Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-011787.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Riau Lingga Indrasakti, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011787.12/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2018 Nomor 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011787.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT RIAU LINGGA INDRASAKTI, NPWP 02.400.141.4-211.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 23 RT 001 RW 001 Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh A. Santos Sudarman, jabatan Direktur,;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama:Syahruddin,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum:KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal;

29 Juli 2024,

Surat Kuasa Khusus:010/RLI/VII/2025 tanggal;

23 April 2025

2. Nama:Hanif Andhika Winardi,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum:KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal;

2 Mei 2024,

Surat Kuasa Khusus:016/RLI/VII/2025 tanggal;

23 April 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002,;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP; berdasarkan Surat Tugas : ST-5197/PJ.07/2025 tanggal 26 November 2025; selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 380/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/PST- RLI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024,;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 16/SUB/WPJ.02/2025 tanggal 17 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2018 Nomor 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/PST-RLI/II/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 November 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/PST-RLI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/PST-RLI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:;

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang- Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut ”UU KUP”) menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”

2) Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”) mengatur ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

3) Bahwa surat banding diajukan dalam bahasa Indonesia terhadap satu surat keputusan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

4) Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.”

5) Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”

6) Bahwa surat banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai dengan alasan yang jelas, diajukan sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat keputusan yakni tanggal 04 November 2024. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

7) Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak mengatur “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”

8) Bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018 yakni sebesar Rp. 8.526.904,00;

9) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas temuan Pemeriksa (Terbanding) baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menurut Terbanding, belum menjadi pajak yang terutang;

10) Bahwa memperhatikan Pasal 25 ayat 3a) dan ayat 7); ayat 8) jo Pasal 27 ayat 5a) dan 5b) UU KUP, tidak terdapat jumlah pajak terutang yang harus dibayar;

11) Bahwa memperhatikan uraian di atas, banding telah memenuhi syarat formal ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sejogjanya surat banding ini diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

II. Pokok Pokok Materi dan Alasan Pengajuan Banding

A. Ketetapan Semula

1) Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018 dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah ; (Rp.)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak437.874.686
2PPh Pasal 23 yang Terutang8.757.494
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa2.872.000
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan2.872.000
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.i)5.885.494
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP2.641.410
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah Sanksi Administratif (a+b+c+d)2.641.410
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)8.526.904

2) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018 berdasarkan Pasal 25 dan 26 UU KUP, dengan surat nomor 004/PST-RLI/II/2024 tanggal 02 Februari 2024, diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan, berdasarkan LPAD nomor FORM-05001042/BPS/KPP.020303/2024 tanggal 06 Februari 2024;

3) Bahwa terhadap permohonan keberatan tersebut, Kantor Wilayah DJP Riau menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018, yang pada pokoknya:

1) Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 004/PST-RLI/II/2024 tanggal 02 Februari 2024;

2) Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018

Bahwa dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak437.874.6860437.874.686
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang8.757.49408.757.494
Kredit Pajak2.872.00002.872.000
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar5.885.49405.885.494
Sanksi Administrasi2.641.41002.641.410
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar8.526.90408.526.904

B. Pokok Pokok Sengketa;

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018 Pemeriksa / Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah Menurut SPT/Wajib Pajak (Rp.)Jumlah Menurut Pemeriksa (Rp.)Koreksi (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak143.600.000437.874.686294.274.686

C. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

1) Pasal 12 ayat 2) UU KUP mengatur : “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak”

2) Bahwa menurut Pemohon Banding, pajak terutang yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) telah dijamin kebenarannya menurut hukum, walau (misalnya) pajak terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) masih mengandung kekeliruan. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam self assessment system sebagaimana yang diterapkan di Indonesia;

3) Bahwa terkait Pendapat Pemeriksa (Terbanding) dalam Pembahasan Akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan yang mempertahankan Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan SPHP sebesar Rp. 294.274.686,00, Pemohon Banding

berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 3) UU KUP;

4) Pasal 12 ayat 3) UU KUP mengatur : “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang” Dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

5) Bahwa memperhatikan Pasal 12 ayat 3) UU KUP, menurut Pemohon Banding untuk dapat mengoreksi pajak terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Pemeriksa, selaku pejabat tata usaha negara yakni adanya bukti yang kuat dan kompeten bahwa pajak terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan adalah keliru;

6) Bahwa dalam hal ditemukan bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 3) UU KUP, bahwa pajak terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan adalah (misalnya) keliru, Pemeriksa Pajak, selaku pejabat tata usaha negara di bidang perpajakan, masih diberikan kewajiban untuk menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bahwa penetapan pajak yang terutang tersebut tidak boleh berlebihan dan tidak boleh berkekurangan, namun harus proporsional;

7) Bahwa Pendapat Pemeriksa (Terbanding) dalam Pembahasan Akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan yang

mempertahankan Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan SPHP sebesar Rp. 294.274.686,00, ternyata tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 2) dan 3) juncto Pasal 29 UU KUP;

8) Bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan oleh Pemeriksa Pajak (Terbanding) tidak akurat dan tidak obyektif namun lebih didasarkan pada pandangan subyektif Tim Pemeriksa Pajak sehingga menghasilkan temuan pemeriksaan yang keliru, tidak sesuai fakta dan bahkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

9) Bahwa selanjutnya Daftar Temuan Pemeriksaan oleh Pemeriksa (Terbanding) tidak didasarkan pada penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan secara benar. Bahwa telah terjadi “salah penafsiran / mis-interprestation” terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

10) Bahwa mempertimbangkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon dengan hormat agar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018 – dibatalkan;

D. Pemenuhan Ketentuan Material Surat Ketetapan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.
294.274.686,00

Menurut Pemeriksa (Terbanding)

1) Bahwa Sesuai SPHP Pemeriksa melakukan koreksi sejumlah Rp. 294.274.686,00 dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Wajib Pajak;

Dasar hukum :

1. Pasal 23 UU PPh

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Bahwa Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir sesuai Risalah Pembahasan Akhir adalah “Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut, sehingga hasil pemeriksaan sesuai dengan SPHP”;

Menurut Pemohon Banding;

1) Bahwa terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 oleh pemeriksa tersebut, Pemohon Banding menyatakan “tidak setuju” dan tidak menerima”;

2) Bahwa pengujian obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemeriksa hanya menggunakan pendekatan nama account. Namun Pemeriksa tidak memeriksa secara cermat atas transaksi-transaksi mana yang merupakan dan/atau bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. Bahwa Pemeriksa Pajak berkesimpulan “seluruh” transaksi yang dicatat dalam account–account tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23;

3) Bahwa tidak seluruh transaksi yang tercatat dalam account-account tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. Sesuai PSAK penghasilan atau biaya-biaya dikelompokkan dalam akun-akun tertentu untuk memenuhi standar penyajian yang ditetapkan;

4) Bahwa Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah dilaporkan pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5) Pasal 23 ayat 1) huruf c) Undang Undang Pajak Penghasilan mengatur: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

a.sewa dan 1) penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

b.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

6) Bahwa mohon dipertimbangkan bahwa pertanggung-jawaban hukum atas pelaksaan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah per Masa Pajak. Bahwa Satuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Bulanan bukan Tahunan. Bahwa dalam menentukan besarnya pajak penghasilan Pasal 23 yang terutang – Pemeriksa Pajak menggunakan satuan tahunan. Bahwa penghitungan sebagaimana yang demikian – tidak selaras dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

7) Bahwa mempertimbangkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon dengan hormat agar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November 2018 – dibatalkan;

E. Permohonan (“Petitum”)

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan seluruhnya banding oleh Pemohon Banding dan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

NoUraianJumlah ; (Rp.)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak143.600.000
2PPh Pasal 23 yang Terutang2.872.000
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa2.872.000
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan2.872.000
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.i)0
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah Sanksi Administratif (a+b+c+d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Bahwa demikian surat banding disampaikan, dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan seluruhnya banding oleh Pemohon Banding. Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 16/SUB/WPJ.02/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 004/PST-RLI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a. IBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa ndonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b. tBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak anggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04-11-2024 yang diterima tanggal 30-12-2024;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP- 00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04-11-2024;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
i.Surat Banding ditandatangani oleh A. Santos Sudarman bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya;Ya Tidak
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingTidak Tidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Tidak

II. Analisis Pokok Sengketa

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi

Menurut SPT (Rp./USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp./USD)Menurut Surat Keberatan (Rp./USD)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp./USD)Menurut Surat Banding (Rp./USD)
(1)(2)(3)(4)(5)

143.600.000437.874.686 143.600.000437.874.686 143.600.000

Menurut terbanding

a. Bahwa sesuai SPHP Pemeriksa melakukan koreksi sejumlah Rp. 294.274.686,00 dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pengujian, disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Dasar hukum :

1. Pasal 23 UU PPh

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b. Bahwa berdasarkan hasil pengujian dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa telah sesuai dengan Pasal 23 UU PPh;

c. Bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 23 berdasarkan Ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan;

d. Bahwa berdasarkan alasan permohonan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan :;

- Bahwa tidak seluruh transaksi yang tercatat dalam account-account tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23. Sesuai PSAK penghasilan atau biaya-biaya dikelompokkan dalam akun-akun tertentu untuk memenuhi standar penyajian yang ditetapkan;

- Bahwa Seluruh Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 telah dilaporkan pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.;

e. Bahwa berdasarkan “Asas Actori Incumbit Probatio yang berarti Siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan”, namun berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ataupun menunjukkan dengan data dan fakta bahwa atas imbalan biaya-biaya dikelompokkan dalam akun-akun tertentu terkait Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 294.274.686,00 tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 23 sebagaimana yang didalilkan Pemohon Banding;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Bahwa Surat Banding Nomor 004/PST-RLI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

a. bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 4 November 2024;

b. bahwa mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak November atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011787.12.2024/PAN/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 November 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 004/PST-RLI/II/2024 tanggal 02

Februari 2024;

Bukti P.3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023;

Bukti P.4. Salinan Bermeterai Akta Rapat Umum Pemegang Saham PT Riau

Lingga Indrasakti Nomor 30 tanggal 21 Maret 2024, dibuat di hadapan Melly Tri Yenny Alidin, S.H., Notaris di Kota Pekanbaru;

Bukti P.5. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT

RIAU LINGGA INDRASAKTI, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0076155 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P.6. Softcopy Surat Kuasa Khusus A.Santos Sudarman, jabatan Direktur,

kepada Syahruddin jabatan Kuasa Hukum nomor 010/RLI/VII/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P.7. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 an Syahruddin;

Bukti P.8. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Syahruddin (KHP-00485);

Bukti P.9. Softcopy KTP an Syahruddin;

Bukti P.10. Softcopy Pakta Integritas Syahruddin tanggal 23 April 2025

Bukti P.11. Softcopy Surat Kuasa Khusus A.Santos Sudarman, jabatan Direktur,

kepada Hanif Andhika Winardi jabatan Kuasa Hukum nomor 016/RLI/VII/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P.12. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024 an Hanif Andhika Winardi;

Bukti P.13. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Hanif Andhika Winardi (KHP-00037); Bukti P.14. Softcopy KTP an Hanif Andhika Winardi;

Bukti P.15. Softcopy Pakta Integritas Hanif Andhika Winardi tanggal 23 April 2025; Bukti P.16. Softcopy Pakta Integritas A.Santos Sudarman tanggal 23 April 2025; Bukti P.17. Softcopy KTP an A.Santos Sudarman;

Bukti P.18. Softcopy Salinan Bermeterai Akta Rapat Umum Pemegang Saham PT

Riau Lingga Indrasakti Nomor 47 tanggal 25 April 2025, dibuat di hadapan Melly Tri Yenny Alidin, S.H., Notaris di Kota Pekanbaru;

Bukti P.19. Softcopy Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0027535.AH.01.02.

Tahun 2025 tanggal 29 April 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT RIAU LINGGA INDRASAKTI;

Bukti P.20. Softcopy Matriks sengketa PPh 23 Masa November;

Bukti P.21. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 01/PPh-23/Nov-2018/2025 tanggal

2 Oktober 2025;

Bukti P.22. Softcopy Sample Bukti Suku Cadang;

Bukti P.23. Softcopy Lampiran PPh 23-Detail Koreksi;

Bukti P.24. Softcopy bukti-bukti yang disampaikan pada saat uji bukti 20 Oktober

2025;

Bukti P.25. Softcopy Closing Statement Nomor 01/PPh-23/Nov-2018/2025 tanggal

27 November 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan

dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy LHP;

Bukti T.2. Softcopy KKP;

Bukti T.3. Softcopy LPK;

Bukti T.4. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T.5. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 15 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/PST-RLI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Terbanding (Rp.)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23143.600.000437.874.686294.274.686

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa ini timbul akibat adanya koreksi oleh Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk Masa Pajak November 2018 sebesar Rp294.274.686.;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang didasarkan pada teknik ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dengan biaya-biaya yang tercatat dalam Laporan Keuangan serta pos-pos neraca Pemohon Banding.;

bahwa Terbanding mengidentifikasi adanya biaya yang menurut sifatnya merupakan objek pemotongan pajak namun belum dipotong atau dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada pengujian atas dua akun biaya utama dalam buku besar Pemohon Banding, yaitu akun Biaya Sewa Kendaraan dan akun Biaya Suku Cadang Perawatan serta Perbaikan Kendaraan.; bahwa menurut Terbanding, akumulasi biaya dalam kedua akun tersebut sepanjang tahun 2018 mencapai jumlah Rp2.514.903.916 yang terdiri dari Biaya Sewa Kendaraan sebesar Rp1.409.554.225 dan Biaya Suku Cadang Perawatan serta

Perbaikan Kendaraan sebesar Rp1.105.349.691. Sementara itu, Pemohon Banding hanya melaporkan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.855.972.271, sehingga terdapat selisih total sebesar Rp658.931.645, Terbanding kemudian membagi nilai selisih tersebut secara proporsional ke dalam Masa Pajak November 2018 sebesar Rp294.274.686;

bahwa Terbanding menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dicatat dalam akun Biaya Suku Cadang Perawatan dan Perbaikan Kendaraan harus dianggap sebagai imbalan jasa perbaikan secara utuh apabila Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pemisahan antara nilai material dengan nilai jasa.;

bahwa Terbanding merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, yang mengatur bahwa dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto imbalan jasa. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal menyediakan dokumen sumber berupa kontrak kerja dan faktur pembelian material yang terperinci pada saat pemeriksaan maupun keberatan, sehingga sesuai Pasal 1 ayat (5) peraturan a quo, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa.

bahwa Terbanding menolak bukti-bukti baru yang diajukan Pemohon Banding di persidangan dengan dasar Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Terbanding berpendapat bahwa data tersebut seharusnya sudah diberikan sejak awal proses audit. Terbanding juga mengkritik metode pembuktian Pemohon Banding di persidangan yang hanya menggunakan teknik sampling;

bahwa menurut Terbanding menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak memberikan instruksi untuk melakukan uji bukti secara sampling, melainkan untuk membuktikan seluruh transaksi sengketa. Oleh karena Pemohon Banding hanya mampu menunjukkan 8 voucher untuk Masa November 2018, Terbanding menganggap Pemohon Banding hanya membuktikan sebagian kecil dari dalilnya dan oleh karenanya koreksi harus tetap dipertahankan secara hukum demi kepastian penerimaan Negara;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menolak seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp294.274.686;

bahwa menurut Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan dalam menafsirkan data akuntansi perusahaan. Pendekatan yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan nama akun (account names) tanpa membedakan hakikat transaksi ekonomi yang terjadi di dalamnya. Pemohon Banding menegaskan bahwa pengelompokan biaya dalam Laporan Laba Rugi dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) demi penyajian yang wajar, namun hal tersebut tidak berarti seluruh isi akun tersebut secara otomatis menjadi objek pajak;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan terperinci terkait akun Biaya Suku Cadang Perawatan dan Perbaikan Kendaraan.;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi yang dicatat dalam akun tersebut sebagian besar adalah murni pembelian barang berupa suku cadang kendaraan seperti ban, oli, baterai, dan komponen mesin lainnya. Secara hukum perpajakan, pembelian barang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa hanya biaya jasa perbaikan yang menjadi objek pajak, dan biaya tersebut telah dipotong serta dilaporkan dalam SPT Masa. Koreksi Terbanding yang menyamaratakan seluruh nilai akun sebagai jasa perbaikan dianggap sangat merugikan dan melanggar prinsip keadilan;

bahwa terkait dengan data ekualisasi yang digunakan Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan. Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 23 yang sebenarnya terutang.;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih yang ditemukan Terbanding muncul karena Terbanding memasukkan nilai pembelian material ke dalam perhitungan potensi objek pajak. Pemohon Banding juga keberatan dengan cara Terbanding menghitung pajak dengan satuan tahunan yang kemudian dibagi ke dalam masa pajak tertentu secara arbiter. Pemohon Banding mengingatkan bahwa pertanggungjawaban PPh Pasal 23 bersifat bulanan (masa pajak), sehingga setiap koreksi harus didasarkan pada bukti transaksi pada bulan yang bersangkutan, bukan hasil rata-rata tahunan;

bahwa dalam proses persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan General Ledger attau Buku Besar serta 20 voucher contoh di mana 8 voucher di antaranya berasal dari Masa November 2018 sebagai representasi pola transaksi perusahaan.;

