Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-011807.14/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

David Alexander Yuwono, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-011807.14/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILJ\N PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengam Acara Biasa mengenai banding tehadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00181AIEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/205/17/423/22 tanggal 11 November 2022 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011807.14/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

DAVIDALEXANDER YUWONO,NPWP09.351.814.0423.000, beralamat di Komplek Bukit ldaman No. 64 RT.001/011, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini dtwakili oleh David Alexander Yuv\/ono, jabatan Wajib Pajak;

Selanj.utnya dalam persidangan divvakili oleh:

1. Nama: LindaAmanda,

Jabatan: Kuasa Hukum,

lzinKuasaHukum Nomor: KEP-306/PP/lKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/VITAX/2024 tanggal 2 Mei 2024;

2. NamaRizki Diana,

JabatanKuasa Hukum, lzin Kuasa Hukum NomorKEP€99/PP/lKH/2022 tanggal 16

September2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor OlIVITAX/2024 tanggal 2 Mei 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 4042, Jakarta, dalam hal ini divvakili oleh:

1. Nama/NIP: Renny octora Kumala/19801013200112200, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direkforat Keberatan dan

Banding)'

2. Nama/NIP: Aliefwidodo Heriambang /198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,I Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding)I

3. Nama/NIP: Gianto utama /198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding)I berdasarkan Surat Tugas Nomor ST4446/PJ.07/2024 tanggal 22 Agustus 2024,

4. Nama/NIPRizka shotwan /197403171999031001,

JabatanKepala Seksi Pertukaran lnformasi Perpajakan lntemasional Ill,

Unit organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Perpajakan lntemasional),

5. Nama/NIPMan.ya Dewi /199808272018012002,

JabatanPelaksana Seksi Pertukaran lnformasi Perpajakan lntemasional Ill,

Unitorganisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Perpajakan lntemasional), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-285/PJ.14/2024 tanggal 3 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Halaman 2 dart 45 halaman Putusan Nomor PUT-011807.14/2023/PP/M.XllIA Tahun 2026

DANID ALEXANDER YUWONO

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

334/PpreR/2024 tanggal 14 Maret 2024 /.uncfo PEN-162/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor OlexlITAX/2023 tanggal 15 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding

4/SUBAVPJ.09/2024 tanggal 31 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan pare pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

1

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/205/17/423/22 tanggal 11 November 2022 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying

:

dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp2.189.032.594

2. Penghasilan Kena pajakRp2.121.532.594

3. Pph yang terutangRp581.459.600

4. Pengembalian pph pasal 24yang telahRp0 diperhitungkan fahun lalu

5. Jumlah pph TerutangRp581.459.600

6. Kredit pajak:

a. Pph ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. Pph Pasal 2156.699.750 b.2. Pph Pasal 220 b.3. Pph Pasal 230 b.4. Pph pasal 240 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)56.699.750 c. Dibayar sendiri:

c.1. Pph Pasal 22 c.2. Pph pasal 25 c.3. Pph pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)

Halaman 3 dart 45 halaman Putusan Nomor PUTro11807.14/2023mpM.XlllA Tahun 2026

DAVID ALEXANDER YUWONO

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan56.699.750 (a + b.6 + c.7 ~ d.1 )

7. Pajakyang tidak/kurang bayar (5-6.e)524.759.850

8. Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + i)229.215.102

9. Jumlah pph yang masih harus dibayar (7 + 8.e)753.974.952

10. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui0 Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/lIITAX/2023 tanggal 9 Februari 2023 dengan perfiitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai ben'kut:

Jumlah Rupiah Menurut

Koreksi yangPemohon

NoUraianTerbanding(Rp) dibatalkanBanding (Rp)(Rp)

Penghasilan BrutoatauPeredaranUsahareruto

1000

Harga PokokPeniualan

2000

Penghasilan BrutoafauLabaBrute(1-2)

3000

PengurangPenghasilan BrutoafauBiayaUsaha

4000

Penghasilan NetoDalamNegeri

5000

Penghasilan NetoDalamNeqeriLainnva:

6 a. Penghasilan dariluarusaha

000 b. Penghasilanjasa/peker].aanbebas

414.299.7500414.299.750 c. Penghasilansehubungandenganpeken.aan

000 d.Lain-lain000

Jumlah Rupiah Menurut

Koreksi yangPemohon

NoUraianTerbanding(Rp) dibafalkanBanding (Rp)(RD) e. Jumlah(a+b+c+d)

414.299.7500414.299.750

Fasilitaspenanamanmodalberupapenguranganpenahasilanneto

7000

8Penvesuaian Fiskal :

a. PenyesuaianFiskalPositif

000 b. PenyesuaianFiskalNeaatif

000 c. Jumlah(a-b)000

Penghasilan neto luarneaeri

91 .774.732.8441 .774.732.8440

Jumlah PenghasilanNeto(5+6.e+7+8c+9)

102.189.032.5941.774.732.844414.299.750

Zakavsilmbangankeagamaanyangbersifatwaiib

11000

12KomDensasi Keruqian000

Penghasilan TidakKenaPaiak

1367.500.000067.500.000

Penghasilan KenaPaiak(10-11-12-13)

142.121.532.5941.774.732.844346.799.750

Pph Terutang ITarif x15)

15581 .459.600524.759.85056.699.750

Pengembalian PphPasal24yangtelahdiperhitungkantahunla'u

16000

Jumlah Pph Terutang(15-16)56.699.750

17581.459.600524.759.850

18 Kredit Paiak: Pph 2156.699.750056.699.750

PajakyangtidaM(uranq bavar

19524.759.850524.759.8500

20 Sanksi Administrasi229.215.102229.215.1020

Jumlah Pph yangmasihharusdibayar(13+14)

21753.974.952753.974.9520

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00181/KEB/PJ/VVPJ.09/2023 tanggal 18 September 2023, memutuskan menolak, dengan perfuitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi (Rp)(Dikurangi)(Rp)A (Rp)

I a. Penghasilan Netto2.189.032.59402.189.032.594 b. Kompensasi Kerugian000

Halaman 5 dart 45 halaman Putusan Nomor PUT011807.14/2023nJP".XlllA Tahun 2026

DA`VID ALEXANDER YUWONO

UraianSemulaDitambah/Menjadi (Rp)(Dikurangi)(Rp)(Rp) c. Penghasilan Kena Pajak2.121.532.59402.121.532.594 d. Pajak Penghasilan (Pph581.459.6000581.459.600 Terutang) e. Kredit Pajak56.699.750056.699.750 f. Pph Kurang/(Lebih) Bayar524.759.8500524.759.850 g. Sanksi Administrasi

- Bungapasal 13(2)KUP

229.215.1020229.215.102 h. Jumlah Pajak yang masih753.974.9520753.974.952 harms/ (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a qL/o sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor OlexlITAX/2023 tanggal 15 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor OlD(lITAX/2023 tanggal 15 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp 1.774.732.844

Menurut

Nilai Sengketa(Rp' KoreksiTerbandingPemohon

'RplBandingI Rpl

Penghasilan Neto Luar Negeri 1.774.732.8440 1.774.732.844 Menurut Terbanding bahwa setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding,data dan/atau dokumen pembuktian dari Pemohon Banding,Laporan Hasilt Pemeriksaan Pajak dan Kertas Keria Pemeriksaan,data darvatau dokumen internal DJP beserta kronologis prosedur pemeriksaan,pembahasan yang dilakukan oleh Terbanding,pembahasan yang dilakukan dengan Pemohon Banding serta peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang terkait sengketa keberatan

atas koreksi-koreksi yang dilakukan berdasari{an hasil pemeriksaan pajak, Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan koreksi Pemen.ksa dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri yang diperoleh Pemohon Banding dari hasil investasi di luar negeri didasarkan pada konfirmasi data yang dilakukan oleh Pemeriksa atas rekening yang menjadi data pemicu kepada Direktorat Jenderal Perpajakan lntemasional melalui surat ND-843/\/VPJ.09/KP.02/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Usulan Permintaan lnformasi kepada Competent Authority (CA) Singapore.Direktorat Jenderal Perpajakan lntemasional kemudian memberikan rincian Data Bank Statement dan Portofolio Statement kepada Pemeriksa melalui NDR-344.Eol/PJ.14/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Jawaban Penuh dari Competent Authority (CA) Singapore atas Permintaan Pertukaran lnformasi Pemohon Banding an David Alexander Yuwono.Atas data yang diberikan oleh Direktorat Perpajakan lntemasional tersebut,Pemeriksa meyakini bahwa data yang diperoleh merupakan data yang valid keberatannya,dengan rincian berikut.

NoBankNo Rekening Deviden (Rp)Bunga (Rp)Jumlah (Rp)

1 ABN Alnro Bank7104030303.670.178246.287.411549.957.589 2 Credit Suisse80771442 .132.296642 .139.3561.084.271.652 3 Deutche Bank605170062.333.00178.170.602140.503.603

TOTAL808.135.475966.597.369 1.774.732.844

2. bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan apabila dibandingkan dengan data, dokumen, informasi dan keterangan pada saat pembahasan maupun peminjaman dokumen, Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menunjuk Kuasa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan maupun keberatannya. Hal ini berarti bahwa Pemohon Banding memperoayakan sepenuhnya proses pemeriksaan dan keberatan kepada Kuasa Pemohon Banding. Dengan demikian, seluruh data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang djberikan oleh Kuasa Pemohon Banding, Tim Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan meyakini sebagai data/dokumen, informasi dan/atau keterangan dari Pemohon Banding termasuk data dan atau informasi yang diberikan oleh Pemeriksa dan Tim Peneliti Keberatan kepada Kuasa Pemohon Banding,artinya telah diberikan kepada Pemohon Banding #

sehingga pada saat proses pemeriksaan di mana Pemeriksa menunjukkan rincian dokumen portofolio investasi yang dimiliki Pemohon Banding di luar negeri kepada Kuasa Pemohon Bandin, dalam hal ini data tersebut telah ditunjukkan kepada Pemohon Banding.

3. bahwa Pemohon Banding dalam hal ini Kuasa Pemohon Banding pada pembahasan dengan Tim Peneliti Kebeiatan membenarkan bahwa Saudara David Alexander Yuwono memperoleh penghasilan dart luar negeri yang berasal dari 3 bank yaitu ABN Amro Bank, Credit Suisse Bank dan Deutche Bank.

4. bahwa pada saat pembahasan Pemeriksa sudah memberikan rincian periiitungan dalam bentuk excel dan telah menunj.ukkan portofolio atas ketiga' bank yang menjadi sumber penghasilan luar negeri Pemohon Banding. Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Pemohon Banding pada saat pembahasan dengan tim keberatan.

5. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan dan dokumen pendukung yang akurat terkait yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada saat memperoleh penghasilan di luar negeri.

6. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan dan dokumen pendukung yang akurat teri(a.it alasan Pemohon Banding perihal pajak yang dipotong di luar negeri sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri.

bahwa dengan demikian Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan koreksi Pemeriksa atas penghasilan neto luar negeri sebesar Rp 1.774.732.844, -yang dikenakan Pph Pasal 25/29 0rang Pribadi.

bahwa Kesimpulan dan Usul dari Terbanding adalah tidak terdapat ketidakbenaran dalam SKPKB Pasal 25/29 0rang Pribadi Nomor 00010/205/17/423/22 tanggal 11 November 2022 Tahun Pajak 2017. Diusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pal.ak yang kurang dibayar dalam SKPKB Pasal 25/29 0rang Pribadi Nomor 00010/205/17/423/22 tanggal 11 November2022 Tahun Pajak 2017 atas nama David AlexanderYuwono NPWP 09.351.814.0423.000.I MenurutpemohonBandingd

Halaman 8 dart 45 halaman Putusan Nomor Pun)11807.14/2023/PP".XlllA Tahun 2026

DAVID ALEXANDER YUWONO

Pokok Sengketa: Koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar R 1 .774.732.844,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding,dengan alasan sebagai berikut:

a.Tidak Memperhitungkan Biaya-biaya bahwa Pemeriksa telah memberikan detail peinitungan berupa data excel atas deviden dari tiga bank tersebut (30 baris) dan data excel pendapatan bunga dari tiga bank tersebut (107 baris).

bahwa berdasarkan hasil pemeriksa, penghasilan luar negeri tersebut ditetapkan sebagai penghasilan tidak final sebagaimana ditegaskan dengan dasar hukum Pph Pasal 4 ayat (1 ) yang digunakan oleh Pemeriksa. Namun

A dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, atas penghasilan luar negeri tersebut yang merupakan peghasilan tidak final,Pemeriksa tidak- memperhitungkan biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut, seperti biaya administrasi, jasa giro dan ataupun kredit pajak yang telah dipotong di negara tersebut.

bahwa hal tersebut juga ditegaskan dalam pemen.tahuan lisan Pemeriksa yang tidak mempertimbangkan/ mempehitungkan biaya untuk memperoleh penghasilan luar negeri tersebut yang terjadi pada periode tahun pajak 2017, dan jelas tercantum pada rekening koran dan ataupun investment report ketiga bank tersebut.

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang beriaku, saat menghitung pajak terutang di Indonesia, atas penghasilan tidak final tersebut, harms diperhitungkan juga biaya -biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut sebagaimana Pasal 6 dan 9UU Pph dan tata cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak ditegaskan pada Pasal 16 UU Pph.

Pasal 6 ayat (1 ) dan (2) Undang-Undang Pph (1 ) Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasi`an,termasuk..A

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1....

2....

8. biaya administrasi;

d. kerugian karena pertyualan atau pengalihan haria yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

(2)Apabila penghasilan brute setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-furut sampai dengan 5 (lima) tahun.

bahwa dalam kegiatan investasi termasuk kegiatan investasi pada lembaga keuangan, multifinance dan ataupun perbankan ada biaya administrasi dan/atau biaya bunga dan kerugian yang harus diperhitungkan sebagai pengurang.

bahwa pada hasil pemeriksaan, Pemeriksa hanya memperfuitungakan Penghasilan Tidak Kena Pajak Pemohon Banding Orang Pribadi sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 UU Pph dan Peraturan Menteri Kenuangan Nomor 101/PMK010/2016.

bahwa dalam menghitung penghasilan Kena pajak harus memperthitungkan biaya-biaya , yang ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1 ) UU Pph.

Pasal 16 ayat (1 ) (1) Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Pemohon Banding dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.

b. Tidak Memperiiitungkan Kredit pajak Luar Negeri bahwa dalam menghitung pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding, harus diperiiitungkan pajak yang telah dibayar/dipotong oleh

lain. Dalam hal ini atas penghasilan luar negeri, Pemeriksa belum/tidak memperfuitungkan pajak yang telah dibayar/dipotong di luar negeri (kredit pajak Pph 24) sebagaimana diaturdalam pasal 24 UU pph: Pasal 24 UU Pph (1) Paofak yang dibayar atau terutang di luar negeri alas penghasilan dari luar negeri yang diferima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun paofak yang sama.

(2) Besamya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebih.I penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

c. Data Pemohon Banding bahwa sebagaimana yang diungkapkan oleh Pemeriksa dan disebutkan dalam SPHP, bahwa pemeriksaan berdasarkan data AEO/ /Aufomaf/.c Echange Or /nrormaf7.or]/ berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK 19/PMK.03/2018 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses lnformasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

bahwa temuan pemeriksaan berasal dari data pihak ketiga, pertukaran data Direktorat Jenderal Pajak Rl dengan Singapura, yaitu temuan berasal dari data lembaga keuangan, perbankan dan investasi.

bahwa berdasarkan Pasal 34A ayat (4) PMK 19/PMK.03/2018, yang ditindaklanjuti dengan pemen.ksaan, tetap didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pemeriksaan.

Pasal 34A (1 ) Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan pemeriksaan atas kepatuhan

LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunif ukkan adanya indikasi pelanggaran alas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 15, Pasal 17 dan/atau Pasal 25, laporan hasil pemeriksaan tersebut 4

Halaman 11 dart 45 halaman Putusan Nomor PUT011807.14/2023fl'P".XlllA Tahun 2026

DAVID ALEXANDER YUWONO

ditindaklartyuti dengan penyampaian teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menurtyukkan adanya indikasi pelanggaran atas:

1/ a. pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 1 0; dan/atauI b. Iarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dawlatau Pasal 24A ayat (1) hunJf b, laporan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklartyuti dengan pengembangan dan analisis sebagai dasar pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan a

Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pemeriksaan.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memberikan data laporan portofolio investasi yang dimiliki Pemohon Banding yang berasal dari Credit Suisse dan Deutche Bank periode Januari -Desember tahun 2017. Sehingga Pemohon Banding beritikad baik membantu kelancaran proses Pemeriksaan.

bahwa namun dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak diberikan/dipinjamkan data sumber yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak/ Tim Pemeriksa berupa hardcopy/scan copy rekening koran ataupun investment report ABN Amro Bank NV, Credit Suisse, Deutche Bank periode Januari - Desember tahun 2017, untuk melakukan verikasi data AEOI tersebut. Sehingga Pemohon Banding sulit meyakini kebenaran angka hasil pemeriksaa tersebut. bahwa fakta bahwa atas investasi di Credit Suisse akun 80771 ( 1 sd 3) adalah negatif (rugi) USD644.996,-

ln`edm.i`O.p.v`l.1.?017-ai.i2.zot7

1` 1\ , ,t\ C- .h¢` T CRfDl1-SUISSErtrj rut S a777` ha,Jq' i er} r-i tl*O;;#r'a fat.abrrfuTta77?I tnutri.nl tt Ldrd Po.. en.

Len paneun'1

Usr Ptrt+hGJ77' 2 leo rbltoorrr, &

bahwa walaupun Pemohon Banding memiliki data dari ke dua bank tersebut (Credit Suisse dan Deutsche Bank) dan juga telah diberikan hardcopy dan scan copynya kepada Tim Pemeriksa, namun data yang memiliki Pemohon Banding berbeda dengan yang dimiliki oleh Pemeriksa. Hingga saat ini Pemohon Banding sulit mendapatkannya dari pihak bank tersebut.

bahwa sedangkan data investment report / rekening koran ABN Amro tahun 2017 Pemohon Banding tidak memilikinya sama sekali dan sulit mengkonfirmasi ke ABN Amro Singapura dimana ABN Amro telah diakuisisi. Berikut sebagai bahan informasi kami sampaikan link berita akuisisi ABN Amro Singapura.

https:M^Mrvv.Igt.Given/news/lgt-announces-successful-closingof-the-acquisition- of-abn-amros-private-banking-business-in-asia-and-the-middle-east/#buttonl

• lgtcl`/en/I-^ot`drrurrc..s`racehil dchvirf the,.cFLStrim ol aln`or..at rThote-trty`hoher.io.4sl4.nd Ll-n-ildl.®ast/amlcrilG QlI, ] lbtrd I in.~ /-1Ftryvrfuico--own..eunr...t] diced-.ae.L f (c.Itmlh /`1C.cthe O nJ(B(Acts.rs.V `zre..A.`t.-.* 0 a ac..

".,Lvm swrtzchndvt»|iE~-(.uti-i;htoT=~ a.[t-i~ I lg:::#qum,9 lriv.!Immtsolutjon55.rvi<..Suet.loabllityAbou`ufC.I..i[MAG/lIET`inglQ LGT announces successful closing of the acquisition of ABN AMRO's private banking business in Asia and the Middle East tr ,' ,'} 'h ,

LGT has succe5sfully completed the acquisition of ABN AMRO's private banking business in Hang Kong. Singapore and Dubai announced on 6 December 2016. As a result of the transaction. LGT's assets under rnenagement have grown to about lJSD 50 billion in Asia (including Middle East) and around USD 180 bil!ien overall as per the end of April 2017

I '` u Pri-r. M.. in. ..i`H n. I `.~h.ant.-n r[rl ^+ I r.T . Thk >rn"a.inh hA< -ll~.-.rl ir< tn .imifr>nt`. .nh.n/a ..ir r`n[n`m ln `h. >"i.r.n- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. i7|pNIK.0312013 4

Halaman 13 dart 45 halaman Putusan Nomor PUTro11807.14/202en'P".XllIA Tahun 2026

DAVID ALEXANDER YUWONO

Tentang Tata Cara Pemeriksaan. Pemohon Banding menggunakan haknya meminta penjelasan, berusaha meminta salinan tersebut baik secara lisan ataupun formal sebagaimana Surat Pemohon Baning Nomor 03/RD"/2022 tanggal 31 0ktober 2022 yang perihal Permintaan salinan data/ dokumen berupa hardcopy/softcopy PDF yang menjadi dasar penerbitan surat pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00326/RIKSIS/KPP.0902/2022 tanggal 24 0ktober 2022 tahun Pajak 2017, yang disampaikan langsung ke KPP pada tanggal 310ktober 2022, namun salinan data tersebut belum diterima Pemohon Banding hingga selesainya proses Keberatan. Sehingga Pemohon Banding tidak dapat memverifikasi dan meyakini pengambilan angka dan kebenaran data hasil pem eriksaan tersebut.

bahwa berdasarkan Pasal 13 PMK 184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan terdapat hak Wajib Pajak diantaranya:

Pasal 1 3

"Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk mengdyi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan , Wajib Pajak berhak:

a....

b....

C....

d. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pertyelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;

h. memberikan pendapat afau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.

Termasuk di dalam Pasal 13 hunrf d adalah Hak Wajib Pajak meminta penjelasan terhadap detail koreksi pemeriksaan.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang beriaku.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Halaman 14 dart 45 halaman Putusan Nomor PUTro11807.14/202en'PM.XlllA Tahun 2026

DAVID ALEXANDER YUWONO

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serfa Pasal 35, 36,!! dan 37 Uu pengadilan pajak.1 bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan,keterangan dan argumentasi di atas, berikut kami sampaikan kembali hasil perhitungan menurut Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor ooo10/205/17/423/22 tanggal 1.1 November2022, Tahun pajak 2017,, adalah sebagai berikut:

-AN

NO.Pemohon Bending '11'2)'31

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto0 2 Harga Pokok Peniualan0 3 Penghasilan Bruto atau laba Bruto |1~2)0 4 Pengurang penghasilan Bruto atau Biava Usaha

5 Penghasilan Neto Dalam Negeri 13~4)0 6 PenF:hasilan Neto Dalam Negeri lainnva:

a. Penghasilan dari luar usaha0 b. Penghasilan Uasa/Pekeriaan Bcbas414.299.750 c. Penghasilan sehubunf!an dengan pekeriaan0 d. Lain-lain0 e. Uumlah fa+b+c+d)414.299.750 7 Uumlah Penghasilan Neto |5+6.el414.299.750 8 Penghasilan Tidak Kena Paiak (P'I`KP|67.500.000 9 Penghasilan Kena Paiak (7-8)346.799.750 10 Pph Terutanf: ltarif x 9156.699.750

Kredit Paiak

11 a.Pph Pasal 2156.699.750 12 Paiak vang tidak/kuranjz dibavar (10 - 11.al0 13 Sanksi Administrasi0 14 •umlah pajak yang masih harus dibayar ( 12 + 13)0 bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas

I jumlah Pph yang masih harus dibayar tahun 2017 adalah NIHIL.

bahwa koreksi Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan.

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim\ Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Bandjng.

3. Membatalkan seluruhnya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.t Kemudian menetapkan kembali kewaj.iban Pemohon Banding atas Pph terutang tahun Pajak 2017.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 4/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 31 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rpl .774.732.844

MenurutNilai Sengketa(Rp) KoreksiTerbandingPemohon (Rp.)Banding

Penghasilan Neto Luar Negeri1.774.732.84401.774.732.844 Menurut Terbandin a. Dasarhukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023;

Pasal 3 ayat (1 )

Setiap pemohon Banding wajib mengisi surat pemben.tahuan dengan benar,I lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

pasai 4ayat(1) ed

Pemohon Banding wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpa|.akan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pal.ak mendapatkan bukti jumlah pajak yang tenitang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 1 3 ayat (1 )

Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhimya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pal.ak Kurang dalam hal- hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana difentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hash pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pehambahan Nilai dan Pajak Penjualan Alas Barang Mewah temyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besamya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Pemohon Banding diterbitkan Nomor Pokok Pemohon Banding dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatansebagaimanadimaksuddalamRasa!2ayat(4a).4

Halaman 17 dart 45 halaman Putusan Nomor PUT-011807.14/2023ITP".XllIA Tahun 2026 ,,

DAVID ALEXANDER YUWONcl

Pasal 1 3 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejakt saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak,i atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar.

Pasal 25

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a.SuratKetetapan pajakKurang Bayar;

b.Surat Ketetapan pajak Kurang BayarTambahan;

c.Surat Ketetapan pajak Nihil;

d.Surat Ketetapan pajakLebih Bayar atau e.pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1 )

Direktur Jenderal pal.ak dalam jangka waktu paling lama 1 2 (dua be/as) bulan sejak tanggal surat keberatan diten.rna harus memben. keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diben.kan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catafan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pa§al 27 ayat (1 ) (1) Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1). 4

(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus d I lingkungan peradilan tata usaha negara.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dial.ukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat Keputusan Keberatan tersebut.I i (4) Apabila diminta oleh Pemohon Banding untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.

Pasal 28 ayat (1 ), ayat (3) dan ayat (5) (1) Pemohon Banding orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekeriaan bebas. dan Pemohon Banding badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

Pasal 4 ayat (1 )

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, balk yang berasal dart Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan name dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau dipero[eh termasuk gaji, upah, tunjangah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk |ainnya,kecualidifentukanlaindalamundang-undangini;4

b. hadiah dari undian atau pekeriaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Iabausaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1.keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, ` persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2.keuntungan karena pengalihan haha kepada pemegang saham, \ sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan

I badan lainnya;I

3.keuntungankarenalikuidasi,penggabungan,peleburan, pemekaran,pemecahan,pengambilalihanusaha,atau reorganisasi dengan name dan dalam bentuk apa pun;

4.keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam gan.s keturunan lurus satu derajat don badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, peker].aan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; clan

5.keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

9. dividen, dengan name den dalam bentuk apapun, termasuk dividen dan. perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i.sewa den penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan haha;

j.penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah terfentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I.keuntungan selisih kurs mata uang asing;

in. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;i o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Pemohon Banding yang menjalankan usaha atau pekerjaan

I bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pal.ak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r.imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayari{an oleh koperasi kepada anggota koperasi prang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penj.ualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diten.rna oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengallhan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, clan persewaan h` tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya,I yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Halaman 21 dart 45 halaman Putusan Nomor PUTro11807.14/2023fl'P".XlllA Tahiln 2026

DAVID ALEXANDER YUWONO

3) Peraturan Meneteri Keuangan Nomor PMK-19/PMK.03/2018 tentang PerubahanKeduaatasPeraturanMenteriKeuanganNomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses informasi Keuangan untuk Kepentingan perpajakan;'t Pasal 2I (1)Direktur Jenderal Pajak bervenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas lain.

(2) Akses informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)' me[iputi:\ a.Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis; dan b.pemberian informasi darvatau bukti atau keterangan berdasari{an permintaan, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj.akan den Pelaksanaan Per].anjian lntemasional.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9 Tahun 2013)

Pasal 13 ayat (1 )

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a.meminjam buku, catatan, data, clan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Pemohon Banding terkait dengan materi

I yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, den informasi;

b.meminta Pemohon Banding untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c.meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan 4|

Halaman 22 dan. 45 halaman Putusan Nomor PUT-011807.14/2023mp".XIIIA Tahun 2026

DA:VID ALEXANDER YUWONO

dengan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemen.ntah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga ;I d.meninjau tempat Pemohon Banding, termasuk tempat lain yang diperiukan e.melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Pemohon Banding melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan fomat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini; dan f.melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14

1)Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Pemohon Banding, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

2)Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan.

3)Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi,

Halaman 23 dart 45 halaman Putusan Nomor PUT011807.14/2023/PP".XlllA Tahun 2026

DAVID ALEXANDER YUWONO

keterangan lain yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan.

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

a. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Laporan HasilPemeriksaan NomorLAP-

00336/RIKSIS/KPP.0902/2022 tanggal 10 November 2022, koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

cfm WPcfm Pemeriksa

Penghasilan

M enurutSF'T/

414.299.750414.299.750

Pemberi keda

Penghasilan dari

Luar Negeri01.774.732.844

Jumlah414.299.7502.189.032.594

Penjelasan:

Berdasarkan hasil pengujian, diketahui bahwa terdapat penghasilan neto luar negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Penghasilan tersebut berupa Deviden dan Bunga yang diterima Pemohon Banding dari tiga Bank yaitu ABN Amro Bank, Credit Suisse Bank dan Deutche Bank dengan rincian sebagai berikut:

NoBankNO. RekDeviden (Rp)Bunga (Rp)Jumlah (Rp)

1 AINAmro7104030303.670.178246.287.411549.957.589 2 Credit suiss e 8077'442.132.296642.139.3561.084.271.652 3Deutche605170062.333.00178.170.602140.503.603

TOTAL808.135.475966.597.3691.774.732.844 Materi yang disengketakan dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00010/205/17/423/22 Tanggal 11 November 2022 Masa/Tahun Pajak 2017 adalah Koreksi Penghasilan dari Luar Negeri:

1. Pemeriksa melakukan pemeriksaan All Taxes kepada Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017 karena adanya data pemicu berupa penyandingan data Eol Inbound dengan penghasilan luar negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan. Pemeriksa melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan termasuk mengirimkan surat peminjaman buku, catatan

dokumen S-182/VVPJ.09A(P.0204/2021 tanggal 17 Desember 2021 namun Pemohon Banding tidak memberikan seluruhnya dokumen yang diminta oleh Pemeriksa. Dokumen tersebut diantaranya rekening koran, rekening bank tabungan yang dimiljki oleh Pemohon Banding di dalam dan luar negeri dan rincian penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding balk di dalam maupun luar negen.. Pemeriksa sudah mengirimkan peringatan ke- 1 dan ke-2 terkait tidak djpenuhinya peminjaman berkas oleh Pemohon Banding;i

2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00336/RIKSIS/KPP.0902/2022 tanggal 10 November 2022 diketahui bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP)nomor S- 00326/RIKSIS/KP.0902/2022 tanggal 24 0ktober 2022. Kepada Pemohon Banding dikirimkan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan telah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dimana kuasa Pemohon Banding hadir pada tanggal 09 November 2022 sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Berdasarkan basil pemeriksaan tersebut kepada PemohonBandingditerbitkanSKPKBPphNomor 00010/205/17/423/22 tanggal 11 November 2022 dengan Nilal yang masih harus dibayar Pemohon Banding Rp753.974.952,-;

3. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 01/llITAX/2023 tanggal 09 Februari 2023 dengan alasan sebagaimana yang telah tertuang pada angkaromawiVllaporankeberatannomorLAP- 8963AVPJ.096/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

4. Setelah mempelajari dan melakukan Terbandingan terhadap, alasan Pemohon Banding, Laporan 1-lasil Pemeriksaan Pajak (LHP) dan Kertas Keria Pemeriksaan (KKP) beserta kronologis prosedur pemeriksaan, pembahasan yang dilakukan dengan Tim

Pemeriksa,PembahasandenganPemohon

Terbandingan atas data/dokumen dan fakta-fakta, Tim Terbanding berpendapat sebagai berikut (penjelasan di KKP yang menjadi satu kesatuan dengan laporan ini):

a. bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding merupakan pemeriksaan dengan kriteria kriteria semua jenis pajak (All Taxes), Pemeriksaan Khusus Analisis Resiko Komputerisasi, Pemeriksaan Lapangan, Orang Pribadi. Berdasarkan hasil Terbandingan atas fakta berdasarkan data dan/atau dokumen pada saat proses pemeriksaan, Tim Terbanding berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandung Cibeunying telah sesuai dengan ketentuan yang beriaku;

b. bahwa pemohon Banding sebelum diperiksa pemah diberikan surat himbauan oleh pihak KPP Pratama Bandung Cibeunying namun tidak ada tanggapan dari Peinohon Banding;

c. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penghasilan neto luar negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan tahun pajak 2017. Awalnya Account Representative menerbitkan surat himbauan nomor SP2DK- 4873AVPJ.09/KP.02/2021 tanggal 24 Juni 2021 yang isinya terdapat data Eol inbound dengan penghadilan neto luar negeri Pemohon Banding yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Berdasarftan data penghasilan neto luar negeri tersebut Pemen.ksa melakukan pemeriksaan kepada Pemohon Banding.

Pemeriksa melakukan konfimasi data atas rekening yang menjadi data pemicu kepada Direktorat Perpajakan lntemasional melalui surat NDno43/\/VPJ.09fl<P.02/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Usulan Permintaan lnformasi kepada Competent Authority (CA) Singapore. Direktorat Perpajakan 4

lntemasional kemudian memberikan rincian Data Bank Statement dan Portofolio Statement kepada Pemeriksa memalui NDR-344.Eol/PJ.14/2022 tanggal 29 Spetmber 2022 tentang Jawaban Penuh dari Competent Authority (CA) Singapura atas Permintaan Pertukaran lnformasi Pemohon Banding a.n. David Alexander Yuwono. Atas data yang diberikan oleh Direktorat Perpajakan lntemasional tersebut, Pemerikca meyakini bahwa data yang diperoleh merupakan data yang valid kebenarannya.

Pemeriksa tidak memperfuitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk meperoleh penghasilan di luar negen. dengan alasan:

-Penghasilan bunga dan deviden merupakan penghasilan passive income dimana passive income adalah penghasilan yang diterima tanpa melakukan usaha sehingga tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.

Di dalam dokumen yang diterima Pemeriksa dari Direktorat Perpajakan lntemasional, Pemeriksa tidak in enem ukanadanyapajakyangtelah dipotong/dibayarkan atas penghasilan bunga dan dividen tersebut;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u dengan koreksi Pemeriksa dan memberikan alasan dalam surat keberatannya yang diantaranya bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena Pemeriksa dalam menghitungpenghasilanneto . Iuarnegen.tidak memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan olehl Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilanm tersebut dan juga tidak memperhitungkan pajak yang sudah dipotong di negara tempat penghasilan tersebut diperoleh.

AIas alasan tersebut dan sesuai dengan pembahasan dengan kuasa Pemohon Banding diperoleh keterangan sebagai[ berikut:

-bahwa pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding menunj.uk Konsultan Pajak sebagai Kuasa Pemohon Banding dan memperoayakan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Konsultan Pajak dan pemohon Banding tidak pemah hadir pada saat pemanggilan awal sampai pembahasan akhir. Dengan demikian, seluruh data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang diberikan oleh Kuasa Pemohon Banding, Tim Pemeriksa Pajak meyakini sebagai data/dokumen, informasi dan/atau keterangan dart Pemohon Banding.

Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa tidak memperfuitungkan ,biaya-biaya pada saat memperoleh penghasilan dan pajak yang telah dipotong di negara tempat penghasilan tersebut diperoleh, Kuasa Pemohon Banding pada saat pembahasan dengan tim Terbanding menyatakan bahwa benar Pemohon Banding memperoleh penghasilan luar negeri dari 3 Bank yaitu ABN Amro Bank, Credit Suidde Bank dan Deutchse Bank. Namun Pemohon Banding tidak tahu menahu mengenai sumber dana, perjanjian kontrak WP dengan manager investasi dan tidak tahu menahu juga perihal modal awal dan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada saat memperoleh penghasilan luar negeri. Pemohon Banding juga tidak tahu menahu dan tidak memperoleh data mengenai besamya pajak yang dipotong teri(ait perolehan penghasilan dari luar negeritersebut;4

e. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya juga mencantumkan alasan mengenai data yang dimiliki oleh Pemeriksa yang tidak diben.kan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui rincian data Pemeriksa dan tidak bisa menyandingkan dengan data yang dimiliki o[eh Pemohon Banding

Atas alasan tersebut dan sesuai dengan pembahasan dengan Pemeriksa dan pembahasan dengan Pemohon Banding diperoleh keterangan sebagai berikut:

Pemeriksa menyatakan bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa memberikan perhitungan dan rincian data penghasilan luar negeri milik Pemohon Banding dalam bentuk excel kepada Pemohon Banding. Pemeriksa jugs pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding dalam hal ini kuasa Pemohon Banding, memperlihatkan data portofollo sebagaimana yang dikirimkan oleh Direktorat Peraturan lntemasional. Hal ini dibenarkan oleh kuasa Pemohon Banding pada saat pembahasan dengan tim Terbanding.

5. bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan apabila dibandingkan dengan data, dokumen, informasi dan keterangan pada saat pembahasan maupun peminjaman dokumen, Tim Terbanding berpendapat Pemohon Banding telah menunjuk kuasa Pemohon Banding dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatannya. Hal ini berarti bahwa Pemohon Banding mempercayakan sepenuhnya proses pemeriksaan dan keberatan( kepada kuasa Pemohon Banding. Dengan demikian, seluruh data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang diberikan oleh Kuasa Pemohon Banding, Tim Pemeriksa Pajak dan Terbanding meyakini sebagai data/dokumen, informasi dan/atau keterangant dart Pemohon Banding, termasuk data atau informasi yang' diberikan oleh pemeriksa dan tim Terbanding kepada kuasa Pemohon Banding artinya telah diberikan kepada Pemohon /

Banding. Sehingga pada saat proses pemeriksaan dimana Pemeriksa menunjukkan rincian dokumen porfofollo investasi yang dimiliki Pemohon Banding di luar negeri kepada kuasa Pemohon Banding, dalam hal ini data tersebut telah ditunjukkan kepada Pemohon Banding;I

6. bahwa atas pemyataan Pemohon Banding dalam hal ini Kuasa Pemohon Banding yang menyatakan tidak tahu menahu dan tidak memiliki data rincian biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada saat memperoleh penghasilan dari luar negeri, jugs tidak tahu menahu mengenai pengenaan pajak di luar negeri, tim Terbanding tidak memperoleh dokumen/data dan bukti untuk meyakini alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya karena Pemohon Banding sendiri tidak memiliki data dan rincian untuk memperkuat alasan Pemohon Banding tersebut;

7. bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dana yang melakukan investasi ke luar negeri seharusnya memiliki akses atas dana miliknya. Pemohon Banding sebagai pemilik dana seharusnya mengetahui rincian perkembangan dana yang diinvestasikan. Pemohon Banding sebagai pemilik dana seharusnya memperoleh portofolio n.ncian penambahan atau pengurangan dana yang diinvestasikannya. Pemohon Banding seharusnya paham mengenai kontrak atau perianjian dengan manager investasi dimana dana dipercayakan untuk diinvestasikan. Pada saat pembahasan, Kuasa Pemohon Banding menyatakan tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.

Pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan peinitungan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan periiitungan besamya pajak yang telah dipotong di negara dimana dana diinvestasikan. Sehingga tim Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran informasi atau keterangan dan dokumen yang I dapatmendukungalasanpemohonBanding;4

8. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh pemeriksa pal.ak utntuk melakukan koreksi perpajakan sudah tepat yaitu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1 ) UU Pph dan Pasal 12 ayat(3) UU KUP;I

9. bahwa data/dokumen sumber yang dijadikan acuan untuk melakukan koreksi perpajakan adalah valid yaitu berupa rincian data Bank Statement dan Portofollo Statement yang diberikan oleh Direktorat Perpajakan lntemasional kepada Pemeriksa melalui NDR-344,Eol/PJ.14/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Jawaban Penuh dari Competent Authority (CA) Singapore atas Permintaan Pertukaran lnformasi Pemohon Banding a.n. David AlexanderYuwono;

10. bahwa Atas pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak didukung oleh data dan/atau dokumen pembuktian yang dapat meyakinkan bahwa koreksi serta peinitungan pajak yang terutang adalah tidak benar;J

11. Sehingga berdasarkan hasil Terbandingan atas penghasilan neto luar negeri yang diperoleh oleh Pemohon Banding Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tim Terbanding sependapat dengan pendapat pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas SKPKB Pph Pasal 25/29 0rang Pribadi nomor 00010/205/17/423/22 tanggai 11 November2022.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat permohonan banding Nomor OlD(lITAX/2023 tanggal 15 November 2023 berdasarkan hasil Terbandingan, sementara telah memenuhi, ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1 ), dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-UndangNomor14Tah.un2002tentangPengadilanPajak,sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan Terbandingan ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181KEB/PJNVPJ.09/2023 tanggal 18 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding / Penelaah Keberatan felah sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang beriaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak pemohonan banding Pemohon Banding dan tetap mem pertahankanKeputusanTerband ingNomo r:KE P- 0018M<EB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00010/205/17/423/22 tanggal 11 November 2022 Masa Pajak 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 09.351.814.0423.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011807.14.2023/PAN/2024 tanggal 5 Februari 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat) Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya,I masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1S uratKeputusanTe rband ingNomorKEP-

00181/KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00010/205/17/423/22 tanggal 11 November 2022 Tahun Pajak 2017; Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 01/llITAX/2023 tanggal 9 Februari 2023; Bukti P-4Fotokopi bermaterai SPT Orang Pribadi Tahun 2017 beseha Tanda\

Terima Pelaporan;

Bukti P-5Fotokopi bermaterai Bukti Bayar Sebagian atas SKPKB

00010/205/17/423/22 dengan NTPN : BD70E3lESAUM7HDG tanggal 13 Februan. 2023;

Bukti P-6KTP, NPWP, Pakta lntegritas atas nama David Alexander Yuwono; Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor OlIVITAX/2024 tanggal 2 Mei 2024 kepada Rizki Diana;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor 02/VITAX/2024 tanggal 2 Mei 2024 kepada Linda Amanda;

Bukti P-9KTP, NPWP, lzin Kuasa Hukum, dan Pakta lntegritas atas nama

Linda Amanda;

Bukti P-10 KTP, NPWP, lzin Kuasa Hukum, dan Pakta lntegritas atas nama Rizki

Diana;

Bukti P-11Matriks Sengketa;

Bukti P-12 SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 atas nama David

AlexanderYuwono;

Bukti P-13 Credi Fac/./ff/`es David Alexander Yuwono dengan Credit Suisse; Bukti P-14 /nvesfrr]enf Rapch Credit Suisse Nomor Rekening 80771 periode 1 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017;

Bukti P-15 Porforo//.o /nrormaf/.on Deutsche Bank Nomor Rekening 6051700; Bukti P-16 Surat Nomor 03RDX2022 tanggal 31 0ktober 2022;

Bukti P-17 Tanda terima dokumen Pemeriksaan;

Bukti P-18 Tanda terima dokumen keberatan;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Nomor 001/RDIvll/2024 tanggal 4 Juli 2024; Bukti P-20 Credit Facilities David Alexander YLiwono dengan Credit Suisse; Bukti P-21Investment Report Credit Suisse;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis nomor 005/RDIvll/2024 tanggal 25 Juli 2024; Bukti P-23 Pendapat Akhir Nomor 008/RDIVIIl/2024 tanggal 22 Agustus 2024; Bukti P-24 Lampiran Data Interest dan Dividen;

Bukti P-25 Lampiran Credit Facilities Credit Suisse Nomor PWEB132CT tanggal

11 September 2017;

Bukti p-26 Pendapat Akhir Nomor oo1/RD/lx/2024 tanggal 19 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00010/205/17/423/22 tanggal 11 November 2022 Tahun Pajak 2017; Bukti T-2Surat Keberatan Nomor o1/lIITAX/2023 tanggal 9 Februari 2023; B ukti T-3SuratKeputusanTerband ingNomo rKE P-

00181AIEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti T4KKP, LHP, LPK;

Bukti T-5Matriks sengketa;

Bukti T-6Bukti Bunga ABN AMRO;

Bukti T-7Bukti Bunga credit suisse;

Bukti T-8Bukti Bunga Deutsche Bank;

Bukti T-9Bukti Dividen ABN AMRO;

Bukti T-10Bukti Dividen creditsuisse;

Bukti T-11Bukti Dividen Deutsche Bank;

Bukti T-12Penjelasan Tertulis tanpa nomortanggal 12 Juni 2024;

Bukti T-13Penj.elasan Tertulis tanpa nomortanggal 24 Juli 2024;

Bukti T-14Pendapat Akhir Nomors-1979/PJ/PJ.07/2024 tanggal 26 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadi.lan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00181AIEB/PJAVPJ.09/2023tanggal18September2023tentangKeberatanWajib* Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/205/17/423/22 tanggal 11 November 2022 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan pengadilan pajak;: Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilah pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemen.ksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandjng bahwa Surat Banding Nomor OlexlITAX/2023 tanggal 15 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan dial.ukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 500/o dart pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang beriiak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalaht sebagai berikut:

KoreksiMenurutN!'a!fReg)gketa]

Pemohon BandingTerbanding (Rp)(Rp)

Penghasilan Neto01.774.732.8441.774.732.844 Luar Negeri

I I

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapati Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Halaman 35 dart 45 halaman Putusan Nomor PUT-011807.14/2023nJP".XlllA Tahun 2026

DAVID ALEXANDER YUWONO

Koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp 1.774.732.844 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding Penghasilan Neto Luar Negeri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rpl .774.732.844,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada pos Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rpl.774.732.844,00 dengan alasan bahwa berdasarkan:

t informasi dari Competent Authority (CA) Singapore atas Permintaan Pertukaran lnformasi Pemohon Banding terdapat penghasilan luar negeri} berupapenghasilanbungadanpenghasilandividensebesar Rpl.774.732.844,00 yang tidak dilaporkan sebagai penghasilan Pemohon Banding pada tahun pajak 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penghasilan luar negeri berupa penghasilan bunga dan penghasilan dividen sebesar Rpl.774.732.844,00 dengan alasan pada pokoknya bahwa penentuan besaran penghasilan yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan biaya-biaya yang timbul dari penghasilan teisebut dan Terbanding tidak memperhitungkan kredit pajak luar negeri;

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing- masing pihak dan menyampaikan dokumen alat bukti pendukung argumentasinya sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan berdasarkan penelitian atas hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan pembuktian besarnya penghasilan kena pajak dari luar negeri atas nama Pemohon Banding tahun pajak 2017;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa landasan hukum pengenaan Pajak atas penghasilan diatur pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pph sebagai berikut:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan\ kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

Halaman 36 dart 45 halaman Putusan Nomor PUTro11807.14/2023flJP".XlllA Tahun 2026 I

DAVID ALEXANDER YUWONO

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,I, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:'i a......

fbunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

a. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

bahwa Terbanding menyampaikan alat bukti dokumen berupa dokumen terkait permintaan data kepada pihak perpajakan yang bervenang di Singapura (competent Authority), berupa:

1. Surat ND-843AVPJ.09/KP.02/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Usulan Permintaan lnformasi kepada Competent Authority (CA) Singapore;

2. Surat Direktorat Jenderal Perpajakan lnternasional nomor NDR- 344.Eol/PJ.14/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Jawaban Penuh dari Competent Authority (CA) Singapore atas Permintaan Pertukaran lnformasi Pemohon Banding an David Alexander Yuwono, yang berisi rincian Data Bank Statement dan Portofolio Statement atas nama Pemohon Banding;

berdasarkan informasi data dari otoritas pajak Singapura berupa Data Bank Statement dan Portofolio Statement yang dituangkan pada surat-surat di atas, menurut Terbanding terdapat penghasilan neto luar negeri yang belum dilapori{an oleh Pemohon Banding berupa Deviden dan Bunga yang diterima dari tiga Bank yaitu ABN Amro Bank, Credit Suisse Bank dan Deutche Bank dengan perincian penghasilan dari luar negeri tahun 2017 adalah sebagai berikut:

NoBankNo Rekening Deviden (Rp|Bun8a (Rp)Junlah (Rp)

I ABN Amro Bank7104030303.670.178246.287.411549.957.589 2 Credit Suisse80771442.132.296642.139.356i.084.271.652 3 Deutche Bank605170062.333.00178.170.602140.503.603

TOTAL808.135.475966.597.369 1.774.732.844 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut terutama ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap jumlah besaran nilai bunga dan dividen yang diterima dari luar negeri tersebut, karena menurut Pemohon

Banding nilai penghasilan tersebut seharusnya merupakan jumlah netto

1 setelah memperhitungkan biaya-biaya terkait dan memperhitungkan pajak yang dibayar di luar negeri sebagai kredit pajak;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyatakan telah beritikad baik dengan menyampaikan data laporan portofolio investasi yang dimiliki Pemohon Banding yang berasal dari Credit Suisse dan Deutche Bank periode ) Januari -Desember tahun 2017 kepada Terbanding pada saat pemeriksaan( pajak, namun demikian Terbanding tidak menunjukkan data sumber koreksi kepada pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui data penghasilan yang menjadi dasar koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding menyatakan tidak memperfuitungkan biaya-biaya terkait dengan perolehan penghasilan berupa dividen dan bunga investasi karena menurut Terbanding penghasilan bunga dan deviden merupakan penghasilan passive income dimana passive income adalah penghasilan yang diferima tanpa melakukan usaha sehingga tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;

bahwa di persidangan Terbanding telah memperiihatkan sumber data berupa hasil pertukaran informasi dengan Competent Authority Singapore berupa data protofolio dandatadalambentukfileexcellberuparekapitulasipenghasilanbungadandivident yang diambil dari sumber data berupa bank statement dan portofolio statement yang diberikan oleh Otoritas pajak Slngapore, dan di persidangan Terbanding menyampaikan dokumen rekapitulasi penerimaan dividen dan bunga dengan data lengkap meliputi tanggal, keterangan detil tentang akun bank dan institusi Bank yang membayamya, mata uang baik Dollar Singapur maupun US Dolar serta konversi ke\

I mata uang rupiah serta I.umlah setelah konversi ke mata uang rupiah;

bahwa di persidangan TerbandingI menunjukkan kepada hadapan Majelis Hakim dokumen bukti korespondensi dengan Competent Authority of Singapore, data dan informasi mengenai portofolio atas nama Pemohon Banding, dan data tersebut telah i diperiksa dan diteliti oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding;

bahwa tanggapan Pemohon Banding atas data yang disampaikan di persidangan tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa 1) belum Ter].adi realisasi penghasilan, 2) Terdapat biaya berupa term loan interest negative yang

merupakan reclass ataupun pembayaran bunga atas peminjaman dana dari penyedia investasi, biaya delive'ry fee, biaya custody fee, biaya settlement fee,, dan 3)Penghasilan Luar Negeri harus dihitung dengan menggunakan| penghasilan neto dan bukan bruto sebagaimana lebih lanjut diaturdalam KMK 164/KMK.03/2002 sttdd PMK 192/PMK.03/2018;

bahwa Pemohon Banding menyatakan penghasilan-penghasilan yang diperhitungkan Pemohon Banding tidak diterima Pemohon Banding karena, diinvestasikan kembali (carr/.ed'forward/,. dan hal ini dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen Statement of account dari bank yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penghasilan bunga dan penghasilan dividen tersebut belum memenuhi syarat sebagai obyek Pph karena penghasilan tersebut tidak diterima karena dilakukan reinvestment dengan perincian Portofolio/Rekening menunjukkan bahwa Penghasilan Neto

I

Luar Negeri sebesar Rp208.544.810,49 dari ketiga portofolio investasi sebagai berikut:

JentsPenghashanMafaUan9

No Tangga'BankNORekBningJumlarlKursKMKJtJwhh Oap)Fte' 131-Dec-t7 Cre I §usseDjviden80771-110.417,00USD13.569.00141.348.273 P-4 ha iors6 codeforK] 231,Dec-17 Ore I suss8DivideA80771.216.639,00USD13569.00225.774.591 P4 h 18€6 cowhto 331-Doc-t7 ere I sulsseDividen80771€8.732,00USD13.569,00118 484.508 P.4 hwh 28A6 Dowhfo

Subtotal35.788,00485.607J72,00

131Dec-17 Cre SusseBuna80771-10USD13569.00P-4 him 10n6 corlofoto 231Dec-17 ere Su'ss8Buna80771-21 579.00USD13.569.0021.425.451 p-4 hin 1806 coriofofo 331Dec-17 Cre I SusseBuna80771-3-58.321,00USD13.569.00 •79t.357.649 P-4 hh 28n6 i]orlofoto

Subtotal•56.742,00-769.932.198,00

131-Dec-17 ereSuisseCounon80771-10USD13.569.00p-4 hm 1 a/36 cortofofo 231.Dec-17 Cre I Suss8Cotmon80771-2'2.487.00USD13.569.00169.436.103 P4 hh 16 ix)rlo/oho 331.Dec-t7 Cre ( SusseCounon80771€20.625.00USD13.569,00279.860.62§ p4 hha 28n cortofofo

Subtotal33.1'2,00449296.728,00

Total Credll §ulsse1Z.158.00164.971902J]0

I6051700.010Dru3'Ja pertofolro irferfum20', 128-Fob-17 Deutsche BackBqua194,81USDt3.569,002.643.377 ha28F pertofohe lrtorrrolm20'7 231.Mar-17 Deulscho BankBoua605'700.010215.78USD13.569,002.927.919

Pefail fx>tofolo ngr~3iveth2oi7 330.AD,.17 Deutsde BackBuna6051700.010260,48USD13.569.003.534.453

D!faB ffrofoho trfomuloc31Jarmary20t7 431-Mavl7 Dedscho BackBuns6051700 0'0307,18lrsD13.569,004.168.125

Oebp pedofoto bwhrori31Jarty2at7 530Jtnl7 Dedscho BackBuroa6051700 010279.97USD13.569,003.798`913

Oecd pertofro de"K.n3tJarty2017 63tJul-t7 Deutscbe BackBuna605t700 0to32524USD13569,004.4t3.182

Pefau p3rlofolo infonTLatron31famary2ol7\ 731-Aun-t7 Oeutsche BackBuna6051700,010325,49USD13.569,004,416.574 lreun pertofo3tJarcery2 den"tl)r' 830Seo-17 I)eitsch8 BackBuna6051700.010305.84USD13.569.004.149.943

'6051700.010Dctad portofo31Jamary2Irfomtati)n 93irfei-17 Deitsche BackBuna.337,72USD13 569.004`582 523

I6051700.010Oetoq porlchl3tJanuary2 hamutrm 1030.Nov-17 Deutsche BackBuna316.87USD13.569.004.299.609 ned pertofo31J]ruary2 frorrmatonI 1131.Dec-17 I)eutsch8 BackBoua6o517oo.010341,83lrsD13.569,004.638291

Toa DeutscheBank32112'43572.90849

Too2Oa.544.81049

I, i

I

Halaman 39 dart 45 halaman Putusan Nomor PUTro11807.14/202en'P/M.XlllA Tahun 2026

DAIVID ALEXANDER YUWONO

bahwa Pemohon Banding menyampaikan adanya biaya-biaya yang harus\ diperhitungkan dengan penghasilan bunga dan dividen berupa biaya negaf/.ve/ /.nferes£/ bunga negatif, yaitu bunga bunga pinjaman atas pokok investasi yang diberikan oleh Credit Suisse, dengan alat bukti berupa /oan/cred/.I fac/.//.fy berdasarkan perj.anjian PWE8132/CT tanggal 11 September 2017, yang` menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut terdapat biaya bunga, custodytl feedanbiayaadminyangharusdibayarkandanmemotonginvestasiyangada: merupakan fakta, dan terlihat di dalam detail potofolio, yang terangkum dalam tabel sebagai berikut:

TglMateUanoKusl{otoranganDafam imata,ngaaslnoRpLokasl

3im3noi7 USD13.569.00 Tom Loan hteresl-82.67 -1.121.749 ABM Amro7104039roo1.011 840deviden 25ro5raoi7 USD10.086 53 DepverFreB-100 001.008 653 ABMAmro71o4039rdo1.021.702dBviden 25®5„017 USD10.086 53 Defiver Free-100 00 -1.008 653 ABMAmro7104039roo1.021.702deviden 29®5„017 USD16.070.99 Deviden Pa\mert Reversal-485.41 -7.801,019 ABMAmro710403gmo1.011.978deviden i4ro6#Oi7 U§D13.569.00 De.ferFreo-100.00 -1.356.900 ABMArrro7104039roo1.011.840deviden 10/11„017 USD13.569.00 interest oa\merit mJms-175 002.374.575 ere (Suisse80771-3deviden

13;iiraoi7 USD13.569.00 lliterest oa\menl mime-5.624 00 -76.312 056 Cue Susse8077t-3daviden

08/12„017 USO13 569.00 interest oa\ment mimr3-175.00 -2.374.575 Cre (Suisse80771-3deviden

