Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-012483.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025
PT Graha Inti Kreasindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012483.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Graha Inti Kreasindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 26A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012483.16/2021/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Graha Inti Kreasindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00042/207/18/034/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 Januari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 28 Oktober 2025