Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 114 halaman

PUT-011907.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Teguh Swakarsa Sejahtera, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011907.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011907.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TEGUH SWAKARSA SEJAHTERA, NPWP 01.742.970.5-028.000, beralamat di APL Tower Lantai 11 Unit 6, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sdr. Karsidi jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Prasongko,

Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2021 tanggal 23 April 2021, berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor 009/Fin-Tax/TSS/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,

2. Nama: Heru Widayanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1210/PP/IKH/20221 tanggal 23 November 2021, berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor 010/Fin-Tax/TSS/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,

3. Nama: David Aditya Setiawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-398/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020, berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor 017/Fin-Tax/TSS/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Deden Saefudin / 197511281996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Silvia Anas / 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 197911032001121004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari S. / 198506212009012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Edy Triyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Deden Saefudin / 197511281996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

7. Nama/NIP: Agus Yuliarta / 198107182009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

8. Nama/NIP: Afit Arifitri / 197812052000122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

9. Nama/NIP: Tasripin / 197301111994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-798/PJ.07/2023 tanggal 24 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

332/PP/BR/2022 tanggal 16 Maret 2022 Jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-277/PP/Ucp/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 025/Fin-Tax/TSS/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-09/WPJ.05/2022 tanggal 24 Januari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 005/Fin-Tax/TSS/III/2022 tanggal

1 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 Tahun Pajak 2016 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto35.957.311.30484.110.067.92835.957.311.304
2Harga Pokok Penjualan19.000.328.57519.000.328.57519.000.328.575
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)16.956.982.72965.109.739.35316.956.982.729
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha14.201.260.47812.344.029.45813.375.861.527
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)2.755.722.25152.765.709.8983.581.121.205
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(4.755.415.701)26.800.859.401(4.755.415.701)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan000
d. Lain-Lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(4.755.415.701)26.800.859.401(4.755.415.701)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.575.253.9799.929.050.8969.929.050.896
b. Penyesuaian Fiskal Negatif307.835.967307.835.967307.835.967
c. Jumlah (a-b)5.267.418.0129.621.214.9299.621.214.929
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)3.267.724.56289.187.784.2258.446.920.433
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)3.267.724.56289.187.784.2258.446.920.433
15PPh Terutang (tarif x 14)762.936.80522.296.946.0001.970.780.875
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)762.936.80522.296.946.0001.970.780.875
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22137.925.009141.443.899137.925.009
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)137.925.009141.443.899137.925.009
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25625.011.796625.011.796625.011.796
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)625.011.796625.011.796625.011.796
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)762.936.805766.455.695762.936.805
19Pajak yang tidak/kurang bayar (17 - 18.e)021.530.490.3051.207.844.070
20Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP10.334.635.346579.765.153
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d+e+f)10.334.635.346579.765.153
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)031.865.125.6511.787.609.223

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/Fin-Tax/TSS/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANJumlah Rupiah menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto35.957.311.304
2Harga Pokok Penjualan19.000.328.575
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)16.956.982.729
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.375.861.527
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)3.581.121.205
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha-4.755.415.701
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.929.050.896
b. Penyesuaian Fiskal Negatif307.835.967
c. Jumlah (a-b)9.621.214.929
8Jumlah penghasilan neto (5+6a+7)8.446.920.433
9Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)8.446.920.000
10PPh Terutang (Pasal 31E)1.970.780.875
11Jumlah PPh Terutang (15+16)1.970.780.875
12Kredit Pajak:
a. Dipotong/dipungut pihak lain
PPh Pasal 22141.443.899
b. Dibayar Sendiri
PPh Pasal 25625.011.796
c. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan766.455.695
13Pajak yang tidak/kurang bayar1.204.325.180
14Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP578.076.086
15Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.782.401.266

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Neto89.187.784.225089.187.784.225
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak89.187.784.225089.187.784.225
d.PPh Terutang22.296.946.000022.296.946.000
e.Kredit Pajak766.455.6850766.455.685
f.PPh Kurang /(Lebih) Bayar21.530.490.305021.530.490.305
g.Sanksi Administrasi10.334.635.346010.334.635.346
h.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar31.865.125.651031.865.125.651

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 025/Fin-Tax/TSS/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2021 (Cap Pos tanggal 26 Oktober 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

025/Fin-Tax/TSS/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 diterima pada tanggal 27 Juli 2021;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sdr. Karsidi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 34 tanggal 10 Mei 2016;

5. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020, jumlah pajak yang terutang adalah Rp31.865.125.651,00. Pada saat pembahasan akhir, jumlah pajak terutang yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah Rp1.787.609.223,00. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2016 Nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 tersebut, Pemohon Banding telah membayar sebesar Rp4.553.424.907,00 sebelum pengajuan Surat Keberatan yaitu pada tanggal 06 Agustus 2020 melalui bank persepsi Bank CIMB Niaga dengan NTPN FC8AE5B73CKV5JHU;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 Tahun Pajak 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua (“KPP Pratama Jakarta Gambir Dua”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto35.957.311.30484.110.067.92848.152.756.624
2Harga Pokok Penjualan19.000.328.57519.000.328.5750
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)16.956.982.72965.109.739.35348.152.756.624
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha14.201.260.47812.344.029.4581.857.231.020
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)2.755.722.25152.765.709.89846.295.525.604
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(4.755.415.701)26.800.859.40131.556.275.102
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan000
d. Lain-Lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(4.755.415.701)26.800.859.40131.556.275.102
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
No.UraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.575.253.9799.929.050.8964.353.796.917
b. Penyesuaian Fiskal Negatif307.835.967307.835.9670
c. Jumlah (a-b)5.267.418.0129.621.214.9294.353.796.917
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)3.267.724.56289.187.784.22582.205.597.623
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)3.267.724.56289.187.784.22582.205.597.623
15PPh Terutang (tarif x 14)762.936.80522.296.946.00021.534.009.195
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)762.936.80522.296.946.00021.534.009.195
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22137.925.009141.443.8993.518.890
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)137.925.009141.443.8993.518.890
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25625.011.796625.011.7960
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)625.011.796625.011.7960
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)762.936.805766.455.6953.518.890
19Pajak yang tidak/kurang bayar (17 - 18.e)021.530.490.30521.530.490.305
20Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP010.334.635.34610.334.635.346
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d+e+f)010.334.635.34610.334.635.346
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)031.865.125.65131.865.125.651

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 010/Fin-Tax/TSS/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020 yang pada intinya tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto35.957.311.30484.110.067.92848.152.756.624
2Harga Pokok Penjualan19.000.328.57519.000.328.5750
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)16.956.982.72965.109.739.35348.152.756.624
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.375.861.52712.344.029.4581.031.832.066
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)3.581.121.20552.765.709.89847.120.924.558
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(4.755.415.701)26.800.859.40131.556.275.102
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan000
d. Lain-Lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(4.755.415.701)26.800.859.40131.556.275.102
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.929.050.8969.929.050.8960
b. Penyesuaian Fiskal Negatif307.835.967307.835.9670
c. Jumlah (a-b)9.621.214.9299.621.214.9290
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)8.446.920.43389.187.784.22578.677.199.660
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)8.446.920.43389.187.784.22578.677.199.660
15PPh Terutang (tarif x 14)1.970.780.87522.296.946.00020.326.165.125
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)1.970.780.87522.296.946.00020.326.165.125
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22141.443.899141.443.8990
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)141.443.899141.443.8990
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25625.011.796625.011.7960
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)625.011.796625.011.7960
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)766.455.695766.455.6950
19Pajak yang tidak/kurang bayar (17 - 18.e)1.204.325.18021.530.490.30520.326.165.125
20Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP578.076.08610.334.635.3469.756.559.260
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d+e+f)578.076.08610.334.635.3469.756.559.260
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)1.782.401.26631.865.125.65130.082.724.385

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 dengan hasil menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Neto89.187.784.225089.187.784.225
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak89.187.784.225089.187.784.225
d.PPh Terutang22.296.946.000022.296.946.000
e.Kredit Pajak766.455.6850766.455.685
f.PPh Kurang /(Lebih) Bayar21.530.490.305021.530.490.305
g.Sanksi Administrasi10.334.635.346010.334.635.346
h.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar31.865.125.651031.865.125.651

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto84.110.067.92835.957.311.30448.152.756.624
2Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12.344.029.45813.375.861.5271.031.832.066
3Biaya dari Luar Usaha031.556.275.10231.556.275.102

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp48.152.756.624,00

Menurut SPT/WPRp 35.957.311.304,00

Menurut TerbandingRp 84.110.067.928,00

KoreksiRp 48.152.756.624,00

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak bahwa peredaran Usaha menurut Terbanding sebesar Rp84.110.067.928,00 adalah didasarkan pada pengujian arus produksi. Dalam pengujian tersebut, menurut Terbanding terdapat peredaran usaha yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pengujian arus produksi yang dilakukan dapat digambarkan sebagai berikut:

I. Data Laporan Keuangan bahwa dalam Laporan Audit Tahun 2016 dapat diketahui bahwa terdapat reklasifikasi dari tanaman belum menghasilkan ke tanaman menghasilkan sebesar Rp203.451.719.850,00 sehingga nilai tanaman menghasilkan pada tahun 2016 sebesar Rp270.127.294.061,00. Nilai tanaman menghasilkan pada tahun 2016 tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan nilai tanaman menghasilkan pada tahun 2015 sebesar Rp80.082.624.581,00;

bahwa pengelompokan tanaman menghasilkan dan tanaman belum menghasilkan adalah berdasarkan umur tanaman. Bila tanaman tersebut telah mencapai umur sekitar 4 tahun maka diklasifikasikan sebagai tanaman menghasilkan dan menurut keterangan Pemohon Banding bahwa tanaman menghasilkan adalah tanaman yang sudah menghasilkan tandan buah segar (TBS);

bahwa berdasarkan data laporan keuangan tersebut seharusnya produksi tandan buah segar mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun

sebelumnya. Namun berdasarkan laporan auditor dapat diketahui bahwa penghasilan atas penjualan TBS pada tahun 2016 sebesar Rp35.957.311.304,00 mengalami penurunan dibandingkan dengan nilai penjualan TBS pada tahun 2015 yakni sebesar Rp39.597.465.951,00;

II. Keterangan Pemohon Banding a. bahwa keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 Mei tahun 2019 yang diberikan oleh Bapak Karsidi selaku direktur dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Luas lahan yang ditanam kelapa sawit adalah seluas 2985,3 HA;

2. Tahun tanam kelapa sawit yakni tahun 2008, 2009, 2010, 2012, 2014, 2016;

3. Bibit yang digunakan adalah bibit sriwijaya;

4. Tahun tanam kelapa sawit yakni tahun 2008, 2009, 2010, 2012 sudah bisa menghasilkan TBS sebesar 20 hingga 25 ton perhektar;

5. Sedangkan untuk tahun tanam 2014 sudah bisa menghasilkan 1 hingga 1,5 ton per hektar;

b. bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada tanggal 9 September 2019 yang diberikan oleh Bapak Asmar sebagai manajer kebun dapat diketahui bahwa terdapat kerusakan tanaman sawit sebesar 20% dari total luas tanaman sawit yang ada. Terhadap tanaman sawit yang rusak tersebut telah dilakukan penyisipan yang dominan dilakukan pada tahun 2013. Rincian tanaman sawit yang rusak tersebut adalah sebagai berikut:

TahunPohon yangPerkiraan

TanamdisisipkanLuas

20088.897,0068,44

200923.913,00183,95

201018.212,00140,09

20129.801,0075,39

Total60.823,00467,87 c. bahwa dari keterangan yang diberikan bahwa sisipan tersebut tidak merubah luas lahan yang ditanam tetapi menambah rata-rata populasi pokok dalam 1 hektar yakni sebesar 130 pokok per hektar. Berdasarkan keterangan tersebut maka diperkirakan bahwa luas lahan yang dilakukan penyisipan adalah seluas 467,87 hektar atau sekitar 20% dari luas lahan tanaman untuk tahun tanam 2008,2009,2010, dan 2012 sebesar 2.385,84;

III. Data PBB

A. bahwa berdasarkan data PBB dan Peta Tanaman tahun pajak 2016 dapat diketahui luas tanaman kelapa sawit dan tahun tanaman sebagai berikut:

TahunUmurLuas Tanaman

Luas

TanamTanaman(Dalam Hektar)

20086.383.5008638,35

20098.892.3007889,23

20103.952.1006395,21

20124.625.5004462,55

20145.965.900596,59

29.819.3002.982

B. bahwa dalam lampiran SPOP PBB tahun pajak 2016 diketahui bahwa produktivitas kelapa sawit adalah sebesar 11,4 ton/tahun/ha;

IV.Kesimpulan a. bahwa berdasarkan data dan bukti berupa data laporan keuangan, keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding serta data PBB tercermin terdapat ketidaksesuaian satu sama lainnya, b. bahwa oleh karena tidak terdapat kesesuaian tersebut, maka produksi TBS menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

TahunUmurLuasDikurangiLuas

NoLuas (m2)

Tanam TanamanTertanamanSisipanTanaman

1200886.383.500638,3568,44569,91

2200978.892.300889,23183,95705,28

3201063.952.100395,21140,09255,12

4201244.625.500462,5575,39387,16

5201425.965.900596,59596,59

29.819.3002.9822.514

TahunLuasStandar

NoTBS yang dihasilkan

Tanam Tanaman Hasil (Ton)

12008569,912515.958,75

22009705,282522.230,75

32010255,12259.880,25

42012387,16209.251,00

52014596,591596,59

2.514,0657.917,34

TBS yang dihasilkan57.917,34

Harga TBS/Ton1.452,24 *) Dikali

Peredaran Usaha cfm Pemeriksa84.110.067.927,73

Berdasarkan harga rata-rata TBS dari Dinas Provinsi Kalimantan Timur

Untuk tahun 2016 *)

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 UU PPh

- Pasal 28 UU KUP

Proses Keberatan Pajak bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankankoreksiatasPeredaranUsahasebesar Rp48.152.756.624,00 dengan alasan bahwa Terbanding tidak dapat meyakini argumentasi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa terdapat perbedaan luas lahan produktif/luas lahan yang ditanami kelapa sawit. Dalam Berita Acara Permintaan Keterangan pada tanggal 24 Januari 2018 disebutkan untuk luas lahan produktif/luas lahan yang ditanami kelapa sawit PT Teguh Swakarsa Sejahtera adalah 2.981 ha dan luas lahan produktif pada berita acara tanggal 03 Mei 2019 adalah seluas 2.985,33ha. Sedangkan pada Data SPOP PBB yang telah dilaporkan Pemohon Banding, luas lahan produktif adalah seluas 2.981,93ha;

2. bahwa terdapat perbedaan jumlah produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dalam Laporan Triwulan IV Tahun 2016 Perkembangan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT Teguh Swakarsa Sejahtera kepada Pemerintah Daerah Kutai Barat tanggal 14 Januari 2017 disebutkan bahwa realisasi produksi TBS (<10 tahun) adalah sebesar 24.759,84 MT sedangkan berdasarkan rekapitulasi Faktur Pajak dan Invoice yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar 24.864,07 MT;

3. bahwa berdasarkan Laporan Triwulan IV Tahun 2016 Perkembangan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT Teguh Swakarsa Sejahtera disebutkan bahwa selama periode Januari 2016 s.d Desember 2016 terdapat kendala berupa gangguan alam (banjir) dengan volume serangan seluas 500 ha dimana volume pengendalian dapat dilakukan seluas 350 ha. Selain itu terdapat gangguan hama dengan volume serangan 100 ha dimana tingkat efektifitas volume pengendalian seluas 100 ha. Selebihnya merupakan kendala pembebasan lahan, perawatan kebun dan ketersediaan lahan serta kebun yang belum terbangun;

4. bahwa data yang digunakan Tim Pemeriksa dalam menentukan luas lahan yang ditanam kelapa sawit adalah berdasarkan data PBB. Sesuai dengan

ketentuan PER·31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan PBB sektor perkebunan tanggal 24 Nopember 2014 dapat diketahui bahwa lahan yang telah ditanam kelapa sawit beserta besaran luasnya yang terdapat dalam PBB untuk tahun pajak 2016 didasarkan pada laporan Pemohon Banding (SPOP) ke Kantor Pelayanan Pajak Tenggarong;

5. bahwa berdasarkan PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan PBB sektor perkebunan tanggal 24 Nopember 2014 tertuang luas lahan yang ditanam sebagai dasar penghitungan PBB Terhutang. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa PBB merupakan dokumen yang digunakan dalam rangka pemeriksaan pajak. Berdasarkan PBB dapat diketahui informasi mengenai tahun tanam kelapa sawit serta luas lahan yang ditanam kelapa sawit. Berdasarkan data PBB untuk tahun pajak 2016 dapat diketahui bahwa jumlah lahan yang ditanam adalah sebesar 29.819,03ha;

6. bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (No.SE02/PM/2002:20) menyatakan bahwa tanaman perkebunan terdiri dari tanaman menghasilkan dan tanaman belum menghasilkan. Dalam uraian peraturan tersebut maka dapat diketahui bahwa pengklasifikasian tanaman menghasilkan dan tanaman belum menghasilkan sesuai dengan regulasi mengenai akutansi perkebunan kelapa sawit diatas adalah sebagai berikut:

a. Umur Tanaman

Klasifikasi untuk tanaman belum menghasilkan adalah fase belum menghasilkan (setelah tanam), fase ini kurang lebih memakan waktu selama 3 tahun hingga tanaman setinggi orang dewasa;

b. Menghasilkan Tandan Buah Segar

Tanaman kelapa sawit dinyatakan sebagai tanaman menghasilkan apabila telah berumur tiga tahun dan 60% dari jumlah seluruh pohon per blok telah menghasilkan tandan buah atau dua lingkaran tandan telah matang atau berat rata-rata buah per tandan telah mencapai tiga kilogram atau lebih;

7. bahwa dalam tanggapan Tim Pemeriksa, data curah hujan (sumber: BMKG daerah Kalimantan Timur) yang menunjukan bahwa kondisi tersebut tidak termasuk dalam kategori Elnino sebagaimana dimaksud dalam artikel "Overview & Langkah Teknis Menghadapi El Nino 2015 di Perkebunan Kelapa Sawit" oleh Tim Agroklimatologi, Kelti llmu Tanah dan Agronomi, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (Indonesian Oil Palm Research lnstitute/IOPRI) sehingga seharusnya kondisi perkebunan Kelapa Sawit Pemohon Banding tidak terpengaruh atas kejadian Elnino tersebut;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding sehingga tetap mempertahankan koreksi;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif terkait Peredaran Usaha sebesar Rp48.152.756.624,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Penjualan yang dilaporkan untuk tahun pajak 2016 telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

• bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang industri perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Muara Siram, Kutai Barat, Kalimantan Timur dengan keseluruhan luas kebun sebesar 2.981,93 Ha. Perkebunan Kelapa Sawit yang Pemohon Banding miliki dan kelola dengan tujuan akhirnya adalah menghasilkan Tandan Buah Segar (“TBS”) yang Pemohon Banding peroleh melalui proses panen dari lahan tanaman yang telah menghasilkan yang dapat dicapai dengan perkiraan 4-5 tahun dari masa tanam, pembibitan, dan pemeliharaan. Hasil kebun berupa TBS tersebut di 2016, seluruh dijual kepada pelanggan dalam negeri, yaitu PT Farinda Bersaudara, yang merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan TBS menjadi Crude Palm Oil (“CPO”);

• bahwa proses penjualan TBS dimulai dari permintaan pelanggan kepada Pemohon Banding atas kebutuhan TBS. Berdasarkan permintaan tersebut, Pemohon Banding melakukan aktivitas panen TBS untuk mengumpulkan TBS dan melakukan pengiriman TBS tersebut ke tempat

penampungan di wilayah pabrik pelanggan Pemohon Banding mengacu pada waktu dan tempat yang telah disepakati;

• bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan dalam tahun pajak 2016 sesuai dengan produksi atau hasil panen yang sebenarnya. Selama periode Januari – Desember 2016, berikut Pemohon Banding informasikan ringkasan penjualan Pemohon Banding:

NoNo. InvoiceNo. Faktur PajakTanggalTotal TBSTotal Penjualan
Fakur Pajak(MT)(Rp)
1INV/01/2016/01010.030-16.8611104831-Jan-163.023,953.260.853.287
2INV/01/2016/02010.030-16.8611104928-Feb-162.199,612.608.660.719
3INV/01/2016/03010.031-16.1192751131-Mar-161.645,371.982.215.848
4INV/02/2016/04010.031-16.1192751230-Apr-161.098,011.452.848.176
5INV/01/2016/05010.031-16.1192751331-Mei-161.002,141.511.081.257
6INV/02/2016/06010.031-16.1192751530-Jun-16827,221.329.398.063
7INV/02/2016/07010.031-16.1192751731-Jul-16619,93991.985.502
8INV/01/2016/08010.031-16.1192751831-Agu-161.314,872.032.041.120
9INV/01/2016/09010.031-16.1192751930-Sep-162.650,273.910.093.082
10INV/01/2016/10010.031-16.1192752031-Okt-163.694,896.003.435.708
11INV/02/2016/10010.033-16.7819904831-OKt-1688,77113.928.092
12INV/01/2016/11010.033-16.7819905030-Nov-163.482,415.550.452.842
13INV/01/2016/12010.033-16.7819905231-Des-163.216,635.210.317.608
24.864,0735.957.311.304

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung seperti Berita Acara Pengiriman TBS, Kontrak, Invoice, Faktur Pajak untuk membuktikan bahwa seluruh aktivitas penjualan/penyerahan yang Pemohon Banding lakukan di 2016 telah dibukukan pada laporan keuangan Pemohon Banding;

bahwa penjualan tersebut telah sesuai dengan bukti pendukung lainnya yaitu:

1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari Kontraktor Penyedia Jasa Pengangkutan (Bukti Timbang); dan

2. Laporan Triwulanan Perkembangan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit (LPUP);

• bahwakeseluruhannilaipenjualantersebutsebesar Rp35.957.311.304,00 telah Pemohon Banding laporkan seluruhnya di Laporan Keuangan 2016 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding. Lebih lanjut, kewajiban PPN atas penyerahan dalam negeri tersebut juga telah Pemohon Banding laporkan dengan tunduk

pada peraturan perpajakan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan penjelasan tersebut dan dokumen pendukung seperti Berita Acara Pengiriman TBS, Kontrak, Invoice, Faktur Pajak, maka dapat Pemohon Banding pastikan bahwa seluruh aktivitas penjualan/penyerahan yang Pemohon Banding lakukan di 2016 telah Pemohon Banding laporkan seluruhnya di SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan serta telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Penjelasan Pemohon Banding tersebut dan bukti-bukti pendukungnya yang mengacu pada Laporan Keuangan Pemohon Banding, telah divalidasi oleh pihak ketiga yaitu auditor independen Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Paul Hadiwinata, Hidajat, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan;

• bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung untuk menguji kembali transaksi penjualan TBS sebesar Rp35.957.311.304,00 tersebut di 2016, Pemohon Banding telah memberikan juga dokumen pendukung tersebut (berupa Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara Pengiriman TBS, Kontrak) untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa rincian transaksi penjualan TBS ke pelanggan Pemohon Banding sudah sebenar-benarnya kepada pihak Terbanding;

B. Pemohon Banding telah melaporkan Penjualan sesuai dengan Pembukuan dan Dokumen pendukung transaksi.

• bahwa Pemohon Banding dapat pastikan bahwa seluruh Penjualan telah dilaporkan dengan sebenar-benarnya di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Namun demikian, Terbanding berpendapat bahwa masih terdapat transaksi penjualan TBS sebesar Rp48.152.756.624,00 yang belum Pemohon Banding laporkan di dalam SPT Tahunan Pemohon Banding selama tahun 2016. Akan tetapi, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak pernah dapat menjelaskan “kapan waktu pengiriman TBS” yang tidak Pemohon Banding laporkan di dalam Laporan Keuangan, “siapa pelanggan” yang menerima penjualan TBS tersebut, “di mana lokasi/blok kebun” TBS yang telah dipanen dan dilakukan penjualan, dan “kapan uang masuk” dari pelunasan penjualan

TBS tersebut diterima di rekening bank Pemohon Banding;

• bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan informasi bahwa sampai pada saat ini, Terbanding tidak pernah dapat membuktikan dengan arus dokumen penjualan apapun (Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara Pengiriman TBS, Kontrak) bahwa benar adanya pernah terdapat tambahan penghasilan sebesar Rp48.152.756.624,00 yang tidak Pemohon Banding laporkan di tahun 2016. Oleh karena itu kesimpulan Terbanding yang berpendapat bahwa terdapat tambahan penjualan sebagaimana disebutkan oleh Terbanding tidak pernah sesuai dengan fakta dan kenyataan;

• bahwa Pemohon Banding telah memberikan kertas kerja Uji arus piutang (uji piutang dan penerimaan di bank) kepada Terbanding, dimana dalam rekonsiliasi arus piutang tersebut dapat terlihat bahwa perusahaan Pemohon Banding sudah mencatat seluruh penghasilan tahun 2016 dengan benar dan tepat sehingga dapat dipastikan tidak ada arus uang masuk tambahan ke perusahaan Pemohon Banding sebesar Rp48.152.756.624,00. Berdasarkan penjelasan tersebut maka asumsi adanya tambahan pendapatan sebesar Rp48.152.756.624,00 oleh Terbanding tidak pernah dapat dibuktikan sebagai adanya tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

• bahwa sebagaimana data yang Pemohon Banding sampaikan pada poin A diatas, nilai penjualan tersebut juga telah sesuai data dan dokumen pendukung lainnya berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari Kontraktor Penyedia Jasa Pengangkutan (Bukti Timbang) dan Laporan Triwulanan Perkembangan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit (LPUP);

C. Data PBB telah tercermin dengan sesuai di dalam Laporan Keuangan

Pemohon Banding

• bahwa mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (“PER”) No.31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, perlu Pemohon Banding jelaskan dahulu beberapa definisi dari data-data yang terdapat didalam dokumen Pajak

Bumi dan Bangunan (“PBB”) tersebut yaitu:

 Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, yang selanjutnya disebut PBB Perkebunan, adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan;

 Areal Produktif adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang telah ditanami tanaman perkebunan;

 Areal Belum Produktif adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang belum ditanami tanaman perkebunan meliputi areal yang belum diolah, areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami, dan areal pembibitan;

 Areal Tidak Produktif adalah areal yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perkebunan;

• bahwa berdasarkan data Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perkebunan untuk tahun pajak 2016 yang telah Pemohon Banding laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) pada 31 Maret 2017 dan Laporan Kebun yang tercermin didalam Laporan Keuangan, dijelaskan bahwa Pemohon Banding memiliki luas Areal Produktif sebagai berikut: Data Areal Produktif per PBB:

NoTahun TanamLuas Area Tanam (m2)Luas Area Tanam (Ha)
120086.383.500638,35
220098.892.300889,23
320103.952.100395,21
420124.625.500462,55
520145.965.900596,59
Jumlah29.819.3002.981,93

Data Areal Produktif per Laporan Kebun:

NoTahun TanamLuas Lahan Ditanami (Ha)
ImmatureMatureTotal
1200868,95569,40638,35
22009196,95692,28889,23
32010149,30245,91395,21
4201276,25386,30462,55
52014596,590,00596,59
Jumlah1.088,041,893,892.981,93

• bahwa kondisi dan keadaan informasi terkait PBB tersebut dapat Pemohon Banding pastikan telah tercermin di dalam Laporan Keuangan

(audited), yang dijelaskan sebagai berikut:

1. Mengacu, Point 2. - Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Yang Signifikan – f. Tanaman Perkebunan (Halaman 12);

2. Mengacu, Point 8. - Tanaman Perkebunan – a. Tanaman Menghasilkan dan b. Tanaman Belum Menghasilkan (Halaman 25);

3. Mengacu, Point 18. – Beban Operational, akun ini terdiri dari: Alokasi Tanaman Belum Menghasilkan sebesar (Rp.30.064.945.419,00);

4. Mengacu, Point 19. – Pendapatan (Beban) Lain-lain, akun ini terdiri dari: Alokasi Tanaman Belum Menghasilkan sebesar (Rp.23.109.228.256,00);

• bahwa berdasarkan penjelasan fakta kenyataan tersebut, maka pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data PBB yang Pemohon Banding laporkan tidak tercermin dan tidak sesuai dengan data Laporan Keuangan serta dokumen pendukungnya adalah tidak tepat;

• bahwa dalam hal ini dapat dipastikan bahwa Terbanding tidak memahami definisi dan keadaan dari areal produktif yang umum digunakan didalam industri perkebunan kelapa sawit sebagaimana Pemohon Banding sudah jelaskan diatas. Sehingga Terbanding salah memahami bahwa didalam areal produktif seharusnya masih harus dipisahkan kategorinya menjadi areal produktif sehubungan dengan Tanaman Belum Menghasilkan (Immature) dan areal produktif sehubungan dengan Tanaman Menghasilkan (Mature). Berdasarkan salah pemahaman tersebut dengan tidak memperhatikan pemisahannya maka Terbanding telah tidak tepat dalam menyimpulkan kondisi “areal produktif”, “areal produktif-Immature”, dan “areal produktif- Mature” sebagai dasar melakukan koreksi fiskal positif di pos peredaran usaha;

D. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak objektif karena hanya berdasarkan asumsi dan bukan berdasarkan fakta sebenarnya;

bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah diberikan selama proses pemeriksaan, koreksi Terbanding tidak tepat karena berdasarkan

asumsi tanpa mempertimbangkan fakta dan informasi yang sebenarnya. Asumsi-asumsi tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Terbanding menggunakan asumsi dalam penentuan TBS yang dijual kepada pelanggan tanpa didasari data-data Laporan Panen TBS sebagai dasar produksi TBS;

bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding menggunakan asumsi- asumsi seperti “Standar Hasil/Ton” yaitu sebesar 25 ton/Ha untuk tahun tanam 2008-2010, sebesar 20 ton/Ha untuk tahun 2012 dan sebesar 1 ton/Ha untuk tahun 2014 untuk menghitung TBS yang dihasilkan dan dijual ke pelanggan. Asumsi-asumsi tersebut diterapkan oleh Terbanding tanpa mempertimbangkan kondisi-kondisi teknis yang ada di kebun Pemohon Banding seperti:

 Kondisi kelas tanah pada setiap area blok di kebun;

 Keadaan umur masing-masing tanaman yang dihasilkan masing- masing blok;

 Kondisi tanaman baru/sisipan;

 Keadaan pemupukan;

 Keadaan perawatan;

 Keadaan infrastruktur, water management; dan keadaan lainnya; bahwa kemudian, asumsi-asumsi tersebut juga harus memperhatikan kondisi non teknis seperti: kondisi sosial masyarakat sekitar kebun, kondisi ketersediaan tenaga kerja, dan kondisi fenomena alam; bahwa adapun standar “optimal” yang melekat dari asumsi-asumsi Standar Hasil/Ton tersebut tidak bisa disamaratakan (diberlakukan secara umum) untuk seluruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia atau perkebunan pada wilayah tertentu, termasuk perkebunan kelapa sawit milik Pemohon Banding. Sebagai contoh, fenomena iklim bernama “El Nino” di tahun 2015 yang menyebabkan terjadinya penurunan curah hujan (contoh referensi: nasional.kontan.co.id/news/el-nino-2015- berefek-terparah dan https://www.infosawit.com/news/5931/2016- produksi-tbs-dsng-merosot-27- ). Fenomena ini tentu menghambat kegiatan usaha kelapa sawit di Indonesia dan tetap berdampak sampai

tahun 2016, termasuk juga mempengaruhi dan berdampak pada perkebunan kelapa sawit milik Pemohon Banding. Dengan demikian, tidaklah tepat bila asumsi kondisi Standar Hasil/Ton mengoptimalkan hasil produksi pada perkebunan Pemohon Banding yang mengalami dampak dari fenomena iklim “El Nino” tersebut. Selain itu, Pemohon Banding juga mengalami kekurangan tenaga kerja di tahun 2016. Hal tersebut sudah pasti akan memberikan dampak yaitu menghambat proses pemupukan dan pemeliharan Tanaman Kelapa Sawit. Dalam hal ini pasti mengakibatkan pertumbuhan pohon sawit menjadi kurang maksimal, banyak pohon yang kerdil, sehingga jumlah produksi TBS yang dihasilkan juga menjadi tidak maksimal;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya Terbanding memperhatikan Laporan Panen TBS yang Pemohon Banding miliki karena setiap TBS yang Pemohon Banding hasilkan pasti tercatat di Laporan Panen TBS. Akan tetapi, Terbanding tidak memperhatikan Laporan Panen TBS yang Pemohon Banding miliki tetapi justru menggunakan asumsi-asumsi yang tidak relevan dalam menentukan jumlah peredaran usaha dan pajak terhutang;

2. Data PBB tidak dapat dijadikan dasar penentuan TBS yang dihasilkan; bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa data PBB mengacu pada Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan (“UU PBB”) No. 12 Tahun 1994 hanya menjelaskan keadaan areal atau kawasan saja untuk tujuan perhitungan PBB terhutang. Dalam hal ini, data lainnya seperti PBB hanya dapat dijadikan sebagai data pendukung untuk analisa atau petunjuk saja apabila akan dihubungkan dengan kondisi TBS yang dihasilkan dari suatu perkebunan kelapa sawit;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak tepat dalam memahami informasi “Luas Tanaman Yang Menghasilkan” dari data PBB yang telah Pemohon Banding laporkan. Dalam hal ini, sejak Pemohon Banding dapat menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak pernah terdapat di dalam data PBB Pemohon Banding maka pendapat

Terbanding merupakan suatu asumsi saja tanpa dasar hanya untuk tujuan melakukan koreksi fiskal positif atas peredaran usaha;

Lebih lanjut, untuk memperoleh informasi atas TBS yang dihasilkan dan dijual kepada pelanggan hanya dapat ditentukan secara pasti dan jelas dari data Laporan Panen, Invoice, dan Berita Acara Pengiriman TBS kepada pelanggan saja. Adapun dokumen-dokumen pendukung yang valid tersebut sudah diberikan pada saat pemeriksaan namun Terbanding tidak mempertimbangkannya tetapi justru menggunakan asumsinya;

3. Terbanding menggunakan asumsi “harga” dari TBS per ton tanpa dasar yang jelas;

bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, dalam menghitung nilai koreksi, Terbanding tidak memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar dari penerapan/penggunaan harga TBS sebesar Rp1.452,24 per ton. Menurut Pemohon Banding, asumsi harga TBS tersebut sangatlah tidak tepat karena harga TBS seharusnya merujuk pada harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setiap bulannya dan dicatat pada Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Timur;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang menggunakan asumsi harga TBS sebesar Rp1.452,24 per ton tanpa memperhatikan faktor-faktor seperti umur tanam, kualitas buah, jarak penjual/pembeli, faktor iklim, dan kondisi pasar dari TBS sangatlah tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan merugikan Pemohon Banding;

4. Terbanding berasumsi Pemohon Banding memiliki tambahan produksi dan penjualan yang tidak dilapor sebesar Rp48.152.756.624,00 namun tidak pernah memperhitungkan Harga Pokok Penjualannya;

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila koreksi Terbanding dianggap benar bahwa Pemohon Banding memiliki tambahan penghasilan yang tidak dilapor sebesar Rp48.152.756.624,00, maka seharusnya terdapat juga nilai HPP yang berhubungan langsung dengan

penjualan sebagaimana dimaksud oleh Terbanding. Akan tetapi, Terbanding sama sekali tidak membuat koreksi negatif HPP terhadap tambahan penghasilan tersebut. Dalam hal ini, Terbanding telah melakukan koreksi positif atas peredaran usaha tanpa memperhatikan prinsip akuntansi “matching cost against revenue” sebagaimana harus diterapkan oleh perkebunan kelapa sawit secara khusus. Oleh sebab itu, tidaklah tepat apabila Terbanding menganggap adanya penjualan TBS yang tidak dilaporkan tetapi tidak dapat menentukan adanya HPP terkait penjualan TBS tersebut;

bahwa mengacu pada penjelasan point C di atas, terkait penerapan transaksi TBM/TM, penjelasan koreksi Terbanding pada SPHP No. PHP-264/WPJ.06/KP.0205/RIKSIS/2019 pada point I (Data Laporan Keuangan) menjadi tidak tepat apabila didasari dengan asumsi bahwa pencatatan penjualan TBS dipengaruhi secara langsung oleh pencatatan transaksi TBM/TM. Dalam hal ini, seharusnya kondisi penjualan akan memberikan dampak langsung kepada komponen transaksi pada pos HPP. Dalam hal ini, penjelasan Pemohon Banding tersebut mengacu pada penerapan PSAK No. 16 dan prinsip akuntansi “matching cost against revenue”;

bahwa sebagai tambahan informasi, lawan transaksi penjualan Pemohon Banding yakni PT Farinda Bersaudara (PT FDB) pada tahun pajak 2016 telah dilakukan proses pemeriksaan pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tersebut, tidak terdapat koreksi pembelian yang dilakukan oleh Terbanding. Hal ini secara tidak langsung menegaskan bahwa penjualan Pemohon Banding sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, apabila Terbanding melakukan koreksi penjualan pada Pemohon Banding selaku pihak penjual akan tetapi tidak melakukan koreksi pembelian pada PT FDB sebagai pihak pembeli, maka Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi;

E. Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha tidak mengacu pada bukti kompeten dan tidak sesuai dengan ketentuan tentang tatacara pemeriksaan;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa mengacu pada penjelasan point-point di atas mengenai pembuktian dan landasan peraturan perpajakan yang berlaku, didapati Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha hanya didasari asumsi- asumsi saja yang tidak bersesuaian dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi peredaran usaha dari hasil pemeriksaan tersebut bertentangan dengan penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• Kemudian, berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Nomor 184/PMK.03/2013 (“PMK-184”) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa mengacu pada proses pemeriksaan dan keberatan yang terjadi, dalam menentukan koreksi peredaran usaha Terbanding tidak menerapkan kompetensinya sebagai pemeriksa pajak yaitu melakukan koreksi fiskal berdasarkan keadaan yang sebenarnya Pemohon Banding, namun berdasarkan asumsi saja. Selama proses

pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung yang kompeten dan seharusnya dokumen tersebut dijadikan sebagai referensi dalam menguji kebenaran pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, seharusnya Terbanding mempertimbangkan informasi, data, dan penjelasan Pemohon Banding secara menyeluruh selama proses pemeriksaan. Sehingga kesimpulan Terbanding dapat didasarkan pada keadaan yang sebenarnya yang tercermin dari bukti-bukti kompeten Pemohon Banding dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mencerminkan fungsi dan tugas Terbanding yang seharusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak dapat menjelaskan dan/atau membuktikan apapun bahwa terdapat tambahan Peredaran Usaha di Tahun 2016 dari Pemohon Banding sebesar Rp48.152.756.624,00;

bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan bahwa: “Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu”;

bahwa pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding sudah menyerahkan seluruh data/dokumen yang diminta oleh Terbanding dan data yg diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut sudah diveriifikasi oleh pihak independent yang kredibel (auditor independent). Dengan demikian, jika Terbanding menyatakan bahwa terdapat Penghasilan yg belum Pemohon Banding laporkan (berdasarkan asumsi Tebanding) maka Terbanding harus dapat membuktikan jika terdapat peredaran usaha yg tidak dilapor, misalnya seperti Terbanding menemukan dokumen terkait penjualan atau pembelian yang belum dilaporkan Pemohon Banding, melakukan

pengujian arus uang masuk, termasuk tidak adanya koreksi negative pada pos Harga Pokok Penjualan, dan sebagainya. Hal ini membuat koreksi Terbanding tidak konsisten;

bahwa sesuai bidang usaha Pemohon Banding, setiap hasil penjualan dari usaha perkebunan kelapa sawit merupakan runutan dari serangkaian proses produksi. Dalam proses tersebut, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit akan mengeluarkan usaha dan dana agar dapat menghasilkan buah kelapa sawit yang diinginkan. Usaha dan dana tersebut kemudian membentuk komponen yang disebut sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP);

bahwa dalam hal ini, Terbanding tidak mempertimbangkan kaidah kegiatan usaha kelapa sawit ini sama sekali, sehingga peredaran usaha yang timbul tidak memiliki asosiasi pada HPP yang dibukukan oleh Pemohon Banding. Pendekatan yang dilakukan Terbanding menyebabkan adanya Laba Kotor (Gross Profit) yang terlalu tinggi dan jauh diluar kewajaran Perusahaan sejenis. Terbanding telah melakukan koreksi positif atas peredaran usaha tanpa memperhatikan prinsip akuntansi “matching cost against revenue” sebagaimana harus diterapkan oleh perkebunan kelapa sawit secara khusus;

bahwa oleh sebab itu, koreksi penjualan berdasarkan asumsi produksi semata tidaklah tepat karena tidak dapat diterima dari berbagai kaidah keilmuan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp48.152.756.624,00 tidak tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi peredaran usaha tersebut dibatalkan;

2. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.031.832.066,00

Menurut SPT/WPRp 13.375.861.524,00

Menurut TerbandingRp 12.344.029.458,00

KoreksiRp 1.031.832.066,00

Menurut Terbanding:

Proses Pemeriksaan bahwa koreksi terhadap security services dikarenakan dari bukti yang ada menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya sumbangan ke aparat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

Dasar hukum:

Pasal 9 UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 28 UU KUP

Proses Keberatan bahwa koreksi terhadap Security Services (GA-OTH: SECURITY SERVICES) sebesar Rp1.290.931.473,00, dikarenakan dari bukti yang ada menunjukan bahwa biaya tersebut merupakan biaya sumbangan ke aparat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa sedangkan biaya amortisasi pra operasi (OTHOP: AMORTISATION OF PRE-OPERATING EXPENSES) sebesar Rp566.339.547,00 merupakan pengeluaran selama masa pra - operasi yang terkait dengan kegiatan Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan maka biaya pra - operasi tersebut dibebankan melalui amortisasi dikarenakan dalam pos aktiva berupa biaya pra operasi;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.031.832.066,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Pada kenyataannya, seluruh akun GA-OTH: Security Services yang dikoreksi Terbanding pada saat pemeriksaan adalah Rp3.176.998.480,00. Akan tetapi, sanggahan Pemohon Banding atas SPHP yang diterbitkan Terbanding, Terbanding hanya menerima Rp1.319.767.460,00 dan mempertahankan Rp1.857.231.020,00. Di bawah ini adalah rincian terkait

koreksi tersebut:

Akun GA-OTH: Security ServicesRp3.176.998.480 Disetujui oleh Pemohon BandingRp825.398.954 SelisihRp2.351.599.526

- Diterima Terbanding saat pemeriksaan Rp1.319.767.460

- Diajukan Keberatan dan BandingRp1.031.832.066

• bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, atas biaya security expense sebesar Rp2.351.599.526,00, Terbanding hanya menyetujui biaya security expense sebesar Rp1.319.767.460,00 tetapi masih mempertahankan biaya security expense sebesar Rp1.031.832.066,00;

• bahwa adapun biaya security expense sebesar Rp2.351.599.526,00 seluruhnya merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk membayar gaji pekerja yang bertugas untuk menjaga keamanan perkebunan. Keberadaan pekerja tersebut membantu Pemohon Banding dalam menjaga keamanan lahan dan menjaga tanaman;

• bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding juga telah melaporkan pembayaran gaji bagi para pekerja tersebut yang menjalankan tugas keamanan sebesar Rp2.351.599.526,00 sebagai bagian dari objek PPh Pasal 21 dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2016. Dengan demikian, seluruh pembayaran beban gaji terkait pekerja untuk menjaga keamanan kebun sebesar Rp2.351.599.526,00 yang PPh 21 nya juga telah dilaporkan dan dibayarkan merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dapat dijadikan biaya;

• bahwa akan tetapi, pada saat pemeriksaan, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi dengan hanya mengakui security expense sebesar Rp1.319.767.460,00 sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan namun tidak mengakui bagian dari biaya yang sama sebesar Rp1.031.832.066,00 tanpa sebab dan alasan yang jelas;

• bahwa perlu Pemohon Banding informasikan, berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding berikan, biaya gaji tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan, sebagaimana telah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh. Oleh sebab itu, biaya gaji tersebut seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding pada tahun 2016;

• bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan dan banding atas biaya Security Service (GA-OTH: SECURITY SERVICE) sebesar Rp 1.031.832.066. Menurut Pemohon Banding, koreksi biaya amortisasi pra operasi (OTHOP: AMORTISATION OF PRE-OPERATING EXPENSEES) sebesar Rp 566.339.547 merupakan koreksi yang telah diterima oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Sehingga dalam hal ini apabila Terbanding mempertanyakan bukti pendukung dan mempertahankan koreksi tersebut sangat tidak relevan dengan permohonan keberatan & Banding yang Pemohon Banding sampaikan;

• bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas juga sejalan dengan prinsip perpajakan yang dianut di dalam Undang-Undang yaitu pajak tidak dapat dikenai berganda (double taxation). Dalam hal ini dikarenakan biaya tersebut sudah menjadi objek dan dikenai PPh Pasal 21, maka biaya ini seharusnya dapat dijadikan biaya dalam menghitung PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung tersebut di atas, maka koreksi atas Biaya Usaha Lainnya atas akun GA-OTH: Security Services sebesar Rp1.031.832.066,00 seharusnya dapat dibatalkan;

3. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp31.556.275.102,00

Menurut SPT/WPRp 31.556.275.102,00

Menurut TerbandingRp0,00

KoreksiRp 31.556.275.102,00

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (5) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 tanggal 9 September 2015 diatur bahwa “Dalam Hal Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak”;

bahwa berdasarkan Laporan Audit dan SPT Tahunan PPh Badan dapat diketahui bahwa saldo ekuitas Pemohon Banding tahun 2016 adalah kurang dari nol rincian sebagai berikut:

Modal Disetor30.000.000.000

Tambahan modal disetor3.530.077.988

Defisit-76.502.461.431

Penghasilan Komprehensif Lain683.047.500

Jumlah Ekuitas (Defisiensi Modal)-42.289.335.943

Sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka atas biaya bunga tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi terkait Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp31.556.275.102,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut:

A. bahwa Ekuitas Pemohon Banding memiliki Saldo Positif berdasarkan

Kategori Ekuitas untuk Perbandingan Utang dan Modal sesuai penjelasan/definisi dalam PMK No.169/PMK.010/2015 dan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas

1. Berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No.169/PMK.010/2015 dijelaskan:

“(4) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata

modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan: a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

(5) Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa”;

bahwa berdasarkan PSAK No.21 tentang Akuntansi Ekuitas pada bagian definisi (paragraph 02-03) dijelaskan “Ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Pada dasarnya ekuitas berasal dari investasi

pemilik dan hasil usaha perusahaan. Ekuitas akan berkurang terutama dengan adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik, pembagian keuntungan atau karena kerugian. Ekuitas terdiri atas setoran pemilik yang seringkali disebut modal atau simpanan pokok anggota....”; bahwa lebih lanjut, pada bagian klarifikasi instrumen keuangan (paragraph 07-08) dijelaskan “Ekuitas, apabila pemegang instrumen keuangan tak mempunyai hak keuangan masa depan pada penerbit instrumen, namun berhak secara proporsional atas dividen atau distribusi berlandas ekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan sebagai ekuitas. Instrumen keuangan yang tak mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat perusahaan dalam kondisi kurang menggembirakan, digolongkan sebagai instrumen ekuitas. Instrumen keuangan yang tergolong bukan kelompok kewajiban dikelompokkan di bawah judul Ekuitas”;

2. Sementara mengacu Loan Agreement dari pemegang saham mayoritas Pemohon Banding yaitu Jatoba International Pte. Ltd (“Jatoba”) pada point 2, point 4 dan point 5 dijelaskan:

2. Loan;

2.1 Subject to the fulfillment of the provisions of this Agreement, the

Lender hereby agrees to the lend the Borrower and the Borrower hereby agrees to borrow from Lender the Loan sum amounting to Indonesia Rupiah Two Hundred Billion (Rp.200,000,000,000) only;

2.2 The Loan shall be utilized by the Borrower for purpose of financing

the Plantation Activities on the Land;

4. Interest Free;

4.1 The Parties herein agrees that the Loan amount extended to the

Borrower here shall be interest Free;

5. Repayment And Prepayment;

5.1 The repayment of the loan shall be determined by the the Borrower

in its sole and absolute discreation;

bahwa berdasarkan penjelasan Loan Agreement tersebut terjelaskan bahwa kondisi pinjaman dari Jatoba sebagai pemilik/pemegang saham

dari PT Teguh Swakarsa Sejahtera (“PT TSS”) dilakukan tanpa adanya kewajiban membayar bunga oleh PT TSS dan tidak ada pemaksaan pelaksanaan kewajiban (pembayaran kembali pokok pinjaman) dalam kondisi apapun hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dari jatoba; bahwa tidak adanya pemaksaan pelaksanaan kewajiban (pembayaran kembali pokok pinjaman) dan tidak adanya bunga yang ditagihkan dari pokok pinjaman tersebut membuat saldo pinjaman senilai Rp209.000.000.000,00 tersebut seharusnya dikategorikan sebagai ekuitas;

3. bahwa mengacu penjelasan pada PMK No.169/PMK.010/2015 dan PSAK 21 serta kondisi Loan Agreement dari pemegang saham Pemohon Banding yaitu Jatoba, maka transaksi pemberian pinjaman oleh Jatoba diatas masuk sebagai kategori transaksi ekuitas bagi Pemohon Banding, dengan alasan sebagai berikut:

 Pemberian pinjaman kepada Pemohon Banding tersebut merupakan investasi pemilik yang mana menimbulkan bagian hak pemilik (yaitu Jatoba) di Pemohon Banding,

 Tidak terdapatnya hak keuangan masa depan bagi Pemohon

Banding pada Jatoba;

 Pemberian pinjaman tersebut tidak dapat mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat perusahaan dalam kondisi kurang menggembirakan;

4. bahwa mengacu PMK No.169/PMK.010/2015 Pasal 2 dijelaskan “(1) Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1)”;

5. bahwa lebih lanjut, mengacu Lampiran PMK No.169/PMK.010/2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yaitu pada “contoh perhitungan perbandingan utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak”, dijelaskan juga bahwa transaksi Pinjaman Tanpa Bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dikategorikan sebagai

bagian dari modal. Di bawah ini adalah contoh perhitungan pada lampiran PMK No.169/PMK.010/2015;

Kuman lesa Ste Ter Tacre

0. bet no. Bunge car XXX io zt

Ser crt - 133

Sa an ee ae ed

Beef ef ef

Be Ode Cp ke ee

NN aan In en Nan aa een Pf apf ep

[eoter aan Inn ef

Pevenber feces

AN Naa ey Beta el Re Pe an Pee ef

6. bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa besaran perbandingan saldo rata-rata utang dan saldo rata-rata modal (Debt to Equity Ratio “DER”) di tahun 2016 adalah masih masuk didalam batas 4:1 sebagaimana perhitungan berikut: Saldo Rata-Rata Utang

Bulan311000311010311100Jumlah
Trade Pay: Intercompany (Local)Trade Pay: Intercompany (Foreign)-EXCLUDE NON INTEREST BEARING LOANTrade Pay: External
Januari(6.762.471.758)( 566.824.414.776)(732.519.374)(574.319.405.908)
Februari(6.784.170.485)( 566.679.848.355)(468.514.051)(573.932.532.891)
Maret(6.818.281.101)( 570.283.650.307)(360.886.331)(577.462.817.739)
April(7.477.691.375)( 573.000.147.103)(333.061.797)(580.810.900.275)
Mei(7.660.301.991)( 653.260.948.964)(865.494.335)(661.786.745.290)
Juni(7.693.312.265)( 569.754.902.416)(1.128.696.864)(578.576.911.545)
Juli(7.889.422.881)( 581.054.636.416)(1.723.744.971)(590.667.804.268)
Agustus(8.138.395.130)( 584.587.672.120)(1.376.745.889)(594.102.813.139)
September(11.104.248.472)( 600.763.013.662)(1.451.662.900)(613.318.925.034)
Oktober(15.205.207.871)( 605.497.516.228)(1.027.122.520)(621.729.846.619)
Nopember(15.462.718.145)( 608.814.565.949)(623.055.851)(624.900.339.945)
Desember(642.750.224)( 409.848.353.225)(1.637.883.535)(412.128.986.984)
Rata-Rata(8.469.914.308)(574.197.472.460)(977.449.035)(583.644.835.803)

Saldo Rata-Rata Modal

BulanSaldo Akhir Bulan (dalam juta Rupiah)
Modal SahamAgio SahamLaba DitahanPinjaman Tanpa Bunga dariJumlah
Januari(30.000.000.000)5 9.067.481.361( 200.000.000.000)( 170.932.518.639)
Februari(30.000.000.000)5 6.373.826.099( 200.000.000.000)( 173.626.173.901)
Maret(30.000.000.000)5 7.630.692.191( 200.000.000.000)( 172.369.307.809)
April(30.000.000.000)5 8.765.932.955( 200.000.000.000)( 171.234.067.045)
Mei(30.000.000.000)136.814.137.013( 200.000.000.000)(93.185.862.987)
Juni(30.000.000.000)5 1.762.377.433( 200.000.000.000)( 178.237.622.567)
Juli(30.000.000.000)6 1.619.426.037( 200.000.000.000)( 168.380.573.963)
Agustus(30.000.000.000)6 2.823.129.146( 200.000.000.000)( 167.176.870.854)
September(30.000.000.000)6 6.471.846.240( 200.000.000.000)( 163.528.153.760)
Oktober(30.000.000.000)6 4.729.824.627( 200.000.000.000)( 165.270.175.373)
November(30.000.000.000)6 2.523.664.495( 200.000.000.000)( 167.476.335.505)
Desember(30.000.000.000)( 683.047.500)7 6.338.409.567( 209.000.000.000)( 163.344.637.933)
Rata-Rata(30.000.000.000)(683.047.500)67.910.062.264(200.750.000.000)(162.896.858.361)

Perhitungan DER

Saldo2016
Rata-RataDER
Rata-rata utang583.644.835.8033 ,58
Rata-rata modal162.896.858.3611

B. bahwa Jumlah Biaya Bunga seluruhnya telah memenuhi ketentuan dalam

PMK-169/2015 untuk dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

1. Mengacu pada PMK No.169/PMK.010/2015 “Pasal 3”:

(1) Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

(2) …..;

(3) Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan... ;

(4) Dalam hal Pemohon Banding mempunyai utang kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa, disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan..;

