P U T U S A N
Nomor PUT-012462.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00384/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00060/207/16/013/20 tanggal 21 September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012462.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN, NPWP 31.281.267.0-013.000, beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok D6 Lt. 3 Unit A, Jl. Tentara Pelajar RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Okiyanto Jun Perdana, jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fitri Yunita;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-138/PP/IKH/2022tanggal24 Februari 2022;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/ITP/DIR- JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;
2. Nama: Dikky Try Achmadie;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-649/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/ITP/DIR- JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;