Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman
PUT-012355.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
PT Pacific Palmindo Industri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012355.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2024, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Pacific Palmindo Industri mengenai Gugatan Pajak masa pajak Mei 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Mei 2023
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 7; Pasal 8 ayat (1); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 23; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPhPasal 25 ayat (1); Pasal 25 ayat (6)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (3); Pasal 41
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012355.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Pacific Palmindo Industri
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 Juli 2024
- Tanggal Pengucapan
- 16 Oktober 2024