Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman
PUT-012289.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2025
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012289.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 21 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2018
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 ayat (5); Pasal 3A; Pasal 4 ayat (1); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012289.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00259/207/18/059/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 31 Januari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 21 November 2025