Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-012460.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Indo Teknik Pembangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012460.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00381/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00058/207/16/013/20 tanggal 31 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012460.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN, NPWP 31.281.267.0-013.000, beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok D6 Lt. 3 Unit A, Jl. Tentara Pelajar RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Okiyanto Jun Perdana, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fitri Yunita;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-138/PP/IKH/2022tanggal24 Februari 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 015/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;

2. Nama: Dikky Try Achmadie;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-649/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 022/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Putri / 19750821 200212 2 006;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

2. Nama / NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

3. Nama / NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

4. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

5. Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

6. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

7. Nama / NIP: Winiharso Yuono / 19750531 199511 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14151/PJ.07/2022 tanggal 01 September 2022;

8. Nama / NIP: Abdul Haris / 19710414 199201 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13378/PJ.07/2022 tanggal 19 Agustus 2022;

9. Nama / NIP: Kurniastuti Ikasari Utami Dewi / 19740214 199503 2 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10517/PJ.07/2022 tanggal 04 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 416/PP/BR/2022 tanggal 29 Maret 2022 jo PEN-037/PP/PrbSM/2022 tanggal 9 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 51/WPJ.30/2022 tanggal 03 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00058/207/16/013/20 tanggal 31 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri01.697.865.0450
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN9.214.065.0457.516.200.0009.214.065.045
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a,3+a.4+a.5)9.214.065.0459.214.065.0459.214.065.045
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)9.214.065.0459.214.065.0459.214.065.045
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)0169.786.5040
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan158.409.1240158.409.124
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)158.409.1240158.409.124
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)158.409.1240158.409.124
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(158.409.124)169.786.504(158.409.124)
3Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP081.497.5220
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP000
c. Jumlah081.497.5220
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)(158.409.124)251.284.026(158.409.124)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Surat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN9.214.065.045
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)9.214.065.045
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)9.214.065.045
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:0
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan158.409.124
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)158.409.124
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)158.409.124
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(158.409.124)
3Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
c. Jumlah0
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)(158.409.124)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00381/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar169.786.5040169.786.504
2Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP81.497.522081.497.522
4Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar251.284.0260251.284.026

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 November 2021 (cap harian pos tanggal 06 November 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Terbanding No. KEP- 00381/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016 Nomor: 00058/207/16/013/20 tanggal 31 Agustus 2020 masa pajak Oktober 2016 menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki hutang pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016

- PPn Kurang/(Lebih) BayarRp169.786.504

- Sanksi BungaRp 81.497.522

- Sanksi KenaikanRp0

- Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar Rp251.284.026

2. bahwa atas dikeluarkannya ketetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, dengan surat nomor: 010/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lamatanggal12Oktober2020dengannomorPEM: 05018170/WPJ.30/KP.0503/2020 tanggal 20 Oktober 2020;

3. bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding diputus dengan diterbitkannyaKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00381/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan tidak menerima permohonan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar169.786.5040169.786.504
2Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP81.497.522081.497.522
4Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar251.284.0260251.284.026

4. bahwa atas diterbitkannya Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi sebesar Rp158.409.124 dikarenakan pemeriksa meyakini bahwa Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang BKP dikarenakan dokumen tidak lengkap akan tetapi bukti pelunasan PPN masukan beserta invoice sudah ada. Setiap pembelian barang atau penggunaan jasa tentu saja digunakan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan

kegiatan usaha. Seharusnya keabsahan PPN masukan sebesar Rp158.409.124 dapat diyakini dan dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi senilai Rp1.697.865.045 adalah betul transaksi dengan pemungut PPN sehingga tidak seharusnya dikenakan PPN yang dipungut sendiri;

bahwa Pemohon Banding meyakini tuntutan Pemohon Banding terkait lebih bayar Rp158.409.124 sudah sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding berikan (Invoice, Faktur Pajak Masukan, Bukti Transfer);

bahwa dengan berdasar pada alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan maka perhitungan pajak terhutang adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri169.786.5040
PPN kurang/(Lebih) Bayar0(158.409.124)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-51/WPJ.30/2022 tanggal 03 Februari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri.0167.786.504167.786.504
PPN Kurang/(Lebih) Bayar(158.409.124)0158.409.124

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2) Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dan informasi yang tersedia dan dari hasil pembahasan dengan Pemohon Banding, maka Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

Sengketa Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.697.865.045

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang harus dipungut sendiri dengan dasar bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan kepada pemungut namun PPN-nya belum disetor;

2) bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh transaksi dengan bendaharawan yang merupakan penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN sehingga tidak seharusnya dikoreksi menjadi penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

3) bahwa Terbanding telah mengirimkan permintaan buku, catatan dan dokumen dengan surat nomor S-613/WPJ.30/2021 tanggal 2 Juli 2021 namun Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan dan dokumen yang diminta;

4) bahwaterkaittransaksi denganBendaharawansebagai Pemungut PPN, Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen yang mendukung bahwa transaksi tersebut dengan bendahara pemungut PPN;

5) Dan pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan permintaan buku, catatan dan dokumen salah satunya adalah surat perjanjian tapi Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud sehingga sesuai

dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP "Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi dan keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi dan keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

6) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka menurut terbanding Faktur Pajak yang dilaporkan sebagai penyerahan kepada pemungut tidak didukung bukti yang cukup sehingga koreksi yang dilakukan tim terbandig tetap dipertahankan karena sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

NoUraian sengketa koreksiMenurut Terbanding Satu (Rp)Koreksi dibatalkan (Rp)Menurut Terbanding Dua (Rp)
1Penyerahan yang harus dipungut sendiri1.697.865.04501.697.865.045

Sengketa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp158.409.124

1) bahwa Terbanding telah mengirimkan permintaan buku, catatan dan dokumen dengan surat nomor S-613/WPJ.30/2021 tanggal 2 Juli 2021 namun Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan dan dokumen yang diminta;

2) bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut merupakan pajak masukan atas perolehan barang dan jasa tersebut berasal dari pembelian yang benar terjadi dan digunakan untuk keperluan kegiatan usaha;

3) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti atau dokumen pendukung berupa invoicing dan bukti pembayaran, serta menunjukan keterkaitan Faktur Pajak Masukan dengan penyerahan atau Faktur Pajak Keluaran yang telah dilaporkan;

4) Dan pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan permintaan buku, catatan dan dokumen salah satunya adalah surat perjanjian tapi

Pemohon Banding tidak memberikan data dimaksud sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP "Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi dan keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada seat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi dan keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

5) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tim terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan pada saat pemeriksaan tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Koreksi dibatalkan (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan dan tetap mempertahankan koreksi hasil pemeriksaan;

bahwa Terbanding dalam melaksanakan tugas dan fungsi didasarkan pada iktikad baik dan asas objektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5) Undang-Undang KUP, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat banding Nomor 010/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00381/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00381/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00058/207/16/013/20 tanggal 31 Agustus 2020 Masa Pajak Oktober 2016 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00381/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan

Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00058/207/16/013/20 tanggal 31 Agustus 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 010/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019;

Bukti P-4. Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Yang Diambil Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Indo Teknik Pembangunan Nomor 52 tanggal 20 November 2020 di hadapan Notaris Meissie Pholuan, S.H.;

Bukti P-5. Fotokopi Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Indo

Teknik Pembangunan Nomor 47 tanggal 27 Januari 2011 di hadapan Notaris Meissie Pholuan, S.H.;

Bukti P-6. Matriks sengketa;

Bukti P-7. Pakta Integritas;

Bukti P-8. Surat Kuasa Nomor 016/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 a.n. Sdr. Fitri Yunita beserta salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-138/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-9. Perbaikan matriks sengketa;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 022/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 beserta salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP- 649/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2022 a.n. Sdr. Dikky Try Achmadie;

Bukti P-12. Kesimpulan akhir;

Bukti P-13. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung Uji Bukti sebagai berikut:

1) Faktur Pajak Keluaran nomor 020.032-16.87073248 tanggal 06 Oktober 2016.

2) Kontrak Proyek Pembangunan Embung Serba Guna Desa Dobo nomor HK.02.03./01SNVT-PJSA/PKSDA/2016 (asli).

3) Permohonan PBK masa Oktober 2016 (copy).

4) Hasil PBK masa Oktober 2016 (copy).

5) Faktur pajak 010.033-16.87136777 PT Harapan Mat 77.

6) Po No 396 tanggal 04 Oktober 2016 (asli).

7) Invoice 001/HM77/KTB/X/2016 tanggal 05 Oktober 2016 (copy).

8) Surat Pengiriman Barang nomor 10001221127 tanggal 05 Oktober 2016 (copy).

9) Faktur pajak 010.033-16.71587058 PT Alfa Mandiri.

10) Po No 49 tanggal 08 September 2016 (asli).

11) Kwitansi no A000257 tanggal 16 September 2016.

12) Faktur pajak 010.032-16.87705620 PT Prospect Motor.

13) Invoice nomor 34353/B-RV/IX/2016 tanggal 23 September 2016 (copy).

14) Bukti Setor Mandiri tanggal 29 Agustus 2016.

15) Faktur pajak 010.033-16.81325002 PT KSB Indonesia.

16) PO No 35 tanggal 03 Oktober 2016 (asli).

17) Invoice No 881000635RQ tanggal 27 Oktober 2016(asli).

18) Bukti Setor Mandiri tanggal 11 November 2016 (asli).

19) Faktur pajak 010.033-16.90216467 PT United Tractors TBK.

20) PO No 470 tanggal 26 Oktober 2016 (asli).

21) Invoice No 913028832-BC tanggal 28 Oktober 2016 (asli).

22) Surat Jalan 816587076 tanggal 28 Oktober 2016 (asli).

23) Faktur pajak 010.033-16.87136794 PT Harapan Mat 77.

24) PO No 503 tanggal 03 Oktober 2016 (asli).

25) Invoice No 001/HM77/KTB/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016 (copy).

26) Surat Jalan No 1000132137 tanggal 05 Oktober 2016 (copy).

27) Faktur pajak 010.033-16.87136796 PT Harapan Mat 77.

28) PO no 599 tanggal 24 Oktober 2016.

29) Invoice No 003/HM77/KTB/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016.

30) Surat Jalan No 1000137172 tanggal 24 Oktober 2016.

31) Faktur pajak 010.034-16.35103637 PT Bakrie Pipe Industries.

32) PO no 446 tanggal 18 Oktober 2016.

33) Invoice No 2634.1736.16 tanggal 31 Oktober 2016.

34) Kwitansi No 2634/BPI/1016 tanggal 31 Oktober 2016.

35) Faktur pajak 010.032-16.97519327 PT Buana Citra Abadi.

36) Kwitansi No JKR018098/FJ-KR/10/16 tanggal 26 Oktober 2016.

37) Faktur pajak 010.033-16.87136800 PT Harapan Mat 77.

38) PO no 455 tanggal 21 Oktober 2016.

39) Invoice No 003/HM77/KTB/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016.

40) Surat Jalan No 1000137172 tanggal 24 Oktober 2016.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00381/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Oktober 2016 Nomor 00058/207/16/013/20 tanggal 31 Agustus 2020;

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 010/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2019;

Bukti T-4. Bukti Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-5. LHP;

Bukti T-6. LPP;

Bukti T-7. Matriks sengketa;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00381/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00058/207/16/013/20 tanggal 31 Agustus 2020 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan

ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 010/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri01.697.865.0451.697.865.045
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan158.409.1240158.409.124

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak Pajak Masukan sebesar Rp158.409.124 dan reklas penyerahan yang kepada Pemungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.697.865.045;

Koreksi Pajak Masukan

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan sengketa banding adalah atas koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp158.409.124 dengan alasan tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai;

bahwa Terbanding menyatakan, faktur pajak masukan tidak memenuhi syarat material berupa bukti invoicing dan bukti pembayaran serta Pemohon Banding tidak dapat menunjukan keterkaitan Faktur Pajak Masukan dengan penyerahan/Faktur Pajak Keluaran yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga pemeriksa melakukan koreksi pada pos DPP PM yang dapat dikreditkan sebesar Rp158.409.124;

bahwa pada proses uji bukti Terbanding telah meminta dokumen pendukung berupa kontrak/perjanjian dengan lawan transaksi, bukti pelunasan di rekening koran bank, dan kontrak atas proyek-proyek yang dikerjakan Pemohon Banding di tahun 2016 untuk dapat menguji apakah perolehan BKP tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan sampai dengan berita acara dibuat, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding juga menegaskan dokumen yang baru disampaikan pada proses keberatan/banding tidak seharusnya dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas dalil koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp158.409.124, dengan alasan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikreditkan;

bahwa faktur pajak masukan di atas dikoreksi oleh terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen atas koreksi tersebut. Kondisi yang terjadi sehingga Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen adalah bahwa pada saat itu bersamaan dengan terjadinya pandemic covid19, pemeriksaan covid19 pertama dan keberatan covid19 delta. Hal tersebut merupakan kejadian yang dapat dianggap kejadian luar biasa atau force majeure;

bahwa pada tahun 2016 Pemohon Banding memenangkan tender proyek konstruksi dengan rincian sebagai berikut:

PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN

LIST KONTRAK PROYEK KONSTRUKSI

TAHUN 2016

SVT 2.24 VALUMU 4<.02.03/ NS VISIT. 28/224. 2 2M-1LAY /01/2018] SV BANGUNAN LAR NGAN 2GA5 9. SAVAL<2

SATAE2 22 AMSANA A2 AGAN 2A | 44020372. 24. 8-4 2 BAKU/003/V/2016 22422, MAN DIV BANGUNAN SAZANA AR BAKU 483, KOTABARU bahwa Pajak Masukan sebesar Rp158.409.124 terkait transaksi pembelian solar, pipa besi dan gasket yang digunakan untuk di proyek Tirawan, serta sewa mesin fotokopi, sehingga dapat disimpulkan sangat berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa oleh karena itu, kami mohon kepada majelis untuk membatalkan koreksi pajak masukan pada masa Oktober 2016 senilai Rp158.409.124; Koreksi berupa reklas penyerahan yang kepada Pemungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi reklas penyerahan yang kepada Pemungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.697.865.045 dengan alasan PPN-nya belum disetor; bahwa pajak keluaran yang menjadi sengketa adalah atas SSP dari Bendaharawan yaitu sebesar Rp169.786.505 yaitu dimana NPWP yang tertulis pada SSP tersebut adalah NPWP Cabang Pemohon Banding (31.281.267.0-941.001);

bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang mendukung bahwa transaksi tersebut dengan bendahara pemungut PPN. Sehingga sepanjang Pemohon Banding tidak dapat membuktikan transksi tersebut adalah dengan bendaharawan pemerintah maka penyerahannya menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa Terbanding telah mengirimkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dengan surat Nomor S-613/WPJ.30/2021 tanggal 2 Juli 2021 namun sampai saat ini Pemohon Banding tidak memberikan buku, catatan, dokumen yang diminta;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding berupa koreksi reklas penyerahan yang kepada Pemungut menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.697.865.045 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa koreksi sebesar Rp1.697.865.045 a quo merupakan sengketa atas Faktur nomor 020.032-16.87073248 tanggal 06 Oktober 2016 merupakan tagihan atas Termin - 2 senilai Rp1.697.865.045 atas proyek Pembangunan Embung Serba Guna Desa Dobo nomor kontrak HK.02.03./01SNVT-PJSA/PKSDA/2016 kepada Bendahara Pengeluaran SNVT PJSA MALUKU;

bahwa pada saat pemeriksaan Faktur Pajak tersebut dikoreksi karena SSP PPN menggunakan NPWP cabang PT Indo Teknik Pembangunan. Namun alamat pada SSP tersebut adalah alamat PT Indo Teknik Pembangunan pusat yaitu Komp. Rukan Permata Senayan Blok D-6 Lt. 3 unit A;

bahwa atas kesalahan ini Pemohon Banding telah mengajukan Pindah Buku dari NPWP Cabang ke NPWP Pusat, permohonan pindah buku ditolak dengan alasan kekurangan persyaratan dokumen.

bahwa Pemohon Banding menyatakan, transaksi sebesar Rp1.697.865.045 adalah dengan Pemungut PPN, sehingga tidak seharusnya dikenakan PPN yang harus dipungut sendiri;

bahwa kewajiban menyetorkan pajak ada di pihak pemungut, dalam hal ini Bendahara Pengeluaran SNVT PJSA MALUKU. Kewajiban Pemohon Banding adalah melaporkan pajak yang telah dipungut tersebut, dimana pajak sebenarnya telah disetorkan ke negara, hanya saja terjadi kesalahan kode semata;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, sengketa yang sama terjadi pada masa November dan Desember 2016, namun koreksi tersebut dibatalkan oleh Penelaah Keberatan karena tidak sesuai dengan Undang-undang PPN pasal 1 ayat (27) dan Pasal 16A ayat (1);

bahwa selain itu, jika menganut prinsip keadilan yang merata, seharusnya koreksi ini harus dibatalkan, karena pada masa lainnya yaitu masa November dan Desember 2016, koreksi tersebut telah dibatalkan oleh penelaah keberatan yang lain;

Pendapat Pengadilan Pajak

1. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp158.409.124

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa konstruksi dan Pembangunan sipil, termasuk Bangunan Sipil Jalan, Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase, Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dan Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas faktur pajak masukan sebesar Rp158.409.124 dengan alasan tidak memenuhi persyaratan material sesuai Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya UU PPN, yaitu tidak terdapat bukti invoicing dan/ atau bukti pembayaran; bahwa Pengadilan Pajak telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan penjelasan dan pembuktian terkait faktur pajak masukan tersebut;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa pendapat para pihak telah dinyatakan dalam dokumen berita acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 9

(2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Penjelasan

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama;

Ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Ayat (8) huruf b.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, salah satu syarat dapat dikreditkannya pajak masukan adalah pajak masukan a quo berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan digunakan dalam rangka penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atau PPN-nya tidak dipungut;

bahwa perincian koreksi pajak masukan sebesar Rp158.409.124 adalah sebagai berikut:

No.PKP PenjualNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakDPPPPNDESCRIPTION
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Oktober PT HARAPAN MAT 77 PT ALFA MANDIRI PT PROSPECT MOTOR PT KSB INDONESIA PT UNITED TRACTORS PT HARAPAN MAT 77 PT HARAPAN MAT 77 PT BAKRIE PIPE PT BUANA CITRA ABADI PT HARAPAN MAT 77010.033-16.87136777 010.033-16.71587058 010.032-16.87705620 010.033-16.81325002 010.033-16.90216467 010.033-16.87136794 010.033-16.87136796 010.034-16.35103637 010.032-16.97519327 010.033-16.8713680005/10/16 16/09/16 23/09/16 27/10/16 28/10/16 05/10/16 24/10/16 31/10/16 26/10/16 24/10/1642.500.000 48.077.600 200.533.636 1 .155.000.000 6.000.000 36.181.000 36.181.000 23.798.000 320.000 35.500.0004.250.000 4.807.760 20.053.364 115.500.000 600.000 3.618.100 3.618.100 2.379.800 32.000 3.550.000JASA & PENJUALAN DREDGING FLEXIBLE & BAUT BRV E PRESTIGE MOBILE FLOOD PUMP DRUM CAMPAIGN JASA & PENJUALAN JASA & PENJUALAN PIPA 16"X 12,7"X 6 BY MESIN FOTOCOPY SOLAR 5000L
158.409.124

bahwa terbukti pada proses uji bukti, dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.PKP PenjualCHECK LIST
FAKTUR PAJAKNO. POTGL POINVOICETGL INVOICESURAT JALAN/TANDA TERIMA BARANGTGL SURAT JALANBUKTI TRANSFER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10Oktober PT HARAPAN MAT 77 PT ALFA MANDIRI PT PROSPECT MOTOR PT KSB INDONESIA PT UNITED TRACTORS PT HARAPAN MAT 77 PT HARAPAN MAT 77 PT BAKRIE PIPE PT BUANA CITRA ABADI PT HARAPAN MAT 77OK OK OK OK OK OK OK OK OK396 4 9 3 5 470 503 599 446 - 455104:10:16 08:09:16 03:11:16 26:10:16 03:11:16 24:11:16 18:10:16 - 21:10:16- - 34353/B-RV/IX/2016 881000635RQ 913028832-BC - - 2634.1736.16 - 1000137172- - 23/09/2016 27/11/2016 28/11/2016 - - 31/10/2016 - 24/10/20161000122127 - - - 816587076 1000132137 1000137150 - - -05/10/2016 - - - 28/01/2016 05/10/2016 24/10/2016 - - -- A000257/16.09.16 MANDIRI/29.08.2016 MANDIRI/11.11.16 - - - KWINTASI/2634/BPI/1016/21.10.16 KWINTASI/JKR018098/FJ-KR/10/16/26.10.16 MANDIRI/21.10.16