(5) Dalam hal Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Pemohon Banding bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak”;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1), (3), dan (4) tersebut

diatas, penerapan Biaya Pinjaman sebagai biaya yang dapat dibiayakan/tidak dapat dibiayakan sebagai suatu akibat untuk tujuan PerhitunganPajakPenghasilanditentukanberdasarkan sebab/persyaratan perbandingan Hutang dan Modal sebesar 4: 1. Dalam hal ini, sebagaimana dijelaskan pada poin 2 diatas bahwa syarat perbandingan hutang dan modal sebesar 4: 1 dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding maka mengacu pada Pasal 3 tersebut dapat dipastikan bahwa seluruh beban bunga pinjaman tahun 2016 dapat diterapkan sebagai biaya untuk tujuan perhitungan PPh;

3. bahwa lebih lanjut, berdasarkan PMK No.169/PMK.010/2015 Pasal 1 dan PSAK No.21, terjelaskan bahwa nilai ekuitas Pemohon Banding pada tahun 2016 adalah lebih besar dari nol atau sebesar Rp. 166.710.664.057. Berdasarkan hal ini, maka dalil Terbanding yang berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 3 ayat (5) PMK 169 tahun 2015 yaitu memiliki saldo ekuitas nol (kurang dari nol) di tahun 2016 adalah tidak tepat;

C. bahwa Biaya Bunga telah dialokasikan pada TBM (Tanaman Belum

Menghasilkan) dan TM (Tanaman Menghasilkan) sesuai dengan PSAK dan peraturan perpajakan;

1. bahwa dalam penyajian transaksi-transaksi TBM dan/atau TM sebagai biaya sehubungan perkebunan di dalam Laporan Keuangan, Pemohon Banding telah menyajikannya mengacu pada prinsip-prinsip yang umum dan berlaku di dalam industri perkebunan kelapa sawit. Penyajian tersebut penerapan mekanisme pembukuannya didasari pada PSAK No.16 tentang Asset Tetap. Mengacu pada PSAK No.16 paragraf 12 dan prinsip akuntansi matching cost against revenue, setiap transaksi- transaksi perkebunan dan/atau transaksi keuangan sehubungan TBM maka penerapan pencatatan atas transaksi-transaksi tersebut akan dialokasi dari laporan Laba/Rugi menuju laporan Neraca untuk kemudian dapat dikapitalisasi sebagai bagian asset tetap di pos Neraca dikarenakan belum terdapat pemanenan/penjualan. Lebih lanjut, dalam hal telah terjadi pemanenan dan/atau penjualan diwaktu yang akan

datang, maka atas transaksi-transaksi kapitalisasi tersebut akan direklasifikasi dari akun TBM menjadi TM dan kemudian akan diamortisasi atas TM tersebut sebagai komponen HPP pada Laporan Keuangan Laba/Rugi;

bahwa sementara atas transaksi-transaksi perkebunan dan/atau transaksi keuangan yang berhubungan langsung dengan pemanenan/penjualan TM, maka penerapan pencatatan atas transaksi- transaksi tersebut akan langsung dicatat sebagai beban pada Laporan Keuangan Laba/Rugi (tidak dilakukan alokasi ke Neraca);

2. bahwa biaya bunga sebesar Rp31.556.275.102,00 tidak seluruhnya dibebankan sebagai biaya pada tahun 2016 karena terdapat sebagian yang dialokasikan kedalam aset Tanaman Belum Menghasilkan sebesar Rp23.109.228.256,00;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit dapat dibebankan sekaligus. Terdapat pembebanan biaya dalam rangka perkebunan (planting cost) yang secara pajak harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi. Adapun yang termasuk dalam Planting Cost dalam industri kelapa sawit diataranya adalah:

• Planting Expenditure

• Land Cost meliputi ganti rugi tanam tumbuh,

• Kapitalisasi biaya bunga pinjaman,

• Biaya-biaya sehubungan dengan pinjaman bank,

• Kapitalisasi atas keuntungan (kerugian) akibat selisih kurs;

bahwa dalam pembukuan, planting costs dicatat dalam perkiraan immature Plantation selama tanaman belum menghasilkan. Pada waktu tanaman sudah mulai menghasilkan, planting costs dipindahkan dari perkiraan immature plantation ke perkiraan mature plantation dan mulai dilakukan penyusutan. Hal tersebut karena planting costs sifatnya menjadi harta/aktiva tetap yang belum dapat langsung dimanfaatkan sehingga perlu dilakukan pembebanan secara bertahap sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11A UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 126/PMK.011/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu;

bahwa biaya Bunga sebesar Rp31.556.275.102,00 atas pinjaman dari TSH merupakan bagian dari plantation cost Wajib Pajak. Artinya, dalam biaya bunga pinjaman sebesar Rp31.556.275.102,00, terdapat porsi biaya bunga pinjaman yang terkait dengan tanaman yang belum menghasilkan atau belum menjadi harta/aktiva tetap yang dapat langsung dimanfaatkan. Dalam hal ini, Wajib Pajak mengalokasikan sejumlah beban dalam posisi negatif sebesar (Rp23.109.228.256,00) terkait dengan tanaman belum menghasilkan dan dibukukan pada akun FIN: ALLOCATION FINANCE CHARGE (WBS SETTLEMENT) yaitu dalam pos Penghasilan Diluar Usaha;

bahwa berikut Pemohon Banding dapat sajikan rincian Pendapatan (Beban) Lain-Lain sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2016;

19. PENDAPATAN (BEBAN) LAIN LAIN 19. OTHER INCOME (EXPENSES)

Akun ini terdiri dari: .. this cecoung consist of:

ek __ . > ON On nam

Pendapatan Kewanpan + 23.4. 0.967 68.944.396 Kipanee incom

Laba (Ripii Selisih Kurs 3.366.806 0104 (15.562.908.941) Goin (Loss) on Foreign Exchange

Bebar. Bunga (31.556.275.102) - (36.255.360.745) interc® Expenses

Lain-ts'n JAS Mid FA (19.516.283) Others

Alokasi Tanaman Belum Menghasilkan 231091272255 2m 28581233263 Nan Ai Deation (6 iruncin 2 Piaaiaivons

Jumlah ; (A TSB.AIS.I)—— (27.187.008.270) _, Tata bahwa oleh karena itu, dalam menguji pembebanan biaya bunga seharusnyaTerbandingjugamemperhitungkandan mempertimbangkan adanya alokasi yang tercermin dari pencatatan dan pelaporan pos Penghasilan Diluar Usahaterkait Biaya Bunga sebesar (Rp23.109.228.256,00) tersebut;

D. Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp31.556.275.102,00 tidak tepat karena

Pemohon Banding hanya membebankan Sebagian dari Biaya Bunga tersebut;

1. bahwa pada dasarnya Biaya Bunga Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan tentang DER dan ketentuan tentang Biaya yang berhubungan

dengan kegiatan usaha. Namun, Pemohon Banding perlu menjelaskan lebih lanjut tentang perhitungan koreksi Terbanding yang tidak tepat dari sisi perhitungan pembebanan bunga. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa secara pembukuan dan akuntansi. Pemohon Banding tidak membebankan seluruh biaya bunga sebesar Rp31.556.276.102,00 dalam tahun 2016. Pemohon Banding hanya membebankan biaya bunga sebesar Rp8.447.046.846,00 dalam tahun 2016. Sedangkan sejumlah Rp23.109.228.256,00 merupakan biaya bunga yang dialokasikan di TBM dan tidak dibebankan sebagai biaya;

2. bahwa mengacu penjelasan pada point C tersebut diatas, Terbanding tanpa suatu dasar peraturan pajak dan/atau dokumen pendukung apapun melakukan koreksi positif dari transaksi Beban Bunga - alokasi TBM sebesar Rp23.109.228.256,00 menjadi Beban Bunga – Non alokasi TM. Dengan demikian mengacu SPHP pada proses pemeriksaan, total beban Bunga – Non Alokasi TM yang dikoreksi Terbanding adalah sebesar Rp31.556.275.102,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

PenjelasanSPTSKP
Beban Bunga - Alokasi TBM2 3.109.228.256-
Beban Bunga - Non Alokasi TM8.447.046.8463 1.556.275.102
Beban Bunga - Total3 1.556.275.1023 1.556.275.102

bahwa lebih lanjut, mengacu pada informasi Laporan Keuangan poin 19. Pendapatan (Beban) Lain-lain (hal 32), Pemohon Banding informasikan bahwa Beban Bunga yang dibebankan Pemohon Banding pada tahun 2016 adalah sebesar Rp8.447.046.846,00. Transaksi Beban Bunga tersebut telah Pemohon Banding buktikan kebenarannya melalui Kontrak, GL/TB, Buku Bank yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding. Di dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding pernah membebankan Biaya Bunga sebesar Rp31.556.275.102,00 di dalam Laporan Laba Rugi tahun 2016. Sehingga koreksi Beban Bunga sebesar Rp31.556.275.102,00 oleh Terbanding bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak tepat untuk dipertahankan oleh Terbanding;

3. bahwa sehingga perhitungan koreksi biaya bunga oleh Terbanding dengan merubah pos alokasi TBM sebesar Rp23.109.228.256,00 menjadi kategori transaksi Non alokasi TM adalah tidak tepat dan melanggar ketentuan yang berlaku maka koreksi fiskal tersebut harus dibatalkan;

bahwa lebih lanjut, dapat dipastikan atas transaksi Beban Bunga Pinjaman di Laporan Keuangan 2016 tidak pernah membebankan sekaligus biaya bunga sebesar Rp31.556.275.102,00 dan secara substandi dan riel hanya membebankan porsi biaya bunga sebesar Rp8.447.046.846,00 yang merupakan transaksi Beban terkait Tanaman Menghasilkan;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp31.556.275.102,00 yang dilakukan Terrbanding tidak tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Biaya dari Lusar usaha berupa koreksi atas biaya bunga tersebut dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, menurut Pemohon Banding, seluruh koreksi Terbanding sebagaimana tertuang didalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 yang kemudian dipertahankan oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa membatalkan seluruhnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 adalah Kurang Bayar sebesar Rp1.782.401.266,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto35.957.311.304
2Harga Pokok Penjualan19.000.328.575
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)16.956.982.729
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.375.861.527
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)3.581.121.205
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(4.755.415.701)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(4.755.415.701)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.929.050.896
b. Penyesuaian Fiskal Negatif307.835.967
c. Jumlah (a-b)9.621.214.929
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)8.446.920.433
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)8.446.920.433
15PPh Terutang (tarif x 14)1.970.780.875
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15+16)1.970.780.875
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22141.443.899
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)141.443.899
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25625.011.796
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)625.011.796
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)766.455.695
19Pajak yang tidak/kurang bayar (17 - 18.e)1.204.325.180
20Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP578.076.086
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d+e+f)578.076.086
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)1.782.401.266

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 010/Fin-Tax/TSS/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020 beserta Bukti Penerimaan Surat dan Surat Penunjukan;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 Tahun Pajak 2016 beserta lampirannya;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN FC8AE5B73CKV5JHU tanggal sebesar Rp4.553.424.907,00;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Teguh

Swakarsa Sejahtera Nomor 34 Tanggal 10 Mei 2016, yang dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si Notaris di Jakarta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-09/WPJ.05/2022 Tanggal 24 Januari 2022 tanggal 5 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 025/Fin-Tax/TSS/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Oktober 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

√
√
√

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021;

g. Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021;

h. Bukti Pembayaran *):

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih√ harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak√ ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditantangani oleh Sdr. Karsidi bertindak selaku:

• Wajib Pajak;

• Ahli Warisnya;

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

• Berkedudukan di Indonesia;√

• Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;

k. Surat/SKP/Keputusan *) yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-80/WPJ.06/KP.020/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor 010/Fin-Tax/TSS/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020 yang diterima KPP Pratama Jakarta Gambir Dua berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:05006943/WPJ.06/KP.0203/2020 tanggal 7 Agustus 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi yang diajukan banding adalah:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp48.152.756.624,00;

NoMenurut SPT (Rp)Menurut SKPMenurut KeberatanJumlah yang disengketakan
135.957.311.30484.110.067.92835.957.311.304(48.152.756.624)

a. Menurut Pemeriksa bahwa dalam Laporan Audit Tahun 2016 dapat diketahui bahwa terdapat reklasifikasi dari tanaman belum menghasilkan ke tanaman menghasilkan sebesar Rp203.451.719.850,00 sehingga nilai tanaman menghasilkan pada tahun 2016 sebesar Rp270.127.294.061,00. Nilai tanaman menghasilkan pada tahun 2016 tersebut mengalami kenaikan bila

dibandingkan dengan nilai tanaman menghasilkan pada tahun 2015 sebesar Rp80.082.624.581,00;

bahwa pengelompokan tanaman menghasilkan dan tanaman belum menghasilkan adalah berdasarkan umur tanaman. Bila tanaman tersebut telah mencapai umur sekitar 4 tahun maka diklasifikasikan sebagai tanaman menghasilkan dan menurut keterangan Wajib Pajak bahwa tanaman menghasilkan adalah tanaman yang sudah menghasilkan tandan buah segar (TBS);

bahwa berdasarkan data laporan keuangan tersebut seharusnya produksi tandan buah segar mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun berdasarkan laporan auditor dapat diketahui bahwa penghasilan atas penjualan TBS pada tahun 2016 sebesar Rp35.957.311.304,00 mengalami penurunan dibandingkan dengan nilai penjualan TBS pada tahun 2015 yakni sebesar Rp39.597.465.951,00. Disamping hal tersebut, Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan berapa besar luas tanaman yang belum menghasilkan menjadi tanaman nnenghasilkan sehingga tidak dapat diketahui secara pasti berapa luas tanaman menghasilkan yang sesungguhnya;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 4 UU PPh, Pasal 28 UU KUP;

b. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

c. Menurut Peneliti Keberatan (Terbanding)

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur dalam:

Pasal 1 angka 29

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang diiakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,

kewajiban modal penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan Iaporan Iaba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan buktijumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak manetapkan jurnlah pajak yang terutang;

Pasal 13 Ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidakdisampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih Iebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen):

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dari/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan Lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 Ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang manjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi. dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008:

Pasal 4 ayat (1)

bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan. data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat- permintaan ketarangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka kaberatan untuk mandapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (Iima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

Pasal 13 ayat (4)

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau saluruh buku, catatan, data dan lnformasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau;

b. surat permintaan keterangan yang kedua;

Pasal 13 ayat (5)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Vll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 13 ayat (9)

Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas Surat Keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Pasal 13 ayat (10)

Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufedikirimkan paling lama 10(sepuluh)-hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan;

Pasal 13 ayat (11)

Pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan menggunakan format sasuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Vlll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pameriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian kebaratan, kacuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau ketarangan lain tersebut berada di pihak ketigadan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

2) Data dan Fakta bahwa Tim Pemeriksa telah meminta keterangan terhadap Bapak Karsidi selaku Direktur PT Teguh Swakarsa Sejahtera, yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan pada tanggal 24 Januari 2018 dan tanggal 03 Mei 2019. Sedangkan permintaan keteranganterhadap Bapak Asmar (Manager Kebun) juga telah dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan pada tanggal 09 September 2019;

bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan permintaan bantuan penilaian kepada tenaga ahli Fungsional Penilai di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Atas penilaian tersebut telah selesai dilaksanakan dan tertuang dalam Laporan Penilaian Pada Usaha Perkebunan Kelapa SawitNomor LAP-96/WPJ.06/2019 bulan November 2019. Perbandingan jumlah produksi antara Wajib Pajak, Tim Pemeriksa dan Penilai adalah sebagai berikut:

Produksi TBS (Tonase)
Wajib PajakPemeriksaHasil Penilaian
24.759,8457.917,3449.738,04

bahwa Wajib Pajak telah mengajukan Quality Assurance ke Kanwil DJP Jakarta Pusat dan tertuang dalam Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

bahwa Tim Peneliti telah meminta dokumen kepada Wajib Pajak melalui surat nomor S-79/WPJ.06/2021 tanggal 22 Januari 2021;

3) Pendapat Tim Peneliti

1. bahwa terdapat perbedaan luas lahan produktif luas lahan yang ditanami kelapa sawit;

Dalam Berita Acara Permintaan Keterangan pada tanggal 24 Januari 2018 disebutkan untuk luas lahan produktif luas lahan yang ditanami kelapa sawit PT Teguh Swakarsa Sejahtera adalah 2,981 ha dan luas lahan produktif pada berita acara tanggal 03 Mei 2019 adalah seluas 2,985.33 ha. Sedangkan pada Data SPOP PBB yang telah dilaporkan Wajib Pajak, luas lahan produktif adalah seluas 2,981.93 ha;

2. bahwa terdapat perbedaan jumlah produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Dalam Laporan Triwulan IV

Tahun 2016 Perkembangan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT Teguh Swakarsa Sejahtera kepada Pemerintah Daerah Kutai Barat tanggal 14 Januari 2017 disebutkan bahwa realisasi produksi TBS (<10 tahun) adalah sebesar 24,759.84 MT sedangkan berdasarkan rekapitulasi Faktur Pajak dan Invoice yang dilaporkan Wajib Pajak adalah sebesar 24,864.07 MT;

3. bahwa berdasarkan Laporan Triwulan IV Tahun 2016 Perkembangan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT Teguh Swakarsa Sejahtera disebutkan bahwa selama periode Januari 2016 s.d Desember 2016 terdapat kendala berupa gangguan alam (banjir) dengan volume serangan eeluas 500 ha dimana volume pengendalian dapat dilakukan seluas 350 ha. Selain itu terdapat gangguan hama dengan volume serangan 100 ha dimana tingkat efektifitas volume pengendalian seluas 100 ha. Selebihnya merupakan kendala pembebasan lahan, perawatan kebun dan ketersediaan lahan serta kebun yang belum terbangun;

4. bahwa terdapat perbedaan dalam proses pengangkutan TBS dari PT Teguh Swakarsa Sejahtera kepada customer. Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 24 Januari 2018, Bapak Karsidi selaku Direktur menyebutkan PT Teguh Swakarsa Sejahtera memiliki truk sedangkan berdasarkan keterangan Wajib Pajak yang diwakili oleh kuasa Wajib Pajak dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Peneliti pada tanggal 01 April 2021 menyebutkan PT Teguh Swakarsa Sejahtera tidak memiliki truk sehingga harus menyewa truk milik kontraktor;

5. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan tanggal 01 April 2021, Wajib Pajak akan memberikan data berupa rincian biaya angkut dan jumlah berat timbangan dalam kg/ton dari penjual maupun customer selama Januari 2016 s.d Desember 2016 pada tanggal 06 April 2021. Namun sampai dengan saat Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) ini dibuat, Wajib Pajak tidak/belum memberikan rincian data tersebut kepada Tim Peneliti;

6. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan tanggal 01 April 2021, Wajib Pajak menjelaskan bahwa produksi kebun tahun 2016 dilaporkan kepada pihak eksternal maupun internal. Dalam hal laporan kepada pihak eksternal adalah berupa Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) sedangkan untuk pihak internal berupa Laporan Tim Kebun kepada Pemegang Saham. Wajib Pajak menjelaskan akan memberikan data-data tersebut kepada Tim Peneliti pada tanggal 06 April 2021, namun sampai dengan saat SPUH dibuat Wajib Pajak tidak/belum memberikan data-data tersebut;

7. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan tanggal 01 April 2021, Wajib Pajak menjelaskan bahwa produksi kebun tahun 2016 dilaporkan kepada pihak eksternal maupun internal. Dalam hal laporan kepada pihak eksternal adalah berupa Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) sedangkan untuk pihak internal berupa Laporan Tim Kebun kepada Pemegang Saham. Wajib Pajak menjelaskan akan memberikan data-data tersebut kepada Tim Peneliti pada tanggal 06 April 2021, namun sampai dengan saat SPUH dibuat Wajib Pajak tidak/belum memberikan data-data tersebut;

8. bahwa data yang digunakan Tim Pemeriksa dalam menentukan luas lahan yang ditanam kelapa sawit adalah berdasarkan data PBB. Sesuai dengan ketentuan PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan PBB sektor perkebunan tanggal 24 November 2014 dapat diketahui bahwa lahan yang telah ditanam kelapa sawit beserta besaran luasnya yang terdapat dalam PBS untuk tahun pajak 2016 didasarkan pada laporan Wajib Pajak (SPOP) ke Kantor Pelayanan Pajak Tenggarong;

9. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara

objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Tim Peneliti, Tim Pemeriksa telah menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. bahwa atas buku, catatan dan dokumen dan keterangan yang dihimpun sudah cukup dan relevan dengan hasil pemeriksaan;

10.bahwa berdasarkan PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan

PBS sektor perkebunan tanggal 24 Nopember 2014 tertuang luas lahan yang ditanam sebagai dasar penghitungan PBB - Terhutang. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa PBB merupakan dokumen yang digunakan dalam rangka pemeriksaan pajak. Berdasarkan PBB dapat diketahui informasi mengenai tahun tanam kelapa sawit serta luas lahan yang ditanam kelapa sawit. Berdasarkan data PBS untuk tahun pajak 2016 dapat diketahui bahwa jumlah lahan yang ditanam adalah sebesar 29819.03 ha;

11.Berdasarkan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (No. SE-02/PM/200220) menyatakan bahwa tanaman perkebunan terdiri dari tanaman menghasilkan dan tanaman belum menghasilkan. Dalam uraian peraturan tersebut maka dapat diketahui bahwa pengklasififikasian tanaman menghasilkan dantanaman belum menghasilkan sesuai dengan regulasi mengenai akutansi perkebunan-kelapa sawitdiatas adalah sebagai berikut:

a. Umur Tanaman

Klasifikasi untuk tanaman belum menghasilkan adalah fase belum menghasilkan (setelah tanam), fase ini kurang Iebih memakan waktu selama 3 tahun hinggatanaman setinggi orang dewasa;

b. Menghasilkan Tandan Buah Segar

Tanaman kelapa sawit dlnyatakan sebagai tanaman menghasilkan apabila telah berumur tiga tahun dan 60% dari jumlah seluruh pohon per blok telah menghasilkan tandan buah atau dua lingkaran tandan telah matang atau berat rata- rata buah per tandan telah mencapai tiga kilogram atau Iebih;

12.bahwa berdasarkan PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan

PBB sektor perkebunan tanggal 24 Nopember 2014 tertuang luas lahan yang ditanam sebagai dasar penghitungan PBB Terhutang. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa PBB merupakan dokumen yang digunakan dalam rangka pemeriksaan pajak. Berdasarkan PBB dapat diketahui informasi mengenai tahun tanam kelapa sawit serta luas lahan yang ditanam kelapa sawit. Berdasarkan data PBB untuk tahun pajak 2016 dapat diketahui bahwa jumlah lahan yang ditanam adalah sebesar 2.9819,03 hektar are;

13.bahwa dalam tanggapan Tim Pemeriksa, data curah hujan (sumber:

BMKG daerah Kalimantan Timur) yang menunjukan bahwa kondisi tersebut tidak termasuk dalam kategori Elnino sebagaimana dimaksud dalam artikel "Overview & Langkah Teknis Menghadapi El Nino 2015 di Perkebunan Kelapa Sawit" oleh Tim Agrokiimatologi, Keiti llmu Tanah dan Agronomi, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (Indonesian Oil Palm Research Institute/IOPRI) sehingga seharusnya kondisi perkebunan Kelapa Sawit Wajib Pajak tidak terpengaruh atas kejadian Elnino tersebut;

4) Tanggapan Wajib Pajak Atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir bahwa Penelaah telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) kepada Wajib Pajak dengan surat nomor S- 962/PJ/WPJ.06/2021 tanggai 10 Juni 2021;

bahwa berdasarkan SPUH tersebut, Wajib Pajak tidak hadir memenuhi undangan pembahasan SPUH tetapi Wajib Pajak menyampaikan tanggapan tertulisnya melalui surat nomor 009/Fin-Tax/TSS/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara

Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan nomor BA- 56O/WPJ.06/80.06/2021 tanggal 25 Juni 2021;

a. Tanggapan Wajib Pajak bahwa dalam tanggapan tertulisnya Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:

bahwa mengacu penjelasan-penjelasan pada point 1, 2, dan 4 dari Tim Peneliti, penjelasan atas perbedaan-perbedaan tersebut, terkait luas lahan yang ditanami, jumlah produksi TBS, dan proses pengangkutan TBS, dari Tim Peneliti tidak pernah dapat menjelaskan dan/atau membuktikan apapun bahwa terdapat tambahan Peredaran Usaha di Tahun 2016 dari Wajib Pajak sebesar Rp 48.152.756.624. Dalam hal ini, pendapat Tim Peneliti terkait penjelasan perbedaan- perbedaan tersebut dalam proses keberatan telah Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1. bahwa dalam hal perbedaan luas lahan yang dltanaml kelapa sawit, Pemohon Banding jelaskan atas perbedaan yang kecil (+/- 3 ha) tersebut hanya merupakan perbedaan administrasi penulisan saja. Dengan demikian, kondisi tersebut tidak dapat membuktikan dan menjelaskan bahwa terdapat tambahan Peredaran Usaha dari Wajib Pajak sebesar Rp48.152. 756.624,00 sebagaimana telah dikoreksi Tim Pemeriksa;

2. bahwa perbedaan administrasi penulisan sebesar ÷/- 3 ha tidak dapat dijadikan dasar koreksi;

Walaupun dengan adanya tambahan lahan sebesar +1- 3 ha, hal ini tidak akan menyebabkan adanya tambahan penghasilan sebesar Rp48.152.756.624,00. Selain itu, Tim Peneliti tidak dapat menjelaskan dan membuktikan adanya plhak ketiga maupun pihak afiliasi yang membeli TBS sehingga mengakibatkan adanya tambahan kemampuan ekonomis kepada Pemohon Banding;

3. bahwa dalam hal perbedaan jumlah produksi TBS, Pemohon Banding telah jelaskan didalam proses keberatan bahwa kondisi perbedaan tersebut disebabkan oleh terdapatnya nilai penjualan

plasma dari perkebunan plasma yang dicantumkan didalam rekapitulasi Faktur Pajak dan Invoice, namun tidak tercantum didalam Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) Triwulan IV tahun 2016, dikarenakan Pemohon Banding membeli TBS dari plasma yang kemudian langsung dijual kepada pelanggan, sehingga Pemohon Banding tidak memasukkan angka pembelian dan penjualan TBS dari plasma tersebut kedalam LPUP Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding jelaskan kembali bahwa perbedaan produksi TBS dikarenakan penjualan plasma tersebut telah Pemohon Banding laporkan sebagai penjualan Pemohon Banding di SPT Tahunan dan Laporan Keuangan;

4. bahwa LPUP Triwulan IV Tahun 2016 hanya melaporkan hasil realisasi produksi TBS atau hanya mendeklarasi penjualan inti saja (PT TSS) yaitu sebesar 24,759.84 MT, dan hal ini sudah sesuai atau sama dengan rekapitulasi faktur pajak dan invoice Tahun 2016 dikurangi rekapitulasi pembelian TBS dari Plasma selama tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:

MonthQty (MT)
Inti
Januari3.023,95
Februari2.199,61
Maret1.645,37
April1.098,01
Mei1.002,14
Juni827,22
Juli619,93
Agustus1.314,87
September2.650,27
Oktober3.694,89
November3.472,48
Desember3.211,10
Total24.759,84
MonthQty (MT)
Plasma
Januari-
Februari-
Maret-
April-
Mei-
Juni-
Juli-
Agustus-
September-
Oktober88,77
November9,93,
Desember5,53
Total104,23

Dengan demikian, jumlah realisasi produksi TBS kami pada Tahun 2016 adalah sebegai berikut:

Bahwa dengan demikian, jumlah realisasi produksi TBS Kami pada Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

MonthQty (MT)
IntiPlasmaTotal
Januari3.023,95-3.023,95
Februari2.199,61-2.199,61
Maret1.645,37-1.645,37
April1.098,01-1.098,01
Mei1.002,14-1.002,14
Juni827,22-827,22
Juli619,93-619,93
Agustus1.314,87-1.314,87
September2.650,27-2.650,27
Oktober3.694,8988,773.783,66
November3.472,489,93,3.482,41
Desember3.211,105,533.216,63
Total24.759,84104,2324.864,07

5. bahwa perlu Pemohon Banding informasikan, mengacu penjelasan Tim Penellti pada point 3, bahwa pendapat Tim Peneliti dalam penjelasan pertimbangannya selain tidak dapat membuktikan koreksi Peredaran Usaha, namun juga berbendapat yang sama dengan penjelasan dan bukti pendukung yang Pemohon Banding berikan. Dalam hal ini, pendapat Tim Peneliti yang tetap mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa tidak konsisten dengan pertimbangan penjelasannya dan proses penelitian/penelaahan yang dilakukannya;

6. bahwa dalam hal perbedaan proses pengangkutan, Pemohon Banding telah jelaskan bahwa Tim Peneliti tidak dapat menjadikan kondisi kepemilikan truk angkut sebagai dasar memutuskan nilai Peredaran Usaha dari Wajib Pajak. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam proses keberatan bahwa memang benar bahwa Pemohon Banding memiliki truk, namun truk tersebut berfungsi sebagai sarana angkutan dari blok panen ke lokasi penampungan buah. Atas pemakaian truk tersebut telah Pemohon Banding catat sebagai beban dalam Akun 522070 - HC: Transport

- Internal sebesar Rp1.274.832.707,00. Sedangkan truk yang dipakai untuk mengangkut TBS dari lokasi penampungan buah ke Pabrik Pembeli (PT Farinda Bersaudara) adalah truk milik Pihak

ketiga yang mana biaya tersebut telah Pemohon Banding catat dalam Akun 522080 - HC: Transport - External sebesar Rp2.506.673.535,00;

7. bahwa mengacu pada penjelasan Tim Peneliti pada point 5, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa dokumen Kartu Timbang yang menginformasikan jumlah berat dalam satuan Kg/Ton sudah Pemohon Banding berikan dalam proses keberatan pada tanggal 15 Februari 2021. Dalam hal ini dokumen tersebut merupakan dokumen yang menjelaskan jumlah Kg/Ton dari hasil panen TBS yang dikirimkan kepada pelanggan dan jugs dapat menjelaskan jumlah TBS yang Pemohon Banding jual kepada Pihak Pembeli (PT Farinda Bersaudara). Berdasarkan hal ini, maka pendapat Tim Peneliti tidak tepat yang menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mernberikan dokumen tersebut dan karni tidak pernah dapat menjelaskan nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp35.957.311.304,00;

8. bahwa mengacu pada penjelasan Tim Peneliti pada point 6, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemohon Banding telah memberikan data - data berupa LPUP Triwulan I, Triwulan II, Triwulan 111, dan Triwulan IV kepada Tim Peneliti pada Tanggal 17 Februari 2021 melalui email. Sedangkan untuk Laporan Internal kepada Pemegang Saham berupa Laporan Produksi;

9. bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung seperti Serita Acara Pengiriman TBS, Kontrak, Invoice, Faktur Pajak yang menjelaskan bahwa seluruh aktivitas penjualan/penyerahan yang Pemohon Banding lakukan di 2016 telah sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan dengan rincian sebagai berikut:

NoNo. InvoiceNo. Faktur PajakTanggalTotal TBSTotal Penjualan
Fakur Pajak(MT)(Rp)
1INV/01/2016/01010.030-16.8611104831-Jan-163.023,953.260.853.287
2INV/01/2016/02010.030-16.8611104928-Feb-162.199,612.608.660.719
3INV/01/2016/03010.031-16.1192751131-Mar-161.645,371.982.215.848
4INV/02/2016/04010.031-16.1192751230-Apr-161.098,011.452.848.176
5INV/01/2016/05010.031-16.1192751331-Mei-161.002,141.511.081.257
6INV/02/2016/06010.031-16.1192751530-Jun-16827,221.329.398.063
7INV/02/2016/07010.031-16.1192751731-Jul-16619,93991.985.502
8INV/01/2016/08010.031-16.1192751831-Agu-161.314,872.032.041.120
9INV/01/2016/09010.031-16.1192751930-Sep-162.650,273.910.093.082
10INV/01/2016/10010.031-16.1192752031-Okt-163.694,896.003.435.708
11INV/02/2016/10010.033-16.7819904831-OKt-1688,77113.928.092
12INV/01/2016/11010.033-16.7819905030-Nov-163.482,415.550.452.842
13INV/01/2016/12010.033-16.7819905231-Des-163.216,635.210.317.608
24.864,0735.957.311.304

10.bahwa keseluruhan nilai penjualan tersebut sebesar

Rp35.957.311.304,00 telah Pemohon Banding laporkan seluruhnya di Laporan Keuangan 2016 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding. Lebih lanjut, kewajiban PPN atas penyerahan dalam negeri tersebut juga telah Pemohon Banding laporkan dengan tunduk pada peraturan yang berlaku;

11.bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Peredaran

Usaha sebesar Rp35.957.311.304,00 tersebut dapat Pemohon Banding buktikan kebenarannya dengan arus dokumen penjualan (Invoice, Faktur Pajak, Serita Acara Pengiriman TBS, Kontrak) dan rekonsiliasi pengujian Arus Piutang (Uji Arus Piutang) yang mana sesuai dengan fakta dan kenyataan sebenarnya. Berdasarkan hal tersebut maka asumsi Tim Pemeriksa dan penjelasan Tim Peneliti yang berpendapat bahwa adanya tambahan pendapatan sebesar Rp48.152.756.624,00 tidak pernah dapat dikategorikan sebagai adanya tambahan kemampuan ekonomis dan tambahan kekayaan bagi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

12.bahwa mengacu penjelasan point 8, 10, 11, dan 12 dari Tim

Peneliti, Tim Peneliti berpendapat bahwa salah satu dasar pemeriksaan yang digunakan oleh Tim Pemeriksa adalah data PBB dari Wajib Pajak yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Tenggarong. Dalam hal ini, data Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBS Perkebunan untuk tahun pajak 2016 yang Pemohon Banding laporkan ke KPP dapat dijelaskan sebagai berikut: Data Areal Produktif per PBB:

NoTahun TanamLuas Area Tanam (m2)Luas Area Tanam (Ha)
120086.383.500638,35
220098.892.300889,23
320103.952.100395,21
420124.625.500462,55
NoTahun TanamLuas Area Tanam (m2)Luas Area Tanam (Ha)
520145.965.900596,59
Jumlah29.819.3002.981,93
NoTahun TanamLuas Lahan Ditanami (Ha)
ImmatureMatureTotal
1200868,95569,40638,35
22009196,95692,28889,23
32010149,30245,91395,21
4201276,25386,30462,55
52014596,590,00596,59
Jumlah1.088,041,893,892.981,93

13.bahwa kondisi dan keadaan informasi PBS di atas dapat Pemohon

Banding pastikan telah tercermin di dalam Laporan Keuangan (audited), yang dijelaskan sebagai berikut:

1. Mengacu, Point 2. - Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Yang Signifikan - f. Tanaman Perkebunan (Halaman 12);

2. Mengacu, Point 8. - Tanaman Perkebunan - a. Tanaman Menghasilkan dan b. Tanaman Belum Menghasilkan (Halaman 25);

3. Mengacu, Point 18. - Beban Operational, akun ini terdiri dari: AlokasiTanamanBelumMenghasilkansebesar Rp30.064.945.419,00 (Halaman 32);

4. Mengacu, Point 19. Pendapatan (Beban) Lain-lain, akun inl terdiri dari: Alokasi Tanaman Belum Menghasilkan sebesar Rp23.109.228.256 (Halaman 32);

14.bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa di dalam SPOP PBS menyebutkan "Luas Areal Produktif sebesar 2.981,93 ha adalah mencakup Was Tanaman Belum Menghasilkan (Immature) dan areal produktif sehubungan dengan Tanaman Menghasilkan (Mature). Sedangkan TBS yang bisa dijual oleh Wajib Pajak adalah TBS hasil panen dari Areal Produktif Tanaman Menghasilkan (Mature) saja. Dengan demikian, apabila Tim Peneliti menggunakan "Luas Areal Produktif di dalam PBS, haruslah mengeluarkan luas areal untuk Tanaman Belum Menghasilkan (Immature);

15.bahwa berdasarkan penjelasan di atas tersebut maka penjelasan- penjelasan Tim Peneliti tersebut telah sesuai dengan informasi

PBB yang dilaporkan oleh Wajib Pajak mengacu kepada PER- 31/PJ/2014. Sehingga Tim Peneliti sependapat dengan Wajib Pajak bahwa Tim Pemeriksa telah salah memahami kondisi area produktif dari Wajib Pajak yang seharusnya dipisahkan kategorinya menjadi areal produktif sehubungan dengan Tanaman Belum Menghasilkan (Immature) dan areal produktif sehubungan dengan Tanaman Menghasilkan (Mature). Namun demikian Pemohon Banding mendapati bahwa pendapat Tim Peneliti didalam SPUH tidak konsisten dengan fakta dokumen yaitu mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa;

16.Pasal 1 Angka 25 UU KUP mengatur bahwa:

"Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, danlatau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan danlatau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

17.Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang";

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenamya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa mengacu pada penjelasan point-point di atas mengenai pembuktian dan landasan peraturan perpajakan yang berlaku,

didapati Tim Pemeriksa melakukan koreksi peredaran usaha hanya didasari asumsi-asumsi saja yang tidak bersesuaian dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, koreksi peredaran usaha dari hasil pemeriksaan tersebut bertentangan dengan penjelasan Pasal 12 ayaf (3) UU KUP;

18.bahwa kemudian, berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013' sebagaimana terakhir telah diubah dengan Nomor 184/PMK.0312013 ("PMK- 184") tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan “Ternuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

19.bahwa mengacu pada proses pemeriksaan yang terjadi, dalam menentukan koreksi Peredaran Usaha Tim Pemeriksa tidak menerapkan kompetensinya sebagai pemeriksa pajak yaitu melakukan koreksi fiskal berdasarkan keadaan yang sebenarnya Wajib Pajak, namun berdasarkan asumsi saja. Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung yang kompeten dan seharusnya dokumen tersebut dijadikan sebagai referensi dalam menguji kebenaran pembukuan Pemohon Banding;

20.bahwa dalam hal ini dikarenakan Tim Pemeriksa dan Peneliti tidak pernah dapat mejelaskan dan membuktikan bahwa Peredaran Usaha Wajib Pajak adalah sebesar Rp84.110.067.928,00 selama tahap pemeriksaan dan keberatan maka dapat dipastikan koreksi Tim Pemeriksa tersebut dari proses menghimpun dan mengolah data, dan/atau bukti tidak dilakukan secara objektif dalam menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Lebih lanjut koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp48.152.756.624,00 oleh Tim Pemeriksa tersebut selain tidak memenuhi pembuktian yang kompeten juga tidak sejalan dengan unsur-unsur penjelasan Pasal

4 ayat (1) UU PPh yang menjelaskan bahwa: "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dad Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan ";

21.bahwa sehingga mengacu penjelasan point 9 dari Tim Peneliti,

Pemohon Banding berpendapat bahwa buku, catatan, dan dokumen pendukung yang dlhimpun oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti tidak cukup, tidak relevan dan tidak terdapat bukti-bukti yang konnpeten untuk menjelaskan bahwa Pemohon Banding memiliki atau memperoleh tambahan kemampuan ekonomis baik itu berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding sebesar Rp48.152.756.624,00;

22.bahwa dalam hal ini dikarenakan Tim Pemeriksa dan Peneliti tidak pernah dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa Peredaran Usaha Wajib Pajak adalah sebesar Rp84.110.067.928,00 selama tahap pemeriksaan dan keberatan maka dapat dipastikan koreksi Tim Pemeriksa tersebut dari proses menghimpun dan mengolah data, dan/atau bukti tidak dilakukan secara objektif daIam menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Lebih lanjut koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp48.152.756.624,00 oleh Tim Pemeriksa tersebut selain tidak memenuhi pembuktian yang konnpeten juga tidak sejalan dengan unsur-unsur penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menjelaskan bahwa: "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan";

23.bahwa peranggan utama penjualan TBS hasll perkebunan yang

Pemohon Banding adalah PT Farinda BerSaudara ("PT FDB"). Seluruh Penjualan TBS yang Pemohon Banding lakukan selama tahun 2016 adalah hanya kepada PT FDB saja tanpa ada pelanggan lain. Berdasarkan hal ini, nnaka secara akuntansi nilai penjualan TBS Pemohon Banding akan sama nilainya dengan nilai pokok pembelian PT FDB dari Pemohon Banding;

24.bahwa lebih lanjut, periu Pemohon Banding informasikan bahwa

KPP Madya Balikpapan telah melakukan pemeriksaan pajak kepada pelanggan Pemohon Banding yaitu PT FDB untuk tahun pajak 2016. Berdasarkan hash pemeriksaan pajak tersebut, KPP Madya Balikpapan menyimpulkan bahwa nilai pokok pembelian TBS PT FDB dari PT Teguh Swakarsa Sejahtera di tahun 2016 adalah sebesar Rp35.957.311.304,00. Dalam hal ini dapat dipastikan bahwa nilai Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah benar dan tepat sebesar Rp35.957.311.304,00 dan telah sesuai dengan pengujian dokumen dan bukti oleh Tim Pemeriksa. Hasil Pemeriksaan tersebut juga telah Wajib Pajak berikan kepada Tim Peneliti sebagai dokumen pendukung pada tanggal 17 Februari 2021;

25.bahwa dalam hal ini apabila Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa maka hal tersebut akan bertentangan dengan hasil pemeriksaan KPP Madya Balikpapan kepada PT FDB selaku pelanggan Pemohon Banding dimana tidak pernah terdapat koreksi transaksi nilai pokok pembelian TBS terkait penjualan TBS yang telah Pemohon Banding Iakukan. Lebih lanjut, karena pada faktanya tidak pernah terdapat tambahan penjualan sebesar Rp48.152.756.624,00 yang belum Pemohon Banding laporkan sebagaimana dituduhkan oleh Tim Pemeriksa, maka Tim Peneliti tidak seharusnya mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha Tim

Pemeriksa yang tidak didukung dengan bukti-bukti dan tidak sesuai dengan unsur-unsur penjelasan PPh Pasal 4 UU PPh; bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan selama proses pemeriksaan dan keberatan, koreksi Tim Pemeriksa tidak tepat karena berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan fakta dan informasi yang sebenarnya. Asumsi-asumsi tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Pemeriksa menggunakan asumsi dalam penentuan TBS yang dijual kepada pelanggan tanpa didasari data-data Laporan Panen TBS sebagai dasar produksi TBS;

Pada saat pemeriksaan, Tim Pemeriksa menggunakan asumsi- asumsi seperti "Standar Hasil Ton" yaitu sebesar 25 ton/Ha untuk tahun tanam 2008-2010, sebesar 20 ton/Ha untuk tahun 2012 dan sebesar 1 ton/Ha untuk tahun 2014 untuk menghitung TBS yang dihasilkan dan dijual ke pelanggan. Asumsi-asumsi tersebutditerapkanolehTimPemeriksatanpa mempertimbangkan kondisi¬kondisi teknis yang ada di kebun Wajib Pajak seperti:

1.1. Kondisi kelas tanah pada setiap area blok di kebun: 1.2. Keadaan umur masing-masing tanaman yang dihasilkan masing-masing blok;

1.3. Kondisi tanaman baru/sisipan;

1.4. Keadaan pemupukan;

1.5. Keadaan perawatan;

1.6. Keadaan infrastruktur, water management; dan keadaan lainnya;

Kemudian, asumsi-asumsi tersebut juga harus memperhatikan kondisi non teknis seperti: kondisi sosial masyarakat sekitar kebun, kondisi ketersediaan tenaga kerja, dan kondisi fenomena alarn;

Adapun standar "optimal" yang melekat dari asumsi-asumsi Standar Hasill Ton tersebut tidak bisa disamaratakan

(diberlakukan secara umum) untuk seluruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia atau perkebunan pada wilayah tertentu, termasuk perkebunan kelapa sawit milik kami. Sebagai contoh, fenomena iklim bernama "El Nino" di tahun 2015 yang menyebabkan terjadinya penurunan curah hujan (contoh referensi:nasional/kontan.caid/newslel-nino-2015-berefek- terparahdanhttps://www.infosawit.omlnews/5931/2016- produksi-tbs-dsng-merosot-27-).Fenomenainitentu menghambat kegiatan usaha kelapa sawit di Indonesia dan tetap berdampak sampai tahun 2016, termasuk juga mempengaruhi dan berdampak pada perkebunan kelapa sawit milik kami. Dengan demikian, tidaklah tepat bila asumsi kondisi Standar Hasil/Ton mengoptimalkan hasil produksi pada perkebunan kami yang mengalami dampak dari fenomena iklim "El Nino" tersebut. Selain itu, kami juga mengalami kekurangan tenaga kerja di tahun 2016. Hal tersebut sudah pasti akan memberikan dampak yaitu menghambat proses pemupukan dan pemeliharan Tanaman Kelapa Sawit. Dalam hal ini pasti mengakibatkan pertumbuhan pohon sawit menjadi kurang maksimal, banyak pohon yang kerdil, sehingga jumlah produksi TBS yang dihasilkan juga menjadi tidak maksimal;

Perlu kami informasikan juga bahwa dampak dari fenomena "El Nino" tersebut tidak hanya dirasakan oleh Wajib Pajak saja, melainkan dirasakan jugs oleh Perkebunan Sawit Nasional lainnya salah satunya yaitu PT Dharma Satya Nusantara Tbk ("PT DSN"). Di dalam Annual Report (Laporan Tahunan) tahun 2016 dari PT DSN menyebutkan bahwa tahun 2016 menjadi tahun yang cukup sulit dihadapi oleh beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya yang berada di wilayah Kalimantan Timur. Anomali cuaca dan kurangnya curah hujan di Kalimantan Timur akibat dampak lanjutan dari fenomena "El Nino" pada pertengahan tahun 2015 berpengaruh pada

produksi TBS 12 hingga 18 bulan mendatang, yang akhirnya membuat jumlah produksi TBS perusahaan perkebunan kelapa sawit mengalami penurunan dan tidak memberikan hasil standar panen TBS yang maksimal sepertl yang dialami oleh Wajib Pajak sendiri. Selain itu juga di dalam Laporan Tahunan PT DSN dijelaskan bahwa dampak dari penurunan produksi TBS yang dihasilkan mengakibatkan penjualan pada tahun 2016 mengalami penurunan sekitar 10,9% dibandingkan dengan penjualan tahun 2015;

Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Tim Peneliti dalam daftar hasil penelitian keberatan pada point 13 yang menyebutkan bahwa kondisi fenoma "El Nino" tidak berpengaruh terhadap perkebunan kelapa sawit Wajib Pajak adalah sangat tidak tepat. Selain itu juga Tim Peneliti tidak dapat membuktikan dengan referensl dan bukti yang jelas bahwa perkebunan kelapa sawit milik Wajib Pajak tidak terpengaruh oleh fenomena "El Nino" yang terjadi pada pertengahan tahun 2015 tersebut. Tim Peneliti hanya mencantumkan nama sumber referensi yang digunakan yaitu BMKG daerah Kalimantan Timur namun tanpa mencantumkan alamat atau situs yang jelas sehingga dapat dibuktikan kebenarannya;

Berdasarkan hal tersebut dikarenakan Tim Peneliti tidak dapat membuktikan penjelasannya maka kami mencari data perusahaan pembanding pada wilayah yang sama yaitu daerah Kalimantan Timur dengan menggunakan Laporan Tahunan PT Dharma Satya Nusantara Tbk yang mana kondisinya jelas tercantum dalam Laporan tersebut bahwa fenomena "El Nino" sangat berpengaruh terhadap produksi TBS yang dihasilkan dan berpengaruh juga terhadap Penjualan pada tahun 2016 sehingga informasi tersebut bersesuaian dengan pernyataan yang disampaikan dan kondisi Wajib Pajak yang sebenarnya;

Berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya Tim Pemeriksa memperhatikan Laporan Panen TBS yang kami miliki karena setiap TBS yang kami hasilkan pasti tercatat di Laporan Panen TBS. Akan tetapi, Tim Pemeriksa tidak memperhatikan Laporan Panen TBS yang kami miliki tetapi justru menggunakan asumsi¬asumsi yang tidak relevan dan teori perhitungan berdasarkan asumsi - asumsl yang tidak sesuai kenyataan dalam menentukan jumlah peredaran usaha dan pajak terhutang;

Mengacu PHP-264NVPJ.06/KP.0205/RIKSIS/2019, Point II, bag ian Keterangan Wajib Pajak, Tim Pemeriksa beranggapan sebagai berikut:

"Keterangan yang diberikan oleh Wajib Pajak pada tanggal 3 Mei tahun 2019 yang diberikan oleh Bapak Karsidi selaku direktur dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

2.1 Luas lahan yang ditan am kelapa sawit adalah seluas 2985,

3 Ha

2.2 Tahun tanamke/apa sawit yaknitahun 2008, 2009, 2010,

2012, 2014, 2016

2.3 Bibit yangdigunakan adalah bibit sriwijaya

2.4 Tahun tanam kelapa sawit yakni tahun 2008, 2009, 2010,

2012 sudah bisa menghasilkan TBS sebesar 20 hingga 25 ton per hektar

2.5 Sedangkan untuk tahun tanam 2014 sudah bisa

menghasilkan 1 hingga 1,5 ton per hektar."

Dalam hal isi/materi yang hampir serupa dengan SPHP tersebut di atas, pernah diberikan oleh PT TSS melalui keterangan dari kepala kebun, yaitu Bapak Asmar. Lebih tanjut, dikarenakan isi/materi yang dijelaskan oleh kami berbeda dengan keterangan yang tercantum dalam SPHP mengacu pada BAPK tanggal 29 Agustus 2019 dan 9 September 2019, maka kami

jelaskan kembali ringkasan isi/materi yang benar sebagai berikut:

2.6 Luas lahan yang ditanam kelapa sawit adalah seluas 2981

Ha

2.7 Tahun tanam kelapa sawit yakni tahun 2008, 2009, 2010, 2012, dan 2014.

2.8 Bibit yang digunakan adalah bibit sriwijaya.

2.9 Tahun tanam kelapa sawit yakni tahun 2008, 2009, 2010, 2012;

2.10Sedangkan untuk tahun tanam 2014 sudah bisa menghasilkan 1 hingga 1,5 ton per hektar;

Sebagaimana telah kami jelaskan di atas bahwa kondisi produktivitas dari kebun akan optimal pada kapasitas 20-25 ton per hektar hanya dapat dicapai apabila kondisi-kondisi tertentu seperti: pemupukan yang baik, perawatan yang baik, infrastruktur dan water management yang baik dapat terlaksana dengan maksimal. Adapun untuk perkebunan kami, hal tersebut tidak mungkin dapat dicapai pada kondisi optimal dikarenakan masih banyak terdapat beberapa masalah/kekurangan seperti: kurangnya pemupukan di tahun 2016, banyaknya tanaman sisipan, dan kurangnya perawatan. Hal tersebut utamanya disebabkan oleh kurang tersedianya tenaga kerja di kebun; Perlu kami informasikan bahwa data PBS mengacu pada Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan ("UU PBB") No. 12 Tahun 1994 hanya menjelaskan keadaan areal atau kawasan saja untuk tujuan perhitungan PBB terhutang. Dalam hal hi, data lainnya seperti PBS hanya dapat dijadikan sebagai data pendukung untuk analisa atau petunjuk saja apabila akan dihubungkan dengan kondisi TBS yang dihasilkan dari suatu perkebunan kelapa sawit;

Mengacu PHP-264/WPJ.06/KP.0205/RIKSIS/2019 tanggal 2 Desember 2019, Tim Pemeriksa telah tidak tepat berpendapat

terkait informasi "Luas Tanaman Yang Menghasilkan" sebesar 2.514,06 ha dari data PBB yang telah kami laporkan. Dalam hal ini, sejak kami dapat menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak pernah terdapat di dalam data PBB kami maka pendapat Tim Pemeriksa merupakan suatu asumsi saja tanpa dasar hanya untuk tujuan melakukan koreksi fiskal positif atas peredaran usaha;

Lebih lanjut, untuk memperoleh informasi atas TBS yang dihasilkan dan dijual kepada pelanggan hanya dapat ditentukan secara pasti dan jelas dari data Laporan Panen, Invoice, dan Berita Acara Pengiriman TBS kepada pelanggan saja. Adapun dokumen-dokumen pendukung yang valid tersebut sudah diberikan pada saat pemeriksaan namun Tim Pemeriksa tidak mempertimbangkannya tetapi justru menggunakan asumsinya; Sampai pada saat ini, Tim Pemeriksa tidak berkenan memberikan informasi mengenai penerapan/penggunaan harga TBS sebesar Rp1.452,24 per ton di dalam SPHP No. PHP-264/WPJ.06/KP.0205/RIKSIS/2019. Menurut pendapat kami, asumsi harga TBS tersebut sangatlah tidak tepat karena harga TBS seharusnya merujuk pada harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setiap bulannya dan dicatat pada Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Kalimantan Timur;

Dengan demikian, koreksi Tim Pemeriksa yang menggunakan asumsi harga TBS sebesar Rp1.452,24 per ton tanpa memperhatikan faktor-faktor seperti umur tanam, kualitas buah, jarak penjual/pembeli, faktor iklim, dan kondisi pasar dari TBS sangatlah tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan merugikan kami;

Sesuai bidang usaha Wajib Pajak, setiap hasil penjualan dari usaha perkebunan kelapa sawit merupakan runutan dari

serangkaian proses produksi. Dalam proses tersebut, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit akan mengeluarkan usaha dan dana agar dapat menghasilkan buah kelapa sawit yang diinginkan. Usaha dan dana tersebut kemudian membentuk komponen yang disebut sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP);

Dalam hal ini, Pemeriksa tidak mempertimbangkan kaidah kegiatan usaha kelapa sawit ini sama sekali, sehingga peredaran usaha yang timbul tidak memiliki asosiasi pada HPP yang dibukukan oleh Wajib Pajak. Pendekatan yang dilakukan Pemeriksa menyebabkan adanya Laba Kotor (Gross Profit) yang terlalu tinggi dan jauh diluar kewajaran Perusahaan sejenis. Tim Pemeriksa telah melakukan koreksi positif atas peredaran usaha tanpa memperhatikan prinsip akuntansi "matching cost against revenue" sebagaimana harus diterapkan oleh perkebunan kelapa sawit secara khusus;

b. Tanggapan Tim Peneliti Keberatan

1. bahwa atas perbedaan luas area produktif yang dijelaskan kepada Tim Peneliti tetap merupakan perbedaan yang menunjukkan ketidak-konsistenan Wajib Pajak di dalam melaporkan berapa sebenarnya areal produktif tanaman sawit yang sesungguhnya;

2. bahwa Tim Penelit telahmemintadokumenLaporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) dan Wajib Pajak memberikan salinan dokumen berupa Laporan Perkembangan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit (LPKPPKS). Selain itu Wajib Pajak tidak menjelaskan dasar alasan tidak memasukkan angka pembelian dan penjualan TBS dari plasma tersebut kedalam LPUP;

3. bahwa berdasarkan berita acara pembahasan sengketa perpajakan, Wajib Pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak mekanisme penjualan TBS ke Pembeli berdasarkan timbangan dari customer dan terdokumentasi dalam Berita Acara Pengiriman.Wajib Pajak tidak memiliki truk sendiri. Namun dalam

tanggapan tertulis atas SPUH, Wajib Pajak menjelaskan Wajib Pajak memiliki truk dan atas pengangkutan TBS dari penampungan ke Customer menggunakan truk dengan cara menyewa dari pihak ketiga. Tim Peneliti menganggap bahwa terdapat perbedaan keterangan dari Wajib Pajak sehingga keterangan Wajib, Pajak tidak dapat diyakini kebenarannya;

4. bahwa Wajib Pajak tetap tidak dapat membuktikan atas Laporan Produksi memang benar telah dilaporkan kepada Internal/Pemegang Saham Perusahaan sehingga Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran peredaran usaha Wajib Pajak;

5. bahwa selebihnya dalam surat tanggapan Wajib Pajak, Wajib Pajak menyatakan tidak-setuju dengan alasan yang sama dengan surat keberatan Wajib Pajak demikian Tim Peneliti tidak melakukan penelaahan lebih lanjut atas surat tanggapan Wajib Pajak dan mempertahankan hasil penelitian sebelumnya;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.031.832.066,00;

NoMenurut SPT (Rp)Menurut SKPMenurut Surat KeberatanJumlah yang disengketakan
114.201.260.47812.344.029.45814.201.260.4781.857.231.020

a. Menurut Pemeriksa bahwa Tim Pemeriksa masih mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya atas akun GA-OTH: Security Services yang semula sebesar Rp3.176.998.480,00 menjadi sebesar Rp1.857.231.020,00;

Koreksi terhadap security services dikarenakan dari bukti yang ada menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya sumbangan ke aparat kepolisian. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap biaya tersebut lidak dapat dibebankan sebagai biaya;

b. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

c. Menurut Peneliti

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur dalam:

Pasal 1 angka 29

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang diiakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban modal penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan Iaporan Iaba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan buktijumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak manetapkan jurnlah pajak yang terutang;

Pasal 13 Ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidakdisampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih Iebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dari/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan Lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 Ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang manjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan

usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi. dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008:

Pasal 9

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kane Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja

dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalann bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat alas penghasilan yang nyata• nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk aganna Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajlb Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan. data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat- permintaan ketarangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka kaberatan untuk mandapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (Iima belas) hari kerja setelah

tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

Pasal 13 ayat (4)

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau saluruh buku, catatan, data dan lnformasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau;

b. surat permintaan keterangan yang kedua;

Pasal 13 ayat (5)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Vll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 13 ayat (9)

Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas Surat Keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Pasal 13 ayat (10)

Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufedikirimkan paling lama 10(sepuluh)-hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan;

Pasal 13 ayat (11)

Pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan menggunakan format sasuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Vlll yang merupakan bagiantidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pameriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian kebaratan, kacuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau ketarangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

2) Data dan Fakta

Koreksi terhadap security services dikarenakan dari bukti yang ada menunjukkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya sumbangan ke aparat kepolisian. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

Dari data yang ada dapat. diketahui bahwa biaya security expenses yang telah dilaporkan sebagai objek PPH Pasal 21 adalah sebesar Rp1.886.067.007,00.Sedangkanbiayasecuritysebesar Rp1.290.931.473,00 merupakan biaya yang diperuntukan untuk Polres dan lainya. Sehingga terhadap biaya security expense sebesar Rp1.290.931.473,00 merupakan biaya sumbangan yang mana terhadap biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku;

bahwa Tim Peneliti telah meminta dokumen kepada Wajib Pajak melalui surat nomor S-79/WPJ.06/2021 tanggal 22 Januari 2021 dan telah

meminta bukti melalui Berita Acara Nomor BA-220/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 01 April 2021;

3) Pendapat Tim Peneliti a. bahwa koreksi terhadap security Services (GA-OTH: SECURITY SERVICES) sebesar Rp.290.931.473,00 dikarenakan dari bukti yang ada menunjukan bahwa biaya tersebut merupakan biaya sumbangan keaparat kepelisian. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

b. Sedangkan biaya amortisasi pra operasi (OTHOP: AMORTISATION OF PRE-OPERATING EXPENSES) sebesar Rp566.339.547,00 merupakan pengeluaran selama masa pra-operasi yang terkait dengan kegiatan Wajib Pajak dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana pasal 6 ayat (1) UU PPh. Sesuai dengan ketentuan perpajakan maka biaya pra-operasi tersebut dibebankan melalui amortisasi aktiva berupa biaya pra operasi. Sampai dengan pembahasan akhir Wajib Pajak tidak dapat menunjukan biaya pra-operasi tersebut tercantum dalam neraca dan tidak terdapat bukti pendukung yang kompeten dan memadai terhadap biaya pra-Operasi. Sehingga terhadap koreksi atas biaya koreksi tersebut tetap dapat dipertahankan oleh pemeriksa;

c. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan, Wajib Pajak menjelaskan akan memberikan data/dokumen pendukung tanggal 06 April 2021. Namun sampai dengan saat SPUH dibuat Tim Peneliti tidak mendapatkan bukti berupa pembayaran gaji kepada security/karyawan yang menjadi pokok sengketa senilai Rp1.290.931.473,00 dan bukti bahwa atas biaya pra-operasi senilai Rp566.339.547,00 tercantum dalam neraca serta bukti pendukung lainnya;

4) Tanggapan Wajib Pajak Atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir bahwa penelaah telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUN) kepada Wajib Pajak dengan surat nomor S- 962/PJIWPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021;

Berdasarkan SPUH tersebut, Wajib Pajak tidak hadir memenuhi undang an pembahasan SPUR tetapi Wajib Pajak menyampaikan tanggapan tertulisnya melalui surat nomor 009/Fin-Tax/TSSNI/2021 tanggal 21 Juni 2021 sebagaimana dituangkan dalam Serita Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan nomor BA-560/WPJ.06/80.06/2021 tanggal 25 Juni 2021;

a. Tanggapan Wajib Pajak

Berdasarkan SPHP No. PHP-264/WPJ.06/KP.0205/RIKSIS/2019 tanggal 2 Desember 2019 butir 3 disebutkan bahwa terdapat koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp10.466.372.028

Biaya Usaha Lainnya

- Menurut SPT/WPRp14.201.260.475

- Menurut PemeriksaRp3.734.888.450

Rp10.466.372.028 GA-OTH : MANAGEMENT FEESRp6.181.350.425 GA-OTH : SECURITY SERVICESRp3.176.998.480 OTHOP : AMORTISATION OF PRE-OPERATING EXPENSESRp566.339.547 GA-OTH : IT/SYSTEM SUPPORT CHARGESRp541.683.576 JumlahRp10.466.372.028 Atas koreksi tersebut, kami telah membuat surat tanggapan SPHP dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dimana Tim Pemeriksa telah setuju sebagian dengan tanggapan SPHP kami, dengan rincian sebagai berikut:

Biaya Usaha Lainnya per SPT14.201.260.478

AkunJumlahPembhasan Akhir Hasil PemeriksaanJumlah Biaya Usaha Lainnya per SKPKB PPh BadanPengajuan Keberatan
Management Fee6.181.350.425Diterima6.181.350.425
Seurity Service825.398.954DipertahankanTidak diajukan Keberatan
Seurity Service1.031.832.056DipertahankanDiajukan keberatan
Seurity Service1.319.767.460Diterima1.319.767.460
Amortisation of Pre-Operating Expenses566.339.547Diterima566.339.547
IT/System Support Charges541.683.576Diterima541.683.576
Total10.466.372.0288.609.141.098

Biaya Usaha Lainnya per Pemeriksa3.734.888.4503.734.888.450

Jumlah Biaya Usaha Lainnya per SKPKB PPh Badan (poin 4)12.344.029.458

Sejalan dengan rincian tabel di atas, maka Tim Pemeriksa memasukkan biaya usaha lainnya sebesar Rp12.344.029.458 di dalam SKPKB PPh Badan No.00003/206/16/028/20 point 4; WA Ya un — — "— — §s i. -- -— -

"53 nH —— -T —. aa —.

a —— — Ls MEA ced suerte or ae eee , berat, ak Hat] 2.7L

2 Migr Dh Bld 1 AA "aa teka veda rita ees I 1. Oh. Pa ni In Molp,

Berdasarkan penjelasan di atas, [elas terlihat bahwa kami hanya mengajukan keberatan alas biaya Security Service (GA-OTH: SECURITY SERVICE) sebesar Rp1.031.832.066 dengan rincian sebagai berikut:

AMS GATOTM Gee ty Services Rp 3.176.998.489

Tema Tin Pemeraga Saat pemesan 29. 19/6740

AIM KR ajadi karansi Tm Pera «39 Ap 1857231000

Ver Sidak rengalungn kebo atar AL £25.298.954

WP mangajukan keberatan Rp 1.031.832.056

Lebih lanjut, menurut pendapat kami, koreksi biaya amortisasi pra operas, (OTHOP: AMORTISATION OF PRE-OPERATING EXPENSEES) sebesar Rp566.339.547 merupakan koreksi yang telah diterima oleh Tim Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan dan tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. Sehingga dalam hal ini apabila Tim Peneliti mempertanyakan bukti pendukung dan rnempertahankan koreksi tersebut sangat tidak relevan dengan permohonan keberatan yang kami sampaikan;

Pada kenyataannya, di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Tim Peneliti hanya membantah terkait akun GA-OTH: SECURITY SERVICE sebesar Rp1.290.931.473 dan akun OTHOP: AMORTISATION OF PRE-OPERATING EXPENSEES sebesar Rp566.339.547. Lebih lanjut, Tim Peneliti tidak pernah membantah permohonan keberatan kami yaitu sebesar Rp1.031.832.066. Dengan demikian, menurut pendapat kami, apabila Tim Peneliti tidak pernah membantah permohonan keberatan kami, maka Tim Peneliti dianggap telah setuju dengan permohonan keberatan kami; Lebih lanjut, pada tanggal 1 April 2021, kami telah memberikan dokumen pendukung alas biaya security service sebesar Rp2.351.599.526, dimana biaya tersebut sudah mengeluarkan koreksi Tim Pemeriksa sebesar Rp825.398.954 yang tidak kami ajukan keberatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Aine OA OT= Sew tp Seva Fo AA ae Abc

AP took rene dn hehe ted fa f2s gece

Akur GA-OTM: Security Sarvicea - KET Rp 2.153 599,524

. Cheon be De ee part pes aer a Oe P0 ang

Wr terjal hat materia, ata t O21. AS? Ooo

Dokumen pendukung tersebut adalah rincian gaji security selama tahun 2016, dan SPT PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2016. Adapun dokumen pendukung terkait biaya security service yang kami berikan adalah sebesar Rp2.351.599.526 karena biaya tersebut adalah biaya yang kami keluarkan untuk membayar gaji pekerja yang bertugas untuk menjaga keamanan perkebunan;

Sebagai tambahan, kami lampirkan juga bukti bayar atas biaya gaji security sebesar Rp2.351.599.526;

Sebagaimana dijelaskan di atas, Tim Pemeriksa hanya menyetujui biaya security service sebesar Rp1.319.767.460 tetapi masih mempertahankan biaya security service sebesar Rp1.031.832.066. Adapun biaya security service sebesar Rp2.351.599.526 seluruhnya merupakan biaya yang kami keluarkan untuk membayar gaji pekerja yang bertugas untuk menjaga keamanan perkebunan. Keberadaan pekerja tersebut membantu kami dalam menjaga keamanan lahan dan menjaga tanaman. Dalam hal ini, kami juga telah melaporkan pembayaran gaji bagi para pekerja tersebut yang menjalankan tugas keamanan sebesar Rp2.351.599.526 sebagai bagian dari objek PPh Pasal 21 dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan Desember 2016. Dengan demikian, seluruh pembayaran beban gaji terkait pekerja untuk menjaga keamanan kebun sebesar Rp2.351.599.526 yang PPh 21 nya juga telah dilaporkan dan dibayarkan merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dapat dijadikan biaya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan, penerapan koreksi oleh Tim Pemeriksa tidak konsisten yaitu suatu bagian transaksi terkait security expense sebesar Rp1.319.767.460 diterapkan sebagai biaya yang dapat dibiayakan, namun suatu bagian dari transaksi security expense sebesar Rp1.031.832.066 diterapkan sebagai biaya yang tidak dapat dibiayakan untuk perhitungan PPh Badan tanpa sebab apapun;

Perlu kami informasikan, berdasarkan dokumen pendukung yang telah kami berikan, biaya gaji tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha kami dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana telah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh. Oleh sebab itu, biaya gaji tersebut seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak pada tahun 2016;

Sebagai tambahan, penjelasan kami di atas juga sejalan dengan prinsip perpajakan yang dianut di dalam Undang-Undang yaitu pajak tidak dapat dikenai 2x (double taxation). Dalam hal ini dikarenakan biaya tersebut sudah menjadi objek dan dikenai PPh Pasal 21, maka biaya ini seharusnya dapat dijadikan biaya dalam menghltung PPh Badan;

b. Tanggapan Tim Peneliti Keberatan

1. bahwa menurut Tim Peneliti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi sebesar Rp1.857.231.020 merupakan koreksi atas:

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas koreksi sebesar Rp566.339.547, Tim Pemeriksa dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan menyebutkan Wajib Pajak tidak dapat menunjukan biaya pra operasi tersebut tercantum dalam neraca dan tidak terdapat bukti pendukung yang kompeten dan memadai terhadap biaya pra operasi. Sehingga terhadap koreksi atas biaya koreksi atas biaya pra operasi tersebut tetap dapat dipertahankan;

3. bahwa Wajib Pajak tidak setuju sebagian dan mengajukan keberatan senilai Rp1.031.832.066. Tim Peneliti menanggapi bahwa dari total koreksi senilai Rp1.847.271.020, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan senilai Rp825.398.954 sehingga yang diajukan keberatan adalah senilai Rp1.031.832.066. Jika dijurnlahkan kembali, antara jumlah yang diajukan keberatan dan

yang tidak diajukan keberatan adalah sama senilai Rp1.847.271.020 sesuai dengan koreksi Tim Pemeriksa. Dengan demikian, jumlah yang diajukan keberatan menjadi bagian dalam koreksi Pemeriksa. L.ebih lanjut dalam surat keberatan dan surat tanggapan, menurut Tim Peneliti, Wajib Pajak tidak memberikan alasan yang tepat dan jelas atas koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa, sehingga tidak dapat dipertimbangkan Tim Peneliti;

4. bahwa selebihnya dalam surat tanggapannya, Wajib Pajak menyatakan tidak setuju dengan alasan yang pada intinya sama dengan surat pengajuan keberatan sehingga Tim Peneliti tidak melakukan penelaahan lebih lanjut atas surat tanggapan Wajib Pajak dan mempertahankan hasil penelitian sebelumnya;

3. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp52.586.839.948,00);

NoMenurut SPT (Rp)Menurut SKPMenurut Surat KeberatanJumlah yang disengketakan
131.558.275.102031.558.275.10231.558.275.102

a. Menurut Pemeriksa bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mentrasir biaya usaha pada laporan keuangan terhadap buku besar, kemudian dibuktikan dengan adanya bukti pengeluaran maupun bukti-bukti biaya lainnya. Atas biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dilakukan koreksi fiskal dan dituangkan pada koreksi fiskal positif;

bahwa sesuai dengan ketentuan dafam pasal 3 ayat (5) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 tanggal 9 September 2015 diatur bahwa "Dalam Hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasifan kena pajak";

bahwa berdasarkan Laporan Audit dan SPT Tahunan PPh Sadan dapat diketahui bahwa saldo ekuitas Wajib Pajak tahun 2016 adalah kurang dari nol. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka alas biaya bunga tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

b. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

c. Menurut Peneliti

1) Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur dalam:

Pasal 1 angka 29

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang diiakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban modal penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan Iaporan Iaba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak manetapkan jurnlah pajak yang terutang;

Pasal 13 Ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidakdisampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas

Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih Iebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dari/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan Lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 Ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang manjadi dasarnya, dan dokumen lain yang

berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi. dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008:

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini;

c) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara Lain:

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dart informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk nnemberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyannpaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data danlatau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

Pasal 13 ayat (4)

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

a. surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau;

b. surat permintaan keterangan yang kedua;

Pasal 13 ayat (5)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 13 ayat (9)

Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas Surat Keberatan yang telah disampaikan balk atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Pasal 13 ayat (10)

Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan kiarifikasi atas sengketa perpajakan;

Pasal 13 ayat (11)

Pembahasan dan kiarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi

sengketa perpajakan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

d) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015tentangPENENTUANBESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHMN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN mengatur antara Lain:

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nolatau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan Dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

2) Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Audit tahun 2016 PT Teguh Swakarsa Sejahtera dapat diketahui bahwa saldo ekuitas Wajib Pajak tahun 2016 adalah kurang dari nol dengan rincian:

Modal Disetor30.000.000.000 Tambahan modal disetor3.530.077.988 Defisit(76.502.461.431) Penghasilan Komprehensif Lain683.047.500 Jumlah Ekuitas (Defisiensi Modal)(42.289.335.943)

3) Pendapat Tim Peneliti

1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 tanggai 9 September 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan diaturbahwa "Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang

didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham";

2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat (4) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 tanggai 9 September 2015 menyebutkan bahwa "Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak;

3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat (5) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 menyebutkan bahwa "Saldo modal sabagaimana dimaksud pada ayat (4) meiiputiekuitas sebagaimana dimaksud dalam stander akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dan pihak yang memiliki hubungan istimewa";

4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 ayat (5) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 menyebutkan bahwa "Dalam ha! Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dan' no], make seluruh biaya pinjaman Wajib pajak tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak";

5. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa dalam pasal 3 ayat (5) PMK- 169/PMK.101/2015 jelas disebutkan "saldo ekuitas nol atau kurang dari nol”, sehingga untuk mengetahui saldo ekuitas nol atau kurang dari nol sesuai standar keuangan yang berlaku adalah dari Laporan Keuangan Audit Tahun 2016 PT Teguh Swakarsa Sejahtera sehingga Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi;

