Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 111 halaman

PUT-011740.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Nof Mas Chemical Industries · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011740.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02124/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/052/21 tanggal 23 April 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011740.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NOF MAS CHEMICAL INDUSTRIES, NPWP 01.071.292.5-052.000,

beralamat di Kawasan Industri Bekasi Fajar Blok D-1 Mekar Wangi MM2100, Industrial Town Phase III, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Nobuyuki Tsubaki jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono,

Izin Kuasa Hukum : KEP-669/PP/IKH/2022 tanggal 20 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 009 tanggal 27 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Yoseph Ariyanto/198109162002121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2372/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 51/PP/BR/2023 tanggal 18 Januari 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-097/PP/Prb/2023 tanggal 27 Juli 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-…/PP/Ucp/2026 tanggal … 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/ADM- NMC/FA/X/22 tanggal 19 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1990/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/ADM- NMC/FA/I/23 tanggal 05 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/052/21 tanggal 23 April 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/ADM-ACC/NMC/VII/21 tanggal 21 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02124/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/ADM- NMC/FA/X/22 tanggal 19 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 (Diantar);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/ADM-NMC/FA/X/22 tanggal 19 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (USD)
Pemohon Banding (USD)Keputusan Keberatan (USD)
1Harga Pokok Penjualan24.685;98022.706.0011.979.979
2Koreksi Fiskal Positif – Selisih Penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal772.2681.042.917866.556
3Koreksi Fiskal Negatif16.4776.7519,726.00

bahwa alasan banding untuk masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD1.979.979

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sebesar USD 1.979.979 karena alasan berikut:

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP- 00145/WPJ.07/KP.0205/RIKSIS/2021 tanggal 29 Maret 2021 (“SPHP”), Terbanding menerima sebagian perusahaan pembanding dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding. Namun demikian, Terbanding melakukan pengujian kembali penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan raw data perusahaan pembanding yang diberikan oleh Pemohon Banding. Terbanding melakukan identifikasi kembali dan menentukan perusahaan yang dianggap melakukan kegiatan usaha yang mirip dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan cara sebagai berikut:

• Terbanding menolak 2 data perusahaan pembanding dari 4 yang disajikan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding, yaitu Sichuan Meifeng Chemical Industry Co., Ltd dan OCI Company Limited karena data keuangan perusahaan pembanding tersebut mengalami operating loss (kerugian) di 2 tahun perbandingan, sehingga ditolak sebagai data pembanding;

• Terbanding menambah 2 perusahaan pembanding yang dianggap mempunyai kesamaan fungsi dan produk yang cukup tinggi dengan Pemohon Banding, yaitu

Mitsubishi GAS Chemical Company Inc, dan Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd untuk menguji lebih lanjut kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menggunakan data beberapa tahun untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiiasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu tansaksi memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal. Untuk mempertahankan pendekatan yang konsisten mengenai periode analisis, hasil keuangan perusahaan sejenis untuk lima tahun keuangan dari tahun 2014 sampai dengan 2018 digunakan untuk memberikan representasi yang akurat dan tingkat pengembalian perusahaan jangka panjang yang sebanding dengan Pemohon Banding. Terbanding menggunakan metode Transactional Margin Method (TNMM) dengan Net Cost Plus Margin (NPCM) sebagai metode dan Profit Level Indicator untuk menguji Transfer Pricing dan NMC dipilih sebagai pihak yang diuji untuk penerapan TNMM. Untuk mendukung kewajaran penentuan laba, Terbanding menggunakan Metode Transfer Pricing TNMM dengan Profit Level Indicator NCPM, dengan menggunakan data perusahaan pembanding tahun 2014-2018 (multi years);

bahwa dalam Pembahasan Akhir, Terbanding kemudian menyatakan beberapa hal berikut:

1) bahwa alasan Terbanding menolak perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding karena mengalami kerugian selama 2 tahun perbandingan yaitu untuk menghasilkan kesebandingan yang lebih andal. Pemohon Banding merupakan perusahaan licensed manufacture yang tingkat kerugiannya sangat kecil, sehingga tidak wajar jika dibandingkan dengan perusahaan yang mengalami kerugian. Sebagai gambaran, Pemohon Banding selama 5 tahun ke belakang sejak tahun 2019, selalu laba dan tidak mengalami kerugian. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak konsisten, karena menerapkan kriteria yang sama dalam manual screening yang mengharuskan perusahaan pembanding rugi 3 tahun berturut-turut untuk ditolak;

2) bahwa Terbanding telah sesuai dalam menambahkan perusahaan yang melakukan fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu Mitsubishi GAS Chemical Co, Inc. dan Jiangsu Denoir Technology Co, Ltd. Alasan Pemohon Banding dalam tanggapan kontradiktif dengan TP Doc yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding. Berdasarkan TP Doc Pemohon Banding halaman 51 Tabel 13 disebutkan bahwa alasan Pemohon Banding menolak perusahaan sebagai perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

bahwa dari tabel di atas, jika dilihat lebih detail, akan ditemukan bahwa pada Lampiran 7 Tabel Penolakan untuk Penerapan TNMM halaman 77 dan 81 nomor urut 217 dan 301 TP Doc Pemohon Banding, akan ditemukan bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa Mitsubishi GAS Chemical Co, Inc. dan Jiangsu Denoir Technology Co, Ltd memiliki FAR yang sama dengan Pemohon Banding, dan alasan Pemohon Banding menolak kedua perusahaan tersebut sebagai perusahaan pembanding karena kinerja keuangan perusahaan tersebut mengalami kerugian berturut-turut;

TP Doc hal 77

TP Doc hal 81

bahwa setelah Terbanding teliti dari dokumen kandidat data pembanding sebelum manual screening yang Pemohon Banding berikan, ditemukan bahwa kedua perusahaan tersebut selama lima tahun perbandingan tersebut tidak mengalami kerugian, sehingga Terbanding menambahkan kedua perusahaan tersebut sebagai data pembanding;

3) bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. Maka berdasarkan analisa yang telah Terbanding lakukan, Terbanding tidak berada dalam rentang harga transaksi perusahaan pembanding, sehingga koreksi Terbanding tidak bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4) bahwa untuk tahun pajak 2019, nilai FCMU Terbanding sangat kecil (3,73%) jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2018 (7,71%), tahun 2017 (4,17%), tahun 2016 (9,28%), tahun 2015 (7,61%) namun jikapun Terbanding memakai nilai FCMU multiyear Pemohon Banding (2015-2019), nilai FCMU tersebut masih berada di bawah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang PPh

- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- OECD TP Guidelines

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD1.979.979 dengan alasan sebagai berikut;

1) Penggunaan multipe year pada periode analisis

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan metode pembandingan yang digunakan oleh Terbanding dengan menerapkan metode pembandingan antara single year data (data Pemohon Banding untuk tahun fiskal 2019) dan multiple years data (data perusahaan pembanding untuk tahun fiskal 2014-2018). Seharusnya Terbanding menggunakan metode pembandingan antara multiple years data (data Pemohon Banding untuk tahun fiskal 2015- 2019) dan multiple years data (data perusahaan pembanding untuk tahun fiskal 2014-2018), dengan alasan sebagai berikut:

bahwa dalam Transfer Pricing Documentation (TPD) Pemohon Banding telah menerapkan penggunaan metode multiple years data karena menurut Pemohon Banding lebih tepat dan lebih sesuai dengan peraturan. Sebagaimana dijelaskan dalam OECD mengakui pentingnya penggunaan periode beberapa tahun untuk

menentukan hasil tingkat kewajaran, terutama ketika menerapkan metode transaksional;

TP Guidelines 2010 Paragraph 3.76

”In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements”;

Kemudian TP Guidelines 2010 Paragraph 3.77 yang menyebutkan :

”Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable”;

Dan TP Guidelines 2010 Paragraph 3.78 yang menyebutkan :

”Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection”

bahwa berdasarkan penjelasan dari OECD TP Guidelines 2010 tersebut di atas, penggunaan multiple years jelas lebih akurat dan dapat dihandalkan dibandingkan dengan hanya menggunakan single year;

bahwa sebagai referensi tambahan pada lampiran halaman 9 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa disebutkan, “Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan- perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen;

Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal”;

bahwa ketentuan domestik pun menyarankan untuk menggunakan data multiple years untuk perusahaan yang dibandingkan maupun perusahaan pembanding (transaksi afiliasi ataupun transaksi independen). Namun demikian penggunaan data multiple years haruslah dibanding dengan data multiple years juga agar diperoleh tingkat kesebandingan, jika salah satu perusahaan yang dibandingkan hanya menggunakan data single year maka akan menyebabkan adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi, siklus usaha ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan;

2) Alasan Terbanding dalam menolak perusahaan pembanding yang dipillih oleh Pemohon Banding di dalam Transfer Pricing Documentation (“TPD”) semata- mata didasarkan pada kerugian dua (2) tahun dalam periode lima (5) tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding tidak memiliki dasar yang kuat

bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding menyampaikan kepada Terbanding bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk menolak perusahaan-perusahaan pembanding yang telah dipilih oleh Terbanding di dalam TPD Tahun Pajak 2019. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak mengikuti ketentuan peraturan perpajakan dan transfer pricing yang berlaku

dalam melakukan penolakan terhadap dua (2) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, yaitu Sichuan Meifeng Chemical Industry Co., Ltd. dan OCI Company Limited hanya semata-mata karena perusahaan-perusahaan pembanding tersebut mengalami operating loss (rugi) selama 2 tahun perbandingan;

Bab 2 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) menyatakan bahwa untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis;

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”) menyebutkan bahwa:

“Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup: (a) lokasi geografis; (b) ukuran pasar; (c) tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli; (d) ketersediaan barang atau jasa pengganti; (e) tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional; (f) daya beli konsumen;

(g) sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar; (h) biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar; (i) tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya”;

bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding menolak dua (2) dari empat (4) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, yaitu Sichuan Meifeng Chemical Industry Co., Ltd. dan OCI Company Limited semata-mata karena perusahaan-perusahaan pembanding tersebut mengalami operating loss (rugi) selama 2 tahun dari periode 5 tahun yang dianalisa. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kedua perusahaan pembanding tersebut semata-mata hanya

didasarkan pada kerugian selama 2 tahun dari periode 5 tahun yang dialami perusahaan pembanding tidak memenuhi ketentuan mengenai keadaan ekonomi yang perlu diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 dari PER-32 di atas;

Paragraf 3.64 dari Pedoman OECD sebagai berikut menyatakan bahwa perusahaan yang mencatat kerugian bukan berarti tidak dapat dijadikan sebagai pembanding:

“An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.70 to 1.72. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”;

Terjemahan tidak resmi

3.64…… Perusahaan independen tidak akan melanjutkan aktivitas yang menghasilkan kerugian kecuali jika memiliki ekspektasi yang wajar atas laba masa depan. Lihar paragraph 1.70 sampai 1.72. Fungsi risiko sederhana atau rendah pada khususnya tidak diharapkan untuk menghasilkan kerugian dalam jangka waktu yang lama. Namun, ini tidak berarti bahwa perusahaan yang mengalami kerugian tidak akan pernah bisa dijadikan sebagai pembanding. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan tidak boleh ada aturan yang menganulir ketentuan tentang diterima atau ditolaknya perusahaan-perusahaan pembanding yang mengalami kerugian …”

Pedoman OECD Paragraf 3.65 juga menyebutkan bahwa:

“Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level

of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses”; Terjemahan tidak resmi:

“Secara umum, transaksi independen yang merugi harus dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah perusahaan tersebut dapat dijadikan pembanding. Kondisi-kondisi dimana transaksi/perusahaan yang mengalami kerugian perlu dikeluarkan dari daftar perusahaan pembanding meliputi kondisi dimana kerugian tersebut tidak mencerminkan kondisi usaha normal, dan dimana kerugian-kerugian yang dialami pihak ketiga dapat mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung oleh wajib pajak dalam transaksi afiliasinya. Perusahaan pembanding yang mengalami kerugian yang memenuhi ketentuan analisis kesebandingan tidak dapat ditolak hanya atas dasar perusahaan tersebut mengalami kerugian”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan pembanding yang dipillih Pemohon Banding telah melalui proses pencarian yang andal dan memiliki fungsi serta bergerak di industri yang sebanding dengan Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan yang dilakukan Terbanding terhadap kedua perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding semata-mata dengan alasan kerugian yang dialami tidaklah tepat dengan mempertimbangkan pula bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, adalah normal bagi suatu perusahaan apabila mengalami kerugian dalam satu (1) atau dua (2) tahun operasional dikarenakan alasan komersial;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tidak ada ketentuan peraturan perpajakan yang menyebutkan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian di 2 tahun dari periode 5 tahun dianggap tidak sebanding dengan perusahaan yang diuji, dalam hal ini adalah Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan kedua perusahaan pembanding dengan alasan mengalami kerugian di 2 tahun dari periode 5 tahun tidak memiliki dasar. Di dalam SPHP, Terbanding setuju dengan penggunaan data beberapa tahun untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi untuk

mencegah terjadinya distorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan; bahwa di dalam Risalah Pembahasan, Terbanding juga menyatakan bahwa alasan Terbanding dalam menolak 2 pembanding Pemohon Banding adalah karena perusahaan yang mengalami kerugian tidak wajar untuk dibandingkan dengan Pemohon Banding yang merupakan licensed manufacturer atau pemanufaktur berlisensi. Selain itu, Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten karena menerapkan kriteria yang sama dalam screening manual dimana perusahaan pembanding yang potensial yang mengalami kerugian 3 tahun berturut-turut ditolak;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa alasan Terbanding dalam menolak 2 pembanding Pemohon Banding tidak memiliki dasar yang jelas, tidak dapat diandalkan dan tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang perpajakan yang berlaku. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menolak kedua pembanding ini. Pemohon Banding menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2020, Terbanding tidak menolak kedua pembanding ini dalam melakukan koreksi meskipun pembanding OCI Co., Ltd. juga mengalami kerugian selama 2 tahun dari periode 5 tahun berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding. Sebaliknya, Terbanding menerima kedua perusahaan tersebut sebagai pembanding sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Nomor SPHP-00176/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2022 tanggal 22 April 2022 dan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding berdasarkan argumentasi di atas;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pendapat Terbanding bahwa licensed manufacturer tidak wajar untuk dibandingkan dengan perusahaan yang mengalami kerugian hanyalah berdasarkan asumsi semata tanpa disertai dengan dasar hukum dan bukti yang andal. Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada ketentuan peraturan perpajakan yang menyebutkan bahwa

perusahaan dengan karakterisasi licensed manufacturer tidak seharusnya dibandingkan dengan perusahaan yang mengalami kerugian;

bahwa dalam praktik analisis kesebandingan yang umumnya diterapkan, perusahaan yang mengalami kerugian selama tidak lebih dari setengah dari total tahun yang diuji (dalam hal ini adalah dua (2) tahun dari total lima (5) tahun yang diuji) dalam analisis multi-year masih dianggap dapat diterima untuk memenuhi tingkat kesebandingan dengan mempertimbangkan adanya peristiwa operasional maupun non-operasional yang tidak berulang yang dapat mempengaruhi keuntungan perusahaan;

bahwa disebutkan pula di dalam SPHP bahwa perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal. Dengan demikian, pengaruh dari kerugian di 2 tahun dari periode 5 tahun yang dialami oleh kedua perusahaan pembanding tersebut telah dihilangkan dengan adanya penggunaan data beberapa tahun yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis perbandingan sehingga alasan Terbanding untuk menolak kedua perusahaan pembanding tersebut semata-mata didasarkan pada kerugian 2 tahun dari periode 5 tahun tidak memiliki dasar yang kuat. Pada kenyataannya, kedua perusahaan pembanding tersebut berada pada posisi yang mencatatkan laba jika mengacu pada hasil keuangan periode 5 tahun;

bahwa sebagaimana dikutip di dalam SPHP, Terbanding juga menyatakan: “Untuk mempertahankan pendekatan yang konsisten mengenai periode analisis, hasil keuangan perusahaan sejenis untuk lima tahun keuangan dari tahun 2014 sampai dengan 2018 digunakan untuk memberikan representasi yang akurat dan tingkat pengembalian perusahaan jangka panjang yang sebanding dengan Wajib Pajak”;

bahwa berdasarkan pernyataan diatas, Terbanding setuju bahwa hasil keuangan untuk lima tahun dapat memberikan representasi yang akurat. Akan tetapi, Terbanding telah secara tidak konsisten menggunakan data keuangan single year Pemohon Banding sebagai dasar dalam melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga secara tidak konsisten menolak dua perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan

mempertimbangkan kerugian dua (2) tahun dari lima (5) tahun sebagai alasan penolakan dengan mengabaikan hasil rata-rata tertimbang lima (5) tahun, yang bertentangan dengan pernyataan Terbanding sendiri di dalam SPHP serta bertentangan pula dengan PER-22 dan Pedoman OECD;

PER-22 Bab II B (3) (b) (2) mengenai penggunaan data beberapa tahun (multiple year-data) pun menyatakan bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan; bahwa pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal”;

bahwa sejalan dengan kutipan di atas, Pedoman OECD juga menyatakan prinsip penggunaan data beberapa tahun menghasilkan kesebandingan yang lebih andal karena mengatasi perbedaan ekonomi yang dihadapi oleh perusahaan pembanding yang dipilih;

Pedoman OECD paragraf 3.75-3.79 menyebutkan bahwa:

3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability

analysis …

3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances

surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied …

3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the

relevant business and product life cycles of the comparables …

3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party

comparables …

3.79 … Multiple year data and averages can however be used in some

circumstances to improve reliability of the range …”

Terjemahan tidak resmi:

3.75 Dalam prakteknya, memeriksa data beberapa tahun sering berguna dalam

analisis kesebandingan …

3.76 Dalam rangka mendapatkan pemahaman lengkap tentang fakta dan

keadaan yang timbul atas transaksi dengan afiliasi, pada umumnya pemeriksaan data dari tahun yang sedang diperiksa dan tahun-tahun sebelumnya mungkin akan berguna. Analisis informasi tersebut mengungkapkan fakta yang mungkin memengaruhi (atau seharusnya memengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian yang dilaporkan Pemohon Banding atas sebuah transaksi adalah merupakan kerugian di tahun sebelumnya atas transaksi yang sama, hasil dari kondisi ekonomi tertentu di tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau refleksi dari fakta bahwa produk tersebut berada pada akhir siklus hidupnya. Analisis data beberapa tahun tersebut dapat sangat berguna, terutama di mana metode laba transaksional diterapkan …

3.77 Data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi

tentang bisnis dan siklus hidup produk yang relevan dari pembanding … 3.78 Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan

pembanding pihak ketiga …

3.79 … Data beberapa tahun dan rata-rata data beberapa tahun dapat digunakan

dalam beberapa situasi untuk meningkatkan keandalan dari rentang … bahwa kutipan paragraf tersebut menyatakan kesesuaian penggunaan data beberapa tahun dalam hal perbandingan kinerja keuangan. Pedoman OECD mengusulkan bahwa penggunaan data beberapa tahun adalah hal yang sesuai

untuk mengurangi potensi distorsi akibat dari adanya siklus usaha dan siklus produk, yang mana sejalan dengan pendapat Terbanding di dalam SPHP; bahwa sebagaimana telah dibahas di atas, sesuai dengan pernyataan Terbanding, baik PER-22 maupun Pedoman OECD mensyaratkan penggunaan data beberapa tahun untuk menghilangkan dampak fluktuasi dalam siklus usaha yang seharusnya dipertimbangkan ketika menganalisis tingkat laba pihak yang diuji maupun perusahaan pembanding. Oleh karena itu, apabila Terbanding menganggap kerugian dua (2) tahun dari lima (5) tahun sebagai alasan penolakan dengan mengabaikan hasil rata-rata tertimbang lima (5) tahun, hal ini tidak sesuai dengan pernyataan Terbanding yang dibuat dalam SPHP dan bertentangan pula dengan PER-22 dan Pedoman OECD. Selain itu, apabila data kinerja Pemohon Banding dari satu tahun saja yang digunakan, maka Terbanding hanya akan mempertimbangkan kinerja Pemohon Banding pada siklus tertentu dan dengan demikian tidak menghilangkan dampak siklus usaha seperti yang tercantum pada pernyataan Terbanding di dalam SPHP serta sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perpajakan Indonesia, sehingga Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding seharusnya menggunakan kinerja keuangan Pemohon Banding selama lima (5) tahun sebagai dasar dalam melakukan analisa;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam penerapan analisis kesebandingan sehingga menghasilkan rentang antar-kuartil FCMU perusahaan pembanding yang lebih tinggi dan pada akhirnya melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk menolak kedua perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam TPD dan menggunakan data keuangan single year Pemohon Banding sebagai dasar dalam melakukan koreksi tidak memiliki dasar yang kuat;

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding mempertahankan set pembanding yang tercantum di dalam TPD Pemohon Banding karena telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, yaitu sebagai berikut;

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang antar-kuartil FCMU perusahaan- perusahaan pembanding berkisar antara 2,16% sampai dengan 9,21%, dengan median sebesar 4,92%. Dengan demikian, FCMU yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 sebesar 3,73% (single year) dan 6,41% (multiple year) berada di dalam rentang antar-kuartil kewajaran dan kelaziman usaha dari FCMU perusahaan-perusahaan pembanding. Dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan;

3) Terbanding telah keliru dengan menambahkan perusahaan-perusahaan yang melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding (yaitu melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan (“R&D”) yang signifikan ke dalam set pembanding sehingga mengurangi keandalan dari analisis kesebandingan

bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding telah menambahkan dua (2) perusahaan yang menurut Terbanding memiliki kesamaan fungsi dan produk yang cukup tinggi dengan Pemohon Banding, yaitu

• Mitsubishi GAS Chemical Company Inc; dan

• Jiangsu Denoir Technology Company Limited;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa alasan Pemohon Banding menolak kedua perusahaan ini dengan dasar bahwa kedua perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding memiliki fungsi yang tidak sebanding dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan bukan karena kedua perusahaan ini mengalami kerugian;

Bab II (B) dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

“Kriteria pencarian dan seleksi manual

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif”;

Selain itu, PER-22 Bab II B (3) menyatakan bahwa:

“Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka

akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya”

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, saat melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding menyampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah menerapkan metode yang disarankan di dalam SE-50 dan PER-22 di atas dalam melakukan pencarian perusahaan-perusahaan dimana dalam mengidentifikasi perusahaan-perusahaan pembanding perlu dilakukan analisis terkait profil dari tiap-tiap perusahaan yang berpotensi sebanding dengan cara mencari sumber- sumber yang tersedia secara umum, seperti database eksternal yang dapat diandalkan (seperti OSIRIS) dan kemudian melakukan penelitian terhadap situs perusahaan tersebut. Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa

perusahaan-perusahaan pembanding yang tercantum di dalam TPD telah memenuhi lima faktor kesebandingan, yaitu:

(1) karakteristik produk atau jasa;

(2) fungsi, aset, dan risiko;

(3) ketentuan kontrak;

(4) keadaan ekonomi; dan

(5) strategi bisnis;

bahwa sebagaimana yang diharuskan PER-43 sebagaimana terakhir diubah di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32, PER-22, dan SE-50; bahwa Pemohon Banding melakukan telaah terhadap situs perusahaan (website) kedua perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding tersebut untuk mempelajari lebih lanjut profil fungsi dari kedua perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding. Tabel berikut menyajikan gambaran lengkap (full overview) dan hasil penelusuran melalui situs perusahaan oleh Pemohon Banding terhadap kedua perusahaan yang ditambahkan Terbanding ke dalam set pembanding, beserta tanggapan Pemohon Banding;

bahwa di dalam TPD Pemohon Banding telah disebutkan bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur. Berdasarkan tanggapan Pemohon Banding di dalam tabel di atas dan tanggkapan layar dari website Mitsubishi GAS Chemical Company Inc sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar/alasan Terbanding dalam menambahkan Mitsubishi GAS Chemical Company Inc tidak dapat diandalkan, dalam tangkap layar diatas Mitsubishi GAS Chemical Company Inc melakukan fungsi penambangan dan pengembangan minyak mentah dan gas alam, oleh sebab itu Mitsubishi GAS Chemical Company Inc memiliki fungsi yang tidak sebanding dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

PER-22 Bab II B (3) juga menyatakan bahwa:

“Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut;

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor)”;

bahwa selain itu, di dalam TPD Pemohon Banding juga telah disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D terkait pengembangan harta tidak berwujud. Berdasarkan keterangan gambaran perusahaan berdasarkan full

overview, perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding yaitu Jiangsu Denoir Technology Company Limited jelas-jelas menunjukkan bahwa perusahaan tersebut turut mengkhususkan diri dalam kegiatan R&D. Kedua perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding tersebut juga mencatatkan nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang signifikan dan bahkan perusahaan Mitsubishi GAS Chemical Company Inc juga tercatat memiliki Intellectual Property / IP berupa paten dalam laporan perusahaannya;

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding telah melakukan screening terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki nilai rata- rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang signifikan, yaitu di atas 3%. Kriteria rasio biaya R&D terhadap penjualan sebesar 3% ini didukung dengan adanya studi/literatur yang menyebutkan bahwa kegiatan R&D dapat dikatakan signifikan apabila rasio biaya R&D terhadap output (penjualan) lebih dari 3% yang dapat dilihat pada. Konsisten dengan hal ini, perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam TPD memiliki nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang tidak signifikan, yaitu di bawah 1% sehingga dapat menghasilkan analisis kesebandingan yang lebih andal dengan Pemohon Banding yang tidak melakukan kegiatan R&D. Tabel berikut menyajikan rincian nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan atas perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam TPD;

Nama perusahaanNilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan
IG Petrochemicals Ltd.0,03%
Sichuan Meifeng Chemical Industry Co., Ltd.0,08%
Signet Industries Ltd.0,00%
OCI Company Limited0,89%

bahwa sebagai perbandingan, tabel berikut menyajikan rincian nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan atas perusahaan-perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding.

Nama perusahaanNilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan
Mitsubishi GAS Chemical Company Inc3,72%
Jiangsu Denoir Technology Company Limited8,22%

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa perusahaan-perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding ke dalam set pembanding Pemohon Banding memiliki nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang signifikan

apabila dibandingan dengan nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam TPD;

Pedoman OECD Paragraf 3.43 menyebutkan bahwa:

“In practice, both quantitative and qualitative criteria are used to include or reject potential comparables…The most commonly observed quantitative criteria are: …

Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangible/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (R&D)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities”

[Terjemahan bebas: Pada praktiknya, baik kriteria kuantitatif maupun kualitatif digunakan untuk menyertakan atau menolak pembanding yang potensial … Kriteria kuantitatif yang paling umum digunakan adalah:

…

Kriteria terkait aset tidak berwujud seperti rasio Nilai Aset Tidak Berwujud Bersih/Total Nilai Aset Bersih, atau rasio Penelitian dan Pengembangan (R&D)/Penjualan, apabila tersedia, dapat digunakan contohnya untuk mengecualikan perusahaan-perusahaan dengan aset tidak berwujud yang berharga atau kegiatan R&D yang signifikan ketika pihak yang diuji tidak menggunakan aset tidak berwujud yang berharga atau tidak berpartisipasi dalam kegiatan R&D yang signifikan]

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas-jelas disebutkan bahwa apabila pihak yang diuji, dalam hal ini adalah Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan kegiatan R&D, maka perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan R&D yang signifikan berdasarkan nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan serta memiliki aset tidak berwujud yang berharga (dalam hal ini adalah paten) harus dikeluarkan dari perusahaan-perusahaan pembanding untuk menghasilkan analisis kesebandingan yang andal;

bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan R&D yang signifikan memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang tidak melakukan kegiatan R&D, serta

perusahaan-perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding tersebut cenderung menghasilkan profitabilitas yang lebih tinggi dengan adanya investasi di bidang R&D. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menambahkan kedua pembanding ini. Berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding, kedua perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding ini juga dieliminasi karena penyaringan kriteria R&D yang telah konsisten dengan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2020, Terbanding tidak menambahkan kedua pembanding ini dalam melakukan koreksi dan setuju dengan perusahaan yang diterima maupun ditolak Pemohon Banding sebagai pembanding sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Nomor SPHP-00176/WPJ.07/KP.0205/ RIK.SIS/2022 tanggal 22 April 2022 dan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2020; bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pendapat Terbanding dalam Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa alasan Pemohon Banding dalam tanggapan SPHP kontradiktif dengan TP Doc telah keliru. Tanggapan Pemohon Banding dalam surat tanggapan SPHP yang mana disampaikan kembali sebagaimana di atas telah sejalan dengan Tabel 13 dalam TP Doc Pemohon Banding halaman 51 sebagai berikut dimana Pemohon Banding menyaring perusahaan-perusahaan yang memiliki rasio pengeluaran R&D/penjualan di atas 3%;

bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa dalam Lampiran 7 Tabel Penolakan TP Doc Pemohon Banding ditemukan bahwa Pemohon Banding menolak perusahaan Mitsubishi GAS Chemical Co, Inc. dan Jiangsu Denoir Technology Co, Ltd sebagai perusahaan pembanding karena

kinerja keuangan perusahaan tersebut mengalami kerugian berturut-turut sehingga Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki FAR yang sama dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendapat Terbanding tersebut tidak andal dan hanya didasarkan pada asumsi semata sehingga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia;

bahwa pertama-tama Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat typo error dalam urutan penulisan judul kolom pada Lampiran 7 Tabel Penolakan tersebut sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar 1 di bawah ini, sedangkan urutan judul kolom yang seharusnya ditunjukkan dalam Gambar 2;

Gambar 1

Gambar 2

bahwa sebagaimana sebelumnya telah disampaikan kepada Terbanding pada Surat Keberatan Pemohon Banding sehubungan dengan kesalahan ketik pada urutan judul kolom pada Gambar 2, hal tersebut telah sesuai dengan urutan kriteria eliminasi sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel 13 dalam TP Doc Pemohon Banding (sebagaimana ditunjukkan sebelumnya di atas). Lampiran 7 TP Doc yang telah direvisi yang memuat Tabel Penolakan tersebut telah Pemohon Banding lampirkan sebagai dalam surat banding ini;

bahwa dalam Lampiran 7 yang telah direvisi tersebut (harap merujuk pada baris nomor 217 dan 301), ditunjukkan bahwa alasan penolakan perusahaan Mitsubishi GAS Chemical Co, Inc. dan Jiangsu Denoir Technology Co, Ltd adalah karena perusahaan tersebut mencatatkan nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang signifikan, yaitu di atas 3% sebagaimana ditunjukkan pada screenshot di bawah ini;

bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa sesuai dengan urutan proses pencarian data pembanding pada Tabel 13 di atas, dikarenakan kedua perusahaan tersebut telah dieliminasi oleh penyaringan kriteria R&D maka Pemohon Banding tidak melakukan penelahaan lebih lanjut terkait fungsi yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut, sebagaimana umum dilakukan dalam praktik pencarian data pembanding. Dalam tabel di halaman 11-13 di atas dimana Pemohon Banding telah merangkum hasil penelahaan perusahaan terhadap kedua perusahaan ini, telah disebutkan bahwa setelah dilakukan peninjauan lebih lanjut terhadap situs perusahaan, ditemukan bahwa perusahaan Mitsubishi GAS Chemical Company Inc memiliki fungsi- fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, seperti penambangan, pengolahan, dan jual beli gas alam, minyak dan mineral lainnya; pengembangan teknologi terkait energi; dan fungsi-fungsi lainnya yang sangat berbeda dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pemanufaktur. Selain itu, diketahui pula bahwa Jiangsu Denoir Technology Company Limited juga memiliki fungsi yang tidak dapat dibandingkan dengan Pemohon Banding di mana perusahaan ini mengkhususkan diri dalam kegiatan R&D dan telah melakukan

kegiatan R&D sejak tahun 2005. Oleh karena itu, penambahan perusahaan ini ke dalam data pembanding akan mengurangi keandalan dari analisis kesebandingan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendapat Terbanding yang serta merta beranggapan bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki FAR yang sama dengan Pemohon Banding semata-mata hanya dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan tick mark pada kolom perbedaan fungsi hanya didasarkan pada asumsi semata dan tidak berdasarkan pada bukti yang andal dan kompeten sebagaimana dipersyaratkan dalam perusahaan perpajakan di Indonesia;

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan dua perusahaan oleh Terbanding karena kedua perusahaan tersebut mencatatkan nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang signifikan serta berdasarkan kajian Pemohon Banding terhadap situs perusahaan, kedua perusahaan ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding sehingga mengurangi keandalan dari analisis kesebandingan dan tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam penerapan TNMM sehingga tidak ada koreksi yang seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas;

4) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah memberikan hasil yang bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa untuk membuktikan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tidak menghasilkan hasil yang andal, di dalam SPHP Terbanding telah melakukan koreksi positif terhadap Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi sebesar USD 1.979.979. Sesuai dengan informasi yang telah disediakan di dalam TPD Pemohon Banding, total nilai transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar USD3.334.853 sedangkan nilai transaksi pembelian bahan baku dari pihak independen sebesar USD16.332.768 sebagai berikut:

bahwa dari tabel diatas dapat dilihat bahwa transkasi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi hanya sebesar 16,96% dari keseluruhan total pembelian bahan baku, dapat dikatakan bahwa pembelian bahan baku dari pihak afiliasi mendapatkan porsi yang kecil;

bahwa Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah menyebabkan penurunan harga beli yang signifikan dari pihak afiliasi, yaitu sekitar 59,37% dengan rincian sebagai berikut:

Pembelian bahan baku dari pihak afiliasiUSD 3.334.853 Koreksi atas Harga Pokok PenjualanUSD 1.979.979 Pembelian bahan baku dari pihak afiliasi setelah koreksiUSD 1.354.874 Persentase penurunan harga pembelian bahan baku dengan adanya koreksi 59,37% bahwa dalam hal ini, koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding secara otomatis telah menyebabkan penurunan harga jual yang drastis dari sudut pandang pihak afiliasi, yaitu sebesar 59,37%. Dengan demikian, koreksi yang dibuat oleh Terbanding pada praktiknya menganggap bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding seharusnya menjual produk yang diproduksinya dengan harga jual yang lebih rendah sebesar 59,37% dari harga jualnya saat ini. Koreksi Terbanding pada dasarnya menganggap bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding menjual produknya kepada pihak afiliasi dengan mencatatkan kerugian yang signifikan. Dengan demikian, koreksi tersebut akan menghasilkan situasi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, apabila koreksi Terbanding tetap dipertahankan, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi pihak afiliasi tersebut tidak diterapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, hasil analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding di TPD telah mencerminkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, baik dari perspektif Pemohon Banding maupun pihak afiliasi terkait dengan pembelian bahan baku dari pihak afiliasi. Dengan demikian,

Pemohon Banding menyampaikan bahwa apabila koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding dipertahankan, maka akan menghasilkan analisis yang bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpajakan, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan;

5) Dengan tidak mengurangi ketidaksepakatan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam menghitung rentang antarkuartil set pembandingnya yang mengakibatkan kesalahan perhitungan jumlah koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan

bahwa di dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa nilai minimum, nilai maksimum dan rentang antarkuartil yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan koreksi adalah sebagaimana ditunjukkan dalam tangkapan layar berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengecekan ulang terhadap perhitungan rentang antarkuartil dari keempat perusahaan tersebut dan menemukan bahwa perhitungan nilai rentang antarkuartil yang dibuat oleh Terbanding adalah tidak tepat. Pada tangkapan layar di atas, jelas-jelas ditunjukkan bahwa nilai weighted average terendah dari keempat perusahaan tersebut adalah 6,97% sedangkan Terbanding menyatakan bahwa nilai minimum adalah sebesar 5,74%. Demikian pula dengan nilai weighted average tertinggi dari keempat perusahaan tersebut adalah 29,01%, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa nilai maksimum adalah sebesar 29,79%;

bahwa dengan demikian, tanpa mengurangi ketidaksepakatan Pemohon Banding dengan set pembanding Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perhitungan nilai maksimum, nilai minimum, dan rentang

antarkuartil yang benar dengan menggunakan set perbandingan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan set pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, Pemohon Banding menyampaikan bahwa kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding telah menghasilkan nilai koreksi yang tidak tepat terhadap Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding, dimana perhitungan nilai koreksi yang benar dengan menggunakan set pembanding yang ditetapkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

ALP =Penjualan – (1 + Net Cost Plus) x Biaya Operasi)

(1 + Net Cost Plus)

ALP =27.967.092 – (1 + 11.15% x 2.275.318)

(1 + 11,15%)

ALP =27.967.092 – 2.529.016

111,15%

ALP =22.886.258

Nilai HPP wajar Pembanding Terbanding (Q2) USD 22.886.258

Nilai HPP cfm. SPTUSD 24.685.980

Koreksi positif pembelian dari afiliasiUSD1.799.722

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana dijabarkan di atas. Pemohon Banding menyampaikan bahwa kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding yang menghasilkan nilai koreksi yang tidak tepat menunjukkan bahwa keandalan analisis yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi perlu dipertanyakan;

6) Sekalipun Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Terbanding atas perusahaan-perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding, penambahan 2 (dua) perusahaan oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding ke set pembanding Pemohon Banding di dalam TPD tetap

menunjukkan bahwa nilai FCMU Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa walaupun Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Terbanding terkait perusahaan-perusahaan yang ditambahkan Terbanding, penambahan 2 (dua) perusahaan pembanding oleh Terbanding tetap menunjukkan bahwa nilai FCMU Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sekalipun Pemohon Banding tidak setuju dengan penambahan kedua perusahaan yang melakukan kegiatan R&D yang signifikan serta memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding, penambahan kedua perusahaan ini oleh Terbanding tetap menghasilkan rentang antar-kuartil yang menunjukkan bahwa FCMU yang dihasilkan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Tabel berikut ini menunjukkan detil perhitungan rentang antar-kuartil (Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam menghitung rentang antar-kuartil yang dijadikan dasar oleh Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana dicantumkan di dalam SPHP dan Pemohon Banding telah membetulkan perhitungan inter kuartil tersebut) dari perusahaan- perusahaan pembanding apabila kedua perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding tersebut ditambahkan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang antar-kuartil FCMU perusahaan- perusahaan pembanding berkisar antara 3,66% sampai dengan 13,08%, dengan median sebesar 7,13%. Dengan demikian, FCMU yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 sebesar 3,73% (single year) dan 6,41%

(multiple year) keduanya berada di dalam rentang antar-kuartil kewajaran dan kelaziman usaha dari FCMU perusahaan-perusahaan pembanding;

7) Perusahaan pembanding yang digunakan sebagai data pembanding bagi Terbanding tidak konsisten antar produk hukum;

bahwa pada tahun pajak 2020 (tahun pajak berikutnya) Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dimana sebagaimana tertuang risalah pembahasan-nya terbanding telah menyetujui 4 perusahaan pembanding dalam TPD Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2020 berbeda dengan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding Tahun Pajak 2019, hal tersebut mengakibatkan inkonsistensi analisa penentuan kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang dialami Pemohon Banding;

bahwa untuk memudahkan pemahaman dalam konsistensi pemilihan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dan Terbanding antar tahun, dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:

NoCompany nameFY 2019FY 2020FY 2019FY 2020
TPD (Pemohon Banding)TPD (Pemohon Banding)TerbandingTerbanding
DiterimaDitolakDiterimaDitolakDiterimaDitolakDiterimaDitolak
1OCI Co.LtdD.xxxx
2Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limitedxxxx
3IG Petrochemicals Ltdxxxx
4Signet Industries Ltdxxxx
5Mitsubishi GAS Chemical Company INCxxxx
5Jiangsu Denoir Technology Company Limitedxxxx

bahwa dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah konsisten memilih 4 perusahaan pembanding yaitu OCI CO.,LTD., SICHUAN MEIFENG CHEMICAL INDUSTRY COMPANY LIMITED, IG PETROCHEMICALS LTD, dan SIGNET INDUSTRIES LTD antar Tahun Pajak 2019 dan 2020, sebaliknya Terbanding tidak konsisten dalam memilih perusahaan pembanding antar tahun; bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif – selisih penyusutan komersial dan penyusutan fiskal sebesar USD182.217

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan penghitungan kembali Penyusutan yang dilakukan Terbanding, terdapat selisih dimana Penyusutan Komersial melebihi penyusutan fiskal (Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2009). Terbanding melakukan koreksi penyusutan sesuai dengan data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan. Dalam catatan 19 laporan keuangan audit (laporan komersial) Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan sejumlah total besar USD866.556,00. Dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding tidak melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas penyusutan. Terbanding menggunakan metode penyusutan garis lurus sesuai dengan metode yang sama digunakan Pemohon Banding dan mengelompokkan aktiva sesuai dengan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam

SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan kaidah dan ketentuan yang berlaku Terbanding menghitung ulang penyusutan 109 meubel kayu, peralatan kantor, mesin kantor yang termasuk Kelompok 1; 17 meubel logam dan otomotif sesuai Kelompok 2; 804 peralatan kategori Kelompok 3 dan 70 Bangunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 untuk jenis kegiatan usaha Pembuatan Damar Buatan. Penghitungan tersebut menunjukkan bahwa penyusutan komersial lebih besar daripada perhitungan penyusutan fiskal menurut Pemohon Banding. Penghitungan penyusutan komersial dan penyusutan fiskal membuat adanya Penyesuaian Fiskal Positif berupa Selisih Penyusutan Komersial di Atas Penyusutan Fiskal sebesar USD182.217,00. Terhadap hal tersebut Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan cukup alasan dan bukti yang mendukung keberatannya sehingga Terbanding berpendapat bahwa penyesuaian fiskal positif atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar USD 182.217,00 sudah tepat;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif – selisih penyusutan komersial dan penyusutan fiskal sebesar USD 182.217 dengan penjelasan berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menghitung koreksi fiskal atas beban penyusutan dengan mengacu kepada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lebih lanjut, dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal, Pemohon Banding juga menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagai acuan Pemohon Banding dalam mengklasifikasikan Kelompok Aset yang di susutkan dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019. Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan tidak mendapatkan penghitungan secara detail terkait penghitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga, Pemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan untuk masing-masing aset tersebut;

bahwa atas aset tersebut telah Pemohon Banding miliki sebelum tahun 2019 dan masih dimiliki setelah tahun 2019. Pemohon Banding juga telah secara konsisten melakukan penghitungan penyusutan dimana untuk tahun sebelum dan sesudah

2019 telah diakui benar oleh Terbanding. Bahwa telah dilakukan Pemeriksaan Pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya koreksi atas kekeliruan dalam penghitungan penyusutan dalam tahun pajak tersebut. Dengan demikian, terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding dalam memeriksa penghitungan penyusutan Pemohon Banding yang menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Sehingga atas dasar tersebut, dapat disimpulkan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD6.751

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan perhitungan kembali penyusutan yang dilakukan Terbanding, terdapat selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar USD182.217,00 selanjutnya atas koreksi tersebut Terbanding menghitung kembali koreksi penyesuaian fiskal negatif sejumlah USD9,726.00. Terbanding melakukan koreksi penyusutan sesuai dengan data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dan menggunakan metode penyusutan garis lurus sesuai dengan metode yang digunakan Pemohon Banding. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif (selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal) sebesar USD9,726.00. Bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan yang berlaku berpedoman pada penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan sehingga pemeriksaan telah dilakukan secara objektif dan professional. Pemohon Banding tidak dapat menunjukan cukup alasan dan bukti yang mendukung keberatannya sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa terkait fiskal negatif atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal USD 6.751 sudah tepat;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD 6.751 dengan penjelasan berikut: bahwa Pemohon Banding telah menghitung koreksi fiskal atas beban penyusutan dengan mengacu kepada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lebih lanjut, dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal,

Pemohon Banding juga menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagai acuan Pemohon Banding dalam mengklasifikasikan Kelompok Aset yang di susutkan dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019. Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan tidak mendapatkan penghitungan secara detail terkait penghitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga, Pemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan untuk masing-masing aset tersebut;

bahwa atas aset tersebut telah Pemohon Banding miliki sebelum tahun 2019 dan masih dimiliki setelah tahun 2019. Pemohon Banding juga telah secara konsisten melakukan penghitungan penyusutan dimana untuk tahun sebelum dan sesudah 2019 telah diakui benar oleh Terbanding. Bahwa telah dilakukan Pemeriksaan Pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya koreksi atas kekeliruan dalam penghitungan penyusutan dalam tahun pajak tersebut. Dengan demikian, terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding dalam memeriksa penghitungan penyusutan Pemohon Banding yang menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding. Sehingga atas dasar tersebut, dapat disimpulkan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebagaimana diuraikan Pemohon Banding;

3. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif

– Selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal sebagaimana diuraikan Pemohon Banding;

4. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebagaimana diuraikan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar (USD 35.549,00) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1990/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 28 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisis Pokok Sengketa

1. Koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan

Menurut SPT (USD)Menurut SKP (USD)Menurut Surat Keberatan (USD)Jumlah yang disengketakan (USD)
24.685.98022.706.00124.685.9801.979.979

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3) alinea pertama

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan

dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)…;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a) kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b) adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi; Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan;

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-0210/WPJ.07/ KP.0205/ Rik.SIS/2021 tanggal 20 April 2021, Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD1.979.979,00 dengan alasan:

a) Terbanding melakukan pengujian atas transaksi afiliasi dengan related party yaitu pembelian pembelian bahan baku. Dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Pemeriksa melakukan pengujian kembali penerapan PKKU berdasarkan raw data perusahaan pembanding yang diberikan oleh Pemohon Banding;

b) Terbanding menambah 2 perusahaan pembanding yang dianggap memiliki kesamaan fungsi dan produk yang cukup tinggi dengan Pemohon Banding, yaitu Mitsubishi GAS Chemical Company Inc, dan Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd;

c) Terbanding juga menolak 2 data dari 4 data perusahaan pembanding yang disajikan dalam TP Doc. Pemohon Banding, yaitu Sichuan Meifeng Chemical Industry Co., Ltd dan OCI Company Limited. Hal itu disebabkan data keuangan perusahaan pembanding tersebut mengalami operating loss (kerugian) di 2 tahun perbandingan;

d) Berdasarkan hasil perhitungan, diketahui Net Cost Plus Mark-up (NCPM) Pemohon Banding adalah 3,73% (single year), sedangkan quartile NCPM dari perusahaan pembanding dengan menggunakan data multi years adalah antara 7,47% s.d. 29,79% sehingga NCPM Pemohon Banding tidak masuk dalam range quartile NCPM data pembanding;

e) Berdasarkan analisis dan perhitungan penerapan PKKU atas transaksi afiliasi PT. Nof Mas Chemical Industries dengan perhitungan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) Terbanding melakukan koreksi HPP sebesar USD1.979.979;

f) Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP

- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh

- PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

- PER-22/PJ/2013

- SE-50/PJ/2013

bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 005/ADM-ACC/NMC/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usaha dengan alasan:

a) Alasan Terbanding dalam menolak perusahaan pembanding yang dipillih oleh Pemohon Banding di dalam TP Doc. semata-mata didasarkan pada kerugian dua

(2) tahun dalam periode lima (5) tahun yang dialami oleh perusahaan pembanding, tidak memiliki dasar yang kuat;

b) Dalam melakukan koreksi, Terbanding telah menambahkan dua (2) perusahaan yang melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding sehingga mengurangi keandalan dari analisis kesebandingan;

c) Koreksi Terbanding memberikan hasil yang bertentangan dengan prinsip PKKU;

d) Sekalipun Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Terbanding atas perusahaan-perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding, TP Doc tetap menunjukkan bahwa nilai Full Cost Mark Up (FCMU) Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip PKKU;

bahwa data dan informasi yang diperoleh selama proses keberatan adalah:

a) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi melalui surat nomor S-1782/WPJ.07/2021 tanggal 20 September 2021 dan Pemohon Banding memberikan dokumen terkait dengan sengketa koreksi berupa Akta Notaris Pernyataan Pemegang Saham, Bukti Penerimaan Perubahan Data, Akta Pendirian Perusahaan, Bukti Lapor PPh Badan 2019, Laporan keuangan diaudit, TP Doc 2019, SPT Tahunan PPh Badan, Daftar Penyusutan, dan Notifikasi CbCr

b) bahwa Terbanding telah melakukan analisis transaksi Hubungan Istimewa dengan langkah-langkah yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 sehingga Terbanding telah mengikuti Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

c) bahwa tidak terdapat sengketa dalam proses penentuan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa beserta delineasi transaksi, analisis rantai suplai, analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR), Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Metode Transfer Pricing, Profit Level Indicator;

d) bahwa dalam TP. Doc Pemohon Banding halaman 77 dan 81 nomor urut tabel 217 dan 301 Lampiran 7, Tabel Penolakan untuk Penerapan TNMM ditemukan fakta bahwa alasan Pemohon Banding menolak Mitsubishi GAS Chemical Co, Inc. dan Jiangsu Denoir Technology Co, Ltd sebagai perusahaan pembanding karena kinerja keuangan perusahaan tersebut mengalami kerugian berturut-turut. Tidak ditemukan fakta bahwa penolakan perusahaan tersebut karena memiliki FAR yang berbeda dengan Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding menyampaikan:

1) bahwa Pemohon Banding maupun Terbanding menggunakan data multi years yaitu tahun 2014 s.d. 2018 dari perusahaan pembanding untuk menentukan nilai FCMU yang wajar;

2) bahwa Terbanding menambah 2 perusahaan pembanding yang dianggap mempunyai kesamaan fungsi dan produk yang cukup tinggi dengan Pemohon Banding, yaitu Mitsubishi GAS Chemical Company Inc, dan Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd dan menolak 2 data dari 4 data perusahaan pembanding yang disajikan dalam TP Doc. Pemohon Banding, yaitu Sichuan Meifeng Chemical Industry Co., Ltd dan OCI Company Limited. Hal itu disebabkan data keuangan perusahaan pembanding tersebut mengalami operating loss (kerugian) di 2 tahun perbandingan. Hal tersebut didasarkan paragraf 1.6 OECD Transfer Pricing Guidelines menyebutkan bahwa analisis kesebandingan sebagai jantung dari penerapan Arm’s Length Principle. Pemilihan pembanding harus dilakukan secara cermat sehingga pembanding yang digunakan dapat menghasilkan rentang kewajaran yang akurat atau yang paling mendekati dalam merepresentasikan kondisi pada transaksi antara pihak independen. Perusahaan yang mengalami kerugian tidak beroperasi pada kondisi normal, dan diindikasikan menanggung risiko yang lebih tinggi;

3) bahwa Terbanding menambah 2 perusahaan pembanding yaitu Mitsubishi GAS Chemical Co, Inc. dan Jiangsu Denoir Technology Co, Ltd karena memliki FAR yang sama dengan Pemohon Banding. Berdasarkan penelitian pada dokumen kandidat data pembanding sebelum manual screening yang diberikan Pemohon Banding, ditemukan fakta bahwa selama lima tahun perbandingan tersebut kedua perusahaan tersebut tidak mengalami kerugian seperti yang Pemohon Banding sebutkan dalam TP Doc, sehingga Terbanding menambahkan kedua perusahaan tersebut sebagai data pembanding. Dengan demikian keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding telah keliru dengan menambahkan perusahaan-perusahaan yang melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding adalah tidak mendasar;

4) bahwa Terbanding telah melakukan analisis transaksi Hubungan Istimewa dengan langkah-langkah yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal

Pajak nomor PER-22/PJ/2013 sehingga Pemeriksa telah mengikuti Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding. Sesuai hasil penelitian yang dilakukan, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait koreksi HPP USD1.979.979,00;

2. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positip

Menurut SPT (USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (USD)Menurut Surat Keberatan (USD)Jumlah yang disengketakan (USD)
772.2681.042.917860.699182.217

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:... penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9 ayat (2)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan

Pasal 1

(1) Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4;

(2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 2 ayat (1)

Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-0210/WPJ.07/ KP.0205/Rik.SIS/2021 tanggal 20 April 2021, Terbanding melakukan koreksi sebesar USD182.217,00 dengan alasan:

a) Koreksi tersebut merupakan penghitungan kembali penyusutan oleh Terbanding karena terdapat selisih penghitungan kembali atas penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal;

b) Terbanding menggunakan data penyusutan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan untuk menghitung kembali penyusutan, selisih tersebut muncul karena Terbanding menghitung berdasarkan kaidah dan ketentuan Pasal 11 UU PPh;

c) Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan maupun menyanggah perhitungan kembali penyusutan yang dihitung berdasarkan data penyusutan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding;

d) Dasar hukum:

- Pasal 11 Undang-Undang PPh

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Terbanding sebesar USD182.217 melalui surat nomor 005/ADM-ACC/NMC/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 dengan alasan:

a) Pemohon Banding telah mengelompokan, menghitung dan melaporkan penyusutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aset yang disusutkan telah dicatat secara konsisten dan taat asas dimana atas pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya aset tersebut juga telah diakui;

b) Pemohon Banding dalam mengelompokan, menghitung dan melaporkan penyusutan barang sesuai dengan masa manfaatnya;

bahwa data dan informasi yang diperoleh selama proses keberatan adalah:

a) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi melalui surat nomor: S-1782/WPJ.07/2021 tanggal 20 September 2021 dan Pemohon Banding memberikan dokumen terkait dengan sengketa koreksi berupa Akta Notaris Pernyataan Pemegang Saham, Bukti Penerimaan Perubahan Data, Akta Pendirian Perusahaan, Bukti Lapor PPh Badan 2019, Laporan keuangan diaudit, TP Doc 2019, SPT Tahunan PPh Badan, Daftar Penyusutan, dan Notifikasi CbCr

b) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 yang telah dilaporkan Pemohon Banding menyatakan bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah Pembuatan Damar Buatan;

c) bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal positif atas Pembentukan atau pemupukan dana cadangan dan Penyesuaian fiskal positif lainnya;

d) bahwa dalam catatan 19 laporan keuangan audit (laporan komersial) Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan sejumlah total besar USD866.556,00. Sedangkan pada SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding tidak melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas penyusutan;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan perhitungan kembali Penyusutan yang dilakukan Terbanding, terdapat selisih dimana Penyusutan Komersial melebihi penyusutan fiskal (Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009). Terbanding melakukan koreksi penyusutan sesuai dengan data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan;

2) bahwa dalam catatan 19 laporan keuangan audit (laporan komersial) Pemohon Banding membebankan biaya penyusutan sejumlah total besar USD866.556,00. Dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding tidak melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas penyusutan;

3) bahwa Terbanding menggunakan metode penyusutan garis lurus sesuai dengan metode yang sama digunakan Pemohon Banding dan mengelompokan aktiva sesuai dengan yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan;

4) bahwa berdasarkan kaidah dan ketentuan yang berlaku Terbanding menghitung ulang penyusutan 109 meubel kayu, peralatan kantor, mesin kantor yang termasuk Kelompok 1; 17 meubel logam dan otomotif sesuai Kelompok 2; 804 peralatan kategori Kelompok 3 dan 70 Bangunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 untuk jenis kegiatan usaha Pembuatan Damar Buatan. Penghitungan tersebut menunjukan bahwa penyusutan komersial lebih besar daripada perhitungan penyusutan fiskal menurut Pemohon Banding;

5) bahwa penghitungan penyusutan komersial dan penyusutan fiskal membuat adanya Penyesuaian Fiskal Positif berupa Selisih Penyusutan Komersial di Atas Penyusutan Fiskal sebesar USD182.217,00;

3. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif

Menurut SPT (USD)Menurut Surat Ketetapan Pajak (USD)Menurut Surat Keberatan (USD)Jumlah yang disengketakan (USD)
16.4776.7516.7510

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Pasal 9 ayat (2)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan

Pasal 1

(1) Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4;

(2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

Pasal 2 ayat (1)

Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-0210/WPJ.07/ KP.0205/Rik.SIS/2021 tanggal 20 April 2021, Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah USD9,726.00 sebagai berikut:

a) Koreksi tersebut merupakan penghitungan kembali penyusutan sesuai Pasal 11 Undang-Undang PPh;

b) Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal negatif seluruhnya karena Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan yang menyanggah perhitungan penyusutan hasil perhitungan Terbanding;

c) Dasar hukum: Pasal 11 Undang-Undang PPh

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi positif penyesuaian fiskal negatif melalui surat nomor 005/ADM-ACC/NMC/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 dengan alasan:

a) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena telah melaporkan penyusutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, atas aset yang disusutkan juga telah dicatat secara konsisten dan taat asas dimana atas pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya aset tersebut juga telah diakui;

b) Pemohon Banding dalam menghitung penyusutan fiskal mengelompokkan barang sesuai masa manfaatnya, namun demikian tetap mengikuti peraturan Perpajakan;

bahwa data dan informasi yang diperoleh selama proses keberatan adalah:

a) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi melalui surat nomor: S-1782/WPJ.07/2021 tanggal 20 September 2021 dan Pemohon Banding memberikan dokumen terkait dengan sengketa koreksi berupa Akta Notaris Pernyataan Pemegang Saham, Bukti Penerimaan Perubahan Data, Akta Pendirian Perusahaan, Bukti Lapor PPh Badan 2019, Laporan keuangan diaudit, TP Doc 2019, SPT Tahunan PPh Badan, Daftar Penyusutan, dan Notifikasi CbCr

b) bahwa berdasarkan data dalam sistem informasi perpajakan, Pemohon Banding memiliki KLU 20131 industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik;

c) bahwa Pemohon Banding menyampaikan daftar penyusutan sebagaimana dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan perhitungan kembali penyusutan yang dilakukan Pemeriksa, terdapat selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sebesar USD182.217,00 selanjutnya atas koreksi tersebut Terbanding mengitung kembali koreksi penyesuaian fiskal negatif sejumlah USD9,726.00;

2) bahwa Terbanding melakukan koreksi penyusutan sesuai dengan data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dan menggunakan metode penyusutan garis lurus sesuai dengan metode yang digunakan Pemohon Banding. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas

Penyesuaian Fiskal Negatif (selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal) sebesar USD9,726.00;

3) bahwa Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan yang berlaku berpedoman pada penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan sehingga pemeriksaan telah dilakukan secara objektif dan professional;

4) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan cukup alasan dan bukti yang mendukung keberatannya sehingga Terbanding berpendapat bahwa terkait fiskal negatif atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal USD6.751,00 sudah tepat;

Kesimpulan

a. bahwa surat banding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Nomor Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/ADM-NMC/FA/I/23 tanggal 05 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P -1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02124/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 20 Juli 2022

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00009/206/19/052/21 tanggal 23 April 2021

Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 005/ADM-ACC/NMC/VII/21 tanggal 21 Juli

2021

Bukti T-4. Bukti pembayaran pajak dengan NTPN Nomor 5475D67LKN6CMKU1

tertanggal 12 Juli 2021

Bukti T-5. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019

Bukti T-6. Matriks Sengketa

Bukti T-7. Surat penjelasan kronologis sengketa tanggal 2 Mei 2023

Bukti T-8. Literatur penjelasan signifikansi dalam R&D

Bukti T-9. PT. NOF Mas Chemical Industies - Dokumen Lokal Penentuan harga

Transfer untuk tahun pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019

Bukti T-10. PT. NOF Mas Chemical Industies - Dokumen Lokal Penentuan harga

Transfer untuk tahun pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

Bukti T-11. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2020 Bukti T-12. Tangkapan layar strategi pencarian pada database OSIRIS

Bukti T-13. Tangkapan layar situs web Mitsubishi GAS Chemical Company Inc Bukti T-14. Tangkapan layar situs web Jiangsu Denoir Technology Company

Limited

Bukti T-15. Penjelasan tertulis tanggal 6 Juni 2023

Bukti T-16. Perbandingan hitung ulang penyusutan antara Terbanding dan

Pemohon Banding

Bukti T-17. Penjelasan tertulis tanggal 4 Juli 2023

Bukti T-18. Penjelasan tertulis tanggal 1 Agustus 2023

Bukti T-19. Laporan Keuangan perusahaan pembanding yaitu Mitsubishi Gas

Chmical Co., Inc

Bukti T-20. Laporan Keuangan perusahaan pembanding yaitu Jiangsu Denoir

Technology Company Limited

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T -1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00210/WPJ.07/KP.0205/

RIK.SIS/2021 tanggal 20 April 2021

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02124/KEB/WPJ.07/2022

tanggal 20 Juli 2022

Bukti T-4. Matrik Sengketa

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 2 Mei 2023

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 4 Juli 2023

Bukti T-7. Penjelasan tertulis Nomor S-904/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023 Bukti T-8. Simulasi perhitungan

Bukti T-9. Perhitungan Penyusutan

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02124/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Nomor 005/ADM-NMC/FA/X/22 tanggal 19 Oktober 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
Penghasilan Neto1,792,6783,964,6012,171,923
Yang terdiri dari;
1.Harga Pokok Penjualan24,685,98022,706,0011,979,979
2.Penyesuaian Fiskal Positif860,6991,042,917182,218
3.Penyesuaian Fiskal Negatif16,4776,7519,726

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD1,979,979.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD1,979,979.00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pengujian atas transaksi afiliasi dengan related party yaitu pembelian pembelian bahan baku. Dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding melakukan pengujian kembali penerapan PKKU berdasarkan raw data perusahaan pembanding yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menolak 2 data dari 4 data perusahaan pembanding yang disajikan dalam TP Doc. Pemohon Banding, yaitu Sichuan Meifeng Chemical Industry Co., Ltd dan OCI Company Limited. Hal itu disebabkan data keuangan

perusahaan pembanding tersebut mengalami operating loss (kerugian) di 2 tahun perbandingan;

bahwa Terbanding menambah 2 perusahaan pembanding yang dianggap memiliki kesamaan fungsi dan produk yang cukup tinggi dengan Pemohon Banding, yaitu Mitsubishi GAS Chemical Company Inc, dan Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd; bahwa hal yang menjadi sengketa adalah perbedaan penentuan data pembanding (comparables) dengan masing-masing perbedaan adalah sebagai berikut:

SengketaPemohon BandingTerbanding
Data Pembanding• OCI Co Ltd • Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limited • IG Petrochemicals Ltd • Signet Industries• OCI Co Ltd • Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limited • IG Petrochemicals Ltd • Signet Industries • Mitsubishi GAS Chemical Company Inc, • Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd

bahwa Terbanding telah melakukan analisis transaksi Hubungan Istimewa dengan langkah-langkah yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 sehingga Terbanding telah mengikuti Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa tidak terdapat sengketa dalam proses penentuan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa beserta delineasi transaksi, analisis rantai suplai, analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR), Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Metode Transfer Pricing, Profit Level Indicator;

bahwa dalam TP. Doc Pemohon Banding halaman 77 dan 81 nomor urut tabel 217 dan 301 Lampiran 7, Tabel Penolakan untuk Penerapan TNMM ditemukan fakta bahwa alasan Pemohon Banding menolak Mitsubishi GAS Chemical Co, Inc. dan Jiangsu Denoir Technology Co, Ltd sebagai perusahaan pembanding karena kinerja keuangan perusahaan tersebut mengalami kerugian berturut-turut. Tidak ditemukan fakta bahwa penolakan perusahaan tersebut karena memiliki Fungsi Asset dan Risiko yang berbeda dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding maupun Terbanding menggunakan data multi years yaitu tahun 2014 s.d. 2018 dari perusahaan pembanding untuk menentukan nilai FCMU yang wajar;

1) bahwa berikut disajikan fakta atas data pembanding yang ditolak oleh Terbanding:

1. OCI CO LTD

a) bahwa pada proses pemeriksaan Terbanding menolak data pembanding karena OCI Co Ltd mengalami kerugian 2 tahun dalam 5 tahun set data multi years Pemohon Banding;

b) bahwa Terbanding menyampaikan data profil pada database orbis dan data annual report 2014 atas OCI Co Ltd.;

c) bahwa dalam profil database Orbis, ditemukan fakta sebagaimana tangkapan layar berikut:

bahwa OCI Co Ltd memproduksi bahan kimia dasar yakni:

1. Polysilicon yang digunakan untuk manufaktur cell sistem tenaga surya,

2. Semikonduktor wafer, asam fosfor, yang digunakan untuk aplikasi industrial dan bahan tambahan makanan;

3. Hidrogen Peroksida, yang digunakan sebagai zat pengoksidasi dalam berbagai aplikasi, seperti pemutih, bahan baku, pengawet, alat sterilisasi, dan zat etsa/pembersih dalam manufaktur elektronik;

4. Fumed Silica, yang digunakan sebagai pengental, penguat pengisi, atau abrasif dalam cat dan pelapis, sealant, karet, perekat, dan bubur pemoles mekanik kimia;

5. Bahan petrokimia dan karbon, termasuk karbon hitam, yang digunakan sebagai pengisi penguat pada ban dan produk karet lainnya, serta

pigmen warna pada plastik, cat, dan tinta;

6. Toluena di-isosianat yang digunakan untuk pelat dan busa cetakan pada furnitur, mobil, komponen elektronik, dan sepatu, serta cat dan resin; pitch, yang digunakan sebagai bahan pengikat dalam anoda untuk peleburan aluminium, elektroda grafit, bata tahan api, dan produk kedap air;

7. Benzena, toluena, dan xilena yang merupakan bahan baku yang digunakan untuk membuat petrokimia lainnya; dan phthalic anhydride, yang digunakan dalam plasticizer, resin poliester tak jenuh, cat, dan pigmen;

8. Panel insulasi vakum silika berasap; serta mengembangkan dan mengoperasikan pembangkit listrik tenaga surya PV dan kogenerasi;

d) bahwa berdasarkan annual report tahun 2014 dan 2015, terdapat informasi dengan fakta pada tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan pada annual report, kerugian (EBIT) disebabkan karena OCI Co Ltd baru memasuki segmen Polysilicon / Solar PV, sementara untuk basic chemical dikatakan naik;

e) bahwa Pemohon Banding bergerak di usaha manufaktur yang memproduksi dan menjual produk peroksida organic yang utamanya seperti: Dicumyl peroxide, cumene hydroperoxide, peroxyester, diacyl peroxide dan peroxydicarbonates yang digunakan dalam lensa, PVC, sepatu, elektronik. Bahwa pada tahun pajak a quo tidak berada pada fase memasuki bisni baru;

f) bahwa Terbanding berpendapat, kerugian yang dialami OCI Co Ltd bukan merupakan kerugian alamiah, melainkan kerugian yang disebabkan OCI Co Ltd memasuki bisnis baru. Apabila OCI Co Ltd digunakan sebagai data pembanding justru akan mendistorsi tingkat kesebandingan dimana Pemohon Banding menggunakan multiyears analysis yang seharusnya hanya dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan;

g) bahwa dalam pasal 5 Per-43/PJ/2010 sttd Per-32/PJ/2011 disebutkan bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain: (1) karakteristik

barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa; (2) fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi; (3) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian; (4) keadaan ekonomi; dan (5) strategi usaha. Bahwa faktor kesebandingan tersebut pada dasarnya juga terdapat pada par 1.36 OECD TP Guideliness dimana disebutkan dalam melakukan analisis kesebandingan diperlukan untuk mengidentifikasi ketentuan kontraktual, fungsi yang dilakukan, karakteristik property, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis;

h) bahwa sebagaimana disebutkan dalam par 1.115 OECD TP Guideliness, strategi penetrasi pasar yang dilakukan satu entitas akan berujung pada rendahnya laba yang akan didapat bahkan dapat berakibat kerugian. Dalam sengketa a quo, OCI Co.Ltd mengalami kerugian pada tahun 2014 dan 2015 yang disebabkan dilakukan penetrasi pasar pada bisnis polysilicon/Solar PV. Mengingat pengujian menggunakan multiyears analysis yang memasukkan tahun 2014 dan 2015, maka OCI Co Ltd tidak dapat digunakan sebagai data pembanding;

i) bahwa sehubungan dengan pendapat Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa data pembanding OCI Co Ltd digunakan Terbanding dalam pemeriksaan tahun pajak 2020, Terbanding dapat sampaikan bahwa kerugian 2020 bukan dikarenakan OCI Co Ltd memasuki bisnis baru, melainkan kondisi pandemi Covid 19. Kondisi tahun 2020 dialami tidak hanya oleh OCI Co Ltd melainkan seluruh dunia, data pembanding a quo tepat digunakan pada pemeriksaan tahun pajak 2020;

2. SHICUAN MEIFENG CHEMICHAL INDUSTRY COMPANY LIMITED

a) bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding menolak data pembanding Shicuan Meifeng Chemical Industry Company Limited karena mengalami kerugian pada tahun 2014 dan tahun 2016;

b) bahwa Terbanding menyampaikan bukti berupa profile Orbis dan printout website;

c) bahwa diketahui deskripsi perusahaan dalam profil database orbis adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan deskripsi perusahaan, Shicuan Meifeng Chemical Industry Company Limited bergerak dalam bidang sebagai berikut:  Perusahaan terutama bergerak dalam produksi dan penjualan pupuk

kimia, urea, amonium bikarbonat, amoniak, pupuk majemuk dan produk kimia (batas produksi untuk produk); melamin, kantong plastik, manufaktur alat kelengkapan pipa PVC, penjualan; departemen ekonomi dan perdagangan nasional menyetujui bisnis ekspor pakan;

 kapur, pembuatan lemari pintu besi, penjualan;

d) bahwa dalam database orbis, Perusahaan ini membiayakan Research and Development sebagai berikut:

e) bahwa berdasarkan www.scmeif.com, Perusahaan bergerak di bidang industry pupuk, industry pengamanan lingkungan, industry energy (LNG), industry polymer material, industry pertanian modern, dan industry kimia;

f) bahwa berdasarkan profil database orbis dan penelitian pada website resmi, dapat disimpulkan data pembanding a quo memiliki industry dan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding. Sichuan Meifeng Chemical Company Industry tidak hanya bergerak di industry kimia, melainkan bergerak pada bisnis energi (LNG) dan pertanian. Dalam laporan keuangan dalam orbis, Perusahaan ini memiliki fungsi Research dan Development sehingga Terbanding menyimpulkan data pembanding a quo tidak dapat menjadi pembanding dalam pengujian PKKU Pemohon

Banding;

g) bahwa sehubungan dengan kerugian yang dialami Data Pembanding dalam tahun 2014 dan 2016, Terbanding menemukan informasi sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan website https://www.worldofchemicals.com/

media/messer-sichuan-meifeng-invest-96-million-in-co2-plant-in- china/5127.html

Sichuan Meifeng melakukan investasi USD9,6 Juta pada CO2 Plant di China yang akan dioperasikan pada triwulan kedua tahun 2014;

 bahwa hal tersebut dikonfirmasi dengan data Orbis bagian segmentasi

data business line dengan munculnya produksi Natural Gas Supply pada semester 2 (dua) tahun 2014 dimana sebelumnya tidak terdapat bisnis tersebut pada semester 1 (satu) tahun 2014 dan tahun 2013 sebagai berikut:

 bahwa Terbanding berpendapat tahun 2014 adalah adalah permulaan

bisnis baru bagi Sichuan Meifeng Chemical Industry pada bisnis liquid CO2 (natural gas supply). Hal tersebut berdampak pada profil laporan keuangannya yang menderita kerugian, dan baru mulai dalam kondisi stabil di tahun 2017, sebagaimana analysis yang didapatkan

Terbanding pada https://finbox.com/SZSE:000731/explorer/

ebitda_less_capex_margin/ sebagai berikut:

 bahwa Terbanding berpendapat kerugian yang dialami Sichuan Meifeng

Chemical Industry Co. Ltd. bukan merupakan kerugian alamiah, melainkan kerugian yang disebabkan Sichuan Meifeng Chemical Industry Co. Ltd. memasuki bisnis baru. Apabila Perusahaan ini digunakan sebagai data pembanding justru akan mendistorsi tingkat kesebandingan dimana Pemohon Banding menggunakan multiyears analysis yang seharusnya hanya dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan;

 bahwa dalam pasal 5 Per-43/PJ/2010 sttd Per-32/PJ/2011 disebutkan

bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain: (1) karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa; (2) fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi; (3) ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

(4) keadaan ekonomi; dan (5) strategi usaha. Bahwa faktor kesebandingan tersebut pada dasarnya juga terdapat pada par 1.36

OECD TP Guideliness dimana disebutkan dalam melakukan analisis kesebandingan diperlukan untuk mengidentifikasi ketentuan kontraktual, fungsi yang dilakukan, karakteristik property, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis;

 bahwa sebagaimana disebutkan dalam par 1.115 OECD TP

Guideliness, strategi penetrasi pasar yang dilakukan satu entitas akan berujung pada rendahnya laba yang akan didapat bahkan dapat berakibat kerugian. Dalam sengketa a quo, Sichuan Meifeng Chemical Industry Co Ltd mengalami kerugian pada tahun 2014 dan 2016 yang disebabkan dilakukan penetrasi pasar pada Liquid CO2 (Natural Gas). Mengingat pengujian menggunakan multiyears analysis yang memasukkan tahun 2014 dan 2016, maka Shicuan Meifeng Chemical Industry tidak dapat digunakan sebagai data pembanding;

2) Berikut Disajikan Fakta atas Data Pembanding yang ditambahkan Pemeriksa;

1) MITSUBISHI GAS CHEMICAL COMPANY INC,

a) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas data Pembanding a quo ditolak karena terdapat usaha penambangan, pengolahan, jual beli minyak dan gas alam;

b) bahwa Terbanding menyampaikan bukti berupa profil database orbis dan print out website;

c) bahwa berdasarkan database orbis didapatkan fakta sebagai berikut:

d) bahwa berdasarkan penelusuran pada website www.mgc.co.jp didapatkan produk Mitsubishi Gas Chemical Company Inc adalah sebagaimana tangkapan layar berikut:

e) bahwa Pemohon Banding hanya mendasarkan argumentasi pada kalimat “sale of natural gas and crude oil” tetapi tidak melakukan penelusuran lebih lanjut pada website dari data pembanding yang dilakukan seleksi;

f) bahwa dalam data produk berdasarkan website, tidak ditemukan produk berupa minyak dan gas alam sebagaimana asumsi dari Pemohon Banding melainkan bahan-bahan kimia yang digunakan untuk industry yang merupakan turunan (derivatives);

g) bahwa Terbanding berpendapat, data pembanding yang ditambahkan Terbanding benar-benar memiliki produk dalam industry yang sama dengan Pemohon Banding serta memiliki fungsi yang sama dengan Pemohon Banding;

h) bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa nilai Research and Development Mistsubishi Gas Chemical Company Inc tinggi, Terbanding menyampaikan fakta bahwa nilai RnD pada database orbis bernilai n.a.(Not Available) yang berarti tidak terdapat biaya research and development, sebagaimana tangkapan layar berikut:

i) bahwa dengan demikian, Data Pembanding a quo dapat digunakan sebagai data pembanding;

2) JIANGSU DENOIR TECHNOLOGY, CO., LTD

a) bahwa Pemohon Banding berpendapat atas data pembanding Jiangsu Denoir Technology Co Ltd merupakan perusahaan yang mengkhususkan di bidang riset dan teknologi;

b) bahwa Terbanding menyampaikan profil database Orbis dan print out website;

c) bahwa berdasarkan Profil pada Database Orbis disebutkan sebagaimana tangkapan layar berikut:

d) bahwa perbandingan nilai Research and Development pada omset yang tertera dalam Laporan Keuangan pada database orbis adalah sebagai berikut:

Uraian20182017201620152014
RnD to Omset7%8%6%9%10%

g) Berdasarkan hasil perhitungan, diketahui Net Cost Plus Mark-up (NCPM) Pemohon Banding adalah 3,73% (single year), sedangkan quartile NCPM dari perusahaan pembanding dengan menggunakan data multi years adalah antara 7,47% s.d. 29,79% sehingga NCPM Pemohon Banding tidak masuk dalam range quartile NCPM data pembanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan yang berasal dari Analisa Kewajaran Harga oleh Terbanding dimana menolak 2 perusahaan pembanding dari 4 perusahaan pembanding yang disajikan dalam TP Doc. Pemohon Banding, yaitu:

- Sichuan Meifeng Chemical Industry Co., Ltd, dan

- OCI Company Limited;

dan Terbanding menambah 2 perusahaan pembanding baru, yaitu:

- Mitsubishi GAS Chemical Company Inc, dan

- Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Analisa kewajaran harga tersebut yang mengakibatkan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1.979.979 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju Dengan Alasan Penolakan 2 (Dua) Perusahaan Pembanding Oleh Terbanding Dengan Alasan Bahwa Perusahaan Pembanding Yang Dipilih Oleh Pemohon Banding Mengalami Kerugian

bahwa Pemohon Banding ingin menjelasakan alasan terkait penggunaan data pembanding yang mengalami kerugian selama 2 tahun. Terbanding menyatakan bahwa penolakan 2 data dari 4 data perusahaan pembanding milik Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding disebabkan data keuangan kedua perusahaan pembanding tersebut mengalami operating loss (kerugian) di 2 tahun dari periode 5 tahun yang dianalisa dengan rincian sebagai berikut:

NoC ompany nameFY 2018FY 2017FY 2016FY 2015FY 2014Weighted Average 5 years
1OCI CO.,LTD.5.37%8.50%5.09%-5.91%-3.05%2.56%

SICHUAN9.49%11.14%-7.18%2.67%-4.80%0.95% MEIFENG

CHEMICAL

2

INDUSTRY

COMPANY

LIMITED

bahwa sebagaimana dikutip di halaman 3 dari 10 pada SPHP nomor SPHP- 00145/WPJ.07/KP.0205/RIKSI/2021 tanggal 29 Maret 2021, Terbanding juga menyatakan bahwa:

“Untuk mempertahankan pendekatan yang konsisten mengenai periode analisis, hasil keuangan perusahaan sebanding untuk lima tahun pajak dari Tahun Pajak 2014 hingga Tahun Pajak 2018 (jika tersedia) digunakan untuk menyediakan representasi yang akurat mengenai siklus usaha perusahaan yang sebanding dengan NMC”

Bab 2 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) menyatakan bahwa untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Keadaan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis;

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”) menyebutkan bahwa:

“Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup: (a) lokasi geografis; (b) ukuran pasar; (c) tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli; (d) ketersediaan barang atau jasa pengganti; (e) tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional; (f) daya beli konsumen; (g) sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar; (h) biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

(i) tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya”;

Paragraf 3.64 dari Pedoman OECD sebagai berikut menyatakan bahwa perusahaan yang mencatat kerugian bukan berarti tidak dapat dijadikan sebagai pembanding: “An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.70 to 1.72. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”;

[Terjemahan tidak resmi “3.64…… Perusahaan independen tidak akan melanjutkan aktivitas yang menghasilkan kerugian kecuali jika memiliki ekspektasi yang wajar atas laba masa depan. Lihar paragraph 1.70 sampai 1.72. Fungsi risiko sederhana atau rendah pada khususnya tidak diharapkan untuk menghasilkan kerugian dalam jangka waktu yang lama. Namun, ini tidak berarti bahwa perusahaan yang mengalami kerugian tidak akan pernah bisa dijadikan sebagai pembanding. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan tidak boleh ada aturan yang menganulir ketentuan tentang diterima atau ditolaknya perusahaan- perusahaan pembanding yang mengalami kerugian …”]

Pedoman OECD Paragraf 3.65 juga menyebutkan bahwa:

“Generally speaking, a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses”;

[Terjemahan tidak resmi: “Secara umum, transaksi independen yang merugi harus dilakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah perusahaan tersebut dapat dijadikan pembanding. Kondisi-kondisi dimana transaksi/perusahaan yang mengalami kerugian perlu dikeluarkan dari daftar perusahaan pembanding meliputi

kondisi dimana kerugian tersebut tidak mencerminkan kondisi usaha normal, dan dimana kerugian-kerugian yang dialami pihak ketiga dapat mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung oleh wajib pajak dalam transaksi afiliasinya. Perusahaan pembanding yang mengalami kerugian yang memenuhi ketentuan analisis kesebandingan tidak dapat ditolak hanya atas dasar perusahaan tersebut mengalami kerugian”;]

bahwa sebagaimana PER-22, PER-32, maupun Pedoman OECD mensyaratkan penggunaan data beberapa tahun untuk menghilangkan dampak fluktuasi dalam siklus usaha yang seharusnya dipertimbangkan ketika menganalisis tingkat laba yang diuji. Oleh karena itu, apabila Terbanding menganggap kerugian dua (2) tahun dari lima (5) tahun sebagai alasan penolakan dengan mengabaikan hasil rata-rata tertimbang lima (5) tahun, hal ini tidak sesuai dengan pernyataan Terbanding yang dibuat dalam SPHP dan bertentangan pula dengan PER-22 dan Pedoman OECD karena penggunaan data rata-rata beberapa tahun telah menghilangkan distorsi informasi yang dapat terjadi dan hal ini juga telah diakui oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu tidak seharusnya kedua pembanding tersebut ditolak hanya karena mengalami kerugian 2 tahun dari 5 tahun dimana dalam praktik analisis kesebandingan yang umumnya diterapkan, perusahaan yang mengalami kerugian selama tidak lebih dari setengah dari total tahun yang diuji (dalam hal ini adalah dua

(2) tahun dari total lima (5) tahun yang diuji) dalam analisis multi-year masih dianggap dapat diterima untuk memenuhi tingkat kesebandingan dengan mempertimbangkan adanya peristiwa operasional maupun non-operasional yang tidak berulang yang dapat mempengaruhi keuntungan perusahaan atau dengan kata lain tidak terdapat going concern issue dari perusahaan pembanding yang digunakan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa kedua perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding mengalami kerugian yang diakibatkan oleh fluktuasi kondisi bisnis yang wajar/tidak terdapat isu keberlanjutan usaha, dan oleh karenanya kedua perusahaan pembanding tersebut masih dapat digunakan sebagai kandidat pembanding yang handal dan Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk menolak kedua pembanding tersebut; bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikaan alasan pendukung lainnya sebagai berikut:

1) Pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu sesuai dengan Bab 2 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) menyatakan bahwa untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, sebagaimana dijelaskan di atas; bahwa dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding telah melakukan analisis fungsi, aset dan risiko atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding. Dimana berdasarkan analisis fungsi, aset dan risiko Pemohon Banding, Pemohon Banding terutama bergerak dalam pengadaan, produksi dan pengendalian kualitas bahan kimia yang sebagian besar ditujukan untuk pasar ekspor. Pemohon Banding juga tidak memegang kepemilikan atau set tidak berwujud yang bernilai tinggi, dimana seluruh aset tidak berwujud bernilai tinggi yang berkaitan dengan know-how dan proses manufaktur dikembangkan dan dimiliki oleh Grup NOF. Oleh karena itu, karakteristik Pemohon Banding sendiri ditentukan sebagai licensed manufacturer;

bahwa Pemohon Banding kemudian menyampaikan bahwa Pemohon Banding selanjutnya telah melakukan tahapan pencarian sesuai dengan pedoman pencarian data pembanding yang tercantum pada PER-22/PJ/2013 bab II poin 3.b dan Pemohon Banding juga mengacu pada Bab II (B) dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”)terkait peningkatan kesebandingan dalam penerapan metode TNMM. Adapun rincian atas tahapan penerapan kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat permohonan banding dan tanggapan atas surat uraian banding yang telah disampaikan sebelumnya;

bahwa kembali Pemohon Banding tegaskan bahwa berdasarkan langkah- langkah yang dilakukan Pemohon Banding dalam penerapan prinsip

kesebandingan dalam pencarian data pembanding, empat perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah sebanding dengan kegiatan manufaktur yang dilakukan Pemohon Banding. Adapun rincian atas kegiatan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding berdasarkan database OSIRIS dan pengkajian manual yang dilakukan Pemohon Banding atas situs web perusahaan pembanding juga telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat permohonan banding dan tanggapan atas surat uraian banding yang telah disampaikan sebelumnya;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dua perusahaan (Sichuan Meifeng Chemical Industry Co.,Ltd. dan OCI Company Limited) telah melewati tahapan-tahapan pencarian dan seleksi manual yang dilakukan sehingga mendapatkan perusahaan-perusahaan pembanding yang melakukan kegiatan manufaktur yang sebanding dengan Pemohon Banding;

2) Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding atas dua Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, kedua perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah melawati proses seleksi manual sesuai dengan Bab 2 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”), sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa kedua perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan perusahaan Pemohon Banding. Sehingga Terbanding tidak dapat menolak kedua perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding hanya karena perusahaan tersebut pernah mengalami kerugian;

bahwa berdasarkan Pasal 9 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”) menyebutkan bahwa identifikasi untuk menentukan tingkat kesembandingan harus mempertimbangkan beberapa faktor sebagaimana telah diuraikan di atas. Lebih lanjut sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat permohonan banding, tanggapan atas surat uraian banding dan surat penjelasan tertulis selama proses peridangan

yang telah disampaikan sebelumnya. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Paragraf 3.64 dan 3.65 dari Pedoman OECD menyatakan bahwa pada intinya perusahaan yang mencatat kerugian bukan berarti tidak dapat dijadikan sebagai pembanding selama memenuhi ketentuan analisis kesebandingan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan pembanding yang dipillih Pemohon Banding telah melalui proses pencarian yang andal dan memiliki fungsi serta bergerak di industri yang sebanding dengan Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan yang dilakukan Terbanding terhadap kedua perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding semata-mata dengan alasan kerugian yang dialami tidaklah tepat dengan mempertimbangkan pula bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, adalah normal bagi suatu perusahaan apabila mengalami kerugian dalam satu (1) atau dua (2) tahun operasional dikarenakan alasan komersial;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tidak ada ketentuan peraturan perpajakan yang menyebutkan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian di 2 tahun dari periode 5 tahun dianggap tidak sebanding dengan perusahaan yang diuji, dalam hal ini adalah Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan kedua perusahaan pembanding dengan alasan mengalami kerugian di 2 tahun dari periode 5 tahun tidak memiliki dasar. Pemohon Banding berpendapat bahwa kedua perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding mengalami kerugian yang diakibatkan oleh fluktuasi kondisi bisnis yang wajar/tidak terdapat isu keberlanjutan usaha, dan oleh karenanya kedua perusahaan pembanding tersebut masih dapat digunakan sebagai kandidat pembanding yang handal;

3) Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang disampaikan selama proses persidangan terkait penolakan kedua perusahaan pembanding; bahwa selama proses persidangan, Terbanding juga memberikan penjelasan tertulis yang mana, dalam penjelasan tertulis yang disampaikan Terbanding menyatakan bahwa:

a) OCI Co Ltd

bahwa berdasarkan annual report tahun 2014 dan 2015, terdapat informasi dengan fakta pada tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan pada annual report, kerugian (EBIT) disebabkan karena segmen Polysilicon/Solar PV, sementara untuk basic chemical dikatakan naik;

bahwa Terbanding berpendapat, kerugian yang dialami OCI Co Ltd tidak berkaitan dengan industri yang sesuai segmen Pemohon Banding, sehingga apabila digunakan sebagai data pembanding justru akan mendistorsi tingkat kesebandingan dimana Pemohon Banding menggunakan multiyear analysis yang hanya dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah salah dalam menginterpretasikan informasi yang ada pada tangkapan layar di atas. Bahwa

Untuk mempermudah analisa dan pemahaman, Pemohon Banding memyampaikan bahwa terjemahan tidak resmi atas tangkapan layar yang disediakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

“Hasil operasi 2014

Lingkungan bisnis pada tahun 2014 penuh tantangan dikarenakan lingkungan pasar yang cepat berubah dan harga minyak yang anjlok. Namun demikian, perusahaan dapat meminimalkan dampak dari tantangan ini untuk mencapai pendapatan penjualan sebesar KRW 3,140 miliar, meningkat 6% dari tahun 2013. Perusahaan mencatat laba operasional sebesar KRW 46 miliar dibandingkan kerugian operasional sebesar KRW 106 miliar pada tahun 2013, EBITDA adalah KRW 571 miliar, naik 35% dari tahun sebelumnya terutama karena berkurangnya kerugian dari bisnis polisilikon perusahaan;

Meskipun pasokan dan permintaan yang tidak seimbang di industri solar PV, penjualan bahan kimia dasar meningkat untuk tahun ini, didorong oleh lingkungan bisnis yang membaik, terutama untuk gas khusus. Penjualan bahan petrokimia dan karbon menurun karena harga jual rata-rata turun seiring dengan penurunan harga minyak;

Informasi keuangan

Indikator keuangan utama

EBITDA meningkat sebesar 35% pada tahun 2014 terutama karena pemulihan bisnis polisilikon, gas khusus, dan soda abu, lebih dari hanya mengimbangi penurunan margin dalam bisnis petrokimia dan bahan karbon karena harga pasar rata-rata sebagian besar produk kimia menurun sepanjang tahun. Profitabilitas juga dipengaruhi oleh penghapusan piutang sebesar KRW 57 miliar pada kuartal ketiga tahun ini karena kebangkrutan pelanggan polisilikon. Secara keseluruhan, kinerja perusahaan memungkinkan ROA dan ROE masing-masing mencapai 0,6% dan 1,3% pada akhir tahun 2014 dari -3,9% dan -8,3% pada tahun 2013. Rasio utang bersih terhadap ekuitas pada akhir tahun adalah 67%, dengan kenaikan 5 poin, sedangkan rasio leverage mencapai 128%, dengan peningkatan 5 poin;

Strategi pendanaan

• Management risiko likuiditas

Perusahaan secara historis dapat memenuhi kebutuhan kas perusahaan dari arus kas dari operasi dan pembiayaan hutang dan ekuitas. Perusahaan telah menetapkan rencana dan tinjauan pengelolaan dana jangka pendek dan jangka panjang. Perusahaan memantau arus kas keluar aktual dan anggaran untuk…”

“Presiden dan CEO Perusahaan OCI WooHyun Lee membagikan pemikirannya tentang tahun 2015 dan pandangan akan tahun 2016 dan seterusnya;

“Sejak 2014, Pemohon Banding telah mengumpulkan modal sebesar USD 1,4 miliar dengan mendivestasi beberapa anak perusahaan yang beroperasi di bidang bisnis non-inti dan menjual sejumlah proyek PV surya Pemohon Banding”;

Bagaimana kinerja OCI di tahun 2015?

Upaya realokasi portofolio bisnis perusahaan semakin meningkat di tahun 2015 karena perusaaan terus memfokuskan kembali dan memperkuat kekuatan dan bisnis inti perusahaan dalam mengejar profitabilitas. Meskipun kinerja keuangan perusahaan jauh dari harapan perusahaan, perusahaan memperkuat struktur keuangan perusahaan dengan mendivestasi beberapa bisnis non-inti karena perusahaan menegaskan kembali bahwa pengembangan PV surya dan bisnis terkait energi bersih lainnya jelas merupakan fokus perusahaan ke depan;

Pada tahun 2015, perusahaan menggabungkan bisnis produksi dan penyimpanan energi yang mencakup pengembangan PV surya, kogenerasi, dan sistem penyimpanan energi ke dalam segmen bisnis baru -solusi energi- dan menetapkan target investasi baru. Langkah selanjutnya adalah keputusan untuk mendivestasi bisnis abu soda non-inti dan gas khusus perusahaan. Perusahaan mencapai kesepakatan untuk menjual anak perusahaan OCI Resources pada bulan Juli dan OCI Materials pada bulan November, meningkatkan modal sekitar KRW 975 miliar. Dana ini akan digunakan untuk

membayar investasi berkelanjutan di segmen solusi energi serta untuk mengurangi utang guna meningkatkan kesehatan keuangan”;

bahwa, sebagaimana terjemahan di atas, Pemohon Banding tidak dapat menemukan informasi yang dapat mendukung pernyataan Terbanding terkait “kerugian (EBIT) disebabkan karena segmen Polysilicon” dan “kerugian yang dialami OCI Co Ltd tidak berkaitan dengan segmen industri seperti Pemohon Banding” (kerugian karena produk Polysilicon);

bahwa alasan penolakan kerugian adalah karena kerugian 2 tahun dari 5 tahun, namun Terbanding menambahkan alasan koreksi sesuai diatas. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah salah memahami informasi yang terdapat dalam kutipan laporan keuangan tahunan di atas. Perusahan pembanding yang “diterima” oleh Terbanding (tidak menjadi sengketa) sesuai kriteria pencarian merupakan manufacturer basic chemical yang produknya bukan hanya hydroprexide sehingga terdapat perusahaan pembanding yang memproduksi beberapa produk seperti polymer, wax, plastic, chemical, phitalic anhydrate (PAN), dan sebagainya, sehingga alasan OCI Co Ltd yang membukukan kerugian 2 tahun dari 5 tahun kerena produk polysicilicon yang juga merupakan produk kimia adalah pendapat tidak tepat dan tidak konsisten karena perusahaan pembanding pembanding lain produksinya bukan hydroperoxide. Dengan demikian alasan adanya produk polysicilicon sebagai segmen tersendiri adalah tidak tepat;

b) Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limited

bahwa terkait perusahaan pembanding Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limited, Terbanding menyampaikan bahwa nilai R&D dalam database Orbis disebutkan n.a (Not Available). Terbanding kemudian juga menyampaikan bahwa situs web www.scmeif.com tidak dapat diakses; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dengan pernyataan Terbanding atas tidak adanya nilai R&D untuk perusahaan Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limited, menunjukkan bahwa dalam memilih perusahaan pembanding Pemohon Banding telah melakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa per tanggal 23 Juni 2023, situs web www.scmeif.com masih dapat diakses sebagaimana ditunjukkan oleh tangkapan layar dibawah ini:

4) Terbanding Tidak Konsisten Dalam Menolak Kedua Perusahaan Pembanding Yang Menjadi Sengketa Banding Pada Tahun Pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2020 (sengketa atas tahun pajak yang lain), Terbanding tidak menolak atau mengakui bahwa kedua perusahaan pembanding, OCI CO.,LTD. dan SICHUAN MEIFENG CHEMICAL INDUSTRY COMPANY LIMITED merupakan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding dalam analisanya, bahkan pembanding OCI Co., Ltd. tetap diterima meskipun juga mengalami kerugian selama 2 tahun dari periode 5 tahun berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 halaman 93 sebagai berikut:

bahwa dari tabel diatas dapat dilihat bahwa pada tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2019 terdapat kerugian 2 tahun dari 5 tahun pengujian;

bahwa sebaliknya, Terbanding menerima kedua perusahaan tersebut (OCI CO.,LTD. Dan SICHUAN MEIFENG CHEMICAL INDUSTRY COMPANY LIMITED) sebagai perusahaan pembanding sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

bahwa bahkan sesuai dengan yang telah disampaikan diatas, Terbanding menambahkan alasan kerugian yang Banding dari informasi tahun 2014 dan 2015, hal tersebut menambah bukti ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan koreksi. Oleh karena itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa kedua perusahaan pembanding (OCI CO., LTD. dan SICHUAN MEIFENG CHEMICAL INDUSTRY COMPANY LIMITED) seharusnya diterima oleh Terbanding;

bahwa Terbanding telah keliru dengan menambahkan perusahaan-perusahaan yang melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding (yaitu melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan (“R&D”) yang signifikan ke dalam set pembanding sehingga analisis kesebandingan tidak andal

bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding telah menambahkan dua (2) perusahaan pembanding dengan alasan menurut Terbanding memiliki kesamaan fungsi dan

produk yang cukup tinggi dengan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoCompanies20182017201620152014Weighted Average 5 years (2014-2018)
1Mitsubishi GAS Chemical Co., Inc.6,81%10,94%8,30%5,79%2,69%6,97%
2Jiangsu Denoir Technology Co., Ltd24,15%34,83%52,95%22,84%14,19%29,01%

bahwa dari data diatas, seharusnya sangat jelas perusahaan pembanding Jiangsu Denoir Technology Co., Ltd dengan tingkat NCPM sebesar 29,01% sangat jauh berbeda dengan perusahaan pembanding lain maka seharusnya tidak dapat lagi dipergunakan sebagai pembanding. Karena return sebesar 29,01% harus langsung dicurigai kewajarannya dan pasti tidak akan sebanding dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Namun Terbanding tetap memaksakanya sebagai pembanding dengan tujuan semata-mata untuk mendapatkan koreksi. Dalam uraian dibawah, Pemohon Banding sampaikan kedua perusahaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pembanding sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding memberikan ringkasan tanggapan atas dua (2) perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding sebagai berikut:

NoNama PerusahaanGambaran Perusahaan berdasarkan Full OverviewGambaran PerusahaanTanggapan Pemohon Banding
berdasarkan Situs
Perusahaan
1.Mitsubishi GAS Chemical Company Inc (situs perusahaan: www.mgc.co.jp)The company is engaged1. Manufacture, sale andBerdasarkan gambaran
in the manufacture andpurchase of the followingperusahaan yang
sale of natural gas,productstercantum di dalam situs
aromatic, and specialty- Inorganic / organicperusahaan, dapat
chemicals, as well aschemical products,dilihat bahwa
electronic materials andpetrochemical productsperusahaan tersebut
information and advanced- Fertilizers, pesticides,juga bergerak di bidang-
materials. It conducts itsfeeds, feed additivesbidang yang memiliki
business from its- Synthetic resin,fungsi yang tidak
registered head officesynthetic rubber andsebanding dengan
located in Chiyoda-ku,other polymer productsPemohon Banding, yaitu
Japan. It was founded in- Dyes, pigments, paints,menjalankan usaha
January of 1918. Theadhesivespenambangan,
company's natural gas- Pharmaceuticals, quasi-pengolahan, dan jual beli
chemicals includedrugs, medical devices,gas alam, minyak dan
ammonia, amines,biochemicals, foods, foodmineral lainnya;
methacrylates, polyols,additivespengembangan
enzymes and coenzymes,- Cleaning agent, bleach,teknologi terkait energi;
natural gas, and crude oil;gas absorberdan fungsi-fungsi
and aromatic chemicals consist of xylene isomers and xylene derivatives. Its specialty chemicals comprise hydrogen peroxide, persulfates, organic titanates, water treatment agents, environmental agents, monomers for high refractive index plastic lenses, and adamantane derivatives, as well as electronic chemicals and engineering plastics. It also manufactures electronic materials, including laminate materials for printed circuit boards; and oxygen absorbers. The company operates in Japan, Thailand, Malaysia, India, Indonesia, Korea, China, Taiwan, Singapore, the United States, Mexico, Brazil, Australia, New Zealand, Germany, the Netherlands, Italy, United Kingdom, and South Africa.- Materials for civillainnya, yang mana tidak sebanding dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pemanufaktur sehingga mengurangi keandalan dari analisis kesebandingan; Selain itu, berdasarkan data keuangan yang didapat dari database OSIRIS, perusahaan ini mencatat nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang signifikan, yaitu sebesar 3.72%. Selain itu, perusahaan ini juga tercatat memiliki Intellectual Property / IP berupa paten dalam laporan perusahaannya.
engineering and
construction, agriculture
and fisheries, distribution-
related products, and
electrical equipment
- Ceramic products
- Information and
communication
equipment and its parts /
components
- Products related to each
of the above products
2. Mining, processing,
buying and selling of
natural gas, oil and other
minerals, consulting
3. Geothermal energy,
energy-related
technology development,
trading, consulting
4. Design, manufacture,
sale, operation,
supervision, consulting of
various machinery and
equipment for various
chemical industries,
environmental protection,
etc;
5. Trading, research,
development, contract
research, consulting of
various chemical industry
related technologies
6. Environmental
measurement, safety test
of chemical substances,
various other tests,
contract analysis,
consulting
7. Design, construction,
contracting, supervision
of civil engineering,
construction and other
various works
8. Buying and selling,
leasing, managing and
brokering real estate
9. Marine transportation
business, freight
transportation business,
warehousing business,
travel business
10. All business related to
the preceding items
2.Jiangsu Denoir Technology Company Limited (situs perusahaan:This company is engagedJiangsu DenoirDi dalam full overview
in the research,Technology Co., Ltd, aperusahaan ini jelas-
development, productionhigh-tech enterprisejelas turut
www.denoirtech.comen/ about.asp?id=3)and sales ofspecializing in the R&D, production and sales of ultra pure micro- electronic chemicals for semiconductor wet process.mengkhususkan diri ke dalam kegiatan R&D dan telah melakukan kegiatan R&D sejak tahun 2005; Selain itu, berdasarkan data keuangan yang didapat dari database OSIRIS, perusahaan ini mencatat nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang signifikan, yaitu sebesar 8.22%; Oleh karena itu perusahaan ini memiliki tingkat Operating Margin yang sangat berbeda secara signifikan yaitu memiliki FCMU sebesar 29,01%. Tanpa meniliti lebih dalam seharusnya Terbanding harus langsung curiga kesebandingan perusahaan ini dibanding lainnya.
semiconductor
microelectronic chemicals.
It was incorporated in
2004. The company is
headquartered in
Changshu, China.The
company has been
working on R&D,
manufacturing and sales
since 2005. Its main
products like PPT grade
ultra-pure ammonium
hydroxiede, ultra-pure iso-
propanol, ultra-pure sulfuric
acid, ultra-pure hydrogen
peroxide, ultra-pure
hydrochloric acid, ultra-
pure hydrofluoric acid,
ultra-pure nitric acid, ultra-
pure ethanol and ultra-pure
methanol reach the top
level in the world. A new
production base which
provides 30,000 tons of
ultrapure electronic
chemicals each year will be
built in 2017. Its products
could be widely used in IC,
TFT-LCD, hard disc, wafer
polishing/cleaning, solar
cell industry, optical
apparatus and fine
chemicals manufacturing
etc.

bahwa alasan Pemohon Banding dalam menolak kedua perusahaan ini pembanding yang dipilih Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Bahwa kedua perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding tidak memiliki fungsi yang sebanding dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding Bab II (B) dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

“Kriteria pencarian dan seleksi manual

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada

media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif”;

Selain itu, PER-22 Bab II B (3) menyatakan bahwa:

“Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak;

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya”

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, saat melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding menyampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah menerapkan metode yang disarankan di dalam SE-50 dan PER-22 di atas dalam melakukan pencarian perusahaan-perusahaan dimana dalam mengidentifikasi perusahaan-perusahaan pembanding perlu dilakukan analisis terkait profil dari tiap-tiap perusahaan yang berpotensi sebanding dengan cara mencari sumber- sumber yang tersedia secara umum, seperti database eksternal yang dapat diandalkan (seperti OSIRIS) dan kemudian melakukan penelitian terhadap situs perusahaan tersebut. Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang tercantum di dalam TPD telah memenuhi lima faktor kesebandingan, yaitu

(1) karakteristik produk atau jasa;

(2) fungsi, aset, dan risiko;

(3) ketentuan kontrak;

(4) keadaan ekonomi; dan

(5) strategi bisnis;

sebagaimana yang diharuskan PER-43 yang terakhir diubah di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32, PER-22, dan SE-50;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding melakukan telaah terhadap situs perusahaan (website) kedua perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding tersebut untuk mempelajari lebih lanjut profil fungsi dari kedua perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding. Bahwa dalam penjelasan tertulis yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses persidnagan, Pemohon Banding telah menyajikan gambaran lengkap (full overview) dan hasil penelusuran melalui situs perusahaan oleh Pemohon Banding terhadap kedua perusahaan yang ditambahkan Terbanding ke dalam set pembanding, beserta tanggapan Pemohon Banding. Yang mana berdsarkan rincian tersebut, Pemohon Banding simpulakan bahwa Kedua perusahaan yang dipilih oleh Terbanding adalah tidak sebanding dengan usaha Pemohon Banding, dan oleh kerenanya tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding;

bahwa di dalam TPD Pemohon Banding telah disebutkan bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur. Berdasarkan tanggapan Pemohon Banding di dalam tabel di atas dan tanggkapan layar dari website Mitsubishi GAS Chemical Company Inc sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar/alasan Terbanding dalam menambahkan Mitsubishi GAS Chemical Company Inc tidak dapat diandalkan. Bahwa, dalam tangkapan layar website perusahaan pembanding milik

TerbandingyaituMitsubishiGasChemicalCompanyInc, https://www.mgc.co.jp/eng/company/basic-chemicals/gas-field.htmlyang kembali di akses oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menemukan adanya kalimat “sale of natural gas and crude oil” yang menunjukan bahwa perusahaan ini memiliki kegitan usaha yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan oleh karenanya tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding. Dimana sangat jelas bahwa produk berupa minyak dan gas ini, adalah produk yang tidak dihasilkan oleh perusahaan Pemohon Banding, dan kegiatan usaha yang berkaitan dengannya pun memiliki kompleksitas yang berbeda dengan kegiatan utama perusahaan Pemohon Banding, oleh sebab itu Mitsubishi GAS Chemical Company Inc memiliki fungsi yang tidak sebanding dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

PER-22 Bab II B (3) juga menyatakan bahwa:

“Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut;

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor)”;

bahwa selain itu, di dalam TPD Pemohon Banding juga telah disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan fungsi R&D terkait pengembangan harta tidak berwujud. Berdasarkan keterangan gambaran perusahaan berdasarkan full overview, perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding yaitu Jiangsu Denoir Technology Company Limited jelas-jelas menunjukkan bahwa perusahaan tersebut turut mengkhususkan diri dalam kegiatan R&D. Kedua perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding tersebut juga mencatatkan nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang signifikan dan bahkan perusahaan Mitsubishi GAS Chemical Company Inc juga tercatat memiliki Intellectual Property / IP berupa paten dalam laporan perusahaannya;

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding telah melakukan screening terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki nilai rata- rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang signifikan, yaitu di atas 3%. Kriteria rasio biaya R&D terhadap penjualan sebesar 3% ini didukung dengan adanya

studi/literatur yang menyebutkan bahwa kegiatan R&D dapat dikatakan signifikan apabila rasio biaya R&D terhadap output (penjualan) lebih dari 3% yang dapat dilihat pada yang dapat dilihat pada Halaman 3 dimana artikel tersebut merujuk pada survei yang dilakukan di Amerika Serikat (AS) sehubungan dengan biaya R&D perusahaan di AS dan dengan demikian akan mendukung pernyataan bahwa perusahaan dengan rasio penjualan terhadap R&D lebih tinggi dari 3% dianggap memiliki tingkat intensitas R&D yang signifikan, sebagai contoh untuk industri obat-obatan dengan rasio 11,8%, produk suku cadang kedirgantaraan 11,3% dan produk computer elektronik 9,9%. Sementara intensitas R&D secara umum hanya sebesar 3,2%. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya fungsi R&D yang signifikan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pembanding. sehingga dapat menghasilkan analisis kesebandingan yang lebih andal dengan Pemohon Banding yang tidak melakukan kegiatan R&D;

bahwa konsisten dengan hal ini, perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam TPD memiliki nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang tidak signifikan, yaitu di bawah 1% sehingga dapat menghasilkan analisis kesebandingan yang lebih andal dengan Pemohon Banding yang tidak melakukan kegiatan R&D. Tabel berikut menyajikan rincian nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan atas perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam TPD;

Nama perusahaanNilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan
IG Petrochemicals Ltd.0,03%
Sichuan Meifeng Chemical Industry Co., Ltd.0,08%
Signet Industries Ltd.0,00%
OCI Company Limited0,89%

bahwa sebagai perbandingan, tabel berikut menyajikan rincian nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan atas perusahaan-perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding;

Nama perusahaanNilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan
Mitsubishi GAS Chemical Company Inc3,72%
Jiangsu Denoir Technology Company Limited8,22%

bahwa Pemohon Banding menyampaikan informasi mengenai rincian perhitungan atas persentase kegiatan R&D, rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan untuk 2 (dua) perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding dalam analisa kewajaran harga. Pemohon Banding juga menyampaikan hasil penarikan data pembading dari database TP Catalyst atas laporan keuangan Mitsubishi Gas Chemical Company Inc. Dimana Pemohon Banding menemukan bahwa Mitsubishi Gas Chmical Co., Inc memiliki nilai R&D yang cukup signifikan. Berikut merupakan hasil tangkapan layar atas potongan laporan keuangan Mitsubishi Gas Chmical Co., Inc dari database “Orbis”

bahwa berdasarkan tangkapan layar di atas, terlihat jelas bahwa Mitsubishi Gas Chmical Co., Inc memiliki nilai R&D yang signifikan. Dimana lagi-lagi hal tersebut menunjukan bahwa Mitsubishi Gas Chmical Co., Inc tidak sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding;

Mitsubishi Gas Chemical Company Inc.

TahunBiaya R&DPenjualanNilai rata-rata rasio biaya R&D
Pajak(dalam Yen Jepang)(dalam Yen Jepang)terhadap penjualan
201416.873.000529.570.0003,19%
201518.936.000593.502.0003,19%
201619.267.000556.480.0003,46%
201736.735.000635.909.0005,78%
201818.607.000648.986.0002,87%
Rata-rata22.083.600592.889.4003,72%

Jiangsu Denoir Technology Company Limited

Tahun PajakBiaya R&D (dalam Yuan Tiongkok)Penjualan (dalam Yuan Tiongkok)Nilai rata-rata rasio
biaya R&D terhadap
penjualan
20142.63225.71710,23%
20152.45925.1079,79%
20162.04330.5346,69%
20173.49540.6898,59%
20183.48749.6427,02%
Rata-rata2.82334.3388,22%

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa perusahaan-perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding ke dalam set pembanding Pemohon Banding memiliki nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang signifikan apabila dibandingkan dengan nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding di dalam TPD. Adapun hasil unduh atas laporan keuangan kedua perusahaan pembanding yaitu Mitsubishi Gas Chmical Co., Inc dan Jiangsu Denoir Technology Company Limited terdapat pada (Lampiran - 4);

Pedoman OECD Paragraf 3.43 menyebutkan bahwa:

“In practice, both quantitative and qualitative criteria are used to include or reject potential comparables…The most commonly observed quantitative criteria are: …

Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangible/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (R&D)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities”

[Terjemahan bebas: Pada praktiknya, baik kriteria kuantitatif maupun kualitatif digunakan untuk menyertakan atau menolak pembanding yang potensial … Kriteria kuantitatif yang paling umum digunakan adalah:

…

Kriteria terkait aset tidak berwujud seperti rasio Nilai Aset Tidak Berwujud Bersih/Total Nilai Aset Bersih, atau rasio Penelitian dan Pengembangan (R&D)/Penjualan, apabila tersedia, dapat digunakan contohnya untuk mengecualikan perusahaan-perusahaan dengan aset tidak berwujud yang berharga atau kegiatan R&D yang signifikan ketika pihak yang diuji tidak menggunakan aset tidak berwujud yang berharga atau tidak berpartisipasi dalam kegiatan R&D yang signifikan]

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas-jelas disebutkan bahwa apabila pihak yang diuji, (dalam hal ini adalah Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan kegiatan R&D) maka perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan R&D yang signifikan berdasarkan nilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan serta memiliki aset tidak berwujud yang berharga (dalam hal ini adalah paten) harus dikeluarkan dari perusahaan-perusahaan pembanding untuk menghasilkan analisis kesebandingan yang andal;

bahwa sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan R&D yang signifikan memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang tidak melakukan kegiatan R&D, serta perusahaan-perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding tersebut cenderung menghasilkan profitabilitas yang lebih tinggi dengan adanya investasi di bidang R&D;

2) Bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd memiliki nilai R&D yang signifikan

bahwa selama proses persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan yang disampaikan pada persidangan tanggal 06 Juni 2023, terdapat potongan tangkapan layar terkait dengan nilai R&D atas Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd sebagai berikut:

Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd

3) Bahwa perbandingan nilai Research and Development pada omset yang tertera dalam Laporan Keuangan pada database Orbis adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan informasi tersebut, Terbanding secara tidak langsung menyetujui bahwa perusahaan yang dipilih oleh Terbanding yaitu Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd memiliki nilai R&D yang signifikan lebih dari 3%. Sehingga perusahaan tersebut menjadi tidak sebanding dan tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa dengan penjelasan sebagaimana yang telah Pemohon sampaikan di atas maka, atas perusahaan pembanding Mitsubishi GAS Chemical Co, Inc. dan Jiangsu Denoir Technology Co, Ltd merupakan perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan oleh karenanya, kedua perusahaan tersebut seharusnya tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding;

3) Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah salah dalam melakukan penerapan periode analisis;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan metode pembandingan yang digunakan oleh Terbanding dengan menerapkan metode pembandingan antara single year data (data Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019) dan multiple years data (data perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2014-2018). Seharusnya Terbanding menggunakan metode pembandingan antara:

• multiple years data (data Pemohon Banding untuk tahun pajak 2015- 2019), dan

• multiple years data (data perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2014- 2018);

Adapun penggunaan single years vs multiple year Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

bahwa sebagaimana dikutip di halaman 3 dari 10 pada SPHP nomor SPHP- 00145/WPJ.07/KP.0205/RIKSI/2021 tanggal 29 Maret 2021, Terbanding juga menyatakan bahwa:

“Untuk mempertahankan pendekatan yang konsisten mengenai periode analisis, hasil keuangan perusahaan sebanding untuk lima tahun pajak dari Tahun Pajak 2014 hingga Tahun Pajak 2018 (jika tersedia) digunakan untuk menyediakan representasi yang akurat mengenai siklus usaha perusahaan yang sebanding dengan NMC;

Kami memeriksa hasil keuangan NMC untuk periode lima tahun yang sama (Tahun Pajak 2015 hingga Tahun Pajak 2015)”

bahwa dari pernyataan Terbanding diatas dapat Pemohon Banding simpulan bahwa sebenarnya Terbanding telah mengetahui manfaat dari kegunaan dari multiple year, namun demikian dalam simpulan koreksinya Terbanding menggunakan analisis single year data (data Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019) dan multiple years data (data perusahaan pembanding untuk tahun pajak 2014-2018) yang menurut Pemohon Banding antara analisis dan simpulan Terbanding telah tidak konsisten;

bahwa dalam Transfer Pricing Documentation (TPD) Pemohon Banding telah menerapkan penggunaan metode multiple years data karena menurut Pemohon Banding lebih tepat dan lebih sesuai dengan peraturan. Sebagaimana dijelaskan dalam OECD mengakui pentingnya penggunaan periode beberapa tahun untuk menentukan hasil tingkat kewajaran, terutama ketika menerapkan metode transaksional;

bahwa berdasarkan penjelasan dari OECD TP Guidelines 2010 sebagaimana yang telah Pemohon Banding telah jabarkan secara lebih terperinci pada surat banding dan dalam tanggapan atas surat uraian banding, penggunaan multiple years jelas lebih akurat dan dapat dihandalkan dibandingan dengan hanya menggunakan single year;

bahwa sebagai referensi tambahan pada lampiran halaman 9 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa disebutkan, Yang pada intinya menyarankan untuk menggunakan data multiple years untuk perusahaan yang dibandingkan maupun perusahaan pembanding (transaksi afiliasi ataupun transaksi independen). Namun demikian penggunaan data multiple years haruslah dibanding dengan data multiple years juga agar diperoleh tingkat kesebandingan, jika salah satu perusahaan yang dibandingkan hanya menggunakan data single year maka akan menyebabkan adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi, siklus usaha ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan oleh karena itu memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

4) Skenario-skenario lain pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa walaupun sesuai TDP Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tingkat laba usaha Pemohon Banding memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Walaupun, Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Terbanding (Pemeriksa) namun demikian, Pemohon Banding mencoba perhitungan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagai berikut:

a) Penggunaan Single Years vs Multiple Years pada Tested Party

bahwa jika Pemohon Banding menggunakan data tested party (Pemohon Banding) menggunakan data 1 tahun (single year) maka FCMU Pemohon Banding adalah sebesar 2019 sebesar 3,73% dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa sedangkan perusahaan pembanding tetap 5 tahun (multiple years) maka sesuai perhitungan dibawah nilai margin Pemohon Banding tetap berada dalam rentang wajar dan lazim (arms length).

NoCompany nameFY 2018FY 2017FY 2016FY 2015FY 2014Weighted Average - 5 years
1OCI CO.,LTD.5,37%8,50%5,09%-5,91%-3,05%2,56%
2SICHUAN MEIFENG CHEMICAL INDUSTRY COMPANY LIMITED9,49%11,14%-7,18%2,67%-4,80%0,95%
3IG PETROCHEMICALS LTD17,28%26,47%15,15%11,90%5,82%15,01%
4SIGNET INDUSTRIES LTD6,42%7,51%6,23%8,41%8,43%7,28%
Minimum0,95%
Lower quartile – Q12,16%
Median – Q24,92%
Upper quartile – Q39,21%
NoCompany nameFY 2018FY 2017FY 2016FY 2015FY 2014Weighted Average - 5 years
Maximum15,01%
Wajib Pajak6,41%

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang antar-kuartil FCMU perusahaan- perusahaan pembanding berkisar antara 2,16% sampai dengan 9,21%, dengan median sebesar 4,92%. Dengan demikian, FCMU yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 sebesar 3,73% (single year), dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding berada di dalam rentang antar- kuartil kewajaran dan kelaziman usaha dari FCMU perusahaan-perusahaan pembanding;

b) Penambahan 2 (dua) perusahaan oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding ke set pembanding Pemohon Banding di dalam TP Doc bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa walaupun Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan Terbanding terkait perusahaan-perusahaan yang ditambahkan Terbanding, bahkan jika penambahan 2 (dua) perusahaan pembanding oleh Terbanding yaitu MITSUBISHI GAS CHEMICAL COMPANY INC dan JIANGSU DENOIR TECHNOLOGY COMPANY LIMITED dimasukan sebagai perusahaan pembanding sekalipum, FCMU Pemohon Banding tetap memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoCompany nameFY 2018FY 2017FY 2016FY 2015FY 2014Weighted Average 5 years
1MITSUBISHI GAS CHEMICAL COMPANY INC6.81%10.94%8.30%5.79%2.69%6.97%
2OCI CO.,LTD.5.37%8.50%5.09%-5.91%-3.05%2.56%
3SICHUAN MEIFENG CHEMICAL INDUSTRY COMPANY LIMITED9.49%11.14%-7.18%2.67%-4.80%0.95%
4IG PETROCHEMICALS LTD17.28%26.47%15.15%11.90%5.82%15.01%
5SIGNET INDUSTRIES LTD6.42%7.51%6.23%8.41%8.43%7.28%
6JIANGSU DENOIR TECHNOLOGY COMPANY LIMITED24.15%34.83%52.95%22.84%14.19%29.01%
Minimum0,95%
Lower quartile – Q13,66%
Median – Q27,13%
Upper quartile – Q313,08%
Maximum29,01%

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang antar-kuartil FCMU perusahaan- perusahaan pembanding berkisar antara 3,66% sampai dengan 13,08%, dengan median sebesar 7,13%. Dengan demikian, FCMU yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 sebesar 3,73% (single year) dan 6,41% (multiple year) tetap berada di dalam rentang antar-kuartil kewajaran dan kelaziman usaha dari FCMU perusahaan-perusahaan pembanding;

5) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah memberikan hasil yang bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa lebih lanjut, untuk membuktikan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tidak menghasilkan hasil yang andal, di dalam SPHP Terbanding telah melakukan koreksi positif terhadap Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi sebesar USD 1.979.979. Sesuai dengan informasi yang telah disediakan di dalam TPD Pemohon Banding, total nilai transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar USD 3.334.853 sedangkan nilai transaksi pembelian bahan baku dari pihak independen sebesar USD 16.332.768 sebagai berikut:

bahwa dari tabel diatas dapat dilihat bahwa transkasi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi hanya sebesar 16,96% dari keseluruhan total pembelian bahan baku, dapat dikatakan bahwa pembelian bahan baku dari pihak afiliasi mendapatkan porsi yang kecil;

bahwa Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah menyebabkan penurunan harga beli yang signifikan dari pihak afiliasi, yaitu sekitar 59,37% dengan rincian sebagai berikut:

Pembelian bahan baku dari pihak afiliasiUSD 3.334.853 Koreksi atas Harga Pokok PenjualanUSD 1.979.979 Pembelian bahan baku dari pihak afiliasi setelah koreksiUSD 1.354.874 Persentase penurunan harga pembelian bahan baku dengan adanya koreksi 59,37%

bahwa dalam hal ini, koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding secara otomatis telah menyebabkan penurunan harga jual yang drastis dari sudut pandang pihak afiliasi, yaitu sebesar 59,37%. Dengan demikian, koreksi yang dibuat oleh Terbanding pada praktiknya menganggap bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding seharusnya menjual produk yang diproduksinya dengan harga jual yang lebih rendah sebesar 59,37% dari harga jualnya saat ini. Koreksi Terbanding pada dasarnya menganggap bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding menjual produknya kepada pihak afiliasi dengan mencatatkan kerugian yang signifikan. Dengan demikian, koreksi tersebut akan menghasilkan situasi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, apabila koreksi Terbanding tetap dipertahankan, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi pihak afiliasi tersebut tidak diterapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, hasil analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding di TPD telah mencerminkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, baik dari perspektif Pemohon Banding maupun pihak afiliasi terkait dengan pembelian bahan baku dari pihak afiliasi. Dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa apabila koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding dipertahankan, maka akan menghasilkan analisis yang bertentangan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpajakan, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Harga

Pokok Penjualan sebesar USD1,979,979.00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa dalil koreksi Terbanding adalah Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD1,979,979.00 dengan alasan bahwa FCMU (Full Cost Mark-Up) Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Terbanding melakukan penyesuaian FCMU dengan menggunakan metode Transfer Pricing sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding dalam menghitung kewajaran FCMU dengan melakukan penyesuaian terhadap 2 (dua) data perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam TP Document, yaitu menolak data pembanding OCI Co., Ltd. dan Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limited dan kemudian menambahkan terhadap 2 (dua) data perusahaan pembanding, yaitu Mitsubishi GAS Chemical Company Inc. dan Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd.;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dalil-dalil alasan menolak data pembanding OCI Co., Ltd. karena mengalami kerugian 2 tahun dalam 5 tahun set data multi years disebabkan memasuki bisnis baru dan Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limited karena mengalami kerugian pada tahun 2014 dan tahun 2016 disebabkan memasuki bisnis baru dimana perusahaan tersebut juga membiayakan R&D;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait rasio biaya R&D terhadap penjualan untuk seluruh data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Nama perusahaanNilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan
IG Petrochemicals Ltd.0,03%
Sichuan Meifeng Chemical Industry Co., Ltd.0,08%
Signet Industries Ltd.0,00%
OCI Company Limited0,89%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa perusahaan independen yang mencatat kerugian tidak dapat dijadikan sebagai data pembanding. Bahwa Pemohon Banding telah dapat menunjukkan perusahaan pembanding OCI Co., Ltd. dan Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limited mengalami kerugian yang diakibatkan oleh fluktuasi kondisi bisnis yang wajar tanpa isu keberlanjutan usaha dan tidak melakukan fungsi R&D yang signifikan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menolak data pembanding OCI Co., Ltd. dan Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limited adalah tidak tepat, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa OCI Co., Ltd. dan Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limited memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sama dengan Pemohon Banding dan tetap dapat dijadikan sebagai data pembanding Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan dalil-dalil alasan menambahkan terhadap 2 (dua) data perusahaan pembanding, yaitu Mitsubishi GAS Chemical Company Inc. dan Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd. karena memiliki fungsi, aset, dan risiko yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait rasio biaya R&D terhadap penjualan untuk seluruh data pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Nama perusahaanNilai rata-rata rasio biaya R&D terhadap penjualan
Mitsubishi GAS Chemical Company Inc3,72%
Jiangsu Denoir Technology Company Limited8,22%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat 2 (dua) perusahaan yang justru memiliki rata- rata rasio biaya R&D terhadap penjualan yang signifikan, yaitu Mitsubishi GAS Chemical Company Inc. sebesar 3,72% dan Jiangsu Denoir Technology Company Limited sebesar 8,22%. Selain itu diketahui juga fakta bahwa perusahaan Mitsubishi GAS Chemical Company Inc. juga terbukti memiliki Intellectual Property (IP) berupa paten di dalam laporan perusahaannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perusahaan yang melakukan kegiatan R&D yang signifikan memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa data pembanding Mitsubishi GAS Chemical Company Inc. dan Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd. yang

ditambahkan oleh Terbanding tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa 4 (empat) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding adalah telah sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat penolakan data pembanding OCI Co., Ltd. dan Sichuan Meifeng Chemical Industry Company Limited dan penambahan data pembanding Mitsubishi GAS Chemical Company Inc. dan Jiangsu Denoir Technology, Co., Ltd. yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa dalam persidangan terdapat fakta perhitungan analisa kesebandingan Pemohon Banding sebagai berikut :

NoCompany nameFY 2018FY 2017FY 2016FY 2015FY 2014Weighted Average - 5 years
1OCI CO.,LTD.5,37%8,50%5,09%-5,91%-3,05%2,56%
2SICHUAN MEIFENG CHEMICAL INDUSTRY COMPANY LIMITED9,49%11,14%-7,18%2,67%-4,80%0,95%
3IG PETROCHEMICALS LTD17,28%26,47%15,15%11,90%5,82%15,01%
4SIGNET INDUSTRIES LTD6,42%7,51%6,23%8,41%8,43%7,28%
Minimum0,95%
Lower quartile – Q12,16%
Median – Q24,92%
Upper quartile – Q39,21%
Maximum15,01%

bahwa Full Cost Mark-Up (FCMU) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar 3,73% (single year), sehingga berdasarkan hasil perhitungan di atas Pengadilan Pajak meyakini bahwa FCMU yang dilaporkan pada tahun 2019 telah berada di dalam rentang antar-kuartil sehingga sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD1.979.979,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD182,218.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD182,218.00 yang merupakan penghitungan kembali penyusutan oleh Terbanding karena terdapat selisih penghitungan kembali atas penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal berdasarkan kaidah dan ketentuan Pasal 11 UU PPh;

bahwa pada proses persidangan, Pemohon Banding memberikan rincian dan menyampaikan bukti pengakuan bahwa terdapat kesalahan dalam penghitungan penyusutan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019. Namun dari perhitungan Terbanding, terdapat kesalahan bahwa Terbanding hanya menghitung apabila nilai biaya penyusutan fiskal melebihi perhitungan Terbanding, sementara apabila tidak melebihi, menggunakan perhitungan penyusutan Pemohon Banding; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan SPT Tahunan Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif terhadap penyusutan dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Penyusutan FiskalUSD876,282

Jumlah Penyusutan KomersialUSD866,556

Nilai Penyesuaian fiskal negatifUSD 9,726

bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan sebagai berikut:

Penyusutan Fiskal menurut TerbandingUSD684,339

Penyusutan Fiskal menurut Pemohon BandingUSD876,282

Koreksi Total penyusutan fiskalUSD191,943

Penyesuaian fiskal negatif pada SPTUSD 9,726

Koreksi Penyesuaian fiskal positifUSD182,217

bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding yang disampaikan pada persidangan tanggal 6 Juni 2023, penyusutan 2019 adalah sebesar USD780,370.00. Berdasarkan perhitungan Terbanding penyusutan 2019 adalah sebesar USD780,408.00;

bahwa oleh sebab itu, seharusnya koreksi positif atas penyusutan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Penyusutan Fiskal menurut TerbandingUSD780,408.00

Penyusutan KomersialUSD866,556.00

Penyesuaian Fiskal Positif penyusutanUSD 86,148.00

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena Pemohon Banding telah menghitung koreksi fiskal atas beban penyusutan dengan mengacu kepada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lebih lanjut, dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal, Pemohon Banding juga menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2009 tentang Jenis- Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagai acuan Pemohon Banding dalam mengklasifikasikan Kelompok Aset yang di susutkan dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019. Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan tidak mendapatkan penghitungan secara detail terkait penghitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga, Pemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan untuk masing-masing aset tersebut;

bahwa atas aset tersebut telah Pemohon Banding miliki sebelum tahun 2019 dan masih dimiliki setelah tahun 2019. Pemohon Banding juga telah secara konsisten melakukan penghitungan penyusutan dimana untuk tahun sebelum dan sesudah 2019 telah diakui benar oleh Terbanding. Bahwa telah dilakukan Pemeriksaan Pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya koreksi atas kekeliruan dalam penghitungan penyusutan dalam tahun pajak tersebut. Dengan demikian, terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding dalam memeriksa penghitungan penyusutan Pemohon Banding yang menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyampaikan terdapat kesalahan penghitungan penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding, pendapat tersebut tertuang dalam surat penjelasan kronologis sengketa sebagai berikut:

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon perhitungan ulang atas koreksi total penyusutan sebesar USD95,912.00, sehingga atas jumlah koreksi sebesar USD182,217.00 yang menjadi sengketa banding dihitung lagi menjadi sebesar USD86,184.00 dan oleh karenanya harus dibatalkan koreksi sebesar USD96,031.00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD182,218.00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD182,217.00 akibat dari penghitungan kembali penyusutan sesuai Pasal 11 UU PPh yang merupakan alokasi dari total koreksi penyusutan sebesar USD191,943.00 yang terbagi menjadi koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD182,217.00 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar USD9,726.00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena Pemohon Banding telah menghitung koreksi fiskal atas beban penyusutan dengan mengacu kepada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, di dalam persidangan, Terbanding telah melakukan penghitungan ulang dan menyatakan bahwa total koreksi penyutusan seharusnya adalah sebesar USD95,874.00 dan telah diakui untuk dialokasikan pada koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD86,148.00 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar USD9,726.00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah menyetujui penghitungan tersebut dan menyatakan bahwa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD182,218.00 yang menjadi sengketa banding dihitung lagi menjadi sebesar USD86,184.00 dan oleh karenanya harus dibatalkan koreksi sebesar USD96,031.00;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, atas koreksi penyutusan yang seharusnya menurut Terbanding dan Pemohon Banding tersebut sebesar USD95,874.00 telah sesuai dengan penghitungan alokasi koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD86,148.00 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar USD9,726.00, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD86,148.00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh, sedangkan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD96,033.00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD182,218.00, sebesar USD96,033.00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar USD86,148.00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD9,726.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD9,726.00 akibat dari penghitungan kembali penyusutan sesuai Pasal 11 UU PPh;

bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif atas penyusutan dengan nilai sebesar USD9,726.00; bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif sebesar USD9,726.00 adalah alokasi dari total koreksi penyusutan sebesar USD191,943.00. Dengan kata lain, koreksi sebesar USD191,943.00 dialokasikan pada koreksi positif penyesuaian fiskal positif sebesar USD182,217.00 dan koreksi fositif penyesuaian fiskal negatif sebesar USD9,726.00;

bahwa koreksi a quo merupakan satu kesatuan dengan koreksi biaya penyusutan pada penyesuaian fiskal positif;

bahwa Pemohon Banding telah mengisi SPT dengan melakukan penyesuaian fiskal

negatif secara self assessment senilai USD9,726.00;

bahwa pada proses persidangan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pengakuan, yang menyebutkan bahwa perhitungan biaya penyusutan pada SPT Tahunan PPh Badan adalah tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding mengakui seharusnya nilai penyesuan fiskal adalah senilai positif USD86,186.00. dan bukan merupakan negatif USD9,726.00; bahwa berdasarkan pengakuan tersebut, tidak ada perbedaan perhitungan atas koreksi atas penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding, sehingga koreksi a quo seharusnya tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena Pemohon Banding telah menghitung koreksi fiskal atas beban penyusutan dengan mengacu kepada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lebih lanjut, dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal, Pemohon Banding juga menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2009 tentang Jenis- Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagai acuan Pemohon Banding dalam mengklasifikasikan Kelompok Aset yang di susutkan dalam pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019. Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan tidak mendapatkan penghitungan secara detail terkait penghitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding. Sehingga, Pemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan untuk masing-masing aset tersebut;

bahwa atas aset tersebut telah Pemohon Banding miliki sebelum tahun 2019 dan masih dimiliki setelah tahun 2019. Pemohon Banding juga telah secara konsisten melakukan penghitungan penyusutan dimana untuk tahun sebelum dan sesudah 2019 telah diakui benar oleh Terbanding. Bahwa telah dilakukan Pemeriksaan Pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya koreksi atas kekeliruan dalam penghitungan penyusutan dalam tahun pajak tersebut. Dengan demikian, terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding dalam memeriksa penghitungan penyusutan Pemohon Banding yang menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar (USD9,726.00) harus disesuaikan dengan perhitungan yang diuraikan pada angka 2 diatas. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon perhitungan ulang atas koreksi total penyusutan sebesar USD95.912, sehingga koreksi seharusnya adalah sebesar USD86,184 dan membatalkan seluruh koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar (USD9,726.00);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD9,726.00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD9,726.00 akibat dari penghitungan kembali penyusutan sesuai Pasal 11 UU PPh yang merupakan alokasi dari total koreksi penyusutan sebesar USD191,943.00 yang terbagi menjadi koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD182,217.00 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar USD9,726.00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan karena Pemohon Banding telah menghitung koreksi fiskal atas beban penyusutan dengan mengacu kepada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, di dalam persidangan, Terbanding telah melakukan penghitungan ulang dan menyatakan bahwa total koreksi penyutusan seharusnya adalah sebesar USD95,874.00 dan telah diakui untuk dialokasikan pada koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD86,148.00 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar USD9,726.00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah menyetujui penghitungan tersebut dan menyatakan bahwa atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD182,218.00 yang menjadi sengketa banding dihitung lagi menjadi

sebesar USD86,184.00 dan oleh karenanya harus dibatalkan koreksi sebesar USD96,031.00;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat, atas koreksi penyutusan yang seharusnya menurut Terbanding dan Pemohon Banding tersebut sebesar USD95,874.00 telah sesuai dengan penghitungan alokasi koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD86,148.00 dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar USD9,726.00, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD9,726.00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD9,726.00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau

hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban";

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Penghasilan Neto:
1. Harga Pokok Penjualan1,979,97901,979,979
2. Penyesuaian Fiskal Positif182,21886,14896,033
3. Penyesuaian Fiskal Negatif9,7269,7260
Jumlah2,171,92395,8742,076,012

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto cfm TerbandingUSD3,964,601
Koreksi tidak dapat dipertahankanUSD2,076,012
Penghasilan Neto cfm Pengadilan PajakUSD1,888.589

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Neto1,888,589
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak1,888,589
4Pajak yang Terutang472,147
5Kredit Pajak483,719
6Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar(11,572)
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(11,572)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02124/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/19/052/21 tanggal 23 April 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT NOF MAS CHEMICAL INDUSTRIES, NPWP 01.071.292.5-052.000, beralamat di Kawasan Industri Bekasi Fajar Blok D-1 Mekar Wangi MM2100, Industrial Town Phase III, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar USD11,572.00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A;

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.