Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 142 halaman

PUT-012510.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

PT Fuji Electric Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-012510.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/20/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 012510.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3-021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Naoaki Ozawa selaku Presiden Direktur,

(domisili elektronik: feid-admin@fujielectric.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-551 /PP/I KH/2023 tanggal 8 Mei 2023; Surat Kuasa Khusus: Nomor FEl-15/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024;

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023

Izin Kuasa Hukum : Nomor FEl-27/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ian Permadi / NIP 19740426 199511 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor 1029/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024;

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd /

NIP 19830909 200901 1 009;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1245/WPJ.06/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

3. Nama/NIP: Amin Faozan / NIP 19831014 200602 1 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1512/WPJ.06/2024 tanggal 20 September 2024;

4. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo /

NIP 19840202 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

5. Nama/NIP: Doni Firmansyah /NIP 198511042008121001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1737/WPJ.06/2024 tanggal 18 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 426/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/PPH- BADAN-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 53/WPJ.06/2024 tanggal 1 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00028/206/20/073/22 tanggal 26 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S/01/CIT/Tax-FEID/X/2022

tanggal 21 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/PPH-BADAN-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 (Cap Harian Pos tanggal 21 Desember 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/PPH-BADAN-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 diterima tanggal 22 September 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Naoaki Ozawa, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023;

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian dan alasan atas masing-masing koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp11.980.534.500,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp11.980.534.500,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding= Rp 367.326.427.162,00 Menurut Terbanding= Rp 379.080.188.943,00 Total Koreksi= Rp 11.980.534.500,00

Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha terkait Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan sebagai penghasilan, dengan rincian berikut:

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa kedua PEB yang dikoreksi tersebut merupakan pengiriman barang kepada Reliable Turbine Service (RTS) di luar negeri (Amerika Serikat). Dalam hal ini, Barang yang dikirim adalah mesin milik pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu Fuji Electric Jepang (FEJ) yang disimpan di gudang penyimpanan di Indonesia milik PT Torishima Guna Engineering (TGE). Mesin dikirimkan kepada RTS di Amerika Serikat untuk memenuhi permintaan penyewaan mesin sesuai dengan kesepakatan antara FEJ dan RTS;

- FEJ meminta bantuan Pemohon Banding untuk mengirimkan barang tersebut kepada RTS untuk kemudahan pengurusan administrasi, mengingat Pemohon Banding dan barang milik FEJ tersebut berada di Indonesia (gudang milik PT TGE);

- bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dibuat untuk memenuhi prosedur kepabeanan dalam rangka mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Dalam hal ini, atas ekspor mesin tersebut bukan bagian dari penjualan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menerima uang masuk/tambahan penghasilan sehingga tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan maupun SPT PPN tahun 2020;

- Selain itu, pada invoice yang dilampirkan dalam PEB juga terlihat bahwa metode pembayarannya adalah ”no payment (value for customs

purpose only)” atau tidak terdapat harga yang harus dibayar karena invoice tersebut hanya untuk kepentingan bea cukai;

- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan barang yang dikirim tersebut adalah benar milik FEJ dan bukan merupakan barang dagang/barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dari perjanjian ”Lease Agreement” antara FEJ dengan RTS pada pasal ”ownership” atau ”kepemilikan” yang menyebutkan: ”Fuji (FEJ) shall have all right, title and interest in and to the Equipment...” dan ”RTS shall affix...on the Equipment a label or plate stating ”Solely owned by Fuji Electric Co.Ltd/Leased to RTS”...”; Terjemahan bebas:

Fuji (FEJ) mempunyai seluruh hak, hak kepemilikan, dan kepentingan dalam dan atas Peralatan...” dan ”RTS harus membubuhkan...pada Peralatan tersebut label atau pelat yang menyatakan ”Hanya dimiliki oleh Fuji Electric Co.Ltd/Disewakan ke RTS ”…”;

Ketentuan dalam perjanjian tersebut menunjukkan bahwa barang FEJ yang dikirimkan oleh Pemohon Banding ke RTS merupakan milik FEJ;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.204.243.178,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.204.243.178,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding= Rp 8.016.735.049,00

Menurut Terbanding= Rp 15.220.978.227,00 Total Koreksi= Rp 7.204.243.178,00

NoKeteranganKoreksi Fiskal cfm
Terbanding (Rp)
aBiaya Komunikasi315.525.483
bBiaya Kantor242.061.021
cBiaya Mobil188.060.760
dBiaya Pembelian6.458.595.914
Total7.204.243.178

Alasan koreksi Terbanding:

a. Koreksi Biaya Komunikasi sebesar Rp315.525.483,00

Berdasarkan KEP-220/PJ/2002, biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen);

b. Koreksi Biaya Kantor sebesar Rp242.061.021,00

Transaksi di dalam biaya kantor tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung dan bukti yang cukup;

c. Koreksi Biaya Mobil sebesar Rp188.060.760,00

- Berdasarkan KEP-220/PJ/2002, biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen);

- Terbanding tidak dapat meyakini penggunaan kendaraan untuk operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen pendukung dan bukti yang cukup;

d. Koreksi Biaya Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00

- Dalam menghitung Operating Margin (OM) wajar Pemohon Banding, melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut

1) Terbanding tidak memperhitungkan pendapatan lainnya (other income), namun hanya memperhitungkan peredaran usaha saja;

2) Terbanding melakukan seleksi kembali data pembanding dan menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding ke 3 (tiga)

perusahaan yang sudah diseleksi oleh Pemohon Banding sehingga total perusahaan yang digunakan Terbanding adalah 7 (tujuh) perusahaan pembanding:

- bahwa perhitungan OM perusahaan pembanding menurut Terbanding sebagai berikut :

- Berdasarkan perhitungan OM perusahaan pembanding di atas, perhitungan laba bersih wajar menurut Terbanding dengan atribusi koreksi ke biaya pembelian di pos HPP adalah:

Pos Laba RugiOM Aktual TP Doc Pemohon Banding (dalam juta Rp)OM cfm Terbanding (dalam juta Rp)ALP cfm TerbandingSPT Pemohon BandingKoreksi TP
Revenue371.294367.326367.326.427.162367.326.427.162
COGS318.080318.080311.621.593.029318.080.188.9436.458.595.914
Gross Profit53.21449.24655.704.834.13349.246.238.219
% GM14,3%13,4%15,2%
Operating Expense48.39548.39548.395.392.33648.395.392.336
Net Margin4.8198517.309.441.797850.845.883
%OM1,30%0,23%1,99%

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi Biaya Komunikasi sebesar Rp315.525.483,00

- Terbanding melakukan koreksi atas seluruh nilai biaya komunikasi di dalam akun 753511-Communication expense sehubungan dengan penggunaan telepon kantor dan pembelian pulsa HP;

- Atas biaya telepon kantor seluruhnya digunakan untuk operasional usaha Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat 1;

- Sementara, atas biaya penggunaan pulsa HP seharusnya hanya dikoreksi sebesar 50% berdasarkan KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan;

- Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap rincian transaksi pada akun 753511-Communication expense, perhitungan koreksi Terbanding tidak memperhitungkan pencatatan reversal biaya akrual sebesar Rp320.030.941,00 pada sisi kredit dalam perhitungan koreksi fiskal. Pencatatan reversal biaya akrual seharusnya diperhitungkan sehingga pencatatan yang tercermin pada general ledger adalah sesuai biaya aktual yang terjadi pada tahun 2020;

b. Koreksi Biaya Kantor sebesar Rp242.061.021,00

- Biaya kantor di dalam akun 765811-Office supply and keep adalah biaya-biaya keperluan makan dan minum bagi seluruh karyawan seperti teh, kopi dan air, perlengkapan terkait IT yang digunakan dalam pekerjaan sehari-hari, serta biaya pemenuhan ketentuan keselamatan kerja karyawan seperti safety shoes yang seluruhnya terkait dengan operasional bisnis perusahaan;

- Berdasarkan PMK-167/PMK.03/2018 diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

..;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

- Berdasarkan fakta dan penjelasan di atas dapat diketahui biaya pada akun 765811-Office supply and keep seluruhnya digunakan dalam kegiatan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan UU PPh Pasal 6;

c. Koreksi Biaya Mobil sebesar Rp188.060.760,00

- Biaya di dalam akun 753111-Car operating expense adalah biaya- biaya terkait sewa kendaraan yang digunakan sehari-hari untuk operasional bisnis Pemohon Banding dan antar jemput para pegawai;

- Berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat (1), atas biaya yang digunakan dalam kegiatan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara penghasilan seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

- Selain itu, Terbanding juga belum memperhitungkan adanya reversal biaya karena pembatalan transaksi di sisi kredit sebesar Rp17.406.000,00 dalam dasar biaya yang dikoreksi fiskal. Reversal biaya karena pembatalan transaksi tersebut seharusnya diperhitungkan sehingga pencatatan yang tercermin pada general ledger adalah sesuai biaya aktual yang terjadi pada tahun 2020;

d. Koreksi Biaya Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00

1) Perhitungan OM Pemohon Banding telah sesuai dengan

ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia

- Pemohon Banding tidak setuju pendekatan Terbanding yang mengeluarkan penjualan dan pendapatan lainnya sebesar

Rp3.798.395.237,00 dari akun 512511 commission income sebesar Rp3.744.560.177,00 dan akun 851011 miscellaneous income sebesar Rp53.835.060,00 dari perhitungan OM Pemohon Banding untuk keperluan pengujian transfer pricing;

- Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan OM yang memperhitungkan penjualan dan pendapatan lainnya (Other Sales Income and Miscellaneous Income) sudah sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, yaitu perhitungan indikator tingkat laba dalam konteks penerapan metode TNMM perlu memperhitungkan pos-pos yang berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding dan yang berkaitan dengan transaksi afiliasi. Paragraf 2.83 dari Pedoman OECD menyatakan:

“As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method (TNMM).”

Terjemahan bebas:

“Pada prinsipnya, hanya pos-pos yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi terkendali yang ada dan (b) bersifat operasi yang harus diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan metode margin bersih transaksional;”

- Dari pedoman OECD tersebut dapat diketahui bahwa dalam penerapan metode TNMM, pos penjualan dan pendapatan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan operasional perlu diperhitungkan dalam perhitungan OM Pemohon Banding;

- Selain itu, database TP Catalyst Orbis juga memperhitungkan pos pendapatan lainnya (other revenues) dalam perhitungan operating revenue sebagaimana digambarkan dalam gambar berikut ini:

Keterangan formula akun TP Catalyst Orbis

- Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa yang dimaksud dengan operating revenue/turnover dalam database TP Catalyst Orbis adalah penjumlahan dari net sales dan other revenues. Dengan demikian, pos pendapatan lainnya perlu diperhitungkan dalam perhitungan OM Pemohon Banding sebagaimana hal tersebut diperhitungkan dalam perhitungan OM pembanding;

- Berdasarkan penjelasan tersebut, maka perhitungan OM Pemohon Banding yang memperhitungkan penjualan dan pendapatan lainnya sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

- Selain itu, Pemohon Banding juga telah secara konsisten memasukkan pendapatan lainnya dalam perhitungan OM Pemohon Banding di tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena pendapatan lainnya sudah menjadi bagian operasional dari bisnis Pemohon Banding dari tahun ke tahun dan merupakan transaksi yang rutin terjadi setiap tahunnya

2) Alasan Terbanding dalam menambahkan perusahaan baru sebagai pembanding bagi Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

- Dalam proses pemeriksaan, Terbanding menambahkan empat (4) perusahaan baru sebagai pembanding. Pada Dokumen Transfer Pricing (“Dokumen Lokal”) tahun 2020, keempat perusahaan tersebut sudah ditolak karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding dari sisi ukuran aset dan jumlah karyawan:

a. Elec Hishiki Co.,Ltd;

b. Sakae Electronics Corporation;

c. Takachiho Koheki Co.,Ltd; dan

d. Takumi Shoji Co.,Ltd;

- Pemohon Banding mengeliminasi keempat perusahaan dalam perhitungan analisis kewajaran karena tidak memenuhi syarat jumlah karyawan dan jumlah aset seharusnya tetap digunakan. Terbanding berpendapat bahwa TNMM bersifat lebih fleksibel karena perbedaan fungsional yang berpengaruh terhadap laba kotor dapat dikompensasi pada tingkat laba bersih operasi sehingga perbedaan dalam produk dan fungsi juga cenderung tidak memengaruhi kesebandingan pada metode ini dibandingkan dengan metode berbasis transaksi;

- Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena tidak sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding menggunakan berbagai kriteria eliminasi termasuk ukuran nilai aset dan jumlah karyawan dengan tujuan untuk mencari perusahaan pembanding yang paling andal bagi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam panduan dan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia berikut ini:

Paragraf 3.2 Pedoman OECD:

“3.2 …., the comparability analysis always aims at finding the most reliable comparables.”

terjemahan bebas:

“…analisis keterbandingan selalu bertujuan untuk menemukan perbandingan yang paling dapat diandalkan”;

- Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) Bab B (2a) juga menyatakan bahwa tujuan analisis transfer pricing adalah mencari pembanding yang andal:

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal.

Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai;

- Lebih lanjut, TNMM bersifat lebih fleksibel terhadap potensi perbedaan fungsi yang tercermin dalam tingkat laba kotor dan laba bersih yang diakibatkan oleh potensi perbedaan dalam struktur biaya. Namun hal ini tidak berarti bahwa penerapan TNMM kemudian mengindahkan kriteria-kriteria kesebandingan dalam memilih data pembanding. Hal ini sesuai dengan panduan transfer pricing – Pedoman OECD yang berlaku di Indonesia:

2.68. One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators….”

2.69. Another practical strength of the transactional net margin method is that, as with any one-sided method, it is necessary to examine a financial indicator for only one of the associated enterprises (the “tested” party)... However, a comparability (including functional) analysis must always be performed in order to appropriately characterise the transaction between the parties and choose the most appropriate transfer pricing method, and this analysis generally necessitates that some information on the five comparability factors in relation to the

controlled transaction be collected on both the tested and the non-tested parties;

2.74. A comparability analysis must be performed in all cases in order to select and apply the most appropriate transfer pricing method, and the process for selecting and applying a transactional net margin method should not be less reliable than for other methods. ....”;

3.20. In order to select and apply the most appropriate transfer pricing method to the circumstances of the case, information is needed on the comparability factors in relation to the controlled transaction under review and in particular on the functions, assets and risks of all the parties to the controlled transaction, including the foreign associated enterprise(s)…;

-Selanjutnya, mengacu pada PER-22, dalam Bab II, poin 2, menyatakan bahwa untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan yaitu: Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa,

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3. Ketentuan kontrak,

4. Ketentuan ekonomi, dan

5. Strategi bisnis;

- Kemudian pedoman OECD paragraf 3.43 juga memberikan panduan terkait penggunaan kriteria kuantitatif seperti nilai aset dan jumlah karyawan sebagai salah satu indikator kesebandingan yang dipergunakan dalam pemilihan pembanding:

3.43 In practice, both quantitative and qualitative criteria are used to include or reject potential comparables. Examples of qualitative criteria are found in product portfolios and business strategies. The most commonly observed quantitative criteria are:

Size criteria in terms of Sales, Assets or Number of Employees. The size of the transaction in absolute value or in proportion to the activities of the parties might affect the relative competitive positions of the buyer and seller and therefore comparability;

- Hal ini juga didukung oleh Lampiran Surat Edaran Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Terbandingan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (”SE-50”) Bab II halaman 12 yang menyatakan bahwa indikator laporan keuangan merupakan salah satu informasi yang perlu untuk diperhatikan dalam pencarian pembanding yang andal;

Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan;

- Dengan demikian, berdasarkan panduan dan ketentuan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan kriteria eliminasi dalam hal nilai aset dan jumlah karyawan sudah tepat dan diakui oleh ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Terbanding yang tidak mempertimbangkan kriteria tersebut dalam pemilihan pembanding justru tidak sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

- Pemohon Banding juga telah konsisten untuk melakukan proses seleksi atas data pembanding yang dilakukan pada Tahun Pajak 2020. Selain itu, pada Tahun Pajak 2019, tidak terdapat koreksi transfer pricing terhadap Pemohon Banding terkait data pembanding;

- Dengan demikian, pada Tahun Pajak 2019, Terbanding telah sepakat dengan kriteria pemilihan data pembanding (termasuk salah satunya penggunaan indikator keuangan sebagai mekanisme skrining pembanding) dan data pembanding yang dipilih Pemohon Banding;

- Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila koreksi Terbanding pada Tahun Pajak 2020 tetap dipertahankan, maka terdapat ketidakkonsistenan dalam koreksi yang dilakukan Terbanding. Hal ini tidaklah adil dan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dalam hal perpajakan bagi Pemohon Banding karena hal ini menunjukkan bahwa Terbanding dapat begitu saja mengubah-ubah kesimpulannya tanpa memperhatikan ketetapan yang telah diputuskan sebelumnya;

3) Perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding tidak

sebanding dengan Pemohon Banding;

- Berdasarkan penelitian lanjutan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut pendapat Pemohon Banding atas perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding sebagai pembanding bagi Pemohon Banding:

1. ELEC HISHIKI CO.,LTD;

• Perusahaan ini telah ditolak dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2020 karena perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding dalam hal ukuran aset. Perusahaan ini memiliki rata-rata jumlah aset pada tahun pajak 2016-2018 sekitar AS$42,5 juta atau lebih dari dua kali lipat jumlah aset Pemohon Banding;

• Sebagaimana Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, indikator jumlah aset merupakan salah satu indikator kesebandingan yang valid dan diakui oleh panduan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Perbedaan yang signifikan dalam jumlah aset perusahaan ini dan Pemohon Banding menunjukkan bahwa terdapat indikasi perbedaan fungsi dan ukuran usaha yang material antara perusahaan ini. Selain itu, perusahaan ini juga terlibat dalam bisnis pengerjaan konstruksi pipa (pipework) dan leding (plumbing);

• Profil perusahaan Elec Hishiki Co., Ltd dari website http://www.hishiki.co.jp/about/

• Dari profil tersebut, terlihat bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan fungsi dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PER-22 Bab B (3b), perusahaan dengan fungsi yang berbeda harus ditolak sebagai pembanding;

2. SAKAE ELECTRONICS CORPORATION

• Perusahaan ini telah ditolak dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding karena tidak sebanding dengan Pemohon Banding dalam ukuran aset dan jumlah pegawai. Perusahaan ini memiliki rata-rata jumlah aset pada tahun pajak 2016-2018 sekitar AS$42,4 juta dan rata-rata jumlah pegawai sebanyak 68 orang yaitu lebih dari dua kali lipat dari jumlah aset dan jumlah pegawai Pemohon Banding;

• Sebagaimana uraian yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, indikator jumlah aset dan jumlah karyawan merupakan salah satu indikator kesebandingan yang valid dan diakui oleh panduan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Perbedaan yang signifikan dalam jumlah aset dan pegawai perusahaan ini dan Pemohon Banding menunjukkan bahwa terdapat indikasi perbedaan fungsi dan ukuran usaha yang material antara perusahaan ini dan Pemohon Banding sehingga perusahaan ini tidak dapat digunakan sebagai pembanding;

• Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap situs resmi perusahaan ini, Pemohon Banding juga menemukan bahwa perusahaan ini juga memberikan jasa outstourcing / kooperasi (cooperation) yang melibatkan dukungan atas berbagai kebutuhan pelanggan seperti perakitan (assembly) kabel, unit dan papan (boards) untuk membantu pelanggan mengurangi biaya serta jasa dukungan seperti percobaan produksi (trial manufacturing) atas barang hingga produksi massal (mass production);

• Profil perusahaan Sakae Electronics Corporation dari website https://sakae-denshi.com/

• Semua kegiatan tersebut tidak sebanding dengan fungsi dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sesuai dengan

ketentuan yang terdapat dalam PER-22 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perusahaan dengan fungsi yang berbeda ditolak sebagai pembanding;

3. TAKACHIHO KOHEKI CO.,LTD

• Perusahaan ini telah ditolak dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding karena tidak sebanding dengan Pemohon Banding dalam ukuran aset dan jumlah pegawai. Perusahaan ini memiliki rata-rata jumlah aset pada tahun pajak 2016-2018 sekitar AS$163,1 juta dan rata-rata jumlah karyawan sebanyak 222 orang yaitu 8 kali lipat jumlah aset dan jumlah pegawai Pemohon Banding;

• Sebagaimana uraian yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, indikator jumlah aset dan jumlah karyawan merupakan salah satu indikator kesebandingan yang valid dan diakui oleh panduan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Perbedaan yang signifikan dalam jumlah aset dan jumlah pegawai perusahaan ini dan Pemohon Banding menunjukkan bahwa terdapat indikasi perbedaan fungsi dan ukuran usaha yang material antara perusahaan ini dan Pemohon Banding sehingga perusahaan ini tidak dapat digunakan sebagai pembanding;

• Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap situs resmi perusahaan ini, Pemohon Banding menemukan bahwa perusahaan ini juga bergerak dalam jasa instalasi dan pemeliharaan termasuk desain sistem dan penyediaan jasa outsourcing atas operasi sistem, di bidang sistem jaringan informasi, sistem keamanan, semikonduktor dan suku cadang presisi struktural;

• Profil perusahaan Takachiho Koheki Co.,Ltd pada website https://www.takachiho-kk.co.jp/en/;

• Semua kegiatan tersebut tidak sebanding dengan fungsi dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PER-22 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perusahaan dengan fungsi yang berbeda ditolak sebagai pembanding;

4. TAKUMI SHOJI CO.,LTD

• Perusahaan ini telah ditolak dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding karena tidak sebanding dengan Pemohon Banding dalam ukuran aset dan jumlah pegawai. Perusahaan ini memiliki rata-rata jumlah aset pada tahun pajak 2016-2018 sekitar AS$69.5 juta yaitu tiga kali lipat lebih banyak dari jumlah aset Pemohon Banding dan rata-rata jumlah karyawan sebanyak 157 orang yaitu 5 kali lipat lebih banyak dari jumlah pegawai Pemohon Banding;

• Sebagaimana uraian yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, indikator jumlah aset dan jumlah pegawai merupakan salah satu indikator kesebandingan yang valid dan diakui oleh panduan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Perbedaan yang signifikan dalam jumlah aset dan jumlah pegawai perusahaan ini dan Pemohon Banding menunjukkan bahwa terdapat indikasi perbedaan fungsi dan ukuran usaha yang material antara perusahaan ini dan Pemohon Banding sehingga perusahaan ini tidak dapat digunakan sebagai pembanding;

• Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap situs resmi perusahaan ini, Pemohon Banding menemukan bahwa perusahaan ini juga bergerak dalam desain dan pembangunan studio rekaman, dan manajemen internet studio rekaman, perencanaan, produksi dan penjualan video dan musik;

• Profil perusahaan Takumi Shoji Co.,Ltd dari website https://www.takumic.co.jp/;

• Semua kegiatan tersebut tidak sebanding dengan fungsi dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PER-22 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perusahaan dengan fungsi yang berbeda ditolak sebagai pembanding

- Berdasarkan peraturan transfer pricing yang berlaku, perlu dilakukan manual screening (seleksi manual) terhadap perusahaan pembanding potensial yang diperoleh dari database untuk memastikan kesebandingan antara perusahaan pembanding potensial tersebut dengan pihak yang diuji. Dengan demikian, meskipun suatu perusahaan pernah menjadi bagian dari perusahaan pembanding, namun ketika terdapat indikasi

ketidaksebandingan maka pemilihan perusahaan tersebut sebagai pembanding perlu dipertimbangkan kembali dan sudah sepatutnya ditolak apabila memang berdasarkan seleksi manual terdapat informasi yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memang tidak sebanding dengan pihak yang diuji;

- Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penambahan keempat perusahaan tersebut sebagai pembanding tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

4) Analisis transfer pricing Pemohon Banding telah dilakukan sesuai ketentuan ex-ante serta Penyebab perbedaan laporan keuangan budget vs aktual

- Pemohon Banding telah melakukan analisis tranfer pricing mengikuti ketentuan ex-ante (pengujian pada saat transaksi afiliasi dilakukan) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 3 PMK 213/PMK.03/2016 yang berbunyi:

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

- Selain itu, pedoman OECD paragraf 3.69 juga menjelaskan bahwa pengujian secara ex-ante dilakukan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada waktu transaksi afiliasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia secara wajar pada saat itu:

3.69 In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price-setting” approach),…;

- Data yang tersedia pada Pemohon Banding pada awal tahun saat transaksi afiliasi dilakukan adalah data anggaran keuangan (budget). Data anggaran keuangan tersebut menunjukkan bahwa setelah mempertimbangkan transaksi afiliasi maka Pemohon Banding memproyeksikan untuk memperoleh OM sebesar 2,12% pada akhir tahun yang berada di atas rentang OM perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal. Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding sebagaimana yang Pemohon Banding tuangkan pada argumentasi diatas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa OM sebesar 2,12% tersebut pun berada dalam rentang OM dari perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding;

- Selain itu, sehubungan dengan perbedaan laporan keuangan Pemohon Banding budget (yang digunakan dalam pengujian ex- ante) dan laporan keuangan aktual realisasi akhir tahun, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Nama akunAnggaran (dalam jutaAktual (dalam juta
rupiah)rupiah)
Penjualan dan pendapatan lainnyaRp530.006Rp371.294
Beban pokok pendapatanRp464.894Rp318.080
Laba brutoRp65.112Rp53.214
% Margin Laba Bruto12,29%14,33%
Beban operasiRp53.890Rp48.395
Laba (Rugi) operasiRp11.222Rp 4.819
% Margin Operasi2,12%1,30%

• Dari perbandingan di atas, terlihat bahwa pergerakan yang material antara laporan keuangan budget dan aktual terletak pada nilai penjualan dan pendapatan lainnya (yaitu nilai pendapatan aktual turun sebesar 30% dari nilai pendapatan yang dianggarkan) yang mana mayoritas berasal dari transaksi dengan pihak ketiga dan bukan dengan pihak afiliasi. Dikarenakan pandemi COVID-19, banyak proyek infrastruktur ditunda sehingga Pemohon Banding kehilangan prospek

penjualan dan hanya dapat bergantung pada penjualan yang berjumlah terbatas karena banyak pelanggan juga mengalami perlambatan pada kegiatan operasi mereka. Selain itu, Pemohon Banding juga terdampak oleh pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah sehingga kegiatan usaha Pemohon Banding pun sangat terbatasi;

• Pada transaksi afiliasi yang Terbanding koreksi yaitu pembelian (COGS), perbandingan antara laporan keuangan aktual dan budget justru menunjukkan bahwa tidak terdapat pergerakan yang merugikan dalam penentuan harga Pemohon Banding dengan pihak afiliasi terkait transaksi pembelian yang dikoreksi Terbanding. Sebaliknya, perbandingan ini justru menunjukkan bahwa secara aktual terdapat penurunan dalam biaya pembelian dari pihak afiliasi dan kenaikan dalam tingkat laba kotor yang dicapai Pemohon Banding;

• bahwa rasio COGS terhadap nilai penjualan dalam laporan keuangan budget (yaitu 87,71%) lebih besar daripada rasio COGS terhadap nilai penjualan di laporan keuangan aktual sebesar (yaitu 85,67%). Hal ini menunjukkan bahwa proporsi biaya pembelian barang secara aktual (yang mayoritas berasal dari transaksi dengan pihak afiliasi) justru lebih rendah dari biaya pembelian barang yang dianggarkan;

• Selain itu, perbandingan juga dilakukan terhadap tingkat laba kotor (gross margin) budget dan aktual karena tingkat laba kotor merupakan tingkat laba yang terdampak langsung dari transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Perbandingan ini menunjukkan bahwa tingkat laba kotor yang direalisasi oleh Pemohon Banding secara aktual (yaitu 14,33%) justru lebih tinggi dibandingkan tingkat laba kotor yang dianggarkan untuk dicapai oleh Pemohon Banding (yaitu 12,29%). Hal ini berarti bahwa pada realisasinya, biaya

pembelian aktual Pemohon Banding lebih rendah daripada yang dianggarkan;

- Dengan demikian berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, pengujian transfer pricing Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan ex-ante yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan panduan transfer pricing yang berlaku di Indonesia dan telah menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu perbedaan antara laporan keuangan budget dan aktual karena transaksi dengan pihak ketiga dan bukan transaksi afiliasi. Berdasarkan perbandingan antara laporan keuangan budget dan aktual terlihat bahwa biaya pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi justru mengalami penurunan sehingga tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif transfer pricing di Indonesia;

3. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp10.579.262.862,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp10.579.262.862,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding= Rp 10.579.262.862,00 Menurut Terbanding= Rp 0,00

Total Koreksi= Rp 10.579.262.862,00 Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian dengan alasan bahwa berdasarkan pemeriksaan tahun sebelumnya (tahun pajak 2019), diperoleh hasil bahwa Pemohon Banding tidak mengalami kerugian fiskal, namun laba fiskal sebesar Rp7.292.354.971,00. Terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya sedang diajukan banding oleh Pemohon Banding namun belum namun belum terdapat putusan Pengadilan Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas kompensasi kerugian berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk tahun pajak sebelumnya. Hal ini didasarkan bahwa secara hukum Pemohon Banding masih dalam proses mengajukan permohonan banding atas Surat Ketetapan Pajak tersebut. Sehingga atas Surat Ketetapan Pajak tersebut masih belum inkracht/sah;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding terhadap Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp11.980.534.500,00, Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.204.243.178,00 dan Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp10.579.262.862,00. Sehingga, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon
Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto367.326.427.162
2Harga Pokok Penjualan318.080.188.943
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)49.246.238.219
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha48.395.392.336
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)850.845.883
6Penghasilan dari luar usaha3.443.139.787
7Biaya dari luar usaha-
No.UraianMenurut Pemohon
Banding
8Jumlah (6-7)3.443.139.787
9Penyusutan Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.793.633.186
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.508.355.994
c. Jumlah penyusutan Fiskal (a-b)6.285.277.192
10Penghasilan neto luar negeri0
11Jumlah penghasilan neto (5 + 8 + 9.c + 10)10.802.364.725
12Kompensasi Kerugian10.579.262.862
13Penghasilan Kena Pajak223.101.863
14PPh terutang49.082.410
15Kredit Pajak2.754.708.490
16Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(2.705.626.080)
17Sanksi Administrasi0
18Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(2.705.626.080)

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 53/WPJ.06/2024 tanggal 1 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
A.Peredaran Usaha367.326.427.162379.306.961.66211.980.534.500
B.Penyesuaian Fiskal Positif8.016.735.04915.220.978.2277.204.243.178
C.Kompensasi Kerugian10.579.262.862010.579.262.862

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp11.980.534.500,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Dihapus;

(3) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isl dari pemotongan atau pemungutan pajak;

(4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

(5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan;

(6) Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Data dan Fakta

Berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Tim Pemeriksa melakukan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding bergerak dalam bidang impor, distribusi, dan

penyerahan layanan purnajual untuk berbagai macam peralatan, komponen, dan system operasi pada pembuatan infrastruktur publik;

b. Secara umum proses bisnis Pemohon Banding menggunakan system dropshipping, yang diawali dengan permintaan barang berupa komponen, inverter, motor, turbin, generator, Uniterruptible Power Supply (UPS), Programmable Logic Controller (PLC), kabel, dan barang lainnya dari pelanggan yang mayoritas merupakan pihak independen di Indonesia. Sebagian besar barang yang diimpor dikirim langsung kepada pelanggan saat tiba di pelabuhan air atau udara Jakarta dengan biaya ditanggung Pemohon Banding (dropship). Selain itu, Pemohon Banding juga menyimpan kuantitas persediaan tertentu di gudang sewaan Pemohon Banding, yang kemudian akan dikirimkan ke pelanggan;

c. bahwa berdasarkan keterangan dari Pemeriksa sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-250 /WPJ.06/BD.06/2023 tanggal 13 Juli 2023, diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha dilakukan berdasarkan adanya data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoSumber DataNo Bukti (PEB)TanggalNama RekananAlamatFOB ($)Kurs KMK (Rp)Nilai Ekspor (Rp)
1Portal DJBC24017809/04/2020Reliable Turbine Services, LLC1502 GAULT RD, HOUSTON, TX 77039, U.S.A130,50016.5092.154.424.500
2Portal DJBC29062205/05/2020Reliable Turbine Services, LLC858 ACID MINE ROAD, SULLIVAN MO 63080 USA630,00015.5979.826.110.000
11.980.534.500

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Tim Pemeriksa dan mengajukan keberatan melalui surat keberatan nomor S/01/CIT/Tax- FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

bahwa transaksi ini merupakan transaksi pengiriman barang ke Luar Negeri yang invoicenya tidak ada nilainya dan memang bukan

pendapatan PTFEID. Barang tersebut merupakan barang yang dimiliki oleh Fuji Electric Jepang yang kemudian akan diperbaiki di Amerika Serikat. Oleh karena itu, Fuji Electric Jepang meminta bantuan PTFEID untuk mengirimkan barang tersebut ke Amerika Serikat. Dalam hal ini, untuk tujuan pengiriman barang ke Amerika tersebut, maka dibuatlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sehingga PEB tersebut dibuat hanya untuk tujuan bea cukai dalam rangka mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Dengan demikian, dalam transaksi ini tidak terdapat penjualan barang ke pihak lain dan PTFEID tidak mencatat adanya penjualan di dalam pembukuan PTFEID. Barang ini sebenarnya adalah barang yang akan diperbaiki di luar negeri;

3. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi melalui surat Permintaan Nomor: S- 206/WPJ.06/2023 tanggal 6 Juni 2023;

c. Tanggapan Terbanding

Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha dilakukan berdasarkan adanya data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor S/01/CIT/Tax-FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pengiriman barang ke luar negeri tersebut merupakan transaksi pengiriman barang yang bukan milik Pemohon Banding namun milik Fuji Electric Jepang (pihak afiliasi

dari Pemohon Banding) yang akan diperbaiki di Amerika Serikat;

3. bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pengiriman barang ke luar negeri tersebut merupakan transaksi barang yang bukan milik Pemohon Banding, namun milik konsumen Pemohon Banding (konsumen independen dalam negeri), dimana barang yang dijual kepada konsumen independen tersebut harus diperbaiki di Amerika Serikat;

4. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku,Catatan,Data,danInformasiNomorS- 206/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 6 Juni 2023 untuk meminta penjelasan terkait alur transaksi beserta dokumen pendukungnya, namun Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa 2 (dua) set Pemberitahuan Ekspor Barang (antara lain PEB, Bill of Lading, NPE, Invoice, Packing List), namun tidak memberikan rincian alur transaksi sebenarnya yang didukung dengan dokumen sumber yang dapat meyakinkan bahwa pengiriman barang ke luar negeri tersebut bukanlah transaksi penjualan;

5. Berdasarkan informasi dari Surat Keberatan Pemohon Banding maupun dari informasi Pemohon Banding pada saat pembahasan keberatan, maka Pemohon Banding tidak konsisten dalam memberikan informasi terkait kepemilikan barang, sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini dengan pasti alur transaksi sebenarnya karena juga tidak didukung dengan dokumen-dokumen sumber yang mendukung alasan dan pernyataan Pemohon Banding bahwa barang tersebut bukanlah barang yang dijual dan hanya merupakan barang yang akan diperbaiki di Amerika Serikat;

6. Pada saat Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Pemohon Banding menyampaikan alur transaksi dan dilengkapi dokumen antara lain:

a) Factory Space Lease Agreement tertanggal 5 April 2017

b) Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017

c) Equipment Lease Basic Agreement tertanggal 10 Januari 2020

d) Komunikasi email tertanggal 4 May 2020 antara tim Fuji Electric Jepang (FEJ) dan tim PT Fuji Electric Indonesia (FEID) meminta FEID untuk menangani pengurusan export peralatan FEJ;

7. Menurut Pemohon Banding kepemilikan barang yang dikirim ke Amerika merupakan barang yang dimiliki Fuji Electric Jepang sebagaimana dijelaskan dalam point 1.4.1 dan 1.5 Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017, klausul sewa ruangan dan sewa peralatan, Pemohon Banding hanya diminta bantuannya untuk mengirimkan barang dari Indonesia ke Amerika Serikat, sehingga tidak terdapat penjualan barang dari Pemohon Banding;

8. Berdasarkan penelitian atas alur transaksi dan dokumen pendukungnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa terdapat perjanjian sewa ruangan dan sewa peralatan antara Fuji Electric Jepang dengan PT Torishima Guna Engineering, dimana lokasi factory space lease berlokasi di Kawasan Undustri MM2100 Cikarang Barat, namun tidak terdapat rincian peralatan yang disewa;

b) Berdasarkan data PEB, diperoleh informasi bahwa barang yang diekspor adalah Large Turning Device (LTD), Small Horizonthal Lathe (SHL), dan Vertical Turning Lathe (VTL). bahwa berdasarkan point 1.4.1 dan 1.5;

c) Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017 antara Fuji Electric Jepang dengan PT Torishima Guna Engineering memang menyatakan terdapat peralatan yang merupakan milik Fuji Electric Jepang, namun detil peralatan tersebut tidak diketahui apakah termasuk Large Turning Device (LTD), Small Horizonthal Lathe (SHL), dan Vertical Turning Lathe (VTL), atau tidak;

d) bahwa jika peralatan tersebut merupakan milik Fuji Electric Jepang dan berlokasi di Indonesia, maka seharusnya terdapat bukti kepemilikan barang tersebut oleh Fuji Electric Jepang (misalnya bukti pembelian, bukti pencatatan, dll), maupun asal muasal

barang tersebut masuk ke Indonesia, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti tersebut. bahwa chat email yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa permintaan bantuan kepada Pemohon Banding untuk mengirimkan barang ke Amerika Serikat serta merta menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan milik Fuji Electric Jepang, namun perlu ditunjukkan bukti-bukti kepemilikan dari barang tersebut;

e) Dengan demikian, pendapat Pemohon Banding bahwa transaksi ekspor atas 2 (dua) PEB bukan merupakan transaksi penjualan tidak dapat dibuktikan;

9. Berdasarkan hal di atas, maka alasan dan pernyataan Pemohon Banding bahwa transaksi ekspor atas 2 (dua) PEB sebagaimana disebutkan di atas bukan merupakan transaksi penjualan tidak dapat dibuktikan, dengan demikian koreksi Pemeriksa sudah tepat;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.204.243.178,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,…;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: …;

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 9

(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

(2) Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Dihapus;

(3) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isl dari pemotongan atau pemungutan pajak;

(4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

(5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan;

(6) Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Data dan Fakta

Berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan rincian sebagai berikut:

NoNama AccountCfm. Pemeriksa (Rp)Sengketa Keberatan (Rp)Tidak Diajukan Keberatan (Rp)
Pos HPP
1.Disposal of long-term stock of D&A at the end of Q4 FY202047.995.711-47.995.711
2.Adjust Inventory Stock Write Down – December 202028.488.000-28.488.000
Pos Biaya Operasional:
1Biaya Komunikasi315.811.639315.525.483286.156
2.Newspaper Periodical39.469.996-39.469.996
3.Biaya Kantor242.061.021242.061.021-
4.Biaya Mobil188.060.760188.060.760-
5.Subscription106.862.000-106.862.000
Koreksi Harga Transfer TP: Pembelian6.458.595.9146.458.595.914-
Jumlah7.427.345.0417.204.243.178223.101.863

2. bahwa berdasarkan tabel di atas, maka dari total koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.427.345.041,00, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan sebesar Rp7.204.243.914,00, dan tidak mengajukan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp223.101.863,00;

3. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pengajuan permohonan keberatan, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi melalui surat Permintaan Nomor: S-209/WPJ.06/2023 tanggal 8 Juni 2023;

c. Tanggapan Terbanding

Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi sengketa banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.204.243.914,00 sesuai surat banding adalah :

NoUraianSengketa (Rp)
aBiaya Komunikasi315.525.483
bBiaya Kantor242.061.021
cBiaya Mobil188.060.760
dBiaya Pembelian (koreksi Transfer Pricing)6.458.595.914
Jumlah7.204.243.914

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya-biaya tersebut di atas dengan alasan:

NoNama AccountCfm. Pemeriksa (Rp)Dasar Koreksi
1Biaya Komunikasi315.811.639KEP 220/PJ/2012 – disusutkan 50%
2Biaya Kantor242.061.021Tidak disertai dokumen pendukung atau bukti kompeten yang cukup
3Biaya Mobil188.060.760KEP 220/PJ/2012 – disusutkan 50%
4Koreksi Harga Transfer TP: Pembelian6.458.595.914Berdasarkan Pengujian Transfer Pricing
Jumlah7.204.243.914

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi di atas dengan alasan ringkas sebagai berikut:

a. Koreksi Biaya Komunikasi sebesar Rp315.525.483,00

Biaya tersebut sehubungan dengan penggunaan telepon kantor dan pembelian pulsa HP untuk operasional usaha Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan UU PPh Pasal 6 ayat (1), dan seharusnya berdasarkan KEP-22/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan, biaya tersebut hanya dikoreksi sebesar 50%;

Terbanding tidak memperhitungkan pencatatan reversal biaya akrual sebesar Rp320.030.941,00. pada sisi kredit dalam perhitungan koreksi fiskal. Pencatatan reversal biaya akrual seharusnya diperhitungkan sehingga pencatatan yang tercermin pada general ledger adalah sesuai biaya actual yang terjadi pada 2020;

b. Koreksi Biaya Kantor sebesar Rp242.061.021,00

Biaya tersebut adalah biaya-biaya keperluan makan dan minum bagi seluruh karyawan seperti teh, kopi dan air, perlengkapan terkait IT yang digunakan dalam pekerjaan sehari-hari, serta biaya pemenuhan ketentuan keselamatan kerja karyawan seperti safety shoes yang seluruhnya terkait dengan operasional bisnis perusahaan, dan digunakan dalam kegiatan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan UU PPh Pasal 6;

c. Koreksi Biaya Mobil sebesar Rp188.060.760,00

- Biaya di dalam akun 753111-Car operating expense adalah biaya-biaya terkait sewa kendaraan yang digunakan sehari-hari untuk operasional bisnis Pemohon Banding dan antar jemput.para pegawai;

- Berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat (1), atas biaya yang digunakan dalam kegiatan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara penghasilan seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

- Selain itu, Terbanding juga belum memperhitungkan adanya reversal biaya karena pembatalan transaksi di sisi kredit sebesar Rp17.406.000,00 dalam dasar biaya yang dikoreksi fiskal. Reversal biaya karena pembatalan transaksi tersebut seharusnya diperhitungkan, sehingga pencatatan yang tercermin pada general ledger adalah sesuai biaya aktual yang terjadi pada tahun 2020;

d. Koreksi Biaya Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00

1) Perhitungan OM Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

2) Alasan Terbanding dalam menambahkan perusahaan baru sebagai pembanding bagi Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

3) Perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding tidak

sebanding dengan Pemohon Banding;

4) Analisis transfer pricing Pemohon Banding telah dilakukan sesuai ketentuan ex-ante serta Penyebab perbedaan laporan keuangan budget vs aktual;

4. bahwa berikut ini tanggapan Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar total Rp7.204.243.914,00:

a. Koreksi Biaya Komunikasi sebesar Rp315.525.483,00

1) Pemeriksa melakukan koreksi dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya Telepon seluler x 50% = Rp631.623.278,00 x 50% = Rp315.811.639,00;

2) bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Pemeriksa tidak memperhitungkan pencatatan terkait reversal mobile phone sebesar Rp320.030.941,00. Adapun nature terkait pencatatan reversal tersebut adalah reversal dari pencatatan accrualnya sehingga pencatatannya yang tercermin pada GL adalah sesuai biaya actual yang terjadi;

3) bahwa menurut Pemohon Banding, dengan memperhitungkan pencatatan reversal mobile phone, maka biaya communication expense yang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan SPT PPh Badan adalah sebesar Rp315.525.483,00, sehingga perhitungan koreksi 50% dimaksud seharusnya adalah sebagai berikut:

Rp315.525.483,00 x 50% = Rp157.762.741,00

4) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen yaitu Rincian transaksi Akun #753511 - Communication Expense untuk mendukung pendapatnya;

5) Berdasarkan penelitian atas penjelasan dan dokumen Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada prinsipnya hanya berupa GL, dan Pemohon Banding belum dapat memberikan penjelasan yang dilengkapi dengan dokumen sumber bahwa

telah terdapat reversal atas biaya-biaya yang dicatat di sisi Kredit, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa telah dilakukan reversal atas biaya sebesar Rp320.030.941,00;

b. Koreksi Biaya Kantor sebesar Rp242.061.021,00

1) bahwa berdasarkan keterangan dari Pemeriksa sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-250/WPJ.06/BD.06/2023 tanggal 13 Juli 2023, dapat diketahui bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan bukti yang cukup;

2) Untuk mendukung alasannya, pada saat penyelesaian keberatan Pemohon Banding menyampaikan data sebagai berikut:

- GL #765811 - Office suplly and keep;

- Voucher terkait GL #765811 - Office supply and keep terkait pembelian safety shoes;

- Voucher terkait GL #765811 - Office supply and keep terkait pembelian the, kopi dan air;

3) Berdasarkan penelitian atas penjelasan dan dokumen Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya hanya memberikan dokumen berupa GL saja tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukungnya untuk membuktikan bahwa biaya-biaya kantor tersebut berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri lebih lanjut keterkaitan biaya tersebut dengan kegiatan 3M Pemohon Banding;

c. Koreksi Biaya Mobil sebesar Rp188.060.760,00

1) bahwa berdasarkan keterangan dari Pemeriksa sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-250/WPJ.06/BD.06/2023 tanggal 13 Juli 2023, dapat diketahui bahwa dasar koreksi

Pemeriksa adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002, yang mengatur bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis, biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen);

2) bahwa pada saat proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa perjanjian sewa kendaraan No. CSM.18832/2020 tanggal 20 Januari antara Pemohon Banding dengan PT CSM Corporatama. Menurut Pemohon Banding keterkaitan dokumen tersebut dengan pencatatan Biaya Mobil yang koreksinya dilakukan Pemeriksa dapat dilihat melalui lampiran perjanjian tersebut, dimana dalam lampiran tersebut menyebutkan Nopol Kendaraan yang kemudian dapat ditelusuri pencatatannya pada GL akun #753111 - Car operating expense terkait;

3) Berdasarkan penelitian atas penjelasan dan dokumen Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa GL dan sample perjanjian sewa, tanpa dilengkapi dengan dokumen pengeluaran kas terkait pengeluaran sewa kendaraan sehingga tidak dapat diyakini bahwa biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding benar-benar merupakan pengeluaran atas sewa kendaraan;

d. Koreksi Biaya Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00

1) Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00 berdasarkan pengujian transfer pricing untuk menentukan nilai kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

2) bahwa ringkasan perhitungan nilai transaksi wajar menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• bahwa Pemeriksa telah melakukan langkah-langkah penerapan Arm’s Length Principle sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP TP- Doc);

• Berdasarkan hasil analisis FAR dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang menjalankan fungsi sebagai distributor, hal ini bersesuaian dengan TP Documentation Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding dikategorikan sebagai distributor fungsi terbatas (limited-risk distributor);

• Pemeriksa menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha dan Profit Level Indicator (PLI) berupa Operating Margin (OM), sama dengan metode dan PLI yang digunakan Pemohon Banding;

• Dalam menghitung OM Wajar Pemohon Banding, Pemeriksa tidak memperhitungkan Pendapatan Lainnya, namun hanya memperhitungkan Penjualan saja;

• Untuk tahun pajak 2020 Pemeriksa menggunakan data keuangan tahun 2016 s.d 2018, sama seperti data keuangan multi tahun yang digunakan Pemohon Banding;

• Perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding adalah sebanyak 3 (tiga) perusahaan pembanding, dan Pemeriksa melakukan seleksi kembali data pembanding dan menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding, sehingga total perusahaan yang digunakan Pemeriksa adalah 7 (tujuh) perusahaan pembanding:

NoNama PerusahaanKriteria Seleksi
Pembanding
1Mirae Electric Co., Ltd.Pemeriksa sependapat dengan kriteria cfm WP
2Sharp Electronic Components Corp.Pemeriksa sependapat dengan kriteria cfm WP
3TNB Tech Co., Ltd.Pemeriksa sependapat dengan kriteria cfm WP
4Elec Hishiki Co., Ltd.Japan | JP8180001001732 | A- | U1 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc
5Sakae Electronics CorporationJapan | JP5010001017343 | A+ | U2 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc
6Takachiko Koheki Co., Ltd.Japan | JP7011101012356 | A+ | U2 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc
7Takumi Shoji Co., Ltd.Japan | JP4011101012425 | A- | U1 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc

• bahwa berikut ini perhitungan OM perusahaan pembanding:

NoPerusahaan PembandingOperating Margin
201820172016Total Rata-Rata
1Mirae Electric Co., Ltd.1.44%2.57%4.31%2.77%
2Sharp Electronic Components Corp.0.19%-6.44%-0.54%-2.26%
3TNB Tech Co., Ltd.2.11%1.37%1.47%1.65%
4Elec Hishiki Co., Ltd.4.24%4.03%3.10%3.79%
5Sakae Electronics Corporation1.81%2.62%2.54%2.32%
6Takachiko Koheki Co., Ltd.5.66%4.18%3.54%4.46%
7Takumi Shoji Co., Ltd.4.28%4.64%4.90%4.61%
Minimum0.19%-6.44%-0.54%-2.26%
Q11.62%1.97%2.00%1.98%
Median2.11%2.62%3.10%2.77%
Q34.26%4.10%3.93%4.12%
Maximum5.66%4.64%4.90%4.61%

• Berdasarkan perhitungan OM perusahaan pembanding di atas, berikut ini perhitungan laba bersih wajar menurut Pemeriksa:

Pos Laba RugiMO TP DocMO cfmALP cfm PemeriksaSPT WPKoreksi TP (Rp)
WP (dalamPemeriksa
juta Rp)(dalam juta Rp)
Revenue371.294367.326367.326.427.162367.326.427.162-
COGS318.080318.080311.621.593.029318.080.188.9436.458.595.914
Gross Profit53.21449.24655.704.834.13349.246.238.219-
% GM14,3%13,4%15,2%-
Operating Expense48.39548.39548.395.392.33648.395.392.336-
Net Margin4.8198517.309.441.797850.845.883-
% MO1,30%0,23%1,99%-

• Pemeriksa menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding dengan alasan bahwa:

Dalam penentuan harga transfer yang sesuai dengan kaidah ALP Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan PLI berupa OM (Operating Margin) dimana jumlah asset dan jumlah karyawan perusahaan pembanding tidak digunakan dalam menghitung margin tersebut.Sepanjangperusahaanpembanding menjalankan fungsi yang sama seharusnya data pembanding yang telah dieliminasi dengan kriteria tidak memenuhi syarat jumlah karyawan dan jumlah asset seharusnya tetap digunakan. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam TP Doc bahwa TNMM juga bersifat lebih fleksibel karena perbedaan fungsional yang berpengaruh terhadap laba kotor dapat dikompensasi pada tingkat laba bersih operasi. Perbedaan dalam produk dan fungsi juga cenderung tidak mempengaruhi kesebandingan pada metode ini dibandingkan dengan metode berbasis transaksi. Untuk data pembanding Elec Hishiki Co., Ltd. bahkan telah digunakan oleh Pemohon Banding sebagai data pembanding di tahun pajak sebelumnya;

3) Pemohon Banding setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00 yang dilakukan Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

a) Perhitungan OM Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

b) Alasan Terbanding dalam menambahkan perusahaan baru sebagai pembanding bagi Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

c) Perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

d) Analisis transfer pricing Pemohon Banding telah dilakukan

sesuai ketentuan ex-ante serta Penyebab perbedaan laporan keuangan budget vs aktual;

4) bahwa dalam perhitungan Arm's Length Price (ALP), Pemohon Banding memasukkan unsur Penjualan dan Pendapatan Lainnya dalam menghitung Operating Margin (OM), sedangkan Pemeriksa tidak memperhitungkan Pendapatan Lainnya, namun hanya memperhitungkan Penjualan saja; Atas hal tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Rumus Operating Margin adalah sebagai berikut:

Operating Margin (OM) = Laba Operasi / Pendapatan

b) bahwa berdasarkan data TP Doc, Pemohon Banding dikategorikan sebagai distributor fungsi terbatas (limited-risk distributor), dimana Pemohon Banding terlibat dalam aktivitas impor, distribusi, dan penyerahan layanan purnajual untuk berbagai peralatan, komponen, dan sistem operasi dalam pembangunan infrastruktur publik. Pemohon Banding menjual berbagai produk, yaitu inverter, servos, UPS, serta alat dan produk komponen lainnya;

c) bahwa berdasarkan Laporan Audit tahun 2020, Pemohon BandingmencatatkanRevenuessebesar Rp367.585.427.162,00 yang hanya berasal dari penjualan barang dan jasa, dengan demikian Revenues yang dicatatkan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan/proses bisnis Pemohon Banding;

d) bahwa Pemohon Banding menambahkan komponen pendapatan lainnya (other income) dalam menghitung Operating Margin, namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan disertai bukti yang dapat menunjukkan bahwa pendapatan lainnya tersebut berkaitan dengan proses bisnis Pemohon Banding;

e) bahwa apabila Pemohon Banding memperhitungkan other income, maka menjadi tidak relevan karena yang dilakukan

analisa kewajaran transaksinya adalah pembelian (COGS) dari pihak afiliasi, dimana atas COGS ini akan menghasilkan Penjualan sebagai proses bisnis utama Pemohon Banding, sehingga margin laba yang digunakan dalam mengukur kewajaran transaksi seharusnya hanya menggunakan komponen pendapatan yang terkait dengan proses bisnis Pemohon Banding;

f) bahwa Pasal 11 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 mengatur bahwa:

“Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;”

g) Berdasarkan ketentuan di atas, maka TNMM digunakan antara lain dengan membandingkan laba bersih operasi terhadap penjualan, dengan demikian dalam menghitung OM hanya menggunakan pendapatan yang berasal dari penjualan. Hal ini juga sesuai dengan formula net margin pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013:

Net Margin = Laba Bersih Usaha / Penjualan x 100%

h) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan Operating Profit untuk menentukan Operating Margin adalah sebagai berikut:

SalesRpxxx

COGS(Rpxxx)

Gross ProfitRpxxx

Operating Expense(Rpxxx)

Net Operating IncomeRpxxx

Operating Margin = Net Operating Income / Sales

i) bahwa dengan demikian maka Terbanding sependapat dengan Tim Pemeriksa yang tidak memasukkan komponen pendapatan lainnya dalam menghitung Operating Margin;

5) bahwa pada saat pemeriksaan Pemeriksa melakukan penelitian atas TP Doc Pemohon Banding dan melakukan seleksi kembali data pembanding Pemohon Banding, dan berdasarkan seleksi manual Pemeriksa menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding antara lain:

a) Elec Hishiki Co., Ltd;

b) Sakae Electronics Corporation;

c) Takachiko Koheki Co., Ltd;

d) Takumi Shoji Co., Ltd;

6) bahwa Terbanding melakukan penelitian dan penelusuran informasi terkait dengan 4 (empat) perusahaan pembanding:

a) Elec Hishiki Co., Ltd;

Berdasarkan penelitan atas TP Doc Pemohon Banding tahun sebelumnya (2019), dapat diketahui bahwa Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang dijadikan pembanding dalam menghitung kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding pada tahun pajak 2019;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 juga dapat diketahui bahwa langkah- langkah pencarian perusahaan pembanding sama dengan langkah-langkah pencarian perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2020;

bahwa deskripsi usaha Elec Hishiki Co., Ltd. berdasarkan TP Doc 2019 adalah perdagangan barang elektrical dan elektronik. Perusahaan mendistribusikan dan menjual

barang elektrikal dan elektronik termasuk alat alarm listrik, baterai, pemutus sirkuit, kabel coaxial, material konstruksi elektrikal , dll. Berdasarkan informasi dari Bloomberg juga diketahui bahwa Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak dalam distribusi peralatan listrik dan peralatan kabel. Dengan demikian secara fungsi, profil bisnis, dan produk, Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding; Berdasarkan uraian di atas, maka Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa terkait penambahan Elec Hishiki Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding karena merupakan perusahaan yang fungsi, profil bisnis dan produk sama dengan Pemohon Banding, bahkan perusahaan tersebut telah digunakan Pemohon Banding sesuai TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019;

b) Sakae Electronics Corporation

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Sakae Electronics Corporation adalah perusahaan yang mendistribusikan komponen elektronik industri dan perangkat semikonduktor, dengan produk meliputi sakelar, soket IC, konektor, kondensor, relai, koil, IC hibrid, dioda, dan sensor foto;

Berdasarkan penelusuran pada website perusahaan pada alamat https://sakae-denshi.com/, dapat diketahui bahwa perusahaan mengklaim sebagai perusahaan perdagangan sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

bahwa berdasarkan informasi di atas, maka Sakae Electronics Corporation merupakan perusahaan yang secara fungsi, profil bisnis dan produk merupakan

perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga dapat digunakan sebagai pembanding;

c) Takachiko Koheki Co., Ltd;

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Takachiko Koheki Co., Ltd. adalah perusahaan perdagangan yang mengkhususkan diri pada peralatan elektronik, perangkat lunak, dan semikonduktor;

bahwa berdasarkan penelusuran pada website perusahaanpadaalamathttps://www.takachiho- kk.co.jp/en/, dapat diketahui bahwa Takachiko Koheki Co., Ltd. merupakan perusahaan perusahaan perdagangan teknologi elektronik;

bahwa berdasarkan informasi di atas, maka Takachiko Koheki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang secara fungsi, profil bisnis dan produk merupakan perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga dapat digunakan sebagai pembanding;

d) Takumi Shoji Co., Ltd;

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Takumi Shoji Co., Ltd. merupakan perusahaan yang mendistribusikan resistor, kapasitor, semikonduktor, dan produk terkait lainnya. Takumi Shoji juga menawarkan e- commerce, pengoperasian studio rekaman, distribusi peralatan audio, dan layanan lainnya;

Berdasarkan penelusuran pada website perusahaan pada alamat

https://www.takumic.co.jp/past/english/index.php.html dapat diketahui bahwa perusahaan bergerak dalam:

• Distribusi komponen elektronik, seperti semikonduktor, kapasitor, resistor, dll; distribusi peralatan audio dan peralatan ukur

• Layanan mail-order dari barang-barang di atas melalui

internet

• Pengoperasian produksi dan penjualan studio rekaman, perangkat lunak visual dan musik (DVD, video)

• Desain dan konstruksi studio rekaman

bahwa berdasarkan uraian di atas, secara kualitatif fungsi, profil bisnis dan produk Takumi Shoji Co., Ltd. tidak berbeda signifikan dengan fungsi, profil bisnis dan produk Pemohon Banding, sehingga masih dapat digunakan sebagai pembanding;

7) bahwa berdasarkan penelusuran pada internet, dapat diketahui bahwa profil bisnis perusahaan pembanding yang digunakan Pemeriksa secara umum sama dengan Pemohon Banding, walaupun ada perusahaan yang mempunyai segmen usaha selain perdagangan/penjualan elektronik, namun dengan penggunaan Metode TNMM dalam menentukan harga transfer wajar, hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah karena berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, TNMM bersifat lebih fleksibel karena perbedaan fungsional yang berpengaruh terhadap laba kotor dapat dikompensasikan pada tingkat laba bersih operasi. Perbedaan produk dan fungsi juga cenderung tidak mempengaruhi kesebandingan pada metode ini dibandingkan dengan metode berbasis transaksi. Sebagai contoh menurut Pemohon Banding salah satu perusahaan pembanding yang ditambahkan Pemeriksa yaitu Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang juga melakukan pekerjaan konstruksi pipa, namun perusahaan tersebut tetap digunakan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding pada tahun pajak 2019 sesuai dengan TP Doc Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019. Dengan demikian, Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan 4 (empat) perusahaan pembanding yang ditambahkan Pemeriksa;

8) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif pada pos Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00 berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha adalah sudah tepat;

5. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.204.243.914,00 adalah sudah tepat;

C. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp10.579.262.862,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan

penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,…;

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e. Pe motongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

(2) Dihapus;

(3) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isl dari pemotongan atau pemungutan pajak;

(4) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau

pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

(5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan;

(6) Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Data dan Fakta

Berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan buku, catatan, data, dan informasi melalui surat Permintaan Nomor: S- 206/WPJ.06/2023 tanggal 6 Juni 2023;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tahun pajak sebelumnya (2019) Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023, dan juga telah diajukan banding, namun belum terdapat putusan Pengadilan Pajak atas sengketa tahun pajak 2019, maka belum terdapat putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tahun pajak 2019;

c. Tanggapan Terbanding

Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi

lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1. Perhitungan kompensasi kerugian tahun pajak 2020 Cfm. Pemeriksa adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (2019) nomor LAP-0008/WPJ.06/KP.1004/ RIK.SIS/2022 tanggal 4 Februari 2022 dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 tersebut Pemohon Banding tidak menanggung kerugian fiskal namun memiliki saldo Laba Neto Fiskal bernilai positif yaitu sebesar Rp7.292.354.971,00;

2. bahwa berdasarkan penelitian atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 s.d 2019 berikut ini nilai Penghasilan Neto Fiskal Pemohon Banding:

Tahun PajakLaba/Rugi FiskalKeterangan
2015Laba Fiskal-
2016Laba Fiskal-
2017Laba Fiskal-
2018Laba Fiskal-
2019Rugi FiskalBerdasarkan SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022, Penghasilan Neto Fiskal Pemohon Banding sebesar Rp7.292.354.971,00;

3. Berdasarkan tabel di atas, maka rugi fiskal yang dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding hanyalah rugi fiskal dari tahun pajak 2019, namun karena pada tahun pajak 2019 dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan dengan nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022, maka berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2019 tersebut diperoleh hasil bahwa Pemohon Banding mengalami laba fiskal, sehingga tidak terdapat rugi fiskal tahun pajak 2019 yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2020;

4. bahwa SKPKB Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022 telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat nomor 001/TAX-FEID/III/2022 tanggal 18 April 2022 dan telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan dengan amar putusan menolak keberatan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding kemudian telah mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut melalui surat banding nomor 001/TAX-FEID/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023, dan sampai dengan saat ini belum ada hasil Putusan Pengadilan pajak terkait sengketa yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan tahun pajak 2019 tersebut;

5. Berdasarkan uraian di atas, karena Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00102/KEB/PJ/WPJ.06/ 2023 tanggal 7 Maret 2023, namun belum terdapat putusan Pengadilan Pajak, maka belum terdapat putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan perhitungan Koreksi Kompensasi Kerugian oleh Terbanding, dengan demikian Terbanding tetap berpendapat bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian adalah sudah tepat;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 004/PPH-BADAN-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/20/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 012510.15/2023/PP/PAN/2024 tanggal 22 April 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00028/206/20/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor: S/01/CIT/Tax-

FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2020 Nomor: 00028/206/20/073/22 tanggal 26 Juli 2022; Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 07 tanggal 12 Juli 2023 yang

mencantumkan Naoaki Ozawa selaku penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 01 tanggal 3 Juni 2022 yang mencantumkan

Naoaki Ozawa selaku penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00028/206/20/073/22 tanggal 26 Juli 2022 dengan NTPN 579965E4D35MIPMT;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-15/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024 atas

nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P-8. Surat Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas atas nama Cindy Claudya

Cynthia;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor FEl-27/0524/SK Tanggal 3 Mei 2024 atas

nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P-10. Surat Izin Kuasa Hukum dan pakta integritas atas nama Yudhayani Eka

Yulianti;

Bukti P-11. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-12. Akta No. 7 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-13. Akta No. 1 tanggal 3 Juni 2022;

Bukti P-14. Bukti penerimaan negara;

Bukti P-15. SPT Pemohon Banding dan bukti penerimaan elektroniknya;

Bukti P-16. Passport Naoaki Ozawa;

Bukti P-17. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 22 Juli

2024;

Bukti P-19. Perjanjian Factory Space Lease tanggal 5 April 2017 antara PT Fuji

Electric Co., Ltd (FEJ) dan PT Torishima Guna Engineering (TGE) beserta terjemahan tersumpah;

Bukti P-20. Perjanjian Lease Agreement tanggal 6 Maret 2020 antara PT Fuji

Electric Co., Ltd (FEJ) dan Reliable Turbine Services LLC (RTS) beserta terjemahan tersumpah;

Bukti P-21. Korespondensi Email tanggal 2 Maret - 4 Mei 2020;

Bukti P-22. Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang terdiri dari: PEB

No.240178, Invoice No. FE-RTS-IV-001, Packing List, Bill of Lading dan PEB No.290622, Invoice No. FE-RTS-IV-002, Packing List, Bill of Lading;

Bukti P-23. Laporan Keuangan Tahun 2020;

Bukti P-24. Rincian Koreksi dan dokumen pendukung berupa Tagihan Telepon

Kantor & Internet/Pulsa Karyawan dan rekening koran;

Bukti P-25. Biaya Kebersihan (bukti pembayaran berupa kwitansi);

Bukti P-26. Biaya Kebutuhan Pantry (Bukti pembayaran berupa kwitansi); Bukti P-27. Biaya Sehubungan Penanganan COVID 19 (Invoice, kwitansi dan bukti

bayar);

Bukti P-28. Biaya ATK dan Kebutuhan Kantor (invoice, kwitansi, bukti bayar); Bukti P-29. Rincian koreksi dan dokumen pendukung berupa Invoice, Faktur Pajak,

Purchase Order, Berita Acara Serah Terima STNK;

Bukti P-30. Tarikan Data Pembanding Elec Hishiki Co.,Ltd;

Bukti P-31. Tarikan Data Pembanding Sakae Electronics Corporation;

Bukti P-32. Tarikan Data Pembanding Takachiho Koheki Co.,Ltd;

Bukti P-33. Tarikan Data Pembanding Takumi Shoji Co.,Ltd;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 23

September 2024;

Bukti P-35. Company Profile PT Fuji Electric Indonesia;

Bukti P-36. Laporan Keuangan Tahun 2020;

Bukti P-37. Dokumen Biaya Kebutuhan Pantry (Bukti pembayaran berupa

kwitansi);

Bukti P-38. Dokumen Biaya Sehubungan Penanganan COVID 19 (Invoice,

kwitansi dan bukti bayar);

Bukti P-39. Dokumen Biaya ATK dan Kebutuhan Kantor (invoice, kwitansi, bukti

bayar);

Bukti P-40. Dokumen pendukung atas koreksi biaya mobil / car rental (berupa

Invoice,dst);

Bukti P-41. Dokumen pendukung Biaya Other Income dan rinciannya yaitu:

Perjanjian Commission Agreement dengan Fuji Electric Co Ltd., Rincian Akun 512511 - Commission income dan dokumen pendukung, Rincian Akun 753911 - SP Rebates dan dokumen pendukung, Data Pembanding Elec Hishiki Co Ltd, Data Pembanding Sakae Electronics Co. Ltd, Data Pembanding Takahicho Koheki Co. Ltd, Data Pembanding Takumi Shoji Co Ltd;

Bukti P-42. SPT PPh Badan tahun 2020;

Bukti P-43. Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Risalah dan Ikhtisar Pembahasan Akhir;

Bukti T-5. SPHP dan Tanggapan SPHP;

Bukti T-6. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti T-7. Surat Uraian Banding (softcopy);

Bukti T-8. Penjelasan tertulis Terbanding tertanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 19

Agustus 2024;

Bukti T-10. TP Doc Tahun 2019 PT Fuji Electric Indonesia;

Bukti T-11. Data ORBIS – Elec Hishiki Co., Ltd.;

Bukti T-12. Data ORBIS – Mirae Electric Co., Ltd.;

Bukti T-13. Data ORBIS – Sakae Electronic Corporation;

Bukti T-14. Data ORBIS – Sharp Electronic Components Corp.;

Bukti T-15. Data ORBIS – Takachiho Koheki Co. Ltd.;

Bukti T-16. Data ORBIS – Takumi Shoji Co., Ltd.;

Bukti T-17. Data ORBIS – TNB Tech Co., Ltd;

Bukti T-18. Pendapat Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/20/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/BADAN-TAX2020/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha367.326.427.162379.306.961.66211.980.534.500
2Penyesuaian Fiskal Positif8.016.735.04915.220.978.2277.204.243.178
Jumlah19.184.777.678
3Kompensasi kerugian10.579.262.862010.579.262.862

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran usaha sejumlah Rp11.980.534.500,00

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha dilakukan berdasarkan adanya data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor S/01/CIT/Tax-FEID/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pengiriman barang ke luar negeri tersebut merupakan transaksi pengiriman barang yang bukan milik Pemohon Banding namun milik Fuji Electric Jepang (pihak afiliasi dari Pemohon Banding) yang akan diperbaiki di Amerika Serikat;

3. bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi pengiriman barang ke luar negeri tersebut merupakan transaksi barang yang bukan

milik Pemohon Banding, namun milik konsumen Pemohon Banding (konsumen independen dalam negeri), dimana barang yang dijual kepada konsumen independen tersebut harus diperbaiki di Amerika Serikat;

4. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-206/WPJ.06/WPJ.066/2023 tanggal 6 Juni 2023 untuk meminta penjelasan terkait alur transaksi beserta dokumen pendukungnya, namun Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa 2 (dua) set Pemberitahuan Ekspor Barang (antara lain PEB, Bill of Lading, NPE, Invoice, Packing List), namun tidak memberikan rincian alur transaksi sebenarnya yang didukung dengan dokumen sumber yang dapat meyakinkan bahwa pengiriman barang ke luar negeri tersebut bukanlah transaksi penjualan;

5. Berdasarkan informasi dari Surat Keberatan Pemohon Banding maupun dari informasi Pemohon Banding pada saat pembahasan keberatan, maka Pemohon Banding tidak konsisten dalam memberikan informasi terkait kepemilikan barang, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini dengan pasti alur transaksi sebenarnya karena juga tidak didukung dengan dokumen-dokumen sumber yang mendukung alasan dan pernyataan Pemohon Banding bahwa barang tersebut bukanlah barang yang dijual dan hanya merupakan barang yang akan diperbaiki di Amerika Serikat;

6. Pada saat Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Pemohon Banding menyampaikan alur transaksi dan dilengkapi dokumen antara lain:

a) Factory Space Lease Agreement tertanggal 5 April 2017;

b) Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017;

c) Equipment Lease Basic Agreement tertanggal 10 Januari 2020;

d) Komunikasi email tertanggal 4 May 2020 antara tim Fuji Electric Jepang (FEJ) dan tim PT Fuji Electric Indonesia (FEID) meminta FEID untuk menangani pengurusan export peralatan FEJ;

7. Menurut Pemohon Banding kepemilikan barang yang dikirim ke Amerika merupakan barang yang dimiliki Fuji Electric Jepang sebagaimana

dijelaskan dalam point 1.4.1 dan 1.5 Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017, klausul sewa ruangan dan sewa peralatan, Pemohon Banding hanya diminta bantuannya untuk mengirimkan barang dari Indonesia ke Amerika Serikat, sehingga tidak terdapat penjualan barang dari Pemohon Banding;

8. Berdasarkan penelitian atas alur transaksi dan dokumen pendukungnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terdapat perjanjian sewa ruangan dan sewa peralatan antara Fuji Electric Jepang dengan PT Torishima Guna Engineering, dimana lokasi factory space lease berlokasi di Kawasan Undustri MM2100 Cikarang Barat, namun tidak terdapat rincian peralatan yang disewa;

b. Berdasarkan data PEB, diperoleh informasi bahwa barang yang diekspor adalah Large Turning Device (LTD), Small Horizonthal Lathe (SHL), dan Vertical Turning Lathe (VTL). bahwa berdasarkan point 1.4.1 dan 1.5. Service Support Agreement tertanggal 5 April 2017 antara Fuji Electric Jepang dengan PT Torishima Guna Engineering memang menyatakan terdapat peralatan yang merupakan milik Fuji Electric Jepang, namun detil peralatan tersebut tidak diketahui apakah termasuk Large Turning Device (LTD), Small Horizonthal Lathe (SHL), dan Vertical Turning Lathe (VTL), atau tidak;

c. bahwa jika peralatan tersebut merupakan milik Fuji Electric Jepang dan berlokasi di Indonesia, maka seharusnya terdapat bukti kepemilikan barang tersebut oleh Fuji Electric Jepang (misalnya bukti pembelian, bukti pencatatan, dll), maupun asal muasal barang tersebut masuk ke Indonesia, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti tersebut. bahwa chat email yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa permintaan bantuan kepada Pemohon Banding untuk mengirimkan barang ke Amerika Serikat serta merta menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan milik Fuji Electric Jepang, namun perlu ditunjukkan bukti-bukti kepemilikan dari barang tersebut;

d. Dengan demikian, pendapat Pemohon Banding bahwa transaksi

ekspor atas 2 (dua) PEB bukan merupakan transaksi penjualan tidak dapat dibuktikan;

9. Berdasarkan hal di atas, maka alasan dan pernyataan Pemohon Banding bahwa transaksi ekspor atas 2 (dua) PEB sebagaimana disebutkan di atas bukan merupakan transaksi penjualan tidak dapat dibuktikan, dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat dan dipertahankan pada proses keberatan;

10. Pada sidang sebelumnya, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis yang pada intinya adalah sama seperti pada surat banding yaitu bahwa barang yang diekspor berupa mesin bubut adalah bukan milik Pemohon Banding melainkan milik Fuji Electric Co Ltd (Fuji Jepang) yang disimpan pada gudang milik PT Torishima Guna Engineering (TGE) dan barang tersebut diekspor untuk disewakan oleh Fuji Jepang kepada Reliable Turbine Services LLC (RTS) di Amerika Serikat;

bahwa penjelasan tersebut disertai dokumen berupa:

a. PEB nomor 240178, terkait ekspor Small Horizontal Lathe (made in Taiwan, Model no.: HR200X40 Serial No 2M 050226G FOB: USD130,500) oleh Pemohon Banding kepada RTS;

b. PEB nomor 290622, terkait ekspor Large Turning Device (made in USA FOB: USD382,000) dan Vertical Turning Lathe (made in USA FOB: USD248,000) oleh Pemohon Banding kepada RTS;

c. Factory Space Lease Agreement tanggal 5 April 2017 antara Fuji Jepang dengan TGE;

d. Lease Agreement tanggal 6 Maret 2020 antara Fuji Jepang dengan RTS; dan

e. Konfirmasi email;

11. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dan dokumen dari Pemohon Banding di sidang sebelumnya tersebut di atas, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa keterangan Pemohon Banding mengenai koreksi Peredaran Usaha terkait PEB sebesar Rp11.980.534.500,00 tidak konsisten /

berubah-ubah antara pada saat pemeriksaan dan keberatan dengan pada saat banding, yaitu sebagai berikut:

1) Keterangan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan:

Barang yang diekspor bukan milik Pemohon Banding tetapi milik Fuji Jepang untuk diperbaiki di Amerika Serikat;

2) Keterangan Pemohon Banding pada saat banding:

Barang yang diekspor bukan milik Pemohon Banding tetapi milik Fuji Jepang untuk disewakan kepada RTS di Amerika Serikat;

b. bahwa keputusan keberatan yang Terbanding terbitkan adalah telah sesuai dengan pembuktian yang telah Terbanding lakukan untuk menguji kebenaran alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding menurut surat keberatan yaitu “Barang yang diekspor bukan milik Pemohon Banding tetapi milik Fuji Jepang untuk diperbaiki di Amerika Serikat”; bahwa terkait perubahan alasan pada saat banding dan bukti-bukti yang baru diberikan pada saat persidangan, Terbanding meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkannya dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen yang sesuai dengan koreksi Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan dengan demikian Keputusan Keberatan yang Terbanding terbitkan tidak didasarkan dengan alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat persidangan ini;

c. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding dimintakan untuk membantu Fuji Jepang dalam mengurus dokumen ekspor barang milik Fuji Jepang dari gudang PT TGE ke RTS di Amerika, akan tetapi tidak terdapat bukti/keterangan pendapatan jasa yang diperoleh Pemohon Banding atas jasa yang dilakukannya untuk membantu Fuji Jepang tersebut, sehingga keterangan Pemohon Banding tersebut tidak diyakini kebenarannya;

Selain itu Pemohon Banding tidak memberikan dokumen impor atas barang-barang tersebut sehingga tidak dapat ditelusuri awal pencatatan impornya;

d. Disamping itu pula, menurut penelitian Terbanding, terdapat perbedaan dua jenis barang yang disimpan pada gudang TGE menurut “Exhibit B Factory Space Lease Agreement” dengan barang yang disewa oleh RTS menurut “Exhibit A Lease Agreement” dan tidak terdapat keterangan nomor seri / kode unik dari barang-barang tersebut sehingga tidak diyakini sepenuhnya bahwa barang-barang yang diekspor Pemohon Banding tersebut adalah barang yang sama dengan barang yang disewa oleh RTS, sebagai berikut:

1) Jenis barang menurut “Exhibit B Factory Space Lease Agreement”:

2) Jenis barang menurut “Exhibit A Lease Agreement” :

12. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang dipertahankan melalui penerbitan Keputusan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Koreksi Penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp7.204.243.178,00

bahwa koreksi Penyesuaian fiskal positif terdiri atas:

1. Biaya KomunikasiRp 315.525.483,00

2. Biaya KantorRp 242.061.021,00

3. Biaya MobilRp 188.060.760,00

4 Biaya PembelianRp6.458.595.914,00

JumlahRp7.204.243.178,00

Catatan: bahwa dari total koreksi sebesar Rp7.204.243.178,00, Pemohon Banding hanya mengajukan banding sebesar Rp7.204.243.914,00;

bahwa alasan koreksi Terbanding dalam melakukan koreksi a quo adalah sebagai berikut:

B.1. Koreksi Biaya Komunikasi sebesar Rp315.525.483,00

1) Terbanding melakukan koreksi dengan perhitungan sebagai berikut: Biaya Telepon seluler x 50% = Rp631.623.278 x 50% = Rp315.811.639

2) bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Terbanding tidak memperhitungkan pencatatan terkait reversal mobile phone sebesar Rp320.030.941,00. Adapun nature terkait pencatatan reversal tersebut adalah reversal dari pencatatan accrualnya sehingga pencatatannya yang tercermin pada GL adalah sesuai biaya actual yang terjadi;

3) bahwa menurut Pemohon Banding, dengan memperhitungkan pencatatan reversal mobile phone, maka biaya communication expense yang dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan SPT PPh Badan adalah sebesar Rp315.525.483,00, sehingga perhitungan koreksi 50% menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut: Rp315.525.483,00 x 50% = Rp157.762.741,00;

4) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Rincian transaksi Akun #753511 - Communication Expense untuk mendukung pendapatnya;

5) Berdasarkan penelitian atas penjelasan dan dokumen Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada prinsipnya hanya berupa GL, dan Pemohon Banding belum dapat memberikan penjelasan yang dilengkapi dengan dokumen sumber bahwa telah terdapat reversal atas biaya-biaya yang dicatat di sisi Kredit,

sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bahwa telah dilakukan reversal atas biaya sebesar Rp320.030.941,00;

6) Pada sidang tanggal 23 Juli 2024, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis yang pada intinya adalah sama seperti pada surat banding yaitu bahwa dasar perhitungan koreksi Terbanding yaitu Rp631.623.278,00 tidak memperhitungkan pencatatan reversal biaya akrual sebesar Rp320.030.941,00 pada sisi kredit sehingga dasar perhitungan koreksi yang seharusnya adalah Rp315.525.483,00, dimana akun biaya Communication Expense (no akun 753511) sebesar Rp315.525.483,00 tersebut terdiri atas:

KeteranganJumlah
Biaya Telepon Kantor11.887.194,00
Biaya internet/Pulsa karyawan303.638.289,00
Total315.525.483,00

Secara tertulis, Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh biaya sebesar Rp315.525.483,00 tersebut adalah untuk operasional kantor. Akan tetapi secara lisan, Pemohon Banding mengakui bahwa seharusnya yang dilakukan koreksi fiskal adalah sebesar Rp151.819.145,00 yaitu 50% dari biaya internet/pulsa karyawan Rp303.638.289,00;

bahwa penjelasan tersebut disertai dokumen berupa:

a) Laporan keuangan audited tahun 2020; dan

b) GL atas akun 753511 – Communication Expense beserta dokumen rincian penggunaan telepon kantor dan internet/pulsa nomor HP karyawan berikut bukti pembayarannya;

7) Sehubungan dengan penjelasan tertulis dan dokumen dari Pemohon Banding di sidang sebelumnya tersebut di atas, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa menurut penelitian Terbanding atas biaya internet/pulsa karyawan sebesar Rp303.638.289,00, diketahui bahwa transaksi biaya tersebut adalah untuk pengisian pulsa para karyawan Pemohon Banding (terdapat list nomor ponsel karyawan atau list nama karyawan

saja) sehingga koreksi sebesar 50% yang Terbanding lakukan atas biaya tersebut menurut KEP-220/PJ/2002 yaitu sebesar Rp151.819.145,00 adalah sudah tepat;

b) bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang utuh serta bukti yang lengkap dan dapat ditelusuri untuk membuktikan alasannya, sehingga Terbanding berpendapat bahwa hasil pemeriksaan Terbanding atas koreksi Biaya Komunikasi sebesar Rp315.525.483,00 tersebut dan surat keberatan yang diterbitkan Terbanding telah sesuai dengan fakta/dokumen yang tersedia dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

B.2. Koreksi Biaya Kantor sebesar Rp242.061.021,00

1. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan bukti yang cukup;

2. Untuk mendukung alasan keberatan Pemohon Banding yaitu bahwa Biaya Kantor sebesar Rp242.061.021,00 tersebut adalah biaya-biaya keperluan makan dan minum bagi seluruh karyawan seperti teh, kopi dan air, perlengkapan terkait IT yang digunakan dalam pekerjaan sehari-hari, serta biaya pemenuhan ketentuan keselamatan kerja karyawan seperti safety shoes yang seluruhnya terkait dengan operasional bisnis perusahaan, pada saat penyelesaian keberatan Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen sebagai berikut:

- GL #765811 - Office supply and keep; dan

- Voucher terkait GL #765811 - Office supply and keep terkait pembelian safety shoes dan terkait pembelian teh, kopi dan air;

3. Berdasarkan penelitian atas penjelasan dan dokumen Pemohon Banding pada saat proses keberatan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya hanya memberikan dokumen berupa GL saja tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukungnya secara keseluruhan untuk membuktikan bahwa biaya-biaya kantor tersebut

berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sehingga Terbanding tidak dapat menelusuri lebih lanjut keterkaitan biaya tersebut dengan kegiatan 3M Pemohon Banding. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi yang Terbanding lakukan;

4. Pada sidang sebelumnya, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis yang pada intinya adalah Biaya Kantor (Akun Office Supply dan Keep) sebesar Rp226.011.021,00 adalah berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat 1 UU PPh, sedangkan untuk transaksi pembelian karangan bunga sebesar Rp16.050.000,00 Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding;

bahwa penjelasan tersebut disertai dokumen berupa:

a) GL atas Akun Office Supply dan Keep sebesar Rp242.061.021,00; dan

b) Bukti-bukti pendukung transaksi sebesar Rp156.217.076,00;

5. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dan dokumen dari Pemohon Banding di sidang sebelumnya tersebut di atas, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang utuh serta bukti yang lengkap dan dapat ditelusuri untuk membuktikan alasannya, sehingga Terbanding berpendapat bahwa hasil pemeriksaan Terbanding atas koreksi Biaya Kantor (Akun Office Supply dan Keep) sebesar Rp242.061.021,00 tersebut dan surat keberatan yang diterbitkan Terbanding telah sesuai dengan fakta/dokumen yang tersedia dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

b) bahwa atas bukti-bukti transaksi Biaya Kantor (Akun Office Supply dan Keep) sebesar Rp242.061.021,00, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Rekapitulasi pembuktian Pemohon Banding menurut hasil

penelitian Terbanding adalah sebagai berikut:

(2) Terkait transaksi yang tidak ada bukti sebesar Rp69.793.945,00, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah tepat karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

(3) Pemohon Banding setuju atas sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp16.050.000,00 terkait pembelian karangan bunga. Dengan demikian koreksi Terbanding tersebut telah tepat yaitu bahwa biaya tersebut tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding;

B.3. Koreksi Biaya Mobil sebesar Rp188.060.760,00

1. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 220/PJ/2002, yang mengatur bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis, biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen);

2. bahwa pada saat proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa perjanjian sewa kendaraan No. CSM.18832/2020 tanggal 20 Januari 2020 antara Pemohon Banding dengan PT CSM Corporatama. Menurut Pemohon Banding keterkaitan dokumen tersebut dengan pencatatan Biaya Mobil yang koreksinya dilakukan Terbanding dapat dilihat melalui lampiran perjanjian tersebut, dimana dalam lampiran tersebut menyebutkan Nopol Kendaraan yang kemudian dapat ditelusuri pencatatannya pada GL akun #753111 - Car

operating expense terkait;

3. Berdasarkan penelitian atas penjelasan dan dokumen Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa GL dan sample perjanjian sewa, tanpa dilengkapi dengan dokumen pengeluaran kas terkait pengeluaran sewa kendaraan sehingga tidak dapat diyakini bahwa biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding benar-benar merupakan pengeluaran atas sewa kendaraan;

4. Pada sidang sebelumnya, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis yang pada intinya adalah Biaya Mobil sebesar Rp188.060.760,00 yang dikoreksi Terbanding terkait akun 753111 - Car Operating Expense adalah biaya sewa kendaraan yang digunakan sehari-hari untuk operasional bisnis Pemohon Banding dan antar jemput para pegawai sehingga seharusnya dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa penjelasan tersebut disertai dokumen berupa:

a) Laporan keuangan audited tahun 2020; dan

b) GL atas sewa kendaraan pada akun 753111 - Car Operating Expense beserta bukti Payment Request, Invoice, Faktur Pajak dan bukti serah terima mobil dan bukti pembayarannya;

5. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dan dokumen dari Pemohon Banding di sidang sebelumnya tersebut di atas, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang utuh serta bukti yang lengkap dan dapat ditelusuri untuk membuktikan alasannya, sehingga Terbanding berpendapat bahwa hasil pemeriksaan Terbanding atas koreksi Biaya Mobil sebesar Rp188.060.760,00 tersebut dan surat keberatan yang diterbitkan Terbanding telah sesuai dengan fakta/dokumen yang tersedia dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

b) bahwa atas bukti-bukti transaksi akun 753111- Car Operating Expense

sebesar Rp376.121.520,00 yang menjadi dasar perhitungan koreksi 50% oleh Terbanding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di halaman 15 dan 16, diketahui bahwa hanya sebagian dari total nilai akun 753111 - Car Operating Expense Rp860.465.520,00 yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding yaitu hanya yang terkait dengan biaya sewa kendaraan sebesar Rp376.121.520,00 dan dalam nilai sewa kendaraan tersebut terdapat reversal (nilai credit) yaitu sebesar Rp17.406.000,00 yang seharusnya diperhitungkan Terbanding dalam menghitung koreksi 50% dari biaya tersebut, demikian:

Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di halaman 12, dijelaskan bahwa penyajian akun 753111 - Car Operating Expense pada General & Administrative Expense tergabung dalam kelompok akun berikut ini:

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan rincian penghitungan dari gabungan akun-akun Freight Transportation, Car Operating Expense dan Transportation, maka tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya dibebankan Pemohon Banding atas akun Car Operating Expense yang terkait koreksi Terbanding sehingga reversal sebesar Rp17.406.000,00 tersebut tidak dapat diyakini untuk tidak dijadikan pengurang penghitungan koreksi Terbanding;

(2) Berdasarkan penelitian Terbanding atas bukti-bukti berupa GL atas sewa kendaraan pada akun 753111 - Car Operating Expense sebesar Rp376.121.520,00 beserta bukti Payment Request,

Invoice, Faktur Pajak dan bukti serah terima mobil dan bukti pembayarannya, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

(a) Terkait sewa mobil, dapat diuraikan fakta-fakta sebagai berikut:

i. Jenis-jenis mobil yang disewakan Pemohon Banding adalah Toyota Fortuner, Toyota Vios, Toyota Avanza dan Suzuki Ertiga dengan rekapitulasi nilai biaya sebagai berikut:

ii. bahwa dari dokumen Payment Request dapat diketahui

user dari mobil-mobil yang disewa Pemohon Banding, contohnya:

• Bukti transaksi no 32

• Bukti transaksi no 33

• Bukti transaksi no 42

• Bukti transaksi no 52

• Bukti transaksi no 61

iii. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, diketahui bahwa mobil-

mobil yang disewa Pemohon Banding tidak digunakan untuk umum, tetapi khusus untuk dipergunakan bagi pegawai Pemohon Banding tertentu (begitu pula untuk sewa mobil Toyota Fortuner yang mana menurut Terbanding mobil tersebut tidak tepat diklasifikasikan ke dalam mobil operasional penumpang / karyawan secara umum) sehingga dengan demikian koreksi sebesar 50% yang Terbanding lakukan atas biaya tersebut menurut KEP-22-/PJ/2002 yaitu sebesar Rp187.574.000,00 sudah tepat;

(b) Terdapat 2 transaksi yang tidak dapat dibiayakan seluruhnya yaitu sebesar Rp973.520,00 dengan alasan sebagai berikut:

(c) Berdasarkan uraian penjelasan pada poin (a) dan (b) di atas, Terbanding berpendapat bahwa penghitungan nilai koreksi atas akun 753111 - Car Operating Expense setelah dilakukan uji bukti di persidangan ini adalah sebagai berikut:

b.4. Koreksi Biaya Pembelian (Transfer Pricing) sejumlah Rp6.458.595.914,00

1. Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Pembelian sebesar Rp6.458.595.914,00 berdasarkan pengujian transfer pricing untuk menentukan kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

2. bahwa ringkasan perhitungan nilai transaksi wajar menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

• bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah penerapan Arm’s Length Principle sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP TP-Doc), dengan hasil Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding dalam hal karekateristik usaha Pemohon Banding (limited-risk ditributor), penggunaan metode TNMM dangan PLI Opreating Margin (OM), penggunaan data multi years;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi pada perhitungan operating margin dengan tidak mamasukkan penghasilan lain dalam perhitungan dan menambahkan 4 pembanding untuk pengujian;

• Perusahaan yang digunakan Terbanding adalah 7 (tujuh) perusahaan pembanding, yaitu:

NoNama PerusahaanKriteria Seleksi
Pembanding
1Mirae Electric Co., Ltd.Terbanding sependapat dengan kriteria cfm Pemohon Banding
2Sharp Electronic Components Corp.Terbanding sependapat dengan kriteria cfm Pemohon Banding
3TNB Tech Co., Ltd.Terbanding sependapat dengan kriteria cfm Pemohon Banding
4Elec Hishiki Co., Ltd.Japan | JP8180001001732 | A- | U1 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc
5Sakae Electronics CorporationJapan | JP5010001017343 | A+ | U2 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc
6Takachiko Koheki Co., Ltd.Japan | JP7011101012356 | A+ | U2 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc
7Takumi Shoji Co., Ltd.Japan | JP4011101012425 | A- | U1 | 40621 | Wholesale Trade of electric, Machine etc

• Berikut ini perhitungan OM dan rentang pembanding oleh Terbanding sesuai pembahasan akhir:

• Berdasarkan perhitungan OM perusahaan pembanding di atas, berikut ini perhitungan laba bersih wajar dan koreksi harga transfer sebesar Rp6.458.595.914,00 yang dialokasikan ke COGS (Pembelian) sesuai Q1 yaitu 1,99% menurut Terbanding:

Pos Laba RugiMO TP DocMO cfmALP cfm PemeriksaSPT WPKoreksi TP (Rp)
WP (dalamPemeriksa
juta Rp)(dalam juta Rp)
Revenue371.294367.326367.326.427.162367.326.427.162-
COGS318.080318.080311.621.593.029318.080.188.9436.458.595.914
Gross Profit53.21449.24655.704.834.13349.246.238.219-
% GM14,3%13,4%15,2%-
Operating Expense48.39548.39548.395.392.33648.395.392.336-
Net Margin4.8198517.309.441.797850.845.883-
% MO1,30%0,23%1,99%-

3. bahwa alasan Terbanding tidak memasukkan pendapatan lainnya dalam menghitung OM adalah sebagai berikut:

a. Rumus Operating Margin adalah sebagai berikut:

Operating Margin (OM) = Laba Operasi / Pendapatan

b. berdasarkan data TP Doc, Pemohon Banding dikategorikan sebagai distributor fungsi terbatas (limited-risk distributor),

c. berdasarkan Laporan Audit tahun 2020, Pemohon Banding mencatatkan Revenues sebesar Rp367.585.427.162,00 yang hanya berasal dari penjualan barang dan jasa, dengan demikian Revenues yang dicatatkan Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan/proses bisnis Pemohon Banding;

d. bahwa Pemohon Banding menambahkan komponen pendapatan lainnya (other income) dalam menghitung Operating Margin, namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan disertai bukti yang dapat

menunjukkan bahwa pendapatan lainnya tersebut berkaitan dengan proses bisnis Pemohon Banding;

e. bahwa apabila Pemohon Banding memperhitungkan other income, maka menjadi tidak relevan karena yang dilakukan analisa kewajaran transaksinya adalah pembelian (COGS) dari pihak afiliasi, dimana atas COGS ini akan menghasilkan Penjualan sebagai proses bisnis utama Pemohon Banding, sehingga margin laba yang digunakan dalam mengukur kewajaran transaksi seharusnya hanya menggunakan komponen pendapatan yang terkait dengan proses bisnis Pemohon Banding;

f. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, maka TNMM digunakan antara lain dengan membandingkan laba bersih operasi terhadap penjualan, dengan demikian dalam menghitung OM hanya menggunakan pendapatan yang berasal dari penjualan. Hal ini juga sesuai dengan formula net margin pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013:

Net Margin = Laba Bersih Usaha / Penjualan x 100%

g. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan Operating Profit untuk menentukan Operating Margin adalah sebagai berikut:

SalesRpxxx

COGS(Rpxxx)

Gross ProfitRpxxx

Operating Expense(Rpxxx)

Net Operating IncomeRpxxx

Operating Margin = Net Operating Income / Sales

4. bahwa alasan Terbanding menambahkan 4 perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

a. pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan penelitian atas TP Doc Pemohon Banding dan melakukan seleksi kembali data pembanding Pemohon Banding, dan berdasarkan seleksi manual Terbanding menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding yaitu:

1) Elec Hishiki Co., Ltd;

2) Sakae Electronics Corporation

3) Takachiko Koheki Co., Ltd;

4) Takumi Shoji Co., Ltd;

b. bahwa Terbanding melakukan penelitian dan penelusuran informasi terkait dengan 4 (empat) perusahaan pembanding:

1) Elec Hishiki Co., Ltd;

Berdasarkan penelitan atas TP Doc Pemohon Banding tahun sebelumnya (2019), dapat diketahui bahwa Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang dijadikan pembanding dalam menghitung kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding pada tahun pajak 2019;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 juga dapat diketahui bahwa langkah-langkah pencarian perusahaan pembanding sama dengan langkah-langkah pencarian perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2020;

bahwa deskripsi usaha Elec Hishiki Co., Ltd. berdasarkan TP Doc 2019 adalah perdagangan barang elektrical dan elektronik. Perusahaan mendistribusikan dan menjual barang elektrikal dan elektronik termasuk alat alarm listrik, baterai, pemutus sirkuit, kabel coaxial, material konstruksi elektrikal, dll. Berdasarkan informasi dari Bloomberg juga diketahui bahwa Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak dalam distribusi peralatan listrik dan peralatan kabel. Dengan demikian secara fungsi, profil bisnis, dan produk, Elec Hishiki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding;

Berdasarkan uraian di atas, maka Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa terkait penambahan Elec Hishiki Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding karena merupakan perusahaan yang fungsi, profil bisnis dan produk sama dengan Pemohon Banding, bahkan perusahaan tersebut telah digunakan Pemohon Banding sesuai TP Doc Pemohon Banding Tahun 2019;

2) Sakae Electronics Corporation

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Sakae Electronics Corporation adalah perusahaan yang mendistribusikan komponen elektronik industri dan perangkat semikonduktor, dengan produk meliputi sakelar, soket IC, konektor, kondensor, relai, koil, IC hibrid, dioda, dan sensor foto;

Berdasarkan penelusuran pada website perusahaan pada alamat https://sakae-denshi.com/, dapat diketahui bahwa perusahaan mengklaim sebagai perusahaan perdagangan sebagaimana tangkapan layar di bawah ini:

bahwa berdasarkan informasi di atas, maka Sakae Electronics Corporation merupakan perusahaan yang secara fungsi, profil bisnis dan produk merupakan perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga dapat digunakan sebagai pembanding;

3) Takachiko Koheki Co., Ltd;

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Takachiko Koheki Co., Ltd. adalah perusahaan perdagangan yang mengkhususkan diri pada peralatan elektronik, perangkat lunak, dan semikonduktor;

bahwa berdasarkan penelusuran pada website perusahaan pada alamat https://www.takachiho-kk.co.jp/en/, dapat diketahui bahwa Takachiko Koheki Co., Ltd. merupakan perusahaan perusahaan perdagangan teknologi elektronik;

bahwa berdasarkan informasi di atas, maka Takachiko Koheki Co., Ltd. merupakan perusahaan yang secara fungsi, profil bisnis dan produk merupakan perusahaan yang sama dengan Pemohon Banding, sehingga dapat digunakan sebagai pembanding;

4) Takumi Shoji Co., Ltd;

Berdasarkan penelusuran pada situs Bloomberg diketahui bahwa Takumi Shoji Co., Ltd. merupakan perusahaan yang mendistribusikan resistor, kapasitor, semikonduktor, dan produk terkait lainnya. Takumi Shoji juga menawarkan e-commerce, pengoperasian studio rekaman, distribusi peralatan audio, dan layanan lainnya;

Berdasarkan penelusuran pada website perusahaan pada alamat https://www.takumic.co.jp/past/english/index.php.html dapat diketahui bahwa perusahaan bergerak dalam:

1) Distribusi komponen elektronik, seperti semikonduktor, kapasitor, resistor, dll; distribusi peralatan audio dan peralatan ukur

2) Layanan mail-order dari barang-barang di atas melalui internet

3) Pengoperasian produksi dan penjualan studio rekaman, perangkat lunak visual dan musik (DVD, video)

4) Desain dan konstruksi studio rekaman

bahwa berdasarkan uraian di atas, secara kualitatif fungsi, profil bisnis dan produk Takumi Shoji Co., Ltd. tidak berbeda signifikan dengan fungsi, profil bisnis dan produk Pemohon Banding, sehingga masih dapat digunakan sebagai pembanding;

5. Pada sidang sebelumnya, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis yang pada intinya adalah sama seperti pada surat banding dan disertai dokumen pendukung berupa data TP catalyst atas data pembanding tambahan versi Terbanding yaitu Elec Hishiki Co., Ltd., Sakae Electronics Corporation, Takachiko Koheki Co., Ltd., dan Takumi Shoji Co., Ltd.;

6. Sehubungan dengan penjelasan tertulis dan dokumen dari Pemohon Banding di sidang sebelumnya tersebut di atas, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa Terbanding tetap pada pendapat sesuai LPK dan Surat Uraian Banding dan dengan demikian Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Disamping itu, untuk menguatkan pendapat pada LPK dan Surat Uraian Banding dan atas permintaan Yang Mulia Majelis Hakim, Terbanding menyampaikan tambahan pendapat dan fakta-fakta yaitu sebagai berikut:

a. Tidak terdapat penjelasan dan bukti bahwa Penghasilan Lain tahun 2020 Pemohon Banding terkait erat dengan kegiatan operasional utama Pemohon Banding sebagai distributor produk impor bermerk Fuji di Indonesia, sehingga Terbanding tetap berpendapat bahwa penghasilan lain Pemohon Banding tidak tepat untuk diperhitungkan dalam menghitung Operating Margin (OM) Pemohon Banding;

b. Untuk menghitung OM, diketahui bahwa Pemohon Banding dan Terbanding (Pemeriksa) menggunakan rumus penghitungan yang sama, yaitu OM = Operating Revenue (Turnover) / Operating Profit (EBIT);

c. Berdasarkan data ORBIS yang didapat oleh Terbanding, diketahui bahwa seluruh data pembanding versi Pemohon Banding tidak terdapat penghasilan lain pada tahun 2016 s.d. 2018, yang diketahui dari tidak adanya perbedaan antara nilai Operating Revenue (Turnover) dan nilai Sales, sebagai berikut:

Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa jika Pemohon Banding tidak memperhitungkan penghasilan lain maka kondisinya

akan lebih sebanding dengan kondisi keuangan data pembanding yang digunakan pada TPdoc;

d. Berdasarkan data ORBIS yang didapat oleh Terbanding (terlampir), diketahui bahwa seluruh data pembanding tambahan versi Terbanding tidak terdapat penghasilan lain pada tahun 2016 s.d. 2018, kecuali pada data pembanding an. Takumi Shoji Co., Ltd, yang diketahui dari tidak adanya perbedaan antara nilai Operating Revenue (Turnover) dan nilai Sales, sebagai berikut:

e. bahwa jika disimulasikan untuk menggunakan hanya 6 (enam) data pembanding yang pada data keuangannya tidak terdapat penghasilan lain (yaitu seluruh data pembanding versi Pemohon Banding dan versi Terbanding tetapi tidak termasuk Takumi Shoji Co Ltd), dan dibandingkan dengan data keuangan Pemohon Banding yang tidak memperhitungkan penghasilan lain, maka OM Pemohon Banding tahun 2020 yaitu 0,23% tetap berada dibawah rentang kewajaran data pembanding hasil simulasi (Q1=1,83% dan Q3=3,49%), sebagaimana tampilan perhitungan berikut:

f. Sebagai informasi tambahan, salah satu data pembanding versi Terbanding yaitu Elec Hishiki Co Ltd juga digunakan oleh Pemohon Banding pada pengujian PKKU cfm TPdoc tahun 2019, sehingga seharusnya tidak terdapat eliminasi terkait produk oleh Pemohon Banding atas data pembanding tersebut;

Berikut tampilan hasil analisis pada halaman 41 TPDoc tahun 2019 yang menunjukkan bahwa Elec Hishiki Co Ltd menjadi salah satu data pembanding pilihan Pemohon Banding:

bahwa jika disimulasikan untuk menggunakan hanya 4 (empat) data pembanding yang pada data keuangannya tidak terdapat penghasilan lain (yaitu seluruh data pembanding versi Pemohon Banding ditambah dengan Elec Hishiki Co., Ltd. yang digunakan Pemohon Banding pada pengujian PKKU tahun 2019 yang lalu), dan dibandingkan dengan data keuangan Pemohon Banding yang tidak memperhitungkan penghasilan lain, maka OM Pemohon Banding tahun 2020 yaitu 0,23% tetap berada dibawah rentang kewajaran data pembanding hasil simulasi (Q1=0,68% dan Q3=2,68%), sebagaimana tampilan perhitungan berikut:

g. Sebagai informasi tambahan, bahwa Pemohon Banding juga tidak konsisten dengan kriteria seleksi manual pembanding yang dilakukannya, dimana dalam TPDoc dijelaskan bahwa Pemohon Banding menolak perusahaan pembanding yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 2 kali lipat dari Pemohon Banding dan memiliki jumlah aset lebih dari 2 kali lipat dari Pemohon Banding, namun pada faktanya Pemohon Banding menggunakan 2 dari 3 perusahaan pembanding yang memiliki jumlah karyawan dan jumlah aset kurang dari setengah dari jumlah karyawan dan jumlah aset yang dimiliki oleh Pemohon Banding, yaitu Mirae Electric Co., Ltd dan TNB Tech Co., Ltd:

Keterangan:

• Jumlah karyawan dalam satuan “orang”

• Jumlah Aset dalam satuan “ribuan USD”

• Data Mirae Electric Co., Ltd dan TNB Tech Co., Ltd diambil dari ORBIS (terlampir pada sidang tanggal 19 Agustus 2024)

• Data Jumlah karyawan Pemohon Banding bersumber dari aplikasi SIDJP atas pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2016, 2017 dan 2018;

• Data Jumlah aset Pemohon Banding bersumber dari aplikasi DMS Viewer SPT atas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan-nya;

• Data Jumlah aset Pemohon Banding Tahun Pajak 2016 tidak dapat ditarik dari aplikasi DMS Viewer, sehingga tidak diketahui;

Dengan demikian, terbukti bahwa dalil Pemohon Banding untuk mempertahankan kriteria perusahaan pembanding berdasarkan jumlah karyawan dan jumlah aset terbukti tidak benar dan tidak beralasan hukum;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.204.243.914,00 adalah sudah tepat

C. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp10.579.262.862,00

1. Perhitungan kompensasi kerugian tahun pajak 2020 Cfm. Terbanding adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (2019) nomor LAP-0008/WPJ.06/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 4 Februari 2022 dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 tersebut Pemohon Banding tidak menanggung kerugian fiskal namun memiliki saldo Laba Neto Fiskal bernilai positif yaitu sebesar Rp7.292.354.971,00;

2. bahwa berdasarkan penelitian atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 s.d 2019 berikut ini nilai Penghasilan Neto Fiskal Pemohon Banding:

Tahun PajakLaba/Rugi Fiskal Cfm SPT BadanKeterangan
2015Laba Fiskal-
2016Laba Fiskal-
2017Laba Fiskal-
2018Laba Fiskal-
2019Rugi FiskalBerdasarkan SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022, Penghasilan Neto Fiskal Pemohon Banding ditetapkan menjadi sebesar Rp7.292.354.971,00

3. Berdasarkan tabel di atas, maka rugi fiskal yang dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding hanyalah rugi fiskal dari tahun pajak 2019, namun karena pada tahun pajak 2019 dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB Pajak Penghasilan dengan nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022, maka berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2019 tersebut diperoleh hasil bahwa Pemohon Banding mengalami laba fiskal, sehingga tidak terdapat rugi fiskal tahun pajak 2019 yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2020;

4. bahwa SKPKB Nomor 00009/406/19/073/22 tanggal 11 Februari 2022 telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat nomor 001/TAX- FEID/III/2022 tanggal 18 April 2022 dan telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 7 Maret 2023

tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan dengan amar putusan menolak keberatan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding kemudian telah mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut melalui surat banding nomor 001/TAX-FEID/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023, dan sampai dengan saat ini belum ada hasil Putusan Pengadilan pajak terkait sengketa yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan tahun pajak 2019 tersebut;

5. Berdasarkan uraian di atas, karena Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00102/KEB/PJ/WPJ.06/ 2023 tanggal 7 Maret 2023, namun belum terdapat putusan Pengadilan Pajak, maka belum terdapat putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan perhitungan Koreksi Kompensasi Kerugian oleh Terbanding, dengan demikian Terbanding tetap berpendapat bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian adalah sudah tepat;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding,surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran usaha sejumlah Rp11.980.534.500,00

1. Nature Transaksi Koreksi Peredaran Usaha

bahwa koreksi atas kedua Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat Pemohon Banding jelasan dengan alur transaksi berikut;

Keterangan bagan transaksi:

a. Dalam rangka memperluas kapabilitas local service di Indonesia, Fuji Electric Co Ltd (FEJ) melakukan perjanjian sewa ruangan dengan PT Torishima Guna Engineering (TGE) yang digunakan untuk menyimpan mesin bubut (lathe) milik FEJ di gudang milik TGE yang berkedudukan di Indonesia berdasarkan perjanjian Factory Space Lease Agreement tanggal 5 April 2021, yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 22 Juli 2024. Dalam perjanjian tersebut pada Exhibit B; Equipment List tercantum nama mesin yang disimpan di pabrik TGE adalah:

NoNama MesinJumlah Unit
1Large Horizontal Lathe1
2Large Vertical Lathe1
3Small Horizontal Lathe1

Dalam hal ini, salah satu pendapat Terbanding mempertahankan koreksi adalah karena tidak terdapat rincian peralatan yang disewa pada perjanjian sewa ruangan antara FEJ dan TGE. Dengan penjelasan dan bukti tersebut di atas, maka pendapat Terbanding dapat dipatahkan, karena faktanya peralatan yang disewakan disebutkan dalam perjanjian;

b. Dikarenakan kurang berhasilnya ekspansi pasar di indonesia, FEJ memutuskan untuk menyewakan mesin bubut (lathe) kepada Reliable Turbine Services LLC (RTS) yang berkedudukan di Amerika Serikat berdasarkan perjanjian Lease Agreement tanggal 6 Maret 2020, yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 22 Juli 2024;

c. Posisi mesin bubut masih berada di Indonesia (gudang TGE), sehingga untuk kemudahan pengurusan administrasi FEJ meminta bantuan Pemohon Banding/Fuji Electric Indonesia (FEID) untuk mengirimkan mesin tersebut sebagaimana informasi pada korespondensi email antara Pemohon Banding dan FEJ selama tanggal 2 Maret – 4 Mei 2020, yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 22 Juli 2024;

d. Pemohon Banding kemudian membantu menyiapkan segala kebutuhan proses ekspor mesin bubut milik FEJ termasuk diantaranya membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai syarat dan prosedur kepabeanan dalam rangka mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan rincian mesin yang dikirimkan sebagai berikut.

No.Pemberitahuan Ekspor BarangJenis barang yang dikirimkan
1PEB No. 240178SHL (Small Horizontal Lathe)
2PEB No. 290622a. LTD (Large Turning Device)/ Large Horizontal Lathe b. VTL (Vertical Turning Lathe)/Large Vertical Lathe

Dalam hal ini, atas ekspor mesin tersebut bukan bagian dari penjualan Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak menerima uang masuk/tambahan penghasilan sehingga tidak melaporkan transaksi dalam SPT PPh Badan maupun SPT PPN tahun 2020;

2. Fakta Transaksi dan bukti bahwa penyerahan ke Reliable Turbine Services LLC (RTS) yang berkedudukan di Amerika Serikat bukan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding;

a. Bukti Invoice dan PEB

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti PEB dan Invoice pada tanggal 22 Juli 2024. Pada invoice yang dilampirkan dalam PEB juga terlihat bahwa metode pembayaran yang digunakan adalah ”no payment (value for customs purpose only)” atau tidak terdapat harga yang harus dibayar karena invoice tersebut hanya untuk kepentingan bea cukai;

b. Bukti korespondensi antara Pemohon Banding dengan FEJ

1) Korespondensi antara FEJ dan TGE untuk pengurusan dokumen container terkait pengiriman mesin ke RTS (Amerika Serikat); Pada korespondensi email tanggal 02 Maret 2020, halaman 1-2 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 22 Juli 2024, Yoichi Tsuyuguchi (FEJ) meminta Titik Liutama (TGE) untuk menyiapkan dokumen-dokumen terkait pengiriman kontainer

yang berisi mesin-mesin milik FEJ yang masih berada di gudang TGE termasuk didalamnya meminta TGE untuk menyediakan dokumen administrasi pengeluaran mesin tersebut. Dalam e-mail juga memuat nama mesin yaitu Large Turning Device (atau Large Horizontal Lathe), Vertical Turning Lathe (atau Large Vertical Lathe) dan Small Horizontal Lathe;

2) Korespondensi antara Pemohon Banding dan FEJ untuk mengkonfirmasi instruksi terkait dengan pengiriman barang ke RTS; Pada korespondensi email tanggal 10 Maret 2020, halaman 3, Bambang H (pegawai Pemohon Banding) memberikan konfirmasi jika PT Sankyu Internasional yang ditunjuk oleh FEJ untuk mengurus export clearance meminta kelengkapan dokumen terkait ekspor kepada Pemohon Banding. Pada email ini Pemohon Banding meminta instruksi FEJ terkait dengan support bantuan pengurusan ekspor selanjutnya);

3) Korespondensi antara FEJ dan Pemohon Banding yang meminta untuk melengkapi dokumen ekspor sebagai syarat pengiriman mesin;

Pada korespondensi email halaman 4 terlihat bahwa Moriya Junichi (FEJ) berkoordinasi dengan Bambang selaku pegawai Pemohon Banding terkait pegurusan dokumen ekspor beserta pengiriman mesin milik FEJ ke Amerika Serikat. Pada email tersebut juga disebutkan kembali mesin-mesin yang akan dikirimkan diantaranya Small Horizontal Lathe, Large Turning Device (atau Large Horizontal Lathe) & Vertical Lathe dimana mesin tersebut sudah sesuai dengan mesin-mesin FEJ yang sebelumnya dititipkan pada TGE sebagaimana tertera pada Exhibit B Equipment List pada perjanjian Factory Space Lease Agreement tanggal 5 April 2017; Berdasarkan bukti dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa FEJ meminta bantuan Pemohon Banding untuk mengurus

administrasi ekspor atas pengiriman mesin-mesin milik FEJ ke RTS (Amerika Serikat);

4) bukti kepemilikan FEJ atas mesin bubut

bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan barang yang dikirim tersebut adalah benar milik FEJ dan bukan merupakan barang dagang/barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan berdasarkan isi perjanjian Lease Agreement antara FEJ dan RTS yang diatur pada Pasal 5 tentang Kepemilikan (ownership) yang menyebutkan: Paragraf 5 (Ownership)

5.1 Title

Fuji shall have all right, title and interest in and to the Equipment, internal documentation and other materials relate there to ...; 5.2 Identifying Marks

RTS shall affix, .... on the Equipment a label or plate stating ”Solely owned by Fuji Electric Co.Ltd/Leased to RTS” ...;

Terjemahan Tersumpah:

Pasal 5 (Kepemilikan)

5.1 Hak Kepemilikan

Fuji memiliki semua hak, hak kepemilikan, dan kepentingan dalam dan atas Peralatan, dokumentasi internal dan material lainnya yang terkait ...;

5.2 Tanda Identifikasi

RTS harus membubuhkan, jika belum ditempel oleh Fuji, dan mempertahankan label atau pelat di bagian yang mencolok pada peralatan yang menyatakan ”Dimiliki hanya oleh Fuji Electric Co., Ltd/Disewakan ke RTS” ...;

Berdasarkan ketentuan pada perjanjian di atas, dapat disimpulkan bahwa FEJ memegang penuh kepemilikan mesin tersebut sebagaimana ditegaskan pada Pasal 5 ayat (1). Pada perjanjian

tersebut juga dijelaskan bahwa mesin tersebut bukan barang yang diperjualbelikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur pada klausul Pasal 5 ayat (2) yaitu RTS selaku penyewa harus membubuhkan informasi kepemilikan/status pada mesin tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mesin tersebut bukan milik Pemohon Banding yang dalam hal ini hanya membantu FEJ secara administratif mengirimkan mesin tersebut ke RTS;

Berdasarkan bukti dan penjelasan di atas, membuktikan bahwa mesin yang dikirim ke Amerika Serikat adalah benar milik FEJ dan pendapat Terbanding yang meragukan fakta tersebut tidak mempunyai alasan yang jelas dan tidak berdasar;

3. Penjelasan terkait perubahan informasi pada proses Banding

a. Terkait perbedaan informasi yang diberikan pada saat pemeriksaan/keberatan dan banding, hanyalah tentang tujuan dikirimnya mesin tersebut. Namun, terdapat garis besar persamaan informasi yaitu mesin tersebut adalah milik FEJ (Jepang) dan dikirim ke RTS di Amerika, dan Pemohon Banding hanya mengirimkan saja;

b. Penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses Banding tidak mengubah fakta bahwa transaksi ekspor yang dikoreksi tersebut bukan merupakan bagian penjualan/peredaran usaha Pemohon Banding. Hal tersebut sejalan dengan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan sejak proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Banding;

c. berdasarkan pada penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan bahwa para pihak dalam persidangan, termasuk Pemohon Banding, dapat mengungkapkan hal baru selama proses Banding;

d. Perubahan informasi yang Pemohon Banding sampaikan pada proses Banding disebabkan adanya data baru yang Pemohon Banding temukan pada saat penyusunan Surat Banding. Data tersebut Pemohon Banding sampaikan sebenar-benarnya pada proses pengajuan banding yang didukung dengan bukti-bukti yang Pemohon Banding telah

sampaikan pada penjelasan tertulis tanggal 22 Juli 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan alasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada proses Banding;

4. Terkait tidak adanya Pendapatan Jasa atas bantuan yang diberikan Pemohon Banding kepada Fuji Electric Co Ltd, Pemohon Banding hanya membantu mengurus administrasi ekspor untuk mengirimkan mesin FEJ ke Amerika Serikat. Faktanya Pemohon Banding tidak mendapatkan penghasilan jasa karena bantuan yang diberikan hanya sebatas keperluan administrasi pengurusan ekspor dan apabila seharusnya ada penghasilan jasa yang didapatkan, maka jumlahnya tidak sebesar nilai mesin tersebut;

5. Penjelasan atas pendapat Terbanding tentang perbedaan jenis barang yang disewakan;

a. bahwa Large Horizontal Lathe dan Large Turning Divece merupakan barang yang sama. Dalam bahasa Indonesia, Large Horizontal Lathe dapat diterjemahkan sebagai mesin bubut horizontal besar. Dalam bidang engineering/teknik, mesin bubut juga sering disebut sebagai Turning Device karena dalam proses pembubutan, benda yang akan dibubut diputar (turning). Oleh karena itu, istilah Large Turning Device dan Large Horizontal Lathe merujuk pada jenis mesin bubut yang sama;

b. Lebih lanjut, argumen Pemohon Banding juga didukung penggunaan istilah pada karya tulis ilmiah dengan judul “Pengukuran Serta Analisa Getaran dan Kebisingan pada Spindle Mesin Bubut Run Master” yang dapatdiaksesbebaspadalamanberikut https://repository.its.ac.id/62035/1/10211500000049-Non_Degree.pdf;

c. Selain itu, dari 3 (tiga) barang yang disewakan ke RTS, 2 (dua) diantaranya diakui oleh Terbanding adalah barang yang sama karena sudah sesuai antara mesin yang disimpan di gudang TGE dan yang disewakan ke RTS. Dengan demikian, Terbanding meyakini bahwa dua mesin tersebut disewakan ke RTS dan bukan merupakan bagian penjualan Pemohon Banding. Sehingga, seharusnya perbedaan nama

atas satu barang tersebut tidak mengubah fakta bahwa atas ekspor ketiga mesin tersebut bukan merupakan bagian peredaran usaha Pemohon Banding;

d. Pemohon Banding juga menyampaikan company profile dan daftar produk Pemohon Banding yang dapat diakses bebas pada Website https://www.id.fujielectric.com/products/index.htmlyangdapat menjelaskan bahwa mesin bubut yang disewakan kepada RTS bukanlah produk yang dijual oleh Pemohon Banding;

e. bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi semata, karena Terbanding tidak dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerima uang atau penghasilan di tahun 2020 atas pengiriman ekspor mesin ke RTS di Amerika Serikat;

B. Koreksi Penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp7.204.243.178,00

bahwa alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya dengan koreksi Terbanding pada intinya adalah sebagai berikut

B.1. Koreksi Biaya Komunikasi sebesar Rp315.525.483,00

1. Koreksi awal Terbanding adalah sebesar Rp315.811.639,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiDebit (Rp)Kredit (Rp)Saldo (Rp)
Saldo635.556.424320.030.941315.525.483
Biaya yang menurut pemeriksa dapat dibiayakan3.933.146
Dasar biaya yang dikoreksi631.623.278
Koreksi (50% x 631.623.278)315.811.639

2. bahwa atas koreksi sebesar Rp315.811.639,00 yang diajukan keberatan dan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp315.525.483,00 dan yang tidak diajukan sebesar Rp286.156,00;

3. bahwa Terbanding dalam koreksinya tidak mengakui pengurang biaya (biaya sisi kredit). Pengurang biaya tersebut merupakan reversal biaya atau biaya yang tidak jadi. Lalu, terdapat biaya yang menurut Pemeriksa dapat dibiayakan sebesar Rp3.933.146,00 yang merupakan biaya reimbursement operasional karyawan;

4. bahwa pada sidang tanggal 22 Juli 2024, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa rincian akun 753511 Communication Expense dan mapping akun di audit report yang dapat menjelaskan bahwa jumlah saldo akhir akun 753511 – Communication Expense telah sesuai dengan ledger dan laporan keuangan audit Pemohon Banding yaitu sebesar Rp315.525.483,00, dengan rincian sebagai berikut.

Nama AkunDebitCreditSaldo
753511 – Communication Expenses635.556.424320.030.941315.525.483

Biaya tersebut dicatat pada pos ‘General and Administrative Expenses’ pada Laporan Audit tahun 2020;

5. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi fiskal hanya memperhitungkan mutasi debit sebesar Rp631.623.278,00 dengan koreksi sebesar Rp315.811.639,00 dan tidak memperhitungkan pengurang biaya di sisi kredit. Adapun nilai saldo akhir pada akun 753511 – Communication Expense yang tercatat pada Audit Report dan SPT PPh Badan tahun 2021 adalah sebesar Rp315.525.483,00, sehingga seharusnya apabila dilakukan koreksi 50%, maka penyesuaian fiskal adalah sebesar Rp157.762.742,00;

6. bahwa biaya yang dicatat pada akun 753511 – Communication Expense sebesar Rp315.525.483,00 terdiri dari dua jenis biaya sebagai berikut:

KeteranganJumlah
Biaya Telepon Kantor11.887.194
Biaya Internet/Pulsa karyawan303.638.289
Total315.525.483

7. Atas biaya internet/pulsa karyawan sebesar Rp303.638.289,00, digunakan seluruhnnya untuk kegiatan operasional kantor, sedangkan atas bagian biaya telepon kantor sebesar Rp11.887.194,00 merupakan pembayaran tagihan telpon ke PT Telkom Indonesia yang seluruhnya digunakan untuk operasional usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding, seluruh biaya komunikasi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan PPh Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak

Penghasilan;

B.2. Koreksi Biaya Kantor sejumlah Rp242.061.021,00

1. bahwa koreksi Terbanding atas biaya kantor adalah karena tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan dan Pemohon Banding juga belum memberikan dokumen pendukung dan bukti yang cukup dan hanya menyediakan sebagian dokumen pendukung dengan rincian sebagai berikut:

2. bahwa pada penjelasan tertulis yang Terbanding sampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024, atas nilai sengketa yang terdapat bukti sebesar Rp156.217.076,00, pendapat Terbanding berubah Terbanding berpendapat bahwa dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding selama persidangan tersebut tidak dapat diakui karena dokumen tersebut tidak disampaikan pada proses Pemeriksaan dan Keberatan. Dengan demikian Terbanning sudah mengakui biaya-biaya tersebut sebagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha;

3. Menurut Terbanding, dari jumlah koreksi sebesar Rp242.061.021,00 terdapat transaksi yang belum tersedia dokumen pendukungnya sebesar Rp69.793.945,00 yang sudah tepat untuk dilakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasannya bandingnya;

4. bahwa transaksi yang belum tersedia dokumen pendukungnya memiliki nature transaksi yang sama dengan transaksi-transaksi yang tersedia dokumen pendukungnya yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Penjelasan Tertulis Tanggal 22 Juli 2024, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Biaya Kebersihan sebesar Rp1.732.000,00

Biaya tersebut merupakan biaya jasa cleaning service atas kantor, pantry, hingga warehouse Pemohon Banding. Atas biaya tersebut termasuk biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. Biaya Kebutuhan Pantry sebesar Rp28.511.500,00

1) Biaya tersebut merupakan biaya pembelian air minum dan kebutuhan pantry lainnya yang dapat diakses dan dinikmati oleh seluruh karyawan sebagai penunjang pekerjaan bagi seluruh karyawan Pemohon Banding;

2) Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e, maka dapat dijelaskan bahwa kebutuhan pantry dan perlengkapan lainnya ditujukan bagi seluruh karyawan Pemohon Banding sehingga atas biaya tersebut seharusnya dapat dibiayakan dikarenakan biaya tersebut sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan termasuk sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh;

3. Biaya sehubungan dengan penanganan COVID-19 sebesar Rp25.157.000,00

1) Biaya tersebut terdiri dari berikut sehubungan dengan pembelian kebutuhan kantor dalam rangka penanganan COVID-19 di masa Pandemi diantaranya masker, hand sanitizer, dan disinfektan bagi seluruh karyawan Pemohon Banding;

2) Berdasarkan Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak No. ND- 183/PJ/PJ.03/2021, maka dapat dijelaskan bahwa seharusnya Pemohon Banding dapat membiayakan biaya pembelian kebutuhan kantor dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID-19 dikarenakan merupakan kebutuhan untuk seluruh karyawan dan termasuk sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU PPh;

4. Biaya ATK Kantor sebesar Rp170.610.521,00

1) Biaya tersebut terdiri dari biaya pembelian kebutuhan kantor Pemohon Banding seperti meterai, alat tulis, peralatan IT, safety shoes, dsb. Atas biaya tersebut termasuk biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2) Berdasarkan fakta dan penjelasan di atas dapat diketahui biaya pada akun 765811-Office supply and keep seluruhnya digunakan dalam kegiatan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai dengan UU PPh Pasal 6;

B.3. Koreksi Biaya Mobil sebesar Rp188.060.760,00

1. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti berupa General Ledger dan Pemohon Banding

belum dapat memberikan penjelasan yang dilengkapi dengan dokumen sumber bahwa telah terdapat reversal atas biaya-biaya yang dicatat di sisi kredit;

2. bahwa alur koreksi biaya mobil adalah sebagai berikut:

a. bahwa jumlah saldo biaya mobil adalah sebesar Rp860.465.520,00, dan dari jumlah sebesar Rp860.465.520,00, tidak seluruhnya dikoreksi oleh Terbanding;

b. Terbanding melakukan koreksi atas biaya sewa kendaraan sebesar Rp188.060.760,00 atau 50% x Rp376.121.520,00 sesuai dengan KEP- 220/PJ/2002,

c. Pada sidang tanggal 22 Juli 2024, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa rincian GL Biaya Mobil dan mapping akun ke audit report yang dapat menjelaskan bahwa jumlah saldo akhir akun 753111 – Car Operating Expense sesuai dengan ledger dan laporan keuangan audit Pemohon Banding adalah sebesar Rp877.871.520,00 dengan rincian sebagai berikut.

Nama AkunDebitCreditSaldo
753111 – Car Operating Expense877.871.52017.406.000860.465.520

d. Biaya tersebut dicatat pada pos ‘General and Administrative Expenses’ pada Laporan Audit tahun 2020;

e. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi fiskal hanya memperhitungkan sisi debit dari akun 753111 – Car Operating Expense untuk lawan transaksi PT CSM Corporatama dan PT Surya Sudeco sebesar Rp376.121.520,00, sehingga menghasilkan koreksi sebesar Rp188.060.760,00;

f. Terbanding tidak memperhitungkan sisi kredit dari akun 753111 – Car Operating Expense yaitu adanya pembatalan transaksi (reversal) sebesar Rp17.406.000,00. Pembatalan transaksi dilakukan dengan PT CSM Corporatama dan PT Surya Sudeco sehingga seharusnya diperhitungkan agar pencatatan yang tercermin pada general ledger

adalah sesuai biaya aktual yang terjadi pada tahun 2020. Adapun Terbanding tidak memberikan alasan mengapa tidak meyakini adanya reversal sebesar Rp17.406.000,00;

g. Apabila Terbanding melakukan koreksi fiskal sebesar 50%, nilai koreksi seharusnya adalah sebesar Rp179.357.520 (50% x Rp358.715.520);

3. Terkait penambahan koreksi oleh Terbanding

a. Pada penjelasan tertulis tanggal 19 Agustus 2024, Terbanding menambahkan koreksi dari semula sebesar Rp188.060.760,00 menjadi Rp188.547.520,00, karena terdapat dua jenis biaya yang sebelumnya dikoreksi 50% atau sebesar Rp486.760,00 oleh Terbanding menjadi tidak dapat dibiayakan seluruhnya sebesar Rp973.520,00 dengan alasan sebagai berikut;

Menurut Pemohon Banding atas dua transaksi tersebut seharusnya dapat dibiayakan dengan penjelasan dan bukti sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 23 September 2024 berikut:

1) Transaksi dengan No. Bukti 41 sebesar Rp245.520,00 merupakan pembayaran denda administrasi atas keterlambatan pembayaran jasa layanan transportasi yang diibayarkan kepada PT CSM Corporatama. Biaya denda tersebut seharusnya dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 6 UU PPh karena sanksi yang tidak boleh dibiayakan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf k adalah sanksi administrasi berkenaan dengan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2) Atas transaksi dengan No. Bukti 58, pada bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada sidang tanggal 22 Juli 2024 menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran tol, parkir, dan

bensin yang digunakan oleh kendaraan operasional Pemohon Banding, sehingga seharusnya dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto;

B.4. Koreksi Biaya Pembelian sejumlah Rp6.458.595.914,00

1. Perhitungan OM Pemohon Banding telah sesuai dengan memperhitungkan Other Income sebagai dasar pengujian Transfer Pricing;

- bahwa penghasilan lain yang diperhitungkan adalah sebagai berikut:

NoDeskripsiJumlah
a512511 commission income3.744.560.177
b851011 miscellaneous income53.835.060
c735911 SP Rebates169.284.586
Total3.967.679.823

- Biaya yang dicatat pada akun 512511 Commission Income merupakan pendapatan komisi yang diterima oleh Pemohon Banding dari Fuji Electric Co Ltd (FE) berdasarkan perjanjian Service Agreement tanggal 1 Maret 2020 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 23 September 2024. Pemohon Banding diminta oleh FE untuk menyediakan pemberian layanan teknis lapangan (field service) atas proyek Geothermal milik FE. Layanan teknis diberikan oleh Pemohon Banding berdasarkan instruksi dari FE. Faktanya, atas pendapatan komisi ini merupakan penghasilan luar usaha yang bersifat rutin setiap tahun. Service ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proyek penyediaan Geothermal yang merupakan bisnis utama Pemohon Banding;

- Selain itu, Terbanding juga tidak memperhitungkan transaksi pada akun 735911 SP Rebates sebesar Rp169.284.586,00, yang merupakan potongan penjualan dan seharusnya diperhitungkan dalam OM Pemohon Banding;

- bahwa pos Pendapatan Lainnya Pemohon Banding merupakan komponen pendapatan utama/rutin yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Hal ini dibuktikan dengan dicatatnya pendapatan tersebut ke dalam laporan keuangan Pemohon Banding di

setiap tahunnya. Selain itu, transaksi pendapatan komisi dari pihak afiliasi juga dicatat pada pos Pendapatan Lainnya. Dengan demikian, Pemohon Banding perlu memperhitungkan komponen Pendapatan Lainnya sebagai Pendapatan yang digunakan untuk memperhitungkan PLI Pemohon Banding. Hal ini sejalan dengan Paragraf 2.83 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 yang berbunyi:

Paragraf 2.83

“As a matter of principle, only those items that (a) directly or indirectly relate to the controlled transaction at hand and (b) are of an operating nature should be taken into account in the determination of the net profit indicator for the application of the transactional net margin method (TNMM);”

Terjemahan bebas:

“Pada prinsipnya, hanya pos-pos yang (a) secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan transaksi terkendali yang ada dan (b) bersifat operasi yang harus diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih untuk penerapan metode margin bersih transaksional;”