bahwa memnurut Pemohon Banding Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya kuitansi pembelian barang dari toko-toko suku cadang yang terpisah dari tagihan jasa. Pemohon Banding memohon agar Majelis menggunakan prinsip Substance Over Form (dalam menilai bukti-bukti tersebut.;

bahwa menurut Pemohon Banding meskipun tidak menyajikan seluruh dokumen untuk setiap transaksi karena kendala volume dokumen yang sangat besar namun Pemohon Banding berpendapat bahwa sampling tersebut sudah cukup kuat untuk membuktikan pola bahwa akun tersebut memang berisi pembelian barang;

bahwa Pemohon Banding juga memberikan penjelasan mengenai Biaya Sewa Kendaraan. Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk biaya sewa, pihaknya telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai peraturan.;

bahwa menurut Pemohon Banding adapun selisih yang ditemukan Terbanding mungkin disebabkan oleh perbedaan waktu pencatatan (accrual) dengan waktu pembayaran (cash basis) yang menjadi saat terutangnya PPh Pasal 23.;

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut :

"Pasal 12 ayat (3) UU KUP: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

bahwa penjelasan resmi Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa berdasarkan norma tersebut, Majelis berpendapat bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi tidak bersifat absolut atau semena-mena. Kata kunci dalam pasal ini adalah mendapatkan bukti yang artinya, Terbanding wajib menunjukkan bukti yang kuat, kompeten, dan relevan secara hukum sebelum menggugurkan laporan Wajib Pajak yang telah dijamin kebenarannya oleh sistem self-assessment.

bahwa terkait objek sengketa PPh Pasal 23, Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21."

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015mrengatur sebagai berikut :

Pasal 1 ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

"Pasal 1 ayat (3) huruf b:;

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa lainnya selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;"

Pasal 1 ayat (4)

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sepanjang dapat dibuktikan dengan:

b. Faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

"Pasal 1 ayat (5)

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan peraturan menteri tersebut, Majelis berpendapat bahwa secara hukum, nilai material atau suku cadang memang harus dikeluarkan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikannya dengan faktur pembelian barang.;

bahwa dalam persidangan tanggal 20 Oktober 2025, telah dilakukan Uji Kebenaran Materiil (Uji Bukti). Majelis mengamati fakta-fakta sebagai berikut;

1. Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi tahunan. Majelis berpendapat bahwa penggunaan data tahunan untuk menetapkan utang pajak masa bulanan tanpa rincian transaksi per masa adalah metode yang rentan terhadap ketidakakuratan. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak

periodik yang terutang pada saat pembayaran atau jatuh tempo. Terbanding tidak dapat membuktikan secara spesifik transaksi mana di bulan November 2018 yang belum dipotong pajaknya hanya dengan menggunakan rata-rata tahunan.

2. Pemohon Banding menyajikan datar rincian dari General Ledger yang menunjukkan akun 510204 (Biaya Perawatan Kendaraan) dan 510205 (Biaya Suku Cadang). Pemisahan akun ini secara akuntansi menunjukkan adanya kebijakan internal perusahaan untuk membedakan antara jasa (labor) dengan material (parts). Majelis menilai sistem pencatatan Pemohon Banding cukup memadai untuk mendukung dalil bahwa terdapat komponen non-jasa dalam akun-akun tersebut.

3. Bahwa terkait bukti fisik, Pemohon Banding menyajikan 8 voucher untuk Masa November 2018. Majelis telah memeriksa voucher tersebut dan menemukan bahwa isinya adalah kuitansi pembelian ban, oli, dan komponen mesin dari vendor yang merupakan toko suku cadang, bukan perusahaan jasa teknik atau manajemen. Kuitansi tersebut mencantumkan rincian barang yang dibeli secara spesifik. Terbanding berargumen bahwa sampling ini tidak sah karena tidak mencakup 100% populasi sengketa. Namun, Majelis berpendapat bahwa dalam hukum acara perpajakan, sampling adalah metode yang lazim digunakan untuk menentukan karakter suatu akun biaya yang jumlah transaksinya ribuan.

4. Terbanding merujuk pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP untuk menggugurkan bukti tersebut karena tidak disampaikan saat audit. Majelis memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Hakim berwenang penuh untuk mencari kebenaran materiil dan mempertimbangkan bukti-bukti yang muncul di persidangan meskipun belum pernah diajukan sebelumnya. Hal ini dilakukan demi menjamin hak konstitusional Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan yang sejati.

bahwa menurut Majelis hukum pajak Indonesia menganut asas kebenaran materiil dimana utang pajak lahir karena adanya fakta hukum (tatbestand) yang dipenuhi. Jika faktanya Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli barang, maka tidak pernah

lahir utang PPh Pasal 23 dari transaksi tersebut. Kebenaran formal yang tertuang dalam laporan pemeriksaan;

bahwa menurut Majelis pihak Terbanding harus tunduk pada kebenaran materiil yang terungkap dalam persidangan melalui pemeriksaan bukti voucher dan buku besar. bahwa Majelis menerapkan doktrin Substance Over Form.;

bahwa menurut Majelis nama akun Biaya Perawatan mungkin mengesankan adanya aktivitas jasa secara keseluruhan, namun substansi ekonomi dari pengeluaran tersebut adalah untuk perolehan aset lancar berupa suku cadang.;

bahwa menurut Majelis melihat realitas ekonomi di baliknya. Jika substansinya adalah barang, maka status hukumnya adalah bukan objek PPh 23.

bahwa Majelis Pemohon Banding telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan contoh bukti yang valid dan sistem pencatatan yang rapi, maka otoritas pajak seharusnya melakukan pengujian lebih dalam yaitu follow the money or document sebelum menetapkan koreksi besar.;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

1. Terhadap Biaya Sewa Kendaraan, Majelis berpendapat bahwa karena ini merupakan objek pajak yang bersifat pasti dan Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti potong yang spesifik atas selisih koreksi Terbanding di persidangan, maka koreksi Terbanding untuk porsi biaya sewa dapat dipertahankan. Kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa harta selain tanah dan bangunan adalah mutlak sesuai Pasal 23 UU PPh

2. Terhadap Biaya Suku Cadang, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada fakta yang akurat. Bukti sampling yang diajukan Pemohon Banding memberikan keyakinan hukum kepada Majelis bahwa porsi signifikan dari akun tersebut adalah pengadaan barang. Menghukum Pemohon Banding dengan pajak atas seluruh nilai akun tersebut adalah tindakan yang tidak proporsional namun, mengingat Pemohon Banding tidak membuktikan seluruh nilai sengketa, Majelis akan menggunakan diskresi hukum untuk menetapkan nilai DPP yang lebih adil berdasarkan proporsi bukti yang terverifik

bahwa Majelis menilai metode Terbanding yang membagi rata koreksi tahunan ke dalam masa pajak tertentu adalah tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Pajak harus dihitung berdasarkan peristiwa hukum nyata pada masa pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, koreksi yang didasarkan pada hasil bagi rata tanpa didukung detail transaksi bulanan harus dibatalkan sebagian demi kepatutan hokum; bahwa menurut Majelis dari nilai DPP PPh Pasal 23 Masa November 2018 menurut Terbanding sebesar Rp.437.874.686, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding senilai Rp.294.274.686, sehingga jumlah tersebut tidak dapat dikenakan PPh Pasal 23. Adapun sisanya sebesar Rp143.600.000 tetap dipertahankan sebagai objek pajak pph pasal 23 karena merupakan biaya sewa dan jasa yang belum dapat dibuktikan pemisahannya secara tuntas oleh Pemohon Banding;

bahwa putusan ini diambil dengan tujuan untuk mencapai keadilan substantif tanpa mengabaikan kepastian hukum formal. Pengadilan Pajak berfungsi untuk menyeimbangkan kepentingan negara dalam menghimpun penerimaan dengan hak- hak Wajib Pajak untuk diperlakukan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP PPh Pasal 23Rp.294.274.6860Rp.294.274.686

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp294.274.686 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp294.274.686 Nilai DPP PPh Pasal 23

menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 21 terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 23 Kurang/(Lebih) Bayar menurut Terbanding Rp 8.526.904

Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp 8.526.904

PPh Pasal 23 Kurang/(Lebih) Bayar menurut PPRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00279/KEB/PJ/WPJ.02/2024 tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2018 Nomor 00012/203/18/211/23 tanggal 29 November 2023, atas nama PT RIAU LINGGA INDRASAKTI, NPWP 02.400.141.4-211.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 23 RT 001 RW 001 Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23Rp.143.600.000
PPh TerutangRp.2.872.000
Kredit PajakRp.2.872.000
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp.0
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp.0
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp.0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari Jumat 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Salinan sesuai dengan aslinya,tera,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.