4) Tanggapan Wajib Pajak Atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir bahwa berdasarkan SPUH tersebut, Wajib Pajak tidak hadir memenuhi undangan pembahasan SPUH tetapi Wajib Pajak menyampaikan tanggapan tertulisnya melalui surat nomor 009/Fin-Tax/TSS/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 sebagaimana dituangkan dalam Serita Acara Pembahasan Akhir Hasil Penelitian Keberatan nomor BA- 560/WPJ.06/80.06/2021 tanggal 25 Juni 2021;

a. Tanggapan Wajib Pajak

Berdasarkan PMK No.169/PMK.010/2015 pada Pasal 1 sebagaimana dijelaskan dalam point (a) di atas dijelaskan bahwa Pinjaman Tanpa Bunga dikategorikan sebagai Ekuitas untuk tujuan perhitungan pajak penghasilan. Kemudian mengacu PMK No.169/PMK.010/2015 pada Pasal 2 sebagaimana dijelaskan pada point (8) di atas dijelaskan kembali melalui penjelasan pasal dan lampiran bahwa Pinjaman Tanpa Sunga dimasukan sebagai bagian dari Ekuitas untuk tujuan perhitungan pajak penghasilan. Sehingga, berdasarkan penjelasan Pasal 1 dan 2 tersebut, saldo Ekuitas PT TSS ditahun 2016 adalah sebagai berikut:

Saldo Ekuitas dalant Laporan Kenangan

Modal Disetor30.000.090.000 Tambahan Modal Disetor3.530.077.988 Defisit76.502.461.43 l PenghasiIan Komprehensi Lain683.047,500 + Jumlah Ekuitas (Defisiasi)42.289335.943 (A) Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Sahara209.000.000.000 (B) Saldu Ekuitas Wajib Pajak per PMK No.169/PMK.010/2015 (A+B)166.710.664.057 Berdasarkan PMK No.169/PMK.010/2015 sebagaimana dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa Saida Ekuitas PT TSS ditahun 2016 adalah sebesar Rp166.710.664.057. Dalam hal ini, mengacu kepada PMK No.169/PMK.010/2015 Pasal 3, transaksi Beban Bunga sebesar Rp8.447.046.846 di dalam Laporan Keuangan kami dapat diperhitungkan sebagai beban dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Sehingga pendapat Tim Peneliti tidak tepat dan tidak sesuai fakta Pasal 3 ayat (5) PMK No.169/PMK.010/2015 yang mana Ekuitas kami tidak pernah kurang dari Nol;

Mengacu informasi Laporan Keuangan point 19. Pendapatan (Beban) Lain-lain (hal 32), kami informasikan bahwa Beban Bunga yang dibebankan Wajib Pajak pada tahun 2016 adalah sebesar Rp8.447.046.846. Transaksi Beban Bunga tersebut telah kami buktikan kebenarannya melalui Kontrak, GLJTB, Buku Bank yang telah kami berikan kepada Tim Pemeriksa. Di dalarn proses pemeriksaan dan keberatan, Tim Pemeriksa dan Tim Peneliti Keberatan tidak dapat membuktikan bahwa Wajib Pajak pernah

membebankan Biaya Sunga sebesar Rp31.556.275.102 di dalam Laporan Laba Rugi tahun 2016. Sehingga koreksi Beban Bunga sebesar Rp31.556.275.102 oleh Tim Pemeriksa bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak tepat untuk dipertahankan oleh Tim Peneliti;

b. Tanggapan Tim Peneliti Keberatan bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa dalam pasal 3 ayat (5) PMK- 169/PMK.101/2015 jelas disebutkan "saldo ekuitas nol atau kurang dari nol sehingga untuk mengetahui saldo ekuitas nol atau kurang dari nol sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku adalah dari Laporan Keuangan Audit Tahun 2016 PT Teguh Swakarsa Sejahtera sehingga Tim Peneliti tetap mempertahankan hasil penelitian sebelumnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa penerbitan surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan mempertahankan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding Sesuai Surat BandingMenurut Surat Ketetapan PajakMenurut Tim Peneliti Keberatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian PTKP Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak: PPh Pasal 22 PPh Pasal 25 Lain-lain Pajak yang tidak/kurang bayar Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP35.957.311.304 19.000.328.57584.110.067.928 19.000.328.57584.110.067.928 19.000.328.575
16.956.982.729 13.375.861.52765.109.739.353 12.344.029.45865.109.739.353 12.344.029.458
3.581.121.205 (4.755.415.701) 0 9.929.050.896 307.835.967 9.621.214.929 052.765.709.898 26.800.859.401 0 9.929.050.896 307.835.967 9.621.214.929 052.765.709.898 26.800.859.401 0 9.929.050.896 307.835.967 9.621.214.929 0
8.446.920.433 0 0 0 8.446.920.433 1.970.780.875 0 1.970.780.875 141.443.899 625.011.796 089.187.784.225 0 0 0 89.187.784.225 22.296.946.000 0 22.296.946.000 141.443.899 625.011.796 089.187.784.225 0 0 0 89.187.784.225 22.296.946.000 0 22.296.946.000 141.443.899 625.011.796 0
1.204.325.18021.530.490.30521.530.490.305
578.076.08610.334.635.34610.334.635.346
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.782.401.26631.865.125.65131.865.125.651

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 025/Fin-Tax/TSS/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 Masa/Tahun Pajak 2016 atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.742.970.5-028.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

005/Fin-Tax/TSS/III/2022 tanggal 1 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Ketentuan Formal bahwa sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, maka Pemohon Banding menyatakan setuju tentang pemenuhan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (“”UU KUP”), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak disebutkan:

(1) Pemohonan Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan;

(2) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan;

bahwa dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (”SUB") No. SUB-09/WPJ.05/2022 tanggal 24 Januari 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas uraian banding yang disampaikan oleh Terbanding atas masing-masing pokok sengketa koreksi dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha84.110.067.92835.957.311.30448.512.756.624
2Biaya Usaha Lainnya12.344.029.45813.375.861.5241.031.832.066
3Biaya dari Luar Usaha-31.556.275.10231.556.275.102

bahwa alasan dan penjelasan atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat uraian banding a quo; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan mengajukan banding atas koreksi pada Pajak Penghasilan Badan dengan total koreksi sejumlah Rp81.100.863.792,00 dengan uraian dan alasan yang pada pokok sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding a quo;

III. Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan uraian, alasan dan fakta hukum (fundamentum petendi) di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pokok Sengketa:

a. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 48.152.756.624;

b. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 1.031.832.066; dan c. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp 31.556.275.102.

adalah tidak tepat karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding baik selama proses Pemeriksaan maupun Keberatan;

bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara Banding, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. MembatalkanKeputusanTerbandingPajakNomorKEP- 00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 yang mempertahankan koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (“SKPKB PPh Badan”) Nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 Tahun Pajak 2016;

bahwa bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 09/WPJ.05/2022 Tanggal 24 Januari 2022 Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. 1 (satu) bundel dokumen berupa:

a. SPT PPh Badan Tahun 2016, b. Laporan Keuangan yang berakhir pada tahun 31 Desember 2016 dan 2015, c. SKPKB PPh Badan Tahun 2016, d. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp4.553.424.907,00 melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk. tanggal 6 Agustus 2020 dengan kode billing 024340876480062, e. Fotokopi Surat Keberatan, f. Keputusan Keberatan, g. Fotokopi Surat Banding, h. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Teguh Swakarsa Sejahtera Nomor 34 Tanggal 10 Mei 2016, yang dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si Notaris di Jakarta yang telah dimateraikan kemudian;

i. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Teguh Swakarsa Sejahtera Nomor 57 Tanggal 10 Februari 2022, yang

dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Si Notaris di Jakarta Barat yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juni 2023, dilampiri dokumen sebagai berikut:

a. Company Profile Pemohon Banding Tahun 2016 b. Rincian Penjualan Tahun 2016, Invoice Penjualan, Faktur Pajak c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari Kontraktor Penyedia Jasa Pengangkutan (Bukti Timbang) & Laporan Triwulanan Perkembangan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit (LPUP) d. SPOP PBB Tahun 2016 & Laporan Kebun e. Rincian Luas Tanaman Menghasilkan f. Rincian Jurnal Penyesuaian Tanaman Belum Menghasilkan ke Tanaman Menghasilkan tahun 2016 g. Rincian pergerakan Tanaman Belum Menghasilkan dan Tanaman Menghasilkan tahun 2009-2019 h. Laporan Keuangan Audit tahun 2010 – 2019 i. Rincian Pembayaran Gaji sebesar Rp2.351.599.526 beserta Perhitungan PPh Pasal 21, bukti potong 1721 A1 j. Perjanjian Pinjaman Loan Agreement dengan Jatoba International Pte. Ltd k. Rincian Perhitungan DER beserta Rincian Bunga Pinjaman antara Pihak Afiliasi maupun Non Afiliasi

Bukti P-9. Satu map berupa:

a. Penjelasan Tertulis tambahan tanpa nomor tanggal 18 Agustus 2022;

b. Kertas Kerja Pemeriksaan Pengujian Arus Uang dan Arus Piutang Tahun 2016;

c. Rincian Pembayaran Gaji sebesar Rp2.351.599.526 beserta Perhitungan PPh Pasal 21, bukti potong 1721 A1;

d. Rekening Koran atas Bank CIMB Niaga (800141618900) untuk periode Desember 2016;

e. Laporan Keuangan Audit Tahun 2015-2017;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tambahan tanpa nomor tanggal 15 September 2022, dilampiri:

a. Surat Keterangan Manajemen atas Reklasifikasi TBM ke TM Tahun 2016 b. Akta Perusahaan Nomor 79 tanggal 6 Desember 2021

Bukti P-11. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-12. Penjelasan Akhir dengan surat tanpa nomor tanggal 26 Januari 2023;

Bukti P-13. Tangkapan layar Pencatatan Jurnal atas Invoice yang diterbitkan pada 2015;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Softcopy LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal Juni 2022 hal Penjelasan

Tertulis atas sengketa PPh Badan;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal bulan September 2022; Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6. Pendapat Akhir dengan Surat Nomor S-12829/PJ/PJ.07/2022 tanggal 8 Desember 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 025/Fin-Tax/TSS/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
1.Peredaran Usaha35.957.311.30484.110.067.92848.152.756.624
2.Biaya Usaha Lainnya13.375.861.52412.344.029.4581.031.832.066
3.Biaya dari Luar Usaha31.556.275.102031.556.275.102

1. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp48.152.756.624,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp48.152.756.624,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan terdapat kenaikan proporsi Tanaman Menghasilkan (TM) yang seharusnya memberikan tambahan peredaran usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha sesuai dengan kenyataan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp48.152.756.624,00 yaitu mengenai kebenaran pengakuan penghasilan apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk

a. Laba usaha

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan alasan berdasarkan Laporan Keuangan terdapat kenaikan proporsi Tanaman Menghasilkan (TM) yang seharusnya memberikan tambahan peredaran usaha; bahwa dalam laporan audit tahun 2016 diketahui terdapat reklasifikasi dari Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) ke Tanaman Menghasilkan (TM) sebesar Rp203.451.719.850,00 sehingga nilai TM pada tahun 2016 sebesar Rp270.127.294.061,00. Nilai TM pada tahun 2016 tersebut mengalami kenaikan yang sangat signifikan bila dibandingkan dengan nilai TM tahun 2015 sebesar Rp80.082.624.581,00;

bahwa pengelompokan TBM dan TM adalah berdasarkan umur tanaman. Bila tanaman telah mencapai umur sekitar 4 tahun maka diklasifikasikan sebagai TM dan menurut keterangan dari Pemohon Banding bahwa TM adalah tanaman yang sudah menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);

bahwa berdasarkan laporan keuangan tersebut seharusnya produksi TBS mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya tetapi berdasarkan laporan auditor diketahui bahwa penjualan TBS pada tahun 2016 sebesar Rp35.957.311.304,00 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2015 sebesar Rp39.597.465.591,00. Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan data konkrit dan kompeten terhadap penurunan nilai penjualan TBS tersebut. Gambaran atas nilai peredaran usaha dengan TM dapat dilihat sebagai berikut:

Naik (Turun)

Uraian 2016 2015 ;

359573113041 3959746591) (3840154847) 920)

Tanaman Menghasilkan | 270.127294061 | 71527420943| 198599873118) 277.7

Perbandingan = |i YT bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Hakim, perhitungan Terbanding masih menggunakan asumsi dalam penentuan TBS yang dijual kepada pelanggan tanpa didasari data-data Laporan Panen sebagai dasar produksi TBS. Bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan dalam rangka penjualan barang oleh Pemohon Banding sesuai dengan asumsi perhitungan koreksi Peredaran Usaha yang dilakukannya;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan:

Pendapat dan simpulan petuga pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Majelis Hakim berpendapat Data PBB tidak dapat dijadikan dasar penentuan TBS yang dihasilkan dan Terbanding menggunakan asumsi harga dari TBS per ton tanpa dasar yang jelas;

bahwa terbukti Terbanding mengasumsikan Pemohon Banding memiliki tambahan produksi dan penjualan yang tidak dilaporkan sebesar Rp48.152.756.624,00 namun tidak pernah memperhitungkan harga pokok penjualannya. Hal ini menunjukkan perhitungan yang tidak sesuai dengan kenyataan sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar sebesar Rp48.152.756.624,00 tidak mengacu pada bukti kompeten dan tidak sesuai dengan ketentuan tentang tata cara pemeriksaan sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp1.031.832.066,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp1.031.832.066,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya dengan alasan merupakan Sumbangan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Biaya Usaha yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya dalam rangka memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp1.031.832.066,00 yaitu mengenai kebenaran pengakuan biaya pengurang Penghasilan Bruto apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 9

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kane Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalann bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat alas penghasilan yang nyata• nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk aganna Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajlb Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding juga melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya dengan alasan merupakan Sumbangan. Bahwa atas biaya security expenses sebesar Rp2.351.599.526,00 Terbanding hanya menyetujui biaya security expenses sebesar Rp1.319.767.460,00;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding terbukti Biaya security expenses sebesar Rp2.351.599.526,00 merupakan biaya untuk membayar gaji pekerja yang bertugas menjaga keamanan kebun. Bahwa

terbukti Pemohon Banding telah melaporkan pembayaran gaji yang menjalankan tugas keamanan sebesar Rp5.351.599.526,00 sebagai bagian dari objek PPh Pasal 21 dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21. Bahwa sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung, terbukti biaya gaji tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa rincian dari koreksi Biaya Security Services adalah sebagai berikut: Tidak digjukan Sengketa banding

Biaya usaha Lainnya Koreksi . menurut Pemohon banding .

Banding

1. Akun - Amortisation of Pre Operating 566.330.547| -|. 568.339.547

2. Akun - Security Service 1290931473| 825398954| 465.532.519

1857271020 825398954 | 1.031.872.066 bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding atas koreksi a quo adalah sebagai berikut:

- Akun – Amortisation of Pre Operating Rp566.339.547,00 bahwa atas biaya amortisation of pre operating sebesar Rp566.339.547,00, setelah ditelusuri lebih lanjut, Pemohon Banding menyetujui koreksi tersebut;

- Akun – Security Service Rp465.532.519,00 bahwa atas jumlah sebesar Rp465.532.519,00 tetap diajukan Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas biaya security services sebesar Rp1.031.832.066,00 sebanyak Rp566.339.547,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp465.532.519,00 tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp31.556.275.102,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya dari Luar

Usaha sejumlah Rp31.556.275.102,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan terdapat kenaikan proporsi Tanaman Menghasilkan (TM) yang seharusnya memberikan tambahan peredaran usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Peredaran Usaha sesuai dengan kenyataan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp31.556.275.102,00 yaitu mengenai

kebenaran pengakuan biaya pengurang Penghasilan Bruto apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau tidak;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 9

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kane Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalann bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat alas penghasilan yang nyata• nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk aganna Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajlb Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Biaya Dari Luar Usaha dengan alasan Pemohon Banding mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol

sehingga seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PMK No. 169/PMK.010/2015 dijelaskan sebagai berikut:

a. Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan (1) rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau (2) rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan;

b. Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa terbukti berdasarkan penjelasan sesuai dengan Loan Agreement Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa kondisi pinjaman dari Jatoba sebagai pemilik/pemegang saham dari PT Teguh Swakarsa Sejahtera dilakukan tanpa adanya kewajiban membayar bunga dan tidak ada paksaan pelaksanaan kewajiban (pembayaran kembali pokok pinjaman) dalam kondisi apapun hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Jatoba;

Bahwa dengan tidak adanya pelaksanaan kewajiban (pembayaran kembali pokok pinjaman) dan tidak adanya bunga yang ditagihkan dari pokok pinjaman tersebut membuat saldo pinjaman senilai Rp209.000.000.000,00 tersebut seharusnya dikategorikan sebagai ekuitas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp31.656.275.102 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1.Koreksi Peredaran Usaha48.152.756.624048.152.756.624
2.Koreksi Biaya Usaha Lainnya1.031.832.066566.339.547465.532.519
3.Koreksi Biaya dari Luar Usaha31.556.275.102031.556.275.102

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 84.110.067.928,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 48.152.756.624,00 Peredaran Usaha menurut MajelisRp 35.957.311.304,00

2. Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp 12.344.029.458,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp465.532.519,00 Biaya Usaha Lainnya menurut MajelisRp 12.809.561.977,00

3. Biaya dari Luar Usaha menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 31.556.275.102,00 Biaya dari Luar Usaha menurut MajelisRp 31.556.275.102,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto35.957.311.304
2Harga Pokok Penjualan19.000.328.575
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)16.956.982.729
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12.809.561.977
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)4.147.420.752
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(4.755.415.701)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(4.755.415.701)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.929.050.896
b. Penyesuaian Fiskal Negatif307.835.967
c. Jumlah (a-b)9.621.214.929
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)9.013.259.980
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)9.013.259.980
15PPh Terutang (tarif x 14)2.102.915.652
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15+16)2.102.915.652
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22141.443.899
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)141.443.899
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25625.011.796
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)625.011.796
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)766.455.695
19Pajak yang tidak/kurang bayar (17 - 18.e)1.336.459.957
20Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP641.500.779
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d+e+f)641.500.779
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)1.977.960.736

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00221/KEB/WPJ.05/2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/028/20 tanggal 12 Mei 2020 Tahun Pajak 2016, atas nama PT TEGUH SWAKARSA SEJAHTERA, NPWP 01.742.970.5-028.000, beralamat di APL Tower Lantai 11 Unit 6, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan Jakarta Barat 11470, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto9.013.259.980
b.Kompensasi Kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak9.013.259.980
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang2.102.915.652
e.Kredit Pajak766.455.695
f.PPh Kurang Bayar1.336.459.957
g.Sanksi Administrasi641.500.779
h.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.977.960.736

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.