Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-011735.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Aditunggal Mahajaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011735.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00021/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011735.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Andre Kurniawan, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andy Darmawan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 726/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022,

2. Nama: Gustaf Herman Pranata

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 727/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 1219, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Putri Wulandari/198103262001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-466/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-315/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 087/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2930/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00021/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, dengan penghitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR i

. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KARANG DAN JASA

Fund Pat Lao SE Tabi daan 7 aap rn ae en

1 T: i Dank AT EA SAS Ne IA Bs AP AP od ais RIO AL Kaka Fie ee a RE ates

Po Ba povunihesa bose a Atas AAN gar, ba ep ana ga sal PI an il

———— — — - —. — . SSeS bag Lha 7 IVA PRL AI MEMUSLT

: OR Ata Bee aa aa Pang ae dat at to png SP .

1 wd ara 3 pi

B2 Pangan gang Ap Ra agar aan 43210 1215/8 WOU, RA Hai ay dearer pi PS aan op Pon PM a Li

Ace PSS 2 VSR ar naa H5 | u L

HE mn ta alba deat ME GS GOGAT IL AR is. Anaad OBR Te cata BR beach bes ar ding ts ai

Pita cu Pagi LK ca LA DAS pe chat EN an

KA ak SATA PAN DANG Ma es Po Pac ap ahve? Ge tata '

Dias AK | in) L

PIPA ea ES ea anang Deane Phen 1 In ab Taman la ar KE lun Crita Carsan u La a Pem aan Baja ga Peang BB a in

1 tp as MA aa gala 7 In eo Spar et ag App Takes yan Mancunian Sat bp Tas tras A r eve TN arth tal 7 ° el Pia chen ng OD Maa PAS seca ene sash a ah n C tangal “aa

Po Taian daveb Sani dara In T,

: ae SoU oa bars Sara Bada at se Kou a vba? bls. u if

: 4 Peep naa OPIN Ea ha

Mo SAS ae cull wie Th dt Teng Ed ay SENI cache oa. bare nek to tae wale LOE Ga bo Thea ,

PEN pda dos eur da pati Mis Fuge eng Sa aa 2 Hl) he. Oana dar rn yard Saman dss cline SA I Ta AG En

DR MA par a19 Dat L ul plan S04 BPA Ba Le G72 200 er oa Pn Re lan BA Lb BE bebe NN Sa Ae:

CD Talus via

Poof. SERRE 1 ke DN TER eee Haa Sa

: le. Pec perc fame Sia adie ca on mela oS Sgt CUA GS UT th

Pegaalngn Pejae ya oS. ate | | TT Nan

Bo Dear saka be lan ga bow aan Aa 5 l- Pe agan an AA Set MEA ata Batu Ta Boo

Po Ear ana tra :

Bang iia: ta Belas TH

Po Haa an Li

Ponakan PP EP HP EH

Ba af ab dts, Policies bs agent a aan 2 OFT re Pi cio FESATUS ENAM INA SATA ANTA Tha RA STW PRIS ENAS SAILS KA Pla DUA AL

Sal MEP ae ro

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 145/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020, dengan penghitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

we | ratan | Jumlah Menurut:

: Waub Bajak

. Sogok kana :

Boo be peer ora SU ran to Le on nn

Poet thee tee a Tope eal ee TA elt. So BT

Menimbang atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 menyatakan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut: Logan maba 28 , te aa las laras i, 19 . i

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 087/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 (diantar langsung).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 087/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No | Uraian Keputusan Koreksi vang

-— Kn | : Pemohon Banding Keberatan Diajukan Banding

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

sebesar Rp808.538.255,00 terkait dengan koreksi Peredaran Usaha

berdasarkan Arus Barang

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp808.538.255,00 dengan perincian sebagai berikut:

Keterangan | Nominal | Reff ia bass an Posseralyay | nga "

Karat ia pung fo

Total | 808.538.255

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait dengan Reklass dari DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp158.325.737,00

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri terkait dengan Reklass dari DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut karena perbedaan kuantiti antara Faktur Pajak dengan BC 4.0;

2) Bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan kuantiti antara Faktur Pajak dengan BC 4.0 terjadi karena syarat penyerahan barang dalam Sales Contract adalah FOB dimana Faktur Pajak dibuat sesuai dengan syarat penyerahan barang yaitu kuantiti pada saat produk (CPO) keluar dari bulking sedangkan BC 4.0 dibuat pada saat produk (CPO) masuk ke Kawasan Berikat;

3) Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Sales Contract, Invoice dan Bukti Pengeluaran Barang dari bulking untuk membuktikan bahwa Faktur Pajak yang Wajib Pajak terbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;

4) Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait dengan Reklass dari DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp158.325.737,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

b. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait dengan Koreksi Penjualan berdasarkan arus barang sebesar Rp650.212.518,00

1) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

2) Menurut Pemohon Banding, perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

3) Berdasarkan asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

4) Dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa fakta lainnya Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari

titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai bagaimana Terbanding sudah secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

5) Bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, Arus Barang TBS, CPO dan PK serta General Ledger (GL) untuk membuktikan arus barang dan arus uang terkait dengan peredaran usaha Pemohon Banding;

6) Sebagai informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

7) Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp650.212.518,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dengan nilai sebesar (Rp158.325.737,00)

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp158.325.737,00 berdasarkan dokumen BC 4.0 dan data portal DJP.

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan Pemohon Banding diatas (Koreksi atas DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri terkait dengan Reklass dari DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut) maka menurut Pemohon Banding, koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp158.325.737,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan; III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Juli 2018 seharusnya adalah sebagai berikut: Menurut

Rew Uraian Pemohon Banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2930/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Sdr. Andre Kurniawan benar bahwa saat menandatangani surat permohonan banding berada di wilayah Indonesia, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp808.538.255,00

a. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait dengan Reklass dari DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp158.325.737,00

a) Dasar hukum

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

- Pasal 4 Ayat 1 huruf (a) UU PPN

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;"

- Pasal 16B ayat (1) huruf a UU PPN

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;”

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021

Pasal 21 ayat (1)

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

b) Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dengan pengujian yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber BC 4.0 dan data portal DJP. Pengujian menggunakan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Terdapat koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dengan rincian sebagai berikut:

NoMasaDPP cfm WPDPP cfm PemeriksaKoreksi DPP
1Januari---
2Februari---
3Maret25.243.949.15025.089.653.406(154.295.744)
4April---
5Mei---
6Juni---
7Juli14.465.433.97114.307.108.234(158.325.737)
8Agustus---
9September3.436.000.0003.436.000.000-
10Oktober16.269.389.5709.650.400.000(6.618.989.570)
11November---
12Desember---
Total Penyerahan59.414.772.69152.483.161.640(6.931.611.051)

Rincian DPP untuk penyerahan yang tidak dipungut untuk Masa Pajak Juli 2018 sebagai berikut:

PKP Pembeli Faktur Pajak/Invoice Jumlah Penyerahan

No. Keterangan

NPWP Tanggal es

Masa Juli

1IPT. SUMBER INDAH PERKASA | 01.466.654.9-092.000 | 070.001-18.16053013] 05 07.2018 14.307.108.234 1.430.710.823

Menurut Pemeriksa 14.307.108.234 | 1.430.710.823

Menurut Wajib Pajak 14.465.433.971 1.446, 543.397

Koreksi {158.325.737 }| (15.832.574)

Rekapitulasi Dokumen BC 4.0 untuk Masa Pajak Juli 2018 sebagai berikut:

NONO. FAKTURNO. PENGAJUANNO. PENDAFTARANTGL. PENDAFTARANNAMA PENGANGKUTTUJUANJENIS BARANGJUMLAHNILAI
1070.001-18.16053013030740-000684-20180731-00168902111831/07/2018TK. ILIR JAYA VIIPT SUMBER INDAHPERKASACPO1.972.57814.307.108.234

c) Tanggapan Terbanding

• Bahwa terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri terkait dengan Reklass dari DPP penyerahan yang PPN nya tidak dipungut karena perbedaan kuantiti antara Faktur Pajak dengan BC 4.0;

• Berdasarkan pemeriksaan dan keberatan ada penelitian terhadap dokumen terkait transaksi Pemohon Banding dengan pihak pembeli yang penyerahannya di Kawasan Berikat, Terbanding memeriksa dokumen di antaranya Faktur Pajak, Invoice, dan Sales Contract. Dari dokumen berupa Faktur Pajak dan invoice nilainya sudah sama, kemudian Terbanding membandingkan dengan form BC.4.0. terdapat selisih jumlah kilogram barang dan nilai rupiah penyerahannya yang diserahkan;

• Bahwa koreksi dilakukan Terbanding karena berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa: Invoice, Bill Of Lading, Manifest, Sales Contract dan Formulir BC.4.0 dapat dibuktikan terdapat selisih penyerahan yang dikirimkan oleh

Pemohon Banding dengan jumlah yang diterima oleh PKP pembeli yang masuk ke Kawasan Berikat sebesar Rp158.325.737,00;

• Bahwa sehingga atas selisih penyerahan sebesar Rp158.325.737,00 untuk Masa Pajak Juli 2018 tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak masuk dalam Kawasan Berikat (tidak tercantum dalam formulir BC.4.0). Oleh karenanya, Terbanding melakukan koreksi negatif atas penyerahan yang pajak PPN-nya tidak dipungut dan koreksi positif atas penyerahan yang pajak PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021;

• Bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan kuantiti antara Faktur Pajak dengan BC 4.0 terjadi karena syarat penyerahan barang dalam Sales Contract adalah FOB dimana Faktur Pajak dibuat sesuai dengan syarat penyerahan barang yaitu kuantiti pada saat produk (CPO) keluar dari bulking sedangkan BC 4.0 dibuat pada saat produk (CPO) masuk ke Kawasan Berikat;

• Bahwa berdasarkan Sales Contract antara Pemohon Banding dengan PT Sumber Indah Perkasa nomor DIC/5150/290618/0001 tanggal 29 Juni 2018, diketahui bahwa persyaratan penyerahan barang (Crude Palm Oil) telah disepakati oleh kedua belah pihak dilakukan di pabrik/gudang milik Pemohon Banding (FOB Bumiharjo bulking) lokasi di dalam Daerah Pabean;

• Bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat sesuai Sales Contract/perjanjian jual beli Barang Kena Pajak berupa Crude Palm Oil penyerahannya dilakukan di tempat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Penjual (Pemohon Banding) yaitu di dalam Daerah Pabean terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian Barang Kena Pajak tersebut dimasukan ke Kawasan Berikat maka atas masuknya Barang Kena Pajak tersebut PPN

tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Artinya, Barang Kena Pajak yang masuk ke Kawasan Berikat berdasarkan formulir BC.4.0 yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

• Bahwa formulir BC 4.0 merupakan pemberitahuan pemasukan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat penimbunan berikat;

• Bahwa formulir BC 4.0 merupakan dokumen yang sah dan berdasarkan formulir BC 4.0 dapat dibuktikan terdapat selisih penyerahan yang dikirimkan oleh Pemohon Banding dengan jumlah yang diterima oleh PKP pembeli yang masuk ke Kawasan Berikat sesuai dengan jumlah barang dalam formulir BC 4.0 sebesar Rp158.325.737,00;

• Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Sales Contract, Invoice dan Bukti Pengeluaran Barang dari bulking untuk membuktikan bahwa Faktur Pajak yang Wajib Pajak terbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;

• Bahwa pada saat pembahasan SPUH, Pemohon Banding memberikan tanggapan dan melampirkan dokumen atas sengketa ini berupa invoice, Bill Of Lading, Manifest, Sales Contract dan dokumen BC 4.0, diketahui terdapat selisih penyerahan dalam dokumen BC 4.0 dengan penyerahan dalam invoice dan Faktur Pajak sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak semua penyerahan dilakukan dalam Kawasan Berikat;

• Bahwa atas penyerahan yang tidak dilakukan dalam Kawasan Berikat sebesar Rp158.325.737,00 tidak mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1) huruf a UU PPN. Dengan demikian atas selisih penyerahan tersebut dilakukan koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut PPN dan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana kuasa Pasal 4 ayat (1) UU PPN juncto Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri terkait dengan Reklass dari DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp158.325.737,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri terkait dengan Koreksi Penjualan berdasarkan arus barang sebesar Rp650.212.518,00

a) Dasar hukum

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

- Pasal 4 Ayat 1 huruf (a) UU PPN

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”

b) Data dan Fakta bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 diketahui bahwa berdasarkan arus barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding, kemudian Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil titip olah dan perusahaan afiliasi Pemohon Banding. Dari pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung tersebut terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoMasaDPP cfm WPDPP cfm PemeriksaKoreksi DPP
1Januari8.121.247.1478.586.334.406465.087.259
2Februari5.283.926.3896.630.035.2621.346.108.873
3Maret43.326.771.85544.466.967.4691.140.195.614
4April12.843.826.72614.150.519.7441.306.693.018
5Mei32.300.942.14034.948.849.0242.647.906.884
6Juni5.358.700.1635.796.765.750438.065.587
7Juli18.686.565.34719.336.777.865650.212.518
8Agustus18.665.492.09519.008.310.085342.817.990
9September30.596.131.15130.819.752.857223.621.706
10Oktober26.138.546.93526.464.421.611325.874.676
11November21.935.569.04622.283.026.235347.457.189
12Desember3.053.597.1303.077.203.62023.606.490
Total Penyerahan226.311.316.124235.568.963.9299.257.647.805

c) Tanggapan Terbanding

• Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

• Dalam menghitung peredaran usaha Terbanding melakukan beberapa pengujian, yaitu pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukungnya, equalisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN dan pengujian arus piutang dengan rincian sebagai berikut:

No.PERKIRAANM E N U R U TKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Peredaran Usaha-berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung220,404,856,398229,662,504,2039,257,647,805
2Peredaran Usaha-berdasarkan equalisasi dengan SPT Masa PPN220,404,856,398226,311,316,1245,906,459,726
3Peredaran Usaha-berdasarkan pengujian arus piutang220,404,856,398229,612,086,0619,207,229,663

• Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding menyimpulkan terdapat peredaran usaha untuk tahun pajak 2018 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding229.662.504.203

Menurut Pemohon Banding220.404.856.398

Koreksi9.257.647.805

• Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO.

• Terbanding melakukan perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah karena Pemohon Banding selain mengolah TBS hasil kebun sendiri dan pembelian TBS dari luar, Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah dari perusahaan afiliasinya. Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan

usahanya tidak memisahkan TBS dari kebun sendiri, pembelian dari luar dan TBS dari titip olah Afiliasinya.

• Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil olahan TBS milik sendiri dengan hasil titip olah dari perusahaan afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Description No Formula July
********** TBS yang diproduksi **********
Kebun Sendiri18 .146.260
Pembelian TBS dari pihak ketiga21 .192.960
Penerimaan TBS titip olah dari PT lain331.026.470
Total TBS44 0.365.690
TBS yang dititip olah ke PT lain5(256.350)
TBS Awal6363.720
TBS Akhir7(654.070)
Persentase TBS sendiri : Total TBS8((1+2)/4)0,23
TBS Akhir milik sendiri9(7 x 8)(151.329)
TBS Akhir titip olah dari PT. Lain10(7 - 9)(502.741)
TBS yang masuk ke produksi pabrik sendiri11(4+5+6+7)3 9.818.990
************ Perhitungan CPO ************
Saldo Awal CPO12907.904
Bulking - Saldo Awal CPO131 .945.748
Total Saldo Awal CPO142.853.652
CPO yang diproduksi di pabrik sendiri159.910.931
Rendemen16(15/11)0,2489
CPO yang diproduksi di pabrik sendiri terdiri dari:
Hasil Produksi CPO Milik Sendiri17(16x(1+2+5+6+9))2.313.586,79
Hasil Produksi CPO Titip olah dari PT. Lain18(16x(3+10))7 .597.344,21
Total CPO Produksi Sendiri19(17+18)9.910.931,00
9.910.931,00
CPO yang dititip olah ke PT lain20
Susut Lebih (Kurang) CPO2140
Susut Lebih (Kurang) CPO milik sendiri22(17/19x21)9
Susut Lebih (Kurang) CPO Titip Olah dari PT Lain23(18/19x21)31
Jumlah CPO yang ada24(14+15+20+21)1 2.828.735
Jumlah CPO yang ada terdiri dari:
CPO Milik Sendiri25(14+17+20+22)5.231.360 7.597.375
CPO Titip Olah dari PT. Lain26(18+23)
Jumlah CPO yang ada1 2.828.735
Dikurangi:
Menurut Wajib Pajak :
Pengiriman ke Bulking27656.780
CPO titip olah milik PT lain287.688.955
Jumlah298.345.735
Dikurangi:
Menurut Pemeriksa :
Pengiriman ke Bulking30(32-31)748.360
CPO titip olah milik PT lain31(=26)7.597.375
Jumlah32(=29)8.345.735
Selisih Pengiriman ke Bulking33(30-27)91.580
Selisih CPO titip olah milik PT lain34(31-28)(91.580)
Saldo Akhir CPO352 .537.212
Bulking - Saldo Akhir CPO36608.161
Total Saldo Akhir CPO3.145.373
Menurut Wajib Pajak :
CPO yang dijual menurut pengujian arus barang37(24-28-36)1.994.407
CPO yang dijual menurut laporan penjualan381.994.407
Selisih-
Menurut Pemeriksa :
CPO yang dijual menurut pengujian arus barang39(24-31-36)2.085.987
CPO yang dijual menurut laporan penjualan401.994.407
Selisih41(39-40)91.580
Harga CPO *)427.099,93
Koreksi Penjualan CPO43(41 X 42)650.212.518
Penjualan menurut Wajib Pajak4418.686.565.347
Penjualan menurut Pemeriksa45(43+44)19.336.777.865

• Dalam proses penelitian diketahui bahwa perhitungan ulang dilakukan menggunakan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. Terbanding melakukan perhitungan dengan cara menghitung TBS yang ditimbang di awal untuk dicatat berapa bobotnya untuk mengetahui perbandingan bahan baku TBS yang masuk dari hasil kebun sendiri dengan bahan baku TBS yang titip olah. Dari TBS tersebut masuk mesin produksi dan menghasilkan CPO dan kernel. Pembagian

hasil jadi CPO dan kernel berdasarkan perbandingan bobot bahan baku TBS yang ditimbang di awal;

• Setelah diketahui pembagian hasil CPO dari hasil pengolahan mesin, Terbanding juga tidak lupa tetap memperhitungkan saldo akhir hasil olahan TBS kebun sendiri dengan hasil olah titip milik PT Lain, dengan menggunakan perbandingan nilai TBS yang ditimbang di awal;

• Kemudian diperoleh data hasil olahan TBS pada saat itu sehingga menghasilkan CPO dan Saldo Akhir CPO sebelum penambahan hasil pengolahan. Data ini merupakan persediaan CPO saat ini yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada periode berjalan. Dari persediaan ini dipisah antara CPO hasil olah kebun sendiri yang kemudian dikirim ke bulking dan hasil olah CPO dari PT Lain yang diserahkan kepada yang bersangkutan;

• Terjadi selisih perhitungan antara Terbanding dengan perhitungan Pemohon Banding mengenai nilai CPO yang berasal dari hasil titip olah milik PT Lain sehingga mengakibatkan perbedaan nilai peredaran usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding atas hasil titip olah CPO PT Lain;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

• Berdasarkan penjelasan tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa perhitungan ulang CPO oleh Terbanding pada Masa Pajak Juli 2018 telah sesuai dengan mekanisme perhitungan Proporsi titip olah berdasarkan timbangan bahan baku TBS di awal sebelum masuk ke mesin produksi dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

• Bahwa berdasarkan asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase

rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

• Dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa fakta lainnya Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai bagaimana Terbanding sudah secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

• Berdasarkan pembahasan diketahui bahwa Pengujian perhitungan ulang oleh Terbanding belum dapat memberikan gambaran rinci terkait penghasilan dari titip olah. Terbanding tidak dapat melakukan pengecekan terhadap bukti pendukung titip olah sehingga agak sulit merinci proporsi penghasilan titip olah;

• Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap perhitungan penghasilan dari titip olah dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan data rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjamandan/atauPermintaanKeteranganNomor BA-51/WPJ.29/2021 tanggal 24 Februari 2021;

• Bahwa dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, Arus Barang TBS, CPO dan PK serta General Ledger (GL) untuk membuktikan arus barang dan arus uang terkait dengan peredaran usaha Pemohon Banding;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang

memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

• Bahwa Pemohon Banding menyampaikan informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahrni Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

• Pernyataan Pemohon Banding bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan opini wajar dalam semua hal yang material tidak berarti sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Karena pemeriksaan pajak mempunyai tujuan yang berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan. Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan perpajakan sedangkan pemeriksaan laporan keuangan oleh kantor akuntan publik dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp650.212.518,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Koreksi atas DPP penyerahan yang PPN - nya tidak dipungut sebesar (Rp158.325.737,00)

a) Dasar Hukum

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;”

- Pasal 4 Ayat 1 huruf (a) UU PPN

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”

- Pasal 16B ayat (1) huruf a UU PPN

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;”

- Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

b) Data dan Fakta bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan atas dokumen sumber yaitu SPT Masa PPN dan Faktur Pajak, Sales Contract, Invoice, dokumen BC 4.0 dan data portal DJP terdapat koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dengan rincian sebagai berikut:

NoMasaDPP cfm WPDPP cfm PemeriksaKoreksi DPP
1Januari---
2Februari---
3Maret25.243.949.15025.089.653.406(154.295.744)
4April---
5Mei---
6Juni---
7Juli14.465.433.97114.307.108.234(158.325.737)
8Agustus---
9September3.436.000.0003.436.000.000-
10Oktober16.269.389.5709.650.400.000(6.618.989.570)
11November---
12Desember---
Total Penyerahan59.414.772.69152.483.161.640(6.931.611.051)

Rincian DPP untuk penyerahan yang tidak dipungut untuk Masa Pajak Juli 2018 sebagai berikut:

PKP Pembeli Faktur Pajak/Invoice Jumlah Penyerahan

No. Keterangan

NPWP Tanggal

Masa Juli

1IPT. SUMBER INDAH PERKASA | 01.466.654.9-092.000 | 070.001-18.16053013| 05 07 2018 14.307.108.234 | 1.430.710.823

Menurut Pemeriksa 14.307.108.234 | 1.430.710.823 enurut Wajib Pajak 14.465.433.971 | 1.446.543.397

Koreksi (158,325,737 } (15.822.574)

Rekapitulasi Dokumen BC 4.0 untuk Masa Pajak Juli 2018 sebagai berikut:

NONO. FAKTURNO. PENGAJUANNO. PENDAFTARANTGL. PENDAFTARANNAMA PENGANGKUTTUJUANJENIS BARANGJUMLAHNILAI
1070.001-18.16053013030740-000684-20180731-00168902111831/07/2018TK. ILIR JAYA VIIPT SUMBER INDAHPERKASACPO1.972.57814.307.108.234

c) Tanggapan Terbanding

• Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas (Koreksi atas DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri terkait dengan Reklass dari DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut) maka menurut Pemohon Banding, koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp158.325.737,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

• Sesuai dengan tanggapan Terbanding di atas (Koreksi atas DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri terkait dengan Reklass dari DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut), maka atas selisih Faktur Pajak dengan Dokumen BC 4.0 tersebut dilakukan koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut PPN dan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana kuasa Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 21

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021;

• Berdasarkan hasil penelitian di atas, disimpulkan bahwa terdapat koreksi Negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp158.325.737, berdasarkan Dokumen BC.4.0 dan data Portal DJP. Atas koreksi negatif tersebut, direklas ke Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar (Rp158.325.737,00) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

III. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. surat banding nomor 087/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan Iebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00153/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00021/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama Pemohon Banding

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011735.16.2021/PAN/2022 tanggal 13 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 145/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00021/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Masa Pajak Juli 2018;

Bukti T-3.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor

LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020; Bukti T-4.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-6.Matriks Sengketa;

Bukti T-7.Tanggapan tertulis Terbanding atas Bukti dokumen Pemohon

Banding tanggal 1 November 2022;

Bukti T-8.Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00139/KEB/ WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 145/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Masa Pajak Juli 2018;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. Nomor

16 tanggal 4 Agustus 2021;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Nomor

1 tanggal 1 April 2019;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Andre Kurniawan (Direktur);

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Eric Kustaman (Direktur);

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Andy Darmawan (Kuasa Hukum); Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 726/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Andy Darmawan;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama Andy Darmawan;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Gustaf Herman Pranata (Kuasa

Hukum);

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 727/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti pendukung Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Bukti P-15. Fotokopi Laporan harian produksi dari Januari sampai dengan Desember 2018;

Bukti P-16. Arus Barang TBS, CPO dan PK cfm Pemohon Banding

Bukti P-17. Perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah dari afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK Wajib Pajak menurut Terbanding;

Bukti P-18. Perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah dari afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK Wajib Pajak menurut Terbanding apabila Terbanding konsisten dengan perhitungan proposionalnya;

Bukti P-19. Rekapitulasi Penjualan CPO, PK dan Titip Olah;

Bukti P-20. Fotokopi Invoice, Faktur Pajak dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait dengan pendapatan Titip Olah dan Rekening Koran terkait dengan Penerimaan Uang atas Pendapatan Titip Olah;

Bukti P-21. Rekening Koran terkait dengan Penerimaan Uang atas

Pendapatan Titip Olah;

Bukti pendukung Koreksi DPP penyerahan yang tidak dipungut Bukti P-22. Fotokopi Dokumen Surveyor atas Faktur Pajak No 070.001-

18.16053013;

Bukti P-23. Fotokopi SK Kawasan Berikat atas nama PT Sumber Indah

Perkasa;

Bukti P-24. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00021/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 087/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa
Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, terdiri dari:4.221.131.3765.029.669.631808.538.255
1.a. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (terkait dengan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Arus Barang)650.212.518
1.b. DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (terkait koreksi negatif (Reklass) DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut)158.325.737
2DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.465.433.97114.307.108.234(158.325.737)

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPN masa pajak Juli 2018 nomor 00021/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut SKPKB),berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut LHP). Bahwa berdasarkan alat bukti LHP dan KKP, terbukti Terbanding melakukan koreksi positif berupa: koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan arus barang sebesar Rp650.212.518,00; koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari reklasifikasi penyerahan tidak dipungut PPN sebesar Rp158.325.737,00 dan koreksi negatif penyerahan yang tidak dipungut PPN yang direklasifikasikan ke penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp158.325.737,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui 3 (tiga) koreksi dalam SKPKB tersebutdanmengajukankeberatanmelaluisuratnomor 145/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020;

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan keputusan keberatan nomor KEP-00153/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan). Bahwa penerbitan Keputusan Keberatan tersebut berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6971/WPJ.29/2021 Tanggal 19 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK). Bahwa berdasarkan LPK diketahui bahwa Terbanding mempertahankan seluruh koreksi yang diajukan keberatan dan mempertahankan seluruh dasar koreksi hasil pemeriksaan. Tidak terdapat penambahan alasan koreksi oleh Terbanding pada saat menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Keputusan Keberatan tersebut dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak melalui surat 087/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding). Bahwa berdasarkan alat bukti Surat Banding, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap 3 (tiga) koreksi tersebut dengan dengan alasan yang pada pokoknya sama dengan alasan pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan alat bukti LHP, KKP, LPK, surat keberatan, dan surat banding, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pokok sengketa banding terdiri dari 3 (tiga) koreksi sengketa yaitu koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan arus barang sebesar Rp650.212.518,00; koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari reklasifikasi penyerahan tidak dipungut PPN sebesar Rp158.325.737,00 dan koreksi negatif penyerahan yang tidak dipungut PPN yang direklasifikasikan ke penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp158.325.737,00;

1. Sengketa Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp650.212.518,00

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK dasar koreksi Terbanding pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan arus barang sebagaimana dilakukan pengujian untuk menentukan koreksi positif peredaran usaha dalam jenis pajak PPh Badan;

bahwa hasil pengujian arus barang tersebut terdapat selisih unit CPO yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Selisih unit CPO tersebut setelah dikalikan dengan harga jual, ditetapkan oleh Terbanding sebagai penyerahan yang PPN-nya harus sendiri untuk setiap masa pajaknya sebagai berikut: 6 Juni 5.358.700.163 5.796.765.750 438.065.567

8 Agustus | 18.685.492.095] — 19008310005) 342.817.990)

9 (September | 30596131151) — 30819752857) 223,621,706.

11 |November 21.935. 569.046 22283026235 347 457189

... (TotalPenyerahan | 226.311.316.124] 235.568.963.929| ss 9.257.647.805 bahwa pengujian arus barang dilakukan oleh Terbanding dengan metode penghitungan sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah karena Pemohon Banding selain mengolah TBS hasil kebun sendiri dan pembelian TBS dari luar, Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah dari perusahaan afiliasinya. Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tidak memisahkan TBS dari kebun sendiri, pembelian dari luar dan TBS dari titip olah Afiliasinya;

b) Bahwa Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil olahan TBS milik sendiri dengan hasil titip olah dari perusahaan afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018;

c) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan dengan cara menghitung TBS yang ditimbang di awal untuk dicatat berapa bobotnya untuk mengetahui perbandingan bahan baku TBS yang masuk dari hasil kebun sendiri dengan bahan baku TBS yang titip olah. Dari TBS tersebut masuk mesin produksi dan menghasilkan CPO dan kernel. Pembagian hasil jadi CPO dan kernel berdasarkan perbandingan bobot bahan baku TBS yang ditimbang di awal;

d) Bahwa setelah diketahui pembagian hasil CPO dari hasil pengolahan mesin, Terbanding juga tidak lupa tetap memperhitungkan saldo akhir hasil olahan TBS kebun sendiri dengan hasil olah titip milik PT Lain, dengan menggunakan perbandingan nilai TBS yang ditimbang di awal;

e) Bahwa Kemudian diperoleh data hasil olahan TBS pada saat itu sehingga menghasilkan CPO dan Saldo Akhir CPO sebelum penambahan hasil pengolahan. Data ini merupakan persediaan CPO saat ini yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada periode berjalan. Dari persediaan ini dipisah antara CPO hasil olah kebun sendiri yang kemudian dikirim ke bulking dan hasil olah CPO dari PT Lain yang diserahkan kepada yang bersangkutan;

f) Bahwa selisih perhitungan antara Terbanding dengan perhitungan Pemohon Banding mengenai nilai CPO yang berasal dari hasil titip olah milik PT Lain sehingga mengakibatkan perbedaan nilai peredaran usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding atas hasil titip olah CPO PT Lain;

Menimbang alat bukti surat banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam laporan produksi tersebut,

dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

b) Bahwa perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

c) Bahwa asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

d) bahwa Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Bahwa Terbanding secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

- Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

- Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya

“… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak …”;

- Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”;

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

- Pasal 53 ayat (1)

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan”;

- Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

- Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan

paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding; Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang

menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak …” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.” , maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti LHP, terbukti Terbanding tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP;

Menimbang alat bukti LHP halaman 11 dengan screenshoot sebagai berikut: F. DAFTAR BUKU, CATATAN. DAN/ATAU DOKUMEN YANG DIPINJAM

Berdasarnan bukt gerurjartacisurat cere rei AN bera sara cetTes.urac sampa dengan tanggal

NO NANA BKI CATATAN DOKUMEN "2 pram an Tidak KETERANGAN

1 SPT Tanunan PP? Hasian Urang Broad beseda lan laid - z SPT Masa POM beserta SEP ra ¥ a SPT Yasa PPE SSP gas punt pciong "

4 Lapan an Rea at | an .

4 Mersra! | edgar Li i

6 Rereorg moan I -

F Matar Akta Tatas i a Akte Peng oper bal aa sea gecugabantyae (ut Ls Vel Badan | - ke Disk ren per an an bidang pautar) sewa Tete Jar jera AN acy “ 1 ia uh pengeluaran dan penasakan .

1 Suk. Basarisctens, + " i

‘2 Bobb DMerr Large) pape "

a, Bek Pang Alan Prota nan Part ar - “4 PAGE DEN AT an pe bea weal seta doe ever eb apes par - ' :

a Hien Kas dar Rack | | - ib Lap an Hana" Kas to" Baar | -

17 Faktur Paras Kelana dan fdas ear ser SEE an BIA "

14 Kath Ohang, Pegang dan Sisa :

! 19 Buk. pengamalan perge Tar paras AAN SA | .

2G Data FEB 8 SITE . :

vi Chart at Asu .

P3 au tar a ganisasi .

23 Hagan proses grows .

24 Lapsran Akut Kantor Qk olan Hub + ‘

23 Softroay Pajak Kersarga dan arina" E SPT ,

7A Softcegy Palak MasLka" dan mpg bac] "

27 Dokumen penduk. 3g ara _ | .

bahwa terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:

 SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya;

 SPT masa PPN dan SSP-nya;

 SPT masa PPh Pasal 21/25, SSP, dan bukti potong;

 Laporan Keuangan;

 General Ledger;

 Rekening Koran;

 Daftar Aktiva tetap;

 Akte pendirian dan perubahannya;

 Dokumen Perjanjian hutang piutang; sewa menyewa; dan perjanjian lainnya;

 Bukti-bukti pemotongan pajak;

 Buku penjualan, produksi, dan pembelian;

 Dokumen penjualan dan pembelian local serta dokumen ekspor impor;  Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB;

 Data PBB dan STTS;

 Chart of Account;

 Struktur organisasi;

 Bagan proses produksi;

 Laporan audit kantor akuntan public;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dengan rincin sebagai berikut:  Bukti pengeluaran dan pemasukan;

 Buku besar (soft copy);

 Buku Kas dan Bank;

 Laporan harian kas dan bank;

 Kartu utang, piutang, dan stock;

 Bukti pengambilan, pengiriman barang, dan lainnya;

 Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT;

 Softcopy pajak masukan dari input s-SPT;

bahwa walaupun Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku Besar (soft copy), Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT, dan Softcopy pajak masukan dari input s-SPT, menimbang fakta bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan hardcopy general ledger dan hardcopy Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

Pemohon Banding telah meminjamkan buku besar, faktur pajak keluaran, dan faktur pajak keluaran;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan Kartu utang, piutang, dan stock; Bukti pengambilan dan pengiriman barang; dan Buku Kas dan Bank, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dipinjamkannya dokumen-dokumen tersebut mengakibatkan penyerahan barang kena pajak tidak dapat dihitung sebagaimana mestinya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP dalam kaitannya dengan penetapan penyerahan barang kena pajak. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung berupa pendekatan arus barang; Menimbang bahwa Pemohon Banding walaupun telah melaksanakan kewajiban Pasal 28, namun disebabkan oleh tidak dilaksanakannya kewajiban Pasal 29 UU KUP terkait dengan penghitungan penyerahan barang kena pajak, maka atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian ketidakbenaran penghitungan penyerahan barang kena pajak menjadi beban Pemohon Banding, mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penghitungan penyerahan barang kena pajak; Menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang mempunyai lahan kelapa sawit yang menghasilkan TBS kelapa sawit sekaligus mengoperasikan pabrik pengolahan TBS kelapa sawit menjadi CPO beserta produk turunannya seperti PK Kernel;

bahwa TBS kelapa sawit hasil panen dari kebun Pemohon Banding sebagian diolah di pabrik sendiri sedangkan sebagian lainnya diolah di pabrik milk perusahaan afiliasi (untuk kemudian disebut TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain) dan selain daripada itu pabrik Pemohon Banding juga menerima titip olah TBS kelapa sawit dari perusahaan afiliasi (untuk selanjutnya disebut TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain);