29112J20l| USD13.569 00 Interest oa\monl mirurs-333 00 -4.518.477 Cre tsuisse80771-3doviden iiminoi7 USD13.569 00 Settelemeut Foe-15 50 -210.320 ABM Amro7104039roo1 011.826birma 17m'„017 USD13.§69.00 Custody fce-602 50 -8175 323 ABMAmro710403gn)01.011.826bunoa o6mraoi7 USD13.569 00 Ten Loan lmerest-129 86 -1.762 070 ABM AmnD7104039mo1.011.826bima i8ro4coi7 USD13 569 00 Safe custody Fee-676 27 -9.176.308 ABMAmro7104039roo1.011.826binaa 26ro4raoi7 USD'3.569 00 Ten Loan Matuniv "eresl-78 78 -1.060.966 ABM Amro7104039001.011.826bima 26ro4raoi7 USD13 569 00 TemLoanMatunivhteresl-91.38 -1.239.935 ABMAmro7104039mot.011.826burx]a 13/'OA017 USD13 569.00 Interest I)a\menl muurs-177100 -2.401.713 Cue tsuisse80771-3birma

31/12C017 USD13 569,00 debillrteresl-36,00 •488.484 ere tsulsse80771-3birma

29/122017 USD13.569.00 Custodv Fee For Securiues-625.008 480.625 C'e tsulsse80771€bunoa

31/12B017 USD13.569.00 debit lrterest-415.00 •`5`631.135 Cro Susse80771i}buna

3Oro6noi7 USD13 569.00 CONT Level Fees Pa\ment-571.00 •7.747.899 Deut ho Back6051700.010bunaa 31/12C017 USD13.569.00 CONT Level Fees Pa\ment -603,82 •8.193.234 DeutscheBack6051700.010bimcia

TOTAL•11.197.19 -152A52.668,08 bahwa dengan mempertimbangkan uraian di atas, dan hasil penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan para pihak di persidangan, maka Pengadilan Pal.ak adalah sebagai berikut:

bahwa di persidangan berdasarkan informasi dari Otoritas Pajak Singapura, Data investment portofolio dari Kredit Suisse, dan alat bukti berupa pengakuan Pemohon Banding telah terbukti bahwa Pemohon Banding memiliki investasi di Luar Negeri dalam hal ini Negara Singapura, dan berdasarkan data SPT Pph Orang Pribadi tahun 2017 terbukti bahwa meskipun Pemohon Banding; melaporkan kepemilikan harta di luar negeri SPT Pph Orang Pribadi namun penghasilan atas investasi tersebut tidak dilaporkan pada SPT Pph Orang Pribadi atas nama Pemohon Banding tahun 2017;

bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas Terbanding menghitung Penghasilan bunga dan penghasilan dividen tahun 2017 sebesar' Rpl.774.732.844,00 namun demikian berdasarkan data rekapitulasi penghasilan yang dibuat Terbanding, terbukti bahwa rekapitulasi penghasilan dilakukan Pemohon Banding dengan menjumlahkan sisi kredit dari statement of account, sehingga d?pat diyakini bahwa jumlah tersebut adalah+ penghasilan bruto alas dividen dan bunga selama tahun 2017;

bahwa Pengadilan Pajak memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1 ) UU Pph,; yang pada dasarnya yang menjadi obyek Pph adalah penghasilan berupai tambahan ekonomis, yang diterima dan diperoleh, baik dari dalam maupun; luar negeri, yang dapat di konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

bahwa konsepsi tentang tambahan kemampuan ekonomis tersebut harus dimaknai sebagai penghasilan netto sehingga biaya-biaya yang terkait dengan pendapatan / penghasilan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut, dan terbukti di persidangan terdapat biaya-biaya yang berasal darii biaya bunga dan fee terkait investasi yang dilakukan Pemohon Banding{ sebesar Rpl52.452.668,00 maka biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atas investasi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa mengenai Pemyataan Terbanding yang menyatakan bahwa biaya- biaya tersebut tidak dapat dikurangkan karena tidak didukung dengan alat bukti yang valid, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut dapat ditelusuri pada dokumen statement of account, yang merupakan dokumen yang sama yang dipergunakan oleh Terbanding untuk menghitung penghasilan bunga dan dividen, oleh karena itu jika penghasilan tersebut diakui sebagai data yang valid, maka biaya yang terkaitjuga seharusnya dapat diakui sebagai data yang valid, karena berasal dari sumber data yang sama; bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penghasilan yang dihitung Terbanding tidak dapat dianggap sebagaij penghasi]an karena belum terealisasi dan hasil tersebut diinvestasikan kembali, Pengadilan Pajak berpendapat sebagaimana juga dinyatakan Terbanding bahwa Pasal 4 ayat (1) mengatur penghasilan tersebut adalah ¢

Halaman 41 dart 45 halaman Putusan Nomor PUTJ)11807.14/2023/PP".XIIIA Tahun 2026 I

DAVID ALEXANDER YUWONO

penghasilan yang menambah kekayaan Pemohon Banding dalam satu periode tahun pajak, sehingga meskipun belum diterima oleh Pemohon Banding namun telah menambah kekayaan Pemohon Banding sehingga telah( memenuhi kriteria sebagai Penghasilan yang merupakan obyek Pph pada tahun 2017;

bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan} terdapat kredit pajak luar negeri yang dapat diperhitungkan, Pengadilan Pajak( berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 UU Pph, diatur bahwa) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama, namun demikian hal ini perlu didukung dengan bukti yang cukup bahwa pembayaran / pelunasan / pemotongan pajak di luari negeri benar-benar telah terjadi, dan terbukti sampai dengan sidang, dicukupkan tidak terdapat bukti pemotongan atau pelunasan serta perhitungan pengkreditan Pph Pasal 24;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan perhitungan jumlah koreksi Terbanding seharusnya menjadi sebagai berikut:

Pengadilan bruto dari Luar Negeri tahun 2017Rp 1.774.732.844,00 Biaya terkait penghasilan dari LN tahun 2017Rp 152.452.668,00 Penghasilan neto Tahun 2017Rp 1.622.280.176,00; Sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding atasl Penghasilan Luar Negeri sebesar Rpl.774.732.844,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rpl.622.280.176,00 dan yang tidak dipertahankan` adalah sebesar Rpl 52.452.668,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pal.ak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai SengketalldakDapat Nilai SengketaDipertahankan(Rp)

Nilai Sengketa

No.Uraian

Dipertahankan(Rp) (Rp)

1. Penghasilan NetoLuarNegeri1.774.732.844,00 1.622.280.176,00 152.452.668,00

Halaman 42 dart 45 halaman Putusan Nomor PUTJ)11807.14/2023/PF".XllIA Tahun 2026

DAVID ALEXANDER YUWONO

pengadYi::I::j::gbe:kaehst;pu::ansunht::"mepnegmg:r::Skaaannku:::a:as:::S:daayna:::;i huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,1| sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Luar Negeri MenunJt TerbandingRp1.774.732.844,00 Koreksi tidak dapat dipehahankanRp152.452.668,00 Penghasilan Neto Luar Negeri Menund pengadilan pajak Rp1.622.280.176,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan I Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman 43 dart 45 halaman Putusan Nomor PUTro11807.14/2023/PPM.XlllA Tahun 2026

DA`VID ALEXANDER YUWONO

MENGADILl

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur

1) Jenderal Pajak Nomor KEP-00181/KEB/PJAVPJ.09/2023 tanggal 18 September\ 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar. Pajak Penghasilan Nomor 00010/205/17/423/22 tanggal 11 November 2022 Tahu" Pajak 2017, atas nama: DAVID ALEXANDER YUWONO, NPWP 09.351.814.0-t 423.000, beralamat di Komplek Bukit ldaman No. 64 RT.001/011, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, sehingga perfiitungan pal.ak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp1.622.280.176,00 Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp1.622.280.176,00 Pph TerutangRp535.723.700,00 Kredit Pal.akRp56.699.750,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp479.023.950,00 Sanksi AdministrasiRp209.237.661,00 Jumlah Pph yang masih harus dibayarRp688.261.611,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M.; M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M„ dan Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari sin Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Emita Ra,chmasari, S.H., M.H.I

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

;bNi:I #7Sig2gg|S9#i6S2H ly

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.