Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman
PUT-012505.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025
PT Fuji Electric Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012505.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Fuji Electric Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Maret 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- PMK 240/PMK.03/2014Pasal 1
- UU PPhPasal 18 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012505.13/2023/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Fuji Electric Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/073/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum