Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011736.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Aditunggal Mahajaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011736.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00151/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00022/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011736.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Andre Kurniawan, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andy Darmawan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 728/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022,

2. Nama: Gustaf Herman Pranata

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 729/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 1219, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Putri Wulandari/198103262001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-466/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-315/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 088/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2933/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00022/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, dengan penghitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KJKANG PAYAS

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG AN JASA

Na ~ — —_ Wat TIP EBL

1 AKAL Tn ™ .

woes Tare an ae re oti ton NA re ee Ta 5 pe Pests te bob at bane EN . 1 fete, the a a | Fr Mm Ta aan

Pp aa Mia aan r a

: re THOS US KA and an

NN Phas. Wb LKCRUT -

Sars Saye

. SA aa Fk estes auc at On 1 .

rn Re ee Le na | . | “4

me PMA EP Sa BAN. Pp at: MRT TKA peo Dina

& POR sac Te cut ea an an : lagtes

. el i a | u

Poona wm Ton ALP | 4

Taiko PRAM FUL DELAPAN ALTA LIMA SAI. OMAN PRUE TGS = OL) MA RATUS SEMEBILAN OULU SELAGAS HUAN “a. fre MOLEC PIAH

— . LE». Ld

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 146/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020, dengan penghitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

‘ Ne: Uraian | Jurntah Menurut

PN EN Tn: Wajib Pajak

" a we La bai TER "5 4 1 FF eta . _ nn

' om I . 1 cite .

, Pe par 5 Ibr 3 oa

Menimbang atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00151/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 menyatakan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut: Lada Nan ID nangii | er cael

Lita (Ig Fru

Ko PPS Rove. (aah. Bel Usd TG Yo BET

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 088/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 (diantar langsung).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 088/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00151/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pp Menurut oo” .

No Uraian Keput Koreksi yang

Pemohon Bandi usan | ys aiukan Bandi

. : Hana -- - . ana Oo on ing Keberatan 1aj M Banding

Nan a 7 pal heroeis : LorOocth G7 | Lopes , , aa

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp342.817.990,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp342.817.990,00 berdasarkan arus barang dan diketahui bahwa terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding.

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

2) Menurut Pemohon Banding, perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

3) Berdasarkan asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik

Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

Dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa fakta lainnya Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai bagaimana Terbanding sudah secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

4) Bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, Arus Barang TBS, CPO dan PK serta General Ledger (GL) untuk membuktikan arus barang dan arus uang terkait dengan peredaran usaha Pemohon Banding;

5) Sebagai informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

6) Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp342.817.990,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Agustus 2018 seharusnya adalah sebagai berikut:

{ Menurut

Ho, Uraian | Pemobon Banding

Io Maa Po

Pow a kaga

Jumlah, Ih rang dibayar (Ss &.h, bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-2933/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Sdr. Andre Kurniawan benar bahwa saat menandatangani surat permohonan banding berada di wilayah Indonesia, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp342.817.990,00

a. Dasar hukum

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang";

- Pasal 4 Ayat 1 huruf (a) UU PPN

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;"

b. Data dan Fakta bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 diketahui bahwa berdasarkan arus barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding, kemudian Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil titip

olah dan perusahaan afiliasi Pemohon Banding. Dari pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung tersebut terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

SPP cir Pemer sa Korexs SF

Poe ive TTB 9ao0o| Sesotocesse| oo 2.87. 908.88¢

8 |Agustus 18.161,926,457 18,.504,744,447 342,817,990

9 |Sesterse- 29.80" 088.291

Nover ser

Seser ser

... [Total Penyerahan | 220,404.856,398 229,662,504,203 9.257.647.805 c. Tanggapan Terbanding

• Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

• Dalam menghitung peredaran usaha Terbanding melakukan beberapa pengujian, yaitu pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukungnya, equalisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN dan pengujian arus piutang dengan rincian sebagai berikut:

No.PERKIRAANM E N U R U TKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Peredaran Usaha-berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung220,404,856,398229,662,504,2039,257,647,805
2Peredaran Usaha-berdasarkan equalisasi dengan SPT Masa PPN220,404,856,398226,311,316,1245,906,459,726
3Peredaran Usaha-berdasarkan pengujian arus piutang220,404,856,398229,612,086,0619,207,229,663

• Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding menyimpulkan terdapat peredaran usaha untuk tahun pajak 2018 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding229.662.504.203

Menurut Pemohon Banding220.404.856.398

Koreksi9.257.647.805

• Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

• Terbanding melakukan perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah karena Pemohon Banding selain mengolah TBS hasil kebun sendiri dan pembelian TBS dari luar, Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah dari perusahaan afiliasinya. Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tidak memisahkan TBS dari kebun sendiri, pembelian dari luar dan TBS dari titip olah Afiliasinya;

• Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil olahan TBS milik sendiri dengan hasil titip olah dari perusahaan afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

(

Description No Formula August raxxxxxaax TBS yang diproduksi 5s

Kebun Sendiri 1 7.964.140

Pembelian TBS dari pihak ketiga 2 1.016.900

Penerimaan TBS titip olah dari PT lain 3 27.810.900

Total TBS 4 36.791.940

TBS yang dititip olah ke PT lain5(158.860)
TBS Awal6654.070
TBS Akhir7(360.000)
Persentase TBS sendiri : Total TBS8((1+2)/4)0,24 (87.877) (272.123)
TBS Akhir milik sendiri9(7 x 8)
TBS Akhir titip olah dari PT. Lain10(7 - 9)
TBS yang masuk ke produksi pabrik sendiri11(4+5+6+7)3 6.927.150
************ Perhitungan CPO ************
Saldo Awal CPO122 .537.212
Bulking - Saldo Awal CPO13608.161
Total Saldo Awal CPO143.145.373
CPO yang diproduksi di pabrik sendiri159.244.874
Rendemen16(15/11)0,2504
CPO yang diproduksi di pabrik sendiri terdiri dari:
Hasil Produksi CPO Milik Sendiri17(16x(1+2+5+6+9))2.350.420,31
Hasil Produksi CPO Titip olah dari PT. Lain18(16x(3+10))6 .894.453,69
Total CPO Produksi Sendiri19(17+18)9.244.874,00
9.244.874,00
CPO yang dititip olah ke PT lain2040.036
Susut Lebih (Kurang) CPO213 .780
Susut Lebih (Kurang) CPO milik sendiri22(17/19x21)961
Susut Lebih (Kurang) CPO Titip Olah dari PT Lain23(18/19x21)2 .819
Jumlah CPO yang ada24(14+15+20+21)1 2.434.063
Jumlah CPO yang ada terdiri dari:
CPO Milik Sendiri25(14+17+20+22)5.536.790
CPO Titip Olah dari PT. Lain26(18+23)6.897.273
Jumlah CPO yang ada1 2.434.063
Dikurangi:
Menurut Wajib Pajak :
Pengiriman ke Bulking273.576.430
CPO titip olah milik PT lain286.949.379
Jumlah291 0.525.809
Dikurangi:
Menurut Pemeriksa :
Pengiriman ke Bulking30(32-31)3.628.536
CPO titip olah milik PT lain31(=26)6.897.273
Jumlah32(=29)1 0.525.809
Selisih Pengiriman ke Bulking33(30-27)52.106
Selisih CPO titip olah milik PT lain34(31-28)(52.106)
Saldo Akhir CPO351 .296.313
Bulking - Saldo Akhir CPO362 .183.124
Total Saldo Akhir CPO3.479.437
Menurut Wajib Pajak :
CPO yang dijual menurut pengujian arus barang37(24-28-36)2.005.247
CPO yang dijual menurut laporan penjualan382.005.247
Selisih-
Menurut Pemeriksa :
CPO yang dijual menurut pengujian arus barang39(24-31-36)2.057.353
CPO yang dijual menurut laporan penjualan402.005.247
Selisih41(39-40)52.106
Harga CPO *)426.579,20
Koreksi Penjualan CPO43(41 X 42)342.817.990
Penjualan menurut Wajib Pajak4418.665.492.095
Penjualan menurut Pemeriksa45(43+44)19.008.310.085

• Dalam proses penelitian diketahui bahwa perhitungan ulang dilakukan menggunakan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. Terbanding melakukan perhitungan dengan cara menghitung TBS yang ditimbang di awal untuk dicatat berapa bobotnya untuk mengetahui perbandingan bahan baku TBS yang masuk dari hasil kebun sendiri dengan bahan baku TBS yang titip olah. Dari TBS tersebut masuk mesin produksi dan menghasilkan CPO dan kernel. Pembagian hasil jadi CPO dan kernel berdasarkan perbandingan bobot bahan baku TBS yang ditimbang di awal;

• Setelah diketahui pembagian hasil CPO dari hasil pengolahan mesin, Terbanding juga tidak lupa tetap memperhitungkan saldo akhir hasil olahan TBS kebun sendiri dengan hasil olah titip milik PT Lain, dengan menggunakan perbandingan nilai TBS yang ditimbang di awal;

• Kemudian diperoleh data hasil olahan TBS pada saat itu sehingga menghasilkan CPO dan Saldo Akhir CPO sebelum penambahan hasil pengolahan. Data ini merupakan persediaan CPO saat ini yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada periode berjalan. Dari persediaan ini dipisah antara CPO hasil olah kebun sendiri yang kemudian dikirim ke bulking dan hasil olah CPO dari PT Lain yang diserahkan kepada yang bersangkutan;

• Terjadi selisih perhitungan antara Terbanding dengan perhitungan Pemohon Banding mengenai nilai CPO yang berasal dari hasil titip olah milik PT Lain sehingga mengakibatkan perbedaan nilai peredaran usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding atas hasil titip olah CPO PT Lain;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan

terhadap Pemohon Banding;

• Berdasarkan penjelasan tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa perhitungan ulang CPO oleh Terbanding pada Masa Pajak Agustus 2018 telah sesuai dengan mekanisme perhitungan Proporsi titip olah berdasarkan timbangan bahan baku TBS di awal sebelum masuk ke mesin produksi dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

• Bahwa berdasarkan asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

• Dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa fakta lainnya Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai bagaimana Terbanding sudah secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

• Berdasarkan pembahasan diketahui bahwa Pengujian perhitungan ulang oleh Terbanding belum dapat memberikan gambaran rinci terkait penghasilan dari titip olah. Terbanding tidak dapat melakukan pengecekan terhadap bukti pendukung titip olah sehingga agak sulit merinci proporsi penghasilan titip olah;

• Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap perhitungan penghasilan dari titip olah dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan data rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan

Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjamandan/atauPermintaanKeteranganNomor BA-51/WPJ.29/2021 tanggal 24 Februari 2021;

• Bahwa dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, Arus Barang TBS, CPO dan PK serta General Ledger (GL) untuk membuktikan arus barang dan arus uang terkait dengan peredaran usaha Pemohon Banding;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

• Bahwa Pemohon Banding menyampaikan informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahrni Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

• Pernyataan Pemohon Banding bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan opini wajar dalam semua hal yang material tidak berarti sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Karena pemeriksaan pajak mempunyai tujuan yang berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan. Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan sedangkan pemeriksaan laporan keuangan oleh kantor akuntan publik dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp342.817.990,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. surat banding nomor 088/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan Iebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00151/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00151/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00022/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011736.16.2021/PAN/2022 tanggal 13 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 146/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00022/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Masa Pajak Agustus 2018;

Bukti T-3.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor

LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020; Bukti T-4.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-6.Matriks Sengketa;

Bukti T-7.Tanggapan tertulis Terbanding atas Bukti dokumen Pemohon

Banding tanggal 1 November 2022;

Bukti T-8.Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00139/KEB/ WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 146/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020.

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Masa Pajak Agustus 2018;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. Nomor

16 tanggal 4 Agustus 2021;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Nomor

1 tanggal 1 April 2019;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Andre Kurniawan (Direktur);

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Eric Kustaman (Direktur);

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Andy Darmawan (Kuasa Hukum); Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 728/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Andy Darmawan;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama Andy Darmawan;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Gustaf Herman Pranata (Kuasa

Hukum);

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 729/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti pendukung Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Bukti P-15. Fotokopi Laporan harian produksi dari Januari sampai dengan Desember 2018;

Bukti P-16. Arus Barang TBS, CPO dan PK cfm Pemohon Banding;

Bukti P-17. Perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah dari afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK Wajib Pajak menurut Terbanding;

Bukti P-18. Perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah dari afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK Wajib Pajak menurut Terbanding apabila Terbanding konsisten dengan perhitungan proposionalnya;

Bukti P-19. Rekapitulasi Penjualan CPO, PK dan Titip Olah

Bukti P-20. Fotokopi Invoice, Faktur Pajak dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait dengan pendapatan Titip Olah dan Rekening Koran terkait dengan Penerimaan Uang atas Pendapatan Titip Olah;

Bukti P-21. Rekening Koran terkait dengan Penerimaan Uang atas

Pendapatan Titip Olah;

Bukti P-22. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00151/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00022/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 088/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa
Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri18.665.492.09519.008.310.085342.817.990

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPN masa pajak Agustus 2018 nomor 00022/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut SKPKB),berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 (untuk

selanjutnya disebut LHP). Bahwa berdasarkan alat bukti LHP dan KKP, terbukti Terbanding melakukan koreksi positip berupa: koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan arus barang sebesar Rp342.817.990,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui 1 (satu) koreksi dalam SKPKB tersebutdanmengajukankeberatanmelaluisuratnomor 146/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020;

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan keputusan keberatan nomor KEP-00151/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan). Bahwa penerbitan Keputusan Keberatan tersebut berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6972/WPJ.29/2021 Tanggal 19 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK). Bahwa berdasarkan LPK diketahui bahwa Terbanding mempertahankan seluruh koreksi yang diajukan keberatan dan mempertahankan seluruh dasar koreksi hasil pemeriksaan. Tidak terdapat penambahan alasan koreksi oleh Terbanding pada saat menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Keputusan Keberatan tersebut dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak melalui surat 088/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding). Bahwa berdasarkan alat bukti Surat Banding, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap 1(satu) koreksi tersebut dengan dengan alasan yang pada pokoknya sama dengan alasan pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan alat bukti LHP, KKP, LPK, surat keberatan, dan surat banding, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pokok sengketa banding terdiri dari 1 (satu) koreksi sengketa yaitu koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan arus barang sebesar Rp342.817.990,00;

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK dasar koreksi Terbanding pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan arus barang sebagaimana dilakukan pengujian untuk menentukan koreksi positip peredaran usaha dalam jenis pajak PPh Badan;

bahwa hasil pengujian arus barang tersebut terdapat selisih unit CPO yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Selisih unit CPO tersebut setelah dikalikan dengan harga jual, ditetapkan oleh Terbanding sebagai penyerahan yang PPN-nya harus sendiri untuk setiap masa pajaknya sebagai berikut: 4 japri oo | 12.843.826726] 14150519744] 1306693018

8 uni 5.358.700.163 5.796.765.750 438. 065.5€7

8 Jagustus | t8.685.492095] — 19008310085) 342.817.990)

9 (September | 30596131151) — 30819752857) ——— 225621706

11 |November 21.935.569.046 22283026235 347.457.189

... (TotalPenyerahan | 226.311.316.124] 2355eg96e.929| Ss 9.257.647.805 bahwa pengujian arus barang dilakukan oleh Terbanding dengan metode penghitungan sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah karena Pemohon Banding selain mengolah TBS hasil kebun sendiri dan pembelian TBS dari luar, Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah dari perusahaan afiliasinya. Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tidak memisahkan TBS dari kebun sendiri, pembelian dari luar dan TBS dari titip olah Afiliasinya;

b) Bahwa Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil olahan TBS milik sendiri dengan hasil titip olah dari perusahaan afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018;

c) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan dengan cara menghitung TBS yang ditimbang di awal untuk dicatat berapa bobotnya untuk mengetahui

perbandingan bahan baku TBS yang masuk dari hasil kebun sendiri dengan bahan baku TBS yang titip olah. Dari TBS tersebut masuk mesin produksi dan menghasilkan CPO dan kernel. Pembagian hasil jadi CPO dan kernel berdasarkan perbandingan bobot bahan baku TBS yang ditimbang di awal;

d) Bahwa setelah diketahui pembagian hasil CPO dari hasil pengolahan mesin, Terbanding juga tidak lupa tetap memperhitungkan saldo akhir hasil olahan TBS kebun sendiri dengan hasil olah titip milik PT Lain, dengan menggunakan perbandingan nilai TBS yang ditimbang di awal;

e) Bahwa kemudian diperoleh data hasil olahan TBS pada saat itu sehingga menghasilkan CPO dan Saldo Akhir CPO sebelum penambahan hasil pengolahan. Data ini merupakan persediaan CPO saat ini yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada periode berjalan. Dari persediaan ini dipisah antara CPO hasil olah kebun sendiri yang kemudian dikirim ke bulking dan hasil olah CPO dari PT Lain yang diserahkan kepada yang bersangkutan;

f) Bahwa selisih perhitungan antara Terbanding dengan perhitungan Pemohon Banding mengenai nilai CPO yang berasal dari hasil titip olah milik PT Lain sehingga mengakibatkan perbedaan nilai peredaran usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding atas hasil titip olah CPO PT Lain;

Menimbang alat bukti surat banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

b) Bahwa perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

c) Bahwa asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

d) bahwa Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Bahwa Terbanding secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

- Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

- Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya

“… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak

memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak …”;

- Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”;

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP)

- Pasal 53 ayat (1)

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan”;

- Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

- Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding; Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak

hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak …” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti LHP, terbukti Terbanding tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP;

Menimbang alat bukti LHP halaman 11 dengan screenshoot sebagai berikut: F. DAFTAR BUKU, CATATAN. DAN ATAU DOKUMEN YANG DIPINJAM

Berdasarman bukt Desurjat arsurat cer ea berla atana pemer han 7. sampa dengan tanggal an MAMA DK. CATATAN DOKUMEN “_D puyam an Tidak KETERANGAN

1 SPT Tanunan PPs dadan Urang Fr ra beset Tar land “

Fa SPT Masa POM beseng SEP ra ¥ a SPT Vasa PPy oll HSP gar bust potas .

