P U T U S A N
Nomor PUT-011751.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011751.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT C J LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7-048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt. 17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav. 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Jeong Yong Taek, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rinan Auvi Metally
Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2021 tanggal 31 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133/GIT/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
Direktorat Jenderal Pajak
2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
Direktorat Jenderal Pajak