Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-011847.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Pelabuhan Patimban Internasional, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2025

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-011847.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011847.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PELABUHAN PATIMBAN INTERNASIONAL, NPWP 41.390.955.7- 014.000, beralamat di Menara Bank Mega, Lantai 24, Jalan Kapten P.Tendean Kav.12-14A, Jakarta 12790, yang diwakili oleh Fuad Rizal, jabatan: Direktur Utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pelabuhan Patimban Internasional Nomor 11 tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., notaris di Kota Jakarta Selatan, domisili elektronik: fuad.rizal@ctcorpora.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: M. Faruq Sulaiman

Izin Kuasa Hukum: KEP-1089/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Surat Kuasa Khusus : 087-2/DIRUT/PPI/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

KEPALABADANPENDAPATANDAERAHKABUPATEN SUBANG, beralamat di Jalan Letjen. S. Parman Nomor 3, Subang, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yeni Nuraeni / 197411122002122003

Jabatan: Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang

2. Nama/NIP: H. Yoyon Karyono / 196804162002121003

Jabatan: Pegawai

3. Nama/NIP: Fahadila Fahrurozi Raemi / 198511042010011010 Jabatan: Pegawai

4. Nama/NIP: Lita Pelitiani / 196911052007012011

Jabatan: Pegawai

5. Nama/NIP: Deden Sujatnika M. / 197211272007011008

Jabatan: Pegawai

6. Nama/NIP: Dwiki Alexandrio A. / 199301022016091001

Jabatan: Pegawai

7. Nama/NIP: Dindin Firmansyah / 198004072006041019

Jabatan: Pegawai

8. Nama/NIP: Rudi Iskandar / 19820312014111001

Jabatan: Pegawai

9. Nama/NIP: Gugun Gustaman Haris F. / 198111172009011002 Jabatan: Pegawai

10. Nama/NIP: Erni Ruyanti Mukhtar / 197908092006012024 Jabatan: Pegawai

11. Nama/NIP: Rizkie Shofia Hakim / 198609162019031006

Jabatan: Pegawai

12. Nama/NIP: Rudy Candra Tayra / 199101252020121004

Jabatan: Pegawai

Unit Organisasi: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 100.3.10/278/HK/2026 tanggal 4 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 70/PP/BR/2026 tanggal 27 Januari 2026 juncto PEN-06/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 087/DIRUT/PPI/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor 900.1.13.1/291/Bid.Rembang/2026 tanggal 4 Maret 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2025 Nomor NOP 32.15.160.013.026-0001.0 tanggal 23 Januari 2025 diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Subang, dengan rincian sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan Surat Nomor 046/DIRUT/PPI/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, yang oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 menyatakan menolak permohonan pembatalan dan mempertahankan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, sehingga dengan Surat Nomor 087/DIRUT/PPI/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025 (diterima secara online e-taxcourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 087/DIRUT/PPI/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

1. Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, yakni diajukan terhadap Surat Keputusan Tergugat yang dalam perkara a quo dikategorikan sebagai Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan namun tidak termasuk sebagai Objek Keberatan dan Surat Keputusan Keberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;

2. Pemenuhan terhadap ketentuan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP)

a. Surat Gugatan in litis, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak (PP);

b. Surat Gugatan in litis, disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan lain yang digugat yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 09 Desember 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 10 Desember 2025;

c. Terhadap (1) satu Surat Keputusan Pajak, diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan terhadap ketentuan Pasal 41 UU PP;

a. Bahwa Surat Gugatan in litis, ditandatangani oleh Fuad Rizal dalam kedudukannya selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan akta Nomor 11 tanggal 24 Juni 2025. Kemudian dalam mendaftarkan berkas perkara dan menghadiri proses pemeriksaan Gugatan di persidangan PP nanti, akan diwakilkan/dikuasakan) secara penuh kepada Kuasa Hukum Pajaknya, berdasarkan Surat Khusus;

b. Gugatan in litis, diajukan disertai dengan alasan yang jelas sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam pokok perkara a quo;

c. Pada Surat Gugatan in litis, telah dilampirkan Salinan Surat Keputusan yang digugat (Objek Gugatan), dilengkapi dengan alat-alat bukti tertulis dan fakta- fakta yuridis guna mendukung dan memperkuat dasar posita dan relevansinya dengan permohonan petitum dalam perkara a quo;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor 59 tahun 2025, telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam UU KUP dan UU PP di atas. Selanjutnya, guna

memenuhi syarat materiil dalam pengajuan gugatan in litis, sebagaimana diatur Pasal 41 UU PP, berikut disampaikan hal-hal terkait mengenai Objek Gugatan, beserta alasan dan argumentasi hukum yang menjadi dasar posita dan permohonan petitum dalam pokok perkara;

MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. Penggugat (d.h. Pemohon Surat Pembatalan) telah menerima SPPT PBB P2 Tahun Pajak 2025 tanggal 23 Januari 2025, yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas SPPT PBB P2 Tahun Pajak 2025 tanggal 23 Januari 2025 tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan atas SPPT PBB P2 yang tidak benar, berdasarkan Pasal 107 ayat (2) huruf b UU PDRD, Pasal 104 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang PDRD, dan Pasal 21 huruf b, Pasal 2 huruf I juncto Pasal 92 Perbup Subang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dan Pasal 62 ayat (1) huruf b juncto Pasal 65 s.d. 69 Perbup Subang Nomor 100 Tahun 2019 tentang PBB P-2, yang pada intinya Penggugat tidak setuju dengan penerbitan SPPT PBB P2 Tahun Pajak 2025 sebagaimana tersebut di atas;

3. Atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menindaklajuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan SPPT PBB P2 berdasarkan Permohonan WP, yang isinya Menolak Permohonan Pembatalan dari Penggugat;

MENGENAI POKOK PERKARA (ALASAN & ARGUMENTASI HUKUM GUGATAN)

bahwa Penggugat dalam uraian mengenai pokok perkara, akan menjelaskan secara runtut dimulai dari tahapan kronologis timbulnya perkara, alasan dan argumentasi hukum dalam gugatan mengapa SPPT PBB P-2 yang diterbitkan oleh Tergugat itu tidak sah baik karena sebab tidak terpenuhinya syarat subjektif, objek dan syarat tatbestand secara akumulatif dalam pengenaan pajak, serta karena sebab tidak terpenuhinya syarat formil dalam pembuatan/penerbitannya (cacat hukum formil). Masing-masing disertai dengan akibat hukum yang ditimbulkannya, yakni sebagai SPPT PBB P-2 yang tidak sah, sehingga wajib dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan. Hingga pada tahap akhirnya, Penggugat menyampaikan beberapa alat-alat bukti tertulis dan fakta-fakta juridis baik yang bersifat de jure atau

de facto agar mempunyai beban dan kekuatan hukum pembuktian yang cukup dan sah. Di samping itu, Penggugat juga menyampaikan adanya hal-hal yang bersifat umum, sehingga tidak diperlukan lagi proses pembuktian di muka sidang Pengadilan Pajak;

KRONOLOGIS TIMBULNYA PERKARA

bahwa secara kronologis timbulnya sengketa atau yang menjadi pokok perkara a quo, adalah sebagai berikut:

1. Bermula dari diterbitkan SPPT PBB P2 tahun Pajak 2025 tanggal 23 Januari 2025 oleh Tergugat, yang pada intinya menetapkan Tergugat sebagai Subjek Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan di area Pelabuhan Patimban di Wilayah Subang dan membebankan NJOP dan PBB terutang, dengan perhitungan berikut ini:

FOP : 32.15.160.013.026 9002.0

“TOR Five TOA TOF

Mame Objek Pejek Daera Luas/iVI? Keli: | ue

-— — (RP) (RBS .

NJOP untuk Perhitungan PBB - P2 2.801.544.560.900

“ii boa, . 80%

PBB - P2 Terutang = 7 7.894.324.768

2. Kemudian Penggugat menyatakan ketidaksetujuan atas penerbitan SPPT PBB P-2 di atas, karena pada prinsipnya Pihak yang sebenarnya dan secara nyata sebagai Pemilik, Penguasa atau Pihak yang Memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut adalah Negara dan/atau Kementerian Perhubungan, Dirjen Hubla c.q. KSO di Wilayah Subang, mengingat secara yuridis Tanah dan Bangunan di area Pelabuhan Patimban berasal dari hasil dari kegiatan reklamasi dan merupakan realisasi dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga secara otomatis berstatus sebagai tanah yang dikuasai Iangsung dikuasai oleh negara, sebagamana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan Pasal 2 ayat 1 dan 2, dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA). Dimana regulasi-regulasi tersebut, merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan ekonomis terhadap bumi dan kekayaan alam yang dikuasai

langsung oleh negara untuk dimanfaatkan demi kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945;

bahwa namun, dikarenakan Negara dalam hukum pajak adalah sebagai pihak yang dikecualikan dari subjek pajak, sehingga terhadapnya tidak memenuhi syarat subjektif untuk dibebani pembayaran pajak;

bahwa selanjutnya hingga saat ini, masih berstatus sebagai tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Oleh karenanya, tidak pula memenuhi syarat Objektif untuk menjadi sasaran pengenaan pajak. Di samping itu, kedudukan (legal standing) dari Penggugat dalam hal hanya bertindak sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang ditunjuk sebagai BUP untuk melaksanakan sebagian tupoksi dari Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Hubla ini dalam mengolah dermaga peti kemas (container) dan terminal kendaraan (terminal car). Sehingga terhadapnya, tidak pula memenuhi syarat tatbestand dalam pengenaan pajak;

3. Atas ketidaksetujuan pada poin di atas, Penggugat menindakjutinya dengan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan terhadap SPPT PBB P-2 Tahun Pajak 2025 yang tidak benar. Namun, karena ditolak oleh kepala Bapenda c.q. Bupati Subang sebagai instansi atasan dari Fiskus pada Pemerintah Daerah (Pemda), maka Penggugat dengan ini mengajukan penyelesaian sengketanya ke tahap berikutnya, yakni ke ranah hukum dengan menyampaikan Surat Gugatan in litis, ke hadapan Majelis Hakim yang terhormat di Pengadilan Pajak;

ALASAN TIDAK TERPENUHINYA SYARAT SUBJEKTIF, OBJEKTIF & TATBESTAND PAJAK

bahwa yang menjadi pokok perkara a quo adalah karena adanya Penetapan SPPT PBB P2 yang tidak benar, sebagai akibat diterbitkan oleh Tergugat secara bertentangan dengan hukum pajak yang berlaku, yakni tidak memenuhi syarat subjektif, objektif dan tatbestand secara kumulatif dalam pengenaan pajak. Oleh karenanya, menjadi tidak sah (tidak benar) dan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dibatalkan;

bahwa seperti diketahui bersama, untuk dapat mengenakan/memungut pajak secara sah menurut hukum, haruslah berdasarkan suatu keadaan, peristiwa, kegiatan usaha, atau nature transaksi yang memenuhi 3 persyaratan secara

akumulatif itu: syarat subjektif, objektif dan tatbestand pajak. Tidak terpenuhinya salah satu dari ketiga syarat kumulatif tersebut, mengakibatkan SPPT PBB P-2 yang telah diterbitkan oleh Bapenda menjadi; tidak sah, dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan dan oleh karenanya, pajak terutang yang tercantum di dalamnya, menjadi tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai utang pajak dan akhirnya, harus dikembalikan kepada Penggugat;

1. Tidak memenuhi syarat subjektif untuk menjadi sasaran pengenaan PBB. Bahwa Penggugat dalam hal ini;

a. Bukan sebagai subjek pajak badan yang dapat dikenai PBB, dikarenakan kedudukannya dalam hal ini bukan sebagai pihak yang secara nyata-nyata mempunyai hak memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas tanah/bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU PDRD dan Pasal 6 Perda Nomor 12 Tahun 2023, melainkan sebagai perusahaan operator swasta (BUP) yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Hubla untuk menjalankan sebagian tupoksi pemerintah dalam mengelola dermaga peti kemas (container terminal) dan Terminal Kendaraan (terminal car) di Pelabuhan Patimban yang tunduk pada regulasi dan diawasi langsung oleh KSOP di wilayah Patimban, guna memastikan tugas penyelenggaraan pelabuhan dan transportasi laut berjalan dengan baik dan optimal. Sesuai dengan kedudukan hukum yang demikian, maka terhadap Penggugat tidak memenuhi syarat subjektif untuk menjadi sasaran dalam pengenaan PBB pada WP Badan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 44 juncto 77 ayat (1) Pasal UU PDRD;

b. Adapun pihak yang sebenarnya memiliki, menguasai dan memanfaatkannya (beneficiary owner) dalam hal ini adalah Negara, mengingat tanah/bangunan di area Pelabuhan Patimban tersebut berasal dari hasil kegiatan reklamasi 4 di wilayah perairan pantai Patimban. Sehingga status tanahnya langsung dikuasai oleh Negara (vrij landsdomein). Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, yang menegaskan bahwa kepemilikan tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan

bekas sungai, dikuasai langsung oleh Negara. Tanah yang dikuasai secara penuh atau langsung oleh negara disebut sebagai tanah milik negara yang juga diartikan tanah negara yang belum dibebani hak oleh pihak lain, baik itu orang ataupun badan hukum perdata, sebagaimana diatur Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah- Tanah Negara juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

c. Namun demikian, Negara bukan subjek pajak dari semua jenis pengenaan pajak, melainkan sebagai pihak otoritas tertinggi yang berwenang mengenakan dan menerima hasil pemungutan pajak di Indonesia melalui perantaraan instansi Pemerintah Pusat (DJP) dan Pemerintah Daerah (Bapenda), berdasarkan sistem otonomi daerah, serta sesuai dengan mekanisme perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga terhadap Negara, tidak memenuhi syarat subjektif untuk dibebani PBB;

d. Demikian pula, terhadap Kementerian Perhubungan, Dirjen Hubla c.q. KSO di Wilayah Subang, juga tidak memenuhi syarat subjektif untuk dikenai PBB, dikarenakan sampai dengan saat ini masih dalam proses pembangunan (tahap 2.1.) dan oleh karenanya, belum bisa membuat Nomor Induk Bangunan (NIB) sebagai persyaratan administratif untuk dapat mendaftarkan dan memperoleh sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dari Badab Pertanahan Nasional (BPN);

e. Dengan kata lain, pengenaan pajak kepada Penggugat dan termasuk kepada Kementerian Perhubungan, Dirjen Hubla c.q. KSO, yang dilakukan sejak tahun 2022 hingga tahun 2025 ini merupakan tindakan yang prematur, dikarenakan terhadap mereka semua belum memenuhi syarat subjektif untuk menjadi sasaran pengenaan PBB. Adapun saat yang tepat untuk dapat mengenakan PBB adalah nanti bilamana telah terpenuhinya salah satu syarat tatbestand dalam pengenaan pajak, yaitu;

1) Ditetapkan kepada Kementerian Perhubungan, Dirjen Hubla c.q. KSO di Wilayah Subang, sebagai subjek pajak PBB dengan syarat bila telah memperoleh sertifikat tanah Hak Pengelolaan (HPL) dari BPN di tahun

2027, sebagai tanda bukti hak kepemilikan tanah yang sah dan sekaligus sebagai alas hukum yang melandasi terjadinya peralihan hak dari tanah milik negara menjadi tanah milik instansi Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Hubla), sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di bidang pertanahan/agraria; atau

2) Ditetapkan kepada Penguggat sebagai subjek pajak PBB dengan syarat jika telah memperoleh sertikat HGB di atas HPL dari BPN di tahun 2028, sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah yang sah, sebagaimana diatur dalam hukum agraria dan sekaligus sebagai alat bukti terjadinya peralihan hak atas penguasaan tanah negara oleh pihak swasta, selama dalam batas waktu tertentu hingga 40 tahun ke depan, sebagai realisasi dari pemberian masa konsesi kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang menggunakan skema KPBU dan KSPI dengan Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Hubla, selaku Pemilik, Penguasa dan Pengguna area Pelabuhan Patimban dalam rangka melaksanakan tupoksinya di bidang penyelenggaran pelabuhan dan transportasi laut di Wilayah Subang;

f. Seharusnya dalam kondisi demikian dan/atau dikarenakan Bapenda tidak dapat membuktikan secara yuridis tentang siapa yang telah memenuhi syarat subjektif untuk dikenai PBB, maka secara hukum Bapenda berkewajiban untuk membatalkan status Subjek/Wajib PBB kepada Penggugat, dari sejak semula yaitu di Tahun Pajak 2022. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), (4) dan (7) UU PBB, serta mempertimbangkan secara faktual Bapenda selama dalam melakukan proses pendataan dan penilaian objek PBB atau melakukan verifikasi terhadap SPOP, sebenarnya telah mengetahui bahwa area tanah/bangunan di area pelabuhan Patimban tersebut merupakan proyek strategi nasional (PSN) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan), yang dalam pengadaan tanahnya melalui proses reklamasi pantai, sehingga sejak saat itu, otomatis berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan objek PBB. Terkecuali jika nanti, telah dilakukan peralihan hak atas tanah,

dari tanah milik negara menjadi tanah milik instansi Pemerintah Pusat, yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat HPL, dan/atau menjadi dikuasai oleh pihak swasta (BUP) yang dibuktikan dengan terbitkanya sertifikat HGB diatas HPL selama sisa masa konsesi yang diatur dalam perjanjian KPBU dan/atau KSPI;

2. Tidak Memenuhi Syarat Objektif untuk dibebani PBB

bahwa telah dinyatakan dengan jelas, tanah/bangunan di area Pelabuhan Patimban itu termasuk dalam pengecualian dari Objek PBB, yakni berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PBB dan Pasal 5 ayat (3) huruf a dan d Perda Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang selengkapnya masing-masing berbunyi; Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PBB:

“Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek pajak yang; (a)…, (b)…, (c)… merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak, (d) dst”;

Pasal 5 Ayat (3) Perda Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang PDRD:

“Dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas: (a) Bumi dan/atau Bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara Iainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah; …, (d) Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka aiam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak”;

bahwa selanjutnya, dibuktikan dengan/berdasarkan:

a. BAST Daftar Aset Objek KSPI Nomor HK.201/1/XII/KSOP-PMB/2021 dan Nomor 004/PKS/PPI-MOT/XII/2021, sebagaimana tercantum pada lampiran 13 Perjanjian KPBU. Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Hubla dalam hal ini, bertindak selaku pemegang HPL, Pemilik dan Pengguna tanah/bangungan di area Pelabuhan Patimban yang diadministrasikan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sedangkan KSOP selaku Kuasa dan

Pengguna Barang (KPB) dari BMN dan sekaligus sebagai Pengawas Pelabuhan Patimban, yang kemudian diberikan kewenangan untuk menyerahkan BMN (Objek KSPI & KPBU) kepada PPI. Berdasarkan BAST pada tahap 1.1 ini, menjadi bukti bahwa tanah/bangunan di area Pelabuhan Patimban itu selain merupakan objek KPBU/KSPI dari sejak semula di tahun 2021, juga otomatis berstatus sebagai BMN yang dicatat sebagai Aset Negara dan dibukukan ke dalam daftar lnventarisasi BMN, selanjutnya direklasifikasikan ke dalam Asset dalam Kemitraan pada Aplikasi System Managemen dan Akuntansi BMN (SIMAK BMN) di Kantor KSOP Kelas II Patimban;

b. Seperti diketahui bahwa BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D s.t.t.d. PP Nomor 28 Tahun 2020, bahwa dalam melaksanakan tupoksinya, instansi pemerintah sebagai pengguna BUM membutuhkan BMN seperti tanah, gedung dan bangunan serta sarana dan prasarana lain untuk dipergunakan dan dikelola guna memberikan manfaat yang optimal. Artinya, jelas bahwa tanah/bangunan di area Pelabuhan Patimban merupakan BMN yang dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Kementerian Perhubungan/Dirjen Hubla c.q. KSOP untuk menunjang pelaksanaan tupoksinya di bidang perhubungan dan transportasi laut, sesuai dengan yang diatur Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 27 tahun 2014, dan sesuai pula dengan apa yang diamanatkan oleh PP tentang PSN. Sehingga dengan statusnya sebagai BMN, maka harus dikecualikan dari objek PBB P-2, berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) huruf a Perda Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang PDRD;

c. Dengan adanya bukti in litis, sekaligus mengandung pembuktian yudiris bahwa secara de facto sampai dengan saat ini, kedudukan Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Hubla terkait tanah/bangunan di area Pelabuhan Patimban adalah sebagai Pemegang SKP-HPL yang bersifat legalitas sementara, mengingat proyek pembangunan pelabuhan belum selesai seluruhnya. Bilamana telah selesai, harus ditindaklanjuti dengan mendaftar

diri dan memperoleh sertifikat HPL sebagai legalitas permanennya. Di samping itu, sebagai konsekuensi dari implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menghendaki adanya instansi Pemerintah Pusat sebagai pihak penanggungjawab proyek, maka ditunjuklah Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla c.q. KSOP) yang dalam hal ini sekaligus bertindak sebagai pengguna BMN, untuk menggunakannya sesuai dengan peruntukan dan pemanfataan tanahnya dan menggunakan sesuai dengan fungsi BMN dalam rangka pelaksanaan tupoksi pemerintah di bidang perhubungan dan transportasi laut;

d. Surat Keterangan KSOP Nomor UM.006/5/1/KSOP.Pmb/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang pada intinya memberikan penegasan bahwa pihak KSOP belum dapat memproses pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat HPL dari BPN. Berdasarkan surat ini, menjadi bukti bahwa tanah/bangunan di area Pelabuhan Patimban sebagai tanah yang masih berstatus dikuasai langsung oleh Negara atau sebagai tanah Negara yang belum dibebani suatu hak. Oleh karenanya memenuhi syarat untuk dikecualikan dari objek PBB P-2, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) huruf d Perda Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang PDRD;

e. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) juncto Pasal 136 dan 137 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), ditegaskan bahwa Negara sebagai subjek hukum publik, bertindak sebagai pemegang hak penguasaan atas tanah di seluruh wilayah NKRI yakni terhadap tanah belum dibebani oleh suatu hak oleh rakyatnya. Selanjutnya, Negara dapat melimpahkan sebagian hak penguasaan atau kewenangannya itu kepada pihak-pihak lain termasuk dalam hal ini kepada Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Hubla selaku Instansi Pemerintah Pusat untuk menguasai, mengelola/memanfaatkan tanah negara tersebut, sesuai dengan peruntukannya, atau guna menunjang pelaksanaan tugas pokok sesuai fungsinya (tupoksi) di bidang pelabuhan dan transportasi laut, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan (SKP-HPL) dan terhadapnya disebut sebagai pemegang HPL;

f. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Hubla sebagai pemegang HPL, selain berhak mengelola tanah negara tersebut sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang menjadi tupoksinya dan karena telah memperoleh izin reklamasi di area Pelabuhan Patimban, juga sebagai pemegang HPL yang berkewajiban untuk menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan (mendaftarkan) hak atas tanah negara tersebut guna memperoleh sertifikat HPL sebagai alat bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah yang sah. Untuk membuktikan secara hukum bahwa telah terjadi peralihan hak/status tanah dari status tanah negara menjadi tanah milik pemerintah pusat, adalah dengan cara memperoleh sertifikat HPL sekaligus sebagai tanda bukti dilakukan peralihan hak atas tanah yang telah registrasi ke dalam buku induk tanah, juga agar memenuhi syarat yang diatur dalam UU Agraria dan berbagai peraturan pelaksanaannya, terutama dalam Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021. Adanya peralihan hak dari tanah negara menjadi tanah pemerintah pusat, melahirkan kewajiban subjektif dan objektif secara nyata untuk dapat dikenai PBB terhadap pemegang sertifikat tanah. Demikian pula sebaliknya, ketiadaan sertifikat tanah mengakibatkan hapusnya kewajiban subjektif dalam membayar PBB, karena tidak diketahui siapa pemilik atau penguasa atas tanah secara nyata, dan oleh karenanya tidak terpenuhinya syarat subjektif dan objektifnya dalam pengenaan Pajak;

g. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU PN) dan Pasal 43 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, ditegaskan bahwa BMN berupa tanah yang dikuasi oleh Pemerintah Pusat/Daerah wajib disertifikatkan atas nama instansi yang bersangkutan, sebagai bukti sah dan otentik atas hak kepemilikan atas tanah, di samping untuk memenuhi syarat tertib hukum administrasi pemerintahan, yakni demi terciptanya tertib secara fisik, tertib administrasi dan tertib secara hukum atas BMN yang menjadi aset Negara RI;

h. Berdasarkan uraian di atas, sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 19 juncto Pasal 5 ayat (1) Perda Subang Nomor 12 Tahun 2023, yang

mendefinisikan Hak atas Tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan (HPL) beserta bangunan di atasnya sebagaimana dimaksud dalam UU di bidang pertanahan dan bangunan yang dapat dikategorikan sebagai objek PBB P2. Dalam pasal tersebut, mengandung arti bahwa jika tanah negara itu telah dilekati HPL yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat HPL, maka termasuk dalam pengertian hak atas tanah/bangunan yang menjadi objek PBB P2. Sebaliknya, jika belum dilekati HPL (tidak didaftarkan/diterbitkan sertifikat HPL), atau bila pendaftaran sertifikat HPL- nya ditolak oleh Menteri, atau jika Sertifikat HPL-nya dicabut atau dibatalkan oleh Hakim, maka terhadap tanah HPL tersebut akan kembali pada status sesuai keadaan yang semula, yaitu sebagai tanah milik negara atau sebagai negara yang belum dibebani suatu hak, sehingga dikecualikan dari objek PBB;

i. Dengan adanya bukti in litis, mengandung pembuktian yudiris bahwa secara de jure sampai dengan saat ini, tanah/bangunan di area Pelabuhan Patimban masih berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dikarenakan Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan, Dirjen Hubla c.q. KSOP) belum mengurus sertifikat HPL. Setidaknya membuktikan secara de facto bahwa sampai dengan saat ini, kedudukannya hanya terbatas sebagai Calon Pemilik Sertifikat HPL karena sedang mengurus kelengkapan administrasinya untuk dapat mendaftarkan dan memperoleh sertifikat dari BPN. Oleh karenanya, belum memenuhi syarat subjektif untuk dikenai PBB;

j. Dalam kaitan ini, jika Tergugat tidak sependapat dengan alat bukti surat dari KSOP sebagaimana terkandung dalam alat tertulis di atas, maka berdasarkan asas actori in cumbit probatio, kepadanya dibebani pembuktian sebaliknya yaitu dengan menunjukkan bukti telah diterbitkannya sertifikat HPL dari BPN atas nama Dirjen Hubla c.q. KSOP (Kementerian Perhubungan). Tanpa didukung alat bukti yang demikian, maka segala alasan dan argumentasi hukum yang dibangun oleh Tergugat menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian dan oleh karenanya, haruslah dikesampingkan;

3. Tidak Memenuhi Syarat Tatbestand dalam Pengenaan PBB;

a. Bahwa tanah/bangunan hasil reklamasi di area Pelabuhan Patimban, merupakan realisasi dari proyek strategis nasional (PSN) di Wilayah Subang yakni sebagai alternatif Pelabuhan lokal agar mampu menjadi solusi dalam mengakomodasi terjadinya over-load capacity & traffic dari Pelabuhan nasional (Tanjung Priok), dengan skala layanan internasional. Proyek tersebut, didanai bersama oleh Pemerintah Pemerintah Pusat/Daerah melalui APBN/APBD dan Pinjaman lunak dari Pemerintah Jepang melalui Japan international Cooperation Agency (MCA) dengan skema Official Development Assistance (ODA Loan), serta sebagai proyek berjangka panjang yang terbagi dalam Paket 1 s/d 6, dimana Phase 1 terdiri atas Paket 1-4 dan Phase 2 terdiri atas Paket 5-6;

b. Selanjutnya, dijadikan sebagai Objek KPBU dan KSPI yang diserah- kelolakan dari Dirjen Hubla (Instansi Pemerintah Pusat) kepada pihak swasta yaitu Penggugat (PT Pelabuhan Patimban Internasional) dan PT Patimban International Car Terminal (PPI & PICT) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Sebagaimana diketahui, skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) adalah model kemitraan strategis antara pemerintah dengan pihak swasta untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur publik, dengan melibatkan pendanaan dan keahlian bisnis dari sektor swasta untuk mempercepat proses pembangunan, mengurangi beban APBN, serta untuk meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk dengan menerapkan pembagian risiko dan pengembalian investasi secara lebih efektif dan efisien baik itu melalui skema pembayaran oleh pengguna (user charge) berdasarkan tarif tertentu pada saat menggunakan layanan pelabuhan dan transportasi laut, ataupun dengan menerapkan jumlah pembayaran oleh pemerintah (availability payment) kepada swasta berdasarkan tingkat ketersediaan layanan yang telah memenuhi standar yang ditetapkan;

c. Oleh karena itu, kedudukan PPI & PICT dalam konteks KBPU di sini, bukan sebagai pihak yang secara nyata-nyata memiliki, menguasai dan/atau yang memanfaatkan tanah/bangunan di area Pelabuhan Patimban sehingga

terhadap mereka tidak memenuhi syarat tatbestand pajak. Karena secara de facto, PPI & PICT tidak diperkenankan (tidak mempunyai hak) menggunakan area Pelabuhan Patimban untuk kebutuhan bisnis mereka sendiri, melainkan selaku BUP yang hanya boleh memanfaatkannya secara terbatas yakni sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat guna menjalankan sebagian tupoksi dari Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Hubla untuk mengelolanya sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatan tanah/bangunan, serta sesuai dengan fungsi BMN untuk dipergunakan sebagai penunjang penyelanggaraan tugas pemerintahan di bidang perhubungan laut (dermaga dan transportasi laut), dan tetap diawasi oleh KSOP selaku Pengguna BMN dan Pengawas Pelabuhan Pemerintah. Hal ini didasarkan pada:

1) Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dimana dalam KPBU Pemerintah memperoleh berbagai manfaat diantaranya: mengatasi keterbatasan dana APBN/APBD dalam membangun infrastruktur dalam skala besar dan masif dengan melibatkan pendanaan/pinjaman dari pihak swasta/negara lain, mendapatkan pendapatan (penerimaan non-pajak), menanggung bagian risiko secara proporsional dengan swasta, dan terhadap aset tanah dan bangunan infrastruktur yang telah dibangun tetap bersatus sebagai BMN (aset Negara). Sementara kepada pihak swasta terkait (BUP), hanya diberikan hak pengelolaan secara terbatas yakni selama masa konsesi yang diatur tersendiri dalam Perjanjian KBPU dan KSPI;

2) Demikian pula pada Perjanjian Kerja Sama Penyediaan lnfrastruktur (KSPI), yang juga merupakan perjanjian antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam bentuk penyediakan infrastruktur baru dengan mengadakan tanah dan membangun infrastruktur di atasnya dan kemudian diakui sebagai BMN/D, atau dalam bentuk kerja sama atas pemanfaatan Aset Negara (BMN/D) untuk kemudian dioperasikan, dan diutilisasi lebih lanjut, yang masing-masing diatur dalam peraturan terkait dengan Pengelolaan BUMN/D dan Pembiayaan Infrastruktur;

3) KSPI merupakan bagian tak terpisahkan dari KPBU. KSPI dilaksanakan dalam hal terdapat BMN yang menjadi objek kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha (Mitra KSPI) dalam penyediaan infrastruktur, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN/D. Dalam KSPI, setidaknya dapat menggunakan 2 skema, yaitu; (1) Build, Operate, Transfer (BOT) dengan tanah yang sejak semula diadakan atau dikuasai oleh Pihak Swasta. Kemudian dibangun, dioperasikan, lalu akhirnya dikembalikan menjadi aset Negara/BMN setelah jangka waktu tertentu (maksimal 50 tahun), dan (2) skema KPBU dengan tanah yang sejak semula diadakan atau dikuasai oleh Negara (Pemerintah). Kemudian dibangun dan didanai oleh APBN/D termasuk dana Pinjaman dari Pihak lain, dan pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak swasta dengan memberikan hak konsesi maksimal 50 tahun, dan harus dikembalikan menjadi aset Negara/BMN setelah jangka waktu konsesi tersebut berakhir. Adapun mengenai mengenai pembagian keuntungan operasionalnya (clawback), diatur secara resiprokal dan proporsional dalam perjanjian KPBU ataupun KSPI;

4) Dalam konteks KBPU dan KSPI di atas, dapat dipahami bahwa hak konsesi yang diperoleh PPI & PICT selaku BUP, adalah sebagai izin istimewa yang diberikan oleh Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan) untuk mengelola, mengoperasikan, atau memanfaatkan fasilitas umum di area Pelabuhan Patimban tertentu dalam jangka waktu tertentu selama 40 tahun ke dapan, disertai dengan kewajiban resiprokalnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan membayar imbalan (royalti, bagi hasil, dan biaya lainnya) sebagai kontra-prestasi kepada pemberi hak (instansi Pemerintah Pusat) yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian KPBU dan KSPI. Penggunaan istilah konsesi, menunjukkan bahwa yang menjadi objek kerja sama mencakup tanah/bangunan, sarana dan prasana publik termasuk area lahan pertambangan SDA yang pada dasarnya dimiliki atau dikuasai oleh Negara/Pemerintah, untuk diserah-kelolakan kepada pihak

swasta agar dapat berjalan lebih optimal. Dengan pemberian hak konsensi selama 40 tahun kepada kepada BUP sebagaimana diatur dalam perjanjian KBPU dan KSPI, menjadi bukti secara de jure dan de facto bahwa pihak yang secara nyata memiliki, menguasai dan memanfaatkan tanah dan bangunan di area Pelabuhan Patimban adalah Kementerian Perhubungan, Dirjen Hubla c.q. KSOP, dan bukan terhadap Penggugat (PPI & PICT);

5) Sebagai ilustrasi yang relevan dalam hal ini, adalah pengenaan PBB kepada pemilik sertikat rumah yang disewakan kepada penggunanya, berdasarkan pertimbangan dan bukti secara nyata adalah sebagai pemilik, penguasa dan penerima manfaat atas rumah yang disewakannya. Adalah bertentangan dengan hukum, bila kepada penyewanya dengan serta merta yang dikenai PBB, mengingat ia bukanlah beneficial owner dari rumah dimaksud. Di samping karena ia telah dibebani uang sewa sebagai kontraprestasinya;

6) Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang menentukan bahwa instansi Pemerintah Pusat (Dirjen Hubla) selaku selaku pemegang HPL, selain berwenang membangun, mengelola dan memanfaatkan tanah negara untuk kepentingan instansinya sendiri dalam rangka menunjang kegiatan sesuai dengan kewenangan yang menjadi tupoksinya di bidang perhubungan Iaut, juga berwenang untuk menyerahkan sebagian pengelolaannya lebih lanjut kepada pihak ketiga (swasta) dalam konteks KPBU atau KSPI. Hal ini, juga ditegaskan dalam ketentuan terdahulu pada Pasal 1 dan 2 PMNATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1965 dan kemudian Nomor 5/1974, bahwa penunjukan kepada BUP hanyalah untuk bertindak secara terbatas selaku pengelola (operator pelabuhan) dan sekaligus semata-mata sebagai kepanjangan tangan dari Dirjen Hubla guna merealisasikan pelaksanaan tupoksinya, yakni mengelola sebagian tanah di area Pelabuhan Patimban, yakni terbatas untuk penyelenggaraan kegiatan dermaga dan lapangan peti kemas

(container terminal) bagi PPI dan kegiatan dermaga dan lapangan kendaraan (car terminal) bagi PICT;

7) Sehingga dapat disimpulkan bahwa berdasarkan kedudukan hukum Penggugat (PPI & PICT) dalam konteks KPBU dan KSPI sebagaimana diuraikan di atas, tidak memenuhi syarat tatbestand dalam pengenaan pajak, dikarenakan tidak terdapat hubungan korelatif dan kausalitas antara kondisi subjektif dan objektif pajaknya, mengingat mereka tidak boleh bertindak bebas saat menggunakan tanah/bangunan tersebut, melainkan secara terbatas untuk merealisasikan sebagaian tupoksi dari Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Hubla dalam penyelenggaraan perhubungan dan transportasi laut, yakni mengelola hanya untuk kegiatan dermaga dan peti kemas (container terminal), serta kegiatan dermaga dan lapangan kendaraan (car terminal);

8) PPI & PICT selaku BUP baru dapat memenuhi syarat subjektif, objektif dan tatbestand pajak, nanti pada saat Dirjen Hubla telah memperoleh sertifikat HPL, kemudian ditindaklanjuti dengan membuat surat Perjanjian Penggunaan/Pemanfaatan Tanah (PPT) dengan PPI, agar dapat dilekati hak atas tanah yang bersifat primer dengan diterbitkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL, yang berlaku selama sisa tahun masa konsesi ke depan, sebagaimana diatur dalam perjanjian KPBU dan KSPI. Selanjutnya, sesuai ketentuan hukum agraria yang mengatur bahwa HPL merupakan hak atas tanah yang bersifat sekunder, maka terhadapnya dapat dimohonkan kepada pejabat berwenang untuk dibebani dengan hak atas tanah yang bersifat primer, dengan syarat telah dilengkapi dengan surat perjanjian pemanfaatan tanah (PPT) yang disepakati oleh para pihak (Dirjen Hubla dengan BUP);

4. Sebagai akibat hukum dari penerbitan SPPT PBB P-2 Tahun Pajak 2025 yang tidak benar (tidak sah) karena tidak terpenuhinya syarat subjektif, objektif dan tatbestand secara akumulatif dalam pengenaan pajak, maka terhadap SPPT PBB P-2 Tahun Pajak 2025:

a. Harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum (nietig van rechtweges)

yang berlaku sejak tanggal semula diterbitkannya (ex-nunc) dan oleh karenanya dianggap tidak pernah ada/diterbitkan (Null & Void), berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) UU PBB, Pasal 107 ayat (2) huruf d UU PDRD, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (6) Huruf b PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD, Pasal 161 Perda Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang PDRD, Pasal 92 Perbup Subang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tatacara Pemungutan Pajak Daerah, dan Pasal 69 Perbup Subang Nomor 100 Tahun 2023 tentang PBB P2;

b. Harus dicabut dan/atau dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal penerbitan semula (retroaktif), serta dianggap tidak pernah ada/diterbitkan, berdasarkan Ketentuan Pasal 22 PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tatacara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

c. Mengembalikan jumlah pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (jika Wajib Pajak telah membayar pajak terutang), ditambah dengan bunga 2%/bulan untuk paling lama 24 bulan, berdasarkan ketentuan Pasal 165 UU PDRD, Pasal 145 Perda Nomor 12 Tahun 2023, Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 huruf f Perbup Subang Nomor 100 Tahun 2023 juncto Pasal 122 ski 137 PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (d.h. PMK Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang);

ALASAN CACAT FORMIL DALAM PEMBUATAN/PENERBITAN SPPT PBB P-2 bahwa ternyata dalam proses pembuatan/penerbitan SPPT PBB P-2 Tahun Pajak 2025, tidak memenuhi syarat formilnya sehingga menjadi tidak sah karena di dalamnya mengandung cacat hukum dimana perhitungan NJOP dan PBB terutang atas tanah reklamasi di area Pelabuhan Patimban tersebut, dilakukan oleh Pihak Eksternal (Konsultan) yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yaitu PT Galena Segara Perkasa yang ditunjuk oleh Bapenda melalui proses tender. Seharusnya, pendelegasian tugas penilaian yang sah menurut hukum adalah kepada Peniliai Publik secara individual yang terdaftar resmi secara profesional (non-badan hukum) di Kementerian Keuangan dan tergabung dalam KJPP sebagai

kantor yang berbentuk persekutuan perdata, firma, ataupun dalam bentuk perkumpulan non-badan hukum lainnya. Hal ini disasarkan pada aturan hukum terkait, berikut ini;

1. Bahwa berdasarkan konsiderans huruf a PMK Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Peniliaian untuk Tujuan Perpajakan, dinyatakan bahwa untuk menentukan NPOP PBB dalam rangka penetapan NJOP serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu dilakukan penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal Fiskus (Bapenda) mendelegasikan tugas penilaiannya kepada pihak internal, maka harus menunjuk/mengangkat petugas Penilai Pajak. Penilai pajak dimaksud yang selanjutnya disebut Penilai adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan internal Pemerintah (DJP/Pemda) yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan Penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 PMK 79/2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan;

2. Bilamana menunjuk pihak eksternal, maka penunjukkan kepada Penilai Publik harus sesuai dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Konsultan/Peniliai Publik. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, s.t.t.d. Nomor 56/PMK.01/2017, dan Nomor 228/PMK.01/2019, dinyatakan secara substansial bahwa Penilai Publik yang ditunjuk harus memenuhi syarat sahnya, yaitu: Penilai Publik lndivival yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian sesuai standar penilaian indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI), serta kegiatan usahanya yang harus berbentuk KJPP yakni sebagai usaha perseorangan, persekutuan perdata ataupun firma, dan tergabung dalam asosiasi MAPPI;

3. Berdasarkan asas a-contrario dari ketiga regulasi PMK di atas, memberikan kepastian hukum bahwa jika penilaian dilakukan oleh Penilai publik yang berbadan hukum PT, maka terhadapnya tidak mempunyai legal standing untuk dapat bertindak sebagai pihak yang cakap menurut hukum dikarenakan; (i) pendirian dan pertanggungjwaban hukum dari PT secara formil hanya melekat

pada Direksi selaku wakil/pengurus Perusahaan. Terhadap Direksi PT, tidak dapat diberikan izin profesi, dan oleh karenanya tidak berwenang melakukan penilaian secara professional. Terhadapnya, juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara individual, mengingat PT merupakan perkumpulan modal; (ii) berbeda halnya dengan Penilai Publik dan tergabung dalam KJPP yang bertindak dan bertanggung jawab secara individual, sesuai dengan pemberian izin profesi yang melekat padanya secara personal;

4. Bahwa sejak tahun 2004, telah dilakukan unifikasi hukum sebagai acuan yang standar, didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Menteri Keuangan Nomor 423/MPP/Kep/7/2004 dan Nomor 327/KMK.06/2004 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengenai Pembinaan dan Pengawasan Usaha Jasa Penilai kepada Menteri Keuangan. Kemudian dengan diterbitkan PMK Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik dan PMK Nomor 01/PMK.01/2010, dimana kegiatan usaha konsultan penilai publik dan/atau KJPP, tidak diperbolehkan lagi dalam bentuk badan hukum PT, melainkan harus dalam bentuk persekutuan perdata atau firma (non-badan hukum). Mengingat keabsahannya dalam bertindak atau melakukan perbuatan/tindakan hukum dalam melakukan penilaian adalah terletak pada pribadi pemegang izin profesi yang bersangkutan secara personal dan oleh karenanya pertanggungjawaban hukumnya harus bersifat individual pula, bukan pada Direksi dalam kapasitas jabatannya sebagai wakil badan hukum dimana pertanggunggungjawaban hukumnya bersifat kolegial. Di samping itu, terhadap direksi tidak boleh dilekati izin profesional, terkecuali bagi izin usaha profesi jasa Teknik dan pelaksana konstruksi (SBUJK) yang diatur khusus oleh UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juncto UU Ciptaker dan PP Nomor 14 Tahun 2021 (OSS-RBA), dikarenakan dalam penyelenggaraannya diperlukan modal dalam jumlah besar sehingga dapat menggunakan badan hukum, di samping adanya relevansinya secara substantive bahwa PT merupakan bentuk persekutuan modal;

5. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), menghendaki agar dalam proses

pembuatan/penerbitan beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) di bidang perpajakan termasuk SPPT PBB P-2, harus berdasarkan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, penunjukan Bapenda kepada konsultan Penilai Publik yang berbentuk PT, selain dipandang sebagai orang tidak cakap untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum (melakukan penilaian), juga tidak berwenang karena telah menyalahi tata cara yang dipersyaratkan dalam pembuatan KTUN sehingga mengandung cacat prosedural dan oleh karenanya menjadi tidak sah. Di samping itu, prosedur pendataan subjek dan penilaian objek PBB yang dilakukan PT tersebut, tanpa melalui proses otentifikasi dan verifikasi tentang siapa yang sah bertindak pemilik, penguasa dan pengguna dari tanah/bangunan di area Pelabuhan Patimban dan oleh karenanya, tidak diketahui pula siapa yang sebenarnya telah memenuhi syarat subjektif, objektif dan tatbestand pajak. Tindakan yang demikian, tentunya bertentangan dengan pedoman standar dalam melakukan pendataan dan penilaian sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Peniliaian untuk Tujuan Perpajakan, PMK Nomor 101/PMK.01/2014 s.t.t.d. Nomor 56/PMK.01/2017, dan Nomor 228/PMK.01/2019. Sehingga data dan perhitungan yang dihasilkannya menjadi tidak valid atau tidak sah;

6. Sebagai akibat hukumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU AP, maka terhadap SPPT PBB yang mengandung cacat prosedural (cacat hukum formil) tersebut, berstatus menjadi keputusan yang tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan. Kemudian terhadap sejumlah pembayaran PBB yang telah dilakukan oleh Penggugat harus dikembalikan sebagai konsekuensi logis dari keputusan yang tidak sah, sebagaimana diatur Pasal 70 ayat (3) UU AP;

KEADAAN YANG TELAH DIKETAHUI UMUM, TIDAK PERLU LAGI DIBUKTIKAN bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa dari segi pembangunan infrastruktur, proyek pembangunan di area Pelabuhan Patimban terbagi dalam 2 tahap (fase 1-1,1-2-1, dan 1-2-2) yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 tahun (2017 s/d 2027). Dan segi proses pengadaan tanah (penetapan lokasi tanah atau area reklamasi) dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detil Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah

Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pengadaan tanah reklamasi tersebut terkait langsung dengan kebijakan publik yang menetapkan bahwa Pelabuhan Patimban merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang sekaligus menjadi dasar hukum bagi instansi Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan, Dirjen Hubla c.q. KSOP) dalam pengadaan tanah (penetapan lokasi), pembangunan infrastruktur dan pengelolaan area Pelabuhan Patimban dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan publik di sektor pelabuhan dan transportasi laut;

bahwa selanjutnya, dari segi peruntukan tanahnya (fungsionalitas/utilisasi lahan), terbagi atas lahan/tanah reklamasi yang difungsikan sebagai jalan akses, sarana penunjang (backup area) untuk dermaga dan terminal, serta untuk area pengawasan Pelabuhan (Kantor KSOP), yang kesemuanya disebut sebagai area Pelabuhan Patimban Internasional. Sementara dari segi operasionalnya, secara teknis pengelolaan Pelabuhan diserahkan lebih lanjut oleh Pemerintah Pusat kepada operator pihak swasta (PPI & PICT) selaku BUP untuk jangka waktu konsesi selama 40 tahun ke depan. Sedangkan dari segi pengawasan dan pengendalian operasional pelabuhan dilakukan oleh KSOP. Sementara dari segi kebijakan strategis dan regulatory tetap dikendalikan secara terpusat oleh Dirjen Hubla sebagai otoritas pemerintahan di bidang penyelenggaraan pelabuhan dan transportasi laut; bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, merupakan keadaan yang telah diketahui umum karena informasi terkait Pelabuhan Patimban telah terpublikasi secara meluas baik melalui media on-line maupun off-line, termasuk pada laman resmi dari beberapa situs milik pemeritah terkait sebagai pemangku kepentingan (stakeholders) seperti di Kementerian Perhubungan (https://hubla.dephub.go.id atau https://kemenhublaid)diDirektoratJenderalKekayaanNegara (https://djkn.kemenkeu.go.id), dan di situs pihak Pemberi Pinjaman Luar Negeri (https://www.jica.clolp). Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU PP, terhadap fakta-fakta hukum di atas diperlakukan sebagai keadaan yang telah diketahui oleh umum sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut mengenai kebenarannya;

bahwa terhadap alat-alat bukti berupa surat sebagaimana dimaksud dan kemudian didukung dengan fakta-fakta hukum di atas, yang berfungsi sebagai alat-alat bukti berupa tulisan, maka menjadikan alat-alat bukti yang diajukan Penggugat telah

memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup. Oleh kerenanya, mempunyai kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum, sehingga wajib dipertimbangkan karena telah mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang bersifat mengikat dalam memutus suatu perkara;

KESIMPULAN & USULAN PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa;

1. Surat Gugatan yang diajukan, telah memenuhi seluruh ketentuan syarat formil dan materil dalam mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP juncto Pasal 40 dan Pasal 41 UU PP. Oleh karenanya, gugatan yang diajukan Penggugat dinyatakan dapat diterima, dan proses pemeriksaannya dapat dilanjutkan ke tahap persidangan Pokok Perkara;

2. Berdasarkan alasan dan argumentasi hukum yang disertai alat bukti sebagai pendukungnya (posita) sebagaimana diuraikan dalam Pokok Perkara, menjadi jelas dan terang bahwa SPT PBB P-2 Tahun Pajak 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat adalah tidak sah (tidak benar), dikarenakan tidak terpenuhinya syarat subjektif, objektif dan tatbestand secara kumulatif dalam pengenaan pajak (PBB), serta sebagai akibat dari pembuatan/penerbitan SPPT PBB yang cacat formil, maka terhadapnya harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan sebagai petitum terhadap posita dalam pokok perkara, agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat berkenan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan dari Penggugat, dan kemudian menyatakan dalam Putusan Akhir dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, dengan dictum yang berbunyi:

1. Menyatakan batal demi hukum atau dibatalkan terhadap Surat Keputusan Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan SPPT PBB P2 berdasakan Permohonan Wajib Pajak, yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Memerintahkan kepada Tergugat agar mencabut SPPT PBB P-2 Tahun Pajak 2025, atas nama Penggugat dengan NOP: 32.15.160.013.026-0001.0, dan menyatakan tidak berlaku sejak awal tanggal penerbitannya (ex-tunc), sehingga dianggap tidak pernah ada/diterbitkan (Null & Void) yang berlaku surut sejak semula (retroaktif), sebagai konsekuensi logis dari SPPT PBB P-2 yang batal

demi hukum;

bahwa demikian surat gugatan in litis disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor 900.1.13.1/291/Bid.Rembang/2026 tanggal 4 Maret 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN SYARAT FORMAL TANGGAPAN

bahwa surat tanggapan ini Tergugat sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk kepentingan pemeriksaan, agar kejelasan dan kelengkapan sengketa pajak a quo dapat terpenuhi serta tergambarkan dengan terang benderang sesuai Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Tergugat bersedia untuk diminta keterangan secara lisan sesuai ketentuan Pasal 53 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

OBJEK SENGKETA (OBJECTUM LITIS)

1. Penggugat menyampaikan surat permohonan pembatalan Nomor 046/DIRUT/PPI/VI/2025, Perihal: Surat Permohonan Pembatalan SPPT PBB Tahun 2025 NOP: 32.15.160.013.026-0001.0, tanggal 13 Juni 2025 yang diterima tanggal 16 Juni 2025;

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Tergugat melakukan penelitian terhadap permohonan Penggugat dengan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penelitian (LHP) Permohonan Pembatalan Nomor 000.92/1658/Bid.Penwasrik/2025, tanggal 5 November 2025;

3. Berdasarkan hasil penelitian, Tergugat menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, Tanggal 9 Desember 2025, yang isinya menyatakan Menolak

Permohonan Pembatalan yang disampaikan oleh Penggugat, sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (4) huruf c Perbup Subang Nomor 23 Tahun 2024;

DALAM POKOK SENGKETA (POSITA)

bahwa dalam pokok sengketa, Penggugat pada prinsipnya mengatakan bahwa SPPT PBB-P2 yang diterbitkan oleh Tergugat tidak benar atau tidak sah karena dalam penerbitannya dianggap tidak memenuhi syarat subjektif, objek, syarat tatbestand secara akumulatif dalam pengenaan pajak, serta tidak memenuhi syarat formil, dengan disertai dalil-dalil gugatannya. Dalam pandangan Tergugat, dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatannya sangat lemah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat karena tidak berlandaskan pada norma hukum yang sistematis dan menyeluruh. Penetapan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak yang menjadi objek sengketa (objectum litis) telah ditetapkan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta berdasarkan laporan hasil penelitian atas permohonan pembatalan Penggugat;

KRONOLOGIS TIMBULNYA SENGKETA

1. Tanggal 23 Januari 2025, Tergugat menerbitkan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 NOP: 32.15.160.013.026-0001.0 yang menetapkan Penggugat sebagai Wajib Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Besaran

Prosertase

op LUAS HIOP/M2 NJOP TOTAL NJOP NJOP TKP NJOP NJOP TKP dar NJOP Dasar | Tarif Ketetapan

Pengenaan Pajak Pajak

Pertimbang

an NOP

Bumi SEAT ISA ARLES LIL NINA IN lal ill Huang Bre IA LAILA LSP IE EN

BAe Sh fas DT ALISLIK Lies Wve LKS

bahwa perlu disampaikan bahwa Penetapan NJOP dalam SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 di atas, tidak ditetapkan berdasarkan hasil penilaian PT Galena Segara Perkasa yang diasumsikan oleh Penggugat dalam surat gugatannya. Perlu ditegaskan bahwa NJOP yang ditetapkan dalam SPPT PBB- P2 Tahun Pajak 2025 masih berdasarkan pada hasil penilaian PBB-P2 yang menjadi dasar penetapan NJOP dalam SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2022 NOP: 32.15.160.013.026-0001.0 yang telah dilakukan pemeriksaan dan telah diputus

oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001635.26/2023/PPM.XVA Tahun 2025, tanggal 14 Agustus 2025;

2. Tanggal 13 Juni 2025, Penggugat menyampaikan Surat Permohonan Pembatalan SPPT-P2 NOP: 32.15.160.013.026-0001.0 kepada Tergugat yang dalam permohonannya meminta agar SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 yang diterbitkan Tergugat, dibatalkan karena menurut Penggugat dianggap tidak benar dan cacat hukum dalam proses penerbitannya;

3. Tanggal 5 November 2025, dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat

(1) Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Tergugat telah melakukan penelitian terhadap permohonan Penggugat yang dalam simpulan hasil penelitiannya menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam surat permohonannya tidak berlandaskan pada hukum dan substansi permohonan merupakan substansi yang semestinya disampaikan dalam Surat Keberatan, bukan Surat permohonan Pembatalan (Pembetulan) sehingga perlu ditolak;

4. Tanggal 9 Desember 2025, Tergugat menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, dengan memperhatikan LHP Permohonan Pembatalan Nomor 000.92/1658/Bid.Penwasrik/2025, dan dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (3) , Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) huruf c Perbup Subang Nomor 23 Tahun 2024;

DI LUAR KRONOLOGIS TIMBULNYA SENGKETA (RELEVAN DENGAN POKOK SENGKETA)

1. Tanggal 14 Agustus 2025, melalui Surat Nomor P.2734/SP.Wk/2025, Pengadilan Pajak mengirimkan salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001635.26/2023/PPM.XVA Tahun 2025;

2. Tanggal 12 September 2025, Penggugat menyampaikan Permohonan Peninjauan Kembali (Memori PK) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001635.26/2023/PPM.XVA Tahun 2025, kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak, dengan materi pokok sengketa dan dalil-dalil (Posita) yang

sama dengan materi pokok sengketa dan dalil-dalil (Posita) dalam Gugatan in litis. Novum Ketiga dan Novum Kedua yang disampaikan dalam Memori PK, tercantum juga dalam Bukti Penggugat yang disampaikan dalam Surat Gugatan in litis, diantaranya yaitu dokumen BAST Daftar Aset Objek KSPI Nomor HK.201/1/XII/KSOP-PMB/2021 dan Nomor 004/PKS/PPI-MOT/XII/2021 in litis, dan dokumen Surat Keterangan KSOP Nomor UM.006/5/1/KSOP.Pmb/2025 in litis. Dan perlu disampaikan juga agar diketahui Majelis Hakim yang terhormat, bahwa Penggugat hingga sampai saat ini belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001635.26/2023/PPM.XVA Tahun 2025 dan hanya membayar sesuai dengan nilai hasil perhitungan sendiri yang dilakukan Penggugat, dengan alasan-alasan sebagaimana tertuang dalam Memori PK-nya, menurut pendapatnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak a quo belum memiliki kekuatan hukum yang tetap secara mutlak (Inkracht van gewisjde) karena sedang dimohonkan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Padahal berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 89 ayat (2) UU PP menegaskan bahwa Putusan Pajak bersifat final dan mengikat (final dan binding) dan pengajuan PK tidak dapat menangguhkan pelaksanaannya;

3. Tanggal 24 Oktober 2025, Tergugat menyampaikan Kontra Memori PK atas Memori PK Penggugat juncto Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001635.26/2023/PPM.XVATahun2025,melaluiSuratNomor 900.1.13.1/2684/Bapenda, Hal: Kontra Memori Peninjauan Kembali Terhadap Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001635.26/2023/PPM.XVA Tahun 2025, tanggal 4 Agustus 2025;

4. Hingga saat ini Putusan atas Permohonan PK yang disampaikan Tergugat mungkin masih dalam pemeriksaan MA dan belum ditetapkan putusannya. Adanya kesamaan antara materi sengketa, dalil-dalil (posita) dan kesamaan para pihak yang diperiksa oleh Mahkamah Agung dalam Permohonan PK Penggugat dengan materi sengketa, dalil-dalil (posita) dan kesamaan para pihak dalam gugatan in litis, walaupun objek sengketanya berbeda tapi secara materil/substansial pokok sengketanya sama karena sebagaimana telah disampaikan dalam kronologi sebelumnya bahwa NJOP yang ditetapkan

Tergugat atas SPPT PBB P2 Tahun Pajak 2025 adalah menggunakan hasil penilaian yang sama dengan penetapan NJOP yang ditetapkan dalam SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2022. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Tergugat menganggap bahwa pokok sengketa dalam gugatan in litis dapat dikategorikan sebagai Nebis In Idem, sehingga apabila gugatan diterima dan/atau diputus akan menimbulkan pertentangan atau tumpang tindih putusan yang tidak mencerminkan asas kepastian hukum (legal certa), sehingga Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar gugatan in litis perlu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

DALIL-DALIL TELAH TERPENUHINYA SYARAT SUBJEKTIF, OBJEKTIF, DAN TATBESTAND PAJAK DALAM POKOK SENGKETA

bahwa dalam gugatannya Penggugat menyatakan terhadap Pokok Perkara a quo adalah karena adanya SPPT PBB P2 yang tidak benar dimana hal tersebut merupakan akibat diterbitkannya oleh Tergugat secara bertentangan dengan hukum pajak yang berlaku, yakni tidak memenuhi syarat subjektif, objektif, dan syarat tatbestand secara kumulatif dalam pengenaan pajak. Dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam gugatannya kekuatan pembuktiannya sangat lemah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak dapat diterima. Kemudian Penggugat dalam menafsirkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan dirasa bertentangan dengan metode penafsiran hukum secara sistematis maupun penafsiran autentik/resmi. Bantahan atas dalil-dalil yang disampaikan Penggugat pada prinsipnya sudah Tergugat sampaikan dalam Kontra Memori Banding yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Agung. Walau demikian agar supaya pokok sengketa dalam gugatan in litis menjadi lebih jelas, lengkap, dan semakin terang benderang, Tergugat akan menanggapinya sebagai berikut:

1. Terpenuhinya Syarat Subjektif pengenaan PBB-P2

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Penggugat dalam gugatannya, justru semakin menguatkan/menegaskan bahwa telah terjadi Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) antara Pemerintah dalam hal ini

Dirjen Hubla Kemenhub c.q. KSOP dengan Penggugat, yang dalam subtansinya menyatakan bahwa Objek Kerjasama Pemanfaatan (Objek KSPI) tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah (Kementerian Perhubungan/Dirjen Hubla/KSOP) kepada Penggugat untuk dilakukan pemanfaatan BMN. Pemerintah melalui Dirjen Hubla Kemenhub c.q. KSOP telah melakukan kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara dengan Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerjasama (KSPI) Antara Kementerian Perhubungan c.q. Dirjen Hubla c.q. KSOP dengan Penggugat Nomor HK.201/1/16/DJPL/2021 - Nomor: 001/PKS/PPI-MOT/III/2021, Tanggal 17 Maret 2021. Dalam klausul Pasal 5 (konsesi) Perjanjain KSPI a quo, Penggugat diberikan Hak Eksklusif oleh Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan Proyek di wilayah Pelabuhan Patimban (objek KSPI) termasuk di dalamnya hak-hak untuk mengatur, mengelola, mengendalikan dan memungut biaya yang dilakukan oleh mitra kerjasama, termasuk memungut tarif Jasa Pelabuhan sesuai perjanjian KSPI. Kemudian dalam klausulnya Penggugat juga diberikan hak eksklusif lainnya untuk memasuki, mengakses, menguasai dan menggunakan wilayah daratan dan perairan dalam area objek KSPI serta berhak melarang pihak lain berada atau beroperasi di area objek KSPI. Klausul Konsesi dalam Perjanjian KSPI tersebut tentunya semakin menegaskan secara legal-factual bahwa Penggugat secara nyata telah menguasai dan/atau memanfaatkan Objek KSPI secara eksklusif. Perjanjian KSPI antara Kementerian Perhubungan dengan Penggugat merupakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan atas Tanah Milik Negara, hal ini dipertegas secara juridis dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa KSPI merupakan salah satu bentuk Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara dengan pihak ketiga dan di dalam PKS tersebut terdapat klausul tentang kewajiban umum Badan Usaha Pelaksana selanjutnya disingkat BUP menjelaskan dengan tidak mengesampingkan kewajiban-kewajiban lain berdasarkan perjanjian ini BUP bertanggungjawab melaksanakan sebagai berikut:

a. setiap waktu memenuhi ketentuan hukum secara material berdampak pada kemampuan BUP memenuhi tanggungjawabnya berdasarkan perjanjian ini

artinya bahwa dalil pemohon yang menyatakan kepatuhan terhadap ketentuan hukum secara material berdampak pada kemampuan badan usaha dalam memenuhi tanggungjawabnya adalah dalil yang keliru, menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum;

1) Pertama, kewajiban perpajakan daerah merupakan kewajiban konstitusional yang bersifat memaksa (dwingendrecht) dan tidak bergantung pada kondisi subjektif badan usaha. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan setiap subjek memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa pengecualian sepanjang memenuhi unsur objek dan subjek pajak;

2) Kedua, sebagai operator Pelabuhan Patimban yang dikelola oleh Penggugat, Pemohon merupakan Badan Usaha Profesional yang terikat pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu argumentasi yang seolah-olah menempatkan kewajiban hukum sebagai beban yang melemahkan tanggung jawabnya merupakan dalil yang kontradiktif dan tidak logis;

3) Ketiga, hukum pajak tidak mengenal alasan pembebasan kewajiban hanya karena alasan finansial sepanjang objek pajak nyata ada, dimanfaatkan dan menghasilkan manfaat ekonomis maka kewajiban perpajakan tetap melekat secara hukum;

b. Pengertian PBB-P2 telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 33 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menyatakan bahwa: “Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan”;

bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU HKPD menerangkan pengertian Subjek Pajak dan Wajib Pajak secara jelas dan tegas, berbunyi:

(1) Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan;

(2) Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan;

c. Sesuai dengan penafsiran autentik/resmi dalam Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, penggunaan kata hubung “dan/atau” dalam frasa ketentuan peraturan perundang-undangan menunjukkan sifat “kumulatif/alternatif”. Jika dihubungkan dengan ketentuan hukum mengenai Subjek dan Wajib Pajak PBB-P2 di atas, pemenuhan syarat subjek pajak dan/atau wajib pajak PBB- P2 tidak harus memenuhi syarat kumulatif (memiliki, menguasai, dan memanfaatkan) tetapi dapat bersifat alternatif (memiliki, menguasai, atau memanfaatkan). Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, dengan tegas dapat disimpulkan bahwa Penggugat memenuhi unsur-unsur yang dikategorikan sebagai Subjek Pajak dan Wajib Pajak, karena Penggugat merupakan badan yang memperoleh manfaat atau memiliki hak pemanfaatan atas bumi dan/atau bangunan (objek KSPI), yang menjadi objek pajak PBB-P2 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSPI-KPBU, dan Penggugat secara nyata menguasai, memanfaatkan dan/atau mengelola objek KSPI;

2. Terpenuhinya Syarat Objektif Pengenaan PBB-P2

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menyatakan bahwa:

(1) Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;

(2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan;

(3) Yang dikecualikan dari Objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau penguasaan atas:

a. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;

b. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

c. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;

d. Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

e. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

f. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

g. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transifl, atau yang sejenis;

h. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan

i. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah;

bahwa dalam dalil gugatannya, Penggugat menganggap bahwa Objek KSPI yang dimanfaatkan dan/atau dikuasai Penggugat berdasarkan perjanjian KSPI dengan Dirjen Hubla c.q. KSOP, merupakan objek yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikutip dalam surat gugatannya, dengan alasan bahwa Objek KSPI tercatat sebagai

barang milik negara dan belum dibebani suatu hak akibat reklamasi. Dalam dalil- dalil gugatannya, Penggugat tidak secara sistematis dan komprehensif menafsirkan norma hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kesimpulannya bersifat prematur dan tidak tepat. Penggugat mengesampingkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) yang menyatakan bahwa permukaan bumi hasil dari kegiatan reklamasi merupakan Objek Pajak PBB-P2. Selain itu Penggugat mengesampingkan juga fakta hukum bahwa Objek Pajak merupakan Objek Perjanjian KSPI antara Penggugat dengan Pemerintah (d.h. Dirjen Hubla c.q. KSOP) yang telah diserahterimakan penguasaan, pengelolaan, dan/atau pemanfaatannya dari Pemerintah kepada Penggugat berdasarkan bukti yang ada;

bahwa menurut Rochmat Soemitro, Objek Pajak tak pandang siapa yang memiliki, yang digunakan oleh pemerintah RI guna melaksanakan pemerintahan umum dengan syarat bahwa penggunaan objek itu tidak mendapatkan imbalan berupa apapun tetapi kalau penggunaan objek pajak itu oleh pemerintah diberikan imbalan, maka tidak ada alasan untuk membebaskan pajak itu. Alasan falsafahnya adalah karena pajak yang terhutang dapat dibayar dari hasil yang keluar dari objek yang dikenakan pajak itu. Tanah negara yang disewakan kepada orang atau badan mestinya pemiliknya yaitu negara yang disewakan kepada orang atau badan, mestinya pemiliknya yaitu negara dikenakan sebagai subjek tetapi pada prinsipnya negara tidak akan dikenakan pajak maka untuk menggantikan itu orang atau badan yang menguasai tanah/bangunan itu dijadikan subjek pajak yang harus memikul PBB. Pengertian Subjek Pajak adalah lain dari pada Wajib Pajak. Subjek Pajak adalah orang atau Badan yang memiliki objek kena pajak, seperti tanah bangunan dan sebagainya, Subjek Pajak akan menjadi Wajib Pajak jika objeknya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Orang atau badan yang tidak memiliki bumi dan atau bangunan tetapi menguasai atau memperoleh manfaat daripadanya dijadikan Wajib Pajak. Adakalanya orang atau badan yang memakai bumi dan atau bangunan adalah orang atau badan yang menguasai objek itu dan memanfaatkannya tidak perlu berdasarkan perjanjian maka dalam hal ini Dirjen Pajak diberi wewenang menetapkan orang atau badan itu sebagai

subjek pajak yang dengan sendirinya kemudian apabila objek yang dimiliki mempunyai nilai yang lebih dari nilai minimum menjadi Wajib Pajak. Menurut Prof. Rochmat Soemitro BUMN atau BUMD dalam bentuk apapun dinyatakan sebagai subjek Pajak dan jika memiliki objek yang memenuhi syarat-syarat yang dikenakan pajak maka subjek itu akan menjadi wajib pajak yang diharuskan membayar pajak. Sedangkan orang atau badan yang tidak memiliki bumi atau bangunan tetapi menguasai atau memperoleh manfaat dari padanya dijadikan Wajib Pajak;

bahwa tanah negara yang belum dibebani suatu hak jika dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU HKPD yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa terhadap tanah negara yang belum diberikan hak atas tanah selama tanah tersebut belum ada pihak atau badan memanfaatkan, mengelola, dan/atau menguasai, maka atas tanah negara tersebut belum merupakan objek PBB-P2 karena belum ada subjek pajak yang menguasai atau memanfaatkan secara nyata (Tanah Negara Bebas). Namun apabila tanah negara tersebut telah dikerjasamakan atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga (orang atau badan selain pemerintah), walaupun belum dibebani hak atas tanah secara formal (belum ada HGB/HPL) tetapi secara faktual telah dikuasai dan/atau dimanfaaatkan, maka pihak yang memanfaatkan secara nyata menjadi subjek PBB-P2 dan Tanah dan/atau Bangunan yang dimanfaatkan menjadi Objek PBB-P2. Kemudian menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa:

“Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung Oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/daerah”;

bahwa ketentuan atau norma ini menegaskan pengertian tanah Negara yang belum dilekati suatu hak atas tanah merupakan tanah yang dikuasasi oleh negara secara langsung. Sedangkan atas tanah milik negara dalam hal ini yaitu tanah yang menjadi objek pajak dalam gugatan in litis adalah tanah negara yang

menjadi Objek KSPI antara Pemerintah (Dirjen Hubla c.q. KSOP) dan Penggugat merupakan Barang Milik Negara yang telah diserahkan hak pengelolaan dan/atau pemanfaatannya oleh Pemerintah (Dirjen Hubla c.q. KSOP) kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian KSPI dan BAST Daftar Aset Objek KSPI Nomor HK.201/1/XII/KSOP-PMB/2021 dan Nomor 004/PKS/PPI- MOT/XII/2021. Dengan demikian terhadap Objek KSPI tidak dapat dikategorikan sebagai Objek Pajak yang dikecualikan berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, karena pada mulanya Tanah tersebut telah tercatat sebagai BMN yang dijadikan Objek Kerjasama Pemanfaatan KSPI. Namun status tersebut tidak menghapus fakta penguasaan dan pemanfaatan ekslusif oleh Penggugat dalam rangka kegiatan usaha kepelabuhan dengan demikian status tanah negara yang belum dibebani hak tidak serta merta menghapus kewajiabn PBB-P2 sepanjang terdapat penguasaan dan pemanfaatan yang nyata oleh Penggugat;

3. Terpenuhinya Syarat Tatbestand secara kumulatif

bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan bahwa KSPI merupakan salah satu bentuk Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara dengan pihak ketiga. Dengan ditandatanganinya Perjanjian KSPI antara Pemerintah dengan Penggugat yang ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima Objek KSPI dan keadaan faktual penguasaan, pengelolaan dan/atau pemanfaatan Objek KSPI oleh Penggugat serta telah terpenuhinya syarat Subjektif dan Objektif pengenaan pajak sesuai ketentuan UU HKPD maka syarat Tatbestand secara kumulatif telah terpenuhi dalam pengenaan Pajak PBB-P2;

4. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan keadaan tertentu sebagai fakta umum yang tidak perlu dibuktikan dan keliru menurut hukum, dalam perkara ini menyangkut penetapan NJOP dan status hukum atas objek pajak yang merupakan hasil proses administrasi pemerintahan berdasarkan hasil yuridis dan teknis, sehingga tidak termasuk kategori fakta yang bersifat umum

(notorious fact). Terkait status barang milik negara apabila Penggugat mendalilkan bahwa objek merupakan BMN. Bahwa status Barang Milik Negara (BMN) bukanlah fakta umum, melainkan harus dibuktikan dengan dokumen resmi berupa penetapan status penggunaan, pencatatan dalam SIMAK BMN atau dokumen administrasi pengelolaan BMN oleh Instansi berwenang tanpa adanya bukti otentik tersebut dalil Penggugat tidak dapat dianggap sebagai fakta yang diketahui umum dan terkait penetapan NJOP bahwa penetapan NJOP dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hasil kegiatan pendataan serta penilaian oleh pejabat berwenang. Oleh karena itu NJOP bukanlah fakta umum melainkan hasil keputusan administrasi yang sah sampai dibuktikan jadi dalam perkara ini ditegaskan beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan, status tanah negara HPL, BMN, maupun tanah yang belum dibebani hak adalah katageri hukum yang memerlukan pembuktian administratif dan tidak semua yang diketahui banyak orang dapat dikualifikasikan sebagai fakta umum dalam hukum pembuktian. Dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan bahwa status BMN dan tidak terutangnya PBB merupakan fakta yang telah diketahui umum dan tidak perlu dibuktikan adalah dalil yang menyesatkan dan bertentangan dengan hukum acara pembuktian sehingga patut dikesampingkan oleh Majelis Hakim;

TERPENUHINYA SYARAT FORMAL DALAM PENETAPAN SPPT PBB-P2 bahwa dalam dalil gugatannya, Penggugat berasumsi bahwa penetapan NJOP dalam SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh konsultan PT Galena Segara Perkasa. Perlu dijelaskan bahwa Tergugat tidak menetapkan NJOP dalam SPPT PBB P2 Tahun Pajak 2025 berdasarkan hasil penilaian PT Galena Segara Perkasa sebagaimana Penggugat sampaikan dalam surat gugatannya, karena setelah Tergugat menilai dan mengevaluasi terhadap hasil penilaian PT Galena Segara Perkasa dalam Expose Penilaian NJOP PBB, tanggal 16 Oktober 2024, metode penilaian PBB P2 yang dilakukan PT Galena Segara Perkasa dirasa belum sesuai dengan ketentuan tata cara penilaian sebagaimana diatur dalam Lampiran PMK Nomor 85 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian PBB P-2, sehingga penetapan NJOP dalam SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 masih menggunakan hasil penilaian NJOP Tahun 2022 dan akan dilakukan

lagi penilaian setelah ditetapkannya Putusan MA atas Permohonan PK Penggugat dan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Subang yang mengatur secara khusus tentang Tata Cara Penilaian PBB-P2 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 PMK Nomor 85 Tahun 2024. Tergugat dalam melaksanakan proses penetapan SPPT PBB P2 Tahun Pajak 2025 dan menetapkan Keputusan Penolakan Pembatalan PBB-P2 telah berdasarkan pada ketentuan Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang secara khusus (lex spesialis) mengatur tentang tata cara penetapan keputusan perpajakan daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai peraturan pelaksanaan dari UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dalam penetapannya telah memenuhi syarat formil;

KESIMPULAN (CONCLUSION)

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Tergugat menyimpulkan:

1. Bahwa materi/substansi sengketa dan dalil-dalil (posita) dalam Gugatan in litis adalah sama dengan materi/substansi sengketa dan dalil-dalil (posita) dalam Memori PK Penggugat dan telah dijawab dalam Kontra Memori PK Tergugat yang sedang atau telah diperiksa di Mahkamah Agung. Walaupun Objek sengketanya berbeda, tapi secara materil/substansial pokok sengketa dan para pihaknya sama karena sebagaimana telah disampaikan dalam kronologi sebelumnya bahwa NJOP yang ditetapkan Tergugat atas SPPT PBB P2 Tahun Pajak 2025 adalah menggunakan hasil penilaian yang sama dengan penetapan NJOP yang ditetapkan dalam SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2022. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Tergugat menganggap bahwa pokok sengketa dalam Gugatan in litis dapat dikategorikan sebagai Nebis In Idem, sehingga apabila gugatan diterima dan/atau diputus akan menimbulkan pertentangan atau tumpang tindih Putusan yang tidak mencerminkan asas kepastian hukum (legal certa), sehingga Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar gugatan in litis perlu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

2. Bahwa seluruh dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam gugatannya adalah lemah dan prematur. Penggugat dalam menafsirkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak secara lengkap, sistematis, dan hanya memperhatikan ketentuan perundang-undangan secara parsial atau tidak utuh. Penggugat dalam menafsirkan norma hukum tidak sesuai dengan metode penafsiran hukum secara sistematis maupun penafsiran autentik/resmi (error interpretation), sehingga dalam simpulannya menjadi rancu dan tidak dapat diterima secara hukum. Selain itu dalam surat gugatannya, Penggugat juga mengesampingkan fakta hukum bahwa Penggugat secara nyata telah memiliki hak secara sah untuk menguasai, mengelola, dan/atau memanfaatkan Area Pelabuhan Patimban/Objek KSPI berdasarkan Konsesi Perjanjian KSPI antara Penggugat dengan Kementerian Perhubungan;

3. Bahwa Penetapan Keputusan Penolakan Pembatalan SPPT PBB-P2 (objectum litis), Penerbitan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 dan pengenaan Wajib Pajak PBB P2 telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang secara khusus (lex spesialis) mengatur tentang tata cara penetapan keputusan perpajakan daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sebagai peraturan pelaksanaan dari UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dalam penetapannya telah memenuhi syarat formil maupun materil;

DALAM PETITUM

bahwa berdasarkan dalil-dalil (Posita) dan keterangan dalam uraian Tanggapan Tergugat yang telah disampaikan di atas, maka dengan hormat Tergugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Menolak gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya gugatan tidak dapat diterima;

2. Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran Pajak PBB-P2 sesuai dengan ketetapan pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Menghukum Penggugat dengan membebankan biaya perkara/sengketa;

bahwa atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex aquo et bono);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-18. sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pelabuhan Patimban

Internasional Nomor 11 tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Selatan,

Bukti P-2. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang

Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan berdasarkan Permohonan Wajib Pajak,

Bukti P-3. Surat Pengantar Nomor 900/1749/Bid.Renbang/2025 tanggal 10

Desember 2025,

Bukti P-4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2025 Nomor NOP 32.15.160.013.026-0001.0 tanggal 23 Januari 2025,

Bukti P-5. Surat Nomor 046/DIRUT/PPI/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal

Permohonan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2025 Nomor NOP 32.15.160.013.026-0001.0,

Bukti P-6. Berita Acara Serah Terima Aset Berupa Tanah dan/atau Bangunan

pada Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat yang Diserahkan dalam Rangka Pemanfaatan Barang Milik Negera (BMN) dengan Skema Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) kepada PT Pelabuhan Patimban Internasional Nomor HK.201/1/XII/KSOP- PMB/2021 Nomor 004/PKS/PPI-MOT/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021,

Bukti P-7. Surat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II

Patimban Nomor UM.006/5/1/KSOP.Pnm/2025 tanggal 13 Maret 2025 perihal Informasi Mengenai Hak Pengelolan Lahan (HPL) Area Kerjasama Tahap I-1,

Bukti P-8. Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Direksi,

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 087-2/DIRUT/PPI/XII/2025 tanggal 19

Desember 2026 kepada M. Faruq Sulaiman,

Bukti P-10. Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum M.

Faruq Sulaiman,

Bukti P-11. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor

KEP-1089/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024 atas nama M. Faruq Sulaiman,

Bukti P-12. Bahan Paparan Ekspose Laporan Pendahuluan Belanja Jasa

Konsultasi Spesialis-Jasa Pembuatan Peta Pekerjaan Pemeliharaan dan Pendapatan Data ZNT Pelabuhan (Appraisal Penilaian Individual Objek Pajak Umum/Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Pelabuhan Patimban Tahap I-1),

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Penggugat tanpa nomor tanpa tanggal tentang

Summary Pokok Perkara (Gugatan) untuk Membatalkan SPPT PBB- 2025,

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 10-2/MCO-

PPI/IV/2026 tanggal 10 April 2026,

Bukti P-15. Akta Perjanjian Pemanfaatan Barang Milik Negara Melalui Kerjasama

Penyediaan Infrastruktur Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat Antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan PT Pelabuhan Patimban Internasional Nomor 4 tanggal 16 Desember 2021 yang dibuat oleh Yualita Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat,

Bukti P-16. Perjanjian Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan

Patimban Provinsi Jawa Barat antara Kementerian Perhubungan dengan PT Pelabuhan Patimban Internasional Nomor HK.201/1/16/DJPL/2021 - Nomor 001/PKS/PPI-MOT/III/2021 tanggal 17 Maret 2021,

Bukti P-17. UndanganEksposeLaporanPendahuluanNomor

000.1.4/1933/Bid.Pendanil tanggal 15 Oktober 2024,

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir Nomor 09-2/MCO-PCT/V/2026 tanggal 09 Mei 2026;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (file softcopy) yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-22. sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 100.3.10/293/HK/2026 tanggal 4 Maret

2026,

Bukti T-2. Surat Nomor 046/DIRUT/PPI/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal

Permohonan Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2025 Nomor NOP 32.15.160.013.026-0001.0,

Bukti T-3. Laporan Hasil Penelitian Permohonan Pembatalan PBB-P2,

Bukti T-4. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang

Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak,

Bukti T-5. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

002307.26/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 diucapkan tanggal 4 Agustus 2025 mengenai banding dari PT Pelabuhan Patimban Internasional,

Bukti T-6. Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Pengiriman

Memori Peninjauan Kembali terkait Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002307.26/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 diucapkan tanggal 4 Agustus 2025 mengenai banding dari PT Pelabuhan Patimban Internasional,

Bukti T-7. Permohonan Peninjauan Kembali (Memori PK) terkait Putusan

Pengadilan Pajak Nomor PUT-002307.26/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 diucapkan tanggal 4 Agustus 2025 mengenai banding dari PT Pelabuhan Patimban Internasional,

Bukti T-8. Surat Penyataan Di Bawah Sumpah terkait Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-002307.26/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 diucapkan

tanggal 4 Agustus 2025 mengenai banding dari PT Pelabuhan Patimban Internasional,

Bukti T-9. Kontra Memori Peninjauan Kembali terkait Putusan Pengadilan Pajak

Nomor PUT-002307.26/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 diucapkan

tanggal 4 Agustus 2025 mengenai banding dari PT Pelabuhan Patimban Internasional,

Bukti T-10. Sampul Perjanjian Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha

Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat antara Kementerian Perhubungan (sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama atau PJPK) dengan PT Pelabuhan Patimban Internasional (sebagai Badan

Usaha Pelaksana atau BUP) Nomor HK.201/1/16/DJPL/2021 - Nomor 001/PKS/PPI-MOT/III/2021 tanggal 17 Maret 2021,

Bukti T-11. Scan Buku Pajak Bumi dan Bangunan yang ditulis oleh Prof.Dr.H.

Rochmat Soemitro, S.H.,

Bukti T-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 100.3.10/278/HK/2026 tanggal 4 Maret

2026,

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis Nomor 900.1.13.1/571/Bid.Rinbang/2026 tanggal

24 April 2026 perihal Jawaban atas Surat Bantahan PT PPI Nomor 10- 1/MCO-PPI/IV/2026,

Bukti T-14. Sertifikat Bimtek Penilaian PBB P2 Nomor SERT-1785/PKN/2019

tanggal 18 Oktober 2019 yang diberikan kepada Rudi Iskandar, Bukti T-15. Penilaian Sidang PPI November,

Bukti T-16. Berita Acara Closing Appraisal Confference,

Bukti T-17. Tangkapan Layar Pasal 5 angka 5.1 Konsesi halaman 39-40 dan Pasal

5 angka 5.3 penerimaan Konsesi halaman 42 Konsesi Perjanjian KSPI- KPBU,

Bukti T-18. Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara

Pemungutan Pajak Daerah,

Bukti T-19. SPPT PBB P-2 Tahun 2025 dan Simulasi Perhitungan,

Bukti T-20. KeputusanBupatiSubangNomor900.1.13.1/KEP.27-

BAPENDA/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2025,

Bukti T-21. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang

Nomor 900.1.13.1/Kep.11-BAPENDA tanggal 16 Januari 2025 tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan Daftar Biaya Komponen Bangunan Tahun 2025,

Bukti T-22. Kesimpulan Akhir Nomor 900.1.13/666/Bid.Renbang/2026 tanggal 8

Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan

ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:

bahwa Tergugat berpendapat bahwa gugatan a quo mengandung unsur nebis in idem karena materi, substansi sengketa, dalil-dalil (posita), serta para pihak yang terlibat adalah sama dengan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Banding Tahun Pajak 2022 yang saat ini sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Tergugat berpendapat bahwa meskipun objek sengketanya berbeda tahun pajak, secara material pokok sengketanya tetap sama karena penetapan NJOP tahun 2025 merujuk pada hasil penilaian tahun 2022, sehingga berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2002 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, Tergugat memohon agar Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) demi menghindari pertentangan putusan dan menjaga asas kepastian hukum;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat mengenai nebis in idem dengan menyatakan bahwa perkara a quo untuk Tahun Pajak 2025 merupakan perkara yang berbeda, terpisah, dan berdiri sendiri dibandingkan dengan perkara Peninjauan Kembali (PK) Tahun Pajak 2022;

bahwa Penggugat menyatakan produk hukum di bidang perpajakan daerah, khususnya SPPT PBB P-2, diterbitkan setiap tahun dan besarnya NJOP dilakukan penilaian ulang secara periodik dengan memperhitungkan nilai depresiasi agar mencerminkan kondisi objek pajak yang sebenarnya. Oleh karena diterbitkan setiap tahun, maka sengketa hukum atas penerbitan SPPT PBB di masing-masing tahun harus diajukan dan diselesaikan sesuai dengan tahun terutangnya pajak yang bersangkutan, serta tidak boleh digabungkan menjadi satu objek sengketa yang terdiri dari beberapa tahun pajak;

bahwa Penggugat berpendapat bahwa ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa pajak yang memisahkan objek berdasarkan tahun pajaknya merupakan

aturan khusus yang bersifat pengecualian (lex specialis) dari ketentuan hukum umum lainnya, seperti hukum perdata atau administrasi negara. Penggugat menilai dalil Tergugat yang mendasarkan pada SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tidak relevan, karena alasan nebis in idem dalam SEMA tersebut berkaitan dengan perkara perdata atau permohonan Hak Uji Materiil (HUM) yang ditolak karena lewat waktu, bukan karena perbedaan tahun pajak sebagaimana yang terjadi dalam sengketa ini; bahwa terkait dengan permasalahan apakah sengketa ini nebis in idem, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak yaitu bahwa asas nebis in idem pada prinsipnya melarang pemeriksaan kembali terhadap perkara yang sama, yaitu apabila telah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas subjek, objek, dan pokok sengketa yang identik;

bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui perkara yang telah diputus sebelumnyamelaluiPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 001635.26/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 berkaitan dengan Keputusan Tergugat Nomor KU.03.02/Kep.633-BAPENDA/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022;

bahwa sedangkan dalam perkara ini, objek sengketa yang diajukan adalah Keputusan Tergugat Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang penolakan pembatalan ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2025;

bahwa dengan demikian terdapat perbedaan yang nyata baik mengenai objek sengketa berupa jenis keputusan yang disengketakan maupun mengenai tahun pajak yang menjadi dasar timbulnya kewajiban perpajakan, sehingga pokok sengketa dalam kedua perkara tersebut tidaklah sama;

bahwa oleh karena unsur kesamaan objek sengketa dan pokok perkara sebagai syarat penerapan asas nebis in idem tidak terpenuhi, maka dalil Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat mengandung nebis in idem adalah tidak beralasan menurut hukum;

bahwa Surat Gugatan Nomor 087/DIRUT/PPI/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dari uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Surat Gugatan Nomor 087/DIRUT/PPI/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa Surat Tergugat Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 merupakan keputusan Tergugat terkait surat Penggugat Nomor 046/DIRUT/PPI/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal permohonan pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun Pajak 2025 untuk Nomor Objek Pajak (NOP) 32.15.160.013.026-0001.0;

Menimbang, bahwa substansi Surat Tergugat Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 adalah penolakan Tergugat terhadap permohonan pembatalan SPPT PBB-P2 yang diajukan oleh Penggugat dan tetap mempertahankan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

Menimbang, bahwa keputusan penolakan tersebut didasarkan pada hasil penelitian yang tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian (LHP) Permohonan Pembatalan Nomor 000.92/1658/Bid.Penwasrik/2025 tanggal 5 November 2025. Dalam laporan tersebut, Tergugat menilai bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam permohonannya tidak berlandaskan hukum dan materi permohonan tersebut dianggap tidak tepat karena seharusnya disampaikan melalui mekanisme Surat Keberatan, bukan melalui permohonan pembatalan atau pembetulan;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, kronologi sengketa yang terjadi adalah sebagai berikut:

1. 23 Januari 2025: Tergugat menerbitkan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 (NOP: 32.15.160.013.026-0001.0) yang menetapkan Penggugat sebagai Wajib Pajak dengan total PBB terutang sebesar Rp7.844.324.768,00,

2. 13 Juni 2025: Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 yang dianggap tidak benar secara hukum,

3. 5 November 2025: Tergugat menerbitkan Laporan Hasil Penelitian (LHP) Nomor 000.92/1658/Bid.Penwasrik/2025 yang menyimpulkan bahwa dalil Penggugat tidak berlandaskan hukum dan substansinya dianggap lebih tepat disampaikan melalui surat keberatan,

4. 9 Desember 2025: Tergugat menetapkan Keputusan Nomor 59 Tahun 2025 yang isinya menolak permohonan pembatalan dari Penggugat dan mempertahankan ketetapan pajak dalam SPPT tersebut,

5. 19 Desember 2025: Penggugat mendaftarkan Surat Gugatan ke Pengadilan Pajak secara online untuk membatalkan Keputusan Nomor 59 Tahun 2025;

Menimbang, bahwa Penggugat menyampaikan alasan, pendapat dan dalil- dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Penggugat menyatakan bahwa seluruh area Pelabuhan Patimban merupakan hasil kegiatan reklamasi yang didanai melalui APBN, sehingga secara hukum (de jure) berstatus sebagai Tanah Milik Negara (TMN) yang diadministrasikan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU HKPD dan Pasal 5 ayat (3) Perda Subang Nomor 12 Tahun 2023, objek pajak yang dicatat sebagai BMN atau tanah negara yang belum dibebani suatu hak secara eksplisit dikecualikan dari objek PBB-P2, sehingga penetapan pajak atas lahan tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang,

2. Penggugat mendalilkan bahwa pengenaan pajak kepada Penggugat tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat kumulatif yang terdiri dari syarat subjektif, objektif, dan tatbestand. Secara subjektif, Penggugat bukan merupakan pemilik atau penguasa nyata atas tanah melainkan hanya operator pelabuhan yang ditunjuk pemerintah. Secara objektif, lahan tersebut adalah objek yang dikecualikan. Secara tatbestand, belum terjadi peristiwa hukum berupa

perolehan hak yang sah karena ketiadaan sertifikat tanah, sehingga tidak ada hubungan korelatif antara Penggugat sebagai subjek dengan lahan tersebut sebagai objek pajak,

3. Penggugat menekankan keberadaan sertifikat tanah merupakan syarat mutlak (mandatory) dan alat bukti formil untuk menetapkan seseorang sebagai Wajib Pajak PBB atas harta kebendaan. Mengingat hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum memiliki sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan Penggugat belum memiliki sertifikat HGB di atas HPL, maka penetapan subjek pajak kepada Penggugat dianggap tidak memiliki landasan hukum,

4. Penggugat mendalilkan adanya cacat formil dalam proses penerbitan SPPT PBB Tahun Pajak 2025 karena penilaian NJOP diduga dilakukan oleh pihak eksternal, yaitu PT Galena Segara Perkasa, yang berstatus badan hukum Perseroan Terbatas. Menurut Penggugat, berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.01/2014 dan PMK Nomor 79 Tahun 2023, penilaian untuk tujuan perpajakan hanya boleh dilakukan oleh Penilai Publik individual dalam kantor non-badan hukum (seperti KJPP) atau pejabat internal yang bersertifikat ahli penilai aset, sehingga penggunaan sebuah "PT" sebagai penilai membuat hasil penilaian NJOP menjadi tidak sah secara prosedural,

5. Penggugat menyatakan status Pelabuhan Patimban sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perhubungan dan transportasi laut. Oleh karena Penggugat bertindak sebagai kepanjangan tangan pemerintah (Badan Usaha Pelabuhan) untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, maka pemanfaatan aset BMN tersebut seharusnya tetap dibebaskan dari pajak sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) huruf a UU PDRD,

6. Penggugat berpendapat bahwa pengenaan PBB-P2 kepada Penggugat bersifat prematur karena proses pembangunan infrastruktur pelabuhan masih berlangsung dan belum mencapai tahap penyelesaian akhir. Penggugat menyatakan bahwa saat yang tepat untuk mengenakan pajak adalah setelah rangkaian prosedur hukum agraria terpenuhi, yakni ketika sertifikat HPL dan sertifikat HGB di atas HPL telah diterbitkan secara resmi oleh BPN, yang diperkirakan paling cepat baru akan terlaksana pada tahun 2027 atau 2028;

Menimbang, bahwa Tergugat menyampaikan alasan, pendapat dan dalil- dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Tergugat mendalilkan adanya salah penafsiran (error interpretation) oleh Penggugat terhadap norma hukum, khususnya terkait penggunaan frasa "dan/atau" dalam Pasal 39 UU HKPD mengenai klasifikasi subjek dan wajib pajak. Tergugat berpendapat bahwa pemenuhan unsur sebagai Wajib Pajak bersifat alternatif (memiliki, menguasai, atau memanfaatkan), bukan kumulatif, sehingga status Penggugat sebagai pihak yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan objek pajak melalui skema KSPI-KPBU sudah cukup menjadikannya subjek pajak yang sah tanpa harus menunggu kepemilikan sertifikat tanah,

2. Tergugat berpendapat syarat subjektif dan objektif telah terpenuhi karena Penggugat secara nyata telah menguasai dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi di area Pelabuhan Patimban untuk kepentingan bisnis kepelabuhanan. Tergugat menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU HKPD, permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi merupakan objek pajak, dan status lahan sebagai Barang Milik Negara (BMN) tidak serta-merta membebaskannya dari PBB-P2 jika diserah-kelolakan kepada pihak ketiga untuk memperoleh manfaat ekonomis,

3. Tergugat menyatakan pemenuhan syarat Tatbestand pajak bersifat sah secara hukum melalui penandatanganan Perjanjian KSPI dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari pemerintah kepada Penggugat. Tergugat membantah argumen Penggugat yang mensyaratkan sertifikat HPL atau HGB sebagai alat bukti mutlak, dan menekankan bahwa dalam klausul perjanjian KPBU-KSPI, Penggugat selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah diberikan hak eksklusif untuk mengelola wilayah tersebut serta dibebani tanggung jawab pembayaran pajak yang timbul akibat pemanfaatan aset negara tersebut,

4. Tergugat menolak dalil Penggugat mengenai adanya cacat formil dalam proses penilaian NJOP dan menegaskan bahwa penetapan NJOP tahun 2025 dilakukan sendiri oleh pejabat atau pegawai internal Bapenda Kabupaten Subang yang berwenang berdasarkan delegasi Bupati, bukan oleh PT Galena Segara Perkasa,

5. Tergugat berpendapat terdapat ketidaktepatan prosedur hukum yang ditempuh Penggugat di tahap administratif, di mana dalil-dalil yang diajukan seharusnya disampaikan melalui Surat Keberatan, bukan melalui permohonan Pembatalan atau Pembetulan SPPT. Oleh karena materi permohonan dianggap tidak tepat dan tidak berlandaskan hukum, Tergugat memandang penerbitan Keputusan Nomor 59 Tahun 2025 yang menolak pembatalan tersebut telah sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2024;

Menimbang, bahwa permasalahan sengketa ini utamanya menyangkut perbedaan pendapat mengenai keabsahan pengenaan PBB-P2 atas lahan pelabuhan hasil reklamasi di mana Penggugat menilai penetapan pajak tersebut prematur karena tidak adanya sertifikat tanah dan status lahan sebagai objek yang dikecualikan, sedangkan Tergugat berpendapat bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan secara nyata melalui skema kerja sama sudah cukup untuk menetapkan kewajiban pajak;

Menimbang, bahwa Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), menyebutkan:

(1) Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

(2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.

(3) Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:

a. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;

b. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

c. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;

d. Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

e. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

f. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

g. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;

h. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan

i. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 39 UU HKPD, jelas disebutkan bahwa:

(1) Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan,

(2) Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan;

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada pokoknya mengatur mengenai objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu berupa Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan, termasuk secara eksplisit mencakup permukaan bumi hasil reklamasi, serta sekaligus menentukan jenis-jenis objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak;

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 39 Undang-Undang a quo pada pokoknya mengatur mengenai subjek pajak sekaligus wajib pajak PBB-P2, yaitu

orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan;

Menimbang, bahwa berdasarkan konstruksi norma tersebut, pengenaan PBB-P2 mensyaratkan terpenuhinya dua aspek secara kumulatif, yaitu persyaratan objektif berupa adanya objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan persyaratan subjektif berupa adanya subjek pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, sehingga orang pribadi atau badan hanya dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dan dibebani kewajiban perpajakan apabila kedua persyaratan tersebut terpenuhi;

Menimbang, bahwa terhadap ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur bahwa Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak, dikecualikan dari objek PBB, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. bahwa dalam konstruksi hukum Pajak Bumi dan Bangunan sesuai UU HKPD, titik berat pengenaan pajak tidak hanya berpijak pada formalitas kepemilikan, namun juga pada dimensi kemanfaatan ekonomi, sehingga tanah negara yang masih berstatus "bebas" atau belum diletakkan suatu hak atas tanah di atasnya diposisikan sebagai objek yang dikecualikan dari pemungutan pajak daerah,

2. bahwa frasa "belum dibebani suatu hak" dalam konteks ini merujuk pada tanah yang secara yuridis murni dikuasai oleh negara dan belum diberikan kepada pihak ketiga melalui hak-hak tertentu seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai, sehingga secara administratif tidak ditemukan adanya subjek pajak yang memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran,

3. bahwa pengecualian ini secara logika hukum dimaksudkan untuk menghindari beban fiskal yang tidak produktif bagi negara atas tanah yang masih bersifat pasif dan belum dimanfaatkan, sekaligus memberikan batas yang jelas bahwa selama tanah tersebut tidak dimanfaatkan atau tidak diserahkan pengelolaannya kepada individu maupun badan hukum, maka negara tidak akan menarik pajak atas asetnya sendiri;

Menimbang, bahwa pengecualian tersebut tetap bersifat kondisional, yang mana apabila di atas tanah negara yang semula belum dibebani hak tersebut kemudian muncul penguasaan fisik secara nyata atau pemanfaatan ekonomi oleh pihak tertentu, maka status pengecualian tersebut gugur dan tanah tersebut berubah menjadi objek pajak demi memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan bagi negara dan masyarakat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai Penggugat telah memenuhi persyaratan subjektif sebagai Wajib Pajak PBB-P2 karena secara nyata telah menguasai dan memanfaatkan objek pajak di area Pelabuhan Patimban. Berdasarkan Perjanjian KSPI-KPBU dan diperkuat dengan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Negara Kementerian Perhubungan telah menyerahkan penguasaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) tersebut kepada Penggugat untuk dikelola secara eksklusif dalam jangka waktu konsesi 40 tahun;

Menimbang, bahwa pemenuhan syarat subjektif tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU HKPD yang menyatakan bahwa Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak, memperoleh manfaat, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Penggunaan frasa "dan/atau" dalam norma tersebut menunjukkan sifat alternatif, sehingga meskipun Penggugat bukan pemilik (karena tidak adanya sertifikat tanah), status Penggugat sebagai pihak yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan objek pajak sudah cukup untuk menetapkannya sebagai subjek pajak;

Menimbang, bahwa dari aspek objektif, area Pelabuhan Patimban merupakan objek pajak karena berdasarkan Pasal 38 ayat (2) UU HKPD, permukaan bumi yang berasal dari hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan secara eksplisit dikategorikan sebagai Objek PBB-P2. Status lahan sebagai BMN tidak serta-merta menjadikannya objek yang dikecualikan apabila lahan tersebut telah diserah-kelolakan kepada pihak ketiga (Badan Usaha) untuk tujuan memperoleh manfaat ekonomis atau menjalankan kegiatan bisnis kepelabuhanan;

Menimbang, bahwa syarat objektif dan subjektif dalam pengenaan PBB-P2 telah terpenuhi seiring dengan ditandatanganinya Perjanjian KSPI dan KPBU yang memberikan hak eksklusif kepada Penggugat untuk mengatur, mengelola, mengendalikan, dan memungut tarif jasa pelabuhan. Hak-hak eksklusif ini

mencakup kewenangan untuk memasuki, menguasai, dan menggunakan wilayah daratan serta perairan dalam area objek pajak, serta hak untuk melarang pihak lain beroperasi di area tersebut, yang secara legal dan faktual membuktikan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan objek pajak terkait;

Menimbang, bahwa dalil Penggugat yang menyatakan adanya cacat formil dalam penerbitan SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 karena keterlibatan PT Galena Segara Perkasa sebagai pihak eksternal dalam penilaian NJOP, menurut Pengadilan Pajak tidak didukung bukti yang memadai, faktanya bahwa penetapan NJOP Tahun Pajak 2025 tidak didasarkan pada hasil penilaian PT Galena Segara Perkasa, melainkan tetap merujuk pada hasil penilaian PBB-P2 Tahun Pajak 2022 yang disesuaikan dengan klasifikasi NJOP tahun 2025;

Menimbang, bahwa terhadap keberadaan paparan atau kajian yang dilakukan oleh PT Galena Segara Perkasa, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai dasar penetapan NJOP, melainkan hanya merupakan bahan masukan yang pada akhirnya tidak digunakan oleh Tergugat, karena setelah dilakukan evaluasi, metode yang digunakan oleh pihak tersebut dinilai Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa terkait dengan dalil Penggugat mengenai tidak terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pihak yang berwenang melakukan penilaian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan NJOP dalam konteks PBB-P2 merupakan pelimpahan kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta peraturan pelaksanaannya, sehingga tidak terdapat kewajiban hukum bahwa penilaian tersebut harus dilakukan oleh Penilai Publik dalam bentuk kantor jasa penilai publik;

Menimbang, bahwa Tergugat telah menunjukkan bahwa pejabat atau pegawai yang melakukan penilaian memiliki kompetensi teknis yang memadai, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat bimbingan teknis penilaian PBB-P2, sehingga secara administratif dan substantif telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas penilaian, dan oleh karenanya dalil Penggugat mengenai ketiadaan sertifikasi keahlian menjadi tidak beralasan hukum;

Menimbang, bahwa lebih lanjut, pelaksanaan penetapan NJOP oleh Tergugat juga telah didasarkan pada Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2024 pelaksanaan dalam penyelenggaraan PBB-P2 di daerah, sehingga sepanjang tata cara yang diatur dalam peraturan tersebut telah dipenuhi, maka proses penerbitan SPPT tidak dapat dinyatakan cacat formil, terlebih lagi tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang bersifat mendasar;

Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Tergugat dalam menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun Pajak 2025 adalah keliru karena hanya didasarkan pada metode penilaian yang bersifat umum dan menggunakan prosedur perhitungan yang bersifat massal. Penggugat berargumen bahwa metode massal tersebut pada dasarnya merupakan pedoman untuk melakukan penilaian terhadap tanah daratan dan bangunan gedung standar seperti rumah, ruko, dan perkantoran, sehingga dipandang tidak tepat apabila diterapkan pada objek pajak dengan karakteristik spesifik seperti pelabuhan;

Menimbang, bahwa menurut Penggugat, kesalahan mendasar dalam penggunaan metode massal tersebut adalah tidak diperhitungkannya unsur biaya reklamasi dalam penentuan nilai jual objek pajak. Mengingat seluruh area Pelabuhan Patimban merupakan hasil kegiatan reklamasi pantai, Penggugat menegaskan bahwa komponen biaya pembangunan reklamasi di satu wilayah akan sangat berbeda secara geografis dan ekonomis dibandingkan dengan wilayah lainnya, sehingga penilaian massal tidak mungkin menghasilkan angka yang akurat dan adil;

Menimbang, bahwa Penggugat berpendapat seharusnya Tergugat menggunakan pendekatan yang bersifat khusus dengan prosedur perhitungan secara individual untuk jenis bangunan spesifik seperti pelabuhan laut dan dermaga. Penggugat menekankan perlunya penggunaan metode penilaian biaya pembuatan baru atau Cost Reproduction New (CRN)/New Replacement Cost (NRC) sebagaimana diatur dalam berbagai pedoman teknis penilaian bangunan khusus seperti SE-06/KN/2009 dan SE-38/PJ.6/1994 yang tetap berlaku sebagai acuan teknis perhitungan PBB-P2;

Menimbang, bahwa berdasarkan kekeliruan penggunaan metode tersebut, Penggugat menyimpulkan bahwa penetapan NJOP dan perhitungan PBB terutang

oleh Tergugat sejak tahun 2022 hingga 2025 menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Penggugat menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan Tergugat tidak mencerminkan kondisi objek pajak yang sebenarnya serta bertentangan dengan asas legalitas dan yuridikitas yang mengharuskan setiap keputusan fiskus berlandaskan pada hukum yang jelas serta sesuai dengan pedoman spesifik yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang, bahwa dalil Penggugat yang mempersoalkan penggunaan metode penilaian massal oleh Tergugat pada dasarnya merupakan ketidaksetujuan terhadap aspek teknis penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang untuk dapat dinilai kebenarannya oleh Pengadilan Pajak memerlukan pembuktian yang bersifat konkret, terukur, dan dapat diperbandingkan secara langsung dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tergugat;

Menimbang, bahwa meskipun Penggugat mendalilkan bahwa objek pajak berupa pelabuhan memiliki karakteristik khusus yang seharusnya dinilai dengan pendekatan individual menggunakan metode Cost Reproduction New (CRN) atau New Replacement Cost (NRC), namun Penggugat tidak menyampaikan perhitungan alternatif yang rinci, lengkap, dan dapat diverifikasi, termasuk tidak menguraikan secara kuantitatif komponen biaya reklamasi, biaya pembangunan, maupun variabel lain yang seharusnya diperhitungkan dalam metode yang diajukan tersebut;

Menimbang, bahwa tanpa adanya penghitungan konkret yang disusun berdasarkan metode yang didalilkan oleh Penggugat, Pengadilan Pajak tidak memperoleh dasar yang memadai untuk melakukan pengujian apakah metode individual yang diusulkan benar-benar akan menghasilkan nilai yang lebih mencerminkan kondisi objek pajak dibandingkan dengan metode yang digunakan oleh Tergugat;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dalil Penggugat yang mempersoalkan penggunaan metode penilaian massal oleh Tergugat tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa penetapan PBB-P2 tidak harus semata-mata didasarkan adanya sertifikat tanah, sepanjang dapat dibuktikan adanya penguasaan dan/atau pemanfaatan,

2. bahwa Penggugat terbukti telah melakukan penguasaan dan/atau pemanfaatan objek PBB-P2 berupa lahan reklamasi,

3. bahwa Penggugat telah terbukti memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dalam pengenaan PBB-P2, sehingga tindakan Tergugat dalam menentukan adanya kewajiban PBB-P2 terhadap Penggugat adalah tepat dan beralasan menurut hukum,

4. bahwa alasan, dalil, serta bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tidak cukup kuat untuk membantah maupun melemahkan dasar penetapan pajak yang dilakukan oleh Tergugat,

5. bahwa penerbitan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor 59 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Penolakan Pembatalan Ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT Pelabuhan Patimban Internasional, NPWP 41.390.955.7-014.000;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,

M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.