Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 105 halaman

PUT-012270.13/2021/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-012270.13/2021/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 21 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Februari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Februari 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1); Pasal 32A
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 32
  • UU 24/2000Pasal 13
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 91
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-012270.13/2021/PP/M.IIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00048/204/18/059/20
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
31 Januari 2023
Tanggal Pengucapan
21 November 2025