Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman

PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT First Lamandau Timber International, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00854/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00014/206/16/062/21 tanggal 22 Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012071.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL, NPWP

01.307.778.9-063.000, beralamat di Gedung The East Lantai 23 Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.3.2 Nomor 1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Daniel Rahmat Tjahjana, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Erwin Sutanto

IzinKuasa : KEP-968/PP/IKH/2022 tanggal 27 September Khusus2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/FLTI/S-TAX-HO/I/23 tanggal 23 Januari 2023;

2. Nama: Kumala Kamil

IzinKuasa : KEP-1328/PP/IKH/2022 tanggal 28 November Khusus2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/FLTI/S-TAX-HO/I/23 tanggal 19 Januari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tasripin/197301111994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Muh. Rivai/196901301990031003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Alfia Saptiani/197903032002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-6350/WPJ.04/2023 tanggal 23 Agustus 2023;

4. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Budi Citra Permana/198504262007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Siti Sholikhah/198405052006022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-90/WPJ.04/2024 tanggal 5 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-172/PP/BR/2023 tanggal 9 Februari 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-204/PP/Ucp/2025 tanggal 06 Oktober 2025;

Halaman 2 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

009/FLTI/S-TAX-HO/X/22 tanggal 24 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-738/SUB/WPJ.04/2022 tanggal 20 Desember 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025/FLTI/S-TAX-HO/I/23 tanggal 20 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00014/206/16/062/21 tanggal 22 Juli 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto102.679.294.814
2.Penghasilan Kena Pajak102.679.294.814
3.PPh Terutang25.669.823.500
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5.Jumlah PPh Terutang25.669.823.500
6.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 221.464.990
b.3. PPh Pasal 231.731.317.638
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.732.782.628
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 221.138.000
c.2. PPh Pasal 252.042.773.707
c.3. PPh Pasal 297.481.624.415
c.4. STP (pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)9.525.536.122
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)11.258.318.750
7.Pajak yang tidak/Kurang Bayar (5 - 6e)14.411.504.750
8.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP6.294.945.275
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP0

Halaman 3 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)6.294.945.275
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)20.706.450.025
10.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan1.397.249.905

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 015/FLTI/S-TAX-HO/IX/21 tanggal 23 September 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (RP.)
Wajib Pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto445.531.107.061445.531.107.061-
2.Harga Pokok Penjualan341.397.869.368341.397.869.368-
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)104.133.237.693104.133.237.693-
4.Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha9.342.667.0149.342.667.014-
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3 - 4)94.790.570.67994.790.570.679-
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya :
- Penghasilan dari luar usaha(29.671.431.967)(29.671.431.967)-
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif6.703.830.37159.590.644.68852.886.814.317
b. Penyesuaian Fiskal Negatif22.030.488.58622.030.488.586-
c. Jumlah (a - b)(15.326.658.215)37.560.156.10252.886.814.317
8.Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6 + 7.c)49.792.480.497102.679.294.81452.886.814.317
9.Penghasilan Kena Pajak49.792.480.497102.679.294.81452.886.814.317
10.PPh Terutang12.448.120.12425.669.823.50013.221.703.376
11.Kredit Pajak:
a. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
- PPh Pasal 221.464.9901.464.990-
- PPh Pasal 231.731.317.6381.731.317.638-
b. Dibayar sendiri:
- PPh Pasal 221.138.0001.138.000-
- PPh Pasal 252.042.773.7072.042.773.707-
- PPh Pasal 297.481.624.4157.481.624.415-
c. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan11.258.318.75011.258.318.750-
12.Pajak yang tidak / kurang dibayar (12 - 13)1.189.801.37414.411.504.75013.221.703.376
13.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP519.705.2406.294.945.2755.775.240.035
14.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (14 + 15)1.709.506.43620.706.450.02518.996.943.410

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00854/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 26 Agustus 2022 memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto102.679.294.8140102.679.294.814
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak102.679.294.8140102.679.294.814
PPh Terutang25.669.823.500025.669.823.500
Kredit Pajak11.258.318.750011.258.318.750
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar14.411.504.750014.411.504.750
Sanksi administrasi6.294.945.27506.294.945.275
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar20.706.450.025020.706.450.025

Halaman 4 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/FLTI/S-TAX-HO/X/22 tanggal 24 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/FLTI/S-TAX-HO/X/22 tanggal 24 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (RP.)
Keputusan Keberatan (RP.)Pemohon Banding (RP.)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha / Bruto445.531.107.0614 45.531.107.061-
2.Harga Pokok Penjualan341.397.869.3683 41.397.869.368-
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)104.133.237.693104.133.237.693-
4.Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha9.342.667.0149 .342.667.014-
5.Penghasilan Neto dalam negeri (3 - 4)94.790.570.67994.790.570.679-
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya :
- Penghasilan dari luar usaha(29.671.431.967)( 29.671.431.967)-
7.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif59.590.644.6886 .703.830.3715 2.886.814.317
b. Penyesuaian Fiskal Negatif22.030.488.5862 2.030.488.586-
c. Jumlah (a - b)37.560.156.102(15.326.658.215)52.886.814.317
8.Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6 + 7.c)102.679.294.81449.792.480.49752.886.814.317
9.Penghasilan Kena Pajak102.679.294.81449.792.480.49752.886.814.317
10.PPh Terutang25.669.823.5001 2.448.120.1241 3.221.703.500
11.Kredit Pajak :
a. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
- PPh Pasal 221.464.9901 .464.990-
- PPh Pasal 231.731.317.6381 .731.317.638-
b. Dibayar sendiri:
- PPh Pasal 221.138.0001 .138.000-
- PPh Pasal 252.042.773.7072 .042.773.707-
- PPh Pasal 297.481.624.4157 .481.624.415-
c. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan11.258.318.75011.258.318.750-
12.Pajak yang tidak / kurang dibayar (12 - 13)14.411.504.7501 .189.801.3741 3.221.703.500
13.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP6.294.945.2755 19.705.2405 .775.240.089
14.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (14 + 15)20.706.450.0251.709.506.43618.996.943.410

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Halaman 5 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp52.886.814.317,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp52.886.814.317,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi atas biaya Cost Allocation – Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00; dan b. Koreksi atas biaya pinjaman - DER sebesar Rp47.698.917.721,00;

Koreksi Atas Biaya Cost Allocation – Overhead Sebesar Rp5.187.896.596,00

Menurut Terbanding:

a. bahwa berdasarkan Ledger yang diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding, ditemukan pada Akun No. 5101990301 di kolom keterangan Ledger menyebutkan bahwa biaya sebesar Rp5.187.896.596,00 tersebut adalah CSR;

b. bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 Pemohon Banding telah mengkoreksi fiskal sendiri biaya sebesar Rp1.485.518.978,00 sesuai dengan data yang diserahkan ke Terbanding berupa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, Lampiran SPT, Daftar Koreksi Fiskal, Trial Balance, dan Ledger;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh pembebanan biaya berupa CSR tersebut tidak dapat mengurangkan penghasilan kena pajak;

Menurut Pemohon Banding:

a. Dasar Hukum:

1) Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) mengatur bahwa:

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Halaman 6 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

2) Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) mengatur bahwa:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

3) Bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak) antara lain mengatur:

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap

Halaman 7 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

4) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK- 17/PMK.03/2013 stdtd PMK-18/PMK.03/2021) mengatur bahwa:

Pasal 8 huruf c:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

5) Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (PER-23/PJ/2013) mengatur bahwa:

Pasal 4 huruf c:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di daerah Lamandau, Kalimantan Tengah;

c. bahwa biaya yang dibukukan pada Akun No. 5101990301 (COGS – Cost Allocation – Overhead) pada dasarnya merupakan alokasi dari biaya umum dan administrasi kebun seperti biaya tenaga kerja berupa biaya gaji, THR, bonus, dan lainnya, biaya perjalanan dan transportasi, biaya sewa, dan biaya lain-lain yang dialokasikan ke Harga Pokok Penjualan untuk tiap-tiap blok yang ada di seluruh afdeling/divisi pada kebun Pemohon Banding yang sudah menghasilkan Tandan Buah Segar/TBS (Tanaman Menghasilkan);

Halaman 8 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

d. bahwa namun terdapat kekeliruan dalam pengisian keterangan pada kolom “DESCRIPTION” dalam Ledger Akun No. 5101990301 (COGS – Cost Allocation – Overhead) atas biaya sebesar Rp 5.187.896.596 yang dikoreksi Terbanding, dimana pada kolom “DESCRIPTION” terisi dengan keterangan “CSR”;

bahwa berikut adalah contoh keterangan pada Ledger Akun No. 5101990301 (COGS – Cost Allocation – Overhead) atas biaya yang dikoreksi oleh Terbanding:

COST CENTER DESCRIPTIONPOSTING DATE DOCUMENT NUMBER DESCRIPTION DEBET G&A EXP. AFD G BLOK B40 (ESTATE) 30.04.20169016012424CSR9.819.136 G&A EXP. AFD G BLOK B39 (ESTATE) 30.04.20169016012424CSR16.587.691 G&A EXP. AFD G BLOK A45 (ESTATE) 30.04.20169016012424CSR2.689.339 G&A EXP. AFD G BLOK A44 (ESTATE) 30.04.20169016012424CSR5.829.494 G&A EXP. AFD G BLOK A43 (ESTATE) 30.04.20169016012424CSR4.901.788 G&A EXP. AFD G BLOK A42 (ESTATE) 30.04.20169016012424CSR10.088.280 bahwa kekeliruan pengisian tersebut sesungguhya dapat diketahui/diklarifikasi secara langsung dengan melihat keterangan pada kolom “COST CENTER DESCRIPTION” pada data Ledger yang sama, dimana pada kolom “COST CENTER DESCRIPTION” diisi dengan keterangan “G&A EXP. AFD .. BLOK .. (ESTATE)” yang menunjukkan bahwa biaya sebesar Rp5.187.896.596,00 tersebut sesungguhnya bukanlah biaya CSR melainkan alokasi dari biaya umum dan administrasi (General and Administration/G&A) kebun ke tiap-tiap blok yang ada di seluruh afdeling/divisi pada kebun Pemohon Banding yang sudah menghasilkan TBS (Tanaman Menghasilkan);

e. bahwa dengan demikian, biaya sebesar Rp5.187.896.596,00 tersebut adalah alokasi dari biaya umum dan administrasi kebun yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang–Undang PPh, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

f. bahwa di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 yang dilaporkan, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal (self-correction) atas biaya pada Akun No. 5101990301 (COGS – Cost Allocation – Overhead) sebesar Rp1.458.226.098,00 (bukan sebesar Rp1.485.518.978,00 sebagaimana

Halaman 9 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

dalam alasan yang disebutkan oleh Terbanding) dengan alasan merupakan biaya pembentukan cadangan bonus (bukan karena merupakan biaya CSR); bahwa dengan demikian, koreksi fiskal yang dilakukan Pemohon Banding (self-correction) pada Akun No. 5101990301 (COGS – Cost Allocation – Overhead) sebesar Rp1.458.226.098,00 tidak relevan dengan alasan koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya sebesar Rp5.187.896.596,00 yaitu karena merupakan biaya CSR;

g. bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, biaya sebesar Rp1.485.518.978,00 yang disebutkan Terbanding telah dikoreksi sendiri oleh Pemohon Banding, sesungguhnya merupakan bagian dari Biaya Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Lampiran-II SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 kolom 4 (Biaya Usaha Lainnya) angka 11 – Biaya Lainnya, dengan perincian sebagai berikut:

No AkunNama AkunJumlah (Rp)
6101010999Selling Exp - Other - Miscellaneous545.299.380
6201011201Community Development417.552.622
6201011202Sponsorship19.309.000
6201011203Eduaction81.090.000
6201010401Travelling151.576.909
6201011101Entertain8.735.003
6201011102Donation103.571.533
6201010201Training and Seminar24.198.543
6201010301Recruitment1.642.215
6201011002Others - Services17.150.873
6201011304License4.952.147
6201011401RSPO17.505.562
6201011503Membership Fees20.469.849
6201011599Others General Office40.947.099
6201011803Guests30.756.454
6201011607Cellular Phone761.789
1.485.518.978

bahwa dengan demikian, biaya sebesar Rp1.485.518.978,00 yang disebutkan Terbanding bukan merupakan bagian dari biaya yang dibukukan pada Akun No. 5101990301 (COGS – Cost Allocation – Overhead) yang menjadi pokok sengketa a quo;

bahwa atas biaya sebesar Rp1.485.518.978,00 tersebut bukan merupakan bagian dari koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) yang dilakukan Pemohon Banding dalam Lampiran-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 yang dilaporkan;

Halaman 10 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

h. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan pula bahwa atas biaya CSR (Corporate Social Responsibility) yang dikeluarkan Pemohon Banding, dibukukan dalam akun-akun sebagai berikut:

No AkunNama AkunJumlah (Rp)
5405011201MGE - CSR - Community Development40.000
6201011201G&A Exp - CSR - Community Development417.552.622
6201011202G&A Exp - CSR - Sponsorship19.309.000
6201011203G&A Exp - CSR - Education81.090.000
517.991.622

dan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal (penyesuaian fiskal) atas biaya CSR tersebut di dalam Lampiran-I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 yang dilaporkan;

i. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka koreksi atas biaya Cost Allocation – Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00 yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan dengan bukti kompeten cukup, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP jo Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 stdtd PMK-18/PMK.03/2021 jo Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013;

j. bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka salah satu asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan adalah asas “Substance over the Form” yaitu kebenaran substansi (materiil) transaksi seharusnya diutamakan daripada kebenaran formil; bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan hanya berdasarkan keterangan yang tercantum tanpa memeriksa kebenaran substansi (materiil) dari transaksi tersebut, tidak sesuai dengan asas “Substance over the Form” yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;

k. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Cost Allocation – Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00 yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi atas Biaya Pinjaman - DER Sebesar Rp47.698.917.721,00

Menurut Terbanding:

a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 tentang ketentuan mengenai besarnya perbandingan

Halaman 11 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

antara utang dan modal untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan yang ini mulai berlaku sejak Tahun pajak 2016;

b. bahwa berdasarkan penelitian SIDJP pelaporan SPT Tahunan diketahui bahwa tidak terdapat data pelaporan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016 yang disampaikan Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan ketentuan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham (Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015);

d. bahwa dalam perhitungan biaya pinjaman – DER, Terbanding telah memperhitungkan modal yang disetor sebesar Rp14.949.000.000,00 agio saham sebesar Rp2.494.000.000,00 laba ditahan dan laba tahun berjalan untuk melakukan perhitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal Tahun pajak 2016 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015;

e. bahwa Terbanding telah menghitung biaya pinjaman yang dapat dibiayakan untuk perhitungan penghasilan kena pajak tahun pajak 2016 sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 “Kewajiban Penerapan Ketentuan besarnya perbandingan utang dan modal mulai berlaku sejak tahun pajak 2016;

Menurut Pemohon Banding:

a. Dasar Hukum:

1) Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang–Undang PPh) antara lain mengatur bahwa: Pasal 18 ayat (1):

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

Halaman 12 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Penjelasan Pasal 18 ayat (1):

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung;

Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha;

2) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan (PMK 169/PMK.010/2015) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 7:

Ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016;

Pasal 8:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

3) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (PMK 206.2/PMK.01/2014) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 58:

KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan

Halaman 13 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;

4) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (PMK 210/PMK.01/2017) yang mencabut PMK 206.2/PMK.01/2014 dan mulai berlaku pada 29 Desember 2017 antara lain mengatur bahwa:

Pasal 58:

KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;

5) Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (PER-25/PJ/2017) yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari PMK 169/PMK.010/2015 dan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017 antara lain mengatur bahwa:

Pasal 2 ayat (1):

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal;

Pasal 2 ayat (3):

Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4 : 1);

Pasal 2 ayat (4):

Dalam hal besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biaya

Halaman 14 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

Pasal 3:

(1) Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak meliputi:

a. selisih antara biaya pinjaman yang ditangggung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

b. selisih antara biaya pinjaman atas utang kepada pihak yang memiliki Hubungan Istimewa yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dengan biaya pinjaman yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6);

c. biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; dan d. biaya pinjaman atas utang yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenai pajak bersifat final;

(2) Dalam hal biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikapitalisasi sebagai harga perolehan harta, penyusutan atas bagian harta yang merupakan kapitalisasi biaya pinjaman dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

Pasal 7:

(1) Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;

Halaman 15 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

(2) Dalam hal Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;

Pasal 8 (1) Kewajiban penerapan ketentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016;

(2) Kewajiban penyampaian laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan laporan utang swasta luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2017;

Pasal 9:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

b. Bahwa di dalam Pasal 7 PMK-169/PMK.010/2015 di atas, disebutkan bahwa ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam PMK tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016, namun di dalam Pasal 8 PMK tersebut juga telah mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan tersebut kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

c. Bahwa oleh karena itu, dalam rangka mendapatkan kepastian hukum terkait pelaksanaan ketentuan tersebut, maka pelaksanaan (penerapan) ketentuan tersebut seharusnya menunggu diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh tersebut;

d. Bahwa penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Pasal 29 yang terutang Tahun Pajak 2016 untuk Pemohon Banding wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan dibayarkan paling lambat tanggal 30 April 2017, sedangkan PER-25/PJ/2017 yang diterbitkan dalam rangka melaksanakan Pasal 8 PMK-169/PMK.010/2015 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku tanggal 28 November 2017;

Halaman 16 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

e. Bahwa dengan demikian, walaupun di dalam Pasal 7 PMK- 169/PMK.010/2015 maupun Pasal 8 PER-25/PJ/2017 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016, namun tidak seharusnya ketentuan dalam PMK- 169/PMK.010/2015 jo PER-25/PJ/2017 diterapkan mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016, karena PER-25/PJ/2017 yang mengatur ketentuan lebih lanjut dari PMK-169/PMK.010/2015 baru ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017, yaitu setelah melampaui (melewati) batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2016 Pemohon Banding;

f. bahwa apabila ketentuan dalam PMK-169/PMK.010/2015 jo PER-25/PJ/2017 diterapkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Pasal 29 yang terutang bagi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016, maka akan sangat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan di Indonesia;

bahwa dengan demikian, tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi Biaya Pinjaman sebesar Rp47.698.917.721,00 berdasarkan PMK- 169/PMK.010/2015 jo PER-25/PJ/2017;

g. bahwa berdasarkan Pasal 58 PMK 206.2/PMK.01/2014 maupun Pasal 58 PMK 210/PMK.01/2017, Terbanding mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak pernah mendapat/menerima Surat Himbauan dari Terbanding untuk melakukan dan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 sehubungan dengan telah diterbitkannya PER-25/PJ/2017 tersebut, sehingga menunjukkan bahwa Terbanding tidak/belum melaksanakan tugas pelayanan, penyuluhan, dan pengawasan dengan baik;

h. bahwa selain itu, terdapat kesalahan dalam penghitungan koreksi Biaya Pinjaman yang dilakukan oleh Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

Halaman 17 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

1) bahwa Biaya Pinjaman yang ditanggung oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp72.411.627.414,00 dimana atas sebagian Biaya Pinjaman tersebut yaitu sebesar Rp55.912.287.266,00 dibebankan (diperhitungkan) dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, sedangkan sebesar Rp16.499.340.148,00 dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan Tanaman Belum Menghasilkan dan belum dibebankan (belum diperhitungkan) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2016;

2) bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Pinjaman berdasarkan perbandingan antara Utang dan Modal sebagaimana diatur dalam PMK- 169/PMK.010/2015 jo PER-25/PJ/2017 sebesar Rp47.698.917.721,00 yang dihitung berdasarkan selisih antara keseluruhan Biaya Pinjaman yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebesar Rp72.411.627.414,00 dengan Biaya Pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak menurut pihak pemeriksa sebesar Rp24.712.709.693,00 (Rp72.411.627.414,00 - Rp24.712.709.693,00 = Rp47.698.917.721,00);

3) bahwa mengingat Biaya Pinjaman yang dibebankan (diperhitungkan) dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 adalah sebesarRp55.912.287.266,00(danbukansebesar Rp72.411.627.414,00), maka penghitungan koreksi Biaya Pinjaman yang dilakukan Terbanding seharusnya dihitung dari selisih Biaya Pinjaman yang dibebankan (diperhitungkan) dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp55.912.287.266,00 tersebut dengan Biaya Pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak menurut Terbanding;

i. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman - DER sebesar Rp47.698.917.721,00 yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan;

Halaman 18 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00854/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-738/SUB/WPJ.04/2022 tanggal 20 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Pokok Sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp52.886.814.317,00 dengan perincian sebagai berikut:

Halaman 19 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Jumlah

Menurut Wajib Pajak Menurut surat yang (sesuai Surat ketetapan pajak

Uraian Keberatan) diajukan (Rp) (Rp) keberatan

1. Cost Allocation - Overhead 1.458.226.098 6.646.122.694 5.187.896.596

2. Biaya Pinjaman- DER Po 47.698.917.721| 47.698.917.721

1.458.226.098 54.345.040.415| 52.886.814.317 bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-00010/WPJ.04/RIK.SIS/2021 tanggal 16 Juli 2021, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa tanggal 24 Agustus 2021 diketahui alasan koreksi adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya pembentukan atau pemupukan dana cadangan dan biaya pinjaman-DER sebesar Rp54.115.829.457,00 dengan perincian sebagai berikut:

of eaten | at eee EN Na maken Kes R3 ene

Vi Batya yang GbebankaniGketuadcan untuk 2 a a kepantrajan pormogang saham sekutu, sau mnggoih

Pembentukan slau penmupukan dana cad 4,839,232, 408 9,827, 424,060 6,187, 808,599

H Penggardban atau Imbalan pekerjaan atu jasa i] 0 9 datar Bentuk meters dan kenamaan.

JAENA ang inétebiht hewajarns yang dibayarkan: a hi 9

Kepada Sahogatg sebamiptak yang nampan buabungad bikrewa sehuhungea dengan pekaraan

5 Banta yang dihl , Datu um 645,413 158 543,434, 168 4 oy

8 Pajak Penghastan § 0 g

7 Gall yang Uibayarkan kepada anggota peroakutiari, 8 9 ol

Hima yung modalnya fdak lerbagi atm saham

A Siankal Adira " g a 2

'Wgafeh penyusutan.cemerdal di ates panu. a. 9 n

. Tekad to Seteth amontisari dl alow: Fika it 24,651,150 24,657 150.

11 Daya yang Ranpputikes.pongakuennya a a 0

Pram water ‘abel posit leinnya 192,149,600 49,006 434,320 49,903 281 714 on ia UU MBA b. bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat biaya-biaya yang sesuai ketentuan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

c. bahwa berdasarkan koreksi pemeriksa tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian positif atas biaya- biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp52.886.814.317,00 dengan rincian:

Halaman 20 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

1. Koreksi atas biaya pembentukan atau pemupukan dana cadangan (COGS- Alocation - Overhead atas akun ACC 5101990301) sebesar Rp5.187.896.596,00 sebagai berikut:

Menurut

1 ‘COGS - Cast Allocation - Overhead 5101990301 1.458.226.098 6.646 122 694 5.187.896.596

3 'G&A Exp - Bonus 6201010104 529.130.304 529.130.304 0 “4 1G8A Exp - Ail for Employee Benefit [6201010106 | ~~ -2.496.496.062| -2.196.496.062| a uutan 9 2 ace | 9.627.129.0680 | 5187-896 596

2. Koreksi atas Biaya Pinjaman - DER sebesar Rp47.698.917.721,00 sebagai berikut:

ee ct ee

PA IMGE-Joy/GrefANsat50ToTiT [ TGd0.000] —— tOpooo0o|l, 0 jf OA Exo dey/Gne an an fo

40.000;

4 IMGE- Office General - Office Event [s40so1102 | 12.349.000[ 12.49.00]

[ 5 MGE-Offce General: Sports and |sans011s0a_ FG. GG0T “topo

§ IMGE - Utilities “CelldiarPhone — Issasoiteor f ——1.300.000[ —— Aaoooonl ”———————— O

CF ek Bp yet een [tse ef

B IGRAEXp- Utilities “Celular Phone" Jo201011607 [| aBo.ga5 | 3eu.s9s[ oo” 0

Peni, Charges Tas IB Se I oe

10 | Penghapusan Kompensasi PPN NA en, OA nanah

12 MGE- Travelling S40sotoao1 | 127.086.082

13 FOR = Maintenance VC- Plant And Madsddsotoaoi [7 nm (14 SelingExp-Other-Miscellaneous [6101010909 | 3” “5452593801 545.290.380

EGA Bro, Tansootaton Gusta Herotortamn 5 eU

TE (GER Ep Ren and Dan an | NN are (17 [G&A Exp- Office General- Membership |6201011503 [| 0.GBAD E20. 469.848

18 [Biaya Pinjaman(DER) Sd mess 47 898.917. 724 eee eee eee Pd pL SUMLAH 192 4a8.609] 4.095.431.5320] 48.903.281.711

1) Koreksi atas Biaya Cost Allocation - Overhead (COGS-ACC 5101990301) sebesar Rp5.187.896.596,00

a) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Penyesuian Fiskal Positif ini, karena berdasarkan bukti, pemeriksaan dan pengujian pada buku besar dan dokumen terkait diperoleh informasi:

(1) bahwa berdasarkan Ledger yang diserahkan Pemohon Banding kepada pemeriksa ditemukan pada kolom Akun nomor (COGS-ACC 5101990301) berisi keterangan (diskripsi) secara jelas menyebutkan bahwabiaya-biayayangdikoreksitersebutsebesar Rp5.187.896.596,00 adalah CSR;

Halaman 21 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

(2) bahwa dan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding sendiri telah mengoreksi fiskal sendiri sebesar Rp1.458.226.098,00 sesuai dengan data yang diserahkan kepada pemeriksa berupa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016, Lampiran SPT, Daftar koreksi Fiskal Wajib Pajak, Trial Balance dan Ledger;

(3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh pembebanan biaya berupa CSR tersebut tidak dapat mengurangkan penghasilan kena pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

(4) bahwa berdasarkan uraian dan pendapat pemeriksa terhadap tanggapan Pemohon Banding atas SPHP tersebut, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi Biaya Cost Allocation – Overhead;

2) Koreksi atas Biaya Pinjaman - DER sebesar Rp47.698.917.721,00

a) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Penyesuian Fiskal Positif ini, karena berdasarkan bukti, pemeriksaan, dan pengujian pada buku besar dan dokumen terkait diperoleh informasi:

(1) bahwa berdasarkan pemeriksaan Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan Tahun Pajak 2016 untuk memenuhi ketentuan Mengenai Besarnya Pernbandingan antara utang dan modal untuk keperluan perhitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015;

(2) bahwa Pemeriksa berpatokan pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 Ketentuan Mengenai Besarnya Pernbandingan antara utang dan modal untuk keperluan perhitungan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016;

(3) bahwa serta Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 "Kewajiban Penerapan Ketentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal mulai berlaku sejak tahun pajak 2016”;

Halaman 22 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

b) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir (a) bahwa berdasarkan uraian dan pendapat pemeriksa terhadap tanggapan Pemohon Banding atas SPHP tersebut, Pemeriksa mempertahankan koreksi sesuai SPHP bahwa biaya pinjaman - DER sebesar Rp47.698.917.721,00 berlaku untuk tahun pajak 2016;

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b) apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).”;

Halaman 23 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Pasal 25 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Pasal 26A ayat (4)

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”;

Pasal 29 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Pasal 29 ayat (3)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c) memberikan keterangan lain yang diperlukan.”;

Halaman 24 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (2)

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”;

Pasal 9 ayat (1)

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c) pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

(6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d) premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang

Halaman 25 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g) harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf I, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h) Pajak Penghasilan;

i) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j) gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k) sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.”;

Pasal 16 ayat (1)

“Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan

Halaman 26 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g.”; Pasal 18 ayat (1)

“Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d) Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e) pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 13 ayat (1)

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c) meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan

Halaman 27 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d) meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e) melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f) melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.”;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besamya Perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, mengatur antara lain:

• Pasal 1

1. “Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham;

2. Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

3. Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga;

4. Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

Halaman 28 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

5. Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.”;

• Pasal 2

(1) “Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1);

(2) Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Wajib Pajak bank;

b. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;

c. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;

d. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan

e. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang- undangan tersendiri; dan

f. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur;

(3) Wajib Pajak bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, dan Bank Indonesia;

(4) Wajib Pajak lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan

Halaman 29 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan;

(5) Wajib Pajak asuransi dan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah yang menjalankan usaha asuransi dan/atau reasuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian;

• Pasal 3

(1) “Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

(2) “Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:

a. bunga pinjaman;

b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;

c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);

d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;

e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan

f. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e;

(3) Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak juga wajib

Halaman 30 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

(4) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;

(5) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

(6) Penghitungan perbandingan utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”;

• Pasal 4

(1) “Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya, yang:

a. terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan; dan

b. dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal, ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal dimaksud berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut;

Halaman 31 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

(2) Dalam hat Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya, yang:

a. terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan; dan

b. dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mengatur atau tidak mencantumkan ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal, besarnya perbandingan utang dan modal bagi Wajib Pajak tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).”;

• Pasal 5

(1) “Wajib Pajak yang mempunyai utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang swasta luar negeri tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak;

(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak;

(3) Tata cara pelaporan utang swasta luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”;

• Pasal 6

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Utang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan; dan

(2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Utang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”;

• Pasal 7

“Ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.”;

Halaman 32 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Penghasilan Dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri;

• Pasal 8 ayat (1)

“Kewajiban penerapan ketentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.”;

b. Penelitian Data

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang diajukan keberatan adalah sebesar Rp52.886.814.317,00 dengan perincian sebagai berikut:

, Waiib Pajak Pemeriksa Koreksi

Uraian ((Rp) (Rp) (Rp)

1. Cost Allocation - Overhead 4.639.232.464 9.827.129.060| 5.187.896.596

2. Biaya Pinjaman- DER Ng 47.698.917.721| 47.698.917.721 a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa selama proses pemeriksaan:

(1) bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta tim pemeriksa pada saat pemeriksaan secara lengkap;

(2) bahwa pemeriksa melakukan pengujian biaya-biaya terkait koreksi fiskal positif adalah data dan dokumen berupa Laporan Keuangan, Ledger, Trial Balance dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 beserta lampirannya sesuai dengan yang diserahkan oleh Pemohon Banding sendiri kepada pemeriksa secara lengkap;

(3) bahwa dasar koreksi Biaya Cost Allocation - Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00bersumberdariLedgerdengan diskripsi/keterangan pada kolom akun COGS adalah CSR;

(4) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya pinjaman-DER (Dept to Equity Ratio) berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 "Kewajiban Penerapan Ketentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal mulai berlaku sejak tahun pajak 2016;

Halaman 33 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

(5) bahwa dasar perhitungan biaya pinjaman-DER adalah perbandingan utang dan modal atas modal yang disetor sebesar Rp14.949.000.000,00;

b) bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding nomor 015/FLTI/S-TAX-HO/IX/21 tanggal 23 September 2021 dengan alasan:

- bahwa terdapat kekeliruan redaksional dalam kolam deskripsi di akun COGS Cost Allocation - Overhead pada ketiga bulan tersebut (tercantum CSR) Namun kekeliruan redaksional tersebut akan langsung dapat diketahui/diklarifikasi jika pemeriksa juga meneliti kolom COST CENTER DESCRIPTION pada data yang sama;

- bahwa Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Hutang dan Modal Perusahaan untuk keperluan Penghitungan PPh mengatur bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak";

- bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan PPh dan Tatacara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri ditetapkan dan berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 28 Nopember 2017;

- bahwa Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan/menerima Surat Himbauan dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi IV dimana PT FLTI terdaftar untuk melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016 karena tidak memenuhi ketentuan dalam PMK- 169/PJ.4/2015 jo PER-25/PJ/2017;

- bahwa dalam menghitung koreksi biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan, pemeriksa mengoreksi biaya pinjaman yang dikapitalisir ke Tanaman Belum Menghasilkan. Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ./2017 yang mengatur" dalam hal biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikapitalisasi sebagai harga perolehan harta, penyusutan atas

Halaman 34 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

bagian harta yang merupakan kapitalisasi biaya pinjaman dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

c) bahwa berdasarkan alasan dalam keberatan Pemohon Banding tersebut Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data dan dokumen kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-906/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 14 April 2022. Pemohon Banding telah memenuhi seluruh permintaan data dan dokumen pada tanggal 19 Mei 2022;

d) bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dapat dijelaskan bahwa laporan keuangan ledger, trail balance dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan data dan dokumen yang diserahkan kepada tim pemeriksa pada saat pemeriksaan;

e) bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasansengketaperpajakandengansurat UND-92/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 16 Juni 2022 dan berdasarkan berita acara pembahasan sengketa perpajakan nomor BA-382/WPJ.04/2022 tanggal 21 Juni 2022 dengan hasil penjelasan sebagai berikut:

• Apakah Saudara menyerahkan seluruh dokumen dan bukti terkait koreksi Cost Allocation sebesar Rp5.187.896.596,00 dan biaya pinjaman -DER (Dept to Equity Ratio) sebesar Rp47.698.917.721,00 kepada tim pemeriksa dan sebutkan jenis, nama dokumen tersebut? Jawaban/Penjelasan

“Untuk terkait koreksi Cost Allocation kami sudah menyerahkan GL (General Ledger) tahun 2016 dan perhitungan atas biaya OPEX/Overhead sebesar Rp25.356.700.083,00. Dokumen tersebut sudah kami serahkan melalui email di tgl 18 Februari 2020. Untuk biaya terkait pinjaman (DER) wajib pajak sudah menyerahkan detail perhitungan pinjaman affiliasi”;

• Pada saat kapankah Saudara mengetahui terdapat kesalahan redaksi pada keterangan ledger laporan keuangan dalam

Halaman 35 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

mencantumkan keterangan di akun COGS-Cost Allocation (dicatat CSR) dan Apakah Saudara melakukan pembetulan terhadap kesalahan tersebut?

Jawaban/Penjelasan

“Wajib Pajak mengetahui ada kesalahan pencatatan redaksional tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan pajak PT FLTI Tahun Pajak 2016 berlangsung. Kesalahan redaksional (CSR) dalam akun COGS-Cost Allocation yang menjadi objek sengketa antara Wajib Pajak dan Pemeriksa, terjadi hanya pada 3 bulan saja yaitu April, Nopember dan Desember”;

• Apakah Saudara melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 terkait pinjaman modal tersebut (PMK- 169/PMK.04/2015 jo PER-25/PJ/2017) biaya pinjaman-DER tersebut?

Jawaban/penjelasan

“Kami tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 karena Pasal 8 dari PMK169/PMK.04/2015 mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Sementara Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 sebagai pelaksanaan dari PMK 169/PMK.04/2015 baru ditetapkan pada tanggal 28 Nopember 2017 dan berlaku pada saat ditetapkan. PT FLTI tidak pernah mendapatkan himbauan dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi IV dimana PT FLTI terdaftar untuk melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 sebagai akibat dari telah diterbitkannya PER 25/PJ/2017. Sehingga seharusnya tidak dapat diterapkan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016 PT FLTI”;

• Jika menurut Saudara perhitungan pemeriksa dalam menghitung biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan dengan mengoreksi biaya pinjaman yang dikapitalisir ke Tanaman Belum Menghasilkan

Halaman 36 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

tidak sesuai dengan contoh perhitungan tersebut tidak sesuai dengan PER-25/PJ/2017. Sebutkan dasar perhitungan dan bukti yang benar menurut perhitungan Wajib Pajak ?

Jawaban/penjelasan

“Berdasarkan contoh perhitungan sebagaimana terdapat dalam PMK-169/PMK.04/2015 j.o. PER-25/PJ.2017, perhitungan pemeriksa yang seharusnya adalah sebagai berikut

Bulen | Hutang | Modal ”——”

April 691.186.399.647 52.142.794 209 al aia

69.564 127.175

La nen 671.154.711.345 64.725 670.103

Rata-Rata 686.184.699.195 58 545 443 158

General Ledegr (GL) Biaya Pinjaman | Yang boleh diblayakan

PAL di Phe a

16429955182) 34.712.065.981

Loan Adm Exp 7.769.178 284 2.651.472 620 5.117.705.664

Interest Exp-Affiliates 1.087.819 371.252 16.567

55.912.287 266 79,087.799.054 | 36.030.408.212

Perlu kami sampaikan bahwa perhitungan yang kami sajikan di atas tidak mencerminkan bahwa kami setuju dengan koreksi yang dilakukan pemeriksa dan berapa besaran koreksi biaya bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan PMK-169/PMK.04/2015 yang seharusnya dihitung oleh pemeriksa. Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, sesuai dengan penjelasan yang telah kami sampaikan pada butir 7 di atas, pelaksanaan ketentuan PMK 169/PMK.04/2015 berjalan ketika ketentuan pelaksaannya sebagaimana ditetapkan oleh PER-25/PJ/2015 berlaku

f) bahwa Terbanding telah mengundang pemeriksa dengan surat Nota Dinas nomor ND-893/WPJ.046/2022 tanggal 6 Juli 2022 dalam rangka

Halaman 37 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

pembahasan sengketa perpajakan terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas Cost Alocation -Overhead dan biaya pinjaman -DER sebesar Rp62.886.814.317,00;

h) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa nomor BA-408/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 11 Juli 2022 diperoleh penjelasan dan informasi sebagai berikut:

- bahwa Koreksi Biaya Cost Allocation - Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00bersumberdariLedgerdengan diskripsi/keterangan pada kolom akun COGS adalah CSR;

- bahwa Koreksi Biaya pinjaman-DER dilakukan berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 "Kewajiban Penerapan Ketentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal mulai berlaku sejak tahun pajak 2016;

- bahwa dasar perhitungan biaya pinjaman-DER adalah perbandingan utang dan modal atas modal yang disetor sebesar Rp14.949.000.000,00, agio saham sebesar Rp2.494.000.000,00 laba ditahan dan laba tahun berjalan;

- bahwa dalam pemeriksaan seluruh data dan dokumen seluruhnya diserahkan Pemohon Banding;

g) bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Hasil penelitian

1. bahwa berdasarkan peneltian data Ledger yang diserahkan Pemohon Banding ditemukan bahwa pada akun COGS ACC 5101990301 Cost Alocation-Overhead jelas dicatat pada kolom keterangan (Diskripsi) adalah CSR dengan jumlah sebesar Rp5.187.896.596,00 sesuai data sebagai berikut:

Halaman 38 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

(General Ledger Report , : . Pa an

PT 3 PT. FIRST LAMA MOR TIMBEE INTERMATIDONAL . . i . i .

Tanggal» AM Jerpry 200g sf At Cece MG i . . : : i :

Type Curee Local Currency OA) : : : i :

ACCOUM ACCOUNT NAME ioost ce. COST CENTER DESCRIPTION Pe pusrd ~)4sSIGNMENT |= |pOSTNG Of cocuMel= foeschaPTION A

3000S: DOGS - Dost Alfocetkon - Overhead BACA (GRA EXP. SEO & BLOCK (OS 4 ESTAR) - a521 SETTLETEM Ope oO 2416012293 SETTLE FEAT TT 2042 SAASTR AL

S40250:0005 Cat allacatlan-Onerhend oo 4UACHAIOS [GRA EXP. AFDABLOOKIGS(EST-H) oo | 4321 SEYTLE TEM SOD 200 | MASO122AI SETTLE TAM TT 2042 SMASTRII

[ saczenasioocs- con alicesven—overmead _ ABAGZICIOA ‘GAA EXPL APOC BLOGKIDT[ESE-UL} 1 $FELSETILETSIA © 30.08.2056 SOGO12203 SETTLE TEM TT 2002 MASTAII

SOE CERES - Cost Allocation - Overhead ABACI LD ISKA EXP. AFDJ BLOCK IS (ESAI 3 4821 SENTUL TEMA TOMANG MMSOT22AN SEFTLE TAM TT 2002 SSASTR II

Lag EF 0068 » Com Allecatlon . Owerhead 2A [SRA DT AED 1 PL De ESA AF) Po #821 SETTLE TS AMA AMF SDNGQU2200 [ETL TRAY TT 2017 SME TRI!

SANS 0008 - Cost Alleretian - Overhead MIAOINIAL (GEA ECP APG BLOCK IADHEST1) oo) 4321 SETTLE TBM OU =|“ SEAN 2289 SERTLE THM TT 2011 SMS Il s.anzew!¢oas - cost Allocation - overhead MAAGINISE (Sa Exp, POM BLOCK 100 KESTAA) =! 4921 SEITLETOW "FOUR A016 = 90I6O122A3 SEFTLE TRAN TT 2012 S#ASTEII

© 502P199100G5 - Cost Allocation - Creerhead “WEACTIMIN5 (GRA EXP. AFM BLOCK M3 {EST-Cdp 447) SITE TEMA ILOLAMG = DOL6OA22N3 SEFTLE Tedd TT 2012 SST A

SAR E08:0065 - cost Allocation - Owarhyatt MMACTINGS? (GRA EXP, AFD W ELOCWIAL(EST-D1p ol 4821 SETTLE TEM 30MM | MITGOLRIAT SETTLE TKI TT 2012 SeoTR

SANG EHS /COGS - Cost Allocation - Owerhead AGIOS Champ AFD OBLGCK G1{ESTIm} of | 4921 SEITE TBAS IOMLANS 9016012429 SEE TEM TT 2002 S@ASTR El

S,ADIESOSIC G5 - Cost Allocation Caprhosd MOACALAII7 IGKA BAP. AFOABLOCK LOG ESTAN) Io 2031 SENTLE TER S00. 206 | MREOTR249 SETTLE TANI TT 2002 SAASTRH

SAMREHOSCOGE Cort Allocation Uverhead _ MOACALA22N GRA EX, AFOA BLOC LOA(EST-1) 421 SETTLE TIAA SCAM ANG | HIFEO T2203 SETTLE TBM TT 2012 SMAETRAI

S,1DTEHS:COGS - Cost Allocation - Overhead MBACZLOALD (GRA EXP, FD CALOCKMIT(EST-01) 0: A301 SETTLE Tana M26” SUAS LTRS ISEFTLE TERI TT 2002 SAS TRL

[e.rp2csonfcos- Cont Allocation - Ougrhrad MAA 21 1I .E4 ENP, APOC BLOCK K2 (ESE) i aF21 SErTUE TDM IMA M789 BEFTLE TSM TT 2012 SBASTK II

SAENEEEOSS — Cow Allomtlon-Nwerhead 0 MOACKGONN Gia Exp. AFD G BIAK Ban (ESTATE) = fo 4171 RECLASS ADM 201R | MA TER. i

SIDE EH: CO0s - Com Adlocatian - Overhead abon GEA LP, AFD G DL B39 (ESTATE) | 4371 RECLASS 30MM 2016 SONSDIDA2A CSI

LINE MP:COGS - Cas Allocation - Owerhead M3ACP1GA1S GEAEKP, AFD GBLOMA45(ESTAFE} oo 4421 RET ASK ADAMIAIK BINA CR :

MIDOEHPNCOGS - Cod Allocation - Overtied MBACZIGUIA GBA EXP, AFD G BLOM AAS (ESTATE) =: 421 RECLASS FEMOASOIK | SOLED CSR i

SIDE MSICNGS - Cod Allocathun - Owerhead H43AC716D13 GEAEXP. AFOGBLOKAAS(ESTATE] | | SAI RECUASS == MOG | Sana 2aza CSR

Lr ncrpaeignce ne Ngee LAN DALAMAN PR eR ede oneraeee Maa Berg ere uh mama ani” eacame aati -—..!.

2. bahwa pada data Ledger yang diserahkan Pemohon Banding dengan sangat jelas pada kolom diskripsi akun COGS ACC 5101990301 Cost Alocation-Overhead adalah CSR;

3. bahwa berdasarkan penelitian kolom deskripsi di akun COGS Cost Allocation -Overhead pada ketiga bulan tersebut (tercantum keterangan CSR) Namun tidak semua data pada kolom COST CENTER DESCRIPTION sama dengan kolom DESCRIPTION sebagaimana dimaksud dalam keberatan Pemohon Banding sehingga data tersebut tidak konsisten dengan bukti laporan keuangan (general ledger) yang sebenarnya;

4. bahwa berdasarkan penelitian SIDJP pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2016 lampiran-II terdapat biaya usaha lainnya sebesar Rp1.485.518.978,00 yang dilakukan koreksi fiskal sendiri oleh Pemohon Banding yang bersumber dari akun COGS ACC 5101990301 Cost Alocation-Overhead yang merupakan biaya CSR dengan data sebagai berikut:

” | LAMPIRAN - II

; 1771 - 1! SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJA

5 ha PERINCIAH HARGA POKOK PENJUALAN, BIAYA USAHA LAINNYA DAN BIAYA Di

MAENTORAT JE Rr PALA

PERIODE PEMBUKAAN . 24-2018 ml 42-3046

Fupiee ik upah. oo.

tah w———— Et Tj

PEMOBLAH MAHANGSAAHI DAGANGA ers ee i | ee

H Bad MBAH BONUS, GRATERASLHONOMARRIM THR OSH [a vere TI A oP

Bide TRANSPOR TAS ES ee ee

BTAPENTUSUTAN DAN AMAGRTICAS dE cam ve em AS gO. ee

SA nc ce mee na tn ae ve en cn ge ee en ee am nee gn eee er ln a 8

LE | BUA, SEMIBUMGAN DEMSAH JASA 0 ah mma tan na maa hn mn nm PASI

BAA PUAN TAM TORTAGAN ee anandi Hn eG ee » .. 2

SPM EA ee en ee ee ee . 8

10 | BALA A FA PA Pea 1 a o

Pia [RRS Aa aa AAA SNN

[14 | PER faa AHR ja na 7 . ne mst (IT ses AN an a aa “a AF at 1 Da. na

Pia [saan (EN LP AGA oe ana ae SEMEL

Halaman 39 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

5. bahwa terkait dengan koreksi biaya pinjaman-DER (Dept to Equity Ratio) sebesar Rp47.698.917.721,00 sebagaimana dimaksud Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 Tentang Ketentuan Mengenai Besarnya Perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan perhitungan Pajak Penghasilan yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016;

6. bahwa bedasarkan penelitian SIDJP pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahuan Pajak 2016 diketahui bahwa tidak terdapat data pelaporan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 yang disampaikan Wajib Pajak terkait pelaporan perbandingan utang dan modal dengan data sebagai berikut:

pa So.) an recat Saat eet PF Mes PPN Pe EE PP 9g Me ecm [Sm Bere! FT lea PP ig SET Mt Resi eta ay fol —.

eae Se ER EE ee ee mn ST: “ - . .

eM ge NS AR aa an mana

We Hata aneh Memiuyian ay ! wr | Mea Puaporan : Tanypeel seer | Togptimga' tad

{Ten DIK Nara SPE PRB THEM TAMAT By EAS:

7. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015, perhitungan perbandingan utang dan modal bersumber dari modal yang disetor sebesar Rp14.949.000.000,00 agio saham sebesar Rp2.494.000.000,00 laba ditahan dan laba tahun berjalan dengan data sebagai berikut:

- LAMPIRAN - ¥ 5

: 1771 -V SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 3| , ' ,

7 DAFTAR PEMEGANG BAHAMPENILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN ANG INBAGIKAN z 2 : | 1 6

2 WADA EPL £5 DAMS “ Fy ee ee PENA

SREKTOMAT BENERAN MN DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARES 7

Hp > MAAN Am

MAMA VALE PAS, | PT FIRST LANANDA TIMBER INTERNATIONAL

PERIODE PRMALKUAN 1 01-2078 1d 42018

BAGLAN A: DAFTAR PEMEGANG SAHAN/ PEMILH. KOGAL DAH AMELAH DEMIDEN YANG DIBAGIKAN th i 2 | ee oo” ae ben BE. 1

T Pe Ttm Cari 11.23 JL

DIAL ida nak Agung Dale

PAGO HULA PERSADA ee nidaah BAN SORT ERT 17,455 900,000 AY oe q rai agan Ce demi

2 PADrSuRAAHARDORG ne een nooo zoe p TG www - wara FT ane “R4

8. bahwa berdasarkan ketentuan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham (Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015)

Halaman 40 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

9. bahwa berdasarkan ketentuan Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1) (Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015);

10. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 untuk Tahun Pajak 2016 atas modal yang disetor sebesar Rp14.949.000.000,00 agio saham sebesar Rp2.494.000.000,00 laba ditahan dan laba tahun berjalan dilakukan perhitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai berikut:

tag To Tu KT “KI To Le II

Tein [Valuation On Rev | On Rev short Term | Term Valuation On Rev 4 On Rev IcPitD- Bank | -Bank [Vat Ad) CPLTO-Bank | NN Rata Rata perbulan | Rata perbulan

Me Ma Na MN Ni

—- ea, sae Do (izeogorasoay] ——_(923.123.591) —— Onn

Pn ho 3 ET 01 LI yX— au [|e zanna} semiemel owowmawel omi [9.57 505.122 lFehniai | | /o/Ocpaiiol samamisel omemaasoel oo sangsi fT sesnnaman (Mare | /|o/Ocosiom| — mmsnsse| oo mewaatel moms [268 850.840] lapel To) omMosewasnf ”— 2emoona| oo mesganel agus TT. 186.39967

Me | | _e@acgisose7| —4atan.gonss7| oo 1memonasos| oo “in3sioas| Tt _ 7.083.766 876 uni |__| stp 3oaisose7| oo memmowm| memanas Kasasi [sen 58.583] ui —— oo @osesisosar| ——asanaiegcza|— izesnczazoo| —Sasettis[” TT sans. 571.435]

[Agustus | | o#9.ten.is09n7 | sn249.703ses| oo usumans| osnonl |. 953, 667.905 september | | "Gassesisoserl oo panas) oo sewaan” PT srt sa 7 sas lowoter | | svasmengn| masons] S| ST Lor. 040 584.533

November | | oapsrianoon| saemzangza[ Go UI emas)

[Desenber | | omanswoon| asmsaaol | st aes

Data | [Sten [32072376747 | 4.997.654.0856 | ]_§19.762.408 | |} +} mug a Tu NG ( ea FN Rs SG NN Na Ni

Doo Yoo ea ed ee ee aa a an Ni

Haman | | Masoooo| — 2g40m00| — memasmsl | osmoof a.m. 72474]

Febmaio| | _lasasoonoo] —aasadoooe| Oo memasasl Sass si.ser] Pass 787 472] kas —_[[—usseevoo[vasicnoti| Tas, __{ 1 it “| Se

Apa | [| _4sanooo000| _2asaonnon0 | amemgaasaast «| memasang, SS -sE 52,742,794 200

Mei | | _lasanconge) 2.494 nanooo| azasseasmis| SS SCasnaszasol [a6 40048204 ium «| Too swoon} 2assomon] oo memes Taman sa} 5.107.775] hui | «|i oon 20000001 memes | asoasesat} =| Tag son. 0d] asus “| | hseoeoo|” 2etooool mami | ama “Pe

September | | asta0nool — 2asaonoow | O2emesmsl |. assoaa| =~ Lol Mnssmi loober | Too tas1yooomol ”— 25000000| emas | oma | dores)

November | | dasmooongol 2500| oo memesasl | alasorsena| | sasessn

Desember | | 1amponoo| — 254omo0| oo mewasasi | nosssi 1n0wsa| , | 121.771.729.304

RataRata {| | 14949.0ov.000; 2st9.00n.000| 226006282as| | dazsiset.en7 | oTandaseanh | 52545.443,158

11. bahwa perhitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal dengan hasil DER (Dept to Equity Ratio) = 11,72:1 yang melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan data sebagai berikut:

Halaman 41 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Pala tang | Modal

——— ea — ERA

[Ape ”———————— 097.186.599.647 | 50.142.754 209

EME Yo“ “193023166876 4.400 438 294

690454552583 [AG 564 127.775

Aujustas KU “593953667905 45945248454

POktebar 65040 544533 | 69.049.667 862

§0.436,549.519

RataFala j 685.184.699.195 | 58.545 445. 158

Perhitungan DER = Rigta-rata Utang

Rata-rata Modal

OER = 4172-1

12. bahwa berdasarkan hasil perhitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal dengan hasil DER = 11,72:1 yang melebihi besarnya perbandingan DER = 4:1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 maka besarnya biaya pinjaman yang dapat dibiayakan adalah sebesar Rp24.712.709.693 dengan perhitungan sebagai berikut:

BiayaPinjaman [TP

Pp GT Biaya Pinjaman — |Yg Boleh Dibiayakan (Koreksi

AllocatedGenerl [oP

Interest Exp-Banks| | 948.142.021.163] 16.429.955.182 | 31.712,065.981

ILoanadmExp| | | 7.769.178.284 | 2.651.472.620 | 5117705664 a ne en gg aa laMocatedTBM TP

Te “TI ———-A——ml om — en aa an nan f) bahwa Pemeriksa telah menghitung biaya pinjaman yang dapat dibiayakan untuk perhitungan penghasilan kena pajak tahun pajak 2016 sesuai dengan persyaratan dan tatacara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 "Kewajiban Penerapan Ketentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal mulai berlaku sejak tahun pajak 2016”;

g) bahwa berdasarkan hasil perhitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal tersebut di atas maka koreksi biaya pinjaman yang tidak boleh dibiayakan adalah sebesar Rp47.698.917.721,00;

Halaman 42 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

h) bahwa berdasarkan laporan keuangan, Trial Balance, SPT Tahunan PPh Badan Tahun pajak 2016 dan Ledger yang diserahkan Pemohon Banding sendiri dengan sangat jelas pada kolom diskripsi akun COGS ACC 5101990301 Cost Alocation-Overhead adalah CSR sehingga alasan kesalahan narasi dalam diskripsi/keterangan pada kolom pada G/L Ledger tahun 2016 tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Cost Alocation-Overhead berupa CSR sebesar R136.187.896.696,00;

i) bahwa Terbanding sependapat dengan koreksi pemeriksa atas Biaya Pinjaman-DER (Dept to Equity Ratio) sebesar Rp47.698.917.721,00 karena perhitungan yang dilakukan pemeriksa telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.03/2015 terkait perhitungan perbandingan antara utang dan modal berlaku untuk tahun pajak 2016;

j) bahwa dengan demikian, Terbanding mengusulkan menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp52.886.814.317,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

. SKPKEB Peneiti Koreksi

2iBaya Pinjaman DER | ___aveneatrret ATA

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penellitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding nomor 009/FLTI/S-TAX-HO/X/22 tanggal 24 Oktober 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan

Halaman 43 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00854/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 26 Agustus 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00854/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00014/206/16/062/21 tanggal 22 Juli 2021 Tahun Pajak 2016 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025/FLTI/S-TAX/-HO/I/23 tanggal 20 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00854/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 015/FLTI/S-TAX-HO/IX/21 tanggal 23 September 2021;

Halaman 44 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00014/206/16/062/21 tanggal 22 Juli 2021;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT First

Lamandau Timber International” Nomor 02 tanggal 16 April 2021 dibuat oleh Indriana, S.H., M.Kn. di Tangerang Selatan;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara tanggal 20 Agustus 2021 sebesar

Rp1.397.249.905,00 dan tanggal 15 September 2021 sebesar Rp312.256.531,00;

Bukti P-6. SPT Tahunan PPh Badan tahun 2016;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanggal 29 Mei 2023

Bukti P-8. Perincian Biaya Umum dan Administrasi Kebun;

Bukti P-9. Perincian Alokasi Biaya Umum dan Administrasi Kebun;

Bukti P-10. Jurnal Alokasi Biaya Umum dan Admnistrasi Kebun:

Bukti P-11. Buku Besar Akun COGS - Cost Allocation - Overhead (No Akun

5101990301);

Bukti P-12. Perincian Koreksi Fiskal Dalam SPT Tahunan PPh Badan);

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Juli 2023;

Bukti P-14. Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen; Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 31 Juli 2023 (mengenai pinjaman sindikasi);

Bukti P-16. Facility Agreement tanggal 4 Juli 2013;

Bukti P-17. Terjemahan Tersumpah halaman 35 dan 36 dari Facility Agreement; Bukti P-18. Terjemahan Tersumpah halaman 140 sampai 161 dari Facility

Agreement;

Bukti P-19. Kertas Kerja Auditor;

Bukti P-20. Berita Acara Uji Kebenaran Materi, beserta dokumen pendukungnya sebagai berikut:

- Perincian Biaya COGS - Cost Allocation – Overhead yang dikoreksi Terbanding;

- Perincian Biaya Umum dan Administrasi Kebun;

- Perincian Alokasi Biaya Umum dan Administrasi Kebun Januari 2016 – Desember 2016;

- Jurnal Alokasi Biaya Umum dan Administrasi Kebun;

Halaman 45 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

- Buku Besar Akun COGS – Cost Allocation – Overhead (No Akun 5101990301);

- SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

- Perincian Koreksi Fiskal Dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016;

- KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 1505/WPJ.04/2014 Tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

- Bukti pendukung atas Biaya EGE – Salaries, EGE – THR, EGE – Leave All, EGE – Glasses All, EGE – Inpatient, EGE – Other Salaries and All:

a. Kertas Kerja Pemeriksaan indeks C.1;

b. Risalah Pembahasan;

c. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

d. Detail Penjelasan Selisih Nilai Objek PPh Pasal 21 – GE 52;

e. SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00004/201/16/713/21 tanggal 27 Juli 2021;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE – Severance:

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Kuitansi;

c. Rincian Uang Pengganti Hak Karyawan;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE – Jamsostek:

a. Jurnal Voucher;

b. Rincian Pendapatan;

c. Rekapitulasi Gaji;

d. Rincian BPJS dan Jamsostek;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE – Pension:

a. Jurnal Voucher;

b. Rincian Pendapatan;

c. Rekapitulasi Gaji;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE – Recruitment:

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Invoice/ Kuitansi/ Nota;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE – Travelling:

a. Bukti Pembayaran Tunai / Bank;

b. Tanda Terima Dokumen Perjalanan Dinas;

c. Laporan Perjalanan Dinas;

d. Nota/ Invoice/ Kuitansi;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Rent - Vehicles and HE:

a. Invoice;

b. Faktur Pajak;

c. List Kendaraan dan Alat-Alat berat;

d. Payment Proposal;

e. Bukti Pembayaran Bank;

f. Bukti Bank Keluar;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE – Rent – Others (bulan Mei dan Oktober 2016):

a. Jurnal Voucher;

Halaman 46 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

b. Bukti Pembayaran Bank;

c. Bukti Tanda Terima;

d. Kuitansi / Invoice / Faktur Pajak;

e. Surat Jalan;

f. Purchase Order;

- Bukti pendukung atas Biaya EGE - Prof Fee – Notary, EGE - Prof Fee – Others, dan EGE - R&M Infrastructures – Services:

a. Kertas Kerja Pemeriksaan indeks G.1;

b. Risalah Pembahasan;

c. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

d. SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00018/203/16/713/21 tanggal 27 Juli 2021

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Insurance – Buildings:

a. Jurnal Voucher;

b. Jurnal Pencatatan;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - R&M Buildings – Materials:

a. Jurnal Voucher;

b. Bukti Pembayaran Tunai;

c. Faktur Penjualan;

d. Surat Keputusan Pembahasan;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - R&M Infrastructures – Materials:

a. Jurnal Voucher;

b. Form Transaksi Tanpa Bon/ Kuitansi;

c. Nota;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - R&M Others – Materials:

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Nota;

c. Jurnal Voucher;

d. Berita Acara Stock Opname;

e. Form Stock Opname;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - R&M Others – Services:

a. Jurnal Voucher;

b. Jurnal Pencatatan;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - CSR - Community Development:

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Jurnal Voucher;

c. Jurnal Pencatatan;

d. Berita Acara Pengeluaran Dana CSR;

e. Kuitansi;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Tax and License - Vehicle and HE Tax (bulan Januari 2016):

a. Jurnal Voucher;

b. Bukti Pembayaran Bank;

c. Kuitansi;

Halaman 47 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

d. Purchase Order;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE – RSPO:

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Berita Acara Pengeluaran Dana CSR;

c. Kuitansi;

d. Tanda Terima Dokumen Perjalanan Dinas;

e. Laporan Perjalanan Dinas;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Office General - Office Supplies:

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Faktur Penjualan;

c. Invoice;

d. Nota;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Office General - Office Event:

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Kuitansi;

c. Form Transaksi Tanpa Bon/ Kuitansi;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Office General - Others General Office:

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Tanda Terima Dokumen Perjalanan Dinas;

c. Form Transaksi tanpa Bon/ kuitansi;

d. Kuitansi / Nota;

e. Invoice Cuci Mobil, Parkir, Hotel;

f. Laporan Perjalanan Dinas;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Utilities – Electricity:

a. Jurnal Voucher;

b. Alokasi Transit Power Supply;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Utilities – Water:

a. Jurnal Voucher;

b. Alokasi Transit Water Supply;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Utilities – VSAT:

a. AP Invoice;

b. Bukti Pembayaran Bank;

c. Dok. Permintaan Transaksi;

d. Invoice;

e. Faktur Pajak;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - SHE – Safety:

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Bukti Setoran Tunai;

c. Invoice;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - SHE – Health:

a. Jurnal Voucher b. Rekap Belanja Keperluan TPA;

c. Invoice;

d. Form Transaksi Tanpa Bon/ Kuitansi;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - SHE – Environment:

Halaman 48 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Form Transaksi Tanpa Bon / Kuitansi;

c. Nota;

d. Kuitansi;

e. Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Lamandau;

f. Biaya Bantuan Pelaksanaan Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup;

g. Jadwal Pelaksanaan Pengawasan;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Transportation – Employees:

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Tanda Terima Dokumen Perjalanan Dinas;

c. Kuitansi;

d. Laporan / Rencana Perjalanan Dinas;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Transportation – Guests:

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Kuitansi;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Transportation – Others:

a. Jurnal Voucher;

b. General Ledger;

- Contoh bukti pendukung atas Biaya EGE - Other - Security Charges;

a. Bukti Pembayaran Tunai;

b. Surat Perintah;

c. Kuitansi / Nota;

d. Berita Acara Pengeluaran Dana CSR;

Bukti P-21. Pendapat Akhir tanggal 04 Januari 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Salinan PMK 169 tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya

Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

Halaman 49 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Bukti T-6 Salinan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-25 tanggal 2017

Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanggal 31 Juli 2023;

Bukti T-8 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti T-9 Pendapat Akhir tanggal 11 Desember 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00854/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00014/206/16/062/21 tanggal 22 Juli 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 009/FLTI/S-TAX-HO/X/22 tanggal 24 Oktober 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman 50 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif6.703.830.37159.590.644.68852.886.814.317

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp52.886.814.317,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp52.886.814.317,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Cost Allocation - Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00;

b. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Biaya Pinjaman – DER sebesar Rp47.698.917.721,00;

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,

Halaman 51 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.;

Halaman 52 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

Halaman 53 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:… dst;

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau

Halaman 54 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

g. …… (dst)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Halaman 55 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha

Halaman 56 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Halaman 57 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari

Halaman 58 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g;

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini; Penjelasan Pasal 18 ayat (1)

Undang Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan

‐

yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian,

‐

untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

‐

Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Pasal 1 ayat (1)

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham; Pasal 1 ayat (2)

Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

Halaman 59 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 1 ayat (3)

Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga;

Pasal 1 ayat (4)

Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 1 ayat (5)

Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 7

Ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016;

Halaman 60 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Penghasilan Dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri

Pasal 8 ayat (1)

Kewajiban penerapan ketentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016;

Pasal 8 ayat (2)

Kewajiban penyampaian laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan laporan utang swasta luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2017

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (CPO) serta produk turunannya yang beralamat kantor di Gedung The East Lantai 23 Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.3.2 Nomor 1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan dimana lokasi usaha Pemohon Banding berada di Desa Nanga Kemujan, Kecamatan Bulik Tim, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp52.886.814.317,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp52.886.814.317,00 yang terdiri dari koreksi atas Cost Allocation - Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00 dan koreksi atas Biaya Pinjaman – DER sebesar Rp47.698.917.721,00;

bahwa menimbang, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

Halaman 61 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Cost Allocation - Overhead

sebesar Rp5.187.896.596,00

1. bahwa menurut Terbanding pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Cost Allocation - Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00 dimana Koreksi ini timbul dari Keputusan Terbanding Nomor KEP-00854/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 26 Agustus 2022. Dasar utama koreksi Terbanding adalah bahwa biaya pada akun No. 5101990301 yang dikategorikan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR);

2. bahwa dasar hukum yuridis yang digunakan oleh Terbanding untuk mempertahankan koreksi ini adalah Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketentuan ini mengatur bahwa harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, kecuali sumbangan tertentu yang diatur lebih lanjut. Dengan demikian, pembebanan biaya berupa CSR tersebut tidak dapat mengurangkan penghasilan kena pajak:

3. bahwa Terbanding menyatakan bahwa data dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding sendiri selama proses pemeriksaan maupun keberatan yang kemudian menjadi dasar koreksi meliputi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Keuangan, Trial Balance, dan Ledger. Dalam hal ini Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta tim pemeriksa secara lengkap;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan penelitian data Ledger yang diserahkan Pemohon Banding, khususnya pada akun COGS ACC 5101990301 Cost Allocation-Overhead, Terbanding menemukan bahwa biaya sebesar Rp5.187.896.596,00 dicatat dengan diskripsi/keterangan yang sangat jelas di kolom keterangan sebagai "CSR" dimana diskripsi ini berkaitan dengan biaya yang tercatat di Ledger untuk bulan April, November, dan Desember 2016. Atas deskripsi dalam Ledger Pemohon Banding sendiri dengan sangat jelas mencantumkan "CSR," maka Terbanding menjadikan

Halaman 62 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

biaya tersebut sebagai biaya yang harus koreksi. Terbanding menganggap temuan ini sudah cukup untuk menyimpulkan bahwa biaya tersebut adalah CSR dan karenanya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan;

5. bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya kekeliruan input/narasi di kolom DESCRIPTION. Namun, Terbanding berpendapat bahwa alasan kesalahan narasi dalam diskripsi/keterangan pada kolom G/L Ledger tahun 2016 tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Terbanding menyimpulkan bahwa data tersebut tidak konsisten dengan bukti laporan keuangan (general ledger) yang sebenarnya, karena tidak semua data pada kolom COST CENTER DESCRIPTION sama dengan kolom DESCRIPTION;

6. bahwa menurut Terbanding bahwa walaupun tidak secara eksplisit dihitung dalam dokumen sumber untuk koreksi Cost Allocation, Terbanding secara umum mengemukakan bahwa angka koreksi sebesar Rp5.187.896.596 tersebut sangat material. Hal ini menguatkan keyakinan Terbanding untuk mendasarkan koreksi pada pembukuan Wajib Pajak dan audit report yang ada;

7. bahwa Terbanding juga mencatat bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri (self-correction) atas biaya pada akun yang sama (COGS ACC 5101990301) sebesar Rp1.485.518.978. Walaupun Pemohon Banding mengklaim koreksi tersebut terkait pencadangan bonus, Terbanding melihat bahwa biaya usaha lainnya yang dikoreksi sendiri oleh Wajib Pajak itu bersumber dari akun yang sama dan dikategorikan sebagai biaya CSR;

8. bahwa Terbanding juga menyoroti bahwa Pemohon Banding seharusnya melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan jika memang terdapat kesalahan pencatatan, namun hal tersebut tidak dilakukan sebelum proses pemeriksaan. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki hak untuk melakukan pembetulan ketika mengetahui adanya kesalahan, tetapi hal ini tidak dilaksanakan;

9. bahwa selama proses persidangan, Majelis Hakim memerintahkan agar Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji bukti (uji bukti) terhadap dokumen-dokumen terkait sengketa ini, yang dilakukan secara sampling.

Halaman 63 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Tujuan dari uji bukti ini adalah untuk memverifikasi kebenaran materiil biaya yang dikoreksi. Berdasarkan hasil uji bukti, Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen bukti pendukung (fotocopy dan menunjukkan asli) atas sampling biaya-biaya yang dimaksud. Terbanding juga menyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut ada dan telah sesuai;

10. bahwa lebih lanjut dari hasil uji bukti, Terbanding menyatakan bahwa substansi biaya adalah sama dengan Cost Allocation pada bulan-bulan lainnya (yaitu Januari s.d. Maret 2016 dan Mei s.d. Oktober 2016) yang tidak dikoreksi oleh Terbanding. Biaya pada bulan-bulan lain tersebut diakui merupakan alokasi dari biaya umum dan administrasi kebun untuk Tanaman Menghasilkan (TM);

11. bahwa Terbanding berpendapat bahwa meskipun Pemohon Banding berargumen bahwa kekeliruan pengisian DESCRIPTION, seharusnya dapat diklarifikasi dengan melihat kolom COST CENTER DESCRIPTION yang konsisten mencantumkan "G&A EXP. AFD .. BLOCK .. (ESTATE)", Terbanding pada tingkat keberatan masih berpegang pada fakta bahwa tidak semua data pada kolom COST CENTER DESCRIPTION sama dengan kolom DESCRIPTION, sehingga data tersebut tidak konsisten;

12. bahwa meskipun Terbanding mengakui substansi biaya sama dengan bulan- bulan yang tidak dikoreksi, terkait dengan pembuktian adanya kesalahan input/narasi "CSR" pada kolom keterangan dalam Buku Besar, Terbanding menyatakan menyerahkan hal tersebut kepada keyakinan Majelis Hakim. Namun demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi awalnya berdasarkan data yang tersedia pada saat pemeriksaan dan keberatan;

13. bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta yuridis, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding yang menghasilkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut.

Halaman 64 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Biaya Pinjaman –

DER sebesar Rp47.698.917.721,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Biaya Pinjaman – Debt to Equity Ratio (DER) sebesar Rp47.698.917.721,00 Koreksi ini dilakukan karena Wajib Pajak (Pemohon Banding) dianggap melampaui batas kewajaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

2. bahwa menurut Terbanding koreksi ini didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dimana Pasal ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk menentukan adanya modal terselubung (hidden capital) apabila perbandingan utang dan modal sangat besar melebihi batas kewajaran. Atas kewenangan yang diberikan Undang- undang, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 (PMK 169). Berdasarkan PMK 169 Pasal 2 ayat (1), besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

3. bahwa Terbanding secara tegas mendasarkan koreksi pada Pasal 7 PMK 169 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal telah berlaku sejak Tahun Pajak 2016. Dalam hal ini Terbanding juga merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 yang menegaskan kembali kewajiban penerapan ketentuan DER ini berlaku sejak Tahun Pajak 2016;

4. bahwa Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, dilakukan perhitungan DER Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa DER Pemohon Banding mencapai 11,72:1. Rasio 11,72:1 ini jauh melebihi batas maksimum yang

Halaman 65 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

ditetapkan sebesar 4:1. Lebih lanjut Terbanding menjelaskan bahwa perhitungan perbandingan utang dan modal didasarkan pada data laporan keuangan Pemohon Banding. Komponen modal yang digunakan dalam perhitungan bersumber dari modal yang disetor sebesar Rp14.949.000.000,00 agio saham sebesar Rp2.494.000.000,00 laba ditahan, dan laba tahun berjalan. Sementara itu, saldo utang mencakup utang jangka panjang maupun jangka pendek yang dibebani bunga. Karena rasio DER Pemohon Banding (11,72:1) melebihi batas 4:1, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak harus dibatasi sesuai dengan perbandingan utang dan modal 4:1, sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 169;

5. bahwa Terbanding mendapatkan fakta bahwa total biaya pinjaman yang ditanggung Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016 adalah sebesar Rp72.411.627.414,00. Setelah menerapkan rasio DER 4:1, Terbanding menghitung bahwa biaya pinjaman yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah sebesar Rp24.712.709.693,00. Selisihnya, yaitu sebesar Rp47.698.917.721,00 ditetapkan sebagai koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

6. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PMK 169 belum dapat diterapkan pada Tahun Pajak 2016 karena PER-25/PJ/2017 (sebagai aturan pelaksana) baru ditetapkan dan mulai berlaku pada 28 November 2017, Terbanding menanggapi bahwa Pasal 8 ayat (1) PER-25/PJ/2017 sudah jelas menyebutkan bahwa kewajiban penerapan ketentuan DER mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016;

