Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012519.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV GLORIOUS TRIDENT, NPWP 72.584.836.0-072.000, beralamat di Jalan Kaliasin Luar RT 22 RW 04, Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Rikgi Rigo, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lo Sun Sun

Izin Kuasa Hukum: KEP-1366/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/III/GT/2024 tanggal 28 Maret 2024;

2. Nama: Windy Purboyo

Izin Kuasa Hukum: KEP-718/PP/IKH/2022 tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/III/GT/2024 tanggal 28 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel M. Craig. B / 198805092008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting / 198411152009011004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Wulandari Fadhilah / 19740304199512001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4261/PJ.07/2024 tanggal 11 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

484/PP/BR/2024 tanggal 18 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 011/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

100/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 22 Februari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

073/GT/III/2024 tanggal 29 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang, dengan penghitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 i2)

Nomer TT 00025/24018:702122 Tanggal Perernitan 23 November 2022

Masa'Tahun Pajak : Desember - 2013 Tanggal Jatuh Tempo 22 Desember 2027

L Telah dilakukan perrenksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajax Penghas ‘an Final Pasal 4 (21:

Nama Wajib Pajak CV GLORIOUS TRIDENT

NPWP 272.084 836 0702000

Il. Dari pemeriksaan terseout di atas. jumtah yang rrasih harus dibayar adalan senagal beritut

1 Penghasilan Kena Pa:ak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp G57 313 667

2 PPh Final Pasal 4 (2) yarg terutang Rp. 3 286 Sa4

3 Kredit Fajax a PPh Ditanggung Pemenntah Rr 0 b. Setoran masa Rp. 1 835 049

CL STP (pokok «urang bayar) Rp. 0 qd. Kompensas: kelebihan dari Masa Pajas . ...... Rp 0

é. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp 0 f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar Rp. Q g Lain-lain Rp Dp! h Kompensasi kelebinan ka Masa Pajak ... Re Oo i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan fatb+erd+tet¢feg-hi Re 1835 045

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar {2-21} Hp. 1454519

5 Garksi administratif a. Bunga Pasa 13 (2; KUP Rp 644 A75 b Kenakan Pasal 13 :3) huruf b KUP Re. n t Kenaikan Pasal 14 131 hurud d KUP Rp Oo d. Kenawan Pasal 1? ayat (3! UU PP Rp _ Qo

é Jurilah sanks' administratif 3 tb +o) Tan Rp 644 475

5 Jumlah PPh yang masih harus dibayar '4 45 cj Rp 2 055 954

Terbilang: DUA JUTA SEMBILAN PULUH LIMA RIBU SEMBIAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RUPIAH

7 Jumlah Kurang/lebih) bayar yang disetusui berdasarkar Pembahasan Akrir Rp 1529 z2

Terbilang: SATU JUTA LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH.

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/GT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: S. JM TASe Tareas Vad sana pala pevpansas akc hat fpevar<saay tenesa Ep.

2. Ima: yacg talas diliras senasar Er 1 SET SKK sana cee aq Terra Ase cBOA:

Sepah KA FM SESI TRAM

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

re Semula | Ditambah / Menjadi

Uraian (Rp) | (Dikurangi) | (Rp)

Lb. Pajak Penghasilan (PPh): ag eee) | Ha

‘ee = pos 3.286.568 | O | 3.286.568 d. Kompensasi Masa Pajak | 9 | 9 | 9

>. PPh Kurang (Lebih! | + 4 , | vt ~

Bo NS LA masa | 1.451.519 Oo 1.451.519

J. Sanksi Adminmisuasi OF 4A7S O64 ATS

8. Jumlah PPh yang masil —

& Jumlah PPh vang masih | 2.095.994 | 0 2.095.994

.... Yarus/ lebih) dibavar ANN Nan mena 1 GT

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 (cap harian pos tanggal 20 Desember 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

011/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Ca Na SAN

Saree ng RDI Teseratan (RD 1894

Pama? SS ag mas 7 cag d basa’ 1.529.826 2.095.994 588.183 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha

 Menurut Terbanding a) Bahwa Pemohon Banding memiliki saldo pinjaman dari Lay Johan pada tahun 2018 sebesar Rp1.941.000.000,00 yang tercatat di pembukuan Pemohon

Halaman ke 4 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Banding pada akun Utang Lain-Lain. Berdasarkan temuan aset Piutang Lain-Lain sebesar Rp1.000.000.000,00 oleh Terbanding dalam laporan harta di SPT Tahunan PPh OP Lay Johan, sehingga atas selisih pengakuan utang-piutang sebesar Rp941.000.000,00 dikoreksi sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada tahun 2018;

b) Peredaran usaha yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.103.390.000,00 ditambah dengan koreksi peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp941.000.000,00 sehingga total peredaran usaha selama tahun 2018 menjadi sebesar Rp5.044.390.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

Temuan

Bulan Terbanding Pemohon Koreksi ware" 236, 226.9°2 “67 2°2.265 TE BBB

Tenar 2°6.° 40.065 CB? F223. 398 TE BBB “laser 227 320,092 209° ° 3.626 FE BBB

Age 3° S.<87 898 227 273,93" 78,<2.°6.667 “Ie 2295, 259 667 27S, S43 O00 78,<2.°6.667 weet a7? 253.667 BSE GS? OOo FE BBB we ISL 83° 667 B°2.°° 8.200 TE BBB

AGS “53.078 667 STS S62 000 TE BBB sesierte- 296, ° 42.667 2° FRE ooo FE BBB

Sage BET 667 “75 26° O00 78,<2.°6.667

Noer te: 606.535 667 B28, ° 23.000 78,<2.°6.667

Tesem te: 657 23° 3.667 BPE BSF SOG FE BBB c) Berdasarkan data tersebut di atas, maka koreksi Peredaran usaha untuk Masa Desember 2018 adalah sebagai berikut:

- Menurut Terbanding: Rp657.313.667,00

- Menurut Pemohon Banding : Rp578.897.000,00

Koreksi: Rp 78.416.667,00 d) Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding terkait dengan koreksi tersebut adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh terhadap Objek Pajak Penghasilan sedangkan ketetapan pajaknya menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Halaman ke 5 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

a. Berdasarkan perincian koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding setiap bulan, dapat disimpulkan bahwa koreksi tersebut terkesan dipaksakan dengan cara membagi rata hasil koreksi selisih saldo pengakuan utang piutang sebesar Rp941.000.000,00 pada tahun 2018, sehingga setiap masa pajak dikoreksi sebesar Rp78.416.667,00 (Rp941.000.000,00/12). Menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi peredaran usaha harus berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup berupa bukti yang valid dan relevan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 8 ayat c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013;

b. Koreksi atas selisih pengakuan utang piutang Pemohon Banding dengan Lay Johan sebesar Rp78.416.667,00 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten berupa bukti yang valid dan relevan terkait temuan koreksi pos Peredaran usaha. Terbanding menggunakan data pihak lain sebagai temuan asumsi peredaran usaha yang belum dilaporkan, padahal sudah ada surat pernyataan dari Lay Johan yang menyatakan bahwa utang-piutang tersebut tidak terkait transaksi jual-beli. Terbanding tidak melihat kolerasi atas kegiatan usaha Pemohon Banding dengan Lay Johan, dimana usaha Pemohon Banding bergerak dibidang penjualan sparepart, pelumas, ban dan aksesories kendaraan, sedangkan kegiatan usaha Lay Johan adalah penjualan karet dan sembako. Selama tahun 2018 tidak ada transaksi jual-beli diantara keduanya;

c. Prosedur dan tata cara Terbanding menjalankan pemeriksaan dan menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan;

d. Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Halaman ke 6 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Laba usaha;

d. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada

Halaman ke 7 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. Premi asuransi;

o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. Surplus Bank Indonesia;

Halaman ke 8 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. Penghasilan berupa hadiah undian;

c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. Penghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

- Pasal 18 ayat c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Temuan Hasil pemeriksaan harus didasari pada bukti kompten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013: Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independent tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independent. Selain independensi, perlu juga

Halaman ke 9 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

memperhatikan hubungan pihak yang memberi bukti dengan bukti yang diberikan;

ii. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh pemeriksa pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh wajib pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam program pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan professional (professional judgement) pemeriksa pajak;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa tatacara pemeriksaan yang menghasilkan koreksi peredaran usaha berdasarkan temuan perbedaan selisih pengakuan utang piutang lain-lain yang disajikan Pemohon Banding dengan SPT Tahunan PPh OP Lay Johan sebesar Rp941.000.000,00 tidak didasari Dasar Hukum Koreksi yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berlaku yaitu objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar

Halaman ke 10 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Pemohon Banding tidak menemukan kalimat yang menyatakan “selisih pengakuan saldo utang piutang lain-lain” sebagai objek Pajak Penghasilan, Justru sebaliknya pengakuan saldo utang lain-lain Wajib Pajak lebih besar yang artinya menyebabkan nilai neto aset Pemohon Banding menjadi lebih kecil;

3. Anggapan/asumsi adanya peredaran usaha sebesar Rp78.416.667,00 bulan Desember 2018 yang belum dilaporkan sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan atau arus barang keluar dan laporan kartu stock yang disampaikan Pemohon Banding ke Terbanding sudah diakui kebenaran datanya di Risalah Pembahasan;

4. Bahwa landasan dasar hukum koreksi yang dibangun oleh Terbanding antara koreksi objek pajak Penghasilan (peredaran usaha) menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sedangkan koreksi Pajak terutangnya menggunakan Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Atas rujukan dasar hukum koreksi yang tidak konsisten, mencerminkan Terbanding dalam menjalankan pemeriksaan tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memerintahkan kepada Terbanding untuk menghapuskan/membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2022;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Halaman ke 11 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-100/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 22 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenurutKoreksi yang
Pemohon BandingTerbandingdiajukan Banding
1DPP Peredaran Usaha578.897.000,00657.313.667,0078.416.667,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

(a) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(b) Pasal 13 ayat (1) huruf a dan d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

Halaman ke 12 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(c) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

(d) Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

(e) Pasal 28 ayat (1), (3), (5), dan (7)

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Halaman ke 13 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

(f) Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

(g) Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

(3) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

(a) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Halaman ke 14 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan Pembangunan; Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak

bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah;

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak;

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak,

Halaman ke 15 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum;

Contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh dimaksud;

(b) Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final

(a) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

(b) penghasilan berupa hadiah undian;

(c) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

(d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

(e) penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu,

yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur:

(a) Pasal 2 ayat (1) dan (2)

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;

Halaman ke 16 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen);

(b) Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas;

(c) Pasal 4 ayat (1)

Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang;

(d) Pasal 6

(1) Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasiian yang bersifat final;

(2) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis;

(3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(e) Pasal 7

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas

Halaman ke 17 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan;

(2) Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 77 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

(f) Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;

2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan

3. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Halaman ke 18 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur:

(a) Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk mnguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu: c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(b) Pasal 30 ayat (1)

Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak;

(c) Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

(d) Pasal 31 ayat (2)

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak badan, dan Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Halaman ke 19 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan peraturan peundang-undangan perpajakan;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengatur:

(a) Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti;

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

Halaman ke 20 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Data dan Fakta

1) Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2018 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00190/RIKSIS/KPP.1302/2022 tanggal 21 November 2022;

2) Terbanding menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00020/WPJ.13/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 31 Januari 2022 dan Surat PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomorPEMB- 00020/WPJ.13/KP.0204/RIK.SIS/2022 tanggal 31 Januari 2022;

3) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, dan Dokumen dengan uraian sebagai berikut:

a. S-037/WPJ.13/KP.0200/2022 tanggal 10 Maret 2022 hal Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, dan Dokumen;

b. S-108/KPP.130200/2022 tanggal 18 Agustus 2022 hal Peringatan Pertama;

c. S-126/KPP.130200/2022 tanggal 16 September 2022 hal Peringatan Kedua;

4) Dalam proses pemeriksaan, bahwa sampai dengan Pembahasan Akhir pada bulan November 2022, Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen berupa Surat-surat perjanjian utang sekutu dan piutang sekutu di depan notaris dan bukti penerimaan utang via cash kepada Terbanding, namun memberikan penjelasan bahwa tidak terdapat surat perjanjian utang-piutang sekutu di depan notaris dan menyampaikan Surat Pernyataan dan Pengakuan Piutang oleh Lay Johan selaku Pemberi Pinjaman/Kreditur per tanggal 13 Oktober 2022;

Halaman ke 21 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

5) Berdasarkan Akta Pendirian Pemohon Banding Nomor 03 tanggal 9 Maret 2015 oleh notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., diketahui bahwa Rikgi Rigo adalah Pesero Pengurus dengan sebutan Direktur dan Lay Johan adalah Pesero Komanditer dari Pemohon Banding;

6) Berdasarkan data pada sistem Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 di KPP Pratama Singkawang pada tanggal 15 April 2019 dengan Nomor Bukti Penerimaan Surat (BPS) S-99037901/PPWBIDR/WPJ.13/KP.0203/2019;

7) Berdasarkan data pada sistem Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Laporan Keuangan berupa Laporan Laba Rugi dan Laporan Neraca per 31 Desember 2018. Pemohon Banding hanya melampirkan “Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP46 Tahun 2018” dan tanpa dibubuhi tandatangan Direktur ataupun pengurus Pemohon Banding;

8) Berdasarkan data pada sistem Terbanding, diketahui bahwa Lay Johan selaku Pemberi Pinjaman/Kreditur melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 pada tanggal 21 Maret 2019 dengan Nomor BPS S-99027696/PPTOP/WPJ.13/KP.0203/2019;

9) Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 yang diperoleh dalam proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan berdasarkan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak a.n. Lay Johan, diketahui bahwa terdapat perbedaan pengakuan utang piutang sebesar Rp941.000.000,00, dimana Pemohon Banding mengakui dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2018 sebagai Utang Lain-Lain sebesar Rp1.941.000.000,00 dan Lay Johan selaku Pemberi Pinjaman mengakui dalam Daftar Harta Lampiran IV SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2018 sebagai Piutang Pihak Lain sebesar Rp1.000.000.000,00;

10) Dalam proses pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-50/WPJ.136/2023 tanggal 15 Juni 2023, Tim Pemeriksa memberikan keterangan bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan data dokumen Laporan Keuangan dan

Halaman ke 22 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Pembukuan, namun data yang dipinjamkan Pemohon Banding kepada Terbanding berbeda dengan yang dilaporkan di SPT Pemohon Banding;

11) Pemohon Banding sesuai Risalah Pembahasan, mengajukan permohonan QA dengan surat tanpa nomor tanggal 1 November 2022 dan ditolak oleh Terbanding dengan Surat Nomor S-773/WPJ.13/2022 tanggal 4 November 2022. Atas penolakan tersebut, Terbanding melakukan panggilan berupa undangan menandatangani BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Surat Undangan Nomor UND-54/KPP.1302/2022 tanggal 10 November 2022 dan diundang untuk hadir pada tanggal 15 November2022 pukul 14.00 WIB. Pemohon Banding telah hadir, namun untuk menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan Menerima Surat Panggilan Penandatanganan BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Berdasar hal tersebut Terbanding menutup BA tanpa tanda tangan Pemohon Banding dan Terbanding melampirkan BA Penolakan WP Untuk Menandatangani BA Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

12) Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan dengan rincian sebagai berikut:

NoNo. Surat KeberatanTanggal SuratNo. KetetapanMasa / Tahun Pajak
1002/GT/XII/202220-12-202200009/240/18/702/22Januari 2018
2003/GT/XII/202220-12-202200010/240/18/702/22Februari 2018
3004/GT/XII/202220-12-202200011/240/18/702/22Maret 2018
4005/GT/XII/202220-12-202200013/240/18/702/22Mei 2018
5006/GT/XII/202220-12-202200014/240/18/702/22Juni 2018
6007/GT/XII/202220-12-202200015/240/18/702/22Juli 2018
7008/GT/XII/202220-12-202200016/240/18/702/22Agustus 2018
8009/GT/XII/202220-12-202200017/240/18/702/22September 2018
9010/GT/XII/202220-12-202200018/240/18/702/22Oktober 2018
10011/GT/XII/202220-12-202200019/240/18/702/22November 2018
11012/GT/XII/202220-12-202200020/240/18/702/22Desember 2018

13) Dalam surat keberatan di atas, ditemukan perbedaan jumlah koreksi atas peredaran usaha menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan menurut Pemohon Banding dalam pembahasan akhir yang telah disetujui dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 23 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

NoMasa PajakJumlah Peredaran UsahaSelisih
Menurut PemohonMenurut Pemohon
Banding dalam SuratBanding dalam
KeberatanPembahasan Akhir
1Januari 2018153.083.000157.812.245(4.729.245)
2Februari 2018119.664.000137.723.398(18.059.398)
3Maret 2018145.527.000209.113.426(63.586.426)
4April 2018323.446.000237.070.93186.375.069
5Mei 2018370.943.000370.943.0000
6Juni 2018398.937.000398.937.0000
7Juli 2017312.115.000312.115.0000
8Agustus 2018375.562.000375.562.0000
9September 2018317.732.000317.732.0000
10Oktober 2018479.361.000479.361.0000
11November 2018528.123.000528.123.0000
12Desember 2018578.897.000578.897.0000
Jumlah4.103.390.0004.103.390.0000

14) Atas perbedaan jumlah koreksi menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan menurut Pemohon Banding dalam pembahasan akhir, Terbanding mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding dengan Nomor Surat S-619/WPJ.13/2023 tanggal 1 September 2023;

15) Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 September 2023 bertempat di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 77/WPJ.136/2023 tanggal 4 September 2023;

16) Berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, diketahui bahwa terdapat kesalahan ketik pada Surat Keberatan Pemohon Banding mengenai jumlah DPP/peredaran usaha menurut Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah DPP/peredaran usaha yang seharusnya tercantum dalam Surat Keberatan adalah jumlah DPP/peredaran usaha menurut Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir;

c. Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa “Prosedur dan tatacara Terbanding menjalankan pemeriksaan dan menghasilkan

Halaman ke 24 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK03/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan”;

bahwa Pemohon Banding mencantumkan Pasal 18 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK03/2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013;

bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. Nomor 184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 menyatakan bahwa:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan bukti berupa selisih antara pengakuan utang yang dilaporkan sendiri oleh

Halaman ke 25 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding dengan pengakuan piutang yang dilaporkan oleh Lay Johan selaku Pemberi Pinjaman dalam SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 merupakan bukti kompeten yang cukup dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa dan bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa prosedur dan tatacara Pemeriksa Pajak menjalankan pemeriksaan dan menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK03/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013;

2) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding selama tahun pajak 2018 sebesar Rp941.000.000,00;

3) Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengemukakan bahwa “Berdasarkan perincian koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding setiap bulan, dapat disimpulkan bahwa koreksi tersebut terkesan dipaksakan dengan cara membagi rata hasil koreksi selisih saldo pengakuan utang piutang sebesar Rp941.000.000,00 pada tahun 2018, sehingga setiap masa pajak dikoreksi sebesar Rp78.416.667,00 (Rp941.000.000,00 / 12). Menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi peredaran usaha harus berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup berupa bukti yang valid dan relevan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sesual dengan Pasal 8 ayat c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013;

Halaman ke 26 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

bahwa koreksi atas selisih pengakuan utang piutang Pemohon Banding dengan Lay Johan sebesar Rp78.416.667,00 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten berupa bukti yang valid dan relevan terkait temuan koreksi pos Peredaran usaha. Terbanding menggunakan data pihak lain sebagai temuan asumsi peredaran usaha yang belum dilaporkan, padahal sudah ada surat pernyataan dan Lay Johan yang menyatakan bahwa utang-piutang tersebut tidak terkait transaksi jual-beli. Terbanding tidak melihat kolerasi atas kegiatan usaha Pemohon Banding dengan Lay Johan, dimana usaha Pemohon Banding bergerak dibidang penjualan sparepart, pelumas, ban dan aksesories kendaraan, sedangkan kegiatan usaha Lay Johan adalah penjualan karet dan sembako. Selama tahun 2018 tidak ada transaksi jual-beli diantara keduanya”;

bahwa tatacara pemeriksaan yang menghasilkan koreksi peredaran usaha berdasarkan temuan perbedaan selisih pengakuan utang piutang lain-lain yang disajikan Pemohon Banding dengan SPT Tahunan PPh OP Lay Johan sebesar Rp941.000.000,00 tidak didasari Dasar Hukum Koreksi yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berlaku yaitu objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dan luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Pemohon Banding tidak menemukan kalimat yang menyatakan "selisih pengakuan saldo utang piutang lain-Iain" sebagai objek Pajak Penghasilan, Justru sebaliknya pengakuan saldo utang lain-lain Wajib Pajak lebih besar yang artinya menyebabkan nilai neto aset Pemohon Banding menjadi lebih kecil;

bahwa anggapan asumsi adanya peredaran usaha sebesar Rp78.416.667,00 bulan Desember 2018 yang belum dilaporkan sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan karena Terbanding tidak dapat

Halaman ke 27 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

membuktikan adanya penyerahan atau arus barang keluar dan taporan kartu stock yang disampaikan Pemohon Banding ke Terbanding sudah diakui kebenaran datanya di Risalah Pembahasan;

4) Perhitungan peredaran usaha menurut Pemeriksa Pajak:

NoPengujianPeredaran UsahaKoreksi
TerbandingSPT Pemohon
Banding
1.Invoice Penjualan4.103.390.0002.831.333.4782.213.056.522
2.Arus Utang Piutang941.000.000
Jumlah5.044.390.0002.831.333.4782.213.056.522

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pengujian terhadap invoice penjualan dan arus utang/piutang, terdapat selisih sebesar Rp2.213.056.522,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penjualan;

bahwa dari koreksi Terbanding sebesar Rp5.044.390.000,00, Pemohon Banding setuju terhadap nilai koreksi sebesar Rp4.103.390.000,00, namun Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi sebesar Rp941.000.000,00;

bahwa terhadap koreksi sebesar Rp941.000.000,00, koreksi berasal dari pengujian arus utang dan piutang Pemohon Banding. Berdasarkan hasil pengujian tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding menerima uang masuk dari pesero komanditer yaitu Lay Johan (akun utang sekutu) yang diterima oleh Pemohon Banding secara transfer Bank BCA dengan Nomor Rekening 8170928777 (akun bank) dan secara tunai/cash (akun kas) dan atas pinjaman tersebut tanpa disertai perjanjian di depan hukum (notaris); bahwa rincian uang masuk selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:

- Penerimaan Uang dari Sekutu via Kas4.789.000.000

- Penerimaan Uang dari Sekutu via Transfer Bank239.500.000 Total Penerimaan Uang5.028.500.000 bahwa selama tahun 2018, Pemohon Banding juga mengembalikan pinjaman uang dari sekutu/pemberi pinjaman, dimana menurut Pemohon Banding penerimaan dan pengembalian uang tersebut adalah penerimaan utang dan pengembalian utang dengan rincian sebagai berikut:

- Saldo Awal Utang Tahun 2018202.000.000

- Penerimaan Utang selama Tahun 20185.028.500.000

Halaman ke 28 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

- Pengembalian Utang selama Tahun 2018(3.289.500.000)

- Saldo Akhir Utang Tahun 20181.941.000.000 bahwa untuk menguji utang, Terbanding melakukan pencocokan antara saldo utang di GL/Neraca Pemohon Banding dengan harta pemberi pinjaman, Lay Johan, yang telah dilaporkan di SPT:

- Utang sekutu di Lap Keu/GL Pemohon Banding1.941.000.000

- Piutang Lain di Daftar Harta SPT Pemberi Pinjaman1.000.000.000 941.000.000 bahwa sesuai bukti data dengan pemberi utang, terdapat selisih Rp941.000.000,00 yang menurut Pemeriksa Pajak bukan penerimaan uang dari utang namun dari penjualan yang belum dilaporkan;

bahwa atas penerimaan secara transfer bank tertera dengan jelas pengirim uang di rekening koran, namun atas setoran kas ke bank tercampur antara hasil penjualan dan penerimaan utang. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan tanda terima uang utang yang diterima secara cash; bahwa menurut Terbanding, atas pinjaman tersebut tanpa disertai dengan perjanjian di depan hukum (notaris). Untuk menguji utang tersebut, Terbanding melakukan pencocokan antara saldo utang di General Ledger/Neraca Pemohon Banding dengan harta Pemberi Pinjaman (Lay Johan) yang telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018. Dari pengujian tersebut, diperoleh hasil bahwa utang sekutu yang tercantum dalam Neraca Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp1.941.000.000,00, dilaporkan oleh Lay Johan selaku Pemberi Pinjaman sebagai Piutang Pihak Lain dengan nilai hanya sebesar Rp1.000.000.000,00, sehingga terdapat selisih pengakuan utang piutang dengan nilai sebesar Rp941.000.000,00;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-50/WPJ.136/2023 tanggal 15 Juni 2023, terdapat keterangan atas perbedaan pengakuan utang piutang sebagai berikut:

- Sebagian besar penerimaan uang dalam bentuk penerimaan cash, bukan dalam bentuk transfer bank;

- Atas penerimaan uang dalam bentuk transfer bank tertera dengan jelas pengirim uang dalam rekening koran, sedangkan atas setoran kas ke

Halaman ke 29 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

bank tercampur antara hasil penjualan dan penerimaan uang yang diakui Pemohon Banding sebagai penerimaan utang dari Kreditur (Lay Johan);

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti perjanjian utang piutang dan tidak dapat memberikan tanda terima uang atas utang piutang yang diterima secara tunai/cash;

- Terdapat perbedaan data antara utang di Pemohon Banding selaku Debitur dengan piutang di pemberi pinjaman selaku Kreditur;

- Atas selisih pencatatan Pemohon Banding dengan Kreditur, menurut Terbanding bukan penerimaan uang dari utang, namun dari penjualan yang belum dilaporkan karena ada bukti sebagian uang tersebut dari penjualan barang yang pembeliannya belum dilaporkan;

bahwa terkait penjualan barang yang pembeliannya belum dilaporkan, Terbanding memperoleh bukti bahwa dari buku besar HPP terdapat pembelian tanpa faktur pajak masukan sebesar Rp481.920.600,00 yang telah dibukukan dalam pembukuan yang dipinjamkan, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan terdapat pembelian dalam aplikasi PKPM sebesar Rp288.900.000,00 yang belum dilaporkan baik dalam pembukuan ataupun dalam SPT Tahunan, sehingga ada potensi Pemohon Banding tidak melaporkan pembelian dan juga penjualannya;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP bahwa selisih pengakuan nilai utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan selaku pemberi pinjaman adalah murni kesalahan pencatatan oleh pihak Lay Johan, dan Pemohon Banding melampirkan Surat Pernyataan dan Pengakuan Piutang dari Lay Johan, namun Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa perjanjian utang piutang dan bukti berupa tanda terima penerimaan utang secara cash;

bahwa atas selisih pengakuan nilai utang piutang antara Pemohon Banding dan Pemberi Pinjaman, Terbanding menyimpulkan bahwa selisih pengakuan nilai utang piutang tersebut merupakan hasil penjualan yang belum dilaporkan, yang didukung:

Halaman ke 30 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

- Dari buku besar HPP, terdapat pembelian tanpa faktur pajak masukan (hanya invoice), sehingga ada potensi Pemohon Banding tidak melaporkan pembelian dan juga penjualannya;

- Terdapat pembelian yang belum dilaporkan, dimana dalam persediaan akhir barang tersebut tidak ada, sehingga atas penjualan barang tersebut belum dilaporkan;

bahwa dalam proses pemeriksaan, atas koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam SPHP, diketahui bahwa:

- Terbanding melakukan koreksi pembelian bahan/barang dagangan sebesar Rp1.605.202.646,00, dimana menurut Pemohon Banding sebesar Rp4.214.484.133,00 dan menurut Terbanding sebesar Rp5.821.686.779,00;

- Atas pembelian yang didukung bukti faktur pajak masukan sebesar Rp4.565.432.884,00 dan yang hanya didukung invoice sebesar Rp481.920.600,00;

- Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, sehingga pajak masukan sebsar Rp456.543.295,00 dapat dibiayakan;

- Berdasar data pada sistem Terbanding, terdapat pembelian yang belum dilaporkan dari CV Amor Citra Indo Trading Nomor Faktur 0100051807166274 tanggal 1 November 2018 sebesar DPP Rp288.900.000,00 dan PPN Masukan Rp28.890.000,00;

- Atas persediaan awal dan persediaan akhir, Terbanding menyatakan tidak ada koreksi;

- Pemohon Banding menyetujui atas koreksi HPP dalam SPHP yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dalam proses pemeriksaan, atas koreksi Penyesuaian Koreksi Positif dalam SPHP, diketahui bahwa:

- Atas Peredaran Bruto telah dikenakan PPh bersifat final sehingga seluruh biaya di HPP Rp3.962.179.042,00 dan Biaya Usaha (Pengurang Penghasilan Bruto) Rp661.933.121,00 dikoreksi positif sehingga jumlah penyesuaian fiskal positif lainnya menurut Terbanding sebesar Rp4.624.112.163,00;

Halaman ke 31 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

- Pemohon Banding menyetujui atas koreksi Penyesuaian Koreksi Positif dalam SPHP yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dalam proses pemeriksaan, atas koreksi Penyesuaian Koreksi Negatif dalam SPHP, diketahui bahwa:

- Terbanding melakukan koreksi penghasilan yang dikenakan PPh Final, dimana menurut Terbanding penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak sebesar Rp5.044.410.313,00;

- Atas peredaran usaha seluruhnya dikenai penghasilan bersifat final sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 stdtd PP Nomor 23 Tahun 2018 (Penghasilan dari Usaha sebesar Rp5.044.390.000,00 dan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp20.313,00). Dan atas penghasilan dari luar usaha bunga bank juga telah dikenai penghasilan bersifat final sesuai Pasal 4 ayat 2 UU PPh;

- Pemohon Banding menyetujui atas koreksi Penyesuaian Koreksi Negatif dalam SPHP yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding menyetujui jumlah koreksi Tim Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan, Penyesuaian Fiskal Positif, dan Penyesuaian Fiskal Negatif;

5) Sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pengertian Penghasilan dalam Undang-Undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh dimaksud. Adanya saldo akhir utang di dalam General Ledger/Neraca Pemohon Banding sebesar Rp941.000.000,00 yang tidak ada atau tidak diakui sebagai piutang di SPT Pemberi Pinjaman, akan menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding, yang dapat disimpulkan masuk ke dalam pengertian penghasilan;

6) Dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-50/WPJ.136/2023 tanggal 15 Juni 2023, diketahui bahwa bukti yang didapat terkait selisih pengakuan nilai utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan (Komanditer) merupakan penjualan:

Halaman ke 32 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

1. Bukti piutang di laporan keuangan Pemohon Banding dengan bukti piutang di daftar harta Pemberi Pinjaman;

2. Pembelian barang yang tidak ada di invoice penjualan dan daftar persediaan akhir;

7) Pasal 4 huruf c angka 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengatur bahwa “Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak”;

bahwa Terbanding telah berusaha untuk mendapatkan bukti dan penjelasan mengenai selisih pengakuan nilai utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti sehingga tidak diketahui mengenai kejelasan dan kebenaran atas selisih utang piutang tersebut;

8) Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”;

9) Pemohon banding dalam Surat Banding juga mengemukakan bahwa “Terbanding tidak melihat kolerasi atas kegiatan usaha Pemohon Banding dengan Lay Johan, dimana usaha WP bergerak dibidang penjualan Sparepart, pelumas, ban dan aksesories kendaraan, sedangkan kegiatan usaha Lay Johan adalah penjualan karet dan sembako. Selama tahun 2018 tidak ada transaksi jual-beli diantara keduanya”;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak relevan dengan sengketa yang diajukan Pemohon Banding, karena berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, tidak ditemukan pendapat Pemeriksa Pajak yang menyatakan bahwa penjualan

Halaman ke 33 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

yang belum dilaporkan tersebut merupakan penjualan dari Pemohon Banding kepada Lay Johan;

10) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, daftar pemegang saham dan susunan pengurus Pemohon Banding terdiri dari:

Daftar Pemegang Saham

NoNamaNPWPJumlah Modal Disetor
1RIKGI RIGO70.899.606.1-702.0004.052.019.926

Daftar Susunan Pengurus

NoNamaNPWPJabatan
1RIKGI RIGO70.899.606.1-702.000Direktur

11) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 yang dilaporkan oleh Lay Johan selaku Pemberi Pinjaman, diketahui rincian daftar harta yang dilaporkan sebagai berikut:

BAGIAN A HARTA PADA AKHIR TAHUN (12 Praburisasi taamoiRi ants 168514213

2 on KAS 2018 | §01 323 S56

& 0A? TABUNSA KISNDIRI 2015 Mo 9445 492

4 039 | ASURATISI MANULIFE 2018 | 126 114 000

5 cas JasuRsusi RUDETITIA. ants 22.088 735

5 pas JasuRausi PRUDETITIAL 2018 | 21810 053

7 ms Joeeasra 2018 20 000 Ena s pas INVESTASI LAIN 2018 | 39 509 O00

4 fat | PIUTANGS UsaHa amie 1 ng 980 403 wo] 015 | PERSECIAN baranus pacarg 2048 | 3566 783.270

1 062 TANAH DAN BANGUNAN 7018 1590 286 709 te} 043 | KCHDARAATI 2016 | 211 135 354

13) ot Jemas 2018 1 900 000 C09

14] 012 [TABUNIGAR BRI 2016 | so 920 860 te} 029 PILTANG PIHAK Lam 2018 1000 000 can is] 012 FABUTISAN BCA 2018 515 686 805 ma —— ea bahwa dari data di atas menunjukkan Lay Johan hanya melaporkan Piutang Pihak Lain sebesar Rp1.000.000.000,00 dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya, dimana dalam proses pemeriksaan, diakui Pemohon Banding sebagai pinjaman utang dari pihak Lay Johan kepada Pemohon Banding;

12) Berdasarkan Laporan Keuangan yang diberikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan pos Utang Lain-Lain dengan rincian sebagai berikut

Halaman ke 34 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

: Pak | LIARIUITAS & EKUITAS .

: 1 Phe AA RENA

- aa selat? og Batu Kanit: Kp. AA Coe ee 1 sooner: baja BAK AN | Gain Kaali Au. | AGAR A3

. rete Heit ata Ber, Md maka UU KA ND Hi mp. Ve ai

Sesama Pett Aa RSS Iss AA Santun dh aan Rp. Iis Ang

. Mbeki Terus best ni. we ot YT AUD Skt makian jit. porte Rp, J aa out

: ban | Pawai Seras ye mE GL 3

Sogn we VL ad an | Lai aque) hua besficsa Ri. SHEARER

! SL akibat te.) BALA haps wiht 2 OTE! | duga: oui Ry. Wasaga

: eee BEY ip. Let bumi H ALD La Lh PILIT AE ff EU Aa Ha STS ye | .

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dan Daftar Harta Pemberi Pinjaman, diketahui bahwa terdapat selisih pengakuan utang piutang sebesar Rp941.000.000,00;

13) Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Dokumen, Data, Informasi dan/atau Keterangan Nomor S-523/WPJ.13/2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan Pemohon Banding telah memenuhi sebagian atas permintaan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan yang diterima melalui surat elektronik hashfirma@gmail.com pada tanggal 28 Agustus 2023. Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti surat perjanjian utang piutang antara Pemohon Banding (CV Glorious Trident) dengan Pesero Komanditer (Lay Johan) dan bukti penerimaan uang yang diterima secara tunai/cash, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa selisih pengakuan utang piutang tersebut adalah uang yang diterima Pemohon Banding sebagai utang dari Pesero Komanditer. Terbanding berpendapat bahwa selisih pengakuan utang piutang tersebut merupakan hasil penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

14) Pemohon Banding dalam Surat Banding mengemukakan bahwa “Bahwa landasan dasar hukum koreksi yang dibangun oleh Terbanding antara koreksi objek pajak Penghasilan (peredaran usaha) menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sedangkan koreksi Pajak terutangnya menggunakan

Halaman ke 35 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Atas rujukan dasar hukum koreksi yang tidak konsisten, mencerminkan Terbanding dalam menjalankan pemeriksaan tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

Pasal 4 ayat (2) UU PPh menyatakan bahwa “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final…

… yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;

bahwa menurut Terbanding, Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur tentang penghasilan yang menjadi objek pajak dan Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur penghasilan yang menjadi objek pajak dapat dikenai pajak bersifat final. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah salah dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh serta alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak relevan;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi dan perhitungan pemeriksa sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan koreksi terkait objek PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga terdapat cukup alasan dan bukti untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2018 sebesar Rp78.416.667,00;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 011/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan

Halaman ke 36 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

073/GT/III/2024 tanggal 29 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Uraian Banding Terbanding a) Uraian Terbanding menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan bukti berupa selisih antara pengakuan utang yang dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018. Pemohon Banding dengan pengakuan piutang yang dilaporkan oleh Lay Johan selaku Pemberi Pinjaman dalam SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 merupakan bukti kompeten yang cukup dengan tetap

Halaman ke 37 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa dan bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa prosedur dan tatacara Pemeriksa Pajak menjalankan pemeriksaan dan menghasilkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK03/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013;

bahwa pernyataan Terbanding di atas sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.td.td. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK03/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 yang mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan, dapat diuraikan sebagai berikut:

- Bagaimana mungkin transaksi pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan Lay Johan selama tahun 2018 tidak diakui sebagai penyerahan (sisi debet) dan pelunasan piutang (sisi kredit) akan tetapi saldo akhir dari transaksi selama setahun disimpulkan sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan;

- Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penjualan sparepart, pelumas, ban dan aksesories kendaraan sedangkan kegiatan usaha Lay Johan adalah penjualan karet dan sembako;

- Secara dokumen HPP berupa bukti pembelian, laporan stock awal dan akhir by system telah diakui cukup dan valid (kecuali temuan DPP Rp288.900.000) dalam risalah pembahasan, sehingga landasan koreksi harus memiliki bukti yang relevan terkait terhadap pos-pos yang akan dikoreksi yaitu temuan pembelian yang belum dilaporkan dikoreksi ke pos persediaan (belum dijual sama sekali) atau pos penjualan (anggap dijual habis dengan margin laba wajar);

- Uraian Penjelasan Pemohon Banding di atas mempertegas bahwa Terbanding tidak memiliki bukti kompeten yang cukup dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi

Halaman ke 38 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa dan bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak;

b) Menurut Terbanding, atas pinjaman tersebut tanpa disertai dengan perjanjian di depan hukum (notaris). Untuk menguji utang tersebut, Terbanding melakukan pencocokan antara saldo utang di General Ledger/Neraca Pemohon Banding dengan harta Pemberi Pinjaman (Lay Johan) yang telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018. Dari pengujian tersebut, diperoleh hasil bahwa utang sekutu yang tercantum dalam Neraca Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp1.941.000.000,00, dilaporkan oleh Lay Johan selaku Pemberi Pinjaman sebagai Piutang Pihak Lain dengan nilai hanya sebesar Rp1.000.000.000, sehingga terdapat selisih pengakuan utang piutang dengan nilai sebesar Rp941.000.000,00;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 011/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Terbanding menjalankan pemeriksaan tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Tatacara Pemeriksaan, karena landasan dan rujukan koreksi peredaran usaha tidak berdasarkan data dan fakta dokumen yang diberikan/disampaikan Pemohon Banding, akan tetapi Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan analisa data dan berpendapat serta membuat kesimpulan tanpa adanya pembuktian kebenaran pendapat dan kesimpulan yang dibuat Terbanding;

Halaman ke 39 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

c. Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, Terbanding melakukan koreksi nilai akun utang lain-lain Pemohon Banding sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan pada tahun 2018 dengan alasan bahwa perjanjian utang piutang tersebut tidak disertai perjanjian di depan notaris dan terdapat selisih pencatatan antara SPT Pemberi pinjaman dan Buku Besar Pemohon banding, yang atas pencatatan tersebut merupakan murni kesalahan pemberi pinjaman. Atas koreksi peredaran usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp941.000.000,00 pada tahun 2018, Terbanding membagi rata per bulan koreksi tersebut sehingga setiap bulan penjualan yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp78.416.666,67 (741.000.000/12) cara pembagian tersebut menunjukan bahwa Terbanding tidak memiliki bukti/dokumen yang cukup untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha yang belum dilaporkan;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak:

a. Untuk menerima atau mengabulkan seluruh permohonan banding danmengurangiKeputusanTerbandingNomorKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding yang semula Rp2.095.994,00 menjadi Rp1.529.826,00;

b. Memerintahkan Terbanding untuk mengurangi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2023 untuk Masa Pajak Desember 2018 yang semula Rp2.095.994,00 menjadi Rp1.529.826,00; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Halaman ke 40 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 012/GT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022;

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2022; Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 3 tanggal 9 Maret 2015, yang dibuat oleh Notaris Barbara Bonardy Bong, S.H., di Singkawang;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Pernyataan Pengakuan Piutang Lay Johan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Lo Sun Sun Nomor 025/III/GT/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Windy Purboyo Nomor 036/III/GT/2024 tanggal

28 Maret 2024;

Bukti P-8. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Lo Sun Sun Nomor KEP-366/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Windy Purboyo Nomor KEP-

718/PP/IKH/2021 tanggal 8 Agustus 2022;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-11. Salinan Surat Pemberhentian PNS atas nama Windy Purboyo (Kuasa hukum);

Bukti P-12. Pakta Integritas Direktur tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-13. Matriks sengketa (untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 Tahun 2018); Bukti P-14. Penjelasan tambahan terkait peredaran usaha 2018 dan 2019 Surat

Nomor 001/GT/V/2024 tanggal 7 Mei 2024;

Bukti P-15. Closing statements;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanggal 16 Juli 2024 (PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh

Badan);

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan tahun pajak 2018;

Halaman ke 41 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Bukti T-4. Daftar dokumen yang diminta dan daftar dokumen yang belum dipinjamkan tahun pajak 2018;

Bukti T-5. Daftar dokumen yang diminta dan daftar dokumen yang belum dipinjamkan tahun pajak 2019;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 13 Agustus 2024 (PPh badan dan PPh

Pasal 4 ayat 2);

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 10 September 2024;

Bukti T-8. Closing statements;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011/GT/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

Halaman ke 42 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)657.313.667,00578.897.000,0078.416.667,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp78.416.667,00

Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp78.416.667,00 dengan alasan:

 bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena ditemukan selisih sebesar Rp941.000.000,00 antara pencatatan utang sekutu oleh Pemohon Banding dan piutang yang dilaporkan oleh Lay Johan dalam SPT Orang Pribadi;

 bahwa menurut Terbanding, selisih tersebut bukan berasal dari pinjaman, melainkan dari penjualan yang belum dilaporkan. Koreksi ini dibagi rata ke dalam 12 bulan tahun 2018;

 bahwa Terbanding menemukan adanya pembelian ban dalam dari CV Amor

Citra Indo Trading senilai Rp317.790.000,00 yang tidak dicatat dalam pembukuan dan tidak tercermin dalam persediaan akhir. Hal ini membuktikan bahwa ban dalam tersebut telah dijual namun tidak dilaporkan penjualannya oleh Pemohon Banding;

Halaman ke 43 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

 bahwa menurut Pemohon Banding, uang masuk sebesar Rp941.000.000,00 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pinjaman dari sekutu Lay Johan, bukan hasil penjualan, melainkan dicatat oleh Pemohon Banding sebagai utang dan telah dilunasi pada tahun 2020, serta didukung oleh surat pernyataan bermaterai dari Lay Johan, menurut Pemohon Banding tidak ada transaksi jual- beli antara Pemohon Banding dengan Lay Johan karena bidang usaha keduanya berbeda;

 bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, melainkan hanya asumsi dan analisis atas selisih pencatatan utang Pemohon Banding dengan piutang Lay Johan;

 bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding mengakui adanya pembelian ban dalam senilai Rp317.790.000,00 yang belum dilaporkan, dan bersedia dikoreksi atas transaksi tersebut;

bahwa setelah mendengar, memeriksa dan menilai penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi peredaran usaha yang berasal dari selisih saldo utang Pemohon Banding dengan piutang Lay Johan dan adanya penjualan atas pembelian dari CV Amor Citra Indo Trading; bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00190/RIKSIS/KPP.1302/2022 tanggal 21 November 2022 (LHP);

2. Kertas kerja pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1942/WPJ.13/2023 tanggal 25 September 2023 (LPK);

4. SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2018;

5. SPT Tahunan PPh Badan Lay Johan tahun pajak 2018;

6. Surat Pernyataan dan Pengakuan Piutang dari Lay Johan;

7. General Ledger;

Halaman ke 44 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain menyatakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain menyatakan:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,

Halaman ke 45 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

---

s. surplus Bank Indonesia;

PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disebut PP 46 Tahun 2013), antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan

Halaman ke 46 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

b. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

Pasal 3

1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen);

2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan;

3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan;

4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disebut PP 23 Tahun 2018), antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;

Pasal 2 ayat (2)

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen);

Halaman ke 47 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang;

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku (30 Juni 2018), dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;

2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku (1 Juli 2018) sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak

Halaman ke 48 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan

3. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 12 dan KKP, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.213.056.522,00 dengan rincian sebagai berikut:

a. koreksi peredaran usaha yang disebabkan adanya selisih penjualan antara yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding dengan General Ledger akun Penjualan sebesar Rp1.272.056.522,00;

b. koreksi peredaran usaha yang disebabkan oleh adanya selisih utang sekutu dalam laporan keuangan Pemohon Banding dengan piutang lain dalam daftar harta SPT Tahunan PPh orang pribadi atas nama Lay Johan serta adanya penjualan yang belum dilaporkan akibat pembelian yang tidak dicatat dalam general ledger sebesar Rp941.000.000,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP, perhitungan koreksi dari

Terbanding adalah sebagai berikut:

No.Masa PajakCfm. SPT/WPCfm. Fiskus/skpKoreksi Fiskus/skp
RpRpRp
12345
1Jan-18157.812.245236.228.91278.416.667
2Feb-18137.723.398216.140.06578.416.667
3Mar-18209.113.426287.530.09378.416.667
4Apr-18166.599.512315.487.598148.888.086
5May-18177.990.181449.359.667271.369.486
6Jun-18170.556.130477.353.667306.797.537
7Jul-18287.864.865390.531.667102.666.802
8Aug-18201.281.140453.978.667252.697.527
9Sep-18201.805.229396.148.667194.343.438
10Oct-18406.734.790557.777.667151.042.877
11Nov-18346.842.688606.539.667259.696.979
12Dec-18367.009.874657.313.667290.303.793
Total *)2.831.333.4785.044.390.0042.213.056.526

Halaman ke 49 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

*) terdapat selisih sebesar Rp4,00 antara rincian koreksi dalam KPP sebesar

Rp2.213.056.526,00 dengan nilai koreksi dalam LHP sebesar Rp2.213.056.522,00, menurut Pengadilan Pajak selisih tersebut karena pembulatan dan tidak bersifat material;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 10, menurut

Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyetujui koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.272.056.522,00 sedangkan atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp941.000.000,00 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 5 November 2024,

Pemohon Banding menyetujui penjualan yang berasal dari pembelian ban dalam dari CV Amor Citra Indo Trading sebesar Rp317.790.000,00 dengan nilai penjualan yang belum dilaporkan di bulan November 2018 sebesar Rp372.831.228,00 (margin laba kotor sebesar 17,32%), dengan demikian menurut Pengadilan Pajak atas penjualan yang diakui oleh Pemohon Banding dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan a quo memenuhi kriteria penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

 bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak nilai sengketa koreksi DPP

PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp941.000.000,00 yang berasal dari koreksi peredaran usaha terdiri dari koreksi peredaran usaha yang berasal dari selisih utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan sebesar Rp568.168.772,00 dan koreksi peredaran usaha yang berasal dari penjualan atas pembelian ban dalam dari CV Amor Citra Indo Trading sebesar Rp372.831.228,00 yang diatribusikan ke masing-masing masa pajak dengan cara dibagi 12 (dua belas) masa pajak;

 bahwa dalam sengketa a quo, menurut Pengadilan Pajak nilai sengketa banding per masa pajak sebesar Rp78.416.667,00 pada dasarnya terdiri dari sengketa banding yang berasal selisih utang piutang sebesar Rp47.347.398,00 dan sengketa banding yang berasal dari penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp31.069.269,00;

 bahwa sesuai dengan fakta persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak hanya akan menguji selisih koreksi peredaran usaha sebesar Rp568.168.772,00 yang berasal dari selisih utang sekutu dalam laporan keuangan Pemohon

Halaman ke 50 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Banding dengan piutang lain dalam daftar harta SPT Tahunan PPh orang pribadi atas nama Lay Johan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Laporan Keuangan Pemohon

Banding tahun 2018 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018, pada pos neraca per 31 Desember 2018, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding melaporkan adanya utang lain-lain sebesar Rp1.941.000.000,00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

toy GLORIOUS TRIDENT

PAP OR OM POSIS:. KEUANGAN

PER SI DESEMBER 2015

ASE! LIABILITAS & EKUITAS

— we Lo 5 .

bes che IA BILITAS JANGKA PENDEK :

Rp Ki Hl an St lame Pena Henle ty inte Cece punateske . Teh Lbs Pa ‘

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas General Ledger akun 3371.100 Lay

Johan, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Pemohon Banding mencatat adanya utang dari Lay Johan dengan saldo per 31 Desember 2018 sebesar Rp1.941.000.000,00 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

BUKU BESAR
3371.100 LAY JOHAN
Tanggal: 01/01/2018 s/d 31/12/2018
TGLNO VOUCHERKETERANGANDEBETKREDITSALDO
/ /SALDO AWAL02 0 2 . 0 0 0 . 0 0 02 0 2 . 0 00.000
10/01/2018KM/18/01/009Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 03 0 2 . 0 0 0 . 000
19/01/2018KM/18/01/020Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 04 0 2 . 0 0 0 . 000
22/01/2018KK/18/01/012Bayar Pinjaman ke Lay Johan1 0 0 . 0 0 0 . 0 0 003 0 2 . 0 0 0 .000
19/02/2018KM/18/02/023Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 03 5 2 . 0 0 0 . 000
21/02/2018KM/18/02/027Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 04 5 2 . 0 0 0 . 000
19/03/2018KM/18/03/019Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 06 0 2 . 0 0 0 . 000
31/03/2018KK/18/03/021Bayar Pinjaman ke Lay Johan4 0 0 . 0 0 0 . 0 0 002 0 2 . 0 0 0 .000
09/04/2018KM/18/04/014Terima Pinjaman dari Lay Johan03 5 0 . 0 0 0 . 0 0 05 5 2 . 0 0 0 . 000
30/04/2018KK/18/04/024Bayar Pinjaman ke Lay Johan3 5 0 . 0 0 0 . 0 0 002 0 2 . 0 0 0 .000
14/05/2018KM/18/05/015Terima Pinjaman dari Lay Johan03 0 0 . 0 0 0 . 0 0 05 0 2 . 0 0 0 . 000
27/05/2018KK/18/05/028Bayar Pinjaman ke Lay Johan3 0 0 . 0 0 0 . 0 0 002 0 2 . 0 0 0 .000
22/06/2018KM/18/06/024Terima Pinjaman dari Lay Johan02 5 0 . 0 0 0 . 0 0 04 5 2 . 0 0 0 . 000
29/06/2018KM/18/06/034Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 06 0 2 . 0 0 0 . 000
22/07/2018KM/18/07/027Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 07 0 2 . 0 0 0 . 000
30/07/2018KK/18/07/030Bayar Pinjaman ke Lay Johan3 0 0 . 0 0 0 . 0 0 004 0 2 . 0 0 0 .000
15/08/2018KM/18/08/022Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 05 0 2 . 0 0 0 . 000
23/08/2018KM/18/08/031Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 07 0 2 . 0 0 0 . 000
27/08/2018KM/18/08/041Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 08 0 2 . 0 0 0 . 000
30/08/2018KM/18/08/048Terima Pinjaman dari Lay Johan01 . 0 3 9 . 0 0 0 . 0 0 01 . 8 4 1 . 0 0 0 . 000
30/08/2018KK/18/08/029Bayar Pinjaman ke Lay Johan7 0 0 . 0 0 0 . 0 0 001 . 1 4 1 . 0 0 0 .000
17/09/2018KM/18/09/022Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 01 . 2 9 1 . 0 0 0 . 000
21/09/2018BCA/BM/18/09/008T erima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 01 . 3 9 1 . 0 0 0 . 000
27/09/2018KM/18/09/037Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 01 . 4 9 1 . 0 0 0 . 000
29/09/2018KK/18/09/026Bayar Pinjaman ke Lay Johan3 0 0 . 0 0 0 . 0 0 001 . 1 9 1 . 0 0 0 .000
01/10/2018BCA/BM/18/10/002T erima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 01 . 2 4 1 . 0 0 0 . 000
02/10/2018BCA/BM/18/10/003T erima Pinjaman dari Lay Johan03 0 . 0 0 0 . 0 0 01 . 2 7 1 . 0 0 0 . 000
04/10/2018KM/18/10/004Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 01 . 4 7 1 . 0 0 0 . 000
09/10/2018KM/18/10/013Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 01 . 6 7 1 . 0 0 0 . 000
18/10/2018KM/18/10/026Terima Pinjaman dari Lay Johan01 5 0 . 0 0 0 . 0 0 01 . 8 2 1 . 0 0 0 . 000
11/11/2018KM/18/11/015Terima Pinjaman dari Lay Johan01 0 0 . 0 0 0 . 0 0 01 . 9 2 1 . 0 0 0 . 000
12/11/2018BCA/BM/18/11/007T erima Pinjaman dari Lay Johan02 4 . 5 0 0 . 0 0 01 . 9 4 5 . 5 0 0 . 000
18/11/2018KM/18/11/023Terima Pinjaman dari Lay Johan05 0 . 0 0 0 . 0 0 01 . 9 9 5 . 5 0 0 . 000
21/11/2018KM/18/11/027Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 1 9 5 . 5 0 0 . 000
30/11/2018KM/18/11/044Terima Pinjaman dari Lay Johan03 5 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 5 4 5 . 5 0 0 . 000
30/11/2018KK/18/11/033Bayar Pinjaman ke Lay Johan3 0 0 . 0 0 0 . 0 0 002 . 2 4 5 . 5 0 0 .000
26/12/2018KM/18/12/028Terima Pinjaman dari Lay Johan02 0 0 . 0 0 0 . 0 0 02 . 4 4 5 . 5 0 0 . 000
27/12/2018BCA/BM/18/12/015T erima Pinjaman dari Lay Johan03 5 . 0 0 0 . 0 0 02 . 4 8 0 . 5 0 0 . 000
31/12/2018KK/18/12/029Bayar Pinjaman ke Lay Johan5 3 9 . 5 0 0 . 0 0 001 . 9 4 1 . 0 0 0 .000

Halaman ke 51 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa utang lain-lain dalam pos neraca Pemohon Banding merupakan utang Pemohon Banding dari Lay Johan;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Pernyataan dan Pengakuan

Piutang yang dibuat oleh Lay Johan, menurut Pengadilan Pajak terbukti terdapat pernyataan dari Lay Johan yang menyatakan bahwa Lay Johan memberikan pinjaman/memiliki piutang kepada Pemohon Banding dengan nilai piutang per 31 Desember 2018 sebesar Rp1.941.000.000,00;

 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terdapat kesesuaian bukti antara Laporan Keuangan, General Ledger akun 3371.100 Lay Johan dan Surat Pernyataan dan Pengakuan Piutang yang dibuat oleh Lay Johan yang membuktikan adanya utang Pemohon Banding dari Lay Johan dengan jumlah utang per 31 Desember 2018 sebesar Rp1.941.000.000,00;

 bahwa terkait dengan dalil koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa saldo utang Pemohon Banding dari Lay Johan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan alasan a. berdasarkan bukti Daftar Harta Lay Johan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2018, Lay Johan melaporkan adanya piutang pihak lain sebesar Rp1.000.000.000,00;

b. bahwa utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan tidak didukung dengan perjanjian utang tertulis;

c. bahwa bukti penerimaan kas terkait utang tidak terdapat validasi dan otentifikasi serta tidak dilengkapi dokumen sumber yang cukup berupa tanda terima pinjaman atau kwitansi;

d. bahwa dengan demikian menurut Terbanding, selisih antara saldo utang lain- lain Pemohon Banding dengan piutang pihak lain yang dilaporkan Lay Johan, merupakan penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi dasar pokok persengketaan adalah adanya perbedaan saldo utang Pemohon Banding dari Lay Johan dengan saldo piutang pihak lain yang dilaporkan Lay Johan dalam SPT PPh Orang Pribadi tahun 2018;

Halaman ke 52 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

b. bahwa adanya perbedaan utang piutang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan Lay Johan, menurut Pengadilan Pajak memberikan konsekuensi apakah pelaporan utang Pemohon Banding benar dan pelaporan piutang Lay Johan salah atau apakah pelaporan utang Pemohon Banding salah dan pelaporan piutang Lay Johan benar;

c. menimbang Pasal 29 ayat (1) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam sengketa a quo Terbanding memiliki kewenangan untuk menguji kebenaran pelaporan piutang pihak lain yang dilaporkan Lay Johan dalam SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2018;

d. bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 16 Juli 2024, Majelis Hakim dalam persidangan menyatakan adanya kemungkinan ketidakbenaran pelaporan utang piutang oleh Pemohon Banding dan Lay Johan, terkait hal tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada Terbanding “Mengapa tidak dilakukan pemeriksaan keterkaitan untuk menguji kebenaran pelaporan piutang yang dilaporkan Lay Johan”;

e. bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut, Terbanding menyatakan pemeriksaan keterkaitan akan ditindaklanjuti oleh organisasi, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding belum melakukan pemeriksaan terhadap Lay Johan untuk tahun pajak 2018 dalam rangka validasi kebenaran pelaporan piutang pihak lain oleh Lay Johan dalam SPT PPh Orang Pribadi tahun 2018 sesuai kewenangan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) UU KUP;

f. bahwa dengan demikian salah satu alat bukti yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi berupa Daftar Harta Lay Johan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2018 belum dilakukan validasi kebenarannya oleh Terbanding, sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak memenuhi kriteria bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

g. menimbang Pasal 1320 KUHPerdata, mengatur syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:

Halaman ke 53 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

1. kesepakatan pihak yang mengikatkan diri;

2. kecakapan pihak untuk membuat perikatan;

3. suatu poko persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang halal/sebab yang tidak terlarang;

h. bahwa sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, menurut Pengadilan Pajak tidak mengatur bahwa syarat sah-nya suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis, dengan demikian suatu perjanjian lisan tetap sah menurut hukum selama memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata;

i. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa Surat Pernyataan dan Pengakuan Piutang yang dibuat oleh Lay Johan yang membuktikan bahwa terdapat utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan selama tahun pajak 2018;

j. bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, dalil Terbanding yang menyatakan adanya utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan harus didukung dengan bukti perjanjian tertulis tidak relevan serta tidak memiliki landasan hukum;

k. menimbang bukti LHP halaman 2, terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan penilaian atas pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melakukan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU KUP;

l. bahwa menurut Pengadilan Pajak bukti penerimaan kas merupakan bukti internal dari Pemohon Banding yang digunakan untuk kepentingan internal dalam rangka pembukuan Pemohon Banding, sehingga tidak adanya otorisasi dari pihak yang berwenang dalam perusahaan tidak serta merta meniadakan kebenaran substansi adanya penerimaan pinjaman dari Lay Johan;

m. bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa penerimaan kas dari Lay Johan tidak didukung dengan bukti penerimaan atau kwitansi, menurut Pengadilan Pajak dengan alat bukti yang sama berupa bukti penerimaan kas yang terbukti tidak ada otorisasi dari pihak yang berwenang, Terbanding juga telah mengakui adanya utang dari Lay Johan di tahun 2018 sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan demikian Terbanding tidak konsisten

Halaman ke 54 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

dalam menilai alat bukti berupa Bukti Penerimaan Kas, satu sisi mengakui sebagai penerimaan pinjaman disisi lain tidak mengakui adanya penerimaan pinjaman dari Lay Johan;

n. bahwa sesuai dengan hal tersebut di atas, dalil Terbanding yang menyatakan utang dari Lay Johan tidak didukung dengan bukti penerimaan kas terkait utang tidak terdapat validasi dan otentifikasi serta tidak dilengkapi dokumen sumber yang cukup berupa tanda terima pinjaman atau kwitansi adalah tidak relevan dan tidak dapat dipertimbangkan;

o. bahwa sesuai dengan pendapat Pengadilan Pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha tidak terbukti serta tidak memiliki landasan hukum, sehingga koreksi Terbanding yang berasal dari selisih utang piutang antara Pemohon Banding dengan Lay Johan harus dibatalkan;

 bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa para pihak telah sepakat bahwa pembelian Pemohon Banding atas ban dalam yang belum dicatat oleh Pemohon Banding baik pembelian atau penjualannya berasal dari faktur pajak yang diterbitkan CV Amor Citra Indo Trading dengan Nomor Faktur 0100051807166274 tanggal 1 November 2018 sebesar DPP Rp288.900.000,00 dan PPN Masukan Rp28.890.000,00;

 bahwa oleh karena pembelian dari CV Amor Citra Indo Trading terjadi pada tanggal 1 November 2018, maka menurut Pengadilan Pajak penjualan atas pembelian tersebut juga terjadi setelah tanggal 1 November 2018, maka menurut Pengadilan Pajak penjualannya pun juga terjadi di bulan November 2018 sebagaimana pengakuan Pemohon Banding, sehingga atribusi penjualannya seharusnya dicatat di bulan November 2018, dengan demikian koreksi penjualan yang berasal dari penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp372.831.228,00 yang diatribusikan ke masa pajak Januari 2018 s.d Desember 2018 dengan cara dibagi 12 (dua belas) adalah tidak sesuai dengan bukti;

 bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan, dan pendapat Pengadilan Pajak yang telah diuraikan tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak, peredaran usaha atau penjualan Pemohon Banding di tahun 2018 adalah sebesar Rp4.476.221.228,00 yaitu penjualan yang disetujui Pemohon Banding pada saat

Halaman ke 55 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

pemeriksaan sebesar Rp4.103.390.000,00 ditambah koreksi penjualan Pemohon Banding yang disetujui dalam persidangan sebesar Rp372.831.228,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.Masa PajakCfm PP (Rp)
123
1Jan-18157.812.245
2Feb-18137.723.398
3Mar-18209.113.426
4Apr-18237.070.931
5Mei-18370.943.000
6Jun-18398.937.000
7Jul-18312.115.000
8Agust-18375.562.000
9Sep-18317.732.000
10Okt-18479.361.000
11Nov-18900.954.228
12Des-18578.897.000
Total4.476.221.228

 menimbang Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh, mengatur bahwa penghasilan tertentu lainnya dapat dikenai pajak bersifat final yang diatur atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

 menimbang Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)

PP 46 Tahun 2013 sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh, mengatur pada intinya Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk dari jasa dengan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dikenakan PPh final dengan tarif 1% (satu persen), pengenaan pajak PPh final tersebut didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan;

 menimbang Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 10

PP 23 Tahun 2018 sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh, mengatur pada intinya Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari usaha tidak termasuk dari jasa dengan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dikenakan PPh final dengan tarif 1% (satu persen) yang berlaku sampai dengan 30 Juni 2018, dan tarif 0,5% (nol koma lima persen) mulai 1 Juli 2018;

Halaman ke 56 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

 bahwa berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2017, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp839.942.200,00 sehingga peredaran usaha Pemohon Banding tidak melebihi Rp4.800.000.000,00, dengan demikian dalam sengketa a quo sebagaimana diatur dalam PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018, kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto mulai masa Januari 2018 s.d Juni 2018 dan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto mulai masa Juli 2018 s.d Desember 2018, dengan demikian dalam sengketa a quo pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding telah sesuai ketentuan yang berlaku;

 bahwa sesuai dengan uraian pendapat Pengadilan Pajak tersebut di atas,

Pengadilan Pajak menyimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa Januari 2018, Februari 2018, Maret 2018, Juni 2018, Juli 2018, Agustus 2018, September 2018, Oktober 2018, November 2018 dan Desember 2018 yang berasal dari selisih saldo utang piutang Pemohon Banding dengan Lay Johan tidak berdasarkan bukti dan tidak memiliki landasan hukum sehingga harus dibatalkan, b. bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berasal penjualan yang belum dilaporkan dari pembelian dari CV Amor Citra Indo Trading masa Januari 2018, Februari 2018, Maret 2018, Juni 2018, Juli 2018, Agustus 2018, September 2018, Oktober 2018, dan Desember 2018 tidak berdasarkan bukti dan tidak memiliki landasan hukum sehingga harus dibatalkan, serta menambahkan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berasal penjualan yang belum dilaporkan dari pembelian dari CV Amor Citra Indo Trading yang telah diakui dan disetujui oleh Pemohon Banding ke masa November 2018;

c. bahwa sesuai hal tersebut diatas, rekapitulasi koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 57 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

No.Masa PajakCfm. TerbandingSengketa BandingCfm Pengadilan Pajak
Selisih utang piutangPenjualan belum dilaporkanJumlah dibatalkan + dipertahankan dan ditambah
DibatalkanDibatalkanDipertahankan dan Ditambah
RpRpRpRpRp
1234456
1Jan-1878.416.66778.416.66747.347.39831.069.2690
2Feb-1878.416.66778.416.66747.347.39831.069.2690
3Mar-1878.416.66778.416.66747.347.39831.069.2690
4Apr-18 **)78.416.667
5May-1878.416.66778.416.66747.347.39831.069.2690
6Jun-1878.416.66778.416.66747.347.39831.069.2690
7Jul-1878.416.66778.416.66747.347.39831.069.2690
8Aug-1878.416.66778.416.66747.347.39831.069.2690
9Sep-1878.416.66778.416.66747.347.39831.069.2690
10Oct-1878.416.66778.416.66747.347.39831.069.2690
11Nov-1878.416.66778.416.66747.347.398372.831.228
12Dec-1878.416.66778.416.66747.347.39831.069.2690
Total *)941.000.004862.583.337520.821.378310.692.690372.831.228893.652.606

*) terdapat selisih Rp4,00 antara koreksi Terbanding sebesar

Rp941.000.000,00 dengan nilai sengketa banding sebesar Rp941.000.004,00, menurut Pengadilan Pajak selisih sebesar Rp4,00 merupakan selisih pembulatan dan tidak bersifat material;

**) Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum keberatan atau pun pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa April 2018;

 bahwa berdasarkan bukti, fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak meyakini koreksi Terbanding atas koreksi positif DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp78.416.667,00 tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Halaman ke 58 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)78.416.667,000 ,0078.416.667,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut TerbandingRp657.313.667,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 78.416.667,00 DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan Pajak Rp578.897.000,00

Halaman ke 59 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak PPh final Pasal 4 (2) terutang Kredit pajak Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi administrasi: bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar657.313.667,00 3.286.568,00 1.835.049,00 1.451.519,00 644.475,00 2.095.994,00578.897.000,00 2.894.485,00 1.835.049,00 1.059.436,00 470.390,00 1.529.826,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 60 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.13/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/18/702/22 tanggal 23 November 2022 Masa Pajak Desember 2018 atas nama CV Glorious Trident, NPWP 72.584.836.0-072.000, beralamat di Jalan Kaliasin Luar RT 22 RW 04, Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajakRp 578.897.000,00
PPh final Pasal 4 (2) terutangRp 2.894.485,00
Kredit pajakRp 1.835.049,00
Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 1.059.436,00
Sanksi administrasi: bunga Pasal 13 (2) KUPRp 470.390,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp 1.529.826,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Halaman ke 61 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Halaman ke 62 dari 62 halaman. Putusan Nomor PUT-012519.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.