Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-011712.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Sucden Coffee Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011712.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sucden Coffee Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9); Pasal 13 ayat (5); Pasal 16F
  • UU KUPPasal 134
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011712.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sucden Coffee Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00326/207/19/057/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 November 2023
Tanggal Pengucapan
30 September 2025