P U T U S A N
Nomor PUT-011733.12/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00153/203/21/078/23 tanggal 13 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011733.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASRICIPTA INDAH, NPWP 01.348.746.7-076.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lt. 35-36, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat 10350, yang diwakili oleh Y. Lambang Setyo Putro, Jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Denny Wicaksana
Izin Kuasa: KEP-928/PP/IKH/2023tanggal Hukum18 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/ACI-HO/TAX/ IV/2025 tanggal 25 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Titi Sugiarti/197009291992012001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat