Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-011751.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

PT C J Logistics Service Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011751.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011751.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT C J LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7-048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt. 17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav. 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Jeong Yong Taek, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rinan Auvi Metally

Izin Kuasa Hukum: KEP-286/PP/IKH/2021 tanggal 31 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 133/GIT/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti /

19750821200212006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-315/PJ.07/2023 tanggal 09 Januari 2023;

7. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17793/PJ.07/2022 tanggal 14 November 2022;

8. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

9. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-14132/PJ.07/2022 tanggal 01 September 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 306/PP/BR/2022 tanggal 08 Maret 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-185/PP/Ucp/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 132/GIT/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 38/WPJ.21/2022 tanggal 24 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00116/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 20 Mei 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (dalam Rp)
Wajib PajakWajib PajakFiskusPembahasan Akhir
(Disetujui)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto167.520.539.302167.520.539.302167.520.539.302
2.Harga Pokok Penjualan134.620.005.994134.620.005.994134.620.005.994
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto32.900.533.30832.900.533.30832.900.533.308
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha17.774.247.09117.774.247.09117.774.247.091
5.Penghasilan neto dalam negeri15.126.286.21715.126.286.21715.126.286.217
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(13.542.619.418)(13.542.619.418)(13.542.619.418)
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
No.UraianMenurut: (dalam Rp)
Wajib PajakWajib PajakFiskusPembahasan Akhir
(Disetujui)
d. Lain-lain---
e. Jumlah(13.542.619.418)(13.542.619.418)(13.542.619.418)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif13.120.579.64221.941.901.09016.357.928.140
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.470.296.8212.470.296.8212.470.296.821
c. Jumlah10.650.282.82119.471.604.26913.887.631.319
9.Penghasilan neto luar negeri---
10.Jumlah penghasilan neto11.035.202.85221.055.271.06815.471.298.118
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12.Kompensasi Kerugian2.737.712.005--
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14.Penghasilan Kena Pajak8.297.490.84721.055.271.06815.471.298.118
15.PPh Terutang2.074.372.5005.263.817.7503.867.824.500
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17.Jumlah PPh Terutang2.074.372.5005.263.817.7503.867.824.500
18.Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 2262.909.00062.909.00062.909.000
b.3. PPh Pasal 233.386.185.2683.386.185.2683.386.185.268
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah3.449.094.2683.449.094.2683.449.094.268
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25343.882.611343.882.611343.882.611
c.3. PPh Pasal 29---
c.4. STP---
c.5. Lain-lain---
c.6. Jumlah343.882.611343.882.611343.882.611
d. Diperhitungkan---
d.1. SKPLB---
d.2. SKPPKP---
d.3. Jumlah---
e. PPh yang seharusnya tidak terutang---
e.1. Dibayar dengan NPWP lain---
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri---
e.3. Telah dipotong/dipungut---
e.4. Jumlah---
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan3.792.976.8793.792.976.8793.792.976.879
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar(1.718.604.379)1.470.840.87174.847.621
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-500.085.89625.448.191
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Jumlah-500.085.89625.448.191
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.718.604.379)1.970.926.767100.295.812

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 691/CJ/AAC/VIII/20 tanggal 24 Agustus 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (dalam Rp)
Wajib PajakFiskusKoreksi
(A)(B)(C) = (B) – (A)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto167.520.539.302167.520.539.302-
2.Harga Pokok Penjualan134.620.005.994134.620.005.994-
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto32.900.533.30832.900.533.308-
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha17.774.247.09117.774.247.091-
5.Penghasilan neto dalam negeri15.126.286.21715.126.286.217-
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(13.542.619.418)(13.542.619.418)-
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas---
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d. Lain-lain---
e. Jumlah(13.542.619.418)(13.542.619.418)-
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif13.233.834.83721.941.901.0908.708.066.253
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.470.296.8212.470.296.821-
c. Jumlah10.763.538.01619.471.604.2698.708.066.253
9.Penghasilan neto luar negeri---
10.Jumlah penghasilan neto12.347.204.81521.055.271.0688.708.066.253
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12.Kompensasi Kerugian1.187.631.779-1.187.631.779
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14.Penghasilan Kena Pajak11.159.573.03621.055.271.0689.895.698.032
15.PPh Terutang2.789.893.2505.263.817.7502.473.924.500
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
17.Jumlah PPh Terutang2.789.893.2505.263.817.7502.473.924.500
18.Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:-
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 2262.909.00062.909.000-
b.3. PPh Pasal 233.386.185.2683.386.185.268-
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah3.449.094.2683.449.094.268-
c. Dibayar sendiri:-
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25343.882.611343.882.611-
c.3. PPh Pasal 29---
c.4. STP---
c.5. Lain-lain---
c.6. Jumlah343.882.611343.882.611-
d. Diperhitungkan---
d.1. SKPLB---
d.2. SKPPKP---
d.3. Jumlah---
e. PPh yang seharusnya tidak terutang---
e.1. Dibayar dengan NPWP lain---
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri---
e.3. Telah dipotong/dipungut---
e.4. Jumlah---
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan3.792.976.8793.792.976.879-
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar(1.003.083.629)1.470.840.8712.473.924.500
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-500.085.896500.085.896
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Jumlah-500.085.896500.085.896
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.003.083.629)1.970.926.7672.974.010.396

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 02 Juli menyatakan menolak Keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Neto21.055.271.068021.055.271.068
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak21.055.271.068021.055.271.068
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.263.817.75005.263.817.750
e. Kredit Pajak3.792.976.87903.792.976.879
f. PPh Kurang / (Lebih) Dibayar1.470.840.87101.470.840.871
g. Sanksi Administrasi500.085.8960500.085.896
h. Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) Dibayar1.970.926.76701.970.926.767

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 132/GIT/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. Jeong Yong Taek, jabatan Direktur Utama (berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 16 Juni 2020 dan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-AH.01.03-0257317 Tahun 2020, yang mana pengajuan banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2021;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 132/GIT/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut ’UU KUP’), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan. Adapun aspek formal pengajuan banding diatur dalam ketentuan Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ’UU PP’). Berikut adalah pengujian pemenuhan aspek formal pengajuan banding a quo:

1. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

2. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding No. KEP- 00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Juli 2021. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

3. Permohonan dibuat dalam 1 (Satu) Surat Banding untuk 1 (Satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP. Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu No. KEP-00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

4. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding No. KEP- 00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding No. KEP-00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021 (Lampiran-1), sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

6. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah untuk Tahun Pajak 2018, di mana telah diberlakukan UU KUP Tahun 2007 pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan

pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”. Dengan demikian, ”pajak yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon dalam mengajukan banding.

Terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding, jumlah PPh yang masih harus dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan terkait sengketa a quo adalah sebesar Rp100.295.812. Terkait jumlah PPh yang masih harus dibayar yang tercantum adalam SKPKB a quo, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp1.970.926.767,00 pada tanggal 29 Juni 2020 pada Bank Mandiri dengan NTPN 2298C67KD859EMU9 (Lampiran-13).

Dengan demikian, persyaratan formal pembayaran 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

7. Permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Surat permohonan banding ini ditandatangani dan diajukan oleh Jeong Yong Taek, seorang Pengurus Pemohon Banding dengan jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Keterangan (Lampiran-6 dan Lampiran-7), sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Dengan demikian, pengajuan Surat Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1) s.d. (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianHasil Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang
Pemohon BandingTerbandingKoreksidiajukan Banding
(A)(B)(C)(D)
1.Penyesuaian Fiskal Positif13.233.834.83721.941.901.0908.708.066.2538.708.066.253
2.Kompensasi Kerugian1.187.631.77901.187.631.7791.187.631.779

Sebelum Pemohon Banding uraikan argumentasi Pemohon Banding untuk masing- masing sengketa a quo, Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu pendapat Pemohon Banding terkait pendapat Peneliti Keberatan yang menyatakan bahwa

“pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, Wajib Pajak setuju terhadap beberapa koreksi yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak”:

Kesetujuan Pemohon Banding atas koreksi Pemeriksa di tahap pemeriksaan adalah tidak membatasi hak Wajib Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan atas suatu hasil pemeriksaan. Tidak ada rumusan legalistik dalam ketentuan perundang-undangan yang melarang Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas koreksi yang disetujuinya di tahap pemeriksaan. Di lain sisi, Wajib Pajak tidak wajib untuk mengajukan keberatan atas koreksi Pemeriksa yang tidak disetujui Wajib Pajak di tahap pemeriksaan.

Adapun kesetujuan Wajib Pajak atas koreksi Pemeriksa di tahap pembahasan akhir pemeriksaan adalah berpengaruh pada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan. Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi tidak membayar jumlah pajak yang disetujuinya di tahap pembahasan akhir pemeriksaan, maka keberatan Wajib Pajak tersebut tidaklah memenuhi persyaratan pengajuan keberatan.

Dengan demikian, kesetujuan atau ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Pemeriksa di tahap pembahasan akhir pemeriksaan adalah tidak berdampak pada materi keberatan yang diajukan, melainkan pada jumlah pajak yang harus dibayarkan Pemohon Banding sebelum mengajukan keberatan. Oleh karena itu, pendapat Tim Peneliti Keberatan bahwa “pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, Wajib Pajak setuju terhadap beberapa koreksi yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak” adalah pendapat yang tidak memiliki implikasi apapun atas proses pembuktian dalam sidang perkara a quo.

Lebih lanjut, bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.708.066.253,00

1.1 Menurut Terbanding

Berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan perincian koreksi:

4 BGA Otak MANA PERAN AAN STA TS TR Te KIA AS

Ba Sinta

Bek feo ag

-EMP TEE BENEFI S.S AFF KEFRESHAIE NT EXPFNSES PP

- EMPY SE KEREFITS-S YAFF SP FRESBMENT SXPENSES IAYA SAH

Lo SANKSI Ayompi: Pas.

‘fen ol Pemerksa Ft BIT TBE

» Depeec ator Papenses-Metia Web cee Ry BACGR ef

• Koreksi positif atas imbalan dalam bentuk natura adalah pemberian natura untuk karyawan.

• Koreksi positif atas biaya Depreciation Expenses-Motor Vehicles karena merupakan biaya pemeliharaan (termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar) atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau yang sejenis (termasuk juga kendaraan jenis minibus) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk peqawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya yang dapat dibebankan sebagai baya adalah sebesar 50%.

• Koreksi positif atas biaya Fees And Commisions-Others, dan biaya Miscellaneous Losses-Bank Chg/Pa karena merupakan pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa serta tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat dan biaya tersebut.

• Koreksi positif atas biaya miscellaneous Losses-Bank chg karena berdasarkan perbandingan saldo hutang dengan piutang, terdapat biaya bunga atas hutang bank sedangkan Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi sehingga beban bunga yang dibayarkan seharusnya menjadi tanggungan pihak afiliasi.

Dasar hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Kep. Dirjen Pajak No. Kep-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002

- Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh

Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

NoPos-Pos yang DikoreksiMenurutDasar Dilakukan Koreksi dalam Keberatan
WPPemeriksaPeneliti
1.Penyesuaian Fiskal Positif13.120.579.64221.941.901.09021.941.901.090A. Dasar Hukum 1. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP 2. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh 3. Pasal 6 Ayat (2) UU PPh 4. Pasal 9 UU PPh 5. Pasal 2 Ayat (2) PMK 83/PMK.03/2009 sttd PMK 167/PMK.03/2018 6. Pasal 3 Ayat (1) PMK 83/PMK.03/2009 sttd PMK 167/PMK.03/2018
Atas alasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat permohonan Keberatannya Tim Peneliti berpendapat: - Bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Pemohon Banding setuju terhadap beberapa koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. - Bahwa koreksi atas imbalan dalam bentuk natura adalah pemberian natura untuk karyawan dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi penerima (karyawan) dan bukan objek PPh Pasal 21. - Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran, dan menyatakan atas biaya tersebut belum dibayarkan sampai dengan surat ini dibuat. - Berdasarkan hal tersebut di atas terdapat ketidaklaziman dan ketidakwajaran dalam pembiayaan biaya-biaya yang dicatatkan oleh Pemohon Banding.

1.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pos koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.708.066.253,00. Adapun rincian koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif a quo adalah:

No.Pos KoreksiNilai Koreksi (Rp)Ref.
1.Penggantian/imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan826.717.7211.2.1
2.Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya7.881.348.5321.2.2
2.1Fees and Commisions Other4.131.477.6651.2.2.1
2.2Interest Exp - Borrowing (Bank Loan)2.297.375.5821.2.2.2
2.3Misscellaneous Losses - Bank Chg1.452.495.2851.2.2.3

dengan penjelasan sebagai berikut:

1.2.1 Argumentasi Pemohon Banding terkait Sengketa pada Pos

Penggantian/Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp826.717.721,00

Bahwa akun GL yang terkait dengan pos penggantian/imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan a quo adalah Employee Benefits - Staff Refreshment Expenses yang dicatat pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Biaya Usaha (untuk selanjutnya disebut dengan Biaya Staff Refreshment).

Biaya Staff Refreshment merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian makanan yang diberikan kepada seluruh karyawan berupa roti,

susu dan sejenisnya serta pembelian bahan makanan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang menyatakan sebagai berikut:

”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

Penjelasan

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Lebih lanjut, Penjelasan dalam Undang-undang menyatakan bahwa biaya- biaya yang dimaksud pada ayat tersebut lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran dan berdasarkan Pasal 2 huruf ’a’ dan Pasal 3 huruf ’a’ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 menyatakan bahwa:

Pasal 2:

”Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ...”

Pasal 3:

”Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi

Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau ...”

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, dapat diketahui bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding pada hakikatnya merupakan

biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut juga memiliki hubungan secara langsung dan tidak langsung sehingga telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh. Selain itu, mengacu pada Pasal 2 huruf ’a’ dan Pasal 3 huruf ’a’ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, dapat disimpulkan bahwa pemberian makanan/minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam sengketa a quo bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai dan bagi Perusahaan (dalam hal ini Pemohon Banding) merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding.

Bahwa terkait sengketa a quo, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung berupa foto, voucher, bukti transfer, invoice, detail list order, schedule shift warehouse terkait pemberian roti, susu, dan sejenisnya serta pembelian bahan makanan pada proses pemeriksaan dan keberatan sebagaimana dapat dilihat pada tanda terima terlampir (Lampiran-14). Dengan begitu, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto Pemohon Banding.

Berdasarkan argumentasi Pemohon Banding tersebut, dapat disimpulkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat sehingga Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut.

1.2.2 Argumentasi Pemohon Banding terkait Sengketa pada Pos

Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

Bahwa rincian pos koreksi terkait sengketa a quo adalah:

No.Pos KoreksiNilai KoreksiRef.
(Rp)
1Fees and Commisions Other4.131.477.6651.2.2.1
2Interest Exp - Borrowing (Bank Loan)2.297.375.5821.2.2.2
3Misscellaneous Losses - Bank Chg1.452.495.2851.2.2.3

Berikut adalah uraian argumentasi Pemohon Banding untuk masing- masing sengketa a quo.

1.2.2.1 Argumentasi Pemohon Banding terkait Pos Koreksi Fees and

Commisions Other

Bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait pos koreksi a quo adalah biaya brand royalty dan management fee yang ditagihkan oleh induk perusahaan kepada Pemohon Banding. Berdasarkan bukti tagihan dan perjanjian atas biaya dimaksud, diketahui bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Mengacu pada uraian fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait sengketa a quo faktanya merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh yang mengatur bahwa:

”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

Penjelasan

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, dapat diketahui bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding pada hakikatnya merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut juga memiliki hubungan secara langsung dan tidak langsung sehingga telah memenuhi ketentuan formal dan material

untuk dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh.

Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung berupa perjanjian dan invoice atas biaya brand royalty dan management fee. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pembayaran atas transaksi tersebut pada proses pemeriksaan dan keberatan sebagaimana dapat dilihat pada tanda terima terlampir (Lampiran-14).

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ’a’ UU PPh maka biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat sehingga Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut.

1.2.2.2 Argumentasi Pemohon Banding terkait Pos Koreksi Interest Exp -

Borrowing (Bank Loan)

Bahwa dasar koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) dalam sengketa a quo didasari oleh perhitungan sebagai berikut:

Sada S-OR7-TERM LOANS-GENERSL 1.286.819 597.183

Saco SKOR TA BORROW NCS-SAN< 96.7 28.300. 084

CLeTeSt ixc-socnaa ng Bare Loan SSCL ESL S6

Sie See dan ot Yan hg DASS SANA TSS

Biaya Bunga yang menjadi tanggungar Wajb Pajak

Setesata Se ce Se OST TEA UL ANS-GINSSSL - Sete-vate Sa on SR QR ISM

BOAR NOS-BANS

- - - aon wu epee — —SX Interest Cen-B boa, cg Bana lage

Sata-ata Sa cr SRS LOAN SD ENERA ~

4.051.616.685

Saye Pirga yang sesaanya menjadi tasgz.ngas a saka" (as MISAL

Baya Biran yang a ayarkan o naga (as Sasana War Sain 2.535.840 785

Selis'P 2.297.375, 582

Keterangan:

 Nilai dengan keterangan “cfm perhitungan Pemeriksa” merupakan nilai yang dikutip oleh Pemeriksa. Adapun sumber data terkait nilai tersebut, Pemohon Banding belum menerima penjelasan dari Pemeriksa atas perhitungan tersebut.

Mengacu pada perhitungan Pemeriksa tersebut, hal utama yang Pemohon Banding pahami terkait koreksi pada sengketa a quo yaitu bahwa

Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi pada sengketa a quo didasari oleh adanya akun GL berikut:

1) 62012000-INTERESTEXP-BORROWING(BANKLOAN/LOAN INTEREST); dan

2) 61019000-INTEREST INCOME-LOAN INT FROM COMPANIES. Adapun fakta atas transaksi yang Pemohon Banding bukukan pada kedua akun GL tersebut adalah:

1) Pemohon Banding memiliki fasilitas kredit pada Bank of America dan Bank Woori dengan plafond pinjaman tertentu sesuai perjanjian Pemohon Banding dengan masing-masing Bank tersebut.

2) Khusus untuk fasilitas kredit yang Pemohon Banding miliki dari Bank of America, faktanya juga digunakan oleh afiliasi Pemohon Banding. Namun pemberian pinjaman dari Bank of America kepada para afiliasi tersebut diberikan melalui Pemohon Banding.

3) Atas transaksi penerimaan pinjaman tersebut, dibebankan biaya bunga sesuai tingkat suku bunga yang berlaku pada masing-masing Bank tersebut.

4) Apabila pinjaman dilakukan oleh Pemohon Banding langsung dengan Bank, biaya bunga ditanggung oleh Pemohon Banding sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank yang terkait.

5) Apabila pinjaman dilakukan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding melalui Pemohon Banding, biaya bunga ditanggung oleh pihak afiliasi tersebut sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank yang terkait. Khusus transaksi seperti ini, Pemohon Banding juga menagihkan sebesar margin tertentu (untuk selanjutnya disebut sebagai pendapatan terkait bunga) kepada pihak afiliasi yang melakukan pinjaman dimaksud.

6) Untuk biaya bunga sebagaimana dimaksud pada poin 4), Pemohon Banding membayarkan biaya bunga yang timbul kepada Bank yang memberikan pinjaman.

7) Untuk biaya bunga sebagaimana dimaksud pada poin 5), pihak afiliasi Pemohon Banding membayarkan biaya bunga yang timbul melalui Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding akan

menyetorkan “biaya bunga yang sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank” dari pihak afiliasi kepada Bank, sedangkan pembayaran terkait pendapatan bunga bagi Pemohon Banding akan dibukukan oleh Pemohon Banding pada akun GL 61019000-INTEREST INCOME-LOAN INT FROM COMPANIES.

8) Terkait biaya bunga yang Pemohon Banding bayarkan/setorkan kepada Bank tersebut, Pemohon Banding bukukan pada akun GL 62012000-

INTEREST EXP-BORROWING(BANK LOAN/LOAN INTEREST).

Bahwa uraian fakta tersebut, Pemohon Banding telah menjelaskan kepada Pemeriksa dan Peneliti Keberatan (untuk selanjutnya disebut dengan Terbanding), namun Terbanding tetap berpendapat bahwa terdapat biaya bunga yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yang seharusnya menjadi tanggungan pihak afiliasi. Padahal faktanya, biaya bunga yang Pemohon Banding tanggung hanyalah terkait pinjaman yang Pemohon Banding lakukan secara langsung dengan Bank saja sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya.

Selain itu, Terbanding menyatakan bahwa terdapat ketidaklaziman dan ketidakwajaran dalam pembiayaan biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding.

Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait sengketa a quo faktanya merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh yang mengatur bahwa:

”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...

3. bunga, ...

Penjelasan

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, dapat diketahui bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding pada hakikatnya merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut juga memiliki hubungan secara langsung dan tidak langsung sehingga telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh.

Bahwa faktanya, dalam melakukan koreksi pada sengketa a quo, Terbanding hanya menggunakan dasar hukum berikut:

1. Pasal 6 ayat (1) UU PPh

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

3. Pasal 9 ayat (1) huruf ‘e’ UU PPh

Tidak ada satupun dasar hukum yang digunakan Terbanding tersebut secara khusus mengatur terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Namun kemudian, Terbanding dalam uraian “Dasar Dilakukan Koreksi” dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan halaman 2 (Lampiran-9) menyatakan bahwa:

“Koreksi ………... karena merupakan pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa serta tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat dari biaya tersebut.”

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pemohon Banding sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa biaya terkait sengketa a quo merupakan biaya yang memiliki hubungan secara langsung dan tidak langsung sehingga telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dijadikan

sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh.

Namun demikian, seandainyapun Terbanding mempertanyakan kewajaran nilai transaksi terkait biaya a quo, Pemohon Banding juga telah memiliki dokumen Transfer Pricing yang menguraikan hasil Pengujian Kewajaran Transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan Pihak Afiliasi. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa jumlah bunga pinjaman Pemohon Banding telah memenuhi kelaziman dan kewajaran usaha.

Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung berupa Perjanjian serta bukti pembayaran bunga pada proses pemeriksaan dan keberatan sebagaimana dapat dilihat pada tanda terima terlampir (Lampiran-14).

Berdasarkan argumentasi yang telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa biaya terkait sengketa a quo merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat sehingga Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut.

1.2.2.3 Argumentasi Pemohon Banding terkait Pos Koreksi Misscellaneous

Losses- Bank Charge

Bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait pos koreksi a quo adalah biaya terkait transaksi Guarantee Fee yang akan dibayarkan kepada CJ Logistics Corporation atas jaminan pinjaman Pemohon Banding kepada Woori Bank dan Bank of America sesuai dengan kontrak pinjaman antara Pemohon Banding dengan Woori Bank dan Bank of America. Adapun besaran nilai Guarantee Fee ini untuk masing-masing pinjaman adalah sesuai dengan Payment Guarantee Agreement antara Pemohon Banding dengan CJ Logistics Corporation.

Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait sengketa a quo faktanya merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh yang mengatur bahwa:

”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...

Penjelasan

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, dapat diketahui bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding pada hakikatnya merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tersebut juga memiliki hubungan secara langsung dan tidak langsung sehingga telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh.

Bahwa faktanya, dalam melakukan koreksi pada sengketa a quo, Terbanding hanya menggunakan dasar hukum berikut:

1. Pasal 6 ayat (1) UU PPh

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

3. Pasal 9 ayat (1) huruf ‘e’ UU PPh

Tidak ada satupun dasar hukum yang digunakan Terbanding tersebut secara khusus mengatur terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Namun kemudian, Terbanding dalam uraian “Dasar Dilakukan Koreksi” dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan halaman 2 (Lampiran-9) menyatakan bahwa:

“Koreksi ………... karena merupakan pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa

serta tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat dari biaya tersebut.”

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pemohon Banding sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa biaya terkait sengketa a quo merupakan biaya yang memiliki hubungan secara langsung dan tidak langsung sehingga telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh.

Namun demikian, seandainyapun Terbanding mempertanyakan kewajaran nilai transaksi terkait biaya a quo, Pemohon Banding juga telah memiliki Transfer Pricing dokumen yang menguraikan hasil Pengujian Kewajaran Transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan Pihak Afiliasi.

Faktanya, berdasarkan Transfer Pricing dokumen Pemohon Banding untuk tahun 2018, dijelaskan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha. Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran kepada CJ Logistics Corporation atas transaksi Guarantee Fee tersebut. Selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung berupa perjanjian dan invoice atas Guarantee Fee pada proses pemeriksaan dan keberatan sebagaimana dapat dilihat pada tanda terima terlampir (Lampiran-14).

Berdasarkan argumentasi yang telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa biaya terkait sengketa a quo merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat sehingga Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut.

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.708.066.253,00.

2. Sengketa Atas Koreksi Pos Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.187.631.779,00

2.1 Menurut Terbanding

Berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLHP- 00525/WPJ.21/KP.0805/RIK.SIS/2019 dan SKPLB PPh Badan nomor 00032/406/17/048/19, Pemohon Banding setuju atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp57.561.303,00 sehingga tidak terdapat kerugian yang dapat dikompensasikan untuk tahun berikutnya.

Dasar hukum:

- Pasal 6 ayat (2) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

NoPos-Pos yang DikoreksiMenurutDasar Dilakukan Koreksi dalam Keberatan
WPPemeriksaPeneliti
1.Kompensasi Kerugian1.187.631.77900A. Dasar Hukum 1. Pasal 12 Ayat (3) UU KUP 2. Pasal 6 Ayat (1) UU PPh 3. Pasal 6 Ayat (2) UU PPh 4. Pasal 9 UU PPh 5. Pasal 2 Ayat (2) PMK 83/PMK.03/2009 sttd PMK 167/PMK.03/2018 6. Pasal 3 Ayat (1) PMK 83/PMK.03/2009 sttd PMK 167/PMK.03/2018
Atas alasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam surat permohonan Keberatannya Tim Peneliti berpendapat: - Bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Pemohon Banding setuju terhadap beberapa koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. - Bahwa berdasarkan pemeriksaan tahun 2014 s.d. 2017 atas temuan hasil pemeriksaan yang disetujui dan/atau tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding seharusnya sudah tidak ada kompensasi kerugian tahun sebelumnya.

2.2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pos koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.187.631.779,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa terkait koreksi a quo, diketahui bahwa Kompensasi Kerugian yang Pemohon Banding cantumkan pada Formulir Induk SPT PPh Badan Tahun 2018 adalah berasal dari:

No.Kerugian dan Penghasilan NetoKompensasi Kerugian
Fiskal cfm SPT PPh Badan TahunFiskal cfm SPT PPh
2018Badan Tahun 2018
TahunJumlah
1.2017(2.737.712.005)2.737.712.005
2.201811.035.202.8520
JUMLAH2.737.712.005

Bahwa terkait PPh Badan 2018 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020 Tahun Pajak 2018. Pada pengajuan Keberatan tersebut, diketahui bahwa perhitungan jumlah kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan untuk tahun pajak 2018 menjadi sebesar Rp1.187.631.779,00.

Merujuk pada uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk PPh Badan Tahun Pajak 2018, jumlah kompensasi kerugian yang dapat

dimanfaatkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar

Rp1.187.631.779,00.

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pos koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.187.631.779,00.

Kesimpulan dan Usul

Berdasarkan uraian dan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dengan dalil dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
(dalam Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto167.520.539.302
2Harga Pokok Penjualan134.620.005.994
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto32.900.533.308
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha17.774.247.091
5Penghasilan neto dalam negeri15.126.286.217
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(13.542.619.418)
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah(13.542.619.418)
7Fasilitas penanaman modal: pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif13.233.834.837
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.470.296.821
c. Jumlah10.763.538.016
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto12.347.204.815
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
No.UraianMenurut Pemohon Banding
(dalam Rupiah)
12Kompensasi Kerugian1.187.631.779
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak11.159.573.036
15PPh Terutang2.789.893.259
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang2.789.893.259
18Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 2262.909.000
b.3. PPh Pasal 233.386.185.268
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah3.449.094.268
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25343.882.611
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah343.882.611
d. Diperhitungkan
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1. Dibayar dengan NPWP lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan3.792.976.879
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar(1.003.083.620)
20.Sanksi Administrasi:0
21.Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar(1.003.083.620)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021;

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020 Tahun Pajak 2018; dan

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 46 dan Pasal 53 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding memberitahukan bahwa Pemohon Banding akan menghadiri persidangan Banding guna memberikan keterangan dan penjelasan yang diperlukan.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 38/WPJ.21/2022 tanggal 24 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa surat Panitera Pengadilan Pajak nomor U-011751.15/2021/PAN/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang dikirimkan melalui pos pada tanggal 01 November 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT CJ Logistics Service Indonesia nomor 132/GIT/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Ketentuan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 132/GIT/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2021, diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

Sebagaimana dikutip dalam poin Duduk Perkara;

Analisis Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

A. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.708.066.253,-

A.1. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 826.717.721,-

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

a) Pasal 6 ayat (1) huruf a;

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negert dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurargi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nornor 1671PMK03/2018 tentang Penyediaan makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau lmbalan dalam Bentuk Natura dan Kenkmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekeijaan yang Dapat Dkurngkandari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja a) Pasal 1 angka 2

Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan drreksi dan komisans.

b) Pasal 2 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bent* usaha tetap teak boleti dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi setunih pegawai serta penggartan atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikrnatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

c) Pasal 2 ayat (2) huruf a

Pembenan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dan penghasilan bruto pemberi kelp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pembenan atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seturuh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

Data dan Fakta

Pemohon Banding telah diperiksa atas SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2018 dengan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020 Tahun Pajak 2018 dengan nilai Kurang Bayar Rp1.970.926.784,00

Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Nomor 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020 Tahun Pajak 2018 dengan surat nomor 691/CSACCA/111/20 tanggal 24 Agustus 2020.

Sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Penyesuaian Flskal Positif sebesar Rp8.708.066.253,- yang terdiri dari akun penggantian/imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp826.717.721,- Akun Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp7.881.348.532,-

Bahwa proses keberatan berlangsung saat masa Pandemi Covid-19.

Tanggapan Terbanding

Dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1. Sengketa atas koreksi akun penggantian/imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp826.717.721,- merupakan sengketa yuridis.

2. Bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan peraturan perpajakan tidak secara keseluruhan dan utuh, Pemohon Banding mengutip Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 huruf a PMK nomor 83/PMK.0312009 dan menyimpulkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto Pemohon Banding.

3. Bahwa dalam PMK nomor 83/PMK.03/2009 Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

4. Bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa pemberian makanan tersebut hanya terjadi di warehouse, dan lokasi yang Wrietak di cabang Wajib Pajak.

A.2. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp7.881.348.532,-

A.2.1 Fees and Commisions Other sebesar Rp4.131.477.665,-

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a;

Besamya Penghasllan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasian bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

Data dan Fakta

Bahwa terdapat akun biaya yang dibukukan Pemohon Banding namun sampai dengan proses pembahasan akhir Keberatan, biaya tersebut belum atau tidak dibayarkan oleh Pemohon Banding.

Tanggapan Terbanding

1) Bahwa koreksi fees and commissions other merupakan biaya tersebut tidak pernah dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan eksistensi atas biaya tersebut tidak dapat dibuktikan dasar perhitungannya oleh Pemohon Banding, serta manfaat atas pengeluaran biaya tersebut tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding.

2) Bahwa Pemohon Banding memberikan bukti surat perjanjian dan invoice, tetapi tidak dapat memberikan bukti yang kompeten atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi atas pengenaan biaya tersebut.

3) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran, dan menyatakan atas biaya tersebut belum dibayarkan sampai dengan pembahasan akhir keberatan berlangsung.

4) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atas biaya fees and commissions other tersebut telah dicatatkan sebagai penghasilan oleh head office dan telah diperhitungkan menjadi penghasilan yang dikenai pajak.

5) Bahwa tagihan yang seharusnya dibayarkan ke induk perusahaan tahun 2018 sampai dengan tahun dibuatnya Surat Keputusan Keberatan tersebut masih belum dibayarkan, walaupun Pemohon Banding memiliki Penghasilan Netto yang cukup untuk melunasi tagihan biaya tersebut. Hal ini merupakan suatu ketidakwajaran dan ketidaklaziman dalam kegiatan usaha.

A.2.2 Interest Exp.-Borrowing (Bank Loan) sebesar Rp2.297.375.582,-

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a;

Besamya Penghasian Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam neged dan bentuk usaha tetap, ditentukan beniasarkan penghasdan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak Iangsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

Data dan Fakta

1) Bahwa Pemohon Banding meminjam uang ke Bank, dan atas pinjaman tersebut Pemohon Banding meminjamkan kembali uang tersebut kepada pihak afiliasinya, atas pinjaman tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan di pihak afiliasinya dan bunga yang dibayarkan ke Bank tidak ditagihkan Pemohon Banding ke afiliasinya.

2) Bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding dalam hal ini Head Office Pemohon Banding di Korea Selatan meminjam uang kepada Bank Woori di Korea Selatan dan uang tersebut dipinjamkan ke Pemohon Banding. Atas bunga Bank tersebut ditagihkan kembali oleh Head Office ke Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak pernah membayarkan tagihan tersebut ke Head Office hanya membukukannya saja sebagai biaya bunga.

Tanggapan Terbanding

1) Bahwa atas dokumen pendukung berupa perjanjian serta bukti pembayaran bunga yang dilampirkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang

kompeten atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi atas pengenaan biaya tersebut.

2) Bahwa Terbanding tidak menjadikan koreksi dengan dasar hukum yang secara khusus mengatur terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, melainkan Terbanding menitikberatkan pada "biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara Iangsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha" dimana Pemohon Banding hanya membukukan biaya hutang bunga tetapi sampai dengan proses pembahasan akhir keberatan tagihan atas hutang bunga tersebut tidak dibayarkan oleh Pemohon Banding.

3) Bahwa tagihan yang seharusnya dibayarkan tahun 2018 sampai dengan tahun dibuatnya laporan ini tidak dibayarkan. Sebagaimana diakui Pemohon Banding dalam argumentasinya dalam surat permohonan banding (poin 7 dalam 1.2.2.2 Argumentasi Pemohon Banding terkait pos koreksi Interest Exp-Borrowing (Bank Loan)... fakta atas transaksi yang Pemohon Banding bukukan...) yang menyatakan:

"... Lebih lanjut, Pemohon Banding akan menyetorkan biaya bunga yang sesuai dengan tingkat suku bunga..."

4) Bahwa Pemohon Banding memiliki Penghasilan Netto yang cukup untuk melunasi tagihan biaya tersebut. Hal ini merupakan suatu ketidakwajaran dan ketidaklaziman dalam kegiatan usaha.

A.2.2 Misscellaneous Losses-Bank Chg sebesar Rp1.452.495.285,-

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, rnenagih, dan memelihara penghasilan, terrnasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan perbandingan saldo hutang dengan piutang, terdapat biaya bunga atas hutang bank, sedangkan Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi.

Tanggapan Terbanding

1) Bahwa atas dokumen pendukung berupa perjanjian serta bukti pembayaran bunga yang dilampirkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang kompeten atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi atas pengenaan biaya tersebut.

2) Bahwa tagihan yang seharusnya dibayarkan ke induk perusahaan tahun 2018 sampai dengan tahun dibuatnya Surat Keputusan Keberatan tersebut masih belum dibayarkan, walaupun Pemohon Banding memiliki Penghasilan Netto yang cukup untuk melunasi tagihan biaya tersebut. Hal ini merupakan suatu ketidakwajaran dan ketidaklaziman dalam kegiatan usaha.

B. Sengketa atas Koreksi Pos Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.187.631.779,- Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (2);

Apabila penghasilan brute setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugan tersebut dikompensaskan dengan penghasilan mulai tahun pajak benkutnya berturut-turut sampal dengan 5 (lima) tahun.

Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2017 dan 2018, Pemohon Banding telah melaporkan memiliki penghasilan netto dalam artian telah mengalami keuntungan atau laba.

« LAMPIRAN - | = g 1771-1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGKASILAN WAJIB PAJAK BADAN i 20147!

« 8 ES : z i

So sameruases ea vaca ms PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL lk. '

marae Aenean rea | ee —— ——— cici.» — 5 ——

2 wer pp 319.991.7-048 000

Ema maan PA PT CJ LOGISTICI SERVICE INDONESIA

9 ear we aan 32007 ee QT

1a Wadi if _ oA

Pam awed Caw REE J —. a aT ie —

6 FRE AAN dana ' ET 14d te ade

DA MARGA Pon OA PUILUALAN . Manan ni BATA LSAMA CASITA | 1 ~ _ 27.8 19651 ve FEHCMADL AL METO OA ULAMA Te ID te . ° “S382 048

2 Pa Ah ALA USAAA Me oo Th ee

Pom a ak ae aN ms Dean

Pee ee ADE Tere LAMA Sr) ~ 1 EN AND IKI

b mwuana sang Han: ese or

PO MENANAM MET ROME SEAL uA ECL nl (kem Ga Langean #husus TA totem 6) a a

4 PARA SUNGAI ao. UPTD ROME REAL LAN» 7 — , , . acted s LAMPIRAN - | x

: 1771-1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 3 »018

Serer nese PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL 5

PETRA CARA Man if

Qi 03:19 197 7-048 000

'E PAA Ade PAu PT. Cu LOGISTICS SERVICE ‘NDORES:A

Hiner ees a91 va Pa eee a a ''wjm

0” PRASAD MRR BALA MEI 7 jt MRECARAN Usama “0 WT ASS 436 30 p MAAYA PEN IK PENA ALAM ‘ > ' Vis 11 Keran

2 OP ARS AY LAN Lae Utara e | Pasta OH

DA Ma AAA ua sana “ a vee bree

Fa PUSAN MA 3 DAW GAD USANA te ae i —_ — Dba

Do PC ASLAN MED ROMER AAD LUAR ME GERD | —

Tau Gan a ee Mare TA Kato & 1

Tanggapan Terbanding

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan tahun 2014 s.d. 2017 atas temuan hasil pemeriksaan yang disetujui dan/tatau tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding seharusnya sudah tidak ada kompensasi kerugian tahun sebelumnya.

2) Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017, Pemohon Banding telah melaporkan memiliki keuntungan, sehingga atas kompensasi kerugiannya tidak dapat dikompensasikan lagi pada tahun 2018.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dan Kompensasi Kerugian tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding nomor 132/GIT/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Nomor 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama PT CJ Logistics Service Indonesia NPWP 03.319.191.7-048.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-106 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi bermeterai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021;

Bukti P-2.Fotokopi bermeterai Surat Keberatan Nomor 691/CJ/AAC/VIII/20 tanggal 24 Agustus 2020 beserta Bukti Penerimaan Suratnya; Bukti P-3.Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-4.Fotokopi bermeterai Akta Pendirian PT CJ Logistics Service

Indonesia Nomor 219 tanggal 26 September 2013, salinan Akta Nomor 7 tanggal 18 April 2017 dan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU- 0009491.AH.01.02 Tahun 2017;

Bukti P-5.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 6 tanggal 16 Juni 2020 dan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor:AHU-AH.01.03-0257317Tahun2020yang mencantumkan penandatangan Pemberi Kuasa pada Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6.Fotokopi bermeterai Surat Keterangan tanggal 19 Oktober 2021 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7.Fotokopi bermeterai Identitas Pengurus a.n. Jeong Yong Taek dengan Nomor NPWP 43.922.054.2-013.000;

Bukti P-8.Fotokopi bermeterai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

844/WPJ.21/2021 Tanggal 24 Juni 2021 beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-9.Fotokopi bermeterai Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor

SPHP-00066/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 03 April 2020 beserta Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-10. Fotokopi bermaterai Surat Tanggapan atas SPHP Nomor

500/GIT/IV/2020 tanggal 08 April 2020 beserta Bukti Penerimaan Suratnya;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Risalah Pembahasan, Berita Acara

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai salinan Bukti Penerimaan Negara sebesar

Rp1.970.926.767,00 tanggal 26 Juni 2020 dengan NTPP 2298C67KD859EMU9;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Tanda Terima Data/Dokumen pada saat

Pemeriksaan dan Keberatan;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 683/CJ/ACC/VIII/20 tanggal Agustus 2020 yang membuktikan Sdr. Toto selaku penandatanganan Surat Keberatan;

Bukti P-17. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-18. Rincian Sampel dokumen lihat sheet "1. Refreshment Staf"; Bukti P-19. Kontrak Perjanjian Royalti dengan KHQ (Sub License Agreement dated as of 2016.1.1) dan Terjemahan;

Bukti P-20. Invoice atas CJ Group Brand Royalti Payment 2018;

Bukti P-21. Bukti Transfer Pembayaran Brand Royalti 2018;

Bukti P-22. Sertifikat HAKI pendaftaran Merek;

Bukti P-23. Terjemahan Kontrak Perjanjian Royalti dengan KHQ (Sub License

Agreement dated as of 2016.1.1);

Bukti P-24. Jurnal SAP Pencatatan dan Payment;

Bukti P-25. Agreement Management Service dengan CJ Logistics

Corporation dan Terjemahan;

Bukti P-26. Agreement Management Service dengan CJ Logistics Asia Pte

Ltd dan Terjemahan;

Bukti P-27. Invoice atas Management Fee 2018;

Bukti P-28. Bukti Transfer Pembayaran Management Fee 2018;

Bukti P-29. Jurnal SAP Pencatatan dan Payment;

Bukti P-30. Rincian Sampel dokumen lihat sheet "2. Fee&Comm";

Bukti P-31. Perjanjian Kredit dengan Bank Of America;

Bukti P-32. Perjanjian Fasilitas Cerukan dengan Bank Of America;

Bukti P-33. Rekening Koran, Invoice, Perjanjian dengan CJ Foodville Bakery and Café;

Bukti P-34. Rekening Koran dengan Invoice CJ Logistics Indonesia;

Bukti P-35. Rekening Koran Bank of America;

Bukti P-36. Perjanjian Kredit dengan Bank Of America;

Bukti P-37. Perjanjian Fasilitas Cerukan dengan Bank Of America;

Bukti P-38. Perjanjian Perpanjangan Fasilitas Kredit Bank Woori Saudara

Indonesia 1906 no. C2018-455;

Bukti P-39. Perjanjian Perpanjangan Fasilitas Kredit Bank Woori Saudara

Indonesia 1906 no. c2017-440;

Bukti P-40. Payment Guarantee agreement CJ Logistics Corporation (Woori

Bank) dan terjemahan;

Bukti P-41. Payment Guarantee agreement CJ Logistics Corporation (BOA) dan terjemahan;

Bukti P-42. Invoice atas CJ Group Guarantee fee Payment 2018 to CJ L Co (woori bank);

Bukti P-43. Bukti Transfer Guarantee Payment 2018;

Bukti P-44. Jurnal SAP Pencatatan dan Payment;

Bukti P-45. Berita Acara Uji Bukti:

Lampiran Berita Acara Uji Bukti

Bukti P- Salinan Akta Pendirian Nomor 40 tanggal 21 Maret 2016 dan 46Pengesahan Pendirian Badan Hukum Nomor AHU-

0016004.AH.01.01.Tahun 2016;

Bukti P- Salinan Akta Perubahan Nomor 9 tanggal 18 April 2017 dan 47Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

AHU-0009490.AH.01.02.TAHUN 2017;

Bukti P- Salinan Surat Pernyataan terkait Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 482016 dari PT Cemindo Gemilang;

Bukti P- Salinan Kontrak Kerja Pegawai Lee Sang Yul dengan Pemohon 49Banding;

Bukti P- Salinan Reservation Confirmation Sewa Properti antara PT Argha 50Indah Pratama dengan Lee Sang Yul;

Bukti P- Salinan Tanda Terima Pembayaran;

51

Bukti P- Salinan Payment Voucher No. 100007952;

52

Bukti P- Salinan Rekening Koran Pembayaran Sewa Properti kepada PT 53Argha Indah;

Bukti P- Salinan Rekapitulasi rincian DPP PPh Pasal 21 atas nama Lee Sang 54Yul serta SPT PPh Pasal 21 Januari s.d Desember 2016;

Bukti P- Salinan Bukti Potong PPh Pasal 21 Lee Sang Yul;

55

Bukti P- Salinan Service Agreement KHQ dan CJLSI

56

Bukti P- Salinan Kontrak kerja CJLSI dan Pegawai

57

Bukti P- Salinan Tagihan Invoice Reimbursement

58

Bukti P- Salinan Korespondensi e-mail pengiriman tagihan invoice 59reimbursement

Bukti P- Salinan Pembayaran Reimbursement CJLSI kepada KHQ

60

Bukti P- Salinan Rekapitulasi pembayaran gaji oleh CJLSI kepada Pegawai 61

Bukti P- Salinan Bukti transfer overseas allowance Pegawai oleh CJLSI 62

Bukti P- Salinan Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai 2016

63

Bukti P- Salinan BPE, BPN, SPT PPh Pasal 21 dan Form 1721-I

64

Bukti P- Salinan SSP PPN JLN reimbursement ke KHQ Januari s.d 65Desember 2016

Bukti P- Salinan Daftar Pegawai CJLSI Tahun 2016 dan Job Description 66

Bukti P- Salinan Rincian Konversi Bukti Pembayaran ke KHQ

67

Bukti P-68 Salinan Perjanjian Royalti dengan KHQ (Sub License Agreement dated as of 2016.1.1;

Bukti P-69 Salinan Terjemahan Tersumpah-Perjanjian Royalti dengan KHQ (Sub License Agreement dated as of 2016.1.1;

Bukti P-70 Salinan Invoice atas CJ Group Brand Royalti Payment 2016; Bukti P-71 Salinan Bukti Transfer Pembayaran Brand Royalti 2016 ;

Bukti P-72 Salinan Dokumen Pengajuan HAKI ;

Bukti P-73 Salinan Agreement Management Service ;

Bukti P-74 Salinan Invoice atas Management Fee 2016 ;

Bukti P-75 Salinan Bukti Transfer Pembayaran Management Fee 2016 ; Bukti P-76 Salinan Global Transfer Pricing Policy;

Bukti P-77 Salinan Terjemahan Tersumpah-Global Transfer Pricing Policy;

Bukti P-78 Salinan Perjanjian Royalti dengan KHQ (Sub License Agreement dated as of 2016.1.1;

Bukti P-79 Salinan Terjemahan Tersumpah-Perjanjian Royalti dengan KHQ (Sub License Agreement dated as of 2016.1.1;

Bukti P-80 SalinanFacilityAgreementC2015-360sebesar

IDR100.000.000.000;

Bukti P-81 Salinan Credit Facility Agreement No. C2015-360 sebesar

IDR200.000.000.000 ;

Bukti P-82 Salinan Payment Guarantee Agreement IDR200.000.000.000; Bukti P-83 Salinan dan menunjukan Asli Terjemahan Tersumpah-Payment

Guarantee Agreement IDR200.000.000.000;

Bukti P-84 Salinan Payment Guarantee Agreement IDR100.000.000.000 ; Bukti P-85 Salinan dan menunjukan Asli Terjemahan Tersumpah-Payment

Guarantee Agreement IDR100.000.000.000;

Bukti P-86 Salinan Invoice No. 20161027F01;

Bukti P-87 Salinan Bukti Transfer Pembayaran Guarantee Fee atas Tagihan

Invoice No. 20161027F01;

Bukti P-88 Salinan Credit Facility Agreement No. C2016-431 ;

Bukti P-89 Salinan Payment Guarantee Agreement DR180.000.000.000 ; Bukti P-90 Salinan dan menunjukan Asli Terjemahan Tersumpah-Payment

Guarantee Agreement IDR180.000.000.000;

Bukti P-91 Salinan Invoice No. 20161231F07 ;

Bukti P-92 Salinan Bukti Transfer Pembayaran Guarantee Fee atas Tagihan

Invoice No.20161231F07;

Bukti P-93 Salinan 8 Sampel Dokumen berupa Invoice, Payment Voucher,

Petty Cash Disbursement;

Bukti P-94 Salinan Softcopy GL dalam bentuk excel atas Rincian Transaksi terkait 70201900- Staff Refreshment;

Bukti P-95 Salinan 5 Sampel Dokumen berupa Invoice, Payment Voucher,

Petty Cash Disbursement;

Bukti P-96 Salinan Softcopy GL dalam bentuk excel atas Rincian Transaksi terkait 80201900 Staff Refreshment;

Bukti P-97 Salinan Rincian Transaksi terkait Penyesuaian Fiskal 80400100-

Internet Charges;

Bukti P-98 Salinan Rincian Transaksi terkait Penyesuaian Fiskal 75080100

Upkeep of Trucks, Vans and Other Cargo Vehicles;

Bukti P-99 Dokumen Pembayaran ke Grup Usaha No. 100000028;

Bukti P-100 Dokumen Pembayaran reimbursement No. 100034319;

Bukti P-101 Detail GL atas Dokumen No. 10000028;

Bukti P-102 Salinan Laporan Keuangan Audited Tahun Pajak 2016;

Bukti P-103 Salinan Dokumen Kertas Kerja Laporan Keuangan Tahun Pajak 2016;

Bukti P-104 Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014;

Bukti P-105 Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2015;

Bukti P-106 Salinan Kertas Kerja dan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Badan Nomor 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020 Tahun Pajak 2018;

Bukti T-2. Lembar Pengawasan Arus Dokumen;

Bukti T-3. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021;

Bukti T-4. Resi Pos Indonesia sebagai tanda terima Surat Keputusan

Terbanding;

Bukti T-5. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00116/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 20 Mei 2020;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Matriks Sengketa;

Bukti T-9. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 132/GIT/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi sebagai berikut:

No.Pos KoreksiNilai Koreksi (Rp)
1.Penggantian/imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan.826.717.721
2.Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya7.881.348.532
2.1Fees and Commisions Other: a. Brand Royalty b. Management Fee4.131.477.665 689.216.244 3.595.710.787
No.Pos KoreksiNilai Koreksi (Rp)
c. Management Fee Lainnya(153.449.366)
2.2Interest Exp - Borrowing (Bank Loan)2.297.375.582
2.3Misscellaneous Losses - Bank Chg1.452.495.285
TOTAL8.708.066.253
3. Kompensasi Kerugian1.187.631.779

bahwa pemeriksaan setiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal terkait Staff Refreshment sebesar Rp826.717.721,00

Menimbang bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas Staff Refreshment Expenses sebesar Rp826.717.721,00 dengan alasan merupakan natura/kenikmatan yang tidak dikecualikan sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan pemohon banding diketahui adalah dokumen atas pembelian roti, berdasarkan bukti tersebut pemberian natura hanya diberikan kepada bagian gudang (warehouse), bagian IT dan bagian Keamanan (Safety) dan ini dapat terlihat dari dokumen schedule shift sehingga natura/kenikmatan tersebut tidak diperuntukan untuk seluruh pegawai;

bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Staff Refreshment Expenses sebesar Rp826.717.721,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Staff Refreshment Expenses sebesar Rp826.717.721,00 deeengan alasan sebagai berikut:

bahwa akun staff Refreshment Expenses sebesar Rp826.717.721,00 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian makanan yang diberikan kepada seluruh karyawan berupa roti dan sejenisnya sehingga termasuk biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan karena memiliki hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan usaha dari wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi atas staff Refreshment Expenses sebesar Rp826.717.721,00 tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku karenanya harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam

sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas biaya Staff Refreshment Expenses sebesar Rp826.717.721,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding mendalilkan akun Staff Refreshment Expenses berisi biaya yang dikeluarkan untuk pembelian makanan yang diberikan kepada seluruh karyawan;

bahwa untuk menguatkan dalilnya Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa Invoice, detail list order, schedule terkait pembelian kepada CJ FOODVILLE BAKERY & CAF;

bahwa atas alat bukti tersebut, Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti dan menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 2 UU PPh:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”

Penjelasan:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 2 PMK-83/2009 sebagai berikut: Pasal 2 “Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. … c. …”

Pasal 9 ayat (1) huruf e “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;” bahwa berdasarkan dalil Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak selanjutnya akan melakukan penilaian apakah biaya staff refreshment expenses sebesar Rp826.717.721,00 merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pembelian makanan yang diberikan kepada seluruh karyawan; bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat akun staff refreshment expenses sebesar Rp826.717.721,00 berisi pengeluaran pembelian roti kepada CJ FOODVILLE BAKERY & CAF-perusahaan afiliasi;

Bahwa dalam proses pembuktian pemohon banding memberikan bukti sample berupa invoice tagihan dan list karyawan penerima makanan pada bagian gudang (warehouse), bagian IT dan bagian Keamanan (Safety) sebesar Rp328.610.000,00;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pembayaran pembelian roti, dengan demikian tidak dapat diyakini validitas adanya pengeluaran biaya sebesar Rp826.717.721,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian biaya staff refreshment sebesar Rp826.717.721,00 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 167/PMK.03/2018;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi biaya staff refreshment sebesar Rp826.717.721,00;

2. Biaya Fees and Commisions – Others sebesar Rp4.131.477.665,00
Menimbang bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi karena
tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomi atas biaya ini;
bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mendasarkan pengakuan
dan besaran biaya ini pada tagihan pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak
dapat menunjukkan bukti pembayaran;
Bahwa tagihan biaya ini harus dibayar kepada Headquarter dalam 3 bulan
sejak tanggal tagihan, sampai dengan selesainya pembahasan akhir
pemeriksaan, kontrak Sub-license Agreement atas royalti tidak dipinjamkan
oleh Pemohon Banding;

bahwa manfaat ekonomi dari biaya ini tidak dapat ditunjukkan, hal ini terlihat dari performa keuangan pemohon banding selama tiga tahun terakhir dari 2014 sampai dengan 2017 performa ekonomi menunjukkan penurunan peredaran usaha yang sangat signifikan dari tahun 2015 sampai dengan 2017;

Nan 7 SERA aa TEA RAH aint TM MA Bira SEMASA BE

TERIESSTAM USA A 128 262.4-- E25 | Tali: LITE SIT. Sera 177 FSC.I9 187

PEMCIIAS LAN

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal terutama terkait Biaya Royalty, Management Fee HQ dan manajemen lainnya sebesar Rp4.131.477.665,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya tersebut merupakan biaya brand royalty dan jasa manajemen yang ditagihkan oleh Induk perusahaan kepada Pemohon Banding; bahwa pendapat Terbanding yang meragukan kewajaran pembebanan biaya brand royalty dan management fee karena tagihan tersebut belum dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak berdasar; Bahwa jika Terbanding meragukan kewajaran dan kelaziman atas pembebanan biaya tersebut, Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian Transfer Pricing sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta turunannya dalam PER-43/2010 j.o. PER-32/2011 dan SE-50/2013. Bahwa dalam hal ini, Terbanding nyata-nyata tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian Transfer Pricing serta tidak menerapkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta peraturan pelaksananya;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, berdasarkan pada hasil benchmarking menggunakan metode TNMM, dapat disimpulkan bahwa rasio indikator tingkat laba (PLI) perusahaan pembanding berada pada rentang antara -0,39% sampai 0.96% dengan nilai median 0.32%;

Bahwa nilai proyeksi awal tahun Pemohon Banding yang ditetapkan adalah sebesar 6,91%, sedangkan nilai actual atau rasio Net Cost Plus (NCP) di akhir tahun adalah sebesar 11,41%, yaitu berada di atas rentang kewajaran. Hal itu menunjukkan bahwa transaksi pemanfaatan jasa manajemen dan pemanfaatan brand royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

bahwa sehubungan dengan scope layanan jasa yang diberikan oleh Induk perusahaan dijelaskan dalam Lampiran 2 Perjanjian Jasa Manajemen (Bukti

– 1.6) sebagai berikut:

ha Jenis Jasa Rang Lingsup pp ena an

bahwa berdasarkan tabel di atas, jasa manajemen selain disediakan oleh HQ Korea, juga disediakan oleh pihak Regional untuk jasa-jasa yang tidak bisa disediakan melalui kantor pusat regional HQ Korea secara langsung memberikan dukungan ke pihak afiliasi luar negeri, dapat dilihat bahwa tidak semua jasa yang diberikan oleh HQ Korea dapat diberikan oleh HQ Regional; bahwa sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen antara Induk Perusahaan CJ Korea Express Corporation dengan subsidiariesnya, terdapat Global Transfer Pricing Policy (yang menetapkan dan mendefinisikan transaksi grup CJ Korea Express Corp dengan pihak afiliasi di luar negeri untuk menentukan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa berdasarkan TP Policy bahwa transaksi intra-group services bertujuan untuk mencapai pengurangan biaya dan meningkatkan efisiensi melalui penyediaan layanan khusus, dengan menghilangkan penggunaan sumber daya yang berlebihan apabila masing-masing anak perusahaan memiliki badan yang menjalankan fungsi yang sama;

bahwa harga yang ditagihkan atas pemberian jasa manajemen didasarkan pada alokasi total biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan oleh penyedia layanan kepada masing-masing penerima jasa ditambah mark-up sebesar 4% (cost plus 4%);

Bahwa penentuan metode cost-plus dengan mark-up 4% tersebut telah diperhitungkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana dalam OECD TP Guidelines;

bahwa dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa pemberian jasa manajemen oleh HQ Korea didasarkan pada pertimbangan bisnis untuk meningkatkan efisiensi dan dapat dibuktikan eksistensi dan manfaatnya kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, penghitungan jumlah biaya diakui pada waktu terutang, bukan pada waktu dibayar secara tunai. Berdasarkan hal itu, jumlah biaya pada tahun pajak 2017 didasarkan pada jumlah biaya yang telah terutang pada tahun pajak 2017, meskipun biaya tersebut belum dibayar secara tunai pada tahun pajak 2017 a quo;

bahwa pembukuan Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan yang merupakan auditor independen dengan opini audit wajar tanpa pengecualian;

bahwa berdasarkan pada pernyataan opini audit dari auditor independen tersebut dapat dibuktikan bahwa pembukuan Pemohon Banding telah bebas dari kesalahan saji material dan telah disusun berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (PSAK). Dengan demikian, pembebanan biaya brand royalty dan management fee yang dilakukan Pemohon Banding adalah telah sesuai dengan PSAK dan ketentuan pajak yang berlaku dalam Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) UU KUP;

Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 3 UU PPh, biaya pembayaran royalti dan jasa manajemen jelas dan nyata merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak sehingga sudah seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding pada penghitungan PPh Badan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah, apakah koreksi Terbanding atas akun Fees and Commisions–Others sebesar Rp4.131.477.665,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, Terbanding pada proses pemeriksaan melakukan koreksi terhadap akun Fees and Commisions–Others sebesar Rp4.131.477.665,00, karena tidak terdapat bukti pembayaran dan tidak dapat diyakini eksistensi maupun manfaat ekonominya;

bahwa Pengadilan Pajak tidak memperoleh perincian dan penjelasan dari Terbanding terkait nilai koreksi sebesar Rp4.131.477.665,00;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya royalti dan manajemen fee merupakan biaya yang memenuhi kewarajaran dan kelaziman usaha dan berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa untuk menguatkan dalilnya Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa:

1. Laporan Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) Tahun 2017, yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti – 1.1).

2. Perjanjian Royalti (Sub License Agreement) antara Pemohon Banding dengan CJ Korea Express Corporation tertanggal 2016.1.1 dan terjemahan Bahasa Indonesia, yang telah dimateraikan kemudian (Bukti

– 1.2).

3. Invoice atas tagihan Brand Royalti dari CJ Logistics Corporation No. AB 17-12-31 tanggal 31 Desember 2017, yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti – 1.3).

4. Bukti Transfer beserta Rincian Pembayaran Brand Royalti Tahun 2017, yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti – 1.4).

5. Sertifikat Merek dari Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia dengan Nomor Pendaftaran IDM000536397 tanggal 1 April 2014, yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti – 1.5).

6. Agreement Management Service antara CJ Korea Express Corporation dengan Anak Perusahaan tertanggal 1 Januari 2014, yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti – 1.6).

7. Invoice atas tagihan Management Fee dari CJ Logistics Corporation No. AE 17-12-31 tanggal 31 Desember 2017, yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti – 1.7).

8. Bukti Transfer beserta Rincian Pembayaran Management Fee Tahun 2017, yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti – 1.8).

9. Bukti Setoran PPN JLN atas Jasa Manajemen dengan NTPN EC9FF3C7Q90GFIHO tanggal 15 Januari 2018, yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti – 1.9).

10. Dokumen Global Transfer Pricing Policy dan Terjemahan Bahasa Indonesia, yang telah dimeteraikan kemudian (Bukti – 1.10) bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 3 “(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;”

Penjelasan:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Pasal 18 (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari

yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding mendalilkan akun Fees and Commisions–Others sebesar Rp4.131.477.665,00 terdiri atas biaya royalty brand sebesar Rp689.216.244,00, biaya jasa manajemen sebesar Rp3.595.710.787,00 dan Management Fee lainnya (Rp153.449.366,00);

bahwa menurut Pemohon Banding pencatatan transaksi manajemen fee lainnya sebesar (Rp153.449.366,00) merupakan jurnal reversal, sedangkan riil pembayaran manajemen fee lainnya adalah sebesar Rp23.434.930,00; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut maka jumlah biaya royalty dan jasa manajemen seluruhnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp4.308.361.961,00 lebih besar dari nilai koreksi Terbanding sebesar Rp4.131.477.665,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat nilai sengketa banding yang diperiksa dan diputus adalah sebesar Rp4.131.477.665,00, namun demikian Pengadilan Pajak tetap melakukan pemeriksaan atas dalil dan pembuktian dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

1) Royalti atas Brand sebesar Rp689.216.244,00

bahwa terkait profil Pemohon Banding, diperoleh keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding berdiri berdasarkan akta pendirian perusahaan nomor 219 tanggal 26 September 2013 dengan nama PT CJ Korea Express Logistics Service Indonesia, kemudian pada tanggal pada 23 Januari 2019 berdasarkan akta nomor 4, terjadi perubahan nama badan

hukum, semula PT CJ Korea Express Logistics Service Indonesia menjadi PT CJ Logistics Service Indonesia;

bahwa bisnis utama Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa trucking (Logistic), khususnya local delivery and internal transportation. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengoperasikan sejumlah mesin-mesin untuk mendukung keperluan tersebut, yaitu slag pot carrier, scrap chute, tractor, dump truck pay loader, dump truck forklift, WH, crane, dan truck;

Bahwa perusahaan Pemohon Banding berada di bawah penguasaan entitas induk Perusahaan, yaitu CJ Korea Express Asia Pte. Ltd., yang berkedudukan di Singapura dan juga entitas induk utama Perusahaan, yaitu CJ Corporation yang berkedudukan di Korea;

bahwa transaksi royalty didasarkan pada Sub-License Agreement tertanggal 1 Januari 2016 (antara Pemohon Banding sebagai Sub-licensee dengan CJ Korea Express Corporation sebagai Sub-licensor. Bahwa Sub-licensor memiliki perjanjian Master License Agreement sehubungan dengan brand license agreement dengan pihak Licensor, yaitu CJ Logistics. dalam Master License Agreement, Sub-licensor memiliki hak untuk men-sublisensikan kembali kepada subsidiaries mengenai hak untuk menggunakan Brands atau merk;

bahwa Brand Royalti yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah logo dengan Sertifikat Merek sebagai berikut:

REPUBLIK INDONESIA

KEMENTE RIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

SERTIFIKAT MEREK cy KOK Express

Syn apa: MAN No SIA

BAN exh hs Le oy Ca OK Seto Men gan Sea Geegrat we'd Ka Ni a}

bahwa terbukti Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti transfer pembayaran sebesar USD557.537,07 pada yang didalamnya termasuk pembayaran royalty tahun 2018 sebesar USD47.594,52 atau ekuivalen dengan Rp689.216.244,00 (kurs Rp14.480,99):

No.DescriptionPeriodInvoice NumberAmountWhtTotal
InvoicePayment
(USD)(USD)
16BrandDec-18AA 18-47.594,52-7.139,1840.455,34
Royalty12-31

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa pembayaran royalty atas penggunaan logo perusahaan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan mempunyai manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas pembayaran royalty penggunaan Merk/Logo karenanya Pengadilan Pajak mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp689.216.244,00;

2) Jasa Manajemen Fee sebesar Rp3.595.710.787,00

bahwa Pemohon Banding mendalilkan biaya jasa manajemen sehubungan dengan pemberian jasa berupa dukungan administratif, dukungan bisnis, dukungan operasi, dan dukungan IT global;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, nilai jasa manajemen tahun 2018 adalah sebesar Rp3.595.710.787,00; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan alat bukti berupa Invoice (penagihan) jasa manajemen HQ sebesar USD128,447.36

dan dicatat oleh Pemohon Banding dengan nilai Rp1.860.004.220,00, sebagaimana tangkapan layar sebagai berikut:

TROL TORT EO

INVOICE

BLL To: DATE! Darma IL 20 ot

Indonesia for 2018, your current Dalanse is LD 128 447,86, Tlenc2 senja che ping

Tera sil ani ni panen che Tank perih kelas wathin to year coi tiling fate

Tots! Asu (HRW? 145,212 328

Tete! Asu CISL LES 247,28

L AR. | eid Pmuat | si] Acie sie] sty fi Oil Taree eae Al | Tag | er enue Diki (ai bahwa dari nilai sengketa jasa manajemen sebesar Rp3.595.710.787,00, terbukti Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti transfer pembayaran pada tanggal 27 Agustus 2021 sebesar USD557.537,07, yang didalamnya termasuk pembayaran jasa manajemen tahun 2018 sebesar USD128,447.36 atau ekuivalen dengan Rp1.860.004.220,00:

bahwa tabel transaksi afiliasi Pemohon Banding terkait jasa manajemen yaitu sebagai berikut:

Gambar - 2, Skema Transa<si Pergg naan Marek can Jasa fara aman

Losr‘leger iCaem Mega

Cc — CJ

Pal tai 1 a : .

CJ og shes Sore i Frajik Ig 2x

ALOE

A Seyi eka bee rara bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Perusahaan Induk baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pemegang saham di Pemohon Banding telah menunjuk Komisaris dan Direksi yang mewakili kepentingan Perusahaan Induk (termasuk pemegang saham) dalam pengelolaan perusahaan (Pemohon Banding);

bahwa secara umum tugas direksi adalah melakukan pengurusan perusahaan, termasuk pengambilan keputusan strategis dan operasional, penyusunan rencana bisnis, serta memastikan kinerja perusahaan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan;

bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding juga memperkerjakan karyawan asing (ekspatriat) yang dikirim oleh CJ Logistics (perusahaan Induk) dan dinilai mempunyai kemampuan untuk memberikan nasihat dan bantuan bisnis, konsultasi dan jasa manajemen;

bahwa Pengadilan Pajak tidak mendapatkan pembuktian dan penjelasan yang mencukupi dari Pemohon Banding terkait: apakah jasa manajemen yang diberikan CJ Korea Express Corporation (Sub-Licensor) dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan apakah Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan SDM untuk melakukan kegiatan tersebut mengingat Pemohon Banding telah memperkerjakan beberapa karyawan asing (ahli) di perusahaannya;

bahwa Pengadilan Pajak juga tidak mendapatkan pembuktian yang cukup dari Pemohon Banding terkait riil jasa manajemen yang diberikan oleh afiliasi (waktu dan tempat jasa diberikan, jenis jasa dan pihak yang memberikan merupakan pihak yang berkompeten);

bahwa berdasarkan data keuangan untuk tahun pajak 2014 dan 2015 Pemohon Banding telah mendapatkan laba komersial (positif), sebaliknya Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun 2016 pasca perjanjian pembayaran royalty atas merk dan jasa manajemen yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2016 dan penurunan omset pada tahun 2017;

aint . Susur | Sills PPR BI a SI

SERISATAM USA A LS Peri 2 Eat TALK (61.578 158.222, Sr LFF TSC 532 237

FEMCIIAS 2

. MIS ERA. BARA A Tn - A0 Pp GR Ai KK Pa Na es) Pa Na MDR naa bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini eksistensi dan kebutuhan Pemohon Banding terhadap jasa manajemen yang diberikan oleh afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak cukup untuk membuktikan dalil bantahannya terkait jasa manajemen;

bahwa berdasarkan fakta di atas, sekalipun Pemohon Banding dapat menunjukan dokumen pembayaran sebesar Rp1.860.004.220,00, namun demikian Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini eksistensi pemberian jasa manajemen tersebut;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan rasio indikator tingkat laba (PLI) perusahaan pembanding berada di atas rentang kewajaran, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam memutus sengketa ini mengedepankan asas substance over form (kebenaran materiil) sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, pada faktanya Pengadilan Pajak tidak mendapatkan alat bukti yang cukup tentang riil pemberian jasa manajemen HQ, apakah merupakan kebutuhan Pemohon Banding dan apakah Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan melakukan jasa tersebut;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas pembayaran jasa

manajemen HQ sebesar Rp3.595.710.787,00 dan menolak banding Pemohon Banding;

3) Koreksi Management Fee lainnya (Rp153.449.366,00)

Menimbang bahwa pada tahap pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas akun Fees and Commisions–Others dengan nilai total sebesar Rp4.131.477.665,00, tidak terdapat penjelasan bahwa didalam akun tersebut jurnal reversal atas management fee lainnya sebesar (Rp153.449.366,00);

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Fees and Commisions–Others dengan alasan tidak dapat diyakini eksistensi tersebut sehingga dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh;

bahwa Terbanding menyatakan, selama proses persidangan Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukan bukti pembayaran biaya jasa manajemen tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi biaya manajemen fee lainnya sebesar (Rp153.449.366,00) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan, pada akun Fees and Commisions– Others dengan nilai total sebesar Rp4.131.477.665,00, didalamnya terdapat jurnal reversal sebesar (Rp153.449.366,00);

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan kertas kerja General Ledger akun 55189000 - FEES AND COMMISIONS-OTHERS sesuai dengan file DDTC_CJLSI_Listing Uji Bukti_PPh Badan 2018_Final yang merupakan rincian koreksi PPh Badan 2018 (sheet 2. Fee&Comm) yang berisi pencatatan transaksi Management Fee Lainnya dengan melakukan filterisasi pada kolom AD (dengan keterangan Jenis Transaksi), dengan memilih “Management Fee Lainnya”. Berdasarkan filterisasi tersebut, diperoleh jumlah koreksi sebesar (Rp153.449.366,00);

Bahwa ‘Management Fee Lainnya’ dengan filter Reverse pada kolom AE dengan keterangan Reversed, merupakan pencatatan reversal Pemohon Banding. Adapun sebagai contoh dengan Document Number 8000000001 sesuai kolom K dengan keterangan DocumentNo merupakan jurnal reversal yang dicatat berdasarkan transaksi di tahun 2017 merupakan reversal dari

Document Number 8000000465 sesuai kolom T dengan keterangan Reversal;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, pada kolom AE dengan keterangan Reversed pilih filter (Blanks), sehingga jumlah ‘Management Fee Lainnya’ yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan adalah sebesar Rp23.434.930,00;

bahwa atas koreksi Management Fee Lainnya tersebut, Pemohon Banding menyatakan telah memberikan sampel dokumen tambahan sebagai berikut:

PeriodAccountAmt inDocument Header TextDocument NoJenis dokumen
loc.cur.
(Rp)
20180255189000187.740CJ LOGISTICS INDONESIA1900000060Payment voucher, bukti transfer, invoice, faktur pajak, nota
20180255189000869.331TRISTAR INTERNUSA JAKARTA8000000321Payment voucher, bukti transfer, invoice, kwitansi, rincian
20180355189000176.566CJ LOGISTICS INDONESIA1900000106Payment voucher, bukti transfer, invoice, faktur pajak, nota
20180955189000977.998TRIBUANA AGUNA SATYA8000001995Payment voucher, invoice, faktur pajak, rincian
20181155189000977.998TRIBUANA AGUNA SATYA8000002434Payment voucher, bukti transfer, invoice, rincian
Jumlah3.189.633

Bahwa Pemohon Banding menyatakan, subtansi transaksi Management Fee Lainnya adalah sebagai berikut:

1. Pembayaran kepada CJ Logistics Indonesia adalah management fee atas penyediaan utilitas kantor Pemohon Banding;

2. Pembayaran kepada Tristar Internusa Jakarta adalah management fee atas outsourcing sumber daya manusia;

3. Pembayaran kepada Tribuana Aguna Satya adalah management fee atas outsourcing sumber daya manusia;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, biaya manajemen lainnya yang terkait dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh sehingga dapat dibebankan sebagai biaya;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas jurnal reversal biaya jasa manajemen lainnya sebesar (Rp153.449.366,00), yang didalamnya berisi pembayaran jasa manajemen sebesar Rp23.434.930,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding mendalilkan biaya jasa manajemen lainnya berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa untuk menguatkan dalilnya tersebut, Pemohon Banding di dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

PeriodAccountAmt inDocumentDocumentJenis dokumen
loc.cur. (Rp)Header TextNo
20180255189000187.740CJ LOGISTICS INDONESIA1900000060Payment voucher, bukti transfer, invoice, faktur pajak, nota
20180255189000869.331TRISTAR INTERNUSA JAKARTA8000000321Payment voucher, bukti transfer, invoice, kwitansi, rincian
20180355189000176.566CJ LOGISTICS INDONESIA1900000106Payment voucher, bukti transfer, invoice, faktur pajak, nota
20180955189000977.998TRIBUANA AGUNA SATYA8000001995Payment voucher, invoice, faktur pajak, rincian
20181155189000977.998TRIBUANA AGUNA SATYA8000002434Payment voucher, bukti transfer, invoice, rincian
Jumlah3.189.633

bahwa atas alat bukti tersebut, Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji bukti dan menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan alat bukti berupa invoice, payments voucher, faktur pajak dan bukti transfer/kuitansi sebesar Rp3.189.633,00 sedangkan selebihnya sebesar Rp20.245.297,00 tidak terdapat dokumen pembuktian (pembayaran); bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp3.189.633,00 dan mempertahankan sebesarRp20.245.297,00, karenanya mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pendapat Pengadilan Pajak atas 3 sub koreksi berupa: a). Brand Royalti, b).Management Fee, dan c). Management Fee Lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi Terbanding terhadap akun Fees and Commisions–Others sebesar Rp4.131.477.665,00, koreksi tidak dipertahankan sebesar Rp692.405.877,00 dan dipertahankan sebesar Rp3.439.071.788,00, karenanya Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

3. Interest Exp - Borrowing (Bank Loan) sebesar Rp2.297.375.582,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman bank sebesar Rp2.297.375.582,00 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding meminjam uang ke Bank dan meminjamkan kembali uang tersebut kepada pihak afiliasinya, atas pinjaman tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan di pihak afiliasinya dan bunga yang dibayarkan ke Bank tidak ditagihkan Pemohon Banding ke afiliasinya;

bahwa biaya bunga atas hutang bank tersebut seharusnya menjadi tanggungan pihak afiliasi;

bahwa perhitungan koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman adalah sebagai berikut:

Saco SAGRT-TERM LOANS-GENERA. L255 925557 152

Seco SFORT-ERK SORSORY NGS-BANK BSS 738.208 NS

Biaya Bunga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak

BORROW NGS-3AN Woateeaie PyneRaenqeeg Rane ain penganan na 33

4.051.616.685

Baya Bunga yang sera uscya men ac tanggungan sakaf as AP53 215.272

Selisih 2.297.375.582

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap biaya bunga pinjaman bank sebesar Rp2.297.375.582,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi pada sengketa a quo didasari oleh adanya akun GL berikut:

1) 62012000-INTEREST EXP-BORROWING (BANK LOAN/LOAN INTEREST); dan

2) 61019000-INTEREST INCOME-LOAN INT FROM COMPANIES. Adapun fakta atas transaksi yang Pemohon Banding bukukan pada kedua akun GL tersebut adalah:

1) Pemohon Banding memiliki fasilitas kredit pada Bank of America dan Bank Woori dengan plafond pinjaman tertentu sesuai perjanjian Pemohon Banding dengan masing-masing Bank tersebut.

2) Khusus untuk fasilitas kredit yang Pemohon Banding miliki dari Bank of America, faktanya juga digunakan oleh afiliasi Pemohon Banding. Namun pemberian pinjaman dari Bank of America kepada para afiliasi tersebut diberikan melalui Pemohon Banding.

3) Atas transaksi penerimaan pinjaman tersebut, dibebankan biaya bunga sesuai tingkat suku bunga yang berlaku pada masing-masing Bank tersebut.

4) Apabila pinjaman dilakukan oleh Pemohon Banding langsung dengan Bank, biaya bunga ditanggung oleh Pemohon Banding sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank yang terkait.

5) Apabila pinjaman dilakukan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding melalui Pemohon Banding, biaya bunga ditanggung oleh pihak afiliasi tersebut sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank yang terkait. Khusus transaksi seperti ini, Pemohon Banding juga menagihkan sebesar margin tertentu (untuk selanjutnya disebut sebagai pendapatan terkait bunga) kepada pihak afiliasi yang melakukan pinjaman dimaksud.

6) Untuk biaya bunga sebagaimana dimaksud pada poin 4), Pemohon Banding membayarkan biaya bunga yang timbul kepada Bank yang memberikan pinjaman.

7) Untuk biaya bunga sebagaimana dimaksud pada poin 5), pihak afiliasi Pemohon Banding membayarkan biaya bunga yang timbul melalui Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding akan menyetorkan “biaya bunga yang sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank” dari pihak afiliasi kepada Bank, sedangkan pembayaran terkait pendapatan bunga bagi Pemohon Banding akan dibukukan oleh Pemohon Banding pada akun GL

61019000-INTEREST INCOME-LOAN INT FROM COMPANIES.

8) Terkait biaya bunga yang Pemohon Banding bayarkan/setorkan kepada Bank tersebut, Pemohon Banding bukukan pada akun GL 62012000-

INTEREST EXP-BORROWING (BANK LOAN/LOAN INTEREST).

Bahwa biaya bunga yang Pemohon Banding tanggung hanyalah terkait pinjaman yang Pemohon Banding lakukan secara langsung dengan Bank;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp2.297.375.582,00 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada prinsipnya Terbanding mendalilkan, bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp2.297.375.582,00 seharusnya menjadi tanggungan perusahaan afiliasi karena pinjaman Pemohon Banding kepada Bank dipinjamkan kembali kepada perusahaan afiliasinya;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding mendalilkan bahwa Bahwa biaya bunga yang Pemohon Banding tanggung hanyalah terkait pinjaman yang Pemohon Banding lakukan secara langsung dengan Bank;

bahwa untuk menguatkan alasannya, Pemohon Banding di dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. Kertas kerja yang memuat kategori biaya Interest Exp - Borrowing (Bank Loan) sesuai sheet Rekap Dokumen Uji Bukti;

2. Perjanjian Fasilitas Cerukan dengan Bank Of America;

3. Perjanjian Perpanjangan Fasilitas Kredit Bank Woori Saudara Indonesia 1906 no. C2018-455;

4. Perjanjian Perpanjangan Fasilitas Kredit Bank Woori Saudara Indonesia 1906 no. c2017-440;

5. Payment Guarantee agreement CJ Logistics Corporation (Woori Bank) dan terjemahan;

6. Payment Guarantee agreement CJ Logistics Corporation (BOA) dan terjemahan;

7. Invoice atas CJ Group Guarantee fee Payment 2018 to CJ L Co (woori bank);

8. Bukti Transfer Guarantee Payment 2018;

9. Jurnal SAP Pencatatan dan Payment.

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa rekening koran, perjanjian pinjaman dan invoice, terbukti Pemohon Banding mengikat perjanjian pinjaman sebesar USD20,000,000.00 dengan bank of America nomor 34776-01/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018, Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pokok dan bunganya;

bahwa Pemohon Banding kemudian meneruskan dana pinjaman tersebut kepada perusahaan afiliasi atas nama PT CJ Foodville Bakery and Café dan PT CJ Logistics Indonesia, Pemohon Banding akan menerima pelunasan pokok dan bunganya;

PT CJ Foodville Bakery and Café (TLJ)

bahwa atas pemberian pinjaman kepada pihak afiliasinya, Pemohon Banding telah membuat dokumen perjanjian nomor 050/GIT/X/2018 yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2018 dan Perjanjian pinjaman tambahan pada tanggal 19 Oktober 2018;

Bahwa pada tanggal 23 Okt 2018 Pemohon Banding memberikan pinjaman sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan menerbitkan Invoice

penagihan pembayaran bunga pada tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp23.972.222,00 dan tanggal 21 November 2018 sebesar Rp50.341.667,00; Tarif Jumlah

Periode Interest BOA Margin Total Margin | Totalinvoice nar Invoice

Interest TR) (Rp) (Rp) (2) (3) = (2) x (3} x (6) = {(2) x (3)/ | (8)= (8) + (7) (9)

Ita) /360} 360} x (5)

72 31

S217ACS295LAD49 | 10.000.000.c00 | 0e- | oct | 2x38: | 22.583.333 0,59% 1.388.889 23.972.222 1800000255

18 18 spimaassastanas | 10.000.000.cc0 | Nov. | Now | s.t3% | 47.495.000 0,50%4 2.916.667 50.341.567 1800000274

18 18 oe SEE Se eee bahwa terbukti Pemohon Banding telah mencatat penerimaan bunga sebagai pendapatan bunga pinjaman;

bahwa terbukti Pemohon Banding telah menerima pelunasan pinjaman pokok dari PT CJ Foodville Bakery and Café dan kemudian Pemohon Banding melakukan pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya kepada Bank of America, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Cuplikan Rekening Koran atas pelunasan pinjaman dari PT CJ Foodville Bakery and Café sebesar Rp10.000.000.000,00

Cuplikan SAP atas pelunasan pinjaman TLJ yang diterima GIT dan diteruskan kepada BOA sebesar Rp10.000.000.000,00

bahwa Pemohon Banding juga meneruskan biaya bunga sebesar Rp66.941.666,67,00. Berikut adalah jurnal dari pembayaran bunga Rp66.941.666,67,00 sebagai berikut:

LoL ES PEED A WORT RES Eo LET D5 BELI Arstverifa.vert logs teen d¢ ‘ho KATA

Doo Pala SEN ES Tea ITE SEL Acistvert Tamara Interest $2 Mo TAJE- 8

PT CJ Logistic Indonesia (GIN)

bahwa Pemohon Banding memperoleh dana pinjaman dari BOA (Bank of America) sebesar Rp20.000.000.000,00 kemudian meneruskan pinjaman tersebut kepada Perusahaan afiliasi (PT CJ Logistics Indonesia/GIN;

Cuplikan Rekening Koran atas pinjaman sebesar Rp20.000.000.000,00 yang ditransfer kepada GIN.

bahwa GIN membayar kepada Pemohon Banding biaya bunga sebesar Rp426.544.166,00 sesuai tabel berikut:

Jumlah Prepaid WHT 232 | Interest Payment

Namor . . , ana

Invoice Uraian Piutang GIN (Tarif 1555) Yang diterima GIT (Rp3 (Rp) {Rp} kh lhooo ooh 53501) | U-ta-0)

LOAN INTEREST SIN 7.95 AUS BCA

LOAN INTEREST SIN 7.95 SEPT

1896000225 . fave 1316666067 “9,750,009 111,915.567

BOA 206

LOAM INTEREST ZIN F9 & 2.53

SICCI: 'AAIG3 1 515,833 3 7

1896000253 BOA CCT 2018 29 BIC £44,105 556 22,015,833 122,489,723

LOAN INTEREST ZIM 8.53 & 8.572%

SIC00028 “43,655, 1,398, 13 212572

1896000235 BOA IO PO NOW LS 742,653,555 21.398, 333 121,257,222

Tatal 501.816.667 75.272.500 426,544,167 bahwa terbukti Pemohon Banding memperoleh pelunasan pokok pinjaman dari GIN sebesar Rp20.000.000.000,00 sebagai berikut:

bahwa kemudian Pemohon Banding melakukan pembayaran pinjaman pokok dan bunga kepada Bank of America sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pinjaman yang diterima dari

Bank dan disalurkan kembali sebagai pinjaman kepada afiliasi, Pemohon Banding telah membebankan bunga kepada afiliasinya;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya bunga yang dibebankan adalah bunga atas pinjaman yang diterima dan dimanfaatkan sendiri oleh Pemohon Banding; bahwa terbukti tidak seluruh pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari Bank of America diteruskan seluruhnya kepada PT CJ Foodville Bakery and Café selama periode tahun 2018, dengan demikian perhitungan koreksi biaya bunga oleh Terbanding dengan cara memperhitungkan rata-rata seluruh pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dikalikan dengan total kewajiban pembayaran biaya bunga oleh Pemohon Banding, adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp2.297.375.582,00 dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Terkait Miscellaneous Losses-Bank Charge/Payment Differences sebesar Rp1.452.495.285 ,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya pada akun miscellaneouslosses-BankCharge/PaymentsDifferencessebesar Rp1.452.495.285,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa atas dokumen pendukung berupa perjanjian serta bukti pembayaran bunga yang dilampirkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang kompeten atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi atas pengenaan biaya tersebut.

Bahwa tagihan yang seharusnya dibayarkan ke induk perusahaan tahun 2018 sampai dengan tahun dibuatnya Surat Keputusan Keberatan tersebut masih belum dibayarkan, walaupun Pemohon Banding memiliki Penghasilan Netto yang cukup untuk melunasi tagihan biaya tersebut. Hal ini merupakan suatu ketidakwajaran dan ketidaklaziman dalam kegiatan usaha;

Bahwa Terbanding menyatakan, pihak afiliasi Pemohon Banding dalam hal ini Head Office di Korea Selatan meminjam uang kepada Bank Woori di Korea Selatan dan uang tersebut dipinjamkan ke Pemohon Banding. Atas bunga Bank tersebut ditagihkan kembali oleh Head Office ke Pemohon Banding, namun

Pemohon Banding tidak pernah membayarkan tagihan tersebut ke Head Office hanya membukukannya saja sebagai biaya bunga;

Bahwa Terbanding tidak menjadikan koreksi dengan dasar hukum yang secara khusus mengatur terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, melainkan menitikberatkan pada "biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara Iangsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha";

Bahwa berdasarkan perjanjian jaminan pembayaran yang terkait dengan pinjaman yang dilakukan oleh pemohon banding kepada Bank Woori cabang Indonesia Yang dibuat pada tanggal 29 Oktober 2018 dan berlaku dalam jangka waktu mulai dari tanggal 29 Oktober 2018 sampai tanggal 29 Oktober 2019, oleh dan antara PT CJ korea express Logistics Service Indonesia, (selanjutnya disebut sebagai ‘GIT’) dan CJ Logistics Corporation, (selanjutnya disebut sebagai ‘CJL’) pada Pasal 7 dinyatakan biaya jaminan harus dibayarkan dalam waktu 3 bulan kalender setelah akhir setiap tahun atau tanggal pengakhiran perjanjian jaminan pembayaran ini;

Bahwa berdasarkan perjanjian jaminan pembayaran yang terkait dengan pinjaman yang dilakukan oleh pemohon banding kepada Bank Of America N.A Yang dibuat pada tanggal 5 Juli 2018 dan berlaku dalam jangka waktu mulai dari tanggal 5 Juli 2018 sampai tanggal 21 Februari 2019, oleh dan antara PT CJ korea express Logistics Service Indonesia, (selanjutnya disebut sebagai ‘GIT’) dan CJ Logistics Corporation, (selanjutnya disebut sebagai ‘CJL’) pada Pasal 7 dinyatakan biaya jaminan harus dibayarkan dalam waktu 3 bulan kalender setelah akhir setiap tahun atau tanggal pengakhiran perjanjian jaminan pembayaran;

Bahwa berdasarkan kedua perjanjian tersebut diatas terlihat bahwa saat mulai berlaku berada di bagian tahun pajak 2018, menjadi tidak relevan apabila dokumen tersebut dijadikan bukti oleh pemohon banding untuk sengketa dari Januari s.d. Desember 2018 tahun 2018;

bahwa berdasarkan perjanjian fasilitas pemberian kredit antara pemohon banding kepada baik bank Woori tidak terdapat keikutsertaan CJ Logistics Corporation sebagai penjamin pinjaman didalam perjanjian tersebut, bahwa jaminan pinjaman yang di klaim dari CJ Logistics Corporation atas fasilitas pinjaman yang diperoleh

oleh pemohon banding dari dari bank Woori tersebut menjadi tidak relevan, dan terhadap kewajiban pembayaran yang dilakukan oleh pemohon banding kepada CJ Logistics Corporation menjadi tidak berdasar;

bahwa faktanya bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pembayaran kepada pihak pemberi jasa (CJ Logistics Corporation), namun pada saat uji bukti pemohon banding memberikan dokumen bukti pembayaran, namun berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa pembayaran baru dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2021, dengan nilai pembayaran USD279,461,24,-. Nilai pembayaran tersebut merupakan tagihan dari dua tahun yaitu 2017 dan 2018, sehingga terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran tersebut atas nilai yang disengketakan;

PAYMENT DETAILS REPORT

Instrument No P865228170

Customer Nan We 55 SLS SLAVICL NUNES AR

Pa ago Stats ALI Ea value Dare 27 Aug 2121

Baya Vatban Does Bansos

Der Aresart Te beb CRI AL

Ann Kena LEU 2 TE za

Aceng

Beren, Do TS STDS COSPORAT ON

A0. hare fere’ oan Bask hy ERKRSONMAN IND BANK SEL

Agnas

Sayag Data ls NI KA GUAR ANTES TES

Bere ran, bank

Gas Nang bahwa pembayaran biaya jaminan yang dilakukan oleh pemohon banding terjadi setelah laporan pemerikasaan dibuat dan ketika koreksi atas biaya tersebut sudah menjadi sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak;

baha berdasarkan hal tersebut koreksi Biaya Guarantee Fee sebesar Rp1.452.495.285,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal atas MiscellaneousLosses-BankCharge/PaymentDifferencessebesar Rp1.452.495.285 ,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa peminjaman dana dilakukan langsung oleh Pemohon Banding kepada Pemberi Dana dan tidak melalui Head Office di Korea Selatan. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak pernah membayarkan biaya bunga kepada Head Office di Korea Selatan adalah keliru dan tidak berdasar karena pembayaran biaya bunga yang dilakukan Pemohon Banding langsung disetorkan kepada Pemberi Dana dalam hal ini BOA dan Bank Woori; Bahwa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait pos koreksi a quo adalah biaya terkait transaksi Guarantee Fee yang akan dibayarkan kepada CJ Logistics Corporation atas jaminan pinjaman Pemohon Banding kepada Bank Woori dan Bank of America sesuai dengan kontrak pinjaman antara Pemohon Banding dengan Woori Bank dan Bank of America;

bahwa besaran nilai Guarantee Fee ini untuk masing-masing pinjaman adalah sesuai dengan Payment Guarantee Agreement antara Pemohon Banding dengan CJ Logistics Corporation;

bahwa Pemohon Banding telah mengakui dan mencatat adanya biaya guarantee fee pada tahun 2017 saat terutangnya biaya tersebut berdasarkan stelsel akrual, bukan berdasarkan saat pembayarannya secara kas. Bahwa penerapan stelsel akrual dalam pembukuan Pemohon Banding telah dilakukan secara taat asas sejak awal perusahaan didirikan;

bahwa pembayaran yang dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2021 merupakan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai dengan kesepakatan dengan pihak CJ Corporation sesuai korespondensi berikut, sebagai berikut: PU cog sties Serv ce Indonesia

AP KHQ Payment Confirmat anion dug

Amount Invoice

No asin ption Perien Inveoce Kustber Wet otal we a 5

Desir pti d If li bs luso Total | Pay USC! “ peta

. rod v wt tod 1 .

-- Pra . ale dee = wer db

TUTAL B5LUS3 57 F214. 055 lb 836,998 31

CJ Locistics

bahwa Pemohon Banding menyatakan, seandainya Terbanding mempertanyakan kewajaran nilai transaksi terkait biaya a quo, faktanya berdasarkan Transfer Pricing dokumen Pemohon Banding untuk tahun 2018, dijelaskan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran kepada CJ Logistics Corporation atas transaksi Guarantee Fee tersebut. Selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung berupa perjanjian dan invoice atas Guarantee Fee pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya guarantee fee merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf ‘a’ UU PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas biaya Miscellaneous Losses-Bank Charge/Payment Differences sebesar Rp1.452.495.285,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada pokoknya Pemohon Banding mendalilkan biaya Miscellaneous Losses-Bank Charge/Payment Differences sebesar Rp1.452.495.285,00 merupakan biaya yang memenuhi kewarajaran dan kelaziman usaha dan berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon Banding di dalam persidangan mengajuan alat bukti berupa:

1. Perjanjian Fasilitas Cerukan dengan Bank Of America;

2. Perjanjian Perpanjangan Fasilitas Kredit Bank Woori Saudara Indonesia 1906 no. C2018-455;

3. Perjanjian Perpanjangan Fasilitas Kredit Bank Woori Saudara Indonesia 1906 no. c2017-440;

4. Payment Guarantee agreement CJ Logistics Corporation (Woori Bank) dan terjemahan;

5. Payment Guarantee agreement CJ Logistics Corporation (BOA) dan terjemahan;

6. Invoice atas CJ Group Guarantee fee Payment 2018 to CJ L Co (woori bank);

7. Bukti Transfer Guarantee Payment 2018;

8. Jurnal SAP Pencatatan dan Payment.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 3 “(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;”

Pasal 18 (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan

dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dalil dan pembuktian para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat biaya guarantee fee yang dibayarkan kepada CJ Corporation adalah terkait dengan pinjaman Pemohon Banding kepada PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk dan Bank Of America, dimana CJ Corporation bertindak selaku penjamin pinjaman Pemohon Banding;

bahwa beberapa keterangan yang diperoleh dalam perjanjian penjaminan kredit antara Pemohon Banding dengan CJKX adalah sebagai berikut:

1) Perjanjian Kredit Pemohon Banding dengan Bank of America nomor 34776-01/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018.

Bahwa kreditur bersedia memberikan fasilitas kredit sejumlah USD20,000,000.00. Bahwa dalam perjanjian tersebut diatur fasilitas dijamin oleh jaminan perusahaan yang diatur oleh hukum Korea yang dieksekusi oleh CJ Logistics Corporation;

2) Perjanjian Fasilitas Cerukan Pemohon Banding dengan Bank of America tanggal 5 Juli 2018.

Bahwa kreditur bersedia memberikan fasilitas kredit sejumlah USD10,000,000.00 atau setara dengan Rp115.000.000.000,00. Bahwa dalam perjanjian tersebut diatur fasilitas dijamin oleh jaminan perusahaan yang diatur oleh hukum Korea yang dieksekusi oleh CJ Logistics Corporation;

3) Perjanjian Perpanjangan Fasilitas Kredit Nomor C2018-455 tanggal 29 Oktober 2018 dengan Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.

Mengatur tentang perpanjangan masa perjanjian fasilitas kredit Nomor C2017- 440 tanggal 27 Oktober 2016, C2016-431 tanggal 27 Oktober 2016 dan

C2015-359 tanggal 27 Oktober 2015, C2014-342 tanggal 29 Oktober 2014 dan C2013-350 tanggal 29 Oktober 2013;

4) Perjanjian Perpanjangan Fasilitas Kredit Nomor C2017-440 tanggal 27 Oktober 2017 dengan Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.

Mengatur tentang perpanjangan masa perjanjian fasilitas kredit Nomor C2016- 431 tanggal 27 Oktober 2016 dan C2015-359 tanggal 27 Oktober 2015, C2014-342 tanggal 29 Oktober 2014 dan C2013-350 tanggal 29 Oktober 2013;

5) Perjanjian Jaminan Pembayaran tanggal 29 Oktober 2018 dengan CJ Logistics Corporation.

bahwa Perjanjian ini dibuat antara PT CJ korea express Logistics Service Indonesia (Pemohon Banding) dan CJ korea express Corporation, (selanjutnya disebut sebagai “CJKX”).

Bahwa CJKX bersedia untuk menjamin Kewajiban Utama Finansial Pemohon Banding dalam Pinjaman atas Fasilitas Kredit dari Penerima Jaminan Utama sejumlah dua ratus milyar Rupiah (Rp110.000.000.000).

bahwa Pemohon Banding setuju untuk membayar kepada CJKX biaya jaminan sebagai pembayaran lumsum sebesar 0.6% dan extra charge standby L/C fee 0.35% pertahun;

6) Perjanjian Jaminan Pembayaran tanggal 05 Juli 2018.

bahwa Perjanjian ini dibuat antara PT CJ korea express Logistics Service Indonesia (Pemohon Banding) dan CJ korea express Corporation, (selanjutnya disebut sebagai “CJKX”).

Bahwa CJKX bersedia untuk menjamin Kewajiban Utama Finansial Pemohon Banding dalam Pinjaman atas Fasilitas Kredit dari Penerima Jaminan Utama sejumlah USD20,000,000.00.

bahwa Pemohon Banding setuju untuk membayar kepada CJKX biaya jaminan sebagai pembayaran lumsum sebesar 0.6% pertahun;.

bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas biaya MiscellaneousLosses-BankCharge/PaymentDifferencessebesar Rp1.452.495.285 ,00 karena ketidaklaziman dan ketidakwajaran serta tidak dapat memberikan bukti-bukti pembayaran kepada pihak pemberi jasa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, lazimnya sebagai sebuah perusahaan yang baru berdiri pada tahun 2013, Pemohon Banding akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang signifikan;

bahwa terbukti Pemohon Banding berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Woori berdasarkan hasil jaminan pembayaran dari Bank Woori Korea;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini adanya eksistensi adanya pinjaman dari Bank Woori, terbukti telah dicatat pada laporan keuangan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan apabila tidak terdapat bantuan dari afiliasi di Korea maka Pemohon Banding tidak akan mendapatkan pinjaman sebesar yang disepakati dalam perjanjian pinjaman;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk modal kerja perusahaan Pemohon Banding;

bahwa terbukti terdapat pembayaran biaya guarante fee untuk tahun pajak 2018 yang dilakukan pada tahun 2021;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya biaya Miscellaneous Losses-Bank Charge/Payment Differences dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp1.452.495.285 ,00;

4. Sengketa Atas Koreksi Pos Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.187.631.779,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas nilai kompensasi kerugian sebesar Rp1.187.631.779,00, dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2017, Pemohon Banding telah melaporkan memiliki penghasilan netto dalam artian telah mengalami keuntungan atau laba sebagai berikut:

t LAMPIRAN - | :

2 AM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WIB PAJAK BADAN :

— MEMAM AA PAGASLANYAB AO tn gt 7

Geena toys PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL

CIREKYE RAT JENDERAL PAAK. FE git 839.4917. 048.080

Les WAU 25, 2K PT. CJ LOGISTICS SERVICE INDONESIA

8 PERLE FEVELKUAR M207 sd 22047

FENEEEE LAL IEG OVERS EL CALAY ESAI

2 FERED LEE PA || H6 LA GA

Ko FAPGS POKOK FENJJA LA" 15589 8 27

CASE AME O18 ST t PEMSPASLAL IEG 343 Skala Ala || ea

& FENGRS LAL SAR LLAR ISA ve 2951 632 623

PERAGA LA SEA | 13 898 135 103}

& PEMOPASLAN METE 243 LLAR Beda TEA MASA

FNRI 5 Han

EP RENGRES LAN ETD VE EL ULAR MESIR

ICisidyri ang en khusus 74 keer £ a )

3) LYLE RICE Lal EO KES ELT 2: Pn hatta bahwa dalam hasil pemeriksaan tahun pajak 2017 diketahui bahwa pemohon banding telah menyetujui laba komersial sebesar Rp57.561.303,00, sebagaimana terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak LAP- 00525/WPJ.21/KP.0805/2019 tanggal 25 Oktober 2019 Tahun Pajak 2017 hal 14 sebagai berikut:

JI. HASIL PEMERIKSAAN

A. PPh Badan

4. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Pajak Terutang

Uraian an ierurit

Disetujui

1 Penghasi‘an Bruto atau Peredaran 148,956,444 644 149533,199.4C0 566,748,756 149,855, 195, 40)

Pa Tega pwokpemuasn To onasasiamel rs eoaezre] 80308774

[> Pengaslon to atauLababo(r2) | __ 6877 ema as aaTo tae] SGT]

4 Pengurarg Penghasilan Bruto arau Biaya 202040518 19.645,746,192 678.444 326 19 645 746,192 1245 "95002 —

& (Penghasilan neto dalam negeri lannya Mean Me NN

2 Pentaandanharaana nana IaRan

DPemhasanasaiperiaanteas | | Yo 0 ic Penghasian sehubungan — dengan

1 tarian | 0 ee

ORIN penguran an penghasilan netc aa aa

Tara

5413203 185 oemasemmeobarnegan PE

1Q)curvah — perghasian neto (516 e- 21912205 8 Ig A2" 908) 11,639 133,913 ST BRL ICS

Satine: | a”!

‘1 (zara sumbangan keagamaan yag bersifat fiokangensemgar TC (lPengtasantgakgenapaartpiKeo | AU U”“—

PPh iPasal 17 ayat (2) KUP) p

Bahwa berdasarkan pemeriksaan tahun 2014 s.d. 2017, atas temuan hasil pemeriksaan yang disetujui dan/atau tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding seharusnya sudah tidak ada kompensasi kerugian tahun sebelumnya; bahwa bendasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017, Pemohon Banding telah melaporkan memiliki keuntungan, sehingga atas kompensasi kerugiannya tidak dapat dikompensasikan lagi pada tahun 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar Rp1.187.631.779,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa mengingat pos koreksi ini terkait dengan PPh Badan tahun pajak 2017 yang tengah dalam proses persidangan Banding di Majelis XI-A Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai Kompensasi Kerugian yang dapat dimanfaatkan untuk PPh Badan tahun pajak 2018 adalah mengikuti hasil sengketa Banding untuk PPh Badan tahun pajak 2017 dimaksud;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut diatas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding terhadap kompensasi kerugian sebesar Rp1.187.631.779,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (2);

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugan tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampal dengan 5 (lima) tahun;

bahwa terbukti nilai kompensasi kerugian yang sebesar Rp1.187.631.779,00 berasal dari laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017;

Bahwa atas hasil pemeriksaan untuk PPh Badan tahun pajak 2017, Pemohon Banding juga mengajukan sengketa banding ke Pengadilan Pajak dan terdaftar dengan nomor sengketa 002983.15/2021/PP;

bahwa terbukti pada surat bandingnya untuk jenis pajak PPh Badan tahun pajak 2017 dengan nomor sengketa 002983.15/2021/PP, Pemohon Banding telah mengakui bahwa penghasilan neto PPh Badan tahun pajak 2017 adalah sebesar Rp57.561.303,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon
Banding
(Rp)
1Peredaran Usaha149.533.193.400
2Harga Pokok Penjualan113.389.318.276
3Laba Bruto (1 – 2)36.143.875.124
4Biaya Usaha19.645.746.192
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 – 4)16.498.128.932
6Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya(10.966.503.474)
7Penyesuaian Fiskal: Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian FIskal Negatif Jumlah Penyesuaian Fiskal11.763.882.166 17.237.946.321 (5.474.064.155)
8Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7)57.561.303
9Penghasilan Kena Pajak57.561.303
10PPh Terutang14.390.250
11Jumlah Kredit Pajak4.186.962.124
12Jumlah Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar (10 – 11)4.172.571.874

bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Pengadilan berpendapat tidak terdapat nilai kerugian yang terjadi di tahun pajak 2017, sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hak untuk melakukan kompensasi kerugian terhadap penghasilan neto PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding terhadap kompensasi kerugian sebesar Rp1.187.631.779,00 dan menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1 2 2.1 2.2 2.3 3Staff Refreshment (Natura) Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya: Fees and Commissions – Others Interest Expense – Borrowing (Bank Loan) Misscellaneous Losses – Bank Charges/Guarantee Fee Kompensasi Kerugian826.717.721 4.131.477.665 2.297.375.582 1.452.495.285 1.187.631.779826.717.721 3.439.071.788 0 0 1.187.631.7790 692.405.877 2.297.375.582 1.452.495.285 0
9.895.698.0325.453.421.2884.442.276.744

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding: Rp21.055.271.068 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp4.442.276.744 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak: Rp16.612.994.324 bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan Netto21.055.271.06816.612.994.324
b. Kompensasi Kerugian00
c. Penghasilan Kena Pajak21.055.271.06816.612.994.324
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.263.817.7504.153.248.500
e. Kredit Pajak3.792.976.8793.792.976.879
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.470.840.871360.271.621
g. Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)500.085.896122.492.351
h. PPh Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar1.970.926.767482.763.972

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00006/206/18/043/20 tanggal 28 Mei 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT CJ LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7- 048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt. 17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav. 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto16.612.994.324
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak16.612.994.324
PPh Terutang4.153.248.500
Kredit Pajak3.792.976.879
PPh Kurang (Lebih) Bayar360.271.621
Sanksi Administrasi122.492.351
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar482.763.972

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.,Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.