P U T U S A N
Nomor PUT-011744.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00266/KEB/PJ/WPJ.26/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00009/407/21/115/22 tanggal 24 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011744.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GUNUNG MELAYU, NPWP 01.200.619.3-115.000, beralamat di Jl. Bandar Pulau (PO Box 1168 Medan), Rahuning, Kab. Asahan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Ramli Simarmata jabatan: Direktur,;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Veronica Kusumawardani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 135/Ext-T/GM/XI/2023tanggal 15 November 2023,
2. Nama: Rizky Raihan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 151/Ext-T/GM/XI/202 tanggal 22 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: