P U T U S A N
Nomor PUT-011834.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1912/KPU.1/2024 tanggal 20 November 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1973/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 4 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011834.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KEMIRA NITYATAMA, NPWP 01.346.236.1-046.000, beralamat di Jalan Agung Karya III Blok D Kavling 6, Sunter Agung Podomoro, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14340, yang diwakili oleh Antoni Hianto Junior jabatan Direktur Utama;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,
2. Nama/NIP: Agus Sulistyo /197406131994021002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,