4 Lap ai Rae aja "

4 Tearerat | adgar . i

5 Rereorg an “

F Daftar Ak1 wa Tatas | ¥ a Akte Pe wit petlodl dal Seda peradaban, ales Wl Badan ¥ kd Dek omen per at an bidang p ta] sewa Tecra da peter dilan, Ki | 1 if Bukti pergeluara dan Lengan "

1 Sk. Basarisstenos, "

te Boke bbb geri share ped cts " '

"A (Buka Penuaan Produk Ta" Peer an -

"4 Bok OT Pia The jaan DIAN sal sara Ge tee ek ape ee 7 '

“5 Hie KAS dar Rack | 1 .

ae) Lagw ar Har ay Kaa dao Bank | "

Hg Paku Pajas Kelana dan MAS can gerai SEE at aia .

14 Kar ihang, Pista: oda See -

19 Buk: pergamr alan perge Tar Bag Aan 1 Saya | "

29 | Data FBB & SITS . :

21 Gara Aga cun "

Pi Sp er gag Asi .

23 Gagan proses grozuts -

24, Lapsran Avct Kantor Gh ta PILE + . ,

25 Softecay Paras Kelson dan iga £ SPT , an | Soteepy Parah Masuhas gan npa! b-s# 1 .

2 Dokumen penduk. 2g acy * bahwa terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:

 SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya;

 SPT masa PPN dan SSP-nya;

 SPT masa PPh Pasal 21/25, SSP, dan bukti potong;

 Laporan Keuangan;

 General Ledger;

 Rekening Koran;

 Daftar Aktiva tetap;

 Akte pendirian dan perubahannya;

 Dokumen Perjanjian hutang piutang; sewa menyewa; dan perjanjian lainnya;

 Bukti-bukti pemotongan pajak;

 Buku penjualan, produksi, dan pembelian;

 Dokumen penjualan dan pembelian local serta dokumen ekspor impor;  Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB;

 Data PBB dan STTS;

 Chart of Account;

 Struktur organisasi;

 Bagan proses produksi;

 Laporan audit kantor akuntan public;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dengan rincin sebagai berikut:  Bukti pengeluaran dan pemasukan;

 Buku besar (soft copy);

 Buku Kas dan Bank;

 Laporan harian kas dan bank;

 Kartu utang, piutang, dan stock;

 Bukti pengambilan, pengiriman barang, dan lainnya;

 Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT;

 Softcopy pajak masukan dari input s-SPT;

bahwa walaupun Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku Besar (soft copy), Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT, dan Softcopy pajak masukan dari input s-SPT, menimbang fakta bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan hardcopy general ledger dan hardcopy Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan buku besar, faktur pajak keluaran, dan faktur pajak keluaran;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan Kartu utang, piutang, dan stock; Bukti pengambilan dan pengiriman barang; dan Buku Kas dan Bank, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dipinjamkannya dokumen-dokumen tersebut mengakibatkan penyerahan barang kena pajak tidak dapat dihitung sebagaimana mestinya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP dalam kaitannya dengan penetapan penyerahan barang kena pajak. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung berupa pendekatan arus barang; Menimbang bahwa Pemohon Banding walaupun telah melaksanakan kewajiban Pasal 28, namun disebabkan oleh tidak dilaksanakannya kewajiban Pasal 29 UU KUP terkait dengan penghitungan penyerahan barang kena pajak, maka atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian ketidakbenaran penghitungan penyerahan barang kena pajak menjadi beban Pemohon Banding, mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penghitungan penyerahan barang kena pajak; Menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang mempunyai lahan kelapa sawit yang menghasilkan TBS kelapa sawit sekaligus mengoperasikan pabrik pengolahan TBS kelapa sawit menjadi CPO beserta produk turunannya seperti PK Kernel;

bahwa TBS kelapa sawit hasil panen dari kebun Pemohon Banding sebagian diolah di pabrik sendiri sedangkan sebagian lainnya diolah di pabrik milk perusahaan afiliasi (untuk kemudian disebut TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain) dan selain daripada itu pabrik Pemohon Banding juga menerima titip olah TBS kelapa sawit dari perusahaan afiliasi (untuk selanjutnya disebut TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain);

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan arus barang berdasarkan rendemen CPO yang diproduksi dibandingkan dengan TBS yang diolah dan bahwa mengenai cara penghitungan rendemen tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

Menimbang perhitungan arus barang menurut Terbanding sebagai berikut: Fe ana or aah Dp eke ye bogus be . . 1 ee 1 . - nasa Ki sea ass . 1

, " ‘ bata 5 bens saga -

. La bet ae , 3 . ce es wien stan

Ha aon hara ' wee mt ; _ me ena 1 ena an 3 an . wets wie "237 EN . 3 ae , ros ' ia as aan tee .

Pa , . ree wae - , . pa gama Line re - 1

' . “ - 5 23 wieazys nce « , 2 t

" ' ' 2 ma me ta 1

1 : res . , ema rata Br Ta women sapa . ‘ Loner : :

Fee ee ' tenan giaa ws bets “ , .

pan . 1 BI s , wt ! 2 peang , , 5 1 ar a i .

, . na . ‘ oa ag Lega a 1 no La .

La Ta . - - Ka 0 ta aa Tae es cee wo ecu Hah aoa se eet

ee: Han an vader By Dati padu ote aed pan ener an sty eran ae 129 po vat 60 1 : ve tee te orn 1 Ka am anang eect tee ers vans rea n an oa - , - ir hie ae - aan sana mandat : rere we prance hus un panuaa rents pity ete toe - , La : « or : : nan . 2

Menimbang perhitungan arus barang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

2" Aatungga. Maha.aya

Sergketa PPh Bagar temxait sengan koreksi Peredaran sana

Atas Barang TBS CPO dar PX cfm Pesichos Band ng

Takur Pa,ak 2078

Desenptior January February March, Apt "ag suoe July August September October Noxemuar December Tota Row seers TBS yang dpeadumay Me ae 00 S48 620 , i , :

seta 24 0 1980 : ,

- - = 2774s Is : - - - .

Tata 78S IR IRZ 560 ISSGROI0 3902990 IF S47 ETD BTSRRDAD 1736733) 4015959) 3679 945 IO25TRAI T9091GID TS 959GEC 29471 S70 405 SAR 759,

TBS yang dit po ak xe PT. 107 570) (94460: 1156320) 15286301 4aG TNS: MNNSTAL 12881591 1158 SRC: 12199701 “77 580. 164 satu 142 9701 (2699 659:

TBS Awal: 309820 “9/5 920 rga39 317 959 476530 353729 858 076 386-900 251 480 349 006 Aga 170 83019

TAS Aah 1393 A201 a8 420 TUBA) TIT, TRAIL 383 779r IRSSOTIL KASOOGO: 1231 ARI 340 aan, ana 701 aa

TBS yang masuk ke produksi pabsik sendin Ipa 170 Ioan OS tere 5019 KK K0 ae aaGD MIC OI ro At er $93 024 90 vores Peri tungaa CPO rt le aldo Aw? 780 aaa wen baba ioe : - ja pau a .

Total Sa'do Awa CPO Sio235 1017S S808 S8 <SsTITe 22814 “102004 DOSIHI2 ISI IT Psa 1 aaTH Ea #90 235

CPO yang diproduksi di pabrik sena - 6501059 BNET ATE 9454673 8.546 088 “0080909 7851135 I90IM «FDA ATH 7362028 TADNALI 6920652 6122024 39 424679

CPO yang tititin cla Ko PT Iie api 24393 jaran 130 809 17 008 19383 Bae? 40036 5387 44407 40332 38278 649 229

Susut Lebih (Kurarg) CPO 330 aa 360 38a card sa 43 37an BREF) 20 Ear en 20609

Desato TORBE PBL UNTAN DNS ICOM AST “dH gsc e38H552 “PALaTIS iF 430083 “OBDEATH S947OSA BTOB BAC FOLIASE 100 878 735

Dikurangi

Pergrrran xe Bulking + eae4a0 1352320 “993836 2001060 25/6990" 88" 500 628789 3975439 2259289 2449 80 GB TIE eraere 24 10" 26a

CPO tt po ah Pa lie PT Ian 6768925 GASEAZE KIT III K6T1IO9 BSB IR KAMIOO 7688535 EGAN BTS 24T1SS SORE Agar aes 4115 BES 752048

Teta Sa do Akhi CPO 2798179 3355158 BT 78 LIA “102904 1832652 «14S RFS OJATBAI? DAYA ZA 1 BBE IDE Beer 270 EFT 2705 571

CPO yang cia meruru: pangu.ian arus barang 243 990 4700426 + 10¢.900 3 700 008 +9940? 2908247 21ST OKT yoga NA 3 00H 2TE 22907734 A

