Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-012522.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012522.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00467/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00002/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012522.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV GLORIOUS TRIDENT, NPWP 72.584.836.0-072.000, beralamat di Jalan Kaliasin Luar RT 22 RW 04, Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Rikgi Rigo, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lo Sun Sun

Izin Kuasa Hukum: KEP-1366/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/III/GT/2024 tanggal 28 Maret 2024;

2. Nama: Windy Purboyo

Izin Kuasa Hukum: KEP-718/PP/IKH/2022 tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051/III/GT/2024 tanggal 28 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel M. Craig. B / 198805092008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting / 198411152009011004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Wulandari Fadhilah / 19740304199512001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4261/PJ.07/2024 tanggal 11 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 338/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 72/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 30 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/GT/III/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00002/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang, dengan penghitungan sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor0,000,00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri0,00388.556.667,00
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0,000,00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,000,00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6 Jumlah0,00388.556.667,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0,00388.556.667,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,0038.855.666,00
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,0031.084.533,00
b.3 STP (pokok Kurang Bayar)0,000,00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5 Lain-lain0,000,00
b.6 Jumlah0,0031.084.533,00
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan0,0031.084.533,00
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar0,007.771.133,00
3Kelebihan Pajak yang Sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah (a+b)0,000,00
4PPN yang kurang dibayar0,007.771.133,00
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,003.450.383,00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah0,003.450.383,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0011.221.516,00
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/GT/II/2023 tanggal 8 Februari 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00467/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 memutuskan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

DITAMBAH/
SEMULAMENJADI
URAIAN(DIKURANGI)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. PPN Kurang/Lebih Bayar7.771.133,000,007.771.133,00
b. Sanksi Bunga3.450.383,000,003.450.383,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar11.221.516,000,0011.221.516,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023 (tanggal kirim pos 20 Desember 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Banding (Rp.) | Keberatan (Rp.) | Banding (Rp.) a. DP? Peryerahan yang OON-nya nrs dipungut sere 7 344,140,000 388.556.667 LL 4 6.667 b. Pajak Keluara" yarg irs dibung.te bayar sera ri - 38.855.666 38.855.666 c. Pajak Masukar yarg capatc persit.ngkar - 3.984.533 31.084.533

C. sem an perghiLrgar PPN Kurarg Baya” - 7.771.133 7.771.133

€. Sarksi adr " siratf burca casa 13 (2) KUP - 3.450.383 3.459 383 f. cuman PPN yarg masih karus dinaya" . 11.221.516 11.221.516 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Bruto (DPP PPN) dan PPN

MENURUT TERBANDING a) bahwa Pemohon Banding memiliki saldo pinjaman dari Lay Johan pada Tahun 2019 sebesar Rp533.000.000,00 yang tercatat di pembukuan Pemohon Banding pada akun Utang Lain-Lain. Berdasarkan temuan aset Piutang Lain-Lain sebesar Rp0,00 oleh Terbanding dalam laporan harta di SPT Tahunan PPh OP Lay Johan, sehingga atas selisih pengakuan utang-piutang sebesar Rp533.000.000,00 dikoreksi sebagai Peredaran Bruto Usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada Tahun 2019;

b) bahwa Peredaran Bruto Usaha yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.661.729.000,00 ditambah dengan koreksi Peredaran Bruto Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp533.000.000,00 sehingga total Peredaran Bruto Usaha selama Tahun 2019 menjadi sebesar Rp10.194.729.000,00 dgn perincian sebagai berikut:

EA Koreksi | Koreksi

Bulan Terbanding Pemohon DPP PPN PPN varvari 538.333.167 493 818.555 an MA 10.766.663

Febrcar 388.556.867 4S 140.059 LL 416.667 7.771.133

"laser 585.715.167 541.299.599 H4,.4°6.667 11.714.323

Aprl 765.767.167 721.359.560 44,4°6.667 15.315.343 “le 1.527.” 95.667 * 482.779. 000 44,.6°6 667 30.543.913 wer 953,086.167 9 2.689.559 44.4” 6 667 18.101.723

Je 1.076.834.6567 1.032.418.965 44 416.667 21.538.693

Agustus 81.957.567 767.54 000 44.416 667 16.238.153

September 374.885.567 830.470.990 4$4.4°6.667 17.497.733

Oxtoper 853.533.567 809.117.0090 44,4°6.667 17.979.673

Ncepemper 1.108.299.667 1 Ie. 883.000 LL L 6.667 22.185.993

Deser-ber 707.561.667 663.145 065 42.2°6 667 14.151.233 c) bahwa berdasarkan data tersebut di atas, maka koreksi untuk Masa Pajak Januari 2019 adalah sebagai berikut:

• Koreksi Peredaran Bruto Usaha (DPP PPN):

- Menurut Terbanding: Rp388.556.667,00

- Menurut Pemohon Banding : Rp344.140.000,00

Koreksi DPP PPN: Rp 44.416.667,00

• Koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Peredaran Bruto Usaha:

- Menurut Terbanding:

PPN atas peredaran bruto: Rp38.855.666,00 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan (80%) : Rp31.084.533,00 Koreksi PPN terutang: Rp 7.771.133,00

- Menurut Pemohon Banding:

PPN terutang: Rp0,00 PPN keluaran masih harus dibayar: Rp 7.771.133,00 d) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding terkait dengan koreksi tersebut adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 16D Undang-Undang PPN;

MENURUT PEMOHON BANDING bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan perincian koreksi Peredaran Bruto Usaha (DPP PPN) yang dilakukan oleh Terbanding setiap bulan, dapat disimpulkan bahwa koreksi tersebut terkesan dipaksakan dengan cara membagi rata hasil koreksi selisih saldo pengakuan utang piutang sebesar Rp533.000.000,00 pada Tahun 2019, sehingga setiap masa pajak DPP PPN dikoreksi sebesar Rp44.416.667,00 (Rp533.000.000,00/12). Menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi Peredaran Bruto Usaha harus berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup berupa bukti yang valid dan relevan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 8 ayat c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013;

b) bahwa koreksi atas selisih pengakuan utang piutang Pemohon Banding dengan Lay Johan sebesar Rp44.416.667,00 yang diasumsikan/dianggap Peredaran Bruto Usaha yang tidak dilaporkan, tidak berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten berupa bukti yang valid dan relevan terkait temuan koreksi pos Peredaran Bruto Usaha. Terbanding menggunakan data pihak lain sebagai temuan asumsi Peredaran Bruto Usaha yang belum dilaporkan, padahal sudah ada surat pernyataan dari Lay Johan yang menyatakan bahwa utang-piutang tersebut tidak terkait transaksi jual-beli. Terbanding tidak melihat kolerasi atas kegiatan usaha Pemohon Banding dengan Lay Johan, dimana usaha Pemohon Banding bergerak dibidang penjualan sparepart, pelumas, ban, dan aksesories kendaraan, sedangkan kegiatan usaha Lay Johan adalah penjualan karet dan sembako. Selama Tahun 2019 tidak ada transaksi jual-beli diantara keduanya;

c) bahwa Terbanding mengoreksi penyerahan barang terutang PPN mulai Masa Pajak Januari 2019 dengan rujukan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 berdasarkan SKPKB PPh Badan Nomor 00004/506/18/702/22 dengan jumlah Peredaran bruto sebesar Rp5.044.390.000,00 dan Pemohon Banding dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018 yang disampaikan kepada Terbanding, Peredaran bruto adalah sebesar Rp4.103.390.000,00 sehingga belum

memenuhi persyaratan untuk menjadi pengusaha kena pajak per 1 Januari 2019, karena peredaran usaha Tahun 2018 belum mencapai Rp4.800.000.000,00; Peredaran Bruto Usaha Pemohon Banding Tahun 2018:

- Menurut Pemeriksa: Rp5.044.390.000,00

- Menurutu Pemohon Banding : Rp4.103.390.000,00

Sengketa: Rp 941.000.000,00 bahwa atas sengketa tersebut di atas, Terbanding membagi/displit menjadi 12 bulan koreksi Peredaran Bruto Usaha masing-masing sebesar Rp78.416.667,00 (Rp941.000.000,00/12) dengan perincian sebagai berikut:

Bulan Terbanding Pemohon Koreksi varuar 236.228.912 187,812,245 78,4°6.667 | 00009 24018-70222 | Las-2018 | 23°11'2022

Feoruae 2°6,° 40,065 137,723,398 78.416.667 | 00010240 18702-22 | Feo-20°8 | 23°11°2022

Klaret 287,530,093 209,°° 3.426 78,.4°6.667 | 00011°240-18.702-22 | Mar-20”8 | 23°11°2022

Asri, 315,487,898 237 079,831 78,4 6.667 | 0001222018 702.22| Aor-20°8 | 23112022

Me' 149 359.667 370,943,000 78,4°6.667 | 00013°240.18.702.22 | kle-2018 | 23-11°2022

Jar, 477 383.667 398,937,000 78.4°6.667 | 00016:240.18.702.22 | 2u7-2018 | 23-11:2022 li 390,531,667 372,775,000 78,.4°6.667 | 0001824018702 22 | Jol-2018 | 23:11:2022

Agustus 653.978. 667 375.562.999 78 46.667 |00016:220 1870222 | Agt-20°8 | 23:11:2022

Seoterber 396. “42.667 37.732.990 78.46.8667 | 0001724018702 22 | Sep-2018 | 23-11:2022

Oktoder 557.777.667 479.361.9000 784°C 667 | 09018. 24018-702'22 | Ok:-2018 | 2311-2022

Nopember 596.539.667 528.° 23.000 78.46.6867 | 00019.220-18-702'22 | Nop-2018 | 2311 2022

Desember 657 313.667 578 897,000 7E4°6.667 | 09020.240.18.702'22 | Des-2018 | 23-11 2022 bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Banding atas semua SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2018 tersebut di atas;

d) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019, atas peredaran bruto yang merupakan penyerahan yang terutang PPN adalah Rp4.861.729.000 (Rp9.661.729.000-Rp4.800.000.000,00) dengan perincian sebagai berikut:

ae S2LTZ TER TSG PSN seme“ ve C SETUJU

Mena en Aa Neng Nang NG

Ne AG it Sis

Ps | enveee[ eee fe | smeseen| 4cosrescon| af | ct Sid

[= | emaeseon| aeonconcon| af et ct —SOSC—i id

[= [7 seeersca[aezeerscon | case | asas [ecm me | ara

[= [semssscae | eesesteos | eavessecs |p aanac[ eaten | scree nasa ee aer) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019, Peredaran Bruto Usaha Pemohon Banding mencapai batasan PKP adalah mulai pada bulan/Masa Pajak Juli 2019 (tabel di atas);

e) bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN Pasal 9 ayat (9a) pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak adalah dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut. Peredaran Bruto Usaha Pemohon Banding Januari 2019 belum mencapai Batasan PKP 4,8 miliar maka PPN keluaran adalah sebesar Rp0,00 (nihil), sehingga PPN Masukan atas perolehan BKP/JKP yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Januari 2019 adalah sebesar Rp0,00 (nihil);

f) bahwa prosedur dan tata cara Terbanding menjalankan pemeriksaan dan menghasilkan produk hukum berupa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013s.t.d.t.d.PeraturanMenteriKeuanganNomor 184/PMK.03/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan;

g) Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPN dan PPnBM);

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b) Impor Barang Kena Pajak;

c) Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h) Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;”

- Pasal 18 ayat c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015:

“Temuan Hasil pemeriksaan harus didasari pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

- Pasal 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013: “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independent tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independent. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberi bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh wajib pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam program pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan professional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;”

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa tata cara pemeriksaan yang menghasilkan koreksi Peredaran Bruto Usaha (DPP PPN) berdasarkan temuan perbedaan selisih pengakuan utang piutang lain-lain yang disajikan Pemohon Banding dengan SPT Tahunan PPh OP Lay Johan sebesar Rp533.000.000,00 tidak didasari Dasar Hukum Koreksi yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN yaitu objek Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan/impor/pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh subjek pajak. Pemohon Banding tidak menemukan kalimat yang menyatakan “selisih pengakuan saldo utang piutang lain-lain” sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai, karena tidak ada penyerahan, impor dan/atau pemanfaatan barang dan/atau jasa sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN;

3. Anggapan/asumsi adanya Peredaran Bruto Usaha sebesar Rp44.416.667,00 Masa Pajak Februari 2019 yang belum dilaporkan sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan atau arus barang keluar dan laporan kartu stock yang disampaikan Pemohon Banding ke Terbanding sudah diakui kebenaran datanya di Risalah Pembahasan;

4. Bahwa landasan dasar hukum koreksi yang menjadi rujukan Terbanding untuk mengoreksi objek Pajak Pertambahan Nilai (Peredaran Bruto Usaha) menggunakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN bertentangan dan tidak sesuai dengan materi yang dikoreksi sehingga mencerminkan Terbanding dalam menjalankan pemeriksaan tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memerintahkan kepada Terbanding untuk menghapus/membatalkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00002/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 72/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 30 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp388.556.667,00

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang KUP);

- Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

- Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;”

- Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;”

- Pasal 29 ayat (3):

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;”

- Pasal 29 ayat (3a):

“Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;” b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang PPN dan PPnBM) mengatur antara lain:

- Pasal 1 angka 15:

“Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;”

- Pasal 1 angka 17:

“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;”

- Pasal 1 angka 22:

“Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut;”

- Pasal 4 ayat (1):

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;”

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

- Pasal 4 Ayat (1):

“Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);”

- Pasal 4 Ayat (2):

“Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);”

- Pasal 5 Ayat (1):

“Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak;”

- Pasal 5 Ayat (2):

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);”

2. Data dan Fakta a. bahwa KPP Pratama Singkawang menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00002/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00001/RIKSIS/KPP.1302/2023 tanggal 6 Januari 2023;

bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, serta teknik

ekualisasi penyerahan SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

b. bahwa dasar hukum yang digunakan untuk menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00002/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 adalah Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP karena Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak;

c. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui perhitungan SKPKB sebagai berikut:

URAIANCONFIRM SKPKB
Pajak yang tidak/kurang dibayar7.771.133,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP3.450.383,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar11.221.516,00

d. bahwa Pemeriksa melakukan peminjaman dokumen melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S- 078/WPJ.13/KP.0200/2022 tanggal 16 Maret 2022 dengan melampirkan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen yang wajib dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan;

e. bahwa Terbanding meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen sebagaimana diminta dalam Surat Nomor S-078/WPJ.13/KP.0200/2022 tanggal 16 Maret 2022;

f. bahwa Terbanding diberikan Surat Peringatan Pertama Nomor S- 107/KPP.130200/2022 tangal 18 Agustus 2022 karena hanya meminjamkan sebagian buku, catatan dan dokumen yang diminta. Terbanding juga diberikan Surat Peringatan Kedua Nomor S-127/KPP.130200/2022 tangal 16 September 2022 karena tidak memberikan dokumen berupa Surat Perjanjian utang sekutu dan piutang sekutu di depan notaris, bukti penerimaan utang via cash dan bukti stock opname persediaan akhir 31 Desember 2019;

g. bahwa sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Peringatan Kedua Pemohon Banding tidak meminjamkan seluruhnya Buku, Catatan, dan dokumen sehingga Pemeriksa membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya

Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022;

h. bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan peminjaman dokumen, data, informasi dan/atau keterangan dengan uraian sebagai berikut:

i. S-436/WPJ.13/2023 tanggal 15 Juni 2023 hal Permintaaan, Dokumen, Data, Data, Informasi dan/atau Keterangan;

sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut, Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian atas permintaan peminjaman buku, catatan dan dan informasi sebagaimana tertuang dalam surat tersebut;

3. Tanggapan Terbanding

 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00001/RIKSIS/KPP.1302/2023 tanggal 6 Januari 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan dan bukti-bukti pendukung yang dipinjamkan dari KPP Pratama Singkawang, dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemeriksa terdapat koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.480.237.400,00 dan Penghasilan dari Luar usaha sebesar Rp55.080.000,00 yang mengakibatkan koreksi positif atas Penyerahan Kena Pajak sebesar Rp10.194.729.000,00, koreksi tersebut berasal dari:

i. bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding di dalam Laporan SPT Tahunan 2019 adalah Rp4.659.411.600,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga terdapat koreksi sebesar Rp4.947.234.400,00 sesuai dengan invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga Peredaran Usaha menurut Terbanding sebesar Rp9.606.649.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

ii. bahwa selain itu Tim Pemeriksa juga menemukan Penghasilan dari Luar

Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu Jasa Pengangkutan sebesar Rp55.080.000,00 yang merupakan Penyerahan yang terutang PPN;

iii. bahwa Tim Pemeriksa juga melakukan uji arus uang dan piutang, dari uji tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman dari Persero Komanditer Lay Johan, diketahui bahwa di dalam Laporan Neraca Pemohon Banding terdapat Akun Utang Lain-Lain sebesar Rp533.000.000,00 namun berdasarkan penelitian Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa nilai sebesar Rp533.000.000,00 adalah pinjaman dari Komanditer. Pemeriksa telah meminta Perjanjian utang sekutu dan piutang sekutu di depan notaris dan bukti penerimaan utang; bahwa berdasarkan hal tersebut Pemeriksa menyimpulkan bahwa nilai sebesar Rp533.000.000,00 adalah penerimaan uang hasil usaha Pemohon Banding sehingga Pemeriksa mengkoreksi Peredaran Usaha Pemohon Banding yang diakui Pemohon Banding di Laporan Neraca nya sebagai Utang Lain-Lain;

 bahwa sehingga koreksi Penyerahan yang dikenakan PPN untuk Masa Pajak Februari 2019 menurut Terbanding adalah sebesar Rp388.556.667,00 yang terdiri dari:

