Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 156 halaman

PUT-011771.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Holi Mina Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2011

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-011771.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak Nomor S- 2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 Masa Pajak September 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011771.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HOLI MINA JAYA, NPWP 02.638.777.9-507.000, beralamat di Jalan Raya Semarang-Tuban, KM.138, Sendangmulyo, Sluke, Kab. Rembang, 59272, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/HMJ/SK-PP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diberikan kuasa oleh Tania Hermawan, jabatan: Komisaris (domisili elektronik: minajayaholi@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., AK, M.Si, S.H., M.H., CLA, Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 015/HMJ/SK-PP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 015/HMJ/SK-PP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik: pajak.190@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Salim/197008051997031002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

2. Nama/NIP: Edy Triyanto/197908102001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

3. Nama/NIP: Okie Indra Wijaya/198610132009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

4. Nama/NIP: Agung Sefiyadi/198709122008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-908/WPJ.23/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

222/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 015/HMJ/G-

PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Gugatan Tergugat Nomor S-

140/WPJ.10/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 Masa Pajak September 2011 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp64.003.026,00;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat mengajukan permohonan keberatan dan atas permohonan dimaksud telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00183/KEB/WPJ.10/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang Menolak keberatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat juga mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 permohonan Penggugat tersebut dikembalikan, namun Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 015/HMJ/G-PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 015/HMJ/G-

PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Posita bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013;

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal 15

PMK 8/PMK.03/2013 bahwa objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor

015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

1. bahwa alasan pembatalan pada surat nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015;

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak;

bahwa oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig);

3. bahwapokoksengketapadasuratpembatalannomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 tidak pernah

diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013;

C. Akibat Hukum Dari Tindakan Tergugat

1. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB di atas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut di atas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

2. bahwa terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusanpermohonanpembatalanpadasuratnomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

3. bahwa terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 05 Desember 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015;

Petitum bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-140/WPJ.10/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat nomor 015/HMJ/G-PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.KeteranganYaTidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat yang digugat;√
c.Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;√
d.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
e.Gugatan mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;√
f.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Tergugat nomor S- 2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;√
g.Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca, SE., AK., M.Si, SH., MH., CLA. dan M. Reza Irawan Meliala, SH. bertindak selaku Kuasa Wajib Pajak;√
hSurat yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;√

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 40 ayat

(6) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1) Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

2) bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 merupakan Surat Pengembalian Permohonan kepada Wajib Pajak karena tidak memenuhi ketentuan formal dan bukan suatu Keputusan (Beschikking) sehingga tidak termasuk objek yang dapat diajukan gugatan;

b. Pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1) bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

2) bahwa Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

3) bahwa dengan demikian pengajuan gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, meskipun menurut Tergugat Pengajuan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sehingga Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima, akan tetapi untuk memenuhi permintaan Pengadilan Pajak, maka Tergugat akan memberi penjelasan lebih lanjut terkait sengketa Gugatan;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa Surat Tergugat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar a.n. PT Holi Mina Jaya (SKPKB Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011) yang dijadikan objek gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak diterbitkan oleh Tergugat, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Tergugat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 Masa Pajak September 2011;

2. bahwa dalam Surat Tergugat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 dinyatakan bahwa surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP serta Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, dengan penjelasan sebagai berikut;

a. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 sebelumnya telah diajukan Keberatan oleh Penggugat dan atas Keberatan Penggugat tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00183/KEB/WPJ.10/2016 tanggal 22 Desember 2016 dengan hasil keputusan Menolak keberatan Penggugat;

b. bahwa berdasarkan database keberatan, atas Keputusan Keberatan tersebut, Penggugat juga sudah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;

c. bahwa berdasarkan dasar hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP serta Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, disebutkan bahwa:

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

d. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 tidak memenuhi syarat formal;

III. Uraian Surat Gugatan bahwa terhadap Surat Tergugat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 015/HMJ/G-PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan Penggugat;

IV. Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap Gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) mengatur antara lain:

Pasal 40 ayat (6)

Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mengatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah;

Pasal 7 ayat (4)

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi;

Pasal 7 ayat (5)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

d. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 22

Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang;

Pasal 1 angka 23

Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi; Pasal 1 angka 24

Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;

Pasal 6 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan;

Pasal 6 ayat (2) huruf f

Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

f. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

Pasal 12 ayat (3)

Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

Pasal 13 ayat (1)

Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 14 ayat (1)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin;

Pasal 14 ayat (2)

Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

Pasal 14 ayat (4)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

Penjelasan Pasal 14 ayat (4)

Wewenang Mandat dilaksanakan dengan menyebut atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t);

Pasal 14 ayat (8)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Pasal 14 ayat (2)

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

Pasal 15 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Pasal 15 ayat (5)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak, Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2017, mengatur antara lain:

Pasal 1

Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

h. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur antara lain: Diktum KEDUA

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan:

Undang-Undang KUP;

Undang-Undang PPh;

Undang-Undang PPN;

Undang-Undang PBB;

Undang-Undang Bea Meterai;

Undang-undang PPSP;

Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Undang-Undang Akses Informasi Keuangan,

tersebut pada kolom 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, dilimpahkan kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam kolom 4 Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;

Lampiran I Nomor Urut 62

Uki BA LEAN

Aa te Naa nel tian none Nona bala an Lala "1 ' 1g eho as weds 1 eo Mb ay ! Kota " pal Dad

Fa Babat Sono ul bata shed Tenang peri esa rata pes ata roth | pasal ng meat Pranata toate, Pea rata alk, fot oa ro : aa Taat "La i “1 ve inet

' Tore a io a wep Ota pete dar maba pers 4

2. Data dan Fakta a. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 diterbitkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Penggugat, diketahui terdapat Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 yang kurang dibayar;

b. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar (sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP) atas Surat Ketetapan Pajak tersebut di atas melalui surat nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 September 2024;

c. bahwa terkait permohonan tersebut, pada tanggal 05 Desember 2024 diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar a.n. PT. Holi Mina Jaya (SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011);

d. bahwa dalam surat nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 dinyatakan bahwa surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP serta Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 sebelumnya telah diajukan Keberatan oleh Penggugat dan atas Keberatan Penggugat tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00183/KEB/WPJ.10/2016 tanggal 22 Desember 2016 dengan hasil keputusan Menolak keberatan Penggugat;

2) bahwa berdasarkan database Keberatan, atas Keputusan Keberatan tersebut, Penggugat juga sudah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan hasil putusan Menolak Banding dan Peninjauan Kembali Penggugat;

3) bahwa berdasarkan dasar hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP serta Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, disebutkan bahwa:

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

4) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 tidak memenuhi syarat formal;

e. bahwa sebelumnya Penggugat juga pernah mengajukan Gugatan serupa, yaitu:

1) atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-687/WPJ.10/2023 tanggal 15 Juni 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKP yang sama yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015, dimana berdasarkan Putusan Nomor PUT-006238.99/2023/M.IVB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 11 Januari 2024, Gugatan tersebut Ditolak oleh Majelis Hakim; dan

2) atas Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-1200/WPJ.10/2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKP yang sama yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015, dimana berdasarkan Putusan Nomor PUT-005657.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 22 Oktober 2024, Gugatan tersebut Tidak Dapat Diterima oleh Majelis Hakim;

3. Tanggapan Tergugat :

a. bahwa terkait penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 yang menurut Penggugat tidak sah, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa atas sengketa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015, Penggugat telah mengambil jalur upaya hukum melalui proses Keberatan, Banding, sampai dengan Peninjauan Kembali;

2) bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 salah satu syarat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;

3) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Wajib Pajak yang telah mengajukan Keberatan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar apabila Keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal. Apabila Keberatan Wajib Pajak telah diproses, maka tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan peraturan perundang-undangan yang didelegasikan oleh Pasal 36 ayat (2) UU KUP yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

5) bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 memberikan syarat yang sama dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP bahwa syarat pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar

adalah Wajib Pajak tidak mengajukan Keberatan atau mengajukan Keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi syarat formal. Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan Pasal 36 ayat (1) UU KUP;

6) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 14 ayat (2), permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

7) bahwa selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

8) bahwa dengan demikian, Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar oleh Tergugat dengan alasan karena Penggugat telah mengajukan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 adalah sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

9) bahwa Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP seharusnya hanya memeriksa prosedur penerbitan objek gugatan tersebut;

10) bahwa jika Gugatan atas objek gugatan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

11) bahwa dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atas surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, menurut Tergugat Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan surat tersebut dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak;

b. bahwa atas sengketa Surat Ketetapan Pajak, Penggugat telah mengambil jalur upaya hukum melalui proses Keberatan, Banding, sampai dengan Peninjauan Kembali sehingga sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut Tergugat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan karena tidak memenuhi ketentuan formal;

Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Tergugat akan menanggapi dalil-dalil Penggugat mengenai sengketa wewenang melakukan Pemeriksaan Pajak, sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

2) bahwa alasan permohonan Penggugat pada intinya bahwa seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang melakukan Pemeriksaan Pajak, bukan Tim Pemeriksa Pajak;

3) bahwa Penggugat pada dasarnya menyatakan SKPKB seharusnya tidak diterbitkan karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP, tetapi pemeriksaan pajak hanya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018;

4) bahwa permasalahan penerbitan SKPKB harus dilihat sebagai pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP;

5) bahwa Pasal 1 angka 22 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang;

6) bahwa Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi;

7) Pasal 1 angka 24 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;

8) Pasal 6 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan;

9) Pasal 6 ayat (2) huruf f UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

10) Pasal 12 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

11) Pasal 13 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

12) Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin;

(2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

13) bahwa Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tertuang dalam beberapa pasal dalam UU KUP antara lain Pasal 13 ayat (1) huruf a yaitu Direktur Jenderal Pajak dapat

menerbitkan SKPKB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

14) bahwa berdasarkan Kewenangan Atribusi Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diuraikan di atas, UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

15) bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. Bahwa dengan demikian apabila undang-undang tidak mengatur pendelegasian Kewenangan Atribusi, maka pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah merupakan pemberian mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan;

16) bahwa menurut Tergugat, pelimpahan wewenang yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 297/PJ/2002, KEP-146/PJ/2018, maupun KEP-206/PJ/2021 harus dimaknai sebagai mandat karena Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat didelegasikan sebab UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

17) bahwa meskipun secara konkret Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak disebutkan sebagai salah satu ketentuan dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Undang- Undang tersebut;

18) bahwa Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan

mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Iebih tinggi;

19) bahwa Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang- Undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

20) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-297/PJ/2002 beserta perubahannya, KEP-146/PJ/2018, maupun KEP-206/PJ/2021) merupakan Peraturan Kebijakan (Beleidsregels) sebagai kewenangan khas yang melekat (inherent) pada pemerintahan yang berlaku sebagai bagian dari peraturan negara (staatsregelings), tetapi bukan merupakan peraturan perundang- undangan (Wettelijk regeling) sehingga tidak dapat dipertentangkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan cara pengundangannya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;

21) bahwa sebagai peraturan kebijakan yang bukan termasuk peraturan perundang-undangan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansi hukum, peraturan kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada administrasi negara sehingga yang pertama-tama melaksanakan ketentuan tersebut adalah badan/pejabat administrasi negara dan secara tidak langsung akan mengenai masyarakat umum;

22) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002, KEP-146/PJ/2018, maupun KEP-206/PJ/2021, kewenangan Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dilimpahkan kepada

Pemeriksa Pajak, dan tata caranya diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan;

23) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 297/PJ/2002, KEP-146/PJ/2018, maupun KEP-206/PJ/2021 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan daya berlaku sebagai mandat dengan tanggung jawab tetap terletak pada Direktur Jenderal Pajak;

24) bahwa dengan demikian, Tim Pemeriksa Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015;

25) bahwa dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan bahwa “tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 dan pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/2018 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak”, adalah tidak beralasan karena tidak berdasarkan argumentasi hukum yang kuat;

26) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penerbitan SKPKB Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015;

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor 015/HMJ/G-PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar a.n. PT Holi Mina Jaya (SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011), diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal, atau b. menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a.n. PT Holi Mina Jaya (SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011);

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 011771.99.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Yang Tidak Benar;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 Masa Pajak September 2011;

Bukti P-4. Pakta Integritas a.n. Tania Hermawan (Komisaris);

Bukti P-5. Pakta Integritas a.n. Cuaca;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. M. Reza Irawan Meliala;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Surat Kuasa Khusus untuk permohonan pengurangan atau pembatalan ke DJP Nomor 018/HMJ/SK- P/KPP/IX/2024 tanggal 02 September 2024;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 015/HMJ/SK-PP/XII/2024 tanggal

17 Desember 2024;

Bukti P-9. Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023 a.n. Cuaca;

Bukti P-10. Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 a.n. M. Reza Irawan Meliala;

Bukti P-11. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ‘PT

Holi Mina Jaya’ Nomor 3 Tahun 15 November 2022 yang dibuat di hadapan Benny Kurniawan Soedarsono, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Semarang;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 Maret 2025 hal Pertanyaan kepada Tergugat atas sengketa gugatan;

Bukti P-13. Surat tanpa nomor tanggal 17 April 2025 Hal: Kronologi Dan

Penjelasan Atas Sengketa, yang dilampiri:

a. PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 004529.99/2023/PP/M.VIB Tahun 2024;

b. Surat Nomor 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 Hal: Jawaban atas Permintaan Penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2023;

Bukti P-14. Surat Nomor 001/Pgt-PP/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 hal Surat

Pengantar terkait Penjelasan terhadap Perbedaan Hukum Acara untuk Permohonan Maksud Pasal 13 ayat (1) dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dan Perbedaan Hukum Acara untuk Permohonan Maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 untuk Membantah Tergugat;

Bukti P-15. Surat Nomor 004/HMJ-Pjl/PP/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 hal

Perbedaan Hukum Acara;

Bukti P-16. Surat tanpa nomor tanggal 6 Mei 2025 hal Bantahan Sengketa; Bukti P-17. Surat tanpa nomor tanggal 16 Mei 2025 Hal: bukti hukum atas sengketa;

Bukti P-18. Surat tanpa nomor tanggal 5 Juni 2025 Hal: Penjelasan Lanjutan atas

Sengketa;

Bukti P-19. Surat tanpa nomor tanggal 3 Juli 2025 hal: Penjelasan Lanjutan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat tanpa nomor tanggal 16 April 2025 Hal: Penjelasan Tertulis sehubungan dengan Sidang Gugatan;

Bukti T-2. Surat tanpa nomor tanggal 7 Mei 2025 Hal: Penjelasan Tertulis sehubungan dengan Sidang Gugatan;

Bukti T-3. Nota Dinas dari Direktur Keberatan dan Banding kepada Kepala

Kantor Wilayah DJP DIY Nomor ND-2816/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025 Hal: Penjelasan sehubungan dengan Nota Dinas Nomor ND-1145/WPJ.23/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Bukti T-4. Surat Nomor S-683/WPJ.23/2025 tanggal 02 Juli 2025 hal Pendapat

Akhir atas Sengketa Gugatan PT Holi Mina Jaya;

Bukti T-5. Putusan Pengadilan Pajak;

Bukti T-6. Putusan Mahkamah Agung RI;

Bukti T-7. Berita Acara Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

Bukti T-8. Surat Nomor S-378/WPJ.10/KP.09/2021 tanggal 08 Februari 2021 hal Jawaban atas Surat Permohonan PT Holi Mina Jaya;

Bukti T-9. Surat Nomor S-663/WPJ.10/2021 tanggal 12 April 2021 hal

Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Keputusan/objek gugatan lainnya (sesuai Pasal 23 UU KUP);

Bukti T-10. Permintaan Surat Tanggapan dan Surat Gugatan;

Bukti T-11. Surat Tanggapan;

Bukti T-12. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun 2010, 2011, dan 2012;

Bukti T-13. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2010, 2011, dan 2012;

Bukti T-14. Laporan Auditor Independen PT Holi Mina Jaya tahun 2010, 2011, dan 2012;

Bukti T-15. Surat Nomor S-101/PJ.07/2018 tanggal 09 Januari 2018 hal

Pendapat akhir sehubungan sidang banding a.n. PT Holi Mina Jaya; Bukti T-16. Surat Nomor S-1527/PPPK/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal

Klarifikasi dan Konfirmasi Data a.n. PT Holi Mina Jaya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa obyek yang diajukan sengketa berupa Surat Tergugat

Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa dalam gugatannya pada pokoknya Penggugat menyatakan Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan pada

surat nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024, apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

bahwa dalam petitumnya Penggugat, mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor SS-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

bahwa dalam tanggapannya pada pokoknya Tergugat menyatakan bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal, karena objek gugatan a quo bukan suatu Keputusan (Beschikking) dan tidak mencantumkan tanggal diterima surat/keputusan yang digugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta Surat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa menurut Tergugat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Barang dan Jasa nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Penggugat;

bahwa menurut Tergugat atas SKPKB PPN Barang dan Jasa a quo sebelumnya telah diajukan upaya hukum oleh Penggugat berupa pengajuan keberatan dan telah diputus dengan keputusan Menolak keberatan Penggugat;

bahwa menurut Tergugat, atas keputusan keberatan a quo, Penggugat juga sudah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan amar putusan Menolak Banding dan Menolak Peninjauan Kembali Penggugat;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat juga pernah mengajukan gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa a quo dan telah diputus dengan amar putusan Menolak gugatan Penggugat;

bahwa menurut Tergugat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor

015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 atas SKPKB PPN Barang dan Jasa a quo setelah terbitnya Surat Keputusan Keberatan, tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK Nomor 8/PMK.03/2013);

bahwa menurut Tergugat, karena permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013, maka Tergugat mengembalikan permohonan tersebut kepada Penggugat melalui Surat Nomor S- 2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

bahwa dengan demikian penerbitan surat nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang diajukan gugatan oleh Penggugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa Tergugat dalam tanggapannya mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal, atau b. menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah apakah permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang diajukan Penggugat telah diberikan keputusan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

Menimbang bahwa pada pokoknya menurut Penggugat, Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan yang

diajukan, sedangkan pada pokoknya menurut Tergugat permohonan pembatalan telah dikembalikan dengan surat, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa Tergugat menyampaikan penjelasan tertulis kenapa permohonan dikembalikan dan tidak diproses lebih lanjut, yang pada pokoknya menyatakan karena permohonan tersebut secara hukum dianggap cacat formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap substansi. Bahwa penjelasan Tergugat secara rinci adalah sebagai berikut:

a. bahwa terkait penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SS- 2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 yang menurut Penggugat tidak sah, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa atas sengketa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015, Penggugat telah mengambil jalur upaya hukum melalui proses Keberatan, Banding, sampai dengan Peninjauan Kembali;

2) bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 salah satu syarat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;

3) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Wajib Pajak yang telah mengajukan Keberatan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar apabila Keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal. Apabila Keberatan Wajib Pajak telah diproses, maka tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;

4) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan peraturan perundang-undangan yang didelegasikan oleh Pasal 36 ayat (2) UU KUP yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

5) bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 memberikan syarat yang sama dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP bahwa syarat pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah Wajib Pajak tidak mengajukan Keberatan atau mengajukan Keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi syarat formal. Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan Pasal 36 ayat (1) UU KUP;

6) bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 14 ayat (2), permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

7) bahwa selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

8) bahwa dengan demikian, Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar oleh Tergugat dengan alasan karena Penggugat telah mengajukan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 adalah sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

9) bahwa Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP seharusnya hanya memeriksa prosedur penerbitan objek gugatan tersebut;

10) bahwa jika Gugatan atas objek gugatan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

11) bahwa dengan demikian, Tergugat dalam menerbitkan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP jo PP 74 Tahun 2011 jo PMK 8/PMK.03/2013 dan sesuai dengan kewenangan yang diatur pada KEP-146/PJ/2018 jo KEP-206/PJ/2021;

b. bahwa atas sengketa Surat Ketetapan Pajak, Penggugat telah mengambil jalur upaya hukum melalui proses Keberatan, Banding, sampai dengan Peninjauan Kembali sehingga sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut Tergugat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan karena tidak memenuhi ketentuan formal;

bahwa lebih lanjut dalam persidangan Tergugat menyampaikan kronologi sengketa sebagai berikut:

TanggalUraian
30 September 2015Tim Pemeriksa KPP Pratama Pati menyelesaikan pemeriksaan atas Wajib Pajak dengan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00062/WPJ.10/KP.0905/RIK.SIS/2015
12 Oktober 2015Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan dengan nomor ketetapan 00070/207/11/507/15
22 Desember 2016Surat Keputusan Keberatan atas Permohonan Wajib Pajak dengan nomor KEP-00183/KEB/WPJ.10/2016
22 Februari 2018Putusan Banding Pengadilan Pajak dengan nomor PUT-
TanggalUraian
111451.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018 dengan amar Menolak
29 Oktober 2018Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 2885/B/PK/Pjk/2018 dengan amar Menolak
24 Oktober 2019Putusan Peninjauan Kembali ke-2 Mahkamah Agung Nomor 3713/B/PK/PJK/2019
16 Juni 2020Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan dan Pencabutan Surat Ketetapan Pajak
08 Februari 2021Kepala KPP Pratama Pati menerbitkan Surat Jawaban atas Surat Permohonan PT Holi Mina Jaya dengan nomor S- 378/WPJ.10/KP.09/2021
03 Maret 2021Gugatan atas Surat Jawaban atas Surat Permohonan PT Holi Mina Jaya nomor S-378/WPJ.10/KP.09/2021 dengan surat gugatan nomor 001/Peng/III/21
09 September 2021Putusan Gugatan nomor PUT-002361.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2024 dengan amar Menolak
24 Februari 2023Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b dari Wajib Pajak nomor 015/KPP/P/HMJ/II/2023
15 Juni 2023Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor S-687/WPJ.10/2023
10 Juli 2023Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor S-687/WPJ.10/2023 dengan nomor surat 015/G-PP/HM/VII/2023
11 Januari 2024Putusan Gugatan nomor PUT-006238.99/2023/M.IVB Tahun 2024
24 Januari 2024Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b dari Wajib Pajak nomor 015/KPP/MHJ/P.P/I/2024
03 Juni 2024Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor S-1200/WPJ.10/2024
01 Juli 2024Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor 015/HMJ/G-PP/VI/2024
22 Oktober 2024Putusan Gugatan nomor PUT-005657.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024
17 September 2024Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b dari Wajib Pajak
TanggalUraian
nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024
05 Desember 2024Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor S-2588/WPJ.10/2024
27 Desember 2024Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor S-2588/WPJ.10/2024 dengan nomor 015/HMJ/G-PP/XII/2024

Menimbang bahwa Penggugat menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal

17 April 2025 Hal: Kronologi Penjelasan Dan Pertanyaan-Pertanyaan Atas Sengketa yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Kronologi

No.Nomor SuratTanggalUraian
1.00070/207/11/507/1512 Oktober 2015SKPKB diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP;
2.015/KPP/HMJ/P.P/IX/202417 September 2024Alasan permohonan pembatalan SKPKB : 1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015; 1) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan Kep- 146/PJ./2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak.
3.Surat Nomor S- 2588/WPJ.10/202405 Desember 2024Hal: Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (Objek gugatan);
No.Nomor SuratTanggalUraian
4.015/HMJ/G-PP/XII/202427 Desember 2024Permohonan surat gugatan dengan alasan yaitu: Oleh karena alasan pembatalan adalah SKP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, dengan demikian permohonan pembatalan tersebut memenuhi sebagai permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013. Oleh karenanya, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM bagi Tergugat menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 untuk menerbitkan objek gugatan perihal Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar terhadap surat pembatalan nomor: 018/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

II. Penjelasan Dan Penegasan Bahwa Surat Pembatalan Nomor

015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 Sesuai Dengan Surat Ditjen Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan Memenuhi Kriteria Untuk Pembatalan SKP Sebagaimana Dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 Sehingga Tidak Ada Alasan Hukum Yang Berdasar Untuk Diterbitkan Surat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

1. bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

(h) ALASAN HUKUM yang menjadi dasar putusan;

2. bahwa Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun;

3. Memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h dan ayat (2) UU PP tersebut, betapa pentingnya alasan hukum yang harus diargumentasikan dalam Sengketa Gugatan a quo;

4. bahwa alasan hukum harus mampu menjawab seluruh pertanyaan hukum tentang Sengketa yang diajukan. Apabila alasan tidak dapat menjawab Pertanyaan Hukum yang diajukan dari sisi pandang berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b jo. Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 jo. UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, maka alasan tersebut tidak dapat disebut sebagai alasan hukum, dan Alasan tersebut hanyalah pendapat atau opini saja. Apabila hal ini terjadi, sesungguhnya tidak ada alasan hukum yang terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) h UU PP;

5. bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam suratnya nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 cukup jelas menyatakan ruang lingkup SUBSTANSI YANG DIATUR di dalam Pasal 13 PMK 8/2013;

bahwa surat dirjen ini memperjelas SUBSTANSI HUKUM yang terdapat pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sehingga mempertegas hubungan alasan hukum yang terdapat pada Surat Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan alasan hukum yang terdapat pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 untuk maksud menimbulkan AKIBAT HUKUM berupa SKP seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa dengan demikian, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 mempertegas apakah Obyek Gugatan Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 berdasar atau tidak berdasar untuk diterbitkan terhadap surat permohonan pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang berisi permohonan mengenai Kriteria SKP yang dapat diajukan pembatalannya sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

6. bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b menyebutkan:

Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP;

7. bahwa oleh karena Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut hanya menyebutkan “Pasal 13 PMK 8/2013” tanpa merincinya ke dalam ayat- ayatnya, padahal ketentuan Pasal 13 PMK 8/2013 terdiri dari 4 ayat norma hukum, maka perlu diketahui ke ayat berapa saja dari Pasal 13 PMK 8/2013 yang dimaksudkan Dirjen Pajak bahwa mengatur kriteria SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan. Oleh karena itu, dalam hal ini Penggugat merasa perlu terlebih dahulu menjelaskan arti ayat berdasarkan Angka 81, 82, 83 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;

1) Lampiran II Angka 81 menyebutkan: Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat;

2) Lampiran II Angka 82 menyebutkan: Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik;

3) Lampiran II Angka 83 menyebutkan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh;

8. bahwa berdasarkan Lampiran II angka 83 UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebut yang menegaskan bahwa “Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh”, kemudian dihubungkan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PMK

8/2013, maka ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari Pasal 13 PMK 8/2013 masing-masing memuat satu norma. Artinya, dalam satu ayat tidak boleh ada 2 (dua) norma dan dalam 2 (dua) ayat yang berbeda pasti memiliki 2 (dua) norma yang berbeda juga;

9. bahwa dengan demikian, apabila Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 dihubungkan dengan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PMK 8/2013 berdasarkan ruang lingkup pengertian Lampiran II angka 83 UU 12/11, maka diperoleh Alasan Hukum sebagai berikut:

1) Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang berakibat SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan;

2) Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pengurangan yang berakibat SKP yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

3) Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pembatalan yang berakibat SKP yang seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa berdasarkan Surat Ditjen Pajak tersebut menegaskan kepastian hukum mengenai kriteria SKP yang dapat diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 berbeda dengan kriteria SKP yang dapat diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

10. bahwa, apabila Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 dihubungkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b yang menyebutkan: “Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP”, maka salah satu unsur Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang menurut Surat Dirjen Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 mengatur kriteria yang dapat diajukan permohonan pembatalan pengurangan yang berakibat SKP dapat dikurangkan atau dibatalkan;

bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 tidak mengandung unsur Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang mengatur kriteria yang dapat diajukan permohonan pembatalan yang berakibat SKP seharusnya tidak diterbitkan. Dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang menyatakan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 mengandung unsur Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang mengatur kriteria SKP yang dapat diajukan pembatalan untuk maksud menyatakan SKP tidak seharusnya diterbitkan yang menjadi dasar pengajuan pembatalan dalam Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM mengkualifikasikan Surat Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 sebagai permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sebagai dasar Tergugat untuk menerbitkan ObyekGugatanterhadapSuratPembatalanNomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 untuk maksud kriteria Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

SEBAB-AKIBAT PASAL 13 AYAT (3) JO. AYAT (4) a PMK 8/2013

BERDIRI SENDIRI DAN TERPISAH DENGAN SEBAB-AKIBAT

PASAL 13 AYAT (1) JO. PASAL 14 AYAT (1) PMK 8/2013

11. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM untuk memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024. Berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 menegaskan Pasal 13 PMK 8/2013 mengatur Kriteria Pembatalan SKP. Maka kriteria SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan menurut Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 berbeda dengan kriteria

pembatalan menurut Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sehingga ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 hanya berlaku terhadap KRITERIA pembatalan yang diatur pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak dasar hukum dan tidak ada alasan hukum yang memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap kriteria SKP yang dapat dimohonkan untuk dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sebagai dasar Tergugat untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Pembatalan Nomor: 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 untuk maksud kriteria Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

12. bahwa dengan demikian, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang memberlakukan atau menyatakan ada hubungan hukum antara Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 dengan kriteria Permohonan Pembatalan dalam Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yaitu kriteria SKP yang dapat diajukan permohonan pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP untuk maksud SKP seharusnya tidak diterbitkan;

13. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM untuk menyatakan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diajukan dengan kriteria menurut Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan Surat Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 berdasar anggapan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sehingga kepada Surat Permohonan Pembatalan tersebut dapat diterbitkan Obyek Gugatan. Tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum tersebut karena pengertian PENJELASAN sudah diatur pada Lampiran II angka 176 UU 12/11 yaitu menjelaskan norma hukum. Tidak

ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum yang dapat menyatakan Norma Hukum dapat berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Norma Hukum lainnya. Dengan demikian, Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 telah memenuhi kriteria permohonan yang diatur dalam norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 untuk bermaksud agar dinyatakan SKP seharusnya tidak diterbitkan dan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang dapat mengkualifikasikan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan permohonan pembatalan menurut norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM menganggap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 diperlakukan sebagai Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/18 dan berdasar anggapan tersebut menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

14. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

15. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

16. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria

permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

17. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

18. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (5) PMK 8/2013 yang mengatur tata cara menindaklanjuti permohonan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

19. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 merupakan pengaturan tata cara tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013; bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

20. bahwa TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak

diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

21. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan tata cara tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 15 ayat (1) PMK 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindak-lanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

22. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

23. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 merupakan tata cara tindak-lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013 yang

digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

24. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (4) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

25. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 terhadap Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 karena ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013 hanyalah mengatur tata cara tindak-lanjut atas ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) PMK 8/2013 yang diberlakukan sebagai tata cara tindak-lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013; bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 15 ayat (5) PMK

8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

26. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM, SERTA TIDAK BERDASAR bagi Tergugat dalam menerbitkan Obyek Gugatan Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 terhadap permohonan pembatalan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 yang dimohonkan melalui Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b PMK 8/2013 jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sebagaimana dipertegas oleh Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA DASAR HUKUM DAN TANPA ALASAN HUKUM menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN PAJAK TIDAK ADA ALASAN

HUKUM SEHINGGA MELANGGAR PASAL 84 AYAT (1) h UU

NOMOR 14 TAHUN 2002

27. bahwa beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang tidak memiliki ALASAN HUKUM sebagai bahan perbandingan, yaitu sebagai berikut:

1) TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor PUT-007023.99/2024/PP/M.VB Tahun 2025 dimana pada halaman 78 Hakim menyatakan “bahwa Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dan bukan Pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15 PMK 8/2013”;

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

a) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menyatakan bahwa Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013?;

b) Apa pokok materi dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 yang diatur lebih lanjut di Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?;

c) Apa akibat hukum dari pokok materi yang diatur lebih lanjut di Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?;

bahwa dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

2) bahwa TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor PUT-008229.99/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 dimana pada halaman 49-50 Hakim menyatakan “bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat menerbitkan Surat keputusan nomor S-387/WPJ.02/2024 berupa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku In Casu Pasal 14 ayat (2) PMK8/2013 karena atas SKP PPh Pasal 21 a quo telah diajukan keberatan dan/atau permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.” Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

a) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum Ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?;

b) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menghubungkan

POSITA dengan pendapat Majelis Hakim tersebut sehingga Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013?;

c) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 terhadappermohonanpembatalannomor 001/KPP/P.P/AU/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024?;

d) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim mensyaratkan TELAH PERNAH MENGAJUKAN KEBERATAN terhadap permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?;

e) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim menyamakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?;

bahwa dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

3) bahwa TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor PUT-008420.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 dimana pada halaman 53 Hakim menyatakan “Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindak lanjut Tergugat dengan mengembalikan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Penggugat Nomor:008/KPP/P/GWS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 melalui surat Nomor S-305/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena terbukti Surat Tagihan Pajak tersebut terkait dengan sengketa Dasar Pengenaan Pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/16/223/21 tanggal 21Januari 2021 yang telah diajukan keberatan melalui surat Nomor 007/GWS-

PJ/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang diterima KPP Pratama Tanjung Balai Karimun pada tanggal 19 April 2021, dan atas pengajuan keberatan Penggugat tersebut telah diterbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal dengan amar keputusan "Menolak";

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 305/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Agustus 2024 merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011051.99/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 2 Juli 2024 dimana Tergugat diminta untuk memproses surat permohonan Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

a) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum Ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?;

b) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menghubungkan POSITA dengan pendapat Majelis Hakim tersebut sehingga Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013?;

c) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 8/2013 terhadappermohonanpembatalannomor: 008/KPP/P/GWS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023?;

d) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim mensyaratkan TELAH PERNAH MENGAJUKAN KEBERATAN terhadap permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013?;

e) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis

Hakim menyamakan pelaksanaan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dengan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013?;

bahwa dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

III. Pertanyaan-Pertanyaan Kepada Tergugat bahwa melalui Majelis Hakim, Penggugat menyampaikan beberapa pertanyaan penting kepada Tergugat untuk menguji kebenaran diterbitkannya Obyek Gugatan, yaitu:

1. Apakah makna kata “MELIPUTI” pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah mengenai POKOK SENGKETA yang BELUM diatur pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

2. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM berupa SKP DIANGGAP TIDAK PERNAH DITERBITKAN sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

3. Apakah terhadap POKOK SENGKETA atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dapat diterbitkan AKIBAT HUKUM sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

4. Apakah Ketentuan Pasal 13 ayat (3) Jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 merupakan PENJELASAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

5. Apabila Ketentuan Pasal 13 ayat (3) Jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 merupakan Penjelasan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, apa dasar hukum yang membenarkan suatu norma hukum dapat menjadi penjelasan atas norma hukum yang lainnya?

6. Apakah ada prosedur Pengembalian Permohonan apabila Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

7. Apakah dapat terjadi kesalahan prosedur pengembalian permohonan pembatalan apabila tidak ada pengaturan mengenai prosedur

pengembalian Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

8. Apakah pokok sengketa yang dimaksud Pasal 14 ayat (1) adalah POKOK SENGKETA yang sudah diatur di Pasal 13 ayat (1) ataukah termasuk POKOK SENGKETA yang belum diatur di Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?

9. Apabila misalkan SKP diterbitkan telah melewati 5 tahun, dan ternyata terhadap SKP itu sudah terlanjur diajukan keberatan, apa alasannya terhadap SKP itu tidak dapat dibatalkan melalui Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

Contoh kasus di atas kemungkinan bisa terjadi untuk menilai benar tidaknya dasar kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013;

10. Contoh lain untuk membuktikan ruang lingkup penggunaan Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 dapat di buktikan sebagai berikut: Apabila sudah diajukan keberatan terhadap suatu SKP, ternyata diketahui SKP itu diterbitkan oleh Kanwil Jakarta Pusat untuk Wajib Pajak yang berdomisili di Jakarta Barat, dalam hal ini terjadi perbuatan melampaui kewenangan;

Pertanyaannya: Apakah Pembatalan SKP yang melalui Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013 ini dapat diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan sesuai Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013?

11. Berdasarkan pertanyaan nomor 9 dan 10 di atas, apakah terdapat pengaturan prosedur penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Benar yang mana permohonannya diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

12. Apabila tidak ada pengaturan prosedur penerbitan Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP Tidak Benar yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (4) PMK 8/2013, apakah gugatan terhadap Surat Pengembalian tersebut merupakan gugatan atas kesalahan prosedur ataukah gugatan atas tidak berdasar kewenangan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian?

13. Terkait pertanyaan nomor 12, Apabila pokok sengketa gugatan tersebut merupakan Tidak Adanya Dasar Kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), dan atau Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang pada pokoknya mengatur tentang akibat hukum atas putusan gugatan KESALAHAN PROSEDUR penerbitan Keputusan dapatkah digunakan untuk mengatur akibat hukum atas putusan gugatan TIDAK ADANYADASARKEWENANGANmenerbitkanSurat Pengembalian a quo?

14. Apabila Wajib Pajak memperoleh SKP yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Pertanyaannya adalah apa AKIBAT HUKUM-nya, apakah SKP yang dibatalkan itu sah sampai dengan saat dibatalkan ataukah SKP yang dibatalkan itu dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) a PMK 8/2013?

15. bahwa dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 terdapat frasa “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…” pertanyaan adalah frasa tersebut menunjuk ke rasa mana di dalam ayat (1), apakah menunjuk ke:

a. Frasa “SKP yang tidak benar yang dapat dibatalkan…” dalam ayat (1)? b. Frasa “… Permohonan Wajib Pajak…” dalam ayat (1)? c. Frasa “….sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b…” dalam ayat (1)? d. Frasa “….permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b…” dalam ayat (1)? e. Frasa “…SKP yang tidak benar…” dalam ayat (1)?

16. bahwa menurut Penggugat, Kedudukan hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan NORMA HUKUM sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011;

Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan:

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan

oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;

bahwa selanjutnya Lampiran II Angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan:

Penjelasan berfungsi tafsir resmi pembentuk peraturan perundang- undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, Penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud;

Pertanyaan adalah:

a. Apa dasar hukum sebuah norma hukum (dalam hal ini Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013) dapat berkedudukan sebagai PENJELASAN bagi norma hukum yang lain (dalam hal ini Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013)?;

b. Apakah tidak bertentangan dengan Lampiran II Angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 apabila Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 didalilkan sebagai PENJELASAN bagi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013?;

17. Dalam Surat Dirjen Pajak Nomor: S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b menyatakan:

“3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, kami sampaikan

hal-hal sebagai berikut:

b. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat

(1) huruf b UU KUP”;

Pertanyaan adalah:

(1) Apakah kriteria pembatalan SKP menurut Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 berbeda dengan kriteria Pembatalan menurut Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 sedangkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) merupakan norma

hukum yang berbeda dengan norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013?;

(2) Apabila kriteria pembatalan SKP menurut Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 sama dengan kriteria pembatalan SKP menurut Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 apakah ada alasan hukumnya bahwa kriteria yang sama tersebut dapat memberikan akibat hukum berupa SKP dapat dibatalkan atau SKP yang seharusnya tidak diterbitkan?;

bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan sebagai dasar untuk membuktikan bahwa Tergugat tidak memiliki dasar kewenangan untuk menerbitkan Obyek Gugatan. Sehingga yang terjadi dalam sengketa ini adalah telah terjadi penyalahgunaan wewenang menerbitkan Obyek Gugat dan bukan kesalahan prosedur;

Menimbang bahwa Tergugat menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal 7 Mei 2025 Hal: Penjelasan Tertulis sehubungan dengan Sidang Gugatan, yang pada pokoknya Tergugat menyampaikan ketentuan PMK 8/PMK.03/2013 sebagai berikut:

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi £dninigrasi dan Pengurangan atau Pempatalan SKP atau STP sanksi adninistrasi

Pasal? Direktur Jenderal permohanan Wajis sang tidak senar

Pajak Pajak CG mengurangkan atau memcatalkan STP dq. mennatalkan hasil pemeriksaan pajak atau SKP dari hasil #emeriksaan yang dilaksanakan tanpa: pencanpsian SPHP atau FEHP dengan V-ajis Pajak

SKP yang dapat dikurangkan atau disatalkan serdasarkan permohonan tzajis Pajak se sagaimana dimaksud

Pasal 13 (13 dalam Pasal 2 huruf + adalah SKP sang tidak senar. Recuali SKP Kurang Bayar sang ditersitkan serdasarkan ketentuan Pasal 124 JI) KUP

SKP sang tidak senar sang dapat dikurangkan|SKP sang tidak senar sang dapat di satalkan serdasarkan permohonan veajis Pajak: sesagaimanal serdasarkan permohonan vvajis Pajak: sesagaimana dimstsud pada asat (1) meliputi SKP sang jundah pajak|siveksud pada wat 11 meliput SKP yang terutangnvatidak senar seharusn-a tidak ditersitkan.

Dalam hal SKP disatalkan sesagaimana dimaksud pada asat 15: terhadap Masa Pajak. Bagian Tahun

Pajak. atau Tahun Pajak dan jenis pajak sang terkait dengan SKP sang disatalkan terse sut a. dianggap tidak pernah ditersithan SKP: dan

3. Dirsktur Jenderal Pajak tatap dapat meneratkan

SKP atas Masa Pajak. Bagian Tahun Pajak. atau

Tahun Pajak dan jsnis pajak tersa sut.

Vrajis Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pamcatalan SKP se sagaimena dimaksud dalam Pasal 13 ayat

Pasal 14 11: 11: dengan mewampaikan surat permohonan pengurangan atau pemcatalan SKP vang tidak senar kepada

Direktur Jandsral Pajak.

TF dimaksud dalam Pasal 14 assti1! dengan ketentuan sesagai senkut:

menguji pemenuhan ketentuan sesagaimana dimaksud}rrenguji pemenuhan ketentuan sesagaimana dalam Pasal 14 ayat (2 sampai dengan asat id: untukidimeksud dalam Pasal 14 aat (2) sampai dengan permohonan -ang pertama asatid: dan ati. untuk pemnohonan sang kedua

Permohonan pengurangan atau pempatalan SKP sang tidak senar se sagaimana dimaksud pada ayat

LT: harwa dapat diajukan Salam hal atas SKP terse sut:

a. tidak diajukan Ke seratan:

b. diajukan keberatan. tetapi tidak dipertimtangkan:

c. tidak dajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adivinistrasi secagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a

Pasal 14 14 diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adninistrasi sesagaimana dimaksud (2 dalamPasal 2 huruf a. tetapi dicasut oleh vrajis Pajat:

& tidak sedang diajukan permohonan penyatalan SEP hasil pemeriksaan atau verifikasi sesagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf &

fT. diajukan psrmohonan psemrtatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sesagaimana dimeksud

Pasal 2 huruf 3. tetapi dicasut oleh #tajis Pajak: atau

9. digjukan permohonan psimtatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi se sagaingna dimaksud

Pasal 2 huruf 3. tetapi permohonan tersesut ditolak.

is: (1 tidak dapat digjukan dalam hal SKP tersesut diajukan keseratan. tetapi dicasut aleh #tajis Pajak

Permohonan pengurangan atau pemcatalan SKP sang tidak senar se sagaimana dimaksud pada ayat iT: harus memenuhi pers-aratan sesagai serikut:

2. Tisatu! permohanan untuk 1 satu: SKP:

3. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam sahasa Indonesia:

Pasal 14 |c. mengemukakan jundah pajak sang terutang menurut perhitungan (ajis Pajak dengan disertai id: alasan:

qd. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak temeat (aji: Pajak terdaftar: dan

6 @irat permohonan ditandatangani oleh #ajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh akan "tajih Pajak. surat psrnmohonan tersesut harus dilangii dengan surat kussa khusus se sagaimana dineksud dalam Pasal 32 avat (a) IU KUP,

Dalam hal “ajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pemcatalan SKP sangtidak senar

Pasal 14 [2373 kedua. permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 itiga: Sulan sejak ia: tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan sang pertama dikirim kecuali Wajib

Nai Pajak dapat menunjukkan sativa jangka waktu tersesut tidak dapat dipenuhi karena keadaan si luar kekuasaan Wajis Pajak.

‘ sebagaimana Simak3US Pada avati 1: parmahanan tersebut citing ak lanjuti

Basal 12 “erhasap permehanan pengurangan atau pembatalan FKP kang tidak tenar sang MEMENUHI ketentuan sebagaimana simakz2uS Salam Pagal 15 avat (£:. sirektur Jangeral Fajak maninsaklanjuti

1 permshsnan tersetut dengan menelitipermehsnan Wajit Fajak.

ie permshsnan diterima sebagaimana Simakzu3 dalam Fasal ? avat 18: hame manertitkan Surat “ Keputusan Pengurangan Ketetapan Fajak atau Surat keputusan Fambatalan ketetapan Pajak.

Ee seluruhnsa atau sebacian. atau menclak permehonan "ajit Pajak.

salam hal permshsnan pengurangan atau pembatalan SKF wang tidak benar tidak memenuhi katantuan

Pasal te (2: sebagaimana dimakzua pasa avat 11: sirzktur Jenderal Fajak mengembalikan permshenan tersebut dengan menvampaikan surat sang berisi mengenai pengembalian fermshenan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak tenar.

salam hal permehsnan pengurangan atau pembatalan SKF sang titak banar sikambalikan karena tisak memenuhi persvaratan setacaimana simakzUS Salam Pagal 12 asat sé; berdaku ketentuan sebagai berikut

Pasal 17 |a. Untuk parmshsnan sang partama. "ajib Fajak Sianccap bzlum mengajukan pemehsnan sehingga i, [Vv ajit Fajak masih Sapat mengajukan permehsnan paling banyak = 143: kali sebagaimana Simaksud dalam Pagal avat (F7 atau

E. untuk psrmehsnan sang kasua. Yajit Pajak masih dapat mengajukan pemictenan sepanjang jangka ‘vaktu 2 itica: bulan sebagaimana simak2u3 Salam Fasal 1 awat 1z: belum terlamp avi.

“erhasap permshanan pengurangan atau pembatalan SKF sang tidak banar sang Sikambalikan karana tidak mamanuhi ketentuan sebagaimana Simak sud dalam:

Basal1© Ja. Fasal 12 avati2; Jan ayat 12: Untuk parmehsnan yang pertama: atau

IE t. Fazal 12 avatiz:. asati?: dan avat if. untuk permohenan yang kedua,

Wajib Fajak tidak Sapat mengajukan pzrmshenan kembali sebagaimana simakzu3 Salam Fasal 14

1. bahwa berdasarkan grafis PMK 8/PMK.03/2013 sebagaimana tersebut di atas, sangat jelas terlihat bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 (4) merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 13 ayat (1);

2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak, sehingga ketentuan tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan SKP berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak;

3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) menyebutkan Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;

berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua;

4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), maka permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan yang berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (9);

5. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

6. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4), Wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);

7. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5), Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;

Menimbang bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor 001/Pgt-

PP/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 hal Surat Pengantar terkait Penjelasan terhadap Perbedaan Hukum Acara untuk Permohonan Maksud Pasal 13 ayat (1) dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dan Perbedaan Hukum Acara untuk Permohonan Maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 untuk Membantah Tergugat, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa berikut ini Penggugat sampaikan penjelasan terhadap perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) dengan Pasal 13 ayat (3) PMK

8/2013 dan untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 untuk membantah Tergugat untuk sengketa nomor:

014 U11772.29/2022/PP 028 OLIFS5.99/2024/PP

C3 011730 90/2024/PP O82 011709. 29720227 PP O82 OL1I680.93/2004 PP ter | a1n702.99/2024/0P bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor 004/HMJ-Pjl/PP/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 hal Perbedaan Hukum Acara, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: bahwa berikut ini Penggugat sampaikan perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dan dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dan Perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dan dalam rangka membuktikan Tergugat keliru

menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013:

I. untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) dengan Pasal 13 ayat (3) PMK

8/2013 untuk membantah tergugat

Pee ets na

Maag corde gn,

«aa Ree rina Ten Bane hay lige Doty ar nat we

App Lina or be ree —— Tera HE ga i) Ro Ia TERBANG Tle Pan de cB f 4 = 2 tetera att “LILIA MARS. 5 = 8 eneng (RE ENG

PP iba SINAR AN p = 3

4 = = = HIS ADA LELANG

La SO ALA PLA KAN ka . me his Taat hn Misa AOA “TEAK AT AD ue "ET ata PLGA LA ie | a Tne UL Mg

AW AA 1

ELMS a 1

PPT IRL BY

Ble eet

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud;

Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” tidak dapat diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan;

Pertanyaan:

1. Apakah terhadap Alasan Permohonan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” Dapat Diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013? apa alasan hukum-nya?

2. Apabila gugatan ini ditolak, a contrario, Bukankah artinya Majelis Hakim menyatakan: Terhadap Alasan Permohonan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” dapat diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana dapat diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013? apa ada alasan hukum untuk menyatakan demikian?

II. perbedaan hukum acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan

Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013

. eet ede

PN aa SN TAN: z z see: oh ae , 2 5 ta

& & 5 1 TUR AA ALA ATI

. (TER Gh BRIE ada,

Mee + an AA NN AL et mt Pa MA ACAI LATIN

" SISA kat

Pe HUI

Narasi:

Objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data,

Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” Tidak Dapat Diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan Tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan;

Pertanyaan:

1. Apakah terhadap Alasan Permohonan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” dapat diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013? Apa Alasan Hukum-nya?

2. Apabila gugatan ini ditolak, a contrario, Bukankah artinya Majelis Hakim menyatakan: Terhadap Alasan Permohonan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” dapat diteliti berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013 sebagaimana DAPAT diberlakukan terhadap Permohonan untuk maksud Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013? apa ada alasan hukum untuk menyatakan demikian? bahwa berdasarkan perbedaan tersebut membuktikan objek gugatan tidak mungkin dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pembatalan yang Penggugat ajukan;

bahwa lebih lanjut Penggugat menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal 6 Mei 2025 hal Bantahan Sengketa, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

I. Bantahan Terhadap Dalil-Dalil Tergugat

1. Pokok Alasan Pembatalan SKPKB bahwa pada pokoknya alasan pembatalan SKPKB adalah: “SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP

diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP”;

2. bahwa Penggugat mengajukan pembatalan SKPKB dengan menggunakan dasar hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

3. bahwa Tergugat KELIRU karena menggunakan Hukum Acara permohonan untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 kepada permohonan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

4. bahwa Hukum Acara untuk permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) PMK 8/2013;

5. bahwa objek gugatan diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013;

6. bahwa Hukum Acara Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan karena dibuktikan dengan Hukum Acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak mungkin dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

7. bahwa Hukum Acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 yang berbunyi: Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi, tidak mungkin dapat digunakan sebagai dasar penelitian terhadap alasan pembatalan “SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan pasal 29 UU KUP”;

8. bahwa apabila mengikuti pendapat Tergugat yang menyatakan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah bagian tak terpisahkan dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, akan timbul pertanyaan:

1) bagaimana cara/alasan hukum memberlakukan hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 terhadap alasan pembatalan “SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP”?;

9. bahwa Teori apa, dasar hukum apa, asas hukum apa, pendapat ahli siapa yang dapat menyatakan terhadap alasan “SKP yang tidak benar karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan SKP diterbitkan berdasar pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP” dapat diselesaikan melalui hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013?

10. bahwa oleh karena Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 membuktikan Tergugat telah keliru menerbitkan objek gugatan menggunakan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

11. bahwa oleh karena Hukum Acara Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, membuktikan tidak ada dasar kewenangan Tergugat menerbitkan objek gugatan;

12. bahwa dengan demikian, objek gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan;

13. bahwa Hukum Acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 hanya dapat digunakan untuk Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, TETAPI tidak dapat digunakan untuk permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

14. bahwa merujuk lampiran II angka 83 UU Nomor 12 tahun 2011 yang menyatakan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh, membuktikan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 berbeda dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

15. bahwa merujuk lampiran II angka 176 UU Nomor 12 tahun 2011 yang pada pokoknya menyatakan: penjelasan berfungsi untuk menjelaskan norma hukum, membuktikan norma hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat berkedudukan hukum sebagai penjelasan bagi Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Dengan demikian, ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 8/2013 hanya merujuk kepada Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013;

16. bahwa bagaimanapun Objek Gugatan harus dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan karena hukum acara Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

II. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. bahwa apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan surat pengembalian, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian surat pengembalian dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut Tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?;

2. bahwa apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan surat pengembalian, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian surat pengembalian dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?;

3. Pertanyaan:

a. Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?;

b. Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?;

c. Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?;

4. Rujukan hukum:

a. Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan;

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 tahun 2011;

NOKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATA N FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATA N DIKEMBALIKA NPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBALIANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Cap Pos kirim
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima
BPS sampai tanggal
pengembalian DITAMBAH
durasi cap pos kirim Putusan
Pengadilan Pajak sampai
diterbitkan Keputusan atas
Pasal 13 ayat (1) PMK
8/2013
3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS
diterbitkan karena tidak
ada dasar kewenangan
terbitkan SURAT
KEMBALI

Keterangan:

bahwa untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo tidak ada alasan hukum yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

dengan demikian, permohonan pembatalan SKP yang tidak benar dalam surat nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 diterima KPP tanggal 27 September 2024 dan sampai hari ini telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

bahwa lebih lanjut Penggugat menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal 16 Mei 2025 Hal: bukti hukum atas sengketa yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. bahwa Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

No.Peraturan Menteri KeuanganSubstansiPeraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013Berubah KeNomor 118 Tahun 2024
1.Pasal 2 huruf b: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;Hubungan Hukum Permohonan – Dirjen;Pasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2.Pasal 13 ayat (1): Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali SuratOBYEK: SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan;Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak
No.Peraturan Menteri KeuanganSubstansiPeraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013Berubah KeNomor 118 Tahun 2024
Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak;
3.Pasal 13 ayat (3): Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;OBYEK: SKP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan;Pasal 22 ayat (2): Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;
HUKUM ACARA
4.Pasal 14 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukanPasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
No.Peraturan Menteri KeuanganSubstansiPeraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013Berubah KeNomor 118 Tahun 2024
keberatan; b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 hurufdan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
No.Peraturan Menteri KeuanganSubstansiPeraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013Berubah KeNomor 118 Tahun 2024
d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;
5Pasal 14 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;
6Pasal 14 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yangPasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu
No.Peraturan Menteri KeuanganSubstansiPeraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013Berubah KeNomor 118 Tahun 2024
pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
7.Pasal 15 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untukMenguji Permohonan;Pasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau b. melakukan penelitian
No.Peraturan Menteri KeuanganSubstansiPeraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013Berubah KeNomor 118 Tahun 2024
permohonan yang kedua;pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;
8.Pasal 15 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;
9.Pasal 15 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapanPengembalian Permohonan;Pasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan; (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud
No.Peraturan Menteri KeuanganSubstansiPeraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013Berubah KeNomor 118 Tahun 2024
pajak yang tidak benar;pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan;
10Pasal 16 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak;Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak;
11.Pasal 16 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atauPermintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasi;Pasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia; (3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data,
No.Peraturan Menteri KeuanganSubstansiPeraturan Menteri Keuangan
Nomor 8/PMK.03/2013Berubah KeNomor 118 Tahun 2024
pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut;

bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan obyek gugatan terhadap Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

Menimbang bahwa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Penggugat,

Tergugat menyampaikan penjelasan berupa Nota Dinas dari Direktur Keberatan dan Banding kepada Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Nomor ND-2816/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025 Hal: Penjelasan sehubungan dengan Nota Dinas Nomor ND- 1145/WPJ.23/2025 tanggal 16 Mei 2025 sebagai berikut:

1. Dalam Nota Dinas tersebut saudara menyampaikan bahwa untuk memperkuat argumentasi Saudara yang mewakili Tergugat dalam persidangan Gugatan a.n PT Holi Mina Jaya, meminta bantuan kami terkait:

a. Penjelasan Hubungan Hukum antara Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK8/2013 dalam kaitannya penerapan hukum acara (pemenuhan ketentuan formal) Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat

(6), ayat (7), ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) PMK 8/2013 b. Dasar pemberlakuan Pasal 15 Ayat (3) PMK8/2013 atas permohonan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) c. Penjelasan Hubungan Hukum antara Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013 dalam kaitannya penerapan hukum acara (pemenuhan ketentuan formal) Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) PMK 8/2013.

d. Dasar pemberlakuan Pasal 19 Ayat (3) PMK8/2013 atas permohonan berdasarkan Pasal 17 ayat (3).

a. Hasil Evaluasi atas Putusan Pengadilan Pajak nomor Put- 004529.99/2023/PP/M.VIB tahun 2024, dalam hal diajukan Peninjauan Kembali.

2. Dasar Hukum Terkait a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan

Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan

prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak mengatur antara lain:

Bagian Ketiga

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Pasal 13

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

(4) Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan

b. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut

Pasal 14

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut

perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 16

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak

menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

(2) Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.

Bagian Keempat

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pasal 17

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 18

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(6) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

(8) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat

(5) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua.

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

Pasal 20

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

(2) Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.

3. bahwa berdasarkan uraian ketentuan tersebut dapat diketahui:

a. bahwa Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (selanjutnya disebut PMK 8/2013), adalah merupakan norma pengaturan dalam PMK 8/2013 tersebut terkait dengan tata cara pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

b. bahwa apabila diperhatikan konstruksi pasal dalam PMK 8/2013 tersebut, Pasal 13 ayat (3) sebagaimana juga Pasal 13 ayat (2) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 13 ayat (1) yang dapat dilihat dengan adanya frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut;

c. bahwa dengan demikian Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sedangkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

d. bahwa karena Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam PMK 8/201 adalah Pasal 13 ayat (1);

e. bahwa Pasal 13 ayat (3) bukan merupakan alternatif pilihan dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar karena yang dimaksud permohonan dalam klausul Pasal 13 ayat (3) adalah permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut yang dapat dilihat dari frasa “berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

f. bahwa dengan demikian tidak terdapat perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan dasar hukum permohonan Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, dan tidak terdapat juga perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang

tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan yang satu dengan alasan lainnya, termasuk penggunaan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 tersebut terkait pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan persyaratan permohonan;

g. bahwa uraian penjelasan tersebut di atas adalah mutatis mutandis dengan penjelasan hubungan hukum antara Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 dan pemberlakuan Pasal 19 Ayat (3) atas permohonan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/2013 yang Saudara minta;

h. bahwa terkait dengan argumentasi Penggugat dalam perkara tersebut bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan 20 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat diterapkan untuk penyelesaian atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan alasan surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur bahwa: “Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.”

2) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana juga dalam ketentuan pasal 20 ayat (2) PMK 8/2013, makna frasa “dapat” adalah merupakan pilihan, sehingga meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan dilakukan apabila diperlukan dalam penelitian permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan jika tidak diperlukan maka dapat tidak meminta, misalnya dalam hal alasan permohonan adalah surat ketetapan pajak tidak

ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana disampaikan penggugat dalam perkara tersebut;

3) bahwa lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c jo. PMK 8/2013 adalah merupakan permohonan terkait atas materi dalam surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik yang berupa jumlah pajak terutangnya tidak benar (pengurangan) atau seharusnya tidak diterbitkan (pembatalan). Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar seharusnya adalah terkait dengan materi dalam surat ketetapan pajak, dapat dilihat dari klausul Pasal 14 ayat (4) huruf c PMK 8/2013 tersebut, dimana salah satu syarat permohonan yang harus dipenuhi adalah mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

4) bahwa sedangkan alasan permohonan karena surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang adalah merupakan terkait dengan prosedural penerbitan surat ketetapan pajak dan bukan terkait materi dalam surat ketetapan pajak tersebut, sehingga upaya hukum yang seharusnya ditempuh adalah gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yang menyatakan bahwa: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur

dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”.

5) bahwa kondisi tersebut yang menjadi penyebab Penggugat berpendapat bahwa tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diatur dalam PMK 8/2013 yang merupakan peraturan turunan Pasal 36 UU KUP tidak dapat diterapkan terhadap permohonan dengan alasan karena surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

yang terkait dengan prosedural yang seharusnya dilakukan upaya hukum gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

Menimbang bahwa beberapa ketentuan dalam UU KUP terkait

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak adalah sebagai berikut :

1. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP menentukan :

“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak

dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar“

2. Pasal 36 ayat (1c) menentukan:

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. “

3. Pasal 36 ayat (1d) menentukan :

“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.”

4. Pasal 36 ayat (2) menentukan :

“Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Menimbang bahwa atas dasar ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP,

Menteri Keuangan telah menerbitkan ketentuan pelaksanaan berupa PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa dengan demikian PMK Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan peraturan yang mengatur tata cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, bukan merupakan Hukum Acara sebagaimana yang didalilkan Penggugat; bahwa sesuai Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menentukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar hanya dapat diajukan dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan;

bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan dalam kronologi di atas, terbukti atas Surat Ketetapan Pajak yang diajukan permohonan pembatalan oleh Penggugat telah pernah diajukan keberatan dan telah diputus, bahkan lebih lanjut telah dilajukan upaya hukum banding dan peninjuan kembali;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak dapat menerima alasan Tergugat bahwa Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa dari ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dapat disimpulkan bahwa atas permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pengembalian permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan, disampaikan pertimbangan dan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dari Pasal 36 ayat (1) huruf b Jo Pasal 36 ayat (1c) UU KUP dapat disimpulkan jenis-jenis keputusan yang dapat diambil Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak adalah Menolak atau Mengabulkan permohonan, dan tidak ditemukan adanya jenis putusan tidak dapat diterima sebagaimana halnya pada Pengadilan in casu Pengadilan Pajak sebagaimana terdapat pada Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sebagaimana jenis-jenis putusan pada peradilan pada umumnya selalu dikenal putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), yakni atas sebuah gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya karena cacat formil, seperti gugatan yang tidak jelas (obscuur libel), kesalahan pihak (error in persona), atau pengajuan gugatan sebelum waktunya (gugatan prematur); bahwa dari ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP dan Penjelasannya, dapat disimpulkan bahwa surat keberatan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan (cacat formal), bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan doleansi atau peradilan semu tidak dikenal adanya keputusan tidak dapat diterima yang disebabkan adanya cacat formal, seperti permohonan yang tidak memenuhi persyaratan;

bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat permohonan Pembatalan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan (cacat formal) tidak perlu diterbitkan Surat Keputusan Penolakan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukannya;

bahwa dengan ditolaknya dalil Penggugat a quo maka mutatis mutandis dalil Penggugat yang menyatakan Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Benar dalam Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima KPP tanggal 27 September 2024 dan sampai hari ini telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP haruslah ditolak, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan lebih lanjut apakah surat pengembalian permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Tergugat merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) juncto ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak ataukah bukan;

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Kronologi Sengketa di atas, terbukti atas surat ketetapan pajak yang diajukan permohonan pembatalan oleh Penggugat sebelumnya telah diajukan upaya hukum dan telah diputus, dimulai dengan upaya hukum keberatan sampai dengan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan atas surat ketetapan pajak a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), artinya surat ketetapan pajak a quo telah memiliki kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial, sehingga wajib dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini Tergugat dan Penggugat;

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan sengketa atau perkara dikenal prinsip atau asas nebis in idem, yang mempunyai pengertian perkara dengan obyek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinya;

bahwa asas ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pengadilan berulang kali atas perkara yang sudah final;

Menimbang bahwa terkait penerapan asas Nebis in Idem dalam sengketa pajak, pendapat para pihak adalah sebagai berikut:

bahwa Tergugat menyampaikan Surat Nomor S-683/WPJ.23/2025 tanggal 01 Juli 2025 hal Pendapat Akhir atas Sengketa Gugatan PT Holi Mina Jaya, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

I. Kronologis

TanggalUraian
30 September 2015Tim Pemeriksa KPP Pratama Pati menyelesaikan pemeriksaan atas Wajib Pajak dengan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00062/WPJ.10/KP.0905/RIK.SIS/2015
12 Oktober 2015Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan dengan nomor ketetapan 00070/207/11/507/15
22 Desember 2016Surat Keputusan Keberatan atas Permohonan Wajib Pajak dengan nomor KEP-00183/KEB/WPJ.10/2016
22 Februari 2018Putusan Banding Pengadilan Pajak dengan nomor PUT-
TanggalUraian
111451.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018 dengan amar Menolak
29 Oktober 2018Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 2885/B/PK/Pjk/2018 dengan amar Menolak
24 Oktober 2019Putusan Peninjauan Kembali ke-2 Mahkamah Agung Nomor 3713/B/PK/PJK/2019
16 Juni 2020Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan dan Pencabutan Surat Ketetapan Pajak
08 Februari 2021Kepala KPP Pratama Pati menerbitkan Surat Jawaban atas Surat Permohonan PT Holi Mina Jaya dengan nomor S- 378/WPJ.10/KP.09/2021
03 Maret 2021Gugatan atas Surat Jawaban atas Surat Permohonan PT Holi Mina Jaya nomor S-378/WPJ.10/KP.09/2021 dengan surat gugatan nomor 001/Peng/III/21
09 September 2021Putusan Gugatan nomor PUT-002361.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2024 dengan amar Menolak
24 Februari 2023Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b dari Wajib Pajak nomor 015/KPP/P/HMJ/II/2023
15 Juni 2023Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor S-687/WPJ.10/2023
10 Juli 2023Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor S-687/WPJ.10/2023 dengan nomor surat 015/G-PP/HM/VII/2023
11 Januari 2024Putusan Gugatan nomor PUT-006238.99/2023/M.IVB Tahun 2024
24 Januari 2024Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b dari Wajib Pajak nomor 015/KPP/MHJ/P.P/I/2024
03 Juni 2024Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor S-1200/WPJ.10/2024
01 Juli 2024Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor 015/HMJ/G-PP/VI/2024
22 Oktober 2024Putusan Gugatan nomor PUT-005657.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024
17 September 2024Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b dari Wajib Pajak
TanggalUraian
nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024
05 Desember 2024Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor S-2588/WPJ.10/2024
27 Desember 2024Gugatan atas Surat Pengembalian Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf b nomor S-2588/WPJ.10/2024 dengan nomor 015/HMJ/G-PP/XII/2024

II. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

b. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

d. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP);

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015;

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; dan

h. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

III. Pendapat Tergugat

1. bahwa Gugatan Penggugat mengandung nebis in idem, dengan demikian gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard):

a. bahwa objek sengketa adalah Surat Tergugat Nomor S- 2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

b. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 sebelumnya telah diajukan Keberatan (KEP-00183/KEB/WPJ.10/2016 tanggal 22 Desember 2016), Banding ke Pengadilan Pajak (PUT- 111451.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018) dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (2885/B/PK/Pjk/2018 tanggal 29 Oktober 2018 dan 3713/B/PK/PJK/2019 tanggal 24 Oktober 2019) oleh Penggugat;

c. bahwa atas alasan yang sama, Penggugat juga telah mengajukan Gugatan atas Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-006238.99/2023/M.IVB Tahun 2024;

d. bahwa beberapa dasar hukum, yurisprudensi dan putusan Mahkamah Agung terkait penerapan asas nebis in idem pada peradilan:

1) Yurisprudensi MA.RI tentang nebis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002;

2) Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas nebis in idem, pada pokoknya kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas nebis in idem dengan baik untuk menjaga

kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda;

3) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan;

4) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969;

5) Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969;

6) Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973;

7) Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976;

8) Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983;

9) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002;

10) Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976;

e. bahwa Tergugat berpendapat berdasarkan asas hukum Nebis In Idem, maka perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya, dengan demikian Gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) untuk menjamin kepastian hukum;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);

a. bahwa atas aspek materi dalam SKP telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung;

b. bahwa atas aspek formil penerbitan SKP, berdasarkan beberapa Putusan Pengadilan Pajak terkait Gugatan yang diajukan oleh Penggugat juga telah mendapatkan kepastian hukum dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak;

c. bahwa sesuai dengan asas hukum "litis finiri oportet" yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya, Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan mencegah ketidakpastian yang berkepanjangan. Dengan demikian, asas "litis finiri oportet" menjadi prinsip penting dalam hukum untuk memastikan bahwa setiap sengketa memiliki jalan penyelesaian yang jelas dan pasti, sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak;

d. Penggugat telah menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan baik keberatan, banding, peninjauan kembali. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dan gugatan, dengan demikian atas aspek materiil dan formil telah jelas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. bahwa atas upaya hukum Penggugat berupa gugatan atas Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar mengadung ne bis in idem dan sesuai dengan asas hukum "litis finiri oportet" maka gugatan Penggugat mohon diputus tidak dapat diterima;

3. bahwa Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP:

a. bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;

b. bahwa Surat Tergugat perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, mendasarkan pada “Keputusan Keberatan” karena ketentuan Pasal 18 ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dimaknai secara sistematis dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1a), dimana Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Apabila atas keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c yang sudah incracht kemudian diajukan permohonan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf c lagi, maka atas STP tersebut menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum;

c. bahwa berdasarkan hal di atas, Tergugat berpendapat bahwa Gugatan tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 23 UU KUP, dengan demikian mohon agar Gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima;

4. bahwa mengenai penggunaan Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 ayat (3) jo Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sebagai dasar penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

a. bahwa Pasal 36 UU KUP berada pada Bab Ketentuan Khusus yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak untuk:

a) mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang tentang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b) mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c) mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau d) membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak;

b. bahwa mengenai kewenangan mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar(huruf b.), dalam penjelasan Pasal 36 ayat(1) UU KUP dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar walaupun telah mengajukan Keberatan akan tetapi Keberatan yang diajukan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal;

c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 memberikan syarat pengajuan Keberatan pada Pasal 3 ayat (1) f bahwa untuk dapat mengajukan Keberatan, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 36 UU KUP. Sebaliknya, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mensyaratkan pada Pasal 14 ayat (2) a. bahwa atas SKP yang diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan tidak diajukan keberatan. Hal ini menunjukkan bahwa Peraturan

Perundang-undangan di bidang perpajakan menganut prinsip no double dipping yang mendalilkan bahwa tidak boleh ada dua pintu sekaligus terbuka untuk resolusi beda pendapat ketetapan pajak melalui jalur peradilan (administrasi - Pasal 25 dan Pasal 27) dan pengurangan/pembatalan ketetapan Pasal 36. (Gunadi, Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Edisi Revisi 2016, hal: 205-206). Dengan demikian jalur penyelesaian melalui Keberatan (Pasal 25 UU KUP) atau melalui permohonan pengurangan atau pembatalan SKP (Pasal 36 UU KUP) merupakan pilihan bagi Wajib Pajak. Sekali Wajib Pajak memutuskan menggunakan jalur Keberatan maka proses harus berjalan terus, jika tidak puas dengan Keputusan Keberatan maka Wajib pajak melanjutkan Banding ke Pengadilan Pajak dan seterusnya sampai Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Sebaliknya jika menggunakan jalur penyelesaian melalui Pasal 36 UU KUP, maka Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan sengketanya melalui jalur Keberatan;

d. bahwa Pasal 36 UU KUP memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak yang permohonan Keberatannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal untuk tetap dapat menggunakan jalur Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP. Hal ini dijelaskan pada penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP sebagai berikut: “[...] Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. [...]”. Kelonggaran bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat formal pengajuan Keberatan dipertegas dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sebagai berikut; “Permohonan pengurangan atau Pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan tersebut: b. diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan;

5. bahwa Hubungan Hukum antara Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013 dalam kaitannya penerapan hukum acara (pemenuhan ketentuan formal) Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) PMK 8/2013;

a. bahwa Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (selanjutnya disebut PMK 8/2013), adalah merupakan norma pengaturan dalam PMK 8/2013 tersebut terkait dengan tata cara pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

b. bahwa apabila diperhatikan konstruksi pasal dalam PMK-8/2013 tersebut, Pasal 13 ayat (3) sebagaimana juga Pasal 13 ayat (2) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 13 ayat (1) yang dapat dilihat dengan adanya frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) PMK- 8/2013 tersebut;

c. bahwa dengan demikian Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK- 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sedangkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) PMK-8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

d. bahwa karena Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam PMK-8/2013 adalah Pasal 13 ayat (1);

e. bahwa Pasal 13 ayat (3) bukan merupakan alternatif pilihan dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak

benar karena yang dimaksud permohonan dalam klausul Pasal 13 ayat (3) adalah permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) PMK-8/2013 tersebut yang dapat dilihat dari frasa “berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

f. bahwa dengan demikian tidak terdapat perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan dasar hukum permohonan Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013, dan tidak terdapat juga perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan yang satu dengan alasan lainnya, termasuk penggunaan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK-8/2013 tersebut terkait pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan persyaratan permohonan;

g. bahwa uraian penjelasan tersebut di atas adalah mutatis mutandis dengan penjelasan hubungan hukum antara Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 dan pemberlakuan Pasal 19 Ayat (3) atas permohonan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

h. bahwa terkait dengan argumentasi penggugat dalam perkara tersebut bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan 20 ayat (2) PMK-8/2013 tidak dapat diterapkan untuk penyelesaian atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan alasan surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 16 ayat (2) PMK-8/2013 mengatur bahwa: “Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui

penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi”;

2) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana juga dalam ketentuan pasal 20 ayat (2) PMK-8/2013, makna frasa “dapat” adalah merupakan pilihan, sehingga meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan dilakukan apabila diperlukan dalam penelitian permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan jika tidak diperlukan maka dapat tidak meminta, misalnya dalam hal alasan permohonan adalah surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana disampaikan penggugat dalam perkara tersebut;

3) bahwa lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c jo. PMK-8/2013 adalah merupakan permohonan terkait atas materi dalam surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik yang berupa jumlah pajak terutangnya tidak benar (pengurangan) atau seharusnya tidak diterbitkan (pembatalan). Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar seharusnya adalah terkait dengan materi dalam surat ketetapan pajak, dapat dilihat dari klausul Pasal 14 ayat (4) huruf c PMK-8/2013 tersebut, dimana salah satu syarat permohonan yang harus dipenuhi adalah mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

4) bahwa sedangkan alasan permohonan karena surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang adalah merupakan terkait dengan prosedural penerbitan surat ketetapan pajak dan bukan terkait materi dalam surat ketetapan pajak tersebut, sehingga upaya hukum yang seharusnya ditempuh

adalah gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yang menyatakan bahwa: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;

5) bahwa kondisi tersebut yang menjadi penyebab penggugat berpendapat bahwa tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diatur dalam PMK-8/2013 yang merupakan peraturan turunan Pasal 36 UU KUP tidak dapat diterapkan terhadap permohonan dengan alasan karena surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang terkait dengan prosedural yang seharusnya dilakukan upaya hukum gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

6. Tanggapan Tergugat atas bukti yang disampaikan penggugat berupa PUT- 004529.99/2023/PP/M.VIB tahun 2024 a. bahwa sengketa pada putusan nomor PUT-004529.99/2023/PP/M.VIB tahun 2024, berbeda dengan sengketa a quo, dengan demikian pertimbangan hukum dan alasan hukum dalam putusan tersebut tidak dapat diterapkan pada sengketa a quo;

b. bahwa Tergugat tidak sependapat atas putusan PUT- 004529.99/2023/PP/M.VIB tahun 2024 dan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan alasan:

1) Terkait Pendapat Pengadilan pajak yang menyatakan bahwa surat Direktur Jenderal Pajak perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak berkaitan dan bukan merupakan lanjutan dari upaya hukum yang diajukan Penggugat sebelumnya. Tergugat berpendapat:

a) Dari kronologis yang disampaikan dalam persidangan terbukti bahwa surat Penggugat (permohonan kedua) dibuat dan diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak (KPP terkait) setelah Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak atas jawaban surat permohonan pertama diterbitkan, dan hasil penelitian yang dilakukan, terbukti bahwa Perihal surat Penggugat (permohonan kedua) adalah Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

b) Dengan demikian pendapat Majelis Hakim yang menyatakan surat Penggugat tidak berkaitan dan bukan merupakan lanjutan dari upaya hukum yang diajukan Penggugat sebelumnya adalah pendapat yang keliru karena tidak didasari oleh alasan dan dasar hukum yang kuat;

2) Terkait Pendapat Pengadilan pajak yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat harus diproses serta diterbitkan jawaban oleh Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Tergugat berpendapat:

a) bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (5) sampai dengan ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan persyaratan formal yang harus dipenuhi dalam rangka permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang tidak Benar;

b) Faktanya bahwa surat permohonan Penggugat (permohonan yang kedua) disampaikan melebihi dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim tanpa ada penjelasan yang menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013), sehingga atas permohonan tersebut dikembalikan sesuai yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3), dan Tergugat tidak

melakukan penelitian lebih lanjut terkait petitum yang diajukan oleh Penggugat;

3) bahwa terkait Pendapat Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa jawaban Tergugat terhadap pengajuan upaya administrasi pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dengan berdasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Angka 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2013 adalah merupakan dalil yang tidak tepat dan tidak dapat diberlakukan terhadap upaya administrasi pembatalan STP. Tergugat berpendapat: Hasil penelitian yang dilakukan atas surat jawaban Tergugat terhadap pengajuan upaya administrasi pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, bahwa ketentuan yang dipakai Tergugat adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Pasal 18 ayat (7) sebagaimana tertuang dalam surat Tergugat pada angka 1 huruf a, sehingga Tim Evaluator berpendapat bahwa pendapat Pengadilan Pajak tersebut tidak tepat;

4) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim yang Membatalkan Surat Tergugat perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga atas putusan a quo diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;

7. Tanggapan Tergugat atas Pendapat Penggugat yang menyatakan: Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan, dengan menguraikan tabel KEPUTUSAN PEMBATALAN atas nama Wajib Pajak lain;

a. bahwa atas dalil Penggugat tersebut, Tergugat telah melakukan penelitian kebenaran atas uraian informasi yang disampaikan Penggugat dalam dalilnya, dengan hasil penelitian melalui perbandingan Menurut Penggugat dan Menurut Tergugat, sebagai berikut;

NOSurat Ketetapan PajakSurat Permohonan Pertama (1 dan 2)SuratSurat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat Keputusan Pembatalan Pajak Atas SKP
Pengembalian
Atas
Pembatalan
Pertama (1)
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
Menurut Penggugat:
100007/206/19/1 15/23, 26 Juli 2023 https://shorturl.at /iiOs71) Permohonan Pasal 36 (1) huruf b: 001/KPP/P/MM/XII/ 2023, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/202 4, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/2024/ PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl.at/ btGob001/KPP/MM/P.P/I/2 025, 23 Januari 2025 https://shorturl.at/Yiqq QKEP-
01018/NKEB/WPJ.2
6/2025,
16 Mei 2025
(Bukti P-2)
https://shorturl.at/L6U
wP
Menurut Tergugat:
100007/206/19/1 15/23, 26 Juli 20231) Permohonan Pasal 36 (1) huruf b: 001/KPP/P/MM/ XII/2023 tgl 5 Desember 2023 Tanggal Terima di KPP: 13 Desember 2023 2) Permohonan Pasal 36 (1) huruf a: 001/KPP/P/MM/ XII/2023 tgl 5 Desember 2023 Tanggal Terima di KPP: 13 Desember 2023S- 510/WPJ.26/202 4 25 April 2024 S- 500/WPJ.26/202 4 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024 -PUT- 004213.99/2024/ PP/M.XXB Tahun 2024 -001/KPP/MM/P.P/I/2 025, 23 Januari 2025 -KEP- 01018/NKEB/WPJ.2 6/2025 tanggal 16 Mei 2025 -

b. bahwa dalil Penggugat yang diuraikan dalam tabel di atas bukan merupakan kasus Penggugat sendiri namun atas nama Wajib Pajak lain yaitu PT Mas Mulia dimana kuasa hukumnya sama dengan kuasa hukum Penggugat;

c. bahwa sesuai kolom (3) tabel tersebut, permohonan yang disampaikan PT Mas Mulia tidak hanya atas pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 (1) huruf b UU KUP namun juga Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 36 (1) huruf a UU KUP. Kedua permohonan diterima di tanggal yang sama yaitu 13 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Pajak;

d. bahwa atas kedua surat permohonan dimaksud, Tergugat menyampaikan surat pengembalian permohonan sesuai kolom (4), dengan alasan pengembalian sebagai berikut:

1) Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S-510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024;

Alasan Pengembalian:

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023;

b. bahwa kedua permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Pratama Kisaran pada tanggal yang sama;

c. bahwa tergugat telah meminta Penggugat untuk melanjutkan salah satu permohonan tersebut melalui S-32/WPJ.26/2024 tanggal 10 Januari 2024 namun Penggugat tidak mengajukan pencabutan terhadap salah satu surat permohonan tersebut;

d. Dengan demikian permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf a Peraturan, Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK-8) : Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi persyaratan: 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

2) Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi melalui S-500/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024; Alasan Pengembalian:

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023;

b. bahwa kedua permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Pratama Kisaran pada tanggal yang sama;

c. bahwa tergugat telah meminta Penggugat untuk melanjutkan salah satu permohonan tersebut melalui S-32/WPJ.26/2024 tanggal 10 Januari 2024 namun Penggugat tidak mengajukan pencabutan terhadap salah satu surat permohonan tersebut;

d. Dengan demikian, permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (6)PMK-8 : permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak:

e. bahwa selanjutnya, atas surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S-510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan sesuai kolom (5), yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Pajak melalui nomor PUT- 004213.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024 dengan putusan:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Nomor S- 509/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas nama PT Mas Mulia, NPWP 02.310.392.2-115.000, beralamat di JI. Duku No. 288, Kisaran Naga, Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara;

f. bahwa kemudian setelah gugatan tersebut, Penggugat mengajukan kembali Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 001/KPP/MM/P.P/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025 sesuai kolom (7);

g. bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan tersebut, Tergugat menerbitkan keputusan KEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 sesuai kolom (8) berdasarkan laporan penelitian LAP.KBP-1217/WPJ.26/2025 Tanggal 15 Mei 2025, dimana dasar penerbitan keputusan dan pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:

a. Penerbitan keputusan KEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK-118);

b. bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat nomor 001/KPP/MM/P.P/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025 dimaksud memenuhi persyaratan:

• Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 : dan

• Pasal 32 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024:

bahwa salah satu klausul syarat dalam mengajukan permohonan dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b angka 3 PMK-118:

”diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan” (sesuai Pasal 26 ayat (2) PMK-118 tidak memenuhi persyaratan);

c. bahwa sesuai Pasal 33 ayat 4 PMK-118:

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut:

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5);

d. bahwa berdasarkan penelitian ketentuan persyaratan permohonan di atas, Penggugat masih dapat mengajukan permohonan karena Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan permohonan sehingga permohonan DITINDAKLANJUTI dengan melakukan penelitian permohonan dan PENERBITAN KEPUTUSAN;

e. bahwa Tergugat melaksanakan kewenangan mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar di atas berdasarkan ketentuan Pasal 21 huruf b PMK-118;

h. bahwa dengan demikian, dalam mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Tergugat tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 21 huruf b PMK-118 jo. Pasal 13 ayat (1) PMK-

8. Oleh karena itu, dalil Penggugat yang menyebutkan pengajuan permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK-8 ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan TIDAK BENAR;

i. bahwa Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dimohonkan untuk dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK-8 telah mencakup Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik atas sebab pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar maupun yang seharusnya tidak diterbitkan. Dengan demikian, pemaknaan Penggugat atas Pasal 13 ayat (3) PMK-8 digunakan untuk Pembatalan merupakan penafsiran yang keliru dan sesat;

j. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat menegaskan bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa ”KINI TERGUGAT SUDAH MEMPERBAIKIKESALAHANNYAYANGSEMULA MENGEMBALIKANPERMOHONANBERUBAHMENJADI MENERBITKAN KEPUTUSAN” tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya;

8. bahwa terkait penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 yang menurut Penggugat tidak sah, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa atas sengketa SKPKB Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015, Penggugat telah mengambil jalur upaya hukum melalui proses Keberatan, Banding, sampai dengan Peninjauan Kembali;

b. bahwa Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 salah satu syarat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;

c. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Wajib Pajak yang telah mengajukan Keberatan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar apabila Keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal. Apabila Keberatan Wajib Pajak telah diproses, maka tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;

d. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan peraturan perundang-undangan yang didelegasikan oleh Pasal 36 ayat (2) UU KUP yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

e. bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 memberikan syarat yang sama dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP bahwa syarat pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah Wajib Pajak tidak mengajukan Keberatan atau mengajukan Keberatan tetapi tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi syarat formal. Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan Pasal 36 ayat (1) UU KUP;

f. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 14 ayat (2), permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

g. bahwa selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam;

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua,

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);

h. bahwa dengan demikian, Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar oleh Tergugat dengan alasan karena Penggugat telah mengajukan Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 adalah sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

i. bahwa Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP seharusnya hanya memeriksa prosedur penerbitan objek gugatan tersebut;

j. bahwa jika Gugatan atas objek gugatan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak.

k. bahwa dengan demikian, Tergugat dalam menerbitkan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP jo. PP 74 Tahun 2011 jo. PMK 8/PMK.03/2013 dan sesuai dengan kewenangan yang diatur pada KEP-146/PJ/2018 jo. KEP-206/PJ/2021;

9. bahwa atas sengketa Surat Ketetapan Pajak, Penggugat telah mengambil jalur upaya hukum melalui proses Keberatan, Banding, sampai dengan Peninjauan Kembali sehingga sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut Tergugat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan karena tidak memenuhi ketentuan formal;

bahwa namun demikian, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Tergugat akan menanggapi dalil-dalil Penggugat mengenai sengketa wewenang melakukan Pemeriksaan Pajak, sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan perpajakan;

2) Alasan permohonan Penggugat pada intinya bahwa seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang melakukan Pemeriksaan Pajak, bukan Tim Pemeriksa Pajak;

3) Penggugat pada dasarnya menyatakan SKPKB seharusnya tidak diterbitkan karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP, tetapi pemeriksaan pajak hanya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018;

4) bahwa permasalahan penerbitan SKPKB harus dilihat sebagai pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP;

5) Pasal 1 angka 22 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau

Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang;

6) Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi;

7) Pasal 1 angka 24 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;

8) Pasal 6 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan;

9) Pasal 6 ayat (2) huruf f UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

10) Pasal 12 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

11) Pasal 13 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

12) bahwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa;

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

(3) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

13) bahwa Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tertuang dalam beberapa pasal dalam UU KUP antara lain Pasal 13 ayat (1) huruf a yaitu Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

14) bahwa berdasarkan Kewenangan Atribusi Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diuraikan di atas, UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

15) bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. bahwa dengan demikian apabila undang- undang tidak mengatur pendelegasian Kewenangan Atribusi, maka pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah merupakan pemberian mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan;

16) bahwa menurut Tergugat, pelimpahan wewenang yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002, KEP- 146/PJ/2018, maupun KEP-206/PJ/2021 harus dimaknai sebagai mandat karena Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat didelegasikan sebab UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

17) bahwa meskipun secara konkret Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak disebutkan sebagai salah satu ketentuan dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, namun memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang tersebut.

18) Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

19) Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

20) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-297/PJ/2002 beserta perubahannya, KEP-146/PJ/2018, maupun KEP-206/PJ/2021) merupakan Peraturan Kebijakan (Beleidsregels) sebagai kewenangan khas yang melekat (inherent) pada pemerintahan yang berlaku sebagai bagian dari peraturan negara (staatsregelings), tetapi bukan merupakan peraturan perundang-undangan (Wettelijk regeling) sehingga tidak dapat dipertentangkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan cara pengundangannya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;

21) bahwa sebagai peraturan kebijakan yang bukan termasuk peraturan perundang-undangan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansi hukum, peraturan kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada administrasi negara sehingga yang pertama-tama melaksanakan ketentuan tersebut adalah badan/pejabat administrasi negara dan secara tidak langsung akan mengenai masyarakat umum;

22) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 297/PJ/2002,KEP-146/PJ/2018,maupunKEP-206/PJ/2021, kewenangan Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dilimpahkan kepada Pemeriksa Pajak, dan tata caranya diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan;

23) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002, KEP-146/PJ/2018, maupun KEP-206/PJ/2021 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan daya berlaku sebagai mandat dengan tanggung jawab tetap terletak pada Direktur Jenderal Pajak;

24) bahwa dengan demikian, Tim Pemeriksa Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 127/PJ/2015;

25) Dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan bahwa “tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 dan pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/2018 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak”, adalah tidak beralasan karena tidak berdasarkan argumentasi hukum yang kuat;

26) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penerbitan SKPKB Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 127/PJ/2015;

10. bahwa alasan Penggugat terkait Kewenangan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I dalam menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana diatur pada KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan keputusan/sengketa yang menjadi kompetensi Pengadilan Pajak untuk mengadili:

a. bahwa KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak merupakan ketentuan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan Wewenang Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan:

1. Undang-Undang KUP;

2. Undang-Undang PPh;

3. Undang-Undang PPN;

4. Undang-Undang PBB;

5. Undang-Undang Bea Meterai;

6. Undang-Undang PPSP;

7. Undang-Undang Pengadilan Pajak;

8. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, b. bahwa konsiderans atau pertimbangan yang menjadi dasar pelimpahan wewenang adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan penyusunan ketentuan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

c. bahwa dalam melaksanakan wewenang Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan (UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU PBB, UU Bea Meterai, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak, UU Akses Informasi Keuangan), maka pelimpahan wewenang merupakan bentuk pelaksanaan administrasi pemerintahan supaya

tercipta tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas Direktur Jenderal Pajak;

d. bahwa KEP-146/PJ/2018 merupakan bentuk pengaturan di dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan ketentuan peraturan- perundang-undangan perpajakan;

e. bahwa undang-undang Pengadilan Pajak mengatur:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak;

f. bahwa KEP-146/PJ/2018 bukan merupakan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak dan dengan demikian bukan merupakan sengketa pajak dan bukan kompetensi Pengadilan Pajak untuk menguji keabsahan KEP-146/PJ/2018.

g. bahwa lingkup tugas dan wewenang Mahkamah Agung ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

h. Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur:

“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang- Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.” i. bahwa sampai dengan pendapat ini disampaikan, tidak terdapat putusan pengadilan atau Mahkamah Agung yang membatalkan KEP- 146/PJ/2018.

j. Dengan demikian, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I mempunyai kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak

11. bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, karena telah diterbitkan berdasarkan data dan fakta, serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

IV. Simpulan dan Usul a. Simpulan

1. bahwa objek Gugatan adalah Surat Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

2. bahwa Gugatan Penggugat mengandung nebis in idem, dengan demikian gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

3. bahwa gugatan mengandung nebis in idem dan sesuai dengan asas hukum "litis finiri oportet" maka gugatan penggugat seharusnya tidak dapat diterima;

4. bahwa Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP;

5. bahwa dasar hukum Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sebagai dasar penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;

6. bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I dalam menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana diatur pada KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

7. bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Nomor S- 2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, karena telah diterbitkan berdasarkan data dan fakta, serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. Usul

1. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

bahwa Penggugat menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 3 Juli 2025 hal: Penjelasan Lanjutan, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

I. Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Terbitkan Keputusan Atas Pasal 21

Huruf B Jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 bahwa dalam Tabel berikut ini Tergugat menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK

118/PMK.03/2024. Tergugat bukan menerbitkan Keputusan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Alasan Pembatalan tersebut sama dengan alasan Pembatalan yang diajukan Penggugat berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13. Dengan demikian berdasarkan Bukti tersebut, terhadap Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 yang diajukan Penggugat dalam Surat Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 haruslah diperlakukan sama dengan Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yaitu sama-sama diterbitkan KEPUTUSAN. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat keliru menerbitkan objek Gugatan;

No.SURAT PEMBATALANSURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN PAJAK ATAS SKP
IIIIII
1001/KPP/MM/P.P/I/2025, 23 Januari 2025 (Bukti P-1) https://shorturl.at/YiqqQKEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025,
16 Mei 2025
(Bukti P-2)
https://shorturl.at/L6UwP

Keterangan bukti:

1. Bukti P-1 membuktikan telah diajukan PEMBATALAN berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

2. Bukti P-2 membuktikan diterbitkan KEPUTUSAN;

II. Apakah Pembatalan STP Nebis In Idem Dengan Permohonan Sanksi

Administrasi Yang Telah Pernah Diajukan? bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut Penggugat menyampaikan Pengertian Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingkannya dengan gugatan a quo dan diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa SKPKB a quo diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

2. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang melahirkan SKPKB pun dapat diuji (Judisial Riview) terhadap UUD 1945;

3. bahwa dengan demikian, SKPKB pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

4. bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan SKPKB yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a

UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seolah-olah SKPKB tidak dapat diuji dengan batu uji dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

5. bahwa pasal-pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga pasal-pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945;

6. bahwa dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh pejabat berdasarkan UU PPh, UU PPN, UU KUP dapat diuji kebenarannya;

7. bahwa Nebis In Idem Menurut Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi;

A. Nebis In Idem menurut Mahkamah Agung

1. Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli

1) Utrecht: Kepastian Hukum adalah Keamanan hukum untuk seseorang individu dari kesewenangan pemerintah sebab dengan adanya peraturan yang bersifat umum itu, individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan serta apa yang boleh dilakukan oleh negara terhadap seorang individu;

2) Gustav Radbruch: Kepastian Hukum adalah Hukum merupakan hal yang harus ditaati;

3) Sudikno Mertokusumo: Kepastian Hukum adalah jaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinya;

2. Fungsi Pengadilan Terhadap Dugaan Pelanggaran Atas Teori Kepastian Hukum

Demi Kepastian Hukum, seseorang individu berhak mengajukan upaya hukum terhadap dugaan pelanggaran atas Kepastian Hukum. Dengan demikian, tidak ada perbuatan yang diduga melanggar Hukum tidak dapat diadili;

3. Contoh Ekstrem Sengketa Perpajakan

1) Apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Apa dasar hukumnya terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan

berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 2 huruf b jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013? Apabila SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi, apakah ada kepastian hukum dalam UU Perpajakan sebagaimana dimaksud oleh Para Ahli Teori Kepastian Hukum?

2) Apabila Wajib Pajak telah mengajukan Keberatan, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan SKPKB tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. Apakah terhadap SKPKB tersebut tidak dapat dibatalkan lagi;

4. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

5. Hubungan SKPKB Dengan Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986

1) Apabila nomenklatur SKPKB itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menyebutkan SKPKB. UU PPh dan UU PPN tidak pernah menyebutkan SKPKB. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap SKPKB apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Upaya Keberatan tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN;

2) Apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusan yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul SKPKB, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut dapat diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN;

3) Dengan demikian, pada SKPKB dapat terdapat banyak Keputusan antara lain:

(1) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

(2) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh (3) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

(4) Keputusan Fiskus mengoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

(5) Keputusan Fiksus mengoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh ;

(6) Keputusan Fiskus mengoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

(7) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

(8) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

(9) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

(10)Keputusan Fiskus mengoreksi PTKP berdasar Pasal 7

UU PPh;

(11)Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU PPh;

(12)Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh (13)Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh (14)Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) UU PPh (15)Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16,

17, 18 UU PPh dan seterusnya.

(16)Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasarkan

Pasal 18 UU PPh

(17)Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan

Pasal 17 UU PPh.

(18)Keputusan Fiskus mengoreksi nilai penyerahan berdasar

Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(19)Keputusan Fiskus mengoreksi Pajak Masukan berdasar

UU PPN…..dst.

(20)Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan

Pasal 29 UU KUP (21)Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU

KUP.

(22)Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu

Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

4) bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi BATU UJINYA;

5) Adapun Batu uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal- pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam menilai kesesuaian atau tidak sesuai antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan Pasal-pasal perundang- undangan perpajakan;

6. Putusan MA Nomor 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969 Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subyek dan Obyeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah incracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem;

Pendapat Penggugat:

Menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu:

Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang diperkarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht;

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

(1) Subyek sama, (2) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu:

Terhadap tindakan menerbitkan SKPKB yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) a UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht;

(3) Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht;

B. Nebis In Idem Dalam Mahkamah Konstitusi

(sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021);

bahwa sementara pada peradilan konstitusional di MK, asas nebis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK):

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”; bahwa akan tetapi ayat (2) di pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”; bahwa ketentuan ini justru memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, sedangkan jamak diketahui MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya mengikat seketika dibacakan.

Sementara pengecualian nebis in idem melalui perbedaan batu uji kerap kali dikesampingkan sehingga menisbikan idealisasi asas tersebut, misalnya pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017. bahwa keduanya memohonkan pengujian Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan batu uji yang juga sama berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017 tidak menyatakan perkara tersebut nebis in idem terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, sekalipun keduanya dibacakan pada hari yang sama;

bahwa Nebis in Idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi;

bahwa menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, lebih memastikan bahwa Pengujian norma tidak nebis in idem. Terkait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan SKPKB Tidak Benar, BERBEDA dengan Batu Uji Keberatan. Sehingga permohonan pembatalan SKPKB ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah incracht;

III. Kalau Satu Keputusan Dapat Diajukan Upaya Hukum Lebih Dari 1 (Satu)

Dengan Alasan Yang Berbeda-Beda, Kapan Kepastian Hukumnya?

Jawab:

bahwa sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud sebagai hukum positif adalah UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, Perdirjen. Undang-undang tentu terdiri dari pasal-pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan pasal-pasal (Norma Hukum);

bahwa dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan pasal-pasal sebagai Batu Uji dan menguji nilai-nilai Kepatuhan terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan itu dituliskan dalam SKPKB. Dengan

demikian, dalam menerbitkan SKPKB, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPh, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen;

bahwa artinya, Keputusan atas pasal-pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan SKP tanpa ada Keputusan atas pasal-pasal Formil;

bahwa Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas hasil Penilaiannya tentang Kepatuhan WP terhadap pasal-pasal. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk bermaksud menegakkan penilaiannya terhadap UU PPH dan PPH. Keputusan- keputusan itu adalah keputusan atas penggunaan pasal-pasal yang digunakan untuk menetapkan SKP. Oleh karena itu, di dalam SKP terdapat banyak Keputusan-keputusan yaitu:

1) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (2) UU PPh

3) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasar Pasal 4 ayat (3) UU PPh;

4) Keputusan Fiskus mengoreksi Biaya Gajih berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

5) Keputusan Fiksus mengoreksi Biaya Iklan berdasar Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

6) Keputusan Fiskus mengoreksi kompensasi kerugian berdasar Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

7) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya transportasi berdasar Pasal 6 UU PPh;

8) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya-biaya penyusutan berdasar Pasal 6 UU PPh;

9) Keputusan Fiskus mengoreksi biaya Bunga berdasar Pasal 6 UU PPh;

10) Keputusan Fiskus mengoreksi PTKP berdasar Pasal 7 UU PPh;

11) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 7 ayat (2), ayat (3) UU PPh;

12) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 9 UU PPh

13) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 11 UU PPh

14) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 11A ayat (1,2,3,4,5,6,7,8) UU PPh

15) Keputusan Fiskus mengoreksi berdasar Pasal 14, 15, 16, 17, 18 UU PPh dan seterusnya.

16) Keputusan Fiskus mengoreksi Penghasilan berdasarkan Pasal 18 UU PPh

17) Keputusan Fisksus menggunakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

18) Keputusan Fiskus mengoreksi nilai penyerahan berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

19) Keputusan Fiskus mengoreksi Pajak Masukan berdasar UU PPN…..dst.

20) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP

21) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

22) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

bahwa seluruh keputusan-keputusan yang menggunakan pasal-pasal tersebut terkandung dalam SKP. Oleh karena itu, WP sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam SKP. Sama halnya dengan UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat di uji materi ke Mahkamah Konstitusi; bahwa 1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasal. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran atas Pasal yang lain. Sama halnya dengan, jika satu pasal UU diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah incraht tidak otomatis membuat incraht terhadap Pasal yang lain di dalam UU yang sama;

bahwa apabila incract terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi KEBAL HUKUM (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan pelaksanaan pasal-pasal. Dan setiap dugaan pelanggaran atas pasal-pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim;

bahwa alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan Batu Ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti dengan Batu Ujinya apakah benar atau tidak benar;

bahwa Permohonan Pembatalan yang diajukan a quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam SKPKB tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian, batu ujinya adalah Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Terhadap Permohonan ini haruslah diterbitkan Keputusan untuk menentukan apakah Keputusan/Tindakan yang ditulis dalam SKP itu sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

bahwa dengan demikian, SKP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak pasal-pasal yang digunakan untuk membentuk SKP tersebut, sama halnya dengan UU paling banyak dapat diajukan uji materi sebanyak pasal-pasal yang terdapat pada UU tersebut;

bahwa upaya hukum terhadap SKPKB dapat dirinci sebagai berikut:

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

2) Pasal 4 ayat (3) UU PPh diajukan melalui Keberatan;

3) Pasal 6 UU PPH diajukan melalui Keberatan;

4) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPh melalui Keberatan;

5) Pasal 4 ayat (1) UU PPN diajukan melalui Keberatan;

6) Pasal-pasal lainnya dalam UU PPN melalui keberatan;

7) Pasal 29 UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP.

8) Pasal 13 ayat (1) b UU KUP diajukan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo Pasal 2 huruf b jo Pasal 13 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013;

IV. Perbandingan Upaya Hukum SKPKB Dengan Judicial Riview Dengan UU

NOSKPKBUndang-undang
KeputusanBatu UjiPasal-pasalBatu Uji
IIIIIIIV
1.Keputusan Materi PPhUU PPhPasal-pasal UU PPhUUD 1945
2.Keputusan Materi PPNUU PPNPasal-pasal UU PPNUUD 1945
3.Keputusan Yuridis FormalUU KUPPasal-pasal UU KUPUUD 1945

Keterangan:

1. UU dapat diuji berulang kali sebanyak pasal-pasal yang terkandung dalam UU;

2. SKPKB dapat diuji berulang kali sebanyak keputusan-keputusan yang terkandung dalam SKPKB;

3. Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dapat diuji Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi;

4. SKPKB dapat diuji upaya hukum terhadap Pasal 13 ayat (1) UU KUP melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13;

5. Jadi upaya hukum Keberatan berbeda dengan upaya hukum Pembatalan karena masing-masing berbeda batu ujinya;

6. Sehingga upaya hukum Pembatalan SKP tidak boleh dianggap sebagai Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13;

7. Dengan demikian terhadap Permohonan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. Pasal 2 huruf b jo. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 tidak boleh diterbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan);

V. Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak nebis in idem dengan Pasal

25 UU KUP;

KEBERATAN (Pasal 25 UU KUP) “ Tujuan:

Menghithan herca papar sergasass a3 as, neng tueese Lgl, atau gen ctevzan ps ab

Pasal at spat gel Rok “Objek teliti:

PemkukLar, vercatatan, dokumen, cata. infermasi gang teres + Pasal 25 ayat aj WL KUP

» Akibat Hukum:

Kepangan fatal se ae d putuskan

Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013

Tujuan Objek Teliti Syarat Akihat Hukum

Satya g tact Serbuk: mercatatan @ Tata ed weg sanaraipu Ph 0 Ceglt.ai7 Sate fe ce mite tee Papa Iyan Ih Vs TI ena nan na

Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013

Permohonan Pengurangan Tajuan Onjak Teliti Syatat Akipat Hukuri atau Pembatalan SKP yang Biang : ona ans MENATA La

tidak benar: oes (Psl 36 (1) b UU KUP)

Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013

Tujuan: Objek Teliti: Syarat: | akibat Hukum:

SKP yang BUKAN Pembuxuan, TIDAK ADA ' Keputusan Batal sejak diters'tkan semarusnyat'dak | pencatatan, do<umen, data, diterbtit<an informasi, tetapi Yur'dis

Formal Perundang- Tidak ada wewenang '

undangan.

KETERANGAN:

1. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP.

2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013);

3. Sengketa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP;

4. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan;

5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP;

VI. Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 13 ayat (1) dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 bahwa perbedaan Tata cara untuk permohonan maksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013:

Wewenang “2 1 Perinat 3r

Dataran Covaer desire, Data,

Fass (4ayat Demang woe asi - 9252 Tbavat 1 men asi Nora baboon Pe lo ewigeter fete

Pasal 13 ayat (1) ——— ss: 13 avet.. Seo “IMA. — Pasal 15 ayat (1) ——-fi sf Les TERE Tea SERA TLASN = Dasa 16 (8) z Meat Maps dia Fela Dina aa

2 z 2 Tn Tercer lt Bat Fecal i 3)

TUJUAN/MAKSUD z £ # Wencenang PE ESL Lan PESANAN

PERMOHONAN z 5 3

= > z TIDAK ADA WEWENANG

TERHADAP PEMBUKUAN

Pasal 13 ayat (3) Zara Bfiloa Lo. “Las TIDAK ADA TIDAK ADA ALAT

Mn LES” Pllc 2 Pasal baat? ) A AR al PENGUJIAN UJI SYARAT TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

bahwa objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.

Ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013. Apabila Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) PMK 8/2013, maka Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “SKP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 yang telah Penggugat ajukan;

VII. Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat bahwa Alasan Permohonan: “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013)”;

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan SATU-KESATUAN dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. 2. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.1. Diksi: Satu- kesatuan/Bagian/Terkait/Penj elasan/ Mengacu bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU No. 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan hukum antar norma

3. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013hukum. Apabila diksi-diksi non TERKAIT dengan Pasal 13 ayathukumdigunakanuntuk (1) PMK 8/2013.menginterpertasikannorma hukum berakibat terjadi sesat

4. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013pikir dan sesat jalan hukum. merupakan PENJELASAN dari

Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013.2. Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dapat ditindaklanjuti dengan

5. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013melakukan penelitian terhadap MENGACU pada Pasal 13 ayatPEMBUKUANATAU

(1) PMK 8/2013.PENCATATAN,DOKUMEN YANG MENJADI DASAR

6. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PEMBUKUANATAU RINCIAN DARI pada Pasal 13PENCATATAN,DATA, ayat (1) PMK 8/2013.DAN/ATAU INFORMASI (conf.

Pasal 16 ayat (2)).

7. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013

PENGATURANLEBIH 3. bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK LANJUT pada Pasal 13 ayat (1)8/2013 TIDAK DAPAT diteliti PMK 8/2013.berdasar PEMBUKUAN ATAU

PENCATATAN,DOKUMEN

8. Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013YANG MENJADI DASAR PENJABARAN pada Pasal 13PEMBUKUANATAU ayat (1) PMK 8/2013.PENCATATAN,DATA,

DAN/ATAUINFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013, tetapiditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per-UU-annya.

4. Lamp. II angka 176 UU No. 12 tahun2011:“Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan”tidakdapat berkedudukan sebagai Norma Hukum.

5. Lamp. II angka 271 UU No. 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulanganrumusan digunakan teknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindari pengulangan rumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan tabel di atas Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013;

VIII. bahwa Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

NOPERATURAN MENTERISUBSTANSIPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORBERUBAHKEUANGAN NOMOR 118
8/PMK.03/2013KETAHUN 2024
1Pasal 2 huruf b: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yangHubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSIPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORBERUBAHKEUANGAN NOMOR 118
8/PMK.03/2013KETAHUN 2024
tidak benar.tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 13 ayat (1): Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang- Undang KUP.OBYEK: SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 13 ayat (3): Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.OBYEK: SKP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (2):
Surat Ketetapan Pajak, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang,
dan Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan yang
dapat dibatalkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf
b merupakan Surat Ketetapan
Pajak, Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, dan Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSIPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORBERUBAHKEUANGAN NOMOR 118
8/PMK.03/2013KETAHUN 2024
Bangunan yang seharusnya
tidak diterbitkan
HUKUM ACARA
4Pasal 14 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: h. tidak diajukan keberatan; i. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; j. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; k. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; l. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; m. diajukan permohonanPasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan: b. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 3. tidak diajukan keberatan; atau 4. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSIPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORBERUBAHKEUANGAN NOMOR 118
8/PMK.03/2013KETAHUN 2024
pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau n. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
5Pasal 14 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 14 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktuPasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSIPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORBERUBAHKEUANGAN NOMOR 118
8/PMK.03/2013KETAHUN 2024
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
7Pasal 15 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: c. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau d. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.Menguji PermohonanPasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: c. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau d. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSIPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORBERUBAHKEUANGAN NOMOR 118
8/PMK.03/2013KETAHUN 2024
dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 15 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 15 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (2) dan (3): (4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (5) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSIPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORBERUBAHKEUANGAN NOMOR 118
8/PMK.03/2013KETAHUN 2024
10Pasal 16 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.
11Pasal 16 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.Permintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 34 ayat (2) dan (3): (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (5) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

bahwa berdasarkan tabel perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan:

1. bahwa Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 8/13 terdiri dari Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (4);

2. Makna Ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dipandang dari PMK 118/24 terdiri dari Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 32 ayat (1);

3. Substansi Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 diatur pada Pasal 22 ayat (2) PMK 118/24;

4. Substansi Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 diatur pada Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24;

5. Dengan demikian, Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 bukan bagian dari Norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 karena Norma Hukum Pasal 22 ayat (2) 118/24 bukan bagian dari Norma Hukum Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24;

6. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK8/2013denganpenelitianterhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjutidenganpenelitianterhadap PEMBUKUAN/PENCATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI;

7. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6) PMK 8/2013;

8. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI;

9. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA

dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 13 ayat ( 3) PMK 8/2013;

IX. Pengaturan Induknya Pasal 36 ayat (1) b UU KUP Pada Turunannya PMK

8/2013 Dan PMK 118/2024

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya SKP Dibatalkan.

2) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya SKP dikurangkan.

3) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya SKP Dikurangkan.

4) Prosedur? Maksudnya SKP Dibatalkan sejak Putusan.

5) Kewenangan? Maksudnya SKP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan;

2. Perbedaan Substansi Pasal 13 ayat (1) dengan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13Terlihat Jelas Dan Tegas Pada PMK 118/PMK.03/2024

NO8/PMK.03/2013SUBSTANSI118/PMK.03/2024
IPasalTindak LanjutSKP dikurangkan atau dibatalkanPasal 32 ayat (1)
13
ayat
(1)
1)Pasal 14 ayat (1)Diatur diPasal 32 ayat (1)
2)Pasal 14 ayat (2)Syarat: tdk keberatan, sanksiPasal 32 ayat (2)
3)Pasal 14 ayat (3)Syarat formal permohonanPasal 32 ayat (3)
4)Pasal 14 ayat (5)Permohonan 2 kaliPasal 32 ayat (5)
5)Pasal 14 ayat (6)Jangka waktu 3 bulanPasal 32 ayat (6)
6)Pasal 14 ayat (7)Pasal 32 ayat (7)
7)Pasal 14 ayat (8)Pasal 32 ayat (8)
NO8/PMK.03/2013SUBSTANSI118/PMK.03/2024
8)Pasal 15 ayat (1)UJI PermohonanPasal 33 ayat (1)
9)Pasal 15 ayat (2)Penuhi syaratPasal 34 ayat (1)
10)Pasal 15 ayat (3)Pengembalian PermohonanPasal 33 ayat (3,4)
11)Pasal 16 ayat (1)Dirjen Teliti PermohonanPasal 34 ayat (1)
12)Pasal 16 ayat (2)Teliti Pembukuan, Cttan, Data, Keterangan, Informasi yang dimintakan kepada WPPasal 34 ayat (2), (3), (4),(5)
IIPasal 13 ayat (2)SKP Dikurangkan Materi pajak dikurangi. Sengketa: Berapa Nilai Transaksi?Pasal 22 ayat (1)
IIIYuridis Formal,
Tidak dapat
ditemukanSKP Dibatalkan karena Seharusnya Tidak
Pasaljawabannya diDiterbitkanPasal 22 ayat (2)
13Pembukuan,
ayatCatatan, Data,
(3)Keterangan,
Informasi
IV.Pasal 13 ayat (4)Terkait Pasal 13 ayat (3)SKP Dianggap Tidak pernah diterbitkanPasal 22 ayat (5)

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1. bahwa untuk Pasal 13 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) tidak ada pembatasan permohonan;

2. bahwa adalah tidak mungkin Pasal 13 ayat (3) adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13 karena Pasal 22 ayat (2) tidak menjadi bagian/rincian/penjelasan/satu-kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (2);

3. bahwa dengan demikian Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 13 ayat (1) PMK 8/13;

4. bahwa untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 15 ayat (3) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13;

5. bahwa oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 17 September 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP. Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 17 September 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 05 Desember 2024, diajukan gugatan tanggal 27 Desember 2024 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk di-petitum-kan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima KPP Tanggal 17 September 2024 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

X. Ada 5 (Lima) Macam Alasan Untuk Membatalkan SKP Dengan Batu Uji Pasal

13 ayat (1) a UU KUP bahwa ada 5 (lima) macam alasan untuk membatalkan SKP dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, yaitu:

1. SKPKB diterbitkan lewat 5 (lima) tahun;

2. SKPKB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang misalnya oleh Kasubag Umum;

3. SKPKB diterbitkan TANPA surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

4. SKPKB diterbitkan TANPA Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;

5. SKPKB diterbitkan TANPA Surat Peminjaman Dokumen-dokumen; bahwa dengan demikian, terdapat peluang minimal 5 (lima) kali Wajib Pajak mengajukan pembatalan dengan batu uji Pasal 13 ayat (1) a UU KUP;

XI. Penggugat Belum Pernah Mendapatkan Keputusan Atas Pasal 13 ayat (3) PMK

8/13 bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13;

XII. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. bahwa apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

3. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

3) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

4. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);

(2) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan;

(3) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

5. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 ditinjau dari Pasal 41 PP 74 tahun 2011;

NOKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBAL IANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UUPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejak Putusan
Pengadilan Pajak Cap Pos
kirim
NOKOMPLAIN SKPKBDASAR HUKUMPERSYARATAN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATAN DIKEMBALIKANPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGEMBAL IANBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMA PASAL 41 PP 74/2011
WEWENANGPROSEDUR
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIX
KUP
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 13 ayat (1) PMK 8/2013Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013Dapat6 bulan = tanggal diterima
BPS sampai tanggal
pengembalian DITAMBAH
durasi cap pos kirim
Putusan Pengadilan Pajak
sampai diterbitkan
Keputusan atas Pasal 13
ayat (1) PMK 8/2013
3PembatalanPasal 13 ayat (3) PMK 8/2013PMK 8/2013 tidak mengaturPMK 8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejak BPS
diterbitkan karena tidak
ada dasar kewenangan
terbitkan SURAT
KEMBALI

Keterangan:

bahwa Untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013;

bahwa PERMOHONAN PEMBATALAN SKP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 17 September 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN,

SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP;

bahwa oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 17 September 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 05 Desember 2024, diajukan gugatan tanggal 27 Desember 2024 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk di-petitum-kan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan;

bahwa dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 015/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima KPP Tanggal 17 September 2024 Sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP”;

XIII. Asas Nebis In Idem

1. bahwa asas nebis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat nebis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42);

2. bahwa dalam Hukum Pajak nebis in idem tidak dapat diadili atau dihukum dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan Putusan yang berkekuatan Hukum yang tetap. Asas ini menjamin kepastian Hukum dan mencegah penindakan ganda atas suatu pelanggaran Pajak;

bahwa berdasarkan asas nebis in nidem tersebut, terhadap objek gugatan belum pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Sehingga terhadap objek gugatan tersebut tidak nebis in idem;

3. bahwa untuk permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13 dapat diperiksa 2 (dua) kali, sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (5) PMK 8/13.

Sedangkan untuk permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 tidak diatur batasan untuk mengajukan permohonan pembatalannya;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan dan pendapat terkait penerapan asas nebis in idem dalam sengketa pajak sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya menurut Penggugat nebis in idem Gugatan Pajak merujuk kepada Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi);

bahwa Penggugat berpendapat, bahwa menurut MK, jika batu ujinya berbeda, lebih memastikan bahwa pengujian norma tidak nebis in idem. Terkait dengan itu, batu uji Permohonan Pembatalan SKPKB Tidak Benar, berbeda dengan batu uji Keberatan. sehingga Permohonan Pembatalan SKPKB Ini tidaklah nebis in idem dengan Keberatan yang telah inkracht;

bahwa oleh karena itu, menurut Penggugat, sesungguhnya Penggugat dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya seluruh Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam SKP. Sama halnya dengan UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat diuji materi ke Mahkamah Konstitusi; bahwa menurut Tergugat, objek dalam permohonan pembatalan SKP yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah sama yaitu SKPKB PPN. Adanya perbedaan alasan dalam permohonan, misalnya alasan sebelumnya bersifat materil (substantif) dan alasan terbaru bersifat formal (kewenangan), tidak mengubah identitas pokok permohonan, yakni permohonan pembatalan atas SKP yang sama; bahwa menurut Tergugat permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang menjadi pokok sengketa merupakan nebis in idem. Nebis in idem adalah asas umum dalam hukum yang melarang perkara yang sama diperiksa atau diputus lebih dari satu kali;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat ketentuan dalam Undang- undang perpajakan yang secara khusus mengatur mengenai penerapan asas nebis

in idem dalam sengketa pajak, karena itu penerapannya menggunakan pengertian asas nebis in idem itu sendiri;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil Penggugat yang menerapkan asas nebis in idem dengan merujuk kepada nebis in idem dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila nebis in idem perkara pajak merujuk nebis in idem perkara Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang didalilkan Penggugat, maka atas satu Surat Ketetapan Pajak akan dapat berkali-berkali dilakukan upaya hukum oleh Wajib Pajak dengan batu uji berupa pasal-pasal dalam Undang-Undang Perpajakan yang berbeda-beda;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila dalil Penggugat diterima, maka atas Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan upaya hukum berkali-kali sebanyak 22 (dua puluh dua) kali dengan mendasarkan atau batu uji pasal-pasal dalam Undang- Undang Perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Penggugat tidak sesuai hukum pajak yang berlaku dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas pajak yang terutang yang harus dibayar Wajib Pajak dan sekaligus ketidakpastian penerimaan negara atas pajak;

bahwa dari pengertian asas nebis in idem sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat secara umum asas nebis in idem diterapkan dalam suatu perkara apabila memenuhi syarat :

1. Obyek Perkara yang Sama,

2. Para Pihak yang Sama,

3. Putusan Berkuatan Hukum Tetap;

bahwa obyek perkara dalam sengketa gugatan ini hakikatnya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 yang diterbitkan Tergugat (dahulu Direktur Jenderal Pajak) yang tidak disetujui Penggugat (dahulu Wajib Pajak dengan nama PT Holi Mina Jaya) bahwa atas SKPKB a quo, Penggugat telah melakukan upaya hukum Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali, dan atas upaya hukum tersebut telah diterbitkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai asas nebis in idem atas SKPKB a quo

tidak dapat lagi diajukan upaya hukum Permohonan Pembatalan dan tentu selanjutnya juga atas Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak tidak dapat lagi diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atau dengan kata lain bukan merupakan obyek gugatan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Tergugat Nomor S- 2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar bukan merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan obyek sengketa a quo bukan merupakan sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2588/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00070/207/11/507/15 tanggal 12 Oktober 2015 Masa Pajak September 2011, atas nama PT HOLI MINA JAYA, NPWP 02.638.777.9-507.000, beralamat di Jalan Raya Semarang-Tuban, KM.138, Sendangmulyo, Sluke, Kab. Rembang, 59272 (domisili elektronik: minajayaholi@gmail.com), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.