Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-012355.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Pacific Palmindo Industri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012355.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2024, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Pacific Palmindo Industri mengenai Gugatan Pajak masa pajak Mei 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Mei 2023
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 7; Pasal 8 ayat (1); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 23; Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPhPasal 25 ayat (1); Pasal 25 ayat (6)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (3); Pasal 41
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012355.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Pacific Palmindo Industri
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2023
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Juli 2024
Tanggal Pengucapan
16 Oktober 2024