricing kepada Terbanding;

Bukti P-9 Detail konversi per satuan Liter dari perhitungan Lampiran D Dokumen

Lokal;

Bukti P-10 dokumen pendukung terkait transaksi atas koreksi pembelian dari pihak lain-lain;

Bukti P-11 Akta Pendirian No. 08 tertanggal 19 November 2013;

Bukti P-12 Asli Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding; Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus nomor 607/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 18 September 2020;

Bukti P-14 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-476/PP/IKH/2018 tanggal 1 Oktober 2018;

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-279/PP/IKH/2019 tanggal 20 Maret 2019;

Bukti P-16 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-090/PP/IKH/2020 tanggal 4 Februari 2020;

Bukti P-17 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-229/PP/IKH/2019 tanggal 4 Maret 2019; Bukti P-18 Pakta Integritas;

Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus nomor 210/EMLI-TAX/IV/2021 tanggal 30 April 2021;

Bukti P-20 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1327/PP/IKH/2019 tanggal 31 Desember 2019;

Bukti P-21 Matriks sengketa;

Bukti P-22 Ringkasan Koreksi Fiskal yang Diajukan Banding;

Bukti P-23 Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 6 tanggal 6 Februari 2019;

Bukti P-24 Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H. Nomor 8 tanggal 19 November 2003;

Bukti P-25 Tanda Terima SPT;

Bukti P-26 Salinan SPT PPh Badan 2017;

Bukti P-27 Penjelasan tertulis nomor 606/EMLI-TAX/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021;

Bukti P-28 Salinan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017

Pembetulan 1 beserta bukti bayar dan bukti potong PPh Pasal 22, SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 2, Invoice no 9014638724 dan Faktur Pajak terkait, rincian transaksi PPh Pasal 22 atas double transaksi PT Freeport Indonesia;

Bukti P-29 Salinan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2017 berserta bukti bayar dan bukti Potong PPh Pasal 22, SPT PPN Masa Pajak Oktober 2017 Pembetulan ke 2, 3 invoice no 9014506488, 9014506489, 9014506490 dan faktur pajak atas double transaksi PT Indomobil Prima Energi;

Bukti P-30 Salinan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari 2017 pembetulan ke 1 beserta bukti potong dan bukti bayar PPh Pasal 22, SPT PPN Masa Pajak Januari 2017 pembetulan ke 1, invoice dan Faktur Pajak atas 5 transaksi PT Freeport Indonesia sebesar IDR 94,248,106;

Bukti P-31 Salinan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 beserta bukti potong dan bukti bayar PPh Pasal 22, SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 2, invoice dan Faktur Pajak atas transaksi PT Freeport Indonesia;

Bukti P-32 Salinan Faktur Pajak nomor 010.018-17.97042715 atas invoice no

9014241370;

Bukti P-33 Salinan Faktur Pajak Pengganti nomor 011.018-17.97042715;

Bukti P-34 Salinan SPT PPN Masa Pajak Juli Pembetulan 1;

Bukti P-35 Salinan SPT PPN Masa Agustus 2017 Pembetulan ke 2;

Bukti P-36 Daftar shareholder untuk masing – masing afiliasi;

Bukti P-37 Screenshot SAP;

Bukti P-38 Potongan Laporan Keuangan tahun 2017;

Bukti P-39 Supply Agreement;

Bukti P-40 Addendum antara Pemohon Banding dan ExxonMobil Asia Pacific Pte.

Ltd.;

Bukti P-41 Penjelasan tertulis nomor 979/EMLI-TAX/XI/2021 tanggal 9 November 2021;

Bukti P-42 Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2017, Invoice no 9014638724 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 Pembetulan 1 beserta bukti bayar dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 169/11/17/22/EMLI dan 217/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan 2;

Bukti P-43 Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2017, invoice no 9014506488, 9014506489 dan 9014506490 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2017 dan bukti Potong PPh Pasal 22 terkait, dan SPT PPN Masa Pajak Oktober 2017 Pembetulan 2;

Bukti P-44 Salinan invoice no. 9013635656, faktur pajak no. 030.001-17.49167861, bukti potong PPh Pasal 22 no. 141/01/17/22/EMLI, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari 2017 Pembetulan 1 beserta bukti bayar, SPT PPN Masa Pajak Januari 2017 Pembetulan 1;

Bukti P-45 Salinan Invoice PT Brenntag atas Debit Note Services;

Bukti P-46 Skema Transaksi, salinan berupa Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon

Banding untuk Masa Pajak November 2017, invoice no. 9014646294 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 182/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 2;

Bukti P-47 Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2017, invoice no. 9014332094, Faktur Pajak no. 011.018-17.97042715, Bukti Potong PPh Pasal 22 no. 42/08/17/22/EMLI, SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1, dan SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Agustus 2017;

Bukti P-48 Salinan Faktur Pajak No 010.019-17.58860631 dan SPT PPN Masa

Pajak Agustus 2017 Pembetulan 2;

Bukti P-49 Salinan Faktur Pajak nomor 010.018-17.97042715 atas invoice no

9014241370;

Bukti P-50 Salinan credit note no. 9014331639;

Bukti P-51 Dokumen pendukung terkait koreksi atas pembelian dari pihak lain – lain berupa General Ledger dan SAP screenshoot untuk jurnal reklasifikasi internal;

Bukti P-52 Dokumen pendukung terkait koreksi atas nilai persediaan awal dan akhir; Bukti P-53 Salinan Laporan Keuangan Tahun 2016 dan 2018 dan SPT Badan

Tahun 2016 dan 2018;

Bukti P-54 Dokumen Pendukung EMGSC:

- Kontrak perjanjian beserta terjemahannya

- Daftar rincian transaksi

- invoices beserta SSP JKPLN-nya

- Screenshot Company Profile dari website EMGSC

Bukti P-55 Dokumen Pendukung EMPC:

- Kontrak perjanjian

- Daftar rincian transaksi

- invoices beserta SSP JKPLN-nya

- Screenshot Company Profile dari website EMPC

Bukti P-56 Dokumen Pendukung EMAPPL:

- Kontrak perjanjian

- Daftar rincian transaksi

- invoices beserta SSP JKPLN-nya

- Screenshot Company Profile dari website EMAPPL;

Bukti P-57 Penjelasan tertulis nomor 1140/EMLI-TAX/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021;

Bukti P-58 Salinan Kontrak Perjanjian antara EMGSC dan Pemohon Banding; Bukti P-59 Rincian Cara Perhitungan Charges dari EMGSC;

Bukti P-60 Salinan INNET invoice dari EMGSC;

Bukti P-61 Salinan Surat Pernyataan atas hasil audit khusus (“Statement of

Services Expenses Allocated to Participating Affiliates”) atas transaksi Pemohon Banding dengan EMGSC;

Bukti P-62 Salinan Kontrak Perjanjian antara EMPC dan Pemohon Banding; Bukti P-63 Rincian Cara Perhitungan Charges dari EMPC;

Bukti P-64 Salinan INNET invoice dari EMPC;

Bukti P-65 Salinan Surat Pernyataan atas hasil audit khusus (“Statement of

Services Expenses Allocated to Participating Affiliates”) atas transaksi Pemohon Banding dengan EMPC;

Bukti P-66 Salinan Kontrak Perjanjian antara EMAPPL dan Pemohon Banding; Bukti P-67 Rincian Cara Perhitungan Charges dari EMAPPL;

Bukti P-68 Salinan INNET invoice dari EMAPPL;

Bukti P-69 Salinan Surat Pernyataan atas hasil audit khusus (“Statement of

Services Expenses Allocated to Participating Affiliates”) atas transaksi Pemohon Banding dengan ExxonMobil Corporation;

Bukti P-70 Salinan Dokumen Lokal Transfer Pricing tahun 2017;

Bukti P-71 Salinan Tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali untuk sengketa

PPh Badan Tahun Pajak 2013, 2015, dan 2016;

Bukti P-72 Kertas kerja pembelian bahan bakar dari Pihak Afiliasi PT ExxonMobil

Lubricants Indonesia untuk tahun berakhir pada tgl. 31 Desember 2017; Bukti P-73 Kesimpulan Akhir nomor 0157/EMLI-TAX/II/2022 tgl. 15 Februari 2022; Bukti P-74 Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2017, Invoice no 9014638724 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 Pembetulan 1 beserta bukti bayar dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 169/11/17/22/EMLI dan 217/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan 2;

Bukti P-75 Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2017, invoice no 9014506488, 9014506489 dan 9014506490 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2017 dan bukti Potong PPh Pasal 22 terkait, dan SPT PPN Masa Pajak Oktober 2017 Pembetulan 2;

Bukti P-76 Salinan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2017 beserta Bukti Potong no. 96/06/17/21/EMLI;

Bukti P-77 Salinan invoice no. 9013635656, faktur pajak no. 030.001-17.49167861, bukti potong PPh Pasal 22 no. 141/01/17/22/EMLI, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari 2017 Pembetulan 1 beserta bukti bayar, SPT PPN Masa Pajak Januari 2017 Pembetulan 1;

Bukti P-78 Salinan Invoice PT Brenntag atas Debit Note Services;

Bukti P-79 Skema Transaksi, salinan berupa Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon

Banding untuk Masa Pajak November 2017, invoice no. 9014646294 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 182/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 2;

Bukti P-80 Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2017, invoice no. 9014332094, Faktur Pajak no. 011.018-17.97042715, Bukti Potong PPh Pasal 22 no. 42/08/17/22/EMLI, SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1, dan SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Agustus 2017;

Bukti P-81 Salinan Faktur Pajak No 010.019-17.58860631 dan SPT PPN Masa

Pajak Agustus 2017 Pembetulan 2;

Bukti P-82 Salinan Faktur Pajak nomor 010.018-17.97042715 atas invoice no

9014241370;

Bukti P-83 Salinan credit note no. 9014331639;

Bukti P-84 Salinan detail mengenai kertas kerja yang telah disiapkan oleh Pemohon

Banding telah diserahkan pada persidangan tanggal 18 Januari 2022 Bukti P-85 Salinan bukti penyerahkan detail pembelian fuel berserta detail MOPS kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan.

Bukti P-86 Salinan bukti penyerahan Dokumen Harga Transfer pada saat pemeriksaan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020;

Bukti T-2 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00097/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tanggal 25 April 2019;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 28 September 2021;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 9 November 2021;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 21 Desember 2021;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 18 Januari 2022;

Bukti T-9 Kesimpulan Akhir nomor S-1486/PJ/PJ.07/2022 tgl. 8 Februari 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 643/EMLI-TAX/IX/2020 tanggal 30 September 2020 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1.Peredaran Usaha113,076,936113,496,681419,745
2.Harga Pokok Penjualan98,316,50687,906,52910,409,977
3.Penyesuaian Fiskal Positif1,721,41611,783,51510,062,099
Jumlah20,891,821

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah USD419,745

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar USD419,745 berdasarkan pengujian bukti potong PPh Pasal 22 dengan Faktur Pajak dan invoice yang telah diterbitkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

No Baar Porong tangga Pentel: DPP Rp DPP USD ral ml LINE PROD F617 PY keeeport Indonesia G4 248 “08 7 Ong 2208 27 2D EMIT IU MH PT Penca benci Inderesia 173 MILOSF [2 9°8

23) 17 22 EMLI JSS PP apomatad Brama Pree 3 795 033 051 PB 963

ST TT ODE ML IS ITO Pb Indomnubi! Prima Energi 465 238 592 a4 460

SS 7 DEMME [Sen dey PT Indomobi. Prima burn 325 689 728 24123

ISO IE T2 EMI. QSL) MO PT Freeport Indonesia 466 615 518 34.467

Tag TPT SDM SU Pb 2a)? PS Freeport Cadwatesia 346 DL 787 . 25 595

5 585 731.277 419 746

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD419,745 dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas DPP sebesar USD 365,272 bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui terdapat beberapa transaksi yang PPh Pasal 22-nya telah disetor 2 kali (double) atas satu transaksi yang sama dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pembeli “ Doc Number Invoice Numbe © A?SPTPPN Status Invoice “© Bukti Pungut PPh Pasal 22

FT Freeper: Indonesia 3002 th. oO" LE3872£ 25506 FPR 22 Deukle LED LP EMILI

FT Indemetbil Frimz Energi 30001 FEE 907 OCB 88 282.093 PRR 22 Dicukle 25fi0f 7/22 /EMU

FT Indemetil Prime Energi 50002765 OS 4506289 3460 FPR 22 Deukle BERAT 3 PEMILI

FT Indometil Fama Energi 50002766 eee ee 22,723 PPR 22 Dwukle 25/20/7227 EMU - bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait berupa: Invoice, Faktur Pajak, dan bukti pungut PPh Pasal 22 sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya pada Surat Keberatan dan pada Surat Tanggapan SPHP;

b. Koreksi atas DPP sebesar USD 54,474 bahwa berdasarkan ekualisasi antara PPh Pasal 22 dengan SPT PPN, menurut Terbanding terjadi duplikasi atas PPh Pasal 22 yang dipungut terkait transaksi ini, sehingga terjadi double setor PPh Pasal 22 namun setelah Pemohon Banding telusuri tidak terjadi double setor sebagaimana dibuktikan dengan dokumen pendukung terkait yang telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya dan juga pada Surat Tanggapan SPHP;

Nama Pembeli * DocNumber “ Invoice Numbe - A2SPTPPN ~* Status Invoice f Bukti Pungut PPh Pasal 22 “

PT Freeper Indonesia SO0CRE OC. 3635677 7.020 PPR 22necDoukle 242/S0/c7/22/EMU

PT Freeper Indonesia S0062067 ati aeeeeae BEP PPR 22 necDoukle EA Am

PT Pence Energi Indonesiz 30062062 997 2332004 CAOFE PPR 22 nevDeukle 42/08/17/22/EMLI bahwa adapun selisih ini seharusnya tidak dijadikan dasar untuk mengkoreksi Peredaran Usaha, karena angka Peredaran Usaha yang dilaporkan adalah angka yang benar;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah terdapat Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Penjualan Migas yang tidak memiliki kesesuaian dengan Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding yang disimpulkan Terbanding terdapat Penjualan yang belum dilaporkan sedangkan menurut Pemohon Banding hal tersebut dikarenakan kesalahan administrasi semata yang baru diketahui pada saat pemeriksaan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2017, Invoice no 9014638724 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 Pembetulan 1 beserta bukti bayar dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 169/11/17/22/EMLI dan 217/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan 2;

2. Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2017, invoice no 9014506488, 9014506489 dan 9014506490 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2017 dan bukti Potong PPh Pasal 22 terkait, dan SPT PPN Masa Pajak Oktober 2017 Pembetulan 2;

3. Salinan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2017 beserta Bukti Potong no. 96/06/17/21/EMLI;

4. Salinan invoice no. 9013635656, faktur pajak no. 030.001-17.49167861, bukti potong PPh Pasal 22 no. 141/01/17/22/EMLI, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari 2017 Pembetulan 1 beserta bukti bayar, SPT PPN Masa Pajak Januari 2017 Pembetulan 1;

5. Salinan Invoice PT Brenntag atas Debit Note Services;

6. Skema Transaksi, salinan berupa Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2017, invoice no. 9014646294 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 182/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 2;

7. Skema Transaksi, salinan Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2017, invoice no. 9014332094, Faktur Pajak no. 011.018- 17.97042715, Bukti Potong PPh Pasal 22 no. 42/08/17/22/EMLI, SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1, dan SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Agustus 2017;

8. Salinan Faktur Pajak No 010.019-17.58860631 dan SPT PPN Masa Pajak Agustus 2017 Pembetulan 2;

9. Salinan Faktur Pajak nomor 010.018-17.97042715 atas invoice no 9014241370;

10. Salinan credit note no. 9014331639;

bahwa penjelasan Pemohon Banding terhadap dokumen pendukung yang disampaikan dalam persidangan adalah sebagai berikut:

a. Koreksi atas DPP sebesar USD 365,272 bahwa berdasarkan ekualisasi antara PPh Pasal 22 dengan SPT PPN, diketahui terdapat beberapa transaksi yang PPh Pasal 22-nya telah disetor 2 kali (double) atas satu transaksi yang sama dengan rincian sebagai berikut:

NPPPP ama P

mmmpembeli

Doc Num

b0000er

Invoice Num

ber

A2 SPT PPN

SPPPPtatus In

voice

B2122ukti Pungu

t PPh Pa

sal 22 T Free ort Indon esia

300

205 1456

90146 3872 4890

25

,,,,541096296033

PH 22 D ouble

69/11/17/2

2/EMLI

T Indo obil Prim a En eeerrrgggiii

300

176

90145 0648

281

PH 22 D ouble

3/10/17/22

/EMLI

T Indo obil Prim a En

300

176

90145 0648

34

PH 22 D ouble

4/10/17/22

/EMLI

T Indo obil Prim a En

300

176

90145 0649

24

PH 22 D ouble

5/10/17/22

/EMLI -

1) PT Freeport Indonesia bahwa terkait kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 atas transaksi dengan PT Freeport Indonesia oleh Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding ilustrasikan skema sandingan antara Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding dengan invoice, faktur pajak dan daftar bukti potong SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 1:

Toe 80. MAU : . . . .

DAH t Dan: : " 5

Bill to address 2 us : . - .

Hl PRED PORE INDONE MA bah . . .

PPA So PI GR Hn :

Nan its Daan ae w wwwiEw bo bE Wear sean orak runt 178508 pa _ Dy i . 6 . a dara wat

, , - Sh ey at

Paar

Kertas Kerja PPh Pasal 22 |” an fendor Tax ID Invoise Invuice Tax Base — Rate WHT WHT Sip

Number Numt er Di te (Rp) ,

ST PURREER CRT MIONESIE UNSEAT 9014638724 (STT Bem OE SAS TMT 2EMLI

Daftar Bupot PPh Pasal 22

MA an bs BT RREEEL ST BE anak demir fs To

Berdasarkan skema di atas, dapat dilihat bahwa Bukti Potong PPh Pasal 22 No. 169/11/17/22/EMLI dan 217/11/17/22/EMLI yang telah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 Pembetulan 1 mengacu kepada nomor Invoice yang sama, yaitu 9014638724. Yang terjadi adalah atas invoice No.

9014638724 dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh 22 sebanyak 2 kali, namun Faktur Pajak telah dibuat dengan benar yaitu hanya 1 kali.

Bahwa berdasarkan penjelasan tertulis yang disampaikan Terbanding pada persidangan tanggal 28 September 2021, Terbanding telah menyetujui bahwa atas Invoice No. 9014638724 tanggal 16 November 2017 telah diterbitkan bukti potong No. 217/11/17/22/EMLI tanggal 16 November 2017.

Namun, sebenarnya kekeliruan terjadi pada Bukti Potong No. 217/11/17/22/EMLI tanggal 16 November 2017 bukan pada Bukti Potong No. 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017, karena atas Bukti Potong No. 169/11/17/22/EMLI terjadi kesalahan input tanggal yang seharusnya adalah tanggal 16 November, namun Pemohon Banding melakukan kesalahan input tanggal menjadi 23 November 2017 pada saat proses penghitungan di kertas kerja Pemohon Banding, tetapi atas Bukti Potong No. 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 telah disetor dan dilapor dengan Dasar Pengenaan Pajak dan kurs yang benar sesuai dengan invoice No. 9014638724 dan Faktur Pajak No. 030.020- 17.84391300.

Sedangkan untuk bukti potong No. 217/11/17/22/EMLI tanggal 16 November 2017 yang telah diakui oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 22 Masa November 2017 Pembetulan 1, memang tidak ada underlying transaction dan Faktur Pajak terkait Bukti Potong tersebut karena merupakan murni kesalahan penghitungan dan penyetoran di SPT Masa PPh Pasal 22 dimana keduanya mengacu ke Invoice yang sama yaitu Invoice No. 9014638724 dan bukti potong yang benar adalah No. 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017.

Atas transaksi tersebut terdapat perbedaan Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Pasal 22 dikarenakan adanya perbedaan kurs pada saat dilakukan double penyetoran PPh Pasal 22 tersebut dimana kurs untuk Bukti Potong No. 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 adalah IDR 13.537 dan kurs untuk Bukti Potong No. 217/11/17/22/EMLI tanggal 16 November 2017 adalah IDR 13.538, namun transaksi tersebut mengacu ke 1 invoice yaitu invoice No. 9014638724.

Sehingga atas Bukti Potong No. 217/11/17/22/EMLI tanggal 16 November 2017 memang tidak ada peredaran usaha dan Faktur Pajak terkait Bukti Potong tersebut karena atas invoice No. 9014638724 sudah dilakukan penyetoran PPh Pasal 22 dengan Faktur Pajak No. 030.020-17.84391300. Karena hal ini baru ditemukan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, maka pembetulan atas SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 tidak dapat dilakukan.

Bahwa di SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 2 atas kedua transaksi tersebut hanya dilaporkan 1 kali saja (tidak double di pelaporan PPN), sehingga terjadi perbedaan selisih ekualisasi antara PPh Pasal 22 dengan SPT PPN. Seharusnya selisih ini tidak dijadikan dasar untuk mengkoreksi peredaran usaha karena peredaran usaha telah dilaporkan dengan benar dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP independent dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian.

Kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 murni disebabkan oleh kesalahan administrasi semata dan baru diketahui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dimana dalam hal ini negara diuntungkan dengan adanya kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut.

Untuk membuktikan kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut, Pemohon Banding telah melampirkan bukti pendukung berupa Skema Transaksi, Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2017, Invoice no 9014638724 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 Pembetulan 1 beserta bukti bayar dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 169/11/17/22/EMLI dan 217/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan 2;

Sebagai tanggapan atas pernyataan Terbanding terkait dengan transaksi dengan PT Freeport Indonesia, diketahui bahwa PT Freeport Indonesia tidak mengkreditkan Bukti Potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding adalah yang memungut PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1-3 Peraturan Menteri Keuangan no 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan

Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di bidang lain (”PMK34/2017”).

Sesuai peraturan PMK-34/2017 diatas, Pemohon Banding adalah pemungut PPh Pasal 22, yang wajib membuat bukti pungut, menyetorkan PPh yang dipungut dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22. Sedangkan, PT Freeport Indonesia sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22, dapat mengkreditkan transaksi tersebut pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh Badan. Namun, apabila PT. Freeport Indonesia tidak mengkreditkan transaksi tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan Pajak 2017, itu adalah pilihan PT Freeport Indonesia yang bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding.

Sebagaimana bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah melakukan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu menyetor PPh yang dipungut dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Pemohon Banding.

2) PT Indomobil Prima Energi

Bahwa terkait kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 atas transaksi dengan PT Indomobil Prima Energi, berikut Pemohon Banding ilustrasikan skema sandingan antara Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding dengan invoice, faktur pajak dan daftar bukti potong SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2017:

1. Sandingan antara Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding dengan Pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2017 untuk Invoice no. 9014506488 dan Faktur Pajak terkait:

. na Ie Faktur Pajak ta Xa pa ‘ :

uu toa pe Toye ——

Kell ta address wee . soe bees

PR MORE FIOM a GLa Soren wee: '

PP PMO BIN ar ye | —

KE BA Na IN

7 Cee Le Ce SAN 2 BAND bi + ‘

5 Sst, an . ‘ "

ae Ina “5 a , Eh PAN Aon, lo reat me Pe reac

RE asta 1. 7 “ n

Ha. seen K1 lan

Kertas Kerja PPh Pasal 22 . aa Ka ida

Vendor Tax ID Inv xce Invcice " Date of Tax Base Rate WHT WHT Slip

Number Nunber Dite Payment: IRpi

Accu. — SS — =

TR SS

Ce ET STOEL SEE PURE SR SST 9014506488 EST Re aa TEED 173 101722EMU lan

Daftar Bupot PPh Pasal 22 Bi,

PN - ~ \ ran

AL ra oe dat

2. Sandingan antara Kertas Kerja dengan Pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2017 untuk Invoice no. 9014506489 dan Faktur Pajak terkait:

Levee —— Fak Pao poe se . . . a

Balls , se et .

PES an Hae ena ha .

Tob ‘ ‘ " If .

Pa Na od . P3 SEN Pra

- herhanga No td 1 Pena pesgaaa Mee

ESTER: ce , dan

Kertas Kerja PPh Pasal 22 Dada ratty

Vendor Tax ID Invoice Inv ace " Date of Tax Base = Rate WRT ART Sip

Number Nunber dar Paymerti Rp}

Accu wu

5 Hm 5 5 —mo— Te pastu

Ben RA oT) . : - 2 . MEN AT EMG Ha ‘eaten, 1 dan yr 31 by Lali,

Daftar Bupot PPh Pasal 22 us . Is pas

2 saat

. . 4 epai

3. Sandingan antara Kertas Kerja dengan Pelaporan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2017 untuk Invoice no. 9014506490 dan faktur pajak terkait:

[invoice | J Faktur Pajak

Hoe NG, Beri an

DAML Hasan tni an. In Teese

Nasa PENA ES TENDING a

Bill to address 2 279 h0 Xczittzhtt YSS

PL INDOMOBIL PRIAES EXT RGI . we mantan cn tie ceca

WISMAINDOUMOBE HILANNEN LI 7 BA MN IN ses ee pure - ,

PALI ATEEARY GSO KAY tt En BR AEE SoBe MARES EA eA TAGE N88.

KEL BEDARYCINA RIC UATINEG AY PL “—'- d#HwHH€

JAKARTA MUR 13336 Ww — — —— — — ——'

Bele OLS Heed Mange customer acct 2 NG To bee ee an an ya

FEN) Tatan Pengenaan Fajah Daan

To RnB | Sa Pen tan Batara 1 aA eee ———

Laga le ten Seat de . _ ,

Ol Jog Alone TS RAR, é 1 Ka pot eee

Latal PAN TAN TT SOK BR Date Lang tani

Kertas Kerja PPh Pasal 22 : . :

Vendor Tax ID Inv vice Invcice “ Date of TaxBase Rate WHT WHT Slip

' Number Number Dete Payment/ (Rp)

Accrued

26 [PT INDOMOBIL PRIMA ENERGI8* “015866002000 “9014506490 15162017 | 18:10'20°7 325689728 03? 977.289 251017122EMLI

125 (PT INCOMOBIL PRMA EN xuijs Yissoouzuwu 9014506490 1 15: 10:20°7 | 15:10129-7 325688728 03: 977269 12510/17/22!EMLI

Daftar Bupot PPh Pasal 22

: Sete oa RA Lotito n ees | TRG Ta ar nea

Berdasarkan skema di atas, dapat dilihat bahwa atas 3 invoice tersebut terdapat 6 bukti potong sebagaimana disebutkan pada tabel di atas. 6 bukti potong tersebut mengacu hanya ke 3 invoice yaitu invoice no 9014506488, 9014506489, dan 9014506490 dan nominal PPh Pasal 22 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding termasuk perhitungan keenam bukti potong tersebut. Sebagai rincian, invoice No. 9014506488 mengacu kepada Bukti Potong No. 23/10/17/22/EMLI dan 123/10/17/22/EMLI, invoice No. 9014506489 mengacu kepada Bukti Potong No. 24/10/17/22/EMLI dan 124/10/17/22/EMLI, dan invoice No. 9014506490 mengacu kepada Bukti Potong No. 25/10/17/22/EMLI dan 125/10/17/22/EMLI. Namun Faktur Pajak untuk ketiga invoice tersebut telah dibuat dengan benar yaitu hanya 1 kali, dimana Faktur Pajak No. 010.020-17.31575743 telah diterbitkan untuk invoice No. 9014506488, Faktur Pajak No. 010.020-17.31575744 untuk invoice No. 9014506489 dan Faktur Pajak No. 010.020-17.31575745 untuk invoice No. 9014506490 dengan rincian sebagai berikut:

No.No Bukti PotongNo. InvoiceNo. Faktur Pajak
123/10/17/22/EMLI9014506488010.020-17.31575743
224/10/17/22/EMLI9014506489010.020-17.31575744
325/10/17/22/EMLI9014506490010.020-17.31575745
No Bukti PotongNo. InvoiceNo. Faktur Pajak
4123/10/17/22/EMLI9014506488-
5124/10/17/22/EMLI9014506489-
6125/10/17/22/EMLI9014506490-

Bahwa berdasarkan penjelasan tertulis yang disampaikan Terbanding pada persidangan tanggal 28 September 2021, Terbanding telah menyetujui bahwa atas Invoice No. 9014506488, 9014506489, dan 9014506490 tanggal 15 Oktober 2017 telah diterbitkan bukti potong No. 123/10/17/22/EMLI, 124/10/17/22/EMLI, dan 125/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017.

Namun, sebenarnya kekeliruan terjadi pada Bukti Potong No. 123/10/17/22/EMLI, 124/10/17/22/EMLI, dan 125/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017, alih-alih Bukti Potong No. 23/10/17/22/EMLI, 24/10/17/22/EMLI, dan 25/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017, karena terdapat kesalahan pencatatan pada saat proses penghitungan di kertas kerja Pemohon Banding yang menyebabkan kelebihan setor PPh Pasal 22 untuk Bukti Potong No. 123/10/17/22/EMLI, 124/10/17/22/EMLI, dan 125/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017, tapi atas Bukti Potong No. 23/10/17/22/EMLI, 24/10/17/22/EMLI, dan 25/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017 telah disetor dan dilapor dengan benar sesuai dengan invoice No. 9014506488, 9014506489, dan 9014506490 dan Faktur Pajak No. 010.020-17.31575743, No. 010.020-17.31575744, dan No. 010.020-17.31575745.

Sedangkan untuk bukti potong No. 123/10/17/22/EMLI, 124/10/17/22/EMLI, dan 125/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017 yang telah diakui oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Oktober 2017, memang tidak ada Peredaran Usaha, underlying transaction, dan Faktur Pajak terkait Bukti Potong tersebut karena merupakan murni kesalahan penghitungan dan penyetoran di SPT Masa PPh Pasal 22 dimana atas Bukti Potong tersebut mengacu ke Invoice

yang sama yaitu Invoice No. 9014506488, 9014506489, dan 9014506490 dengan bukti potong yang benar adalah No. 23/10/17/22/EMLI, 24/10/17/22/EMLI, dan 25/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017. Karena hal ini baru ditemukan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, maka pembetulan atas SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 tidak dapat dilakukan.

