Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-012462.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Indo Teknik Pembangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012462.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00384/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00060/207/16/013/20 tanggal 21 September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012462.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN, NPWP 31.281.267.0-013.000, beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok D6 Lt. 3 Unit A, Jl. Tentara Pelajar RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Okiyanto Jun Perdana, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fitri Yunita;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-138/PP/IKH/2022tanggal24 Februari 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/ITP/DIR- JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;

2. Nama: Dikky Try Achmadie;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-649/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/ITP/DIR- JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Putri / 19750821 200212 2 006;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

2. Nama / NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

3. Nama / NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

4. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

5. Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

6. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

7. Nama / NIP: Winiharso Yuono / 19750531 199511 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14151/PJ.07/2022 tanggal 01 September 2022;

8. Nama / NIP: Abdul Haris / 19710414 199201 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13378/PJ.07/2022 tanggal 19 Agustus 2022;

9. Nama / NIP: Kurniastuti Ikasari Utami Dewi / 19740214 199503 2 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10517/PJ.07/2022 tanggal 04 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 195/PP/BR/2022 tanggal 14 Februari 2022 jo PEN-037/PP/PrbSM/2022 tanggal 9 November 2022

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 16/WPJ.30/2021 tanggal 20 Desember 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/ITP/PJK/01/2022 tanggal 18 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00060/207/16/013/20 tanggal 21 September 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN30.964.479.45430.964.479.45430.964.479.454
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a,3+a.4+a.5)30.964.479.45430.964.479.45430.964.479.454
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)30.964.479.45430.964.479.45430.964.479.454
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)02.257.138.9430
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.060.41709.060.417
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)9.060.41709.060.417
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)9.060.41709.060.417
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(9.060.417)2.257.138.943(9.060.417)
3Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP01.083.426.6930
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP000
c. Jumlah01.083.426.6930
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)(9.060.417)3.340.565.636(9.060.417)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Surat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN30.964.479.454
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)30.964.479.454
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)30.964.479.454
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:0
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.060.417
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)9.060.417
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)9.060.417
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(9.060.417)
3Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
c. Jumlah0
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)(9.060.417)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00384/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar2.257.138.943(2.257.138.943)0
2Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP1.083.426.693(1.083.426.693)0
4Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar3.340.565.636(3.340.565.636)0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 November 2021 (cap harian pos tanggal 06 November 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Terbanding No. KEP- 00384/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding,

dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016 Nomor: 00060/207/16/013/20 tanggal 21 September 2020 masa pajak Desember 2016 menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kelebihan bayar atas Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016

- PPn Kurang/(Lebih) BayarRp2.257.138.943

- Sanksi BungaRp1.083.426.693

- Sanksi KenaikanRp0

- Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp3.340.565.636

2. bahwa atas dikeluarkannya ketetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, dengan surat nomor: 012/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019 yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lamatanggal12Oktober2020dengannomorPEM: 05018165/WPJ.30/KP.0503/2020 tanggal 20 Oktober 2020;

3. bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding diputus dengan diterbitkannyaKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00384/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan menerima sebagian permohonan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar2.257.138.943(2.257.138.943)0
2Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP1.083.426.693(1.083.426.693)0
4Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar3.340.565.636(3.340.565.636)0

4. bahwa atas diterbitkannya Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi sebesar Rp9.060.417 dikarenakan pemeriksa meyakini bahwa Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang BKP dikarenakan dokumen tidak lengkap akan tetapi bukti pelunasan PPN masukan beserta

invoice sudah ada. Setiap pembelian barang atau penggunaan jasa tentu saja digunakan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Seharusnya keabsahan PPN masukan sebesar Rp9.060.417 dapat diyakini dan dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding meyakini tuntutan Pemohon Banding terkait lebih bayar Rp9.060.417 sudah sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding berikan (Invoice, Faktur Pajak Masukan, Bukti Transfer);

bahwa dengan berdasar pada alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan maka perhitungan pajak terhutang adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
Jumlah PPN yang masih harus/(Lebih) Bayar0(9.060.417)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-16/WPJ.30/2021 tanggal 20 Desember 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. Menurut Pemeriksa bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00303/WPJ.30/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 September 2020, diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajak Masukan cfm SPT WPRp9.060.417

Pajak Masukan cfm PemeriksaRp0

KoreksiRp9.060.417

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa faktur pajak masukan tidak memenuhi syarat material berupa bukti invoicing dan bukti pembayaran serta Pemohon Banding tidak dapat menunjukan keterkaitan Faktur Pajak Masukan dengan Penyerahan/Faktur Pajak Keluaran yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga pemeriksa melakukan koreksi pada pos DPP PM yg dapat dikreditkan sebesar Rp90.604.167 dan PPN PM yg dapat dikreditkan sebesar Rp9.060.417;

2. Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dtubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

b. Pasal 4 ayat (1), Pasal 9, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

3. Data dan Fakta bahwa telah dilakukan Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat Nomor S-614/WPJ.30/2021 tanggal 2 Juli 2021;

4. Tanggapan Terbanding a. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.060.417

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp9.060.417 karena terkait dengan perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut merupakan pajak masukan atas perolehan barang dan jasa tersebut berasal dari pembelian yang benar terjadi dan digunakan untuk keperluan kegiatan usaha;

3. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti penggunaan solar, semen, sparepart kendaraan dan pipa sehingga tidak dapat diketahui apakah pembelian-pembelian tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

4. bahwa Surat Permintaan Data dan dokumen yang dikirimkan olehTim Penelaah keberatan, namun Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen pendukung;

5. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

6. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah 46599 Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya sehingga menurut peneliti Pajak Masukan tersebut tidak berasal dari pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

7. bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak adalah Perdagangan Besar Mesin Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (46599). Untuk tahun yang diperiksa, selain pengadaan kapal keruk yang dipasarkan melalui ecatalog, Pemohon Banding juga mengerjakan konstruksi sipil. Pemohon Banding merupakan rekanan Pemerintah yang mendapatkan usaha dari ikut tender di Kementerian Pekerjaan Umum;

8. bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, maka Tim Peneliti berpendapat koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksiMenurut
Uraian Koreksi Yang DisengketakanPemeriksaDibatalkanPeneliti
(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat banding Nomor 012/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00384/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00384/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/207/16/013/20 tanggal 21 September 2020 Masa Pajak Desember 2016 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun bantahan Pemohon Banding atas uraian banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pajak Masukan senilai Rp9.060.417 terdiri dari transaksi-transaksi sebagai berikut:

1 1 i i

No. NAMA PERUSANAAN DESKRIPSI ! NOMORFAKTURPAIAK | TANGGLEP DP? pp

2 ! PT SSRNEO AURA ‘ DBM | 010.034 16. 71775684 | 2OfE2/26 ' S5S.830.000 5.559.129

3 FT JONGKA INDONESIA KAMI BRENJONS ! GLiG.G32-15,. So7iGis4 : 92/12/26 | SE CSOL CIS | 6 200.307 fo PT GUANA CITRA ABADI i OY MESIN FATOCOPRY | O20,.C24-16.59754935 ho 23/13/16 320 O00 | 32.769

5 ! ST UNTED TRACTORS , BRUM CAMPAISN i DLO.CS4-16.75523322 | Of 12716 BOOTS | ecuccd

6 | PT UNITED TRACTORS BAIL CAMPAIGN | 010.62-4-16,75538323 b 26/12/16 7o0.600 | rocea

7 | FT UNITED TRACTORS DUSHING, SEAL DUST | 010.025-16.75525325 : 28/12715 Lase.€oo 154229

i: PTUN TED TRACTORS CYUNCES HEAD ! 010.034-15.751 41725 F perte LS i Ishita

2. bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk memenuhi permintaan dokumen dikarenakan pada saat itu sedang terjadi pandemi covid-19;

bahwa dengan berdasar pada alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan maka perhitungan pajak terhutang adalah sebagai berikut:

Menurut SKPMenurut Pemohon
Uraian
(Rp)Banding (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar0(9.060.417)
b. Sanksi Bunga00
c. Sanksi Kenaikan00
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0(9.060.417)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00384/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Desember 2016 Nomor 00060/207/16/013/20 tanggal 21 September 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 012/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019;

Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Yang Diambil Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Indo Teknik Pembangunan Nomor 52 tanggal 20 November 2020 di hadapan Notaris Meissie Pholuan, S.H.;

Bukti P-5. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Indo Teknik

Pembangunan Nomor 47 tanggal 27 Januari 2011 di hadapan Notaris Meissie Pholuan, S.H.;

Bukti P-6. Pakta Integritas;

Bukti P-7. Surat Kuasa Nomor 010/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 a.n. Sdr. Fitri Yunita beserta salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-138/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-8. Matriks sengketa;

Bukti P-9. Perbaikan matriks sengketa;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 005/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 beserta salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP- 649/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2022 a.n. Sdr. Dikky Try Achmadie;

Bukti P-12. Kesimpulan akhir;

Bukti P-13. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung Uji Bukti sebagai berikut:

1) Faktur pajak 010.034-16.65926783 PT Setia Sapta.

2) Po No 733 tanggal 21 Desember 2016 (asli).

3) Invoice 13690/12B16 tanggal 22 Desember 2016 (copy).

4) Bukti Setor BCA tanggal 21 Desember 2016 (asli).

5) Faktur pajak 010.064-16.71779684 PT Borneo Aura Sukses.

