Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-011714.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Sucden Coffee Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011714.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00328/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011714.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUCDEN COFFEE INDONESIA, NPWP 02.193.044.1-057.000, beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM.7, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang diwakili oleh Andre Wibowo, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Egar Adipratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2022 tanggal 29 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SCI/TAX/I/2023 tanggal 17 Januari 2023,

2. Nama: Irsan Pratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-107/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/SCI/TAX/I/2023 tanggal 17 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tigor Simbolon/197705051997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Juni Ariani/197606201997032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yusuf Syaifudin/19840212 2006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Dafid Firmansyah Effendi/198212042004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5343/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 289/PP/BR/2023 Tanggal 2 Maret 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 133/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1946/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 22 November 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 067/SCI/TAX/II/2023 tanggal 10 Februari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00328/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut: “JUMLAH RUPIALi MENURUT

HM: URAIAN " pn ia

[1 basa pengenaan aK pee nt eee cae ee we nan | Lan —— a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN. :

al Ekspor (Seras, 05,51 4 | 43.434.202, 886

: a?. Penyerahan yang PPN-nya harus dipuagut sendin 100,058 454 127 901.134 !

} ad. Penyerahan yang PPN-nya dipungut gen Pemungut PPN a | CG i

: | a4. Penyerahan yag PPN-nya tidak dipungiat q o :

. | a6. Penyerahan yang dibebaskan dar pengenaan PPN S Oo:

Hl > 2.6. Jumlah (ad+azgtad+ads+ adh 43.625 BAL 468 42.554. 7O4,070 :

: ib. Atas Penyerahan Bang dan Jasa yang Isak terutang FEN G a ;

i | Jumlan Seluruh Pesyerahan (2.6 # bi 44525 GARA 42552 704 070 i dg. Atas Inapest RKP Pemanfaatan PKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah :

PabeaniPemanfaatan JXP dari Luar Cerah Pabean/Pernungutan Sajak olah 1

Pemungut PaiskiKegidan Membangun Sendari/Penyerahar atas Akhya Tatap :

: yang Menurul Yujuan Semula Tidak Untuk DipequalbclikanPercichan yang :

: PPN--ya tidak soharusnya dibebassan atay tidak dipurgulTanaguig Jawas :

: Sccara Renteng :

dA. Impor DKP i} 0 i

; d2 Pemanfaatan GKP tidak berwajud dari Luar Qeerh Pabean u ie] :

: 3.1. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean a it] :

i 0.4. Pemungutan Papas oleh Pernungut PPN ia) G :

. d5. Kegiatan Membangun Sendiri 1 0] :

i 4.6. Peryetahan alas Akiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula litak i N :

: Jntuk Dipequalbetikan | 8 G i

: diy. Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak | -

' dipungut ! ia: 9 :

Lo d8, Tanggung Jawab Secara Remang Fs) | La)

: d9 Jumlah id i ata d 2 ata d 3 atau d4 atau do alau dB atau d7 atau | 1

: 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar .

! a. Pajak Keluaran yang harus dibungut'dibayar sendin (tant xl aa Patan 7 d.9) 1 Den ba sa.r9G,l1a

: 6.1. PPM yan disetord: muka dalam Masa Bajak yang sama : Uh ai b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : IG C2 541 © 874541

: b 5. STP (pokok kurang bayar) a: a

6.4. Oibayar dengan NPWP sendiri Is) | 0

, boo, Lain-lain n' 0 ba Jumlah (pt +h? +b Ik +b) 5 10.009 541 : A74 5d c. Diperhitungkar: i :

Po ot SKPPKP | a: Di id. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.8 -c.1} | 10,009 241 | 2.874 54t ie. Jumlah penghitungan PPN Kurang Dayar fa - di q | 2915573

a oO JUMLAH RUPIAH MENURUT hes URAIAN Sana To

‘3 Kwebhan Pajak yang sucah. re —

3 Dicompensasikan ke Masa Pajak borikutnya La o b. Disomponsasika ake Masa Pajak (kara na pornhetulany o Oo og. Jumlah ga + bj o In)

4 (rei yang kurang dibayar (2.8 + 2.0) Ha 2,915,973

5 “Sanksi adrririsirasi :

3. Gunga Pasai 12 (2) KUP o b. Kenakan Pasal 13 (3) KUP 4

© Hunga Pasal 12 (5) KUP La o Kenaikan Pasal 134 KUP | LF] e Kenaisan Pasal IFC 151 KUP 0

1.) Kenaikar Pasal FD (4) KUP 2.915.573

9. Bunga Pasal 13 izj KUP jc. Pasal 9 (Ar) PPN | a ho Jumlan jatbtetdt+etfrgs | 2.915.573

5 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 - 5 h: La 5 931.147

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 061/SCI/TAX/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ta Fs seo boos ka.

2 me olla 4.

bom 1 -

LAS PL ok 4 rr

Lk nm “4 ”

Soar Last

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Dikurangi) (Rp) (Rp) (Rp) “a. PPN Kurang Lebih Basar 2.915.573, 2.915.573 b. Sanksi Bunga — oO Or

'c. Sanksi Kenaikan — 2.915.573: 0 2.915.573 d. Jumlah Pajak yang masih harus 5.831.147 | 0 5.831.147

— dibayar _ Yo Sd

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 133/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 (cap pos tanggal 17 Oktober 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 133/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING (Rp)
PEMOHON BANDING (Rp)TERBANDING (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri100.095.451127.901.18427.805.733
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.009.5419 .874.541135.000

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan menggunakan asumsi-asumsi yang tidak didasarkan atas fakta yang sebenarnya; bahwa Terbanding berasumsi seluruh biaya yang timbul atas transaksi Salary JDE (Jacobs Douwe Egberts) Employee sebesar Rp27.805.733,00 merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya yang ditagihkan atas biaya gaji JDE, dimana biaya tersebut telah dibayarkan dahulu oleh Pemohon Banding. Biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding juga dilakukan tanpa adanya mark up; bahwa sejatinya atas pembayaran biaya tersebut bukan merupakan biaya Pemohon Banding, melainkan biaya milik JDE. Pemohon Banding dalam hal ini bertindak sebagai penghubung dari JDE dalam merealisasikan projek salah satunya adalah projek “Empowering Robusta Farmer for Coffee Garden Rejuvenation and Enterprise Development to Strengthen and Diversity Income (EMPOWER)” yang dilakukan di Indonesia;

bahwa dalam hal kegiatan tersebut, Pemohon Banding menagihkan kembali atas biaya gaji dengan cara melakukan pembuatan Debit Note untuk dikirimkan kepada Nedcoffee BV, dan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, atas Debit Note tersebut terdiri dari Biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding tanpa dilakukan markup;

bahwa sehingga sangat jelas bahwa terkait dengan reimbursment yang Pemohon Banding terima bukan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, mohon agar koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733,00 dapat dibatalkan;

2. Koreksi Positif Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp135.000,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp135.000,00. Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN tersebut kepada kas negara;

bahwa lebih lanjut, atas PPN tersebut juga telah memenuhi ketentuan faktur pajak baik secara formal maupun material;

Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN):

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (9) UU PPN:

Ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

bahwa dalam penjelasan ayat (9) disebutkan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang

Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat sepanjang PKP Pembeli memiliki faktur pajak yang sah dalam artian memenuhi syarat formal dan syarat material, maka seharusnya atas faktur pajak tersebut tetap dapat dikreditkan. Maka atas pendapat Tim Peneliti Kebaratan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah salah melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak dengan Kode 01 yang mana seharusnya menggunakan Kode 07 adalah keliru sebab Pemohon Banding dalam hal ini telah mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual;

bahwa sebagai Wajib Pajak yang patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya dalam transaksi pembelian yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa (untuk Pemohon Banding, PPN telah dibayar tersebut berfungsi sebagai pajak masukan). Pemohon Bandingtelah memeriksa dan memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual barang atau penyedia jasa telah memenuhi definisi Faktur Pajak lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN bahwa apabila terdapat kelalaian/kealpaan yang dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa dengan tidak/salah melaporkan pajak keluaran yang telah dipungut misalnya dengan tidak mencantumkan kode Faktur Pajak pada SPT Masa PPN yang benar, maka tidak seharusnya kelalaian/kealpaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus dipikul oleh Pemohon Banding karena sebenar-benarnya Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya, yaitu dengan membayar PPN yang terutang;

bahwa apabila PKP Penjual tersebut yang melakukan kesalahan, maka seharusnya PKP Penjual tersebutlah yang dikenai sanksi karena telah melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan, bukan kemudian

Pemohon Banding sebagai pihak yang tidak mengetahui atau tidak memiliki kekuasaan atas hal tersebut menjadi pihak yang menanggung kerugian dengan tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar Pemohon Banding sebagai Wajib Pungut sesuai Faktur Pajak tersebut. Apabila atas kelalaian/kealpaan yang dilakukan penjual barang/pemberi jasa kemudian dibebankan kepada Pemohon Banding, maka hal tersebut sangat terasa tidak adil bagi Pemohon Banding, karena sifatnya menghukum bagi Pemohon Banding yang patuh dan tidak bersalah. Sesuai dengan asas keadilan, maka tidak sepatutnya apabila suatu kesalahan yang dilakukan oleh pihak lain, yang mana Pemohon Banding tidak memiliki kuasa atas terjadinya kesalahan tersebut, atas kesalahan tersebut kemudian Pemohon Banding ikut menanggung akibatnya;

bahwa sesuai dengan Pasal 16 F UU PPN No. 42 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16F UU PPN menyebutkan bahwa: Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pembeli atau penerima jasa dapat membuktikan bahwa pajak telah dibayar kepada penjual atau pemberi jasa, maka pembeli atau penerima jasa tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas pajak yang terutang dengan dikoreksinya pajak masukan yang telah dibayar oleh pembeli atau penerima jasa tersebut kepada penjual barang atau penyedia jasa;

bahwa selanjutnya, Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 menyebutkan:

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

bahwa kemudian berdasarkan Angka 3 Surat Dirjen Pajak Nomor: S- 097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 yang membahas mengenai Tanggung Jawab Renteng menyatakan bahwa:

… pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual. bahwa lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan tersebut atas pengkreditan faktur pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, atas pembayaran tersebut sesungguhnya telah dibayarkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN pada masa yang bersangkutan (terlampir sebagai Lampiran 6). Sejalan dengan hal tersebut, atas pembayaran yang dilakukan tersebut sudah terdapat bukti atas invoice, faktur pajak, serta bukti pembayaran sebagai dasar pengkreditan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sejatinya terjadi di luar kekuasaan Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli. Bahwa sejalan dengan transaksi yang telah dilakukan tersebut, atas pembayaran

yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemungut seharusnya sudah termasuk dengan PPN yang seharusnya dipungut sesuai dengan Kode Faktur 01. Sehingga atas faktur pajak yang kemudian diterima oleh Pemohon Banding dari PKP Penjual seharusnya tetap dapat dikreditkan sepanjang PKP pembeli dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

bahwa dalam pembayaran atas pajak masukan tersebut oleh Pemohon Banding, tidak terdapat kegiatan yang merugikan negara. Jika Pemohon Banding membayarkan Pajak Masukan tersebut, Pemohon Banding berhak untuk mengklaim pajak masukan tersebut. Atas penjualan lokal, sebagai Pemohon Banding yang patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon Banding beritikad baik dengan membayar sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak lawan transaksi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp135.000,00 dapat dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar berkenan untuk:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2019 menjadi sebagai berikut:

whan Hias vars

Drain CET

2g aer iri PEN : LAI:

De [owes ii, grt sep cep oop FPP

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1946/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 22 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp135.000

Dalil Koreksi

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur:

1) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a) huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b) huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c) huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d) huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

3) Pasal 12:

a) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

c) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

4) Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

5) Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

6) Pasal 25:

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundangundangan perpajakan;

b) ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

7) Pasal 26 ayat (3), bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

8) Pasal 28:

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

b) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

c) ayat (5), bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

d) ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

e) ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

9) Pasal 29:

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

b) ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:

(1) huruf a, memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;

(3) huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan;

c) ayat (3a), bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8)

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :

(a) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

(b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

(c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

(d) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

(e) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;

(f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

(g) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

(h) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

(i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 4

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal :

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

(3) Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2014 Pasal 1 ayat (4)

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 ayat (8)

Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

Pasal 1 ayat (9)

Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 2 ayat (1)

Faktur Pajak harus dibuat pada :

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau

e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 6 ayat (1)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya; Pasal 7

(1) PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

(2) Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu:

a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;

b. 1 (satu) digit Kode Status; dan

c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

Pasal 10 ayat (1)

PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap;

Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

Tanggapan Terbanding

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebagai berikut: Koreksi Penyerahan Yang PPNnya Harus dipungut sendiri a. Penjelasan Koreksi

PP PPS awe ee a

; | a | mer Mag wal SPT Masi | AP Url tah beatae soa” aeasagiotea | rgezaze unt

SB Ba ba ye Pata dh Dateng ata Foran aa bead aug bi Aa Ph

Spay Pepa PR

" ' ' oa . . I a .

mag By ke 3

Boat Ia.

Lai TAN Ta valk

SL wast

Sa Mt wa

Kb adc

WPM re b. bahwa Koreksi Pemeriksa atas DPP penjualan lokal, DPP penghasilan lain-lain, DPP berupa penggantian biaya/reimbursement/penagihan jasa tenaga kerja;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa sesuai SPHP :

Loka [a7 Meja Peer wl Lape vel BE re dn DP PA tu atnar whe Ita kb

See ad ja SN Tahan abi pai

Po Bboy Set Inna Masha ban ce Me gs

PoRer bk Betah Depe Sea Ber te aa per ara Sara ban

Pasal Alat rsp hears al ana Pi

Pe es ee BEN PGA

Poh ke Pause bea Dg ge SA Egor nae IT Gn ain i patah Toe ae teeahaaaiha a fob byes

LT PL kh

PAN DU: ch PETG ne KE KOS PANITIA oka sci i De Be ate] then Hama Pe ayer ba DP hatch. PEATE PES sorties fan Dan bai stan Ho Tg, te BI ise Hastag Paw dase pi bls

Soha k a ESTE PES ap ce ta one Ric bur. meat MR ea ta. deve ag pi a “Ryka

Thee Bean Masala op Fey es

Seaver tye lin se Saeed pa ata aa Kp Pea bo ant ap tar Sala

Rooks) Pepe har Pdr lentes ban fast pk We anc ke PPL bot vac imam Pa Aa PD De a Dhan to cian Shc Ra edd Se

BAM tee d. bahwa Tanggapan wajib pajak dalam SPHP;

MAIS ali prise Aku

OOM Ree PA es ape nlanikan dalah savanna kerlapat cekatan perbalalan Pp

Ala esp Gh) hi dug kaga dd tahan berdasarkan dit Ie Suh Salin Pe Sesar Gl atas we ab sak diaperkan d. SPT

Moon on Heomahaskan ntah akason Ingat PE maka Sant Mah SO Patuh ur ah

SIP ee taka, Penyarahan do am Sempahasan Akhir

LA Urn TAPE pera Gaal Dalan dh bie Ba na bahwa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan Sesuai SPHP Pajak Masukan [iw ME adan Atep an ap Na ant ad

Mar Ka rr In ee Be Pa ht |e tr etek Ul

Mapa Ben Mts we bahwa Tanggapan Wajib Pajak dalam pembahasan akhir

• bahwa Wajib Pajak setuju dengan pendapat pemeriksa kecuali atas koreksi ekspor lewat PLB tetap tidak setuju;

2. bahwa dalam surat permohonan keberatan nomor 061/SCI/TAX/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 alasan Wajib Pajak keberatan atas koreksi pemeriksa dengan alasan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733,00 terdiri dari:

Salary JDE (Jacobs Douwe Egberts) Employee sebesar Rp27.805.733,00 b. bahwa tagihan tersebut merupakan biaya yang ditagihkan kepada JDE sebagai penggantian atas biaya gaji yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Wajib Pajak;

c. bahwa atas biaya yang ditagihkan oleh Wajib Pajak adalah berdasarkan penggantian biaya tanpa mark up;

d. bahwa dengan demikian, jumlah yang ditagihkan oleh Wajib Pajak bukan merupakan penghasilan Wajib Pajak tetapi tagihan yang sebenarnya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak;

e. bahwa sehingga reimbursement yang Wajib Pajak terima bukan merupakan pendapatan bagi Wajib Pajak dan bukan merupakan DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

f. bahwa Wajib Pajak tidak keberatan atas ekspor sebesar Rp7.899.369,00;

g. bahwa Wajib Pajak mohon agar koreksi atas DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733,00 dapat dibatalkan;

3. bahwa berdasarkan data dan informasi di atas terkait koreksi Penyerahan Yang PPNnya harus dipungut, disampaikan hal sebagai berikut:

a. bahwa kepada wajib pajak telah dikirimkan surat permintaan data nomor S-224/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 11 Februari 2022 dan telah dipenuhi sebagian oleh wajib pajak, dengan pengiriman melaui email serta pengiriman langsung;

b. bahwa untuk mendukung alasan keberatan wajib pajak menyampaikan data berupa: akta pendirian, Laporan Keuangan, General Ledger, Rekening Koran, company profile, SPT Masa PPN, Dokumen pendukung seperti recharge ocean freight, salary JDE reimbursement;

c. bahwa sesuai dengan alasan keberatan wajib pajak yang menyatakan bahwa atas tagihan merupakan biaya yang ditagihkan kepada JDE sebagai penggantian atas biaya penggantian gaji, maka peneliti melakukan penelitian atas bukti yang wajib pajak sampaikan dengan rincian sebagai berikut:

1) bahwa atas transaksi wajib pajak dengan JDE diperoleh data sebagai berikut:

UNM ee Hebit Note

eee: 7 - amen a | an oe 1

S&D JDE Project Period of August 2019 sa voucner | invoice pate Description Purcnaseerice| Amount sono | an | Tet! | vevetar Tavogor tne

~ * Training with Agroforestry Trainee — = - = — - *

. — TT Satary & Alfowance 7 — . | _ 1

SEA EU teng IT Sa ary lly, ber ag of Agee D — : rua re | 7 27,808,735 | 14 16500| 150022) Facg 1a 7

Gaggnansitto | 38ug 19 [ware Galan 7 - - 1 FS 1190 zy ~$,009 [13,307.35 433] Si Auge 14

Beeii-ec sDertan 2s Aug IA Tumce Suppaes for Utme — Na - one 7 ——As00500: Taza30o| 10531) eg 19 sa

‘Site Visit TI TT - ~ =

BAKAN-POn gone | otg Hete Cost fa Vans Stetare OE DIU APSO Egi E 650000) 1424500 | 1533) SArg aE Ri

Gu P01ndeoera [teeta [eas = ESNceal 1, 50,000 | 14,081.05 SS) Vag ty az

Guta Setts [eee Yum te: St ETS) 1] 100,000 1 44,687.05 A CBRE Crone a2

Guzcigceucca | + aus vee — Lor 1s 1000 900 [vax 9408105” — 71027 at tuy ts 2

Aa an PA Na re —sagoe [| 30.006 rates os fats ete — ag

Sen Use STE, June | fuerte Sada. aT TD 1 TEC. 11 100,000 | 14,061.05 KAN BEE as

Sange | ate Mes — ——T— saeco | [| sepong) 12 00105 255 | atsagaa | ae

G.-euriodeono |e et, desate — " So Bang To co anaros ES 3 Acg as 25

Ba Yeas — — neo vi 30,000 | “14,687.05 273) At Aug TR

Glantuteogan | ae [Senerwin Bay —_* TY an 1 82,000 | 14,084.05 582 [ a1 fag ia we

TEaantsossnen nu [Meare — a, Fn gee 1 ‘50.000 [14,081.65 3.88 | tau 18 15

Emi pou te ea UU Son | 30.000 facets | 273) It Aug 15 NP

G- 01 san Ona TS chad AT — To Fr CQ 7 ‘T7000 [14 087.05 $47 | arang ts BRI

Chintia Dewi

From: Bambang <banbang 1edcoffea@ gmail.com>

Sent: Monday, September 02, 2019 10:57 AM "

To: Chintia Nodcoffee'

ce Inatawnedcoftec. id, jessica

Subject EMPOWERMERT EMPLOYER AUGT 2014

Fodlow Up Flag: Fellow Lp

Flag Status: Flagged

Dear Chintia, :

Ini adalah angka empowerment bin Agustus 2012

Were Af Agt

Emplopeds tr

27.805.733

2) bahwa Wajib Pajak menyatakan bahwa penggantian yang diterima merupakan pengantian atas biaya gaji tanpa mark up;

3) bahwa atas data yang wajib berikan tersebut, wajib pajak melakukan pencatatan atas biaya gaji tersebut dan memotong PPh Pasal 21 atas biaya gaji tersebut. Dalam hal ini menunjukkan bahwa atas JDE Salary tersebut telah dicatat sebagai biaya oleh wajib pajak dalam pembukuannya, sehingga tidak termasuk dalam pengertian Reimbursement;

d. bahwa Pasal 1 angka 19 Undang-undang PPN menyebutkan, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut, peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan sehingga koreksi pemeriksa atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut dipertahankan;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp135.000

Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata

Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.

Pasal 1

Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.

 Surat Edaran Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang

Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan

Tanggapan Terbanding

Data, Fakta dan Hasil Penelitian bahwa terkait koreksi Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan disampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa tim peneliti telah membuat surat permintaan data nomor S- 224/WPJ.07/BD.05/202 tanggal 11 Februari 2022;

b. bahwa terkait dengan pengajuan keberatan atas pajak masukan, wajib pajak tidak memberikan data atas pajak masukan;

c. bahwa tim peneliti telah membuat Berita Acara dengan Berita Acara nomor BA-2717/WPJ.07/BD.05/2022 Tanggal 12 Mei 2022;

d. bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat 2(b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur tentang Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat;Pasal 31 angka (6) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT".

e. bahwa atas transaksi pembelian biji kopi, green bean, dan bahan bakar, faktur pajak yang digunakan harus menggunakan kode 070;

f. bahwa koreksi pemeriksa atas pajak masukan telah sesuai ketentuan yang berlaku;

g. bahwa mempertahankan koreksi pemeriksa atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp135.000,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00328/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021 Masa Pajak Agustus 2019. Dengan demikian diusulkan untuk menolak permohonan keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00328/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021 Masa Pajak Agustus 2019 menjadi sebagai berikut:

— baba Do mean Does

TS Se-gecgar Sa:

5 rias Senyaratan Serasi rac Lara anon Th,

2D R23 1 Er asma ata TTL DH +57 ClO Elo Tie KI ii

BP Saran xi Er bcs Livi. iat AP, : 1 :

Bt Ser aan acre ike lilt 1 Pi 1

SI Fer Sracac ac Lieinei. ac rec Tangan SP, 1 = 1

BIO. 25 Siiliihiiie Erat TIA ITI] figil Tis iT

2 5125 Tec acacac Saras rec 212 20D ta tarian SP, 1 1 1

Lo. fa. Res asri Siliihiiii TE QIL UIs ITI) aa sia

Lo -iap woe Ke Saman Ee Tie Ewe 1 lio ie ar Lawan

Saran Sesastaman MS Lb Lp Taman Feiss San aan Hee

Ter Sam Sem sapaan Senen An Kabag Fac matan ma eth Taree net Tee loa Ia 2 Tee ti.

Tema. Saran 21 Et aie. pang Atasan to Tewectaaisc Se SL ia Liar Len Lana Sean : : :

15 Sebesar eat lle Deere: Teree7 1 Pi 1

15 Senin Fae Tar San tp Fae : 1 :

LE over grec Luang Satar 1 = 1

22 Feclacecac grep 5 Tate: te Lb Topan Tes Ties : pi :

LU Fermecec avr SPT bits teror LISnes-27 Bit. Li 1 Pi 1

2B ow. AN : : :

IT (Sena SP an Sear

BE Se prana anna a aac din TI Far MIA na CLT aD c=

2 Tks

: PPA ang inti tuas ita sistas acrisve : : :

22. Sa. Riza acy ecg tate: LE an MIE gs: Piva sr picasa fi, BS imisasca tp ia, ar : : :

2-2 Sisa zaman SP Span : pi :

cE laretsr 1 1 1

SI. man Ti Ea pita pics ds"

1 Iker

27 ERS : : :

LoL TVET KE TD LEED LE Eat MIE gs: Piva sr picasa

ae Tantan Peang Ban: Liga Li

Pole sacke> Fae gp tan

= DbiteS ist ana EEE 52 a.n 1 = 1

2 Thisesam ana bar Sa Ea aan : : a

Loe 1 z 1

= RS. aa sa iis a : IE STE et tT:

T (Sana - 27ers

2 oa Da Pe lt Pi 1

Loan Sag Tie LF: :

2 sari. Tee CTI FAs : 1

Se ereeao Ss TD TS activ: 3 po Sen Tepe Ti LSI Taser, Pi 1

TE bore AE Iran Tia

Ao. DP, ai wes ota s tie 1 Ai Fit

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 067/SCI/TAX/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02169/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0261355 tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-3 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H., Nomor 11 tanggal 23 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Nedcoffee Indonesia Makmur Jaya;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara sebesar

Rp5.831.146,00 dengan Nomor NTPN 3D97667LHO2464A9 tanggal 28 Juni 2021;

Bukti P-5 Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00328/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021 Masa Pajak Agustus 2019;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 061/SCI/TAX/VII/2021 tanggal

23 Juli 2021;

Bukti P-7 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-8 FotokopiBermeteraiSuratNomorB-

011714.16.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 30 November 2023; Bukti P-9 Fotokopi Bermeterai Surat Uraian Banding Nomor S-

1946/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 22 November 2022;

Bukti P-10 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor

3D97667LHO2464A9 tanggal 28 Juni 2021 Sebesar Rp5.831.146,00;

Bukti P-11 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Irsan Pratama;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 048/SCI/TAX/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 atas nama Irsan Pratama;

Bukti P-14 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

107/PP/IKH/2022 Tanggal 24 Februari 2022 atas nama Irsan Pratama;

Bukti P-15 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Irsan

Pratama;

Bukti P-16 Fotokopi Identitas Kuasa Hukum atas nama Irsan Pratama; Bukti P-17 Fotokopi Bermeterai KTP atas nama Irsan Pratama;

Bukti P-18 Pakta Integritas atas nama Egar Adipratama;

Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SCI/TAX/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 atas nama Egar Adipratama;

Bukti P-20 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

675/PP/IKH/2022 Tanggal 29 Juli 2022 atas nama Egar Adipratama;

Bukti P-21 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Egar

Adipratama;

Bukti P-22 Fotokopi Bermeterai KTP atas nama Egar Adipratama;

Bukti P-23 Pakta Integritas atas nama Andre Wibowo;

Bukti P-24 Fotokopi Bermeterai KTP atas nama Andre Wibowo;

Bukti P-25 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0028391 Tanggal 13 Januari 2022;

Bukti P-26 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H. Nomor 06

Tanggal 12 Januari 2023;

Bukti P-27 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0261355 Tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-28 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H. Nomor 11

Tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-29 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0198999 Tanggal 29 Maret 2021;

Bukti P-30 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H. Nomor 08

Tanggal 26 Maret 2021;

Bukti P-31 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor C-22037

HT.01.01.TH.2005 Tanggal 9 Agustus 2005;

Bukti P-32 Fotokopi Bermeterai Akta Pendirian Nomor 17 Tanggal 29 Juni 2005;

Bukti P-33 FotokopiBermeteraiSuratKeberatanNomor

061/SCI/TAX/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021;

Bukti P-34 Fotokopi Bermeterai Keputusan Keberatan Nomor KEP-

02169/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022;

Bukti P-35 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN

3D97667LHO2464A9 tanggal 28 Juni 2021 Sebesar Rp5.831.146,00;

Bukti P-36 Fotokopi Bermeterai SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor

00328/207/19/057/21 Tanggal 29 April 2021;

Bukti P-37 Fotokopi Bermeterai SPT PPN Masa Pajak Agustus 2019; Bukti P-38 Matriks Sengketa (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-39 SPT Masa PPN (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-40 Laporan Keuangan audited (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-41 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-42 Dokumen Pabean BC 3.3 dan P3BET (dalam bentuk softcopy); Bukti P-43 Kontrak nomor 008/NIMJ/INV-I/19 antara Lian Aik Trading (S) PTE

LTD dengan PT Nedcoffee Indonesia Makmus Jaya;

Bukti P-44 Penjelasan Tertulis PPh Badan (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-45 Berita Acara Hasil Pemeriksaan (dalam bentuk softcopy); Bukti P-46 Risalah Pembahasan terkait PPh Badan (dalam bentuk softcopy); Bukti P-47 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-48 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-1213/WPJ.07/2023 tanggal 10 Maret 2023;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-1351/WPJ.07/2023 tanggal 17 Maret 2023;

Bukti T-3 Maktiks Sengketa (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-4 LHP, KKP, dan LPK (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-1609/WPJ.07/2023 tanggal 04 April 2023; Bukti T-6 Maktiks Sengketa Revisi (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-2304/WPJ.07/2023 tanggal 19 Mei 2023; Bukti T-8 Revisi Matrik sengketa (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-2652/WPJ.07/2023 tanggal 7 Juni 2023; Bukti T-10 Berita Acara PAHP (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-11 Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (dalam bentuk softcopy); Bukti T-12 Risalah Pembahasan (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-13 Penjelasan koreksi sengketa PPN (dalam bentuk softcopy); Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3095/WPJ.07/2023 tanggal 26 Juni 2023; Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-3551/WPJ.07/2023 tanggal 24 Juli 2023; Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-3823/WPJ.07/2023 tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-4440/WPJ.07/2023 tanggal 3 September 2023;

Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-4675/WPJ.07/2023 tanggal 14 September 2023;

Bukti T-19 Surat Tugas Nomor ST-5154/WPJ.07/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti T-20 Surat Tugas Nomor ST-5343/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

Bukti T-21 Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02169/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00328/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 133/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri100.095.451127.901.18427.805.733
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.009.5419.874.541135.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp27.805.733

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp135.000

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00276/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2021 Tanggal 26 April 2021, kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan Terbanding diketahui:

a. bahwa terdapat koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733,00;

b. bahwa koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri tersebut merupakan koreksi Penghasilan atas penggantian / reimbursement / penagihan jasa tenaga kerja sebesar Rp27.805.733,00;. Penggantian adalah penggantian yang diterima Pemohon Banding dari pengantian salary JDE;

c. bahwa dasar hukum koreksi adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding adalah atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama penanggung beban sesungguhnya;

e. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga koreksi tetap dipertahankan;

2) Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp135.000,00

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa Terbanding menetapkan:

1) bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp135.000,00;

2) bahwa koreksi tersebut terkait dengan Surat Keputusan Kawasan Berikat tanggal 14 Maret 2019 yang Pemohon Banding miliki;

3) bahwa sehingga, atas pembelian biji kopi, green bean, dan bahan bakar faktur pajak yang dipakai seharusnya menggunakan kode 070 (tidak dipungut) dan bukan kode 010;

4) bahwa dasar hukum Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;

b. bahwa terkait koreksi Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Tim peneliti telah membuat surat permintaan data nomor S- 224/WPJ.07/BD.05/202 tanggal 11 Februari 2022;

2) bahwa terkait dengan pengajuan keberatan atas pajak masukan, wajib pajak tidak memberikan data atas pajak masukan;

3) bahwa Tim peneliti telah membuat Berita Acara dengan Berita Acara Nomor BA-2717/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 12 Mei 2022;

4) bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat 2(b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur tentang Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat;Pasal 31 angka (6) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT";

5) bahwa atas transaksi pembelian biji kopi, green bean, dan bahan bakar, faktur pajak yang digunakan harus menggunakan kode 070;

6) bahwa koreksi pemeriksa atas pajak masukan telah sesuai ketentuan yang berlaku;

7) bahwa mempertahankan koreksi pemeriksa atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp135.000,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan menggunakan asumsi-asumsi yang tidak didasarkan atas fakta yang sebenarnya; bahwa Terbanding berasumsi seluruh biaya yang timbul atas transaksi Salary JDE (Jacobs Douwe Egberts) Employee sebesar Rp27.805.733,00 merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya yang ditagihkan atas biaya gaji JDE, dimana biaya tersebut telah dibayarkan dahulu oleh Pemohon Banding. Biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding juga dilakukan tanpa adanya mark up;

bahwa sejatinya atas pembayaran biaya tersebut bukan merupakan biaya Pemohon Banding, melainkan biaya milik JDE. Pemohon Banding dalam hal ini bertindak sebagai penghubung dari JDE dalam merealisasikan projek salah satunya adalah projek “Empowering Robusta Farmer for Coffee Garden Rejuvenation and Enterprise Development to Strengthen and Diversity Income (EMPOWER)” yang dilakukan di Indonesia;

bahwa dalam hal kegiatan tersebut, Pemohon Banding menagihkan kembali atas biaya gaji dengan cara melakukan pembuatan Debit Note untuk dikirimkan kepada Nedcoffee BV, dan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, atas Debit Note tersebut terdiri dari Biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding tanpa dilakukan markup;

bahwa sehingga sangat jelas bahwa terkait dengan reimbursment yang Pemohon Banding terima bukan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri; bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, mohon agar koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733,00 dapat dibatalkan;

2) Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp135.000,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp135.000,00. Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN tersebut kepada kas negara;

bahwa lebih lanjut, atas PPN tersebut juga telah memenuhi ketentuan faktur pajak baik secara formal maupun material;

Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 (UU PPN):

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (9) UU PPN:

Ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

bahwa dalam penjelasan ayat (9) disebutkan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat sepanjang PKP Pembeli memiliki faktur pajak yang sah dalam artian memenuhi syarat formal dan syarat material, maka seharusnya atas faktur pajak tersebut tetap dapat dikreditkan. Maka atas pendapat Tim Peneliti Kebaratan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah salah melakukan pengkreditan atas Faktur Pajak dengan Kode 01 yang mana seharusnya menggunakan Kode 07 adalah keliru sebab Pemohon Banding dalam hal ini telah mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual;

bahwa sebagai Wajib Pajak yang patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya dalam transaksi pembelian yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa (untuk Pemohon Banding, PPN telah dibayar tersebut berfungsi sebagai pajak masukan). Pemohon Bandingtelah memeriksa dan memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual barang atau penyedia jasa telah memenuhi definisi Faktur Pajak lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa apabila terdapat kelalaian/kealpaan yang dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa dengan tidak/salah melaporkan pajak keluaran yang telah dipungut misalnya dengan tidak mencantumkan kode Faktur Pajak pada SPT Masa PPN yang benar, maka tidak seharusnya kelalaian/kealpaan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus dipikul oleh Pemohon Banding karena sebenar-benarnya Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya, yaitu dengan membayar PPN yang terutang;

bahwa apabila PKP Penjual tersebut yang melakukan kesalahan, maka seharusnya PKP Penjual tersebutlah yang dikenai sanksi karena telah melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan, bukan kemudian Pemohon Banding sebagai pihak yang tidak mengetahui atau tidak memiliki kekuasaan atas hal tersebut menjadi pihak yang menanggung kerugian dengan tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar Pemohon Banding sebagai Wajib Pungut sesuai Faktur Pajak tersebut. Apabila atas kelalaian/kealpaan yang dilakukan penjual barang/pemberi jasa kemudian dibebankan kepada Pemohon Banding, maka hal tersebut sangat terasa tidak adil bagi Pemohon Banding, karena sifatnya menghukum bagi Pemohon Banding yang patuh dan tidak bersalah. Sesuai dengan asas keadilan, maka tidak sepatutnya apabila suatu kesalahan yang dilakukan oleh pihak lain, yang mana Pemohon Banding tidak memiliki kuasa atas terjadinya kesalahan tersebut, atas kesalahan tersebut kemudian Pemohon Banding ikut menanggung akibatnya;

bahwa sesuai dengan Pasal 16 F UU PPN No. 42 Tahun 2009, disebutkan bahwa:

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16F UU PPN menyebutkan bahwa: Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa

bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pembeli atau penerima jasa dapat membuktikan bahwa pajak telah dibayar kepada penjual atau pemberi jasa, maka pembeli atau penerima jasa tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas pajak yang terutang dengan dikoreksinya pajak masukan yang telah dibayar oleh pembeli atau penerima jasa tersebut kepada penjual barang atau penyedia jasa;

bahwa selanjutnya, Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 menyebutkan:

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

bahwa kemudian berdasarkan Angka 3 Surat Dirjen Pajak Nomor: S- 097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 yang membahas mengenai Tanggung Jawab Renteng menyatakan bahwa:

… pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN- nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual. Yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah penjual.

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan tersebut atas pengkreditan faktur pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, atas pembayaran tersebut sesungguhnya telah dibayarkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN pada masa yang bersangkutan (terlampir sebagai Lampiran 6). Sejalan dengan hal tersebut, atas pembayaran yang dilakukan tersebut sudah terdapat bukti atas invoice, faktur pajak, serta bukti pembayaran sebagai dasar pengkreditan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa atas Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding sejatinya terjadi di luar kekuasaan Pemohon Banding sebagai PKP Pembeli. Bahwa sejalan dengan transaksi yang telah dilakukan tersebut, atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemungut seharusnya sudah termasuk dengan PPN yang seharusnya dipungut sesuai dengan Kode Faktur 01. Sehingga atas faktur pajak yang kemudian diterima oleh Pemohon Banding dari PKP Penjual seharusnya tetap dapat dikreditkan sepanjang PKP pembeli dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

bahwa dalam pembayaran atas pajak masukan tersebut oleh Pemohon Banding, tidak terdapat kegiatan yang merugikan negara. Jika Pemohon Banding membayarkan Pajak Masukan tersebut, Pemohon Banding berhak untuk mengklaim pajak masukan tersebut. Atas penjualan lokal, sebagai Pemohon Banding yang patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon Banding beritikad baik dengan membayar sesuai dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak lawan transaksi;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi koreksi Pajak Masukan sebesar Rp135.000,00 dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

1) Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733,00,

2) Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp135.000,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan

Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait dengan substansi sengketa ini antara lain:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak

Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 27

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dilsi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 16A ayat (1)

Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 16A ayat (2)

Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/a tau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak

Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 27

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dilsi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 16A ayat (1)

Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 16A ayat (2)

Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/a tau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1) Koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp27.805.733,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2019 terkait biaya penggantian sebesar Rp27.805.733,00, yang diterima Pemohon Banding dari JDE project dan Salary JDE employee, yang dicatat Pemohon Banding sebagai other income sebesar Rp27.805.733,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sesuai dengan argumentasi karena atas pembayaran biaya sebesar Rp27.805.733,00 bukan merupakan biaya Pemohon Banding, melainkan

biaya milik JDE. Pemohon Banding dalam hal ini bertindak sebagai penghubung dari JDE dalam merealisasikan projek salah satunya adalah projek “Empowering Robusta Farmer for Coffee Garden Rejuvenation` and Enterprise Development to Strengthen and Diversity Income (EMPOWER)” yang dilakukan di Indonesia;

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materi yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, bukti-bukti yang disampaikan oleh oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah:

a) Rekapitulasi Biaya Gaji atas Pegawai ODE Bulan Agustus 2019;

b) Payment Voucher;

c) Debit Note;

d) General Journal Entry;

e) Email korespondensi f) Slip Gaji;

g) Slip Gaji;

h) Debit Note kepada Nedcoffee BV atas Reimbursement Biaya Gaji;

bahwa dalam hal Pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak, yaitu: Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU No14 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa dengan mendasarkan kepada fakta selama persidangan serta bukti- bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, terhadap koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp27.805.733,00 Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pemohon Banding menagihkan kembali atas biaya gaji dengan cara melakukan pembuatan Debit Note untuk dikirimkan kepada Nedcoffee BV, dan atas Debit Note tersebut merupakan Biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding tanpa dilakukan markup. Dengan demikian, terkait dengan reimbursment yang Pemohon Banding terima sebesar Rp27.805.733,00 bukan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan serta ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp27.805.733,00 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

2) Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp135.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp135.000,00 adalah berkaitan dengan Surat Keputusan Kawasan Berikat tanggal 14 Maret 2019 yang Pemohon Banding miliki, sehingga atas pembelian biji kopi, green bean, dan bahan bakar, faktur pajak yang digunakan Pemohon Banding seharusnya menggunakan kode 070 (tidak dipungut) dan bukan menggunakan kode 010;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp135.000,00 karena Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN tersebut kepada kas negara serta atas PPN tersebut juga telah memenuhi ketentuan faktur pajak baik secara formal maupun material; Bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materi yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, bukti-bukti yang disampaikan oleh oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah:

1) Invoice;

2) Faktur Pajak;

3) Delivery Notes ;

4) Purchase Order;

5) General Journal Entry;

6) Bank Statement bahwa dalam hal Pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak, yaitu:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU No14 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa dengan mendasarkan kepada data dan fakta selama persidangan serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp135.000,00; Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

• bahwa Faktur Pajak dari lawan transaksi Pemohon Banding yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Agustus 2019 secara keseluruhan sudah memenuhi persyaratan formal yaitu faktur pajak telah diisi dengan lengkap, jelas dan benar serta memenuhi persyaratan materal, yaitu jumlah pajak yang terutang yang tercantum dalam faktur pajak sudah benar sehingga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU No.42 Tahun 2009 tentang PPN;

• bahwa Pemohon Banding berkedudukan sebagai pihak pembeli BKP/JKP, dimana berdasarkan bukti yang telah disampaikan dalam proses persidangan diketahui bahwa seluruh transaksi tersebut telah dilunasi PPN- nya oleh Pemohon Banding. Sedangkan penerbitan Faktur Pajak merupakan tanggung jawab Penjual sehingga kesalahan penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan penjual tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding. Atau Pemohon banding tidak dapat dikenakan tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16 F dari UU PPN;

• bahwa transaksi pembelian BKP atau JKP yang dilakukan Pemohon Banding mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak terkena persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No.42 tentang PPN;

bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan serta ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp135.000,00 untuk Masa Pajak Agustus 2019 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri27.805.733027.805.733
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan135.0000135.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri : Rp127.901.184 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp27.805.733 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri : Rp100.095.451 menurut Pengadilan Pajak

2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp9.874.541

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp135.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut : Rp10.009.541 Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor: Rp43.434.802.886 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri : Rp100.095.451 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN : Rp0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut: Rp0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN : Rp0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5): Rp43.534.898.337 b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN : Rp0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b): Rp43.534.898.337 bahwa dengan demikian, Perhitungan Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama : Rp0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: Rp10.009.541 b.3. STP (pokok kurang bayar): Rp0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri: Rp0 b.5. Lain-lain: Rp0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5): Rp10.009.541

c. Diperhitungkan c.1. SKPPKP: Rp0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1): Rp10.009.541

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02169/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00328/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021, atas nama PT SUCDEN COFFEE INDONESIA, NPWP 02.193.044.1-057.000, beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM.7, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANRUPIAH
1Dasar Pengenaan Pajak
-Jumlah Seluruh Penyerahan43.534.898.337
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri10.009.541
-Dikurangi Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan10.009.541
-Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
3Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
4PPN yang Kurang Dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M.

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.