P U T U S A N
Nomor PUT-012083.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02721/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/21/081/23 tanggal 5 April 2023 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012083.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERTAMINA POWER INDONESIA, NPWP 80.340.570.3-081.000, beralamat di Grha Pertamina, Tower Pertamax Lantai 12 Jl Medan Merdeka Timur No. 11-13 Jakarta Pusat DKI Jakarta dan alamat korespondensi di PT RB Prima Konsultan Gd. Wirausaha Lt. 5 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C- 5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta - 12940, dalam hal ini diwakili oleh Iman Hilmansah, jabatan Direktur Keuangan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1 Nama: Bunga Wiladatika Savitri
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-183/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-003/PPI30000/2024-S4 tanggal 29 April 2024;
2 Nama: Rizal Bawazier
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-509/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-015/PPI30000/2024-S4 tanggal 29 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;