Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-012539.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Aneka Tuna Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012539.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02835/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00023/204/21/057/23 tanggal 14 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012539.13/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANEKA TUNA INDONESIA, NPWP 01.069.501.3-057.000, beralamat di Jalan Raya Surabaya – Malang Km. 38 Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, yang diwakili oleh Sdr. Kenta Inai, jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anton Amperiano Manik,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1493/PP/IKH/2022 tanggal 27 Desember 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0191/ATI1/FAT/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

2. Nama: Buddy Kurnia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-302/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0198/ATI1/FAT/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

3. Nama: Sutrisno Ali,

Izin Kuasa Hukum: KEP-676/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0193/ATI1/FAT/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

4. Nama: Yessy Anggraini,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1099/PP/IKH/2022 tanggal 19 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0195/ATI1/FAT/IV/2024 tanggal 25 April 2024,

5. Nama: David Al’arif Pradana,

Jabatan: Senior Staff Tax, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0189/ATI1/FAT/IV/2024 tanggal 25 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati / 197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum / 197901122001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Andri Krisandy / 198707052008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4179/WPJ.07/2024 tanggal 18 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

447/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024 jo. PEN-242/PP/Ucap/2025 tanggal 5 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0525/ATI1/FAT/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

411/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 Februari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0140/ATI1/FAT/III/2024 tanggal 18 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00023/204/21/057/23 tanggal 14 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak029.361.666.560
2PPh Pasal 26 yang terutang02.936.166.656
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa00
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Lain-lain00
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar02.936.166.656
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0831.522.397
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.767.689.053

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 0260/ATI1/FAT/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 26 yang terutang0
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi0
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02835/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023, memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak29.361.666.560029.361.666.560
b. PPh Pasal 26 Terutang2.936.166.65602.936.166.656
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.936.166.65602.936.166.656
f. Sanksi Administrasi831.522.3970831.522.397
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.767.689.05303.767.689.053

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0525/ATI1/FAT/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0525/ATI1/FAT/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 s.t.d.t.d Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 27 September 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding sebagaimana terlampir;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kenta Inai selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 18 April 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (dalam Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(dalam Rp)(dalam Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak029.361.666.56029.361.666.560

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp29.361.666.560,00

Menurut Terbanding bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak ("DPP") berdasarkan analisis kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi

Dasar Hukum

- Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

- PPh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK/03/2020 bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; bahwa berdasarkan OECD Guideline Paragraph 4.68

"4.68 Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of on MNE group for tax purposes but they do not after the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm's length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loan"

Objek Pajak menurut Pemeriksa

Pos-Pos Laporan rugi Laba dan Neraca

1 650003.555100 Sales CommissionRp 2.346.068.585 2 650006.562197 Certificates – ExportRp728.841.750 3 DividenRp 50.561.000.000 4 650070.562185 Consultant Fee – Export Rp126.916.680 5 Dividen (constructive dividen)Rp 29.361.666.560 menggunakan kurs KMK pertanggal

31/12/2021 (Rp 14.294)

Jumlah Objek Pajak menurut PemeriksaRp 83.124.493.575 Objek dan masa sebelumnya

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0 Diperhitungkan sebagai objek PPhRp0 Pemotongan lainRp0 Dilaporkan di KPP lainRp0 Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp 53.762.827.015 Koreksi Objek PajakRp 29.361.666.560

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp29.361.66.560,00 dengan detail penjelasan sebagai berikut:

bahwa sebagaimana telah diuraikan secara terperinci pada Surat Banding Nomor 0524/AT11/FAT/XII/2023 atas Sengketa Peredaran Usaha sebesar USD2,054,125. Pemohon Banding meyakini bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang peraturan penentuan harga transfer di Tahun Pajak 2021. Oleh karena itu, seharusnya tidak perlu ada penyesuaian sekunder (dan primer) oleh Terbanding atas transaksi-transaksi tersebut di atas;

bahwa lebih lanjut, berikut adalah alasan-alasan tambahan yang mendukung kesimpulan bahwa tidak perlu ada koreksi sekunder sehubungan dengan constructive dividend:

1. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding karena pendekatan Terbanding tersebut tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

"(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa berdasarkan Undang-Undang di atas, wewenang Direktorat Jenderal Pajak ("DJP") hanya terbatas untuk:

1) Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau

2) Menentukan kembali utang sebagai modal.

bahwa dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak memberikan wewenang bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan secondary adjustment dengan menciptakan constructive dividend berdasarkan koreksi Transfer Pricing atas peredaran usaha;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa….”

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diterapkan dalam hal:

1) Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2) Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak.

bahwa dalam konteks Pemohon Banding, karena tidak ada motivasi untuk melakukan penghindaran pajak dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2021, maka seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing;

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP"), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

• Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

"Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. "

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2013 Pasal 8 (c)

"Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. "

bahwa oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang kuat untuk mendukung argumen Terbanding bahwa selisih antara nilai penjualan Pemohon Banding merupakan pembayaran/pembagian dividen;

2. Landasan atau referensi yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat bahwa Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020

("PMK-22") sebagai dasar hukum. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PMK-22 adalah tidak tepat karena PMK-22 secara khusus mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sehingga tidak tepat untuk diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak; bahwa demikian pula, Paragraf 4.68 Pedoman OECD yang digunakan Terbanding sebagai dasar hukum adalah dalam konteks Mutual Agreement Procedure. Terlepas dari argument Pemohon Banding bahwa paragraf 4.68 Pedoman OECD tidak relevan dalam konteks pemeriksaan pajak, Pemohon Banding juga ingin memberikan catatan bahwa paragraf tersebut tidak secara khusus memberikan pedoman mengenai tata cara penerapan secondary adjustment karena tata cara tersebut dikembalikan ke Undang- Undang dari masing-masing negara;

3. Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 bahwa definisi dividen telah diatur jelas didalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, di mana dividen merupakan "bagian laba yang diperoleh pemegang saham". Di mana tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya;

bahwa berikut adalah rincian pengertian dividen berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dan kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

bahwa dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. "

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan definisi dividen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;

4. Tidak ada pembayaran dividen pada Tahun Pajak 2021 bahwa terlepas dari fakta bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan secara wajar selama Tahun Pajak 2021 sehingga tidak ada penyesuaian sekunder yang perlu dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan wajar untuk membuktikan adanya pembagian dividen selama Tahun Pajak 2021. Pembagian dividen harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas/"UU PT"), sebagai berikut: "(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan

untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat

(1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. "

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memastikan bahwa dalam RUPS Pemohon Banding, tidak ada kesepakatan antara pemegang saham tentang pembagian dividen pada Tahun Pajak 2021;

5. Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan Undang-Undang bahwa selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing-masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menjelaskan sebagai berikut:

"(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini. " bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, semua pemegang saham mempunyai hak untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi. Oleh karena itu pembagian dividen harus dibagikan kepada seluruh pemegang saham sesuai dengan hak-nya tanpa terkecuali;

bahwa apabila selisih nilai peredaran usaha dianggap sebagai dividen oleh Terbanding, maka hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan (dalam hal ini Pasal 52 Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007), dimana pemegang saham selain ITC tidak mendapatkan hak yang sama untuk pembagian dividen sebanding dengan kepemilikan saham yang mereka miliki;

6. Masalah pajak berganda muncul dari penerapan penyesuaian sekunder

Paragraf 4.72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 menegaskan bahwa karena kesulitan yang ditimbulkan, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer utama. Di Indonesia, penyesuaian sekunder bahkan tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia;

bahwa selain itu, Paragraf 4.70 dari Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD Juli 2017 membahas risiko pajak berganda yang diakibatkan oleh penyesuaian sekunder sebagai berikut:

"4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then

imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country."

bahwa dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

"4.70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pajak berganda kecuali kredit pajak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pajak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen konstruktif, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain."

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan perpajakan berganda yuridis muncul setelah adanya penyesuaian sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan Pemotongan Pajak Pasal 26. Namun Otoritas Pajak di tempat pihak lawan transaksi Pemohon Bandingberada,tidakdapatmemberikankredit pajak/mengecualikan pemotongan pajak dari pembagian dividen kecuali Otoritas Pajak pihak lawan transaksi Pemohon Banding menerima rekarakterisasi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga menimbulkan pajak berganda;

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2021 dan dengan demikian seharusnya tidak ada penyesuaian primer pada peredaran usaha maupun penyesuaian sekunder sehubungan dengan Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp29.361.666.560,00;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya tidak ada koreksi yang perlu

dilakukan sehubungan dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp29.361.666.560,00. Oleh karena itu, koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp29.361.666.560,00 harus dibatalkan seluruhnya..

III. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Menurut Pemohon ha. Uraian Banding i Pen ee ee PE oo ' Pep haha | Ma

Be na

' Coe ap, Jee Mung na hic

Da Ba a aap ims Leteboined an Wit. Piri !

; Perot i

Presta anna ie

: Jumlah PPh yang musih harus dibayar t+ + 5.e)

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-411/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 29 Februari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp29.361.666.560,00 La BA aa ; asap) Peruri a 5 pn San atta Ke 21 ai, | oe Se? 29, PPP | Peroncan | Ganas yy Dek renon

— - + Aeeryar Sg) | Raber A — beara jardin IF

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

1) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh

Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

huruf g:

dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

2. Pasal 22 ayat (8)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3. Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

mengatur bahwa: Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Data dan Fakta a. Menurut Tim Pemeriksa

Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/204/21/057/23 Tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 diketahui sebagai berikut:

1) Terdapat koreksi pada pos Dasar Pengenaan Pajak dengan perincian sebagai berikut:

a) Menurut SPT/WP: Rp - b) Menurut Pemeriksa: Rp 29.361.666.560 c) Koreksi: Rp 29.361.666.560

2) Terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp29.361.666.560,00 dengan tarif 10%;

3) Koreksi merupakan secondary adjustment sebagai dividen terkait pengujian kewajaran peredaran usaha di Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan yang juga diajukan keberatan;

4) Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22) dividen tersebut dikenai Pajak Penghasilan;

b. Pendapat Tim Peneliti Keberatan

1) Data dan Informasi yang diperoleh saat penelitian:

a) Koreksi tersebut di atas terkait dengan keberatan Pajak Penghasilan Badan, karena secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha di Surat Ketetapan Pajak Lebih

Bayar Pajak Penghasilan Badan berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

b) Atas keberatan Pajak Penghasilan Badan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan hasil menolak keberatan Wajib Pajak;

c) Dalam SPUH, peneliti menyatakan:

i. Data tahun 2018 dan 2019 merupakan data yang sudah tersedia pada saat terjadinya transaksi afiliasi di tahun 2021;

ii. Penyesuaian biaya minyak kacang kedelai dan minyak biji bunga matahari tidak dapat dilakukan karena nilainya mengikuti jumlah penjualan (komponen variabel).

iii. Penyesuaian atas rabat untuk kemasan kaleng tidak dapat dilakukan karena rabat tidak terkait dengan kondisi usaha Wajib Pajak;

d) PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 003068.15/2022/PP/M.XXA Tahun 2023 menyatakan bahwa Majelis berpendapat pembayaran margin adjustment yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang substansinya merupakan dividen terselubung tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan;

2) Hasil Penelitian Keberatan dan Kesimpulan:

a) Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha di Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan berdasarkan hasil pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

b) Berdasarkan ketentuan, selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ditetapkan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26;

c) Dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak;

c. Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon

Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.501.3-057.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Nomor

0140/ATI1/FAT/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02835/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0260/ATI1/FAT/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal26MasaPajakDesember2021Nomor 00023/204/21/057/23 tanggal 14 April 2023;

Bukti P-4. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aneka Tuna

Indonesia Nomor 67 tanggal 11 Oktober 1991 yang dibuat oleh Sdr. Sutjipto, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 7 tanggal 12 Maret 2021 yang dibuat oleh Sdri. Yeni Pudjawati, S.H., Notaris berkedudukan di Kabupaten Pasuruan yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 5 tanggal 18 April 2023 yang dibuat oleh Sdri. Yeni Pudjawati, S.H., Notaris berkedudukan di Kabupaten Pasuruan yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp3.767.689.053,00 dengan nomor NTPN A552C00P621RO1A4;

Bukti P-9. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir tanggal 24 September 2024;

Bukti P-13. Fotokopi KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang

Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu;

Bukti P-14. Bagian dari TP Doc (Dokumen Lokal) Tahun 2019 dan Tahun 2020;

Bukti P-15. General Ledger terkait pembelian kaleng pada Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 26;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 11 September 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02835/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00023/204/21/057/23 tanggal 14 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0525/ATI1/FAT/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak029.361.666.56029.361.666.560

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. KoreksiDasarPengenaanPajakPasal26sebesar Rp29.361.666.560,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan

Pajak Pasal 26 sebesar Rp29.361.666.560,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 yang terdaftar berkas sengketa Nomor 012538.15/2023/PP, dimana pada sengketa tersebut Terbanding melakukan koreksi atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dialokasikan pada koreksi Peredaran

usaha sebesar USD2,054,125.00 yang sebanding dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp Rp29.361.666.560,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya pada sengketa PPh Badan tahun 2021 menurut Pemohon Banding laba operasional telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan tidak terdapat transaksi pembayaran dividen atau transaksi lainnya yang diperlakukan seperti dividen yang terutang PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 sebesar Rp29.361.666.560,00 yang merupakan koreksi turunan (secondary adjustment) dari koreksi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada jenis pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun 2021 yang terdaftar pada berkas sengketa nomor 012539.13/2023/PP;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan sengketa penerapan hukum (yuridis); bahwa landasan hukum pengenaan PPh Pasal 26 adalah ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. ......

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 yang terdaftar pada berkas sengketa nomor 012538.15/2023/PP, terbukti bahwa Laba operasional Pemohon Banding

terkait dengan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi, tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena adanya faktor penyesuaian khusus yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana terjadi pada transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang independen, serta terbukti bahwa laba operasional Pemohon Banding tahun 2021 berada bawah rentang kewajaran laba operasional data pembandingnya, sehingga pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tersebut Terbanding dengan kuasa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan melakukan koreksi penyesuaian laba yang diatribusikan lada transaksi Peredaran usaha yang merupakan penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa koreksi Terbanding pada pos peredaran usaha pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2021 tersebut membuktikan bahwa terdapat penjualan produk yang lebih rendah dibandingkan yang seharusnya dapat dimaknai bahwa afiliasi Pemohon Banding telah melakukan pembelian dengan harga dibawah harga yang seharusnya yang secara tidak langsung telah terjadi pendistribusian laba usaha dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendistribusian laba di atas melalui pengakuan laba Pemohon Banding yang lebih rendah dibandingkan laba operasional wajar, merupakan bentuk dividen terselubung kepada pihak afiliasi sebagaimana didalikan Terbanding dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK/03/2020, dan rekomendasi OECD Guideline Paragraph 4.68, sehingga dapat diperlakukan sebagai pemberian dividen terselubung;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan hak pemajakan Terbanding sebagai negara sumber yang dapat mengenakan pajak atas penghasilan penduduk negara lain atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, dan hal ini juga bentuk dari penghindaran pajak di Indonesia sehingga Terbanding mewakili kepentingan hak pemajakan tersebut dapat mengenakan PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak memberikan hak pemajakan bagi Terbanding dengan melakukan secondary adjustment dengan menciptakan constructive dividend berdasarkan koreksi Transfer Pricing atas peredaran usaha, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hak pemajakan tersebut adalah sesuai dengan prinsip hak pemajakan berdasarkan asas sumber yang diatur pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang merujuk pada penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, Pengadilan Pajak berpendapat hal ini sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan pada sengketa Pajak Penghasilan Badan berkas sengketa nomor 012538.15/2023/PP, terbukti bahwa laba operasional Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga koreksi Terbanding pada dasarnya telah didasarkan pada kebenaran fakta- fakta dan argumentasi yang cukup sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan mempertimbangkan uraian-uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang memperlakukan selisih laba operasional wajar karena penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai objek PPh Pasal 26 telah didasarkan pada fakta bahwa laba operasional tahun 2021 Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga terdapat distribusi laba kepada pihak afiliasi yang berkedudukan di luar negeri sehingga dapat diperlakukan sebagai dividen terselubung, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp29.361.666.560,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak29.361.666.56029.361.666.5600

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- menurut TerbandingRp 29.361.666.560

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp 29.361.666.560

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02835/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00023/204/21/057/23 tanggal 14 April 2023 atas nama PT ANEKA TUNA INDONESIA, NPWP 01.069.501.3-057.000, beralamat di Jalan Raya Surabaya – Malang Km. 38 Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 29.361.666.560 PPh Pasal 26 yang terutangRp2.936.166.656 Kredit PajakRp0 Pajak yang tidak/kurang bayarRp2.936.166.656 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp831.522.397 Jumlah PPh yang masih harus bayarRp3.767.689.053

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik

pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.