CPO yang ia merurur laperan peny.aan 242 990 4700420 “00009 3 Ton 009. ogs4eT pa0s gar oo NAS aM? YO0ANNS 3.008 278 22.907 734 pel sir — —

Saldo Awa PK Zian 222621 245 080 383498 543683 “991978 1084823 1574215 TRADI 1112287 858458 1137 146 210148

PX yang d praduks di park senar "da1 439 S47 AZS 2156259 “I22846 221017 1 TTBIOL 2185829 2027627 “643895 1471598 1449631 4.249 567 pasa

EK yangatupo ah kePT ar 7 aga Sasa 7936 2s 16838 Tag 37an 8516 12.73" 9518 age 5 859 142139

Susat Lebin iKurargi PK 2801 vt at9. 86 30 39 an 1270 4229 11 220) 269

2795995 fraays 2409326 2303687 294582 1876295 5254127 SOIT 128 2445 Ses 250219 LIDIATA 2202568 2 968 133

Dikurangi px ttg slah milk PT an Sue doe ABDI BTN 1G LAMP ATS LETAK LAATAS8 1639892 1927015 1172567 1 D1S226 1 Geb 828 #80 sat 153581726

Saldo Ahir BX 222 6" 245 080 382 496 sarees 1991975 “384829 1574288 Area OTe 1.112 207 BSE45S TANT de TAPI 287 Maps a87

2x yang jual mente! pengujian aras barang 237 980 296 490 384680 184 980 13° 489 405 980 : merc 1188749 720510 141 00¢ 40780 sinaean OB

ER yang d jual mente aperar pena ar 337 980 296 400 38s 690 tea 080 134 489 405 989) 208100 1159719 120510 141 006 40780 3138 689 ser sin UU aw CO

Menimbang bahwa para pihak telah menyampaikan rincian penghitungan arus barang, berdasarkan rincian penghitungan para pihak, Pengadilan Pajak mengambil rincian penghitungan arus barang bulan Januari 2018 untuk mengetahui perbedaan penghitungan para pihak. Menimbang bahwa formula penghitungan untuk setiap bulannya sama, maka Pengadilan Pajak berpendirian bahwa pemeriksaan penghitungan arus barang bulan Januari 2018 mencukupi untuk memeriksa sengketa ini;

POSTerbandingPemohon BandingSelisih
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.0505 .806.050-
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.2401 .266.240-
TBS milik Pemohon Banding7 .072.2907 .072.290-
TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain( 117.570)( 117.570)-
TBS milik Pemohon Banding yang diolah sendiri oleh pabrik Pemohon Banding6 .954.7206 .954.720-
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain26.290.27026.290.270-
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding33.244.99033.244.990-
Persediaan Awal TBS---
Persediaan Akhir TBS( 300.820)( 300.820)-
TBS yang diproses32.944.17032.944.170-
Saldo Awal CPO381.687381.687-
Bulking-saldo awal CPO308.608308.608-
Jumlah Saldo awal CPO690.295690.295-
CPO hasil produksi pabrik sendiri8 .501.0598 .501.059-
CPO yang berasal dari titip olah ke oabrik lain30.81730.817-
Susut Lebih (kurang) CPO9 309 30-
Jumlah CPO9 .223.1019 .223.101-
CPO milik sendiri yang dikirim ke Bulking(1.648.440)(1.648.440)-
CPO titip olah dari pihak lain(6.723.623)(6.786.926)(63.303)
Saldo Akhir CPO( 478.197)( 478.197)-
Saldo akhir bulking CPO(1.717.978)(1.717.978)-
CPO milik Pemohon Banding yang terjual303.303240.000(63.303)

bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa perbedaan jumlah unit CPO milik Pemohon Banding yang terjual disebabkan karena perbedaan nilai CPO titip olah pihak lain. Menurut Terbanding nilainya sebesar 6.723.623 unit sedangkan menurut Pemohon Banding nilainya sebesar 6.786.926 unit sehingga terdapat selisih sebesar 63.303 unit;

bahwa nilai CPO Terbanding berdasarkan hasil perhitungan sebagai berikut:

