Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-012454.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Indo Teknik Pembangunan, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012454.16/2021/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00386/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00033/507/16/013/20 tanggal 17 Maret 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012454.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN, NPWP 31.281.267.0-013.000, beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok D6 Lt. 3 Unit A, Jl. Tentara Pelajar RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Okiyanto Jun Perdana, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fitri Yunita;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-138/PP/IKH/2022tanggal24 Februari 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 009/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;

2. Nama: Dikky Try Achmadie;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-649/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus 018/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Putri / 19750821 200212 2 006;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

2. Nama / NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 19770803 200001 1 002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

3. Nama / NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

4. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

5. Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

6. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1082/PJ.07/2023 tanggal 02 Februari 2023;

7. Nama / NIP: Winiharso Yuono / 19750531 199511 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14151/PJ.07/2022 tanggal 01 September 2022;

8. Nama / NIP: Abdul Haris / 19710414 199201 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13378/PJ.07/2022 tanggal 19 Agustus 2022;

9. Nama / NIP: Kurniastuti Ikasari Utami Dewi / 19740214 199503 2 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10517/PJ.07/2022 tanggal 04 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 416/PP/BR/2022 tanggal 29 Maret 2022 jo PEN-037/PP/PrbSM/2022 tanggal 9 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 71/WPJ.30/2022 tanggal 15 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00033/507/16/013/20 tanggal 17 Maret 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a,3+a.4+a.5)000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)000
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)000
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan157.904.280135.300.590157.904.280
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0550.000.0000
b.5. Lain-lain0550.000.0000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)157.904.280(685.300.590)157.904.280
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)157.904.280685.300.590157.904.280
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(157.904.280)(685.300.590)157.904.280
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0685.300.5900
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)0685.300.5900
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)157.904.280NIHIL157.904.280

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Surat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:0
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan157.904.280
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)157.904.280
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)157.904.280
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(157.904.280)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00386/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar000
2Sanksi Bunga000
3Sanksi Kenaikan000
4Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 November 2021 (cap harian pos tanggal 06 November 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Terbanding No. KEP- 00386/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016 Nomor: 00033/507/16/013/20 tanggal 17 Maret 2020 masa pajak April 2016

menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kelebihan bayar atas Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2016

- PPN Kurang/(Lebih) BayarRp0

- Sanksi BungaRp0

- Sanksi KenaikanRp0

- Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

2. bahwa atas dikeluarkannya ketetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan, dengan surat nomor: 004/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 yang diterima oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lamatanggal12Oktober2020dengannomorPEM: 05018167/WPJ.30/KP.0503/2020 tanggal 20 Oktober 2020;

3. bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding diputus dengan diterbitkannyaKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00386/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan tidak menerima permohonan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang kurang dibayar000
Sanksi Administrasi000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus dibayar000

4. bahwa atas diterbitkannya Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi sebesar Rp22.603.690 dikarenakan pemeriksa meyakini bahwa Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang BKP dikarenakan dokumen tidak lengkap akan tetapi bukti pelunasan PPN masukan beserta invoice sudah ada. Setiap pembelian barang atau penggunaan jasa tentu saja digunakan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Seharusnya keabsahan PPN masukan sebesar Rp22.603.690 dapat diyakini dan dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding meyakini tuntutan Pemohon Banding terkait lebih bayar Rp22.603.690 sudah sesuai dengan dokumen yang Pemohon Banding berikan (Invoice, Faktur Pajak Masukan, Bukti Transfer);

bahwa dengan berdasar pada alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan maka perhitungan pajak terhutang adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut WP (Rp)
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0(157.904.280)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-71/WPJ.30/2022 tanggal 15 Februari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutMenurutKoreksi
NoUraian
SPT/WP (Rp)Pemeriksa (Rp)(Rp)
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan157.904.280135.300.59022.603.690

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagajmana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

• Pasal 1 huruf q

Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri.

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja;

• Pasal 9 ayat (2) dan (4) (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

• Pasal 13 ayat (9) (9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

b. Hasil Penelitian

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

MenurutMenurutKoreksi
NoUraian
SPT/WP (Rp)Pemeriksa (Rp)(Rp)
a.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan157.904.280135.300.59022.603.690

a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp22.603.690 karena tidak memenuhi syarat material berupa bukti invoicing dan bukti pembayaran;

b. bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikreditkan tersebut merupakan pajak masukan atas perolehan barang dan jasa tersebut berasal dari pemberian yang benar terjadi dan digunakan untuk keperluan kegiatan usaha;

c. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti/dokumen pendukung berupa invoicing dan bukti pembayaran, serta dokumen lain yang mendukung alasan keberatannya. Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan surat permintaan buku, catatan, dokumen dengan surat nomor S-613/WPJ.30/2021 tanggal 2 Juli 2021. Namun sampai saat uraian ini dibuat Pemohon Banding belum memenuhi permintaan tersebut;

d. bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, maka Tim Peneliti berpendapat koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksiMenurut Peneliti
Uraian
Pemeriksa (Rp)dibatalkan (Rp)(Rp)
Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan22.603.690022.603.690

