Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman
PUT-012524.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
CV Glorious Trident, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012524.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding CV Glorious Trident mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 2 ayat (4); Pasal 12 ayat (3); Pasal 25; Pasal 28; Pasal 29 ayat (1)
- UU PPNPasal 3A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 16D
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012524.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- CV Glorious Trident
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00004/207/19/702/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 5 November 2024
- Tanggal Pengucapan
- 25 September 2025