Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-012095.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Pertamina Power Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-012095.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02730/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/21/081/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak November 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012095.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERTAMINA POWER INDONESIA, NPWP 80.340.570.3-081.000, beralamat di Grha Pertamina, Tower Pertamax Lantai 12 Jl Medan Merdeka Timur No. 11-13 Jakarta Pusat DKI Jakarta dan alamat korespondensi di PT RB Prima Konsultan Gd. Wirausaha Lt. 5 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C- 5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta - 12940, dalam hal ini diwakili oleh Iman Hilmansah, jabatan Direktur Keuangan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1 Nama: Bunga Wiladatika Savitri

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-183/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-011/PPI30000/2024-S4 tanggal 29 April 2024;

2 Nama: Rizal Bawazier

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-509/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-023/PPI30000/2024-S4 tanggal 29 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

, Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Donny Supardan/198411162004121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiKhusus)

2 Nama/NIP: Natalia Laksmi

Widyasanti/197612171999032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiKhusus)

3 Nama/NIP: Pipit Agustian/198105062000121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiKhusus)

4 Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad

Azhari/197508101996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiKhusus) berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4600/PJ.07/2024 tanggal 11 Oktober 2024,

5 Nama/NIP: Bravo Aldito/198812262009121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta OrganisasiKhusus) berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3637/PJ.07/2024 tanggal 12 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 446/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024 jo. PEN-261/PP/Ucp/2025 tanggal 13 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 129/PPI30000/2023-S4 tanggal 11 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-387/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 26 Februari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 032/PPI30000/2024-S4 tanggal 20 Maret 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/21/081/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak November 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri38.631.43238.631.432
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN1.088.079.3541.088.079.354
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1.336.236.9771.336.236.977
a.6. Jumlah2.462.947.7632.462.947.763
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan2.462.947.7632.462.947.763
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Jumlah00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri3.863.1433.863.143
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.917.207.5937.795.020.355
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah7.917.207.5937.795.020.355
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan7.917.207.5937.795.020.355
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar(7.913.344.450)(7.791.157.212)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya7.913.344.4507.913.344.450
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)7.913.344.4507.913.344.450
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar0122.187.238
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP091.640.429
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) KUP00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN00
h. Jumlah091.640.429
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0213.827.667
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat 057/PPI30000/2023-S4 tanggal 27 Juni 2023 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

a. Jumlah pajak yang terhutang menurut surat ketetapan pajak/pemotong atau pemungutan sebesar Rp213.827.667,00 yang terdiri dari PPN kurang dibayar sebesar Rp122.187.238,00 dan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP sebesar Rp91.640.429,00.

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak sebesar Rp0 (nol rupiah) yang terdiri dari PPN kurang dibayar sebesar Rp0 (nol rupiah) dan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP sebesar Rp0 (nol rupiah).

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0 (nol rupiah) yang terdiri dari PPN kurang dibayar sebesar Rp0 (nol rupiah) dan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP sebesar Rp0 (nol rupiah)."

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02730/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang Bayar122.187.2380122.187.238
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan91.640.429091.640.429
d.Jumlah PPN yang masih harus dibayar213.827.6670213.827.667

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 129/PPI30000/2023-S4 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 129/PPI30000/2023-S4 tanggal 11 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MengajukanbandingterhadapKeputusanTerbandingNomor: 02730/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023 yang diterima pada tanggal 20 September 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00014/207/21/081/23

tanggal 5 April 2023 Masa Pajak November 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Dalam Rupiah

. Semula | Ditambah, Menjadi

Uraian (Dikurangy , a. PPK Kurang (Lebih) | 122.187.238 O 122.187.235

Bayar | .

b. Sanksi Bunga _. Ol ka) 0.0 c. Sanksi Keraikan 91.640.429 oO 91.640.439

La Jumah Pajak yang | 215.827.5667 6 213.827.6067 masih harus/ flebih) :

dibayar

Adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang masih tidak disetujui pada tingkat banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganKoreksi Positif (Negatif)
(Rp)
1PPN Masukan122.187.238

bahwa alasan yang mendasari diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPN Masukan Dalam Negeri – Rp122.187.238,00

• Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan Dalam Negeri sebesar Rp122.187.238,00 dengan alasan:

a. Berdasarkan pasal 2 PMK No.78/PMK.03/2010 mengenai Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak bahwa

usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang

Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

b. Atas transaksi penyerahan yang terutang PPN (Menyewakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (“PLTS”), Jasa Operasi & Pemeliharaan, dan Penjualan PLTS) dan Penyerahan yang tidak terutang PPN yaitu Penjualan Listrik. Maka perhitungan Pajak Masukan atas penyerahan yang terutang PPN maupun yang tidak terutang dihitung kembali adalah sebagai berikut:

P = PM x Z dengan ketentuan :

P: jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM: jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena

Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z: persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya

• Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1.PT Pertamina Power Indonesia (Pemohon Banding) merupakan Anak Perusahaan dari PT Pertamina (Persero) berfokus untuk menghasilkan energi bersih yang berasal dari energi baru dan terbarukan. Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

2.PT Pertamina Power Indonesia (Pemohon Banding) dalam kegiatan usahanya memiliki 2 (dua) jenis usaha dilihat dari penyerahan yang terhutang dan tidak terhutang PPN, yaitu:

a. Penjualan Listrik (Tidak Terhutang / Dibebaskan PPN) b. Menyewakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (“PLTS”), Jasa Operasi & Pemeliharaan, dan Penjualan PLTS (Terhutang PPN).

3.Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atas Penjualan Listrik dibebaskan dari pengenaan PPN.

4.Khusus untuk penyerahan atas Penjualan Listrik, produk listrik yang dihasilkan hanya dari 2(dua) Pembangkit Listrik saja, yaitu:

a. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sei Mangkei, dan b. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Sei Mangkei. Kedua pembangkit listrik tersebut berada didalam Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

5.Biaya-Biaya untuk Pembangunan PLTS dan Operasionalnya sehari-hari sudah dipisahkan pencatatannya dan pelaksanaannya (dalam hal ini disebut vendor) antara vendor yang memberikan jasa di PLTS Sei Mangkei atau PLTBg Sei Mangkei dengan vendor- vendor yang memberikan jasa di tempat lain termasuk di Kantor Pusat.

Pemisahan ini bertujuan untuk memisahkan pembukuan dan memudahkan dalam mengidentifikasi PPN Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Sehingga semua pembelian barang atau jasa yang digunakan di PLTS Sei Mangkei atau PLTBg Sei Mangkei, PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan.

6.PPN Masukannya yang tidak dapat dikreditkan sehubungan dengan Penjualan Listrik di PLTS Sei Mangkei atau PLTBg Sei Mangkei sudah dilaporkan didalam SPT Masa November 2021 Lampiran B3 seperti gambar berikut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIKREDITKAN ATAU YANG MENDAPAT FASILITAS sad MORI Pek ii “ees ma ve “se 7 : oe ‘wor ve oe ee ” Ri TC | akpashp | aan

Untuk SPT PPN Masa November 2021, invoice yang PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah Rp0.

7.bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No PPN No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan:

"Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak."

8.Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang No PPN No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan:

"Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.

9.bahwa PMK No.78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK No 135/PMK.011/2014 tanggal 18 Juni 2014 adalah hanya mengatur aturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) UU PPN, yaitu hanya mengatur Penerapan Perhitungan Kembali PPN Masukan apabila tidak dapat dipisahkan antara Pajak Masukan yang dibayar untuk penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.

10.bahwa seperti penjelasan pada butir 4 diatas, bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pemohon Banding selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak."

11.bahwa Pemohon Banding pada pembukuannya telah dapat membuat Laporan Keuangan Segmentasi untuk unit unit usaha.

a. Untuk unit usaha Penjualan Listrik di PLTS Sei Mangkei atau PLTBg Sei Mangkei, atas PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan, karena berhubungan dengan kegiatan Penjualan Listrik.

b. Untuk unit usaha SELAIN Penjualan Listrik PLTS Sei Mangkei atau PLTBg Sei Mangkei sudah pasti atas PPN Masukannya dapat dikreditkan, karena berhubungan dengan kegiatan menyewakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (“PLTS”), Jasa Operasi & Pemeliharaan, dan Penjualan PLTS.

12.bahwa Pemohon Banding sudah memisahkan dengan pasti antara PPN Masukan yang terkait dengan penyerahan terhutang PPN dan PPN Masukan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terhutang PPN baik dari kontrak, pembukuan dan pembayaran kepada vendor.

Sesuai undang-undang PPN maka PPN Masukan atas penyerahan yang terhutang PPN dapat dikreditkan seluruhnya dan tidak menggunakan pedoman perhitungan Kembali. Untuk itulah Pemohon Banding tidak setuju dengan metode koreksi yang diterapkan oleh Terbanding.

Terbanding menggunakan metode proporsional dari seluruh PPN Masukan seluruh unit usaha dan seluruh penyerahan Pemohon Banding sehingga tidak tepat metode penghitungannya.

Oleh karena itu, seharusnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN dan penjelasannnya, jumlah koreksi PPN Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan untuk Masa November 2021 adalah sebesar Rp0.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan, kami dapat memberikan jumlah faktur yang kami perhitungkan kembali sebagai faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana kami jelaskan pada poin-poin tersebut di atas.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Terbanding karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya.

Jumlah perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Banding untuk Masa November 2021 adalah sebesar:

Masa November 2021
a. PPN Kurang bayar b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Total Kurang Bayar: Rp 0 : Rp 0
: Rp 0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-387/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 26 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp122.187.238 a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU PPN) mengatur:

a. Pasal 9 ayat 5

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

b. Pasal 9 ayat 6

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Peraturan Menteri Keuangan PMK-78/PMK.03/2010 jo. PMK- 135/PMK.011/2014, mengatur:

Lampiran I PMK 135/2014 angka 1 huruf b dan huruf c tentang Pengertian Umum b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau

mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, misalnya:

1) Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

2) Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

c. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Misalnya:

1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung;

2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.

b. Data dan Fakta

1) Menurut Tim Pemeriksa a) Terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp122.187.238;

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

i. Transaksi penyerahan Wajib Pajak selama 2021 memiliki komposisi yang terdiri dari:

i) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.673.023.800 atau 24% dari total penyerahan;

ii) Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar

Rp10.865.472.599 atau 34% dari total penyerahan;

iii) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar

Rp13.436.268.951 atau 42% dari total penyerahan.

ii. Penyerahan yang dbebaskan dari pengenaan PPN adalah penjualan listrik dari PLTBG Sei Mangkei ke PTPN III.

iii. Wajib Pajak menyampaikan data pengeluaran untuk kantor pusat pada tahun pajak 2021 sebesar Rp42.390.782.797 iv. Pengeluaran untuk kantor pusat merupakan pengeluaran untuk administrasi perusahaan serta pengeluaran lain untuk menunjang kelancaran operasional perusahaan secara keseluruhan.

v. Pengeluaran kantor pusat tidak dapat dipisahkan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

vi. Pemeriksa melakukan penghitungan kembali atas pengeluaran kantor pusat dan melakukan koreksi berdasarkan penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak.

vii. Penghitungan Kembali dengan cara mengalikan 42% (persentase penyerahan yang dibebaskan) dengan Pajak Masukan atas pengeluaran untuk kantor pusat untuk masing-masing masa pajak.

viii. Pajak Masukan dari transaksi pembelian yang peruntukannya bersifat general / umum bagi perusahaan perlu untuk dilakukan penghitungan kembali karena perolehan BKP dan/atau JKP tersebut digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan juga terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

ix. Pemerika memilah Pajak Masukan Wajib Pajak menjadi 3 kategori yaitu:

i) Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dan penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut.

ii) Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk penyerahan yang PPN-nya dibebaskan.

iii) Pajak Masukan yang peruntukannya bersifat general/umum bagi perusahaan.

x. Atas Pajak Masukan yang peruntukannya bersifat general/umum bagi perusahaan, Pemeriksa melakukan penghitungan kembali dan melakukan koreksi atas Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak.

2) Pendapat Tim Peneliti Keberatan a) Wajib Pajak tidak dapat memisahkan pengeluaran kantor pusat berdasarkan jenis penyerahan yang terkait.

b) Penghitungan Kembali Pajak Masukan atas pengeluaran kantor pusat dihitung berdasarkan proporsi penyerahan yang dilakukan.

c) Pajak Masukan terkait studi/kajian merupakan kegiatan untuk kepentingan kantor pusat dan tidak bisa dipastikan untuk proyek yang akan menghasilan PPN yang terutang/tidak terutang atau dibebaskan.

d) Terkait kajian proyek-proyek yang belum terealisasi memperkuat alasan Pemeriksa bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi tidak bisa dipastikan terkait PPN yang terutang/tidak terutang atau dibebaskan.

e) Pajak Masukan terkait non studi merupakan kegiatan untuk kepentingan kantor pusat dan tidak bisa dipisahkan untuk kegiatan yang PPNnya terutang/tidak terutang atau dibebaskan.

f) Hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002356.16/2021/PP/MXIB Tahun 2023 menyatakan bahwa segala kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding adalah terkait dengan kegiatan yang dilakukan cabang-cabang Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Pajak masukan yang terkait dengan operasional kantor pusat berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN maupun tidak terutang PPN baik yang dilakukan oleh Kantor Pusat maupun cabang;

g) Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp122.187.238,00.

Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 129/PPI30000/2023-S4 tanggal 11 Desember 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02730/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 18 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap

mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02730/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023 tentang keberatan pemohon banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00014/207/21/081/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak November 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 80.340.570.3-081.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 032/PPI30000/2024-S4 tanggal 20 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan terhadap Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor Surat No. S-387/SUB/WPJ.07/2024 Tanggal 26 Februari 2024 dengan alasan dan penjelasan yang sama sebagaimana telah kami sampaikan pada Surat Banding yang kami ajukan, yaitu tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. PT Pertamina Power Indonesia (Pemohon Banding) merupakan Anak Perusahaan dari PT Pertamina (Persero) berfokus untuk menghasilkan energi bersih yang berasal dari energi baru dan terbarukan. Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

2. PT Pertamina Power Indonesia (Pemohon Banding) dalam kegiatan usahanya memiliki 2 (dua) jenis usaha dilihat dari penyerahan yang terhutang dan tidak terhutang PPN, yaitu:

a. Penjualan Listrik (Tidak Terhutang / Dibebaskan PPN) b. Menyewakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (“PLTS”), Jasa Operasi & Pemeliharaan, dan Penjualan PLTS (Terhutang PPN).

3. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atas Penjualan Listrik dibebaskan dari pengenaan PPN.

4. Khusus untuk penyerahan atas Penjualan Listrik, produk listrik yang dihasilkan hanya dari 2(dua) Pembangkit Listrik saja, yaitu:

a. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sei Mangkei, dan b. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Sei Mangkei.

Kedua pembangkit listrik tersebut berada didalam Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

5. Biaya-Biaya untuk Pembangunan PLTS dan Operasionalnya sehari-hari sudah dipisahkan pencatatannya dan pelaksanaannya (dalam hal ini disebut vendor) antara vendor yang memberikan jasa di PLTS Sei Mangkei atau PLTBg Sei Mangkei dengan vendor-vendor yang memberikan jasa di tempat lain termasuk di Kantor Pusat.

Pemisahan ini bertujuan untuk memisahkan pembukuan dan memudahkan dalam mengidentifikasi PPN Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Sehingga semua pembelian barang atau jasa yang digunakan di PLTS Sei Mangkei atau PLTBg Sei Mangkei, PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan.

6. PPN Masukannya yang tidak dapat dikreditkan sehubungan dengan Penjualan Listrik di PLTS Sei Mangkei atau PLTBg Sei Mangkei sudah dilaporkan didalam SPT Masa November 2021 Lampiran B3 seperti gambar berikut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DIKREDITKAN ATAU YANG MENDAPAT FASILITAS ci QRMUUR 11183 | TN

Sapephe ASEAN LA ELLER LINE oo , mot ie an yy!

NP 1 Daan li fil Pembetilagka 2" { }

Wa Paji FAP va opP PPN PPnBM Peraga Re sent a

Untuk SPT PPN Masa November 2021, invoice yang PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah Rp0.

7. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No PPN No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan:

"Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak."

8. Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang No PPN No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan "Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.

9. bahwa PMK No.78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK No 135/PMK.011/2014 tanggal 18 Juni 2014 adalah hanya mengatur aturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6) UU PPN, yaitu hanya mengatur Penerapan Perhitungan Kembali PPN Masukan apabila tidak dapat dipisahkan antara Pajak Masukan yang dibayar untuk penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.

10. bahwa seperti penjelasan pada butir 4 diatas, bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak Pemohon Banding selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak."

11. bahwa Pemohon Banding pada pembukuannya telah dapat membuat Laporan Keuangan Segmentasi untuk unit unit usaha.

a. Untuk unit usaha Penjualan Listrik di PLTS Sei Mangkei atau PLTBg Sei Mangkei, atas PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan, karena berhubungan dengan kegiatan Penjualan Listrik.

b. Untuk unit usaha SELAIN Penjualan Listrik PLTS Sei Mangkei atau PLTBg Sei Mangkei sudah pasti atas PPN Masukannya dapat dikreditkan, karena berhubungan dengan kegiatan menyewakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (“PLTS”), Jasa Operasi & Pemeliharaan, dan Penjualan PLTS.

12. bahwa Pemohon Banding sudah memisahkan dengan pasti antara PPN Masukan yang terkait dengan penyerahan terhutang PPN dan PPN Masukan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terhutang PPN baik dari kontrak, pembukuan dan pembayaran kepada vendor.