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa PER-25/PJ/2017 sebagai peraturan pelaksana tidak mungkin bertentangan dengan PMK 169/PMK.010/2015 yang merupakan regulasi yang lebih tinggi. Terbanding juga berpegangan pada asas fiksi hukum (presumption iures de iure) bahwa setelah suatu peraturan diundangkan, masyarakat dianggap memahaminya, terlepas dari tanggal terbitnya aturan pelaksana rinci;

8. bahwa terkait Pemohon Banding mendalilkan bahwa aturan DER ini seharusnya hanya berlaku untuk utang dari pemegang saham atau pihak afiliasi (modal terselubung), dalam hal ini Terbanding menolak argumen ini

Halaman 66 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

dengan menyatakan bahwa PMK 169/PMK.010/2015 tidak membedakan utang dari pihak afiliasi dan non-afiliasi dalam perhitungan DER. Aturan DER diterapkan pada seluruh pinjaman yang terutang bunga;

9. bahwa Terbanding juga menyoroti adanya indikasi ketidakwajaran, di mana rasio DER mencapai 11,72:1, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut "dalam keadaan tidak sehat". Walaupun pinjaman sindikasi berasal dari 15 bank yang diklaim non-afiliasi, Terbanding menilai bahwa perolehan utang sedemikian besar dibandingkan aset/ekuitas (utang Rp665 M vs aset tidak lancar Rp685 M) menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran transaksi tersebut;

10. bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya pinjaman yang dihitung berdasarkan ketentuan DER mencakup seluruh biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak. Ini termasuk biaya pinjaman sebesar Rp16.499.340.148,00 yang diakui Pemohon Banding telah dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM). Terbanding berpegangan bahwa biaya yang dikapitalisasi tersebut juga harus tunduk pada pembatasan DER 4:1, sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 169 Jo. Pasal 3 ayat (2) PER-25;

11. bahwa terkait Pemohon Banding yang sempat mengklaim bahwa koreksi seharusnya hanya dihitung dari biaya yang dibebankan dalam Laporan Laba Rugi (Rp55.912.287.266,00), bukan dari total biaya pinjaman termasuk yang dikapitalisasi (Rp72.411.627.414,00), Terbanding menolak klaim ini. Lebih lanjut Terbanding menjelaskan karena sesuai ketentuan, seluruh biaya pinjaman (termasuk yang dikapitalisasi) wajib diperhitungkan dalam penerapan batasan DER 4:1 untuk menentukan besarnya biaya pinjaman yang boleh dikurangkan pada tahun berjalan;

12. bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yuridis dan perhitungan yang menunjukkan rasio DER Pemohon Banding mencapai 11,72:1, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman – DER sebesar Rp47.698.917.721 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undanganperpajakanyangberlaku,yaituPMK 169/PMK.010/2015 jo. PER-25/PJ/2017. Oleh karena itu, Terbanding

Halaman 67 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp52.886.814.317,00 yang terdiri dari Cost Allocation - Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00 dan koreksi atas Biaya Pinjaman – DER sebesar Rp47.698.917.721,00;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya di dalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Cost Allocation - Overhead

sebesar Rp5.187.896.596,00

1. bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak dan membantah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Cost Allocation – Overhead (No. Akun 5101990301) sebesar Rp5.187.896.596,00 di mana Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada asumsi bahwa biaya tersebut merupakan Biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dan oleh karenanya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh;

2. bahwa menurut Pemohon Banding sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Lamandau, Kalimantan Tengah, Pemohon Banding menjelaskan bahwa setiap akhir bulan, mereka mengalokasikan Biaya Umum dan Administrasi Kebun (Estate General Expense/EGE) berdasarkan luas lahan kebun antara Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM);

3. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa biaya EGE yang dialokasikan ke pos Tanaman Menghasilkan (TM) dibukukan pada pos Harga Pokok Penjualan yaitu Akun COGS – Cost Allocation – Overhead (No Akun 5101990301), yang sesungguhnya merupakan alokasi biaya umum dan

Halaman 68 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

administrasi kebun yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan);

4. bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat kekeliruan atau kesalahan input dalam pengisian keterangan pada kolom “DESCRIPTION” di Ledger Akun COGS – Cost Allocation – Overhead untuk transaksi bulan April, November, dan Desember 2016, di mana keterangan yang seharusnya adalah "ALLOCATION..." terisi dengan keterangan “CSR”;

5. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa meskipun terjadi kesalahan pengisian pada kolom “DESCRIPTION” tersebut, Pemohon Banding menekankan bahwa pada kolom yang sama di data Ledger, yaitu “COST CENTER DESCRIPTION”, tercantum keterangan “G&A EXP. AFD .. BLOCK .. (ESTATE)”. Keterangan ini konsisten dengan bulan-bulan lain yang tidak dikoreksi Terbanding, sehingga kekeliruan tersebut seharusnya dapat diklarifikasi secara langsung;

6. bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp6.646.122.694,00 (yangmanaTerbandingmengoreksiselisihnyasebesar Rp5.187.896.596,00) tersebut merupakan alokasi dari berbagai Biaya Umum dan Administrasi Kebun (EGE) yang sifatnya operasional dan esensial bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, seperti biaya gaji, THR, cuti, tunjangan karyawan, biaya perjalanan, sewa, dan jasa dari pihak lain;

7. bahwa sebagai bukti nyata bahwa biaya tersebut bukan CSR, Pemohon Banding menunjukkan bahwa sebagian besar komponen biaya yang dialokasikan, seperti EGE – Salaries, EGE – THR, EGE – Leave All, dan tunjangan lainnya, telah diperhitungkan sendiri oleh Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 21. Hal ini tercantum dalam Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir, KKP indeks C.1, dan SKPKB PPh Pasal 21 yang diterbitkan Terbanding;

8. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan memperhitungkan biaya-biaya tersebut sebagai objek PPh Pasal 21, Terbanding secara tidak langsung telah mengakui substansi biaya tersebut sebagai biaya sehubungan dengan tenaga kerja, yang merupakan biaya 3M yang dapat dikurangkan, dan bukan sebagai biaya CSR;

Halaman 69 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

9. bahwa selain itu, biaya yang berkaitan dengan jasa pihak lain seperti EGE - Prof Fee – Notary, EGE - Prof Fee – Others, dan EGE - R&M Infrastructures

– Services juga telah diperhitungkan Terbanding sebagai Objek PPh Pasal 23, yang semakin memperkuat bahwa biaya-biaya ini adalah biaya jasa yang terkait dengan operasional kebun, dan bukan CSR;

10. bahwa Pemohon Banding juga mengklarifikasi bahwa biaya CSR yang sebenarnya dikeluarkan Pemohon Banding telah dibukukan secara terpisah dalam akun-akun spesifik (misalnya Akun 5405011201 MGE - CSR - Community Development, Akun 6201011201 G&A Exp - CSR - Community Development, dst.), dan atas biaya CSR ini Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri dalam SPT Tahunan PPh Badan 2016;

11. bahwa terkait jumlah Rp1.458.226.098,00 yang disebutkan Terbanding merupakan bagian dari biaya yang dikoreksi fiskal sendiri oleh Pemohon Banding karena CSR, Pemohon Banding membantah bahwa koreksi mandiri tersebut dilakukan karena pembentukan cadangan bonus karyawan, bukan karena biaya CSR. Koreksi mandiri ini pun tidak relevan dengan alasan koreksi Terbanding;

12. bahwa menurut Pemohon Banding secara yuridis, koreksi Terbanding yang hanya didasarkan pada keterangan yang tercantum dalam satu kolom Ledger tanpa memeriksa kebenaran substansi (materiil) dari transaksi tersebut, bertentangan dengan asas “Substance over the Form” yang dianut dalam undang-undang perpajakan. Asas ini mensyaratkan bahwa kebenaran materiil harus diutamakan daripada kebenaran formal;

13. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan karena tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 jo Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013);

14. bahwa Pemohon Banding menegaskan fakta penting yang terungkap dalam Berita Acara Uji Bukti (sampling) dimana Terbanding sendiri mengakui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang

Halaman 70 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

ada dan sesuai, dan bahwa substansi biaya tersebut sama dengan alokasi biaya pada bulan-bulan lainnya (Januari–Maret 2016 dan Mei–Oktober 2016) yang tidak dikoreksi;

15. bahwa berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan Pemohon Banding, termasuk pengakuan implisit Terbanding melalui penetapan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 serta pengakuan substansi biaya dalam Uji Bukti, terbukti bahwa biaya Rp5.187.896.596,00 adalah alokasi biaya umum dan administrasi kebun yang merupakan biaya operasional yang dapat dibiayakan, sehingga koreksi fiskal positif Terbanding harus dibatalkan.

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Biaya Pinjaman – DER

sebesar Rp47.698.917.721,00

1. bahwa Pemohon Banding menolak dan membantah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Pinjaman

– DER sebesar Rp47.698.917.721,00. Koreksi ini didasarkan pada penerapan batasan rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio / DER) 4:1 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-25/PJ/2017;

2. bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding ini secara garis besar didasarkan terkait pada dua hal, pertama, aspek yuridis mengenai tujuan dan waktu pemberlakuan peraturan DER; dan kedua, kesalahan fundamental dalam perhitungan matematis koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Secara faktual, total biaya pinjaman yang ditanggung Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016 adalah sebesar Rp72.411.627.414,00. Terbanding menghitung DER Pemohon Banding sebesar 11,72:1, yang jauh melebihi batas wajar 4:1 yang ditetapkan dalam PMK tersebut;

3. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya pinjaman yang disengketakan ini hampir seluruhnya (99,985%) berasal dari fasilitas pinjaman sindikasi yang diperoleh dari konsorsium 15 bank yang tidak memiliki hubungan istimewa (non-afiliasi) dengan Pemohon Banding. Hanya sebagian kecil dari biaya pinjaman Pemohon Banding, yakni sebesar Rp1.087.819,00,

Halaman 71 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

yang merupakan biaya bunga atas pinjaman dari pihak afiliasi. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa ini secara materiil tidak memenuhi prasyarat substansial dari regulasi DER;

4. bahwa menurut Pemohon Banding tujuan utama dari fasilitas pinjaman sindikasi tersebut adalah untuk mendanai kegiatan operasional dan investasi Pemohon Banding, termasuk pembiayaan pengembangan perkebunan kelapa sawit, pembangunan/pembelian pabrik pengolahan, serta melunasi pinjaman sebelumnya. Dengan kata lain sebagai perusahaan perkebunan, pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang esensial dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang merupakan objek pajak, sehingga biaya pinjaman tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

5. bahwa Pemohon Banding berpendapat dari aspek yuridis, ketentuan DER dalam PMK 169/2015 diterbitkan untuk melaksanakan wewenang Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh. Berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh (baik versi 1983 maupun 2008), tujuan utama penetapan batas DER adalah untuk mencegah adanya modal terselubung (hidden capital). Modal terselubung diartikan sebagai modal dari pemegang saham atau pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai utang, sehingga pembayaran bunga yang tinggi akan dianggap sebagai dividen terselubung (disguised dividend), dan seharusnya tidak dapat dibiayakan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai batasan DER seharusnya hanya diterapkan pada utang yang berasal dari pemegang saham atau pihak afiliasi yang berpotensi menyembunyikan pembagian laba. Menerapkan DER pada utang bank sindikasi yang non-afiliasi menyimpangi maksud dan tujuan dasar dari Pasal 18 ayat (1) UU PPh tersebut;

6. bahwa menurut Pemohon Banding terkait dengan implementasi, meskipun PMK 169/2015 Pasal 7 menyebutkan berlaku sejak Tahun Pajak 2016, Pasal 8 mendelegasikan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER Dirjen). Pendelegasian ini menunjukkan bahwa PMK 169/2015 belum dapat dilaksanakan secara rinci

Halaman 72 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

dan detail tanpa adanya PER Dirjen, yang sangat penting (perlu/harus) untuk memberikan kesamaan pemahaman dan kepastian hukum;

7. bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding bahwa PER-25/PJ/2017, sebagai aturan pelaksana, baru ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017. Tanggal ini jauh setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 (30 April 2017). Dengan demikian penerapan PER-25/PJ/2017 secara surut (retroaktif) untuk Tahun Pajak 2016 bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan (prinsip legal certainty dan keadilan) dalam undang-undang perpajakan di Indonesia;

8. bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa kewajiban penyampaian laporan penghitungan besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2017. Sehingga ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan seharusnya mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2017;

9. bahwa selain argumen yuridis, Pemohon Banding juga menemukan kesalahan dalam perhitungan koreksi oleh Terbanding. Total biaya pinjaman yang dikoreksi (Rp72.411.627.414,00) mencakup biaya yang sudah dikapitalisasi. Sebesar Rp16.499.340.148,00 dari biaya pinjaman Pemohon Banding telah dikapitalisasi sebagai biaya perolehan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan belum dibebankan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2016. Koreksi seharusnya hanya dihitung dari selisih Biaya Pinjaman yang benar-benar dibebankan (charged to P&L) dalam SPT (Rp55.912.287.266,00) dengan biaya yang dibolehkan. Pembebanan atas biaya yang dikapitalisasi diatur secara terpisah, yaitu melalui penyusutan atas bagian harta yang dikapitalisasi tersebut (Pasal 3 ayat (2) PER-25/2017);

10. bahwa karena koreksi DER oleh Terbanding menyimpang dari tujuan Pasal 18 UU PPh, diterapkan secara retroaktif, dan mengandung kesalahan perhitungan fundamental, maka koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

Halaman 73 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

atas Biaya Pinjaman – DER sebesar Rp47.698.917.721,00 harus dibatalkan. Pemohon Banding juga mengutip Putusan Pengadilan Pajak serupa yang membatalkan koreksi DER atas pinjaman dari pihak non-afiliasi (bank) sebagai penguat dalil.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa menimbang setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menimbang bukti-bukti berupa dokumen-dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, sebagaimana disebutkan dalam Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21;

bahwa menimbang Terbanding yang menyampaikan dokumen-dokumen terkait sengketa a quo yang menjadi alat bukti dalam persidangan, sebagaimana disebutkan dalam Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-9;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Cost Allocation - Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian, yaitu terkait dengan aspek pembuktian yang berhubungan dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya;

bahwa menimbang menurut Pengadilan Pajak, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Cost Allocation – Overhead (No. Akun 5101990301) sebesar Rp5.187.896.596,00 di mana Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada anggapan bahwa biaya tersebut merupakan Biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang- Undang PPh;

bahwa menimbang sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Halaman 74 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

……..

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

…… bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak pada persidangan setelah meneliti dokumen-dokumen terkait seperti Surat Banding, Surat Uraian Banding, Berita Acara Uji Bukti, bukti- bukti dokumen lain dan mendengarkan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa dalil Pemohon Banding mengenai kekeliruan redaksional dan substansi biaya yang sebenarnya adalah operasional telah terbukti dan berlandaskan hukum, sehingga permohonan banding dari Pemohon Banding patut untuk dikabulkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan Terbanding yang hanya didasarkan pada entri "CSR" di kolom DESCRIPTION dalam Ledger untuk transaksi bulan April, November, dan Desember 2016 adalah tidak tepat. Fakta yang terungkap menunjukkan adanya kekeliruan pengisian keterangan yang bersifat formalistik. Sebaliknya, pada Ledger yang sama, kolom "COST CENTER DESCRIPTION" secara konsisten mencantumkan keterangan "G&A EXP. AFD .. BLOCK .. (ESTATE)", yang mengindikasikan alokasi biaya umum dan administrasi kebun yang terkait dengan kegiatan operasional. Dalam sistem perpajakan, kebenaran materiil harus diutamakan daripada kebenaran formal, sesuai dengan asas Substance over the Form sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Halaman 75 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

bahwa Pengadilan Pajak lebih lanjut berpendapat bahwa berdasarkan pembuktian substantif yang diajukan oleh Pemohon Banding, terbukti bahwa biaya yang dialokasikan tersebut—yang bersumber dari Estate General Expense (EGE) sebesar Rp6.646.122.694,00—terdiri dari berbagai komponen biaya operasional, seperti biaya gaji, THR, cuti, tunjangan karyawan, biaya perjalanan, sewa, jasa notaris, dan pemeliharaan. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, sehingga alokasi biaya umum dan administrasi kebun (EGE) ke pos Harga Pokok Penjualan (COGS) untuk Tanaman Menghasilkan (TM) merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati fakta dipersidangan bahwa Terbanding secara implisit telah mengakui substansi biaya tersebut sebagai biaya operasional yang dapat dikurangkan (deductible expenses). Sebagian besar komponen biaya yang dialokasikan ini (seperti EGE – Salaries, EGE – THR, EGE – Leave All, serta Prof Fee dan R&M Infrastructures – Services) telah diperhitungkan dan ditetapkan oleh Terbanding sendiri sebagai Objek PPh Pasal 21 (untuk tenaga kerja) dan Objek PPh Pasal 23 (untuk jasa pihak ketiga). Jika biaya tersebut diakui sebagai objek PPh Pasal 21 dan 23 yang sah, maka secara hukum biaya tersebut merupakan pengeluaran yang diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M), dan bukan merupakan Biaya CSR yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana di dalilkan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa temuan dan koreksi a quo oleh Terbanding bertentangan dengan hasil dari proses Uji Bukti yang diperintahkan Majelis Hakim. Dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding sendiri telah mengakui bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang "ada dan telah sesuai" dan bahwa "substansi biaya sama" dengan alokasi biaya pada bulan-bulan lain yang tidak dikoreksi (Januari–Maret 2016 dan Mei–Oktober 2016). Pengakuan Terbanding ini menunjukkan bahwa bukti materiil yang kompeten telah diperoleh dan menegaskan sifat operasional dari biaya tersebut;

bahwa berdasarkan bukti-bukti secara substansi yang sudah dibuktikan oleh Pemohon Banding, keterangan para pihak termasuk pengakuan implisit Terbanding melalui penetapan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, hasil Uji Bukti yang

Halaman 76 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

mengkonfirmasi kesamaan substansi biaya, menunjukkan bahwa biaya Cost Allocation – Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00 adalah biaya operasional yang harusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang merupakan koreksi atas atas biaya Cost Allocation - Overhead sebesar Rp5.187.896.596,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya atas Biaya Pinjaman – DER sebesar Rp47.698.917.721,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis dengan pembuktian, yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang- undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa menimbang menurut Pengadilan Pajak, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman – Debt to Equity Ratio (DER) sebesar Rp47.698.917.721,00 yang dilakukan oleh Terbanding, berdasarkan penerapan batasan rasio utang terhadap modal setinggi-tingginya 4:1 sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 (PMK 169/2015). Dalam hal ini Terbanding menemukan bahwa rasio DER Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2016 adalah 11,72:1, jauh melebihi batas yang diizinkan, sehingga sebagian biaya pinjaman tersebut harus dikoreksi; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding mengenai penerapan PMK 169/2015 secara retroaktif karena Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 (PER-25/2017) baru diterbitkan pada 28 November 2017, setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2016. Dalam hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 7 PMK 169/2015

Halaman 77 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

secara eksplisit telah mengatur bahwa ketentuan DER tersebut "mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016". Pemberlakuan aturan substansial (PMK) berada di tangan Menteri Keuangan. Meskipun PER-25/2017 sebagai aturan pelaksanaan dirilis belakangan, namun dalam Pasal 8 ayat (1) PER-25/2017 sendiri menegaskan kembali bahwa "Kewajiban penerapan ketentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016". Dengan demikian, tidak terjadi pelanggaran prinsip kepastian hukum karena penetapan tanggal berlaku telah diatur jelas dalam PMK, sementara PER hanya berfungsi mengatur tata cara yang lebih tekhnis dan detail;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa ketentuan DER seharusnya hanya diterapkan pada utang yang berasal dari pihak afiliasi atau pemegang saham karena tujuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang PPh adalah untuk mencegah adanya modal terselubung (hidden capital), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 1 PMK 169/2015 mendefinisikan utang dan modal secara umum untuk seluruh Wajib Pajak badan yang modalnya terbagi atas saham-saham, tanpa membatasi sumber utang hanya dari afiliasi. Ketentuan pembatasan DER 4:1 adalah ketentuan umum dengan tujuan untuk menjaga kesehatan fiskal perusahaan;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menilai bahwa PMK 169/2015 justru memuat ketentuan terpisah dan tambahan dalam Pasal 3 ayat (4), yang mengatur bahwa utang kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus "pula" memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Pasal 18 ayat (3) UU PPh), di samping pemenuhan batasan DER secara umum. Artinya, ketentuan DER 4:1 adalah persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh semua utang, baik dari pihak non-afiliasi (seperti sindikasi 15 bank yang diklaim Pemohon Banding) maupun afiliasi. Utang dari bank non-afiliasi tidak dikecualikan dari perhitungan rasio ini;

bahwa terkait argumen Pemohon Banding berupa penolakan atas koreksi Terbanding karena adanya kesalahan dalam perhitungan koreksi, Pengadilan Pajak menganggap penolakan tersebut tidak beralasan. Pemohon Banding berargumen bahwa total biaya pinjaman yang menjadi dasar koreksi (Rp72.411.627.414,00) memasukkan biaya sebesar Rp16.499.340.148,00 yang telah dikapitalisasi sebagai biaya perolehan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan belum dibebankan.

Halaman 78 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan Terbanding sudah benar berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 169/2015 jo. Pasal 3 ayat (2) PER- 25/2017;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Pengadilan Pajak atas biaya pinjaman yang melebihi batas DER (yaitu Rp47.698.917.721,00) tidak dapat dibiayakan pada tahun berjalan. Terlebih lagi Pasal 3 ayat (2) PER-25/2017 secara spesifik mengatur bahwa dalam hal biaya pinjaman dikapitalisasi ke harga perolehan harta (seperti TBM), penyusutan atas bagian harta yang berasal dari kapitalisasi biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan tersebut tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, Terbanding wajib menggunakan total biaya pinjaman (termasuk yang dikapitalisasi) sebagai basis perhitungan untuk menentukan jumlah maksimum yang diperbolehkan dibebankan secara fiskal;

bahwa dengan diperolehnya angka rasio DER sebesar 11,72:1 yang jauh melebihi batas 4:1 sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 (PMK 169/2015), maka tidak ada alasan hukum bagi Pemohon Banding untuk tidak menerapkan PMK 169/2015 untuk tahun pajak 2016. Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Pinjaman–DER sebesar Rp47.698.917.721,00 yang ditetapkan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 7 PMK 169/2015 jo. Pasal 8 ayat (1) PER-25/2017. Oleh karena itu, berdasarkan fakta dan pertimbangan yuridis yang mendasari, Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Halaman 79 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif52.886.814.317
Cost Allocation – Overhead5.187.896.5965.187.896.596
Biaya Pinjaman – DER47.698.917.72147.698.917.721

Halaman 80 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00854/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00014/206/16/062/21 tanggal 22 Juli 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif52.886.814.31747.698.917.7215.187.896.596

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Terbanding59.590.644.688

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak5.187.896.596 Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Pengadilan Pajak54.402.748.092 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto445.531.107.061
2Harga Pokok Penjualan341.397.869.368

Halaman 81 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

NoUraianJumlah (Rp)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto104.133.237.693
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha9.342.667.014
5Penghasilan Neto dalam Negeri94.790.570.679
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya(29.671.431.967)
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif54.402.748.092
Penyesuaian Fiskal Negatif22.030.488.586
Jumlah32.372.259.506
8Jumlah Penghasilan Neto97.491.398.218
9Kompensasi Kerugian0
10Penghasilan Kena Pajak97.491.398.218

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 82 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00854/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00014/206/16/062/21 tanggal 22 Juli 2021, atas nama: PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL, NPWP 01.307.778.9-063.000, beralamat di Gedung The East Lantai 23 Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.3.2 Nomor 1, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan (Rugi) Netto97.491.398.218
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena pajak97.491.398.218
4PPh Terutang24.372.849.500
5Kredit Pajak11.258.318.750
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar13.114.530.750
7Sanksi Administrasi5.728.427.032
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar18.842.957.782

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A, sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Halaman 83 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Halaman 84 dari 84. Putusan Nomor PUT-012071.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT FIRST LAMANDAU TIMBER INTERNATIONAL

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.