Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011716.11/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Aditunggal Mahajaya, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011716.11/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00002/202/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011716.11/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Andre Kurniawan, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andy Darmawan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 745/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022,

2. Nama: Gustaf Herman Pranata

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 744/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 1219, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Putri Wulandari/198103262001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-466/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-315/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 068/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2927/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00002/202/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, dengan penghitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

. es : , Ten

T- Ich rane 2 ena das ce ae faqs dees cba’ Pack tooghssian Sara el bs AA te OAT DTN GS ASTER TA A ae aoe. elie Ol Ge

Pat baal nan te ocibaburates urtwab Yai MPs aba wee an ai edt

Sere dant Me Payor Gisel Peru boi Hp Dab Sesat

2 kh Fatal 02 yong "ruia!ly Ru Bea SS

So Mire Pak a BRU Sadar et ata Ak 5

Sara i Rp potecmercrcte koe cat qe Ma kop rs n

So dasai ebay gba tea fie a

PN Maan a i ee PI LAN PENGUIN TI BENLAN Tel Pa ib lf “ METAL bots ol : [eet : Kai ,

, Be Pe ba ena ya Fa Peay is

: : Pot oP Wd en rn Lot ip i , woe ct. r aroma elk Ro.

Henna es Re RCS

: We See Na TON KAN NET aci se thw ee Ro Aes bos

‘ Li GP ana er BNN, Pa Ka NO

= eo db eb aya aie SELANG Lerdasgikan Penuaan tats | aa OO

Has aa « =

Terbilang fo Lan sa

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 138/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020, dengan penghitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

: | Jumlah Menurut

No. Uraian ee ___Wajib Pajak

6 (Jurntah PPh yang masih harus dibayar (445.f)

Menimbang atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00145/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 menyatakan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut: , | Doain Co.

bey Hepa ag u Bajak Poireslisestbar PPN SA 7 “i a HPN sie luis

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 068/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 068/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00145/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ONT —— oo WOL -w RE TT — — — nm ttre ne "

; Menurut

No | Uraian —— . x i Koreksi yang

AA rat Pemohon Banding: CPutusan Diajukan Banding

an: Keberatan oe bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp1.649.454.874,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp1.649.454.874,00 berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp1.649.454.874,00 berupa pembelian Tandan Buah Segar yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

- Pasal 22 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK-34/PMK.010/2017

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 berupa pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dimana menurut Pemohon Banding, pembelian TBS tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 22 karena Pemohon Banding melakukan pembelian TBS dari petani plasma;

2) Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur sebagai berikut:

”Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.”

3) Bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf e butir 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 mengatur sebagai berikut:

“Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;”

4) Bahwa pembelian TBS tersebut merupakan pembelian TBS dari petani plasma dengan pembayaran dibawah Rp20.000.000,00, sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf e butir 6 PMK 34/PMK.010/2017, atas pembelian TBS dari petani plasma tersebut tidak terutang PPh Pasal 22;

5) Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp1.649.454.874,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2927/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Sdr. Andre Kurniawan benar bahwa saat menandatangani surat permohonan banding berada di wilayah Indonesia, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp1.649.454.874,00

a. Dasar hukum

1) Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang";

2) Pasal 22 UU PPh

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang

diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;

3) PMK-34/PMK.010/2017

Pasal 1

(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah

i. badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

Pasal 2

(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

f. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3

(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

6. pembelianbahan-bahanberupahasilkehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf i yang

jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat pos Pembelian Raw Material (TBS) yang merupakan pos pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dan merupakan objek PPh Pasal 22 serta tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 selama tahun 2018 dengan rincian sebagai berikut:

pe} Nasa | See stm | 55 stm Femerikes | <creksi == ng NA ERA ja [Feta Pe] aan

Na EA EA EKA

IE En EE] 1 eee oe ee

Paiste | Fo at ee pe fui dd YAI pe fei ee | ae ta

Pe asus PE Ae 1 S pa [September | ed | ed ai) tilas [eee ee ee ae

Piificvember | | Pe AI piz|zssember | | eg Fe

[rota a 78 284 152) 17 775 284 192

c. Tanggapan Terbanding

a) Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan menyerahkan dokumen berupa Invoice, Rekapitulasi Hasil Panen TBS Plasma dan Bukti Pembayaran;

b) Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Invoice dan Rekapitulasi Hasil Panen TBS Plasma diterbitkan oleh Koperasi Sawit Mitra Seruyan dan disetujui oleh Pemohon Banding. Pada invoice tersebut memuat jumlah produksi oleh masing-masing petani plasma beserta besaran nilai tagihannya, namun berdasarkan Rekapitulasi Hasil Panen TBS Plasma diketahui besaran Pendapatan Petani sesuai luasan lahan yaitu Rupiah per hektar (Rp/Ha);

c) Pada bukti pembayaran yang dilampirkan diketahui bahwa jumlah pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai dengan nilai tagihan invoice;

d) Pemohon Banding tidak memberikan data dan penjelasan atas perbedaan nilai tagihan invoice dengan jumlah yang dibayarkan karena nilai pembayaran tersebut seharusnya sesuai dengan nilai pembebanan yang telah di-state Pemohon Banding pada akun Pembelian Raw Material, yang mana pembebanan tersebut telah dibiayakan pada PPh Badan;

e) Pemohon Banding tidak memberikan dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan BA Serah Terima TBS terkait transaksi pembelian TBS-nya sehingga tidak dapat diketahui secara pasti pihak yang menerima pembayaran dan jumlah seharusnya yang dibayarkan;

f) Bahwa Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment, sehingga beban pembuktian berada di pihak Pemohon Banding;

g) Pemohon Banding tidak dapat memberikan data dan dokumen sumber secara lengkap terkait pembebanan Pembelian Raw Material sehingga invoice dan data pembayaran Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

h) Pemohon Banding telah melunasi tunggakan pajak atas ketetapan pajak yang diajukan banding sebelum mengajukan keberatan untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi atas upaya hukumnya, hal tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak serius melakukan upaya hukum serta terkesan mencoba-coba terkait upaya hukum yang dilakukannya.

i) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp1.649.454.874,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku.

III. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. surat banding nomor 068/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan Iebih lanjut di

dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00145/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00145/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22 Nomor 00002/202/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011716.11.2021/PAN/2022 tanggal 13 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 138/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020.

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 22 Nomor 00002/202/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Masa Pajak Januari 2018

Bukti T-3.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor

LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020; Bukti T-4.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-6.Matriks Sengketa;

Bukti T-7.Tanggapan tertulis Terbanding atas Bukti dokumen Pemohon

Banding tanggal 1 November 2022;

Bukti T-8.Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00145/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 138/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 22 Nomor 00002/202/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 Masa Pajak Januari 2018;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.,

Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2021;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.,

Nomor 1 tanggal 1 April 2019;

Bukti P-6. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00002/202/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Masa Pajak Januari 2018 sebesar Rp12.205.966,00 dengan NTPN 52B1D5B70DCQE4K2;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Andre Kurniawan (Direktur);

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Eric Kustaman (Direktur);

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Andy Darmawan (Kuasa Hukum); Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 745/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Andy Darmawan;

Bukti P-11. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama Andy Darmawan;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Gustaf Herman Pranata (Kuasa

Hukum);

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 744/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-15. Matriks sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 036/ATM-KPP/VIII/2022 tanggal

2 Agustus 2022, dengan lampiran sebagai berikut:

a) Invoice Pembelian TBS Januari 2018;

b) Rekap Hasil Panen TBS Petani Plasma Januari 2018;

c) Berita Acara kesepakatan Pendapatan Hasil TBS Periode November 2017 s.d. Oktober 2018 antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra Seruyan;

d) Surat S-196/PJ.43/2003 tanggal 26 Mei 2003 hal PPh Pasal 22 atas TBS Plasma terkait penegasan tidak pungut PPh Pasal 22 dari Pembelian TBS Petani Plasma;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor 054/ATM-PP/X/2022 tanggal

1 November 2022, dengan lampiran sebagai berikut:

a) Scan Surat Pernyataan Koperasi Sawit Mitra Seruyan tanggal 30 Oktober 2017;

b) Berita Acara kesepakatan Pendapatan Hasil TBS Periode November 2017 s.d. Oktober 2018 antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra Seruyan;

c) Berita Acara kesepakatan Pendapatan Hasil TBS Periode November 2018 s.d. Oktober 2019 antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra Seruyan;

d) GL akun Pembelian 2018;

e) Tiket Timbang Pembelian TBS;

f) Invoice Pembelian TBS dari Perkebunan Sako Plasma;

g) Rekapitulasi Hasil Panen TBS Plasma;

h) Surat Pengantar CD/USB Data Layanan Pembayaran dari Pemohon Banding kepada Bank Sinarmas dan Daftar Pembayaran Petani Plasma;

i) Surat Konfirmasi Transaksi dari Bank Sinarmas;

j) Rekening Koran terkait dengan pembayaran pembelian TBS;

k) Surat Penegasan dari DJP terkait dengan pemungutan PPh 22 dari KUD yang bertindak sebagai administrator;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor 071/ATM-PP/XII/2022 tanggal

2 Desember 2022, dengan lampiran sebagai berikut:

a) Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Sawit Mitra Seruyan, Nomor 004/Kopsa-MS/III/2009, tanggal 3 Maret 2009.

b) Lampiran Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Sawit Mitra Seruyan, Nomor 004/Kopsa- MS/III/2009, tanggal 3 Maret 2009, yang terdiri dari:

1) Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 64 Tahun 2009, tanggal 18 Februari 2009, tentang Penetapan Calon Petani (CP) dan Calon lahan (CL) Program Revitalisasi Perkebunan Melalui

Pengembangan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun 2009;

2) Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 65 Tahun 2009, tanggal 19 Februari 2009, tentang Penetapan Calon Petani (CP) dan Calon lahan (CL) Program Revitalisasi Perkebunan Melalui Pengembangan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Sandul Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun 2009;

3) Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 66 Tahun 2009, tanggal 19 Februari 2009, tentang Penetapan Calon Petani (CP) dan Calon lahan (CL) Program Revitalisasi Perkebunan Melalui Pengembangan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Sukamandang Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun 2009;

4) Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 67 Tahun 2009, tanggal 19 Februari 2009, tentang Penetapan Calon Petani (CP) dan Calon lahan (CL) Program Revitalisasi Perkebunan Melalui Pengembangan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun 2009;

5) Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 68 Tahun 2009, tanggal 21 Februari 2009, tentang Penetapan Calon Petani (CP) dan Calon lahan (CL) Program Revitalisasi Perkebunan Melalui Pengembangan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Tangga Batu Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun 2009;

6) Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 69 Tahun 2009, tanggal 21 Februari 2009, tentang Penetapan Calon Petani (CP) dan Calon lahan (CL) Program Revitalisasi Perkebunan Melalui Pengembangan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Durian Kait Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun

2009;

7) Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 70 Tahun 2009, tanggal 21 Februari 2009, tentang Penetapan Calon Petani (CP) dan Calon lahan (CL) Program Revitalisasi Perkebunan Melalui Pengembangan Tanaman Kelapa Sawit di Desa Batu Menangis Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Tahun 2009;

8) Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 71 Tahun 2009, tentang Penetapan Calon Mitra Usaha (Avalis) PT Aditunggal Mahajaya pada Program Revitalisasi Perkebunan Melalui Pengembangan Tanaman Kelapa Sawit di Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan;

Bukti P-19. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00145/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00002/202/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak.

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 068/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa
Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari 201801.649.454.8741.649.454.874

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 22 masa Januari 2018 nomor 00002/202/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut SKPKB),berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut LHP). Bahwa berdasarkan alat bukti LHP dan KKP, terbukti Terbanding melakukan koreksi positif obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp1.649.454.874,00 karena pada masa pajak Januari 2018 terdapat pembelian TBS dari Koperasi Sawit Mitra Seruyan, NPWP 02.821.738.8- 712.000. Bahwa Terbanding menetapkan pembelian tersebut sebagai obyek PPh Pasal 22 berdasarkan Pasal 22 UU PPh jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positif dalam SKPKB tersebutdanmengajukankeberatanmelaluisuratnomor 138/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020 dengan alasan keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembelian TBS tersebut bukanlah pembelian dari Koperasi Sawit Mitra Seruyan, melainkan dari Petani Plasma dan bahwa masing-masing transaksi pembelian nilainya tidak melebihi Rp20.000.000,00 untuk setiap masa pajaknya sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 pembelian TBS tersebut tidak terutang PPh Pasal 22;

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan keputusan keberatan nomor KEP-00145/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan). Bahwa penerbitan Keputusan Keberatan tersebut berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6976/WPJ.29/2021 Tanggal 19 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK). Bahwa berdasarkan LPK diketahui bahwa Terbanding mempertahankan seluruh koreksi positif obyek PPh Pasal 22 dan mempertahankan seluruh dasar koreksi positif obyek PPh Pasal 22 hasil pemeriksaan. Tidak terdapat penambahan alasan koreksi oleh Terbanding pada saat menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Keputusan Keberatan tersebut dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak melalui surat nomor 068/ATM-PP/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding). Bahwa berdasarkan alat bukti Surat Banding, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap seluruh koreksi positif obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp1.649.454.874,00 dengan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan keberatan. Bahwa dalam bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa pembelian TBS tersebut bukanlah pembelian kepada Koperasi Sawit Mitra Seruyan, melainkan kepada Petani Plasma dan bahwa transaksi pembelian dari setiap petani nilainya tidak melebihi Rp20.000.000,00 dalam satu masa pajaknya sehinggga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 pembelian TBS tersebut tidak terutang PPh Pasal 22;

bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat persengketaan yuridis karena dasar hukum yang dipergunakan oleh para pihak sama yaitu PPh Pasal 22 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017. Jenis sengketa adalah sengketa pembuktian, yaitu pembuktian mengenai ada tidaknya obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp1.649.454.874,00 dalam masa pajak Januari 2018;

Menimbang bahwa jenis sengketa adalah sengketa pembuktian dan menimbang Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, maka Pengadilan Pajak menetapkan pihak yang terlebih dahulu dibebani pembuktian dan apa-apa yang harus dibuktikan bagi pihak yang lebih dahulu dibebani pembuktian sebagai berikut:

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya:

“…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang

seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….”

Pasal 26 ayat (4):

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.

Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPh):

Pasal 22 ayat (1) huruf b

Menteri Keuangan dapat menetapkan: b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; …

Pasal 22 ayat (2)

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

- PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 34/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (untuk selanjutnya disebut PMK-34):

Pasal 1 ayat (1) huruf i

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:… i. badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya; …

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: b. Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan- bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3 ayat (1) huruf e butir 6

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: …

e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan: … 6. pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (l) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak; …

Pasal 4 ayat (6)

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian;

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan,

dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang, dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding.

Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak …” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP : “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib

Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.” , maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding.

Menimbang alat bukti LHP, terbukti Terbanding tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP.

Menimbang alat bukti LHP halaman 11 dengan screenshoot sebagai berikut: F. DAFTAR BUKU, CATATAN. DAN/ATAU DOKUMEN YANG DIPINJAM

Bergasarsan bukt de rungart anfgyral per jaran bera acaca pete urac 9. sampa dengan tanggal

NG NAMA BK CATATSN ODKUMEN “_D pruaty an Tidak | KETERANGAN

WEG PINJAM va Acar | Opo akar oe i SPT Tanunan PPP dadian Urang Fe rad cesedd lace laid .

z SPT Masa PPM beserta SEP ra v a | SPT Vasa PPA DE SSF gam cunt petang -

4 Lap an Re a pat . .

ct Mepera! | edgar " i

5 Remeory eran lo.

Hi Daftar Akta Tatan - a Abte Pe wea Ye bab dal seta panahan oat ls SP Badan | "

ka Oh mean perataan bidang puta) sewa Teed da PO AN acm, .

ig Buk pergelkana dan Lengan .

1 Suk. Baar 5545, .

"2 Bek eb bb peri clorgant pd ds . '

"a, Buk Pena Prowk ks car Peer re ae .

"4 Path Oe) peti AT tar pec Data ah Beta doe mun RP par " !

7a Hue KAS tar Rack 1 -

TH Lagu ar Hara" Kas res Baar | | :

1 Pakta Pada Kelangan dan fhas ear sea SEP at DIA Fo

14 Karl bang, Plaid g dan Git :

"9 Bukt pergamslan pengen Diana NAN OA | ‘

2o Data FEB & STTS . :

wl Gea of Acco .

23 AYus tr Or GAN ASI .

z3 Hagin preses grogus .

24 Laparan Acct Kantor Ak AT Pub a . ,

25 Softecuy Pajas Kersaran dan ing’ E-SPT ,

7h nottcagy Pajak Masukan dan mga b- 371 .

2 Dokumen penduk. og her ya LA

Bahwa terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:

 SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya;

 SPT masa PPN dan SSP-nya;

 SPT masa PPh Pasal 21/25, SSP, dan bukti potong;

 Laporan Keuangan;

 General Ledger;

 Rekening Koran;

 Daftar Aktiva tetap;

 Akte pendirian dan perubahannya;

 Dokumen Perjanjian hutang piutang; sewa menyewa; dan perjanjian lainnya;

 Bukti-bukti pemotongan pajak;

 Buku penjualan, produksi, dan pembelian;

 Dokumen penjualan dan pembelian local serta dokumen ekspor impor;  Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB;

 Data PBB dan STTS;

 Chart of Account;

 Struktur organisasi;

 Bagan proses produksi;

 Laporan audit kantor akuntan public;

Bahwa terbukti Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut:  Bukti pengeluaran dan pemasukan;

 Buku besar (soft copy);

 Buku Kas dan Bank;

 Laporan harian kas dan bank;

 Bukti pengambilan, pengiriman barang, dan lainnya;

 Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT;

 Softcopy pajak masukan dari input s-SPT;

Bahwa walaupun Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku Besar (soft copy), Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT, dan Softcopy pajak masukan dari input s-SPT, menimbang fakta bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan hardcopy general ledger dan hardcopy Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan buku besar, faktur pajak keluaran, dan faktur pajak keluaran;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan buku besar, faktur pajak masukan, rekening koran, perjanjian, bukti pemotongan pajak, buku produksi, buk pembelian, dan laporan keuangan dan menimbang bahwa

dokumen-dokumen ini cukup untuk dipergunakan untuk menghitung obyek PPh Pasal 22 dan saat terutangnya PPh Pasal 22 untuk setiap masa pajak dalam tahun pajak 2018, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP dalam kaitannya dengan penetapan obyek PPh Pasal 22 dan saat terutangnya PPh Pasal 22;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak buku, catatan, dan dokumen yang tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak menyebabkan tidak dapat dihitungnya obyek PPh Pasal 22 dan saat terutangnya PPh Pasal 22 untuk setiap masa pajak dalam tahun pajak 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP terkait dengan penetapan obyek PPh Pasal 22 dan penetapan saat terutangnya PPh Pasal 22 serta menimbang bahwa buku besar, faktur pajak masukan, rekening koran, perjanjian, bukti pemotongan pajak, buku produksi, buk pembelian, dan laporan keuangan cukup untuk dipergunakan untuk menghitung obyek PPh Pasal 22 dan saat terutangnya PPh Pasal 22 untuk setiap masa pajak dalam tahun pajak 2018, maka atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian kebenaran penetapan pajak PPh Pasal 22 menjadi beban Terbanding, mendahului beban Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran penetapan pajak PPh Pasal 22;

Menimbang Pasal 22 ayat (1) huruf b, Pasal 22 ayat (2) UU PPh, Pasal 1 ayat (1) huruf i, Pasal 3 ayat (1) huruf e butir 6, dan Pasal 4 ayat (6) PMK-34, terutangnya PPh Pasal 22 terkait dengan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan harus memenuhi unsur-unsur kumulatif sebagai berikut:

 Pembeli merupakan badan usaha industri atau eksportir; dan

 Barang yang dibeli adalah hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan

 Barang yang dibeli belum melalui proses industri manufaktur; dan

 Barang yang dibeli digunakan untuk keperluan industri pembeli atau untuk diekspor pembeli; dan

 Nilai pembelian jumlahnya lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;

Menimbang fakta bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan bahwa fakta tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memenuhi persyaratan sebagai pembeli badan usaha industri;

Menimbang fakta bahwa barang yang dibeli berupa Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen yang dipetik langsung dari perkebunan dan bahwa fakta tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding maka dapat disimpulkan bahwa barang yang dibeli merupakan hasil Perkebunan;

Menimbang fakta bahwa bahwa barang yang dibeli berupa Tandan Buah Segar (TBS) hasil panen yang dipetik langsung dari perkebunan dan bahwa fakta tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding maka dapat disimpulkan bahwa barang yang dibeli belum melalui proses industri manufaktur;

Menimbang fakta bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO dan bahwa TBS yang dibeli diolah oleh Pemohon Banding menjadi CPO dan bahwa fakta tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding maka dapat disimpulkan bahwa barang yang dibeli tersebut dipergunakan untuk keperluan industry pembeli (Pemohon Banding);

Menimbang bahwa Terbanding mendalilkan bahwa TBS dibeli dari Koperasi Sawit Mitra Seruyan, NPWP 02.821.738.8-712.000, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan bahwa Koperasi Sawit Mitra Seruyan tugasnya sebagai administrator saja, sedangkan TBS dibeli dari petani-petani plasma. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang alat bukti sebagai berikut:

 Perjanjian Kerja sama nomor 004/Kopsa-MS/III/2009 tanggal 3 Maret 2009 antara Pemohon Banding dan Koperasi Sawit Mitra Seruyan (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama);

 General ledger pembelian TBS tahun 2018;

 Surat Pernyataan Koperasi Sawit Mitra Seruyan tanggal 30 Oktober 2017;  Tiket timbang;

 Surat Pengantar Buah;

 Invoice Pembelian TBS;

 Rekening Koran untuk pembayaran pembelian TBS;

Menimbang bahwa transaksi jual beli TBS kelapa sawit didasari oleh Perjanjian Kerja sama, Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan Surat Pernyataan Koperasi Sawit Mitra Seruyan tanggal 30 Oktober 2017, Pengadilan Pajak mempertimbangkan Perjanjian Kerja Sama untuk memutus sengketa ini;

Menimbang Pasal 3 Perjanjian Kerjasama, Koperasi Sawit Mitra Seruyan dan Pemohon Banding menjalin kerja sama untuk membangun/mengembangkan dan mengelola sebidang tanah Perkebunan kelapa sawit yang terletak di desa Ayawan, Sukamandang, Tangga Batu, Teluk Bayur, Batu Menangis, Sandul, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengan (untuk selanjutnya dusebut “Lahan Koperasi”). Bahwa perjanjian tersebut berlaku sampai dengan 14 Desember 2038 dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun berikutnya, kecuali ada pembatalan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai Pihak Kedua;

Menimbang Pasal 1 Perjanjian Kerjasama, Lahan Koperasi merupakan tanah perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Sawit Mitra Seruyan sebagai Pihak Pertama;

Menimbang Pasal 8 Perjanjian Kerjasama, mengenai Kepemilikan dan Pengaturan Hasil Lahan Koperasi, bahwa hasil produksi kelapa sawit dari Lahan Koperasi antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:

 Produksi TBS kelapa sawit hingga umur 48 (empat puluh delapan) bulan (buah pasir) menjadi milik Pemohon Banding sebagai Pihak Kedua;  Setelah umur tanaman melebihi 48 (empat puluh delapan) bulan, maka hasil Koperasi Sawit Mitra Seruyan sebagai Pihak Pertama dihitung atas dasar pendapatan dari penjualan TBS kelapa sawit setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang menjadi tanggungan Pemohon Banding sebagai Pihak Kedua.

 Menetapkan kewajiban kepada Koperasi Sawit Mitra Seruyan untuk menyetujui produksi Produksi TBS kelapa sawit hingga umur 48 (empat puluh delapan) bulan (buah pasir) menjadi milik Pemohon Banding sebagai Pihak Kedua;

 Menetapkan kewajiban kepada Koperasi Sawit Mitra Seruyan untuk menyetujui bahwa selama Lahan Koperasi masih menghasilkan, maka Koperasi Sawit Mitra Seruyan wajib menjual seluruh hasil produksi TBS kelapa sawit hanya kepada Pemohon Banding;

Menimbang Pasal 11 Perjanjian Kerjasama, mengenai sanksi, diatur bahwa apabila Koperasi Sawit Mitra Seruyan menjual TBS kelapa sawit kepada pihak ketiga selama berlangsungnya perjanjian, maka Koperasi Sawit Mitra Seruyan bersedia dan sanggup membayar denga sebesar 5(lima) kali dari harga jual TBS kepala sawit yang berlaku saat itu;

Menimbang pasal-pasal dalam perjanjian tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak TBS kelapa sawit yang menjadi obyek jual beli berasal dari Lahan Koperasi milik Koperasi Sawit Mitra Seruyan dan bahwa periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 telah melewati jangka waktu umur 48 (empat puluh delapan) bulan sejak perjanjian ditandatangani sehingga sesuai dengan Pasal 8 Perjanjian Kerjasama, TBS kelapa sawit menjadi milik Koperasi Sawit Mitra Seruyan dan Koperasi Sawit Mitra Seruyan wajib menjualnya kepada Pemohon Banding dan bahwa jika Koperasi Sawit

Mitra Seruyan tidak menjual TBS kelapa sawit tersebut kepada Pemohon Banding maka Koperasi Sawit Mitra Seruyan akan dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8 Perjanjian Kerja sama. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli TBS kelapa sawit dalam sengketa ini adalah Koperasi Sawit Mitra Seruyan sebagai penjual dan Pemohon Banding sebagai pembeli, bahwa dalam transaksi tersebut Koperasi Sawit Mitra Seruyan bertindak bukan sebagai administrator, melainkan bertindak atas Namanya sendiri sebagai penjual, dibuktikan dengan isi perjanjian tersebut yang secara tegas mewajibkan Koperasi Sawit Mitra Seruyan menjual TBS kelapa sawit kepada Pemohon Banding dan dibuktikan jika Koperasi Sawit Mitra Seruyan tidak menjual TBS kelapa sawit kepada Pemohon Banding, maka kelapa sawit kepada Pemohon Banding akan dikenakan sanksi;

Menimbang bahwa dokumen berupa tiket timbang hanya berisi informasi mengenai hasil timbangan serta Perkebunan asal TBS kelapa sawit yang ditimbang dan bahwa tidak terdapat informasi mengenai pihak mana yang menjual TBS kelapa sawit tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen tiket timbang tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti untuk menentukan pihak mana yang melakukan penjualan TBS kelapa sawit kepada Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dokumen berupa surat pengantas hanya berisi informasi mengenai tonase TBS kelapa sawit serta Perkebunan asal TBS kelapa sawit yang diantar dan bahwa tidak terdapat informasi mengenai pihak mana yang menjual TBS kelapa sawit tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen tiket timbang tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti untuk menentukan pihak mana yang melakukan penjualan TBS kelapa sawit kepada Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dokumen yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebagai suatu bukti “invoice pembelian TBS” namun setelah Pengadilan Pajak melihat, membaca, dan memeriksa dokumen tersebut, ternyata dokumen

tersebut hanyalah list daftar yang berisi daftar keterangan yang berisi nama, quantity kg, harga per kg, dan total rupiah. Bahwa menurut Pengadilan Pajak list tersebut bukanlah invoice pembelian sehingga Pengadilan Pajak tidak memperimbangkannya sebagai suatu alat bukti;

Menimbang bahwa sistem pembukuan Pemohon Banding menggunakan accrual basis, hal mana pembelian diakui pada saat terjadi penyerahan barang, bukan diakui berdasarkan adanya suatu pembayaran, maka Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan buku rekening pembayaran TBS;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti general ledger, untuk masa pajak Januari 2018 terdapat pembelian TBS kelapa sawit dari Koperasi Sawit Mitra Seruyan dengan nilai pembelian sebesar Rp1.649.454.874,00 maka terbukti bahwa nilai pembelian TBS kelapa sawit dari Koperasi Sawit Mitra Seruyan dalam masa Januari 2018 melebihi nilai Rp20.000.000,00;

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pembelian TBS kelapa sawit dari Koperasi Sawit Mitra Seruyan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

 Pembeli merupakan badan usaha industri atau eksportir; dan

 Barang yang dibeli adalah hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan

 Barang yang dibeli belum melalui proses industri manufaktur; dan  Barang yang dibeli digunakan untuk keperluan industri pembeli atau untuk diekspor pembeli; dan

 Nilai pembelian jumlahnya lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak; sehingga sesuai dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) huruf b, dan Pasal 4 ayat (6) PMK-34, terhadap pembelian tersebut terutang PPh Pasal 22 pada saat pembelian dan Pemohon Banding wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai pembelian;

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp1.649.454.874,00;

Menimbang bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Mama PT Nomor Putsan Sengketa Ame Pubusan

PLS 2022 PP Aer aaatkan unta

ABS Salam 2222 Saring Pemchea: Saring

> | PT. erzana Grala Permai PE Ta PP PPL Pazal 22 Mer. JAMU SAT. peuuilrya

LETS Dal, 2222 Sage Pesen Taring

PL 5-51. 2022 PR Mer pasar pelurulicra

ARSS Dalim 2227 Baniny Pee Sanne

ABS Tam 2222 Fanny Penahan Sanne

- - TPUT-S SL, ISIS PP - Mer yana ieiuruliiccs

Pl. Kerjara cry alta Peru ‘ PP Paral 22 = -

Jen sewana trata pama | APPS alam “222 San rg Pesen Saniing

PUT-21-$14.1L 2022 PP ler pang: velba

= OF pa ea = preg? . PN aa + -

SIS Tahu. 2525

= | PT. Kencana Graha Permai (PETS SAS ere PP PPL Paral 22 (Mengausar terurus

AS Tahan: SSIS Saring Peer Saring

PL 51-55. 2022 PP Mer pangan ena

LETS Talun 2222 Saring Penahan Tarirz

3 | PT. Serzara Gy ala Permai PER 2 ASc8 PP PPL Para 22

ABS Dalim 2227 Fanny Penahan Sanne

To mA aan Mle eatay tear cer aa

[22 fps tentara tala Parse | eee caus c= li

ABS Salam 2227 Saring Pesan Saring

PL 5551 2022 PP Mer pangan

ABS Salam 2227 Saring Pemchca Saring al Pl. Serjana Gy ala Perna Pen Ta PP PPE Para 22 Mer. JAS AN reuuilrya

AS Tahan: SSIS Saring Peer Saring

PLS 2022 PP Mer pangan ena

ARYA Gala 5555 Saring Penahan Tarirz

"Lanang. aman Mle nina ana cer aa

PT. Serzara Gy ala Permai Pe Wina ane PP PPh Paral 22

ARYA Salam 2222 Sariri Pee Sanne

ARSA Salam 2222 Fanny Pemeha Sanne

PLS 2220 PP Mer yana ieiuruliiccs a oF yea a - epi gt . oy ott = -

AA Tali: 2522 Ear finy Pesen Saniing

. - PLS SGIS PP - ler pang:ar peluuliica

Pl. Ferzara chy alta Perinat PPL Para 22 =

[ir [es Sansa Grata rene [PUES ECEIE 2020 FP dept pa 22 [MaRS estes

PLS SSS PP ler pangan ieluuliica

LEA Tahan: 2522 Sanirr Pee Sang rT aman Mle nina an cer aa

ARYA Salam 2222 Sariri Pee Sanne

ARSA Salam 2222 Fanny Pemeha Sanne

PLS ISIS PP Mer yana ieluruliicr:

AE Sala 2222 Saring Pesan Saring

AA Salam 5555 Saring Permana Saring

PLS 2022 PP ler pang:ar eunluya

AA Tahan: SSI Saring Pera Saring

"Lining nana Neg nina Tanya ter nana

2. | PT. Serzara cy ala Permai Pe Kanaan ana PP PPL Para 22 “er. AMAN. pera

ARYA Gala 2222 Zandi? Pencha Sanger:

PL 5115 SSST PP Aergaru ar nara

INA alan 2527 Sar Ery Peel Sani:

PLT-2LL758.L1 2022 PP Aergaru an nara

23 (BC. Asrdecter! Mande pee Ia PEL Paral 22 [TEAS AL 1 SATA “A Salma SSI San Eng Pemchin SarEry

PL 51155”. SSI PP Aenyarut an i umur yraA

27 Petar: Warde PN Baca tt 3 :

PT. Agratertar: Mari A A Salam 2222 Danity Pemchen Fanny sn fe ang etat dara P5 | i Salam 2 a rr one Pon tee eats

INA Dali 2527 Sar try Persela Saring

3 | PL. Agra: sitar Mar.dr MAL AA Dali. 2522 PEL Para -- Sar ny Peer Fann:

sc[pcagcetar vanes [Pt IN Han 2 a si

INA sala 2222 Sar Ery Per:choan barirz na PLT-Diiteiii Tots PP feat. Pasa 22 [Meee pelurukrra an Jen asas maan fe A akn 5555 PR. Para -< Sar Eny Pemcher Sanne:

PLT-2222-2... 2025 PP Merzabilkan i etuulira

Pl. Agrvceitari Mar Er a mo aan PPL Paral 22 oT oe a ne

VW A Sala: Zor Danity Pem:chin fanny

PL SLS ISIS PP; Aenyarut an i umur yraA

33 PS. Agr eitari Mar Er a mo aan " PR: Pagal 22/2 te oe se ne

VT A Tahu 2222 Danity Pemchen Sar irr

Hn: nes PLS 2025 PP - lerzaeulican unta

Pl. Agecieitari Mani PR: Pais 22 7 :

anjen angemos mass (Pb A alm 2555 Ba

— - : ae PUT-2iif-a..1, 22220 PP - enya utan elu. traA

Pl. Agrvceitari Mar Er: PPL Par 22 3 :

aejen ansemas masa — [PURSEESS 1 SEO PP [pa para 22 [eeu adanya

-. - : wes PLT-2la2-5..2 2225 PP - Aenyarut an i slurs s

SS IPS. Agrvc citar? Mar Er PR. Pais 22 3 :

ses Assesas tasaae PL A Tabu 2222 Eat fin y Pemchcn Faniine

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa pembuktian, hal mana putusan terhadap sengketa diambil berdasarkan alat bukti dan penilaian alat bukti yang ada, maka Pengadilan Pajak tidak mempertimbangan putusan-putusan tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

- Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari 20181.649.454.8741.649.454.8740

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 menurut TerbandingRp1.649.454.874 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 menurut Pengadilan PajakRp1.649.454.874

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00145/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00002/202/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.649.454.874
2PPh Pasal 22 yang terutang8.247.274
3Kredit Pajak0
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar8.247.274
5Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP3.958.692
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar12.205.966

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.