Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011750.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Asricipta Indah, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011750.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00126/406/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011750.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASRICIPTA INDAH, NPWP 01.348.746.7-076.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lt. 35-36, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350, yang diwakili oleh Y. Lambang Setyo Putro, Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Denny Wicaksana

Izin Kuasa Hukum: KEP-928/PP/IKH/2023 tanggal

18 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/ACI-HO/TAX/ IV/2025 tanggal 25 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti/197009291992012001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/198503242006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1404/WPJ.06/2025 tanggal 25 September 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-139/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-11/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 030/ACI- HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-61/ WPJ.06/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/ACI-HO/TAX/IV/2025 tanggal 25 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00126/406/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

FO “UM. SI RUPIAN: EBL SUT °

We. Waa a , PEMOHON | * BlMBRAASAE Akan oe save «= TERBANDING esa it

2 Meghusiler brs ata, Peredaran Usa Elia | LAM Lah de bo Lele Glaus!

2 (uk BA gk cca. alan c In !

Fo Penghasil 2s Arte ata. Laga Beuta [2-23 LAM FM 1215.23.89) LES aH Lib

4 RBergurase Panther Sre.s ata Baya Usaha ARI SB 76 PES FEE Eh

So Penganten dala weer 13 4h AL ERA La KPPU PSA MISA ty Geograr lan veto den wege7 la "ya! a. #0 (hasan ilar Let angka 4.057.055,995 | Dan Bea BOLA

VBE ti LN DPT ERA eer Ladies iH t Lt po PeesnsstacsePeb icgee aka pehecigue Ih Lu L

Pe KEL DAN i r Lk

2 ma 2-940- 435/858 SARANA IS Pt EN Arta

Do Kasi lis ppraravac Tega PENA SERA rare AOA er nets c C a

5 Ieanpasangn Tara

Yo Pargenualer Fiskal Saslhi 424.825 | PAS NA Pe Na IE | na PPU

Bo Manyara as feel Hagal 5 fod Ba PPT LoS! bat

TI Pai LET BET MAN i (5.273.796.0094 TAN PL RA hat

9 Jowbrs.ar meta lua “Lc: 1 U In ff Lovlab penanasiar rata 3 BEA HA) CRAMER 255) Pe TPA Ini TAN ES AR Aden, fi ERAAL SMS hate ad KANG Sera waqin U C c

Le Kocparsas Keng 27 C BL, 35 5

13) Fetch asiler Tre Kara Sajan fF rs? C c o

PS Pengamat sag SEMAR pa IGF TENUN FR yeaa Df ayet Pt o i ]

15 Farrghaalas 0m, pajle 00 11-12 - 13% KA Me AA li 0 i dua

Lo 'PR Terutang tan iS) atau Ml; a 1 1

LP Parsorbes an FPS Pasal 24 pan Ios canungar ther Int i] Hl n

TE Jain FPR Tentang ita + 175 in 0 u ao Cdi Pa

2 Pl ditanggung pes latah r ': 5

2 bwgeteig : dpergel cad pak lan

RA TT Yasa AT a Li 1

Ged. SE Pa IA 3 pi HI

KAL AT Naga II 21 NS 74.306, 95H JAGA ba, Ph pees dé a, Hi u

Se alse a i L

Do umi -ha-33-a4453! 24,306 398 AAI a th, EE

2. Disayer seri

. PRY usa 3 L L In

De PET aga 24 | a In a ro. Pa Naga 7 h 1 i] 1

4 SIP ipcewdk kar tawar a a d cf. gir sic 3 1 1

To AMAN LI HL LS 7d eos: 1 q iH cho Corb bangkas al sea 0 In i d.2. SKK Vata DTS Ph Vala th

03 duran Ghd 4.7; C1500 75: ed eee) ULE Oh

Oo PEN pang sonarera bilik Mantan:

Bl Jipayat Corgan NAS ePin a I d 1

22, Dapat Iongar KSP soccer ue. 1 t

BA Telan Apsterqfmaye ges C L a

Be. dur dng + ee edi 1 o 1, “Lael Path ati sapa (era salad ad Pane Mada Ga Ea HI DEAR dd tel dtd _ 22s 11

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/ACI-HO/TAX/I/ 2024 tanggal 4 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah Pajak Kurang Bayar/(Lebih Bayar) menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar/(Lebih Bayar) sebesar (Rp. 22.991.222,-) b. Jumlah Pajak Kurang Bayar/(Lebih Bayar) menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar (Rp. 22.991.222,-) c. Jumlah Pajak Kurang Bayar/(Lebih Bayar) yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar (Rp. 22.991.222,-)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah 0.

(Rp) (Rp) (Rp) a. Penghasilan Netto 583.246.735 0 583.246.735 b. Kompensasi Kerugian | 583.246.735! Ol 583.246.735 d. Pajak Penghasilan (PPh) Na 0 Kan 0 Nan Na

Terutang Tn a Ten e. Kredit Pajak | 224.306.3938) 0] 24.306.398 f. SKPPKP po 1.315.176| 0 1.315.176 g. PPh Kurang / (Lebih) — | (22.991.222) O| (22.991.222) h. Sanksi Administrasi Of Of 8 i. Jumlah PPh yang masih (22.991.222) 0 (22.991.222) harus/ (lebih) dibayar "

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 030/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 030/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00126/406/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2024 Tahun Pajak 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 diterima tanggal 10 Oktober 2024;

Pemenuhan Kepatuhan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Y. Lambang Setyo Putro jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H., M.Kn. Nomor 06 tanggal 9 September 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak; Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00126/406/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1 (Pengnasilan Bruto atau Peredaran Usana/Bruto 1,215,319,/934 | 1,215,319,934 -

2 (Harga Pokok Penjualan - - -

3 (Pengnasilan Bruto atau Lana Bruto (1-2) 1,215,319,934 | 1,215,319,934 -

4 |Pengurang penghasilan Bruto atau Biaya Usana 2,835,387,126 | 2,835,387,126 -

5 (Penghasilan Netto Dalam Negeri (3- 4) - 1,620,067,192 |- 1,620,067,192 -

6 IPengsasilan Netto Dalam Negeri Lainnya : - a. Pengaasilan dari luar usana 4,957,059,995 | 4,957,059,995 -

». Pengnasilan jasa/nekerjaan nenas - - - c. Pengnasilan senupungan dengan pekerjaan - - - d. Lain-lain - - - e. Jumlan(atot+etd) 4,957,059,995 | £,957,059,995 -

7 (Fasilitas penanaman modal peruya pengurangan pengnasilan netto - - -

8 (Penyesuaian “iskal - a. Penyesuaian Fiskal Positif 34,243,823 | 2,504,293,823 | 2,470,050,000 ao. Penyesuaian Fiskal Negatif 5,258,039,801 | 5,258,039,891 -

Cc. Jumlan(a-oj - §,223,796,068 |- 2,753,746,068 | 2,470,050,000

9 (Pengaasilan netto luar negeri - - -

10 JJumlan sengnasilan netto (5 #62 - 748.049) - 1,886,803,265 583,246,735 | 2,470,050,000

11 |Zakat/sumpangan keagamaan yang persifat wajib - - -

12 |Komoensasi kerugian - 583,226, 735 583,246,735

13 |Pengnasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - - -

14 |Pengnasilan yang senarusnya tidak terutang PPs (Pasal 17 ayat (2) KUP) - - -

15 |Pengnasilan Kena Pajak (10-11 -12 - 13) - - -

16 (PP5 Terutang (tarif x 15) atau NIHIL) - - -

17 (Pengembalian PP» Pasal 24 yang telan diperditungkan tanun lalu - - -

18 |Jumlan PPn Terutang (16 + 17) - - -

19 (Kredit Pajak : - a. PPn ditanggung pemerintan - - -

». Dipotong/dipungut olen pinak lain: - do. PPn Pasal 21 - - -

0.2, PPn Pasal 22 - - -

0.3. PPn Pasal 23 24,306, 398 24,306,398 -

».4. PPn Pasal 24 - - -

0.5. Lain-lain - - -

».6. Jumlan(o.14».24».34».4 40.5) 24,306, 398 22, 306,398 -

Cc. Dinayar sendiri: - c.1. PPn Pasal 22 - - - c.2. PPn Pasal 25 - - -

C3. PPn Pasal 29 - - -

CA, STP (nokok kurang nayar) - - - c.5. Lain-lain - - -

C6. Jumlanf(c14c.246346440.5) - - -

d. Dipeitungkan: - d.1. SKPLB - - - d.2. SKPPKP 1,315,176 1,315,176 - d.3. Jumlan (d.14d.2) - 1,315,176 |- 1,315,176 - e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): - el. Dinayar dengan NPWP? ninak lain - - -

6.2. Dinayar dengan NPW? sendiri - - -

6.3. Telan dinotorg/dibungut - - - e.4. Jumlanfe.1te.246.3) - - - f. Jumlan pajak yang dapat dikreditkan ((at 0.6 4c.6-d.3) atau (e.4)) 22,901,222 22,991,222 -

20 [Jumlan PPs yang lenin dinayar/senarusnyatidaktemutang(19f-18) | 220012221 22,901,222) = bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 007/SAA-HO/TAX/ VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1 (Pergnasilan Bruto atau Peredaran Usana/Bruto 1,215,319,934 | 1,215,319,934 -

2 (Harga Pokok Penjualan - - -

3 (Pengaasilan Bruto atau Lana Bruto(1-2) 1,215,319,934 | 1,215, 319,934 -

4 (Pergurang perghasilan Bruto atau Biaya Usara 2835,387,126 | 2,835,387,126 -

5 (Pengaasilan Netto Dalam Negei {3 - 4) - 1620067199 |- 1,620,067,199 -

6 (Pesgaasilan Netto Dalam Negesi Lainnya : - a. Pergnasilandasi luar usana 4,957,059,995 | 4,957,059,995 -

2. Pergrasilanjasa/dekerjaa1 nenas - - - c Pergrasilan semu yungan dengan pekerjaan - - - d. Lais-lain - - - e. Jumlanfatatctdi 4,957,059,995 | 4,957,059,995 -

7 (Fasilitas penanaman modal peruna pengurangan aergrasilay netto - - -

8 (Penyesuaian Fiskal - a. Peayesualay Fiskal Positif 34,243,823 | 2,504,293,823 | 2,470,050,000

2. Pewesuaias Fiskal Negatif 5,258,039,891 | 5,258,039,891 - c Jumlaria- nj - 5223 796,068 (-2,753,745,068 | 2,470,050,000

9 (Pesgrasilan vette lua" negeri - - -

LO Jumlan pergnasilan ett (5+ 6.6 - 748.048) - 1,886,803,265 583,246,735 | 2,470,050,000

LL |Zakat/sumoangan keagamaan yang 2ersifat wajla - - -

12 (kompensasi kerugian - 583,246,735 | 583,246,735

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - - -

14 (Pengsasilan ya 1g senarus ya tidak terutang PP (Pasal 17 ayat (2j KUP) - - -

15 (Pengnasilan Kena Pajak (10-11 -12 - 13) - - -

16 (PP3 Tecutaig ({taif x 15) atau NIHIL) - - -

17 (Pesgemaalian PP Pasal 24 yang telan dive tituigkas tanua lalu - - -

18 Jumlan PP Tesutarg (16 #17j - - -

19 (kredit Pajak : - a. PPa ditanggung pemesintan - - - a. Disotore/dibuagut oles dinak lain: - aL. PP Pasal 21 - - -

2.2, PPn Pasal 22 - - -

23, PP Pasal 23 24,306,398 24,306,398 -

2.4, PPn Pasal 24 - - -

2.5. Lain-lain - - -

16, Jumlan(2149249,349440.5) 24,306,398 24,306,398 -

c Digayasendisi: - cL PP Pasal 22 - - - cd PPS Pasal 25 - - - c.3, PPn Pasal 29 - - - cA STP (pokok kurang aya") - - -

C5, Lailain - - -

C6, Jumlai{el+c2+e3+e44e5) - - - ad Dipesditungkas: - dl. SKPLB - - - d.2, SKPPKP 1,315,176 1,315,176 - a3. Jumlasid.14d,2) - 1,315,176 |- 1,315,176 - e, PPi yang setarusyya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) : - al, Dinaya" dengan NPWP ainak lain - - -

8.2, Dinaya" dengan NPWP seadisi - - -

23, Telan dinotore/dibusgut - - - a4, Jumlai{et+e2+e.3) - - -

Ff Jumlan pajak yang danat dikreditkan ({a+9.6+¢.6-d.3) atau (e.4)) 22, 991,222 22,991 222 -

20 [Jumlan PPs yang lenin dinaya/senarusnyatidaktemutangf19f-1gj | 2200122 | 22,9022] -

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut: Perghasilen Neo 000000 Dosssagerss| =| 585.286. 735.

KorpersasiKerugian | 583.286. 735] = 585.286. 735

PerghasilenKerapaak | P5

PehTeruarg FT

KeseisPajak oo) mas0038| 2. 306.398

SKPPKP tase | 805.278

Per KurargiilebihiBayer Sf 22sgta2| = 20.98.2022

SerksiAsrriristasi FT Te

Jurelah PPh yargreasif Feruséilebiki cibeyer | 22,994,222, sd 22 982.222

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

No Uraian

Keputusan Keberatan| Pemohon Banding Diajukan Banding

1 (Penyesuaian Fiskal Positif Rp 2,504,293,823 | Rp 34,243,823 | Rp 2470,050,000

2 (kompensasi Kerugian Rp 583,246,735 ‘Rp Rp 583,246,735 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan pertimbangan:

bahwa Tim Pemeriksa berpendapat bahwa koreksi Penyeusian Fiskal Positif atas transaksi Professional Fee kepada pemegang saham/pihak berelasi tidak didukung oleh bukti yang cukup dan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat dapat membuktikan eksistensi dan realisasi atas Professional Fee yang diterima dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur;

bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.470.000.000,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan tidak seharusnya dilakukan oleh Tim Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas bukti-bukti terkait Professional Fee sudah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan berupa invoice, faktur pajak, dan Akta Professional Fee Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021. Dimana atas transaksi tersebut telah Pemohon Banding lakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan SPM PPh Pasal 23;

2. bahwa terkait eksistensi Professional Fee dari PT Minamas Gemilang (Afiliasi) dan PT Anugerah Sumbermakmur (Afiliasi) kepada Pemohon Banding tercermin dalam Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021;

3. bahwa berikut adalah susunan pengurus Pemohon Banding per 31 Desember 2021, dimana penunjukan tersebut dilakukan oleh pemegang saham PT Minamas Gemilang, PT Anugerah Sumbermakmur, dan minority interest Bp. Ary Tri Prasetyo dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 16 Juli 2019:

bahwa sebagai informasi pengurus yang terdaftar di Pemohon Banding tersebut merupakan perwakilan dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur:

• Bp. Y. Lambang Setyo Putro

• Ibu Lisnawati

• Bp. Agus Dani Ariyanto

• Bp. Ir. Safwani

bahwa kemudian untuk Bp. Ary Tri Prasetyo merupakan pemegang saham minoritas yang juga ditempatkan sebagai Komisaris di Pemohon Banding;

4. bahwa sesuai dengan Akta No 08 tanggal 29 Juli 2021 telah diatur pembayaran Professional Fee selama tahun 2021 sebagai berikut:

• Professional Fee kepada Bp. Ary Tri Prasetyo akan dibayarkan langsung kepada yang bersangkutan;

• Professional Fee kepada pengurus yang merupakan perwakilan dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur akan dibayarkan kepada rekening yang ditunjuk oleh PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur;

5. bahwa pengurus Pemohon Banding bertanggungjawab terhadap kelangsungan usaha PT Bersama Sejahtera Sakti sebagai Anak Perusahaan dengan penyertaan sebesar 29,08%;

6. bahwa sebagai informasi Pemohon Banding memperoleh penghasilan sebagai berikut:

• Penghasilan Professional Fee dari PT Bersama Sejahtera Sakti (Anak Perusahaan).

• Penghasilan Dividen dari PT Bersama Sejahtera Sakti (Anak Perusahaan).

7. bahwa atas transaksi Professional Fee tersebut telah dicatat sebagai penghasilan di PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur, dimana telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan dan SPT PPN Tahun 2021, serta bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima dari Pemohon Banding telah dikreditkan. Selanjutnya atas Tahun Pajak 2021 PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur telah diperiksa dan statusnya tidak terdapat koreksi terkait penghasilan Professional Fee tersebut. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh Terbanding, karena apabila penghasilan atas Professional Fee tersebut merupakan Dividen, maka penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak bagi PT Minamas Gemilang dan

PT Anugerah Sumbermakmur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(3) huruf f UU PPh;

8. bahwa atas Dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham dituangkan dalam Akta Nomor 07 tanggal 29 Juli 2021;

9. bahwa sebagai informasi atas Dividen yang diperoleh PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur dari Pemohon Banding tidak terdapat koreksi atas penghasilan dividennya;

10. bahwa sebagai informasi PT Minamas Gemilang, PT Anugerah Sumbermakmur, dan Pemohon Banding sama-sama terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Pusat;

11. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi saja;

Kompensasi Kerugian

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi Kompensasi Kerugian dengan pertimbangan:

bahwa Tim Pemeriksa berpendapat bahwa koreksi Kompensasi Kerugian pada prinsipnya berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif; bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa koreksi Kompensasi Kerugian tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp583.246.735,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan tidak seharusnya dilakukan oleh Tim Pemeriksa dengan alasan bahwa pada prinsipnya penjelasan atas koreksi Kompensasi Kerugian berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.470.000.000,00 Pemohon Banding tidak setuju karena atas Professional Fee tersebut telah dituangkan dalam Akta No. 08 tanggal 29 Juli 2021, sedangkan atas pembagian Dividen dituangkan dalam akta tersendiri Nomor 07 tanggal 29 Juli 2021;

3. bahwa atas koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp583.246.735,00 Pemohon Banding tidak setuju yang pada prinsipnya berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00126/406/21/ 078/23 tanggal 13 Oktober 2024 Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-61/WPJ.06/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-011750.15.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 2 Januari 2025 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 030/ACI-HO/TAX/ XII/2024 tanggal 17 Desember 2025 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 030/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia yi kepada Pengadilan Pajak; Ll b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tangga! Lo) diterima surat keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di Ee pee luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding, d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan diseriai alasan-alasan yang jelas, [ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- [

00391/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang diterima tangga! 10 Oktober 2024:

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00391/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 03 Oktober 2024:

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 5096 atas pajak yang are terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak Ta PERSE ada pajak yang terutang: ee Be

Untuk tahun pajak 2008 dan sererusnya: -

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih Eza bay harus dibayar Sesuai yang telah disetujui daiam pembahasan akhir 5 hasil pemeriksaan yaitu sebesar,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam Sa Na pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Y. Lambang Setyo Putro bertindak Ta f= selaku: ")

- Wajib Pajak: —

- Ahli Waris;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut

Pemohon Banding merupakan direktur Pemohon Banding [

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: LD 3 ji. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia; [

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat FA k. Surat/skp/keputusan”) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding. ) ea Eee

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan dan sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Y. Lambang Setyo Putro adalah benar sebagai Direktur Utama dari Pemohon Banding yang berhak menandatangani Surat Banding Nomor 030/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2025;

Uraian mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00126/406/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa/Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00388/ RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 13 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

. | 0... Jumlah Menurut 1

No. | Uraian | Wajib Pajak | Fiskus a a (Rp) Leo .

1. | Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto | 12153199341 1.215.319.934

3 | Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) an 4.215.319.934 | 121551550

4. | Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha | ; 2.835.387.126 | 2.835.387.125

5. | Penghasilan neto dalam negeri(@-8) | aegooe119 | (10200001.192)

6 erase neto dalam negeri lainnya ee i ee 0 la. .. Penghasilan dari luar usaha Ka Pan po 4957.059.995 4.957.059.995

. b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas et ; -

Cc. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0 PEN - -

0. | d. Lain-lain = ; | EN KN | | - ie. Jumlah (atb+c+d) _ | "| 4.957.059.995 | 4.957.059.995 “7 | Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan po Na ;

" Ipenghasilanneto a en

8. Penyesuaianfiskal 0000

[a.__Penyesuaianfiskal positf#_ | 34,243,823 | 2.504.293.823 oo b. _ Penyesuaian fiskal negatif _ 0 a __5.258.039.891 __5.258.039.891

Te Jumlahtab) | (5223796.068) (2.753.746.068)

9. : Penghasilannetoluarnegeri 00000 - | Te,

10. | Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.ct9) — sana 583.246.735

11. | Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib | 0 -| et

12. |Kompensasikerugian ee ee

13. | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0. Na Na

14. ' Penghasilan yang seharusnya tidak terutangPPh ”| 0050000000

15. PenghasilanKenaPajak Pe

16. PPh terutang . 05 KN - “47, Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan NN Tr tahunlak 0 —— — a

#8, | dumiah PPh Terarg —_ ne ee) 5

© Ja PPh ditanggung pemerintah on AN

"b. ; Dipotong/Dipungut oleh pihak lain: 7 3 - h >

dA PPhPasal2t et

... 2 PPhPasal22 - OS

0... b.3.PPhPasal23 PE oe 24.306.398 24.306.398 i b4.PPhPasal24 | -

T b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 24 306.398 | 24.306.398 c.1. PPh Pasal 22 al - e.2 PPh Pasal 25 | -| -

"td. Diperhitungkan: X5 — fo —

Po GASKPLB 0000 d.2 SKPPKP es 1.315.176 ' 1.315.176

— | ___ 4.3 Jumlah (d.11d.2) oo | 1.315.176. 1.315.176

6 PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat : ,

AT RKP oo ——

. ed. Dibayar dengan NPWP pihaklain |”. -

6.2. Dibayar dengan NPWP sendiri — Le, -| pa

0.63. Telah dipotong/dipungut PN PN — - e.4. Jumlah (e.1te.2te.3) - -

« men aa emas mama 29 901.299

20. Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak 7 29 991222 | 29.091.299 terutang (19.f-18) TA — bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 003/ACI-HO/TAX/I/2024 tanggal 4 Januari 2024, yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Pusat berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000548/BPS/KPP.061703/2024 tanggal 26 Januari 2024, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut

: Yang

No. Uraian Wajib Pajak = Fiskus — : Diajukan

Keberatan :

— KN (Rp): (Rp) (Rp)

Penghasilan Bruto atau Peredaran

1. “UseharBruto . 1.215.319.934 | 1.215.319.934 7 -

2. | Harga Pokok Penjualan “| - -

3. | Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 1.215.319.934 | 1.215.319.934 “

4 Penang Penghasilan Bruto atau Biaya 9 835.387.196 2.835.387.126 .

5 | Penghasilan neto dalam negeri(3-4) | (11620.067.192) | (1.620.067.192) 0

6. ' Penghasilan neto dalam negeri lainnya | | 7 a. Perghasilan dari iuar usana 4951 059.995 | 4.057 053.595 -

: b. Perghasilan jasa'pekerjaan bebas | | - -

: - Perghasilan sehubungan dengan | " | Na —

. Ll pekerjaan . _— 3 —

, d. Lain-sin 1. - - c. Jumlah tarbtetd) | 4957.059995 49570599951 -

- Fasilitas penanamar modal berupa | | oo : Ka

. Pengurangan Penghasilan Nelo wi . | —

8. | Penyesuaian fiskal :

— | a. Penyesuaian fiskal positif. Na | 34.243.523 7 2.504.293.823 | 2.470.050.004

'b, Penyesusiani fiskal negatif | B25B03AR91 5256.039801| = le Jumlehtab) 0 (5223.786.068) (2.753.746.063) | 2.470.050.600

9 Penghasilan neto juar negari 1 - oe

46, Jumlah penehasilar reto (S+6.e-/+8.6+9) (1.886.803.2685) J 583.246.735 | 2.470.050.000

41. Zekatisumbancan keagamaan yang Na NN 3 a

— bersifat wajib — Coe ee

12. _ Kompensasi kerugisn KE PN - 583.246.735 583.246.735

13. Penyhasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kan - 7 -

4a — Penghasilan yang seharusnya tidak aa Nan | | | | ~ ~~ terutang PPh _— 7 a

16. PPh terulang os ee -[| 0

17 Pengembalian PPh Pasal 24 yangtelah | Tn ;

diperhitungkan tahun talus ee

18, 1 Jumlah PPh Terutang a — 5 sa eed Pack — a _ . — a PPhditanggungpomerintah 0... - 7

[bh Dipolong'Disungutolehpihaklain:

. PPhPasal 21 _ es nga b2. PPhPasal22 LL a -| _—

— bapPhPasal23 0 _ 24.306, 24.306,.398 | | 7 hd. PPh Pasal 24 es na

0 b6 Jumlah (b.146.24b.3+b.44+0.5) | 24306398 21308398: —— -

. 2, PPh Pasal 25 DE Aa MEN an

Po 63 PPhPasal29 0 ol KN :

Ta Ti perhiturakan: ae ee - d.1 SKPLB PN do - 2.

d.2 SKPPKP ng 1.315.176 | 1.315.176 | = d.3 Jumlah (d.1+d.2) 1.315.176 1.315.176 - e PPh yang seharusnya tidak terutang | . - -

— (Pasal 17 ayat (2) KUP PEN PN . ;

@.1, Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 - - -

; e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri - - . _- e.3. Telah dipotong/dipungut _ po 0 7 - - e.4. Jumiah (e.1te.2te.3) ; Lo a ee umlah paj ang d ikredi if Jumlah pajak yang dapat dikreditkan | 22.991.222 | 22.001.222 0 -

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya 5

20, | tidak terutang (19.18) * eye 2.091.222 | 22.991.222 1 bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

i Ditambah/ Lai

: Uraian Semula | (Dikurangi) Menjadi oe (Rp) Rp) (Rp)

-a. Penghasilan Netto | 583.246.735 : 0. 583.246.735

'b. Kompensasi Kerugian 583.246.735 | 0 583.246.735 c. Penghasilan Kena Pajak Of 0 0

'd. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang O| 0 0 je. KreditPajak 24.306.398 | 0 24.306.398 f. SKPPKP Te 1.315.176 0 1315176 g. PPh Kurang/(Lebih) Bayar (22.991.222)| 0 (22.991.222) h. Sanksi Administrasi fF 0. 0

1 Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) | (22.991.222)

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Uraian Menurut (Rp) Koreksi yang

Pemohon Terbanding Diajukan

Pan Banding Banding

Penyesuaian Fiskal Positif 2.504.293.823 | 2.470.050.000

Kompensasi Kerugian 0 583.246.735 | 583.246.735

Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Penjelasan:

bahwa bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya;

bahwa yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur antara lain

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015 (selanjutnya disebut PMK 9), antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d) Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau e) pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c) meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d) meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e) melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f) melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Hasil Penelitian bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi pemberian jasa kepada PT Minamas Gemilang dan PT Anugrah Sumbermakmur pada tahun 2021;

bahwa berdasarkan Penelitian atas Formulir Induk Formulir 1771 Bagian G Nomor 16 diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Istimewa berupa jasa manajemen;

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.470.000.050,00 adalah jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang terdiri dari akun Management Fees Expenses (Intragrup) sebesar Rp2.245.500.000,00 ditambah akun Non Claim For Tax Input sebesar Rp224.550.000,00;

bahwa atas transaksi pemberian jasa manajemen/intragrup tersebut tidak didukung dengan bukti berupa kontrak pemberian jasa, perhitungan harga Wajar dan Mark-up Wajar, bukti eksistensi dan realisasi pemberian jasa serta bukti dan perhitungan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menerima Jasa manajemen/intragroup dari induk usaha namun pemberian jasa manajemen/intragrup tersebut tidak didukung dengan bukti berupa kontrak pemberian jasa, perhitungan harga Wajar dan Mark-up Wajar, bukti eksistensi dan realisasi pemberian jasa serta bukti dan perhitungan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding yang juga melakukan kegiatan usaha di bidang yang sama yaitu pemberian jasa manajemen kepada anak usahanya (PT Bersama Sejahtera Sakti);

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan realisasi pemberian jasa manajemen. Pemohon Banding menyampaikan bahwa sebenarnya jasa manajemen tersebut merupakan Gaji/Profesional Fee untuk anggota Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pemohon Banding;

bahwa tidak terdapat pembayaran gaji kepada pengurus Pemohon Banding yang juga merupakan pengurus atau pegawai dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugrah Sumbermakmur;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan realisasi dari jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding;

Kompensasi Kerugian

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Penjelasan:

bahwa bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya;

bahwa yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

b) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur antara lain:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Kompensasi Kerugian dengan pertimbangan bahwa:

Pasal 6 ayat (2) UU PPh

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015 (selanjutnya disebut PMK 9), antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d) Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e) pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c) meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d) meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e) melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f) melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Hasil Penelitian bahwa terdapat reklasifikasi Biaya Jasa Manajemen dari pihak berelasi/intragrup, sebagai Secondary Adjusment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa reklasifikasi tersebut sehubungan dengan koreksi atas biaya manajemen/profesional fee kepada pihak berelasi yaitu PT Minamas Gemilang dan PT Anugrah Sumbermakmur;

bahwa selama proses keberatan, atas pemberian jasa manajemen tersbut Wajib Pajak tidak cukup membuktikan baik berupa kontrak pemberian jasa, perhitungan harga wajar dan mark-up wajar bukti eksistensi dan realisasi pemberian jasa serta bukti dan perhitungan manfaat ekonomis bagi Wajib Pajak dimana Wajib Pajak juga melakukan kegiatan usaha di bidang yang sama yaitu jasa managemen;

bahwa Lampiran Bab II Bagian B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 mengatur bahwa “..koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”;

bahwa terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, meskipun Wajib Pajak tidak melaporkan adanya pembagian dividen tahun 2021 namun dengan adanya koreksi fiskal positif atas jasa manajemen oleh

Pemeriksa artinya terdapat pembayaran oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas pembayaran kepada pihak afiliasi tersebut dapat dikategorikan sebagai dividen dan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan;

bahwa “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 030/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2025 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 3 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/ KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00126/406/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.348.746.7-076.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/ACI-HO/TAX/IV/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan ha-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor UB-61/WPJ.06/2025 tanggal 10 Maret 2025 sehubungan dengan surat permohonan banding dari Pemohon Banding Nomor 030/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 mengenai banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00126/406/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 Tahun Pajak 2021.

Bantahan atas Surat Uraian Banding

Penyesuaian Fiskal Positif bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Jasa Profesional dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur dengan alasan sebagai berikut:

bahwa perjanjian transaksi Jasa Professional antara Pemohon Banding dengan PT Minamas Gemilang (Afiliasi) dan PT Anugerah Sumbermakmur dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021;

bahwa Jasa Profesional ditujukan kepada perwakilan PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur, dimana penunjukan pengurus tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 16 Juli 2019:

bahwa pengurus Pemohon Banding yang merupakan perwakilan dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur adalah sebagai berikut:

• Bp. Y. Lambang Setyo Putro

• Ibu Lisnawati

• Bp. Agus Dani Ariyanto

• Bp. Ir. Safwani bahwa atas nama Bp. Ary Tri Prasetyo merupakan pemegang saham minoritas yang juga ditempatkan sebagai Komisaris di Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021 telah diatur pembayaran Professional Fee selama tahun 2021 sebagai berikut:

• bahwa Professional Fee kepada Bp. Ary Tri Prasetyo akan dibayarkan langsung kepada yang bersangkutan;

• bahwa Professional Fee kepada pengurus yang merupakan perwakilan dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur akan dibayarkan kepada rekening yang ditunjuk oleh PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur;

bahwa atas Dividen yang dibagikan oleh Pemohon Banding kepada para pemegang saham dituangkan tersendiri dalam Akta Nomor 07 tanggal 29 Juli 2021. Sehingga menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat

apabila Terbanding melakukan reklasifikasi obyek semula Jasa Profesional menjadi Dividen.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi saja.

Kompensasi Kerugian bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan tidak seharusnya dilakukan oleh Tim Pemeriksa dengan alasan bahwa pada prinsipnya Kompensasi Kerugian tersebut berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan oleh Terbanding.

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, sehingga perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto-1.886.803.265,00
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak0,00
4.Jumlah PPh Terutang0,00
5.Kredit Pajak22.991.222,00
6.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang22.991.222,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 003/ACI-HO/TAX/I/2024 tanggal

4 Januari 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2021 Nomor 00126/406/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 06 tanggal 9 September 2024 tentang Pernyataan

Sirkuler Nomor 3/2024 Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pemohon Banding yang dibuat oleh Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H., M.Kn.;

Bukti P-5. BuktiPenerimaanNegaraNomorNTPN

EBA6E1PKRDGLDRQ0 tanggal 4 Januari 2024 sebesar 22.466.808,00 (dua puluh dia juta empat ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan rupiah);

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 014/ACI-HO/TAX/IV/2025 tanggal

25 April 2025 a.n. Denny Wicaksana;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-928/PP/IKH/2023 tanggal

18 Juli 2023 a.n. Denny Wicaksana;

Bukti P-8. Kartu Tanda Penduduk Direksi a.n. Y. Lambang Setyo Putro; Bukti P-9. Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Denny Wicaksana; Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Banding PPh Badan Tahun Pajak 2021

Nomor 027/ACI-HO/TAX/V/2025 tanggal 30 Mei 2025; Bukti P-11. Rincian Invoice Professional Fee Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-12. Rincian Faktur Pajak Professional Fee Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 (MGG);

Bukti P-13. Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pemohon Banding Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H., M.Kn.;

Bukti P-14. Rincian SPM dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Pajak

Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-15. Akta Nomor 08 tanggal 16 Juli 2019 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pemohon Banding yang dibuat oleh Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H., M.Kn.;

Bukti P-16. Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00535/WPJ.06/

KP.1704/RIK.SIS/2022 tanggal 6 September 2022;

Bukti P-17. Laporan Keuangan (Financial Statements) Pemohon Banding

Per 31 Desember 2021 dan 2020;

Bukti P-18. Laporan Tahunan Tahun Buku 2021 Kepada Para Pemegang

Saham Pemohon Banding;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Banding PPh Badan Tahun Pajak 2021

Nomor 029/ACI-HO/TAX/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Banding PPh Badan Tahun Pajak 2021

Nomor 031/ACI-HO/TAX/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025; Bukti P-21. Aktual Eksistensi Profesional Fee Bidang Akuntansi dan

Sistem Administrasi (Inter-Office Memorandum Fund Requisition Approval Accounting Department per Agustus 2021 Nomor 024/ACCT/VIII/2021 tanggal 28 Agustus 2021);

Bukti P-22. Aktual Eksistensi Profesional Fee Bidang Legal (Inter-Office

Memorandum Fund Requisition Approval Legal and Corporate Department per September 2021);

Bukti P-23. Aktual Eksistensi Profesional Fee Bidang SDM (Permintaan dan Rincian dana Pembayaran Pajak Masa Mei 2021 Nomor 035/PYR-i4.2/FIN/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021);

Bukti P-24. Tanggapan Akhir Banding PPh Badan Tahun Pajak 2021

Nomor 033/ACI-HO/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025; Bukti P-25. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala Pemohon Banding a.n. Yustinus Lambang Setyo Putro, jabatan Direktur Utama;

Bukti P-26. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala Pemohon Banding a.n. Lisnawati Ibrahim, jabatan Direktur;

Bukti P-27. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala Pemohon Banding a.n. Dani Ariyanto, jabatan Direktur;

Bukti P-28. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala Pemohon Banding a.n. Safwani, jabatan Komisaris Utama;

Bukti P-29. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala PT Minamas Gemilang a.n. Yustinus Lambang Setyo Putro, jabatan Direktur;

Bukti P-30. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala PT Minamas Gemilang a.n. Dani Ariyanto, jabatan Direktur;

MenimbangbahwaTerbandingdalampersidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor

LAP-00388/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 13 Oktober 2023; Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding PPh Badan

Tahun Pajak 2021;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2021

Nomor LAP.KBP-8949/WPJ.06/2024 tanggal 2 Oktober 2024; Bukti T-4. Matriks Sengketa Pemohon Banding atas Sengketa PPh

Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Sehubungan Sidang Banding PPh Badan tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Kedua Sehubungan Sidang Banding

SKPLB PPh Badan tanggal 8 September 2025;

Bukti T-7. Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Banding Sengketa PPh

Badan Nomor S-317/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 19 September 2025;

Bukti T-8. Excel db Ph 23;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00126/406/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 030/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No .UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif34.243.823,002.504.293.823,002.470.050.000,00
2.Kompensasi Kerugian0,00583.246.735,00583.246.735,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas :

a. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 2.470.050.000,00 b. Kompensasi Kerugian sebesarRp 583.246.735,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan

dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.470.050.000,00 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.470.050.000,00. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan transaksi professional fee yang dibayarkan kepada PT Minamas Gemilang dan PT Anugrah Sumbermakmur pada tahun 2021. Berdasarkan Penelitian atas Formulir Induk Formulir 1771 pada Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Istimewa berupa jasa manajemen.

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.470.000.050,00 adalah jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang terdiri dari akun Management Fees Expenses (Intragrup) sebesar Rp2.245.500.000,00 ditambah akun Non Claim For Tax Input sebesar Rp224.550.000,00;

bahwa koreksi yang Terbanding lakukan didasarkan pada hasil pengujian atas transaksi pemberian jasa manajemen (professional fee) dari pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, pemberian jasa manajemen/intragrup yang dilakukan oleh afiliasi Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti pemberian jasa seperti perhitungan harga wajar dan mark up wajar, bukti eksistensi dan realisasi pemberian jasa serta perhitungan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut:

Sidang tanggal 3 Juni 2025

Lampiran 1 – Invoice Professional Fee Jan-Des 2021

Lampiran 2 – Faktur Pajak Professional Fee Jan-Des 2021 (MGG) Lampiran 3 – Akta No. 08 tanggal 29 Juli 2021

Lampiran 4 – SPM dan Bukpot PPh 23 Jan-Des 2021

Lampiran 5 – Akta No. 08 tanggal 16 Juli 2019

Lampiran 6 – Risalah Pembahasan PT Minamas Gemilang 2021

Sidang tanggal 8 Juli 2025

Lampiran 1 - Laporan Direksi PT ACI Tahun 2021

Lampiran 2 - Laporan Keuangan Audit PT ACI Tahun 2021

Lampiran penjelasan tertulis untuk sidang tanggal 09 September 2025 Lampiran 1 – Aktual Eksistensi Professional Fee Bidang Akuntansi Lampiran 2 – Aktual Eksistensi Professional Fee Bidang Legal

Lampiran 3 – Aktual Eksistensi Professional Fee Bidang SDM bahwa menurut Terbanding sesuai Bahwa Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dokumen bukti yang

disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tidak menunjukkan telah terjadi pemberian jasa dari pihak afiliasi Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding dokumen yang disampaikan pada tanggal 3 Juni 2025 berupa invoice, faktur pajak, akta notaris dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 hanya menunjukkan bukti adanya pembayaran dari Pemohon Banding kepada afiliasi nya. Bahwa dokumen yang menunjukkan adanya pembayaran tersebut tidak serta merta telah membuktikan adanya penyerahan jasa dari afiliasi Pemohon Banding. Tidak terdapat dokumen yang nyata-nyata menunjukkan jasa telah diberikan oleh pemberi jasa kepada Pemohon Banding.

bahwa atas dokumen yang disampaikan tanggal 8 Juli 2025, menurut Terbanding hanya merupakan dokumen internal Pemohon Banding dan juga tidak dapat membuktikan adanya pemberian jasa dari pihak afiliasi Pemohon Banding. Bahwa atas bukti yang disampaikan untuk persidangan tanggal 9 September 2025 hanya berupa Persetujuan CFO terkait Memo Pembayaran dimana menurut Terbanding hal tersebut tidak menunjukkan adanya pemberian jasa oleh lawan transaksi.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi tersebut berkaitan dengan transaksi Professional Fee dari PT Minamas Gemilang (Afiliasi) dan PT Anugerah Sumbermakmur (Afiliasi) kepada Pemohon Banding (Pemohon Banding) selama Tahun 2021 dengan rincian akun koreksi sebagai berikut:

3640120 Management Fee Expenses (Intra Group) Rp 2.245.000.000,00 3730123 Non Claim For Input TaxRp 224.500.000,00

TotalRp 2.470.050.000,00 bahwa pengurus Pemohon Banding selama Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

ma. NN San, RR Ana

= — = a. 7 - KAT nga “Aka No, 8 1 16-27-0119

Oa Kila Pe IBAN An

Pn ana Liptay ge

KomUt 1 32

Memo engan AN HN NS

Lote agence h Pen en bahwa Pengurus yang ditunjuk tersebut memiliki bidang keahlian sebagai berikut:

NoNamaJabatan Formal di PT ACITugasKeahlian ProfesionalTugas
1Y. Lambang Setyo PutroDirektur UtamaBertanggung jawab dalam mengelola bisnis, mengambil keputusan, dan mengontrol operasional perusahaan.Bidang Akuntansi dan Perpajakana. Wakil dari Perusahaan untuk menangani perpajakan. b. Approval memo pembayaran terkait bidang akuntansi dan perpajakan. c. Memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
2LisnawatiDirekturBidang Legala. Pembuatan Akta Notaris atas Keputusan Sirkuler maupun RUPS/RUPSLB. d. Memastikan pembuatan perjanjian sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3Agus Dani AriyantoDirekturBidang SDMa. Perhitungan gaji dan PPh Pasal 21 Karyawan. b. Perekrutan staff. c. Merancang program pelatihan bagi karyawan.

4Ir. SafwaniKomisarisMengawasi dan Bidang Perijinan a. Pembebasan lahan

Utamamemberikandan Perkebunanokupasi.

saran bagib. Memastikan

Direksi dalamkepatuhan terhadap pengambilanperaturan lingkungan. keputusan, operasional perusahaan untuk tujuan perusahaan.

bahwa pengurus yang merupakan perwakilan dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur tidak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas dari Pemohon Banding. Sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan, atas pengurus tersebut sudah kami laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding Tahun 2021 dengan status penghasilan dan pajak terutangnya NIHIL. (Lampiran 1 – Form 1721 A1 Pengurus Pemohon Banding Tahun 2021).

bahwa berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021 telah diatur pembayaran Professional Fee selama Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

- Professional Fee kepada pengurus yang merupakan perwakilan dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur akan dibayarkan kepada rekening yang ditunjuk oleh PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur.

bahwa berikut adalah rincian perhitungan pembayaran Professional Fee kepada PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur selama Tahun 2021:

NoBulanKeteranganPT Minamas GemilangPT Anugerah SumbermakmurTotal
1JanuariTarif Prof Fee 202060,750,00060,750,000A Tahun 202
2FebruariTarif Prof Fee 202060,750,00060,750,000
3MaretTarif Prof Fee 202060,750,00060,750,000
4AprilTarif Prof Fee 202060,750,00060,750,000
5MeiTarif Prof Fee 202060,750,00060,750,000
6MeiPenyesuaian Prof Fee 2021 (63.000.000 - 60.750.000) x 5 bulan11,250,00011,250,000
7MeiTambahan Prof Fee 2020303,750,000303,750,000
8MeiTarif Prof Fee 202163,000,00063,000,000
9JuniTarif Prof Fee 202163,000,00063,000,000
10JuliTarif Prof Fee 202163,000,00063,000,000
11AgustusTarif Prof Fee 202163,000,00063,000,000
Halaman 47 da ri 5 6 halaman. Putus a n N o m o r PUT-011 7 5 0 . 1 5 / 2 0 2 4 / PP/M.IX
PT As ricipta Inda
12SeptemberTarif Prof Fee 202163,000,00063,000,000
13OktoberTarif Prof Fee 202163,000,00063,000,000
14NovemberTarif Prof Fee 202163,000,00063,000,000
15DesemberTarif Prof Fee 202163,000,00063,000,000
Total1,122,750,0001 ,122,750,0002 ,245,500,000

bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim, dapat Pemohon Banding sampaikan Form 1721 A1 Tahun Pajak 2021 atas nama Bp. Y. Lambang Setyo Putro dan Bp. Agus Dani Ariyanto telah diterbitkan oleh PT Minamas Gemilang, Dimana hal tersebut membuktikan bahwa gaji dan tunjangan yang bersangkutan telah dibayarkan oleh PT Minamas Gemilang. Bahwa sumber dana pembayaran gaji tersebut berupa penghasilan Professional Fee yang diterima dari anak perusahaannya (salah satunya Pemohon Banding). (Lampiran 2 – Form 1721 A1 Perwakilan Pengurus PT Minamas Gemilang Tahun 2021)

bahwa atas Professional Fee tersebut sudah dicatat sebagai penghasilan di PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur serta tidak terdapat koreksi untuk Tahun 2021. Selain itu, atas bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima dari Pemohon Banding juga telah dikreditkan oleh PT yang bersangkutan.

bahwa atas transaksi Professional Fee tesebut Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung selama persidangan berupa:

- Invoice.

- Faktur Pajak

- Akta Professional fee Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021.

- SPM dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021.

- Akta Pengurus Pemohon Banding Nomor 08 tanggal 16 Juli 2019.

- Risalah Pembahasan PT Minamas Gemilang Tahun 2021.

- Risalah Pembahasan PT Anugerah Sumbermakmur Tahun 2021.

- Akta Pembagian Dividen Nomor 07 tanggal 29 Juli 2021.

- Laporan Direksi Pemohon Banding Tahun 2021.

- Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2021.

- Aktual Eksistensi Professional Fee Bidang Akuntansi.

- Aktual Eksistensi Professional Fee Bidang Legal.

- Aktual Eksistensi Professional Fee Bidang SDM.

- Form 1721 A1 Pengurus Pemohon Banding Tahun 2021.

- Form 1721 A1 Perwakilan Pengurus PT Minamas Gemilang Tahun 2021.

bahwa dalam persidangan Pemohon telah menyampaikan bukti berupa dokumen dan keterangan-keterangan yang menunjukkan eksistensi biaya Profesional Fee sebagaimana disebutkan di atas.

bahwa atas nama Bp. Y. Lambang Setyo Putro dan Bp. Agus Dani Ariyanto telah diterbitkan oleh PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur atas pembayaran gaji telah dilakukan dan Pemotongan PPh 21.

bahwa atas Professional Fee tersebut sudah dicatat sebagai penghasilan di PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur serta tidak terdapat koreksi untuk Tahun 2021. Selain itu, atas bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima dari Pemohon Banding juga telah dikreditkan oleh PT yang bersangkutan.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data dan keterangan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.470.050.000,00. adalah tidak benar karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Biaya Manajemen Profesional Fee yang telah diakui penghasilan oleh lawan transaksi dan telah dipotong PPh Pasal 21 atas karyawan PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur. Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi atas Biaya Manajemen Profesional Fee.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapatKoreksiPenyesuaianFiskalPositifsebesar

Rp2.470.050.000,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

Kompensasi Kerugian sebesar Rp583.246.735,00

1) bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian terkait dengan koreksi penyesuain fiskal positif.

2) bahwa karena terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.470.000.050,00 menyebabkan jumlah Penghasilan Netto Pemohon Banding menjadi sebesar Rp583.246.735,00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa Kompensasi Kerugian sebesar Rp583.246.735,00. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa karena koreksi atas Kompensasi Kerugian terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.470.000.050,00 menyebabkan jumlah Penghasilan Netto Pemohon Banding menjadi sebesar Rp583.246.735,00;

bahwa Pengadilan pajak telah berketetapan telah memutus sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positip sebesar Rp2.470.000.050,00 dengan putusan tidak mempertahankan koreksi Terbanding sehingga Putusan Pengadilan mengabulkan permohonan Banding atas koreksi a quo. bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Kompensasi Kerugian sebesar Rp583.246.735,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding. bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapidenganSuratPerintahPemeriksaanserta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo. bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00391/KEB/ PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Lebih Bayar Penghasilan Badan Tahun 2021 Nomor 00126/406/21/07/23 taggal 13 Oktober 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif2.470.050.000,00-2.470.050.000,00
2.Kompensasi Kerugian583.246.735,00-583.246.735,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto dan Kompensasi Kerugian menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 583.246.735,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 2.470.050.000,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp 1.886.803.265,00)

Kompensasi Kerugian

Menimbang bahwa karena Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah rugi yaitu sebesar (Rp1.886.803.265,00), maka Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan Pajak adalah Nihil (Rp0,00);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00391/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00126/406/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 atas nama PT ASRICIPTA INDAH, NPWP 01.348.746.7-076.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lt. 35-36, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto(1.886.803.265,00)
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak(1.886.803.265,00)
4.PPh Terutang0,00
5.Kredit Pajak24.306.398,00
6.SKPPKP1.315.176,00
7.PPh Kurang / (Lebih) Bayar(22.991.222,00)
8.Sanksi Administrasi0,00
9.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(22.991.222,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu

oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding; Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.