Selain itu, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi karena untuk sengketa PPh Badan yang diakui adalah Bukti Potong No. 123/10/17/22/EMLI, 124/10/17/22/EMLI, dan 125/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017, sedangkan untuk sengketa PPN yang diakui adalah Bukti Potong No. 23/10/17/22/EMLI, 24/10/17/22/EMLI, dan 25/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017.

Bahwa di SPT PPN Masa Pajak Oktober 2017 Pembetulan ke 2 atas ketiga transaksi tersebut hanya di laporkan 1 kali saja (tidak double di pelaporan PPN), sehingga terjadi perbedaan selisih ekualisasi antara PPh Pasal 22 dengan SPT PPN. Seharusnya selisih ini tidak dijadikan dasar untuk mengkoreksi peredaran usaha karena peredaran usaha telah dilaporkan dengan benar dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP independent dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian.

Kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 murni disebabkan karena kesalahan administrasi semata dan baru diketahui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dimana dalam hal ini negara diuntungkan dengan adanya kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut. Seharusnya selisih ini tidak dijadikan dasar untuk mengkoreksi peredaran usaha.

Untuk membuktikan kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut, Pemohon Banding telah melampirkan bukti pendukung berupa Skema Transaksi, Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2017, invoice no 9014506488, 9014506489 dan 9014506490 beserta faktur pajak terkait, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2017 dan bukti Potong PPh Pasal 22 terkait, dan SPT PPN Masa Pajak Oktober 2017 Pembetulan 2. Pemohon Banding lampirkan kembali pada kesimpulan akhir ini.

Sebagai tanggapan atas pernyataan Terbanding terkait dengan trasaksi dengan PT. Indomobil Prima Energi, diketahui bahwa PT. Indomobil Prima Energi telah mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badan 2017 namun tidak dirinci untuk setiap bukti potongnya.

Perlu diketahui bahwa sebagian besar transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Indomobil Prima Energi adalah atas pembelian produk bahan bakar yang dimaksudkan untuk dijual kembali dan sudah dikenakan PPh Pasal 22 final, sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 (a) PMK-34/2017 sehingga tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Badan PT Indomobil Prima Energi. Berikut adalah sampel Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final atas penjualan bahan bakar ke PT. Indomobil Prima Energi:

BUKTI PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 (OLEH BADAN USAHA INDUSTRVEKSPORTIR TERTENTU)

NPWP Ls)

Nama L nlofolmjoleJi [uy Ielel ImJal Jelnlelelel IT Pi TI

Alamat Me IsImlal UD InlelelelolsI IT DIII TaleinlelsI fils] J

Tarif Lebih

Harga (Rp) Tinggi Tarif PPh yang dipungut

100% Tak (%) (Rp) ber-NPWP

1 Semen :

2 Kertas : CJ

3 Ba,a | , C1

4 | Otamotif | [

& | BBM Gas aan Peumas :Final: | arisna oC 3.30 261473

6 BBM. Gas can Pelumas (Tidak Final: | LJ

Penjualan Barang yang Tergolong

Sangat Mewah: | Marga Jual

Industri/Eksportir: | Pembelian Bruto: LoL

8 Sector Ll —

9 Sector a C '

Badan Tertentu Lainnya:

JUMLAH ~~ ar isr vee | 7 261 473

Terbilang Dua Ratus Enam Pulun Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah 0. .

Menurut Pemohon Banding, transaksi dalam screenshot daftar bukti potong yang disampaikan oleh Terbanding, tidak dirinci oleh PT. Indomobil Prima Energi karena itu bukanlah terkait dengan pengkreditan PPh Pasal 22 tetapi terkait

dengan hanya 1 transaksi pengkreditan PPh Pasal 23 atas imbalan/jasa dari Pemohon Banding.

Untuk membuktikan hal tersebut, berikut adalah penelitian Pemohon Banding: Berikut adalah screenshot daftar bukti potong yang disampaikan oleh Terbanding, dimana dalam screenshot daftar bukti potong tersebut terlihat bahwa jenis penghasilan/transaksi adalah transksi atas imbalan/jasa dan nomor bukti potong tersebut adalah ” 96/06/17/23/EMLI tanggal 16 Juni 2017 sebesar IDR 53.286.857.143.”

« LAMPIRAN - III E

= r 1 ian! 2177 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN fog!

$ ratu KREDIT PAJAK DALAM NEGERI een

DN owen moor . _BREL MK GALA :

a ee $1101 €8$.6-302 400 MAMA ee Bade PT INDCMOAIL PRIN A ENERGI

5 FESISNE FE oe. -V- 2007 e> 12-2047

Tarte maen Maap were lantaran | prepay Cari Karaan wees oo maa a an menda vresteiaas i

Berikut adalah screenshot dari daftar bukti potong SPT PPh 23 Masa Juni 2017 Pemohon Banding

Ui ehavl obbb- PELITA WAQUMUBIL PRIMA Hoe Oi ALS Shdot ae ied Loan Jar ded

IERERGI, Pr lem :

Di dalam screenshot daftar bukti potong SPT PPh 23 bulan Juni 2017 Pemohon Banding tersebut terlihat bahwa transksi dengan PT Indomobil Prima Energi dengan nomor bukti potong, tanggal transaksi dan nominal yang sesuai dengan dikreditkan oleh PT Indomobil Prima Energi yaitu 96/06/17/23/EMLI tanggal 16 Juni 2017 dengan objek pemotongan pajak sebesar IDR 53.286.857.143.

b. Koreksi atas DPP sebesar USD 54,474

Bahwa berdasarkan ekualisasi antara PPh Pasal 22 dengan SPT PPN, menurut Terbanding terjadi duplikasi atas PPh Pasal 22 yang dipungut terkait transaksi ini, sehingga terjadi double setor PPh Pasal 22 namun setelah Pemohon Banding telusuri tidak terjadi double setor dengan rincian sebagai berikut:

. Invoice . Bukti Pungut PPh

Pembeli Doc Number A2SPTPPN | Status Invoice

Number Pasal 22

PT Freeport

. 30008081 19013635677 7.029 | PPh 22 Double |141/01/17/22/EMLI

Indonesia

PT Freeport

. 30002067 19014646294 34.467 | PPh 22 Double |182/11/17/22/EMLI

Indonesia

PT Penco Energi

Ind , 30001061 19014332094 12.978 | PPh 22 Double | 42/08/17/22/ EMLI ndonesia

1) PT Freeport Indonesia

Terkait dengan invoice pada PT Freeport Indonesia sebesar USD 7,029 yang jika dikurskan ke dalam IDR adalah IDR 94,248,106, setelah Pemohon Banding telusuri, bukti potong PPh Pasal 22 No. 141/01/17/22/EMLI tanggal 13 Januari 2017 mengacu kepada invoice no. 9013635656 dengan Faktur Pajak No. 030.001-17.49167861.

Bahwa atas invoice tersebut telah Pemohon Banding setorkan PPh nya sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 22 dan telah Pemohon Banding laporkan juga di SPT Masa PPh 22 dan SPT PPN Masa Pajak Januari 2017 pembetulan ke 1, sehingga telah sesuai dengan transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sebagai tambahan, selisih ini seharusnya tidak dijadikan dasar untuk mengkoreksi peredaran usaha karena peredaran usaha telah dilaporkan dengan benar dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP independent dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian.

Sebagai tambahan, pada Penjelasan Tertulis PPN Masa Pajak Januari 2017 yang telah diserahkan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 28 September 2021, Terbanding bahkan telah mengakui bahwa bukti potong PPh Pasal 22 no. 141/01/17/22/EMLI mengacu kepada invoice no. 9013635656 dengan faktur pajak no. 030.001-17.49167861, dimana Terbanding berpendapat di huruf B nomor 1 butir f pada Penjelasan Tertulis tanggal 24 Agustus 2021 sebagai berikut:

B. Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

1. Koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp94.248.106,00

...

e. Bahwa sesuai dokumen Fotokopi Invoice PT Freeport Indonesia dengan Faktur Pajak No. 030.001.17.49167861 dengan nilai PPN sebesar Rp9.424.811,00 beserta bukti potong SPT PPh Pasal 22 No.141/01/17/22/EMLI dengan DPP sebesar Rp94.248.106,00, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi dengan PT Freeport Indonesia dan telah dilaporkan pada Masa Pajak Januari 2017.

Untuk membuktikan tidak terjadinya double setor atas PPh Pasal 22 tersebut, Pemohon Banding telah melampirkan bukti pendukung berupa invoice no. 9013635656, faktur pajak no. 030.001-17.49167861, bukti potong PPh Pasal 22 no. 141/01/17/22/EMLI, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari 2017 Pembetulan 1 beserta bukti bayar, SPT PPN Masa Pajak Januari 2017 Pembetulan 1.

bahwa PT Freeport Indonesia tidak mengkreditkan Bukti Potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding adalah pilihan PT Freeport Indonesia yang bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding yang telah melakukan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu menyetor PPh yang dipungut dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22;

2) PT Freeport Indonesia

Terkait dengan invoice pada PT Freeport Indonesia sebesar USD 34,467 yang jika dikurskan ke dalam IDR adalah IDR 466,649,986, setelah Pemohon Banding telusuri, bukti potong PPh Pasal 22 No. 182/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 mengacu kepada invoice No. 9014646294 dengan Faktur Pajak No. 030.030-17.84391314. Berikut Pemohon Banding mengilustrasikan skema sandingan antara Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding dengan invoice, faktur pajak dan daftar bukti potong SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 1:

boc Ni. 1 Ca SS Be ea sana an adat it - ~ - i “ag Pa TA - 1 ee et LoS AS oR TE !

Wilke aditrese an — - - TS — .

eT Ree tt Ware sa " i rs re DANA

Pras aw tT Tbe - ae kat na woe . 4 Ban as “ vo. ne Pet Tere aa ~ Dea .

-- nee ree oe een wack

— ae beck Dn atte man Pn Ana Ma aa -

Tea Pp

Kertas Kerja PPh Pasal 22 . bebe or 1

Vendor Tax ID Invoice Invoice Tax Base | Rate WHT, WHT Ship

Number Numter Ozte (Rp) ! eee ——————- ————— — 5 A55 5 ——

ED 3) ST FREEST ET NE INA Ne 646201 TSE ICT ee ETE 2g BA 1821117 2 EM.

Daftar Bupot PPh Pasal 22

- , paman . bbe rye tect "4 Maan aan MAA etna y

WES NM :

per ai aan nya naa " wet eee ae agan ne

Berdasarkan skema di atas, dapat dilihat bahwa bukti potong PPh Pasal 22 No. 182/11/17/22/EMLI mengacu kepada invoice no. 9014646294.

Namun, setelah Pemohon Banding telusuri lebih lanjut, atas pelaporan bukti potong PPh Pasal 22 No. 182/11/17/22/EMLI terdapat kesalahan penulisan DPP yang telah dilaporkan dimana seharusnya DPP nya adalah sebesar IDR 466.649.986 dengan PPh Pasal 22 sebesar IDR 1.399.950, namun Pemohon Banding salah mencatat DPP di kertas kerja Pemohon Banding yaitu IDR 466.615.517 dengan PPh Pasal 22 sebesar IDR 1.399.847 dengan rincian sebagai berikut:

VendorNo. InvoiceTanggalDPPPPh 22No. Bukti Potong
Invoice
PT Brenntag Bali901463986623/11/2017466.649.9861.399.950180/11/17/22/EMLI
PT Freeport Indonesia901464629423/11/2017466.615.5171.399.847182/11/17/22/EMLI

Dimana seharusnya pencatatan DPP yang benar adalah sebagai berikut:

VendorNo. InvoiceTanggalDPPPPh 22No. Bukti Potong
Invoice
PT Brenntag Bali90146398661/11/20172.840.000--
PT Freeport Indonesia901464629423/11/2017466.649.9861.399.950182/11/17/22/EMLI

Namun, atas kesalahan pencatatan DPP tersebut, setelah Pemohon Banding telusuri bahwa DPP sebesar IDR 466.649.986 telah dicatat atas nama lawan transaksi lain yaitu PT Brenntag dan telah Pemohon Banding setorkan PPh Pasal 22 nya dan dilaporkan di SPT Masa PPh 22 dengan Bukti Potong No. 180/11/17/22/EMLI dimana atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Brenntag tersebut, seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 22 karena merupakan Debit Note Services. Berdasarkan invoice PT Brenntag yang Pemohon Banding lampirkan, dapat dilihat bahwa nilai transaksinya adalah sebesar IDR 2.840.000 dan bukan merupakan objek PPh Pasal 22. Sehingga dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa yang terjadi adalah kelebihan setor PPh Pasal 22 untuk PT Brenntag yaitu IDR 466.649.986 dan tidak ada kekurangan pelaporan Peredaran Usaha untuk PT Freeport karena PT Brenntag seharusnya tidak dipotong PPh Pasal 22. Kelebihan pencatatan dan penyetoran PPh Pasal 22 murni disebabkan karena kesalahan administrasi semata dan baru diketahui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dimana dalam hal ini negara diuntungkan dengan adanya kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut. Seharusnya selisih ini tidak dijadikan dasar untuk mengkoreksi peredaran usaha. Untuk membuktikan tidak terjadinya double setor atas PPh Pasal 22 tersebut, Pemohon Banding telah melampirkan bukti pendukung berupa Skema Transaksi, Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2017, SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 beserta bukti bayar PPh Pasal 22, invoice no. 9014646294 beserta faktur pajak terkait, dan bukti potong PPh Pasal 22 no. 182/11/17/22/EMLI, dan SPT PPN Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 2;

bahwa PT Freeport Indonesia tidak mengkreditkan Bukti Potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding adalah pilihan PT Freeport Indonesia yang bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding yang telah melakukan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu menyetor PPh yang dipungut dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22;

3) PT Penco Energi Indonesia

Transaksi dengan PT Penco Energi Indonesia senilai sebesar USD 12,978 yang jika dikurskan ke dalam IDR adalah IDR 173,412,057 merujuk ke invoice no 9014332094, dilaporkan pada bukti potong PPh Pasal 22 nomor 42/08/17/22/EMLI dan hanya ada 1 transaksi dengan nominal IDR 173,412,057 sehingga seharusnya tidak terjadi duplikasi atas PPh Pasal 22 yang dipungut dan tidak ada double setor atas PPh Pasal 22 tersebut. Berikut Pemohon Banding mengilustrasikan skema sandingan antara Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding dengan daftar bukti potong SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Agustus 2017.

DOC NO. 30901011 N

Wate BRK AE" , ,

‘ Cee _ ee moyen each 7 sta " ee ata !

Bill to address: 24914 anna nan i

Few sae dhe ete Shoe be “ Peak (alatas Roce tataran

PT PENCO ENERUI INDONESIA eed th ee em bd !

IL PARGERAN JAYAKARJA NO YP BLOK ta BNN an AN Ba al PENGPBAN ISA SESTA Ne TRE NTP Eee QTE AT PPT TA Kah BESAR

BAT KEL MANGGA DUA SELATAN, yan . Mee :

KEC SAWAH BESAR, JAKARTA OF SAT Ee : a : . yo = —

Sul Doc MUTANARTOA © Sour custo" accuuut s25911L —— WWW — ie cp kena Manan my arate cea ae wes ar Un Pa Liam Vek katana ul bata pal nina aa ka ERS bai Pa adan a01

Muah Derap Tag and

. . YAN Pa En ai . Aa

« teen talas mang “ para tas

Kertas Kerja

PPh Pasal 22 .

kendor Tax ID Invore Inveice Document Tax Base Rate WHT WHT Slip

Number Number Date Number (Rp)

SI Dergs ineg ooresaa PT Banan ganas 9014332094 BED NOSE Isa ET La 50038, 42084722EMLI

Daftar Bupot PPh Pasal 22 tea Tatanan tre gar Peran ang sarat, es PEM lela, re oe aol Lbs cae iL

. tea anna Kanan On — Kena aman

Berdasarkan skema di atas, dapat dilihat bahwa bukti potong PPh Pasal 22 No. 42/08/17/22/EMLI mengacu kepada nomor invoice yaitu 9014332094 dengan Faktur Pajak No. 011.018-17.97042715, dimana faktur pajak tersebut dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1 dan bukti potong tersebut dilaporkan di SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Agustus 2017 sesuai dengan Skema Transaksi Kertas Kerja PPh Pasal 22 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2017 sehingga sudah seharusnya Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi dengan PT Penco Energi Indonesia. Pemohon Banding juga telah melaporkan invoice no.

9014332094 tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2017 Pembetulan 2 dengan Faktur Pajak No 010.019-17.58860631, namun dengan nilai DPP IDR 0 karena Faktur Pajak tersebut telah dibatalkan. Dengan demikian, karena Faktur Pajak No. 010.019-17.58860631 atas Invoice No. 9014332094 telah dibatalkan, Faktur Pajak yang tepat untuk Invoice No. 9014332094 telah berubah, yaitu Faktur Pajak No. 011.018- 17.97042715

Kronologi penerbitan Faktur Pajak No 011.018-17.97042715 dan alasan pembatalan Faktur Pajak no. 010.019-17.58860631 dimana faktur pajak tersebut dilaporkan dengan DPP IDR 0 dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

- Pada awalnya Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak nomor 010.018-17.97042715 atas invoice no 9014241370 untuk transaksi dengan PT Penco Energi Indonesia pada Masa Pajak Juli 2017, dan Pemohon Banding telah melaporkannya pada SPT PPN Masa Pajak Juli 2017.

- Pemohon Banding selanjutnya menerbitkan invoice no 9014332094 dengan Faktur Pajak nomor 010.019-17.58860631 pada Masa Pajak Agustus 2017.

- Setelah Pemohon Banding telusuri lebih lanjut, pada Agustus 2017 terdapat overlapping price atas transaksi yang sama yaitu Faktur Pajak nomor 010.018-17.97042715 atas invoice no 9014241370 pada Masa Pajak Juli 2017 dan Faktur Pajak nomor 010.019-17.58860631 atas invoice no 9014332094 pada Masa Pajak Agustus 2017.

- Atas overlapping price tersebut, Pemohon Banding menerbitkan credit note no. 9014331639 pada bulan Agustus 2017 untuk membatalkan invoice no. 9014241370 yang diterbitkan pada bulan Juli 2017. Namun karena credit note tidak dapat membatalkan invoice di bulan yang berbeda, maka invoice yang dibatalkan oleh credit note tersebut adalah invoice no. 9014332094, dimana Faktur Pajak nomor 010.019- 17.58860631 telah dibatalkan dan dilaporkan dengan DPP sebesar IDR0.

- Untuk mengakomodasi pembatalan invoice 9014332094 dan faktur pajak no. 010.019-17.58860631, faktur pajak no. 010.018-17.97042715 telah digantikan dengan Faktur Pajak Pengganti nomor 011.018-17.97042715 untuk mengubah referensi invoice, yaitu dari invoice no. 9014241370 ke invoice nomor 9014332094 dan telah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa Pajak Juli Pembetulan 1.

- Secara administratif pajak dikarenakan invoice 9014332094 yang diterbitkan di bulan Agustus 2017 telah dibatalkan, maka Pemohon Banding melaporkan Faktur Pajak nomor 010.019-17.58860631 di SPT PPN Masa Agustus 2017 Pembetulan ke 2 dengan nilai DPP IDR 0 untuk merefleksikan pembatalan faktur pajak tersebut.

Sebagai tanggapan atas pernyataan Terbanding di atas, diketahui bahwa PT. Penco Energi Indonesia tidak mengkreditkan PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding karena sudah dikenakan PPh Pasal 22 final sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 (a) PMK-34/2017 sehingga tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan Badan PT Penco Energi Indonesia.

Untuk menanggapi argumen terkait rekapitulasi pelaporan SPT PPh Pasal 22 Pemohon Banding yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan pada SPT Masa PPh Pasal 22 untuk transaksi- transaksi a quo di atas karena kesalahan tersebut baru diketahui oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan. Kelebihan pencatatan dan penyetoran PPh Pasal 22 murni disebabkan karena kesalahan administrasi, dimana dalam hal ini negara seharusnya diuntungkan dengan adanya kelebihan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut.

bahwa menanggapi bukti pendukung dan penjelasan dari Pemohon Banding yang di sampaikan dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terbukti bahwa atas invoice no 9014638724 tertanggal 16 November 2017 telah diterbitkan bukti potong No. 217/11/17/22/EMLI tanggal 16 November 2017, sedangkan untuk bukti potong Nomor 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 yang telah diakui oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 22 Masa November 2017 belum dicatat sebagai penghasilan di PPh Badan oleh

Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak melakukan Pembetulan atas SPT Masa tersebut dan dengan sadar Pemohon Banding telah menyatakan bahwa SPT Masa PPh Pasal 22 Masa November 2017 Pembetulan 1 adalah benar, lengkap dan jelas.

2. Berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terbukti bahwa atas bukti potong 23/10/17/22/EMLI, 24/10/17/22/EMLI, 25/10/17/22/EMLI belum diterbitkan invoice dan dicatatkan sebagai penghasilan karena tidak ada dokumen yang menunjukkan adanya bukti terdapat kelebihan setor. Pemohon Banding tidak melakukan Pembetulan atas SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Oktober 2017 dan dengan sadar Pemohon Banding telah menyatakan bahwa SPT Masa adalah benar, lengkap dan jelas;

3. Bahwa terkait bukti potong nomor 182/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017, nilai dokumen yang disampaikan berbeda dengan nilai bukti potong yang dimaksud sehingga terbukti bahwa terdapat bukti potong yang belum diterbitkan invoice dan dicatatkan sebagai penghasilan.

4. Bahwa terkait bukti potong nomor 141/01/17/22/EMLI tanggal 13 Januari 2017 dan 42/8/17/22/EMLI tanggal 23 Agustus 2017 dasar koreksi yang disampaikan pada SPHP adalah sebagai berikut:

Tim Pemeriksa dalam SPHP tidak pernah menyatakan adanya dobel setor atas Bukti Potong PPh Pasal 22. Koreksi yang dilakukan pemeriksa adalah ekualisasi antara data bukti potong PPh Pasal 22 dalam SPT Masa PPh Pasal 22 dengan data Invoice serta Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding. Bahwa pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan sebagian koreksi atas Peredaran Usaha telah dibatalkan karena Pemohon Banding sudah dapat menyampaikan bukti dokumen.

Bahwa atas koreksi yang menjadi sengketa banding ini tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dokumen yang menyatakan bahwa atas Bukti Potong tersebut telah diterbitkan invoice dan Faktur Pajak.

Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan adanya kesalahan dalam penyetoran Bukti Potong PPh Pasal 22.

5. Bahwa Berdasarkan rekapitulasi pelaporan dapat terlihat bahwa hampir di setiap Masa Pajak Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal

22. Pemohon Banding mempunyai kecenderungan untuk melaporkan tambahan bukti potong atas transaksi di setiap pembetulan SPT Masa PPh Pasal 22, dalam artian banyak transaksi yang baru dilaporkan beberapa bulan setelah transaksi tersebut terjadi. Sebagai contoh untuk SPT Masa PPh Pasal 22 Januari 2017 dilaporkan tanggal 17 Februari 2017 sedangkan Pembetulan ke-1 SPT Masa PPh Pasal 22 Januari 2017 dilaporkan tanggal 31 Oktober 2017 atau berselang 8 bulan sejak SPT Normalnya dilaporkan.

6. Hal yang sama juga terjadi di Masa Pajak lainnya sehingga faktanya banyak transaksi yang dilaporkan jauh setelah transaksi tersebut terjadi. Transaksi aquo yang menjadi sengketa di persidangan adalah transaksi yang belum dilaporkan dan belum dicatat sebagai penghasilan Pemohon Banding. Jika Pemohon Banding menyatakan bahwa terjadi kesalahan penerbitan bukti potong, maka bukti potong tersebut seharusnya dapat dilakukan pembetulan sebagaimana yang telah dilakukan Pemohon Banding untuk bukti potong lainnya di SPT Masa PPh Pasal 22 Tahun 2017. Faktanya atas bukti potong aquo tidak dilakukan pembetulan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 22 Tahun 2017 sehingga sesuai dengan prinsip Self Assestment, Pemohon Banding telah mengakui bahwa transaksi aquo telah terjadi dan telah dibuatkan bukti potong.

7. Bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas bukti nomor 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 dan bukti potong nomor 217/11/17/22/EMLI tanggal 16 November 2017 adalah pemotongan atas invoice yang sama yaitu no 9014638724. Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa rincian daftar yang tidak disertai bukti eksternal yang menyatakan bahwa pemotongan tersebut terjadi atas 1 invoice yang sama. Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya invoice 9014638724 yang merupakan underlying transaction dari bukti potong nomor 217/11/17/22/EMLI tanggal 16 November 2017. Menurut Terbanding bukti potong nomor 217/11/17/22/EMLI 16 November 2017 dan bukti potong nomor 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 merupakan 2 transaksi yang berbeda dan masing-masing bukti potong mempunyai underlying

transaction tersendiri. Bahwa atas underlying transaction dari bukti potong nomor 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 belum diterbitkan invoice dan belum dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding.

8. Bahwa bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding untuk transaksi yang lain juga hanya berupa rincian daftar yang tidak disertai bukti eksternal yang menyatakan bahwa pemotongan tersebut terjadi atas 1 invoice yang sama. Adanya kesamaan nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dijadikan bukti adanya kesalahan penerbitan bukti potong atau terjadi 2 kali setor karena tidak ada dokumen eksternal yang dapat mengkonfirmasi bahwa atas dua bukti potong yang mempunyai kesamaan nilai tersebut adalah transaksi yang sama.

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: ..

Pasal 22 (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain Pasal 1

(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:

h. produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

Pasal 2

(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

c. Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

1. bahan bakar minyak sebesar:

a) 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina;

b) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina;

c) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b);

2. bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

3. pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding sebagai importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, telah memungut, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas berdasarkan Pasal 22 UU PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

2. bahwa Terbanding menemukan adanya Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Penjualan Migas yang tidak memiliki kesesuaian dengan Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sehingga menyimpulkan terdapat Penjualan yang belum dilaporkan dengan rincian sebagai berikut: No Baar Porong tangga Pembeli: DPP Rp DPP USD

PEP OEM LI 26707? PT Facepost Indangsta G4 248 "96 7 Ong 2208 07 2D PML 2VOR IIE PT Penca tener Indonesia 173 412.087 72978

231617 22°EMILI PST 2017 P3 caaenebal Brama Pes ge 3 795 033 051 PB 963

SANG TT SL MET IST PI indomnobr Prima Energi 465 238 592 4 460

ZS: OAT IS EM Isa MG PT Indomobil Pouca buena 325 689 728 24123

ISO 12 EMI. QSL) OM PT Freeport Indonesia 466 615 518 34.467

Tov TPT IDM AR Dale Bs Dreepert bnbamtesana 346 D274 787 . 25 595

S5 585 761.277 419 746

3. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa skema transaksi, Kertas Kerja PPh Pasal 22, Invoice dan Faktur Pajak, SPT Masa PPh Pasal 22, bukti bayar dan bukti potong PPh Pasal 22 yang menunjukkan adanya kesalahan administrasi sehingga tidak terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebagai berikut:

a. Koreksi atas DPP sebesar USD 365,272 bahwa terdapat beberapa transaksi yang PPh Pasal 22-nya telah disetor 2 kali (double) atas satu transaksi yang sama dengan rincian sebagai berikut: Nama Pembeli * Doc Number Invoice Numbe ° A2SPTPPN Status Invoice “© Bukti Pungut PPh Pasal 22

FT Freeper: Indonesia Ea Mean ML LESRPOE 25,598 FPR 22Deukle fegf tts 2PEMILI

FTIndemebil Prime Energi 30002 FEE CLES CHER 281,293 PPR 22Geuble 23/20/27 22 /EMIL

PT Indomabil Fimz Energi S000 765 ka DAD manga S£60 PPR 22Deukle 20st? 20/EMU

PT Indemetil Fimz Energi 50002766 oe" e506 9o 22123 PPR 22Deukle Joe 0s 7/22 /EM -

1) PT Freeport Indonesia bahwa atas invoice No. 9014638724 dan Faktur Pajak No. 030.020- 17.84391300 telah diterbitkan dua Bukti Potong yakni No. 217/11/17/22/EMLI tanggal 16 November 2017 dan No. 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 serta dilakukan dua kali penyetoran PPh Pasal

22 yang kedua dilaporkan pada SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak November 2017 Pembetulan ke 1;

bahwa Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Penjualan Migas merupakan dokumen yang dibuat oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menunjukkan adalah kesalahan administratif sehingga terbit dua kali Bukti Potong serta dua kali pembayaran PPh Pasal 22, akan tetapi merupakan hak pihak pembeli untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut;

bahwa selain Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Penjualan Migas yang No. 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 tidak memiliki kesesuaian dengan Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti lain yang diajukan oleh Terbanding yang dapat menunjukkan adanya Peredaran Usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding seperti adanya arus uang masuk atau arus barang keluar, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti terdapat Penjualan Pemohon Banding kepada PT Freeport Indonesia yang tidak atau kurang dilaporkan;

2) PT Indomobil Prima Energi bahwa Faktur Pajak No. 010.020-17.31575743 telah diterbitkan untuk invoice No. 9014506488, Faktur Pajak No. 010.020-17.31575744 untuk invoice No. 9014506489 dan Faktur Pajak No. 010.020-17.31575745 untuk invoice No. 9014506490 masing-masing telah diterbitkan dua Bukti Potong No. 123/10/17/22/EMLI, 124/10/17/22/EMLI, dan 125/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017 dan Bukti Potong No. 23/10/17/22/EMLI, 24/10/17/22/EMLI, dan 25/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017 dan dilakukan dua kali penyetoran PPh Pasal 22 serta dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Oktober 2017 bahwa Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Penjualan Migas merupakan dokumen yang dibuat oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menunjukkan adalah kesalahan administratif sehingga terbit dua kali Bukti Potong serta dua kali pembayaran PPh Pasal 22, akan tetapi pembelinya

merupakan penyalur/agen sehingga tidak dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut karena dikenakan penghasilan bersifat final;

bahwa selain Bukti Potong PPh Pasal 22 atas Penjualan Migas yang No. 123/10/17/22/EMLI, 124/10/17/22/EMLI, dan 125/10/17/22/EMLI tanggal 15 Oktober 2017 tidak memiliki kesesuaian dengan Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, tidak terdapat bukti lain yang diajukan oleh Terbanding yang dapat menunjukkan adanya Peredaran Usaha yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding seperti adanya arus uang masuk atau arus barang keluar, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti terdapat Penjualan Pemohon Banding kepada PT Indomobil Prima Energi yang tidak atau kurang dilaporkan;

b. Koreksi atas DPP sebesar USD 54,474 bahwa menurut Terbanding terjadi duplikasi atas PPh Pasal 22 yang dipungut terkait transaksi ini namun Pemohon Banding menunjukkan tidak terjadi double setor dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pembeli “ BocNumber ° Invoice Numbe - A2SPTPPN— “ Status Invoice ' Bukti Pungut PPh Pasal 22 “

PT Freeper Indonesia SCRE Oo. 3E35677 7020 PPR 22 ncz Deukle 220/00/°3/22/EMU

FT Freeper Indonesia Ea Mei air LEARN SA SET PRR 22 nevDouble 3S

FT Pence Energi Indonesiz SOO! Ahn 22078 PER? ncr Dowkle — #2OBE TP SNEMILI a. PT Freeport Indonesia bahwa atas invoice No. 9013635656 dan Faktur Pajak No. 030.001- 17.49167861 telah diterbitkan Bukti Potong yakni No. 141/01/17/22/EMLI tanggal 13 Januari 2017 dan No. 169/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 serta dilakukan dua kali penyetoran PPh Pasal 22 yang kedua dilaporkan pada SPT PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari 2017 Pembetulan ke 1;

bahwa pada Penjelasan Tertulis PPN Masa Pajak Januari 2017 yang telah diserahkan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 28 September 2021, Terbanding bahkan telah mengakui bahwa bukti potong PPh Pasal 22 no. 141/01/17/22/EMLI mengacu kepada invoice no. 9013635656 dengan faktur pajak no. 030.001-17.49167861 yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Januari 2017 Pembetulan 1;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti terdapat Penjualan Pemohon Banding kepada PT Freeport Indonesia yang tidak atau kurang dilaporkan;

b. PT Freeport Indonesia bahwa bukti potong PPh Pasal 22 No. 182/11/17/22/EMLI tanggal 23 November 2017 mengacu kepada invoice No. 9014646294 dengan Faktur Pajak No. 030.030-17.84391314, terdapat kesalahan penulisan DPP seharusnya sebesar IDR 466.649.986 dengan PPh Pasal 22 sebesar IDR 1.399.950 namun salah catat DPP yaitu IDR 466.615.517 dengan PPh Pasal 22 sebesar IDR 1.399.847 dan telah dicatat atas nama lawan transaksi lain yaitu PT Brenntag dengan Bukti Potong No. 180/11/17/22/EMLI bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Brenntag bukan merupakan objek PPh Pasal 22 karena merupakan Debit Note Services yang nilainya sebesar IDR 2.840.000 sehingga dapat disimpulkan bahwa yang terjadi adalah kelebihan setor PPh Pasal 22 untuk PT Brenntag yaitu IDR 466.649.986 dan tidak ada kekurangan pelaporan Peredaran Usaha untuk PT Freeport;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti terdapat Penjualan Pemohon Banding kepada PT Freeport Indonesia yang tidak atau kurang dilaporkan;

c. PT Penco Energi Indonesia bahwa bukti potong PPh Pasal 22 No. 42/08/17/22/EMLI mengacu kepada invoice nomor 9014241370 dengan Faktur Pajak No 010.018-17.97042715 yang dilaporkan di SPT PPN Masa Pajak Juli 2017 Pembetulan 1 dan terdapat kesalahan administratif karena Pemohon Banding juga menerbitkan invoice no 9014332094 dengan Faktur Pajak nomor 010.019-17.58860631 pada Masa Pajak Agustus 2017, bahwa untuk memperbaiki Pemohon Banding menerbitkan credit note no. 9014331639 pada bulan Agustus 2017 untuk membatalkan invoice no. 9014241370 yang diterbitkan pada bulan Juli 2017. Namun karena credit note tidak dapat membatalkan invoice di bulan yang berbeda, maka invoice yang dibatalkan oleh credit note tersebut adalah invoice no. 9014332094,

dimana Faktur Pajak nomor 010.019-17.58860631 telah dibatalkan dan dilaporkan dengan DPP sebesar IDR 0;

bahwa untuk mengakomodasi pembatalan invoice 9014332094 dan faktur pajak no. 010.019-17.58860631, faktur pajak no. 010.018-17.97042715 telah digantikan dengan Faktur Pajak Pengganti nomor 011.018-17.97042715 untuk mengubah referensi invoice, yaitu dari invoice no. 9014241370 ke invoice nomor 9014332094 dan telah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa Pajak Juli Pembetulan 1;

bahwa dikarenakan invoice 9014332094 yang diterbitkan di bulan Agustus 2017 telah dibatalkan, maka Pemohon Banding melaporkan Faktur Pajak nomor 010.019-17.58860631 di SPT PPN Masa Agustus 2017 Pembetulan ke 2 dengan nilai DPP IDR 0 untuk merefleksikan pembatalan faktur pajak tersebut.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti terdapat Penjualan Pemohon Banding kepada PT Penco Energi Indonesia yang tidak atau kurang dilaporkan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD419,745 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah USD10,409,977

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD10,409,977 terdiri dari:

1. Koreksi atas pembelian sebesar USD2,740,399 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

Perutungan HPP sebaya Lunxut

LPensedaan awalbuel Ha {Sut C8

- Perbelian fuel USD 57 485.153

- Persediaan akhir el USE 9,682,459

USUL 49.092 Tuz

NAMA PEN UAL VENURCT WP MENLRUT PEMERIKSA

EDP ladonesaa PT USD 2.794 USD 3.794

EBN 019 BPH M.gas USD 118,72” USD 18.724

Lxxoninols Asia Pace Pte -Extap 189 58.393.729 USD 56 745 389

LOG Indonesia PT SD 616.0%" USD 6608?

Sma Tor PI —m LELAH USD 525.529

Star dari Tenkers Uc Singapore SI 57,700 USD ST 2K

Sucoirde rersev FT JSD 1423 USD 1,433

Suscys: Indonesia FT vs) 2.004 USD 2.Qe

Lan-lan «SD oe 142,577 SO __ a

Je MLA SD 55.925.552 USD 57, 851853 a. Koreksi atas pembelian produk Bahan Bakar (Fuels) dari pihak afiliasi yakni ExxonMobil Asia Pacific Pte-Extap (EMAPPL) sebesar USD2,597,821

1) bahwa penelitian harga pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berdasarkan harga MOPS yang disampaikan di Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding diperoleh fakta bahwa harga beli dari afiliasi menyebabkan harga jual dalam beberapa transaksi lebih rendah dan menyebabkan kerugian. Berdasarkan penelitian atas perjanjian tidak didapatkan keterangan yang menjelaskan penyebab harga jual menjadi lebih rendah jika dibandingkan dengan harga pembelian sehingga menyebabkan kerugian kepada Pemohon Banding. Terbanding berpendapat perjanjian antara Pemohon Banding dengan afiliasi hanya menguntungkan pihak afiliasi saja.

2) bahwa pada Dokumen Harga Transfer, Pemohon Banding menyatakan bahwa kebijakan penetapan harga transfer untuk pembelian produk bahan bakar dari EMAPPL mengacu pada MOPS, dengan rincian sebagai berikut:

MOPS+/-Alpha+/-Beta+/-Gamma+/-Delta+/-terminal fee (jika ada)

3) bahwa Pemohon Banding tidak pernah memberikan daftar nilai penyesuaian tambahan dari harga MOPS yang dipakai oleh Pemohon Banding untuk menetapkan harga pembelian. Berdasarkan rumus penentuan harga seharusnya ada kemungkinan harga pembelian lebih rendah daripada harga MOPS tapi faktanya harga pembelian yang ditagihkan selalu lebih tinggi daripada harga MOPS.

4) bahwa proses penjualan fuel Pemohon Banding berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2016 adalah sebagai berikut: . BP aa MERE aneh ao port [aaa

O.01% TMS She OU age ee SA. : 99.99% Rn an Bs: rr nh Ta PE RT NM:

Penida Lo saree rie:. +.) Ej Bi Han Patantateprn : Mentan Dag i a TORR TH ae art

1 Bae ie a Puas

PO dari Delivery/$a lo

Buyer - | Sales Order | ks, hoes . PAN ESERIES TE MEN ove © Bees, 2

y: On ap An SLOTS ica 9 Faktur Pajak.

Terima PO come comm tot. 4 io

H fo dari esa Pa: ties. >. , Pesanan tiba di . Barangfangsung diambil? poe wa Sa Bapa? lacPelabuhan «' —— Rembeli-di Pelabuhan >

ra a a

Co ies bahwa berdasarkan skema transaksi Pemohon Banding maka pembentukan harga beli sangat bergantung pada Purchase Order yang diterima dari Pembeli sehingga wajarnya harga beli akan lebih rendah daripada dari harga jual. Faktanya bahwa harga beli dari afiliasi menyebabkan harga jual dalam beberapa transaksi lebih rendah dan menyebabkan kerugian;

5) bahwa berdasarkan lampiran 3B SPT Pemohon Banding, penetapan harga transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Price sehingga penghitungan yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan patokan harga MOPS sudah sesuai dengan metode yang digunakan Pemohon Banding.

6) bahwa berdasarkan Pasal 9 PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan:

(1) Dokumen local sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. Informasi keuangan; dan

e. Peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

(2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

7) bahwa berdasarkan Lampiran D angka 2 huruf f PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan:

Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi Independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

f. informasi dalam bentuk table sekurang-kurangnya mengenai:

1) nomor dan tanggal faktur;

2) nama lawan transaksi;

3) negera atau yuridiksi lawan transaksi;

4) nama produk;

5) spesifikasi/kualitas produk;

6) jumlah unit/kuantitas;

7) harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan

8) tanggal pengiriman/ pengapalan barang;

Dalam hal Wajib Pajak melakukan Transaksi Afiliasi terkait produk komoditas

bahwa dalam TP Doc yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak mencantumkan penghitungan penyesuaian berupa Alpha+/-Beta+/- Gamma+/-Delta+/ terminal fee dan hanya mencantumkan daftar harga MOPS sehingga penghitungan Terbanding sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pemohon Banding di TP Doc. Selain itu dalam addendum supply agreement tidak disebutkan adanya komponen terminal fee sehingga Pemohon Banding sendiri tidak konsisten dalam menentukan harga transfer;

8) bahwa penghitungan yang dilakukan Terbanding sebagaimana informasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam TP Doc. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa

Dokumen Penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Acuan penentuan harga transfer tersebut yang disampaikan Pemohon Banding dalam TP Docnya sehingga jika Pemohon Banding menyatakan bahwa acuan harga yang dicantumkan hanya informasi saja maka artinya Pemohon Banding tidak menyelenggarakan penentuan harga transfer berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016.

9) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa “Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.” Jika Pemohon Banding menyatakan penghitungan Terbanding yang menggunakan data di TP Doc Pemohon Banding salah maka Pemohon Banding berarti menyatakan bahwa Pemohon Banding sendiri tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi dengan afiliasi.

10) bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah menggunakan data dan bukti yang kompeten sebagaimana dokumen Transfer Pricing Documentation yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan sebagai berikut:

Nema AP et bee Mor Lote pang adat 3

FEMBEL AN LARI PA KUN MID LAS A PACIFIC PTE EETAS Neos WE VTE peang

0 Pn 8 psa ee Lana hat Dene But tuts Wats sa tac Bar ee Saran Lada la Tak gee motte 4 Pa

Lo SNI BULAT = Ag Ba Beem ne ae ' wld le Vs 8 te wae ae ek peel:

Patra Beachy

11) bahwa jika Pemohon Banding menyatakan data yang disampaikan oleh Terbanding salah maka seharusnya Pemohon Banding dapat menunjukkan dalam dokumen penetapan harga transfer berapa nilai perhitungan yang digunakan untuk tiap transaksi pembelian dengan afiliasi dan dasar penetapan harga yang digunakan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 yang menyebutkan bahwa Dokumen Penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Dengan berpedoman dengan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa basis harga MOPS yang dicantumkan pada Lampiran D Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2017 adalah informasi yang tersedia saat dilakukannya transaksi;

b. Koreksi atas pembelian lain-lain yang tidak terdapat data pendukungnya sebesar USD142,577 bahwa koreksi dilakukan karena tidak adanya data dan dokumen yang mendasari transaksi ini, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding juga hanya dokumen internal berupa pencatatan dari transaksi dan tidak disertai dokumen sumber dari transaksi yang dimaksud. Pencatatan yang disampaikan juga tidak terdapat otorisasi ataupun legalisasi dari pejabat yang berwenang atas dokumen tersebut;

2. Koreksi atas nilai persediaan awal dan akhir sebesar USD 7,669,579 bahwa perhitungan persediaan produk bahan bakar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

In 0 Penjelasan Ng — — — 7

No _ Uraian Dasar Hukum

1 [lai persamaan awal be tuan sebaga ‘oer et Tan Rava Tayan ato RLS jyoume THERS@CISa Sway AEE EY hae Passel) eh

Iharg3 GES ust

Noa gersaviauc wal 1.501 828 USD

2 NM. @ persacigan aksar faci cin turg sehaga. bait

Ag uersculaan kai MS ote harga Soh usp

Kod mersetigaa ake ir Asa? Seo USD

Parsed aar orev ati RASA (IS

Sman re sedad Akhi Ri sa USL bahwa perhitungan HPP produk bahan bakar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

No, raian Ref ne gan , Baraka (ISL

5 . Uraiat . : SEL PS Pemain Wao: Kara (JST)

4 Bere aer awa, fuel "sa" ube

2 Bambs ‘gn iis. B21. 97,152,154

3) | Porsediasr sks [ued i 6 a3 455

HBP | ge 413/80] 48,008, fe “wear bahwa dari bukti yang diberikan Wajib Pajak hanya menyampaikan bahwa angka persediaan awal dan akhir produk bahan bakar sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan yang diaudit sebagai berikut:

Lampitan 9

Fak ut Dlr Fei nee

Bum ot émount an Len aer, 3 unkanug Aree rR More Paman ha Taey THOS Yrand Total

Pinlahed quads har 4 5 pha, tht ry HERD IRD oat & Seet Tya 3 en Ta ebneth Loe = SA an s “ Ona 3 PN Se Mati wuabootoe & 4.1 £ 2 dae ar) £ Iga 3 Baja

Se 13 Maak t Batson ¥ ao kore

Mitel aj? tah 2 daku

Bak as ¢ Le BRA Ar) 2 AR £ Va eek Ata

Yiutwhod ganda Toral s “oma, ena a PEN KI @ 13.7%, nee wa

Ireud twial # TEMA, 651 a 4,708,020 . 48,477,008 :

ws Of. Operetims Gepinues wae WU. PiU tates yee jani chased

Gum eh Meal Le les. tur. 2 Business Aree va Mere PoelLnont hh 'bug 740) Grand Toral

. Jan Lt a Dl sae Mee 5 Cia ieee oad s Aa, KEL PA

Mat 2 & dia 8 6,690, tim % Alfa bed

Apa 8 Ikan 3 KL, prt ag 4 Tied tet?

Map TS donde aus a + POU ae & Ana wee sha PI te AP nat (3 POM LL a 2 Pita ala

Mo bb ge Re es ry Kobar jad s RL bet Oh mau ole 9 Sera, Ata $ Span WIR 5 Lina age reat ote -1 oa. ae £ boats ana 3 Ira dee

AS AN TA » Both, ae 4 aM ea a Pr a ae MN

. Tw eg AM, LGR, OB Degan, say 3 re tee ate

- Touat 3 SU, tab, 1d 7 TE 064,485 s 214, #60, 416

Orend Toga a hg. dan, 24 . $6,084,185 8 114, 999, 426

Kererangan :

FI Kilat Kinished Goods sebesar Uk 9,682,459 diawmikan sebagai Perediaan frehie vetvk lim Usaha Feet (buahan pakar) berdasarkan kode Business

Area 7900

"2 Ni i ds Sebesar usb 49.477, 688 sesuai dengan

Nilay total Elwisned goods £ hi : 4 , nivel Persedioan (inventory) yang dilaporkan di Laporan Kerangar fudie [Page | oF ag]

we Sie a MM. ORD Kg Tutm za 1 7

- ioc te “ ! dob at wea Sob ad rou SRE a Rea Kata Ta KA na

Ria UMD as bata an Hr syara Teta va Fernvom at Total docuto syed a ee rey, ' Lin Pa PN PANTI San BN.

Deo Warde Ponce Pen sie Telah ' as . Aa

: Biaya Peaf'udlan bata. Tia dn nts aE BT a dee

VM ee ne dar. Ye ol Tabane Qa ts an I cr Rep tapar . sot Ta muy ons - ut home aen-dein Total i Pa An PAN bof lan kera bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa akun mana yang dijadikan dasar perhitungan yang benar untuk menghitung persediaan awal dan persediaan akhir. Terkait angka persediaan awal dan akhir yang dijadikan dasar penghitungan oleh Terbanding ini, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan pada pembahasan akhir yang dilakukan pada saat pemeriksaan;

bahwa Perhitungan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding belum memperhitungkan adanya persediaan awal fuel karena hanya menghitung nilai pembelian finished goods. Akibatnya nilai harga pokok yang dibebankan lebih besar dari yang seharusnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD10,409,977 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas pembelian sebesar USD2,740,399 yang terdiri dari:

a. Koreksi atas harga pembelian produk bahan bakar (fuels) kepada afiliasi USD 2,597,821

1) Penetapan harga yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa sesuai dengan Dokumen Lokal (Local File) mengenai transfer pricing Pemohon Banding dan seluruh kontrak terkait, harga pembelian produk bahan bakar (fuels) jelas-jelas bukan hanya terdiri dari komponen MOPS sebagaimana disebutkan Terbanding dalam SPHP- 00041/WPJ.07/KP.0905/ RIK.SIS/2019. Selain MOPS yang menjadi referensi harga secara umum, juga ada beberapa komponen penentu harga lainnya. Berikut kutipan dari dokumen lokal transfer pricing Pemohon Banding:

Kebijakan harga transfer

Kebijakan penetapan harga transfer untuk pembelian produk bahan bakar dari EMAPPL mengacu pada MOPS, dengan rincian sebagai berikut: MOPS+/-Alpha+/-Beta+/-Gamma+/-Delta+/-terminal fee (jika ada) MOPS: MOPS yang direferensikan berlaku pada 5 kutipan berturut-turut tepat sebelum tanggal Bill of Lading (yaitu 5-0-0) atau pada selang waktu penetapan harga seperti yang disepakati secara tertulis dari waktu ke waktu antara EMAPPL dan EMLI.

Alpha: Prevailing market premium/demium dari MOPS untuk kargo dengan ukuran paket komersial yang secara tipikal diperdagangkan. Beta: Penyesuaian harga pasar untuk persyaratan kualitas afiliasi yang berbeda dari jumlah kargo yang biasanya diperdagangkan.

Gamma: Penyesuaian pasar untuk persyaratan pengangkatan kargo yang cepat.

Delta: Penyesuaian terhadap harga pasar untuk mengkompensasi ukuran kargo total menjadi lebih kecil berukuran parcel yang biasanya diperdagangkan.

bahwa penjelasan dan contoh sehubungan dengan komponen- komponen pricing di atas sebagai berikut:

• MOPS (Means of Platts Singapore) adalah referensi harga yang dijadikan acuan umum dalam industri perdagangan bahan bakar. Pada tahun 2017, referensi harga yang digunakan untuk produk impor diesel Pemohon Banding adalah produk Automotive Diesel Oil (ADO) 500 ppmS. Informasi MOPS diterbitkan untuk setiap hari kerja. Acuan MOPS

yang digunakan sesuai Supply Agreement adalah 5-0-0 atau sesuai Deal Note (jika ada). MOPS 5-0-0 artinya rata-rata dari 5 data MOPS sebelum tanggal Bill of Lading. Sebagai contoh untuk tanggal Bill of Lading 18 Desember 2017, data MOPS yang digunakan adalah rata- rata dari MOPS tanggal 11-15 Desember 2017. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan harga produk yang sudah fixed, sehingga pajak dalam rangka impor yang harus dibayarkan sudah diketahui nilainya saat produk diimpor ke Indonesia. Harga MOPS yang digunakan juga bukan harga rata-rata MOPS bulanan yang diacu oleh Terbanding.

• Alpha adalah premium atau diskon yang diterapkan ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (“EMAPPL”) sebagai pihak penjual untuk produk yang diimpor berdasarkan kondisi pasar untuk ukuran cargo yang umum. Nilai Alpha dikeluarkan setiap minggu oleh EMAPPL.

• Beta adalah penyesuaian harga untuk spesifikasi produk (product specification) yang diimpor oleh Pemohon Banding dibandingkan dengan product spec produk umum yang diperdagangkan, misalnya jika terdapat perbedaan product spec untuk variable distillation range. Nilai Beta dikeluarkan setiap 3 bulanan oleh EMAPPL.

• Gamma adalah penyesuaian harga untuk permintaan cargo yang dinominasikan/dipesan Pemohon Banding dalam waktu kurang dari standar waktu 35 hari sebelum pengambilan. Nilai Gamma dievaluasi dan dikeluarkan oleh EMAPPL per kasus yang mengakomodir tambahan biaya untuk penyesuaian jadwal kapal, berth, dan produk itu sendiri.

• Delta adalah penyesuaian harga untuk ukuran cargo yang berbeda dengan ukuran cargo yang umum. Misalnya, ukuran cargo yang umum untuk diesel adalah 100 kbbls atau lebih. Untuk tahun 2017, jika cargo Pemohon Banding berukuran lebih kecil dari 100 kbbls, terdapat factor Delta sebesar $0.3/bbl. Nilai Delta dikeluarkan oleh EMAPPL secara periodik.

• Terminal Fee terdiri dari:

- Surveyor fee : biaya inspeksi untuk produk yang dianalisa dan dimuat di pelabuhan muat (loading port), nilainya $0.01/bbl atau sesuai biaya surveyor actual yang dibayarkan

- EVAC : biaya jasa sebesar $0.15/bbl yang dibayarkan kepada EMAPPL untuk biaya operasional di pelabuhan muat.

bahwa dokumen Lokal Transfer Pricing Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa harga pembelian tersebut bersifat wajar (Arm’s length);

bahwa penjelasan-penjelasan diatas juga dapat ditemukan di addendum supply agreement seperti penjelasan untuk terminal fee yang sebagaimana ditampilkan dalam tabel berikut:

NoPosLokasi penjelasan pada addendum supply agreement
1EVACDapat merujuk pada Lampiran 1 – Bagian D pada addendum supply agreement
2Pemeriksaan kargoDapat merujuk Lampiran 1 – Bagian E No 6 pada addendum supply agreement

bahwa penjelasan pada tabel diatas menunjukkan bahwa komponen terkait terminal fee telah sesuai dan konsisten dengan kutipan yang tertuang pada addendum supply agreement dalam menentukan harga transfer.

bahwa dalam SPHP, koreksi Terbanding terkait Harga Pokok Penjualan adalah dengan cara memperhitungkan ulang harga pembelian bahan bakar Pemohon Banding dengan hanya didasarkan pada rata-rata MOPS bulanan. Terbanding mengabaikan penjelasan dan fakta bahwa referensi MOPS yang digunakan untuk perhitungan harga adalah MOPS 5-0-0 artinya rata-rata dari data MOPS 5 hari sebelum tanggal Bill of Lading. Sebagai contoh untuk tanggal Bill of Lading 18 Desember 2017, data MOPS yang digunakan adalah rata- rata dari MOPS tanggal 11-15 Desember 2017, bukan rata-rata MOPS sepanjang bulan Desember 2017 sebagaimana digunakan Terbanding sebagai basis untuk melakukan koreksi harga pembelian;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa kontrak tidak menjelaskan mengenai harga pembelian Pemohon Banding. Hal ini secara jelas disebutkan dalam kontrak jual beli bahan bakar antara Pemohon Banding dengan EMAPPL yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

n. MOPS

This is the acronym for Mean Of Platts Singapore.

The reterenced MOPS shall take effect on five (3) consecutive quatatians in.mediaiels preceding the Bill of Lading dete ae. 3-0-0) of such pncing window as may be agreed in wring from time to ume bebveen EMAPPL and EMLI bahwa penjelasan terkait komponen harga ini juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, termasuk penjelasan bahwa tidak mungkin pembelian bahan bakar dilakukan sesuai harga MOPS karena tidak mungkin pembelian bahan bakar dilakukan tanpa adanya biaya angkut, biaya operasional pelabuhan, penyesuaian atas fixed cost biaya pengiriman sesuai spesifikasi produk, dan sebagainya;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi terhadap harga pembelian hanya dengan referensi tunggal ke MOPS bulanan dan tanpa memperhitungkan biaya angkut dan komponen lainnya karena hal tersebut tidak sesuai dengan praktik industri bahan bakar dan tidak sesuai dengan faktual transaksi yang terjadi; bahwa Pemohon Banding telah memberikan data terkait kontrak jual beli bahan bakar antara Pemohon Banding dengan EMAPPL, detil perincian komponen perhitungan harga tersebut di atas untuk setiap shipment, referensi MOPS yang merupakan database harga pasar yang diterbitkan pihak ketiga dan dokumen lokal transfer pricing Pemohon Banding yang juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat jalannya proses pemeriksaan;

2) Penetapan harga yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan rata- rata, mustahil untuk diterapkan oleh Pemohon Banding bahwa sesuai SPHP nomor SPHP-00041/WPJ.07/KP.0905/ RIK.SIS/2019 Terbanding menggunakan harga rata-rata MOPS per bulan yang didapatkan dari Lampiran D Dokumen Lokal Pemohon Banding

untuk tahun 2017 untuk menentukan kembali kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan EMAPPL;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan analisa Terbanding karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mustahil untuk dilakukan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan operasionalnya. Agar lebih jelas, Pemohon Banding telah merangkum harga MOPS Terbanding sebagaimana di bawah ini:

Nomor Pengirim anTanggalVolume (dalam Liter)Harga MOPSBasis harga MOPS yang digunakan Terbanding (sebagaimana terdapat pada Lampiran D Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2017)
yang
digunakan
Terbanding
per liter
MJ-00520-01-20175.959.0280,41Harga rata-rata MOPS selama bulan Januari per liter
MJ-00519-01-20173.349.6100,41Harga rata-rata MOPS selama bulan Januari per liter
G27425-01-20175.924.0430,41Harga rata-rata MOPS selama bulan Januari per liter
G27627-03-20175.951.8730,40Harga rata-rata MOPS selama bulan Maret per liter
G27707-04-20175.003.9660,41Harga rata-rata MOPS selama bulan April per liter
MJ-00623-05-20175.959.2810,38Harga rata-rata MOPS selama bulan Mei per liter
MJ-00623-05-20175.859.7640,38Harga rata-rata MOPS selama bulan Mei per liter
G28321-06-20174.034.1190,36Harga rata-rata MOPS selama bulan Juni per liter
MJ-00718-07-20176.992.2230,38Harga rata-rata MOPS selama bulan Juli per liter
MJ-00711-07-20176.690.5230,38Harga rata-rata MOPS selama bulan Juli per liter
MJ-00831-08-20176.021.7000,40Harga rata-rata MOPS selama bulan Agustus per liter
MJ-00906-10-20175.989.7740,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-00927-09-20175.191.6230,43Harga rata-rata MOPS selama bulan September per liter
MJ-01109-10-20174.989.6710,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-01116-10-20176.014.5830,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-01026-10-20175.767.5960,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-01030-10-2017794.5630,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-01027-10-20173.658.9300,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
MJ-01031-10-20174.678.9150,43Harga rata-rata MOPS selama bulan Oktober per liter
Nomor Pengirim anTanggalVolume (dalam Liter)Harga MOPSBasis harga MOPS yang digunakan Terbanding (sebagaimana terdapat pada Lampiran D Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2017)
yang
digunakan
Terbanding
per liter
MJ-01001-11-20172.224.8900,45Tidak diketahui dan tidak ada penjelasan dari Terbanding
MJ-01216-11-20176.182.1190,46Harga rata-rata MOPS selama bulan November per liter
MJ-01216-11-20174.297.0390,46Harga rata-rata MOPS selama bulan November per liter
MJ-01308-12-20176.049.4440,47Harga rata-rata MOPS selama bulan Desember per liter
MJ-01308-12-20174.856.8110,47Harga rata-rata MOPS selama bulan Desember per liter
MJ-01429-12-20176.790.4310,47Harga rata-rata MOPS selama bulan Desember per liter
MJ-01429-12-20172.733.2690,47Harga rata-rata MOPS selama bulan Desember per liter

bahwa tabel di atas menunjukkan basis harga yang digunakan oleh Terbanding per transaksi pengiriman yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Detail konversi per satuan Liter dari perhitungan Lampiran D Dokumen Lokal Pemohon Banding;

bahwa dari tabel di atas dapat dilihat bahwa analisa yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat. Harga rata-rata MOPS per bulan baru akan dipublikasikan pada saat bulan tersebut habis. Sedangkan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan pada bulan yang bersangkutan sebelum data harga MOPS per bulan dirilis. Sehingga, harga yang digunakan oleh Terbanding jelas belum tersedia pada saat transaksi dilakukan oleh Pemohon Banding. Contoh komparasi antara penetapan harga yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding berserta bagaimana hal tersebut mustahil untuk dilakukan oleh Pemohon Banding akan disajikan dalam tabel berikut:

ContohTanggalPenetapan harga Pemohon BandingPenetapan harga TerbandingKesimpulan
Nomor
pengiriman
MJ-00520-01-2017Menggunakan data MOPS 5 hari sebelum B ill of Lading.Menggunakan rata-rata harga MOPS per bulan Januari yang baru akan dipublikasi setelah bulan Januari selesai.Penetapan harga Terbanding tidak dapat diterapkan karena harga MOPS rata-rata per bulan Januari belum tersedia pada saat dilakukan transaksi.
G28321-06-2017Menggunakan data MOPS 5 hari sebelum B ill of Lading.Menggunakan rata-rata harga MOPS per bulanPenetapan harga Terbanding tidak dapat diterapkan karena harga
ContohTanggalPenetapan harga Pemohon BandingPenetapan harga TerbandingKesimpulan
Nomor
pengiriman
Juni yang baru akan dipublikasi setelah bulan Juni selesai.MOPS rata-rata per bulan Juni belum tersedia pada saat dilakukan transaksi.
MJ-01216-11-2017Menggunakan data MOPS 5 hari sebelum B ill of Lading.Menggunakan rata-rata harga MOPS per bulan November yang baru akan dipublikasi setelah bulan November selesai.Penetapan harga Terbanding tidak dapat diterapkan karena harga MOPS rata-rata per bulan November belum tersedia pada saat dilakukan transaksi.

bahwa dari contoh transaksi di atas dapat terlihat bahwa terdapat kekeliruan yang dilakukan Terbanding dalam melakukan analisa perbandingan harga. Perlu ditekankan bahwa Pemohon Banding tidak dapat meramal pergerakan harga apalagi memastikan secara tepat bagaimana harga MOPS akan bergerak untuk keseluruhan bulan tersebut;

bahwa sedangkan, penerapan harga yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta logika bisnis yang berlaku karena menggunakan harga historis secara andal sebagai acuan untuk merepresentasikan harga transaksi. Pemilihan 5 hari terakhir juga sudah tepat dalam merepresentasikan tren harga yang paling mendekati untuk dijadikan acuan harga transaksi. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi terhadap pembelian bahan bakar kepada Pihak Afiliasi seharusnya dibatalkan;

3) Penetapan harga yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa koreksi yang dilakukan terbanding hanya berdasarkan perbedaan atas harga invoice Pemohon Banding dengan informasi yang terdapat pada Dokumen Lokal. Padahal terdapat faktor lain maupun biaya pengiriman dan asuransi yang seharusnya juga diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan analisa;

bahwa Terbanding seharusnya u melakukan analisa secara komponen per komponen biaya dan melakukan penyesuaian biaya untuk mendapatkan hasil yang sebanding. Terlebih bila metode yang digunakan adalah metode

CUP yang sangat sensitif atas perbedaan kondisi, dan situasi setiap transaksi. Hal tersebut sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2017 paragraf 2.20 yang berbunyi:

“For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms.

...

Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the economically relevant characteristics of the transactions are comparable...”

Dengan terjemahan tidak resmi sebagai berikut:

“Agar metode CUP dapat diterapkan secara andal pada transaksi komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari transaksi afiliasi dan transaksi independen atau transaksi yang tidak terkendali yang diwakili oleh harga yang dikutip harus sebanding. Untuk komoditi, ciri-ciri yang relevan secara ekonomi antara lain meliputi ciri fisik dan kualitas komoditi; persyaratan kontraktual dari transaksi yang dikendalikan, seperti volume yang diperdagangkan, periode pengaturan, waktu dan persyaratan pengiriman, transportasi, asuransi, dan persyaratan mata uang asing.

...

Apabila terdapat perbedaan antara kondisi transaksi terkendali dan kondisi transaksi tidak terkendali atau kondisi yang menentukan harga kutipan untuk komoditas yang secara material mempengaruhi harga transaksi komoditas yang diuji, penyesuaian yang cukup akurat harus dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi adalah sebanding...

bahwa komponen lain-lain tersebut merupakan komponen yang wajar dalam pembelian fuel dan tidak serta-merta menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding

4) Data-data yang dibutuhkan oleh Terbanding untuk melakukan analisa yang kompeten telah diserahkan pada proses pemeriksaan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan detail pembelian fuel berserta detail MOPS kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan.

bahwa Terbanding seharusnya terlebih dahulu memeriksa data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal, sebelum menetapkan bahwa data tersebut andal dan dapat merepresentasikan kondisi transaksi Pemohon Banding secara faktual. Secara alamiah, Terbanding seharusnya mempertanyakan lebih lanjut bagaimana faktor- faktor pembentukan harga Pemohon Banding didapat dan kemudian mengolah data tersebut sebagai dasar untuk melakukan analisa. Dan bila didapat hasil yang kurang tepat dan tidak merepresentasikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding dapat melakukan analisa sesuai dengan data-data yang valid dan kompeten sesuai peraturan yang berlaku. Dalam kasus ini Terbanding malah menggunakan analisa yang justru menjauhkan analisa dari sifat kesebandingan, maupun ex-ante itu sendiri.

5) Dokumen Lokal yang disusun oleh Pemohon Banding telah sesuai aturan yang berlaku bahwa sesuai PMK-213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) pasal 4, Pemohon Banding diberikan waktu selama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk mempersiapkan Dokumen Lokal yang merangkum keseluruhan transaksi afiliasi dalam 1 (satu) tahun pajak. Batas waktu 4 (empat) bulan

tersebut memungkinkan Pemohon Banding untuk mendapatkan data historis 1 (satu) tahun untuk dijadikan lampiran pada Dokumen Lokal. Tetapi lampiran tersebut hanya untuk informasi semata dan tidak seharusnya dijadikan dasar pengujian oleh Terbanding karena adanya beda waktu/timing difference yang menyebabkan analisa menjadi tidak andal. Terbanding seharusnya dapat lebih cermat dalam mengamati perilaku bisnis operasional Pemohon Banding, sebelum melakukan pengujian ulang terhadap penentuan harga antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya. bahwa pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyelengarakan penentuan harga transfer berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213 juga tidak berdasar. Sesuai dengan PMK-213 pasal 5 ayat (4), Pemohon Banding hanya dapat dianggap tidak menyelengarakan dan menyimpan Dokumen Harga Transfer apabila Pemohon Banding tidak menyampaikan Dokumen Harga Transfer dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Harga Transfer sesuai dengan permintaan Terbanding pada saat pemeriksaan (Lampiran 13 – bukti penyerahan Dokumen Harga Transfer).

6) Pendapat Terbanding bahwa perjanjian pembelian fuel hanya menguntungkan Pihak Afiliasi tidak tepat bahwa Terbanding berpendapat bahwa perjanjian pembelian fuel antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi hanya menguntungkan Pihak Afiliasi karena beberapa transaksi berada dibawah harga jual Pemohon Banding kepada Pihak Independen;

bahwa hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan penerapan metode CUP sebagai metode yang paling tepat untuk transaksi pembelian fuel. Metode CUP merupakan metode yang membandingkan transaksi antara Pihak Afiliasi dengan Pihak Independen dalam kondisi yang sebanding dan dalam kasus ini harga MOPS digunakan sebagai acuan sebagai harga transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya;

bahwa Pemohon Banding menganggap bahwa harga jual kepada pelanggan akhir Pihak Independen merupakan hak penuh dari Pemohon Banding dalam melakukan bisnisnya, sehingga tidak relevan bila membandingkan harga penjualan kepada pelanggan akhir sebagai acuan kewajaran kontrak dengan Pihak Afiliasi. Lebih lanjut, metode CUP merupakan pengujian satu sisi dan telah lengkap memberikan gambaran kewajaran antara transaksi pembelian fuel antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya;

bahwa ini sesuai dengan SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) dimana disebutkan bahwa faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam analisa metode CUP adalah sebagai berikut:

I. Karakteristik barang dan jasa;

II. Analisa fungsi, aset, dan risiko;

III. Ketentuan kontrak;

IV. Strategi bisnis; dan

V. Keadaan ekonomi.

bahwa dari penjelasan SE-50 diatas, harga jual kepada pelanggan akhir bukan merupakan faktor yang harus diperhatikan dalam melakukan analisis menggunakan metode CUP. Terdapat banyak pertimbangan Pemohon Banding dalam menghitung harga jual kepada Pelanggan akhir, sehingga memerlukan harga jual lebih rendah untuk menarik pelanggan;

b. Koreksi atas pembelian dari pihak lain-lain sebesar USD 142,577 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD 142,577 yang hanya disebabkan kekosongan informasi trading partner/vendor code dalam General Ledger Pemohon Banding. Tidak adanya informasi trading partner/vendor code tersebut semata- mata dikarenakan posting tersebut merupakan jurnal reklasifikasi internal; bahwa seharusnya Terbanding melihat substansi dari biaya tersebut satu- persatu termasuk meneliti kedalam flow of document, flow of cash, dan flow of goods untuk menentukan apakah pembelian tersebut benar-benar terjadi sebelum melakukan koreksi atas suatu pembelian, dan bukan hanya melihat dari ketersediaan informasi trading partner/vendor code semata;

bahwa tanpa menganalisa lebih jauh kedalam ketiga hal di atas, Terbanding tidak akan dapat mengklasifikasikan apakah pembelian tersebut termasuk dalam pembelian yang dapat dibiayakan atau tidak, sehingga koreksi yang dilakukan oleh terbanding berdasarkan kekosongan trading partner/vendor code hanya merupakan asumsi semata dan harus dibuktikan lebih lanjut; bahwa Pemohon Banding lampirkan dokumen pendukung terkait berupa General Ledger dan SAP screenshoot untuk jurnal reklasifikasi internal terkait transaksi atas koreksi pembelian dari pihak lain-lain sebesar USD 142,577 dimana atas transaksi tersebut terbagi menjadi 5 jurnal reklasifikasi yaitu:

- Reclass Opex GL Account to COGS;

- Reclass Other Purchase Cost to Suffix;

- SES Reclassification – IVAL;

- Demurrage Invoice; dan

- Export Freight – adjust price

2. Koreksi atas nilai persediaan awal dan akhir sebesar USD 7,669,579 bahwa nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang dikutip Terbanding bersumber dari data yang diberikan Pemohon Banding, namun tidak diinterpretasikan secara tepat;

bahwa Pemohon Banding sejak tahun 2016 memiliki 3 lini bisnis/usaha yaitu:

• Perdagangan Bahan Bakar (Fuels)

• Perdagangan Pelumas (Lubricants)

• Jasa terkait Chemicals bahwa Pemohon Banding menggunakan sistem akuntansi SAP untuk pencatatan semua transaksinya, termasuk transaksi terkait persediaan. Untuk persediaan, di dalam inventory module SAP dilakukan pencatatan dan inventory valuation (penilaian persediaan) secara periodik. Pencatatan persediaan maupun penilaian periodik tersebut dilakukan dengan metode penggabungan jenis persediaan (pooling inventory) yang dilakukan secara otomatis dalam sistem SAP, dan bukan berdasarkan jenis produk untuk setiap lini usaha yang berbeda. Metode ini menyebabkan terjadinya distorsi perhitungan pergerakan persediaan berdasarkan jenis 2 business area. Namun demikian total Harga Pokok Penjualan

secara total wajib pajak tetap sesuai dengan pergerakan total persediaan selama setahun;

bahwa Terbanding mengutip angka persediaan awal dan persediaan akhir berdasarkan kode business area yang diasumsikan sebagai kode yang membedakan lini usaha fuels dengan lubricants. Untuk balance sheet items (akun-akun di dalam laporan Neraca), kode business area tersebut tidak sepenuhnya dapat menunjukkan atau membedakan antara lini usaha fuels dengan lubricants. Spesifik untuk persediaan, pencatatan dan penilaian persediaan dilakukan berdasarkan basis pooling inventory with material code sebagaimana dijelaskan sebelumnya sehingga sulit dipisahkan antara fuels dengan lubricants;

bahwa berbeda dengan balance sheet items (akun-akun di dalam laporan Neraca), kode business area dapat menggambarkan dan membedakan lini usaha dengan jelas untuk income statement items (akun-akun di dalam Laporan Laba Rugi) – termasuk di dalamnya Harga Pokok Penjualan;

bahwa Nilai Harga Pokok Penjualan segmen (segmented Cost of Goods Sold) yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding untuk kedua lini usaha baik fuels maupun lubricants adalah angka yang benar. Nilai Harga Pokok Penjualan secara total perusahaan yang mencakup kedua lini usaha tersebut adalah sesuai dengan angka yang Pemohon Banding laporkan di Laporan Keuangan yang juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa Nilai Persediaan Awal dan Persediaan Akhir yang menjadi referensi Terbanding adalah tidak tepat dan tidak menggambarkan angka yang seharusnya untuk setiap lini usaha, karena terdistorsi dengan pooling inventory yang secara sistem SAP tidak dilakukan untuk setiap lini usaha yang berbeda sebagaimana dijelaskan di atas;

bahwa misinterpretation sepihak dan kekeliruan atas pemahaman terkait pencatatan persediaan ini seharusnya tidak dapat menjadi dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi hanya di lini usaha fuels. Terlebih nilai persediaan secara total semua lini usaha sudah sesuai dengan angka di Laporan Keuangan audited. Menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi ini dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding menghitung kembali nilai Harga Pokok Penjualan berdasarkan koreksi Terbanding atas pembelian yang terdiri dari koreksi harga pembelian produk Bahan Bakar (Fuels) dari pihak afiliasi berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan koreksi pembelian lainnya karena tidak disertai dengan dokumen pendukung, serta koreksi nilai persediaan awal dan akhir, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. Dokumen pendukung terkait koreksi atas pembelian dari pihak lain – lain berupa General Ledger dan SAP screenshoot untuk jurnal reklasifikasi internal;

2. Dokumen pendukung terkait koreksi atas nilai persediaan awal dan akhir;

3. Salinan Laporan Keuangan Tahun 2016 dan 2018 dan SPT Badan Tahun 2016 dan 2018;

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a :

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan

usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Pasal 9 ayat (1)

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada Pemegang Saham atau kepada pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: 1.a. Koreksi atas harga pembelian produk bahan bakar (fuels) kepada afiliasi

USD 2,597,821

bahwa pendapat Pengadilan Pajak untuk Koreksi atas harga pembelian produk bahan bakar (fuels) kepada afiliasi USD 2,597,821 sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding didirikan pada tahun 2003 bergerak sebagai distributor untuk Grup ExxonMobil di Indonesia antara lain distribusi produk petroleum (bahan bakar) dan lubricant (pelumas) serta penyediaan jasa dukungan pemasaran terkait dengan produk-produk petrokimia. Tahun 2016 Pemohon Banding mendapatkan izin dari pemerintah untuk melakukan bisnis penjualan bahan bakar dan LPG dan Tahun 2017 memperluas bisnisnya untuk menyediakan pelumas dan produk bahan bakar yang berkualitas untuk sektor industri dan ritel. Pemohon Banding mengelola persediaan di gudang Perusahaan yang berlokasi di Jakarta sejak bulan Agustus 2017 dan di Surabaya sejak bulan Desember 2017 yang bertanggung jawab untuk menjaga tingkat persediaan.

2) bahwa Pemohon Banding membeli produk petroleum (bahan bakar) sebesar USD 58.393.570 dan lubricant (pelumas) sebesar USD 52.398.243 dari pihak afiliasinya ExxonMobil Asia Pacific Private Limited (“EMAPPL”) yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Singapura dan bertindak sebagai Kantor Pusat bagi grup ExxonMobil di Asia Pasifik dan. EMAPPL adalah perusahaan petrokimia yang memproses dan menyuling minyak menjadi pelumas, bahan bakar dan bahan baku. EMAPPL menawarkan bahan bakar gas cair, bahan bakar untuk jet, pelumas hidrolik, pelumas dan cairan khusus;

3) bahwa Pemohon Banding dikategorikan sebagai distributor berdasarkan Analisa atas Fungsi, Aset dan Risiko pada Dokumen Harga Transfer sebagai berikut:

a. bahwa penjualan dan distrubusi adalah fungsi utama Pemohon Banding dan melaksanakan sebagian fungsi pemasaran dan administrasi umum sedangkan fungsi utama R&D, strategi produk dan desain, pegadaan dan pemasaran dilaksanakan oleh pihak afiliasi;

b. bahwa Pemohon Banding menanggung risiko utama pada nilai tukar dan sebagian risiko pasar sedangkan risiko pasar dan R&D utama berada pada pihak afiliasi;

c. bahwa Pemohon Banding memiliki aset berwujud sedangkan aset tidak berwujud dimiliki oleh pihak afiliasi;

4) bahwa berdasarkan Dokumen Harga Transfer untuk menguji kewajaran pembelian produk bahan bakar Pemohon Banding menggunakan analisis CUP dengan data eksternal untuk harga produk bahan bakar diperoleh dari Mean of Platts Singapore (“MOPS”) dengan rincian sebagai berikut:

MOPS+/-Alpha+/-Beta+/-Gamma+/-Delta+/-terminal fee (jika ada)

5) bahwa Pemohon Banding menjelaskan kebijakan penetapan harga transfer untuk pembelian produk bahan bakar dari EMAPPL mengacu pada MOPS dengan beberapa penyesuaian sebagai premium atau diskon yang bersifat umum dan lazim dalam transaksi perdagangan minyak di dunia sebagai berikut:

- MOPS: MOPS yang direferensikan berlaku pada 5 kutipan berturut-turut tepat sebelum tanggal Bill of Lading (yaitu 5-0-0) atau pada selang waktu penetapan harga seperti yang disepakati secara tertulis dari waktu ke waktu antara EMAPPL dan Pemohon Banding .

- Alpha: Prevailing market premium/demium dari MOPS untuk kargo dengan ukuran paket komersial yang secara tipikal diperdagangkan.

- Beta: Penyesuaian harga pasar untuk persyaratan kualitas afiliasi yang berbeda dari jumlah kargo yang biasanya diperdagangkan.

- Gamma: Penyesuaian pasar untuk persyaratan pengangkatan kargo yang cepat.

- Delta: Penyesuaian terhadap harga pasar untuk mengkompensasi ukuran kargo total menjadi lebih kecil berukuran parcel yang biasanya diperdagangkan.

6) bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak pernah memberikan daftar nilai penyesuaian tambahan dari harga MOPS, berdasarkan formula penentuan harga seharusnya ada kemungkinan harga pembelian lebih rendah daripada harga MOPS tapi faktanya harga pembelian yang ditagihkan selalu lebih tinggi daripada harga MOPS;

7) bahwa lebih lanjut Terbanding berpendapat berdasarkan skema transaksi Pemohon Banding proses penjualan bahan bakar dimulai dari Purchase Order yang diterima dari Pembeli selanjutnya pesanan diteruskan kepada EMAPPL sehingga wajarnya harga beli akan lebih rendah daripada dari harga jual tapi faktanya harga beli dalam beberapa transaksi lebih tinggi harga jual dalam dan menyebabkan kerugian;

8) bahwa untuk pengujian kewajaran pembelian bahan bakar Pemohon Banding dari EMAPPL, Terbanding menggunakan metode CUP dengan acuan harga MOPS tanpa penyesuaian +/-Alpha+/-Beta+/-Gamma+/-Delta+/-terminal fee;

9) bahwa meskipun Pemohon Banding dan Terbanding sama-sama menggunakan acuan harga MOPS akan tetapi terdapat perbedaan dalam penentuan harga sebagai berikut:

Penetapan harga Pemohon BandingPenetapan harga Terbanding
Menggunakan data MOPS 5 hari sebelum Bill o f Lading.Menggunakan rata-rata harga MOPS per bulan yang dipublikasi pada awal bulan berikutnya.

10) bahwa tidak terdapat sengketa mengenai hubungan istimewa sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara Pemohon Banding dengan EMAPPL sehingga Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya pembelian bahan bakar dari EMAPPL berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

11) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penentuan harga Terbanding menggunakan rata-rata harga MOPS per bulan yang dipublikasi pada awal bulan berikutnya tidak konsisten dengan alasan ketidaksetujuannya yakni Pemohon Banding membeli bahan bakar dari EMAPPL setelah menerima Purchase Order dari Pembeli independen di dalam negeri sehingga sudah diketahui harga jual terlebih dahulu sehingga penetapan harga Terbanding tidak dapat diterapkan

karena harga MOPS rata-rata per bulan belum tersedia pada saat dilakukan transaksi dengan demikian pengujian yang dilakukan Terbanding dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

12) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dasar koreksi Terbanding tidak tepat sehingga tidak terbukti adanya jumlah melebihi kewajaran yang dibayarkan Pemohon Banding kepada EMAPPL sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

13) bahwa oleh karena itu tidak dilakukan pengujian lebih lanjut terhadap metode penetapan harga Pemohon Banding menggunakan data MOPS 5 hari sebelum Bill of Lading berikut penyesuaian +/-Alpha+/-Beta+/-Gamma+/-Delta+/-terminal fee, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pembelian bahan bakar kepada EMAPPL merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas pembelian produk Bahan Bakar (Fuels) dari pihak afiliasi yakni ExxonMobil Asia Pacific Pte-Extap (EMAPPL) sebesar USD2,597,821 tidak dapat dipertahankan;

1.b. Koreksi atas pembelian dari pihak lain-lain sebesar USD 142,577

bahwa pendapat Pengadilan Pajak untuk Koreksi atas pembelian dari pihak lain-lain sebesar USD 142,577 sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding membebankan pembelian dari pihak lain-lain sebesar USD 142,577 pada Harga Pokok Penjualan yang dihasilkan dari pembukuan secara komputerasi menggunakan program SAP;

2) bahwa Terbanding melakukan koreksi karena transaksi ini hanya didukung dokumen internal dan tidak disertai dokumen sumber serta tidak terdapat otorisasi ataupun legalisasi dari pejabat yang berwenang atas dokumen tersebut;

3) bahwa Pemohon Banding menjelaskan penyebab kekosongan informasi trading partner/vendor code dalam General Ledger dikarenakan posting tersebut merupakan jurnal reklasifikasi internal;

4) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung terkait berupa General Ledger dan SAP screenshoot untuk jurnal

reklasifikasi internal terkait transaksi atas koreksi pembelian dari pihak lain-lain sebesar USD 142,577 dimana atas transaksi tersebut terbagi menjadi 5 jurnal reklasifikasi yaitu: Reclass Opex GL Account to COGS, Reclass Other Purchase Cost to Suffix, SES Reclassification – IVAL, Demurrage Invoice, dan Export Freight – adjust price;

14) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat General Ledger dan Jurnal yang disampaikan Pemohon Banding tanpa dilengkapai dokumen sumber transaksi antara lain flow of document, flow of cash, dan flow of goods serta penjelasan lebih lanjut alasan reklasifikasi sehingga tidak dapat diketahui substansi dalam pembelian lain-lain tersebut biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas pembelian dari pihak lain-lain sebesar USD 142,577 tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas nilai persediaan awal dan akhir sebesar USD 7,669,579 bahwa pendapat Pengadilan Pajak untuk Koreksi nilai persediaan awal dan akhir sebesar USD 7,669,579 sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding menghitung kembali nilai persediaan awal dan akhir persediaan bahan bakar berdasarkan data kuatitas didapatkan dari Pemohon Banding dikalikan dengan harga yang ditentukan kembali berdasarkan pengujian kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

2) bahwa Pemohon Banding bergerak sebagai distributor produk petroleum (bahan bakar) dan lubricant (pelumas) serta penyediaan jasa dukungan pemasaran terkait dengan produk-produk petrokimia sehingga terdapat persediaan bahan bakar dan persediaan pelumas;

3) bahwa Pemohon Banding menggunakan sistem akuntansi SAP untuk pencatatan semua transaksinya dan inventory valuation (penilaian persediaan) secara periodik dengan metode penggabungan jenis persediaan (pooling inventory) yang dilakukan secara otomatis dalam sistem SAP, dan bukan berdasarkan jenis produk untuk setiap lini usaha yang berbeda. Metode ini menyebabkan terjadinya distorsi perhitungan pergerakan persediaan

berdasarkan jenis 2 business area. Namun demikian total Harga Pokok Penjualan secara total wajib pajak tetap sesuai dengan pergerakan total persediaan selama setahun;

4) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah mengakui pencatatan dan penilaian persediaan dilakukan berdasarkan basis pooling inventory with material code sebagaimana dijelaskan sebelumnya sehingga sulit dipisahkan antara persediaan bahan bakar dan persediaan pelumas;

5) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2016, 2017, 2018, Pengadilan Pajak berpendapat nilai persedian awal dan akhir tahun 2017 berikut Perubahan nilai persediaan barang jadi yang digunakan untuk menghitung Harga Pokok Penjualan telah konsisten dengan tahun sebelumnya dan sesudahnya sebagai berikut:

Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2016-2018
Neraca201620172018
(USD)(USD)(USD)
Persediaan2.804.75619.477.68839.670.018
Laporan Laba Rugi201620172018
(USD)(USD)(USD)
Pengeluaran:
Pembelian barang jadi56.384.519114.989.439283.086.933
Perubahan nilai persediaan barang jadi(2.012.943)(16.672.932)(20.192.330)
Harga Pokok Penjualan54.371.57698.316.507262.894.603

6) bahwa berdasarkan perhitungan Laporan Keuangan tersegmentasi Tahun 2017 menurut Terbanding dan Pemohon Banding diketahui perbedaannya pada nilai persediaan awal produk bahan bakar dan persediaan akhir secara total karena Terbanding hanya melakukan penyesuaian atas nilai persediaan awal dan harga pokok produk bahan bakar sedangkan menurut Pemohon Banding nilai persediaan awal dan akhir serta harga pokok penjualan secara total sudah sesuai dengan yang dilaporkan pada Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat terdapat ketidakwajaran nilai persediaan awal produk pelumas yang bernilai negatif sehingga terdapat selisih sebesar USD 7,669,579 sebagai berikut:

Laporan Keuangan Segmentasi Tahun 2017

UraianTerbanding (USD)Pemohon Banding (USD)Selisih (USD)Pengadilan Pajak (USD)Selisih (USD)
(1)(2)(3)(4=3-2)(5)(6=5-1)
Persediaan Awal
Bahan Bakar1.501.0889.170.9457.669.8571.501.088-
Pelumas(6.366.189)(6.366.189)-1.303.6687.669.857

Jumlah2.804.7562.804.756-2.804.756-

Persediaan Akhir
Bahan Bakar9.682.4599.682.459-9.682.459-
Pelumas9.795.2299.795.229-9.795.229-
Jumlah19.477.68819.477.688-19.477.688-
Perubahan nilai persediaan barang jadi
Bahan Bakar(8.181.371)(511.514)7.669.857(8.181.371)-
Pelumas(16.161.418)(16.161.418)-(8.491.561)7.669.857
Jumlah(24.342.789)(16.672.932)7.669.857(16.672.932)7.669.857
Pembelian barang jadi
Bahan Bakar57.185.15359.925.2742.740.12159.925.2742.740.121
Pelumas55.064.16555.064.165-55.064.165-
Jumlah112.249.318114.989.4392.740.121114.989.4392.740.121
Harga Pokok Penjualan
Bahan Bakar49.003.78259.413.76010.409.97851.743.9032.740.121
Pelumas38.902.74738.902.747-46.572.6047.669.857
Jumlah87.906.52998.316.50710.409.97898.316.50710.409.978

7) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan konsistensi nilai persediaan awal dan akhir serta harga pokok penjualan secara total yang dilaporkan pada Laporan Keuangan yang diaudit Tahun 2017 yakni masing-masing sebesar USD2.804.756, USD19.477.688, dan USD98.316.507 maka ditemukan nilai persediaan awal produk pelumas sebesar minus USD6.366.189 sebagai suatu hal yang tidak dapat dijelaskan bagaimana mungkin Pemohon Banding dapat melakukan penjualan sehingga apabila ditarik selisih dari nilai persediaan awal secara total sebesar USD2.804.756 dengan nilai persediaan awal produk bahan bakar menurut Terbanding sebesar USD1.501.088 maka nilai persediaan awal produk pelumas semestinya adalah USD1.303.668 dengan demikian terdapat selisih sebesar USD7,669,579 dengan nilai persediaan awal produk pelumas menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar minus USD6.366.189;

8) bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terbukti terdapat selisih nilai persediaan awal sebesar USD7,669,579 yang dapat dikelompokkan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak oleh karena nilai persediaan awal produk pelumas menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar minus USD6.366.189 semestinya nilai persediaan awal produk pelumas adalah USD1.303.668;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Koreksi nilai persediaan awal dan akhir sebesar USD 7,669,579 tetap dipertahankan;

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1.aPembelian produk Bahan Bakar (Fuels) dari pihak afiliasi yakni ExxonMobil Asia Pacific Pte-Extap (EMAPPL)2,597,82102,597,821
1.bPembelian lain-lain yang tidak terdapat data pendukungnya142,577142,5770
2Nilai persediaan awal dan akhir produk bahan bakar7,669,5797,669,5790
Jumlah10,409,9777,812,1562,597,821

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD2,597,821 tidak dapat dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding sebesar USD7,812,156 tetap dipertahankan;

3) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah USD10,062,099

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,062,099 atas biaya manajemen dan teknis dengan rincian sebagai berikut:

- Exxonmobil Asia Pasific Pte LtdUSD 7,247,426

- Exxonmobil Petroleum & ChemicalUSD 1,861,347

- Exxonmobil Global Service CoUSD950,661

- Exxonmobil Chem Malaysia Sdn BhdUSD1,387

- Exxonmobil Exploration AndUSD778

- Exxon Mobil CorpUSD500

TotalUSD 10,062,099

1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) PER-32 yang menyebutkan antara lain:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Selanjutnya pada Pasal 14 ayat (5) dan (6) diatur lebih lanjut bahwa:

(5) Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

(6) Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk;

b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak;

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya

dinikmati oleh Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut menyebutkan bahwa untuk dapat dikategorikan transaksi yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha perlu dipastikan dahulu apakah penyerahan atau perolehan jasa benar- benar terjadi. Selain itu perlu juga dilakukan penelitian apakah transaksi jasa tersebut mempunyai kondisi yang sama atau sebanding dengan transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya. Sebagaimana lazimnya transaksi jasa, sebagai bukti jasa telah dilaksanakan maka harus ada dokumen yang menyebutkan jenis jasa yang dilakukan, waktu pelaksanaan jasa, pihak yang memberi jasa maupun pihak yang membutuhkan jasa tersebut.

2. bahwa Terbanding melakukan pengujian transaksi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa berpedoman pada PER-22/PJ/2013.

3. bahwa terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra Group, pada lampiran PER-22/PJ/2013 disebutkan bahwa Jasa Intra Group adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

4. bahwa mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi yang tercantum di PER-22/PJ/2013 adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

5. bahwa sesuai dengan lampiran PER-22/PJ/2013, sebelum melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa dari pihak afiliasi, Terbanding harus memastikan terlebih dahulu bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi usaha Pemohon Banding. Selain itu Terbanding juga harus meneliti biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh pemberi jasa untuk memberikan jasa kepada Pemohon Banding.

6. bahwa berdasarkan penelitian pada proses pemeriksaan diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Poti Meeps TI KAA poeta Resa ie TAETA ANERT INK Tea paths ive tyra,

" [temas emut ATA eT AA any atthe Pee tke Baja tee vim ay . ee a !

Beta t pes Leta ba hema yh uban an ee foe a ders

' [Mere PPA pon Pata Eye bs ed AN tahta te ona Peet ety ba Sa ka hu moda aa

Peak ne tears tao VAT Pe bai pas asam Papa AA anang peer ean tg 1

Pack ee dat pte eda al

4 Blea pire banar feta srr peg tas Wie gD Lethal t Talia aca tty ay Mirah pr cor dat eta peredaran sg sete de bun aan fechas Vie data

, PME tea anda Beet aE Ane tega Jantan sopan RL naa para Ot an antena ot dala ite Meo te pubuak gat te wed tee baat ince pudah Sana case naa late bit aor A pat ota any hin. Ada data ai Dede ALIAS Greet tae dec ari tato balsa oul Pugak sora pa eet yas 1 ite Memaat kan od pang Cbat ean neha oie Ananta akon Per crea thts Dee the ka ha ng

SH gh AP

11 Meat kan been ae tara Peti ANTA yet ig basah ASRI Pade Conga gn. ae otra Nia DAN Palak dee tata '

yak. aera md “ArT ntar ob dae yan GIDEA ket ote eas Hedda alae an etna segan bps fe Ob ntar

PRIA JASA tered dapat ABU kah sie been manfaat akuramus Kepada Vai Kaitan

31 Merata Ganas Shad Ue taser ut Faye ari eat Tepak IN eer a@tan eet aqa tie nol

‘ | SAE ee an ety Mets Libr) putes

' CALI five Mabes Ne ayaa wots

Jasa gare tag bere eget giana Unudesta! Beres

Petes GS SA GA

Kana ISA ya ensaservges) __ ee Ce

7. bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan terkait transaksi jasa intra group yang ditanda tangani oleh Sdr. Syah Reza selaku wakil dari Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Tidak terdapat dokumen terkait proses latar belakang kebutuhan atas jasa yang diberikan oleh ExxonMobil Petroleum and Chemival BVBA (EMPC).

b. Tidak ada dokumen terkait analisis ekspektasi efisiensi biaya terkait keputusan pemakaian jasa.

c. Tidak terdapat dokumen terkait proses negosiasi harga atau tarif jasa.

d. Tidak terdapat dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa yang berisi rincian basis biaya atas jasa dan mark up yang dibuat oleh pemberi jasa sebagai dasar untuk menentukan tagihan jasa. Pemohon Banding menyatakan nilai penyerahan jasa dari EMPC telah diaudit oleh pihak auditor independen yaitu Price Waterhouse Coopers. Bentuk dokumen audit tersebut adalah sebagai berikut:

ExxonMobil Petroleum & Chemical BVBA

Statement of Service Expenses Allocatcd to Participating Affiliates and Billed to

Affiliates

Year Ended Decen:ber 31, 2017

Affiliate cane

Country Reporting Affiliate Name Amount (US

» Unit Dollars)

Guyrnua 33an Exxo Expleration and Production Guyana Limited - 76.059

Brar.cir

76,059 ilunpary 2294 Exxon Mat] Business Support Center Hungan Kft 600.876

600,876

India 1722 ExxonMobil Company India Private Ltd. 668,012

Qh ExxonMobil Gas (India) Private Limited 97,024 a93 Exxon Mobil Senices & Technology Private Limited 933,043

Tera Mobil Explorat' an indonesia. Ine. 199,606

2,838,645 iavsvonesia 313 Wobil Exploration Indonesia. Inc. 4,220

232 P.T. Exxonslobil Lubricarts Indonesia 1.061.397

275° ExxonMobil Cepu Limited Corp. Branga 368,398 1085 ExxonMobil OH Inf oassia hot G 4325

2,337, 266

Ireg 2863 ExxonMobil freq Services Limited 1.657, 868 3258 ExxonMobil Kurdistan Region of iraq Limited - Braneh FLAse

1,529,015 bahwa dokumen hasil audit yang disampaikan oleh hanya berupa alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding tanpa ada rincian basis biaya dan mark up yang dibuat oleh pemberi jasa.

e. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bagan organisasi EMPC yang terkait dengan Business Support Center sebagai berikut:

. 5004 Financial Services positions Baraka 7 nancia. Services Functor

In fe: AN Ka AN DIII Pang La

Dota so tgn te

+ Ireasurer si AS be she

Sant

+ Taw re AG: vee

1S PAR .

- Broad financial services carver offering

SA nan al competences .

- Collaboration on staffing & development et Te Ut rig incites a

. 7 Finangial Cor pete cies

6 Foto Seyi SRO committee . . .

To TORS On aras Pusettional dk velapsne nat aan ved: tye Ve

+ Pmoloyee ec qaqgemert metas bera —_ we Tran

. ae Po " Sat “ Empbas sing inang career pres uan tis £

3 Ba bate Haa tn oe ton

Banyeuk Contra er

Pisasecust Parut ac ores? Hasani Cust hutan

Nanas omc NN: mah

63 oF s9 Sh "ga

. H hei ja we

DAD de PA Toy tom Fk a23 *

26 ie

29x 180 0 ha nm feo ‘ bebe ea ae bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan tidak terdapat pengukuran yang jelas rincian biaya terkait pemberian jasa dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding. Selain itu tidak terdapat bukti adanya penyerahan jasa yang dilakukan EMPC kepada Pemohon Banding;

f. Tidak bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia. Dokumen terkait pemberian jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah terkait proses order dan billing sebagai berikut:

PI hn TEE oa ao. Le fl) TER

+ HL Cnla ie lb oer sense = ee FAK Ita 5 a LL Ton PPAS ERP

PKN asa as

From bese oi senang aa (eM ot ea oh Tenan fa seatat tet

To: MERASA mati an an ce Sue, et hat vibes kulon Tara prada Suga Lo

Ce: Pen wall Se AMA Mg paradtaa, Ana Leer, Matusay A, De wail, Alntha Loo Shanna

Subject: TE BOK TRASFER Gigi ary KUPANG See Sant

Date: Friday et i ai a ASI

Le Voruk,

IN SENAR Sia INKA MERE NU vie bony

From: TNI na Tia nana aa gp ee ea aE aa

Sent: Bh Bpk MP IA

To: “ sahara ot hl PAN NA SN eer oe i rr ah AN ON Tha

Subject: teenth re Set bette er tes AA Wesel

PT RMI. Indonesia

ORDER KCKNOWLEDNGEVIENI

Order contact: PT PEIROLIN NIAGA Order Number: DIULONTAN

ENERGI

Sold-te: [10071 Pai PEIROLIN NIAGA Purchase Order Number: OO PO-

ENERGI TEND SUDIRMAN RUE KO PRP

MOPDIRNLANID

LANG KANG BANTEN

Pslis

Bill-to: 21001 PT PP TROLIN NIAGA Requested Date: 04 Jan 2019

ENERGIE. IDND SUDIRNIAN RUKO

MOLDERNLANI)

TANGERANG. BANTEN

[Sils

Ship-to: 210011 PE PR EROLIN NIAGA Shipping Conditions In Tank Sale

ENERGT IL END SU DIRMAN RUKO

NONE RONDE AN

TANGERANG, BANTEN

ISIPIS

Delivery Instructions: PTT Bock Transter bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berupa tangkapan layar aplikasi dan email korespondensi proses pemesanan barang. Menurut Pemohon Banding jasa yang diberikan oleh EMPC adalah Customer Services, Corporate Accounting Services, Human Resources Support, Payable Services sesuai dengan dokumen perjanjian Pemohon Banding dengan EPMC sedangkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan proses pemesanan dari pembeli. Bahwa dokumen yang disampaikan tidak terkait dengan jasa yang disebutkan oleh Pemohon Banding.

g. Rincian dasar penagihan berupa work effort atau employee headcount yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

BILLING BASES

Controllers !

Corporate Accounting Services Accounting Services | Work-effort

Business Line Controllers Business Analysis and Reporting Work-effort '

Financial Operations Work-effort

Product Movement & Inventory

1. Crude and Feedstock Volume Acctg | Work-effort

' 2. Manufacturing Volume Acctg | | Work-effort

3. Finish Products Volume Acctg Work-effort ,

Upstream Accounting Services i

1. Joint Interest Acctg - EMOP Work-effort

1 2. Joint Interest Accounting - OBO Work-effort

Han _ 3. Revenue Accounting Work-effort

Tax Tax Compliance aa! Work-effort

Treasurers Treasurers Credit | | Work-effort : 7

Fuels Marketing Retail Operations Support Center (ROSC) | Work-effort

Customer Service | |Workeffort ! :

Human Resources Payrall Services Employee Headcount

0 HR Administration Services Employee Headcount

Lubricants and Specialties Customer Service Work-effort

' Sales Support Work-effort

Procurement | Payables ! Work-effort a . | Procurement _ ee Workeffort — bahwa bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak konsisten dengan dasar penagihan yang dituangkan dalam kontrak penyediaan jasa dengan EMPC. Dasar penagihan yang digunakan adalah work effort atau employee headcount tetapi dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berupa alokasi biaya pemegang saham yang dibebankan kepada seluruh anak perusahaannya di seluruh dunia.

8. Bahwa berdasarkan data, bukti dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD10,062,099 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pembayaran charges yang dimaksud adalah atas jasa yang dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa karakteristik dari koreksi Terbanding tersebut merupakan jasa, yang sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dan telah diberikan pembuktian terkait eksistensi jasa tersebut di antaranya berupa walkthrough atas sistem yang digunakan ExxonMobil, alur proses bisnis Pemohon banding, kontrak dan invoices terkait jasa tersebut, penjelasan atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi beserta hasil dan manfaatnya, dan sebagainya;

bahwa pembayaran ini secara jelas merupakan pemberian jasa business support, information technology, general management yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada Pemohon Banding yang memberikan manfaat bagi aktivitas usaha Pemohon Banding dan secara nyata mendukung operasional Pemohon Banding; bahwa Pembayaran Jasa yang dilakukan Pemohon Banding adalah terkait penyediaan jasa business support, information technology, general management yang diberikan oleh vendor luar negeri, yakni antara lain ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd (“EMAPPL”), ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”), dan ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (“EMPC”), Adapun jasa yang diberikan tersebut di antaranya adalah terkait:

• Penggunaan Mainframe Computer System perusahaan yang menghubungkan sistem akuntansi ExxonMobil dan biaya terkait Information Technology seperti penggunaan user ID SAP, sistem network ExxonMobil global, project untuk setup kebutuhan sistem spefisik, dan sebagainya;

• Order to Cash yang mencakup order placement and processing, inventory planner, billing, invoicing, credit, receivable, customer master, dan sebagainya yang mencerminkan support atas proses mulai dari pemesanan hingga pembayaran dari customer diterima oleh Pemohon Banding;

• Account Payables, Human Resources, Accounting, Law, Controllers, Tax, Treasurers, Operation, Supply Chain and Distribution, General Management dan sebagainya.

bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

- Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

- Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control).

- Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas seharusnya terbukti bahwa jasa yang diberikan vendor luar negeri tersebut adalah jelas keberadaannya dan memiliki fungsi dan manfaat yang jelas dalam rangka mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa tidak ada duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia dengan jasa-jasa yang disediakan oleh vendor luar negeri tersebut, dimana Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini pada saat kunjungan yang dilakukan oleh Terbanding yakni dengan melakukan walkthrough/ demo yang menunjukkan bagaimana proses order to cash dilakukan beserta overview terkait sistem dan information technology secara langsung kepada Terbanding terkait jasa- jasa yang diberikan ini. Selain itu, dalam struktur organisasi Pemohon Banding juga jelas menggambarkan bahwa Pemohon Banding pada dasarnya menjalankan fungsi sales dan marketing atas produk-produk ExxonMobil di Indonesia, dimana secara struktur sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing;

bahwa sementara untuk jasa-jasa lainnya seperti business support di antaranya Order, Billing, Receivable, Payables, Treasury, Controllers, Accounting, Inventory, Human Resources, Public Relation, Procurement, Customer Service dan sebagainya, dilakukan oleh pihak vendor luar negeri, karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya atau karyawan yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut; bahwa terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut, Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan dan dokumen berupa kontrak terkait jasa yang dilakukan oleh EMAPPL, EMGSC, dan EMPC beserta tagihan bulanan berupa Innet Invoice yang diterima oleh Pemohon Banding selama jalannya proses pemeriksaan. Selain itu, detail perhitungan charges tersebut juga telah diverifikasi dan disertifikasi oleh pihak ketiga yang independen, yakni Pricewaterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan pada afiliasi-afiliasi Indonesia dengan menerbitkan PwC

Certification. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Dokumen Lokal Transfer Pricing tahun 2018 dimana berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing tersebut margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran; bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan (yang juga Pemohon Banding sampaikan bersama dengan Surat Tanggapan ini) sebagai berikut:

• Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh ketiga perusahaan afiliasi tersebut di atas

• Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

• Seluruh tagihan (invoices) dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan selama Januari s.d. Desember 2017

• Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, capture dari sistem yang digunakan ExxonMobil, flowchart proses dan tanggung jawab masing-masing pihak dan sebagainya

• Dalam kunjungan tim Terbanding ke kantor Pemohon Banding, tim Pemohon Banding telah memberikan walkthrough atau demo secara langsung terkait dengan proses bisnis dan support jasa yang diberikan pihak afiliasi dalam rangkaian proses bisnis tersebut, sistem pemesanan (order) yang dilakukan secara online, berbagai sistem yang digunakan Pemohon Banding, IT project, SAP dan sebagainya

• Sertifikasi atau laporan auditor independen atas special purpose audit yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers secara global untuk tagihan terkait jasa yang diberikan pihak afiliasi tersebut

• Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

• Wawancara dengan Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi

bahwa Pemohon Banding secara faktual bergantung kepada jasa dari pihak afiliasi untuk dapat menjalankan usahanya dan memperoleh pendapatan. Sebagaimana juga tercermin dalam struktur organisasi, Pemohon Banding hanya memiliki karyawan dan sumber daya bidang sales dan marketing terbatas;

bahwa dengan sistem saat ini, jasa yang diberikan perusahaan afiliasi sebagian besar dilakukan secara remote dari luar Indonesia. Sebagai contoh, terkait Customer Service yang menangani proses order, customer complaint, credit, receivable, billing/invoicing, dan sebagainya seluruhnya tidak dilakukan di Indonesia dan tidak ada perjalanan ataupun bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia;

bahwa terkait jasa controllers dan treasurers, jasa tersebut bukan merupakan shareholder activity. Jasa terkait laporan keuangan jelas diperlukan untuk penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding yang pada akhirnya dilaporkan ke berbagai institusi pemerintahan di Indonesia. Jasa treasurers bukan merupakan cash pooling karena hanya terkait dengan manajemen administrasi kas dan bank sesuai dengan instruksi Pemohon Banding;

bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia. Dasar perhitungan penagihan jasa tersebut sudah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding;

bahwa jasa dari perusahaan afiliasi ini juga telah diaudit dan diverifikasi secara global oleh pihak ketiga yang independen yakni Price Waterhouse Coopers yang melakukan special purpose audit dan memberikan sertifikasi atas jasa-jasa tersebut dan pembebanan/penagihan kepada afiliasi di seluruh dunia, termasuk Pemohon Banding;

bahwa terkait kewajaran nilai penagihan jasa ini, Pemohon Banding juga telah menyerahkan Dokumen Lokal (Local File) yang menunjukkan bahwa nilai transaksi ini adalah arm’s length;

bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa selain koreksi Terbanding kepada EMAPPL, EMGSC, dan EMPC, sebagaimana dijelaskan di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi terhadap afiliasi lainnya dengan rincian sebagai berikut:

• ExxonMobil Corporation (USD 500)

Biaya tahunan untuk penggunaan central affiliate clearing house yang merupakan system pembayaran/clearing untuk transaksi intragroup seluruh afiliasi ExxonMobil secara global.

• ExxonMobil Chem Malaysia Sdn Bhd (USD 1,387)

Pass-through charges dari afiliasi ini kepada Pemohon Banding untuk biaya training yang diikuti pegawai Pemohon Banding di afiliasi ExxonMobil di Malaysia.

• ExxonMobil Exploration (USD 778)

Reimbursement atas shipment cost untuk salah satu karyawan expatriate Pemohon Banding di mana pada awalnya biaya tersebut ditalangi oleh afiliasi ini, kemudian di- charge kepada Pemohon Banding.

bahwa semua dokumen tersebut di atas membuktikan bahwa karakteristik transaksi adalah jasa, dan dokumen telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan maupun dalam tanggapan atas hasil pemeriksaan;

2. Pembayaran charges tersebut bukan merupakan dividen terselubung dan tidak terkait shareholding activity bahwa Dividen berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai berikut:

“(1) bagian laba atau pedapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham; (2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan”

Sedangkan Penjelasan Pasal 4 (1) UU PPh huruf g menyatakan bahwa:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. …”

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa:

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.”

bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dalam Organization for Economic Cooperation and Development (“OECD”) Commentary Pasal 10 dinyatakan bahwa: “Dividends are the distribution of earnings allocated to shares and other forms of participation in the equity of incorporated private enterprises, co-operatives, and public corporations. These can be recorded on the date they are payable, on the date they are paid, or at some other point in time (Glossary of Foreign Direct Investment Terms, OECD, 2001).

bahwa berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa dividen adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham, dimana pihak afiliasi yang menyediakan jasa bagi Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada Pemohon Banding. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Perubahan terakhir, Pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. ExxonMobil International Holdings Inc. (99,99%) yang berdomisili di Amerika Serikat;

2. Mobil International Petroleum Corporation (0,01%) yang berdomisili di Amerika Serikat.

bahwa sementara pembayaran kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan adalah kepada pihak-pihak sebagai berikut:

1. ExxonMobil Global Services Company (Amerika Serikat)

2. ExxonMobil Petroleum and Chemical BVBA (Belgia)

3. ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd (Singapura) bahwa selain itu, berdasarkan Paragraph 1.64. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TP Guidelines”), menyebutkan bahwa:

“A tax administration’s examination of a controlled transaction ordinarily should be based on the transaction actually undertaken by the associated enterprises as it has been structured by them, using the methods applied by the taxpayer insofar as these are consistent with the methods described in Chapter II. In other than exceptional cases, the tax administration should not disregard the actual transactions or substitute other transactions for them. Restructuring of legitimate business transactions would be a wholly arbitrary exercise the inequity of which could be compounded by double taxation created where the other tax administration does not share the same views as to how the transaction should be structured.”

bahwa OECD TP Guidelines Paragraf 1.64 di atas menyatakan bahwa pemeriksaan pajak harus berdasarkan pada struktur transaksi yang sebenarnya terjadi. Terbanding tidak boleh mengabaikan ataupun menggantikan struktur transaksi yang dibentuk karena murni dengan alasan bisnis hanya karena Terbanding tidak memiliki pendapat yang sama atas bagaimana suatu transaksi harus dilakukan. Merestrukturisasi transaksi yang dibentuk murni dengan alasan bisnis tidak dibenarkan karena merupakan praktik yang sewenang-wenang (“arbitrary”) dan bisa menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi yang sama;

bahwa perubahan karakterisasi pemanfaatan jasa menjadi dividen adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan Terbanding, karena menyebabkan pemajakan berganda atas satu transaksi atau penghasilan yang sama dimana Penghasilan tersebut:

1) Dipajaki oleh Penjual di negara penerima penghasilan,

2) Dipajaki oleh Terbanding dengan dilakukannya koreksi biaya di PPh Badan

3) Dipajaki oleh Terbanding di PPh Pasal 26 dengan dilakukannya perubahan karakterisasi jasa menjadi dividen;

4) Dipajaki oleh Terbanding terkait Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri tidak dapat dikreditkan.

bahwa dengan mengacu pada kedua definisi dividen yang dikutip di atas serta fakta- fakta terkait pemegang saham dan pembayaran atas pemanfaatan jasa kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pembayaran dividen, karena secara faktual tidak berhubungan dengan kepemilikan saham, bukan merupakan pembagian keuntungan ataupun bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham dan nilainya tidak ditetapkan oleh direksi Pemohon Banding;

bahwa pembayaran ini dilakukan atas jasa yang jelas diserahkan terkait information technology, business support services, dan jasa-jasa lainnya yang memberikan kontribusi terhadap perolehan pendapatan dan memberi manfaat bagi operasional Pemohon Banding serta tidak dilakukan oleh personel Pemohon Banding di Indonesia;

3. Pembayaran charges tersebut memenuhi ketentuan sebagai biaya usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh

bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada poin 1 dan 2 di atas, pembayaran charges kepada perusahaan afiliasi atas jasa yang diberikan dalam rangka menjalankan usaha, mendukung kegiatan operasional dan income generation termasuk definisi yang dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan terhutang sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang mengatur sebagai berikut:

Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, ..."

bahwa pembayaran charges ini merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak. Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) diatas, sangat jelas dan tegas bahwa wajib Pajak diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang;

bahwa sebagai tambahan informasi, obyek yang sama juga dikoreksi di PPh 26 dan PPN atas pengkreditan PPN Masukan atas JKP Luar Negeri oleh Terbanding. Hal ini tidak sejalan dengan konsep taxability-deductibility yang berlaku di Indonesia; bahwa Terbanding mengabaikan dan bukan menentukan kembali. Menurut Pemohon Banding, koreksi ini tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, dimana menurut pemahaman Pemohon Banding, ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh hanya mengatur mengenai wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali (bukan mengabaikan) besarnya penghasilan atau pengurangan yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan metode penentuan harga wajar yang disebutkan dalam ketentuan tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 (3) UU PPh, hanya biaya-biaya yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dianggap tidak wajar berdasarkan penerapan metode penentuan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (3) UU PPh sajalah yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (non-deductible expenses). Terbanding seharusnya tidak dapat melakukan koreksi atas seluruh biaya tersebut dengan cara mengabaikannya (“disregard”);

bahwa dalam hal ini Terbanding mengabaikan seluruh bukti dan penjelasan Pemohon Banding, dan mengkoreksi 100% biaya terkait jasa afiliasi ini, sehingga ini sudah jelas merupakan “mengabaikan” dan bukan “menentukan kembali” sesuai Pasal 18 (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung di atas, seharusnya terbukti bahwa biaya jasa tersebut adalah terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga sudah seharusnya diperkenankan untuk menjadikan biaya ini sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh Badan terhutang. Oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar USD 10,062,099 dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pembayaran imbalan atas jasa yang diberikan oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi yang diterima oleh Pemohon Banding sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

- Salinan Kontrak Perjanjian EMGSC dan Pemohon Banding

- Rincian Cara Perhitungan Charges dari EMGSC

- Salinan Innet Invoice dari EMGSC

- Salinan Surat Pernyataan atas hasil audit khusus (Statement of Servicec Expenses Allocated to Participating Affiliates) atas transaksi Pemohon Banding dengan EMGSC

- Salinan Kontrak Perjanjian EMPC dan Pemohon Banding

- Rincian Cara Perhitungan Charges dari EMPC

- Salinan INNET Invoice dari EMPC

- Salinan Surat Pernyataan atas hasil audit khusus (Statement of Servicec Expenses Allocated to Participating Affiliates) atas transaksi Pemohon Banding dengan EMPC

- Salinan Kontrak Perjanjian antara EMAPPL dan Pemohon Banding

- Rincian Cara Perhitungan Charges dari EMAPPL

- Salinan INNET Invoice dari EMAPPL

- Salinan Surat Pernyataan atas hasil audit khusus (Statement of Servicec Expenses Allocated to Participating Affiliates) atas transaksi Pemohon Banding dengan ExxonMobil Corporation

- Salinan Dokumen Lokal Transfer Pricing 2017

- Salinan Tanda Terima Pemohonan Peninjauan Kembali untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2013, 2015 dan 2016

- Tangkapan Layar Aplikasi dan email korespondensi bahwa penjelasan atas jasa-jasa yang diberikan oleh pemberi jasa kepada Pemohon Banding sebagai beriku:

1. ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”)

EMGSC adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Amerika Serikat dan memberikan jasa Teknologi Informasi (IT) untuk entitas- entitas yang tergabung dalam ExxonMobil Grup dalam lingkup internasional/ global untuk memanfaatkan skala ekonomi yang berasal dari negara yang diberikan jasa dan memastikan sistem teknologi informasi yang digunakan aman dan dapat diandalkan, EMGSC memberikan jasa pendukung untuk infrastruktur Teknologi Informasi, Aplikasi dan Proyek.

A. Jasa yang Diberikan EMGSC

Berdasarkan Master Service Agreement (yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2010) antara EMGSC dan Pemohon Banding, berikut adalah jasa-jasa yang dapat diberikan oleh EMGSC kepada Pemohon Banding:

• SAP Services yaitu Enterprise Resource System (ERP) yang merupakan software yang digunakan untuk kepentingan operasional Pemohon Banding yang mencakup di antaranya modul akunting, logistik, pembelian, penjualan dan sebagainya.

• Non-SAP Application Services seperti intranet, web, functionality untuk CareerConnect, employee expense report, IT request, teamsites dan sebagainya

• Office Information Technology yang mencakup penyediaan Network, LAN drives, emails, desktop, servers, mainframes, dan sebagainya. Selain itu juga mencakup biaya license penggunaan software/operating system resmi dan berbayar seperti Microsoft Office (Word, Excel, Powerpoint, Skype for Business, dan sebagainya), OpenText, Adobe PDF dan sebagainya.

• Projects terkait dengan IT seperti customize modul/tabel SAP, automation proses bisnis dan sebagainya.

B. Eksistensi dan Benefit dari Jasa yang Disediakan Afiliasi

Untuk membuktikan eksistensi jasa dan benefit yang diterima oleh Pemohon Banding atas jasa yang disediakan oleh afiliasi bagi Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan beberapa output dari jasa IT yang disediakan pemberi jasa untuk keperluan usaha Pemohon Banding antara lain:

1. SAP Services

Berikut adalah sampel output dari eksistensi dan benefit dari IT Services terkait dengan SAP Services yang disediakan oleh EMGSC:

a. Notifikasi otomatis terkait aplikasi SAP

Berikut adalah notifikasi dari sistem yang dikelola oleh EMGSC selaku pemberi jasa dimana sistem akan memberikan notifikasi secara otomatis apabila terdapat informasi yang perlu diketahui oleh user SAP seperti:

- Akun – akun yang belum direkonsiliasi pada bulan tertentu;

- Notifikasi bahwa akun – akun tertentu telah tersedia untuk direkonsiliasi pada bulan tertentu, bahwa pegawai Pemohon Banding yang bernama Ryanti Chrisanty menerima email dari sistem yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas.

- Notifikasi bahwa akun – akun tertentu yang harus direkonsiliasi pada bulan tertentu telah berubah statusnya dan harus di approve (disetujui) oleh pegawai Pemohon Banding yang bernama Ryanti Chrisanty;

- Notifikasi bahwa Training Balance Sheet Account Management akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2017;

- Notifikasi bahwa terdapat perubahan pada sistem perusahaan dan harus di review oleh pegawai Pemohon Banding yang bernama Ryanti Chrisanty;

- Korespondensi terkait perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di propinsi Banten di mana tarif tersebut juga harus diubah di dalam sistem SAP;

- Notifikasi ketika akan dilakukannya system update ;

b. Modul SAP

Berikut adalah screenshot modul SAP atas menu-menu SAP yang digunakan Pemohon Banding yang disediakan dan didukung oleh EMGSC, yakni Office, Cross-Application Components, Logistics, Accounting, Human Resources, dan Information Systems:

Sebagai tambahan, Pemohon Banding lampirkan juga tampilan dari layanan SAP yang disediakan oleh EMGSC, antara lain:

• Trial Balance

• Asset Management

• Accounting Entries

• Purchase Order

• Account Reconciliation

• Vendor Line Items

• Customer Line Items

• Sales Documents

Hal-hal tersebut di atas telah menjelaskan bahwa IT Services terkait dengan SAP Services benar-benar dilakukan oleh pihak afiliasi yaitu EMGSC dan jasa tersebut merupakan jasa yang terkait dengan kegiatan bisnis Pemohon Banding.

2. Non SAP Application Services

Berikut adalah beberapa contoh output untuk membuktikan eksistensi dan benefit dari IT Services terkait dengan Non SAP Application Services yang disediakan oleh EMGSC:

a. SharePoint Sites

SharePoint Sites merupakan platform untuk menyimpan dokumen dan informasi serta memungkinkan karyawan Pemohon Banding untuk dapat saling bertukar data dan informasi, baik secara lokal maupun global;

b. Jasa IT lainnya

Berikut Pemohon Banding lampirkan contoh jasa yang dilakukan terkait IT Services - Non SAP Application Services sebagai berikut:

- Ariba

Ariba adalah sebuah sistem pada Pemohon Banding yang terkait dengan employee expense report, procurement card, dan sistem ini telah terintegrasi ke kartu kredit pegawai Pemohon Banding (AMEX) untuk keperluan operasional Pemohon Banding. Jasa yang diberikan oleh EMGSC adalah terkait dengan pembaharuan sistem atau menginformasikan hal – hal terkait dengan sistem tersebut ;

- CareerConnect

Merupakan intranet yang disediakan bagi karyawan Pemohon Banding terkait employee development, personnel training resources, employee performance assessment, dan berbagai hal lainnya yang berhubungan dengan pengembangan karir karyawan ;

- Delegations of Authority Guide and Review Procedures (DOAG) DOAG adalah panduan untuk memberikan delegasi otoritas yang jelas dan umum di semua fungsi dan layanan organisasi dan perusahaan afiliasi untuk memaksimalkan efisiensi proses tinjauan manajemen dengan mempertahankan kontrol yang efektif ;

- Employee Connect

Merupakan intranet yang disediakan bagi karyawan Pemohon Banding untuk mengakses informasi terkait saldo dana pensiun di BPJS Ketenagakerjaan dan AstraLife;

- eMerge Lite

Merupakan intranet yang disediakan bagi karyawan Pemohon Banding untuk menyampaikan permintaan pemeliharaan terkait fasilitas yang berada di lingkungan kantor seperti permintaan tambahan fasilitas kantor, penggantian lampu, perbaikan perabotan (furniture), perbaikan karena kebocoran pipa, dan lain- lain;

- ProcurementHelp

Merupakan intranet yang memungkinkan karyawan Pemohon Banding untuk melakukan permintaan terkait akuisisi (seperti proses melakukan kontrak, kontrak SAP, dan Purchase Order), payables (seperti invoice dan proses utang piutang), supply chain, dan jasa-jasa lainnya;

3. Office Information Technology

Berikut adalah beberapa contoh output untuk membuktikan eksistensi dan benefit dari IT Services terkait dengan Office IT yang disediakan oleh EMGSC:

- Cyber Security

Merupakan keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya yang bertujuan untuk mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi;

- End User Digest

Merupakan sistem untuk mengidentifikasi email yang diterima karyawan Pemohon Banding dari pihak eksternal, untuk mencegah terjadinya phishing attack, dimana email yang diterima karyawan akan di karantina terlebih dahulu;

- IT User Responsibilities

Merupakan sistem untuk menginformasikan pentingnya tanggung jawab karyawan Pemohon Banding dalam menggunakan IT Assets yaitu computer software, hardware, dan data yang berhubungan dengan Perusahaan untuk mencegah adanya kehilangan asset, pencurian, dan cyber-attack;

- Nitro Pro

Merupakan software yang digunakan sehari – hari oleh Pemohon Banding untuk mengakses Portable Document Format (PDF) ;

- IT News and Information

Merupakan sistem untuk mengingatkan Pemohon Banding untuk melakukan upgrade software Windows/IOS untuk Laptop, Ipad atau Iphone kantor ;

4. Projects

Berikut adalah beberapa contoh output untuk membuktikan eksistensi dan benefit dari IT Services terkait dengan Projects yang disediakan oleh EMGSC:

a) Indonesia New RU Project Closeout Review

Report ini menunjukkan jasa IT yang dilakukan EMGSC terkait project pembentukan sistem SAP baru yakni melakukan penggantian dan migrasi dari SAP company code atau Reporting Unit (RU) lama ke RU yang baru yang bertujuan untuk mengakomodir tambahan digit transaksi dan pembukuan dikarenakan adanya market entry bahan bakar di Indonesia, dimana tambahan digit transaksi tersebut tidak memungkinkan dilakukan di RU lama, sehingga harus dibentuk RU baru untuk mendukung perluasan usaha Pemohon Banding. Report ini juga menunjukkan setiap proses dari project yang dilakukan mulai dari perencanaan hingga konversi data, memperlihatkan project performance, dan laporan schedule dan biaya yang dikeluarkan, termasuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam rangka implementasi Reporting Unit baru;

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh perusahan yang bergerak dalam bidang yang sama dengan Pemohon Banding juga menggunakan dan mengeluarkan biaya atas jasa IT dengan jenis dan spesifikasi yang hampir sama dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian adalah suatu hal yang tidak mungkin bahwa biaya jasa IT yang dikeluarkan Pemohon Banding tidak memiliki fungsi dan benefit bagi Pemohon Banding.

Bahwa sebagaimana sampel dokumen dan penjelasan diatas, sudah seharusnya dapat dibuktikan eksistensi dan benefit dari jasa yang diberikan oleh EMGSC kepada Pemohon Banding.

EMGSC hanya menagih Pemohon Banding berdasarkan biaya yang timbul (at cost) tanpa adanya mark-up. Sebagai bukti pendukung atas penagihan ini, EMGSC akan mengeluarkan tagihan antar afiliasi (“inter- affiliates INNET”) untuk masa/bulan dimana jasa tersebut dilakukan.

2. ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”)

EMPC adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Belgia. EMPC memberikan jasa pendukung bisnis kepada Pemohon Banding terkait administrasi yaitu pembukuan/akunting, proses penggajian.

A. Jasa yang Diberikan EMPC

Berdasarkan perjanjian (yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2004) antara EMPC dan Pemohon Banding, berikut adalah jasa-jasa yang dapat diberikan oleh EMPC kepada Pemohon Banding:

• Customer Services yang mencakup jasa terkait dengan proses order to cash yang meliputi proses penerimaan pesanan, penanganan pesanan, setup di dalam sistem terkait dengan account untuk customer, penerbitan invoice/billing, account receivable sampai dengan pembayaran diterima oleh Pemohon Banding.

• Corporate accounting services yang mencakup PMI (Product Movement and Inventory) accounting, rekonsiliasi terhadap akun pembukuan dan koordinasi dengan karyawan Pemohon Banding terkait dengan audit laporan keuangan.

• Payables yang mencakup penerimaan dan pemrosesan invoice dari vendor/supplier, pembayaran pajak, dan berbagai pembayaran lainnya.

• Tax compliance service yang mencakup rekonsiliasi akun-akun pajak, pengecekan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang, dan sebagainya

• Jasa lainnya seperti Payroll, Credit.

B. Eksistensi dan Benefit dari Jasa yang Disediakan Afiliasi

Untuk membuktikan eksistensi jasa dan benefit yang diterima oleh Pemohon Banding atas jasa yang disediakan oleh afiliasi bagi Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan beberapa output dari jasa yang diberikan oleh EMPC antara lain:

1. Customer Services

Fuels and Lubes Customer Service adalah jasa yang dilakukan untuk mendukung penjualan yang dilakukan mulai dari proses input order dilakukan sampai dengan Pembayaran dilakukan oleh Pelanggan atau disebut dengan proses Order to Cash (OtC). Ada lima unsur utama pada proses OtC:

(i) Pertama, "Customer Master and Pricing Administration", termasuk pembentukan Arsip lnduk Penetapan Harga dalam sistem ERP.

(ii) Kedua, "Commitment Order", meliputi pemesanan, pemantauan pesanan, dan penyelesaian masalah pesanan.

(iii) Ketiga, proses penerbitan tagihan "Invoicing".

(iv) Keempat, "Account Monitoring" meliputi piutang dan proses penagihan pelanggan.

(v) Terakhir, Customer Service bertanggungjawab atas proses "Receiving Payment and Cash Application" yang sesuai dengan pembayaran tagihan dan memastikan bahwa transfer uang tunai telah dilakukan ke dalam rekening Pemohon Banding.

• Output dari Jasa yang Disediakan Afiliasi bahwa Pemohon Banding membutuhkan jasa dari EMPC untuk membuat debit note untuk customer Fuel yaitu Indomobil Prima Energi.

bahwa Pemohon Banding membutuhkan jasa dari EMPC untuk membuat customer master/account untuk melakukan transaksi dengan PT Agung Persada Mandiri.

bahwa team Lubes customer service mengingatkan PT Freeport Indonesia mengenai pembayaran yang masih belum dilunasi kepada Pemohon Banding.

2. Corporate Accounting Services

Jasa Corporate Accounting Services yang dilakukan adalah termasuk menyediakan jasa pendukung akuntansi seperti (Product Movement and Inventory) accounting, rekonsiliasi terhadap akun pembukuan, melakukan koordinasi dengan karyawan Pemohon Banding terkait dengan audit laporan keuangan.

• Output dari Jasa yang disediakan Afiliasi bahwa team accounting dari EMPC menginformasikan kepada karyawan Pemohon Banding bernama Ryanti Christanty bahwa dalam rekonsiliasi pembukuan bank terdapat tax refund yang harus di review kembali.

bahwa EMPC memberikan jasa Client assistant schedule (CAS) untuk year-end audit reporting unit Pemohon Banding

3. Payables

Memproses dokumen pembayaran vendor, credit notes, perintah atas cek, tagihan pajak, dan permintaan pembayaran lainnya. lni meliputi:

- verifikasi dan pengecekan pengawasan atas pembayaran dan pembebasan dari tagihan pembayaran melalui sistem elektronik dalam sistem enterprise (ERP).

- Perawatan arsip induk vendor dan rekonsiliasi dalam pembukuan yang ditugaskan.

- Administrasi kegiatan pembukuan perjalanan dan pembelian kartu.

• Output dari Jasa yang Disediakan Afiliasi bahwa terdapat email yang menjelaskan tentang proses pembayaran pajak ke kas negara yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan diberikan konfirmasi oleh EMPC untuk keperluan rekonsiliasi di SAP.

4. Tax Compliance Services

Membantu Pemohon Banding dalam hal terkait dengan perpajakan yaitu melakukan rekonsiliasi akun – akun pajak, pengecekan pajak terhutang yang akan dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan pengecekan dokumen bersangkutan.

• Output dari Jasa yang Disediakan Afiliasi bahwa terdapat email dari karyawan EMPC terkait proses eksekusi pembayaran pajak ke kas negara yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

5. Jasa lainnya seperti Payroll dan Credit.

• Dukungan Jasa Payroll atau jasa terkait pembayaran gaji oleh EMPC sebagai aktivitas kontrol secara internal adalah menerima input data terkait pembayaran gaji, memproses pembayaran gaji kotor ke pembayaran gaji bersih, mengirim gaji dalam jumlah bersih ke bank untuk dibayarkan kepada karyawan, menjawab pertanyaan karyawan terkait dengan pembayaran gaji, dan melakukan kegiatan pembukuan rekonsiliasi dengan tepat waktu dan terkendali. Terdapat struktur organisasi yang menunjukan personil atau pegawai yang melakukan fungsi payroll:

Berdasarkan struktur organisasi tersebut dapat terlihat bahwa terdapat beberapa personil yang memberikan jasa payroll kepada Pemohon Banding.

Terdapat beberapa email korespondensi untuk membuktikan eksistensi dan benefit dari jasa payroll, contoh dukungan dari EMPC yang bertindak sebagai penelaah (reviewer) dan pemberi persetujuan (approver) terkait aktivitas kontrol internal.

• Jasa kredit membantu Pemohon Banding untuk mematuhi standar yang telah dicantumkan oleh Afiliasi penjual, melakukan penilaian resiko atas pemberian kredit kepada pelanggan, membentuk batas kredit, memantau pengungkapan kredit, membebaskan pesanan yang diblokir berkenaan dengan kredit yang dijamin, menilai kemampuan pelanggan, dan mengatur pengawasan keamanan yang dilakukan pelanggan, memberikan saran terkait kredit serta mengatur pembukuan piutang yang diragukan yang dianggap mungkin tidak dapat ditagih, termasuk piutang pelanggan yang jatuh pailit.

Terdapat beberapa beberapa contoh output untuk membuktikan eksistensi dan benefit dari Jasa kredit, contoh detail pelanggan berupa segmen bisnis, lini bisnis, afiliasi penjualan, dan sebagainya, detail penilaian resiko pelanggan, contoh pemberian kredit yang telah disetujui.

Bahwa sebagaimana sampel dokumen dan penjelasan diatas, sudah seharusnya dapat dibuktikan eksistensi dan benefit dari jasa yang diberikan oleh EMPC kepada Pemohon Banding.

EMPC hanya menagih Pemohon Banding berdasarkan biaya yang timbul (at cost) tanpa adanya mark-up. Sebagai bukti pendukung, EMPC akan mengeluarkan tagihan antar affiliasi (“inter-affiliates INNET”) untuk masa/bulan dimana jasa tersebut dilakukan.

3. ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”)

EMAPPL adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Singapura dan bertindak sebagai Kantor Pusat bagi grup ExxonMobil di Asia Pasifik dan memberikan jasa sebagai penasehat bisnis kepada Pemohon Banding untuk berbagai macam hal baik lingkup lokal maupun internasional agar mempunyai praktik bisnis yang baik. EMAPPL adalah perusahaan petrokimia yang memproses dan menyuling minyak menjadi pelumas, bahan bakar dan bahan baku. EMAPPL menawarkan bahan bakar gas cair, bahan bakar untuk jet, pelumas hidrolik, pelumas dan cairan khusus.

A. Jasa yang Diberikan EMAPPL

Berdasarkan perjanjian (yang berlaku efektif sejak 1 January 2012) antara Pemohon Banding dan EMAPPL, berikut adalah jasa-jasa yang dapat diberikan oleh EMAPPL kepada Pemohon Banding:

• Fuels

o Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, supply (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb), logistic dan operation terkait dengan lini usaha bahan bakar.

• Lubricants and specialties

o Memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, operation and midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb) terkait dengan lini usaha pelumas.

• Controllers

• Business Analysis and Reporting (BAR) Services: Melakukan analisa dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (internal stewardship).

• Controls Advisory: Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (internal control) setiap kegiatan usaha / bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya.

• Financial Operations Services: Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah serta melakukan pengawasan dan peningkatan sistem operasi keuangan secara berkelanjutan dan efektif.

• Tax

o Memberikan jasa terkait tax advisory and planning

• Treasurers

o Business Line Support Services: Melakukan analisa keekonomian proyek transaksi bisnis/keuangan, investasi/ divestasi, usaha patungan (joint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.

o Affiliate Finance Services: Merencanakan struktur modal perusahaan; menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar- perusahaan, jaminan hutang.

o Cash Management Services: Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur.

o Benefits Financing & Investments Services: Mengelola dana lnvestasi, pembiayaan, mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (actuaria).

• Jasa lainnya mencakup public and government affairs, law, medicine & occupational health (M&OH), security, safety/ health/ environment, dan sebagainya.

B. Eksistensi dan Benefit dari Jasa yang disediakan Afiliasi

Untuk membuktikan eksistensi jasa dan benefit yang diterima oleh Pemohon Banding atas jasa yang disediakan oleh afiliasi bagi Pemohon Banding, bersama ini Pemohon Banding lampirkan beberapa output dari jasa yang diberikan oleh EMAPPL antara lain:

1. Fuels Marketing

Jasa fuels marketing yang diberikan EMAPPL untuk membantu Pemohon Banding dalam pemasaran produk bahan bakar (fuels) seperti berkomunikasi dan melakukan kordinasi dengan pembeli ataupun calon pembeli fuels.

Terdapat email di atas menjelaskan bahwa karyawan EMAPPL bernama Lim Sok Kheng secara operasional membantu Pemohon Banding mendokumentasikan adanya diskusi dengan customer IPE (Indomobil Prima Energi).

Terdapat email di atas menjelaskan karyawan EMAPPL yang membantu Pemohon Banding terkait dengan market entry atas pengajuan pembuatan account untuk customer di sistem SAP yang bertujuan untuk set-up sistem. Terdapat email di atas menjelaskan bahwa karyawan EMAPPL yang bernama Mingjie membantu Pemohon Banding dalam melakukan koordinasi untuk pembayaran pemungutan PPh Migas.

2. Lubricant and Petroleum Specialities

Jasa yang diberikan oleh EMAPPL adalah membantu Pemohon Banding dalam pemasaran produk sales and marketing pada lini bisnis produk pelumas dan spesialisasi produk lainnya (lubricant & specialties) dalam bentuk kunjungan rapat;

bahwa karyawan EMAPPL membantu Pemohon Banding terkait dengan event knowledge sharing and strategic dengan melakukan kunjungan ke Indonesia untuk tujuan pengembangan perusahaan dan strategi perusahaan Pemohon Banding.

3. Controllers

Jasa controllers yang diberikan oleh EMAPPL adalah kepengurusan laporan keuangan (Financial Operation Services) untuk mengkoordinasi, menyusun dan mempersiapkan Laporan Keuangan.

Terdapat email dari karyawan EMAPPL ketika persiapan pembuatan draft Laporan Keuangan dan controllers ini mengkoordinasikan dengan internal stakeholder dan auditor Pemohon Banding.

4. Tax

Jasa perpajakan yang di berikan oleh EMAPPL berbeda dengan jasa perpajakan yang diberikan oleh EMPC. Jasa tax yang diberikan EMAPPL adalah tax planning and advisory services seperti memberi arahan kepada Pemohon Banding atas implikasi terkait dengan keputusan penanaman modal divestasi, restrukturisasi korporasi, dan hal-hal transaksional penting.

Terdapat email yang dapat memperlihatkan jasa yang diberikan EMAPPL terkait keperluan usaha Pemohon Banding:

Terdapat email yang menjelaskan bahwa EMAPPL memberikan jasa perpajakan yang bermanfaat secara strategis dan knowledge sharing untuk Pemohon Banding yang terkait dengan kegiatan bisnis Pemohon Banding. Selain itu, EMAPPL membantu Pemohon Banding untuk membuat sistem baru dalam mengimplementasikan PPh 22.

5. Treasurers

Jasa treasurers yang diberikan EMAPPL adalah membantu Pemohon Banding terkait dengan banking activity seperti melakukan hubungan dengan perbankan, pengelolaan ketersediaan dana investasi, dan pengelolaan pembiayaan.

Terdapat contoh email yang dikirimkan oleh pegawai EMAPPL yang bernama Leonard Tan kepada Pemohon Banding terkait banking activity untuk keperluan pembayaran pajak.

Bahwa sebagaimana sampel dokumen dan penjelasan diatas, sudah seharusnya dapat dibuktikan eksistensi dan benefit dari jasa yang diberikan oleh EMAPPL.

Bahwa EMAPPL merupakan Wajib Pajak yang berdomisili di Negara Singapura sesuai dengan Surat Keterangan Domisili/ SKD (Certificate of Domicile – COD) yang telah dikeluarkan oleh otoritas negara tersebut. Untuk memenuhi ketentuan PPh Pasal 26, Pemohon Banding telah menerima SKD yang dikeluarkan oleh otoritas negara Singapura yaitu Inland Revenue Authority of Singapore sebagai competent authority yang menyatakan bahwa ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. adalah resident Singapura untuk Tahun Pajak 2017 (“Year of Assessment 2018”).

Sebagai tambahan informasi, Singapura merupakan Negara yang menganut sistem Year of Assessment berdasarkan Commercial Law of Singapore Chapter 28.1.13 (“Year of Assessment 2018” berarti Tahun Pajak 2017) yang berarti tahun pelaporan adalah tahun untuk melaporkan penghasilan tahun sebelumnya.

Sebagai bukti pendukung, EMAPPL akan mengeluarkan tagihan antar affiliasi (“inter-affiliates INNET”) untuk masa/bulan dimana jasa tersebut dilakukan. Bahwa jasa-jasa tersebut di atas, secara nyata dan jelas memberikan manfaat dalam rangka mendukung kegiatan usaha/ operasional Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memperoleh peningkatan posisi secara komersial dengan adanya jasa ini diantaranya adalah sebagai berikut:

- Tanpa jasa-jasa ini, Pemohon Banding tidak dapat beroperasi dan tidak dapat memperoleh penghasilan di Indonesia.

- Secara sistem, Pemohon Banding dapat beroperasi dengan sistem IT yang berkelas dunia. Semua order dari customer ditempatkan secara online dan diproses dengan world class services. Hal ini tentunya meningkatkan posisi

dan daya saing Pemohon Banding di pasaran, serta meningkatkan pengawasan (internal control).

- Pemohon Banding dapat memberikan penawaran yang terbaik kepada konsumennya dikarenakan adanya jasa dari pihak afiliasi yang meningkatkan daya saing dan world class standard.

Berdasarkan penjelasan di atas seharusnya terbukti bahwa jasa yang diberikan vendor luar negeri tersebut adalah jelas keberadaannya dan memiliki fungsi dan manfaat yang jelas dalam rangka mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding.

i.Bahwa tidak ada duplikasi fungsi yang dilakukan karyawan Pemohon Banding di Indonesia dengan jasa-jasa yang disediakan oleh vendor luar negeri tersebut, dimana Pemohon Banding juga telah membuktikan hal ini pada saat kunjungan yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dengan melakukan walkthrough/ demo yang menunjukkan bagaimana proses order to cash dilakukan beserta overview terkait sistem dan information technology secara langsung kepada tim Pemeriksa terkait jasa-jasa yang diberikan ini. Selain itu, dalam struktur organisasi Pemohon Banding juga jelas menggambarkan bahwa Pemohon Banding pada dasarnya menjalankan fungsi sales dan marketing atas produk-produk ExxonMobil di Indonesia, dimana secara struktur sebagian besar karyawan Pemohon Banding adalah karyawan yang menjalankan fungsi sales and marketing.

Sementara untuk jasa-jasa lainnya seperti business support di antaranya Order, Billing, Receivable, Payables, Treasury, Controllers, Accounting, Inventory, Human Resources, Public Relation, Procurement, Customer Service dan sebagainya, dilakukan oleh pihak vendor luar negeri, karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya atau karyawan yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut.

ii. Terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges tersebut,

Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan dan dokumen berupa kontrak terkait jasa yang dilakukan oleh EMAPPL, EMGSC, dan

EMPC beserta tagihan bulanan berupa Innet Invoice yang diterima oleh Pemohon Banding selama jalannya proses pemeriksaan. Selain itu, detail perhitungan charges tersebut juga telah diverifikasi dan disertifikasi oleh pihak ketiga yang independen, yakni Pricewaterhouse Coopers yang telah melakukan pengujian (special purpose audit) terhadap pembebanan charges atas jasa yang diberikan tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan pada afiliasi-afiliasi Indonesia dengan menerbitkan PwC Certification. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Dokumen Lokal Transfer Pricing tahun 2018 dimana berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing tersebut margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

iii. Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut selama jalannya proses pemeriksaan sebagai berikut:

• Kontrak (agreement) terkait jasa-jasa yang diberikan oleh ketiga perusahaan afiliasi tersebut di atas

• Rangkuman jasa (Summary of services) yang menjelaskan jenis jasa yang dilakukan, dasar perhitungan penagihan dan manfaat yang diperoleh Pemohon Banding terkait dengan jasa yang diberikan perusahaan afiliasi tersebut

• Seluruh tagihan (invoices) dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding terkait jasa yang diberikan selama Januari s.d. Desember 2017

• Sample dokumen terkait pembuktian eksistensi jasa yang diberikan pihak afiliasi berupa email dan komunikasi sehubungan dengan jasa yang diberikan, capture dari sistem yang digunakan ExxonMobil, flowchart proses dan tanggung jawab masing-masing pihak dan sebagainya

• Dalam kunjungan tim Terbanding ke kantor Pemohon Banding, tim Pemohon Banding telah memberikan walkthrough atau demo secara langsung terkait dengan proses bisnis dan support jasa yang

diberikan pihak afiliasi dalam rangkaian proses bisnis tersebut, sistem pemesanan (order) yang dilakukan secara online, berbagai sistem yang digunakan Pemohon Banding, IT project, SAP dan sebagainya

• Sertifikasi atau laporan auditor independen atas special purpose audit yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers secara global untuk tagihan terkait jasa yang diberikan pihak afiliasi tersebut

• Dokumen Lokal (Local File) sebagai dokumentasi harga transfer (Transfer Price Documentation) yang telah menguji kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, beserta data pembanding yang digunakan berdasarkan database ORBIS.

• Wawancara dengan tim Terbanding terkait nature dan bukti konkrit atas jasa yang diberikan perusahaan afiliasi

Pemohon Banding secara faktual bergantung kepada jasa dari pihak afiliasi untuk dapat menjalankan usahanya dan memperoleh pendapatan. Sebagaimana juga tercermin dalam struktur organisasi, Pemohon Banding hanya memiliki karyawan dan sumber daya bidang sales dan marketing terbatas.

Dengan sistem saat ini, jasa yang diberikan perusahaan afiliasi sebagian besar dilakukan secara remote dari luar Indonesia. Sebagai contoh, terkait Customer Service yang menangani proses order, customer complaint, credit, receivable, billing/invoicing, dan sebagainya seluruhnya tidak dilakukan di Indonesia dan tidak ada perjalanan ataupun bukti kedatangan pemberi jasa ke Indonesia.

Terkait jasa controllers dan treasurers, jasa tersebut bukan merupakan shareholder activity. Jasa terkait laporan keuangan jelas diperlukan untuk penyusunan laporan keuangan Pemohon Banding yang pada akhirnya dilaporkan ke berbagai institusi pemerintahan di Indonesia, termasuk ke Direktorat Jenderal Pajak. Jasa treasurers bukan merupakan cash pooling karena hanya terkait dengan proses manajemen administrasi kas dan bank sesuai dengan instruksi Pemohon Banding.

Biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi sebagian besar berupa Salary Wages and Benefit yang dibayarkan pihak afiliasi kepada karyawannya yang telah memberikan shared services kepada afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia. Dasar perhitungan penagihan jasa tersebut sudah Pemohon Banding berikan kepada tim Terbanding.

Jasa dari perusahaan afiliasi ini juga telah diaudit dan diverifikasi secara global oleh pihak ketiga yang independen yakni Price Waterhouse Coopers yang melakukan special purpose audit dan memberikan sertifikasi atas jasa-jasa tersebut dan pembebanan/penagihan kepada afiliasi di seluruh dunia, termasuk Pemohon Banding.

Terkait kewajaran nilai penagihan jasa ini, Pemohon Banding juga telah menyerahkan Dokumen Lokal (Local File) yang menunjukkan bahwa nilai transaksi ini adalah arm’s length.

a) Cara Perhitungan Charges atas perusahaan afiliasi Pemohon Banding A. Cara Perhitungan Charges dari ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) kepada Pemohon Banding

Berikut Pemohon Banding uraikan cara perhitungan charges dari EMGSC:

1. Cara Perhitungan Charges Berdasarkan Kontrak Perjanjian

Berdasarkan kontrak perjanjian antara EMGSC dan Pemohon Banding dalam Pasal 4 Lampiran 4 tentang Biaya Layanan dan Dasar Penagihan, menjelaskan bahwa biaya sebenarnya terkait dengan penyampaian setiap layanan akan diidentifikasi, digabungkan, dan dibebankan kepada Pembeli dihitung menurut tarif, berdasarkan pada metrik, atau menggunakan kombinasi metode – metode ini.

Direct cost ditentukan dengan mengumpulkan biaya yang terkait dengan penyediaan layanan tertentu kepada Pembeli tertentu. Dasar direct cost akan digunakan kapanpun EMGSC menganggapnya memungkinkan.

Biaya – biaya berdasarkan pada tarif akan ditentukan berdasarkan pada tarif yang akan ditetapkan setiap tahun dengan mempertimbangkan penggunaan tahunan yang diantisipasi (dengan menggunakan metrik atau metode lain yang sesuai) dari Layanan yang disediakan oleh

Pembeli, dan proyeksi biaya tahunan kepada Penyedia Layanan untuk menyediakan layanan. Tarif akan sama dengan total biaya yang diproyeksikan dibagi dengan jumlah jam yang diantisipasi atau unit yang diantisipasi.

Jika metrik menjadi dasar untuk Biaya Layanan, biaya ditagihkan berdasarkan pada data selektif yang mendekati penggunaan relatif yang diperoleh Para Pembeli sehubungan dengan Layanan.

2. Rincian Cara Perhitungan Charges

217 2017 Cna'ge 2017 Total

Billing Job Code Title Description - Applicat ons Supported, Metric Indenzg'a ota Irdoves'a [te lrdonesia Charges Sk Inderesia

Code Service Type, Project, etc, Basis Metric Metre 8 SK USD USD Stare

OFFICE IT

SOILS An Dige7 oD Dean wa oten piace yana hegre cf dcra PT Ira 53 sitar > rad Iii on

BE 2 GULoer tre rer

237,282 153823

EMGSC menagihkan charges kepada Pemohon Banding berdasarkan persentase (“Indonesia %”) yang dihasilkan dengan membandingkan jumlah PC (computer) yang didedikasikan untuk Pemohon Banding (“2017 Indonesia Metric”) dengan jumlah PC secara global (“Total Metric”).

ye woe . . . ST Irarze 25.7 Total

Billing Job Code Title Description - Applications Supported, Metric whces | tesa Dosen [os aa cus raceesia

Code Service Type, Project, etc, Basis Mens | Metre: 5 Se SC 480 sare

SAP APPLICATIONS AND INFRASTRUCTURE

LI Il amel oo

PROJECT LL Le LI rand oa lawan

Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah charges yang ditagihkan kepada Pemohon Banding untuk tahun 2017 adalah sebesar USD 991,232.39.

3. Ringkasan invoice yang ditagihkan (INNET invoices)

Sesuai perhitungan charges pada poin 1 di atas, EMGSC selanjutnya menerbitkan INNET Invoices (invoice intragroup ExxonMobil) kepada Pemohon Banding. Terlampir list INNET Invoices untuk bulan Januari – Desember 2017 sebesar USD 991,232.39.

rh ELIT DE:AT IE 33 Desember 2117

Teal ge] [sends]

4. Telah Dilakukan Audit atas Biaya-Biaya Tersebut oleh Kantor Akuntan Publik Independen

Lebih lanjut, terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges atas pemanfaatan jasa luar negeri tersebut juga telah diaudit secara khusus (“special purpose audit”) oleh Price Waterhouse Coopers (“PWC”) selaku kantor akuntan publik independen yang juga melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding, yang telah melakukan pengujian terhadap pembebanan charges tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di Indonesia. Laporan atas hasil audit tersebut membuktikan bahwa benar terdapat pemanfaatan jasa luar negeri tersebut atas pembayaran jasa yang dialokasikan kepada perusahaan afiliasi dengan opini wajar tanpa pengecualian. Pemohon Banding lampirkan Surat Pernyataan atas hasil audit khusus tersebut (“Statement of Services Expenses Allocated to Participating Affiliates and Billed to Affiliates”) atas transaksi Pemohon Banding dengan EMGSC.

B. Cara Perhitungan Charges dari ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) kepada Pemohon Banding

Berikut Pemohon Banding uraikan cara perhitungan charges dari EMPC:

1. Cara Perhitungan Charges Berdasarkan Kontrak Perjanjian

Berdasarkan kontrak perjanjian antara EMPC dan Pemohon Banding dalam Pasal 4 Lampiran 3 tentang Biaya Layanan dan Dasar Penagihan, menjelaskan bahwa biaya aktual yang secara langsung dan tidak langsung terkait dengan setiap layanan akan diidentifikasi, digabungkan, dan dibebankan kepada Pembeli dihitung menurut tarif, berdasarkan pada metrik, atau menggunakan kombinasi metode – metode ini.

Jika metrik menjadi dasar untuk Biaya Layanan, biaya ditagihkan berdasarkan pada data selektif yang mendekati penggunaan relatif yang diperoleh Para Pembeli sehubungan dengan Layanan.

Tidak ada penyesuaian yang akan dibuat untuk penggunaan jasa yang ditentukan setiap tahun kecuali dalam peristiwa bisnis yang signifikan, misalnya penjualan afiliasi atau aset secara signifikan. "Work Effort" akan dihitung berdasarkan layanan yang digunakan, dengan mempertimbangkan panduan yang diberikan oleh fungsi terkait dan masukan Pembeli mengenai sifat dan jumlah layanan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah rincian fungsi dan jasa yang disediakan oleh EMPC kepada Pemohon Banding serta dasar penagihan atas jasanya: BILLING BASES

Function Service Billing Basis

Controllers

Cerporate Accounting Serv ces Accounting Services Work-effort

' Business Line Cortro'lers Business Ana ysis and Reporting Work-effort

Financial Operations ' Work-effort

Product Movement & Inventory

1. Crude ard feedstock Volume Acctg | Work-effort

2 Manufacturing Volume Acctg Work-eort

3 Finish Products Volume Acctg \Work-e*ort

Upstream Accounting Services

1. Jo'nt Interest Acctg - EMOP Work effort

2. Joint Interest Accounting - CBO Work-effort oe | 3. Revenue Accounting Work-effort,

Tax Tax Complhance ' Worx-effort

Treasurers Treasurers Credit Work-effort tuels Marketing Retail Operations Support Center (ROSC) | Work-effort oo Customer Service oo ee Workseffort | oe

Humar Resources * Payroll Services Employee Headcount

HR Adininistration Services Employes Headcount =

Lubricants and Specia'ties Customer Service Work-effort

, Sales Support Work-effort

Frocuremert Payables ! Work-effort

‘Procurement : Work effort !

2. Rincian Cara Perhitungan Charges

BARFirst Incurred Cost BreakdownCharges Calculation Service ProvidedProviding Site Functional Contacts

Contacts EMLI Charge AmountSWBT&EOthersTotalNet Charged%Total Charged to EMLI

CFSBangkok423.270 18.395.000 4.045.000 1.059.000 23.499.0007,07 1,89%423.270

EMIT S/L DESKTOPBangkok18.92118.921 EMIT S/L EMAILBangkok2.9322.932 EMIT S/L NETWORKBangkok15.68015.680 EMIT S/L NON-SAPBangkok19.89519.895 EMIT S/L SAPBangkok5.8355.835 FUELS CUSTOMER SERVICEBangkok358.52512.660.0842,83%358.525 GREF SL GLOBAL OCCUPANCY Bangkok23.37123.371 HUMAN RESOURCESBangkok1.1961.196 No.Vendor/AfiliasiAlamatNegaraNomor Invoice Tanggal InvoiceJasa yang DiserahkanRincian 1 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4469931-Jan-17Corporate Accounting Service49.152,03 2 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4498628-Feb-17Corporate Accounting Service30.907,93 3 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4526303-Apr-17Corporate Accounting Service29.821,88 4 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4553701-Mei-17Corporate Accounting Service29.821,88 5 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4580931-Mei-17Corporate Accounting Service29.821,88 6 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4608102-Jul-17Corporate Accounting Service29.821,88 7 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4635101-Agu-17Corporate Accounting Service29.821,88 8 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4661531-Agu-17Corporate Accounting Service29.821,88 9 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4688530-Sep-17Corporate Accounting Service37.086,95 10 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4716331-Okt-17Corporate Accounting Service95.207,45 11 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4744730-Nov-17Corporate Accounting Service37.508,38 12 ExxonMobil Petroleum & ChemicalBusiness Support Billing Polderdijkweg 3 B-2030Belgia4776531-Des-17Corporate Accounting Service - 5.523,89

Total423.270,13 EMPC menagihkan charges kepada Pemohon Banding berdasarkan persentase yang dihasilkan dengan membandingkan total cost breakdown dan jumlah gross metrics sehingga menghasilkan jumlah Unit of Measurement (“UOM”) berupa work effort, jumlah karyawan, jumlah PC dan sebagainya yang didedikasikan untuk Pemohon Banding.

Service ProvidedProviding Site Functional ContactsBARFirst Incurred Cost BreakdownCharges Calculation

ContactsEMLI Charge AmountSWBT&EOthersTotal Gross Metric UOMNet ChargedUOM%Total Charged to EMLI EMIT S/L NON-SAPPrague2.174

EMIT S/L SAPPrague2.425

GREF SL GLOBAL OCCUPANCY Prague1.052

HUMAN RESOURCESPrague0

PROCUREMENT SERVICESPrague77

EMIT S/L SAPShanghai1.252

Total1.861.347

Row Labels

Sum of Charges

CFS

423

.................325763007439085344721416100848287870428395880080384,,,,,,,,,,,,,,,,,4159153195973340403661305416026142

EMIT S/L DESKTOP

19

EMIT S/L EMAIL

3

EMIT S/L NETWORK

16

EMIT S/L NON-SAP

22

EMIT S/L SAP

25

FUELS CUSTOMER SERVICE

358

GREF SL GLOBAL OCCUPANC

Y

24

HUMAN RESOURCES

3

LUBES CUSTOMER SERVICE

854

LUBES SALES SUPPORT

54

PAYABLES

11

PROCUREMENT AP

1

PROCUREMENT SERVICES

1

TAX COMPLIANCE

7

TREASURERS CREDIT

33

Grand Total

1.861

Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah charges yang ditagihkan kepada Pemohon Banding untuk tahun 2017 adalah sebesar USD 1,861,347.40.

3. Ringkasan invoice yang ditagihkan (INNET Invoices)

Sesuai perhitungan charges pada poin 1 di atas, EMPC selanjutnya menerbitkan INNET invoices (invoice intragroup ExxonMobil) kepada Pemohon Banding dengan total untuk Masa Januari – Desember 2017 sebesar USD 1,861,347;

fevers Sess eens Dosa Pees Pca Pee um) sets

— pom Eevee irene [sees Tees ee [tise isl Gema

Total ExxonMobil Petroleum & Chemical 1.861.347

4. Telah Dilakukan Audit atas Biaya-Biaya Tersebut oleh Kantor Akuntan Publik Independen

Lebih lanjut, terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges atas pemanfaatan jasa luar negeri tersebut juga telah diaudit secara khusus (“special purpose audit”) oleh Price Waterhouse Coopers (“PWC”) selaku kantor akuntan publik independen yang juga melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding, yang telah melakukan pengujian terhadap pembebanan charges tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di Indonesia. Laporan atas hasil audit tersebut membuktikan bahwa benar terdapat

pemanfaatan jasa luar negeri tersebut atas pembayaran jasa yang dialokasikan kepada perusahaan afiliasi dengan opini wajar tanpa pengecualian. Pemohon Banding lampirkan Surat Pernyataan atas hasil audit khusus tersebut (“Statement of Services Expenses Allocated to Participating Affiliates and Billed to Affiliates”) atas transaksi Pemohon Banding dengan EMPC.

C. Cara Perhitungan Charges dari ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd.

(“EMAPPL”) kepada Pemohon Banding

Berikut Pemohon Banding uraikan cara perhitungan charges dari EMAPPL:

1. Cara Perhitungan Charges Berdasarkan Kontrak Perjanjian

Berdasarkan kontrak perjanjian antara EMAPPL dan Pemohon Banding dalam Pasal 4 Lampiran 3 tentang Biaya Layanan dan Dasar Penagihan (Lampiran 9 pada persidangan tanggal 21 Desember 2021), menjelaskan bahwa Pembeli setuju untuk mengganti Penyedia Layanan sebagian dari biaya tahunan masing – masing Penyedia Layanan ditambah biaya administrasi maksimal 5%. Dalam menentukan bagian dari setiap Biaya Layanan, pertama – tama harus ditentukan total biaya setiap Penyedia Layanan dalam menjalankan bisnis ditambah biaya administrasi tahunan yang sesuai untuk tahun yang bersangkutan (“Biaya Layanan Tahunan”). Setiap penyedia layanan akan menentukan jumlah Biaya Layanan Tahunan tersebut dengan Penawaran Layanan yang didistribusikan kepada Pembeli. Setiap Biaya Layanan akan ditagihkan kepada Pembeli dengan salah satu dari atau kombinasi dari pendekatan berikut:

- Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan permintaan Pembeli;

- Dapat dibebankan secara langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan pada ukuran penggunaan (misalnya biaya berdasarkan aktivitas bisnis tertentu yang diukur dengan, tanpa batasan, analisis upaya kerja, jam kerja, persentase waktu, indeks volumetrik, S/barel, persentase penjualan, persentase pembelian,

persentase modal beban, persentase dari beban operasional langsung); dan

- Dapat dialihkan kepada beberapa atau semua Pembeli berdasarkan Perjanjian ini berdasarkan Rumus penugasan yang relevan (misalnya, persentase dari jumlah karyawan, penjualan, biaya operasional, indeks volumetrik, atau rata-rata tertimbang yang sesuai dari beberapa faktor yang relevan tersebut).

2. Rincian Cara Perhitungan Charges

ORURIGIN

CHANREGTED

FUNCTION

GROUPCONTACTS

FIRST INCURRED COST BREAKDOWN

DESCRIPTION OF CHARGE METHOD AND CALCULATION M(inacrkluudpe)

SWBT&EOtheInr,vo3ircdePsartyGTrootsaslMuaprk

Total NetCharge method desciption%Netot CEhMaLrgIed PSoewrveicre&s Gas

0987

PGS

$96

$8.296.636 0,0%

$8.296.6360,00% $96 $6.137.599 NBmAuamrRkb-FueTprEofsHuepapdrtctohuenbt ussuipnpeosrsti;n$g2P26T,8E2M4LiIn;c2lu0d1e6sO0u.t5lo%ok 3,74% $229.646

BARKCohnagyachpaorrone(nNkinitkk)ul,

1775

Controllers

$229.646

$6.115.488 0,4%

Controls AdvisoryDings, Michelle

$10.251

$1.002.672 0,3%

$1.006.004 CAPRI Net Opex Driver1,02% $10.251

Number of Headcount supporting PT EMLI; 2016 Outlook Fin OperationsDings, Michelle

$14.074

$886.020 0,2%

$887.405 GFO FTE supprt the business; $9141.41 includes 0.5%1,59% $14.074 mark-up

I&W Sales ServiTMoadrdk WMi,lbCraronsdby;

FM

$ 1.311.018

$ 5.045.936 $ 270.353 $389.952 $5.679.288 0,5%

$5.706.242 Based on I&W Opex22,98% $ 1.311.018 M(Zaornkee)ting Services TMoadrdk WMi,lbCraronsdby;

$2.879.936 Wsaolersk veofflourmt beyaGndBU50t%hebnytoadthveertinisdinivgidsupael nadffiliates by 50% 11,22% $323.003 $323.003

$ 2.058.892 $ 129.724 $691.319 $2.865.608 0,5%

Pricing (Zone)TMoadrdk WMi,lbCraronsdby;

$210.146

$ 1.392.025 $74.583 $107.576 $1.566.352 0,5%

$1.574.18413,35% $210.146 EMAPPL menagihkan charges kepada Pemohon Banding berdasarkan persentase (“Allocation Calculation (%)”) yang dihasilkan dengan membandingkan jumlah Full Time Equivalent (“FTE”)yang didedikasikan untuk Pemohon Banding (“Net Allocated”) dengan jumlah FTE secara global (“Gross Metric”).

ORIGIN FUNCTION GROUPCONTACTSNETFIRST INCURRED COST BREAKDOWN

RUCHARGED

(includeOther, 3rd PartyTotalMarkNet Charged Markup)SWBT&EInvoicesGrossupTotal Net%to EMLI

Andrea M. Rugora;

TaxTax ComplianceDorothy Jones;$4.392$ 27.757.920 0,0% $ 27.757.920 0,02% $4.392

Gisela Ganino Final

TrainingTraining$14.400$ 21.375.672 0,0% $ 21.375.672 0,07% $14.400 TreasurersAffiliate FinanceCasalinuovo, Paula $804$1.932.708 0,0% $1.932.708 0,04% $804

A

BenefitsCasalinuovo, Paula $804$735.012 0,0% $735.012 0,11% $804

A

Total$ 6.328.136

Service Billing / Share Admin Service_Ext, HUB Fee, MARCOM

Charge, Service Charge for AP$839.198

Grand Total$ 7.167.334

Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah charges yang ditagihkan kepada Pemohon Banding untuk tahun 2017 adalah sebesar USD 7,167,334.42.

3. Ringkasan invoice yang ditagihkan (INNET Invoices)

Sesuai perhitungan charges pada poin 1 di atas, EMAPPL selanjutnya menerbitkan INNET invoices (invoice intragroup ExxonMobil) kepada Pemohon Banding dengan total untuk Masa Januari – Desember 2017 sebesar USD 7,167,334.42.

Derember 2017 et Dusta | 96.132.918.273

4. Telah Dilakukan Audit atas Biaya-Biaya Tersebut oleh Kantor Akuntan Publik Independen

Lebih lanjut, terkait dasar perhitungan dan kewajaran nilai charges atas pemanfaatan jasa luar negeri tersebut juga telah diaudit secara khusus (“special purpose audit”) oleh Price Waterhouse Coopers (“PWC”) selaku kantor akuntan publik independen yang juga melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding, yang telah melakukan pengujian terhadap pembebanan charges tersebut secara global, termasuk di dalamnya charges yang dibebankan di Indonesia. Laporan atas hasil audit tersebut membuktikan bahwa benar terdapat pemanfaatan jasa luar negeri tersebut atas pembayaran jasa yang dialokasikan kepada perusahaan afiliasi dengan opini wajar tanpa pengecualian. Pemohon Banding lampirkan Surat Pernyataan atas hasil audit khusus tersebut (“Statement of Services Expenses Allocated to Participating Affiliates and Billed to Affiliates”) atas transaksi Pemohon Banding dengan EMAPPL.

Selain itu, Pemohon Banding juga lampirkan Dokumen Lokal Transfer Pricing tahun 2017 dimana berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing tersebut margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran.

bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding hanya dapat menyampaikan perjanjian, invoice dan bukti pembayaran tetapi tidak dapat menunjukkan pelaksanaan jasa dari pihak pihak afiliasi tersebut.

2) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya tangkapan layar dari aplikasi yang tidak menunjukkan adanya bukti pelaksanaan jasa.

3) bahwa berdasarkan perjanjian disebutkan dasar penagihan adalah work effort namun cara perhitungan yang digunakan adalah alokasi biaya kantor pusat

4) bahwa Nilai perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa hasil penjumlahan invoice yang ditagihkan selama setahun dan bukanlah rincian biaya yang dikeluarkan oleh lawan transaksi untuk menyediakan jasa kepada Pemohon Banding sehingga terbukti bahwa yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah berupa alokasi biaya dari kantor pusat.

5) bahwa dalam rincian disebutkan bahwa providing site berada di Bangkok namun tagihan berasal dari Belgia. Tidak jelas pihak yang menyerahkan jasa dan rincian jasa yang diberikan.

6) bahwa karakteristik dari Pemohon Banding hanya merupakan distributor, dimana Pemohon Banding membeli barang jadi yang keseluruhannya dari pihak afiliasi. Sebagian besar pembayaran jasa juga dilakukan kepada Pihak Afiliasi yang bertindak sebagai Importir Barang Jadi tersebut kepada Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa pembayaran jasa tersebut seharusnya sudah tercakup dalam harga jual yang dibebankan oleh Pihak Afiliasi tersebut.

7) bahwa terdapat tangkapan layar aplikasi yang tidak terkait dengan tahun sengketa sebagai berikut: Tahun 2020, Tahun 2019, Tahun 2018, Tahun 2016. bahwa Pemohon Banding tidak dapat secara konsisten memberikan bukti saat dilakukannya pemberian jasa di tahun 2017. Hal ini membuktikan bahwa tidak terdapat eksistensi atas jasa dan manfaat yang diterima Pemohon Banding.

8) bahwa terkait pemakaian software seperti SAP dan Sharepoint, merupakan software umum yang dapat diperoleh langsung ke vendor tanpa harus melalui pihak afiliasi, kecuali pihak afiliasi mewajibkan/mengharuskan anak

perusahaannya untuk menggunakan aplikasi tersebut. Dalam hal ini yang mendapatkan manfaat adalah perusahaan induk untuk memantau kinerja operasional anak perusahaannya. Terbukti bahwa nama yang tercantum hanya Exxonmobil, bukanlah nama Pemohon Banding.

9) bahwa terkait email korespondensi Sdri. Ryanti Chrisanty, menurut Pemohon Banding tangkapan layar aplikasi dan email korespondensi yang disampaikan adalah jasa yang diterima Pemohon Banding melalui pegawai yang bernama Ryanti Chrisanty. Faktanya bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai Exxonmobil Cepu Limited.

Di SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding Tahun 2017 maupun Tahun 2021 tidak terdapat nama pegawai tersebut. Hal ini membuktikan bahwa pada tangkapan layar aplikasi maupun email korespondensi yang disampaikan bukan merupakan aplikasi yang digunakan oleh Pemohon Banding sehingga tidak terbukti adanya jasa yang diberikan.

10) Bahwa terdapat pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebagai berikut:

- Sms isis -azifi: -ts _t: 5 7 ede fee

Sa anmesil = strelsum & chamiz al wo pos. t4e ne -alebal Sardi se ls 5 Pata “Se nmesil cham Wala. sia sin Zhe aol 1a?

- Sani Ss ploration An: ao Fee “Sen [obit ore 2 Ta bahwa faktanya seluruh afiliasi tersebut secara langsung dan tidak langsung dimiliki oleh Exxon Mobil Corporation sebagaimana disebutkan di Master File Org Chart. Exxon Mobil Corporation adalah pemegang saham Pemohon Banding.

11) Bahwa berdasarkan data, bukti dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan sehingga pembayaran tersebut tidak dapat dapat dikategorikan sebagai pembayaran atas jasa yang telah diterima oleh Pemohon Banding.

12) Bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g disebutkan:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun…

13) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Pihak Afiliasi yang dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai pembayaran atas jasa dari pihak Afiliasi, namun karena dasar pembayaran jasa tersebut tidak ada, maka Terbanding berpendapat bahwa yang dibayarkan pada Pihak Afiliasi (perusahan-perusahaan dibawah kepemilikan pemegang saham Pemohon Banding, yaitu ExxonMobile Corporation) tersebut adalah pembayaran dividen terselubung.

14) bahwa hal tersebut adalah sesuai dengan OECD Model Convention Paragraf 3.15 yang antara lain menyatakan sebagai berikut:

"In view of the great differences between the laws of OECD Member countries, it is impossible to define 'dividends' fully and exhaustively. Consequently, the definition merely mentions examples which are to be found in the majority of the Member countries' laws and which, in any case, are not treated differently in them."

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company econcealed holdings) and

the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares."

Terjemahan tidak resmi

“Mengingat perbedaan besar antara undang-undang negara-negara Anggota OECD, tidak mungkin untuk mendefinisikan 'dividen' secara lengkap dan menyeluruh. Akibatnya, definisi tersebut hanya menyebutkan contoh-contoh yang dapat ditemukan di sebagian besar undang-undang negara-negara

Anggota dan yang mana, dalam hal apapun, tidak diperlakukan berbeda di dalamnya."

Manfaat yang diberikan oleh kepemilikan dalam suatu perusahaan, sebagai aturan umum, hanya tersedia untuk pemegang saham itu sendiri. Akan tetapi, jika manfaat tertentu diberikan kepada pihak-pihak yang bukan pemegang saham menurut pengertian hukum perseroan, manfaat tersebut dapat merupakan dividen jika:

hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam kepemilikan tersembunyi perusahaan) dan

pihak yang menerima manfaat tersebut memiliki hubungan dekat dengan pemegang saham; demikian, misalnya, penerima adalah kerabat dari pemegang saham atau perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham."

15) Pengertian tersebut juga sesuai dengan pengertian dividen dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang antara lain menyatakan sebagai berikut: Termasuk dalam pengertian dividen adalah

......

pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.” bahwa dengan demikian, pengertian dividen atau pembagian keuntungan perusahaan mencakup pengertian yang luas, yaitu setiap pembagian keuntungan perusahaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;

16) bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak dapat dikategorikan sebagai pembayaran jasa karena eksistensi dan manfaatnya tidak terbukti. Pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, meliputi perusahan-perusahaan dibawah kepemilikan pemegang saham Pemohon Banding, yaitu ExxonMobile Corporation, tersebut adalah dapat dikategorikan sebagai pembayaran dividen terselubung kepada Pemegang Saham.

bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Pasal 9 ayat (1)

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada Pemegang Saham atau kepada pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur:

Lampiran Bab IV tentang Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diketahui bahwa:

Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya.

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding.

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

d. OECD Transfer Pricing Guideline 2017 yang menyatakan antara lain:

Paragraph 7.29

In trying to determine the arm’s length price in relation to intra-group services, the matter should be considered both from the perspective of the service provider and from the perspective of the recipient of the service. In this respect, relevant considerations include the value of the service and how much a comparable independent enterprise would be prepared to pay for that service in comparable circumstances as well as the cost to the service provider. Paragraph 7.45

Low value-adding intra-group services for the purposes of the simplified approach are services performed by one member or more than one member of an MNE group on behalf of one or more other group members which

• are of a supportive nature,

• are not part of the core business of the MNE group (i.e. not creating the profit- earning activities or contributing to economically significant activities of the MNE group),

• do not require the use of unique and valuable intangibles and do not lead to the creation of unique and valuable intangibles, and

• do not involve the assumption or control of substantial or significant risk by the service provider and do not give rise to the creation of significant risk for the service provider.

Paragraph 7.61

In determining the arm’s length charge for low value-adding intragroup services, the MNE provider of services shall apply a profit mark-up to all costs in the pool with the exception of any pass-through costs as determined under paragraphs 2.99 and 7.34. The same mark-up shall be utilised for all low value-adding services irrespective of the categories of services. The mark-up shall be equal to 5% of the relevant cost as determined in Section D.2.2. The mark-up under the simplified approach does not need to be justified by a benchmarking study. The same mark-up may be applied to low value-adding intra-group services performed by one group member solely on behalf of one other group member, the costs of which are separately identified under the guidance in paragraph 7.57. It should be noted that the low value-adding intra-group services mark- upshould not, without further justification and analysis, be used as benchmark for the determination of the arm’s length price for services not within the definition of low value-adding intra-group services, nor for similar services not within the elective, simplified scheme.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Biaya Jasa Manajemen dan Teknis merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, akan tetapi apabila terdapat jumlah yang melebihi kewajaran karena dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

2. bahwa jasa yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi yang secara langsung dan tidak langsung dimiliki oleh Exxon Mobil Corporation sehingga merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh sebagai berikut:

- Sms isis -azifi: -ts _t: 5 7 ede fee

Sa anmesil = strelsum & chamiz al wo pos. t4e ne -alebal Sardi se ls 5 Pata “Se nmesil cham Wala. sia sin Zhe aol 1a?

- Sani Ss ploration An: ao "TE “Sen [obit ore 2 Ta

3. bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan referensi sebagaimana diuraikan di atas, pada dasarnya penerapan PKKU atas transaksi afiliasi dilakukan dengan pengujian kesebandingan atas transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut dengan transaksi antara pihak yang independent, berdasarkan Pasal 18 UU PPh juncto PER-22/PJ/2013 mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi melalui tahapan sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak, b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

4. bahwa Pemohon Banding dikategorikan sebagai distributor berdasarkan Analisa atas Fungsi, Aset dan Risiko pada Dokumen Harga Transfer sebagai berikut:

a. bahwa penjualan dan distrubusi adalah fungsi utama Pemohon Banding dan melaksanakan sebagian fungsi pemasaran dan administrasi umum sedangkan fungsi utama R&D, strategi produk dan desain, pegadaan dan pemasaran dilaksanakan oleh pihak afiliasi;

b. bahwa Pemohon Banding menanggung risiko utama pada nilai tukar dan sebagian risiko pasar sedangkan risiko pasar dan R&D utama berada pada pihak afiliasi;

c. bahwa Pemohon Banding memiliki aset berwujud sedangkan aset tidak berwujud dimiliki oleh pihak afiliasi;

5. bahwa berikut adalah penjelasan atas jasa-jasa yang diberikan:

a. ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) sebesar USD950,661

1) bahwa berdasarkanScreenshoot Company Profile dari website EMGSC didirikan di Amerika Serikat untuk memberikan layanan Teknologi Informasi (TI) secara global kepada entitas dalam ExxonMobil Group. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan skala ekonomi dari negara tempat layanan diberikan serta memastikan sistem TI yang digunakan aman dan andal.

2) bahwa bukti eksistensi dan manfaat yang disampaikan dalam persidangan atas Layanan Teknologi Informasi (TI) yang diterima oleh Pemohon Banding antara lain:

a) SAP Services yaitu Enterprise Resource System (ERP) yang merupakan software yang digunakan untuk kepentingan operasional mencakup modul akunting, logistik, pembelian, penjualan dsb.:

(1) Notifikasi otomatis terkait aplikasi SAP : Akun – akun yang belum direkonsiliasi pada bulan tertentu, akun – akun tertentu telah tersedia untuk direkonsiliasi pada bulan tertentu, akun – akun tertentu yang harus direkonsiliasi pada bulan tertentu telah berubah statusnya dan harus di approve (disetujui) oleh pegawai, Korespondensi terkait perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di propinsi Banten di mana tarif tersebut juga harus diubah di dalam sistem SAP dsb.;

(2) Modul SAP : Trial Balance, Asset Management, Accounting Entries, Purchase Order, Account Reconciliation, Vendor Line Items, Customer Line Items, Sales Documents

b) Non-SAP Application Services seperti intranet, web, functionality untuk CareerConnect, employee expense report, IT request, teamsites dan sebagainya c) Office Information Technology yang mencakup penyediaan Network, LAN drives, emails, desktop, servers, mainframes, dan sebagainya. Selain itu juga mencakup biaya license penggunaan software/operating system resmi seperti Microsoft Office (Word,

Excel, Powerpoint, Skype for Business, dan sebagainya), OpenText, Adobe PDF dan sebagainya.

d) Projects terkait dengan IT seperti customize modul/tabel SAP, automation proses bisnis dan sebagainya;

3) bahwa cara perhitungan charges berdasarkan kontrak perjanjian antara EMGSC dan Pemohon Banding, bahwa Biaya Layanan ditentukan berdasarkan biaya sebenarnya atas layanan yang diberikan tanpa mark- up dengan pembebanan menggunakan kombinasi metode:

a) Direct Cost: Biaya langsung dikumpulkan berdasarkan layanan spesifik untuk pembeli tertentu, digunakan bila memungkinkan.

b) Tarif: Ditetapkan setiap tahun berdasarkan proyeksi penggunaan dan biaya tahunan. Tarif dihitung sebagai: Total biaya proyeksi ÷ jumlah jam atau unit yang diantisipasi.

c) Metrik: Biaya ditagihkan berdasarkan data penggunaan relatif layanan oleh pembeli.

4) bahwa berdasarkan Daftar rincian transaksi perhitungan Charges ditentukan berdasarkan metode Metrik dihitung dengan membandingkan: Jumlah PC yang digunakan oleh Pemohon Banding dibagi dengan Jumlah PC secara global dan ditagihkan melalui INNET Invoices (invoice intragroup ExxonMobil) kepada Pemohon Banding sebesar USD 991,232 dan PPN terutang telah dipungut berdasarkan SSP JKPLN-nya dengan rincian sebagai berikut:

ServicesChrage (USD)
Office IT237.282
Non SAP153.215
SAP138.233
Project385.823
Total914.553
Procurement76.679
Grand Total991.232

5) bahwaberdasarkanlaporanauditindependenoleh PricewaterhouseCoopers (PwC) atas biaya layanan yang dialokasikan oleh ExxonMobil Global Services Company (EMGSC) kepada afiliasi- afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia selama tahun 2017, dengan Opini menyatakan bahwa laporan biaya layanan tersebut disusun secara

wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Amerika Serikat (US GAAP) dan hanya ditujukan untuk manajemen ExxonMobil dan afiliasinya, tidak untuk pihak luar bahwa total biaya layanan yang dialokasikan ke afiliasi global sebesar USD2.318.071.394 diantaranya kepada PT ExxonMobil Lubricants Indonesia sebesar USD989.497, sehingga terdapat sedikit perbedaan dibandingkan Daftar rincian transaksi dan invoice;

6) bahwa berdasarkan bukti eksistensi dan manfaat atas layanan Teknologi Informasi (TI) secara global yang diberikan EMGSC kepada entitas dalam ExxonMobil Group, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan kontrak perjanjian, tangkapan layar aplikasi dan penjelasan kegunaannya maupun email korespondensi yang didukung dengan penelitian penentuan dan perhitungan alokasi biaya layanan IT kepada Pemohon Banding berdasarkan Daftar rincian transaksi, INNET Invoices (invoice intragroup ExxonMobil), SSP PPN JKPLN dan laporan audit independen oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), Pengadilan Pajak berpendapat biaya layanan yang dialokasikan oleh ExxonMobil Global Services Company (EMGSC) kepada afiliasi-afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia selama tahun 2017 yang tidak terkait dengan aktivitas utama grup seperti melakukan instalasi, pemeliharaan, dan pembaruan sistem IT yang digunakan untuk usaha, bantuan sistem informasi, pembuatan pedoman sistem informasi, mengelola help desk sistem informasi, sistem keamanan, pemeliharaan dan pengawasan sistem jaringan yang diterima oleh Pemohon Banding memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 yaitu:

- Kegiatan yang naturenya adalah kegiatan penunjang

- Bukan merupakan bisnis utama dari grup perusahaan multinasional

- Tidak membutuhkan aset tak berwujud yang unik dan bernilai serta tidak berkontribusi dalam pembentukan aset tak berwujud yang unik dan bernilai.

- Tidak terkait dengan asumsi atau penguasaan yang substansial atau kegiatan yang memiliki risiko signifikan dan tidak menimbulkan timbulnya risiko signifikan.

- bahwa alokasi tanpa mark-up untuk jasa intra-group yang masuk dalam kelompok LVAS yang diterapkan atas transaksi layanan Teknologi Informasi (TI) secara global kepada entitas dalam ExxonMobil Group adalah suatu yang wajar dandapat diterima baik untuk penyedia jasa maupun penerima jasa sesuai dengan referensi pada Paragraph 7.29 dan Paragraph 7.61 OECD TP Guidelines 2017;

b) bahwa terdapat detil perhitungan atas tagihan yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan metrik sebagai salah satu metode yang diatur dalam perjanjian selain menggunakan metode langsung dan tarif untuk mengalokasikan biaya kantor pusat yang telah diperinci untuk masing-masing layanan yang diberikan beserta metrik yang digunakan seperti Jumlah PC yang digunakan oleh Pemohon Banding, meskipun terdapat sedikit perbedaan biaya yang dibebabkan dengan nilai tagihan dengan nilai layanan menurut Daftar rincian transaksi dan invoice;

c) bahwa terkait pendapat Terbanding bahwa pemakaian software umum seperti SAP dan Sharepoint yang dapat diperoleh langsung ke vendor tanpa harus melalui pihak afiliasi, Pengadilan Pajak berpendapat tujuan sentralisasi layanan Teknologi Informasi (TI) secara global yang diberikan EMGSC kepada entitas dalam ExxonMobil Group adalah untuk memanfaatkan skala ekonomi yang besar agar lebih efisien serta memastikan sistem TI yang digunakan aman dan andal;

d) bahwa seluruh perusahan yang bergerak dalam bidang yang sama dengan Pemohon Banding juga menggunakan dan mengeluarkan biaya atas jasa IT dengan jenis dan spesifikasi yang hampir sama dalam menjalankan kegiatan usahanya;

e) bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian kewajaran pembayaran jasa sehingga Pengadilan Pajak berpendapat alasan Terbanding bahwa Nilai perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa hasil penjumlahan invoice yang ditagihkan selama setahun dan bukanlah rincian biaya yang dikeluarkan oleh lawan transaksi untuk menyediakan jasa kepada Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

f) bahwa dengan berdasarkan pengujian kembali atas penerapan PKKU oleh para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti atas eksistensi dan manfaat ekonomi dari layanan Teknologi Informasi (TI) yang diberikan oleh ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) kepada Pemohon Banding;

g) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Biaya layanan Teknologi Informasi (TI) yang diberikan oleh ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) yang menjadi pokok sengketa a quo merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

h) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya layanan Teknologi Informasi (TI) yang diberikan oleh ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) sebesar USD950,661 tidak dapat dipertahankan;

b. ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) sebesar USD1,861,347

1) bahwa berdasarkanScreenshoot Company Profile dari website EMPC didirikan di Belgia untuk memberikan Jasa Pendukung Bisnis terkait administrasi yaitu pembukuan/akunting, proses penggajian.

2) bahwa bukti eksistensi dan manfaat yang disampaikan dalam persidangan atas Jasa Pendukung Bisnis yang diterima oleh Pemohon Banding antara lain:

a) Customer Services yang mencakup jasa terkait dengan proses order to cash yang meliputi proses penerimaan pesanan, penanganan pesanan, setup di dalam sistem terkait dengan account untuk customer, penerbitan invoice/billing, account receivable sampai dengan pembayaran diterima.

b) Corporate accounting services yang mencakup PMI (Product Movement and Inventory) accounting, rekonsiliasi terhadap akun pembukuan dan koordinasi terkait dengan audit laporan keuangan.

c) Payables yang mencakup penerimaan dan pemrosesan invoice dari vendor/supplier, pembayaran pajak, dan berbagai pembayaran lainnya.

d) Tax compliance service yang mencakup rekonsiliasi akun-akun pajak, pengecekan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang, dan sebagainya e) Jasa lainnya seperti Payroll, Credit.

3) bahwa cara perhitungan charges berdasarkan kontrak perjanjian antara EMPC dan Pemohon Banding, bahwa Biaya Layanan ditentukan berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung atas layanan yang diberikan tanpa mark-up dengan pembebanan menggunakan kombinasi metode:

a) Direct charges: berdasarkan layanan spesifik ke afiliasi tertentu.

b) Tarif: Ditetapkan setiap tahun berdasarkan proyeksi penggunaan dan biaya tahunan.

c) Metrik: Biaya ditagihkan berdasarkan data penggunaan relatif layanan oleh pembeli.

4) bahwa berdasarkan Daftar rincian transaksi perhitungan Charges ditentukan berdasarkan persentase yang dihasilkan dengan membandingkan total cost breakdown dan jumlah gross metrics sehingga menghasilkan jumlah Unit of Measurement (“UOM”) berupa

work effort, jumlah karyawan, jumlah PC dan sebagainya yang didedikasikan untuk Pemohon Banding dan ditagihkan melalui INNET Invoices (invoice intragroup ExxonMobil) kepada Pemohon Banding sebesar USD1.861.347 dan PPN terutang telah dipungut berdasarkan SSP JKPLN-nya dengan rincian sebagai berikut:

Row Labels

Sum of Charges

CFS

423

.................325763007439085344721416100848287870428395880080384,,,,,,,,,,,,,,,,,4159153195973340403661305416026142

EMIT S/L DESKTOP

19

EMIT S/L EMAIL

3

EMIT S/L NETWORK

16

EMIT S/L NON-SAP

22

EMIT S/L SAP

25

FUELS CUSTOMER SERVICE

358

GREF SL GLOBAL OCCUPANC

Y

24

HUMAN RESOURCES

3

LUBES CUSTOMER SERVICE

854

LUBES SALES SUPPORT

54

PAYABLES

11

PROCUREMENT AP

1

PROCUREMENT SERVICES

1

TAX COMPLIANCE

7

TREASURERS CREDIT

33

Grand Total

1.861

5) bahwaberdasarkanlaporanauditindependenoleh PricewaterhouseCoopers (PwC) atas biaya layanan yang dialokasikan oleh ExxonMobil Petroleum & Chemical BVBA (EMPC) kepada afiliasi- afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia selama tahun 2017, dengan Opini menyatakan bahwa laporan biaya layanan tersebut disusun secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Amerika Serikat (US GAAP) dan hanya ditujukan untuk manajemen ExxonMobil dan afiliasinya, tidak untuk pihak luar bahwa total biaya layanan yang dialokasikan ke afiliasi global sebesar USD569.750.765 diantaranya kepada PT ExxonMobil Lubricants Indonesia sebesar USD1.861.347, sehingga terdapat sedikit perbedaan dibandingkan Daftar rincian transaksi dan invoice;

6) bahwa berdasarkan bukti eksistensi dan manfaat atas layanan Jasa Pendukung Bisnis yang diberikan EMPC kepada entitas dalam ExxonMobil Group, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan kontrak perjanjian, tangkapan layar aplikasi dan penjelasan kegunaannya maupun email korespondensi yang didukung dengan penelitian penentuan dan perhitungan alokasi biaya Jasa Pendukung Bisnis kepada Pemohon Banding

berdasarkan Daftar rincian transaksi, INNET Invoices (invoice intragroup ExxonMobil), SSP PPN JKPLN dan laporan audit independen oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), Pengadilan Pajak berpendapat biaya layanan yang dialokasikan oleh ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) kepada afiliasi-afiliasi ExxonMobil di seluruh dunia selama tahun 2017 yang tidak terkait dengan aktivitas utama grup meliputi 34 lini layanan, termasuk: Akuntansi, pelaporan keuangan, perpajakan, SDM, pengadaan, pemasaran, distribusi, layanan pelanggan, teknologi informasi, dan lainnya yang diterima oleh Pemohon Banding memenuhi definisi sebagai Low Value-adding intra-group services berdasarkan referensi dalam Paragraf 7.45 OECD TP Guidelines 2017 yaitu:

- Kegiatan yang naturenya adalah kegiatan penunjang

- Bukan merupakan bisnis utama dari grup perusahaan multinasional

- Tidak membutuhkan aset tak berwujud yang unik dan bernilai serta tidak berkontribusi dalam pembentukan aset tak berwujud yang unik dan bernilai.

- Tidak terkait dengan asumsi atau penguasaan yang substansial atau kegiatan yang memiliki risiko signifikan dan tidak menimbulkan timbulnya risiko signifikan.

- bahwa alokasi tanpa mark-up untuk jasa intra-group yang masuk dalam kelompok LVAS yang diterapkan atas transaksi layanan Teknologi Informasi (TI) secara global kepada entitas dalam ExxonMobil Group adalah suatu yang wajar dandapat diterima baik untuk penyedia jasa maupun penerima jasa sesuai dengan referensi pada Paragraph 7.29 dan Paragraph 7.61 OECD TP Guidelines 2017;

b) bahwa terdapat detil perhitungan atas tagihan yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan persentase yang dihasilkan dengan membandingkan total cost breakdown dan jumlah gross metrics sehingga menghasilkan jumlah Unit of Measurement

(“UOM”) berupa work effort, jumlah karyawan, jumlah PC dan sebagainya yang didedikasikan untuk Pemohon Banding;

c) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tujuan sentralisasi layanan Pendukung Bisnis secara global yang diberikan EMPC kepada entitas dalam ExxonMobil Group adalah untuk memanfaatkan skala ekonomi yang besar agar lebih efisien;

d) bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian kewajaran pembayaran jasa sehingga Pengadilan Pajak berpendapat alasan Terbanding bahwa Nilai perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa hasil penjumlahan invoice yang ditagihkan selama setahun dan bukanlah rincian biaya yang dikeluarkan oleh lawan transaksi untuk menyediakan jasa kepada Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

e) bahwa dengan berdasarkan pengujian kembali atas penerapan PKKU oleh para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti atas eksistensi dan manfaat ekonomi dari layanan Pendukung Bisnis yang diberikan oleh ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) kepada Pemohon Banding;

f) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Jasa Pendukung Bisnis yang diberikan oleh ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) yang menjadi pokok sengketa a quo merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

g) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Jasa Pendukung Bisnis yang diberikan ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) sebesar USD1,861,347 tidak dapat dipertahankan;

c. ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) sebesar USD7,247,426

1) bahwa berdasarkanScreenshoot Company Profile dari website EMAPPL didirikan di Singapura dan bertindak sebagai Kantor Pusat bagi grup ExxonMobil di Asia Pasifik dan memberikan jasa sebagai penasehat bisnis untuk berbagai macam hal baik lingkup lokal maupun internasional agar mempunyai praktik bisnis yang baik. EMAPPL adalah perusahaan petrokimia yang memproses dan menyuling minyak menjadi pelumas, bahan bakar dan bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding;

2) bahwa bukti eksistensi dan manfaat yang disampaikan dalam persidangan atas Jasa Bisnis yang diterima oleh Pemohon Banding antara lain:

a) Fuels yang memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, supply (mencakup penjadwalan kargo, perencanaan pengiriman, dsb), logistic dan operation terkait dengan lini usaha bahan bakar.

b) Lubricants and specialties yang memberikan dukungan dalam hal perumusan strategi bisnis, analisa produk dan persaingan pasar, dukungan teknis terkait produk pelumas, operation and midstream (mencakup proses koordinasi pengiriman, pengapalan, importasi, dsb) terkait dengan lini usaha pelumas.

c) Controllers

(1) Business Analysis and Reporting (BAR) Services: Melakukan analisa dan laporan posisi keuangan, anggaran dan sebagainya ke manajemen (internal stewardship).

(2) Controls Advisory: Melakukan pengawasan atas sistem pengendalian (internal control) setiap kegiatan usaha / bisnis unit dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya.

(3) Financial Operations Services: Melakukan jasa terkait dengan koordinasi dan persiapan dan finalisasi laporan keuangan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang seperti pemerintah

serta melakukan pengawasan dan peningkatan sistem operasi keuangan secara berkelanjutan dan efektif.

d) Tax yang memberikan jasa terkait tax advisory and planning

e) Treasurers

(1) Business Line Support Services: Melakukan analisa keekonomian proyek transaksi bisnis/keuangan, investasi/ divestasi, usaha patungan (joint ventures), arahan kebijakan keuangan kepada satuan-satuan usaha.

(2) Affiliate Finance Services: Merencanakan struktur modal perusahaan; menghemat biaya bunga, transaksi keuangan antar-perusahaan, jaminan hutang.

(3) Cash Management Services: Mengatur kegiatan perbankan, biaya bank, valuta asing, manajemen keamanan uang tunai dan mengawasi prosedur.

(4) Benefits Financing & Investments Services: Mengelola dana lnvestasi, pembiayaan, mengatur rencana pemanfaatan dana para karyawan; jasa-jasa penaksiran (actuaria).

f) Jasa lainnya mencakup public and government affairs, law, medicine & occupational health (M&OH), security, safety/ health/ environment, dan sebagainya.

3) bahwa cara perhitungan charges berdasarkan kontrak perjanjian antara EMAPPL dan Pemohon Banding, bahwa Biaya Layanan ditentukan berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung atas layanan yang diberikan ditambah dengan mark-up maksimal 5% dengan pembebanan menggunakan kombinasi metode:

a) Biaya dibebankan langsung kepada satu atau lebih Pembeli sesuai permintaan mereka.

b) Biaya dibebankan langsung kepada satu atau lebih Pembeli berdasarkan ukuran penggunaan layanan, seperti: Jam kerja, Persentase waktu, Indeks volumetrik, Satuan per barel, Persentase penjualan/pembelian, Beban modal atau operasional

c) Biaya dialokasikan ke beberapa atau semua Pembeli menggunakan rumus tertentu, misalnya: Persentase jumlah karyawan, Penjualan, Biaya operasional, Indeks volumetrik, Rata-rata tertimbang dari beberapa faktor relevan;

4) bahwa berdasarkan Daftar rincian transaksi perhitungan Charges ditentukan berdasarkan persentase (“Allocation Calculation (%)”) yang dihasilkan dengan membandingkan jumlah Full Time Equivalent (“FTE”) yang didedikasikan untuk Pemohon Banding (“Net Allocated”) dengan jumlah FTE secara global (“Gross Metric”) dan ditagihkan melalui INNET Invoices (invoice intragroup ExxonMobil) kepada Pemohon Banding sebesar USD7.167.334 dan PPN terutang telah dipungut berdasarkan SSP JKPLN-nya;

5) bahwaberdasarkanlaporanauditindependenoleh PricewaterhouseCoopers (PwC) atas biaya layanan yang dialokasikan oleh ExxonMobil Corporation kepada afiliasi globalnya berdasarkan Downstream Master Service Agreements (MSA) bukan oleh ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”), dengan Opini menyatakan bahwa laporan biaya layanan tersebut disusun secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Amerika Serikat (US GAAP) dan hanya ditujukan untuk manajemen ExxonMobil dan afiliasinya, tidak untuk pihak luar bahwa total biaya layanan yang dialokasikan ke afiliasi global sebesar USD1.956.522.000 diantaranya kepada PT ExxonMobil Lubricants Indonesia sebesar USD6.390.000 ditambah mark-up 5% menjadi USD7.167.334;

6) bahwa berdasarkan bukti eksistensi dan manfaat atas layanan Jasa Pendukung Bisnis yang diberikan EMAPPL kepada entitas dalam ExxonMobil Group, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan kontrak perjanjian, tangkapan layar aplikasi dan penjelasan kegunaannya maupun email korespondensi yang didukung dengan penelitian penentuan dan perhitungan alokasi biaya layanan kepada Pemohon Banding berdasarkan Daftar rincian transaksi, INNET Invoices (invoice intragroup ExxonMobil), SSP

PPN JKPLN danlaporan auditindependen oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), Pengadilan Pajak berpendapat biaya layanan adalah alokasi biaya dari ExxonMobil Corporation yang dialihkan melalui ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”);

b) bahwa Pemohon Banding hanya menyajikan total biaya layanan yang dialokasikan ke afiliasi global sebesar USD1.956.522.000 tanpa dijelaskan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut sehingga tidak dapat diyakini biayanya terbebas dari share holder activity dari ExxonMobil Corporation yang dialihkan melalui ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”);

c) bahwa Pemohon Banding menyatakan Layanan yang Diberikan mencakup: Konsultasi manajemen, Dukungan fungsional dan teknis, Layanan administratif dan profesional, Dukungan bisnis hilir (downstream): pemasaran bahan bakar, pelumas, produk khusus, serta pengolahan dan distribusi namun tidak ditemukan bukti perbedaan dengan layanan Teknologi Informasi (TI) yang diberikan oleh ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) dan Jasa Pendukung Bisnis yang diberikan ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”) sehingga Pengadilan Pajak berpendapat layanan tersebut merupakan duplikasi dengan jasa yang diberikan oleh ExxonMobil Global Services Company (“EMGSC”) dan ExxonMobil Petroleum & Chemical (“EMPC”);

d) bahwa dengan berdasarkan pengujian kembali atas penerapan PKKU oleh para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti atas eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa sebagai penasehat bisnis yang diberikan oleh ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) kepada Pemohon Banding karena merupakan share holder activity dan terdapat duplikasi dengan jasa dari pihak afiliasi lainnya sehingga pengeluaran tersebut dikatergorikan sebagai jumlah yang melebihi

kewajaran atau dividen terselubung yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

e) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Jasa yang diberikan oleh ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) yang menjadi pokok sengketa a quo bukan merupakan biaya yang berkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

f) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya jasa sebagai penasehat bisnis yang diberikan ExxonMobil Asia Pacific Private Ltd. (“EMAPPL”) sebesar USD7,247,426 tetap dipertahankan;

d. ExxonMobil Corporation sebesar USD 500

1) bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran tersebut merupakan Alokasi biaya tahunan untuk penggunaan central affiliate clearing house yang merupakan sistem pembayaran/clearing terpadu untuk settlement transaksi intragroup seluruh afiliasi ExxonMobil secara global;

2) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan sengketa PPN JLN yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-012294.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2024 yang diucap pada tanggal 29 Juli 2024 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

- Bukti pendukung berupa invoice pembayaran charges kepada ExxonMobil Corporation – Mgmnt Suppt SVC;

bahwa berdasarkan bukti, Invoice ditagihkan oleh ExxonMobil Corporation ke Pemohon Banding tertanggal 31 Juli 2017 senilai Rp6.651.500,00 atau setara 500 USD yang menurut Pemohon Banding

biaya tersebut merupakan alokasi biaya tahunan untuk penggunaan central affiliate clearing house yang merupakan sistem pembayaran/clearing terpadu untuk settlement transaksi intragroup seluruh afiliasi ExxonMobil secara global atau pass-through reimbursement atau penggantian yang ditagihkan kepada Pemohon Banding terkait biaya yang dikeluarkan oleh ExxonMobil Corporation; bahwa berdasarkan bukti invoice a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tagihan tersebut bukanlah pass-through reimbursement sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, karena dalam invoice disebutkan jenis transaksi adalah Central Services yang dilakukan atas jasa yang disediakan oleh ExxonMobil Corporation untuk Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sebagaimana pengakuan Pemohon Banding sendiri bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas penggunaan affiliate clearing house yang merupakan sistem pembayaran/clearing terpadu untuk settlement transaksi intragroup seluruh afiliasi ExxonMobil secara global. Jadi ExxonMobil Corporation telah memberikan jasa dalam bentuk sistem pembayaran terpadu kepada Pemohon Banding.

bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat bukti bahwa pembayaran tersebut merupakan pass-through charges atau biaya subscription atas pembelian barang (sistem) sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding.

Bahwa faktanya berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terbukti bahwa pembayaran charges yang dilakukan atas jasa yang disediakan oleh ExxonMobil Corporation untuk Pemohon Banding.

bahwa menurut Pengadilan Pajak secara substansi pembayaran kepada ExxonMobil Corporation senilai Rp6.661.500,00 atas penggunaan central affiliate clearing house dapat dikategorikan sebagai Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang PPN dan PPnBM;

bahwa jasa penggunaan central affiliate clearing house yang diberikan ExxonMobil Corporation di luar negeri kepada Pemohon Banding adalah bukan merupakan jasa tertentu dalam kelompok jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan termasuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi antara Pemohon Banding dengan ExxonMobil Corporation merupakan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp6.661.500,00 dan PPN terutang sebesar Rp666.150,00 tetap dipertahankan;

3) bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak untuk sengketa PPN JLN tersebut di atas yang terkait dengan sengketa ini yakni pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri dari pihak afiliasi, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya jasa penggunaan central affiliate clearing house yang diberikan ExxonMobil Corporation merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

4) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya jasa penggunaan central affiliate clearing house yang diberikan ExxonMobil Corporation sebesar USD500 tidak dapat dipertahankan;

e. ExxonMobil Chem Malaysia Sdn Bhd sebesar USD 1,387

1) bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran tersebut merupakan Pass-through charges dari afiliasi ini kepada Pemohon Banding untuk biaya training yang diikuti pegawai Pemohon Banding di afiliasi ExxonMobil di Malaysia

2) bahwa sengketa ini terkait dengan sengketa PPN JLN yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 012292.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2024 yang diucap pada tanggal 29 Juli 2024 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti- bukti sebagai berikut:

- Bukti pendukung berupa invoice pembayaran charges kepada ExxonMobil Chemical Malaysia Sdn Bhd;

- Salinan expense report terkait pelatihan/training yang diikuti pegawai Pemohon Banding yang bernama Evan Lukas di Malaysia;

bahwa berdasarkan bukti, Invoice ditagihkan oleh ExxonMobil Chem Malaysia Sdh. Bhd ke Pemohon Banding tertanggal 30 April 2017 senilai 6,139.66 MYR (1,386.71 USD) yang menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan pass-through charges atau penggantian yang ditagihkan kepada Pemohon Banding terkait biaya yang dikeluarkan oleh ExxonMobil Chemical Malaysia Sdn Bhd pada saat pelatihan/training yang diikuti pegawai dari Pemohon Banding yang bernama Evan Lukas di Malaysia;

bahwa berdasarkan bukti invoice a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tagihan tersebut bukanlah pass-through charges sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, karena apabila pass-through, invoice seharusnya diterbitkan oleh penyelenggara training atau pelatihan kepada Pemohon Banding. Faktanya yang menerbitkan invoice adalah ExxonMobil Chemical Malaysia Sdn Bhd;

bahwa menurutPengadilan Pajaksecara substansi jasa pelatihan/training yang diberikan ExxonMobil Chemical Malaysia Sdn Bhd atau pihak lain kepada Pemohon Banding termasuk kategori Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang PPN dan PPnBM;

bahwa jasa pelatihan/training yang diberikan ExxonMobil Chem Malaysia Sdn Bhd ataupun pihak lain di luar negeri kepada Pemohon Banding adalah bukan merupakan jasa tertentu dalam kelompok jasa

yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan termasuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi antara Pemohon Banding dengan ExxonMobil Chemical Malaysia Sdn Bhd merupakan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.480.684,00 dan PPN terutang sebesar Rp1.848.068,00 tetap dipertahankan;

3) bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak untuk sengketa PPN JLN tersebut di atas yang terkait dengan sengketa ini yakni pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri dari pihak afiliasi, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya jasa pelatihan/training yang diberikan ExxonMobil Chem Malaysia Sdn Bhd merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

4) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya jasa pelatihan/training yang diberikan ExxonMobil Chem Malaysia Sdn Bhd sebesar USD 1,387 tidak dapat dipertahankan;

f. ExxonMobil Exploration sebesar USD 778

1) bahwa menurut Pemohon Banding pengeluaran tersebut merupakan Reimbursement atas shipment cost untuk salah satu karyawan expatriate Pemohon Banding di mana pada awalnya biaya tersebut ditalangi oleh afiliasi ini, kemudian di-charge kepada Pemohon Banding.

2) bahwa sengketa ini terkait dengan sengketa PPN JLN yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 012293.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2024 yang diucap pada tanggal 29 Juli 2024 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

- Bukti pendukung berupa invoice pembayaran charges kepada ExxonMobil E&P Malaysia Inc;

- Salinan tagihan dari Duta Marine Sdn. Bhd. kepada ExxonMobil E&P Malaysia Inc;

bahwa berdasarkan bukti, Invoice ditagihkan oleh ExxonMobil E&P Malaysia Inc ke Pemohon Banding tertanggal 31 Mei 2017 senilai (778 USD) atau setara Rp10.369.999,00 yang menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan pass-through charges atau penggantian yang ditagihkan kepada Pemohon Banding terkait biaya yang dikeluarkan oleh ExxonMobil E&P Malaysia Inc relokasi karyawan expatriate ke Jakarta; bahwa berdasarkan bukti invoice a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tagihan tersebut bukanlah pass-through charges sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, karena apabila pass-through, invoice seharusnya diterbitkan oleh Duta Marine Sdn Bhd kepada Pemohon Banding, faktanya yang menerbitkan invoice adalah ExxonMobil E&P Malaysia Inc;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas salinan tagihan dari Duta Marine Sdn. Bhd. kepada ExxonMobil E&P Malaysia Inc didapatkan fakta bahwa dokumen tagihan dari Duta Marine Sdn Bhd kepada ExxonMobil Exploration and Production Malaysia Inc diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2017 atau setelah tanggal Invoice tagihan ExxonMobil E&P Malaysia Inc ke Pemohon Banding yaitu 31 Mei 2017, sehingga menurut Pengadilan Pajak tagihan tersebut bukanlah pass- through charges sebagai dalil Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak secara substansi jasa relokasi karyawan yang diberikan ExxonMobil E&P Malaysia Inc atau pihak lain kepada Pemohon Banding termasuk kategori Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang PPN dan PPnBM;

bahwa jasa relokasi karyawan yang diberikan ExxonMobil E&P Malaysia Inc ataupun pihak lain di luar negeri kepada Pemohon Banding adalah bukan merupakan jasa tertentu dalam kelompok jasa yang tidak dikenai

Pajak Pertambahan Nilai dan termasuk Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi antara Pemohon Banding dengan ExxonMobil E&P Malaysia Inc merupakan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp10.369.999,00 dan PPN terutang sebesar Rp1.037.000,00 tetap dipertahankan;

3) bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak untuk sengketa PPN JLN tersebut di atas yang terkait dengan sengketa ini yakni pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri dari pihak afiliasi, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya jasa relokasi karyawan yang diberikan ExxonMobil E&P Malaysia Inc merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

4) bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya jasa relokasi karyawan yang diberikan ExxonMobil E&P Malaysia Inc sebesar USD778 tidak dapat dipertahankan;

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya manajemen dan teknis dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Biaya manajemen dan teknis dari pihak afiliasi sebagai berikut:
1Exxonmobil Asia Pasific Pte Ltd7,247,4267,247,4260
2Exxonmobil Petroleum & Chemical1,861,34701,861,347
3Exxonmobil Global Service Co950,6610950,661
4Exxonmobil Chem Malaysia Sdn Bhd1,38701,387
5Exxonmobil Exploration And7780778
6Exxon Mobil Corp5000500
Jumlah10,062,0997,247,4262,814,673

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD2,814,673 tidak dapat dipertahankan sedangkan selebihnya koreksi Terbanding sebesar USD7,247,426 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Peredaran Usaha419,7450419,745
2Harga Pokok Penjualan10,409,9777,812,1562,597,821
3Penyesuaian Fiskal Positif10,062,0997,247,4262,814,673
Jumlah20.891.82115.059.5825.832.239

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha Menurut TerbandingUSD113,496,681 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD419,745 Peredaran Usaha Menurut Pengadilan PajakUSD113,076,936

2. Harga Pokok Penjualan Menurut TerbandingUSD 87,906,529 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD 2,597,821 Harga Pokok Penjualan Menurut Pengadilan Pajak USD 90.504.350

3. Penyesuaian Fiskal Positif Menurut TerbandingUSD 11,783,515 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD 2,814,673 Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Pengadilan Pajak USD 8,968,842 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Netto Tahun Pajak 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

No.UraianMenurutKoreksi tidak
Terbanding (USD)Pengadilandapat
Pajakdipertahankan
(USD)(USD)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto113.496.681113.076.936419.745
2.Harga Pokok Penjualan87.906.52990.504.3502.597.821
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)25.590.15222.572.5863.017.566
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha25.943.54225.943.542
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)(353.390)(3.370.956)3.017.566
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(229.791)(229.791)
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.783.5158.968.8422.814.673
b. Penyesuaian Fiskal Negatif47.95347.953
c. Jumlah11.735.5628.920.8892.814.673
8.Penghasilan Kena Pajak (5+6+7c)11.152.3815.320.1425.832.239
10.PPh Badan Terutang2.788.0951.330.0361.458.060
11.Kredit Pajak2.885.7432.885.743
14.Jumlah PPh yang lebih dibayar(97.648)(1.555.708)1.458.060

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00032/406/17/059/19 tanggal 25 April 2019, atas nama PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA, NPWP 02.116.254.0-059.000, beralamat di Wisma GKBI Lt. 30 Suite 3001 Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan PPh yang lebih dibayar sebesar USD1.555.708;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Diding Djamaludin, Ak., M.M.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti, ttd

Asnidar, S.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.