Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman
PUT-012087.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
PT Pertamina Power Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012087.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Pertamina Power Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (6)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012087.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Pertamina Power Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/21/081/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Oktober 2024
- Tanggal Pengucapan
- 20 November 2025