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 004/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00386/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00386/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00033/507/16/013/20 tanggal 17 Maret 2020 Masa Pajak April 2016 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00386/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00033/507/16/013/20 tanggal 17 Maret 2020; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 004/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020;

Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Yang Diambil Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Indo Teknik Pembangunan Nomor 52 tanggal 20 November 2020 di hadapan Notaris Meissie Pholuan, S.H.;

Bukti P-5. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Indo Teknik

Pembangunan Nomor 47 tanggal 27 Januari 2011 di hadapan Notaris Meissie Pholuan, S.H.;

Bukti P-6. Matriks sengketa;

Bukti P-7. Pakta Integritas;

Bukti P-8. Surat Kuasa Nomor 012/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 a.n. Sdr. Fitri Yunita beserta salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-138/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-9. Perbaikan matriks sengketa;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. Surat Kuasa Nomor 018/ITP/DIR-JKT/PJK/III/2022 tanggal 22 Maret 2022 beserta salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP- 649/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2022 a.n. Sdr. Dikky Try Achmadie;

Bukti P-12. Kesimpulan akhir;

Bukti P-13. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung Uji Bukti sebagai berikut:

1) Faktur pajak 010.000-16.97048053 PT. Gapura Fajar Langgeng.

2) Faktur pajak 010.001-16.12580304 PT. Anugerah Multi Jaya Lestari.

3) Faktur pajak 010.000-16.66582398 PT. Hydraxle Perkasa.

4) PO No 11 tanggal 03 Maret 2016.

5) Invoice nomor CI/03031-110/PC000034 tanggal 18 Maret 2016.

6) Faktur pajak 010.000-16.98608805 PT. Keluarga Surta Mandiri.

7) PO no 4 tanggal 26 April 2016.

8) Faktur pajak 010.000-16.98608835 PT Keluarga Surta Mandiri.

9) PO no 1 tanggal 28 April 2016;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00386/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00033/507/16/013/20 tanggal 17 Maret 2020; Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 004/ITP/PJK/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020;

Bukti T-4. Bukti Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-5. LHP;

Bukti T-6. LPP;

Bukti T-7. Matriks sengketa;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00386/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 12 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00033/507/16/013/20 tanggal 17 Maret 2020 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/ITP/PJK/16/X/21 tanggal 19 Oktober 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan157.904.280135.300.59022.603.690

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp22.603.691 dengan alasan:

- Sebesar Rp1.886.000 tidak memenuhi persyaratan formal karena salah dalam pengisian Harga Jual/Penggantian/Uang Muka Termin;

- Sebesar Rp19.191.875 tidak memenuhi syarat material berupa bukti invoicing dan bukti pembayaran;

No.COMPANY NAMEDESCRIPTIONE-TAX NO.E-TAX DATEDPPPPN
1 2 3 4 5April PT. GAPURA FAJAR LANGGENG PT. ANUGERAH MULTI PT HYDRAXLE PERKASA PT KELUARGA SURTA PT KELUARGA SURTAMUR, BAUT SEMEN 400 SAK HINO DUTRO LEVELLING STFF 3M KALIBRASI010.000-16.97048053 010.001-16.12580304 010.000-16.66582398 010.000-16.98608805 010.000-16.9860883526/01/16 12/03/16 13/04/16 27/04/16 28/04/1618.150.546 22.000.000 185.000.000 386.364 500.0001.815.055 2.200.000 18.500.000 38.636 50.000
22.603.691

bahwa Terbanding berpendapat, Pemohon tidak memenuhi peminjaman dokumen pada pemeriksaan sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Dokumen;

bahwa Terbanding juga menegaskan dokumen yang baru disampaikan pada proses keberatan/banding tidak seharusnya dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak; bahwa Terbanding menyatakan, atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat direstitusi, namun dikompensasi ke masa pajak berikutnya sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) UU PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas dalil koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp249.309.911, karena berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikreditkan;

bahwa perincian faktur pajak masukan tersebut adalah sebagai berikut:

- Nomor faktur pajak 010.000-16.66582167 tanggal 18 Maret 2016 Rp18.500.000;

- Nomor faktur pajak 010.003-16.42055492 tanggal 01 Maret 2016 Rp691.875;

bahwa pada tahun 2016 pemohon banding memenangkan tender proyek konstruksi dengan rincian sebagai berikut:

PTINDO TEKNIK PEMBANGUNAN

LIST KONTRAK FROYEK KONSTRUKSI

TAHUN 2015

SWT AA YAU +4,02.03/3W5-Y/SWT-2. 24/224 2246A1/Y JOMAONE PEMBANGUNAN LAR AGAN 2 GAS 9, SAYA. (3

SETKER ASIN ARNGAN OA Jetmngyaa sa 23441 /003/4/2006 BEKELAAN PEN BANGUNAN SARANA RAGU (0, (OTR

bahwa selain pekerjaan konstruksi, tahun 2016 Pemohon Banding juga memiliki pekerjaan pengadaan kapal Damen dengan kontrak nomor HK.02.03/126/SPK/SDBOP/VI/2016, yang kapal damennya di impor dari luar negeri;

bahwa atas alasan tersebut, kami dapat memastikan bahwa pembuatan dump body, pembelian semen, dan jasa pengukuran tanah digunakan untuk keperluan proyek tersebut diatas. Dapat disimpulkan bahwa pembelian tersebut sangat berhubungan dengan pekerjaan atau penghasilan kami sebagai perusahaan konstruksi;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah faktur pajak masukan sebesar Rp22.603.691 dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pengkreditan Pajak Masukan

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa konstruksi dan Pembangunan sipil, termasuk Bangunan Sipil Jalan, Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase, Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih dan Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas faktur pajak masukan sebesar Rp22.603.691 dengan alasan:

 Faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal sesuai dengan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 6 PER-24/PJ/2012 jo PER- 17/PJ/2014 karena salah pengisian harga jual/penggantian/uang muka/termin;

- Nomor faktur pajak 010.000-16.96953916 tanggal 29 Maret 2016 sebesar Rp1.886.000;

 Faktur pajak tidak memenuhi persyaratan material sesuai Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (9) beserta penjelasannya UU PPN karena tidak terdapat bukti invoicing dan/ atau bukti pembayaran sebesar Rp19.191.875:

- Nomor faktur pajak 010.000-16.66582167 tanggal 18 Maret 2016 Rp18.500.000

- Nomor faktur pajak 010.003-16.42055492 tanggal 01 Maret 2016 Rp691.875

No.PKP PenjualNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakDPPPPNDESCRIPTION
1 2 3 4 5April PT. GAPURA FAJAR LAN PT. ANUGERAH MULTI PT HYDRAXLE PERKASA PT KELUARGA SURTA PT KELUARGA SURTAG010.000-16.97048053 010.001-16.12580304 010.000-16.66582398 010.000-16.98608805 010.000-16.9860883526/01/16 12/03/16 13/04/16 27/04/16 28/04/1618.150.546 22.000.000 185.000.000 386.364 500.0001.815.055 2.200.000 18.500.000 38.636 50.000MUR, BAUT SEMEN 400 SAK HINO DUTRO LEVELLING STFF 3M KALIBRASI
22.603.691

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang mencukupi;

bahwa Pengadilan Pajak telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan penjelasan dan pembuktian terkait faktur pajak masukan tersebut;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa pendapat para pihak telah dinyatakan dalam dokumen berita acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa terbukti dalam persidangan Pemohon Banding dapat menyampaikan alat bukti yang cukup atas faktur pajak sebesar Rp18.500.000 terkait pembelian spare part kendaraan berat, sedangkan selisihnya sebesar Rp4.103.691 tidak terdapat pembuktian, dengan perincian sebagai berikut:

No.PKP PenjualCHECK LIST
FAKTUR PAJAKNO. POTGL POINVOICETGL INVOICESURAT JALAN/TANDA TERIMA BARANGTGL SURAT JALANBUKTI TRANSFER
1 2 3 4 5April PT. GAPURA FAJAR LANGG PT. ANUGERAH MULTI PT HYDRAXLE PERKASA PT KELUARGA SURTA PT KELUARGA SURTAOK OK OK OK1 0 4 112:12:16 26:04:16 28:04:16010.001-16.1258030412/03/2016OK

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2a)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 Ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 Ayat (8) huruf b.

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, salah satu syarat dapat dikreditkannya pajak masukan adalah pajak masukan a quo berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan digunakan dalam rangka penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atau PPN-nya tidak dipungut;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, atas koreksi Terbanding sebesar Rp22.603.691, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

a. sebesar Rp18.500.000 dapat diyakini berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu spare part kendaraan yang digunakan dalam proyek;

b. sebesar Rp4.103.691 tidak terdapat dokumen yang membuktikan Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya membayar PPN Masukan;

bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada pokoknya mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp18.500.000 dan mempertahankan sebesar Rp4.103.691. Bahwa karenanya Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai Sengketa (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.603.69018.500.0004.103.690

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan135.300.59018.500.000153.800.950

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan00
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri00
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan:
c.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan135.300.590153.800.950
c.2. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya550.000.000568.500.000
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(685.300.590)(722.300.950)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan685.300.590722.300.950
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar00
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00386/KEB/WPJ.30/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2016 Nomor 00033/507/16/013/20 tanggal 17 Maret 2020 atas nama PT INDO TEKNIK PEMBANGUNAN, NPWP 31.281.267.0-013.000, beralamat di Komplek Rukan Permata Senayan Blok D6 Lt. 3 Unit A, Jl. Tentara Pelajar RT 009 RW 007, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak atas seluruh Penyerahan0
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri0
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan:
c.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan153.800.950
c.2. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya568.500.000
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(722.300.950)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan722.300.950
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar0
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar0

DemikiandiputuskandalammusyawarahMajelisHakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 olehJuwariEddyWinarto,S.H.,S.E.,M.M.sebagai Hakim Ketua, Suhartono, S.E., M.Si., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Suhartono, S.E., M.Si., M.M.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.