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan arus barang berdasarkan rendemen CPO yang diproduksi dibandingkan dengan TBS yang

diolah dan bahwa mengenai cara penghitungan rendemen tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

Menimbang perhitungan arus barang menurut Terbanding sebagai berikut: TT Paha Haa te : Lan vesane piacere - : mek nee le ies ve 1 ' ! ane ° Ki Tn J

Kana _ Fa =

Menimbang perhitungan arus barang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

PT kemurggat Manaaya

Sa na or agngan nye eta dawn feed i ng ampar Sasana

Kahani sec seus ttg wees Ap ep aaa iis! tt ce oe ng

= TA oa a

Na ce da jae po a soa tes OE SS voces stra vn uw am gua aan en ati nan anon ma eae ney nena rs or Data (oie ena saran auatm aay gata agar ate gna cam aa ai st pos Ce ee ES GE Re Re ee ae lee sees

Ke SESSLER SS EEC co onan

2 : ays :

ios bam ano ee

Fa es 2 TEE if 2 (22 22 9G UR G2 SS a= Sf one

SO pas pate Mo BER dat eta Aan ri IE SA RA NE GR tan

Sasit Len h Kurang) CPO 330 are 380 330 230 32. 49 3780 3440 5960 3:29 +60 20.600

— ee ae ai —— —— it

2 saan Laka Lapan Non sae vena ‘anager een gutta date vawo tung ena

Anne ee SU III me gee gM MeL Nee Ne: let ne8t opm net om

. i oe Ine -- . - - - - - 18. 83

2 ae cn : na aa 8

Hak sam es wo as ES aa na an — AM it —— ee kene memang ha na le nme ee tae eae yee ee gg espygnan cers mu sae sm 28 ugm ee CMe Emi par mee pee em so emng rae cts ao Dang get) igen oon ena) tone comms sate mos ape wees yore pa

Se aac ee Aa G2 AIM Che Pe cme chum ge Uwe! isen ge iment

Perey cee ae a an ena ee ale eer ee Wang ee ae 2 ee i a ee ea aa —

Sa apem vein noda Anu cures sig Mana ane Kamen sia) yous cum eter eee aa BUD ORME SA TRL UREN GRID NE CEES USED EE an ee kramat eee nee nm ge me RD OS OIE MI,

Penang pr pe woe she osm nee gee See gy eye ee get cos one ———— mw bb bmwfe

Menimbang bahwa para pihak telah menyampaikan rincian penghitungan arus barang, berdasarkan rincian penghitungan para pihak, Pengadilan Pajak mengambil rincian penghitungan arus barang bulan Januari 2018 untuk mengetahui perbedaan penghitungan para pihak. Menimbang bahwa formula penghitungan untuk setiap bulannya sama, maka Pengadilan Pajak berpendirian bahwa pemeriksaan penghitungan arus barang bulan Januari 2018 mencukupi untuk memeriksa sengketa ini;

POSTerbandingPemohon BandingSelisih
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.0505 .806.050-
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.2401 .266.240-
TBS milik Pemohon Banding7 .072.2907 .072.290-
TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain( 117.570)( 117.570)-
TBS milik Pemohon Banding yang diolah sendiri oleh pabrik Pemohon Banding6 .954.7206 .954.720-
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain26.290.27026.290.270-
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding33.244.99033.244.990-
Persediaan Awal TBS---
Persediaan Akhir TBS( 300.820)( 300.820)-
TBS yang diproses32.944.17032.944.170-
Saldo Awal CPO381.687381.687-
Bulking-saldo awal CPO308.608308.608-
Jumlah Saldo awal CPO690.295690.295-
CPO hasil produksi pabrik sendiri8 .501.0598 .501.059-
CPO yang berasal dari titip olah ke oabrik lain30.81730.817-
Susut Lebih (kurang) CPO9 309 30-
Jumlah CPO9 .223.1019 .223.101-
CPO milik sendiri yang dikirim ke Bulking(1.648.440)(1.648.440)-
CPO titip olah dari pihak lain(6.723.623)(6.786.926)(63.303)
Saldo Akhir CPO( 478.197)( 478.197)-
Saldo akhir bulking CPO(1.717.978)(1.717.978)-
CPO milik Pemohon Banding yang terjual303.303240.000(63.303)

bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa perbedaan jumlah unit CPO milik Pemohon Banding yang terjual disebabkan karena perbedaan nilai CPO titip olah pihak lain. Menurut Terbanding nilainya sebesar 6.723.623 unit sedangkan menurut Pemohon Banding nilainya sebesar 6.786.926 unit sehingga terdapat selisih sebesar 63.303 unit;

bahwa nilai CPO Terbanding berdasarkan hasil perhitungan sebagai berikut:

POSTerbandingKeterangan
TBS yang berasal dari kebun sendiri5.806.050A
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.240B
TBS milik Pemohon Banding7 .072.290C=A+B
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain26.290.270D
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding33.362.560E=C+D
% TBS milik Pemohon Banding dibandingkan jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding21,20%F=C/E

bahwa prosentase sebesar 21,20% tersebut dipergunakan oleh Terbanding untuk memisahkan persediaan (awal dan akhir) TBS, yaitu untuk memisahkan berapa persediaan milik Pemohon Banding dan berapa persediaan yang berasal dari titip olah pihak lain yang pada akhirnya dipergunakan untuk menghitung berapa unit TBS kelapa milik Pemohon Banding yang diolah dalam pabrik Pemohon Banding dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.050-5 .806.050
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.240-1 .266.240
TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain( 117.570)-( 117.570)
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain-26.290.27026.290.270
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding6 .954.72026.290.27033.244.990
Persediaan Awal TBS---
Persediaan Akhir TBS(63.769)( 237.051)( 300.820)
TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding6 .890.95126.053.21932.944.170

bahwa kemudian Terbanding melakukan perhitungan rendemen dengan formula CPO yang dihasilkan dibagi dengan jumlah TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding sehingga menghasilkan rendemen sebesar 25,80% (8.501.059: 32.944.170);

bahwa kemudian nilai rendemen tersebut digunakan Terbanding untuk menghitung CPO yang dihasilkan dengan pemisahan sebagai berikut:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding6 .890.95126.053.21932.944.170
Rendemen25,80%25,80%25,80%
CPO yang dihasilkan1 .778.1716 .722.8888 .501.059
Prosentase CPO yang dihasilkan20,92%79,08%100,00%

bahwa selain daripada itu, terdapat susut lebih yang jumlah keseluruhannya sebesar 930 unit, oleh Terbanding susut lebih tersebut diatribusikan kepada CPO milik sendiri dan CPO Titip Olah dari pihak lain berdasarkan proporsi prosentase CPO yang dihasilkan (20,92%:79,08%) sehingga susut lebih untuk CPO milik sendiri sebesar 195 unit sedangkan susut lebih untuk CPO titip olah milik pihak lain sebesar 735 unit;

bahwa sehingga nilai CPO hasil produksi sendiri dan CPO milik pihak lain menjadi sebesar:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
CPO yang dihasilkan1 .778.1716 .722.8888 .501.059
Susut lebih1 357 358 70
Jumlah1 .778.3066 .723.6238 .501.929
CPO titip olah dari pihak ketiga yang dikirimkan kepada pemiliknya6 .786.926
Selisih yang menjadi dasar koreksi63.303

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding disebabkan oleh perbedaan mengenai nilai CPO titip olah dari pihak ketiga yang seharusnya dikirimkan kepada pemiliknya;

Menimbang bahwa dalam perhitungannya Terbanding telah memisahkan perhitungan CPO berdasarkan nilai rendemen sebesar 25,80% untuk segmen CPO yang berasal dari TBS milik Pemohon Banding dan 25,80% untuk segmen CPO milik pihak ketiga yang berasal dari titip olah TBS dari pihak ketiga;

Menimbang bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap persediaan akhir bulan (persediaan awal bulan berikutnya) dan menimbang bahwa

Terbanding melakukan koreksi mengenai alokasi produksi CPO hasil TBS milik Pemohon Banding dan poduksi CPO hasil TBS titip olah milik pihak lain. Hal mana koreksi alokasi tersebut menyebabkan koreksi alokasi persediaan CPO hasil TBS milik Pemohon Banding dan alokasi persediaan CPO hasil TBS titip olah milik pihak lain, namun komposisi alokasi tersebut tidak mengubah nilai total persediaan akhir bulan CPO (persediaan awal CPO bulan berikutnya), oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding hanya melakukan proporsional pada TBS akhir bulan saja dan tidak meneruskan proporsional tersebut pada awal bulan berikutnya;

Menimbang bahwa tidak ada perbedaan jenis kelapa sawit dan bahwa TBS diolah dalam pabrik yang sama, sehingga penggunaan nilai rendemen yang sama besar menurut Pengadilan Pajak sudah tepat dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bantahan berdasarkan bukti yang kuat mengenai penghitungan nilai CPO titip olah TBS milik pihak ketiga dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengenai perbedaan rendemen produksi CPO milik sendiri dengan produksi CPO titip olah milik pihak lain, Pengadilan Pajak berpendapat mempertahankan perhitungan arus barang Terbanding dan menolak perhitungan arus barang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp650.212.518,00;

2. Sengketa Koreksi Positif Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang Berasal dari Reklasifikasi Penyerahan Tidak Dipungut

PPN Sebesar Rp158.325.737,00 dan Koreksi Negatif Penyerahan

yang Tidak Dipungut PPN yang Direklasifikasikan ke Penyerahan

yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp158.325.737,00

bahwa dalam SPT PPN masa Juli 2018, salah satu isinya Pemohon Banding melaporkan penyerahan yang tidak dipungut PPN sebesar Rp158.325.737,00 untuk 1(satu) faktur pajak nomor 070.001-18.16053013 tanggal 5 Juli 2018;

bahwa Terbanding membandingkan 1(satu) faktur pajak tersebut dengan dokumen BC.4.0 sebagai berikut:

Masa Juli

Mau Fecme|resa DT ET Ya LE he oa Baar 28545547 Aga Sar st rol mee a cet Nata AS goa bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, menurut Terbanding terdapat selisih kuantitas BKP dan jumlah rupiah antara faktur pajak dengan dokumen BC.4.0. Selisih sebesar Rp158.325.737,00 tersebut ditetapkan Terbanding sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sehingga dilakukan koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp158.325.737,00 dan koreksi negatif penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan perbedaan kuantiti antara Faktur Pajak dengan BC 4.0 terjadi karena syarat penyerahan barang dalam Sales Contract adalah FOB dimana Faktur Pajak dibuat sesuai dengan syarat penyerahan barang yaitu kuantiti pada saat produk (CPO) keluar dari bulking sedangkan BC 4.0 dibuat pada saat produk (CPO) masuk ke Kawasan Berikat;

Menimbang bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

• Faktur (Billing);

• Faktur Pajak;

• Bill of Lading;

• Cargo Manifest;

• Surat Pemberitahuan dan Instruksi Pengapalan;

• Sales contract;

• BC 4.0;

• Invoice Surveyor & Laporan Verifikasi Muat Barang;

• SK Kawasan Berikat PT Sumber Indah Perkasa;

Menimbang alat bukti Surat Keputusan Menteri Keuangan terbukti bahwa PT Sumber Indah Perkasa merupakan pengusaha Kawasan Berikat dan bahwa Terbanding tidak menyanggah bahwa PT Sumber Indah Perkasa merupakan pengusaha Kawasan Berikat;

Menimbang alat bukti Bill of Lading, Surat Pemberitahuan dan Instruksi Pengapalan, kontrak, dan Cargo Manifest terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan barang kepada PT Sumber Indah Perkasa. Barang yang diserahkan adalah 1.994.407kg CPO dengan tempat penyerahan di Pelabuhan Teluk Betung, Lampung;

Menimbang alat bukti sales kontrak, faktur (billing), dan faktur pajak, terbukti bahwa CPO yang diserahkan sebanyak 1.994.407kg dengan nilai sebesar Rp14.465.433.971,00;

Menimbang alat bukti BC.4.0 Nomor 021118 Tanggal 8 Maret 2018 beserta lampirannya, terbukti bahwa barang yang berasal dari perolehan dari faktur pajak nomor 070.001-18.16053013, dimasukkan oleh PT Sumber Indah Perkasa ke dalam Kawasan berikat sebanyak 1.972.578kg dengan nilai sebesar Rp14.307.108.234,00;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut terbukti bahwa CPO yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada PT Sumber Indah Perkasa sebanyak 1.994.407kg dengan nilai sebesar Rp14.465.433.971,00, sedangkan CPO yang berasal dari pembelian sebagaimana tercantum dalam faktur pajak nomor 070.001-18.16053013, oleh PT Sumber Indah Perkasa dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat hanya sebanyak 1.972.578kg dengan nilai sebesar Rp14.307.108.234,00. Terdapat selisih CPO kurang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebanyak 21.829kg dengan nilai sebesar Rp158.109.944,00;

Menimbang hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terbukti terdapat selisih jumlah unit CPO yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada PT Sumber Indah Perkasa dibandingkan dengan jumlah unit CPO yang dimasukkan oleh PT Sumber Indah Perkasa ke dalam Kawasan Berikat; bahwa yang menjadi permasalahan adalah apabila selisih CPO tersebut menyebabkan adanya fasilitas PPN-nya tidak seharusnya dipungut tidak

seharusnya diberikan, apakah penetapan pajaknya dapat dibebankan kepada PKP Penjual, in casu Pemohon Banding;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 UU PPN

- Pasal 16B ayat (1) huruf a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; ... diatur dengan Peraturan Pemerintah.

- Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang

Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnya disebut PP-32)

- Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

- Pasal 14 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

- Pasal 48 ayat (1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

 PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor

147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PMK.04/2013 Tentang Perubahan Ketiga 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK-147):

- Pasal 14 ayat (2) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas: a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

- Pasal 14 ayat (2a)

Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

- Pasal 14 ayat (2b)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang bahwa kronologis transaksi pembelian BKP oleh Pengusaha Kawasan Berikat sampai dengan BKP tersebut dimasukkan ke dalam Kawasan berikat menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

 Bahwa Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam daerah pabean (untuk selanjutnya disebut PKP TLDDP) melakukan penyerahan BKP kepada Pengusaha Kawasan Berikat. Setelah Pengusaha Kawasan Berikat menunjukkan alat bukti SK Pengusaha Kawasan Berikat, PKP TLDDP menerbitkan faktur pajak yang dicap PPN Tidak Dipungut;

 Setelah penyerahan BKP tersebut, BKP berada dalam penguasaan

Pengusaha Kawasan Berikat. Terdapat 4(empat) kemungkinan yang dapat terjadi yaitu seluruh BKP yang dibeli, oleh Pengusaha Kawasan Berikat dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan menggunakan BC.4.0; atau sebagian BKP yang dibeli, oleh Pengusaha Kawasan Berikat dimasukkan ke Kawasan Berikat dengan menggunakan BC.4.0; atau seluruh BKP yang dibeli tidak dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat, atau Pengusaha Kawasan Berikat memasukan BKP melebihi jumlah unit yang tertera dalam faktur pajak;

Menimbang Pasal 14 PP-34 jo Pasal 14 PMK-147, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada penyerahan BKP kepada pengusaha Kawasan berikat dengan tujuan BKP tersebut akan dimasukkan ke dalam kawasan berikat maka atas penyerahannya diterbitkan faktur pajak untuk penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

bahwa Pengusaha Kawasan Berikat mendapatkan fasilitas PPN tidak dapat dipungut apabila memenuhi 2(dua) persyaratan, yaitu persyaratan menggunakan faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut dan persyaratan bahwa BKP yang diperoleh benar-benar dimasukkan ke Kawasan Berikat yang dibuktikan dengan dokumen BC.4.0. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kewajiban dari PKP TLDDP hanyalah memastikan bahwa pihak yang menerima barang adalah Pengusaha Kawasan Berikat dan kemudian menerbitkan faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. Sedangkan kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat adalah memasukan BKP yang telah dibeli ke dalam Kawasan Berikat dengan menggunakan Dokumen BC.4.0. dengan dilampiri faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut; Menimbang bahwa kewajiban memasukkan barang ke dalam Kawasan Beikat dengan menggunakan dokumen BC.4.0. bukanlah kewajiban PKP TLDDP, melainkan kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat dan menimbang bahwa

proses pemasukan BKP terjadi setelah peritiwa BKP diserahkan kepada pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat) , maka apabila Pengusaha Kawasan Berikat tidak memasukkan BKP yang dibeli ke dalam Kawasan Berikat maka kesalahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat yang menyebabkan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk mendapat fasilitas PPN, tidak dapat dibebankan kepada PKP TLDDP. Penetapan pajak untuk PPN yang tidak seharusnya tidak dipungut harus ditagihkan kepada Pengusaha Kawasan Berikat;

bahwa selain daripada itu, mengingat bahwa PPN merupakan indirect tax, hal mana PPN merupakan beban yang ditanggung oleh pembeli maka yang menikmati fasilitas PPN tidak dipungut dalam PKP Pembeli dan menimbang bahwa faktur pajak yang diterbitkan adalah faktur pajak Tidak Dipungut maka pada saat penerbitan faktur pajak tersebut PKP TLDDP tidak memungut PPN dari Pengusaha Kawasan Berikat, dalam arti uang cash PPN tidak dibayarkan kepada PKP TLDDP, uang cash PPN masih ada dalam kantong Pengusaha Kawasan Berikat. Berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang mendapatkan fasilitas PPN yang tidak dipungut adalah Pengusaha Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat tidak membayarkan PPN yang seharusnya dipungut kepada PKP TLDDP, dan bahwa yang melakukan kesalahan yang menyebabkan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut adalah Pengusaha Kawasan Berikar, dan menimbang bahwa PKP TLDDP telah memenuhi kewajibannya menerbitkan faktur pajak sesuai dengan keadaan yang terjadi pada saat penyerahan BKP, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN yang tidak seharusnya mendapatkan fasilitas Tidak Dipungut harus ditagihkan melalui penetapan pajak kepada PKP Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat), bukan ditetapkan kepada PKP Penjual (PKP TLDDP);

Menimbang Pasal 16F UU PPN, bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. Bahwa tanggung jawab renteng dapat dikenakan apabilan

memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu PKP Penjuala tidak dapat ditagih dan tidak terdapat bukti bahwa PPN telah dibayar oleh PKP Pembeli;

Menimbang bahwa PKP Penjual (PKP TLDDP) telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dan bahwatidak terpenuhinya persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut disebabkan oleh kesalahan PKP Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat), menurut Pengadilan Pajak dalam kasus ini PKP Penjual tidak dapat ditagih secara hukum;

Menimbang bahwa faktur pajak yang diterbitkan PKP Penjual (PKP TLDDP) adalah faktur pajak tidak dipungut PPN, maka terbukti bahwa tidak ada pembayaran PPN dari PKP Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat) kepada PKP Penjual (PKP TLDDP);

Menimbang bahwa telah terpenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu PKP Penjual (PKP TLDDP) tidak dapat ditagih dan PKP Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat) tidak melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual (PKP TLDDP), makas sesuai tanggung renteng Pasal 16F, untuk PPN yang tidak seharusnya dipungut penetapan pajaknya tidak dapat ditagihkan PKP Penjual (PKP TLDDP), melainkan ditetapkan pajaknya kepada PKP Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat). Bahwa surat ketetapan pajak yang dapat diterbitkan adalah surat ketetapan pajak atas Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan Atau Tidak Dipungut dan Tanggung Jawab Secara Renteng;

bahwa dalam sengketa ini yang terjadi adalah terdapat sebagian BKP (CPO) yang tidak dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat oleh Pengusaha Kawasan Berikat (PT Sumber Indah Perkasa) dan bahwa tidak dimasukkannya sebagaian CPO tersebut murni bukan kesalahan Pemohon Banding, oleh karenanya PPN yang seharusnya tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut, berdasarkan tanggung renteng, tidak dapat ditetapkan pajaknya kepada Pemohon Banding, melainkan kepada Pengusaha Kawasan Berikat bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari reklasifikasi penyerahan tidak dipungut PPN sebesar Rp158.325.737,00 dan koreksi negatif penyerahan yang tidak

dipungut PPN yang direklasifikasikan ke penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp158.325.737,00;

Ringkasan pendapat Pengadilan Pajak mengenai materi pajak terutang dalam sengketa banding dapat diuraikan sebagai berikut:

NoSengketaJumlah (Rp)DipertahankanDibatalkan (Rp)
(Rp)
1Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari pengujian arus barang650.212.518650.212.5180
2Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari reklasifikasi penyerahan tidak dipungut PPN158.325.7370158.325.737
3Koreksi penyerahan yang tidak dipungut PPN yang direklasifikasikan ke penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri(158.325.737)0(158.325.737)

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap

dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri808.538.255650.212.518158.325.737
2Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut(158.325.737)-(158.325.737)

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut TerbandingRp5.029.669.631 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp158.325.737 Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp4.871.343.894 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut TerbandingRp14.307.108.234 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp(158.325.737) Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut Pengadilan PajakRp14.465.433.971

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2018 Nomor 00021/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor0
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.871.343.894
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.307.108.234
e. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN0
f. Jumlah19.178.452.128
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri487.134.389
3Kredit Pajak635.951.973
4Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar(148.817.584)
5Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)213.838.839
c. Jumlah213.838.839
6PPN yang kurang dibayar65.021.255
7Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP65.021.255
Jumlah sanksi administrasi65.021.255
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar130.042.511

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.