Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 156 halaman

PUT-011779.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Holi Mina Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2011

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011779.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2025 yang diucapkan 13 November 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Holi Mina Jaya mengenai Gugatan Pajak masa pajak April 2011, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak April 2011
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29; Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1c)
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (3); Pasal 14 ayat (2); Pasal 15 ayat (3)
  • UU PPhPasal 6
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011779.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Holi Mina Jaya
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/207/11/507/15
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2011
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
3 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
13 November 2025