bahwa terbukti atas koreksi faktur pajak masukan sebesar Rp158.409.124, Pemohon Banding dapat menyampaikan dokumen pembayaran sebesar Rp146.322.924 dan tidak terdapat dokumen pembayaran sebesar Rp12.086.200;

bahwa dari pembuktian sebesar Rp146.322.924, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini 2 faktur pajak senilai Rp119.050.000 berupa pembelian solar sebanyak 5.000 liter dan pembelian Mobile Flood Pumps terkait dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan pembelian mobile flood pumps merupakan pembelian pipa untuk proyek pengadaan di Indo Teknik Pembangunan Pusat. Bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini keterkaitan pajak masukan tersebut dengan penyerahan yang terutang PPN atau penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

bahwa Pengadilan Pajak tidak menyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan pembelian solar digunakan digunakan untuk kendaraan di proyek Tirawan, mengingat solar yang dibeli dalam jumlah relatif banyak dan Pemohon Banding tidak mempunyai storage penyimpanan solar yang mencukupi;

bahwa jumlah solar industry yang dibeli oleh Pemohon Banding selama tahun 2016 adalah sebagai berikut:

NoBulanJumlah SolarKeterangan
1
2
3
4April-
5
6
7Juli13.000 liter
8
9September15.000 liter
10Oktober5.000 liter
11
12

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, proses pembuktian ditujukan untuk menentukan kebenaran materiil bahwa suatu peristiwa benar-benar telah terjadi. Bahwa kebenaran ini dicari melalui pembuktian yang menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya dan bukan hanya didasarkan pada bukti formal semata;

bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak sebesar Rp131.136.200 dan mengabulkan sebesar Rp27.272.924;

2. Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp1.697.865.045.

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi berupa reklas atas penyerahan kepada Pemungut PPN menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.697.865.045;

bahwa Faktur pajak tersebut dikoreksi karena terdapat kesalahan pencantuman NPWP pada SSP PPN tersebut, tercantum dengan NPWP cabang seharusnya adalah NPWP Pusat;

bahwa atas kesalahan ini Pemohon Banding telah mengajukan Pindah Buku dari NPWP Cabang ke NPWP Pusat, namun demikian ditolak oleh Terbanding dengan alasan kekurangan persyaratan dokumen;

bahwa berdasarkan penilaian atas dalil dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa koreksi sebesar Rp1.697.865.045 terkait dengan Faktur nomor 020.032- 16.87073248 tanggal 06 Oktober 2016 merupakan tagihan atas Termin - 2 senilai Rp1.697.865.045 atas proyek Pembangunan Embung Serba Guna Desa Dobo nomor kontrak HK.02.03./01SNVT-PJSA/PKSDA/2016 kepada Bendahara Pengeluaran SNVT PJSA MALUKU;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, proses pembuktian ditujukan untuk menentukan kebenaran materiil bahwa suatu peristiwa benar-benar telah terjadi. Bahwa kebenaran ini dicari melalui pembuktian yang menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya dan bukan hanya didasarkan pada bukti formal semata;

bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa terkait dengan fakta Terbanding telah menolak permohonan PB atas SSP PPN, Pengadilan Pajak berpendapat secara substansi dapat diyakini merupakan penyerahan kepada Pemungut PPN;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Keluaran dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp1.697.865.045;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak mengamanatkan agar Terbanding melakukan pemindahbukuan atas pembayaran PPN yang telah diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai Sengketa (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri1.697.865.0451.697.865.0450
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan158.409.12427.272.924131.136.200

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri1.697.865.0451.697.865.0450
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan027.272.92427.272.924

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan9.214.065.0459.214.065.045
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri169.786.5040
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan027.272.924
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar169.786.504(27.272.924)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan00
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar169.786.504(27.272.924)
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP81.497.5220
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar251.284.026(27.272.924)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00381/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2016 Nomor 00058/207/16/013/20 tanggal 31 Agustus 2020 atas nama PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN, NPWP 31.281.267.0-013.000, beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok D6 Lt. 3 Unit A, Jl. Tentara Pelajar RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan9.214.065.045
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan27.272.924
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(27.272.924)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar(27.272.924)
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar(27.272.924)

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 olehJuwariEddyWinarto,S.H.,S.E.,M.M.sebagai Hakim Ketua, Suhartono, S.E., M.Si., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Suhartono, S.E., M.Si., M.M.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.