6) Po No 714 tanggal 16 Desember 2016 (asli).

7) Invoice 170/INV/BAS-KTB/XII/16 tanggal 20 Desember 2016 (copy).

8) Bukti Setor Mandiri tanggal 21 Desember (asli).

9) Faktur pajak 010.033-16.90730114 PT Jongka Indonesia.

10) PO no 658 tanggal 30 November 2016 (asli).

11) Invoice 01.INB-16-12-001077 tanggal 02 Desember 2016 (copy).

12) Kwitansi No 001077/01/II/KWT/12/16 tanggal 02 Desember 2016 (copy).

13) Faktur pajak 010.034-16.59754935 PT Buana Citra Abadi.

14) Kwitansi JKR027178/Fj-KR/12/16 tanggal 23 Desember 2016. (asli)

15) Faktur pajak 010.034-16.75538321 PT United Tractors TBK.

16) PO No 672 tanggal 05 Desember 2016 (asli).

17) Invoice No 913061472-BC tanggal 26 Desember 2016 (asli).

18) Surat Penerimaan Barang No 919887075 tanggal 26 Desember 2016 (asli).

19) Faktur pajak 010.034-16.75538323 PT United Tractors TBK.

20) PO No 674 tanggal 05 Desember 2016 (asli).

21) Invoice No 913061474-BC tanggal 26 Desember 2016 (asli).

22) Surat Pengiriman Barang No 919887077 tanggal 26 Desember 2016 (asli).

23) Faktur pajak 010.034-16.75538325 PT United Tractors TBK.

24) PO No 753 tanggal 23 Desember 2016 (asli).

25) Invoice No 913061476-BC tanggal 26 Desember 2016 (asli).

26) Surat Pengiriman Barang No 919887079 tanggal 30 Desember 2016 (asli).

27) Faktur pajak 010.034-16.75541735 PT United Tractors TBK.

28) PO No 787 tanggal 29 Desember 2016 (asli).

29) Invoice No 913064013-BC tanggal 30 Desember 2016 (asli).

30) Surat Pengiriman Barang NO 919889181 tanggal 30 Desember 2016 (asli);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00384/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Desember 2016 Nomor 00060/207/16/013/20 tanggal 21 September 2020;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 012/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019;

Bukti T-4. Bukti Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-5. LHP;

Bukti T-6. LPP;

Bukti T-7. Matriks sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00384/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00060/207/16/013/20 tanggal 21 September 2020 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 012/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-

alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.060.41709.060.417

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp9.060.417 dengan alasan karena faktur pajak masukan tidak memenuhi syarat material berupa bukti invoicing dan bukti pembayaran serta Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan keterkaitan Faktur Pajak Masukan dengan Penyerahan/Faktur Pajak Keluaran yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat, Pemohon tidak memenuhi peminjaman dokumen pada pemeriksaan sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Dokumen;

bahwa Terbanding juga menegaskan dokumen yang baru disampaikan pada proses keberatan/banding tidak seharusnya dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding menyatakan, atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat direstitusi, namun dikompensasi ke masa pajak berikutnya sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) UU PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas dalil koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp9.060.417 karena berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikreditkan;

bahwa pada tahun 2016 Pemohon Banding memenangkan tender proyek konstruksi dengan rincian sebagai berikut:

PTINDO TEKNIK PEMBANGUNAN

LIST KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI

TAHUN 2016

SVT 2.34 AU 44.02, 03/ 3WS-V/SNT-2, 2/24. 2 2W-LI/Y JOL/2018] 2 V3ANGUNAN 42 NGAN 2 GAS Dl SAYA. <2

SATAE2 22 AKSANA AT AGAN SA [4¢ 0203/2.24,.$-4 2 3acu/0o3/yr2016 22453, MAN 25 VRANGU NAN SA2044 AR 3AKU KA3. KOTABARU bahwa selain pekerjaan konstruksi, tahun 2016 Pemohon Banding juga memiliki pekerjaan pengadaan kapal Damen dengan kontrak nomor HK.02.03/126/SPK/SDBOP/VI/2016, yang kapal damennya diimpor dari luar negeri;

bahwa pembuatan dump body, pembelian semen, dan jasa pengukuran tanah digunakan untuk keperluan proyek tersebut di atas. Dapat disimpulkan bahwa pembelian tersebut sangat berhubungan dengan pekerjaan atau penghasilan kami sebagai perusahaan konstruksi;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah faktur pajak masukan sebesar Rp9.060.417 dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa konstruksi dan Pembangunan sipil, termasuk Bangunan Sipil Jalan, Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase, Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dan Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas faktur pajak masukan sebesar Rp9.060.417 dengan alasan tidak memenuhi syarat formal dan material yaitu tidak didukung dengan dokumen pembuktian invoicing dan/atau bukti pembayaran;

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang mencukupi. Bahwa hal tersebut Pemohon Banding menyatakan dikarenakan kondisi saat itu adalah masa covid;

bahwa Pengadilan Pajak telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan penjelasan dan pembuktian terkait faktur pajak masukan tersebut;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa pendapat para pihak telah dinyatakan dalam dokumen berita acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 9

(2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Penjelasan

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak;

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama;

Ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Ayat (8) huruf b.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, salah satu syarat dapat dikreditkannya pajak masukan adalah pajak masukan a quo berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan digunakan dalam rangka penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atau PPN-nya tidak dipungut;

bahwa perincian faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

No.PKP PenjualNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakDPPPPNDESCRIPTION
1 2 3 4 5 6 7 8Desember PT SETIA SAPTA PT BORNEO AURA PT JONGKA INDONESIA PT BUANA CITRA ABADI PT UNITED TRACTORS PT UNITED TRACTORS PT UNITED TRACTORS PT UNITED TRACTORS010.034-16.65926783 010.034-16.71779684 010.033-16.90730114 010.034-16.59754935 010.034-16.75538321 010.034-16.75538323 010.034-16.75538325 010.034-16.7554173522/12/16 20/12/16 02/12/16 23/12/16 26/12/16 26/12/16 26/12/16 30/12/164.872.727 3 5.500.000 4 0.000.000 320.000 6.000.000 700.000 1.348.800 1.862.640487.273 3.550.000 4.000.000 32.000 600.000 70.000 134.880 186.264KABEL NYY BBM KAWAT BRONJONG BY MESIN FOTOCOPY DRUM CAMPAIGN PAIL CAMPAIGN BUSHING, SEAL DUST CYLINDER HEAD
9.060.417

bahwa terbukti dalam persidangan Pemohon Banding dapat menyampaikan alat bukti dengan perincian sebagai berikut:

No.PKP PenjualCHECK LIST
FAKTUR PAJAKNO. POTGL POINVOICETGL INVOICESURAT JALAN/TANDA TERIMA BARANGTGL SURAT JALANBUKTI TRANSFER
1 2 3 4 5 6 7 8Desember PT SETIA SAPTA PT BORNEO AURA PT JONGKA INDONESIA PT BUANA CITRA ABADI PT UNITED TRACTORS PT UNITED TRACTORS PT UNITED TRACTORS PT UNITED TRACTORSOK OK OK OK OK OK OK OK733 714 658 - 672 674 753 78721:12:16 16:12:16 30:11:16 - 05:12:16 05:12:16 23:12:16 29:12:1613690/12B16 170/INV/BAS-KTB/XII 01.INB-16-12-001077 - 913061472-BC 913061474-Bc 913061476-BC 913064013-BC22/12/2016 20/12/2016 02/12/2016 - 26/12/2016 26/12/2016 26/12/2016 30/12/2016- - - - 9198870775 919887077 919887079 919889181- - - - 05/12/2016 05/12/2016 30/12/2016 30/12/2016BCA/ 21.12.16 MANDIRI/02.12.16 KWINTASI 001077/01/JI/KWT/12/16 KWINTASI JKR0271178/FJ-KR/12/16 - - - -

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terbukti Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen pembayaran atas ke-4 faktur pajak sebesar Rp8.069.273 dan sebesar Rp991.144 tidak terdapat pembuktian;

bahwa terkait faktur pajak yang ada dokumen pembayarannya sebesar Rp8.069.273, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat 1 faktur pajak sebesar Rp3.550.000 berupa pembelian solar industry sebanyak 5.000 liter terkait dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pengadilan Pajak tidak menyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan pembelian solar digunakan digunakan untuk kendaraan di proyek Tirawan, mengingat solar yang dibeli dalam jumlah relatif banyak dan Pemohon Banding tidak mempunyai storage penyimpanan solar yang mencukupi;

bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding menolak banding Pemohon Banding sebesar Rp4.541.144 dan mengabulkan sebesar Rp4.519.273;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai Sengketa (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.060.4174.519.2734.541.144

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan04.519.2734.519.273

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan30.964.479.45430.964.479.454
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri00
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan04.519.273
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar0(4.519.273)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan00
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar0(4.519.273)
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar0(4.519.273)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00384/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00060/207/16/013/20 tanggal 21 September 2020 atas nama PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN, NPWP 31.281.267.0- 013.000, beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok D6 Lt. 3 Unit A, Jl. Tentara Pelajar RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan30.964.479.454
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan4.519.273
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(4.519.273)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar(4.519.273)
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar(4.519.273)

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 olehJuwariEddyWinarto,S.H.,S.E.,M.M.sebagai Hakim Ketua, Suhartono, S.E., M.Si., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Suhartono, S.E., M.Si., M.M.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.