- Berdasarkan definisi operating revenue pada TP Catalyst Orbis, Pendapatan Lainnya termasuk dalam perhitungan operating revenue. Berikut merupakan definisi operating revenue pada TP Catalyst Orbis:

“Total operating revenues (sum of Net sales, Other operating revenues and Stock variations). The figure do not include VAT, however, excise taxes and similar obligatory payments for some specific industries (e.g. tobacco and alcoholic beverage) may be included according to regional accounting practices;”

- Dari pedoman OECD tersebut dapat diketahui bahwa dalam penerapan metode TNMM, pos penjualan dan pendapatan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan operasional perlu diperhitungkan dalam perhitungan OM Pemohon Banding;

- Selain itu, database TP Catalyst Orbis juga memperhitungkan pos pendapatan lainnya (other revenues) dalam perhitungan operating revenue sebagaimana digambarkan dalam gambar berikut ini:

Keterangan formula akun TP Catalyst Orbis

- Pada gambar di atas dapat dilihat bahwa yang dimaksud dengan operating revenue/turnover dalam database TP Catalyst Orbis adalah penjumlahan dari net sales dan other revenues. Dengan demikian, pos pendapatan lainnya perlu diperhitungkan dalam perhitungan OM Pemohon Banding sebagaimana hal tersebut diperhitungkan dalam perhitungan OM pembanding;

- bahwa perhitungan PLI Pemohon Banding sudah sebanding dengan perusahaan pembanding karena telah memperhitungkan Pendapatan Lainnya sesuai dengan komponen operating revenue perusahaan pembanding pada database;

2. Penambahan Data Pembanding oleh Terbanding

a. Alasan Terbanding dalam menambahkan perusahaan baru sebagai pembanding bagi Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia

1) Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding karena tidak sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding menggunakan berbagai kriteria eliminasi termasuk ukuran nilai aset dan jumlah karyawan dengan tujuan untuk mencari perusahaan pembanding yang paling andal bagi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam panduan dan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia berikut ini:

Paragraf 3.2 Pedoman OECD:

“3.2 …., the comparability analysis always aims at finding the most reliable comparables;”

terjemahan bebas:

“…analisis keterbandingan selalu bertujuan untuk menemukan perbandingan yang paling dapat diandalkan”;

2) Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 Bab B (2a) juga menyatakan bahwa tujuan analisis transfer pricing adalah mencari pembanding yang andal:

3) Lebih lanjut, TNMM bersifat lebih fleksibel terhadap potensi perbedaan fungsi yang tercermin dalam tingkat laba kotor dan laba bersih yang diakibatkan oleh potensi perbedaan dalam struktur biaya. Namun hal ini tidak berarti bahwa penerapan TNMM kemudian mengindahkan kriteria-kriteria kesebandingan dalam memilih data pembanding. Hal ini sesuai dengan panduan transfer pricing – Pedoman OECD yang berlaku di Indonesia:

2.68. One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators…”; 2.69. Another practical strength of the transactional net margin method is that, as with any one-sided method, it is necessary to examine a financial indicator for only one of the associated enterprises (the “tested” party)... However, a comparability (including functional) analysis must always be performed in order to appropriately

characterise the transaction between the parties and choose the most appropriate transfer pricing method, and this analysis generally necessitates that some information on the five comparability factors in relation to the controlled transaction be collected on both the tested and the non-tested parties;

2.74. A comparability analysis must be performed in all cases in order to select and apply the most appropriate transfer pricing method, and the process for selecting and applying a transactional net margin method should not be less reliable than for other methods. ...;” 3.20. In order to select and apply the most appropriate transfer pricing method to the circumstances of the case, information is needed on the comparability factors in relation to the controlled transaction under review and in particular on the functions, assets and risks of all the parties to the controlled transaction, including the foreign associated enterprise(s)...;

4) Selanjutnya, mengacu pada PER-22, dalam Bab II, poin 2, menyatakan bahwa untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan yaitu:

a) Karakteristik barang atau jasa,

b) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

c) Ketentuan kontrak,

d) Ketentuan ekonomi, dan

e) Strategi bisnis;

5) Kemudian pedoman OECD paragraf 3.43 juga memberikan panduan terkait penggunaan kriteria kuantitatif seperti nilai aset dan jumlah karyawan sebagai salah satu indikator kesebandingan yang dipergunakan dalam pemilihan pembanding:

6) Hal ini juga didukung oleh Lampiran Surat Edaran Nomor SE- 50/PJ/2013 Bab II halaman 12 yang menyatakan bahwa indikator

laporan keuangan merupakan salah satu informasi yang perlu untuk diperhatikan dalam pencarian pembanding yang andal;

7) Dengan demikian, berdasarkan panduan dan ketentuan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan kriteria eliminasi dalam hal nilai aset dan jumlah karyawan sudah tepat dan diakui oleh ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Terbanding yang tidak mempertimbangkan kriteria tersebut dalam pemilihan pembanding justru tidak sesuai dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

8) Pemohon Banding juga telah konsisten untuk melakukan proses seleksi data pembanding yang menggunakan indikator jumlah asset dan karyawan sejak tahun sebelumnya;

9) bahwa pada Tahun Pajak 2019, tidak terdapat koreksi transfer pricing terhadap Pemohon Banding terkait data pembanding. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding telah sepakat dengan kriteria pemilihan data pembanding (termasuk salah satunya penggunaan indikator keuangan sebagai mekanisme skrining pembanding) dan data pembanding yang dipilih Pemohon Banding;

10) Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila koreksi Terbanding pada Tahun Pajak 2020 tetap dipertahankan, maka terdapat ketidakkonsistenan dalam koreksi yang dilakukan Terbanding. Hal ini tidaklah adil dan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dalam hal perpajakan bagi Pemohon Banding karena hal ini menunjukkan bahwa Terbanding dapat begitu saja mengubah-ubah kesimpulannya tanpa memperhatikan ketetapan yang telah diputuskan sebelumnya;

b. Perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

1) Berdasarkan penelitian lanjutan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding, berikut alasan penolakan data pembanding oleh Pemohon Banding atas perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding:

NoData Pemband ingRata-Rata Jumlah Karyawan (2016 – 2018)Rata- Rata Jumlah Aset (2016 – 2018)Perbedaan Fungsi/Poduk
1Elec Hishiki Co LtdAS$ 42,5 juta atau lebih dari dua kali lipat jumlah aset Pemohon Banding;Perusahaan terlibat dalam bisnis pengerjaan konstruksi pipa (pipework) dan leding (plumbing), yang dapat diakses pada Profil perusahaan Elec Hishiki Co., Ltd dari website http://www.hishiki.co.jp/about/
2Sakae Electronic Corp68 orang atau lebih dari dua kali lipat jumlah pegawai Pemohon BandingAS$ 42,4 juta dan rata-rata jumlah aset dan jumlah pegawai Pemohon Banding- Berdasarkan situs resmi Our Business - Sakae Electronics (sakae-denshi.com), perusahaan ini juga memberikan jasa outstourcing / kooperasi (cooperation) yang melibatkan dukungan atas berbagai kebutuhan pelanggan seperti perakitan (assembly) kabel, unit dan papan (boards) untuk membantu pelanggan mengurangi biaya serta jasa dukungan seperti percobaan produksi (trial manufacturing) atas barang hingga produksi massal (mass production); - Pada deskripsi bisnis yang dapat diakses pada TP Catalyst Orbis dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan produk dengan Pemohon Banding yaitu keyboard: Main activities: wholesale. This company is engaged in the trading of electronic parts. It offers digital ICs, analog ICs, diodes, transistors, thyristors, paristors, thermistors, liquid crystal displays, coils, chokes, resistors, capacitors, crystal oscillators, sensors, motors, printed circuit boards, fans, connectors, sockets, switches, keyboards, relays, noise filters, switching power supplies, uninterruptable power supplies, converters, and transformers. The company was founded in 1967 and is headquartered in Tokyo, Japan. It is traded on the JASDAQ Stock Exchange under the ticker symbol 7567. The main business office of the company is located in Tokyo, Japan.The company offers electronic products such as semiconductor, light emitting diode (LED) fiber-optic module, switching power supplies, connectors, stepping motor systems, cooling fan system, various wire delay line, printed circuit boards, transformers and
NoData Pemband ingRata-Rata Jumlah Karyawan (2016 – 2018)Rata- Rata Jumlah Aset (2016 – 2018)Perbedaan Fungsi/Poduk
motor controller drivers.It is active and operational in Japan; - Selain itu, berdasarkan informasi yang dapat di akses bebas pada https://sakae-denshi.com/outline/ perusahaan memiliki pihak afiliasi. Sehingga perusahaan tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding karena bukan merupakan perusahaan independen;
3TAKACHI HO KOHEKI CO.,LTD222 orang yaitu 8 kali lipat jumlah pegawai Pemohon Banding;AS$ 163,1 juta yaitu 8 kali lipat jumlah aset Pemohon Banding.- Berikut merupakan deskripsi bisnis data pembanding yang dapat Pemohon Banding akses pada data TP Catalyst Orbis; Main activities: Wholesale; Services. The company is a leading service provider to the electronics components industry in Japan. It is involved in the import, export, sale and installation of electronic products, as well as the provision of maintenance, system design and system operation services. The company was established in March 1952. It was listed on the second section of the Tokyo Stock Exchange in March 2004, which was transferred to the first section in March 2005. Its head office is based in Shinjuku-Ku, Japan.The company offers semiconductor and electronic components, security systems and mechanical components, as well as network solutions and customer services. It sells security products such as electronic article surveillance (EAS) system, image surveillance system, and remote monitoring system, as well as office security system including access control systems, CCTV systems, and digital video recording and reproduction systems. Its semiconductor components include analog products, communication devices, touch pads, image sensors and analog-digital mixed ICs, and its mechanical components comprise slide rails, gas springs, cable management system, and shutter system. It also provides WAN (Wide Area Network) services such as WAN speed-increasing routers, switches and Wireless LAN (local area network), and network security solutions including firewall and VPN (virtual private network). In addition, it offers maintenance services including system designs and outsourcing services of system operations, in the fields of information network systems, security systems, semiconductors and
NoData Pemband ingRata-Rata Jumlah Karyawan (2016 – 2018)Rata- Rata Jumlah Aset (2016 – 2018)Perbedaan Fungsi/Poduk
structural precision parts. The company aims to enhance customer satisfaction, gain worldwide trust and contribute to the society it serves; - selain memiliki fungsi wholesale, data pembanding juga bergerak dalam bidang jasa. Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap situs resmi perusahaan ini, Pemohon Banding menemukan bahwa perusahaan ini juga bergerak dalam jasa instalasi dan pemeliharaan termasuk desain sistem dan penyediaan jasa outsourcing atas operasi sistem, di bidang sistem jaringan informasi, sistem keamanan, semikonduktor dan suku cadang presisi struktural; - Profil perusahaan Takachiho Koheki Co.,Ltd pada website https://www.takachiho-kk.co.jp/en/;
4Takumi Shoji Co Ltd157 orang yaitu 5 kali lipat lebih banyak dari jumlah pegawai Pemohon Banding.AS$ 69.5 juta yaitu tiga kali lipat lebih banyak dari jumlah aset Pemohon Banding.- Berikut merupakan deskripsi bisnis data pembanding yang dapat Pemohon Banding akses pada data TP Catalyst Orbis; Main activities: wholesale. The company is primarily engaged in the wholesale trade of electronic components (such as semiconductors, capacitors, resistors, etc.), audio equipments and measuring equipments. It was established and incorporated in April 1976 in Shinjuku Banshu-cho for the sale of electronic parts with the capital of 1,000,000 yen. The company's corporate headquarters is located in Shinjuku-ku in Tokyo, Japan.The company is also involved in mail- order service of its items through the Internet, the operation of a recording studio, the production and sale of visual and music software (DVD and video), and the design and construction of recording studios. It covers all categories of semiconductor products. The company utilizes its worldwide 350 supply sources effectively.Its Corporate Principle: It provides electronic products that will lead the way to a new era and satisfy the diversified needs of the market. Furthermore, by a stable supply of products and by developing and merchandising appropriate the problems, it takes a part in creating the future.The company has overseas network in the USA, Hong Kong, Vietnam, Singapore, Thailand and China; - Berdasarkan penjelasan di atas, perusahaan pembanding ini juga terlibat dalam layanan pemesanan
NoData Pemband ingRata-Rata Jumlah Karyawan (2016 – 2018)Rata- Rata Jumlah Aset (2016 – 2018)Perbedaan Fungsi/Poduk
melalui internet untuk barang-barangnya, pengoperasian studio rekaman, produksi dan penjualan perangkat lunak visual dan musik (DVD dan video), serta desain dan konstruksi studio rekaman, sejalan dengan informasi yang tersedia pada website data pembanding; - Berikut Profil perusahaan Takumi Shoji Co.,Ltd dari website https://www.takumic.co.jp/;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa data pembanding yang ditambahkan Terbanding tidak sebanding dalam hal ukuran aset dan jumlah karyawan serta memiliki perbedaan fungsi, produk dan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PER-22 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perusahaan dengan fungsi yang berbeda seharusnya ditolak sebagai pembanding;

2) Terbanding tidak mengakui metode seleksi manual berdasarkan jumlah karyawan dan nilai aset

a) bahwa pada penjelasan tertulis yang disampaikan Terbanding pada tanggal 24 Juni 2024, Terbanding berpendapat jika kriteria jumlah karyawan dan nilai aset dalam seleksi manual tidak berpengaruh pada keandalan data pembanding. Lebih lanjut menurut Terbanding atas perusahaan pembanding yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 57 orang dan nilai asset lebih dari USD41 juta yang harus dieleminasi sebagai data pembanding tidak tepat karena tidak terdapat kajian kualitatif lebih lanjut atas seleksi tersebut;

b) Terkait dengan hal tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa threshold jumlah karyawan dan nilai aset tersebut didasarkan pada professional judgement yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan dua kali rata-rata jumlah karyawan dan nilai asset yang dimiliki Pemohon Banding selama tahun 2017

– 2019, penentuan tersebut digunakan untuk meningkatkan toleransi dan mengurangi risiko dari pemilihan data pembanding. Oleh karena itu penggunaan seleksi manual jumlah karyawan dan aset sudah sesuai dengan panduan OECD paragraf 3.43 sebagai salah satu indikator kesebandingan;

c) bahwa Terbanding memiliki asumsi jika dasar seleksi manual jumlah karyawan tidak berpengaruh terhadap kesebandingan, sebagai contoh apabila sebuah perusahaan memiliki jumlah karyawan dua kali lipat namun dengan biaya gaji setengahnya, maka ditilik dari biaya gaji akan menghasilkan nilai yang sama sehingga efektivitas kinerja pegawai menjadi bagian yang sulit diukur. Menurut Pemohon Banding, penjelasan Terbanding tersebut hanya sebatas asumsi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena Pemohon Banding dalam mencari data pembanding dalam rangka meningkatkan kesebandingan menggunakan data eksternal dengan asumsi data tersebut dalam kondisi normal, artinya Pemohon Banding tidak serta merta

mengetahui kondisi perusahaan data pembanding selain berdasarkan data keuangan yang tersedia pada pihak ketiga;

d) bahwa kriteria pemilihan data Pembanding dengan mempertimbangkan jumlah karyawan dan jumlah aset digunakan untuk melihat dan menentukan apakah data pembanding memiliki stabilitas kinerja keuangan yang sebanding dengan Pemohon Banding;

e) Berdasarkan peraturan transfer pricing yang berlaku, perlu dilakukan manual screening (seleksi manual) terhadap perusahaan pembanding potensial yang diperoleh dari database untuk memastikan kesebandingan antara perusahaan pembanding potensial tersebut dengan pihak yang diuji. Dengan demikian, meskipun suatu perusahaan pernah menjadi bagian dari perusahaan pembanding, namun ketika terdapat indikasi ketidaksebandingan maka pemilihan perusahaan tersebut sebagai pembanding perlu dipertimbangkan kembali dan sudah sepatutnya ditolak apabila memang berdasarkan seleksi manual terdapat informasi yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memang tidak sebanding dengan pihak yang diuji;

f) Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penambahan keempat perusahaan tersebut sebagai pembanding tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

3. Analisis transfer pricing Pemohon Banding telah dilakukan sesuai ketentuan ex-ante serta penyebab perbedaan laporan keuangan budget vs aktual

a. Pemohon Banding telah melakukan analisis tranfer pricing mengikuti ketentuan ex-ante (pengujian pada saat transaksi afiliasi dilakukan) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 3 PMK 213/PMK.03/2016;

b. Selain itu, pedoman OECD paragraf 3.69 juga menjelaskan bahwa pengujian secara ex-ante dilakukan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada waktu transaksi

afiliasi dilakukan berdasarkan data yang tersedia secara wajar pada saat itu:

c. Data yang tersedia pada awal tahun saat transaksi afiliasi dilakukan adalah data anggaran keuangan (budget). Data anggaran keuangan tersebut menunjukkan bahwa setelah mempertimbangkan transaksi afiliasi maka Pemohon Banding memproyeksikan untuk memperoleh OM sebesar 2,12% pada akhir tahun yang berada di atas rentang OM perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal. Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding sebagaimana yang Pemohon Banding tuangkan pada argumentasi diatas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa OM sebesar 2,12% tersebut pun berada dalam rentang OM dari perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding;

d. Selain itu, sehubungan dengan perbedaan laporan keuangan Pemohon Banding budget (yang digunakan dalam pengujian ex-ante) dan laporan keuangan aktual realisasi akhir tahun, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Nama akunAnggaran (dalam juta rupiah)Aktual (dalam juta rupiah)
Penjualan dan pendapatan lainnyaRp530.006Rp371.294
Beban pokok pendapatanRp464.894Rp318.080
Laba brutoRp65.112Rp53.214
% Margin Laba Bruto12,29%14,33%
Beban operasiRp53.890Rp48.395
Laba (Rugi) operasiRp11.222Rp4.819
% Margin Operasi2,12%1,30%

e. Dari perbandingan di atas, terlihat bahwa pergerakan yang material antara laporan keuangan budget dan aktual terletak pada nilai penjualan dan pendapatan lainnya (yaitu nilai pendapatan aktual turun sebesar 30% dari nilai pendapatan yang dianggarkan) yang mana mayoritas berasal dari transaksi dengan pihak ketiga dan bukan dengan pihak afiliasi. Dikarenakan pandemi COVID-19, banyak proyek infrastruktur ditunda sehingga Pemohon Banding kehilangan prospek penjualan dan hanya dapat bergantung pada penjualan yang berjumlah terbatas

karena banyak pelanggan juga mengalami perlambatan pada kegiatan operasi mereka. Selain itu, Pemohon Banding juga terdampak oleh pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah sehingga kegiatan usaha Pemohon Banding pun sangat terbatasi;

f. Pada transaksi afiliasi yang Terbanding koreksi yaitu pembelian (COGS), perbandingan antara laporan keuangan aktual dan budget justru menunjukkan bahwa tidak terdapat pergerakan yang merugikan dalam penentuan harga Pemohon Banding dengan pihak afiliasi terkait transaksi pembelian yang dikoreksi Terbanding. Sebaliknya, perbandingan ini justru menunjukkan bahwa secara aktual terdapat penurunan dalam biaya pembelian dari pihak afiliasi dan kenaikan dalam tingkat laba kotor yang dicapai Pemohon Banding;

g. bahwa rasio COGS terhadap nilai penjualan dalam laporan keuangan budget (yaitu 87,71%) lebih besar daripada rasio COGS terhadap nilai penjualan di laporan keuangan aktual sebesar (yaitu 85,67%). Hal ini menunjukkan bahwa proporsi biaya pembelian barang secara aktual (yang mayoritas berasal dari transaksi dengan pihak afiliasi) justru lebih rendah dari biaya pembelian barang yang dianggarkan;

h. Selain itu, perbandingan juga dilakukan terhadap tingkat laba kotor (gross margin) budget dan aktual karena tingkat laba kotor merupakan tingkat laba yang terdampak langsung dari transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Perbandingan ini menunjukkan bahwa tingkat laba kotor yang direalisasi oleh Pemohon Banding secara aktual (yaitu 14,33%) justru lebih tinggi dibandingkan tingkat laba kotor yang dianggarkan untuk dicapai oleh Pemohon Banding (yaitu 12,29%). Hal ini berarti bahwa pada realisasinya, biaya pembelian aktual Pemohon Banding lebih rendah daripada yang dianggarkan;

i. Dengan demikian berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, pengujian transfer pricing Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan ex-ante yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan panduan transfer pricing yang berlaku di Indonesia dan telah menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu perbedaan antara laporan keuangan budget dan aktual karena transaksi dengan pihak ketiga dan bukan transaksi afiliasi. Berdasarkan perbandingan antara laporan keuangan budget dan aktual terlihat bahwa biaya pembelian Pemohon Banding dari pihak afiliasi justru mengalami penurunan sehingga tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif transfer pricing di Indonesia;

C. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp10.579.262.862,00

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan bahwa seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas kompensasi kerugian berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan untuk tahun pajak sebelumnya. Hal ini didasarkan bahwa secara hukum Pemohon Banding masih dalam proses mengajukan permohonan banding atas Surat Ketetapan Pajak tersebut. Sehingga atas Surat Ketetapan Pajak tersebut masih belum inkracht/sah. Berdasarkan hal tersebut, jumlah kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut.

Kerugian dan Penghasilan Neto FiskalKompensasi Kerugian Fiskal
TahunRupiahTahun 2020 (Tahun Pajak Ini)Tahun 2021 (Tahun Berjalan)
2015-
2016-
2017-
2018-
2019(33.224.956.474)10.579.262.86222.645.693.612
202010.579.262.862
Jumlah22.645.693.61210.579.262.86222.645.693.612

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa untuk keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang

pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran usaha sejumlah Rp11.980.534.500,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan terdapat penjualan ekspor yang belum dilaporkan berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan data ekspor dalam PEB tersebut merupakan pengiriman mesin milik afiliasi untuk memenuhi permintaan penyewaan mesin;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam koreksi peredaran usaha ini adalah apakah ekspor mesin yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penghasilan Pemohon Banding ataukah bukan penghasilan Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa PEB, perjanjian sewa ruang antara Fuji Electric, Co. Ltd (FEJ) dan

PT Torishima Guna Engineering (TGE), Perjanjian sewa mesin antara FEJ dan Reliable Turbine Services LLC (RTS) dan Korespondensi Email antara Pemohon Banding dengan FEJ;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, serta penjelasan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak terhadap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa dalam sewa ruang antara FEJ dan TGE, tidak terdapat perincian peralatan yang disewa, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam perjanjian tersebut terdapat spesifiaksi dari ruangan yang akan disewa termasuk perlengkapannya yang akan digunakan untuk menempatkan mesin sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding tidak tepat;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan terdapat perbedaan jenis barang/mesin pada PEB dan perjanjian sewa mesin antara FEJ dan RTS dengan jenis mesin pada perjanjian sewa ruangan antar FEJ dan TGE, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa sesuai dengan data yang disampaikan Pemohon Banding perbedaan tersebut merupakan perbedaan penyebutan, bisa disebut “turning machine” atau “lathe macine” yang dalam Bahasa Indonesia disebut “Mesin Bubut”; bahwa terkait dengan perbedaan nama, yaitu “large turning device” dan “large horizontal lathe” Pengadilan Pajak berpendapat penyebutan “large turning device” bersifat lebih umum sedangkan “large horizontal lathe” lebih spesifik, namun perbedaan penyebutan nama tersebut tidak dapat membuktikan bahwa terdapat perbedaan jenis barang;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa jenis barang yang terdapat pada PEB, perjanjian sewa ruangan dan perjanjian sewa mesin adalah barang yang sama;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan tidak ada bukti bahwa barang yang diekspor tersebut dimiliki oleh FEJ dan tidak adanya bukti PIB pada saat impor barang tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan perjanjian sewa ruangan antara FEJ dan TGE, dinyatakan bahwa ruangan tersebut digunakan untuk menempatkan mesin-mesin milik FEJ, dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan, berdasarkan penjelasan dan bukti yang

disampaikan Pemohon Banding, bahwa mesin-mesin a quo adalah milik FEJ dan bukan milik Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan mesin-mesin a quo yang diekspor oleh Pemohon Banding bukanlah mesin milik Pemohon Banding namun milik FEJ;

bahwa disamping itu, berdasarkan profil kegiatan usaha Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak bergerak dalam bidang penjualan mesin bubut;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan ekspor mesin- mesin a quo oleh Pemohon Banding tidak dalam rangka penjualan sehingga tidak menambah penghasilan Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan perbedaan penjelasan Pemohon Banding mengenai alasan dilakukannya ekspor mesin-mesin a quo pada saat keberatan dan banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan ekspor yang disampaikan pada proses banding telah didukung dengan bukti-bukti dan perbedaan alasan ekspor tersebut tidak mengurangi fakta bahwa ekspor a quo bukan dalam rangka penjualan untuk memperoleh penghasilan;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan seharusnya ada penghasilan berupa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut tidak relevan dengan pokok sengketa peredaran usaha, karena Terbanding memiliki kewenangan memeriksa transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi (FEJ) yang menurut Pemohon Banding tidak ada penghasilan atas jasa tersebut;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan atas ekspor mesin-mesin a quo, Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan, sehingga tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) UU PPh bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha sejumlah Rp11.980.534.500,00;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp7.204.243.178,00

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif terdiri atas 4 (empat) subkoreksi, pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing subkoreksi adalah sebagai berikut

b.1. Koreksi Biaya Komunikasi sejumlah Rp315.525.483,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan berdasarkan KEP 220/PJ/2002, biaya komunikasi untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya hanya dapat dibebankan sebesar 50%;

bahwa dasar hukum atas koreksi Terbanding adalah Pasal 1 ayat (2) KEP 220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, yang mengatur:

“Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan”;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada intinya beban biaya komunikasi yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi tidak tepat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan pada akun 753511 – Communication Expense, diketahui saldo sisi debit Rp635.556.424,00 sedangkan saldo sisi kredit sejumlah Rp320.030.941,00 dan saldo akhir di sisi debit sejumlah Rp315.525.483,00, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat besarnya biaya komunikasi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sejumlah Rp315.525.483,00;

bahwa atas penjelasan dan bukti-bukti dari Pemohon Banding berupa general ledger, bukti pembayaran dan laporan keuangan, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa biaya komunikasi yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp315.525.483,00, terdiri atas :

- Biaya Telepon KantorRp 11.887.194,00

- Biaya Internet/Pulsa karyawan Rp303.638.289,00

bahwa berdasarkan perincian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas biaya telepon kantor sejumlah Rp11.887.194,00, merupakan biaya telepon kantor untuk keperluan kantor sehingga dapat dibebankan seluruhnya sesuai pasal 6 ayat(1) huruf a UU PPh;

bahwa selanjutnya, atas biaya Internet/Pulsa karyawan Rp303.638.289,00, Pengadilan Pajak meyakini bahwa biaya internet/pulsa karyawan sebesar Rp303.638.289,00, merupakan biaya pulsa untuk karyawan tertentu, yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KEP 220/PJ/2012, sehingga harus dilakukan koreksi fiskal dibebankan sebesar 50% atau sejumlah Rp151.819.145,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dari subkoreksi biaya komunikasi sejumlah, Rp315.525.483,00, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sejumlah Rp163.706.338,00 dan mempertahankan sejumlah Rp151.819.145,00;

B.2. Koreksi Biaya Kantor sejumlah Rp242.061.021,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya kantor dengan alasan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa atas biaya yang dikoreksi memiliki nature yang sama dengan biaya yang ada bukti pendukungnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, biaya-biaya yang dikoreksi tersebut, kecuali biaya karangan bunga, pada dasarnya memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (Biaya 3M) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, dan atas hal ini para pihak tidak bersengketa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa muncul terkait pembuktian, bahwa Pemohon Banding telah benar-benar mengeluarkan biaya sejumlah yang dilaporkannya;

bahwa berdasarkan dalil dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk dapat dikurangkan dari penghasilan sebagai

biaya 3M sebagaiamana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, atas biaya- biaya tersebut harus dibuktikan kebenarannya secara material, melalui pembuktian; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dari koreksi sejumlah Rp242.061.021,00, Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti dengan nilai Rp156.217.076,00, dan tidak menyampaikan bukti senilai Rp85.843.945,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dengan nilai sejumlah Rp156.217.076,00, dan tidak dapat membuktikan sejumlah Rp85.843.945,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, dari subkoreksi biaya kantor sejumlah Rp242.061.021,00, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sejumlah Rp156.217.076,00, dan mempertahankan sejumlah Rp 85.843.945,00;

B.3. Koreksi Biaya Mobil sebesar Rp188.060.760,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan berdasarkan KEP 220/PJ/2002, perolehan mobil untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya hanya dapat dibebankan sebesar 50%;

bahwa dasar hukum atas koreksi Terbanding adalah Pasal 3 ayat (1) KEP 220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, yang mengatur:

Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan ada intinya beban biaya mobil yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi tidak tepat;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya memperhitungkan mutasi debit sebesar Rp376.121.520,00 dan tidak memperhitungkan sisi kredit sebesar Rp17.406.000,00 sehingga biaya mobil yang menjadi dasar koreksi Terbanding seharusnya sebesar Rp358.715.520,00;

bahwa atas penjelasan dan bukti-bukti dari Pemohon Banding berupa general ledger purchase order, bukti pembayaran, faktur pajak berita acara serah terima kendaraan dan laporan keuangan, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa biaya mobil yang menjadi dasar koreksi adalah sebesar Rp358.715.520,00;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mobil-mobil tersebut termasuk mobil penumpang seperti Toyota Fortuner, Toyota Fortuner, Toyota Vios, Toyota Avanza dan Suzuki Ertiga yang diperuntukkan pegawai tertentu;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan biaya sewa mobil tersebut memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1) KEP 220/PJ/2012, sehingga atas biaya tersebut hanya dapat dibebankan sebesar 50% atau sejumlah Rp179.357.760,00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan koreksi atas biaya penalti/denda dan biaya transport, atas penambahan koreksi tersebut Pengadian Pajak berpendapat;

bahwa proses banding adalah kelanjutan dari proses keberatan, sehingga sengketa yang dapat diperiksa oleh Pengadilan Pajak adalah sengketa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan, yang kemudian diajukan banding;

bahwa berdasarkan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat penambahan sengketa oleh Terbanding yang disampaikan dalam persidangan adalah tidak sesuai ketentuan dan oleh karena itu Pengadilan Pajak mengesampingkannya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dari subkoreksi biaya mobil sejumlah sejumlah Rp188.060.760,00, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sejumlah Rp8.703.000,00, dan mempertahankan sejumlah Rp179.357.760,00;

b.4. Koreksi Biaya Pembelian sejumlah Rp6.458.595.914,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi PKKU; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalam menentukan PKKU, para pihak sepakat menggunakan metode TNNM dengan profit level indicator (PLI) adalah operating margin, namun para pihak bersengketa dalam menentukan besarnya operating margin Pemohon Banding (pihak yang diuji);

bahwa menurut Terbanding, dalam menghitung operating, yang digunakan adalah penghasilan usaha saja, tidak termasuk penghasilan lain-lain atau penghasilan luar usaha, sedangkan menurut Pemohon Banding penghasilan lain-lain atau penghasilan luar usaha termasuk komponen dalam menghitung operating margin; bahwa sengketa selanjutnya adalah perusahaan pembanding, dimana Terbanding menambahkan 4 (empat) perusahaan pembanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan perhitungan operating margin, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam menghitung operating margin, pendapatan kotor dikurangi harga pokok penjualan dan biaya umum, dan tidak memperhitungkan biaya bunga dan pajak dan penghasilan dan biaya luar usaha;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding dalam menghitung margin laba operasional (OM) dengan rumus yang digunakan adalah:

OM = (Penghasilan kotor – HPP – Biaya Umum)/penghasilan kotor

bahwa dengan demikian maka untuk menghitung OM, maka digunakan sebagai penghasilan kotor atau peredaran usaha yang diperoleh dari kegiatan usaha dan tidak termasuk penghasilan lain atau penghasilan luar usaha;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pada intinya penghasilan lain-lain berupa commission income, miscellaneous income dan SP rebate merupakan penghasilan yang bersifat rutin dan terkait dengan penjualan, Pengadilan Pajak berpendapat dalam pembukuan Pemohon Banding penghasilan tersebut dicatat sebagai penghasilan lain/other income, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sendiri menganggap penghasilan tersebut tidak termasuk dalam penghasilan dalam kegiatan usahanya sehingga tidak dianggap sebagai peredaran usaha;

bahwa meskipun menurut Pemohon Banding penghasilan luar usaha tersebut bersifat rutin, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun penghasilan tersebut diterima rutin setiap tahun, hal tersebut tidak serta merta menjadikan penghasilan tersebut menjadi penghasilan bruto dari kegiatan usaha, tetapi harus diteliti apakah penghasilan tersebut merupakan penghasilan dari kegiatan usaha ataukah tidak; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat karena tidak termasuk dalam peredaran usaha, maka penghasilan lain tidak termasuk komponen yang diperhitungkan dalam menghitung OM, dan dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding tidak tepat;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut Pengadilan Pajak besarnya OM Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 adalah sebagaimana perhitungan Terbanding yaitu sebesar 0,23%;

bahwa terkait dengan penambahan data pembanding oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam melakukan pemeriksaan pada dasarnya Terbanding berwenang menguji analisis PKKU yang disusun oleh Pemohon Banding, termasuk pemilihan perusahaan pembanding, selama pengujian tersebut didasarkan pada dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) yang disusun oleh Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa pemilihan perusahaan pembanding hanya dapat timbul dalam hal dalam seleksi yang dilakukan oleh

Pemohon Banding perusahaan pembanding ditolak namun menurut Terbanding seharusnya diterima demikian sebaliknya;

bahwa dalam sengketa banding, ini Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa sengketa perusahaan pembanding timbul karena menurut Pemohon Banding 4 perusahaan pembanding ditolak, sedangkan menurut Terbanding seharusnya dapat diterima sebagai perusahaan pembanding, yang terdiri atas Elec Hishiki Co., Ltd., Sakae Electronics Corporation, Takachiko Koheki Co., Ltd., Takumi Shoji Co., Ltd.; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak membahas sengketa perusahaan pembanding per masing-masing perusahaan;

bahwa terkait dengan perusahaan pembanding Elec Hishiki Co.,Ltd, alasan Terbanding adalah perusahaan ini mempunyai fungsi yang sama dengan Pemohon Banding dan telah digunakan sebagai pembanding pada tahun 2019 sehingga seharusnya diterima sebagai pembanding untuk tahun 2020, sedangkan menurut Pemohon Banding perusahaan ini memiliki jumlah aset 2 kali lipat aset Pemohon Banding dan dan melakukan fungsi konstruksi sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa metode yang digunakan untuk pengujian adalah TNMM, sehingga perbedaan jumlah aset yang dimilki Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak secara signifikan menentukan kesebandingan, sedangkan yang paling menentukan adalah fungsi yang dijalankan, oleh karena itu dalam menilai apakah perusahaan pembanding dapat diterima ataukah tidak didasarkan pada fungsi yang dijalankannya;

bahwa terkait kegiatan usaha menurut Pemohon Banding yang didasarkan pada website Elec Hishiki co. Ltd, diketahui bahwa website tersebut berbahasa Jepang dan tidak ada versi bahasa Inggris, sedangkan tangkapan layar yang disampaikan Pemohon Banding hanyalah sebagian informasi yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris terkait lisensi dalam usaha konstruksi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat data tersebut tidak cukup mendukung dalil Pemohon Banding bahwa Elec Hishiki co. Ltd, juga mempunyai kegiatan usaha di bidang konstruksi;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, berdasarkan data bloomberg kegiatan usaha Elec Hishiki Co.,Ltd adalah distribusi peralatan listrik dan peralatan kabel, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan fungsi yang dijalankan oleh Elec Hishiki co. Ltd adalah sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan Elec Hishiki Co.,Ltd sebanding dengan Pemohon Banding sehingga dapat diterima sebagai perusahaan pembanding;

bahwa terkait dengan Sakae Electronics Corporation, alasan Terbanding adalah perusahaan ini mempunyai fungsi mendistribusikan komponen elektronik industri dan perangkat semikonduktor, dengan produk meliputi sakelar, soket IC, konektor, kondensor, relai, koil, IC hibrid, dioda, dan sensor foto sehingga sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Sakae Electronics Corporation memilki karyawan dan aset yang jauh lebih banyak dari Pemohon Banding serta memberikan jasa outstourcing / kooperasi (cooperation), sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan data bloomberg dan website Sakae Electronics Corporation, bisnis utama perusahaan ini adalah wholesaler/distributor komponen listrik industri;

bahwa dalil yang disampaikan Pemohon Banding, yang menyatakan terdapat fungsi lain yaitu jasa outsourcing/cooperation, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalil tersebut tidak didukung dengan penjelasan yang terinci mengenai kegiatan outsourcing dan cooperation, dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak didukung bukti yang memadai sehingga Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Sakae Electronics Corporation sebanding dengan Pemohon Banding sehingga dapat dijadikan perusahaan pembanding;

bahwa terkait Takachiko Koheki Co., Ltd, alasan Terbanding adalah perusahaan ini mempunyai fungsi perdagangan yang mengkhususkan diri pada peralatan

elektronik, perangkat lunak, dan semikonduktor sehingga sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Takachiko Koheki Co., Ltd memilki karyawan dan aset yang jauh lebih banyak dari Pemohon Banding serta selain berfungsi sebagai wholeselller juga melakukan fungsi pemberian jasa instalasi dan pemeliharaan termasuk desain sistem dan penyediaan jasa outsourcing atas operasi sistem;

bahwa berdasarkan penelusuran dari bloomberg, website https://www.takachiho- kk.co.jp/en serta data TP catalyst orbis, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selain melaksanakan fungsi wholsaler perusahaan ini juga melaksanakan pemberian jasa instalasi, maintenance, sistem design dan outsourcing, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan perusahaan ini menjalankan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan Takachiko Koheki Co., Ltd tidak sebanding dengan Pemohon Banding sehingga tidak dapat menjadi perusahaan pembanding;

bahwa terkait dengan Takumi Shoji Co., Ltd, alasan Terbanding menggunakan perusahaan ini sebagai pembanding adalah, perusahaan ini tidak memiliki fungsi yang berbeda secara signifikan dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Takumi Shoji Co., Ltd memilki karyawan dan aset yang jauh lebih banyak dari Pemohon Banding serta selain berfungsi sebagai wholeseller juga melakukan fungsi layanan pemesanan melalui internet untuk barang-barangnya, pengoperasian studio rekaman, produksi dan penjualan perangkat lunak visual dan musik (DVD dan video), serta desain dan konstruksi studio rekaman, sejalan dengan informasi yang tersedia pada website data pembanding;

bahwa penelusuran Pengadilan Pajak pada website bloomberg dan website perusahaan ini diketahui, bahwa perusahaan ini selain menjalankan usaha perdagangan juga menjalankan usaha, layanan pemesanan barang dagangan melalui internet, pengoperasian studio rekaman, produksi dan penjualan perangkat

lunak visual dan musik (DVD dan video), serta desain dan konstruksi studio rekaman;

bahwa berdasarkan data tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Takumi Shoji Co., Ltd , melaksanakan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan dengan demikian tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan dari 4 perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak mempertahankan 2 perusahaan pembanding yaitu Elec Hishiki Co., Ltd. dan Sakae Electronics Corporation, serta menolak 2 perusahaan pembanding, yaitu, Takachiko Koheki Co., Ltd. dan Takumi Shoji Co., Ltd.;

bahwa dengan demikian, penghitungan kewajaran menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoPerusahaan PembandingWeighted average OM (2016 -2018)
1Mirae Electric Co., LTd.2,54%
2Sharp Electronic Component Corp-2,26%
3TNB Tech Co., Ltd.1,66%
4Elec Heishiki Co., Ltd.3,80%
5Sakae Electronics Corporation2,32%
Minimum-2,26%
Q11,66%
Q22,32%
Q32,54%
Maksimum3,80%

bahwa dengan demikian OM Pemohon Banding sebesar 0,23% berada di luar rentang kewajaran, sehingga harus dikoreksi menjadi sebesar Q1 sesuai dalil Terbanding yaitu sebesar 1,66%;

dengan OM yang wajar sebesar 1,66%, maka nilai perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pos Laba RugiKewajaran menurut PPSPT WPKoreksi menurut PP
Peredaran Bruto367.326.427.162367.326.427.162-
HPP312.833.416.135318.080.188.9435.246.772.808
Laba bruto54.493.011.02749.246.238.219-
% GM14,84%13,41%-
Biaya operasional48.395.392.33648.395.392.336-
Laba bersih operasional6.097.618.691850.845.883-
% MO1,66%0,23%-

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, maka dari koreksi pembelian sejumlah Rp6.458.595.914,00, Pengadilan berkeyakinan untuk tidak mempertahankan sejumlah Rp1.211.823.106,00 dan mempertahankan koreksi sejumlah Rp5.246.772.808,00;

bahwa dengan demikian, atas sengketa koreksi penyesuain fiskal positif, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk tidak mempertahankan sebagian dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
1Biaya Komunikasi315.525.483,00163.706.338,00151.819.145,00
2Biaya Kantor242.061.021,00156.217.076,0085.843.945,00
3Biaya Mobil188.060.760,008.703.000,00179.357.760,00
4Pembelian (koreksi TP)6.458.595.914,001.211.823.106,005.246.772.808,00
Jumlah7.204.243.178,001.540.449.520,005.663.793.658,00

C. Koreksi Kompensasi kerugian sejumlah Rp10.579.262.862,00

bahwa sengketa koreksi kompensasi kerugian ini terkait dengan penghasilan Pemohon Banding tahun 2019, menurut Pemohon Banding pada tahun 2019 Pemohon banding mengalami kerugian sejumlah (Rp30.870.258.794,00), sehingga menurut Pemohon Banding dapat dikompensasikan ke tahun 2020 sejumlah Rp10.579.262.862,00, sedangkan menurut Terbanding pada tahun 2019 Pemohon Banding memperoleh penghasilan sejumlah Rp7.292.354.971,00 sehingga tidak ada kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun 2020;

bahwa sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-004816.15/2022/PP/M.IA Tahun 2025 dengan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah laba sebesar Rp7.292.354.971,00, sehingga tidak ada kerugian yang dikompensasikan ke Tahun 2020 maupun 2021;

bahwa pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi kompensasi kerugian sejumlah Rp10.579.262.862,00, yang berlaku mutatis mutandis mengikuti putusan pengadilan pajak atas sengketa jenis pajak penghasilan badan tahun pajak 2019;

bahwa atas keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding dan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
APeredaran usaha11.980.534.500,0011.980.534.500,000,00
BPenyesuaian fiskal positif7.204.243.178,001.540.449.520,005.663.793.658,00
Total19.184.777.678,0013.520.984.020,005.663.793.658,00
CKompensasi kerugian10.579.262.862,000,0010.579.262.862,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

Menurut TerbandingRp29.987.142.403,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp13.520.984.020,00 - Menurut Pengadilan PajakRp16.466.158.383,00

Kompensasi Kerugian:

Menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Menurut Pengadilan PajakRp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto16.466.158.383,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak16.466.158.000,00
4PPh Terutang3.622.554.760,00
5Kredit Pajak2.754.708.490,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar867.846.270,00
5Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP245.774.064,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar1.113.620.334,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00565/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/20/073/22 tanggal 26 Juli 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT Fuji Electric Indonesia, NPWP 03.155.295.3-021.000, beralamat di Wisma 46 BNI Lt 12 Suite #12.05-07, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, (domisili elektronik: feid- admin@fujielectric.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto16.466.158.383,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak16.466.158.000,00
4PPh Terutang3.622.554.760,00
5Kredit Pajak2.754.708.490,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar867.846.270,00
5Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP245.774.064,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar1.113.620.334,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, Ak. M.Ak., masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 Desember.2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.