POSTerbandingKeterangan
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.050A
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.240B
TBS milik Pemohon Banding7 .072.290C=A+B
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain26.290.270D
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding33.362.560E=C+D
% TBS milik Pemohon Banding dibandingkan jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding21,20%F=C/E

bahwa prosentase sebesar 21,20% tersebut dipergunakan oleh Terbanding untuk memisahkan persediaan (awal dan akhir) TBS, yaitu untuk memisahkan berapa persediaan milik Pemohon Banding dan berapa persediaan yang berasal dari titip olah pihak lain yang pada akhirnya dipergunakan untuk menghitung berapa unit TBS kelapa milik Pemohon Banding yang diolah dalam pabrik Pemohon Banding dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.050-5 .806.050
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.240-1 .266.240
TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain( 117.570)-( 117.570)
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain-26.290.27026.290.270
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding6 .954.72026.290.27033.244.990
Persediaan Awal TBS---
Persediaan Akhir TBS(63.769)( 237.051)( 300.820)
TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding6 .890.95126.053.21932.944.170

bahwa kemudian Terbanding melakukan perhitungan rendemen dengan formula CPO yang dihasilkan dibagi dengan jumlah TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding sehingga menghasilkan rendemen sebesar 25,80% (8.501.059: 32.944.170);

bahwa kemudian nilai rendemen tersebut digunakan Terbanding untuk menghitung CPO yang dihasilkan dengan pemisahan sebagai berikut:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding6 .890.95126.053.21932.944.170
Rendemen25,80%25,80%25,80%
CPO yang dihasilkan1 .778.1716 .722.8888 .501.059
Prosentase CPO yang dihasilkan20,92%79,08%100,00%

bahwa selain daripada itu, terdapat susut lebih yang jumlah keseluruhannya sebesar 930 unit, oleh Terbanding susut lebih tersebut diatribusikan kepada CPO milik sendiri dan CPO Titip Olah dari pihak lain berdasarkan proporsi prosentase CPO yang dihasilkan (20,92%:79,08%) sehingga susut lebih untuk CPO milik sendiri sebesar 195 unit sedangkan susut lebih untuk CPO titip olah milik pihak lain sebesar 735 unit;

bahwa sehingga nilai CPO hasil produksi sendiri dan CPO milik pihak lain menjadi sebesar:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
CPO yang dihasilkan1 .778.1716 .722.8888 .501.059
Susut lebih1 357 358 70
Jumlah1 .778.3066 .723.6238 .501.929
CPO titip olah dari pihak ketiga yang dikirimkan kepada pemiliknya6 .786.926
Selisih yang menjadi dasar koreksi63.303

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positip Terbanding disebabkan oleh perbedaan mengenai nilai CPO titip olah dari pihak ketiga yang seharusnya dikirimkan kepada pemiliknya;

Menimbang bahwa dalam perhitungannya Terbanding telah memisahkan perhitungan CPO berdasarkan nilai rendemen sebesar 25,80% untuk segmen CPO yang berasal dari TBS milik Pemohon Banding dan 25,80% untuk segmen CPO milik pihak ketiga yang berasal dari titip olah TBS dari pihak ketiga;

Menimbang bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap persediaan akhir bulan (persediaan awal bulan berikutnya) dan menimbang bahwa

Terbanding melakukan koreksi mengenai alokasi produksi CPO hasil TBS milik Pemohon Banding dan poduksi CPO hasil TBS titip olah milik pihak lain. Hal mana koreksi alokasi tersebut menyebabkan koreksi alokasi persediaan CPO hasil TBS milik Pemohon Banding dan alokasi persediaan CPO hasil TBS titip olah milik pihak lain, namun komposisi alokasi tersebut tidak mengubah nilai total persediaan akhir bulan CPO (persediaan awal CPO bulan berikutnya), oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding hanya melakukan proporsional pada TBS akhir bulan saja dan tidak meneruskan proporsional tersebut pada awal bulan berikutnya;

Menimbang bahwa tidak ada perbedaan jenis kelapa sawit dan bahwa TBS diolah dalam pabrik yang sama, sehingga penggunaan nilai rendemen yang sama besar menurut Pengadilan Pajak sudah tepat dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bantahan berdasarkan bukti yang kuat mengenai penghitungan nilai CPO titip olah TBS milik pihak ketiga dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengenai perbedaan rendemen produksi CPO milik sendiri dengan produksi CPO titip olah milik pihak lain, Pengadilan Pajak berpendapat mempertahankan perhitungan arus barang Terbanding dan menolak perhitungan arus barang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp342.817.990,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri342.817.990342.817.9900

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut TerbandingRp19.008.310.085 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp19.008.310.085

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00151/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00022/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor0
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri19.008.310.085
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
e. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN0
f. Jumlah19.008.310.085
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.900.831.005
3Kredit Pajak1.950.126.241
4Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar(49.295.236)
5Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)83.577.035
c. Jumlah83.577.035
6PPN yang kurang dibayar34.281.799
7Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP34.281.799
Jumlah sanksi administrasi34.281.799
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar68.563.598

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.