Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-011740.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Asricipta Indah, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011740.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00150/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011740.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASRICIPTA INDAH, NPWP 01.348.746.7-076.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lt. 35-36, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350, yang diwakili oleh Y. Lambang Setyo Putro, Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Denny Wicaksana

Izin Kuasa: KEP-928/PP/IKH/2023tanggal Hukum18 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/ACI-HO/TAX/ IV/2025 tanggal 25 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Titi Sugiarti/197009291992012001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama/NIP: Doni Firmansyah/198210302009011008 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/198503242006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1404/WPJ.06/2025 tanggal 25 September 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-139/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 033/ACI- HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-64/ WPJ.06/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/ACI-HO/TAX/IV/2025 tanggal 25 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00150/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Mn JUMLAH MENURUT

No. j URAIAN PEMOHON: PEMBAHASAN

TERBANDING — AKHIR

ON | BANDING DSETUWU

1 i Penghasilan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Pajak | 121.500.000 121,500,000; 121.500.000

2 | PPh Pasal 23 yang terulang 2.430.000 | 18.225.000 2.430.000

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah q! 9 0 b, Setoran masa 2.420.000 2.430.000: 2.430.000]

¢. STP (pokok kurang bayar) 0: Di

Id Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........... aj Q di

& Uang Tebusan yang telah dibayar 0 | 0 0

. 4 PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 9 Q 0

9. Lain-lain 0: OI 9:

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............ | 0 0, 0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtetdtadtftg-h) | 2,430,000 2.430.000 2.430.000

: 4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-31) 0 15.795.000: a

5 : Sanksi administratif:

4, Bunga Pasai 13 (2) KUP 0 0!

. 18 Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 9

¢ Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP i | 9, 9 po, Kenaikan Pasal 18 ayat (3 UU PP | | 9! 0

[6 [ Jumigh PPh yans masih harus dibayar id + Se ee ee) 5

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/ACI-HO/TAX/I/ 2024 tanggal 4 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah Pajak Kurang Bayar/(Lebih Bayar) menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar/(Lebih Bayar) sebesar Rp 22.656.348,- b. Jumlah Pajak Kurang Bayar/(Lebih Bayar) menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar c. Jumlah Pajak Kurang Bayar/(Lebih Bayar) yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

— Ditambah/ oo:

Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi (Rp) (Rp) (Rp) la. Dasar Pengenaan Pajak 121.500.000; sO 121.500.000 b. Pajak Penghasilan (PPh) | 18.225.000|. O| 18.225.000 c. Kredit Pajak _ 2.430.000) OY 2.430.000 d. Kompensasi Masa Pajak _ OF 9 fe) e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar 15.795.000) 0} 15.795.000 f. Sanksi Administrasi ' | 6.861.348} Of 6.861.348 g. Jumlah PPh yang masih 9

. . 656.348 0 22. .

harus/ (lebih) dibayar 056-348

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 033/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 033/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00150/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding,dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 diterima tanggal 10 Oktober 2024;

Pemenuhan Kepatuhan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Y. Lambang Setyo Putro jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H., M.Kn., Nomor 06 tanggal 9 September 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak; Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00150/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No Uraian Koreksi (Rp)

Fiskus | Rp)

1 (Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 121,500,000} 121,500,000 -

2 IPPh Pasal 23 yang terutang 2,450,000 18,225,000 15,795,000

3 (kredit Pajak : - a. PPh Ditanggung Pemerintah - - - b. Setoran Masa 2,430,000 2,430,000 - c, STP (pokok kurang bayar) - - - d. Kompensasi kelebihan dari masa Pajak vices - - - e, Jang Tebusan yang telah dibayar - - - f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar - - - g. Lain-lain - - - h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...» - - - i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ja #b#ctdtetfts-h 2,430,000 2,430,000 -

4 (Pajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3.1) - 15,795,000 15,795,000

5 Isanksi administrasi : - a, Bunga Pasal 1312) KUP - b, Kenaikan Pasal 1313) KUP - c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - d, Jumlah sanksi administrasi (a +b +c) 6,861,348 6,861,348

6 Wurmlah PPh yang masih harus dibayar(4+5.d) 22,656,348 22,656,348

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 006/ACI- HO/TAX/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

mm Ia Kece

No Uraian Koreksi (Rp)

Fiskus (Rp)

1 (Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 121,500,000 121,500,000 -

2 IPPh Pasal 23yang terutang 2,430,000 18,225,000 15,795,000

3 IKredit Pajak : - a. PPh Ditanggung Pemerintah - - - b. Setoran Masa 2,430,000 2,430,000 - c. STP (pokok kurang bayar) - - - d. Kompensasi kelebihan dari masa Pajak... - - - e. Uang Tebusan yang telah dibayar - - - f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar - - - g. Lain-lain - - - h.. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. - - - i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan(at+tb+c+d+tet+ftg-h 2,430,000 2,430,000 -

4 IPajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3.i) - 15,795,000 15,795,000

S ISanksi administrasi: - a. Bunga Pasal 13(2) KUP - b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP -

€. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - d. Jumlah sanksi administrasi (a+b +c) 6,861, 348 6,861, 348

6 [JJumlah PPh yang masih harus dibayar (4-4 5.d) 22 656,348 22,656,348 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut: aDesarPengenaanpajak | tzt.so0,00 | =| 121,500,000, b.PajakPenghasilan (PPh) Terutang | 18,225,000] =| 18,225,000, c.xreditPajak | 2as0000| 2,830,000 d.KompensasiMasa/Tahun PajakSebelumnya | = e.PPhKurang/(Lebin) Bayar | 5,795,000] =| 15,795,000, f.SanksiAdministrsi | 686548] | 6 864,348, ig. Jumlah PPh yang masiharus (lebih) dibayar | 22,656,348| —s-_—«| 22656348

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Coreksi yang

Ng Lralan a ;

Ma ukan 3anding

Cepurusan teberaran| Jemehen Sanding

1 |Gb ek 29h Pasal 23 AP 121500000 | Xp 121,509,000 | 3p -

PPh Pasal 23 Terutang ap 18.225.000 | ap 2.230.000 | 2g 15, 795.000 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 dengan pertimbangan:

1. Tim Pemeriksa berpendapat bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 atas transaksi Professional Fee kepada pemegang saham/pihak berelasi direklasifikasi menjadi Dividen;

2. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat dapat membuktikan eksistensi dan realisasi atas Professional Fee yang diterima dari PT Minamas Gemilang (Afiliasi);

3. bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23 yang berimbas pada PPh Terutang sebesar Rp15.795.000,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dan tidak seharusnya dilakukan oleh Tim Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa transaksi Professional Fee merupakan jasa profesional yang dilakukan oleh pengurus Pemohon Banding, dimana pengurus tersebut ditunjuk oleh pemegang saham yang salah satunya adalah PT Minamas Gemilang;

2. bahwa atas transaksi Professional Fee tersebut dicatat telah dicatat sebagai pendapatan di PT Minamas Gemilang dan dilaporkan dalam SPT PPh Badan dan SPT PPN Tahun 2021, dimana statusnya tidak terdapat koreksi terkait pendapatan Professional Fee tersebut;

3. bahwa atas pendapatan Professional Fee di PT Minamas Gemilang tersebut telah dikenakan tarif 22%;

4. bahwa berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021, kedua belah pihak menyetujui terkait biaya Professional Fee berupa gaji bagi perwakilan PT Minamas Gemilang (MGG) dibayarkan langsung kepada rekening yang ditunjuk oleh PT Minamas Gemilang (MGG);

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Professional Fee yang direklasifikasi sebagai Dividen karena tidak sesuai dengan fakta. Bahwa atas bukti-bukti terkait Professional Fee sudah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan berupa invoice, faktur pajak, dan Akta Professional Fee Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021. Dimana atas transaksi tersebut telah kami lakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan SPM PPh Pasal 23;

6. bahwa terkait eksistensi Professional Fee dari PT Minamas Gemilang (Afiliasi) dan PT Anugerah Sumbermakmur (Afiliasi) kepada Pemohon Banding tercermin dalam Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021;

7. bahwa berikut adalah susunan pengurus Pemohon Banding per 31 Desember 2021, dimana penunjukan tersebut dilakukan oleh pemegang saham PT Minamas Gemilang, PT Anugerah Sumbermakmur, dan minority interest Bp. Ary Tri Prasetyo dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 16 Juli 2019:

ME EUP AAL Jar Arang . Akte No, D8 tgl. 16-07-2079

Se aa piers Serena Mo

—o—owbw wo ““— bahwa sebagai informasi pengurus yang terdaftar di Pemohon Banding tersebut merupakan perwakilan dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur:

• Bp. Y. Lambang Setyo Putro

• Ibu Lisnawati

• Bp. Agus Dani Ariyanto

• Bp. Ir. Safwani bahwa kemudian untuk Bp. Ary Tri Prasetyo merupakan pemegang saham minoritas yang juga ditempatkan sebagai Komisaris di Pemohon Banding;

8. bahwa sesuai dengan Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021 telah diatur pembayaran Professional Fee selama tahun 2021 sebagai berikut:

• bahwa Professional Fee kepada Bp. Ary Tri Prasetyo akan dibayarkan langsung kepada yang bersangkutan;

• bahwa Professional Fee kepada pengurus yang merupakan perwakilan dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur akan dibayarkan kepada rekening yang ditunjuk oleh PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur;

9. bahwa pengurus Pemohon Banding bertanggungjawab terhadap kelangsungan usaha PT Bersama Sejahtera Sakti sebagai Anak Perusahaan dengan penyertaan sebesar 29,08%;

10. bahwa sebagai informasi Pemohon Banding memperoleh penghasilan sebagai berikut :

• Penghasilan Professional Fee dari PT Bersama Sejahtera Sakti (Anak Perusahaan);

• Penghasilan Dividen dari PT Bersama Sejahtera Sakti (Anak Perusahaan);

11. bahwa atas transaksi Professional Fee tersebut telah dicatat sebagai penghasilan di PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur, dimana telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan dan SPT PPN Tahun 2021, serta bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima dari Pemohon Banding telah dikreditkan. Selanjutnya atas Tahun Pajak

2021 PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur telah diperiksa dan statusnya tidak terdapat koreksi terkait penghasilan Professional Fee tersebut. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan apa yang ditetapkan oleh Terbanding, karena apabila penghasilan atas Professional Fee tersebut merupakan Dividen, maka penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak bagi PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh;

12. bahwa atas Dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham dituangkan dalam Akta Nomor 07 tanggal 29 Juli 2021;

13. bahwa sebagai informasi atas Dividen yang diperoleh PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur dari Pemohon Banding tidak terdapat koreksi atas penghasilan dividennya;

14. bahwa sebagai informasi PT Minamas Gemilang, PT Anugerah Sumbermakmur, dan Pemohon Banding sama-sama terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Pusat;

15. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi saja;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 23 yang berimbas pada PPh Terutang sebesar Rp15.795.000,00 Pemohon Banding tidak setuju karena atas Professional Fee tersebut telah dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021, sedangkan atas pembagian Dividen dituangkan dalam akta tersendiri Nomor 07 tanggal 29 Juli 2021;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/ WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00150/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2021;

4. bahwa demikian surat banding disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-64/WPJ.06/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-011740.12.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 2 Januari 2025 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 033/ACI- HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2025 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 033/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia r kepada Pengadilan Pajak, [ b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal — diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di FEE] Favs luar kekuasaan Pemohon Banding dengar dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding: - d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: L

2, Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, | PJ

'. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomeor KEP-

00394/KEB/PYSAWP.06/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang diterima tanggal 10 Cktober 2024,

J. Surat banding dilampirn salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Lv

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00394/KEB/PJAWPJ.06/2024 tanggat 03 Oktober 2024,

1. Bukti Pembayaran *}:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampii bukti pembayaran 50% atas pajak yang an terutang:

- Surat banding tdak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak Z3 ee ada pajak yang terutang: eeecare] REG

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang lelah disetujui dalam pembahasan akhir Hoe ee hasil pemeriksaan yaitu sebesar,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ade pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam Na pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

. Surat Banding ditandatargani oleh Y. Lambang Setyo Putro bertindak FE EE seiaku: *) EE? ae

- Wajib Pajak, ——--

Ahli Waris;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut ,

Pemohon Banding merupakan direktur Pemohon Banding [

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: 3 —5

Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat TA EYES banding: ra aa

< Surabl/sko/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.) Pan na

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan dan sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Y. Lambang Setyo Putro adalah benar sebagai Direktur Utama dari Pemohon Banding yang berhak menandatangani Surat Banding Nomor 033/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2025;

Uraian mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00150/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00388/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 13 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Jumlah Menurut

No. Uraian Waiib Pajak Fiskus Na

. . . (Rp) . Rp “1. , Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 121.500.000 | 121.560.000

2. | PPh Pasal 23 yang terutang NN | 2.430.000 , 18.225.000

3._, Kredit Pajak | ; oo [| ~ a. PPh Ditanggung Pemerintah 7 : 7 ° 0; 0 b. Setoran Masa i 2.430.000 2.430.000 c. STP (pokok kurang bayar) 7 _ 0 ! 7 . Oo, _ o d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ......... Oo] . _ Oo e. Vang Tebusan yang tetah dibayar O° ; . oO

— If Lain-lain _ | .o'

9g. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......... | NN OR Oj h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdtetf-g) : ; 2.430.000 | 2.430.000 !

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.h) 7 L- _ Oo. 15.795.000

5. Sanksi administrasi: . . 1 i . 0 a. Bunga Pasal 13 (2) KUP _ 1 ke) 6.861.348 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP ie} 7 0

7 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP _. . ie) . . oO d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0. ke) _ oO e. Jumlah sanksi administrasi (atbtctdte) _ | _ ie] 6.861.343

6. Jumiah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f) a oO; | 22.656.348 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 006/ACI-HO/TAX/I/2024 tanggal 4 Januari 2024, yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Pusat berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05000551/BPS/KPP.061703/2024 tanggal 26 Januari 2024, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

T.A. Jumlah Menurut

No. | Uraian Wajib Pajak Fiskus | Diajukan

Keberatan

— 5 Rp) (Rp) | (Rp)

1. "Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 121.500.000 | 121.500.000 Ls)

2. | PPh Pasal 23 yang terutang _ 2.430.000 | 18.225.000| 15.795.000

3. | Kredit Pajak Tn a. PPh Ditanggung Pemerintah | Of OT ~ O b.SetoranMasa_— ss ssi s~—~SSY — 2.430.000 | 12.430.000” 0 “Te STP (pokok kurang bayary) Sl ot To d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak | a ol Oo! | Oo.

e. Yang Tebusan yang telah dibayar PN Ta 0 0 | “0

£. Lain-lain — J 0 ke) . oj

, g- Kompensasi kelebinan dari Masa Pajak cette to _ Of} Oy 0 Oj h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan i

L@ibictdrertg) TI | 2.480.000) 2.480.000; 0

4. Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.h) 01 8 ;__15.795.000 | 15.795.000

5. | Sanksi administrasi: An Po — Ltn

Ja. Bunga Pasal13(2)KUP o| 6.861.348 1 6.861.348 b. Kenaikan Pasal 13 (3)hurufb KUP id 0 | 0 | _ oO

{¢.Kenaikan Pasal18ayat(3)UUPP 1 Oo, Oj n°)

7 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP en ee 0 Oo 00

Je. Jumlah sanksi administrasi (atbtctdte) _ 4 8 | _ 6.861.348 | 6.861.348

6. 1 Jumlah PPh yang masih harus dibayar(4+5.f) | TN . 0 22.656.348) 22.656.348

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ Ga

Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi (Rp) | (Rp) (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak a 121.500.000 | 0 | 121.500.000 b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang | 18.225.000 ol 18.225.000 c. Kredit Pajak _ 2.430.000 0; 2.430.000

