P U T U S A N
Nomor PUT-011778.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1718/KPU.1/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011778.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV Putra Pangan Mandiri, NPWP 83.797.344.5-407.000, yang beralamat di KP Kembang Kuning, RT 016, RW 005, Kembang Kuning, Klapanunggal, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16872 (Alamat Korespondensi: Jalan Boulevard Kota Wisata Cluster Windsor Blok O10, Nomor 2A RT 007, RW 027, Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Bogor), yang diwakili oleh Budi Hariman Tardy, jabatan Persero; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Istichomah Febriyanti,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1323/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-003/SPKTNP- 1718/PPM/V/2025 tanggal 05 Mei 2025,
2. Nama: Ferryansyah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-004/SPKTNP- 1718/PPM/V/2025 tanggal 05 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: