Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-012504.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

CV Glorious Trident, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012504.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding CV Glorious Trident mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Februari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Februari 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); Pasal 31E
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 29 ayat (1)
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8; Pasal 18
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012504.25/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
CV Glorious Trident
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00010/240/18/702/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
5 November 2024
Tanggal Pengucapan
25 September 2025