Sesuai undang-undang PPN maka PPN Masukan atas penyerahan yang terhutang PPN dapat dikreditkan seluruhnya dan tidak menggunakan pedoman perhitungan Kembali. Untuk itulah Pemohon Banding tidak setuju dengan metode koreksi yang diterapkan oleh Terbanding.

Terbanding menggunakan metode proporsional dari seluruh PPN Masukan seluruh unit usaha dan seluruh penyerahan Pemohon Banding sehingga tidak tepat metode penghitungannya.

Oleh karena itu, seharusnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN dan penjelasannnya, jumlah koreksi PPN Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan untuk Masa November 2021 adalah sebesar Rp0.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-02730/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 057/PPI30000/2023-S4 tanggal 27 Juni 2023; Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/21/081/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak November 2021;

Bukti P-4 Akta Nomor 28 tanggal 25 Februari 2021, yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 KTP dan NPWP Iman Hilmansah selaku Direktur yang menandatangani surat permohonan banding

Bukti P-6 Surat Setor Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai yang dibayar pada tanggal 6 Mei 2023 dengan nominal sesuai SKPKB yaitu Rp122.187.238,00

Bukti P-7 Pakta Integritas Pemohon Banding,

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus an. Bunga Wiladatika Savitri, KTP, IKH, dan Pakta

Integritas,

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus an. Rizal Bawazier, KTP, IKH, dan Pakta

Integritas,

Bukti P-10 Akta Nomor 49 tanggal 19 Maret 2024, yang mencantumkan penanda tangan Surat Kuasa Khusus sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-11 Matriks Sengketa;

Bukti P-12 Penjelasan Profil Usaha nomor 017/PPI/RBPK/V/2024 tanggal 27 Mei 2024;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis nomor 021/PPI/RBPK/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-14 Daftar PPN Masukan Jan-Des 2021;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis nomor 0015/PPI/RBPK/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-16 Mapping Rincian Koreksi PPN Masukan Tahun 2021;

Bukti P-17 Rincian Faktur Pajak Masukan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding

Masa November 2021;

Bukti P-18 Bukti Penerimaan Surat dan Daftar Dokumen lampiran Surat

Kenberatan;

Bukti P-19 Penjelasan Penutup nomor 035/PPI/RBPK/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-02730/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti T-2Surat Keberatan Nomor 057/PPI30000/2023-S4 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00014/207/21/081/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak November 2021;

Bukti T-4Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-5Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-6Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-7Matriks Sengeketa;

Bukti T-8Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 Juni 2024;

Bukti T-9Proporsi PM Tahun 2021;

Bukti T-10 Rekap PM PPI (3 Kategori);

Bukti T-11 Mapping Rincian Faktur Pajak Masukan tahun 2021 menurut

Terbanding;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-2846/WPJ.07/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02730/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/21/081/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak November 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 129/PPI30000/2023-S4 tanggal 11 Desember 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.917.207.593,007.795.020.355,00122.187.238,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp122.187.238,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan 2 (dua) jenis penyerahan yaitu penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor No.78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, maka Terbanding menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbandng dengan alasan pada pokoknya adalah bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan yang terpisah atas Pajak Masukan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dan Pajak masukan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN,

oleh karena itu formula persentasi pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor No.78/PMK.03/2010 tidak perlu diterapkan.

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing-masing dan menyerahkan alat bukti dokumen pendukung alat buktinya tersebut, dan dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi transaksi dan penerapan hukum tentang pengkreditan Pajak masukan yang dikaitkan dengan penyerahan yang terutang PPN dan tidak Terutang PPN. bahwa Landasan hukum pengkreditan Pajak Masukan dikaitkan dengan atas penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN diatur pada Ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang PPN sebagai berikut:

(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa pedoman pengkreditan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (6) Undang- Undang PPN diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor No.78/PMK.03/2010, tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.

bahwa di dalam persidangan terungkap fakta bahwa Terbanding di dalam melakukan koreksi adalah menerapkan Pasal 9 ayat (6) dengan menerapkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor No.78/PMK.03/2010, dan terbukti bahwa Terbanding hanya melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang

dikreditkan di Kantor Pusat, karena menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut adalah Pajak Masukan yang berkaitan dengan Penyerahan yang terutang PPN sekaligus Pajak Masukan yang berkaitan penyerahan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

bahwa koreksi Terbanding telah memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang- Undang PPN yaitu apabila penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak, dan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN yang atas Pajak Masukan yang berkaitan dengan Penyerahan yang terutang PPN sekaligus Pajak Masukan yang berkaitan penyerahan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN akan dihitung proporsional dengan formula sebagaimana diatur pada pasal 2 PMK No.78/PMK.03/2010 mengenai Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang proses bisnis yang dijalankannya, dan Pemohon Banding - PT Pertamina Power Indonesia, merupakan Anak Perusahaan dari PT Pertamina (Persero), bergerak di bidang usaha menghasilkan energi bersih yang berasal dari energi baru dan terbarukan sesuai program pemerintah dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, bahwa Pemohon Banding memiliki usaha yang terdiri dari:

