P U T U S A N
Nomor PUT-011823.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1809/KPU.1/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011823.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PADI HIJAU BUANA, NPWP 01.713.741.5-431.000, beralamat di Jl. M.H. Thamrin, Thamrin Square Lippo Cikarang, Blok C, Nomor 6, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, dalam hal ini diwakili oleh Lynda Dini Gunawan, jabatan Direktur Utama berdasarkan Salinan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Padi Hijau Buana Nomor 04 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat oleh Yohana Noor Indrajati, S.H., Notaris di Bandung;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Elizabeth Indriastuti
Jabatan: Staff Import berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/PHB/IMP/V/2025 tanggal 06 Mei 2025;
Nama: Revina
Jabatan: Staff Import berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/PHB/IMP/V/2025 tanggal 06 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai