Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 217 halaman

PUT-012023.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025

PT Bank Dbs Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-012023.15/2023/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90001/NKEB/KPP.1901/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012023.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK DBS INDONESIA, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37, Ciputra World Bank 1 Jakarta, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh Minarti jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sikuler Seluruh Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank DBS Indonesia Nomor 55 tanggal 20 Desember 2022,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Nitya Citra Ayu

Jabatan: Kuasa Hukum

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1388/PP/IKH/2023 tanggal 05 Desember 2023;

Surat Kuasa Khusus: 152/XII/POA/CORP-SEC/DBSI/2023 tanggal 15 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama/NIP:Emi Nurwaheni /

197412211994032001

2.Nama/NIP:Putri Wulandari /

198103262001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1156/WPJ.19/2024 tanggal 4 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

330/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/DBS-

FT/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

65/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 25 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/DBS-

FT/III/2024 tanggal 5 Maret 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00012/206/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90001/NKEB/KPP.1901/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Secara Jabatan diterbitkan

oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 1.794.366.291.180,00

2. Kompensasi KerugianRp0,00

3. Penghasilan Kena PajakRp 1.794.366.291.000,00

4. PPh terutangRp448.591.572.750,00

5. Kredit Pajak a. Dibayar sendiri

PPh Pasal 25Rp109.941.999.000,00 PPh Pasal 29Rp273.166.707.250,00

6. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp65.482.866.500,00

7. Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp28.602.916.087,00

8. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp94.085.782.587,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 028/DBS-FT/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 1.532.818.452.667,00

2. Kompensasi KerugianRp0,00

3. Penghasilan Kena PajakRp 1.532.818.452.000,00

4. PPh terutangRp383.204.613.000,00

5. Kredit Pajak a. Dibayar sendiri

PPh Pasal 25Rp109.941.999.000,00 PPh Pasal 29Rp273.166.707.250,00

6. Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp95.906.750,00

7. Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp41.892.068,00

8. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp137.798.818,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto1.794.366.291.181,00(20.704.559.947,00)1.773.661.731.234,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak1.794.366.291.000,00(20.704.560.000,00)1.773.661.731.000,00
d. PPh Terhutang448.591.572.750,00(5.176.140.000,00)443.415.432.750,00
e. Kredit Pajak383.108.706.250,000,00383.108.706.250,00
f. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar65.482.866.500,00(5.176.140.000,00)60.306.726.500,00
g. Sanksi Administrasi28.602.916.087,00(2.260.937.952,00)26.341.978.135,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar94.085.782.587,00(7.437.077.952,00)86.648.704.635,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/DBS-FT/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/DBS-FT/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)
AKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif240.843.278.567,000,00240.843.278.567,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan rincian sebagai berikut:

NoRincian KoreksiJumlah
(Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan605.118.847,00
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan 3M142.576.375,00
3Koreksi Penyesuaian Fiskai Positif atas Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif98.681.253,00
4Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final46.153.846,00
5Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Koreksi biaya SBLC23.144.700.595,00
6Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa pendukung rutin216.806.047.649,00
TOTAL240.843.278.567,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp240.843.278.567,00

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp605.118.847,00

No.NomorNama AkunKoreksi Menurut
AkunTerbanding
a)Biaya terkait Perjalanan dan Kegiatan Bisnis Karyawan
85001200Travelling-Insurance148.435.646,00
85001000Travelling-Local162.546.400,00
85001100Travel-Overseas5.327.751,00
85001011Travel Others95.681.850,00
Jumlah Biaya terkait Perjalanan dan Kegiatan Bisnis Karyawan411.991.647,00
b)Koreksi Lainnya
85221010Recruitment Expenses877.200,00
81341000Club Membership Fees192.250.000,00
Jumlah Koreksi Lainnya193.127.200,00
Jumlah605.118.847,00

a) Biaya terkait Perjalanan dan Kegiatan Bisnis Karyawan sebesar Rp411.991.647,00

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya Travelling-Insurancediakun85001200sebesar Rp148.435.646,00, Travelling-Local di akun 85001000 sebesar Rp162.546.400,00, biaya Travel-Overseas di akun 85001100 sebesar Rp5.327.751,00, dan biaya Travel Others di akun 85001011 sebesar Rp95.681.850,00 karena biaya tersebut antara lain terkait dengan transportasi dan akomodasi atas karyawan yang berpergian ke luar daerah/luar negeri untuk perjalanan dinas karena kebutuhan Perusahaan. Adapun biaya sehubungan dengan transportasi dan akomodasi untuk keperluan

dinas diperlukan oleh Pemohon Banding dalam operasinya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga biaya tersebut dapat dibebankan sebagai beban dalam perhitungan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan

penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…;

- bahwa dengan demikian, jelas bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan Pemohon Banding merupakan biaya untuk 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh dan bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU PPh;

- bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Rincian Koreksi biaya Travelling-Insurance di akun 85001200 sebesar Rp148.435.646,00, biaya Travelling-Local di akun 85001000 sebesar Rp162.546.400,000, Travel-Overseas di akun 85001100 sebesar Rp5.327.751,00, dan Travel Others di akun 85001011 sebesar Rp95.681.850,00 melalui surat elektronik (e-mail) berupa invoice dan faktur pajak yang diterbitkan lawan transaksi kepada Terbanding pada saat Proses Keberatan;

- bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung terkait dengan transportasi dan akomodasi sehubungan dengan kegiatan usaha Bank. Berdasarkan dokumen permohonan perjalanan bisnis yang telah disampaikan, jelas bahwa tujuan perjalanan tersebut berhubungan dengan kegiatan bisnis Perusahaan. Adapun tagihan pembayaran akomodasi tersebut ditagihkan kepada Pemohon Banding,

sehingga jelas bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka kegiatan operasional di Indonesia;

- bahwa sebagai informasi tambahan, terdapat Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-005308.15/2022/PP/M.XB Tahun 2023 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016 atas sengketa yang sama, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding berdasarkan pertimbangan pada halaman 130 s.d. 135 sebagai berikut:

a) Koreksi Biaya Traveling – Local Rp4.854.125.043,00 ….

Bahwa setelah melakukan Pemeriksaan terhadap bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya Traveling Local sebesar Rp4.854.125.043,00 merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap Penghasilan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Bahwa berdasarkan ketentuan dasar hukum, fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Traveling Local sebesar Rp4.854.125.043,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertahankan;

b) Koreksi Biaya Travel Others sebesar Rp52.031.206,00 ….

Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya Travel Others sebesar Rp52.031.206,00 merupakan biaya yang dapat dikurangkan

terhadap Penghasilan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Bahwa berdasarkan ketentuan dasar hukum, fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Travel Others sebesar Rp52.031.206,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertahankan;

c) Koreksi Biaya Travel-Overseas sebesar Rp6.010.923.905,00 ….

Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya Travel-Overseas sebesar Rp6.010.923.905,00 merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap Penghasilan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Bahwa berdasarkan ketentuan dasar hukum, fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Travel- Overseas sebesar Rp6.010.923.905,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertahankan;

d) KoreksiBiayaTravelling-Insurancesebesar Rp105.784.200,00

….

Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya yang tercatat dalam Akun

85001200 - Travelling-Insurance sebesar Rp105.784.200,00 merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap Penghasilan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Bahwa berdasarkan ketentuan dasar hukum, fakta, data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Travelling- Insurance sebesar Rp105.784.200,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya tersebut biaya untuk 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh dan bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU PPh;

b) Koreksi Lainnya sebesar Rp193.127.200,00

1) Koreksi biaya Recruitment Expenses di akun 85221010 sebesar Rp877.200,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya Recruitment Expenses di akun 85221010 sebesar Rp877.200,00 karena biaya tersebut terkait dengan terkait dengan biaya lunch meeting dalam rangka melakukan wawancara (interview) untuk mencari kandidat pegawai sesuai kebutuhan Perusahaan. Dengan demikian, jelas bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan tersebut merupakan biaya untuk 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh, bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU PPh;

2) Koreksi biaya Club Membership Fees di akun 81341000 sebesar Rp192.250.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya Club Membership Fees di akun 81341000 sebesar Rp192.250.000,00 karena biaya tersebut merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan terkait membership golf dan fasilitas lainnya untuk para Direktur Pemohon Banding untuk menjalin dan mempertahankan hubungan baik Pemohon Banding dengan para nasabah prioritas Pemohon Banding. Dengan demikian biaya tersebut seharusnya bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU PPh; bahwa Berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian dalamBentukNaturadanKenikmatansebesar Rp605.118.847,00 dapat dibatalkan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan 3M sebesar Rp142.576.375,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi hasil penelitian keberatan yang masih dipertahankan sehubungan dengan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan 3M sebesar Rp142.576.375,00, dengan alasan sebagai berikut:

NoUraian BiayaNilai
(Rp)
185691006 Meeting Expenses2.350.000,00
285031030 Motor Vehicle-Others2.350.000,00
385691019 Internal Engagement Exp137.876.375,00
Jumlah Total142.576.375,00

bahwa biaya-biaya di atas merupakan pengeluaran terkait sangat erat kaitannya dengan biaya sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) berdasarkan ketentuan

Pasal 6 UU PPh, sehingga sudah seharusnya dapat dibiayakan. Dengan demikian biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang- undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan 3M sebesar Rp142.576.375,00 dapat dibatalkan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskai Positif atas Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp98.681.253,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi hasil penelitian keberatan yang masih dipertahankan sehubungan dengan Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp98.681.253,00, dengan alasan sebagai berikut:

NoUraian BiayaNilai
(Rp)
185001000 Travelling-Local43.526.615,00
285001100 Travel-Overseas22.169.986,00
385221010 Recruitment Expenses3.767.350,00
485691006 Meeting Expenses29.217.302,00
Jumlah98.681.253,00

- bahwa secara substansi, biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk keperluan entertainment merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk melakukan usaha dan untuk mempertahankan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa tidak ada perbedaan interpretasi antara Terbanding dan Pemohon Banding atas bentuk (nature) dari biaya entertainment tersebut. Adalah menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding apabila biaya- biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut tidak boleh dibiayakan dalam menghitung pajak terhutang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 UU PPh pada khususnya dan prinsip keadilan pada umumnya.

Sehingga, seharusnya tidak ada koreksi dilakukan atas biaya tersebut;

-bahwa Biaya entertainment adalah biaya yang sangat lazim dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka menjaga “relasi usaha bank” sehingga dapat mempertahankan kepercayaan dan kenyamanan nasabah, penyedia jasa, pemasok, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank, maka biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh. Lebih lanjut, penjelasan Pasal 6 ayat 1 UU PPh yang menyebutkan bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi Terbanding atas Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp98.681.253,00 dapat dibatalkan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp46.153.846,00 bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan alasan pengajuan banding terkait koreksi ini;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya SBLC sebesar Rp23.144.700.595,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan sehubungan dengan Biaya SBLC sebesar Rp23.144.700.595,00, dengan alasan sebagai berikut:

-bahwa Transaksi SBLC dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan untuk mematuhi peraturan lokal Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (Legal Lending Limit)

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi SBLC dilakukan oleh Pemohon Banding salah satunya untuk mematuhi peraturan lokal Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (Legal Lending Limit) untuk bank-bank komersial. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa SBLC ini tidak dilakukan oleh DBSI semata-mata untuk melakukan transaksi komersial dengan pihak afiliasi, namun juga untuk memenuhi dan mematuhi peraturan regulator lokal;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa transaksi yang mendasari adanya biaya SBLC kepada DBS Bank Ltd. adalah transaksi pinjaman dari DBSI ke nasabah pihak ketiga. Dimana penentuan tingkat suku bunga yang diterapkan kepada nasabah pihak ketiga, yang juga merupakan pendapatan bunga pinjaman bagi Pemohon Banding, menggunakan parameter yang sama dengan parameter yang digunakan untuk perhitungan metode Economic Cost untuk transaksi SBLC. Salah satu contoh, parameter Probability of Default yang menggunakan komponen peringkat kredit (credit rating) yang digunakan untuk menghitung biaya SBLC, juga secara konsisten digunakan untuk menghitung tingkat suku bunga (interest rate) untuk pinjaman kepada nasabah pihak ketiga tersebut. Sehingga, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak mungkin Pemohon Banding melakukan perhitungan metode Economic Model dengan tidak wajar karena transaksi ini berkaitan erat dengan transaksi yang mendasari yakni pemberian pinjaman kepada nasabah pihak ketiga. Perlu Pemohon Banding tambahkan apabila penerapan peringkat kredit ini tidak wajar maka Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis yang berkesinambungan;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal dan Analisis Penentuan Harga Transfer untuk Biaya Jaminan atas SBLC untuk Tahun Pajak 2017 untuk menunjukkan kewajaran nilai biaya SBLC

bahwa dokumen Lokal sudah menjelaskan mulai dari analisis fungsional hingga dasar perhitungan dalam penetapan harga biaya SBLC menggunakan Metode Economic Cost, dan penjelasan bahwa metode penetapan harga ini dilakukan dengan cara yang sama kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga. Terkait rincian masing- masing pinjaman yang tidak dicantumkan di Dokumen Lokal adalah dikarenakan data-data tersebut mencakup data rahasia milik nasabah pihak ketiga DBSI dan tidak ada peraturan terkait Dokumen Lokal yang mengharuskan untuk merinci keseluruhan data pembanding apalagi yang bersifat rahasia. Namun, Pemohon Banding ingin menambahkan bahwa pada saat pemeriksaan dan untuk kepentingan pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah memberikan data yang diminta oleh Terbanding yakni kebijakan harga (pricing policy), demo penggunaan pricing model serta rincian perhitungan Economic Cost of capital atas masing-masing transaksi SBLC. Keseluruhan data pendukung tersebut juga telah sesuai dengan kebijakan harga yang dijelaskan di dalam Dokumen Lokal; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga memiliki Analisis Penentuan Harga Transfer untuk Biaya Jaminan atas SBLC untuk Tahun Pajak 2017 yang dibuat oleh Deloitte pada Proses Keberatan, dengan pendekatan alternatif yang dianggap realistis untuk analisis biaya jaminan atas pengaturan SBLC antara DBSI dan DBS Bank Ltd., yakni 1. Analisis yang menghitung biaya dukungan modal (capital support) yang dibutuhkan oleh DBSI jika tidak ada SBLC atau jaminan dari DBS Bank Ltd. dan 2. Analisis yang mempertimbangkan pendekatan yield dengan membandingkan Net Interest Margin (NIM) yang diperoleh DBSI dari pendapatan bunga atas pinjaman ke para peminjam pihak ketiga, setelah dikurangi biaya jaminan yang dibayarkan atas pengaturan SBLC, dengan pengembalian investasi dari opsi yang tersedia secara realistis jika DBSI menempatkan kelebihan dana tersebut di bank-bank di

Indonesia. Rincian terkait rujukan dan analisis dicantumkan pada bagian analisis benchmarking;

bahwa kedua pendekatan alternatif tersebut sudah sejalan dengan Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions (TPGFT) yang dikeluarkan oleh OECD.

a. Yield Approach tercantum di TPGFT OECD paragraph ”D.2.2. Yield approach”;

b. Capital Support Approach tercantum di TPGFT OECD paragraph ”D.2.5. Capital support method”;

bahwa berdasarkan hasil analisis Deloitte, disimpulkan bahwa berdasarkan hasil analisis yang menghitung biaya dukungan modal (capital support), rata-rata tarif biaya jaminan yang diterapkan dalam pengaturan SBLC berdasarkan Economic Cost Model (EC model) antara DBSI dan DBSS selama Tahun Pajak 2017 sebesar 2,02% berada di bawah rentang interkuartil Suku Bunga Bebas Risiko yang berlaku di Indonesia pada periode yang sama. Dalam hal ini, dapat dianggap bahwa DBSI masih mendapat manfaat dari pengaturan SBLC karena DBSI mengeluarkan biaya dukungan modal yang lebih rendah yang diperoleh dari pengaturan SBLC dibandingkan dengan opsi alternatif realistis yang tersedia dalam hal tidak ada pengaturan SBLC;

bahwa selain itu, berdasarkan analisis dengan pendekatan yield (yield approach), didapati hasil bahwa rata-rata NIM berada di atas rentang interkuartil dari suku bunga antar bank di Indonesia selama Tahun Pajak 2017 yang berkisar dari 4,32% hingga 5,03% untuk mata uang Rupiah, dan dari 0,93% hingga 1,23% untuk mata uang USD. Hal ini menunjukkan bahwa DBSI mendapat manfaat dari pengaturan SBLC dibandingkan dengan pilihan alternatif realistis lain yang tersedia jika tidak ada pengaturan SBLC;

- bahwa Pemohon Banding telah menggunakan metode yang tepat dan wajar untuk menetapkan harga atas transaksi SBLC dengan memperhitungkan risiko atas aset yang ditanggung dengan

menggunakan data berbasis pasar dan peraturan dalam melakukan perhitungan. Di dalam Grup DBS, transaksi jaminan dilakukan dengan bank pihak ketiga dengan persyaratan yang sebanding. Namun, salah satu faktor kunci dalam transaksi jaminan tersebut adalah risiko kredit;

OECD mengakui penggunaan data peraturan, khususnya bobot risiko aset (risk-weighted asset), sebagai ukuran risiko. Secara khusus, OECD menyatakan bahwa:

… the “standardised” approaches of risk-weighting assets under the latest version of the Basel Accord seem to be a reasonable proxy for measuring risks under the arm’s length principle and have the advantage of providing an internationally accepted and reasonably consistent way of measuring risk. Recent regulatory developments to maintain and improve the reliability of the standardised (credit risk) approach relative to the 1988 Basel Accord have the potential to provide an even more accurate method of measuring credit risk and so provide a more reliable proxy for the arm’s length principle; Terjemahan tidak resmi

... pendekatan "standar" untuk aset tertimbang menurut risiko dalam versi terbaru dari Basel Accord dianggap sebagai proksi yang wajar untuk mengukur risiko sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan memiliki kelebihan dalam menyediakan cara pengukuran risiko yang berlaku secara internasional dan konsisten. Perubahan peraturan terbaru untuk mempertahankan dan meningkatkan keandalan pendekatan standar (risiko kredit) dibandingkan dengan Basel Accord 1988 berpotensi untuk memberikan metode yang lebih akurat dalam mengukur risiko kredit dan dengan demikian memberikan proksi yang lebih andal atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa singkatnya, model Economic Cost yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menentukan harga biaya SBLC didasarkan pada perhitungan remunerasi yang sesuai kepada DBS Bank Ltd.

yang sepadan dengan tingkat risiko di dalam pengaturan. Evaluasi risiko dan penilaian dalam model memanfaatkan baik data finansial, data pasar dan peraturan, yang mengindikasikan sifat objektif dari perhitungan tersebut. Sehubungan dengan ini, model penentuan harga transfer atas biaya SBLC dianggap konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa keseluruhan parameter/komponen berikut penting untuk mengevaluasi risiko atas transaksi pinjaman;

1. Exposure at Default (EAD)

2. Loss Given Default (LGD)

3. Probability of Default (PD)

4. Cost of Bank Guarantee/Cost of Capital (Cost of K)

5. Equity Attribution Rate

6. Risk Weighted Assets

7. Other Cost of K

8. Other K Attribution Rate

9. Benefit of Capital (Fund)

bahwa seperti tertuang pada SPHP, Pemeriksa telah menyetujui parameter-parameter yang digunakan oleh Pemohon Banding, kecuali 1 komponen yaitu Probability of Default sebagai parameter yang digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi SBLC Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding memiliki dan telah menyerahkan model penetapan harga, basis perhitungan yang berasal dari data yang lebih akurat. Berkaitan dengan parameter Probality of Default (PD) yang dikoreksi oleh Terbanding karena adanya perbedaan penggunaan peringkat kredit yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding faktanya tidak sebanding, dimana Terbanding menggunakan data pembanding berupa rating Pefindo perusahaan-perusahaan

nasabah untuk tahun-tahun jauh sebelum tahun 2017 atau tahun-tahun setelah 2017;

Perrodimia Gresik Cregs Ra aise Te 28 Mil, age

PERTH sever herb delete Ai es Rab ag Tel acuta

PE raga “oa geng PT Magee Pore Taconesa

Manan Mower range Press Relesse Wor 18 iar 20.8

PET TRIO ators “ide satiegs far PP Mess Mawar eka ape is ocr:

Selim Tomes Pratama cating Karonae Tru Ck Sep, #0 bahwa di dalam Risalah Pembahasan halaman 41 pada poin h(1), Terbanding menyatakan bahwa data peringkat kredit dari data Pefindo di atas merupakan data trigger yang digunakan Terbanding untuk memperoleh laporan keuangan

tahun 2017 maupun tahun 2016 atas nasabah DBSI. Kemudian laporan keuangan atas nasabah DBSI tersebut dimasukkan dalam portal TP Catalyst untuk memperoleh peringkat kredit (CR) dan PD berdasarkan metode CR yang digunakan oleh MORE dalam Moody’s Risk Calculator; bahwa atas penjelasan Terbanding ini, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak pernah memberikan kertas kerja bagaimana Terbanding akhirnya sampai pada hasil CR dan PD untuk masing-masing nasabah Pemohon Banding dalam melakukan koreksi atas biaya SBLC;

bahwa lebih lanjut, Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi (“S-153”) menyatakan bahwa:

D. KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

1. Pemeriksa wajib menuangkan seluruh proses dan hasil penelitian atau penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ke dalam kertas kerja pemeriksaan, termasuk mendokumentasikan keterangan dan proses pemberian keterangan lisan dari Wajib Pajak, sehingga kewajiban mendokumentasikan proses dan hasil penelitian akan meliputi seluruh proses dan hasil perolehan atau permintaan keterangan, data dan informasi dari Wajib Pajak dan sumber lainnya;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak memberikan kertas kerja selama proses pemeriksaan yang menunjukan proses penentuan peringkat kredit dan hasil analisisnya. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis peringkat kredit dan PD yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan diragukan keandalannya;

- bahwa terdapat beragam faktor yang menentukan peringkat kredit, dimana sebelum memberikan fasilitas pinjaman Pemohon Banding wajib melakukan penilaian atas rasio finansial calon debitur/nasabah, bagaimana profil mereka di pasar dan perbandingan dengan peer untuk industri sejenis, manajemen keuangan, dan penilaian-penilaian non-finansial lainnya atas nasabah tersebut. Dengan kata lain, peringkat kredit yang tersedia dari Lembaga pemeringkat kredit (Pefindo, Moodys, dan S&P) bukanlah satu-satunya faktor penentu untuk peringkat kredit. Adapun penilaian mengenai peringkat kredit (ACRR) menurut Pemohon Banding dan hal-hal yang mendasari penilaian peringkat kredit tersebut telah kami dokumentasikan melalui Memo Kredit (Credit Memo) atas penilaian peringkat kredit;

- bahwa Pemohon Banding memiliki standar dan prosedur internal dalam menentukan peringkat kredit nasabah, yaitu DBSI Credit Risk Rating Standard;

bahwa DBSI Credit Risk Rating Standard adalah standar internal yang digunakan untuk penentuan peringkat kredit nasabah. Halaman 3, section 2 standar internal disebutkan bahwa Probability of Default (PD) dari nasabah atas pinjamannya akan tercermin di dalam Counterparty Risk Rating (“CRR”). Pada halaman 4, section 4.2 juga dijelaskan bagaimana mekanisme dan frekuensi penentuan CRR. halaman 5, section 4.3, penentuan Credit Risk Rating (“CRR”) harus dilakukan secara menyeluruh yang menggambarkan kondisi dari nasabah, menggunakan berbagai sumber informasi di antaranya laporan keuangan, informasi model bisnis, operasional dan manajemen, kondisi industri, proyeksi keuangan, perbandingan dengan pemain di dalam sektor usaha yang sama, dan rating dari pihak eksternal. Hal ini membuktikan bahwa CRR yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perhitungan merupakan hasil penilaian

risiko yang mencakup keseluruhan aspek yang perlu dipertimbangkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai pertimbangan berikutnya (halaman 4, section 4.2) juga dijelaskan bagaimana perubahan atas sovereign rating juga menjadi informasi yang diperlukan untuk menentukan CRR. Di halaman 18 section 6.8, sovereign rating adalah risiko gagal bayar dari pemerintah atas kewajiban hutangnya. Sovereign rating menjadi batasan dari semua ACRR nasabah korporasi yang pada umumnya memiliki risiko lebih tinggi dari risiko gagal bayar pemerintah. Secara efektif, semua rating dari nasabah korporasi akan dibatasi sampai setinggi-tingginya sovereign rating. Ini menjelaskan mengapa CRR dari nasabah akan memiliki ACRR yang lebih konservatif dibandingkan sovereign rating. Berdasarkan data yang kami miliki, sovereign rating di tahun 2017 adalah BBB- (S&P Mei 2017), Baa3 (Moody’s Februari 2017) dan BBB- (Fitch Juli 2017). Pemohon Banding memiliki padanan atas rating tersebut dengan CRR dan PD (halaman 7, section B1). Sovereign rating tersebut berpadanan dengan CRR 5 menurut tabel tersebut;

- bahwa Lebih lanjut, seperti telah dijelaskan di atas, bahwa transaksi yang mendasari adanya biaya SBLC kepada DBS Bank Ltd. adalah transaksi pinjaman dari DBSI ke nasabah pihak ketiga. Dimana penentuan atas beban bunga yang diterapkan kepada nasabah pihak ketiga juga menggunakan parameter yang sama dengan parameter yang digunakan untuk perhitungan model Economic Cost untuk transaksi SBLC. Salah satu contoh, parameter Probability of Default (PD) yang menggunakan komponen peringkat kredit (credit rating) yang digunakan untuk menghitung biaya SBLC, juga digunakan untuk menghitung tarif beban bunga (interest rate) untuk pinjaman kepada nasabah pihak ketiga tersebut. Sehingga, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak mungkin Pemohon Banding

melakukan perhitungan model Economic Cost dengan tidak wajar karena transaksi ini berkaitan erat dengan transaksi yang mendasarinya, yakni pemberian pinjaman kepada nasabah pihak ketiga. Dengan demikian, Pemohon Banding sudah pasti menerapkan penetapan harga yang kompetitif dan transparan (competitive and transparent pricing) dalam menilai dan menetapkan peringkat kredit dan PD, terlebih karena nasabah- nasabah kami merupakan perusahaan multinasional (MNE) dan korporasi besar yang memiliki relationship dengan berbagai bank, sehingga mereka dapat dengan mudah membandingkan pricing yang diberikan Pemohon Banding dengan yang diberikan oleh bank-bank yang lain.

- bahwa penjelasan terkait bobot/persentase faktor keuangan dan non-keuangan selama proses analisis peringkat kredit dan proses override selama Tahun 2017;

bahwa sistem Global Large Corporate (GLC) model yang kami gunakan untuk menilai peringkat kredit nasabah mempertimbangkan faktor keuangan dengan persentase sebesar 70% dan faktor non-keuangan dengan persentase sebesar 30%. Adapun penerapan pemeringkatan internal yang mempertimbangkan faktor keuangan dan non-keuangan atas kredit/pinjaman yang diberikan telah sejalan dengan Lampiran 1 SuratEdaranOtoritasJasaKeuanganNomor 34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum – Bagian II. Pedoman Penerapan Manajemen Risiko untuk Masing-Masing Risiko poin 3 huruf c.2.j s.d. n halaman 36-38 (“SEOJK-34”). Berdasarkan SEOJK-34, dijelaskan bahwa Bank dapat menggunakan pemeringkatan internal dalam mengelola Risiko Kredit. Lebih lanjut, penggunaan pemeringkatan internal atas kredit yang diberikan juga telah sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Otoritas Keuangan

Singapura (“Monetary Authority of Singapore”) melalui MAS 637

– Regulatory Guidance on Probability of Default;

bahwa sebagai tambahan informasi, pihak OJK juga telah melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017, dimana pada Laporan Hasil Pemeriksaan (“LHP”) dapat diketahui bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan atas internal rating yang digunakan oleh Pemohon Banding. Hal ini tertuang pada LHP halaman 23, dimana pihak OJK menetapkan temuan hanya atas satu debitur saja. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak OJK telah melakukan pengecekan atas pemeringkatan internal Pemohon Banding dan tidak mempermasalahkan peringkat internal yang ditetapkan atas nasabah-nasabah independen Pemohon Banding yang kemudian berhubungan dengan perhitungan biaya SBLC;

- bahwa dalam melakukan koreksi fiskal, Terbanding telah mengacu pada 2016 Annual Global Corporate Default Study And Rating Transitions yang diterbitkan oleh S&P, sebagai berikut: Table 25

~Time horizon (years]--

Rating 1 1 i 4 5 5 7 a q 19 il a li 14 15

Emerging markets

bahwa menurut Pemohon Banding, PD yang diterbitkan oleh S&P tersebut tidak dapat serta merta digunakan oleh Bank karena PD tersebut tidak spesifik untuk debitur yang sedang dinilai peringkat kreditnya. Lebih lanjut, berdasarkan data di atas, PD ini merupakan data rata-rata atas sampel sejak tahun 1996 sampai 2016, yang tidak ada korelasinya dengan calon debitur pihak ketiga Pemohon Banding yang sedang ditinjau. Sementara, Bank memiliki ketentuan tersendiri yang mengatur mengenai cara bank menentukan PD dan Pemohon Banding memiliki data terkait debitur yang lebih akurat dan lebih andal dalam melakukan analisis peringkat kredit dan PD atas calon debiturnya;

bahwa PD yang tercantum dalam kebijakan internal kami adalah berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan metode yang diatur oleh MAS dan pengaturan mengenai pemeringkatan internal yang diatur oleh OJK dalam SEOJK-34. Metode penghitungan PD yang diatur oleh MAS dapat dilihat pada MAS 637 – Regulatory Guidance on Probability of Default. Hasil analisa PD tersebut digunakan oleh Pemohon Banding untuk menentukan suku bunga pinjaman debitur pihak ketiga dan juga digunakan untuk penentuan biaya SBLC. Dengan demikian, PD yang kami terapkan dalam perhitungan biaya SBLC kepada DBS Bank Ltd. telah wajar dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta telah dilakukan pemeriksaan setiap tahunnya oleh badan regulator (OJK);

- bahwa referensi data yang digunakan oleh Terbanding dalam penentuan probability of default debitur Pemohon Banding tidak tepat dan tidak berdasar bahwa sebagai tambahan, berdasarkan artikel terkait Bagaimana cara kerja Standard & Poor’s (S&P) (How Standard & Poor’s Works) dari www.thebalancemoney.com dinyatakan bahwa “S&P menggunakan skor untuk menilai seberapa besar kemungkinan

perusahaan memenuhi kewajiban keuangannya. Peringkat hanya untuk tujuan informasi dan merupakan opini mereka dan bukan dipertujukan untuk rekomendasi investasi, juga tidak memprediksi kemungkinan default (probability of default)”;

© Choe page tela ancer ines cra i ob fe FF

BUDGETING INVESTING MORTGAGES ECONOMICS GANKING SMALL BUSINESS ABOUTUS

How Standard & Poor's (S&P) | HS

In This Article

» How Standard & Poor's Works (S&P) Works Tie raencs ' Standard” and ‘Poor come fram bye firancial

How Sh7Crealon ky compares that merged ie L941. Is 2016. the company's nance

Rara ge became "S&F Global" S&° Globa: specializes in providing

Hay tee SSF Bang credit ratings tor bands, counvics, ard other -rmyestnents. bat ben Worcs taat's just ore of the many financial marke: services t ctfers. The

. campany ascs its vast access to data ta provide cusrom zed ba bana are analysis and establich marxet indexes

KAI Ra. othe Fate

Fee ci Cres The S&P Glebel credit sating is a credit scare trot cuscrives the gaverel an dita aa Ui nose af camp Cor

Peau: Asked ceurtry thatissucs cent. S&P uses the score to rate bow likey

Que stare (PAGS) —

3 Company ste mectily fuincel obligations. The ratings are fer foi national purposes Orly end ure opa elon

Mvestment recamp endef ons par do they predict the: prabah Poy

OT deta

Sumber: What Is Standard & Poor's (S&P)?

(thebalancemoney.com)-

https://www.thebalancemoney.com/what-are-sandp-credit-ratings- and-scales-

3305886#:~:text=S%26P%20uses%20the%20score%20to%20ra te%20how%20likely,S%26P%20also%20rates%20the%20credit worthiness%20of%20individual%20bonds.

bahwa lebih lanjut, Terbanding menyatakan bahwa telah menggunakan index dari Annual Global Corporate Default S&P tahun 2016 Tabel 25, namun Terbanding tidak pernah menjelaskan default rates mana yang dijadikan referensi. Berdasarkan konfirmasi terpisah, Terbanding telah memakai referensi “Emerging Markets”, namun Terbanding juga tidak memberikan alasan mengapa referensi itu adalah yang paling tepat. Pemohon Banding menyampaikan bahwa dokumen Annual Global Corporate Default S&P tahun 2016 tidak menjelaskan perusahaan-perusahaan dari negara mana saja yang tercakup di dalam studi untuk negara Emerging Markets, dan apakah

perusahaan dari Indonesia termasuk di dalam studi untuk penentuan default rates yang ada di Tabel 25 sebagai berikut: Table 25

--Time horizon (years)--

Rating 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Emerging markets ze wi Reo 3 226 a an 208 dah 2518 love tect 210 "33 : LL a bahwa berdasarkan pencarian Pemohon Banding, cakupan negara Emerging Markets menurut S&P termasuk negara-negara yang berada di Amerika Latin, Eropa, Timur Tengah dan Afrika (EMEA), Asia Pasifik, EM+ (termasuk di dalamnya Sub-Sahara Afrika, dll.). Sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa kemungkinan terdapat perbedaan yang signifikan dari perusahaan-perusahaan yang berada di negara-negara tersebut (Amerika Latin, EMEA dan EM+), jika dibandingkan dengan debitur Pemohon Banding di Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan Terbanding untuk menggunakan data “Emerging Markets” tersebut di atas menjadi tidak berdasar dan tidak tepat, sehingga diragukan keandalan atas kesebandingannya;

‘CREDIT RESEARCH & INSIGHTS

- Emerging markets encompass

= m e rgi n g regions with significantly diverging fundamentals and a broad range of

M a rkets credit challenges—from persistent inflation and tightening financing conditions to sluggish domestic demand and geopolitical tensions.

Contact

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi Terbanding atas Biaya SBLC sebesar Rp23.144.700.595,00 dapat dibatalkan;

6. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Pendukung Rutin sebesar Rp216.806.047.649,00 bawah Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Pendukung Rutin sebesar

Rp216.806.047.649,00, dengan alasan sebagai berikut:

Jenis JasaRincian BiayaKoreksi Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi DibatalkanKoreksi Menurut Terbanding (Rp)
menurut Pemohonsaat Proses
BandingKeberatan
(Rp)(Rp)
Finance4.844.006.429,004.844.006.429,004.753.464.253,0090.542.176,00
Group Strategic, Marketing & Communication (GSMC)1.410.307.103,001.410.307.103,001.383.946.223,0026.360.880,00
Human Resources (HR)954.253.499,00954.253.499,00936.416.985,0017.836.514,00
Technology and Operations (T&O)215.279.606.329,00207.672.595.503,00-207.672.595.503,00
Unreconcile1.391.701.750,008.998.712.576,00-8.998.712.576,00
Jumlah223.879.875.110,00223.879.875.110,007.073.827.461,00216.806.047.649,00

a) Koreksi alokasi biaya atas jasa Finance, Group Strategic Marketing and Communication, dan Human Resources dengan jumlah sebesar Rp134.739.571,00 bahwa terkait dengan biaya atas jasa Finance, Group Strategic Marketing and Communication, dan Human Resources yang semula dikoreksi karena tidak terdapat data / bukti pendukung atas cost base untuk masing-masing invoice dan key allocation yang digunakan DBS Bank Ltd. pada saat mengalokasi biaya ke Pemohon Banding menjadi dikoreksi karena nilai mark-up yang diakui menurut Terbanding hanya sebesar 5%, berikut alasan dan penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut:

- bahwa pendekatan sederhana (simplified approach) untuk penentuan besaran mark-up yang diterapkan untuk biaya transaksi jasa afiliasi yang dikutip oleh Terbanding tidak relevan untuk transaksi jasa dukungan rutin yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendekatan sederhana (simplified approach) dari Pedoman OECD yang menentukan penggunaan mark-up sebesar 5% untuk menguji transaksi jasa afiliasi sebagaimana telah dikutip oleh Terbanding tidak relevan untuk transaksi penerimaan jasa dukungan rutin Pemohon Banding dengan alasan bahwa jasa dukungan rutin dari DBS Bank Ltd. dapat dikategorikan ke dalam jenis jasa dari Finance (Keuangan), Human Resource (Sumber Daya Manusia), GSMC (Pemasaran dan Komunikasi Strategis Grup), dan T&O (Teknologi & Operasi). Pemohon Banding menyampaikan bahwa jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding di bawah setiap jenis jasa tersebut bukan merupakan jasa dalam kategori low-value adding services berdasarkan definisi Pedoman OECD yang menjadi acuan Terbanding; bahwa Low value-adding intra-group services merupakan istilah Pedoman OECD untuk jasa-jasa yang bernilai rendah yang

dapat diuji dengan pendekatan sederhana di mana tidak perlu dilakukan analisis benchmarking terpisah;

bahwa paragraf 7.47 Pedoman OECD memberi penjelasan atas jasa-jasa yang tidak dapat dikategorikan sebagai jasa low-value adding intra-group services:

The following activities would not qualify for the simplified approach outlined in this section:

• services constituting the core business of the MNE group;

• research and development services (including software development unless falling within the scope of information technology services in 7.49);

• manufacturing and production services;

• purchasing activities relating to raw materials or other materials that are used in the manufacturing or production process;

• sales, marketing and distribution activities;

• financial transactions;

• extraction, exploration, or processing of natural resources;

• insurance and reinsurance;

• services of corporate senior management (other than management supervision of services that qualify as low value-adding intra-group services under the definition of paragraph 7.45);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jasa yang disediakan oleh GSMC yang bertugas untuk membangun, melindungi dan meningkatkan reputasi perusahaan dan membedakan DBS melalui fokus strategis dan terintegrasi pada komunikasi, pemasaran dan riset korporasi mencakup jasa-jasa komunikasi dan pemasaran strategis yang merupakan jasa terkait kegiatan pemasaran dan penjualan (sales and marketing activities). Oleh karena itu, jasa GSMC bukan merupakan jasa low value-adding intra-group

services. Rincian jasa GSMC yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding telah dituangkan di dalam Dokumen Lokal halaman 60 – 61;

bahwa paragraf 7.49 Pedoman OECD selanjutnya memberi penjelasan atas jasa-jasa finance, human resources, dan information technology yang tercakup dalam definisi jasa low value-adding intra-group services:

The following bullet points provide examples of services that would likely meet the definition of low value-adding services provided in paragraph 7.45:

• accounting and auditing, for example gathering and reviewing information for use in financial statements, maintenance of accounting records, preparation of financial statements, preparation or assistance in operational and financial audits, verifying authenticity and reliability of accounting records, and assistance in the preparation of budgets through compilation of data and information gathering;

• processing and management of accounts receivable and accounts payable, for example compilation of customer or client billing information, and credit control checking and processing;

• human resources activities, such as:

- staffing and recruitment, for example hiring procedures, assistance in evaluation of applicants and selection and appointment of personnel, on-boarding new employees, performance evaluation and assistance in defining careers, assistance in procedures to dismiss personnel, assistance in programmes for redundant personnel;

- training and employee development, for example evaluation of training needs, creation of internal training and development programmes, creation of management skills and career development programmes;

- remuneration services, for example, providing advice and determining policies for employee compensation and benefits such as healthcare and life insurance, stock option plans, and pension schemes; verification of attendance and timekeeping, payroll services including processing and tax compliance;

- developing and monitoring of staff health procedures, safety and environmental standards relating to employment matters;

• monitoring and compilation of data relating to health, safety, environmental and other standards regulating the business;

• information technology services where they are not part of the principal activity of the group, for example installing, maintaining and updating IT systems used in the business; information system support (which may include the information system used in connection with accounting, production, client relations, human resources and payroll, and email systems); training on the use or application of information systems as well as on the associated equipment employed to collect, process and present information; developing IT guidelines, providing telecommunications services, organising an IT helpdesk, implementing and maintaining of IT security systems; supporting, maintaining and supervising of IT networks (local area network, wide area network, internet);

...

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa penjelasan atas jasa-jasa yang tercakup dalam definisi jasa low value-adding intra-group services di atas tidak sesuai dengan jasa-jasa dukungan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Finance, Human Resource, dan GSMC;

bahwa penjelasan jasa keuangan (accounting and auditing) yang dapat dianggap sebagai low value-adding pada paragraf 7.49 Pedoman OECD tidak menggambarkan jasa-jasa Finance yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa jasa-jasa Finance yang diterima oleh Pemohon Banding mencakup lebih banyak jasa dan yang lebih bernilai tambah dari jasa-jasa yang disebutkan pada ketentuan di atas, di mana Pemohon Banding menerima dukungan dalam penggunaan sistem Keuangan yang ada/baru dan menyediakan dukungan pemeliharaan sistem Keuangan tersebut dan lain-lain Rincian jasa Finance yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding telah dituangkan di dalam Dokumen Lokal halaman 57 – 59;

bahwa jasa GSMC yang diterima Pemohon Banding tidak termasuk sebagai low value-adding seperti disebutkan pada paragraf 7.49 Pedoman OECD. Jasa – Jasa GSMC yang diterima Pemohon Bandingmencakup tetapi tidak terbatas pada memperbaiki portfolio dari penghargaan yang dimenangkan – memenangkan penghargaan lokal, penghargaan target usaha/negara, penelitian dan studi pada enam pasar utama (termasuk Indonesia) khususnya atas kesehatan merek lokal, studi produk lokal dan lain-lain, mengembangkan social listening tools, menyediakan advis termasuk konten pemasaran, pembelajaran best practice dan lain-lain, desain dan pengembangan corporate collateral dan materi pemasaran yang digunakan oleh Pemohon Banding, memperbaiki dan mengelola platform E-communications – Internet, Intranet dan inisiatif online lainnya, membantu Pemohon Banding untuk memformulasikan dan merencanakan strategi dan fokus pemasaran, serta berhubungan dan bekerja sama dengan konsultan eksternal untuk menguji dan memperbaiki efektifitas kampanye pemasaran di negara Pemohon Banding.

Rincian jasa GSMC yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding telah dituangkan di dalam Dokumen Lokal halaman 60-61;

bahwa demikian juga untuk jasa Human Resource yang diterima oleh Pemohon Banding, di mana penjelasan jasa human resource pada paragraf 7.49 tidak menggambarkan jasa-jasa dari HR yang diterima oleh Pemohon Banding, yang mencakup jasa-jasa yang lebih bernilai tambah dari jasa-jasa yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Jasa-jasa HR yang diberikan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian akses untuk penggunaan sistem SDM termasuk sistem manajemen SDM, sistem manajemen pembelajaran, sistem rekrutmen, sistem pelayanan saham bagi karyawan. Rincian jasa HR yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding telah dituangkan di dalam Dokumen Lokal halaman 59;

bahwa dengan demikian, pendekatan sederhana yang menggunakan mark-up sebesar 5% untuk menguji low value- adding intra-group services sebagaimana dikemukakan Terbanding tidak berlaku bagi jasa dukungan rutin yang diterima oleh Pemohon Banding. Hal ini disebutkan dalam paragraf 7.61 Pedoman OECD yang menyatakan bahwa pendekatan tersebut tidak dapat digunakan untuk menguji jasa-jasa yang tidak berada dalam cakupan definisi low-value adding intra-group services: …The mark-up shall be equal to 5%...It should be noted that the low value-adding intra group services mark-up should not, without further justification and analysis, be used as benchmark for the determination of the arm's length price for services not within the definition of low-value adding intra-group services, nor for similar services not within the elective, simplified scheme; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan analisis benchmarking sebagaimana didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 untuk

mendukung kewajaran transaksi-transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding. Dokumen Lokal Pemohon Banding 2017 juga sudah diserahkan saat proses pemeriksaan dan keberatan. Dari hasil analisis prinsip kewajaran transaksi-transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding, penetapan harga yaitu biaya ditambah mark-up 7% oleh DBS Bank Ltd. atas transaksi dukungan rutin yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah masuk dalam rentang antar kuartil MTC perusahaan pembanding, oleh karena itu transaksi dukungan rutin dari DBS Bank Ltd. telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, Terbanding tidak seharusnya mengenakan koreksi sehubungan dengan kewajaran mark-up biaya Jasa Finance, Strategic, Marketing & Communication dan Human Resources karena faktanya transaksi tersebut telah dilakukan pengujian kewajaran dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

b) Koreksi alokasi biaya Technology and Operations sebesar Rp207.672.595.503,00 bahwa Terkait dengan biaya Technology and Operations sebesar Rp207.672.595.503,00 yang semula dikoreksi karena tidak terdapat data / bukti pendukung atas cost base untuk masing-masing invoice dan key allocation yang digunakan DBS Bank Ltd. pada saat mengalokasi biaya ke Pemohon Banding menjadi dikoreksi karena terdapat selisih antara biaya dalam Laporan AUP dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger (“GL”), berikut alasan dan penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut:

- bahwa selisih antara biaya dalam Laporan AUP dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger dikarenakan adanya Pencatatan dan Pembukuan yang Dilakukan secara Akrual pada

Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2018, dan Pencatatan di Akun Capital Expenditure

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa selisih antara biaya dalam Laporan AUP dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger sehubungan dengan biaya Technology & Operations dikarenakan adanya Pencatatan dan Pembukuan yang Dilakukan secara Akrual pada Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2018, dan Pencatatan di Akun Capital Expenditure. Selisih tersebut telah dijelaskan dalam file Mapping dari tabel AUP ke Detail GL Koreksi Jasa Rutin Tahun 2017. Adapun Pemohon Banding telah menyampaikan Mapping dari tabel AUP ke Detail GL Koreksi Jasa Rutin Tahun 2017 kepada Terbanding pada proses keberatan. Pemohon Banding telah membuktikan pencatatan dan pembukuan yang dilakukan secara akrual, dimana Pemohon Banding telah menyampaikan Rincian Pencatatan dan Pembukuan yang Dilakukan secara Akrual pada Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2018, dan Pencatatan di Akun Capital Expenditure;

bahwa adapun terdapat selisih bukan berarti bahwa Pemohon Banding tidak mencatat biaya Jasa Pendukung Rutin pada Tahun 2017. Faktanya, terdapat pencatatan atas biaya Jasa Pendukung Rutin sehubungan dengan Technology and Operations yang dicatat seluruhnya di Tahun 2017. Adapun biaya yang telah dicatat penuh di Tahun 2017 telah sama dengan sebagian besar biaya yang terdapat dalam Laporan AUP. Dengan demikian, seharusnya Terbanding mempertimbangkan biaya Technology and Operations yang dicatat seluruhnya di Tahun 2017 dan tidak serta merta menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding hanya semata-mata karena terdapat selisih antara biaya dalam Laporan AUP dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger;

- bahwa nilai biaya Technology and Operations yang dibebankan dalam General Ledger sebesar Rp215.279.606.329,00 bukan Rp207.672.595.503,00 bahwa berdasarkan data yang kami sampaikan pada Proses Pemeriksaan dan Keberatan, nilai biaya sehubungan dengan T&OadalahRp215.279.606.329,00,bukan Rp207.672.595.503,00 seperti yang disebutkan oleh Terbanding;

Jenis JasaRincian BiayaRincian Biaya Menurut Pemeriksa (Rp)Selisih (Rp)
menurut
Pemohon
Banding
(Rp)
Finance4.844.006.429,004.844.006.429,00
Group Strategic, Marketing & Communication (GSMC)1.410.307.103,001.410.307.103,00
Human Resources (HR)954.253.499,00954.253.499,00
Technology and Operations (T&O)215.279.606.329,00207.672.595.503,007.607.010.826,00
Unreconcile1.391.701.750,008.998.712.576,00(7.607.010.826,00)
Jumlah223.879.875.110,00223.879.875.110,00

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Mapping GL atas Biaya sehubungan dengan T&O antara Pemohon Banding dan Terbanding, beserta dokumen pendukung berupa invoice. Dengan demikian, telah jelas bahwa biaya Technology and Operations yang dibebankan dalam General Ledger adalah sebesar Rp215.279.606.329,00.

- bahwa tidak terdapat koreksi atas Biaya Jasa Pendukung Rutin selama Proses Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan 2018; bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melalui Proses Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2016 dan 2018. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak tersebut, Terbanding tidak mengenakan koreksi atas Biaya Jasa Pendukung Rutin. Dengan tidak dikenakan koreksi atas Biaya Jasa Pendukung Rutin, Terbanding telah mengakui adanya eksistensi dan kewajaran nilai Biaya Jasa Pendukung Rutin. Dengan demikian, Terbanding seharusnya konsisten dengan hasil Pemeriksaan Pajak atas Biaya Jasa Pendukung Rutin pada tahun-tahun pajak lainnya;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal kepada Terbanding sebagai pembuktian bahwa transaksi- transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Lokal kepada Terbanding yang pada dasarnya membuktikan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa hal ini sejalan juga dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) yang diubah terakhir oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 (“PER- 32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa di Pasal 20, yang menyatakan bahwa:

Ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung

besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; Ayat 2

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa; Ayat 3

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak; Ayat 4

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa Pemohon Banding memiliki dan telah menyerahkan kepada Pemeriksa bukti-bukti yang mendukung eksistensi, substansi, manfaat ekonomi dari transaksi jasa serta Dokumen Lokal yang pada dasarnya membuktikan bahwa transaksi- transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa (pihak afiliasi) telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemeriksa Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga atau laba wajar atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding

dengan pihak afiliasi sehingga koreksi Pemeriksa bertentangan dengan Pasal 20 PER-32;

- bahwa dokumen lokal Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PMK No. 213/PMK.03/2016 (“PMK- 213”);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2017 tidak memenuhi kriteria ex-ante menurut ketentuan Pasal 3 PMK-213 adalah tidak tepat;

Pasal 3 Ayat 1 PMK-213 menyatakan bahwa:

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan di atas, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah menggunakan data perusahaan pembanding yang telah tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi selama periode Tahun Pajak 2017 yakni data perusahaan pembanding yang berasal dari tahun 2016 dan sebelumnya (yang dalam hal ini adalah data perusahaan pembanding tahun 2014, 2015 dan 2016). Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa laporan keuangan data pembanding tahun 2016 tidak tersedia pada awal tahun 2017 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa periode pembukuan Pemohon Banding adalah Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 (Tahun Pajak 2017) sehingga data keuangan perusahaan pembanding tahun 2016 pada database komersial telah tersedia dan dapat digunakan untuk kebutuhan analisis transfer pricing. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahun

2016 belum tersedia pada awal tahun 2017 adalah tidak berdasar dan hanya asumsi semata;

bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapat tersebut didasari dengan adanya penjelasan mengenai konsep ex-ante dan ex-post sebagaimana tercantum dalam United Nation Practical Manual on Transfer Pricing for Developing countries (UN TP guideline) paragraf 6.3.7, sebagai berikut:

6.3.7 “Ex ante” and “ex post” returns

6.3.01 [tis important to distinguish between ex ante returns and ex post returns. Ex ante returns are anticipated or expected returns at the time a transaction is undertaken. Ex post returns refer to actual returns. There are two aspects, both of which are particularly applicable to intangibles, which are relevant to the difference between ex ante returns and ex post returns:

time and risk, as discussed below.

Terjemahan tidak resmi:

6.3.7 Remunerasi ”ex ante” dan ”ex-post”

6.3.7.1 Penting untuk membedakan antara remunerasi ex-ante dan ex-post. Remunerasi ex-ante adalah remunerasi yang diantisipasi atau diharapkan pada saat transaksi dilakukan. Remunerasi ex post mengacu pada remunerasi aktual. Ada dua aspek, keduanya secara khusus dapat diterapkan pada aset tidak berwujud, yang relevan dengan perbedaan antara remunerasi ex ante dan remunerasi ex post: waktu dan risiko seperti yang dibahas di bawah ini;

bahwa sesuai UN TP guideline di atas, definisi ex-ante merupakan remunerasi yang diantisipasi oleh perusahaan pada saat transaksi dilakukan dan bukan terkait penggunaan data pembanding, sehingga pemahaman dan pernyataan Terbanding keliru terkait data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 tidak memenuhi pendekatan ex-ante;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yang mengharuskan penyampaian informasi budget atas suatu

transaksi afiliasi di dalam Dokumen Lokal. Sebaliknya, PMK-213 mengharuskan informasi Laporan Keuangan yang telah di audit untuk dimuat di dalam Dokumen Lokal, sebagaimana disebutkan secara jelas di PMK-213 lampiran D, poin 4 huruf a, sebagai berikut:

4. Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. Laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;

bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding secara jelas telah bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa hal ini juga ditegaskan di dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyebutkan bahwa:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK-213, dan dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak memiliki dasar dan/atau alasan untuk tidak mempertimbangkan Dokumen Lokal Pemohon Banding;

c) Koreksi biaya unreconciled menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.391.701.750,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila biaya sebesar Rp8.998.712.576,00 dianggap sebagai biaya yang tidak ter- identifikasi (unreconciled). Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memiliki bukti-bukti yang mendukung eksistensi, substansi, manfaat dan kewajaran dari transaksi jasa afiliasi. Adapun biaya unreconciled menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.391.701.750,00. Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan kertas kerja yang dapat menelusuri jenis dan penjelasan masing masing biaya, dasar biaya, dan basis alokasi, faktur yang biayanya telah dibebankan dalam pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa Detail GL Biaya Jasa Tahun 2017 beserta invoice melalui surat elektronik (e-mail) kepada Terbanding selama Proses Keberatan;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa adalah lazim dan wajar biaya-biaya yang timbul terkait jasa-jasa pendukung yang dilakukan oleh pihak-pihak afiliasi ditagihkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah pihak yang menerima manfaat atas biaya-biaya tersebut. Pun demikian, di dalam transaksi jasa independen sekalipun, pihak yang memberikan jasa berhak untuk menerima pembayaran dari pihak yang menerima jasa atau yang mendapatkan manfaat dari pemberian jasa tersebut;

bahwa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding serahkan terkait dengan jasa pendukung dari pihak afiliasi merupakan dokumen- dokumen umum dan lazim menjadi bukti untuk menunjukkan substansi dan eksistensi dari suatu transaksi jasa berikut manfaat dan aspek kewajarannya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Pendukung Rutin sebesar Rp216.806.047.649 dapat dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar menjadi Rp137.798.818,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto5.625.076.536.282,00
2Harga Pokok Penjualan1.804.506.866.783,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto3.820.569.669.499,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3.135.612.923.943,00
5Penghasilan neto dalam negeri684.956.745.556,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha8.322.510.783,00
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00
No.UraianWajib Pajak
(Rp)
d. Lain-lain0,00
e. Jumlah (a+b+c+d)8.322.510.783,00
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif955.942.097.782,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif116.402.901.453,00
c. Jumlah (a-b)839.539.196.329,00
9Penghasilan neto luar negeri0,00
10Jumlah penghasilan neto1.532.818.452.667,00
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,00
12Kompensasi Kerugian0,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00
14Penghasilan Kena Pajak1.532.818.452.000,00
15PPh Terutang383.204.613.000,00
16Pengembalian PPh Pasal 25 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,00
17Jumlah PPh Terutang383.204.613.000,00
18Kredit Pajak:
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22
c.2. PPh Pasal 25109.941.999.000,00
c.3. PPh Pasal 29273.166.707.250,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan383.108.706.250,00
19Pajak yang tidak/kurang dibayar95.906.750,00
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP41.892.068,00
No.UraianWajib Pajak
(Rp)
21Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar137.798.818,00

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2017;

2. Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 028/DBS-FT/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2017;

4. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

90001/NKEB/KPP.1901/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Secara Jabatan;

5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/091/22 tertanggal 22 Juli 2022 yang disetujui Wajib Pajak sebesar Rp137.798.818,00 dengan NTPN 54E0067MPDPN1AFT;

6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp12.708.582.187,00 yang telah dibayarkan pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan Nomor NTPN 084353IEG1MO6TVG atas pembayaran sebagian SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/091/22 tertanggal 22 Juli 2022;

7. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 55 tanggal 20 Desember 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

8. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 86 tanggal 28 Juli 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

65/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 25 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlansgung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

1. Koreksi penyesuaian fiskal positif atas penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp605.118.847,00

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasill pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan ioleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu ) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam neegri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalty;

4. Biaya perjalanan;

5. ….dst;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. ….;

b. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 huruf (2)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas

suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan dang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja Pasal 2

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan

kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya;

Pasal 3

(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

a. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. pemberian kupon makanan dan/ atau mmuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi

Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

(2) Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar;

(3) Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

2. Data dan Fakta

1) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data sebagai berikut:

a) S-441/WPJ.195/2022 tanggal 7 November 2022 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;

b) S-132/WPJ.195/2022 tanggal 30 Mei 2023 perihal permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi dan c) S-142/WPJ.195/2022 tanggal 5 Juni 2023 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua berupa:

a. Audit Report dan SPT Tahunan Tahun 2017;

b. Salinan bukti peminjaman dokumen dari Pemeriksa dan Tanda Terima dokumen yang dipinjamkan;

c. Dokumen Penentuan Harga Transfer;

d. G/L, faktur pajak, perincian biaya, invoice, perjanjian dan/atau dokumen yang berkaitan dengan koreksi;

e. Detail biaya entertainment tanpa daftar nominatif yang dikoreksi Pemeriksa;

f. Detail biaya jasa pendukung DBS Singapore beserta perhitungan cost base dan key allocation;

g. Kertas kerja perhitungan biaya SBLC;

h. Kertas kerja perhitungan biaya jasa pendukung disertai dengan perhitungan cost base dan key allocation;

i. Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Wajib Pajak sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

2) bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan dalam proses keberatan adalah:

a. Audit Report Tahun 2017;

b. SPT Tahunan Tahun 2017;

c. Sampel dokumen pendukung koreksi imbalan dalam bentuk natura;

d. Dokumen pendukung akun 8134100 - club membership fee;

e. Dokumen pendukung akun 85001300 -Transportation charges;

f. Dokumen pendukung akun 85001000 - traveling expenses;

g. General Ledger;

3) bahwa akun dan nilai koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.NomorNama AkunKoreksi Menurut
AkunTerbanding
a)Biaya terkait Perjalanan dan Kegiatan Bisnis Karyawan
85001200Travelling-Insurance148.435.646,00
85001000Travelling-Local162.546.400,00
85001100Travel-Overseas5.327.751,00
85001011Travel Others95.681.850,00
Jumlah Biaya terkait Perjalanan dan Kegiatan Bisnis Karyawan411.991.647,00
b)Koreksi Lainnya
85221010Recruitment Expenses877.200,00
81341000Club Membership Fees192.250.000,00
Jumlah Koreksi Lainnya193.127.200,00

Jumlah605.118.847,00

3. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya-biaya tersebut nyata- nyata berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa berdasarkan data, penjelasan dan dokumen-dokumen yang diberikan dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat:

a) Biaya Travelling-lnsurance di akun 85001200 sebesar Rp148.435.646,00 berdasarkan uraian buku besar, biaya ini merupakan pengeluaran untuk travel Insurance premium dan membership International Soscorporate CACCSS. Pemohon Banding menyatakan akun tersebut mencatat biaya asuransi perjalanan dinas karyawan. Tidak ada sampel dokumen yang disampaikan Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa biaya Travelling- lnsurance termasuk natura/kenikmatan sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

b) Biaya Travelling-Local di akun 85001000 sebesar Rp162.546.400,00 bahwa berdasarkan uraian buku besar, biaya ini merupakan pengeluaran untuk lunch meeting, dinner, sewa Menara Aspen dan Ascott Apartment. Pemohon Banding memberikan bukti atau dokumen berupa invoice, faktur pajak dan payment advice atas sewa apartemen Ascott Kuningan untuk Yee Hoo Kwan, Yee Fun Goh, Hui Hong Megan Quek, See You Chor, Fang Kit Wang;

sata

Mee binary NOISE

Mayes cy oul Jude

PL nae, Ds ena an "

she tnpa Tana tas tag

Ka ™ wate so. .

ee Pa] fim SMart ls a Data Ly uae Lo hh. Paap KA Yg W m+ _ Oeosalattar Lo kate EGA me

Dahan, ag Berat” a aaa aerate: | II NA oa

Bagai near ate an Te ana mas Ro Ana ya a tet Tepat pilar

Tg PPL Tea i,

Pan Ran MENPAN LTE RA OM

Pb ag Ben MO PP DI RN PE ani

AA Ma na Pe MPA SATA TT Latah

AT Tapi Daf TAN NAN ATU MAN PAN Sa Pa MEN :

pula aras Na

. ” Ving pra

That Mama ina fed legis tune Me bet thea .

f Rae ED Lee wo IM AM tl ee th hs ae SN .

Pe Tega ai Tee ett :

Ma SA AM Ce la .

MA aa i Aa ,

Mata Lag ~ ata

PLT KAA De LA ega . ee

PE an AA ae re ee lan aa ome ee . ——

‘Mt ame ~~ Pam In agan ana Fasa

[ute lapar Da EN Aa Li MR ea nata 2. .

: . : Pai Gee bale He : 1

TTS mar Kan BNN 1 ee MA Na

, [Tire Kaban

' ! Sey St dwt

TTT quart a Ae aaa: snp Lee

Isa be Tp wc , uation, Peda nen 3 Lena "raba ot 17

Mn Lal the sob. Ps eee.

PS a —— al BN ITN ai sa ET EN 7

Pa Awhla! of am, mau to ie ee YL wee ee et BE Et

IA Ai kari a 5 IMA

SLOP ae MRE me Loos a oe - LA an , —

: : iene pe Le 7s Ma : WHT Pan

1 ann : — att ee ee ee Le 2 Bana erie -

14 oa re rere ne cae

Li tm —— D1 ee eee

H i H ea ne es ue ee ee kn SoTL,

SEMAR, “155 —m——- ma mm...

Saar ee Ap KAA II hal oe et tore data, Man roe — Lam me ew Se ——-— ee . - .

paka Rey rhewaeime Dp) - -— — m5. ae

ME ha Ia erie Sa tie Mma Ag Ba La Pet a Pe at ja re t ae ee Ue ey em pee tae

IE, mara ae 5 enam —. -- -. fo wee fone ee .

Maa maa ne TN Me ay eee ma TAI '

Ta Fakiar Parah ea rizr Sun TEMG Bea aga wey as Ba

Penguat Mita Peryan

Kam PO Lea © Wee ae

Banus gL. SMG Bh ape .

MAMA DA SEP MAh .: '

Pye aa BB Prita

Pembad Sarid cog Papa tare. ng .

Nama OT Jase aE KEPT Lk: '

Alun GEGuAL as, BANK OPERA Sos Doe gf th. | PA AA aman Baros ha Fe

Ko —- . Bae DNA -- ,

. Kanan Dar Ah: ares 1 pedi dak Area :

: Matan peng Pg .

MA Lara ee - — = foe —. - :

Ika karen My hn -

Listal Pengengat Powe | :

ee LA AR mm Po . ia :

Pete Fie a Cee Daeng BS ‘ :

Tie! PACD (Pak bette. dangan Kanan pape Rn a . . edie . foo .

Fee eo eda MATAN ints fe . eet. 7 :

Imigran Ta

Pa aan pia pan bahwa sesuai data SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding, semuanya bukan merupakan pegawai Pemohon Banding. Dengan demikian, biaya ini seharusnya bukan merupakan biaya Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Biaya lainnya adalah biaya makan bukan untuk semua pegawai atau untuk jamuan tamu. Terbanding berpendapat bahwa biaya Travelling-Local termasuk natura/kenikmatan sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

c) Biaya Travel-Overseas di akun 85001100 sebesar Rp5.327.751,00 bahwa berdasarkan uraian buku besar, biaya ini merupakan pengeluaran untuk Lunch & Dinner Meeting, Tidak ada bukti atau dokumen yang disampaikan Pemohon Banding. Biaya ini merupakan biaya makan bukan untuk semua pegawai. Peneliti berpendapat bahwa biaya Travel-Overseas termasuk natura/kenikmatan sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

d) Biaya Travel Others di akun 85001011 sebesar Rp95.681.850,00 bahwa berdasarkan uraian buku besar, biaya ini merupakan pengeluaran untuk lunch meeting, dinner, sewa Menara Aspen. Pemohon Banding memberikan bukti atau dokumen berupa invoice dan faktur pajak atas sewa apartemen untuk Yee Hoo Kwan, Yee Fun Goh, Hui Hong Megan Quek, See You Chor, Fang Kit Wang;

bahwa sesuai data SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding, semuanya bukan merupakan pegawai Pemohon Banding. Dengan demikian, biaya ini seharusnya bukan merupakan biaya Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

e) Biaya Recruitment Expenses di akun 85221010 sebesar Rp877.200,00 bahwa berdasarkan uraian buku besar, biaya ini merupakan pengeluaran untuk Lunch & Dinner Meeting, Tidak ada bukti atau dokumen yang disampaikan Pemohon Banding. Biaya ini merupakan biaya makan bukan untuk semua pegawai. Peneliti berpendapatbahwabiayaRecruitmenttermasuk natura/kenikmatan sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

f) Biaya Club Membership Fees di akun 81341000 sebesar Rp192.250.000,00 bahwa berdasarkan uraian buku besar, biaya ini merupakan biaya membership golf, hal ini sesuai dengan bukti payment advice, faktur pajak dan tagihan dari PT Pondok Indah Padang Golf Tbk;

ak? Tae an an Tee ME Saga antara

"ata . an Mann eae

TO aa eae te

. - wet are . Ce ee we aa ue woe ae re aa Hae tangan

Men aa: : | Hana LA MANA EN nh ara TA Pa Sa EN jan anta AL Na 2

: pee ee hn : . 5. me 5

Ima ja aman j noe

Chane Fae ede ee _ . wa

- [Petey LA ete ee ara . . ol

Lo TA eatin ope, . PN PP ae 1

: ’ Lifebeat eer te 0 _ .

bee oa CUT ee ee dra Oa

1 . PR ET aa ae van OAH PADANG GOLF, Tbk

Monin " Pe aa

Li Pen Gina aa SI

. . wet nose Hm

SES ata aa

Ren PA MAS PG ape

Sea ny

: PEN ESA att TS | EOE. PANES TAS ata F

BP USA KAA Ia Of Tuk wie Aram PA aa By eae tan uae RE ama te ama aa fT ee ee 0 aah ar Tan

" Ho Sana nat bedakan at Le mamah nana PA an pete ea

Ao pa tan mma DA Uta latah .

ee ee ee ee Tt Yu steve! Urat

MP da Re Han [obese anes Kets Seaview SA ig Ona OA Tapa

Ta Pata LA

Haa Se ea Pena ec apn aa ip ia oe

MEMLTUAR AR

Pra We pee ma an UR i la a reg 2 eee ee AA . oe — -

— Pra) Tae ema i leu ger hee mmg mar: . . LA eee .

OO) Ree Panen an

Pe ee Ap 2 MO PEN I US oe eR PURI pte je eos PON gt |e SANA ee aa a Sore Bmp HAIR fee ge Cd a AU ep ih

1 Sua bees) Dhar 03 TO PA Td + cy Ts

, +a vaat Sth gle cid ty aa - PAR | Intag

Ko Kera ma TR Paha laa 2 TA Gee rie EA Teng '

ee bapa ee: Ra ON 7 PPNS SALON = Pei ee

; Raritan Gees are be met [es Ka Na Ka La IKA MANGA BGO utr te ete, Maa i ee PARIS Trl. '

. (hl Nene = 25 tren Ae | HL CARER ba ok | Pera pa fc,

Cy eae: ge SA So pa tomes - 0. . .

a, Short Septem 2 ee ee ee ee

LP AMOR HP CGP ta Trot CA bee ee a te ee vt gla ld HA

Po Ae PARA Doren PS Aya alan a a, co oe ee “Ara whe yan Sat

. . Licoa ee

Pa BAR BALAP Depo Ala REM LADAN AT Gi ae Linge Mae

PE —— ' oes

BGR? otter sty) sth, moot 2 6 ae ee fie Psy 2 ah — pt - - a

*. Wile ra - Anat poral Bey 7 = oe eg ge oe bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya golf tersebut merupakan fasilitas untuk para direktur menjalin dan mempertahankan hubungan baik dengan para nasabah priorotas. Terbanding berpendapat bahwa biaya membership golf termasuk

natura/kenikmatan yaitu imbalan sehubungan dengan pekerjaan berupa faslitas sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

3. bahwa berdasarkan uraian diatas, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas biaya-biaya tersebut telah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan 3M sebesar Rp142.576.375,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,

bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. ... dst;

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data sebagai berikut:

a) S-441/WPJ.195/2022 tanggal 7 November 2022 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;

b) S-132/WPJ.195/2022 tanggal 30 Mei 2023 perihal permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi; dan c) S-142/WPJ.195/2022 tanggal 5 Juni 2023 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua berupa:

a. Audit Report dan SPT Tahunan Tahun 2017;

b. Salinan bukti peminjaman dokumen dari Pemeriksa dan Tanda Terima dokumen yang dipinjamkan;

c. Dokumen Penentuan Harga Transfer;

d. G/L, faktur pajak, perincian biaya, invoice, perjanjian dan/atau dokumen yang berkaitan dengan koreksi;

e. Detail biaya entertainment tanpa daftar nominatif yang dikoreksi Pemeriksa;

f. Detail biaya jasa pendukung DBS Singapore beserta perhitungan cost base dan key allocation;

g. Kertas kerja perhitungan biaya SBLC;

h. Kertas kerja perhitungan biaya jasa pendukung disertai dengan perhitungan cost base dan key allocation;

i. Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Wajib Pajak sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

2) bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan dalam proses keberatan adalah:

a) Audit Report Tahun 2017;

b) SPT Tahunan Tahun 2017;

c) Sampel dokumen pendukung koreksi imbalan dalam bentuk natura;

d) Dokumen pendukung akun 8134100 - club membership fee;

e) Dokumen pendukung akun 85001300 -Transportation charges;

f) Dokumen pendukung akun 85001000 - traveling expenses;

g) General Ledger;

3) bahwa akun dan nilai koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraian BiayaNilai
(Rp)
185691006 Meeting Expenses2.350.000,00
285031030 Motor Vehicle-Others2.350.000,00
385691019 Internal Engagement Exp137.876.375,00
Jumlah Total142.576.375,00

4. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya-biaya tersebut nyata- nyata berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa berdasarkan data, penjelasan dan dokumen-dokumen yang diberikan dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat:

a) Biaya Meeting di akun 85691006 sebesar Rp2.350.000,00 bahwa berdasarkan uraian buku besar, biaya ini merupakan pengeluaran untuk bunga dukacita - sharon, bunga papan bunga papan rien dan bunga papan duka cita - OJK. Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen atas pengeluaran tersebut. Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

b) Biaya Motor Vehicle-Others di akun 85031030 sebesar Rp2.350.000,00 bahwa berdasarkan uraian buku besar, biaya ini merupakan pengeluaran untuk kegiatan ulang tahun. Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen atas pengeluaran tersebut. Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

c) Biaya Internal Engagement di akun 85691019 sebesar Rp137.876.375,00 bahwa berdasarkan uraian buku besar, biaya ini merupakan pengeluaran untuk kegiatan year end party, baju dress Ramadhan dan acara buka puasa. Pemohon Banding tidak

memberikan bukti atau dokumen atas pengeluaran tersebut. Terbanding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

3. bahwa berdasarkan uraian diatas, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas biaya-biaya tersebut telah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskai Positif atas Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp98.681.253,00,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga

sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. ... dst;

3) Peraturan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18)

1. Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Pajak Penghasilan 1984;

2. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar- benar dikeluarkan (formal) dan benar ada

hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

3. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi:

a. Nomor urut;

b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

c. - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan;

- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan; -Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

d. Relasi usaha yang diberikan '‘entertainment’' dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi:

- Nama;

- Posisi;

- Nama perusahaan;

- Jenis usaha;

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data sebagai berikut:

a) S-441/WPJ.195/2022 tanggal 7 November 2022 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;

b) S-132/WPJ.195/2022 tanggal 30 Mei 2023 perihal permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi; dan c) S-142/WPJ.195/2022 tanggal 5 Juni 2023 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua berupa:

a. Audit Report dan SPT Tahunan Tahun 2017;

b. Salinan bukti peminjaman dokumen dari Pemeriksa dan Tanda Terima dokumen yang dipinjamkan;

c. Dokumen Penentuan Harga Transfer;

d. G/L, faktur pajak, perincian biaya, invoice, perjanjian dan/atau dokumen yang berkaitan dengan koreksi;

e. Detail biaya entertainment tanpa daftar nominatif yang dikoreksi Pemeriksa;

f. Detail biaya jasa pendukung DBS Singapore beserta perhitungan cost base dan key allocation;

g. Kertas kerja perhitungan biaya SBLC;

h. Kertas kerja perhitungan biaya jasa pendukung disertai dengan perhitungan cost base dan key allocation;

i. Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Wajib Pajak sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

2) bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan dalam proses keberatan adalah:

a) Audit Report Tahun 2017;

b) SPT Tahunan Tahun 2017;

c) Sampel dokumen pendukung koreksi imbalan dalam bentuk natura;

d) Dokumen pendukung akun 8134100 - club membership fee;

e) Dokumen pendukung akun 85001300 -Transportation charges;

f) Dokumen pendukung akun 85001000 - traveling expenses;

g) General Ledger;

3) Akun dan nilai koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraian BiayaNilai
(Rp)
185001000 Travelling-Local43.526.615,00
285001100 Travel-Overseas22.169.986,00
385221010Recruitment Expenses3.767.350,00
485691006 Meeting Expenses29.217.302,00
Jumlah98.681.253,00

c. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan selama dapat membuktikan bahwa biaya entertainment secara substansi merupakan biaya yang secara tidak langsun mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding dan seluruh biaya ini benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan berkaitan dengan kegiatan usaha untu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, seharusnya atas biaya tersebu dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh;

2. bahwa berdasarkan data, penjelasan dan dokumen-dokumen yang diberikan dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat:

a) bahwa berdasarkan uraian buku besar, biaya ini merupakan pengeluaran untuk business entertaintment, business trip to singapore, Client entertainment customer meeting dan customer relation yang dicatat dalam beberap akun yan berbeda. Tidak ada bukti atau dokumen pendukung yang disampaikan Wajib Pajak;

b) bahwa berdasarkan SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18), biaya entertainment pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PPh. Namun Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya- biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil) dan melampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh;

c) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biaya entertainment tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan

PPh tahun pajak 2017, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana SE-27/PJ.22/1986;

3. bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas biaya entertainment telah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp46.153.846,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan

diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. ... dst;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1. bukan merupakan objek pajak;

2. pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3. dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data sebagai berikut:

a) S-441/WPJ.195/2022 tanggal 7 November 2022 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;

b) S-132/WPJ.195/2022 tanggal 30 Mei 2023 perihal permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi; dan c) S-142/WPJ.195/2022 tanggal 5 Juni 2023 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua berupa:

a. Audit Report dan SPT Tahunan Tahun 2017;

b. Salinan bukti peminjaman dokumen dari Pemeriksa dan Tanda Terima dokumen yang dipinjamkan;

c. Dokumen Penentuan Harga Transfer;

d. G/L, faktur pajak, perincian biaya, invoice, perjanjian dan/atau dokumen yang berkaitan dengan koreksi;

e. Detail biaya entertainment tanpa daftar nominatif yang dikoreksi Pemeriksa;

f. Detail biaya jasa pendukung DBS Singapore beserta perhitungan cost base dan key allocation;

g. Kertas kerja perhitungan biaya SBLC;

h. Kertas kerja perhitungan biaya jasa pendukung disertai dengan perhitungan cost base dan key allocation;

i. Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Wajib Pajak sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

2) bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan dalam proses keberatan adalah:

a) Audit Report Tahun 2017;

b) SPT Tahunan Tahun 2017;

c) Sampel dokumen pendukung koreksi imbalan dalam bentuk natura;

d) Dokumen pendukung akun 8134100 - club membership fee;

e) Dokumen pendukung akun 85001300 -Transportation charges;

f) Dokumen pendukung akun 85001000 - traveling expenses;

g) General Ledger;

3) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah akun 85331000 berupa biaya Professional and Consultancy sebesar Rp46.153.846,00;

c. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat:

1. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan terkait dengan koreksi yang diajukan banding. Namun dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan terkait biaya notaris sehubungan dengan nasabah yang bermasalah;

2. bahwa berdasarkan data dan dokumen-dokumen yang diberikan dalam proses keberatan, biaya tersebut merupakan pengeluaran terkait dengan penjualan apartemen Four Season yang telah dikenakan PPh Final. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, pengeluaran yang terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

3. bahwa berdasarkan uraian diatas, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas biaya terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final telah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya SBLC sebesar Rp23.144.700.595,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak

menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara

para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 huruf (2)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas

suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan “PMK-213/PMK.03/2016”)

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen induk;

b. Dokumen lokal; dan/atau

c. Laporan per negara;

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.;

Pasal 9 ayat (1)

Dokumen Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf

(b) harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebegai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadia/fakta-faktanon-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

Pasal 9 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

Lampiran PMK-213 Tahun 2016

D. Rincian Dan/Atau Penjelasan Dari Informasi Dalam Dokumen

Lokal

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset dan resiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya; …

g. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail

penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

4. Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

5. Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding; Pasal 1 angka 6

Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 1 angka 7

Analisis kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi

yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Isimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud;

Pasal 11

(1) Dalam penentuan metode harga wajar atau laba wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling tepat;

(2) Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya- plus (cost plus method/CPM);

c. metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM);

Pasal 13

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan;

(4) Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan “PER-22/PJ/2013”) BAB IV Bagian A Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup

Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya;

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group Service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup:

1) memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

2) melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra grup;

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data sebagai berikut:

a) S-441/WPJ.195/2022 tanggal 7 November 2022 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;

b) S-132/WPJ.195/2022 tanggal 30 Mei 2023 perihal permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi; dan c) S-142/WPJ.195/2022 tanggal 5 Juni 2023 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua berupa:

a. Audit Report dan SPT Tahunan Tahun 2017;

b. Salinan bukti peminjaman dokumen dari Pemeriksa dan Tanda Terima dokumen yang dipinjamkan;

c. Dokumen Penentuan Harga Transfer;

d. G/L, faktur pajak, perincian biaya, invoice, perjanjian dan/atau dokumen yang berkaitan dengan koreksi;

e. Detail biaya entertainment tanpa daftar nominatif yang dikoreksi Pemeriksa;

f. Detail biaya jasa pendukung DBS Singapore beserta perhitungan cost base dan key allocation;

g. Kertas kerja perhitungan biaya SBLC;

h. Kertas kerja perhitungan biaya jasa pendukung disertai dengan perhitungan cost base dan key allocation;

i. Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Wajib Pajak sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

2) bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan dalam proses keberatan adalah:

a) Audit Report Tahun 2017;

b) SPT Tahunan Tahun 2017;

c) Dokumen Penentuan Harga Transfer;

d) Analisis penentuan harga transfer untuk biaya jaminan atas SBLC yang dibuat oleh Agreed-Upon Procedures Report on The Schedule Of "Technology and Operations ("T&O"), Support Units

("Su") And Ad-Hoc Projects Cost Charged to PT Bank DBS Indonesia;

e) Risalah pembahasan tahun 2020 dan 2021;

f) General Ledger;

3) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dalam proses Pemeriksaan adalah SBLC Fee yang dibayarkan kepada DBS Bank Ltd dengan perincian sebagai berikut:

No.Nama NasabahSBLC Fee cfm WPSBLC Fee cfmKoreksi
Pemeriksa
1MEDCO ENERGI INTERNASIONAL13.519.725.536,0010.467.597.632,003.052.127.904,00
2MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK8.498.158.479,005.892.455.656,002.605.702.823,00
3TH INDO PLANTATIONS PT8.767.207.380,008.271.645.236,00495.562.144,00
4CSM CORPORATAMA PT1.755.155.845,001.730.422.769,0024.733.076,00
5ASTRA INTERNATIONAL TBK PT1.917.512.740,001.463.562.828,00453.949.912,00
6JAKARTA LAND PT27.265.846.349,0027.265.846.349,00-
7PETROKIMIA GRESIK2.242.761.196,001.563.269.838,00679.491.358,00
8PETROKIMIA GRESIK PT8.848.192.247,006.550.847.994,002.297.344.253,00
9MEDCO POWER INDONESIA PT9.157.096.608,006.890.597.370,002.266.499.238,00
10PANVERTA CAKRAKENCANA PT28.442.686,0019.141.535,009.301.151,00
11INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL TBK9.733.333.336,006.550.399.042,003.182.934.294,00
12INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL TBK11.538.815.193,007.765.463.421,003.773.351.772,00
13PRATAMA NUSANTARA SAKTI PT5.762.841.325,005.762.841.325,00-
14DJARUM PT4.042.000.000,002.961.993.684,001.080.006.316,00
15MUTIARA AGAM PT5.612.351.027,004.773.229.187,00839.121.840,00
16KARYADIBYA MAHARDHIKA PT420.635.555,00241.084.150,00179.551.405,00
17KARYADIBYA MAHARDHIKA PT9.119.225.000,005.226.616.206,003.892.608.794,00
18INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL TBK988.387.439,00566.486.934,00421.900.505,00
19INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL TBK---
20INDOFOOD SUKSES MAKMUR1.152.427.780,00963.231.859,00189.195.921,00
21INDOKARYA INTERNUSA PT5.078.634.108,004.024.761.080,001.053.873.028,00
22MUSIM MAS PT15.910.565.037,0011.465.716.118,004.444.848.919,00
23UNITED TRACTORS TBK PT8.482.435.873,007.193.314.677,001.289.121.195,00
24WAHANA WIRAWAN PT5.711.295.154,005.711.295.154,00-
25LAJUPERDANA INDAH PT6.691.194.154,005.690.770.780,001.000.423.374,00
26SALIM IVOMAS PRATAMA TBK PT1.880.793.132,001.625.435.568,00255.357.564,00
27WIDATRA BHAKTI PT40.972.222,0040.972.222,00-
28MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA PT148.241.667,00148.241.667,00-
Jumlah Biaya SBLC174.314.247.068,00140.827.240.284,0033.487.006.784,00

c. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat:

1. bahwa sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah terkait kewajaran SBLC Fee yang dibayarkan kepada DBS Singapore;

2. bahwa dalam menentukan SBLC Fee, rumus yang digunakan oleh Terbanding mengikuti atau sama dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam TP Doc Local File hal 114 yaitu:

Biaya ekonomi penyediaan SBLC / Econanmve Cost of providing an SBLC - Biaya kerugian yang diharapkan / Cost of expected loss + Biaya modal / Cest of Capital (kepada penyedia

SBLC / te provider of SELCI - Manfaat modal / Bere of Capirat

Dimana / Where

Biaya kerugian yang diharapkan / Cost ef expected toss (Si - Kemungkinan default

Probability of default [94] X Kerugian rata-rata / Average loss (fl

Biaya modal / Cost of Cepital (fl = Biaya modal / Cost of Capirai (kj X Rasio kecukupan modal / Capital adequacy ratio "CAR (S31 X Aset tertimbang menurut risiko /Fisk weighted assest I'RWA" ISI

Manfaat modal / Benefit of Capital ISI = Biaya dana {Cost of find Se] X CAR (Bj X RWA

3. bahwa perbedaan penentuan SBLC Fee antara Terbanding dengan Pemohon Banding terletak pada Credit Rating (CR) yang menentukan presentase Probability of default (PD). Terbanding

menggunakan data pemeringkatan untuk Credit Rating dikeluarkan oleh lembaga penentu rating seperti pefindo, S&P dan Moodys;

4. bahwa berdasarkan TP Doc Local File hal 111, Pemohon Banding menyatakan bahwa kebijakan harga (pricing policy) menggunakan "Metode EC (Economic Cost) yang diadopsi oleh DBS adalah model penetapan harga standar yang digunakan oleh entitas lain yang sebanding dalam industri perbankan. Karena DBS menerapkan model penetapan harga standar untuk transaksi SBLC, baik secara internal maupun dengan pihak eksternal, CUP telah dipilih sebagai metode yang paling tepat". Namun demikian data internal maupun eksternal yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam menentukan SBLC dengan menggunakan metode EC tidak dicantumkan oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun data yang dibutuhkan dalam perhitungan Economic Cost sesuai dengan kertas kerja penentuan SBLC adalah sebagai berikut:

1) Exposure at Default (EAD) bahwa EAD yang digunakan Pemohon Banding yaitu sebesar 100.000, yang merupakan nilai yang ditentukan oleh perusahaan jika terjadi loan default. Atas variable ini tidak memerlukan data pembanding, karena EAD biasanya ditentukan berdasarkan pengalaman masing-masing perusahaan perbankan dalam menangani risiko gagal bayar. Dapat menggunakan internal ratings-based (IRB) approach dengan menggunakan risiko internal perusahaan dalam menentukan perkiraan nilai EAD yang akan digunakan. Dalam hal ini pengujian atas pembanding tidak dilakukan, karena EAD merupakan bagian dari kebijakan Perusahaan (Bank Policy);

2) Loss Given Default (LGD) bahwa LGD yang digunakan Pemohon Banding adalah sebesar 0,45. Sama halnya dengan EAD, LGD juga merupakan kebijakan perusahaan (Bank Policy) yang diperoleh berdasarkan hasil reviu

dari semua pinjaman yang beredar yang mengalami kerugian kumulatif dalam masa historis. Dalam hal ini pengujian atas pembanding tidak dilakukan, karena LGD merupakan bagian dari kebijakan Perusahaan (Bank Policy);

3) Probability of Default (PD) bahwa PD yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan PD yang diperoleh dari credit rating internal perusahaan, bukan menggunakan credit rating yang dikeluarkan oleh lembaga penentu rating seperti pefindo, S&P, Moodys, dan lain-lain. Dimana kredit rating standar yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat rating menggunakan huruf (AA, A+, BBB+, BB, dst), sementara yang digunakan Pemohon Banding menggunakan perpaduan angka dan huruf (7A, 6B, 5, dst);

4) Cost of Bank Guarantee/Cost of Capital (Cost of K) bahwa Cost of K yang digunakan Pemohon Banding adalah sebesar 10,57%. Sama halnya dengan EAD dan LGD, Cost of K juga merupakan kebijakan perusahaan (Bank Policy) dalam menentukan tingkat pengembalian yang dibutuhkan, dapat dihitung dengan menggunakan internal rate cost of Capital maupun menggunakan WACC (Weighted Average Cost of Capital), hal ini bergantung dari biaya modal perusahaan digunakan dalam memperoleh pendapatan yang diharapkan. Dalam hal ini pengujian atas pembanding tidak dilakukan, karena Cost of K merupakan tingkat biaya modal internal dari Perusahaan;

5) Equity Attribution Rate

bahwa Equity Attribution Rate yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 10%, yang merupakan benchmark internal dari tingkat pengembalian atas biaya modal yang digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya. Dalam hal ini pengujian atas pembanding tidak dilakukan, karena

Equity Attribution Rate merupakan benchmark internal dari Perusahaan;

6) Risk Weighted Assets bahwa RWA merupakan jumlah minimum yang harus penuhi sesuai dengan profil dan karakteristik risiko pinjaman, unsur pembentuk RWA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Jangka Waktu pinjaman, Maturity Adjustment dan Capital requirement. Dari ketiga faktor pembentuk RWA yang digunakan oleh wajib pajak 2 (dua) faktor (Maturity Adjustment dan Capital Requirement) tidak diperoleh data dan informasi yang lebih detail terkait bagaimana cara menghitungnya dan sumber datanya diperoleh darimana. Berdasarkan hal tersebut, pengujian atas RWA tidak dapat dilakukan, karena Terbanding tidak memperoleh data yang dapat digunakan untuk melakukan pengujian;

7) Other Cost of K

bahwa Other cost of K yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 3,12%. Sama halnya dengan Cost of Capital atau Cost of K, faktor other cost of K merupakan kebijakan perusahaan (Bank Policy) dalam menentukan tingkat pengembalian yang dibutuhkan, dapat dihitung dengan menggunakan internal rate cost of Capital maupun menggunakan WACC (Weighted Average Cost of Capital), hal ini bergantung dari biaya modal perusahaan digunakan dalam memperoleh pendapatan yang diharapkan. Dalam hal ini pengujian atas pembanding tidak dilakukan, karena other Cost of K merupakan tingkat biaya modal internal dari Perusahaan;

8) Other K Attribution Rate

bahwa Other Attribution Rate yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 5%, sama halnya dengan Equity Atrribution Rate, Other K Attribution merupakan benchmark internal dari tingkat pengembalian atas biaya modal lainnya yang digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Dalam hal ini pengujian atas pembanding tidak dilakukan, karena Equity Attribution Rate merupakan benchmark internal dari Perusahaan;

9) Benefit of Capital (Fund) bahwa Fund yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar 0,37%. Fund atau benefit Capital ini juga merupakan bagian dari kebijakan perusahaan dalam menentukan perkiraan keuntungan yang diharapkan dalam penerbitan SBLC. Dalam hal ini pengujian atas pembanding tidak dilakukan, karena LGD merupakan bagian dari kebijakan Perusahaan (Bank Policy);

bahwa atas sembilan variabel dalam menentukan SBLC Fee, Terbanding hanya melakukan pengujian terhadap variable Probability of Default (PD) dengan melakukan pengujian atas data Credit Rating untuk menentukan Probability of Default dengan menggunakan standar data yang dikeluarkan oleh Lembaga pemeringkat kredit (Pefindo, moodys dan S&P). Atas delapan variabel lain, pengujian atas pembanding tidak dilakukan, karena nilai yang digunakan Pemohon Banding merupakan bagian dari kebijakan Perusahaan (Bank Policy);

5. bahwa Terbanding menggunakan data Probability of Default (PD) yang berbeda dengan Pemohon Banding dengan alasan:

a) bahwa PD yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan PD yang diperoleh dari credit rating internal perusahaan, bukan menggunakan credit rating yang dikeluarkan oleh lembaga penentu rating seperti pefindo, S&P, Moodys, dan lain-lain. Dimana credit rating standar yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat rating menggunakan huruf (AA, A+, BBB+, BB, dst), sementara yang digunakan Pemohon Banding menggunakan perpaduan angka dan huruf (7A, 6B, 5, dst);

b) bahwa dalam penentuan rating yang digunakan oleh lembaga pemeringkat rating, satu perusahaan hanya memiliki satu jenis rating, hal ini dikarenakan kemampuan perusahaan dalam

memenuhi hutangnya sama pada semua jenis hutang baik jangka panjang maupun jangka pendek. Yang membedakan hanya pada Probability of Default (PD) hal ini tergantung dari jangka waktu hutang yang diberikan. Dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan 2 rating yang berbeda dalam satu perusahaan yang sama (PT Indomobil sukses international) untuk masa jangka waktu yang sama, hal ini tentu bertentangan dengan konsep pemeringkat rating hutang yang berlaku secara umum;

c) bahwa dalam hal ini Terbanding telah melakukan pengujian atas data credit rating dan Probability of Default dengan menggunakan standar data yang dikeluarkan oleh Lembaga pemeringkat kredit (Pefindo, moodys dan S&P);

d) bahwa beberapa perusahaan diuji nilai probability of default dengan mencocokkan data credit rating yang dimiliki masing- masing nasabah yang tercatat dalam basis data Pefindo, S&P dan Moodys. diperoleh perbandingan data Credit rating dan probability of default sesuai yang tercantum dalam kertas kerja. Sumber data yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan pengujian penentuan probability rating sesuai standar S&P diperoleh dari Annual Global Corporate Default S&P tahun 2016;

6. bahwa dalam proses keberatan, diketahui terdapat perbedaan rate SBLC menurut Pemohon Banding antara formulasi untuk menghitung rate SBLC dengan rate SBLC actual sebagaimana dicantumkan dalam perjanjian (Risk Participation Agreement/RPA) Pemohon Banding. Dari 22 (dua puluh dua) debitur yang dikoreksi SBLC Fee dalam proses pemeriksaan diketahui:

a) bahwa rate SBLC actual/RPA atas 8 debitur lebih kecil dibandingkan rate SBLC menurut formula dan rate SBLC menurut hitungan Pemeriksa sehingga Peneliti membatalkan koreksi SBLC Fee atas debitur;

No.NasabahSBLC Pricing WP (formula)SBLC Pricing WP (Actual/ RPA)SBLC Pricing (Pemeriksa)Selisih Rate
abbde(e-d)
1MEDCO ENERGI INTERNASIONAL1,79%1,15%1,39%-0,24%
2TH INDO PLANTATIONS PT3,34%2,24%3,15%-0,91%
3CSM CORPORATAMA PT1,92%0,94%1,89%-0,95%
4PETROKIMIA GRESIK PT2,24%0,88%1,66%-0,78%
5INDOKARYA INTERNUSA PT1,95%0,74%1,55%-0,81%
6UNITED TRACTORS TBK PT1,15%0,74%0,98%-0,24%
7LAJUPERDANA INDAH PT1,53%0,94%1,31%-0,37%
8SALIM IVOMAS PRATAMA TBK PT1,29%0,74%1,12%-0,38%

b) bahwa Rate SBLC actual/RPA atas 5 debitur lebih kecil dibandingkan rate SBLC menurut formula, namun masih lebih besar dibandingkan rate SBLC menurut Pemeriksa, sehingga Peneliti mengurangkan koreksi SBLC Fee atas debitur sebagai berikut:

No.NasabahSBLC Pricing WP (formula)SBLC Pricing WP (Actual/ RPA)SBLC Pricing (Pemeriksa)Selisih Rate
abbde(e-d)
1PETROKIMIA GRESIK1,92%1,60%1,34%0,26%
2MEDCO POWER INDONESIA PT1,64%1,32%1,23%0,09%
No.NasabahSBLC Pricing WP (formula)SBLC Pricing WP (Actual/ RPA)SBLC Pricing (Pemeriksa)Selisih Rate
3PANVERTA CAKRAKENCANA PT1,60%1,40%1,07%0,33%
4INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL TBK2,29%2,18%1,31%0,87%
5INDOFOOD SUKSES MAKMUR1,53%1,29%1,28%0,01%

c) bahwa Rate SBLC actual/RPA atas 6 debitur sama dengan rate SBLC menurut formula, namun masih lebih besar dibandingkan rate SBLC menurut Pemeriksa, sehingga Peneliti mempertahankan koreksi SBLC Fee atas debitur sebagai berikut:

No.NasabahSBLC Pricing WP (formula)SBLC Pricing WP (Actual/ RPA)SBLC Pricing (Pemeriksa)Selisih Rate
abbde(e-d)
1MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK1,32%1,32%0,92%0,41%
2ASTRA INTERNATIONAL TBK PT0,74%0,74%0,57%0,18%
3INDOMOBIL SUKSES1,60%1,60%1,07%0,52%

INTERNASIONAL

TBK

4INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL TBK1,60%1,60%1,07%0,52%
5DJARUM PT0,94%0,94%0,69%0,25%
6MUSIM MAS PT1,32%1,32%0,95%0,37%

d) bahwa Rate SBLC actual/RPA atas 3 debitur lebih besar dibandingkan rate SBLC menurut formula dan rate SBLC menurut Pemeriksa, sehingga Peneliti menambahkan koreksi SBLC Fee atas debitur;

No.NasabahSBLC Pricing WP (formula)SBLC Pricing WP (Actual/ RPA)SBLC Pricing (Pemeriksa)Selisih Rate
abbde(e-d)
1MUTIARA AGAM PT1,53%1,79%1,31%0,48%
2KARYADIBYA MAHARDHIKA PT2,29%2,58%1,31%1,27%
3KARYADIBYA MAHARDHIKA PT2,29%2,58%1,31%1,27%

7. bahwa koreksi SBLC Fee berdasarkan hasil peneltiian keberatan menjadi sebagai berikut:

No.Nama NasabahSBLC Fee cfm WPSBLC Fee cfm PemeriksaKoreksiKoreksi ditambah/ (dibatalkan/ dikurangkan)Koreksi SBLC Fee Cfm Peneliti
1MEDCO ENERGI INTERNASIONAL13.519.725.53610.467.597.6323.052.127.904(3.052.127.904)-
No.Nama NasabahSBLC Fee cfm WPSBLC Fee cfm PemeriksaKoreksiKoreksi ditambah/ (dibatalkan/ dikurangkan)Koreksi SBLC Fee Cfm Peneliti
2MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK8.498.158.4795.892.455.6562.605.702.823-2.605.702.823
3TH INDO PLANTATIONS PT8.767.207.3808.271.645.236495.562.144(495.562.144)-
4CSM CORPORATAMA PT1.755.155.8451.730.422.76924.733.076(24.733.076)-
5ASTRA INTERNATIONAL TBK PT1.917.512.7401.463.562.828453.949.912-453.949.912
6JAKARTA LAND PT27.265.846.34927.265.846.349---
7PETROKIMIA GRESIK2.242.761.1961.563.269.838679.491.358(308.770.859)370.720.499
8PETROKIMIA GRESIK PT8.848.192.2476.550.847.9942.297.344.253(2.297.344.253)-
9MEDCO POWER INDONESIA PT9.157.096.6086.890.597.3702.266.499.238(1.651.021.414)615.477.823
10PANVERTA CAKRAKENCANA PT28.442.68619.141.5359.301.151(2.683.410)6.617.741
11INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL TBK9.733.333.3366.550.399.0423.182.934.294-3.182.934.294
12INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL TBK11.538.815.1937.765.463.4213.773.351.772-3.773.351.772
No.Nama NasabahSBLC Fee cfm WPSBLC Fee cfm PemeriksaKoreksiKoreksi ditambah/ (dibatalkan/ dikurangkan)Koreksi SBLC Fee Cfm Peneliti
13PRATAMA NUSANTARA SAKTI PT5.762.841.3255.762.841.325---
14DJARUM PT4.042.000.0002.961.993.6841.080.006.316-1.080.006.316
15MUTIARA AGAM PT5.612.351.0274.773.229.187839.121.840680.040.6591.519.162.499
16KARYADIBYA MAHARDHIKA PT420.635.555241.084.150179.551.40527.318.277206.869.682
17KARYADIBYA MAHARDHIKA PT9.119.225.0005.226.616.2063.892.608.794592.250.2614.484.859.055
18INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL TBK988.387.439566.486.934421.900.505(27.973.321)393.927.185
19INDOMOBIL SUKSES INTERNASIONAL TBK-----
20INDOFOOD SUKSES MAKMUR1.152.427.780963.231.859189.195.921(182.923.845)6.272.076
21INDOKARYA INTERNUSA PT5.078.634.1084.024.761.0801.053.873.028(1.053.873.028)-
22MUSIM MAS PT15.910.565.03711.465.716.1184.444.848.919-4.444.848.919
23UNITED TRACTORS TBK PT8.482.435.8737.193.314.6771.289.121.195(1.289.121.195)-
24WAHANA WIRAWAN PT5.711.295.1545.711.295.154---
25LAJUPERDANA INDAH PT6.691.194.1545.690.770.7801.000.423.374(1.000.423.374)-
No.Nama NasabahSBLC Fee cfm WPSBLC Fee cfm PemeriksaKoreksiKoreksi ditambah/ (dibatalkan/ dikurangkan)Koreksi SBLC Fee Cfm Peneliti
26SALIM IVOMAS PRATAMA TBK PT1.880.793.1321.625.435.568255.357.564(255.357.564)-
27WIDATRA BHAKTI PT40.972.22240.972.222---
28MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA PT148.241.667148.241.667---
Jumlah Biaya SBLC174.314.247.068140.827.240.28433.487.006.784(10.342.306.189)23.144.700.595

8. bahwa berdasarkan uraian diatas, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas biaya SBLC telah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

6. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Pendukung Rutin sebesar Rp216.806.047.649,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila

berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari

semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya;

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan

penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan

Pasal 2 huruf (2)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas

suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan “PMK-213/PMK.03/2016”)

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan

kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

d. Dokumen induk;

e. Dokumen lokal; dan/atau

f. Laporan per negara;

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.;

Pasal 9 ayat (1)

Dokumen Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf

(b) harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebegai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadia/fakta-faktanon-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

Pasal 9 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat

informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

Lampiran PMK-213 Tahun 2016

D. Rincian Dan/Atau Penjelasan Dari Informasi Dalam Dokumen

Lokal

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a. penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset dan resiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya; …

g. daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

4. Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

5. Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding; Pasal 1 angka 6

Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 1 angka 7

Analisis kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Isimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud;

Pasal 11

(1) Dalam penentuan metode harga wajar atau laba wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling tepat;

(2) Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya- plus (cost plus method/CPM);

c. metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM);

Pasal 13

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan;

(4) Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan “PER-22/PJ/2013”)

BAB IV Bagian A Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup

Jasa Intra-Grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya;

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group Service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup:

1) memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

2) melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra grup;

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data sebagai berikut:

a) S-441/WPJ.195/2022 tanggal 7 November 2022 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;

b) S-132/WPJ.195/2022 tanggal 30 Mei 2023 perihal permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi; dan c) S-142/WPJ.195/2022 tanggal 5 Juni 2023 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua berupa:

a. Audit Report dan SPT Tahunan Tahun 2017;

b. Salinan bukti peminjaman dokumen dari Pemeriksa dan Tanda Terima dokumen yang dipinjamkan;

c. Dokumen Penentuan Harga Transfer;

d. G/L, faktur pajak, perincian biaya, invoice, perjanjian dan/atau dokumen yang berkaitan dengan koreksi;

e. Detail biaya entertainment tanpa daftar nominatif yang dikoreksi Pemeriksa;

f. Detail biaya jasa pendukung DBS Singapore beserta perhitungan cost base dan key allocation;

g. Kertas kerja perhitungan biaya SBLC;

h. Kertas kerja perhitungan biaya jasa pendukung disertai dengan perhitungan cost base dan key allocation;

i. Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Wajib Pajak sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

2) bahwa buku, catatan, data dan informasi yang diserahkan dalam proses keberatan adalah:

a) Audit Report Tahun 2017;

b) SPT Tahunan Tahun 2017;

c) Dokumen Penentuan Harga Transfer;

d) Analisis penentuan harga transfer untuk biaya jaminan atas SBLC yang dibuat oleh Agreed-Upon Procedures Report on The Schedule Of "Technology and Operations ("T&O"), Support Units ("Su") And Ad-Hoc Projects Cost Charged to PT Bank DBS Indonesia;

e) Risalah pembahasan tahun 2020 dan 2021;

f) General Ledger;

3) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah biaya jasa pendukung rutin sebesar Rp216.806.047.650;

c. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, Terbanding berpendapat:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi biaya jasa pendukung rutin memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan alasan:

- bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen local, basis biaya dan alokasi biaya jasa. Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa cost base, allocation key dan tagihan dari pihak afiliasi kepada Wajib Pajak telah dilakukan pengecekan dan penelaahan oleh pihak independent professional yang memberikan sertifikasi bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya yang benar-benar terjadi dan dicatat di DBS Bank Ltd;

- bahwa terkait biaya yang masih unreconciled, Pemohon Banding memiliki bukti yang mendukung eksistensi, substansi, manfaat dan kewajaran dari transaksi jasa afiliasi;

2. bahwa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding dasar alokasi jasa pendukung untuk masing-masing jasa adalah:

a. Finance, dengan dasar alokasi time spent dan number of user;

b. Group Strategic, Marketing & Communication (GSMC), dengan dasar alokasi number of employee of the Service recipient dan training program per person;

c. Human Resources, dengan dasar alokasi business wide;

d. Technology and Operations, dengan dasar alokasi time spent, transaction volume, utilization of server size dan number of user/bandwith allocation

3. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen Agreed-Upon Procedures Report on The Schedule Of "Technology and Operations ("T&O"), Support Units ("Su") And Ad- Hoc Projects Cost Charged to PT Bank DBS Indonesia yang diterbitkan oleh PricewaterhouseCoopers LLP tanggal 26 Juni 2023;

4. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data General Ledger Pemohon Banding, Laporan AUP, Invoice dan Mapping AUP ke Detail GL Tahun 2017, diperoleh kesimpulan

a. bahwa berdasarkan data General Ledger, biaya jasa pendukung akun 85690202 yang disampaikan pada proses keberatan adalah sebagai berikut:

Detail General Ledger

No. Jenis Jasa | | —

Currency - DPR VAL Jurnlah Jumlah (IDR)

1 Flanfice $60 AAT 32.936 509.114 " 4 344.006.429

2 Group Strategic, Marketing & $Go 131707, 13171 144.877 | 1810. KF .109

Communication (GSMC)

Human Resources $GD 84.951 © 2.995 | 98.946 954.253.499 son TARI ESG | Loannag PUT AG PER TNE SLB Fa

4 Technology and Operations Usb, 95.583 9.558 1H. 143 LAN AA n 19 279.280 1.075.606 | 21,225,907 207.672.595.503

' 560 623.634 . ALIBI | 6.217 2002231693

5 Unretumite USD (1.605). (161: (1.766) pasa!

322.179 42.223 904.457 2.098.717.576

' 46h CNT ARFRR Dora 19 770 G18 :

Total | : : : 22879875110 ©

USD | 95079! 398 103.477 ! ! b. bahwa untuk menentukan nilai cost base dan key allocation, Pemohon Banding menyampaikan data Laporan AUP yang memuat data antara lain:

• Jenis jasa (Finance, GSMC, HR, T&O)

• Description for allocation key,

• Total Costs (SGD),

• Total allocable cost base to other countries (SGD),

• Amount allocated to DBSI (SGD),

• Mark-up (%), dan

• Amount allocated to DBSI After mark-up and taxes (SGD), bahwa total biaya yang ditagihkan DBS Singapore ke PT Bank DBS Indonesia setelah mark up tetapi sebelum dikenakan PPN adalah sebesar SGD 27.321.275;

an no 2.» dalam IGD)

Rechagable Rechagable

Co | Rechagable | 8 | 3B

No. Jenis Biaya Jasa | Total Cost Cost Cost to DESI | Mark up Cost to DBSI

Mn | . before mark up | after mark up

Li Finance | 25.535.441 3.067.316 | 916.985 | 23.189 MOV

2 Groua Strategic, Marketng & oo | 15.188.824 1.372.998, 122.090} B16 129.707

Commun-catior (GSM) | ! mana LE UOYXLU UVUVU/V/V/VUVU'U'UOA'—- ore —— —

La Human Resources | 2.744.732 573.069 24.056 5.835 2951

Technology and Onerations | 237,575,905 | 965.951.109 | 24.905.756 | 1.743.053 | 20.653.479

— an | 1 MT jo

Diganti ARATE LD PAT BA PASANG TAB 3 PP AIT OES c. bahwa untuk menentukan bahwa basis biaya (cost base) yang menjadi dasar pembebanan telah sesuai, maka Terbanding melakukan penelusuran nilai biaya yang dicatat dalam General Ledger (kolom DPP) dengan nilai Rechagable Cost to DBSI after mark up dalam Laporan AUP;

Detail General Ledger Agreed- Upon Selisih

No, Tenis Jasa 7 Procedures Report . Penjelasan currency’ DPP (SGD) (sGD/Usu)

1 Fignnce . SaD ¢ 446.179 446.179 to) Nidai yang dilaporkan dalam SL (TFPI sama dengan yang dilaporkan dalam

— -} 2 —<.-_| Ae AN

2 Group Strategic, Marketing & SGD 131.707 131.707 O | Nilai yang dilagorkan dalem EL sara

Communication (GSMC) | | dengan yarg dilagorean dalam yo ——————— - a. —. | 4 Pa — 5 paporan AUP

1 IHuman Resources SGD 89.951 39.951 0 Nilai yang dilaporkan dalam GL sama dengan yang dilaporkan dalam pL apsranAvP !

SGD | 19.200.655 Mita yang dilaparkaa dalam 5: 2 dalah

4 Technology and Operations USD AS. 853 | | Sab 29,074.530

7 49.256.280 " LSD 93.479

: a 26.653.439 sGD . 873.30 : sementara nilai calam laporan AUP

5 |Unreconcite USB (1.695) adalah

822.229 SSD 26.653.435

' sap | 20.692.366 37.321.275 | 6.628.909 | sentngga terdapat selisih

Total LS ep cn sai mana katam h

USD | 93.979 | . | 193.979) d. bahwa berdasarkan penelusuran detail biaya dalam General Ledger ke dalam Laporan AUP yang digunakan sebagai basis biaya (cost base) hanya alokasi biaya Finance, Group Strategic Marketing and Communication (GSMC) dan Human Resources (HR) yang nilainya sesuai, sehingga Terbanding mengakui Laporan AUP sebagai cost base dalam pembebanan Jasa Pendukung;

e. bahwa berdasarkan penelusuran invoice dan detail biaya dalam General Ledger ke dalam Laporan AUP yang digunakan sebagai basis biaya (cost base) untuk alokasi biaya Technology and

Operations (T&O) Pemohon Banding cost base yang disampaikan dalam Laporan AUP tidak sama dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger, sehingga Terbanding tidak mengakui Laporan AUP atas Jasa Technology and Operations (T&O) sebagai cost base dalam pembebanan Jasa Pendukung, selain itu:

• bahwa dari penelusuran data General Ledger yang dicatat dalam USD (sebagai original currency) ke dokumen sumber berupa invoice dan diketahui terdapat ketidaksesuaian pencatatan di General Ledger dengan dokumen sumber data General Ledger, jasa dengan original currency USD (dollar Amerika Serikat) adalah atas invoice adalah

- M11544 tanggal 15 September 2017 dengan nilai USD 23.508,49;

- M12525 tanggal 12 Desember 2017 dengan nilai USD 47.707,60;

- M17012 tanggal 20 Desember 2018 dengan nilai USD 24.368,56;

bahwa berdasarkan data invoice, currency yang digunakan adalah SGD (dollar Singapore);

085 Bank Yu

12 Mane Rowesant DAS Ara Ce teal 33 Warta Bay Pato wil Corte Tiru 3. Say agua G1B9R2

Teh 6978 6838 Tefen TS Daan BAIT Cast LB SES IG

10. Rey No MeB Ong

COST Regatrater Ha Mie BEN 0-3

PT Bank DES Indonesia Tax Invotce No.: M/0730/00011544

Date: 15-Sep-2017

CBS Baas Tower 33d Floor

Cisutra Word 1, Jalan Prof. Ds. Satria Payment Tenn: NETSO Days

KAV 3.5 Jakarta 12080

Ingoresus Ref No.:

Iwan Prayitno

Descrlptlon f Amount Payable |} GST Payablo | Total Amauat (Bafore GST) (B7) Payable

SGD SGD SGD

Reimbursement Of MRC For | 31,881.92 c.00 31,881.9?

ID Hub Service From 08S Singapore To

DBS Indonesia

+ Oct To Dec 2016 “Jan To Mar 2017 49.940 46 og 31.830.486

Total 63,712.38 0.00 83,712.38

TT es 4 — -— 4

Amount Due: {in words) SGD SIXTY-THREE THOUSAND SEVEN HUNDRED TWELVE AND THIRTY-EIGHT

CENTS

SS DBS

DES Bans Lic

1x Manis Boulevaid, OBS Aga Canvc ad Manna Bay Fira ical Cenue Toner 5. Sangapon 618062

Tob 6878 RGS Tere RS MASK SAY PT Cost CBSSSGRG

Co. Reg No EMFADICE

GST Ruyrelkban to MR 8590180 3

PT Bank OBS Indonesa Tax Invoice No.: M/0730/00012525

Dato: 19-Dec-2017

D6S Sank Tower 44rd Fioar

Cipuva Word 1. Jalan Prof Oy Salin Payment Term: NETS90 Days

KAV 3-5 Jnkarta 12949

Indonesta Ref No.:

Iwan Prayiteo

Derrripion — |" AmountPayabla ————— GST Payablo H Total Amount .

(Bofore GST} Hl (@ 7%} Payable

SGD i $GD SSD ,

: = et — PN Pan - 2

Reimbursement Of MRC For paris va tia ata

ID Hub Ser ate From DSS Singapore To

DES hara

+ Apr Te Jun 2017

- Jui Ta Sep 2017 32,779.80 | 00g | Darus

Total 64,648.03 | 0.00 64,648.03

Amount Sua: (ln words) SGD SIXTY-FOUR THOUSAND SIX HUNDRED FORTY-BIGHT AND THREE CENTS

D&A Rank eta

12 Mana Beulavard DBS Ana Gemu tara Bay Finansnl Cerita Trees 9 Singapura 016 2?

Ter bus K BONG Teas 25 24458 SAVI Heat DOS S5U3G

Co Reg No SET G208E

GST Ragst-edcn ter MARS BLU Tg

PT Bank DBS Indonesia Tax Invoice No.: M/0730/00017012

Date: 20-Dec-2018

O8S Gank Tower 321d Fiow:

Ciputra World 1, Jalan Prof Dr Satria Payment Term: NET9O Days

KAY 4-5 Jakarta 12040

Indonesia Ref No.:

Iwan Prayrra

Description: 7 Amount Payable _ | ost Payable ~ | Tota! Amount 7 (Boforo GST) (@ 7%} Payable

SGD SGD SGD

Relntussement Of AIRC kar | 33,092.02 090 25.547 02 iD Hub Service Fram OBS Singapore To

OBS Indonesia For Oct - Cer 2917 a Fes

Total: | 33,692.02 0.00 33,692.02

Amount Due <{in words) | SGD THIRTY-THREE THOUSAND SIX HUNDRED NINETY-TWO AND TWO CENTS

• bahwa penjelasan Pemohon Banding mengenai selisih antara Laporan AUP dan General Ledger dengan alasan dicatat di pembukuan tahun 2018, menjadi tidak relevan karena atas selisih lebih (+) ataupun kurang (-) penjelasan Pemohon Banding tetap sama, yaitu dicatat di pembukuan tahun 2018 sebagaimana tabel di bawah. Dari sampel nilai dalam tabel tersebut, diketahui biaya yang dibebankan dari DBS Bank Ltd ke DBS Indonesia sebesar SGD 70.589 dan Pemohon Banding mencatat dalam General Ledgernya sebesar SGD 314.580, lalu memberikan penjelasan selisih dicatat di pembukuan tahun 2018. Hal ini menjadi bertentangan dengan prinsip alokasi jasa berdasarkan TP Documentation Pemohon Banding;

Mapo ng nyase ke Detail GL eandua gan

‘urou it allncated 4 , 1

Mark up BBS! '

PAMER tks ud h up Sen Keterangan PpN Aas 2018 ana oe taxes! | | , brrerwnure (At oh

Na ws , 1 ' 1 - .

: " rana Sapu TA ae nan pb sib at ea . I

Berg Ta Lan PRA He data petang UR ET Tapa ~

. v NN: . HL, eee . : = we. —

; | (asal Pad he bn BAN an ga RA (2 7aA 5 f. bahwa selanjutnya Terbanding melakukan pengujian kewajaran mark up biaya Jasa Pendukung sebesar 7% dengan penjelasan berikut:

• bahwa dokumen lokal PT Bank DBS Indonesia - Untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2017), Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan Pricing Policy Cost Plus 7% Mark Up. Data Pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Tahun Pajak 2014 - 2016 dengan rentang inter-kuartil dari Mark on Total Cost dari 4,27% sampai dengan 11,7%. Oleh karena Cost Plus 7% Mark Up yang diterapkan oleh afiliasi berada di rentang inter-kuartil, maka harga transfer yang dibebankan oleh DBS Bank Ltd Singapore ke Pemohon Banding telah sesuai dengan PKKU;

• bahwa Terbanding berpendapat, dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), Pemohon Banding tidak menerapkan ketentuan PMK-2023 karena Pemohon Banding tidak menggunakan data yang tersedia pada saat Penentuan Harga Transfer. Tahun pajak yang diperiksa adalah tahun 2017, sedangkan data pembanding yang digunakan adalah tahun pajak 2014- 2016. Menurut Terbanding, laporan keuangan data pembanding tahun 2016 tidak tersedia pada awal tahun 2017. Pemohon Banding tidak

dapat menunjukkan bahwa data pembanding tahun 2016 tersedia pada saat Penentuan Harga Transfer;

• bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines:

7.45 Low value-adding intra-group Services for the purposes

of the simplified approach are Services performed by one member or more than one member of an MNE group on behalf of one or more other group members which:

• are of a supportive nature;

• are not part of the core business of the MNE group (i.

e. not creating the profit-earning activities or contributing to economically significant activities ofthe MNE group);

• do not require the use of unique and valuable intangibles and do not lead to the creation ofunique and valuable intangibles; and

• do not involve the assumption or control of substantial or significant risk by the Service providerand do not give rise to the creation of significant risk for the Service provider;

7.49 The following bullet points provide examples of Services

that would likely meet the definition of low value-adding Services provided in paragraph 7.45

• accounting and auditing . . .;

• processing and management of accounts receivable and accounts payable ...;

• human resources activities, such as ...;

• monitoring and compilation of data . . .;

• Information technology Services . . .;

• internal and external Communications and public relations support;

• legal Services ...;

• activities with regard to tax obligations . . .;

• general Services of an administrative or clerical nature; 7.61 In determining the arm's length charge for low value-

adding intragroup Services, the MNE provider of Services shall apply a profit mark-up to all costs in the pool with the exception of any pass-through costs as determined under paragraphs 2.99 and 7.34. The same mark-up shall be utilised for all low value-adding Services irrespective of the categories of Services. The mark-up shall be equal to 5% of the relevant cost as determined in Section D. 2.2;

• bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines di atas, Jasa Pendukung yang dialokasikan kepada Pemohon Banding adalah Jasa Finance, Strategic, Marketing & Communication dan Human Resources menurut Terbanding termasuk Low value-adding intra-group Services dengan mark up sebersar 5%;

g. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak terdapat koreksi atas biaya jasa pendukung rutin selama proses pemeriksaan tahun pajak 2016 dan 2018, Terbanding berpendapat bahwa hal ini terkait dengan proses dan pembuktian yang diperoleh saat pemeriksaan, sehingga kesimpulan Pemeriksa dapat berbeda;

5. bahwa berdasarkan uraian diatas, koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas biaya Jasa Pendukung telah benar dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding nomor 001/DBS-FT/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang

ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90001/NKEB/KPP.1901/2023 tanggal 13 Februari 2023 atas nama PT Bank DBS Indonesia NPWP 01.342.940.2-091.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Matriks Sengketa;

2. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2017;

3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2017;

4. Kertas Kerja Penelitian Rate dan Biayaa SBLC PT Bank DBS Indonesia Tahun Pajak 2017

5. Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 028/DBS-FT/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

016/DBS-FT/III/2024 tanggal 5 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp605.118.847,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp605.118.847,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

No.NomorNama AkunKoreksi Menurut
AkunTerbanding
a)Biaya terkait Perjalanan dan Kegiatan Bisnis Karyawan
85001200Travelling-Insurance148.435.646,00
85001000Travelling-Local162.546.400,00
85001100Travel-Overseas5.327.751,00
85001011Travel Others95.681.850,00
Jumlah Biaya terkait Perjalanan dan Kegiatan Bisnis Karyawan411.991.647,00
b)Koreksi Lainnya
85221010Recruitment Expenses877.200,00
81341000Club Membership Fees192.250.000,00
Jumlah Koreksi Lainnya193.127.200,00
Jumlah605.118.847,00

a) Biaya terkait Perjalanan dan Kegiatan Bisnis Karyawan sebesar Rp411.991.647,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya Travelling- Insurance di akun 85001200 sebesar Rp148.435.646,00, Travelling- Local di akun 85001000 sebesar Rp162.546.400,00, biaya Travel- Overseas di akun 85001100 sebesar Rp5.327.751,00, dan biaya Travel Others di akun 85001011 sebesar Rp95.681.850,00 karena biaya tersebut antara lain terkait dengan transportasi dan akomodasi atas karyawan yang berpergian ke luar daerah/luar negeri untuk perjalanan dinas karena kebutuhan Perusahaan. Adapun biaya sehubungan dengan transportasi dan akomodasi untuk keperluan dinas diperlukan oleh Pemohon Banding dalam operasinya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga biaya tersebut dapat dibebankan sebagai beban dalam perhitungan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan: Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…; bahwa dengan demikian, jelas bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan sehubungan dengan perjalanan dinas karyawan Pemohon Banding merupakan biaya untuk 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh dan bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU PPh;

bahwa Wajib Pajak telah menyerahkan Rincian Koreksi biaya Travelling- Insurance di akun 85001200 sebesar Rp148.435.646,00, biaya Travelling-Local di akun 85001000 sebesar Rp162.546.400,00, Travel- Overseas di akun 85001100 sebesar Rp5.327.751,00, dan Travel

Others di akun 85001011 sebesar Rp95.681.850,00 melalui surat elektronik (e-mail) berupa invoice dan faktur pajak yang diterbitkan lawan transaksi kepada Terbanding pada saat Proses Keberatan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung terkait dengan transportasi dan akomodasi sehubungan dengan kegiatan usaha Bank. Berdasarkan dokumen permohonan perjalanan bisnis yang telah disampaikan, jelas bahwa tujuan perjalanan tersebut berhubungan dengan kegiatan bisnis Perusahaan. Adapun tagihan pembayaran akomodasi tersebut ditagihkan kepada Pemohon Banding, sehingga jelas bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka kegiatan operasional di Indonesia;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya tersebut biaya untuk 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh dan bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU PPh;

b) Koreksi Lainnya sebesar Rp193.127.200,00

1) Koreksi biaya Recruitment Expenses di akun 85221010 sebesar Rp877.200,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya Recruitment Expenses di akun 85221010 sebesar Rp877.200,00 karena biaya tersebut terkait dengan terkait dengan biaya lunch meeting dalam rangka melakukan wawancara (interview) untuk mencari kandidat pegawai sesuai kebutuhan Perusahaan. Dengan demikian, jelas bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan tersebut merupakan biaya untuk 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh, bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU PPh;

2) Koreksi biaya Club Membership Fees di akun 81341000 sebesar Rp192.250.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya Club Membership Fees di akun 81341000 sebesar Rp192.250.000,00 karena biaya tersebut merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan terkait membership golf dan fasilitas lainnya untuk para Direktur Pemohon Banding untuk menjalin dan mempertahankan hubungan baik Pemohon Banding dengan para nasabah prioritas Pemohon Banding. Dengan demikian biaya tersebut seharusnya bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU PPh;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp605.118.847,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan 3M sebesar Rp 142.576.375,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan 3M sebesar Rp142.576.375,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

NoUraian BiayaNilai
(Rp)
185691006 Meeting Expenses2.350.000,00
285031030 Motor Vehicle-Others2.350.000,00
385691019 Internal Engagement Exp137.876.375,00
Jumlah Total142.576.375,00

bahwa biaya-biaya di atas merupakan pengeluaran terkait sangat erat kaitannya dengan biaya sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) berdasarkan ketentuan Pasal 6

UU PPh, sehingga sudah seharusnya dapat dibiayakan. Dengan demikian biaya tersebut seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan 3M sebesar Rp142.576.375,00 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskai Positif atas Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp98.681.253,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan penyesuaian Fiskai Positif atas Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp98.681.253,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

NoUraian BiayaNilai
(Rp)
185001000 Travelling-Local43.526.615,00
285001100 Travel-Overseas22.169.986,00
385221010 Recruitment Expenses3.767.350,00
485691006 Meeting Expenses29.217.302,00
Jumlah98.681.253,00

bahwa secara substansi, biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk keperluan entertainment merupakan biaya untuk melakukan usaha dan untuk mempertahankan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa tidak ada perbedaan interpretasi antara Terbanding dan Pemohon Banding atas bentuk (nature) dari biaya entertainment tersebut. Adalah menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding apabila biaya-biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut tidak boleh dibiayakan dalam menghitung pajak terhutang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 UU PPh pada khususnya dan prinsip keadilan pada umumnya. Sehingga, seharusnya tidak ada koreksi dilakukan atas biaya tersebut;

bahwa biaya entertainment adalah biaya yang sangat lazim dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka menjaga “relasi usaha bank” sehingga dapat mempertahankan kepercayaan dan kenyamanan nasabah, penyedia jasa, pemasok, dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank, maka biaya ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat 1 UU PPh. Lebih lanjut, penjelasan Pasal 6 ayat 1 UU PPh yang menyebutkan bahwa untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas penyesuaian Fiskai Positif atas Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp98.681.253,00 seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp46.153.846,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp46.153.846,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp46.153.846,00 dengan penjelasan bahwa biaya tersebut terkait pembayaran notaris sehubungan dengan nasabah bermasalah, sehingga biaya tersebut tidak terkait penghasilan yang telah dikenakan PPh Final atas penjualan Apartemen Four Season;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final sebesar Rp46.153.846,00 seharusnya dibatalkan;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya SBLC sebesar Rp23.144.700.595,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya SBLC sebesar Rp23.144.700.595,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

- bahwa transaksi SBLC dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan untuk mematuhi peraturan lokal Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (Legal Lending Limit); bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi SBLC dilakukan oleh Pemohon Banding salah satunya untuk mematuhi peraturan lokal Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (Legal Lending Limit) untuk bank-bank komersial. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa SBLC ini tidak dilakukan oleh DBSI semata-mata untuk melakukan transaksi komersial dengan pihak afiliasi, namun juga untuk memenuhi dan mematuhi peraturan regulator local;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa transaksi yang mendasari adanya biaya SBLC kepada DBS Bank Ltd. adalah transaksi pinjaman dari DBSI ke nasabah pihak ketiga. Dimana penentuan tingkat suku bunga yang diterapkan kepada nasabah pihak ketiga, yang juga merupakan pendapatan bunga pinjaman bagi Pemohon Banding, menggunakan parameter yang sama dengan parameter yang digunakan untuk perhitungan metode Economic Cost untuk transaksi SBLC. Salah satu contoh, parameter Probability of Default yang menggunakan komponen peringkat kredit (credit rating) yang digunakan untuk menghitung biaya SBLC, juga secara konsisten digunakan untuk menghitung tingkat suku bunga (interest rate) untuk pinjaman kepada nasabah pihak ketiga tersebut. Sehingga, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak mungkin Pemohon Banding melakukan perhitungan metode Economic Model dengan tidak wajar karena transaksi ini berkaitan erat dengan transaksi yang mendasari

yakni pemberian pinjaman kepada nasabah pihak ketiga. Perlu Pemohon Banding tambahkan apabila penerapan peringkat kredit ini tidak wajar maka Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis yang berkesinambungan;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal dan Analisis Penentuan Harga Transfer untuk Biaya Jaminan atas SBLC untuk Tahun Pajak 2017 untuk menunjukkan kewajaran nilai biaya SBLC; bahwa dokumen Lokal sudah menjelaskan mulai dari analisis fungsional hingga dasar perhitungan dalam penetapan harga biaya SBLC menggunakan Metode Economic Cost, dan penjelasan bahwa metode penetapan harga ini dilakukan dengan cara yang sama kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga. Terkait rincian masing-masing pinjaman yang tidak dicantumkan di Dokumen Lokal adalah dikarenakan data-data tersebut mencakup data rahasia milik nasabah pihak ketiga DBSI dan tidak ada peraturan terkait Dokumen Lokal yang mengharuskan untuk merinci keseluruhan data pembanding apalagi yang bersifat rahasia. Namun, Pemohon Banding ingin menambahkan bahwa pada saat pemeriksaan dan untuk kepentingan pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah memberikan data yang diminta oleh Terbanding yakni kebijakan harga (pricing policy), demo penggunaan pricing model serta rincian perhitungan Economic Cost of Capital atas masing-masing transaksi SBLC. Keseluruhan data pendukung tersebut juga telah sesuai dengan kebijakan harga yang dijelaskan di dalam Dokumen Lokal; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga memiliki Analisis Penentuan Harga Transfer untuk Biaya Jaminan atas SBLC untuk Tahun Pajak 2017 yang dibuat oleh Deloitte pada Proses Keberatan, dengan pendekatan alternatif yang dianggap realistis untuk analisis biaya jaminan atas pengaturan SBLC antara DBSI dan DBS Bank Ltd., yakni 1. Analisis yang menghitung biaya dukungan modal (capital support) yang dibutuhkan oleh DBSI jika tidak ada SBLC atau jaminan dari DBS Bank Ltd. dan 2. Analisis yang mempertimbangkan pendekatan yield dengan membandingkan Net Interest Margin (NIM) yang diperoleh DBSI dari

pendapatan bunga atas pinjaman ke para peminjam pihak ketiga, setelah dikurangi biaya jaminan yang dibayarkan atas pengaturan SBLC, dengan pengembalian investasi dari opsi yang tersedia secara realistis jika DBSI menempatkan kelebihan dana tersebut di bank-bank di Indonesia. Rincian terkait rujukan dan analisis dicantumkan pada bagian analisis benchmarking;

bahwa kedua pendekatan alternatif tersebut sudah sejalan dengan Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions (TPGFT) yang dikeluarkan oleh OECD:

a. bahwa Yield Approach tercantum di TPGFT OECD paragraph ”D.2.2. Yield approach”;

b. bahwa Capital Support Approach tercantum di TPGFT OECD paragraph ”D.2.5. Capital support method”;

bahwa berdasarkan hasil analisis Deloitte, disimpulkan bahwa berdasarkan hasil analisis yang menghitung biaya dukungan modal (capital support), rata-rata tarif biaya jaminan yang diterapkan dalam pengaturan SBLC berdasarkan Economic Cost Model (EC model) antara DBSI dan DBSS selama Tahun Pajak 2017 sebesar 2,02% berada di bawah rentang interkuartil Suku Bunga Bebas Risiko yang berlaku di Indonesia pada periode yang sama. Dalam hal ini, dapat dianggap bahwa DBSI masih mendapat manfaat dari pengaturan SBLC karena DBSI mengeluarkan biaya dukungan modal yang lebih rendah yang diperoleh dari pengaturan SBLC dibandingkan dengan opsi alternatif realistis yang tersedia dalam hal tidak ada pengaturan SBLC;

bahwa selain itu, berdasarkan analisis dengan pendekatan yield (yield approach), didapati hasil bahwa rata-rata NIM berada di atas rentang interkuartil dari suku bunga antar bank di Indonesia selama Tahun Pajak 2017 yang berkisar dari 4,32% hingga 5,03% untuk mata uang Rupiah, dan dari 0,93% hingga 1,23% untuk mata uang USD. Hal ini menunjukkan bahwa DBSI mendapat manfaat dari pengaturan SBLC dibandingkan dengan pilihan alternatif realistis lain yang tersedia jika tidak ada pengaturan SBLC;

- bahwa Pemohon Banding telah menggunakan metode yang tepat dan wajar untuk menetapkan harga atas transaksi SBLC dengan memperhitungkan risiko atas aset yang ditanggung dengan menggunakan data berbasis pasar dan peraturan dalam melakukan perhitungan. Di dalam Grup DBS, transaksi jaminan dilakukan dengan bank pihak ketiga dengan persyaratan yang sebanding. Namun, salah satu faktor kunci dalam transaksi jaminan tersebut adalah risiko kredit; bahwa OECD mengakui penggunaan data peraturan, khususnya bobot risiko aset (risk-weighted asset), sebagai ukuran risiko. Secara khusus, OECD menyatakan bahwa:

… the “standardised” approaches of risk-weighting assets under the latest version of the Basel Accord seem to be a reasonable proxy for measuring risks under the arm’s length principle and have the advantage of providing an internationally accepted and reasonably consistent way of measuring risk. Recent regulatory developments to maintain and improve the reliability of the standardised (credit risk) approach relative to the 1988 Basel Accord have the potential to provide an even more accurate method of measuring credit risk and so provide a more reliable proxy for the arm’s length principle;

Terjemahan tidak resmi

“... pendekatan "standar" untuk aset tertimbang menurut risiko dalam versi terbaru dari Basel Accord dianggap sebagai proksi yang wajar untuk mengukur risiko sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan memiliki kelebihan dalam menyediakan cara pengukuran risiko yang berlaku secara internasional dan konsisten. Perubahan peraturan terbaru untuk mempertahankan dan meningkatkan keandalan pendekatan standar (risiko kredit) dibandingkan dengan Basel Accord 1988 berpotensi untuk memberikan metode yang lebih akurat dalam mengukur risiko kredit dan dengan demikian memberikan proksi yang lebih andal atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”;

bahwa singkatnya, model Economic Cost yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menentukan harga biaya SBLC didasarkan pada

perhitungan remunerasi yang sesuai kepada DBS Bank Ltd. yang sepadan dengan tingkat risiko di dalam pengaturan. Evaluasi risiko dan penilaian dalam model memanfaatkan baik data finansial, data pasar dan peraturan, yang mengindikasikan sifat objektif dari perhitungan tersebut. Sehubungan dengan ini, model penentuan harga transfer atas biaya SBLC dianggap konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa keseluruhan parameter/komponen berikut penting untuk mengevaluasi risiko atas transaksi pinjaman:

1.Exposure at Default (EAD)

2.Loss Given Default (LGD)

3.Probability of Default (PD)

4.Cost of Bank Guarantee/Cost of Capital (Cost of K)

5.Equity Attribution Rate

6.Risk Weighted Assets

7.Other Cost of K

8.Other K Attribution Rate

9.Benefit of Capital (Fund)

bahwa seperti tertuang pada SPHP, Pemeriksa telah menyetujui parameter-parameter yang digunakan oleh Pemohon Banding, kecuali 1 komponen yaitu Probability of Default sebagai parameter yang digunakan untuk melakukan koreksi atas transaksi SBLC Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding memiliki dan telah menyerahkan model penetapan harga, basis perhitungan yang berasal dari data yang lebih akurat. Berkaitan dengan parameter Probality of Default (PD) yang dikoreksi oleh Terbanding karena adanya perbedaan penggunaan peringkat kredit yang digunakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding faktanya tidak sebanding, dimana Terbanding menggunakan data pembanding berupa

rating Pefindo perusahaan-perusahaan nasabah untuk tahun-tahun jauh sebelum tahun 2017 atau tahun-tahun setelah 2017;

Santa Pete tsa. To Press Release Selo fev, 20e

PESAN bagas to tat og er ST Asa overvnationsl ta ds. rp

SERUDO assiarea ts io4a" arang pa ET Teco ia Gresik,

Pe tamnka Gres Frese Ru'euse The S1 Jes, 2613

EN An arm 7 de ettegs for eT Mieece Paver Dede ah sre fs uci clk

- bahwa Terbanding tidak pernah memberikan kertas kerja bagaimana Terbanding akhirnya sampai pada hasil CR dan PD untuk masing- masing nasabah Pemohon Banding dalam melakukan koreksi atas biaya SBLC;

bahwa di dalam Risalah Pembahasan halaman 41 pada poin h(1), Terbanding menyatakan bahwa data peringkat kredit dari data Pefindo di atas merupakan data trigger yang digunakan Terbanding untuk memperoleh laporan keuangan tahun 2017 maupun tahun 2016 atas nasabah DBSI. Kemudian laporan keuangan atas nasabah DBSI tersebut dimasukkan dalam portal TP Catalyst untuk memperoleh peringkat kredit (CR) dan PD berdasarkan metode CR yang digunakan oleh MORE dalam Moody’s Risk Calculator;

bahwa atas penjelasan Terbanding ini, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak pernah memberikan kertas kerja bagaimana Terbanding akhirnya sampai pada hasil CR dan PD untuk masing- masing nasabah Pemohon Banding dalam melakukan koreksi atas biaya SBLC;

bahwa lebih lanjut, Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S- 153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi (“S-153”) menyatakan bahwa:

D. KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

1. Pemeriksa wajib menuangkan seluruh proses dan hasil penelitian atau penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ke dalam kertas kerja pemeriksaan, termasuk mendokumentasikan keterangan dan proses pemberian keterangan lisan dari Wajib Pajak, sehingga kewajiban mendokumentasikan proses dan hasil penelitian akan meliputi seluruh proses dan hasil perolehan atau permintaan keterangan, data dan informasi dari Wajib Pajak dan sumber lainnya; bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak memberikan kertas kerja selama proses pemeriksaan yang menunjukan proses penentuan peringkat kredit dan hasil analisisnya. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis peringkat kredit dan PD yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan diragukan keandalannya;

bahwa terdapat beragam faktor yang menentukan peringkat kredit, dimana sebelum memberikan fasilitas pinjaman Pemohon Banding

wajib melakukan penilaian atas rasio finansial calon debitur/nasabah, bagaimana profil mereka di pasar dan perbandingan dengan peer untuk industri sejenis, manajemen keuangan, dan penilaian-penilaian non-finansial lainnya atas nasabah tersebut. Dengan kata lain, peringkat kredit yang tersedia dari Lembaga pemeringkat kredit (Pefindo, Moodys, dan S&P) bukanlah satu-satunya faktor penentu untuk peringkat kredit. Adapun penilaian mengenai peringkat kredit (ACRR) menurut Pemohon Banding dan hal-hal yang mendasari penilaian peringkat kredit tersebut telah kami dokumentasikan melalui Memo Kredit (Credit Memo) atas penilaian peringkat kredit;

- bahwa Pemohon Banding memiliki standar dan prosedur internal dalam menentukan peringkat kredit nasabah, yaitu DBSI Credit Risk Rating Standard;

bahwa DBSI Credit Risk Rating Standard adalah standar internal yang digunakan untuk penentuan peringkat kredit nasabah. Halaman 3, section 2 standar internal disebutkan bahwa Probability of Default (PD) dari nasabah atas pinjamannya akan tercermin di dalam Counterparty Risk Rating (“CRR”). Pada halaman 4, section 4.2 juga dijelaskan bagaimana mekanisme dan frekuensi penentuan CRR. halaman 5, section 4.3, penentuan Credit Risk Rating (“CRR”) harus dilakukan secara menyeluruh yang menggambarkan kondisi dari nasabah, menggunakan berbagai sumber informasi di antaranya laporan keuangan, informasi model bisnis, operasional dan manajemen, kondisi industri, proyeksi keuangan, perbandingan dengan pemain di dalam sektor usaha yang sama, dan rating dari pihak eksternal. Hal ini membuktikan bahwa CRR yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perhitungan merupakan hasil penilaian risiko yang mencakup keseluruhan aspek yang perlu dipertimbangkan oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai pertimbangan berikutnya (halaman 4, section 4.2) juga dijelaskan bagaimana perubahan atas sovereign rating juga menjadi informasi yang diperlukan untuk menentukan CRR. Di halaman 18 section 6.8, sovereign rating adalah risiko gagal bayar dari pemerintah

atas kewajiban hutangnya. Sovereign rating menjadi batasan dari semua ACRR nasabah korporasi yang pada umumnya memiliki risiko lebih tinggi dari risiko gagal bayar pemerintah. Secara efektif, semua rating dari nasabah korporasi akan dibatasi sampai setinggi-tingginya sovereign rating. Ini menjelaskan mengapa CRR dari nasabah akan memiliki ACRR yang lebih konservatif dibandingkan sovereign rating. Berdasarkan data yang kami miliki, sovereign rating di tahun 2017 adalah BBB- (S&P Mei 2017), Baa3 (Moody’s Februari 2017) dan BBB- (Fitch Juli 2017). Pemohon Banding memiliki padanan atas rating tersebut dengan CRR dan PD (halaman 7, section B1). Sovereign rating tersebut berpadanan dengan CRR 5 menurut tabel tersebut;

- bahwa Lebih lanjut, seperti telah dijelaskan di atas, bahwa transaksi yang mendasari adanya biaya SBLC kepada DBS Bank Ltd. adalah transaksi pinjaman dari DBSI ke nasabah pihak ketiga. Dimana penentuan atas beban bunga yang diterapkan kepada nasabah pihak ketiga juga menggunakan parameter yang sama dengan parameter yang digunakan untuk perhitungan model Economic Cost untuk transaksi SBLC. Salah satu contoh, parameter Probability of Default (PD) yang menggunakan komponen peringkat kredit (credit rating) yang digunakan untuk menghitung biaya SBLC, juga digunakan untuk menghitung tarif beban bunga (interest rate) untuk pinjaman kepada nasabah pihak ketiga tersebut. Sehingga, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak mungkin Pemohon Banding melakukan perhitungan model Economic Cost dengan tidak wajar karena transaksi ini berkaitan erat dengan transaksi yang mendasarinya, yakni pemberian pinjaman kepada nasabah pihak ketiga. Dengan demikian, Pemohon Banding sudah pasti menerapkan penetapan harga yang kompetitif dan transparan (competitive and transparent pricing) dalam menilai dan menetapkan peringkat kredit dan PD, terlebih karena nasabah-nasabah kami merupakan perusahaan multinasional (MNE) dan korporasi besar yang memiliki relationship dengan berbagai bank, sehingga mereka dapat

dengan mudah membandingkan pricing yang diberikan Pemohon Banding dengan yang diberikan oleh bank-bank yang lain;

- bahwa penjelasan terkait bobot/persentase faktor keuangan dan non- keuangan selama proses analisis peringkat kredit dan proses override selama Tahun 2017;

bahwa sistem Global Large Corporate (GLC) model yang kami gunakan untuk menilai peringkat kredit nasabah mempertimbangkan faktor keuangan dengan persentase sebesar 70% dan faktor non-keuangan dengan persentase sebesar 30%. Adapun penerapan pemeringkatan internal yang mempertimbangkan faktor keuangan dan non-keuangan atas kredit/pinjaman yang diberikan telah sejalan dengan Lampiran 1 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum – Bagian II. Pedoman Penerapan Manajemen Risiko untuk Masing-Masing Risiko poin 3 huruf c.2.j s.d. n halaman 36-38 (“SEOJK-34”). Berdasarkan SEOJK-34, dijelaskan bahwa Bank dapat menggunakan pemeringkatan internal dalam mengelola Risiko Kredit. Lebih lanjut, penggunaan pemeringkatan internal atas kredit yang diberikan juga telah sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Otoritas Keuangan Singapura (“Monetary Authority of Singapore”) melalui MAS 637 – Regulatory Guidance on Probability of Default;

bahwa sebagai tambahan informasi, pihak OJK juga telah melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017, dimana pada Laporan Hasil Pemeriksaan (“LHP”) dapat diketahui bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan atas internal rating yang digunakan oleh Pemohon Banding. Hal ini tertuang pada LHP halaman 23, dimana pihak OJK menetapkan temuan hanya atas satu debitur saja. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak OJK telah melakukan pengecekan atas pemeringkataninternalPemohonBandingdantidak mempermasalahkan peringkat internal yang ditetapkan atas nasabah- nasabah independen Pemohon Banding yang kemudian berhubungan dengan perhitungan biaya SBLC;

- bahwa dalam melakukan koreksi fiskal, Terbanding telah mengacu pada 2016 Annual Global Corporate Default Study And Rating Transitions yang diterbitkan oleh S&P, sebagai berikut:

Table 25

-Time horizon (years)-

Rating 1 4 3 4 5 5 1 8 9 10 il 12 13 14 15

Emerging markets bahwa menurut Pemohon Banding, PD yang diterbitkan oleh S&P tersebut tidak dapat serta merta digunakan oleh Bank karena PD tersebut tidak spesifik untuk debitur yang sedang dinilai peringkat kreditnya. Lebih lanjut, berdasarkan data di atas, PD ini merupakan data rata-rata atas sampel sejak tahun 1996 sampai 2016, yang tidak ada korelasinya dengan calon debitur pihak ketiga Pemohon Banding yang sedang ditinjau. Sementara, Bank memiliki ketentuan tersendiri yang mengatur mengenai cara bank menentukan PD dan Pemohon Banding memiliki data terkait debitur yang lebih akurat dan lebih andal dalam melakukan analisis peringkat kredit dan PD atas calon debiturnya; bahwa PD yang tercantum dalam kebijakan internal kami adalah berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan metode yang diatur oleh MAS dan pengaturan mengenai pemeringkatan internal yang diatur oleh OJK dalam SEOJK-34. Metode penghitungan PD yang diatur oleh MAS dapat dilihat pada MAS 637 – Regulatory Guidance on Probability of Default. Hasil analisa PD tersebut digunakan oleh

Pemohon Banding untuk menentukan suku bunga pinjaman debitur pihak ketiga dan juga digunakan untuk penentuan biaya SBLC. Dengan demikian, PD yang kami terapkan dalam perhitungan biaya SBLC kepada DBS Bank Ltd. telah wajar dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta telah dilakukan pemeriksaan setiap tahunnya oleh badan regulator (OJK);

- bahwa referensi data yang digunakan oleh Terbanding dalam penentuan probability of default debitur Pemohon Banding tidak tepat dan tidak berdasar;

bahwa sebagai tambahan, berdasarkan artikel terkait Bagaimana cara kerja Standard & Poor’s (S&P) (How Standard & Poor’s Works) dari www.thebalancemoney.com dinyatakan bahwa “S&P menggunakan skor untuk menilai seberapa besar kemungkinan perusahaan memenuhi kewajiban keuangannya. Peringkat hanya untuk tujuan informasi dan merupakan opini mereka dan bukan dipertujukan untuk rekomendasi investasi, juga tidak memprediksi kemungkinan default (probability of default)”;

© OO feed terba ane IT ee can ob of FF

BUDGETING INVESTING MORTGAGES ECONOMICS GANKING SMALL BUSINESS ABOUTUS

How Standard & Poor's (S&P) | HS

In This Article

» How Standard & Poor's Works (S&P) Works Tie raencs ' Standard” and ‘Poor" came tram two firer cial

Haw Sh? Crease te comparties that merged in 1941. In 2016. the cemipany’s nan

Rois became "S&F Global" S&P Globex specializes in providing

Hay tee SSF Bang ercdit ratings tor bonds, counties ard other -rmvestnents. bat

Keno Worcs that's just one of the many financial market survices t etfers. The company ascs it. vast acorss to data te provide cusrom zed

Balt Unas Rs ag anlysis and eetsboch marsct irdexcs

SAP Ra. othe 2008

Peci! Cts a The SSP Global credit rating is a credit scare trot

Gesclives tae gaderel an dita aa Ui ness af a company, Oly. or

{reqs “ feed courtry that issucs cect, SAP uses the score to rate bow likey

Da sean Ga 3 Company ste Mestuits fuincel obligations. The ratings are fer foi national purposes Orly end ure opa elon

Mvestment recamp endef ons par do they predict the: prabah Poy

OT deta

Sumber: What Is Standard & Poor's (S&P)? (thebalancemoney.com)- https://www.thebalancemoney.com/what-are-sandp-credit-ratings-and- scales-

3305886#:~:text=S%26P%20uses%20the%20score%20to%20rate%2 0how%20likely,S%26P%20also%20rates%20the%20creditworthiness %20of%20individual%20bonds.

bahwa lebih lanjut, Terbanding menyatakan bahwa telah menggunakan index dari Annual Global Corporate Default S&P tahun 2016 Tabel 25, namun Terbanding tidak pernah menjelaskan default rates mana yang dijadikan referensi. Berdasarkan konfirmasi terpisah, Terbanding telah memakai referensi “Emerging Markets”, namun Terbanding juga tidak memberikan alasan mengapa referensi itu adalah yang paling tepat. Pemohon Banding menyampaikan bahwa dokumen Annual Global Corporate Default S&P tahun 2016 tidak menjelaskan perusahaan- perusahaan dari negara mana saja yang tercakup di dalam studi untuk negara Emerging Markets, dan apakah perusahaan dari Indonesia termasuk di dalam studi untuk penentuan default rates yang ada di Tabel 25 sebagai berikut:

Table 25

--Time horizon (years)--

Rating 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Emerging markets bl Na an eae 813 1533

Mean . 55 3. Ll LE»

Age uve - 218 Bas Goa

AL Mee ing 3 ya pee 2 re

Injon Besernihann a8 Lega bahwa berdasarkan pencarian Pemohon Banding, cakupan negara Emerging Markets menurut S&P termasuk negara-negara yang berada di Amerika Latin, Eropa, Timur Tengah dan Afrika (EMEA), Asia Pasifik, EM+ (termasuk di dalamnya Sub-Sahara Afrika, dll.). Sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa kemungkinan terdapat perbedaan yang signifikan dari perusahaan-perusahaan yang berada di negara-negara tersebut (Amerika Latin, EMEA dan EM+), jika dibandingkan dengan debitur Pemohon Banding di Indonesia.

Oleh karena itu, pendekatan Terbanding untuk menggunakan data “Emerging Markets” tersebut di atas menjadi tidak berdasar dan tidak tepat, sehingga diragukan keandalan atas kesebandingannya; CREDIT RESEARCH & INSIGHTS

- Emerging markets encompass

E Mm e rgi n Sg regions with significantly diverging fundamentals and a broad range of

M rs | rkets credit challenges—from persistent infiation and tightening financing conditions to sluggish domestic demand and geopolitical tensions.

Contact bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi

Terbanding atas Biaya SBLC sebesar Rp23.144.700.595,00 dapat dibatalkan;

6. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Pendukung Rutin sebesar Rp216.806.047.649,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Pendukung Rutin sebesar Rp216.806.047.649,00, dengan alasan sebagai berikut:

Jenis JasaRincian BiayaKoreksi Menurut Pemeriksa (Rp)KoreksiKoreksi Menurut Terbanding (Rp)
menurutDibatalkan saat
PemohonProses
BandingKeberatan
(Rp)(Rp)
Finance4.844.006.429,004.844.006.429,004.753.464.253,0090.542.176,00
Group Strategic, Marketing & Communication (GSMC)1.410.307.103,001.410.307.103,001.383.946.223,0026.360.880,00
Human Resources (HR)954.253.499,00954.253.499,00936.416.985,0017.836.514,00
Technology and Operations (T&O)215.279.606.329,00207.672.595.503,00-207.672.595.503,00
Unreconcile1.391.701.750,008.998.712.576,00-8.998.712.576,00
Jumlah223.879.875.110,00223.879.875.110,007.073.827.461,00216.806.047.649,00

a) Koreksi alokasi biaya atas jasa Finance, Group Strategic Marketing and Communication, dan Human Resources dengan jumlah sebesar Rp134.739.571,00 bahwa terkait dengan biaya atas jasa Finance, Group Strategic Marketing and Communication, dan Human Resources yang semula dikoreksi karena tidak terdapat data / bukti pendukung atas cost base untuk masing-masing invoice dan key allocation yang digunakan DBS Bank Ltd. pada saat mengalokasi biaya ke Pemohon Banding menjadi dikoreksi karena nilai mark-up yang diakui menurut Terbanding hanya sebesar 5%, berikut alasan dan penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut:

- bahwa pendekatan sederhana (simplified approach) untuk penentuan besaran mark-up yang diterapkan untuk biaya transaksi jasa afiliasi yang dikutip oleh Terbanding tidak relevan untuk transaksi jasa dukungan rutin yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendekatan sederhana (simplified approach) dari Pedoman OECD yang menentukan penggunaan mark-up sebesar 5% untuk menguji transaksi jasa afiliasi sebagaimana telah dikutip oleh Terbanding tidak relevan untuk transaksi penerimaan jasa dukungan rutin Pemohon Banding dengan alasan bahwa jasa dukungan rutin dari DBS Bank Ltd. dapat dikategorikan ke dalam jenis jasa dari Finance (Keuangan), Human Resource (Sumber Daya Manusia), GSMC (Pemasaran dan Komunikasi Strategis Grup), dan T&O (Teknologi & Operasi). Pemohon Banding menyampaikan bahwa jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding di bawah setiap jenis jasa tersebut bukan merupakan jasa dalam kategori low-value adding services

berdasarkan definisi Pedoman OECD yang menjadi acuan Terbanding;

bahwa Low value-adding intra-group services merupakan istilah Pedoman OECD untuk jasa-jasa yang bernilai rendah yang dapat diuji dengan pendekatan sederhana di mana tidak perlu dilakukan analisis benchmarking terpisah;

bahwa paragraf 7.47 Pedoman OECD memberi penjelasan atas jasa- jasa yang tidak dapat dikategorikan sebagai jasa low-value adding intra-group services:

The following activities would not qualify for the simplified approach outlined in this section:

• services constituting the core business of the MNE group;

• research and development services (including software development unless falling within the scope of information technology services in 7.49);

• manufacturing and production services;

• purchasing activities relating to raw materials or other materials that are used in the manufacturing or production process;

• sales, marketing and distribution activities;

• financial transactions;

• extraction, exploration, or processing of natural resources;

• insurance and reinsurance;

• services of corporate senior management (other than management supervision of services that qualify as low value- adding intra-group services under the definition of paragraph 7.45);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jasa yang disediakan oleh GSMC yang bertugas untuk membangun, melindungi dan meningkatkan reputasi perusahaan dan membedakan DBS melalui fokus strategis dan terintegrasi pada komunikasi, pemasaran dan riset korporasi mencakup jasa-jasa komunikasi dan pemasaran strategis yang

merupakan jasa terkait kegiatan pemasaran dan penjualan (sales and marketing activities). Oleh karena itu, jasa GSMC bukan merupakan jasa low value-adding intra-group services. Rincian jasa GSMC yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding telah dituangkan di dalam Dokumen Lokal halaman 60 – 61;

bahwa paragraf 7.49 Pedoman OECD selanjutnya memberi penjelasan atas jasa-jasa finance, human resources, dan information technology yang tercakup dalam definisi jasa low value-adding intra- group services:

The following bullet points provide examples of services that would likely meet the definition of low value-adding services provided in paragraph 7.45:

• accounting and auditing, for example gathering and reviewing information for use in financial statements, maintenance of accounting records, preparation of financial statements, preparation or assistance in operational and financial audits, verifying authenticity and reliability of accounting records, and assistance in the preparation of budgets through compilation of data and information gathering;

• processing and management of accounts receivable and accounts payable, for example compilation of customer or client billing information, and credit control checking and processing;

• human resources activities, such as:

- staffing and recruitment, for example hiring procedures, assistance in evaluation of applicants and selection and appointment of personnel, on-boarding new employees, performance evaluation and assistance in defining careers, assistance in procedures to dismiss personnel, assistance in programmes for redundant personnel;

- training and employee development, for example evaluation of training needs, creation of internal training and development

programmes, creation of management skills and career development programmes;

- remuneration services, for example, providing advice and determining policies for employee compensation and benefits such as healthcare and life insurance, stock option plans, and pension schemes; verification of attendance and timekeeping, payroll services including processing and tax compliance;

- developing and monitoring of staff health procedures, safety and environmental standards relating to employment matters;

• monitoring and compilation of data relating to health, safety, environmental and other standards regulating the business;

• information technology services where they are not part of the principal activity of the group, for example installing, maintaining and updating IT systems used in the business; information system support (which may include the information system used in connection with accounting, production, client relations, human resources and payroll, and email systems); training on the use or application of information systems as well as on the associated equipment employed to collect, process and present information; developing IT guidelines, providing telecommunications services, organising an IT helpdesk, implementing and maintaining of IT security systems; supporting, maintaining and supervising of IT networks (local area network, wide area network, internet); ...

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa penjelasan atas jasa-jasa yang tercakup dalam definisi jasa low value-adding intra- group services di atas tidak sesuai dengan jasa-jasa dukungan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Finance, Human Resource, dan GSMC;

bahwa penjelasan jasa keuangan (accounting and auditing) yang dapat dianggap sebagai low value-adding pada paragraf 7.49 Pedoman OECD tidak menggambarkan jasa-jasa Finance yang

diterima oleh Pemohon Banding. Jasa-jasa Finance yang diterima oleh Pemohon Banding mencakup lebih banyak jasa dan yang lebih bernilai tambah dari jasa-jasa yang disebutkan pada ketentuan di atas, di mana Pemohon Banding menerima dukungan dalam penggunaan sistem Keuangan yang ada/baru dan menyediakan dukungan pemeliharaan sistem Keuangan tersebut dan lain-lain Rincian jasa Finance yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding telah dituangkan di dalam Dokumen Lokal halaman 57 – 59;

bahwa jasa GSMC yang diterima Pemohon Banding tidak termasuk sebagai low value-adding seperti disebutkan pada paragraf 7.49 Pedoman OECD. Jasa – Jasa GSMC yang diterima Pemohon Banding mencakup tetapi tidak terbatas pada memperbaiki portfolio dari penghargaan yang dimenangkan – memenangkan penghargaan lokal, penghargaan target usaha/negara, penelitian dan studi pada enam pasar utama (termasuk Indonesia) khususnya atas kesehatan merek lokal, studi produk lokal dan lain-lain, mengembangkan social listening tools, menyediakan advis termasuk konten pemasaran, pembelajaran best practice dan lain-lain, desain dan pengembangan corporate collateral dan materi pemasaran yang digunakan oleh Pemohon Banding, memperbaiki dan mengelola platform E- communications – Internet, Intranet dan inisiatif online lainnya, membantu Pemohon Banding untuk memformulasikan dan merencanakan strategi dan fokus pemasaran, serta berhubungan dan bekerja sama dengan konsultan eksternal untuk menguji dan memperbaiki efektifitas kampanye pemasaran di negara Pemohon Banding. Rincian jasa GSMC yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding telah dituangkan di dalam Dokumen Lokal halaman 60-61;

bahwa demikian juga untuk jasa Human Resource yang diterima oleh Pemohon Banding, di mana penjelasan jasa human resource pada paragraf 7.49 tidak menggambarkan jasa-jasa dari HR yang diterima

oleh Pemohon Banding, yang mencakup jasa-jasa yang lebih bernilai tambah dari jasa-jasa yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Jasa-jasa HR yang diberikan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian akses untuk penggunaan sistem SDM termasuk sistem manajemen SDM, sistem manajemen pembelajaran, sistem rekrutmen, sistem pelayanan saham bagi karyawan. Rincian jasa HR yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding telah dituangkan di dalam Dokumen Lokal halaman 59;

bahwa dengan demikian, pendekatan sederhana yang menggunakan mark-up sebesar 5% untuk menguji low value-adding intra-group services sebagaimana dikemukakan Terbanding tidak berlaku bagi jasa dukungan rutin yang diterima oleh Pemohon Banding. Hal ini disebutkan dalam paragraf 7.61 Pedoman OECD yang menyatakan bahwa pendekatan tersebut tidak dapat digunakan untuk menguji jasa-jasa yang tidak berada dalam cakupan definisi low-value adding intra-group services:

…The mark-up shall be equal to 5%...It should be noted that the low value-adding intra group services mark-up should not, without further justification and analysis, be used as benchmark for the determination of the arm's length price for services not within the definition of low- value adding intra-group services, nor for similar services not within the elective, simplified scheme;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan analisis benchmarking sebagaimana didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 untuk mendukung kewajaran transaksi-transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding. Dokumen Lokal Pemohon Banding 2017 juga sudah diserahkan saat proses pemeriksaan dan keberatan. Dari hasil analisis prinsip kewajaran transaksi-transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding, penetapan harga yaitu biaya ditambah mark-up 7% oleh DBS Bank Ltd. atas transaksi dukungan rutin yang dibebankan kepada Pemohon Banding telah masuk dalam rentang antar kuartil

MTC perusahaan pembanding, oleh karena itu transaksi dukungan rutin dari DBS Bank Ltd. telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian, Terbanding tidak seharusnya mengenakan koreksi sehubungan dengan kewajaran mark-up biaya Jasa Finance, Strategic, Marketing & Communication dan Human Resources karena faktanya transaksi tersebut telah dilakukan pengujian kewajaran dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

b) Koreksi alokasi biaya Technology and Operations sebesar Rp207.672.595.503,00

1) Koreksi alokasi biaya Technology and Operations menurut Terbanding sebesar Rp207.672.595.503,00 bahwa Terkait dengan biaya Technology and Operations sebesar Rp207.672.595.503,00 yang semula dikoreksi karena tidak terdapat data / bukti pendukung atas cost base untuk masing-masing invoice dan key allocation yang digunakan DBS Bank Ltd. pada saat mengalokasi biaya ke Pemohon Banding menjadi dikoreksi karena terdapat selisih antara biaya dalam Laporan AUP dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger (“GL”), berikut alasan dan penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi tersebut:

- bahwa selisih antara biaya dalam Laporan AUP dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger dikarenakan adanya Pencatatan dan Pembukuan yang Dilakukan secara Akrual pada Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2018, dan Pencatatan di Akun Capital Expenditure

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa selisih antara biaya dalam Laporan AUP dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger sehubungan dengan biaya Technology & Operations dikarenakan adanya Pencatatan dan Pembukuan yang Dilakukan secara Akrual pada Tahun Pajak 2016, Tahun

Pajak 2018, dan Pencatatan di Akun Capital Expenditure. Selisih tersebut telah dijelaskan dalam file Mapping dari tabel AUP ke Detail GL Koreksi Jasa Rutin Tahun 2017. Adapun Pemohon Banding telah menyampaikan Mapping dari tabel AUP ke Detail GL Koreksi Jasa Rutin Tahun 2017 kepada Terbanding pada proses keberatan. Pemohon Banding telah membuktikan pencatatan dan pembukuan yang dilakukan secara akrual, dimana Pemohon Banding telah menyampaikan Rincian Pencatatan dan Pembukuan yang Dilakukan secara Akrual pada Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2018, dan Pencatatan di Akun Capital Expenditure;

bahwa adapun terdapat selisih bukan berarti bahwa Pemohon Banding tidak mencatat biaya Jasa Pendukung Rutin pada Tahun 2017. Faktanya, terdapat pencatatan atas biaya Jasa Pendukung Rutin sehubungan dengan Technology and Operations yang dicatat seluruhnya di Tahun 2017. Adapun biaya yang telah dicatat penuh di Tahun 2017 telah sama dengan sebagian besar biaya yang terdapat dalam Laporan AUP. Dengan demikian, seharusnya Terbanding mempertimbangkan biaya Technology and Operations yang dicatat seluruhnya di Tahun 2017 dan tidak serta merta menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding hanya semata-mata karena terdapat selisih antara biaya dalam Laporan AUP dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger;

- bahwa Tidak terdapat koreksi atas Biaya Jasa Pendukung Rutin selama Proses Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dan 2018; bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melalui Proses Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2016 dan 2018. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak tersebut, Terbanding tidak mengenakan koreksi atas Biaya Jasa Pendukung Rutin. Dengan tidak dikenakan koreksi atas Biaya Jasa Pendukung Rutin, Terbanding telah mengakui adanya

eksistensi dan kewajaran nilai Biaya Jasa Pendukung Rutin. Dengan demikian, Terbanding seharusnya konsisten dengan hasil Pemeriksaan Pajak atas Biaya Jasa Pendukung Rutin pada tahun-tahun pajak lainnya;

bahwa adapun menanggapi argumen Terbanding bahwa tidak terdapat koreksi atas biaya jasa pendukung rutin selama proses pemeriksaan tahun pajak 2016 dan 2018 karena kesimpulan Pemeriksa dapat berbeda, hal ini menunjukkan bahwa adanya inkonsistensi dalam Terbanding sehubungan dengan Biaya Jasa Pendukung Rutin, sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal kepada Terbanding sebagai pembuktian bahwa transaksi- transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa hal ini sejalan juga dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) yang diubah terakhir oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 (“PER- 32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa di Pasal 20, yang menyatakan bahwa:

Ayat 1

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; Ayat 2

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa; Ayat 3

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak; Ayat 4

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa Pemohon Banidng memiliki dan telah menyerahkan kepada Pemeriksa bukti-bukti yang mendukung eksistensi, substansi, manfaat ekonomi dari transaksi jasa serta Dokumen Lokal yang pada dasarnya membuktikan bahwa transaksi- transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (pihak afiliasi) telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu, Wajib Pajak berpendapat bahwa Pemeriksa Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga atau laba wajar atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak afiliasi sehingga koreksi Pemeriksa bertentangan dengan Pasal 20 PER-32;

- bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PMK No. 213/PMK.03/2016 (“PMK- 213”);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2017 tidak memenuhi kriteria ex-ante menurut ketentuan Pasal 3 PMK-213 adalah tidak tepat;

bahwa Pasal 3 Ayat 1 PMK-213 menyatakan bahwa:

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan di atas, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah menggunakan data perusahaan pembanding yang telah tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi selama periode Tahun Pajak 2017 yakni data perusahaan pembanding yang berasal dari tahun 2016 dan sebelumnya (yang dalam hal ini adalah data perusahaan pembanding tahun 2014, 2015 dan 2016). Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa laporan keuangan data pembanding tahun 2016 tidak tersedia pada awal tahun 2017 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa periode pembukuan Pemohon Banding adalah Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 (Tahun Pajak 2017) sehingga data keuangan perusahaan pembanding tahun 2016 pada database komersial telah tersedia dan dapat digunakan untuk kebutuhan analisis transfer pricing. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahun 2016 belum tersedia pada awal tahun 2017 adalah tidak berdasar dan hanya asumsi semata;

bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapat tersebut didasari dengan adanya penjelasan mengenai konsep ex-ante dan ex-post sebagaimana tercantum dalam United Nation

Practical Manual on Transfer Pricing for Developing countries (UN TP guideline) paragraf 6.3.7, sebagai berikut:

6.3.7 “Ex ante” and “ex post” returns

6.3.7.1 Itis important to distinguish between ex ante returns and ex post returns. Ex ante returns are anticipated or expected returns at the time a transaction is undertaken. Ex post returns refer to actual returns. There are two aspects, both of which are particularly applicable to intangibles, which are relevant to the difference between ex ante returns and ex post returns:

time and risk, as discussed below.

Terjemahan tidak resmi:

6.3.7 Remunerasi ”ex ante” dan ”ex-post”

6.3.7.1 Penting untuk membedakan antara remunerasi ex-ante dan ex-post. Remunerasi ex-ante adalah remunerasi yang diantisipasi atau diharapkan pada saat transaksi dilakukan. Remunerasi ex post mengacu pada remunerasi aktual. Ada dua aspek, keduanya secara khusus dapat diterapkan pada aset tidak berwujud, yang relevan dengan perbedaan antara remunerasi ex ante dan remunerasi ex post: waktu dan risiko seperti yang dibahas di bawah ini;

bahwa sesuai UN TP guideline di atas, definisi ex-ante merupakan remunerasi yang diantisipasi oleh perusahaan pada saat transaksi dilakukan dan bukan terkait penggunaan data pembanding, sehingga pemahaman dan pernyataan Terbanding keliru terkait data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 tidak memenuhi pendekatan ex-ante;

bahwa PMK-213 mengharuskan informasi Laporan Keuangan yang telah di audit untuk dimuat di dalam Dokumen Lokal, sebagaimana disebutkan secara jelas di PMK-213 lampiran D, poin 4 huruf a, sebagai berikut:

4. Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a. Laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan

Harga Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik belum tersedia;

bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding secara jelas telah bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa hal ini juga ditegaskan di dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang menyebutkan bahwa:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK-213, dan dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak memiliki dasar dan/atau alasan untuk tidak mempertimbangkan Dokumen Lokal Pemohon Banding;

- bahwa nilai biaya Technology and Operations yang dibebankan dalam General Ledger sebesar Rp215.279.606.329,00 bukan Rp207.672.595.503,00 bahwa berdasarkan data yang kami sampaikan pada Proses Pemeriksaan dan Keberatan, nilai biaya sehubungan dengan T&OadalahRp215.279.606.329,00,bukan Rp207.672.595.503,00 seperti yang disebutkan oleh Terbanding;

Jenis JasaRincian BiayaRincian BiayaSelisih (Rp)
menurut PemohonMenurut
BandingPemeriksa
(Rp)(Rp)
Finance4.844.006.429,004.844.006.429,00
Group Strategic, Marketing & Communication (GSMC)1.410.307.103,001.410.307.103,00
Human Resources (HR)954.253.499,00954.253.499,00
Technology and Operations (T&O)215.279.606.329,00207.672.595.503,007.607.010.826,00
Unreconcile1.391.701.750,008.998.712.576,00(7.607.010.826,00)
Jumlah223.879.875.110,00223.879.875.110,00

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Mapping GL atas Biaya sehubungan dengan T&O antara Pemohon Banding dan Terbanding, beserta dokumen pendukung berupa invoice. Dengan demikian, telah jelas bahwa biaya Technology and Operations yang dibebankan dalam General Ledger adalah sebesar Rp215.279.606.329,00.

2) Koreksi biaya unreconciled menurut Terbanding sebesar Rp8.998.712.576,00

- Koreksi biaya unreconciled menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.391.701.750,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila biaya sebesar Rp8.998.712.576,00 dianggap sebagai biaya yang tidak ter- identifikasi (unreconciled). Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memiliki bukti-bukti yang mendukung eksistensi, substansi, manfaat dan kewajaran dari transaksi jasa afiliasi. Adapun biaya unreconciled menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.391.701.750,00. Dalam proses pemeriksaan

Pemohon Banding telah memberikan kertas kerja yang dapat menelusuri jenis dan penjelasan masing masing biaya, dasar biaya, dan basis alokasi, faktur yang biayanya telah dibebankan dalam pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa Detail GL Biaya Jasa Tahun 2017 beserta invoice melalui surat elektronik (e-mail) kepada Terbanding selama Proses Keberatan;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa adalah lazim dan wajar biaya-biaya yang timbul terkait jasa-jasa pendukung yang dilakukan oleh pihak-pihak afiliasi ditagihkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah pihak yang menerima manfaat atas biaya-biaya tersebut. Pun demikian, di dalam transaksi jasa independen sekalipun, pihak yang memberikan jasa berhak untuk menerima pembayaran dari pihak yang menerima jasa atau yang mendapatkan manfaat dari pemberian jasa tersebut;

bahwa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding serahkan terkait dengan jasa pendukung dari pihak afiliasi merupakan dokumen-dokumen umum dan lazim menjadi bukti untuk menunjukkan substansi dan eksistensi dari suatu transaksi jasa berikut manfaat dan aspek kewajarannya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, seharusnya koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Pendukung Rutin sebesar Rp216.806.047.649 dapat dibatalkan;

II. Kesimpulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. FotokopiPermintaanSuratBantahanatasSUBNo:B- 012023.15.2023/PAN/2024 tanggal 31 Januari 2024;

2. Fotokopi Surat Uraian Banding oleh Direktur Jenderal Pajak No. S- 65/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 25 Januari 2024 terkait dengan sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017; dan

3. Bukti Pos Penerimaan Permintaan Surat Bantahan atas SUB No: B- 012023.15.2023/PAN/2024 2024 tanggal 31 Januari 2024, yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Februari 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-112 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2017

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 028/DBS-

FT/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti P-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00012/206/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-4Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

90001/NKEB/KPP.1901/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Secara Jabatan;

Bukti P-5 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan SKPKB PPh Badan

Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/091/22 tertanggal 22 Juli 2022 yang disetujui Wajib Pajak sebesar Rp137.798.818,00 dengan NTPN 54E0067MPDPN1AFT;

Bukti P-6Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp12.708.582.187,00 yang telah dibayarkan pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan Nomor NTPN 084353IEG1MO6TVG atas pembayaran sebagian

SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/091/22 tertanggal 22 Juli 2022;

Bukti P-7Fotokopi bermeterai Akta Nomor 55 tanggal 20 Desember 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-8Fotokopi bermeterai Akta Nomor 86 tanggal 28 Juli 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-9Fotokopi Permintaan Surat Bantahan atas SUB No: B-

012023.15.2023/PAN/2024 tanggal 31 Januari 2024;

Bukti P-10Fotokopi Surat Uraian Banding oleh Direktur Jenderal Pajak No. S-

65/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 25 Januari 2024 terkait dengan sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017; dan

Bukti P-11Bukti Pos Penerimaan Permintaan Surat Bantahan atas SUB No: B-

012023.15.2023/PAN/2024 2024 tanggal 31 Januari 2024, yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Februari 2024;

Bukti P-12Surat Kuasa Khusus Nomor 003/I/POA/CORP-SEC/DBSI/2024 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nitya Citra Ayu;

Bukti P-13Surat Izin Kuasa Hukum beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum atas nama Nitya Citra Ayu;

Bukti P-14Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Nitya Citra Ayu;

Bukti P-15Pakta Integritas a.n. Kuasa Hukum Nitya Citra Ayu;

Bukti P-16Pakta Integritas a.n.PT Bank DBS Indonesia;

Bukti P-17KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023;

Bukti P-18Surat Keberatan Nomor 028/DBS-FT/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti P-19Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Nomor 00012/206/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-20KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

90001/NKEB/KPP.1901/2023 tanggal 13 Februari 2023tentang

Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Secara Jabatan;

Bukti P-21Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran SKPKB PPh Badan

Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/091/22 tertanggal 22 Juli 2022yangdisetujuiWajibPajakdenganNTPN 54E0067MPDPN1AFT yang telah dibayarkan pada tanggal 19 Oktober 2022;

Bukti P-22Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran SKPKB PPh Badan

Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/091/22 tertanggal 22 Juli 2022 dengan NTPN 084353IEG1MO6TVG;

Bukti P-23Akta Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H., Nomor 86 Tanggal

28 Juli 2022;

Bukti P-24Akta Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, S.H., Nomor 55 Tanggal

20 Desember 2022;

Bukti P-25Matriks Sengketa;

Bukti P-26Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya SBLC sebesar Rp 23.144.700.595;

Bukti P-27Perjanjian Partisipasi Risiko (Risk Participation Agreement) tertanggal 24 Juni 2016 antara Pemohon Banding dan DBS Bank Ltd. untuk debitur PT. Astra International Tbk;

Bukti P-28Sampel Memo Kredit (Credit Memo) atas penilaian peringkat kredit untuk debitur PT. Astra International Tbk;

Bukti P-29DBSI Credit Risk Rating Standard;

Bukti P-30Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017;

Bukti P-31Laporan Berkala Bank Umum Konvensional Formulir 7 beserta

Tanda Terima Pelaporan LBU Formulir 7 ke Bank Indonesia;

Bukti P-32Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2017 oleh OJK;

Bukti P-33Analisis Penentuan Harga Transfer untuk Biaya atas SBLC untuk

Tahun Pajak 2017 yang dibuat oleh Deloitte;

Bukti P-34Penjelasan Tertulis PPh Badan Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2024; Bukti P-35Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-36Rincian Koreksi biaya Travelling-Insurence di akun 85001200 sebesar Rp148.435.646,00, biaya Travelling-Local di akun 85001100 sebesar Rp5.327.751,00, dan Travel Others di akun 85001011 sebesar Rp95.681.850,00;

Bukti P-37Dokumen Pendukung sehubungan dengan Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif atas Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp605.118.847,00;

Bukti P-38Rincian Koreksi Biaya Recruitment Expenses di akun 85221919 sebesar Rp877.200,00;

Bukti P-39Rincian Koreksi biaya Club Membership Fees di akun 81341000 sebesar Rp192.250.000,00;

Bukti P-40Dokumen Pendukung Akun 81341000-Clib Membership Fees di akun 81341000;

Bukti P-41Rincian Koreksi Biaya yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan

3M sebesar Rp142.576.375,00;

Bukti P-42Rincian Koreksi atas Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp98.681.253,00;

Bukti P-43Dokumen Pendukung Biaya Entertainment tanpa Daftar Nomnatif sebesar Rp98.681.253,00 berupa Rekapitulasi Invoice dari vendor penyedia jasa travel;

Bukti P-44Rincian Koreksi atas Koreksi Biaya ayas Penghasilan yang dikenakan PPh Final Tahun 2017 sebesar Rp46.153.846,00;

Bukti P-45Lampiran 1 Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.03/2016 tentang

Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum;

Bukti P-46Memo Kredit atas nama nasabah PT Indomobil Sukses International

Tbk. Dengan Peringkat Kredit 7A dan 7B;

Bukti P-47Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2017 oleh OJK;

Bukti P-48Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya SBLC sebesar Rp23.144.700.595,00;

Bukti P-49Perjanjian Partisipasi Risiko (Risk Participation Agreement) tertanggal 24 Juni 2016 antara Pemohon Banding dan DBS Bank Ltd. Untuk debitur PT Astra International Tbk;

Bukti P-50Sampel Memo Kredit (Credit Memo) atas penilaian peringkat kredit untuk debitur PT Astra International Tbk;

Bukti P-51DBSI Credit Risk Rating Standard;

Bukti P-52Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017;

Bukti P-53Laporan Berkala Bank Umum Konvensional Formulir 7 beserta

Tanda Terima Pelaporan LBU Formulir 7 ke Bank Indonesia;

Bukti P-54Bukti penyerahan jasa sehubungan dengan jasa GSMC yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. Kepada Pemohon Banding;

Bukti P-55Bukti penyerahan jasa sehubungan dengan jasa Finance yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding;

Bukti P-56Bukti penyerahan jasa sehubungan dengan jasa Human Resource yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding;

Bukti P-57Laporan AUP DBSI Tahun 2017;

Bukti P-58Mapping dari tabel AUP ke Detail GL Koreksi Jasa Rutin Tahun 2017;

Bukti P-59Mapping dari Rincian Invoice ke Detail GL yang dicatat di tahun 2016, 2017, 2018 dan Capital Expenditure;

Bukti P-60Detail GL Akun 85690202 - Exps_Paid_Under_Recharge-Subsidi di

Tahun 2016 & 2018;

Bukti P-61Mapping unreconcile Menurut Pemohon Banding dan Terbanding

Tahun 2017 pada saat Proses Pemeriksaan dan Keberatan beserta invoice;

Bukti P-62Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 28 Agustus 2024; Bukti P-63Lampiran 1 Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.03/2016 tentang

Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum;

Bukti P-64Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2017 oleh OJK;

Bukti P-65Artikel DBS to Acquire ANZ’s Wealth Management and Retail

Banking Business in Singapore, Hongkong, China, Taiwan and Indonesia;

Bukti P-66Artikel Kompas: DBS Akuisisi Bisnis Segmen “Wealth Management” dan Perbankan Ritel ANZ (Kompas.Com);

Bukti P-67Annual Report Pemohon Banding Tahun 2017;

Bukti P-68Artikel Detik Finance: DBS Bersiap Caplok Bisnis Ritel dan Wealth

Management ANZ (Detik.com);

Bukti P-69Artikel: DBS Breaks New Ground in Digital Banking;

Bukti P-70Artikel: DBS to Launch mobile-only banking services in Indonesia-

Business-The Jakarta Post;

Bukti P-71Artikel: Rambah Nasabah Baru, DBS Indonesia Siap Launcurkan

Aplikasi Digibank;

Bukti P-72Artikel: DBS Akuisisi Bisnis Retail-Wealth ANZ;

Bukti P-73Annual Report Pemohon Banding Tahun 2019;

Bukti P-74Artikel: Pemudah nasabah saar #DiRumahAja, digibank by DBS menyediakan rangkaian fitur transaksi perbankan digital;

Bukti P-75Artikel: Validasi data di tengah pandemi untuk mendukung perbankan digital;

Bukti P-76Penjelasan Tertulis tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-77Tanda Terima Dokumen sehubungan dengan penyampaian dokumen pendukung Koreksi atas Biaya SBLC selama Proses Pemeriksaan dan Keberatan;

Bukti P-78Mapping Laporan Keuangan Audit beserta Penyesuaian Fiskal ke dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017; dan

Bukti P-79Detail GL Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp605.118.847,00 yang telah dilengkapi oleh nama dan divisi untuk setiap jurnal entri;

Bukti P-80Pendapat Akhir;

Bukti P-81Rincian Koreksi biaya Travelling-Insurance di akun 85001200 sebesar Rp 148.435.646, biaya Travelling-Local di akun 85001000 sebesar Rp 162.546.400, Travel-Overseas di akun 85001100 sebesar Rp 5.327.751, dan Travel Others di akun 85001011 sebesar Rp 95.681.850;

Bukti P-82Dokumen Pendukung sehubungan dengan Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif atas Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp 605.118.847;

Bukti P-83Rincian Koreksi biaya Recruitment Expenses di akun 85221010 sebesar Rp 877.200;

Bukti P-84Rincian Koreksi biaya Club Membership Fees di akun 81341000 sebesar Rp 192.250.000;

Bukti P-85Dokumen Pendukung Akun 81341000 - Club Membership Fees di akun 81341000;

Bukti P-86Mapping Laporan Keuangan Audit beserta Penyesuaian Fiskal ke dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-87Detail GL Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp 605.118.847;

Bukti P-88Perbandingan Sengketa Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun 2021 Terkait Dengan Koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-89Rincian Koreksi Biaya yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan

3M sebesar Rp 142.576.375;

Bukti P-90Rincian Koreksi atas Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp 98.681.253;

Bukti P-91Dokumen Pendukung Biaya Entertainment tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp 98.681.253 berupa Rekapitulasi Invoice dari vendor penyedia jasa travel;

Bukti P-92Rincian Koreksi atas Koreksi Biaya atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final Tahun 2017 sebesar Rp 46.153.846;

Bukti P-93Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya SBLC sebesar Rp 23.144.700.595;

Bukti P-94Perjanjian Partisipasi Risiko (Risk Participation Agreement) tertanggal 24 Juni 2016 antara Pemohon Banding dan DBS Bank Ltd. untuk debitur PT. Astra International Tbk.;

Bukti P-95Sampel Memo Kredit (Credit Memo) atas penilaian peringkat kredit untuk debitur PT. Astra International Tbk.;

Bukti P-96DBSI Credit Risk Rating Standard;

Bukti P-97Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017;

Bukti P-98Laporan Berkala Bank Umum Konvensional Formulir 7 beserta

Tanda Terima Pelaporan LBU Formulir 7 ke Bank Indonesia;

Bukti P-99Analisis Penentuan Harga Transfer untuk Biaya SBLC untuk Tahun

Pajak 2017 yang dibuat oleh Deloitte;

Bukti P-100Lampiran 1 Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.03/2016 tentang

Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum;

Bukti P-101Memo Kredit atas nama nasabah PT Indomobil Sukses International

Tbk. dengan Peringkat Kredit 7A dan 7B;

Bukti P-102Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2017 oleh OJK;

Bukti P-103Tanda Terima Dokumen sehubungan dengan penyampaian dokumen pendukung Koreksi atas Biaya SBLC selama Proses Pemeriksaan dan Keberatan;

Bukti P-104Laporan Tahunan PT Bank DBS Tahun 2017;

Bukti P-105Bukti penyerahan jasa sehubungan dengan jasa GSMC yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding;

Bukti P-106Bukti penyerahan jasa sehubungan dengan jasa Finance yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding;

Bukti P-107Bukti penyerahan jasa sehubungan dengan jasa Human Resource yang diberikan oleh DBS Bank Ltd. kepada Pemohon Banding;

Bukti P-108Laporan AUP DBSI Tahun 2017;

Bukti P-109Mapping dari tabel AUP ke Detail GL Koreksi Jasa Rutin Tahun 2017;

Bukti P-110Mapping dari Rincian Invoice ke Detail GL yang dicatat di tahun 2016, 2017, 2018 dan Capital Expenditure;

Bukti P-111Detail GL Akun 85690202 - Exps_Paid_Under_Recharge-Subsidi di

Tahun 2016 & 2018;

Bukti P-112Mapping unreconcile Menurut Pemohon Banding dan Terbanding

Tahun 2017 pada saat Proses Pemeriksaan dan Keberatan beserta invoice;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2017;

Bukti T-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00012/206/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti T-4Kertas Kerja Penelitian Rate dan Biayaa SBLC PT Bank DBS

Indonesia Tahun Pajak 2017;

Bukti T-5Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 028/DBS-

FT/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti T-6Surat Tugas;

Bukti T-7Penjelasan Tertulis tanggal 12 Juni 2024;

Bukti T-8Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 24 Juli 2024;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti T-10Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 90001/NKEB/KPP.1901/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Secara Jabatan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/DBS-FT/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif0,00240.843.278.567,00240.843.278.567,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp240.843.278.567,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding

Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon

Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp240.843.278.567,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp240.843.278.566,00 dapat dikelompokkan sebagai berikut:

NoRincian KoreksiJumlah Rp
IKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan605.118.847,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan142.576.375,00
Koreksi Penyesuaian Fiskai Positif atas biaya entertainment tanpa Daftar Nominatif98.681.253,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya atas penghasilan yang dikenakan PPh Final46.153.846,00
IIKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas koreksi biaya SBLC23.144.700.595,00
IIIKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa pendukung rutin216.806.047.649,00
TOTAL240.843.278.567,00

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas masing- masing koreksi diuraikan sebagai berikut:

I. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas: a) penggantian dalam bentuk

natura dan kenikmatan sejumlah Rp605.118.847,00, b) biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sejumlah Rp142.576.375,00, c) biaya entertainment tanpa Daftar Nominatif sejumlah Rp98.681.253,00, dan d) biaya atas penghasilan yang dikenakan PPh Final sejumlah Rp46.153.846,00.

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif atas: a) penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan sejumlah Rp605.118.847,00, b) biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sejumlah Rp142.576.375,00, c) biaya entertainment tanpa Daftar Nominatif sejumlah Rp98.681.253,00, dan d) biaya atas penghasilan yang dikenakan PPh Final sejumlah Rp46.153.846,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) dasar hukum koreksi Terbanding antara lain adalah:

dalam Surat Uraian Banding menyebutkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e;

dalam Pendapat/Kesimpulan Akhir persidangan banding ini menyebutkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) huruf e; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan dang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, Pasal 13huruf a angka 2 mengatur: “Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: ….2. pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau…..;”;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya (Seri PPh Umum 18), mengatur antara lain:

4. Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat

dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- undang Pajak Penghasilan 1984;

5. Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar- benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil);

6. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi: ……

2) koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sejumlah Rp605.118.847,00 terdiri dari:

a) biaya Travelling-lnsurance akun 85001200 sejumlah Rp148.435.646,00 merupakan pengeluaran untuk travel Insurance premium dan membership International Soscorporate CACCSS;

biaya Travel-Overseas akun 85001100 sejumlah Rp5.327.751,00 merupakan pengeluaran untuk Lunch & Dinner Meeting, merupakan biaya makan bukan untuk semua pegawai;

biaya Recruitment Expenses akun 85221010 sejumlah Rp877.200,00 merupakan pengeluaran untuk lunch & dinner Meeting, merupakan biaya makan bukan untuk semua pegawai;

biaya Club Membership Fees akun 81341000 sejumlah Rp192.250.000,0 merupakan biaya membership golf PT Pondok Indah Padang Golf Tbk; Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut merupakan natura/kenikmatan dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan berupa faslitas sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

b) biaya Travelling-Local akun 85001000 sejumlah Rp162.546.400,00 dan biaya Travel Others akun 85001011 sejumlah Rp95.681.850,00 merupakan pengeluaran untuk lunch meeting, dinner, biaya makan bukan untuk semua pegawai atau untuk jamuan tamu, sehingga termasuk natura/kenikmatan

sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

pengeluaran lainnya untuk sewa Menara Aspen dan Ascott Apartment untuk Yee Hoo Kwan, Yee Fun Goh, Hui Hong Megan Quek, See You Chor, Fang Kit Wang - semuanya bukan merupakan pegawai Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan biaya Pemohon Banding dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan.

Terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan banding ini, Terbanding berpendapat tidak diketahui kedudukan/jabatan/posisi dari pihak-pihak yang disebut dalam dalam dokumen bukti tersebut dan tidak terdapat bukti bahwa mereka merupakan pegawai DBS Singapore yang ditugaskan ke Jakarta;

3) koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sejumlah Rp142.576.375,00 terdiri dari:

biaya Meeting Expenses akun 85691006 sejumlah Rp2.350.000,00 merupakan pengeluaran untuk bunga dukacita - Sharon, bunga papan bunga papan - Rien dan bunga papan duka cita – OJK;

biaya Motor Vehicle-Others akun 85031030 sejumlah Rp2.350.000,00 merupakan pengeluaran untuk kegiatan ulang tahun;

biaya Internal Engagement akun 85691019 sejumlah Rp137.876.375,00 merupakan pengeluaran untuk kegiatan year end party, baju dress Ramadhan dan acara buka puasa;

Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; Terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan banding ini (berupa tabel detail biaya General Ledger), Terbanding berpendapat bahwa dalam tabel detail biaya General Ledger disebutkan: a) GL Akun 85691006-Meeting Expense: bunga duka cita, b) GL Akun 85691019-Internal Engagement Exp: year end party, pembelian dress, makanan buka puasa, donation box DBSI anniversary, dan c) GL Akun 85031030 Motor Vehicles-

Others: Kado staff dan customer yang ulang tahun; sehingga merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, sehingga tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan;

4) koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya entertainment tanpa Daftar Nominatif sejumlah Rp98.681.253,00 terdiri dari:

bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran business entertaintment, business trip to Singapore, Client entertainment customer meeting dan customer relation, namun Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biaya entertainment pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak 2017, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam SE- 27/PJ.22/1986;

5) koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya atas penghasilan yang dikenakan PPh Final sejumlah Rp46.153.846,00 terkait dengan penghasilan penjualan apartemen yang telah dikenakan PPh Final. Berdasarkan dokumen invoice yang diserahkan pada saat Pemeriksaan Pajak, diketahui pengeluaran ini untuk biaya notaris Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Sertifikat Hak Milik Rumah Susun nomor 94/B2-XXV/SP/Setiabudi, dicatat dalam General Ledger akun 85331000 Professional & Consultancy Fee sebagai pengeluaran untuk H Zulmaizar PPJB Notary Fee. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, pengeluaran yang terkait dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif atas: a) penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan sejumlah Rp605.118.847,00, b) biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sejumlah

Rp142.576.375,00, c) biaya entertainment tanpa Daftar Nominatif sejumlah Rp98.681.253,00, dan d) biaya atas penghasilan yang dikenakan PPh Final sejumlah Rp46.153.846,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sejumlah Rp605.118.847,00, menurut Pemohon Banding akun-akun tersebut merupakan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, dengan uraian:

a) Biaya Perjalanan dan Kegiatan Bisnis Karyawan seluruhnya sejumlah Rp411.991.647,00 terdiri dari: biaya Travelling-Insurance akun 85001200 sejumlah Rp148.435.646,00, Travelling-Local akun 85001000 sejumlah Rp162.546.400,00, biaya Travel-Overseas akun 85001100 sejumlah Rp5.327.751,00, dan biaya Travel Others akun 85001011 sejumlah Rp95.681.850,00; berkaitan antara lain dengan transportasi dan akomodasi karyawan untuk perjalanan dinas ke luar daerah/luar negeri dalam rangka kegiatan operasional persahaan, telah didukung bukti berupa invoice dan faktur pajak; sehingga merupakan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan dan bukan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU Pajak Penghasilan;

b) Biaya Lainnya, seluruhnya sejumlah Rp193.127.200,00 terdiri dari:

• biaya Recruitment Expenses akun 85221010 sejumlah Rp877.200,00 terkait dengan biaya lunch meeting dalam rangka wawancara (interview) untuk mencari kandidat pegawai sesuai kebutuhan perusahaan; sehingga merupakan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan dan bukan penggantian atau imbalan sehubungan dengan

pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU Pajak Penghasilan;

• biaya Club Membership Fees akun 81341000 sejumlah Rp192.250.000,00 merupakan biaya terkait membership golf dan fasilitas lainnya untuk para Direktur Pemohon Banding untuk menjalin dan mempertahankan hubungan baik Pemohon Banding dengan para nasabah prioritas Pemohon Banding; sehingga seharusnya bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU Pajak Penghasilan;

2) atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sejumlah Rp142.576.375,00 terdiri dari akun 85691006 Meeting Expenses, akun 85031030 Motor Vehicle-Others, dan akun 85691019 Internal Engagement Exp, menurut Pemohon Banding akun-akun tersebut merupakan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

3) atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya entertainment tanpa Daftar Nominatif sejumlah Rp98.681.253,00, menurut Pemohon Banding biaya-biaya untuk keperluan entertainment merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka menjaga relasi usaha sehingga dapat mempertahankan kepercayaan dan kenyamanan nasabah, penyedia jasa, pemasok, dan pihak-pihak lain yang berhubungan, sehingga merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat 1 UU Pajak Penghasilan. Tidak terdapat sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding mengenai bentuk atau nature biaya entertainment tersebut;

Pemohon Banding berpendapat, Surat Edaran SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding tidak termasuk di dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

4) atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya atas penghasilan yang dikenakan PPh Final sejumlah Rp46.153.846,00, Pemohon Banding menjelaskan biaya tersebut terkait pembayaran notaris sehubungan dengan nasabah bermasalah sehingga tidak terkait penghasilan yang telah dikenakan PPh Final atas penjualan Apartemen;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi dan sengketa yuridis apakah biaya pada akun-akun dalam sengketa banding a quo sejumlah Rp605.118.847,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ataukah biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan): Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 6 ayat (1) huruf a mengatur “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: …..4. biaya perjalanan; ….; 7. biaya promosi dan penjualan ….; 8. biaya administrasi; …”;

Pasal 9 ayat (1) huruf e mengatur “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: …..e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasian, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten

yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

berdasarkan pemeriksaan persidangan serta sesuai hasil penelitian Pengadilan Pajak terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha bank yang menyediakan jasa layanan perbankan lengkap mencakup institutional banking, treasury & market, dan consumer banking. Pemohon Banding menyediakan layanan menyeluruh untuk perbankan konsumen, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan korporasi;

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan berbunyi “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: …..”. Untuk dapat memaknai norma hukum tersebut secara tepat, Pengadilan Pajak perlu mengemukakan tafsir otentik sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Pasal antara lain “Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran- pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya. ……Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran- pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. …….Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik…….”;

UU Pajak Penghasilan telah mengatur secara jelas dan tegas biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak antara lain dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan yang berbunyi “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:…..e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;” selanjutnya, pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi diuraikan sebagai berikut:

A. atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Penggantian dalam Bentuk Natura

dan Kenikmatan sejumlah Rp605.118.847,00

Terbanding melakukan koreksi atas biaya-biaya pada akun-akun dalam sengketa banding a quo dengan alasan karena merupakan natura/kenikmatan dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan (biaya makan bukan untuk semua pegawai) atau berupa faslitas (membership golf dan fasilitas Direktur) sehingga tidak dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan dan/atau bukan merupakan biaya Pemohon Banding (pengeluaran bagi orang yang bukan pegawai Pemohon Banding) yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

Pemohon Banding mendalilkan ketidaksetujuannya pada pokoknya bahwa biaya- biaya pada akun-akun dalam sengketa banding a quo substansinya adalah: Biaya Perjalanan dan Kegiatan Bisnis Karyawan, biaya lunch meeting dalam rangka rekruitmen pegawai sesuai kebutuhan perusahaan, biaya membership golf dan fasilitas lainnya bagi para Direktur Pemohon Banding untuk menjalin dan mempertahankan hubungan baik Pemohon Banding dengan para nasabah, sehingga merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan dan bukan bukan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk

natura dan/atau kenikmatan dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU Pajak Penghasilan. Untuk mendukung dalil-dalinya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagaimana diuraikan pada pembahasan di bawah ini;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

1) atas kelompok biaya Travelling (Travelling-Insurance akun 85001200, Travelling-Local akun 85001000, Travel-Overseas akun 85001100, dan Travel Others) seluruhnya sejumlah Rp411.991.647,00, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa: Rincian Koreksi biaya Travelling- Insurance akun 85001200 sejumlah Rp148.435.646,00,00, biaya Travelling- Local akun 85001000 sejumlah Rp162.546.400,00, Travel-Overseas akun 85001100 sejumlah Rp5.327.751,00, dan Travel Others akun 85001011 sejumlah Rp95.681.850,00, invoice dan faktur pajak lawan transaksi, Request for Travel Arrangements, dan surat jaminan (guarantee letter); antara lain sebagaimana ditampilkan dalam bukti berikut:

OT HANK UES TSDONTSTS

Tn DBS

AU ESL KUR IRAVEL AHRANCEMENT a i i ET TD en SS a —-

A reva rest sonelgeing he Irena Se al be Mn Pea rave er vit Md EM TO aL ie ted Cove Tee ere aan able bre ih, dua wl cag snap.

The npareect Travel Rian fer skank he sear ee dn Mera ser aes lan Parera tara ot rise. ce Beri a Target tee Bethe: piece as

Irvine tiem Prax ages ben era is Dounce cnet be Semar we maen fund Macaca! cue Fu: rarity Teri aticheert HR enek thesia) not rete et Lp ote

Upon the traveler's celocm bo Indonesim, unufilisgd Trarel mdsencea most Be returned imunediaicly ancl stadements of capenses must be submitted ia Finance,

Nagieot dravglue 1 Kuan Yee 11 PO Code for tip: 2 OA

Yee Pun GH

Designarien: Department > Consumer Banking

Fingloyece TN + 15844 dara

Lo Purpose of rip 1 De Suapard Dane raped cr mone-ia belahan detail TT (Mort etch pngen Pa bana or Desa bag arrange mend ie mtn

3 Leave goverge) pelvis dar TT — ae tu do Eli Loro 1

Destination Aur (Carrier Arrivak Date Departure ACCC ticada tion a oe . oe, HALL 8 lakerts Lada Ta cher 3 Nieveniner 0 SHImmerset Apar men

Indonesia ME TUS

: — Kulimuted ter " “Apiprovert tg — Approved by T Achar ledgied try ;

— —-. - 4 — bb — wb — —.--

— Brake tare Para OM Daman. _ L .

Na ND a Get Row tL — ! - ..

ASTOTT

INVOICE

No. 41144

November 01, 2017

PT. SANK DBS INDONESIA

BRS Bank Tower 32-37 Ficar

Jl Prof Or. Satrio Kav. 3-5

Jakarta 12940

Re: Apartment#2111 1-Bedroom Deluxe for Ms. Yee Ho Kwan

: Description — Amount (IDR)

Total Apartment Ronial 37.000.009

Total Service Charge _ | 1.110.006

Subtotal | 38.110.600

Total VAT ee ho 3.811.600

Total Tenancy Charges for 1 month 0. 41.921 GOO

Payment maybe made in the following methods whichever you or your company prefers :

Ay Bank Transfer io

Bana tame PI. BANK KEK NISP TBE

Bank Addross 2 BANK ISP TOWER, JL, PROF. DR SATRHI MAY. P5, JAKARTA 12940

AC Name: PT. MENARA ASPEN PERSADA

AC No 645 600 937399 ISR ACCOUNT)

Swift code “NISPIDJA

Pisase fonvard payncent before occupancy the apartrrent

didapati informasi mengenai: adanya Permohonan Perjalanan Dinas atas nama Yee Ho Kwan dengan tujuan perjalanan dinas terkait Lantern Project - salah satu proyek teknologi informasi perbankan, dan adanya tagihan lawan transaksi pemilik apartemen kepada Pemohon Banding beserta Surat Jaminan (Guarantee Letter) sehubungan dengan biaya akomodasi Yee Ho Kwan selama di Indonesia;

terhadap dalil Terbanding yang menyatakan bahwa tidak diketahui kedudukan/jabatan/posisi dari pihak-pihak yang melakukan perjalanan dan tidak terdapat bukti merupakan pegawai DBS Singapore, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan berdasarkan bukti tangkapan layar dari aplikasi pesan Teams Pemohon Banding diketahui Yee Ho Kwan merupakan expatriate/karyawan DBS Singapore, sehingga telah terbukti bahwa pengeluaran-pengeluaran di atas merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

berdasarkan fakta-fakta substansi transaksi di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran perjalanan dan akomodasi dalam rangka perjalanan dinas dan kegiatan bisnis tersebut merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dan dilakukan dalam batas-batas wajar dalam kegiatan usaha normal Pemohon Banding sebagai perusahaan perbankan, sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 beserta Penjelasannya;

dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas kelompok biaya Travelling sejumlah Rp411.991.647,00 tidak dipertahankan;

2) atas biaya Recruitment Expense akun 85221010 sejumlah Rp877.200,00, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa: Rincian Koreksi biaya Recruitment Expenses akun 85221010 sejumlah Rp877.200,00, Pengadilan Pajak berpendapat biaya lunch meeting dalam rangka wawancara rekruitmen pegawai tersebut merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dan dilakukan dalam batas-batas wajar dalam kegiatan usaha normal Pemohon Banding sebagai perusahaan perbankan, sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 beserta Penjelasannya, dan bukan dikualifikasikan sebagai

penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf (e) UU Pajak Penghasilan;

dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Recruitment Expense akun 85221010 sejumlah Rp877.200,00 tidak dipertahankan;

3) atas biaya Club Membership Fees akun 81341000 sejumlah Rp192.250.000,00 berupa membership golf dan fasilitas lainnya untuk para Direktur Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa pengeluaran membership golf dan fasilitas lainnya untuk para direktur mustahil dapat dipisahkan antara yang terkait dengan kegiatan usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan kegiatan untuk kepentingan pribadi para direktur sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) beserta penjelasannya; dan dalam hal membership golf dan fasilitas lainnya tersebut dinikmati secara pribadi oleh para direktur merupakan penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan sehingga tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

dengan demikian Pengadian Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya Club Membership Fees akun 81341000 sejumlah Rp192.250.000,00 dipertahankan;

B. atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif biaya yang tidak berhubungan

dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sejumlah Rp142.576.375,00

Terbanding melakukan koreksi atas biaya-biaya pada akun-akun dalam sengketa banding a quo dengan alasan karena biaya-biaya tersebut tidak terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; Pemohon Banding mendalilkan ketidaksetujuannya pada pokoknya bahwa akun-akun tersebut merupakan biaya-biaya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Untuk

mendukung dalil-dalinya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: Rincian Koreksi Biaya yang Tidak Berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sejumlah Rp142.576.375,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

berdasarkan Rincian Koreksi Biaya yang Tidak Berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang esensinya berupa detail biaya General Ledger diketahui informasi: a) pada General Ledger Akun 85691006-Meeting Expense berisi biaya bunga duka cita, b) pada General Ledger Akun 85691019-Internal Engagement Exp berisi biaya year end party, pembelian dress, makanan buka puasa, donation box DBSI anniversary, dan c) pada General Ledger Akun 85031030 Motor Vehicles-Others berisi biaya kado staff dan customer yang ulang tahun;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi dan nature biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi (pegawai/staff) yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) beserta penjelasannya dan/atau pengeluaran sumbangan (donation) selain yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m juncto Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan, sehingga tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas biaya Akun 85691006-Meeting Expense, Akun 85691019-Internal Engagement Exp, dan Akun 85031030 Motor Vehicles-Others sejumlah Rp142.576.375,00 dipertahankan;

C. atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Entertainment tanpa Daftar

Nominatif sejumlah Rp98.681.253,00

Terbanding melakukan koreksi atas biaya-biaya pada akun-akun dalam sengketa banding a quo dengan alasan Pemohon Banding tidak melampirkan

Daftar Nominatif biaya entertainment pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak 2017, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam SE-27/PJ.22/1986;

Pemohon Banding mendalilkan tidak terdapat sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding mengenai bentuk atau nature biaya entertainment tersebut, sehingga biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat 1 UU Pajak Penghasilan. Menurut Pemohon Banding, Surat Edaran SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya tidak tepat menjadi dasar hukum koreksi Terbanding karena tidak termasuk di dalam Hierarki Peraturan Perundang- undangan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dengan uraian sebagai berikut:

berdasarkan pemeriksaan persidangan didapati fakta bahwa substansi akun- akun biaya a quo merupakan pengeluaran business entertaintment, business trip to Singapore, client entertainment customer meeting dan customer relation, dan tidak terdapat sengketa mengenai substansi atau nature biaya entertainment tersebut; dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa banding a quo adalah sengketa yuridis apakah biaya pada akun-akun dalam sengketa banding a quo merupakan biaya entertainment yang boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

menurut Pengetahuan Majelis Hakim, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), melainkan merupakan peraturan kebijakan (beleidsregel/policy rule). Keberlakuan dan daya mengikat Surat Edaran: tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat umum seperti peraturan perundang-undangan, tidak dapat

dijadikan dasar hukum untuk tindakan yang bersifat mengatur atau memaksa, tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mengubah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengikat secara internal bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berfungsi sebagai pedoman internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan materi muatan berupa penjelasan, penegasan, atau petunjuk pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak tersedianya daftar nominatif biaya entertainmen sebagaimana diatur dalam SE-27/PJ.22/1986 tidak dapat dibenarkan sebagai alasan koreksi Terbanding karena Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan peraturan kebijakan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat umum sebagaimana peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk tindakan yang bersifat mengatur atau memaksa. Selain itu, alasan semata-mata tidak dipenuhinya bukti formal berupa Daftar Nominatif biaya entertainment tidak dapat mengesampingkan kebenaran kebenaran materiel sesuai fakta substansi transaksi biaya entartainment sebagaimana diuraikan di atas;

dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Entertainment sejumlah Rp98.681.253,00 tidak dipertahankan;

D. atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Biaya atas penghasilan yang

dikenakan PPh Final sejumlah Rp46.153.846,00

Terbanding melakukan koreksi atas biaya dalam sengketa banding a quo dengan alasan karena terkait dengan penghasilan penjualan apartemen yang telah dikenakan PPh Final;

Pemohon Banding menjelaskan biaya tersebut terkait pembayaran notaris sehubungan dengan nasabah bermasalah sehingga tidak terkait penghasilan yang telah dikenakan PPh Final atas penjualan Apartemen;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak serta bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian sebagai berikut:

berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00016/WPJ.19/RIK.SIS/2022 tanggal 13 Juli 2022, didapati fakta bahwa berdasarkan payment advice dan invoice diketahui substansi transaksinya adalah biaya notaris Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Sertifikat Hak Milik Rumah Susun nomor 94/B2-XXV/SP/Setiabudi dan dicatat dalam General Ledger akun 85331000 Professional & Consultancy Fee dengan uraian pengeluaran untuk H Zulmaizar PPJB Notary Fee, sebagaimana terlihat pada Halaman 54 Laporan Hasil Pemeriksaan berikut:

1) Koreksi sebesar Rp. 367.802.714 (akun 82991050 Oth Misc Occupancy Expenses sebesar Rp 120.302.714 dan PT

Leads Property Services Indonesia sebesar Rp.247.500 000) telah disetujui Wajib Pajak sehingga tetap dipertahankan.

2) Koreksi atas akun 85331000 Professional & Consultancy Fee sebesar Rp. 16.153 846

- Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi tersebut karena menurut Wajib Pajak biaya tersebut terkait pembayaran notaris sehubungan dengan nasabah bermasalah. sehingga biaya tersebut tidak terkait penghasilan yang telah dikenakan PPh Final atas penjualan Apartemen Four Season

- Berdasarkan 2 (dua) dokumen Payment Advice dan Invoice, biaya tersebut jelas terkait dengan penjualan

Apartemen Four Season yang telah dikenakan PPh Final.

kanan “eye —+ iatead peak Seats colton fark $2 fea ITO Ircenesda

——————— HOSS 1 Le pitta) yO SEES ae ae 2 wet Ge

— San co REPS aig on on hh

- Informasi pada kedua Invoice tersebut sesuai dengan AJB nomor 8/2017 notaris H. Zulmaizar Zul, S.H., M.Hum, antara lain:

- Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 13 Desember 2016

- Notaris adalah H. Zulmaizar Zul. S.H.. M.Hum

- Nama Pembeli Tn Suhendra Gunadi

- Sertifikat Hak Milik Rumah Susun nomor 94/B2-XXV/SP'Setiabudi

- Dengan demikian koreksi tetap dipertahankan.

berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa biaya dalam sengketa banding a quo terkait dengan penghasilan penjualan apartemen/rumah susun yang telah dikenakan PPh Final adalah sesuai dengan bukti dan fakta yang ada, sehingga berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasannya, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Pasal 13 huruf a angka 2 mengatur “Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, termasuk: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: ….2. pengenaan pajaknya bersifat final; ….:;

dengan demikian koreksi Terbanding terkait Biaya atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sejumlah Rp46.153.846,00 dipertahankan;

berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp380.980.221,00 dipertahankan(penjumlahanRp192.250.000,00,Rp142.576.375,00, Rp46.153.846,00) dan sejumlah Rp511.550.100,00 tidak dipertahankan (penjumlahan Rp411.991.647,00, Rp877.200,00, Rp98.681.253,00);

II. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas koreksi biaya SBLC sejumlah

23.144.700.595,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif atas koreksi biaya SBLC sejumlah Rp23.144.700.595,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) dasar hukum koreksi Terbanding antara lain:

dalam Surat Uraian Banding menyebutkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 18 ayat (3) beserta Penjelasannya, Pasal 18 ayat (4);

dalam Pendapat/Kesimpulan Akhir persidangan banding ini menyebutkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 18 ayat (3) beserta Penjelasannya, Pasal 18 ayat (4);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, BAB IV Bagian A Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2) bahwa koreksi Terbanding berkaitan dengan kewajaran SBLC Fee yang dibayarkan kepada DBS Bank Ltd. (afiliasi). Perbedaan penghitungan SBLC Fee antara Terbanding dengan Pemohon Banding terletak pada Credit Rating (CR) yang menentukan presentase Probability of default (PD), sehingga saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak terdapat koreksi sejumlah Rp33.487.006.784,00. Terbanding menggunakan data pembanding dari pemeringkat independen (external comparable) dikeluarkan oleh lembaga penentu rating Pefindo, S&P dan Moodys, dengan alasan PD yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan PD yang diperoleh dari credit rating internal perusahaan, bukan yang dikeluarkan oleh lembaga penentu rating seperti Pefindo, S&P, Moodys, dan lain-lain. Selain itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding menggunakan 2 rating yang berbeda dalam satu perusahaan debitur yang sama (PT Indomobil sukses international) untuk masa jangka waktu yang sama, bertentangan dengan konsep pemeringkat rating hutang yang berlaku secara umum;

3) dalam proses Keberatan diketahui terdapat perbedaan rate SBLC menurut Pemohon Banding antara formulasi untuk menghitung rate SBLC dengan rate SBLC aktual dalam perjanjian Risk Participation Agreement (RPA) antara Pemohon Banding dengan DBS Bank Ltd., sehingga Terbanding membatalkan sebagian koreksi hasil Pemeriksaan Pajak (termasuk menambah dan mengurangi nilai koreksi) dan jumlah koreksi menjadi Rp23.144.700.595,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif atas atas koreksi biaya SBLC sejumlah Rp23.144.700.595,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) model Economic Cost yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk menentukan harga biaya SBLC (Standby Letter of Credit) didasarkan pada perhitungan remunerasi yang sesuai kepada DBS Bank Ltd. yang sepadan dengan tingkat risiko di dalam pengaturan SBLC antara Pemohon Banding dan DBS Bank Ltd.. Evaluasi risiko dan penilaian dalam model memanfaatkan baik data finansial, data pasar dan peraturan, yang mengindikasikan sifat objektif dari perhitungan tersebut. Dengan demikian model penentuan harga transfer atas biaya SBLC konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam Dokumen Lokal telah dijelaskan analisis fungsional hingga dasar perhitungan dalam penetapan harga biaya SBLC menggunakan Metode Economic Cost, dan bahwa metode penetapan harga ini dilakukan dengan cara yang sama kepada pihak afiliasi maupun pihak ketiga;

bahwa SBLC tidak dilakukan oleh Pemohon Banding semata-mata untuk melakukan transaksi komersial dengan pihak afiliasi, namun juga untuk memenuhi dan mematuhi peraturan regulator sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (Legal Lending Limit), yakni agar Pemohon Banding dapat menyalurkan pinjaman kepada debitur sekaligus mengelola Batas Maksimum Pemberian Kredit dengan bantuan penyediaan SBLC oleh DBS Bank Ltd. berdasarkan RPA;

2) Transaksi yang mendasari (underlying transaction) biaya SBLC kepada DBS Bank Ltd. (afiliasi) adalah transaksi pinjaman dari Pemohon Banding ke nasabah pihak ketiga, penentuan beban bunga (pricing) yang diterapkan kepada nasabah pihak ketiga juga menggunakan parameter yang sama dengan parameter yang digunakan untuk perhitungan model Economic Cost untuk transaksi SBLC, sehingga tidak mungkin Pemohon Banding melakukan perhitungan model Economic Cost dengan tidak wajar karena transaksi ini berkaitan erat dengan transaksi yang mendasarinya, yakni pemberian pinjaman kepada nasabah pihak ketiga; penetapan credit rating dilakukan untuk

mengukur risiko atas penyaluran kredit dan penetapan harga kepada debitur pihak ketiga, sehingga sangat tidak mungkin Pemohon Banding sengaja memberikan peringkat buruk semata-mata untuk memperbesar nilai biaya SBLC;

3) alasan koreksi Terbanding terletak pada perbedaan Credit Rating (CR) yang digunakan untuk menentukan nilai Probability of default (PD). Terbanding menggunakan data pembanding berupa:

• credit rating Pefindo perusahaan-perusahaan nasabah untuk tahun-tahun di luar tahun 2017 (sebelum tahun 2017 atau setelah 2017), menurut Pemohon Banding tidak memenuhi kesebandingan. Oleh Terbanding, laporan keuangan atas nasabah Pemohon Banding dimasukkan dalam portal TP Catalyst untuk memperoleh peringkat kredit (CR) dan PD dengan Moody’s Risk Calculator;

• 2016 Annual Global Corporate Default Study and Rating Transitions yang diterbitkan oleh S&P dengan data rata-rata atas sampel sejak tahun 1996 sampai 2016 dan data debitur yang tidak ada korelasinya dengan debitur pihak ketiga Pemohon Banding, sehingga diragukan kehandalan kesebandingannya; sedangkan Pemohon Banding (Bank) memiliki ketentuan tersendiri yang mengatur mengenai cara bank menentukan PD dan memiliki data terkait debitur yang lebih akurat dan lebih andal dalam melakukan analisis peringkat kredit dan PD atas calon debiturnya;

Pemohon Banding memiliki standar dan prosedur internal dalam menentukan peringkat kredit nasabah yakni DBSI Credit Risk Rating Standard, antara lain diatur: PD dari nasabah atas pinjamannya akan tercermin di dalam Counterparty Risk Rating, bagaimana mekanisme dan frekuensi penentuan Credit Risk Rating (CRR), penentuan CRR harus dilakukan secara menyeluruh yang menggambarkan kondisi dari nasabah, menggunakan berbagai sumber informasi di antaranya laporan keuangan, informasi model bisnis, operasional dan manajemen, kondisi industri, proyeksi keuangan, perbandingan dengan pemain di dalam sektor usaha yang sama, dan rating dari pihak eksternal; membuktikan bahwa CRR yang digunakan dalam perhitungan merupakan hasil penilaian risiko yang mencakup keseluruhan aspek yang perlu dipertimbangkan

oleh Pemohon Banding. Bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mempertimbangkan risiko dalam proses penyaluran kredit termasuk menetapkan credit rating atas debiturnya;

4) terhadap dalil Terbanding bahwa PD yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan PD yang diperoleh dari credit rating internal perusahaan, bukan external comparable yang dikeluarkan oleh lembaga penentu rating, Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa pemeringkatan internal yang mempertimbangkan faktor keuangan dan non-keuangan atas kredit/pinjaman yang diberikan telah sejalan dengan Lampiran 1 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum – Bagian II. Pedoman Penerapan Manajemen Risiko untuk Masing-Masing Risiko poin 3 huruf c.2.j s.d. n halaman 36-38 dan sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Otoritas Keuangan Singapura (Monetary Authority of Singapore) melalui MAS 637 – Regulatory Guidance on Probability of Default;

5) terhadap dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding menggunakan 2 rating yang berbeda dalam satu perusahaan debitur yang sama (PT Indomobil Sukses International, Tbk. dengan credit rating 7A dan 7B) adalah bertentangan dengan konsep pemeringkat rating hutang yang berlaku secara umum, Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa perbedaan peringkat kredit nasabah PT Indomobil Sukses International Tbk. disebabkan perbedaan waktu penentuan peringkat kredit. Asesmen dengan Peringkat Kredit 7A dilakukan pada Oktober 2016, menggunakan Laporan Keuangan PT Indomobil Sukses International Tbk. Tahun 2015, sementara untuk asesmen dengan Peringkat Kredit 7B dilakukan pada Oktober 2017, dengan menggunakan Laporan Keuangan PT Indomobil Sukses International Tbk. Tahun 2016; didukung Bukti Memo Kredit atas nama nasabah PT Indomobil Sukses International Tbk. dengan Peringkat Kredit 7A dan 7B dan Laporan Keuangan PT Indomobil Sukses International Tbk. Tahun 2015 dan Tahun 2016;

6) terkait alasan Pemohon Banding sebagaimana uraian butir Nomor 4) dan 5) di atas, Pemohon Banding menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017, di mana OJK telah melakukan

pengecekan atas pemeringkatan internal Pemohon Banding dan tidak mempermasalahkan peringkat internal yang ditetapkan atas nasabah-nasabah independen Pemohon Banding yang kemudian berhubungan dengan perhitungan biaya SBLC, dan bahwa Pemohon Banding senantiasa memperbaharui credit rating sudah sejalan dengan ketentuan dari OJK/LHP OJK di mana Pemohon Banding harus menggunakan credit rating paling update. Pemohon Banding menambahkan bahwa industri usaha Pemohon Banding diawasi secara ketat (highly regulated industry) oleh OJK sehingga Pelaporan SBLC sebagai jaminan dalam Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) Formulir 7 kepada OJK selaku regulator wajib dilakukan;

7) menurut Pemohon Banding, tidak terdapat koreksi atas Biaya SBLC selama Proses Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2016, 2020, dan 2021;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi apakah penentuan besarnya biaya SBLC antara Pemohon Banding dengan DBS Bank Ltd. (afiliasi) memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan): Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 18 ayat (3) mengatur “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;”;

Pasal 18 ayat (4) huruf a “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;”;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/PMK.03/2016) beserta Lampirannya;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasian, Pajak

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

1) alasan utama koreksi Terbanding adalah terletak pada Credit Rating (CR) yang menentukan presentase Probability of default (PD) dalam penghitungan SBLC Fee, di mana

Terbanding menggunakan data pembanding dari pemeringkat independen (external comparable) dikeluarkan oleh lembaga penentu rating Pefindo, S&P dan Moodys. Terbanding juga mendalilkan bahwa Pemohon Banding menggunakan 2 rating yang berbeda dalam satu perusahaan debitur yang sama (PT Indomobil sukses international) untuk masa jangka waktu yang sama, bertentangan dengan konsep pemeringkat rating hutang yang berlaku secara umum;

Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding menggunakan data Pefindo berupa data nasabah untuk tahun-tahun di luar tahun 2017 (sebelum tahun 2017 atau setelah 2017) dan data S&P berupa data rata-rata sampel sejak tahun 1996 sampai 2016 dan data debitur yang tidak ada korelasinya dengan debitur Pemohon Banding. Pemeringkatan internal oleh Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor keuangan dan non-keuangan atas

kredit/pinjaman, dengan standar dan prosedur internal DBSI Credit Risk Rating Standard, sehingga merupakan hasil penilaian risiko yang mencakup keseluruhan aspek yang perlu dipertimbangkan oleh Pemohon Banding dengan menerapkan prinsip kehati-hatian bank. Mengenai 2 credit rating berbeda atas nama debitur yang sama PT Indomobil Sukses International Tbk., Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa perbedaan peringkat kredit tersebut disebabkan perbedaan waktu penentuan peringkat kredit, yakni asesmen pada Oktober 2016 dan asesmen pada Oktober 2017. Terkait isue penggunaan peringkat internal dan perbedaan credit rating tersebut sudah sejalan dengan ketentuan OJK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan OJK untuk Tahun 2017; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding adalah beralasan dan sesuai dengan bukti-bukti serta fakta yang ada dengan pertimbangan-pertimbangan berikut:

a) berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa: DBSI Credit Risk Rating Standard, Dokumen Lokal PT Bank DBS Indonesia Tahun Pajak 2017, Analisis Penentuan Harga Transfer untuk Biaya atas SBLC untuk Tahun Pajak 2017 yang dibuat oleh Deloitte, didapati informasi bahwa tarif biaya jaminan SBLC (SBLC fee) antara Pemohon Banding dan DBS Singapore berdasarkan metode Economic Cost Model selama Tahun Pajak 2017 rata-rata adalah 2,02%, sedangkan rentang Suku Bunga Bebas Risiko di Indonesia pada periode yang sama antara 4,25% hingga 4,75%; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Suku Bunga Bebas Risiko (risk-free rate) merupakan data independen yang andal digunakan sebagai ukuran sanity check untuk menilai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas SBLC fee, sehingga dalil Pemohon Banding bahwa penentuan harga biaya SBLC kepada DBS Bank Ltd. berdasarkan model Economic Cost telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut Pengadilan Pajak adalah beralasan;

Pemohon Banding mendalilkan bahwa pemeringkatan internal dengan DBSI Credit Risk Rating Standard mempertimbangkan faktor keuangan dan non-keuangan atas kredit/pinjaman sehingga merupakan hasil

penilaian risiko yang mencakup keseluruhan aspek yang perlu dipertimbangkan;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan Analisis Penentuan Harga Transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas PER-43/PJ/2010 Pasal 4 ayat (1) huruf b yang menentukan “dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar”;

Pengadilan Pajak menilai, standar prosedur dalam DBSI Credit Risk Rating Standard secara tidak langsung adalah sejalan dan sebangun dengan OECD TP Guidelines terkait penilaian peringkat kredit, karena keduanya memuat ketentuan bahwa pemeringkatan kredit dibentuk oleh faktor kuantitatif dan kualitatif serta kemungkinan-kemungkinan variasi yang timbul dalam penilaian kelayakan kredit, sebagaimana Paragraf 10.66 OECD TP Guidelines berikut (terjemahan bebas) “Mengingat peringkat kredit didasarkan pada kombinasi faktor kuantitatif dan kualitatif, masih ada kemungkinan variasi yang timbul dalam penilaian kelayakan kredit antara peminjam-peminjam dengan peringkat kredit yang sama. Selain itu, ketika membandingkan para peminjam menggunakan metrik keuangan yang biasanya dianggap penting oleh pemberi pinjaman, seperti rasio utang atas penghasilan atau utang atas modal, penting dicatat bahwa metrik keuangan yang sama tidak selalu menghasilkan peringkat kredit yang sama jika terdapat perbedaan lain antar pihak-pihak yang dinilai. Sebagai contoh, mungkin dibutuhkan metrik keuangan yang lebih kuat untuk memperoleh peringkat tertentu di beberapa industri dibandingkan dengan memperoleh peringkat yang sama bagi peminjam di industri lainnya. Industri yang secara instrinsik lebih berisiko dan dengan arus pendapatan yang kurang stabil cenderung membutuhkan rasio keuangan yang lebih baik untuk memperoleh peringkat yang sama.”. Pertimbangan Pengadilan Pajak ini dapat menjadi tambahan bagi keyakinan hakim dalam melakukan penilaian

pembuktian atas isue kewajaran biaya SBLC dalam sengketa banding Tahun 2017 ini;

b) terhadap dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding menggunakan 2 rating yang berbeda dalam satu perusahaan debitur yang sama yakni PT Indomobil Sukses International, Tbk., berdasarkan bukti Memo Kredit atas nama nasabah PT Indomobil Sukses International Tbk. (peringkat kredit 7A di tahun 2016 dan 7B di tahun 2017) dan bukti Laporan Keuangan PT Indomobil Sukses International Tbk. Tahun 2015 dan Tahun 2016, didapati informasi bahwa PT Indomobil Sukses International Tbk. mengalami rugi Tahun 2015 sejumlah Rp22.489.430.531,00 dan rugi Tahun 2016 lebih besar sejumlah Rp312.881.005.784,00. Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa peningkatan nilai kerugian ini mengindikasikan adanya risiko gagal bayar debitur yang tinggi sehingga menentukan asesmen dan keputusan menetapkan Peringkat Kredit dari 7A di tahun 2016 menjadi 7B di tahun 2017, adalah sangat beralasan dan didukung dengan bukti-bukti yang memadahi;

c) berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Laporan pemeriksaan oleh OJK untuk Tahun 2017 diketahui informasi bahwa: 1) OJK tidak mempermasalahkan peringkat kredit internal (internal rating) yang ditetapkan atas debitur yang relevan dengan sengketa banding a quo, dan 2) pihak OJK meminta Pemohon Banding untuk menyesuaikan (menurunkan) credit rating atas nama PT Sumberdaya Sewatama seiring dengan kondisi debitur;

D1. Penetapan intertal rating tidak semai dengan kondisi 1s Kawan Sutera setang Desi al apada an start mere aktual debftur ' KEL panas buen Sentcuiber JOS Setan satya, Aa telat:

Pristine: ACC watak Whi PT Sumberdaya Sewatuma sanges (erat masi Bea. Seat ban chi, Mal berak Alena an gala Aurat Meni Burger 26 Api DA, i mumapankan angsa ralitg IN BL cree, UR at ant TS Rear agan semena Genta ali | Manah Amastan LI aeccrncleigaad helerapa medis letih Sauna awe RA | Teihapu Cres Brg: alas pegat BS, Sani MA pac Sasaran Sergolarg Wiebe Wak seit Ane 2h fan eter bes Spd Aas ANT, bo Rulesoldilas Surat mers bana Pel heat Edt. 1 aay sejak Jani SF ' | aa

Ana . ~ — a | .

berdasarkan bukti di atas, Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding bahwa penggunaan pemeringkatan internal (credit rating) sebagai komponen penghitungan Biaya SBLC dan menggunakan credit rating yang up-date sesuai kondisi debitur adalah beralasan secara

hukum karena sejalan dengan regulasi pengawasan OJK in casu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Lampiran 1 – Bagian II. Pedoman Penerapan Manajemen Risiko untuk Masing-Masing Risiko poin 3 huruf c.2.j s.d. n antara lain diatur: butir c.2 huruf j “Pengukuran Risiko Kredit: .....j. Bank yang mengembangkan dan menggunakan sistem pemeringkatan internal dalam pengelolaan Risiko Kredit, harus menyesuaikan sistem tersebut dengan karakteristik portofolio, besaran, dan kompleksitas dari aktivitas bisnis Bank”. Bahwa laporan hasil pemeriksaan OJK untuk Tahun 2017 di atas secara spesifik meminta Pemohon Banding untuk menurunkan credit rating debitur atas nama PT Sumberdaya Sewatama sesui kondisi debitur, bermakna bahwa semakin rendah peringkat kredit maka semakin besar risiko gagal bayar dan berimplikasi pada semakin tingggi pricing tarif bunga pinjaman yang dikenakan kepada debitur tersebut; terbukti bahwa OJK turut melakukan pengawasan dalam penentuan credit rating debitur bank sebagai bentuk kehati-hatian bank (prudential) atau secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank tidak bisa sesuka hati menentukan credit rating calon debiturnya. Dengan pertimbangan yang sama Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penetapan credit rating dilakukan untuk mengukur risiko atas penyaluran kredit dan penetapan harga kepada debitur pihak ketiga, sehingga sangat tidak mungkin Pemohon Banding sengaja memberikan peringkat buruk semata-mata untuk memperbesar nilai biaya SBLC yang dibayarkan kepada DBS Bank Ltd. - afiliasinya;

d) Pengadilan Pajak menilai bahwa nilai koreksi Terbanding atas biaya SBLC berubah-ubah sejak proses Pemeriksaan Pajak (Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan), saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak (Risalah Pembahasan, Laporan Hasil Pemeriksan Pajak), dan pada proses Keberatan. Bahwa alasan-alasan Terbanding tertuang dalam KKP, SPHP, LHP, dan Laporan Penelitian Keberatan/Surat Uraian Banding. Ikhtisar perubahan koreksi Terbanding adalah:

• berdasarkan bukti LHP pada uraian “Kesimpulan hasil pengujian SBLC” (halaman 46) dan bukti SPHP Lampiran 2 (halaman 5) diketahui bahwa koreksi Pemeriksa Pajak atas kewajaran biaya SBLC sebagai berikut: Economic Coste of Capiai ie SBLC Cost a SBLC PRICING SBLC PRICING — gr icy Koreksi

: Nasntah Ky | “or . | PERHITUNI Cfm WP Cfm | (Selisih i . (wr) {S&P} 7 = | Perhitunger

ASP CORSO TAS ET 182% Ken Dana OnE Th SA POM age RES PATTER

CESTSSHSERLUY RL set PEP Tan BEE 453 563808 | Sar hed 12

AO DER SJZRES 1 TERMINAL TR Kn Kn 5,527 “EES OS a0 i PCSh ab3 421 | arang

DIABET Ta CEH, SETS SAPU, 208" 363 fat 107¢ £55 318

LA PERDANA SEH PT aa Tate ad, RAST YH IS Be Oa | pbc aes ra

ISA VOMES PRATAMA THE ST Tass BPs EE, LENGAN VET SP EQS 235 588 ye TAT Ag

Ng ~ — Oo omagngssen | mesyasas | sereceanasg

• selanjutnya, berdasarkan bukti LHP dalam uraian “Tanggapan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir” (halaman 64 LHP), koreksi Pemeriksa Pajak atas kewajaran biaya SBLC menjadi:

ena esahah sercprcaG SSLCARICHIG oe tH Kereket

: N 6 oF tobe] fi ver Can Pemecikee etal

: My at i PERMITUNGAN j 4

. . . . Pb eet tert] PAP Par Pertitungan)

Gap ag Naa SE LEBAK 1 - 2 wd ———-— Ti ai Tn — Haa Ti mann TTS

Toe aes PA AR 2 8 . we 7 . 7 a . ~ 1 Tx Peni . 7 Lan wort. es : TT 2 ngan T :

monomer man Ma ah tt mem ee AAS ATES ETS SAN EIE TES | BEAN PAN AA

• dalam proses Keberatan, koreksi Terbanding atas kewajaran biaya SBLC menjadi sebesar Rp23.144.700.595,00 (menjadi nilai sengketa banding a quo) sebagaimana terihat dalam bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

atas Biaya SBLC/Kertas Kerja Penelitian Rate dan Biaya SBLC PT Bank DBS Indonesia Tahun Pajak 2017 di bawah ini:

Porctunpan SEL Pesat Tiabaning n Latar SELL amp SEL tp Bapa SB buana Sb

Kat Pate Pek. Terbang eseutics Barang At ngan | (en faechon Band rs teeter edie

: | _- po wel

\ : 4 hoot Ls tea :

: nf gh. :

: , Ta a 1

, no etl i sol 1

Ini a mY :

Ha Ae Rn ——

: Pa MA | :

ae — 2 —.— i . . ——- .—— pa Po an uu

, BNN Anna .

, moon : :

Me tha te i berdasarkan fakta bahwa “koreksi nilai wajar biaya SBLC” menurut Terbanding berubah-ubah sejak proses Pemeriksaan Pajak (sebelum Pembahasan Akhir), saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak, dan pada proses Keberatan, meskipun terdapat alasan-alasan sebagaimana tertuang dalam KKP, SPHP, LHP, dan Laporan Penelitian Keberatan, Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) beserta Penjelasannya juncto PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

berdasarkan pemeriksaan persidangan didapati fakta bahwa tidak terdapat koreksi serupa oleh Terbanding atas Biaya SBLC dalam Proses Pemeriksaan Tahun Pajak 2016, 2020, dan 2021. Fakta ini dapat menjadi

tambahan bagi keyakinan hakim dalam melakukan penilaian pembuktian atas isue kewajaran biaya SBLC dalam sengeketa banding Tahun 2017 ini;

2) Pemohon Banding mendalilkan industri usaha bank diawasi secara ketat (highly regulated industry) oleh OJK sehingga Pelaporan SBLC sebagai jaminan dalam Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) Formulir 7 wajib disampaikan kepada OJK;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dalil dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan uraian:

a) berdasarkan bukti Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) Konvensional Formulir 7 beserta Tanda Terima Pelaporan LBBU Formulir 7 ke Bank Indonesia, antara didapati informasi berikut:

LAPORAN BERKALA BANK UMUM KONVENSIONAL

Fora Oa - Laporan Peusediaan Dana (Lanjutau-N bera

Periode IN. 34 31 Desenstier 2017 kita .

sand: Rank : O4oiitt

Nama Bank: BANK DBS INDONESIA Tan

PENVEDIVAN DANA

PADA saa REAL [sash TANGGAL LAPORAN JAMINAN YANG DIBPRIKAN

Jmlak Peaved:aat Dana Penata

Nn Kas Motil | Beutak (Nita tataran Dpescitu [Peringhat{ Lembaga | tangga | Unta

Jutaan Jamnan [Pesce (Pemermekar Pemermekatl yani Jatub Tempu

Ll Ll ll ii | [| LI Ll

Lt | IX | Lt | tt

-—— Lb Ab AA

LIL er er o rere ero Lol didapati fakta bahwa benar Pemohon Banding telah menyampaikan LBBU kepada OJK sebagai pengawas bank. Selanjutnya, merujuk pada halaman II-44 sampai dengan II-45 Pedoman LBBU terkait Bentuk Jaminan/Agunan yang dilaporkan dalam LBBU Formulir 7, didapati fakta bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan informasi SBLC dalam LBBU Formulir 7 yakni dalam informasi mengenai agunan atas Penyediaan Dana berupa SBLC dalam kolom XII “Bentuk Jaminan” dengan kode “65”;

b) bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 28 menyebutkan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”, oleh karena itu Majelis Hakim berupaya memahami hukum dan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan bank oleh OJK yang secara kontekstual relevan dengan sengketa banding ini di mana Pemohon Banding merupakan perusahaan bank yang tunduk kepada regulasi OJK. Selain regulasi OJK yang telah disampaikan dalam dalil Pemohon Banding sebagaimana uraian-uraian sebelumnya, Pengadilan Pajak perlu mengemukakan di antaranya adalah:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki wewenang dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan dalam berbagai aspek mencakup pengawasan prudential dan pengawasan market conduct; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 dalam ketentuan Pasal 2 ditentukan bahwa bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan ancaman berupa sanksi administratif bila bank tidak memenuhi ketentuan; dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (diganti POJK Nomor 63/POJK.03/2020). Dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2019 diatur bahwa Jenis dan Periode Laporan diklasifikasikan menjadi 4 kelompok informasi yaitu: 1. Keuangan, 2. Risiko dan Permodalan, 3. Produk dan Aktivitas, dan

4. Data Pokok; terdiri dari: 1. Laporan Harian (likuiditas), 2. Laporan Bulanan (16 jenis laporan termasuk Suku Bunga Dasar Kredit, Kewajiban Penyelenggaraan Modal Minimum, Aset Tertimbang Menurut Risiko, Batas Maksimum Pemberian Kredit, Net Stable Funding Ratio, dll), 3. Laporan Triwulanan (NSR, Sensitivity to Market Risk-Suku Bunga, KPMM, ATMR, BPMK, Kualitas Aset dan Pembentukan Penyisihan Penghaspusan Aset, dll), 4. Laporan Semesteran (SDM dan Rencana bisnis), dan 5. Laporan Tahunan (Rencana bisnis);

berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa industri usaha bank diawasi secara ketat (highly regulated industry) berdasarkan hukum dan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan bank oleh OJK dengan ancaman sanksi bagi bank yang melanggarnya. Berdasarkan fakta-fakta mengenai kepatuhan Pemohon Banding terhadap hukum dan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan bank oleh OJK in casu kepatuhan penyampaian LBBU Tahun 2017 dan kepatuhan sesuai hasil pemeriksaan OJK untuk Tahun 2017 di mana OJK melakukan pengawasan atas jaminan penyediaan dana (SBLC) dan pengawasan atas penentuan credit rating debitur bank, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sesuai Analisis Penentuan Harga Transfer untuk Biaya SBLC sebesar 2,02% telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, adalah beralasan karena sesuai dengan bukti dan fakta yang ada dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, serta telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan bank oleh OJK;

berdasarkan uraian pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya SBLC sejumlah Rp23.144.700.595,00 tidak dipertahankan;

III. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa pendukung rutin

sejumlah Rp216.806.047.649,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif atas biaya jasa pendukung rutin sejumlah Rp216.806.047.649,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) dasar hukum koreksi Terbanding antara lain:

dalam Surat Uraian Banding menyebutkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 18 ayat (3) beserta Penjelasannya, Pasal 18 ayat (4);

dalam Pendapat/Kesimpulan Akhir persidangan banding ini menyebutkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah diantaranya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 18 ayat (3) beserta Penjelasannya, Pasal 18 ayat (4);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, BAB IV Bagian A Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pemberian Jasa Intra-Grup;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2) biaya jasa Finance, Group Strategic Marketing and Communication, Human Resources, dan Technology and Operations seluruhnya sejumlah Rp214.881.162.534,00 dilakukan koreksi oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak) karena tidak terdapat cost base untuk masing masing invoice, jenis biaya yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dan key allocation yang digunakan pada saat mengalokasikan biaya tersebut ke para pihak penerima jasa;

Selebihnya, terdapat selisih biaya yang tidak dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding (unreconciled) sejumlah Rp8.998.712.576,00. Dalam persidangan banding ini Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk nilai unreconciled sebesar Rp7.607.010.826,00 telah dapat dibuktikan dengan invoice nomor M13384 dan M13987, sehingga jumlah unreconciled sebenarnya adalah Rp1.391.701.750,00. Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa bukti Invoice tertanggal 19 Maret 2018 dan 26 April 2018 sedangkan tahun sengketa

adalah 2017, dan Pemohon Banding tidak seluruhnya dapat menjelaskan adanya selisih nilai koreksi;

3) dalam proses Keberatan Pemohon Banding menyerahkan dokumen Laporan AUP (Agreed-Upon Procedures Report on The Schedule Of "Technology and Operations, Support Units And Ad-Hoc Projects Cost Charged to PT Bank DBS Indonesia). Berdasarkan penelusuran nilai biaya dalam General Ledger dengan nilai Rechagable Cost to DBSI after mark up dalam Laporan AUP, diketahui bahwa untuk biaya Finance, Group Strategic Marketing and Communication, Human Resources telah sesuai nilainya antara General Ledger dengan AUP, sehingga atas nilai tersebut dikurangkan dari koreksi Pemeriksa Pajak. Berdasarkan penelusuran invoice dan detail General Ledger ke dalam Laporan AUP yang digunakan sebagai basis biaya (cost base) untuk alokasi biaya Technology and Operations, cost base yang disampaikan dalam Laporan AUP (sejumlah SGD26,653,439) tidak sama dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger (sejumlah SGD20,024,530 dan USD93,979), sehingga Terbanding tidak mengakui Laporan AUP atas Jasa Technology and Operations sebagai cost base dalam pembebanan Jasa Pendukung; dengan demikian koreksi atas Jasa Technology and Operations tetap dipertahankan;

4) dalam proses Keberatan tersebut, Terbanding selanjutnya melakukan pengujian kewajaran mark-up biaya Jasa Pendukung Finance, Group Strategic Marketing and Communication, Human Resources, bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines Paragraf 7.45 mengenai Low value-adding intra-group services untuk tujuan simplified approach, Paragraf 7.49 mengenai contoh-contoh jasa yang memenuhi definisi low value-adding services, dan Paragraf 7.61 mengenai penentuan remunerasi low value-adding intragroup Services yang arm's length dengan mark-up 5%; Terbanding berpendapat bahwa Jasa Pendukung yang dialokasikan kepada Pemohon Banding adalah Jasa Finance, Strategic, Marketing & Communication dan Human Resources termasuk Low value- adding intra-group Services sehingga digunakan pendekatan sederhana (simplified approach) dengan mark-up sebesar 5%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa pendukung rutin sejumlah Rp216.806.047.649,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) koreksi Terbanding atas biaya jasa pendukung rutin terdiri dari jenis jasa: a) Finance sejumlah Rp90.542.176,00, b) Group Strategic, Marketing & Communication sejumlah Rp26.360.880,00, c) Human Resources sejumlah Rp17.836.514,00,d)TechnologyandOperationssejumlah Rp207.672.595.503,00,dand)selisihunreconciledsejumlah Rp8.998.712.576,00;

2) atas jenis jasa: a) Finance sejumlah Rp 90.542.176,00, b) Group Strategic, Marketing & Communication (GSMC) sejumlah Rp26.360.880,00, c) Human Resources (HR) sejumlah Rp17.836.514,00, atau seluruhnya sejumlah Rp134.739.570,00, semula dikoreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan Pajak dengan alasan karena tidak terdapat bukti pendukung atas cost base untuk masing-masing invoice dan key allocation yang digunakan DBS Bank Ltd., namun pada saat Keberatan dilakukan koreksi dengan nilai mark-up alokasi jasa hanya sebesar 5%;

menurut Pemohon Banding pendekatan sederhana (simplified approach) berdasarkan Pedoman OECD dengan mark-up sebesar 5% untuk menguji transaksi jasa afiliasi oleh Terbanding tidak relevan dan tidak dapat deberlakukan untuk transaksi penerimaan jasa dukungan rutin Pemohon Banding karena jasa Finance (Keuangan), Human Resource (Sumber Daya Manusia), GSMC (Pemasaran dan Komunikasi Strategis Grup) bukan merupakan termasuk kategori low-value adding services berdasarkan definisi Pedoman OECD paragraf 7.47 juncto paragraf 7.49;

3) atas jenis Technology and Operations sejumlah Rp207.672.595.503,00, semula dikoreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan Pajak dengan alasan karena tidak terdapat data / bukti pendukung atas cost base untuk masing-masing invoice dan key allocation yang digunakan DBS Bank Ltd., namun pada saat Keberatan dilakukan koreksi karena terdapat selisih antara biaya dalam Laporan Agreed- Upon Procedure (AUP) dengan biaya dalam General Ledger. Bahwa besarnya biaya Technology and Operations sesuai General Ledger seharusnya adalah

Rp215.279.606.329,00 bukan Rp207.672.595.503,00 seperti yang disampaikan oleh Terbanding. Sedangkan atas selisih unreconciled sejumlah Rp8.998.712.576,00, menurut Pemohon Banding besarnya biaya unreconciled adalah Rp1.391.701.750,00:

Rincian Biaya ss :

Rincian Biaya tos

. menurut Pemohon N Selisih

Jenis Jasa: Menurut Pemeriksa

Banding (Rp)

Rp (Rp)

Group Strategic.

Marketing & 1.410.307.103.00 1.410.307.103.00

Communication iGSMC)

Human Resources (HR) 954.253.499,00 934.253.499.00| 0

Technology and 215.279.606.329,00 | 207.672.595.503.00 | 7.607.010.826,00

Operations (T&O

1.391.701.750,00 8.998.712.576.00 | 17.607.010.826,00)

223.879.875.110,00 | 223.879.875.110,00

Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada pokoknya adalah:

a) selisih antara biaya dalam Laporan AUP dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger dikarenakan adanya Pencatatan dan Pembukuan yang Dilakukan secara Akrual pada Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2018, dan Pencatatan di Akun Capital Expenditure. Pada saat Keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan mapping dari tabel AUP ke detail General Ledger, dan bukti pembukuan akrual pada Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2018, dan pencatatan di Akun Capital Expenditure; sehingga tidaklah tepat apabila Terbanding mempertahankan koreksi semata-mata karena terdapat selisih antara biaya dalam Laporan AUP dengan biaya dalam General Ledger;

b) bahwa Substansi dari Akun 85690202 – Exps_Paid_Under_Recharge- Subsi merupakan Biaya Jasa Pendukung Rutin sehubungan dengan biaya Technology and Operations kepada DBS Singapore dalam rangka pengembangan bisnis (akuisisi bisnis wealth management dan perbankan ritel dari Australia and New Zealand Banking Group Limited/ANZ) dan layanan perbankan secara digital (Digibank) kepada nasabah, yang terjadi tahun 2016 hingga tahun 2020;

c) Pemohon Banding tidak setuju apabila biaya sebesar Rp8.998.712.576,00 dianggap sebagai biaya yang tidak teridentifikasi (unreconciled), karena didukung dengan bukti-bukti mengenai eksistensi, substansi, manfaat dan

kewajaran dari transaksi jasa afiliasi. Menurut Pemohon Banding besarnya biaya unreconciled adalah Rp1.391.701.750,00;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi dan sengketa yuridis apakah biaya Jasa Pendukung Rutin antara Pemohon Banding dengan DBS Bank Ltd. (afiliasi) memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan; bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan): Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 18 ayat (3) mengatur “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan

Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;”;

Pasal 18 ayat (4) huruf a “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;”;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/PMK.03/2016) beserta Lampirannya;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasian, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan

Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

alasan Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Jasa Pendukung sebagaimana tertuang dalam Surat Terbanding Nomor KEP-00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023 (objek sengketa banding a quo) adalah:

a) biaya jasa Finance, Group Strategic Marketing and Communication, dan Human Resources karena merupakan Low value-adding intra-group Services sehingga digunakan pendekatan sederhana (simplified approach) dengan mark-up sebesar 5% berdasarkan OECD TP Guidelines Paragraf 7.45, 7.49, dan 7.61;

b) biaya jasa Technology and Operations, cost base yang disampaikan dalam Laporan AUP (sejumlah SGD26,653,439) tidak sama dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger (sejumlah SGD20,024,530 dan USD93,979), sehingga Terbanding tidak mengakui Laporan AUP atas Jasa Technology and Operations (T&O) sebagai cost base dalam pembebanan Jasa Pendukung. Selebihnya, terdapat selisih biaya yang tidak dapat diidentifikasi oleh Pemohon Banding (unreconciled) sejumlah Rp8.998.712.576,00;

Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding dengan dalil:

a) biaya jasa Finance, Group Strategic Marketing and Communication, dan Human Resources seluruhnya sejumlah Rp134.739.571,00 bukan termasuk kategori low-value adding services berdasarkan definisi Pedoman OECD TP Guidelines chapter/paragraf 7.47 juncto paragraf 7.49. Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tambahan dan memerinci jenis- jenis jasa dalam Tabel sebagaimana diuraikan dalam pembahasan berikutnya;

b) biaya jasa Technology and Operations sesuai General Ledger seharusnya adalah Rp215.279.606.329,00 bukan Rp207.672.595.503,00 sebagaimana penghitungan Terbanding, sehingga selislih biaya unreconciled seharusnya adalah Rp1.391.701.750,00 bukan Rp8.998.712.576,00. Bahwa selisih antara

biaya dalam Laporan AUP dengan biaya yang dibukukan dalam General Ledger Akun 85690202 – Exps_Paid_Under_Recharge-Subsi dikarenakan adanya pencatatan pembukuan secara akrual pada Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2018, dan pencatatan di Akun Capital Expenditure. Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tambahan dan menyampaikan bukti-bukti sebagaimana diuraikan dalam pembahasan berikutnya;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut:

A. atas koreksi biaya jasa Finance, Group Strategic Marketing and

Communication, dan Human Resources

1) hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

berdasarkan bukti Tabel Perbandingan antara Jasa Pendukung Rutin yang diterima dari DBS Bank Ltd. dengan contoh jasa Low Value-Adding services berdasarkan OECD Simplified approach paragraf 7.45 dan 7.49 berikut:

Jenis JasaContoh Jasa yang Dikategorikan sebagai Low Value- Adding services berdasarkan OECD Simplified approach chapter 7.45 dan 7.49Deskripsi Transaksi yang diterima dari DBS Bank Ltd. berdasarkan Dokumen LokalKeterangan/Kesimp ulan
Group Strategic, Marketing & Communicati on (GSMC)Internal and external communications and public relations support (but excluding specific advertising or marketing activities as well as development of underlying strategies);- Memperbaiki portfolio dari penghargaan yang dimenangkan – memenangkan penghargaan lokal, penghargaan target usaha/negara, termasuk kategori penghargaan ‘soft’ - Penelitian dan studi pada 6 pasar utama khususnya atasJasa yang diterima dari DBS Bank Ltd. berbeda dengan Jenis Jasa dalam Low Value-Adding Services, sehingga Jasa Group Strategic, Marketing & Communication (GSMC) tidak dapat
Terjemahan Tidak Resmi komunikasi internal dan eksternal dan dukungan hubungan masyarakat (tidak termasuk kegiatan periklanan atau pemasaran tertentu serta pengembangan strategi yang mendasarinya);kesehatan merek lokal, studi produk lokal dan lain-lain - Mengembangkan alat pendengaran social khususnya untuk setiap pasar Utama - Menyediakan nasihat situs termasuk konten pemasaran, pembelajaran best practice dan lain-lain - Desain dan pengembangan jaminan perusahaan dan materi pemasaran yang digunakan oleh penyedia jasa - Memperbaiki & mengelola platform E-communications – Internet, Intranet & inisiatif online lainnya - Pengembangan & eksekusi platform Force for Good Bank - Membantu SMC negara untuk memformulasikan dan merencanakan strategi dan fokus pemasaran, serta berhubungan dan bekerja sama dengan konsultas eksternal untuk menguji dan memperbaiki efektifitas kampanye pemasaran di lokasi penyedia jasadikategorikan sebagai Low Value-Adding Services dengan mark-up sebesar 5%.
Keuangan (Finance)Accounting and auditing, for example gathering and reviewing information for use in financial statements, maintenance of- Menyediakan staff penyedia jasa dengan penggunaan sistem Keuangan yang ada/baru dan Menyediakan dukungan produksi dan pemeliharaan sistem Keuangan tersebutJasa yang diterima dari DBS Bank Ltd. berbeda dengan Jenis Jasa dalam Low Value-Adding Services, sehingga Jasa Keuangan

accounting records, - Mengelola lisensi perangkat (Finance) tidak dapat preparation of financiallunak dan biaya sistem dikategorikan sebagai statements,Keuangan yang ada/baru untuk LowValue-Adding preparationor - Melakukankegiatan Servicesdengan assistanceinpengendalian produk berikut mark-up sebesar 5% operationalanduntuk Business Unit Treasury

financialaudits,and Market dan Treasury

verifying authenticityInvestment milik penyedia jasa :

andreliabilityofa. Sensifitas Laba dan Rugi,

accounting records,komentar,tindakan

and assistance in themanajemenmemacu

preparation of budgetspelaporan

through compilation ofb. Cek off-market dan mengulas

data and informationtarif yang telah berlalu

gatheringc. Perhitunganvaluasi

Terjemahantidakcadangan

resmid. Pengujianpenerimaan

Akuntansi dan audit,pengguna untuk sistem dan misalnyaaplikasiyangtelah mengumpulkan dandikembangkan dan dikelola meninjauinformasi - Menyediakan tim pengendalian untukdigunakanproduk penyedia jasa dengan dalamlaporanpenggunaan system i-Work dan keuangan,menyediakandukungan pemeliharaan catatanproduksi dan pemeliharaan akuntansi, persiapansistem tersebut laporankeuangan, - Menyediakan jasa dukungan persiapanataumiddle office seperti validasi bantuan dalam auditperdagangan/validasi perjanjian operasionaldanterstrukturisasi keuangan,- Pembaruan harga obligasi memverifikasi keaslianperusahaan di Front Arena oleh dan keandalan catatantim Singapore Product Control

akuntansi,danCredit derivatives

bantuandalam

penyusunan anggaran melalui kompilasi pengumpulan data dan informasi;- Menyediakan dukungan akutansi sehubungan dengan pelaporan keuangan, peraturan dan manajemen dari penyedia jasa. Peran dan tanggung jawab termasuk: a. Persiapan, peninjauan dan pengajuan necara keuangan , laba dan rugi bulanan b. Persiapan, peninjauan dan pengajuan laporan manajemen bulanan c. Persiapan, peninjauan dan pengajuan perkiraan per kuartal dan anggaran tahunan d. Menyediakan jasa konsultasi termasuk kepatuhan pajak, transfer pricing, pajak tidak langsung dan nasihat pajak internasional dan dukungan kepada masing-masing cabang dan anak perusahaan
Human Resources (HR)Memberikan akses kepada karyawan Penerima Layanan untuk menggunakan sistem terkait HR yang dilakukan di negara penyedia layanan. Sistem HR yang dapat diterapkan adalah: a. Sistem Manajemen SDM (“HRMS”) b. Sistem Manajemen Pembelajaran (“LMS”) c. Lisensi Taleo OracleJasa yang diterima dari DBS Bank Ltd. berbeda dengan Jenis Jasa dalam Low Value-Adding Services, sehingga Jasa Human Resource (HR) tidak dapat dikategorikan sebagai Low Value- Adding Services

denganmark-up sebesar 5%.

untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding juga menyampaikan bukti: 1) bukti penyerahan jasa sehubungan dengan jasa Finance berupa Cost Profitability Management System yang bertujuan untuk mengelola kinerja keuangan Pemohon Banding untuk mencapai tujuan keuangan dan meningkatkan profitabilitas, antara lain dengan cara meningkatkan efisiensi untuk mengurangi biaya dan meningkatkan margin keuntungan; 2) bukti penyerahan jasa sehubungan dengan jasa Group Strategic Marketing and Communication berupa program Brand Health Management yang bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penilaian atas suatu program pemasaran yang diselenggarakan oleh grup DBS di seluruh dunia; dan 3) bukti penyerahan jasa sehubungan dengan jasa Human Resource berupa program Human Resource Management System (contoh untuk divisi finance) bertujuan untuk memberikan akses surat elektronik (e-mail) kepada karyawan Pemohon Banding dan kepada seluruh divisi finance group DBS di seluruh dunia;

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi transaksi Jasa Pendukung Rutin yang diterima oleh Pemohon Banding dari DBS Bank Ltd. kelompok Jasa Finance, Group Strategic Marketing and Communication, dan Human Resources sebagaimana uraian di atas memiliki nilai tambah/kontribusi yang lebih luas bagi operasional usaha Pemohon Banding dibandingkan jenis jasa Low value-adding intra-group Services yang secara eksplisit tersurat dalam OECD TP Guidelines Paragraf 7.45 dan 7.49. Berdasarkan prinsip substance over form atau prinsip kebenaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding bahwa jasa Finance, Group Strategic Marketing and Communication, dan Human Resources seluruhnya sejumlah Rp134.739.571,00 bukan termasuk kategori low-value adding services berdasarkan definisi OECD TP Guidelines a quo;

2) mengenai dasar koreksi Terbanding yang menggunakan OECD TP Guidelines Paragraf 7.45, 7.49, dan 7.61 tentang Low value-adding intra-group Services sehingga digunakan pendekatan sederhana (simplified approach) dengan

mark-up sebesar 5%, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dengan pertimbangan:

a) berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, antara lain dalam uraian ”Hasil Pemeriksaan” atas Biaya Pendukung Rutin (halaman 49 sampai 53 LHP) dan dalam uraian ”Pendapat dan Tanggapan Pemeriksa pada saat Pembahasan Akhir” (halaman 70 LHP), dapat diintisarikan alasan koreksi Terbanding yakni bahwa Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan pricing policy atas mark-up 7% pada invoice dan Wajib Pajak tidak dapat membuktikan keberadaan penyerahan jasa oleh pihak afiliasi, sehingga tidak ada manfaat ekonomi atas jasa, tidak menjelaskan rincian jenis kegiatan oleh pihak afiliasi yang menimbulkan biaya jasa (cost base); selanjutnya dalam proses Keberatan Terbanding mengubah dasar/alasan koreksi dengan menggunaan OECD TP GuidelinesParagraf 7.45, 7.49, dan 7.61 tentang Low value-adding intra-group Services sehingga digunakan pendekatan sederhana (simplified approach) dengan mark-up sebesar 5%; menurut Pengadilan Pajak, dalil tidak adanya penyerahan jasa oleh pihak afiliasi (existence test) dan tidak adanya manfaat ekonomi atas jasa bagi Pemohon Banding (benefit test) pada dasarnya Terbanding dalam proses Pemeriksaan Pajak menyimpulkan bahwa eksistensi dan manfaat jasa tersebut tidak ada, sedangkan dengan dalil Low value-adding intra-group services Terbanding dalam proses Keberatan mengakui bahwa eksistensi jasa ada dan manfaat jasa ada (dikategorikan memiliki manfaat/nilai tambah rendah). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar/alasan koreksi Terbanding dalam proses Pemeriksaan Pajak dan dalam proses Keberatan tersebutsecarafundamentalsangatberbedadantidak konsisten/bertentangan satu sama lain dalam hal membuktikan ada atau tidak adanya eksistensi jasa dan manfaat jasa, sehingga tidak dapat dibenarkan;

b) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi tambahan yang Wajib Disimpan

oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, Wajib Pajak in casu Pemohon Banding diwajibkan untuk membuat dokumentasi penentuan harga transfer atas transaksi-transaksi dengan pihak afiliasinya. Dokumen Lokal (Local File) berfokus pada operasi bisnis Wajib Pajak spesifik di Indonesia, termasuk informasi keuangan terperinci dan transaksi afiliasi, mencakup juga analisis harga transfer yang komprehensif dari transaksi afiliasi yang menunjukkan kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, tidak terkecuali untuk transkasi jasa intragrup; berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti Dokumen Lokal Tahun 2017 didapati fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis benchmarking sebagaimana didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 untuk mendukung kewajaran transaksi jasa dengan pihak afiliasi Pemohon Banding, bahwa biaya ditambah mark-up 7% oleh DBS Bank Ltd. (afiliasi) atas transaksi Jasa Pendukung Rutin masuk dalam rentang antar kuartil Mark-up to Total Cost (MTC) perusahaan pembanding yakni rentang mark-up dari 4,27% sampai dengan 11,7%, sehingga telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

menurut Pengetahuan Majelis Hakim, Low value-adding intra-group services sebagaimana dimaksud dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations adalah jasa-jasa yang bernilai rendah yang dapat diuji dengan pendekatan sederhana (simplified approach, simplified measurement, simplified charge mechanism) yang tidak perlu dilakukan analisis benchmarking terpisah, tujuannya untuk menyederhanakan perhitungan harga transfer transaksi jasa intragrup yang memiliki nilai tambah rendah dan memberikan kepastian hukum terhadap sengketa dengan administrasi pajak (vide OECD TP Guidelines Paragraf 7.53). Berdasarkan Database OECD Transfer Pricing Country Profiles, per tahun 2020 tercatat 19 negara memberlakukan ketentuan safe harbour, 17 negara di antaranya menerapkan ketentuan safe harbour terhadap jenis transaksi tertentu termasuk ketentuan Low value-adding intra-group

services (DDTC Fiscal Research & Advisory). Safe harbour adalah ketentuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak tertentu atau mengecualikan wajib pajak tersebut dalam mengimplementasikan ketentuan mengenai transfer pricing, harga atau remunerasi berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan (rule based) akan diterima secara otomatis oleh otoritas pajak yang telah mengadopsi ketentuan safe harbour (vide OECD TP Guidelines 2022 Paragraf 4.1010-4.1012, 4.108). Ketentuan mengenai Low value-adding intra-group services dan ketentuan simplified approach mengenai harga/remunerasi mark-up biaya jasa ini di Indonesia belum diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang perpajakan atau peraturan pelaksanaannya. Belum adanya pengaturan dalam hukum positif tersebut mewajibkan Wajib Pajak di Indonesia untuk menyelenggarakan TP Documentations atas seluruh transaksi jasa intragrup;

Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi Terbanding dengan menerapkan pendekatan sederhana (simplified approach) dan menetapkan mark-up biaya jasa sebesar 5% dalam sengketa banding a quo bertentangan dengan fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis benchmarking dalam rangka pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi jasa intragrup, sehingga koreksi Terbanding justru tidak konsisten dengan pedoman-pedoman OECD TP Guidelines tentang Low value- adding intra-group services dan tidak berdasarkan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

berdasarkan uraian pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas biaya jasa: Finance sejumlah Rp 90.542.176,00, Group Strategic, Marketing & Communication sejumlah Rp26.360.880,00, dan Human Resources sejumlah Rp17.836.514,00, atau seluruhnya sejumlah Rp134.739.570,00 tidak dipertahankan;

B. atas koreksi biaya jasa Technology and Operations

1) hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas koreksi biaya jasa Technology and Operations Rp207.672.595.503,00:

a) berdasarkan bukti Mapping tabel AUP ke Detail General Ledger atas Koreksi Jasa Pendukung Rutin Tahun 2017, Mapping Rincian Invoice ke Detail General Ledger yang dicatat di tahun 2016, 2017, 2018 dan Capital Expenditure, dan General Ledger biaya Technology and Operations sebagaimana tangkapan layar (screenshot) berikut:

[wi An aa po a= |]

[ea ee oe eee Pe pe | a NASA

[aio [ope owe fas fee pe Pe]

[ioe [of an Te pe ps Pe —

[aia Ba Aa pera be pe es] es]

[sin [open foe beer Pe pe Pe] fs [oe fe ses fe | Re

[ea owe ue es [eee PR] fe JoJo bere fees feces fe e[= ee]

[ea oe poe [ewes pe fe fe ee eh ewe | en fee Ea Ba pera [psi aan AN ae a aa Ba aa an Sa Sa Gea didapati informasi bahwa biaya Technology and Operations yang dibebankan dalam General Ledger adalah sebesar Rp215.279.606.329,00. Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa Substansi dari Akun 85690202 – Exps_Paid_Under_Recharge-Subsi terjadi tahun 2016 hingga tahun 2020 yang dibukukan pada tahun 2016 sampai dengan 2020 berikut:

2016 143 254 693 627 2017 | 223 879.875 110 2018 “— "445.135.426.083 2019 980.827.892.918 2020 | 335.912.023.761

Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian terbukti bahwa biaya Technology and Operations Tahun 2017 sesuai General Ledger adalah sejumlah Rp215.279.606.329,00, bukan sejumlah Rp207.672.595.503,00 sebagaimana penghitungan Terbanding;

b) Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tambahan bahwa substansi utama dari Akun 85690202 – Exps_Paid_Under_Recharge-Subsi sehubungan dengan biaya Technology and Operations kepada DBS Singapore adalah dalam rangka pengembangan bisnis (akuisisi bisnis wealth management dan perbankan ritel dari Australia and New Zealand Banking Group Limited/ANZ) dan layanan perbankan secara digital

(Digibank) kepada nasabah, yang terjadi tahun 2016 hingga tahun 2020; dengan bukti atau informasi pendukung berupa: Grafik Biaya Jasa pendukung Rutin Tahun 2016-2020, publikasi Tahun 2016 di laman newsroom Pemohon Banding (DBS to acquire ANZ’s wealth management and retail banking business in Singapore, Hong Kong, China, Taiwan and Indonesia), publikasi laman kompas.com Harian Kompas (DBS Akuisisi Bisnis Segmen "Wealth Management" dan Perbankan Ritel ANZ); publikasi Tahunn 2017 di Detik Finance detik.com (DBS Bersiap Caplok Bisnis Ritel dan Wealth Management ANZ); newsroom Pemohon Banding (DBS breaks new ground in digital banking); The Jakarta Post menulis DBS to launch mobile-only banking service in Indonesia; laman Hybrid menulis artikel Rambah Nasabah Baru, DBS Indonesia Siap Luncurkan Aplikasi Digibank; publikais tahun 2018: Top Business ID menulis artikel DBS Akuisisi Bisnis Retail-Wealth ANZ; Tahun 2020 Ulasan atas pengembangan layanan Digibank oleh Pemohon Banding termuat dalam Annual Report Pemohon Banding Tahun 2019; Tahun 2020: Platform media Pemohon Banding menulis artikel Permudah nasabah saat #DiRumahAja, digibank by DBS menyediakan rangkaian fitur transaksi perbankan digital;

berdasarkan bukti dan informasi pendukung yang relevan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan substansi transaksi jasa dalam rangka menjelaskan eksistensi jasa dan manfaat jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari Bank DSD Ltd. (afiliasi). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas seluruh biaya Jasa Technology and Operations sejumlah Rp207.672.595.503 adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya jasa Technology and Operations semata-mata karena adanya perbedaan nilai (angka) Laporan AUP dengan biaya dalam General Ledger sehingga tidak mengakui Laporan AUP atas Jasa Technology and Operations sebagai cost base dalam pembebanan Jasa Pendukung, adalah tidak sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) beserta Penjelasannya juncto PMK Nomor

17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas biaya jasa Technology and Operations sejumlah Rp207.672.595.503,00 tidak dipertahankan;

2) atas selisih biaya yang tidak teridentifikasi atau unreconciled, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tambahan dan bukti berupa Mapping unreconcile beserta invoice Nomor M13384 dan M13987 serta dokumen yang mendasari penerbitan invoice berikut:

. | : Pa ator r a : on a Ma AA sues tL a teri Tar ngisi Mar MU O7A0/650113534

LoS Ba Clee te re cet fat eee Payuitad Sar Mitel le

Beser pen km3-rt Paya 0 . GS7 Aryape wsle AT eu :

Boat SET TE Fasatl3

SG2 Bao aGl

Slearie LES AL LM 2 Ka ae Tn

Teta . 243 247.26 ood Bag ce? 63

Arica boo om tends: SGT Ha dN CREO FORTY. TASES Tet Sen Tae? VICE SIX TT SEKEN aN

EISH"Y E Sr SEATS

235 35. te

PU Seek S35 [vsovesia Tax Invoice Ne: M/07 30/0004 3987

Date: 2E-An 2018

O35 Sank “sae: 354 Floor _..

Galva Woe alas Prof Dr Saru Payment Term: KI Daye

Kay 3-5 Legarta Tea

Ingonesia Ref No:

led Pry ne

Description Amount Payable GST Payable Total Amount (Before GST} (BT) Payable

3GD SD $40

Re radte rer. of TO 58834 PO S88 3A

Loesses Requived CMS 277 AST AST LIT

) | 254. DRS RF SUP¥ LO MEY G2 457

For ‘der ove

Amount Que: (in words! SGD SEVENTY THOLSAKD FIVE KUNDRED EIGHTY-NINE AND THIRTY-FOLR

CENTS didapati informasi adanya penagihan dari DBS Bank Ltd. atas jasa Technology and Operations (M13384 berupa IT Charges Nov 2017, Dec 2017-Jan 2018 dan M13987 berupa reimbursement CMS license) dengan total transaksi setara Rp7.607.010.826,00. Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut telah dapat dibuktikan biaya yang diasumsikan Terbanding sebagai unreconciled merupakan biaya terkait dengan Technology and Operations. (lihat juga uraian sebelumnya pada Butir Angka 1) huruf a) bahwa biaya Technology and Operations sesuai General Ledger adalah sejumlah Rp215.279.606.329,00 bukan sejumlah Rp207.672.595.503,00). Berdasarkan pemeriksaan persidangan didapati fakta bahwa Terbanding telah melakukan Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2016, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dan Terbanding tidak melakukan koreksi serupa atas Biaya Jasa Pendukung Rutin, sehingga fakta tersebut telah mengkorfirmasi kebenaran dan konsistensi pembebanan Biaya Jasa Pendukung Rutin oleh Pemohon Banding pada tahun-tahun pajak lainnya;

dengan demikian nilai unreconciled yang benar-benar belum terjelaskan oleh Pemohon Banding adalah sejumlah Rp1.391.701.750,00 (Rp8.998.712.576,00 dikurangi Rp7.607.010.826,00). Bahwa Pengadilan Pajak telah menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dalam rangka mengadili dan memutus sengketa berdasarkan ketentuan Pasal 76 juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, namun Pemohon Banding tidak memberikan dalil bantahan serta bukti-bukti pendukung atas selisih unreconciled sejumlah Rp1.391.701.750,00 tersebut;

berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Jasa Pendukung Rutin unreconciled sejumlah Rp1.391.701.750,00 dipertahankan dan sejumlah Rp7.607.010.826,00 tidak dipertahankan;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp1.772.681.971,00 dipertahankan dan sejumah Rp239.070.596.594,00 tidak dipertahankan (total nilai sengketa sejumlah Rp240.843.278.565,00*) dengan perincian:

I. koreksi atas: a) penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan, b) biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, c) biaya entertainment tanpa Daftar Nominatif, dan d) biaya atas penghasilan yang dikenakan PPh Final, sejumlah Rp380.980.221,00 dipertahankan (penjumlahan Rp192.250.000,00, Rp142.576.375,00, Rp46.153.846,00) dan sejumlah Rp511.550.100,00 tidak dipertahankan(penjumlahanRp411.991.647,00,Rp877.200,00, Rp98.681.253,00);

II. koreksi atas biaya SBLC sejumlah Rp23.144.700.595,00 tidak dipertahankan; III. koreksi atas Biaya Jasa Pendukung Rutin sejumlah Rp1.391.701.750,00 dipertahankan dan sejumlah Rp215.414.345.899 tidak dipertahankan (penjumlahanRp134.739.570,00,Rp207.672.595.503,00,dan Rp7.607.010.826,00);

*) mengenai total nilai sengketa, dalam persidangan tanggal 8 Mei 2024 telah dilakukan pencocokan nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding dengan nilai sengketa sejumlah Rp240.843.278.567,00, mengacu pada nilai sengketa menurut Pemohon Banding. Berdasarkan penelitian lanjutan oleh Pengadilan Pajak, ditemukan kesalahan matematis penjumlahan nilai sengketa oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

NoRincian KoreksiJumlah Rp
IKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan605.118.847,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan142.576.375,00
Koreksi Penyesuaian Fiskai Positif atas biaya entertainment tanpa Daftar Nominatif98.681.253,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya atas penghasilan yang dikenakan PPh Final46.153.846,00
IIKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas koreksi biaya SBLC23.144.700.595,00
NoRincian KoreksiJumlah Rp
IIIKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa pendukung rutin216.806.047.649,00
TOTAL240.843.278.567,00

bahwa jumlah pada kolom 3 (“Jumlah Rp”) tertulis Rp240.843.278.567,00 seharusnya adalah Rp240.843.278.565,00 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp2,00 (dua rupiah). Pengadilan Pajak menetapkan bahwa selisih nilai sengketa sejumlah Rp2,00 tersebut dimasukkan sebagai nilai koreksi yang dipertahankan karena dianggap tidak disengketakan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa RpDipertahankan RpTidak Dipertahankan Rp
1.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif240.843.278.567,001.772.681.973,00239.070.596.594,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 1.196.785.376.348,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp239.070.596.594,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Rp957.714.779.754,00 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha5.625.076.536.282,00
Harga Pokok Penjualan1.804.506.866.783,00
Penghasilan Bruto3.820.569.669.499,00
Pengurang Penghasilan Bruto3.135.612.923.943,00
Penghasilan Netto684.956.745.556,00
Penghasilan dari Luar Usaha8.322.510.783,00
Penyesuaian Fiskal Positif957.714.779.754,00
Penyesuaian Fiskal Negatif116.402.901.453,00
Penghasilan Netto1.534.591.134.640,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00618/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 29 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/17/091/22 tanggal 22 Juli 2022 Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-90001/NKEB/KPP.1901/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Secara Jabatan, atas nama PT BANK DBS INDONESIA, NPWP 01.342.940.2-091.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt. 37, Ciputra World Bank 1 Jakarta, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3- 5 Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto1.534.591.134.640,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak1.534.591.134.000,00
PPh Terutang383.647.783.500,00
Kredit Pajak383.108.706.250,00
Jumlah Pajak yang Kurang Dibayar539.077.250,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13(2) UU KUP235.468.943,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar774.546.193,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit

M.M.Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.