1) Penjualan Listrik (Tidak Terhutang / Dibebaskan PPN) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 81 tahun 2015, atas penyerahan listrik yang ditetapkan sebagai Barang Yang Bersifat Strategis, yang atas penyerahannyan dibebaskan dari pengenaan PPN. Atas usaha ini dilaksanakan oleh: 1. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sei Mangkei, dan 2. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Sei Mangkei.

2) Menyewakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (“PLTS”), Jasa Operasi, & Pemeliharaan, dan Penjualan PLTS, yang merupakan jasa yang terutang PPN.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menjelaskan pembukuan PPN yang dilakukannya, yaitu pembukuan terpisah biaya-biaya untuk Pembangunan PLTS dan Operasionalnya dan biaya sehari-hari berdasarkan lokasi di PLTS Sei Mangkei atau PLTBg Sei Mangkei dengan vendor-vendor yang memberikan jasa di tempat lain termasuk di Kantor Pusat.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyerahkan alat bukti pembukuan dan bukti SPT Masa PPN yang telah membuktikan bahwa atas transaksi-transaksi yang berkaitan dengan operasional pada PLTS dan PLTBg Sei Mangkei telah dibukukan secara terpisah, dan Pemohon Banding telah membuktikan di dalam SPT Masa PPN pada setiap masa pajak pada sengketa ini, tidak mengkreditkan Pajak masukan terkait operasional pada untuk usaha tersebut, bahwa terkait fakta ini, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak masukan yang sudah dipisahkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat sengketa pada pajak Masukan yang tidak dikreditkan terkait dengan PLTS dan PLTBg Sei Mangkei.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi sengketa pada dasarnya hanya Pajak Masukan yang dihitung kembali oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dikreditkan di Kantor Pusat, karena Pajak Masukan yang dikreditkan di Kantor Pusat terkait baik penyerahan yang terutang PPN sekaligus terkait penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

bahwa Terbanding menyampaikan perhitungan komposisi penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

KeteranganNilaiKomposisi
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7,673,023,80024%
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN1 0,865,472,59934%
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN1 3,436,268,95142%
Jumlah3 1,974,765,350100%

bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan terkait kegiatan kantor pusat menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Masa PajakPajak Masukan General/Head Office
DPPPPN
Januari2,061,215,637206,121,564
Februari4,304,020,415430,402,041
Maret561,530,7245 6,153,072
April228,011,7521 9,418,104
Mei3,271,759,049327,175,905
Juni2,925,981,979292,598,198
Juli815,064,5768 1,506,456
Agustus6,649,027,228664,902,724
September9,431,746,875943,174,687
Oktober1,779,781,053177,978,106
November2,909,219,958290,921,996
Desember7,453,423,551745,342,357
Total42,390,782,7974 ,235,695,210

bahwa berdasarkan data tersebut, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Januari s.d. Desember 2021 menurut Terbanding adalah sebesar 58%, sehingga sebesar 42% dikoreksi oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

Flow Laihnis 7 pal or Luar FIM Bere i YT bar

TAMTOR PUSAT PPL AR SOLAS Ia 215, A5, AO farteps regi Prepassi

. Beda Say ret Ld ore! tea tu “ Sar aa un PT Pa Da PEN met TRS STU. 1

1 PER AE Nala an PAN Daan tat Fook BNN

". BL Aa ah MS Sate ne. rr LSN

I" FUR aan SA aa ae ret er ai li feeb SI Pla tit LN AS wD) PSN

Carr Ta JELEK LE Bi HO Un MAA SHE Len bein dee cat boty Mobo a

TA ndak TEI an bina aia Mn ey ton gee vere der Sa abet cr TAP Mae Re ISD sl bahwa Terbanding menyampaikan argumentasi koreksi atas Pajak Masukan di Kantor Pusat karena menurut Terbanding pengeluaran di Kantor Pusat adalah merupakan pengeluaran untuk administrasi perusahaan serta pengeluaran lain untuk menunjang kelancaran operasional perusahaan secara keseluruhan, sehingga tidak dapat dipisahkan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali dengan cara mengalikan 42% (persentase penyerahan yang dibebaskan) dengan Pajak Masukan atas pengeluaran untuk kantor pusat untuk masing-masing masa pajak.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang melakukan penerapan persentase jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas semua Pajak Masukan Kantor Pusat, dengan alasan bahwa pada dasarnya Pajak Masukan Kantor Pusat dapat diidentifikasi peruntukannya, apakah terkait penyerahan yang terutang PPN ataukah penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

bahwa untuk membuktikan argumentasinya, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa SPT Masa PPN sepanjang tahun 2021 dan melakukan mapping Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT Masa Januari s.d. Desember tahun 2021 sebagai berikut:

Masa PajakPPN Masukan Tidak Dapat DikreditkanPPN Masukan Dapat DikreditkanTOTAL
Dalam NegeriImport
Januari206,166,5632 06,166,563
Februari226,916,726762,687,30521,105,1261 ,010,709,157
Maret479,487,5001,478,038,5901 ,957,526,090
April1,389,907,3131 ,389,907,313
Mei690,195,000523,203,9051 ,213,398,905
Juni847,154,5148 47,154,514
Juli-81,506,458-8 1,506,458
Agustus520,188,931978,622,3441 ,498,811,275
September421,860,0001,316,936,184-1 ,738,796,184
Oktober113,268,568185,787,10517,494,1933 16,549,866
November-901,321,945-9 01,321,945
Desember13,600,000754,321,873-7 67,921,873
2,465,516,7259,425,654,09938,599,3191 1,929,770,143

bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan pada tabel di atas merupakan PPN Masukan – PPN Masukan yang berhubungan dengan penjualan listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN terkait operasional pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sei Mangkei, dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Sei Mangkei, dan di persidangan princian Faktur pajak terkait dengan Pajak Masukan yang tidak dikreditkan pada tabel di atas tidak menjadi sengketa dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan perincian Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam tabel yang terdiri dari 210 transaksi dan bukti Pajak Masukan dengan jumlah PPN terutang pada transaksi tersebut sebesar Rp4.234.995.499,00, menurut Pemohon Banding, PPN Masukan Kantor Pusat PPI untuk 210 Faktur Pajak Masukan tersebut tidak berhubungan dengan proses konstruksi dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sei Mangkei, dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Sei Mangkei karena pada tahun 2021 Pembangkit Listrik tersebut masih dalam proses pembangunan.

bahwa jumlah 210 transaksi atas Pajak Masukan dari masa Januari s.d. Desember 2021 sebesar Rp4.234.995.499,00 yang diperhitungkan Pemohon Banding adalah transaksi yang sama dengan yang dikoreksi Terbanding dari Januari s.d. Desember 2021 dengan nilai transaksi sebesar Rp42.390.782.797,00 dan PPN terutang sebesar Rp4.235.695.210, dan selisih angka karena pembulatan angka, berdasarkan fakta ini dapat disimpulkan bahwa keseluruhan Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding dengan menerapkan persentase penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat 210 Faktur Pajak Masukan Kantor Pusat PPI yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s/d Desember 2021 yang menurut Pemohon Banding tidak berhubungan dengan proses konstruksi dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sei Mangkei, dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Sei Mangkei karena pada tahun 2021 Pembangkit Listrik tersebut masih dalam proses pembangunan, namun demikian di persidangan dapat dibuktikan oleh Terbanding terdapat beberapa Faktur Pajak yang dapat dikaitkan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sei Mangkei, dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Sei Mangkei meskipun masih dalam proses pembangunan, sehingga argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan Pembangkit Listrik masih dalam proses pembangunan tidak dapat membenarkan tindakan Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan terkait pembangunan pembangkit tersebut, karena pembangunan tersebut ditujukan untuk menghasilkan listrik yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan perincian setiap Faktur pajak yang dikreditkan di Kantor Pusat Pemohon Banding, dan Terbanding menyatakan bahwa perincian tersebut tidak didapatkan oleh Terbanding baik pada saat pemeriksaan pajak maupun pada saat proses keberatan pajak sehingga Terbanding melakukan pendekatan persentase pengkreditan Pajak masukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor No.78/PMK.03/2010. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas perincian setiap Faktur pajak yang dikreditkan di Kantor Pusat Pemohon Banding, diketahui bahwa jika Terbanding mempertimbangkan peruntukan dan pemanfaatan masing-masing faktur pajak tersebut, dan memisahkan faktur pajak-faktur pajak tersebut sesuai