Peredaran Usaha (berdasar Invoice WP)344.140.000,00

Penghasilan dari Luar Usaha (Angkutan)0,00

Peredaran Usaha (Reklas Akun Utang Lain-Lain) 44.416.667,00

388.556.667,00

 bahwa dari Koreksi Pemeriksa terhadap DPP PPN Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp388.556.667,00 Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp388.556.667,00 adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN (Menurut Pemohon Banding bahwa Pengukuhan Kena Pajak nya dimulai dari Masa Juli 2019);

 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa, menurut

Pemohon Banding bahwa untuk Masa Pajak Februari 2019 Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp344.140.000,00 dengan Penyerahan

Kena Pajak-nya (DPP PPN) adalah sebesar Rp0,00 karena Peredaran bruto mencapai batasan PKP adalah dimulai bulan/Masa Pajak Juli 2019 dengan rincian sebagai berikut:

owe S2LTo TE2L TSG PSN “suas ee C SEMIJLI

Me Be AR na NG ng Ng

Loe | masa) desaisscag [

= | messco| demeweo| 23) | 5.

Men BE BE BR easase | masa (oo eens con | assccoacon | voswesscoa | Fzeresr | case | serana2

 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Pengusaha Kena

Pajak (PKP) berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2018 yang menetapkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebaga PKP per 1 Januari 2019, sehingga harus melakukan pemungutan PPN sejak Masa Januari 2019;

 bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 diterbitkan SKP

PPh Nomor 00004/506/18/702/22 dengan jumlah peredaran bruto menurut Pemeriksa sebesar Rp5.044.390.000,00 sedangkan berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018 yang Pemohon Banding sampaikan kepada Pemeriksa bahwa peredaran bruto menurut Pemohon Banding adalah Rp4.103.390.000,00 atau terdapat selisih sebesar Rp941.000.000,00;

 bahwa terkait dengan Koreksi atas Peredaran Usaha Tahun 2019 sebesar

Rp533.000.000,00 atas selisih pengakuan utang piutang lain-lain, yang mengakibatkan adanya peredaran usaha di Masa Januari 2019 sebesar Rp44.416.667,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan anggapan/asumsiadanyapenjualansebesarRp44.416.667,00 (Rp533.000.000/12) yang belum dilaporkan sangat tidak mendasar dan Pemeriksa tidak dapat membuktikan adanya penyerahan atau arus barang keluar atas laporan kartu stock yang disampaikan Pemohon Banding ke Pemeriksa yang sudah diakui kebenaran datanya di Risalah Pembahasan;

 bahwa Pemeriksa mengkoreksi PPN terutang Pemohon Banding dengan dasar bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan sebagai PKP per 1 Januari 2019 dengan mengacu pada hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan sedang dilakukan proses keberatan di Kanwil DJP Kalbar;

 bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Laporan Hasil

Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Singkawang Nomor LAP- 00001/RIKSIS/KPP.1302/2023 tanggal 6 Januari 2023, bahwa dasar koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.194.729.000,00 berdasarkan hasil penelitian Pemeriksa terhadap pembukuan Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan peredaran usahanya, peredaran Usaha berdasarkan invoice penjualan Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.606.649.000,00 dan juga terdapat penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp55.000.000,00 serta terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp533.000.000,00 yang berasal dari Selisih pengakuan utang lain-lain di Neraca Pemohon Banding dengan Piutang Lain-lain di SPT Tahunan PPh OP Lay Johan (Pemberi Pinjaman);

 bahwa Terbanding setuju terhadap koreksi Peredaran Usaha atas invoice

penjualan sebesar Rp9.606.649.000 dan penghasilan dari luar usaha sebesar Rp55.000.00,00 namun tidak setuju terhadap koreksi peredaran usaha sebesar Rp533.000.000,00 atas selisih pengakuan utang lain-lain di neraca Pemohon Banding (debitur) dengan Piutang lain-lain di SPT Tahunan PPh OP Lay Johan (kreditur);

 bahwa terhadap koreksi peredaran usaha sebesar Rp533.000.000,00,

Terbanding berpendapat bahwa koreksi berasal dari pengujian arus uang/piutang. Berdasarkan pengujian tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menerima Uang Masuk dari persero komanditer yaitu Bapak Lay Johan (akun utang sekutu) yang Pemohon Banding terima secara transfer melalui Bank BCA Nomor Rekening 8170928777 (akun bank) dan secara cash (akun kas). Dengan nilai uang masuk secara rinci sebagai berikut:

- Penerimaan Uang dari Sekutu via Kas: Rp6.920.000.000

- Penerimaan Uang dari Sekutu via Bank: Rp 407.900.000

Total Penerimaan Uang: Rp7.327.900.000

 bahwa selama Tahun 2019 Pemohon Banding juga mengembalikan

Penerimaan Uang dari Sekutu dimana menurut Pemohon Banding penerimaan dan pengembalian Uang tersebut adalah penerimaan utang dan pengembalian utang dengan rincian sebagai berikut:

- Saldo Awal Utang Tahun 2019: Rp 1.941.000.000,00

- Penerimaan Utang selama Tahun 2019 : Rp 7.327.900.000,00

- Pengembalian Utang selama Tahun 2019 : Rp(8.735.900.000,00)

- Saldo Akhir Utang Tahun 2019: Rp 533.000.000,00  bahwa menurut Pemeriksa terhadap Pinjaman tersebut tanpa disertai dengan perjanjian di depan hukum (notaris) dan untuk menguji utang Pemeriksa telah melakukan pencocokan antara saldo utang di GL/Neraca Pemohon Banding dengan harta pemberi pinjaman Lay Johan. Dari Pengujian tersebut diketahui bahwa Utang Sekutu yang tertera di dalam Neraca Pemohon Banding sebesar Rp533.000.000,00 tidak dilaporkan di Daftar Harta di dalam SPT Orang Pribadi Lay Johan (Sekutu);

bahwa terhadap Penerimaan Utang dari Lay Johan, pendapat Pemeriksa:

- sebagian besar dilakukan secara Cash, bukan transfer bank, dengan bukti penerimaan yang kurang memadai (softcopy bukti penerimaan kas);

- Tidak disertai perjanjian hutang piutang di depan notaris;

- Terdapat selisih saldo antara Pemberi Utang (Daftar Harta di SPT) dan Penerima Pinjamanan (Buku Besar);

 bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, pengertian

Penghasilan dalam Undang-Undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Adanya saldo utang di dalam General Ledger Pemohon Banding sebesar Rp533.000.000,00 tidak ada atau tidak diakui sebagai piutang di SPT Pemberi Pinjaman, akan menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding, yang masuk dalam pengertian penghasilan;

 bahwa atas penghasilan tersebut oleh Pemeriksa dimasukkan ke dalam

Peredaran Usaha dikarenakan:

i. Dari Buku Besar HPP terdapat pembelian tanpa Faktur Pajak Masukan, sehingga terdapat potensi tidak melaporkan pembelian dan juga penjualannya;

ii. Terdapat pendapatan dari Luar Usaha yang tidak dilaporkan (pendapatan jasa angkut) dalam SPT Tahunan;

 bahwa sehingga Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi karena pada dasarnya selisih tersebut menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding, dan oleh Tim Pemeriksa koreksi tersebut dimasukkan dalam kategori Peredaran Usaha, karena mayoritas penghasilan Pemohon Banding dari Peredaran Usaha;

 bahwa menurut Pemohon Banding tidak seharusnya Pemeriksa melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp533.000.000,00 atas selisih pengakuan utang-piutang lain-lain sebagai penyerahan/penjualan yang belum dilaporkan karena tidak berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten berupa bukti yang valid dan relevan, terkesan Pemeriksa menggunakan data pihak lain sebagai temuan asumsi penjualan, padahal sudah ada surat pernyataan bahwa utang- piutang tersebut tidak terkait dengan transaksi jual beli. Anggapan adanya penjualan sebesar Rp533.000.000,00 bertentangan dengan Pasal 4 huruf c PerDirjen Nomor PER-23/PJ/2013 karena Pemeriksa tidak dapat membuktikan adanya penyerahan arus barang keluar atas laporan kartu stock yang disampaikan Pemohon Banding ke Pemeriksa;

 bahwa menurut Terbanding pada proses pemeriksaan terhadap Pemohon

Banding telah diberikan kesempatan oleh Pemeriksa untuk menjelaskan tentang Selisih Utang Piutang tersebut. Pemeriksa telah meminta keterangan/bukti kepada Pemohon Banding bahwa uang masuk dan keluar tersebut adalah utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa perjanjian tersebut;

 bahwa menurut Terbanding bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah berusaha untuk mendapatkan bukti dan penjelasan mengenai Selisih pengakuan nilai utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan

namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti sehingga tidak diketahui mengenai kejelasan dan kebenaran atas selisih utang piutang tersebut;

 bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

 bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal-hal sebagai berikut: d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

 bahwa Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa Wajib

Pajak yang diperiksa wajib:

i. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

ii. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau;

 bahwa Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang KUP menyebutkan bahwa Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

 bahwa berdasar SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan 2020

Pemohon Banding, Pemegang Saham Pemohon Banding terdiri dari: Tahun Pajak 2019

Maman dan Alamat MAP Madal Disetor

ARikgi Rigo 70.909.605.1-702.000 | 4.360.542.110 (Singkawang TN MN

Tahun Pajak 2020

ISingkawang J

Singkawang | Lo. Lo...

 bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Komanditer (Lay Johan) untuk Tahun Pajak 2019, diperoleh data sebagai berikut:

BAGIAN A HARTA PADA AKHIR TAHUN

CE —- “ee TE —es —

2 m2 eos rer TREC RE 296 ETI Sse.

3 m2 Tah 23 FE, TES Dagang

5 233 WAN TE emg Te ang pag aisos

3 153 ERODE. Te. ard DG TEL EE | Gh 329

- 5 ELAS, es hog crT ant PE Ves

3 oat TANAH ae S283 003 TBS [TAMA

9 ez Jarssuna ae kan sap ana PEG NS ao Me TIK ect SE TR Ih

1 vei BIL TAN EA EOE Seno SND (ELANG b— ema TE

 bahwa berdasarkan daftar harta dari komanditer menurut SPT Tahunan PPh

Orang Pribadi Lay Johan NPWP 06.664.527.6-702.000 Tahun Pajak 2019, tidak terdapat pengakun piutang ke Pemohon Banding sebesar Rp533.000.000,00;

 bahwa terlihat jelas bahwa Komanditer (Lay Johan) tidak melaporkan adanya putang kepada Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya;

 bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatannya terlihat bahwa Pemohon Banding melaporkan Utang Lain-Lain sebesar Rp533.000.000,00 sesuai data sebagai berikut:

ASET LIABILITAS & EKUITAS

ASET LANCAR: LIABILITAS JANGKA PENDEK :

Ea Re. 114485402 Digg Laaha Ap. 4 SSS ig

Peirang ana Hp. 7 2 ro.g HR Eri) Dang hank Bp. LOL tb

Pretty kaitan Fp. ESC SCM GI Ular kain-kai Rp Sagar

Ir sel. aan Rp. 1359 nan tan Parah mtr alpayer Ep aeaSe aus

Pajak Aha yar demise Rp. 408 40g Jumlah habilitaa jk, pendek Hp. Sab. O083.9A4

Jumlah aset fancar bp. 6.297 742.991

 bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh, pengertian penghasilan dalam Undang-Undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Adanya saldo utang dalam GL Pemohon Banding sebesar Rp533.000.000,00 tidak ada atau tidak diakui sebagai piutang di dalam SPT Pemberi Pinjaman (Komanditer), akan menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding, yang termasuk ke dalam pengertian penghasilan;

 bahwa Pemeriksa mengkoreksi selisih pengkauan utang piutang tersebut menjadi penjualan yang belum dilaporkan atau peredaran usaha karena:

1. Dari Buku Besar HPP terdapat pembelian tanpa Faktur Pajak Masukan, sehingga terdapat potensi tidak melaporkan pembelian dan juga penjualannya;

2. Terdapat pendapatan dari Luar Usaha yang tidak dilaporkan (pendapatan jasa angkut) dalam SPT Tahunan;

 bahwa Pemeriksa di dalam keterangannya menjelaskan bahwa Tim

Pemeriksa mendapatkan penugasan pemeriksaan atas Pemohon Banding untuk dua Tahun Pajak 2018 dan 2019. Pemohon Banding telah meminjamkan data dokumen laporan keuangan dan pembukuan, namun data yang dipinjamkan Pemohon Banding berbeda dengan yang dilaporkan di SPT Tahunan-nya. Atas perbedaan tersebut Tim Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran data baik di SPT Tahunan atau di pembukuan yang dipinjamkan;

 bahwa menurut Pemeriksa Data Pihak ketiga yang tersedia adalah data pembelian Pemohon Banding (Faktur Pajak Masukan) sehingga Tim Pemeriksa melakukan pengujian penjualan dengan standard data pembelian di FPM dan data persediaan awal akhir dari data Pemohon Banding (uji sampling oli, yang merupakan setengah dari seluruh penjualan);

 bahwa berdasarkan pengujian metode langsung ke invoice penjualan, penjualan Pemohon Banding telah sesuai dengan pembukuan yang dipinjamkan, namun atas pemeriksaan Tahun Pajak 2018, masih terdapat pembelian barang yang tidak ada di penjualan dan persediaan akhir, selain itu di dalam laporan keuangan yang dipinjamkan terdapat perbedaan data antara

Utang di Pemohon Banding selaku debitur dengan piutang di pemberi pinjaman selaku kreditur;

bahwa atas penerimaan utang dari Komanditer (Lay Johan):

- Sebagian besar dilakukan secara Cash, bukan transfer bank, dengan bukti penerimaan yang kurang memadai (softcpy bukti penerimaan kas);

- Tidak ada perjanjian utang piutang di depan Notaris;

- Terdapat selisih saldo antara pemberi (daftar harta di SPT) dan penerima Pinjaman (Buku Besar);

 bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti pendukung, apabila Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya Perjanjian Pinjaman dan bukti yang memadai maka selsih pengakuan utang piutang antara Pemohon Banding dengan Komanditer adalah penghasilan yang merupakan Penyerahan yang dikenakan PPN;

 bahwa Terbanding di dalam proses keberatannya juga telah meminta bukti kepada Pemohon Banding berupa surat perjanjian utang piutang antara Pemohon Banding dan Komanditer (Lay Johan) di depan Notaris dengan Nomor Surat S-436/WPJ.13/2023 tanggal 15 Juni 2023, sampai dengan jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen tersebut;

 bahwa sesuai dengan uraian disebutkan di atas Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan dengan dokumen pendukung seperti Perjanjian Utang Piutang di depan Notaris, harus dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan mengemukakan/menyampaikan bukti-bukti pendukung dan penjelasan yang kompeten sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP;

 bahwa menurut Terbanding, Koreksi atas Peredaran Usaha yang menyebabkan koreksi atas DPP PPN sudah tepat dan merupakan tambahan kemampuan ekonomis berupa Penjualan yang belum dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang

PPh dan penjelasannya, dengan demikian koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan;

 bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan tidak dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa nilai sebesar Rp533.000.000,00 adalah saldo pinjaman Tahun 2019 dari komanditer (sekutu) namun merupakan penerimaan dari peredaran usaha/penyerahan, dengan demikian Terbanding berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2019 sebesar Rp388.556.667,00 telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 013/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 sepanjang tidak terdapat data lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00467/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang KUP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00467/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00002/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 atas nama Pemohon Banding, NPWP 72.584.836.0-702.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/GT/III/2024 tanggal 4 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa pencatatan pinjaman dari sekutu sudah dicatat pada Laporan Keuangan Pemohon Banding di dalam akun utang lain-lain dengan saldo per Tahun 2019 sebesar Rp533.000.000,00 atas penerimaan dan pengembalian pinjaman tersebut sudah tercatat pada data kas dan bank yang datanya sudah diserahkan kepada Terbanding;

2. bahwa terkait piutang yang tidak tercatat pada SPT Orang Pribadi Pemberi Pinjaman adalah murni kesalahan Pemberi Pinjaman yaitu Lay Johan. Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding juga sudah melampirkan surat pernyataan piutang yang dibuat oleh Lay Johan terkait pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding;

3. bahwa terkait perjanjian utang piutang di hadapan Notaris, Pemohon Banding sudah menyampaikan bahwa tidak terdapat perjanjian atas utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan dan menurut Pemohon Banding tidak ada keharusan setiap peminjaman utang piutang harus dibuat perjanjian di hadapan Notaris;

4. bahwa kesimpulan yang dibuat Terbanding bahwa saldo akun utang lain-lain Pemohon Banding sebesar Rp533.000.000,00 adalah penerimaan uang hasil usaha adalah sebuah kesimpulan yang sangat dipaksakan untuk menjadikan temuan tersebut sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan. Menggunakan sebuah kesimpulan sebagai dasar untuk koreksi adalah tidak tepat, kesimpulan yang disampaikan Terbanding bukan merupakan produk hukum seperti undang-undang yang dapat dijadikan sebagai dasar atau rujukan untuk koreksi. Sehingga nilai akun utang lain-lain Pemohon Banding sebesar Rp533.000.000,00 tidak dapat dikoreksi sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan hanya berdasarkan kesimpulan Terbanding;

5. bahwa peredaran usaha Pemohon Banding pada Tahun 2018 adalah sebesar Rp4.103.390.000,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp5.044.390.000,00. Koreksi peredaran usaha sebesar Rp941.000.000,00 adalah selisih antara pencatatan akun hutang lain-lain Pemohon Banding dengan pencatatan Piutang (Harta) di SPT Orang Pribadi Pemberi Pinjaman. Nilai tersebut juga dikoreksi oleh Terbanding sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan pada Tahun 2018;

6. bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan banding atas peredaran usaha Tahun 2018 yang dikoreksi menjadi Rp5.044.390.000,00 oleh Terbanding. Sehingga Terbanding seharusnya tidak menggunakan peredaran usaha Tahun 2018 berdasarkan SKP PPh Nomor 00004/506/18/702/22 yang masih belum memiliki kekuatan hukum sebagai rujukan penentuan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemohon Banding di Tahun 2019;

7. bahwa terkait dengan pendapat Pemeriksa (Terbanding), Pemohon Banding akan menanggapi bahwa:

- Pemohon Banding berpendapat jika dokumen softcopy penerimaan kas yang diberikan kepada Pemeriksa kurang memadai, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan bagi Terbanding untuk menyimpulkan bahwa temuan tersebut merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Pemohon Banding telah menyampaikan surat pernyataan piutang yang dibuat oleh pemberi pinjaman kepada Terbanding yang dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung jika menurut Terbanding dokumen softcopy penerimaan kas dianggap kurang memadai;

- Terkait perjanjian utang piutang di depan notaris. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada keharusan setiap hutang piutang harus dibuat di hadapan notaris;

- Selisih saldo antara Pemberi Utang (Daftar Harta di SPT Orang Pribadi) dan Penerima Pinjaman (Buku Besar Pemohon Banding) adalah murni kesalahan pelaporan SPT oleh Pemberi utang yang tidak mencatatkan Piutang pada SPT Orang Pribadi;

8. bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh dimulai dari poin a sampai dengan poin s tidak tertulis bahwa penerimaan pinjaman atau saldo akhir akun utang merupakan objek pajak yang termasuk dengan penghasilan. Koreksi nilai saldo utang lain-lain sebesar Rp533.000.000,00 juga tidak dapat dimasukkan sebagai peredaran usaha, karena koreksi tersebut tidak didukung dengan dokumen/bukti yang berisi informasi kepada siapa penjualan tesebut dilakukan, dan barang apa saja yang dijual;

9. bahwa Terbanding menuliskan Kata “Potensi” dalam pernyataan berikut “Dari Buku Besar HPP terdapat pembelian tanpa Faktur Pajak Masukan, sehingga

terdapat potensi tidak melaporkan pembelian dan juga penjualannya,” yang menunjukan bahwa Terbanding tidak memiliki dokumen atau bukti pendukung cukup untuk dapat menunjukan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan pada Tahun 2019 sebesar Rp533.000.000,00. Jika Terbanding sudah melakukan pengujian arus uang dan piutang setidaknya di dalam surat uraian banding ini, Terbanding sudah memaparkan informasi yang diperoleh dari pengujian tersebut seperti kepada siapa penjualan yang belum dilaporkan tersebut dijual, berapa banyak dan apa saja barang yang dijual tetapi belum dilaporkan;

10. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara koreksi atas peredaran usaha Tahun 2019 sebesar Rp533.000.000,00 yang dibagi secara rata per 12 bulan sehingga diperoleh bahwa nilai penjualan yang belum dilaporkan pada Bulan Januari Tahun 2019 adalah sebesar Rp44.416.667,00 koreksi pembagian secara rata per 12 bulan mencerminkan Terbanding tidak memiliki dokumen/bukti yang cukup untuk dapat mendukung temuan peredaran usaha yang belum dilaporkan pada Tahun 2019. Cara koreksi tersebut seperti dipaksakan dan bertentangan dengan Pasal 4 huruf c pada SE-23/PJ/2013;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 013/GT/XII/2023 tainggal 5 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2); serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Terbanding menjalankan pemeriksaan tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Tata cara Pemeriksaan, karena landasan dan rujukan koreksi peredaran usaha tidak berdasarkan data dan fakta dokumen yang diberikan/disampaikan Pemohon Banding, akan tetapi Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan analisa data dan berpendapat serta

membuat kesimpulan tanpa adanya pembuktian kebenaran pendapat dan kesimpulan yang dibuat Terbanding;

c. bahwa berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, Terbanding melakukan koreksi nilai akun utang lain-lain Pemohon Banding sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan pada Tahun 2019 dengan alasan bahwa perjanjian utang piutang tersebut tidak disertai perjanjian di depan notaris dan terdapat selisih pencatatan antara SPT pemberi pinjaman dan Buku Besar Pemohon Banding, yang atas pencatatan tersebut merupakan murni kesalahan pemberi pinjaman. Atas koreksi peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp533.000.000,00 pada Tahun 2019, Terbanding membagi rata per bulan koreksi tersebut sehingga setiap bulan penjualan yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp44.416.666,67 (533.000.000/12). Cara pembagian tersebut menunjukan bahwa Terbanding tidak memiliki bukti/dokumen yang cukup untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha yang belum dilaporkan;

d. bahwa suatu produk hukum berupa SKPKB PPh Badan yang diterbitkan tidak berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku mencerminkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak:

a. Untuk menerima atau mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding danmembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00467/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00002/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 atas nama Pemohon Banding; NPWP 72.584.836.0-702.000;

b. Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00002/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00467/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/GT/II/2023 tanggal 8 Februari 2023;

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019

Nomor 00002/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 3 tanggal 9 Maret 2015, yang dibuat oleh Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., di Singkawang;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Pernyataan Pengakuan Piutang Lay Johan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Lo Sun Sun Nomor 038/III/GT/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Windy Purboyo Nomor 051/III/GT/2024 tanggal

28 Maret 2024;

Bukti P-8. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Lo Sun Sun Nomor KEP-366/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Windy Purboyo Nomor KEP-

718/PP/IKH/2021 tanggal 8 Agustus 2022;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-11. Salinan surat pemberhentian PNS atas nama Windy Purboyo (Kuasa hukum);

Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-13. Matriks sengketa ( untuk PPh Pasa 4 ayat 2 tahun 2018);

Bukti P-14. Penjelasan tambahan terkait peredaran usaha 2018 dan 2019 Surat

Nomor 001/GT/V/2024 tanggal 7 Mei 2024;

Bukti P-15. Closing statements;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanggal 16 Juli 2024 (PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh

Badan);

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan tahun pajak 2018;

Bukti T-4. Daftar dokumen yang diminta dan daftar dokumen yang belum dipinjamkan tahun pajak 2018;

Bukti T-5. Daftar dokumen yang diminta dan daftar dokumen yang belum dipinjamkan tahun pajak 2019;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 13 Agustus 2024 (PPh badan dan PPh

Pasal 4 ayat 2);

Bukti T-7. Closing statements;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00467/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00002/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 013/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri388.556.667,000,00388.556.667,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp388.556.667,00

Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp388.556.667,00 (terdiri dari penjualan yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp344.140.000,00 ditambah koreksi peredaran usaha Terbanding yang berasal dari selisih saldo utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan sebesar Rp533.000.000,00 dibagi 12 bulan yaitu sebesar Rp44.416.667,00) dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2018 dengan alasan:

 bahwa peredaran bruto yang diperoleh Pemohon Banding telah melebihi batas peredaran bruto sebesar Rp4.800.000.000,00 untuk tahun pajak 2018, yaitu sebesar Rp5.044.390.000,00;

 bahwa dengan demikian, Pemohon Banding sudah wajib dikukuhkan sebagai PKP sejak 1 Januari 2019, dan seluruh penyerahan sejak masa Januari 2019 terutang PPN;

b. bahwa menurut Terbanding, terdapat koreksi peredaran usaha sebagai penyerahan barang kena pajak yang berasal dari selisih utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan sebesar Rp533.000.000,00 dimana koreksi tersebut dibagi rata 12 bulan dan diatribusikan ke masa Januari 2019 s.d Desember 2019;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pemohon Banding, peredaran usaha untuk tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp4.103.390.000,00 sehingga belum melewati batas peredaran bruto Rp4.800.000.000,00 untuk dikukuhkan sebagai PKP;

b. bahwa selisih saldo utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan sebesar Rp533.000.000,00 yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai peredaran usaha/penyerahan barang kena pajak, merupakan pinjaman dari sekutu Lay Johan, bukan hasil penjualan, melainkan dicatat oleh Pemohon Banding sebagai utang dan didukung oleh surat pernyataan bermaterai dari Lay Johan, menurut Pemohon Banding tidak ada transaksi jual-beli antara Pemohon Banding dengan Lay Johan karena bidang usaha keduanya berbeda;

c. bahwa batasan peredaran usaha sebesar Rp4.800.000.000,00 baru terlewati pada bulan Juli 2019, sehingga Pemohon Banding baru memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP pada bulan Juli 2019;

d. bahwa dengan demikian penetapan Pemohon Banding sebagai PKP oleh Terbanding sejak masa Januari 2019 tidak berdasarkan bukti dan hanya berdasarkan analisa saja, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa setelah mendengar, memeriksa dan menilai penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut:

a. sengketa terkait penetapan Pemohon Banding sebagai PKP dengan alasan pada tahun pajak 2018 telah melakukan penyerahan melebihi Rp4.800.000.000,00;

b. sengketa koreksi DPP yang penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp533.000.000,00 yang diatribusikan ke masa Januari s.d Desember 2019;

c. sengketa terkait penentuan saat Pemohon Banding memenuhi persyaratan formal dan material untuk dikukuhkan sebagai Pengusahan Kena Pajak (PKP);

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00190/RIKSIS/KPP.1302/2022 tanggal 21 November 2022 (LHP tahun 2018);

2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00001/RIKSIS/KPP.1302/2023 tanggal 6 Januari 2023 (LHP tahun 2019);

3. Kertas kerja pemeriksaan;

4. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2018;

5. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2146/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 (LPK);

6. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1942/WPJ.13/2023 s.d LAP- 1952/WPJ.13/2023 tanggal 25 Sptember 2023;

7. Surat Banding Nomor 001/GT/XII/2023 s.d 011/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023;

8. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012519.25/2023/PP/MXVIA Tahun 2025;

9. Surat Pernyataan dan Pengakuan Piutang dari Lay Johan;

10. General Ledger;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain menyatakan:

Pasal 2 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau

Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2);

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.d. 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) antara lain menyatakan:

Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK 197 Tahun 2013), antara lain mengatur:

Pasal 4

1. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

2. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

Pasal 5

1. Apabila diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak;

2. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan sengketa penetapan Pemohon Banding sebagai PKP dengan alasan pada tahun pajak 2018 telah melakukan penyerahan melebihi Rp4.800.000.000,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:  bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 39 dan KKP, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding menetapkan Pemohon Banding sebagai Penggusaha Kena Pajak (PKP) sejak masa Januari 2019, dengan alasan berdasarkan pemeriksaan tahun pajak 2018, peredaran usaha/penyerahan barang kena pajak Pemohon Banding telah melebihi Rp4.800.000.000,00, sehingga telah memenuhi syarata untuk menjadi PKP sejak 01 Januari 2019;

 menimbang Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 197 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, pada dasarnya mengatur bahwa Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti SPT Tahunan PPh Badan Pemohon

Banding tahun 2018, menurut Pengadilan Pajak terbukti Pemohon Banding melaporkan peredaran bruto sebesar Rp2.831.333.478,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP tahun pajak 2018, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 dan menetapkan besarnya peredaran bruto Pemohon Banding adalah sebesar Rp5.044.390.000,00, dalam pemeriksaan tersebut jumlah peredaran bruto yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.103.390.000,00 sehingga terdapat selisih peredaran usaha sebesar Rp941.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP tahun pajak 2018, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa atas peredaran bruto sebesar Rp5.044.390.000,00 telah diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) masa Januari 2018 s.d Desember 2018;

 bahwa berdasarkan atas bukti Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

1942/WPJ.13/2023 s.d LAP-1952/WPJ.13/2023 tanggal 25 Sptember 2023, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) masa Januari 2018 s.d Maret 2018, Mei 2018 s.d Desember 2018 telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 25 UU KUP, dan telah dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425 s.d 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 dengan amar menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Banding Nomor 001/GT/XII/2023 s.d 011/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425 s.d 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

012519.25/2023/PP/MXVIA Tahun 2025, terbukti bahwa Pengadilan Pajak telah memutusatasbandingPemohonBandingterhadapKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2022 masa Desember 2018 dengan amar mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pengadilan Pajak telah menetapkan besarnya peredaran usaha bruto Pemohon Banding di tahun 2018 adalah sebesar Rp4.476.221.228,00 yaitu penjualan yang disetujui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sebesar Rp4.103.390.000,00 ditambah koreksi penjualan Pemohon Banding yang disetujui dalam persidangan sebesar Rp372.831.228,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.Masa PajakCfm. TerbandingCfm PP
RpRp
1234
1Jan-18236.228.911157.812.245
2Feb-18216.140.064137.723.398
3Mar-18287.530.092209.113.426
4Apr-18315.487.597237.070.931
5May-18449.359.667370.943.000
6Jun-18477.353.667398.937.000
7Jul-18390.531.667312.115.000
8Aug-18453.978.667375.562.000
9Sep-18396.148.667317.732.000
10Oct-18557.777.667479.361.000
11Nov-18606.539.667900.954.228
12Dec-18657.313.667578.897.000
Total5.044.390.0004.476.221.228

 bahwa terbukti peredaran usaha Pemohon Banding tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp4.476.221.228,00 dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sesuai Pasal 4 PMK 197 Tahun 2013, pada tahun pajak 2018 Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kena pajak yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 sehingga Pemohon Banding belum memenuhi persyaratan formal dan material untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 1 Januari 2019;

 bahwa sesuai dengan hal tersebut diatas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa penetapan Pemohon Banding sebagai PKP sejak 1 Januari 2019 oleh Terbanding berdasarkan kuasa Pasal 2 ayat (4) UU KUP juncto Pasal 5 PMK 197 Tahun 2013 adalah tidak sesuai bukti sehingga penetapan Pemohon Banding sebagai PKP sejak 1 Januari 2019 harus dibatalkan;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan sengketa koreksi DPP yang penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp533.000.000,00 yang diatribusikan ke masa Januari s.d Desember 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:  bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti LHP tahun 2019 halaman 12 dan KPP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.480.237.400,00, atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyetujui koreksi sebesar Rp4.947.237.400,00 serta tidak menyetujui koreksi yang berasal dari selisih utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan sebesar Rp533.000.000,00 dengan demikian jumlah peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp9.608.649.000,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Pemohon

Banding tahun 2019 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019, pada pos neraca per 31 Desember 2019, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya utang lain-lain sebesar Rp533.000.000,00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

ASET LIABILITAS & EKUITAS

ASET LANCAR: LLABILITAS JANGHA PENDEK :

Kan Rp. 14485402 Ula 14 kaha Rp 1 L054 aa

Prirang usaha Ap 7 GSB OOS Utang bank Ap tandang as

Pratsiigy bain lar Ep. * SSC San Lelang keiu-kair ap BIA Wed

Mer sed. cart Ap, LISA AG SAN Matah YT iban Rp Ia HBR Ih

Pajak Ahayar Artika Rp. 274 dug Jumlah Wabilitas jk, pendek Hp. 3404.089.901

Jumlah aset lancar Hp. BIT ALAN ~

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas General Ledger akun 3371.100 Lay

Johan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding mencatat adanya utang dari Lay Johan dengan saldo per 31 Desember 2019 sebesar Rp533.000.000,00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

BUKU BESAR

3371.100 LAY JOHAN Tanggal: 01/01/2019 s/d 31/12/2019

TGLNO VOUCHERKETERANGANDEBETKREDITSALDO
/ /SALDO AWAL01 . 9 4 1 . 0 0 0 . 0 0 01.941.000.000
02/01/2019KM/19/01/001Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 0 9 1 .000.000
05/01/2019KM/19/01/006Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 1 9 1 .000.000
08/01/2019KM/19/01/013Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 2 4 1 .000.000
11/01/2019KM/19/01/018Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 2 9 1 .000.000
21/01/2019KM/19/01/029Terima Pinjaman dari Lay Johan03 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 9 1 .000.000
23/01/2019KM/19/01/032Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 9 1 .000.000
28/01/2019BCA/BM/19/01/014Terima Pinjaman dari Lay Johan04 2 . 9 0 0 . 0 0 02 . 7 3 3 .900.000
30/01/2019KM/19/01/041Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 7 4 3 .900.000
31/01/2019KK/19/01/042Bayar Pinjaman ke Lay Johan2 5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 4 9 3.900.000
14/02/2019KM/19/02/018Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 4 3 .900.000
19/02/2019KM/19/02/024Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 7 4 3 .900.000
21/02/2019BCA/BM/19/02/006Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 8 4 3 .900.000
22/02/2019BCA/BM/19/02/008Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 9 4 3 .900.000
23/02/2019KM/19/02/029Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 9 9 3 .900.000
23/02/2019KK/19/02/022Bayar Pinjaman ke Lay Johan4 2 . 9 0 0 . 0 0 002 . 9 5 1.000.000
24/02/2019KM/19/02/031Terima Pinjaman dari Lay Johan02 5 . 0 0 0 . 0 0 02 . 9 7 6 .000.000
25/02/2019KK/19/02/025Bayar Pinjaman ke Lay Johan5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 9 2 6.000.000
28/02/2019KK/19/02/029Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 1 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 8 1 6.000.000
28/02/2019KK/19/02/028Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 6 6 6.000.000
07/03/2019KM/19/03/012Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 7 1 6 .000.000
18/03/2019KM/19/03/035Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 8 6 6 .000.000
19/03/2019KM/19/03/038Terima Pinjaman dari Lay Johan02 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 1 1 6 .000.000
26/03/2019KM/19/03/050Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 2 1 6 .000.000
31/03/2019KK/19/03/037Bayar Pinjaman ke Lay Johan7 5 . 0 0 0 . 0 0 003 . 1 4 1.000.000
31/03/2019KK/19/03/036Bayar Pinjaman ke Lay Johan3 0 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 8 4 1.000.000
04/04/2019BCA/BM/19/04/004Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 8 5 1 .000.000
05/04/2019KM/19/04/006Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 9 0 1 .000.000
09/04/2019KM/19/04/014Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 1 0 1 .000.000
22/04/2019KM/19/04/037Terima Pinjaman dari Lay Johan02 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 5 1 .000.000
24/04/2019BCA/BK/19/04/005Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 5 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 2 0 1.000.000
30/04/2019KK/19/04/042Bayar Pinjaman ke Lay Johan3 5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 8 5 1.000.000
09/05/2019KM/19/05/013Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 9 5 1 .000.000
13/05/2019KM/19/05/025Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 0 0 1 .000.000
13/05/2019BCA/BK/19/05/001Bayar Pinjaman ke Lay Johan2 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 9 8 1.000.000
14/05/2019KM/19/05/028Terima Pinjaman dari Lay Johan03 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 2 8 1 .000.000
20/05/2019KM/19/05/038Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 8 1 .000.000
22/05/2019KM/19/05/043Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 4 8 1 .000.000
26/05/2019KM/19/05/048Terima Pinjaman dari Lay Johan02 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 7 3 1 .000.000
31/05/2019KK/19/05/042Bayar Pinjaman ke Lay Johan3 0 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 4 3 1.000.000
10/06/2019BCA/BK/19/06/001Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 5 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 2 8 1.000.000
11/06/2019KM/19/06/015Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 3 1 .000.000
14/06/2019KM/19/06/023Terima Pinjaman dari Lay Johan01 1 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 4 4 1 .000.000
17/06/2019KK/19/06/022Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 6 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 2 8 1.000.000
21/06/2019KM/19/06/043Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 8 1 .000.000
24/06/2019KM/19/06/049Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 9 1 .000.000
25/06/2019KM/19/06/051Terima Pinjaman dari Lay Johan09 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 4 8 1 .000.000
27/06/2019KM/19/06/055Terima Pinjaman dari Lay Johan02 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 7 3 1 .000.000
30/06/2019KK/19/06/041Bayar Pinjaman ke Lay Johan7 0 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 0 3 1.000.000
03/07/2019KM/19/07/003Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 1 8 1 .000.000
09/07/2019KM/19/07/011Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 2 3 1 .000.000
15/07/2019KM/19/07/032Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 3 8 1 .000.000
21/07/2019KM/19/07/048Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 4 3 1 .000.000
26/07/2019KM/19/07/055Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 6 3 1 .000.000
01/08/2019KK/19/08/002Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 . 0 0 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 6 3 1.000.000
05/08/2019KM/19/08/006Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 8 3 1 .000.000
19/08/2019KM/19/08/043Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 0 3 1 .000.000
26/08/2019KM/19/08/053Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 03 . 1 8 1 .000.000
28/08/2019KK/19/08/041Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 5 0 . 0 0 0 . 0 0 003 . 0 3 1.000.000
31/08/2019KK/19/08/045Bayar Pinjaman ke Lay Johan9 0 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 1 3 1.000.000
03/09/2019BCA/BK/19/09/001Bayar Pinjaman ke Lay Johan8 . 0 0 0 . 0 0 002 . 1 2 3.000.000
09/09/2019KM/19/09/019Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 2 7 3 .000.000
17/09/2019KM/19/09/040Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 2 8 3 .000.000
20/09/2019KM/19/09/045Terima Pinjaman dari Lay Johan01 9 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 4 7 3 .000.000
23/09/2019BCA/BM/19/09/008Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 4 9 3 .000.000
30/09/2019KM/19/09/060Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 9 3 .000.000
30/09/2019KK/19/09/041Bayar Pinjaman ke Lay Johan5 5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 0 4 3.000.000
05/10/2019KM/19/10/008Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 1 9 3 .000.000
14/10/2019KM/19/10/033Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 2 4 3 .000.000
15/10/2019KM/19/10/036Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 3 4 3 .000.000
20/10/2019KM/19/10/044Terima Pinjaman dari Lay Johan03 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 4 3 .000.000
28/10/2019BCA/BM/19/10/017Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 5 3 .000.000
29/10/2019KM/19/10/054Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 6 3 .000.000
31/10/2019KK/19/10/041Bayar Pinjaman ke Lay Johan5 1 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 1 5 3.000.000
06/11/2019KM/19/11/019Terima Pinjaman dari Lay Johan04 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 1 9 3 .000.000
11/11/2019KM/19/11/040Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 3 9 3 .000.000
18/11/2019KM/19/11/058Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 4 9 3 .000.000
21/11/2019KM/19/11/064Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 4 3 .000.000
22/11/2019BCA/BK/19/11/006Bayar Pinjaman ke Lay Johan8 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 5 6 3.000.000
24/11/2019KM/19/11/069Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 1 3 .000.000
25/11/2019BCA/BK/19/11/009Bayar Pinjaman ke Lay Johan6 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 5 5 3.000.000
27/11/2019BCA/BM/19/11/018Terima Pinjaman dari Lay Johan03 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 8 3 .000.000
27/11/2019KM/19/11/076Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 8 3 .000.000
30/11/2019KK/19/11/035Bayar Pinjaman ke Lay Johan4 5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 2 3 3.000.000
05/12/2019BCA/BM/19/12/005Terima Pinjaman dari Lay Johan08 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 3 1 3 .000.000
09/12/2019BCA/BK/19/12/003Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 1 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 2 0 3.000.000
11/12/2019KM/19/12/039Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 3 0 3 .000.000
13/12/2019KM/19/12/044Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 0 3 .000.000
16/12/2019KM/19/12/052Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 1 3 .000.000
17/12/2019KM/19/12/056Terima Pinjaman dari Lay Johan01 1 5 . 0 0 0 . 0 0 02 . 6 2 8 .000.000
19/12/2019BCA/BK/19/12/005Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 0 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 5 2 8.000.000
27/12/2019BCA/BM/19/12/020Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 4 3 .000.000
31/12/2019KK/19/12/045Bayar Pinjaman ke Lay Johan7 6 0 . 0 0 0 . 0 0 001 . 7 8 3.000.000
31/12/2019KK/19/12/045Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 . 2 5 0 . 0 0 0 . 0 0 005 3 3.000.000
8.735.900.000 9.268.900.000 533.000.000

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa utang lain-lain dalam pos neraca Pemohon Banding merupakan utang Pemohon Banding dari Lay Johan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Pernyataan dan Pengakuan

Piutang yang dibuat oleh Lay Johan, menurut Pengadilan Pajak terbukti terdapat pernyataan dari Lay Johan yang menyatakan bahwa Lay Johan memberikan memberikan pinjaman/memiliki piutang kepada Pemohon Banding dengan nilai piutang per 31 Desember 2019 sebesar Rp533.000.000,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian bukti antara Laporan Keuangan, General Ledger akun 3371.100 Lay Johan dan Surat Pernyataan dan Pengakuan Piutang yang dibuat oleh Lay Johan yang membuktikan adanya utang Pemohon Banding dari Lay Johan dengan jumlah utang per 31 Desember 2019 sebesar Rp1.941.000.000,00;

 bahwa terkait dengan dalil koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa saldo utang Pemohon Banding dari Lay Johan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp0,00 dengan alasan:

a. berdasarkan bukti Daftar Harta Lay Johan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2019, Lay Johan tidak melaporkan adanya piutang pihak lain;

b. bahwa utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan tidak didukung dengan perjanjian utang tertulis;

c. bahwa bukti penerimaan kas terkait utang tidak terdapat validasi dan otentifikasi serta tidak dilengkapi dokumen sumber yang cukup berupa tanda terima pinjaman atau kwitansi;

d. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, selisih saldo antara pemberi (daftar harta di SPT Lay Johan) dan penerima pinjaman (Buku Besar) Pemohon Banding, merupakan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi dasar pokok persengketaan adalah adanya perbedaan saldo utang Pemohon Banding dari Lay Johan dengan saldo piutang pihak lain yang dilaporkan Lay Johan dalam SPT PPh Orang Pribadi tahun 2019;

b. bahwa adanya perbedaan utang piutang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan Lay Johan, menurut Pengadilan Pajak memberikan konsekuensi apakah pelaporan utang Pemohon Banding benar dan pelaporan piutang Lay Johan salah atau apakah pelaporan utang Pemohon Banding salah dan pelaporan piutang Lay Johan benar;

c. menimbang Pasal 29 ayat (1) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dalam sengketa a quo Terbanding memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran pelaporan harta yang dilaporkan Lay Johan dalam SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019;

d. bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan sidang dicukupkan oleh Majelis Hakim, tidak terdapat bukti bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Wajib Pajak atas nama Lay Johan tahun pajak 2019, untuk menguji kebenaran bahwa pada tahun 2019, Lay Johan tidak memiliki piutang kepada Pemohon Banding sebagaimana dalil dari Terbanding;

e. bahwa dengan demikian salah satu alat bukti yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi berupa Daftar Harta Lay Johan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019 belum dilakukan validasi kebenarannya oleh Terbanding, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak memenuhi kriteria bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

f. menimbang Pasal 1320 KUHPerdata, mengatur syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:

1. kesepakatan pihak yang mengikatkan diri;

2. kecakapan pihak untuk membuat perikatan;

3. suatu poko persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang halal/sebab yang tidak terlarang;

g. bahwa sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, menurut Pengadilan Pajak tidak mengatur bahwa syarat sah-nya suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis, dengan demikian suatu perjanjian lisan tetap sah menurut hukum selama memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata;

h. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa Surat Pernyataan dan Pengakuan Piutang yang dibuat oleh Lay Johan yang membuktikan bahwa terdapat utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan selama tahun pajak 2019;

i. bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, dalil Terbanding yang menyatakan adanya utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan harus didukung dengan bukti perjanjian tertulis tidak relevan serta tidak memiliki landasan hukum;

j. menimbang bukti LHP halaman 2, terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan penilaian atas pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU KUP;

k. bahwa menurut Pengadilan Pajak bukti penerimaan kas merupakan bukti internal dari Pemohon Banding yang digunakan untuk kepentingan internal dalam rangka pembukuan Pemohon Banding, sehingga tidak adanya otorisasi dari pihak yang berwenang dalam perusahaan tidak serta merta meniadakan kebenaran substansi adanya penerimaan pinjaman dari Lay Johan;

l. bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penerimaan kas dari Lay Johan tidak didukung dengan bukti penerimaan atau kwitansi, menurut Pengadilan Pajak dengan alat bukti yang sama berupa bukti penerimaan kas yang terbukti tidak ada otorisasi dari pihak yang berwenang, Terbanding juga telah mengakui adanya utang dari Lay Johan di tahun 2019 sebesar Rp8.735.900.000,00 dan mengakui adanya pembayaran utang dari Pemohon Banding kepada Lay Johan sebesar Rp8.735.900.000,00 dengan demikian Terbanding tidak konsisten dalam menilai alat bukti berupa Bukti Penerimaan Kas, satu sisi mengakui sebagai penerimaan pinjaman disisi lain tidak mengakui adanya penerimaan pinjaman dari Lay Johan;

m. bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, dalil Terbanding yang menyatakan utang dari Lay Johan tidak didukung dengan bukti penerimaan kas terkait utang tidak terdapat validasi dan otentifikasi serta tidak dilengkapi dokumen sumber yang cukup berupa tanda terima pinjaman atau kwitansi adalah tidak relevan dan tidak dapat dipertimbangkan;

n. bahwa sesuai dengan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi peredaran usaha yang dijadikan Terbanding sebagai koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan sengketa penentuan saat Pemohon Banding memenuhi persyaratan formal dan material untuk dikukuhkan sebagai PKP, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa terkait dengan sengketa penetapan Pemohon Banding sebagai PKP dengan alasan pada tahun pajak 2018 telah melakukan penyerahan melebihi Rp4.800.000.000,00 sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa pada tahun 2018 peredaran usaha Pemohon Banding tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2018 sebesar Rp4.476.221.228,00) dengan demikian Pemohon Banding memenuhi persyaratan formal dan material untuk dikukuhkan sebagai PKP per 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud Pasal 4 PMK 197 Tahun 2013;

 bahwa terkait sengketa koreksi DPP yang penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp533.000.000,00 yang diatribusikan ke masa Januari s.d Desember 2019 sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha yang dijadikan Terbanding sebagai koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding telah mengakui peredaran usaha pada tahun 2019 adalah sebesar Rp9.661.729.000,00 sebagaimana juga telah diakui oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan sesuai bukti LHP tahun 2019 halaman 11, dengan rincian sebagai berikut:

No.Masa PajakCfm Pemohon Banding(Rp)
123
1Jan-19493.916.500
2Feb-19344.140.000
3Mar-19541.299.500
4Apr-19721.350.500
5Mei-191.482.779.000
6Jun-19910.669.500
7Jul-191.032.418.000
8Agust-19767.541.000
9Sep-19830.470.000
10Okt-19809.117.000
11Nov-191.064.883.000
12Des-19663.145.000
Total9.661.729.000

 menimbang Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 197 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, pada dasarnya mengatur bahwa Pengusaha wajib melaporkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, batasan penyerahan sebesar

Rp4.800.000.000,00 Pemohon Banding pada tahun 2019 terpenuhi pada bulan Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.Masa PajakPeredaran Usaha (Rp)Akumulasi Peredaran Usaha (Rp)
1234
1Jan-19493.916.500493.916.500
2Feb-19344.140.000838.056.500
3Mar-19541.299.5001.379.356.000
4Apr-19721.350.5002.100.706.500
5Mei-191.482.779.0003.583.485.500
6Jun-19910.669.5004.494.155.000
7Jul-191.032.418.0005.526.573.000
8Agust-19767.541.0006.294.114.000
9Sep-19830.470.0007.124.584.000
10Okt-19809.117.0007.933.701.000
11Nov-191.064.883.0008.998.584.000
12Des-19663.145.0009.661.729.000
Total9.661.729.00019.323.458.000

 bahwa oleh karena terbukti bahwa batasan peredaran usaha yang juga merupakan penyerahan barang kena pajak Pemohon Banding sebesar Rp4.800.000.000,00 terpenuhi di masa Juli 2019, maka menurut Pengadilan Pajak, sesuai Pasal Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 197 Tahun 2013 Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal dan material untuk dikukuhkan sebagai PKP sejak masa Juli 2019, dan wajib untuk melaporkan ke Direktorat jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan Agustus 2019;

 bahwa menurut Pengadilan Pajak, frasa “paling lama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 197 Tahun 2013 memiliki batasan waktu kapan saat terakhir Wajib Pajak harus dikukuhkan sebagai PKP apabila peredaran brutonya telah melebihi Rp4.800.000.000,00 namun tidak menutup kemungkinan atau tidak melarang Wajib Pajak melaporkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak setelah tanggal dan bulan Wajib Pajak telah memiliki peredaran brutonya telah melebihi Rp4.800.000.000,00;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan dan Surat Banding a quo, Pemohon

Banding telah menyetujui untuk dikukuhkan sebagai PKP sejak peredaran brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 di bulan Juli 2019, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak saat penentuan PKP Pemohon Banding adalah sejak masa Juli 2019 setelah peredaran brutonya telah melebihi Rp4.800.000.000,00;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp388.556.667,00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri388.556.667,000,00388.556.667,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp388.556.667,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp388.556.667,00 DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
PPN Kurang/Lebih Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayar7.771.133,00 3.450.383,00 0,00 11.221.516,000,00 0,00 0,00 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00467/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 1 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor 00002/207/19/702/23 tanggal 12 Januari 2023 atas nama CV Glorious Trident, NPWP 72.584.836.0-072.000, beralamat di Jalan Kaliasin Luar RT 22 RW 04, Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN Kurang/Lebih BayarRp 0,00

Sanksi BungaRp 0,00

Sanksi KenaikanRp 0,00

Jumlah pajak yang masih harus/lebih dibayarRp 0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.