Putusan Pengadilan Pajak, 108 halaman
PUT-012275.13/2021/PP/M.IIA Tahun 2025
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012275.13/2021/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 21 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Juli 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1); Pasal 32A
- UU KUPPasal 13A; Pasal 27; Pasal 32
- UU 24/2000Pasal 13
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 91
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012275.13/2021/PP/M.IIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00053/204/18/059/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 31 Januari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 21 November 2025