dengan peruntukannya apakah untuk kegiatan penyerahan yang terutang PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka hal tersebut dapat menambah jumlah koreksi Terbanding secara keseluruhan masa pajak sepanjang tahun 2021, namun demikian fakta yang terjadi adalah Terbanding menerapkan pendekatan persentase pengkreditan Pajak masukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor No.78/PMK.03/2010.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa sistem pembukuan Pemohon Banding telah diselenggarakan dengan menggunakan pembukuan berbasis program komputer dan electronic data processor (EDP) dengan menggunakan Program SAP (Systems, Applications, and Products in Data Processing), dan melalui pemrosesan data tersebut pada dasarnya telah dapat memisahkan masing- masing transaksi yang dilakukan kantor pusat dan dikaitkan dengan kegiatan penyerahan yang terutang PPN dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, namun demikian terbukti di persidangan bahwa hal tersebut berakibat koreksi Terbanding kurang dari yang seharusnya, karena Terbanding menerapkan pendekatan perhitungan presentase berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor No.78/PMK.03/2010.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa sistem pembukuan kantor pusat Pemohon Banding, meskipun menyajikan data yang lengkap dan dapat diidentifikasi masing-masing transaksinya, namun penyajian pembukuannya tidak dilakukan secara terpisah, sehingga hal ini menyebabkan Terbanding tidak dapat mengidentifikasi satu persatu transaksi dan mengaitkan dengan penyerahan yang terutang PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam rangka kesederhanaan dan kemudahan, pendekatan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor No.78/PMK.03/2010, yang diterapkan Terbanding telah benar dan telah didasarkan pada landasan hukum yang tepat.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa fungsi kantor pusat Pemohon Banding adalah menyelenggarakan kegiatan untuk keseluruhan kegiatan usaha baik yang terutang PPN maupun yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga untuk kepentingan pengkreditan pajak Masukan, Pemohon Banding harus membukukan secara terpisah pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan langsung

atau tidak langsung dengan kegiatan penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

bahwa di persidangan terungkap bahwa jika Terbanding mempertimbangkan secara detil satu persatu transaksi pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan di kantor pusat, maka hal ini dapat menimbulkan jumlah koreksi Pajak Masukan yang lebih besar secara agregat selama tahun 2021, namun demikian koreksi yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan fakta, bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan secara terpisah, oleh karena itu tindakan koreksi yang dilakukan Terbanding telah tepat sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor No.78/PMK.03/2010.

bahwa di persidangan terungkap pada masa pajak Juni 2021 dan Desember 2021 terdapat koreksi Terbanding atas perhitungan kompensasi lebih bayar pada masa- masa pajak tersebut masing-masing besarnya Rp300,000,00 dan Rp400,000,00 namun demikian hal ini tidak mendapatkan tanggapan dan pembuktian yang cukup dari Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding terkait kompensasi lebih bayar pada masa pajak Juni 2021 dan Desember 2021 tidak dibahas lebih lanjut pada persidangan ini dan koreksi tersebut tetap dipertahankan.

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa pembukuan Pemohon Banding pada kantor pusat tidak menyajikan informasi terpisah yang dapat mengidentifikasi baik penyerahan yang terutang PPN maupun penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dan di persidangan terbukti bahwa kegiatan yang dilakukan di kantor pusat berkaitan dengan baik penyerahan yang terutang PPN maupun penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga terbukti bahwa Pemohon Banding untuk telah mengkreditkan PPN masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN maupun penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah dilakukan sesuai dengan kebenaran fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas dan telah berdasarkan landasan hukum yang tepat, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2021 sebesar Rp122.187.238,00 tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan122.187.238,00122.187.238,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Rp 7.795.020.355,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00 Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan menurut Rp 7.795.020.355,00 Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02730/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/21/081/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak November 2021, atas nama: PT PERTAMINA POWER INDONESIA, NPWP 80.340.570.3-081.000, beralamat di Grha Pertamina, Tower Pertamax Lantai 12 Jl Medan Merdeka Timur No. 11-13 Jakarta Pusat DKI Jakarta dan alamat korespondensi di PT RB Prima Konsultan Gd. Wirausaha Lt. 5 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta – 12940;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. S a lin a n s es auk ail i d e nitge aa n, a s li n y a,

W

P a n r

A

Nb

IdP

.u

1l

A9 zis1

0H

2a d y

,

S9

9.K o0 m1

.,0

S

.H2

.

7

2

5

1

2

1

0

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.