'd. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya . 0 2.0 e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar 0 15.795.000 | 0} 15.795.000 f. Sanksi Administrasi 6.861.348 | 0) 6.861.348

9. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar | 22.656.348 | O| 22.656.348

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Uraian: Menurut (Rp : Koreksi yang

Pemohon Terbanding Diajukan

Banding Banding

15.795.000

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Penjelasan:

bahwa bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya;

bahwa yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a) benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b) lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan c) jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur antara lain

Pasal 4 ayat (3) huruf f

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, antara lain mengatur:

1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

a) rapat umum pemegang saham; atau b) Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2) Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015 (selanjutnya disebut PMK 9), antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d) Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau e) pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a) meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c) meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d) meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e) melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f) melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Hasil Penelitian bahwa terdapat reklasifikasi Biaya Jasa Manajemen dari pihak berelasi/intragrup, sebagai Secondary Adjusment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa reklasifikasi tersebut sehubungan dengan koreksi atas biaya manajemen/profesional fee kepada pihak berelasi yaitu PT Minamas Gemilang dan PT Anugrah Sumbermakmur;

bahwa selama proses keberatan, atas pemberian jasa manajemen tersbut Pemohon Banding tidak cukup membuktikan baik berupa kontrak pemberian jasa, perhitungan harga wajar dan mark-up wajar bukti eksistensi dan realisasi pemberian jasa serta bukti dan perhitungan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dimana Pemohon Banding juga melakukan kegiatan usaha di bidang yang sama yaitu jasa managemen; bahwa Lampiran Bab II Bagian B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 mengatur bahwa “..koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder.

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”;

bahwa terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23, meskipun Pemohon Banding tidak melaporkan adanya pembagian dividen tahun 2021 namun dengan adanya koreksi fiskal positif atas jasa manajemen oleh Pemeriksa artinya terdapat pembayaran oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas pembayaran kepada pihak afiliasi tersebut dapat dikategorikan sebagai dividen dan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;

bahwa “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan”;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, alasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan tidak cukup membuktikan dan menjelaskan koreksi pemeriksa atas Koreksi PPh Pasal 23 yang menjadi Objek Sengketa;

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 033/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2025 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/ KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00150/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.348.746.7-076.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/ACI-HO/TAX/IV/2025 tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan ha-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor UB-64/WPJ.06/2025 tanggal 10 Maret 2025 sehubungan dengan surat permohonan banding dari Pemohon Banding Nomor 033/ACI- HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 mengenai banding atas

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00150/203/21/ 078/23 tanggal 13 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2021.

Bantahan atas Surat Uraian Banding

Koreksi Obyek PPh Pasal 23 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Obyek PPh Pasal 23 terkait Jasa Profesional yang diberikan oleh PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur kepada Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa perjanjian transaksi Jasa Professional antara Pemohon Banding dengan PT Minamas Gemilang (Afiliasi) dan PT Anugerah Sumbermakmur dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021;

bahwa Jasa Profesional ditujukan kepada perwakilan PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur, dimana penunjukan pengurus tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 16 Juli 2019:

bahwa pengurus Pemohon Banding yang merupakan perwakilan dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur adalah sebagai berikut:

• Bp. Y. Lambang Setyo Putro

• Ibu Lisnawati

• Bp. Agus Dani Ariyanto

• Bp. Ir. Safwani

bahwa atas nama Bp. Ary Tri Prasetyo merupakan pemegang saham minoritas yang juga ditempatkan sebagai Komisaris di Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021 telah diatur pembayaran Professional Fee selama tahun 2021 sebagai berikut:

• bahwa Professional Fee kepada Bp. Ary Tri Prasetyo akan dibayarkan langsung kepada yang bersangkutan;

• bahwa Professional Fee kepada pengurus yang merupakan perwakilan dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur akan dibayarkan kepada rekening yang ditunjuk oleh PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur;

bahwa atas Dividen yang dibagikan oleh Pemohon Banding kepada para pemegang saham dituangkan tersendiri dalam Akta Nomor 07 tanggal 29 Juli 2021. Sehingga menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat apabila Terbanding melakukan reklasifikasi obyek semula Jasa Profesional menjadi Dividen.

bahwa atas Jasa Profesional tersebut telah Pemohon Banding lakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi saja.

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, sehingga perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Jumlah PPh Terutang2.430.000,00
2.Kredit Pajak2.430.000,00
3.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang0,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 3 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 006/ACI-HO/TAX/I/2024 tanggal

4 Januari 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00150/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 06 tanggal 9 September 2024 tentang Pernyataan

Sirkuler Nomor 3/2024 Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pemohon Banding yang dibuat oleh Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H., M.Kn.;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN 16C8B3IFR2LEAFOS tanggal 4 Januari 2024 sebesar Rp22.656.348,00 (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 017/ACI-HO/TAX/IV/2025 tanggal

25 April 2025 a.n. Denny Wicaksana;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-928/PP/IKH/2023 tanggal

18 Juli 2023 a.n. Denny Wicaksana;

Bukti P-8. Kartu Tanda Penduduk Direksi a.n. Y. Lambang Setyo Putro; Bukti P-9. Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Denny Wicaksana; Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Banding PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 028/ACI-HO/TAX/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Bukti P-11. Rincian Invoice Professional Fee Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-12. Rincian Faktur Pajak Professional Fee Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 (MGG);

Bukti P-13. Akta Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pemohon Banding Sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh Alexandra Mira Sukmawati, S.H.., M.H., M.Kn.;

Bukti P-14. Rincian SPM dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Pajak

Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-15. Akta Nomor 08 tanggal 16 Juli 2019 tentang Pernyataan

Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Pemohon Banding yang dibuat oleh Alexandra Mira Sukmawati, S.H.., M.H., M.Kn.;

Bukti P-16. Risalah Pembahasan Nomor SP2 PRIN-00535/WPJ.06/

KP.1704/RIK.SIS/2022 tanggal 6 September 2022;

Bukti P-17. Laporan Keuangan (Financial Statements) Pemohon Banding

Per 31 Desember 2021 dan 2020;

Bukti P-18. Laporan Tahunan Tahun Buku 2021 Kepada Para Pemegang

Saham Pemohon Banding;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Banding PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 030/ACI-HO/TAX/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Banding PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 032/ACI-HO/TAX/VIII/2025 tanggal 02 September 2025;

Bukti P-21. Aktual Eksistensi Profesional Fee Bidang Akuntansi dan Sistem

Administrasi (Inter-Office Memorandum Fund Requisition Approval Accounting Department per Agustus 2021 Nomor 024/ACCT/VIII/2021 tanggal 28 Agustus 2021);

Bukti P-22. Aktual Eksistensi Profesional Fee Bidang Legal (Inter-Office

Memorandum Fund Requisition Approval Legal and Corporate Department per September 2021);

Bukti P-23. Aktual Eksistensi Profesional Fee Bidang SDM (Permintaan dan Rincian dana Pembayaran Pajak Masa Mei 2021 Nomor

035/PYR-i4.2/FIN/VI/2021 tanggal 09 Juni 2021);

Bukti P-24. Tanggapan Akhir Banding PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 Nomor 034/ACI-HO/TAX/IX/2025 tanggal 29 September 2025;

Bukti P-25. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala Pemohon Banding a.n. Yustinus Lambang Setyo Putro, jabatan Direktur Utama;

Bukti P-26. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala Pemohon Banding a.n. Lisnawati Ibrahim, jabatan Direktur;

Bukti P-27. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala Pemohon Banding a.n. Dani Ariyanto, jabatan Direktur;

Bukti P-28. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala Pemohon Banding a.n. Safwani, jabatan Komisaris Utama;

Bukti P-29. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala PT Minamas Gemilang a.n. Yustinus Lambang Setyo Putro, jabatan Direktur;

Bukti P-30. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai

Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala PT Minamas Gemilang a.n. Dani Ariyanto, jabatan Direktur;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor

LAP-00388/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 13 Oktober 2023; Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan PPh Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor LAP.KBP-8952/WPJ.06/2024 tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa Pemohon Banding atas Sengketa PPh Pasal

23 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Sehubungan Sidang Banding PPh 23 tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Kedua Sehubungan Sidang Banding

SKPKB PPh Pasal 23 tanggal 8 September 2025;

Bukti T-7. Pendapat Akhir Sehubungan Sidang Banding Sengketa PPh

Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor S-320/PJ/WPJ.06/ 2025 tanggal 19 September 2025;

Bukti T-8. Excel db Ph 23;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00150/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 033/ACI-HO/TAX/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang2.430.000,0018.225.000,0015.795.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas:

a. Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang sebesar Rp15.795.000,00.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang sebesar Rp15.795.000,00 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang sebesar Rp15.795.000,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Terbanding mengenai Objek PPh Pasal 23 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Pokok SengketaNo. SengketaKeputusan KeberatanMasa PajakNilai Sengketa
1Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011746.12/2024/PPKEP-00392/KEB/PJ/WPJ.06/2024Januari15,795,000
2Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011743.12/2024/PPKEP-00393/KEB/PJ/WPJ.06/2024Februari15,795,000
3Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011740.12/2024/PPKEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/2024Maret15,795,000
4Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011737.12/2024/PPKEP-00395/KEB/PJ/WPJ.06/2024April15,795,000
5Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011735.12/2024/PPKEP-00396/KEB/PJ/WPJ.06/2024Mei1 14,075,000
6Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011733.12/2024/PPKEP-00397/KEB/PJ/WPJ.06/2024Juni16,380,000
7Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011731.12/2024/PPKEP-00398/KEB/PJ/WPJ.06/2024Juli16,380,000
8Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011729.12/2024/PPKEP-00399/KEB/PJ/WPJ.06/2024Agustus16,380,000
9Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011727.12/2024/PPKEP-00400/KEB/PJ/WPJ.06/2024September16,380,000
10Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011725.12/2024/PPKEP-00401/KEB/PJ/WPJ.06/2024Oktober16,380,000
11Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011723.12/2024/PPKEP-00402/KEB/PJ/WPJ.06/2024November16,380,000
12Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011721.12/2024/PPKEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2024Desember16,380,000

bahwa koreksi PPh Pasal 23 terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif di PPh Badan Tahun 2021. Bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi biaya jasa manajemen berupa biaya Professional Fee kepada PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur yang merupakan pihak berelasi/intragrup menjadi dividen sebagai secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif di PPh Badan, sehingga tarif yang digunakan menjadi 15% sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23.

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif merupakan biaya atas transaksi jasa intragrup yang dilakukan oleh pemegang saham dan pihak afiliasi dari Pemohon Banding Bahwa koreksi yang Terbanding lakukan didasarkan pada hasil pengujian atas transaksi pemberian jasa manajemen (professional fee) dari pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding berupa reklasifikasi biaya Professional Fee kepada PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur menjadi pembagian Dividen sehingga terjadi perubahan tarif dari 2% (dua persen) menjadi 15% (lima belas persen).

bahwa pengurus yang merupakan perwakilan dari PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur tidak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas dari Pemohon Banding. Sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan, atas pengurus tersebut sudah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Pemohon Banding Tahun 2021 dengan status penghasilan dan pajak terutangnya NIHIL. (Lampiran 1 – Form 1721 A1 Pengurus Pemohon Banding Tahun 2021).

bahwa atas Professional Fee tersebut sudah dicatat sebagai penghasilan di PT Minamas Gemilang dan PT Anugerah Sumbermakmur serta tidak terdapat koreksi untuk Tahun 2021. Selain itu, atas bukti potong PPh Pasal 23 yang diterima dari Pemohon Banding juga telah dikreditkan oleh PT yang bersangkutan.

bahwa atas transaksi Professional Fee tesebut Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung selama persidangan berupa:

- Invoice.

- Faktur Pajak

- Akta Professional fee Nomor 08 tanggal 29 Juli 2021.

- SPM dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021.

- Akta Pengurus Pemohon Banding Nomor 08 tanggal 16 Juli 2019.

- Risalah Pembahasan PT Minamas Gemilang Tahun 2021.

- Risalah Pembahasan PT Anugerah Sumbermakmur Tahun 2021.

- Akta Pembagian Dividen Nomor 07 tanggal 29 Juli 2021.

- Laporan Direksi Pemohon Banding Tahun 2021.

- Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2021.

- Aktual Eksistensi Professional Fee Bidang Akuntansi.

- Aktual Eksistensi Professional Fee Bidang Legal.

- Aktual Eksistensi Professional Fee Bidang SDM.

- Form 1721 A1 Pengurus Pemohon Banding Tahun 2021.

- Form 1721 A1 Perwakilan Pengurus PT Minamas Gemilang Tahun 2021.

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa atas biaya Professional Fee tersebut bukan merupakan pembagian Dividen dan tidak seharusnya dilakukan koreksi perubahan tarif menjadi 15% (lima belas persen). Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Profesional Fee sebesar 2%.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Obyek PPh Pasal 23 Terutang Jasa Manajemen Profesional Fee sebagai Secondary Adjustment dari koreksi sengketa Penyesuaian Positif pada PPh Badan Tahun 2021.

bahwa atas Koreksi Penyesuaian Positif pada PPh Badan Tahun 2021 Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa biaya Manajemen Profesional Fee dapat dibuktikan eksistensinya maka Putusan Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding.

bahwa atas Biaya Manajemen Profesional Fee selama masa Januari s.d. Desember tahun 2021 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% sebagai berikut:

No.Pokok SengketaNo. SengketaKeputusan KeberatanMasa PajakNilai Sengketa
1Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011746.12/2024/PPKEP-00392/KEB/PJ/WPJ.06/2024Januari15,795,000
2Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011743.12/2024/PPKEP-00393/KEB/PJ/WPJ.06/2024Februari15,795,000
3Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011740.12/2024/PPKEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/2024Maret15,795,000
4Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011737.12/2024/PPKEP-00395/KEB/PJ/WPJ.06/2024April15,795,000
5Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011735.12/2024/PPKEP-00396/KEB/PJ/WPJ.06/2024Mei1 14,075,000
6Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011733.12/2024/PPKEP-00397/KEB/PJ/WPJ.06/2024Juni16,380,000
7Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011731.12/2024/PPKEP-00398/KEB/PJ/WPJ.06/2024Juli16,380,000
8Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011729.12/2024/PPKEP-00399/KEB/PJ/WPJ.06/2024Agustus16,380,000
9Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011727.12/2024/PPKEP-00400/KEB/PJ/WPJ.06/2024September16,380,000
10Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011725.12/2024/PPKEP-00401/KEB/PJ/WPJ.06/2024Oktober16,380,000
11Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011723.12/2024/PPKEP-00402/KEB/PJ/WPJ.06/2024November16,380,000
12Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang011721.12/2024/PPKEP-00403/KEB/PJ/WPJ.06/2024Desember16,380,000

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data dan keterangan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Maret 2021 Terutang sebesar Rp15.795.000,00 adalah tidak benar karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Biaya Manajemen Profesional Fee yang telah diakui penghasilan oleh lawan transaksi yaitu PT Minamas Gemilang dan

PT Anugerah Sumbermakmur dan bukti potong telah dikreditkan oleh lawan transaksi.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data dan keterangan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Terbanding dengan melakukan reklasifikasi Obyek Pasal 23 ke Obyek Deviden yang merupakan Secondary Adjustment adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Maret 2021 Terutang sebesar Rp15.795.000,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun

2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan,

atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00150/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang15.795.000,00-15.795.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang Masa Maret 2021 menjadi sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp 18.225.000,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 15.795.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang menurut Pengadilan PajakRp 2.430.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00394/KEB/PJ/WPJ.06/ 2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00150/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023 atas nama PT ASRICIPTA INDAH, NPWP 01.348.746.7-076.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lt. 35-36, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak121.500.000,00
2.PPh Pasal 23 Terutang2.430.000,00
3.Kredit Pajak2.430.000,00
4.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,00
5.PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
6Sanksi Administrasi0,00
7.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.