Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-011709.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Sucden Coffee Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011709.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02179/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00323/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011709.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUCDEN COFFEE INDONESIA, NPWP 02.193.044.1-057.000, beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM.7, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang diwakili oleh Andre Wibowo, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Egar Adipratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2022 Tanggal 29 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SCI/TAX/I/2023 tanggal 17 Januari 2023,

2. Nama: Irsan Pratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-107/PP/IKH/2022 Tanggal 24 Februari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 043/SCI/TAX/I/2023 tanggal 17 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tigor Simbolon/197705051997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Juni Ariani/197606201997032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yusuf Syaifudin/19840212 2006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Dafid Firmansyah Effendi/198212042004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5343/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 289/PP/BR/2023 Tanggal 2 Maret 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 128/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 86/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 17 Januari 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 062/SCI/TAX/II/2023 tanggal 10 Februari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00323/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Atas Perolehan Yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut yang terutang PPN
a.1. Ekspor13.012.747.07113.012.747.071
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri23.257.903201.232.662
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)13.036.004.97413.213.979.733
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)13.036.004.97413.213.979.733
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas aktiva tetap y.m.t.s. tdk untuk diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)2.325.78920.123.265
b Dikurangi
b.1PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.325.7892.325.789
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2.325.7892.325.789
c Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)2.325.7892.325.789
e..Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)017.797.476
3Kelebihan Pajak yang sudah
a Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b Dikompensaikan ke Masa Pajak.......... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)017.797.476
5Sanksi adminstrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP17.797.476
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)17.797.476
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)035.594.952

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 056/SCI/TAX/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

por lea ~ ng - ache. wea Mey Ls vars ae wi 77, ii

1 The tdi hai

SI Sa KP

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02179/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) dibayar17.797.476017.797.476
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan17.797.476017.797.476
d. Jumlah PPN yang masih harus/lebih dibayar35.594.952035.594.952

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 128/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 (cap pos tanggal 17 Oktober 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 128/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NO.URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING (Rp)
PEMOHON BANDING (Rp)TERBANDING (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.907.903201.232.662176.324.759

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp176.324.759 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp176.324.759,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. Salary JDE (Jacobs Douwe Egberts) Employee sebesar Rp49.144.391,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan menggunakan asumsi-asumsi yang tidak didasarkan atas fakta yang sebenarnya; bahwa Terbanding berasumsi seluruh biaya yang timbul atas transaksi Salary JDE (Jacobs Douwe Egberts) Employee sebesar Rp49.144.391,00 merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya yang ditagihkan atas biaya gaji JDE, dimana biaya tersebut telah dibayarkan dahulu oleh Pemohon Banding. Biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding juga dilakukan tanpa adanya mark up; bahwa sejatinya atas pembayaran biaya tersebut bukan merupakan biaya Pemohon Banding, melainkan biaya milik JDE. Pemohon Banding dalam hal ini bertindak sebagai penghubung dari JDE dalam merealisasikan projek salah satunya adalah projek “Empowering Robusta Farmer for Coffee Garden Rejuvenation and Enterprise Development to Strengthen and Diversity Income (EMPOWER)” yang dilakukan di Indonesia;

bahwa dalam hal kegiatan tersebut, Pemohon Banding menagihkan kembali atas biaya gaji dengan cara melakukan pembuatan Debit Note untuk dikirimkan kepada Nedcoffee BV, dan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, atas Debit Note tersebut terdiri dari Biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding tanpa dilakukan markup;

bahwa sehingga sangat jelas bahwa terkait dengan reimbursment yang Pemohon Banding terima bukan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

2. Penagihan Kembali atas Ocean Freight sebesar Rp127.180.368,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan menggunakan asumsi-asumsi yang tidak didasarkan atas fakta yang sebenarnya; bahwa Terbanding berasumsi seluruh biaya yang timbul atas transaksi Ocean Freight sebesar Rp127.180.368,00 merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya yang ditagihkan atas pengiriman barang ke tempat tujuan yang berada di luar daerah pabean. Dalam hal ini, biaya pengiriman tersebut bukanlah merupakan kewajiban yang harus di tanggung oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding menagihkan kembali biaya pengiriman yang telah ditanggung terlebih dahulu oleh Pemohon Banding tanpa markup;

bahwa sehingga sangat jelas bahwa terkait dengan reimbursment yang Pemohon Banding terima bukan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, mohon agar koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp176.324.759,00 dapat dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar berkenan untuk:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2019 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
KEP KeberatanPutusan PengadilanKoreksi yang dibatalkan
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan PajakolehPemungutPajak/KegiatanMembangunSendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab secara Renteng d.9. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) b. Dikurangi: b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan: c.1 SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN d. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)1 3.012.747.071 2 01.232.662 - - - 1 3.213.979.733 - 1 3.213.979.733 - - - - - - - 2 0.123.265 - 2 .325.789 - - - 2 .325.789 - 2 .325.789 1 7.797.476 - - - 1 7.797.476 - - - - - 1 7.797.476 - 1 7.797.4761 3.012.747.071 2 4.907.903 - - - 1 3.037.654.974 - 1 3.037.654.974 - - - - - - - 2 .490.789 - 2 .325.789 - - - 2 .325.789 - 2 .325.789 1 65.000 - - - 1 65.000 - - - - - 1 65.000 - 1 65.000- 1 76.324.759 - - - 1 76.324.759 - 1 76.324.759 - - - - - - - - - - - 1 7.632.476 - - - - - - - - - - 1 7.632.476 - - - - 1 7.632.476 - - - - - - 1 7.632.476 - 1 7.632.476
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)3 5.594.9523 30.0003 5.264.952

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 86/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 17 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp176.324.759,00

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur:

1) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a) huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b) huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c) huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d) huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

3) Pasal 12:

a) ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b) ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

c) ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

4) Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

5) Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

6) Pasal 25:

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundangundangan perpajakan;

b) ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

7) Pasal 26 ayat (3), bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

8) Pasal 28:

a) ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

b) ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

c) ayat (5), bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

d) ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

e) ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

9) Pasal 29:

a) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

b) ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:

(1) huruf a, memperlihatkan dan/ atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;

(3) huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan;

c) ayat (3a), bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8)

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :

(a) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

(b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

(c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

(d) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

(e) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;

(f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

(g) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

(h) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

(i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 4

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal :

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa;

(3) Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2014 Pasal 1 ayat (4)

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 ayat (8)

Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

Pasal 1 ayat (9)

Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 2 ayat (1)

Faktur Pajak harus dibuat pada :

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau

e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 6 ayat (1)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya; Pasal 7

(1) PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

(2) Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu:

a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;

b. 1 (satu) digit Kode Status; dan

c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

Pasal 10 ayat (1)

PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap;

Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

Tanggapan Terbanding

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebagai berikut : Koreksi Penyerahan Yang PPNnya Harus dipungut sendiri a. Penjelasan Koreksi

OPP PP

T | oe Won cu) SBT Masa i TAP Lape at

Setar | Hut poe ee Kasir i - nenas | bea be see ———— doi... .

“dew ah oo: “Irghoas8803 29.8849. 80 7,682 422077

ME Ad ud we Gitta seh Garang ah Penaara aa PRM alas MPLS ALI BN et cores Donal Febi apa 1 tl FAN

7 mo se ce La Bo ta moe .

eas A AU FS

2 dansa hue TN edi Ama Tin PLP data tank MU

MEN AN: DT NN LARI

Bag Po obok b. bahwa Koreksi Pemeriksa atas DPP penjualan lokal, DPP penghasilan lain-lain, DPP berupa penggantian biaya/reimbursement/penagihan jasa tenaga kerja;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa sesuai SPHP :

bo na sea ai ba DS RAI Pa Lamp Al

Pant bo Mena yeaah Pepe anal SL ear fi PA MPEP SAS MA that oe Talita ahh.

tahan Kang Ta Data ab nga

Poth sb) Praia Matern Para aa Bere OE REE ep an

Dan bo Ponvetaitet |= pie sete cr Rp eSP ha pe tt ad ban

Pe ee ee es Aa apa [Pines

Lo asa kd Poryer fue air seo ae pe PEs ae pep Bia Popp gh ee ap a

Jeda Lb parson

Leal cyatiiecme Eb ps

Dra ba Daher Beda Lge eg a RP te aS Pama loa oe ane Pn a penak (Ina

Pasal aa aa bob PK

Bie Pama Pie dar PP

SO ateh Aa DPP PES sep pete fin Damai sea die ste eat

Pesan Manan ba Banana po bar ba BEI ang na Eng con Tae mes pa ena ca aan pramhnaan Eo IR SAS ae

Ga Hn Ba Ar Pa PP

Bean anakan at PEN dm pan ap an aa Ep 4 Last cum Metron AF bana SETAN ban Ra Ban en an ant rn Past pga AO Aa ar be LA Ag 553

bahwa Tanggapan wajib pajak dalam SPHP;

Bo BAN Me kb LTE Beimeltasan Aku

Loh be PA as damakan Amalan sana terdapat cekaman pembalakan PLS

Mo Mane GLE da in GRASI porahanings: berdasarkan deci tte Si bagikan Te ck ap par we ab sak diaperkan d. SPT

Moon on Heomahaskan ntah akason Ingat PE maka Sant Mah SO Patuh ur ah

SIP eat tuak Penporahan

BO An AE Smrnahasan Akhir eo tee MIE Pera era Dalan ko bt abt fers IAQ co

Tanggapan Wajib Pajak dalam pembahasan akhir

• bahwa Wajib Pajak setuju dengan pendapat pemeriksa kecuali atas koreksi ekspor lewat PLB tetap tidak setuju;

2. bahwa dalam surat permohonan keberatan nomor 056/SCI/TAX/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021 alasan Wajib Pajak keberatan atas koreksi pemeriksa dengan alasan yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Perneriksa atas nilai penggantian biaya/reimbursement/penagihan jasa tenaga kerja sebesar Rp176.324.759,00 dengan rincian:

1) Salary JDE (Jacobs Douwe Egberts) Employee sebesar Rp49.144.391,00;

2) Nedcoffee BV (Recharge Ocean Freight) sebesar Rp127.180.368,00;

b. bahwa menurut Wajib Pajak atas kedua transaksi tersebut, bahwa penagihan biaya/reimbursement sebesar Rp176.324.759,00 bukan merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak;

c. bahwa pada dasarnya tagihan tersebut merupakan biaya yang ditagihkan kepada JDE dan Nedcoffee BV sebagai penggantian atas biaya penggantian gaji yang dimana biaya tersebut dibayarkan dahulu oleh Wajib Pajak;

d. bahwa atas biaya yang ditagihkan oleh Wajib Pajak adalah berdasarkan penggantian biaya tanpa mark up;

e. bahwa dengan demikian, jumlah yang ditagihkan oleh Wajib Pajak sebenarnya bukan merupakan penghasilan Wajib Pajak tetapi tagihan yang sebenarnya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak;

f. bahwa sehingga sangat jelas bahwa terkait dengan reimbursement yang Wajib Pajak terima bukan merupakan pendapatan bagi Wajib Pajak dan bukan merupakan DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

g. bahwa dari penjelasan Wajib Pajak di atas, mohon agar koreksi atas DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp176.324.759,00 dapat dibatalkan;

3. bahwa berdasarkan data dan informasi di atas terkait koreksi Penyerahan Yang PPNnya harus dipungut, disampaikan hal sebagai berikut :

a. bahwa kepada wajib pajak telah dikirimkan surat permintaan data nomor S-224/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 11 Februari 2022 dan telah dipenuhi sebagian oleh wajib pajak, dengan pengiriman melaui email serta pengiriman langsung;

b. bahwa untuk mendukung alasan keberatan wajib pajak menyampaikan data berupa : akta pendirian, Laporan Keuangan, General Ledger, Rekening Koran, company profile, SPT Masa PPN, Dokumen pendukung seperti recharge ocean freighr, salary JDE reimbursement;

c. bahwa sesuai dengan alasan keberatan wajib pajak yang menyatakan bahwa atas tagihan merupakan biaya yang ditagihkan kepada JDE dan Nedcofee BV sebagai penggantian atas biaya penggantian gaji dan juga penggantian atas biaya pengiriman barang, maka peneliti melakukan penelitian atas bukti yang wajib pajak sampaikan: (sesuai lampiran berikut):

1) Terkait Salary JDE

sex ) Purchase | Amcunt of Joust ex Data

‘No Voucher Gescription | : Type rice | purchare Total IDR Rate Tota: USD your er Dal

BPGEONA [Pesta iy it IDE Team Rozaiy her 1.806.000 1 1,600,605 14,126.23 1126 3 Ma 19

BPOECION | Petyseriny fr 536 Team Bayo) i Other 1,600,000 1 1,899,500) 34,128.29 | M3 SMao

BPGEOIO! Ceaserng far DL Team Yanni 2442628 113281 Spa

Ganas |[Eatsry JOE Emainyoe Perioc of Ment 2019 Salary 14,208.00 Eytan

= ee CS —————— . a ae - 273.0 —

Type YR Rate A0

Ot ROO] atap ROT eas! sade] asl

. Jatah 53,944,391 | 14,227 sa 3H AI

2) Terkait Recharge Ocean Freight

NFNCOFFFF Av, ag I B

Member: ittiunese 2 (ee aoe Group De b it N ot EX

Db Rovtersade 11an (M1 A3, ” = 7 a

[Ameterder, The Mere tanga :

Ne ELI TEA :

Sele. an

Tw—— —— ——ma ae te. | escrow maya] ee — ee ee LO

] Summary of Chana

Renan Freight 21.220 Mperuh ling

1 Baa Freayr | !

Sania ren GLASS | 5 SIRS CD:

Tatal 11 : Ina : i

Tenar , usn Lice Sean gmt Hundred Sing Five Cellar s Raza nn

Pemparet: hy. Chachad by, | Apart Dg

Maria JASA Gi nawar Tnmardi Hartimer i

. vo Financrt Manayur i. Do Dirwutow F

Guigiva

. — EMPORTINVOIGE dambar: see ERP oogs

Pk an rani

Maman PANTI

MU Gedey ba ghm MEN beh Sana teens as anna Pa La '

1 BAM OP hea Fla

: Bat #4

3) bahwa atas data Salary JDE yang wajib berikan tersebut, wajib pajak melakukan pencatatan atas biaya gaji tersebut dan memotong PPh Pasal 21 atas biaya gaji tersebut. Dalam hal ini menunjukkan bahwa atas JDE Salary tersebut telah dicatat sebagai biaya oleh wajib pajak dalam pembukuannya, sehingga tidak termasuk dalam pengertian Reimbursement;

4) bahwa atas data Recharge Ocean Freight yang Wajib Pajak berikan adalah Invoice dari Maersk Line (PT Pelayaran Bintang Putih sebagai agent pelayaran) yang tagihan tersebut sesuai data tersebut ditujukan langsung ke Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan Wajib Pajak diketahui bahwa, dokumen atas transaksi tersebut atas nama Wajib Pajak dan bukan atas nama penanggung beban sesungguhnya sehingga alasan keberatan Wajib Pajak bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement, tidak sesuai dengan ketentuan;

d. bahwa Pasal 1 angka 19 Undang-undang PPN menyebutkan, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut, peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan sehingga koreksi pemeriksa atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diyakini bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02179/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00323/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021 Masa Pajak Maret 2019 sudah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 062/SCI/TAX/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02179/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0261355 tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-3 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H., Nomor 11 tanggal 23 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Nedcoffee Indonesia Makmur Jaya;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara sebesar

Rp35.594.952,00 dengan Nomor NTPN 1B0302LVIDOEIGBT tanggal 28 Juni 2021;

Bukti P-5 Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00323/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 056/SCI/TAX/VII/2021 tanggal

23 Juli 2021;

Bukti P-7 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-8 FotokopiBermeteraiSuratNomorB-

011709.16.2022/PAN.Wk/2023 tanggal 24 Januari 2023;

Bukti P-9 Fotokopi Bermeterai Surat Uraian Banding Nomor S-

86/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 17 Januari 2023;

Bukti P-10 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor

1B0302LVIDOEIGBT tanggal 28 Juni 2021 Sebesar Rp35.594.952,00;

Bukti P-11 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Irsan Pratama;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor 043/SCI/TAX/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 atas nama Irsan Pratama;

Bukti P-14 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

107/PP/IKH/2022 Tanggal 24 Februari 2022 atas nama Irsan Pratama;

Bukti P-15 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Irsan

Pratama;

Bukti P-16 Fotokopi Identitas Kuasa Hukum atas nama Irsan Pratama; Bukti P-17 Fotokopi Bermeterai KTP atas nama Irsan Pratama;

Bukti P-18 Pakta Integritas atas nama Egar Adipratama;

Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SCI/TAX/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 atas nama Egar Adipratama;

Bukti P-20 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

675/PP/IKH/2022 Tanggal 29 Juli 2022 atas nama Egar Adipratama;

Bukti P-21 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Egar

Adipratama;

Bukti P-22 Fotokopi Bermeterai KTP atas nama Egar Adipratama;

Bukti P-23 Pakta Integritas atas nama Andre Wibowo;

Bukti P-24 Fotokopi Bermeterai KTP atas nama Andre Wibowo;

Bukti P-25 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0028391 Tanggal 13 Januari 2022;

Bukti P-26 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H. Nomor 06

Tanggal 12 Januari 2023;

Bukti P-27 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0261355 Tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-28 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H. Nomor 11

Tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-29 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0198999 Tanggal 29 Maret 2021;

Bukti P-30 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Shella Falianti, S.H. Nomor 08

Tanggal 26 Maret 2021;

Bukti P-31 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor C-22037

HT.01.01.TH.2005 Tanggal 9 Agustus 2005;

Bukti P-32 Fotokopi Bermeterai Akta Pendirian Nomor 17 Tanggal 29 Juni 2005;

Bukti P-33 FotokopiBermeteraiSuratKeberatanNomor

056/SCI/TAX/VII/2021 tanggal 23 Juli 2021;

Bukti P-34 Fotokopi Bermeterai Keputusan Keberatan Nomor KEP-

02179/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022;

Bukti P-35 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN

1B0302LVIDOEIGBT tanggal 28 Juni 2021 Sebesar Rp35.594.952,00;

Bukti P-36 Fotokopi Bermeterai SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor

00323/207/19/057/21 Tanggal 29 April 2021;

Bukti P-37 Fotokopi Bermeterai SPT PPN Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-38 Matriks Sengketa (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-39 SPT Masa PPN (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-40 Laporan Keuangan audited (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-41 Penjelasan Tertulis (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-42 Dokumen Pabean BC 3.3 dan P3BET (dalam bentuk softcopy); Bukti P-43 Kontrak nomor 008/NIMJ/INV-I/19 antara Lian Aik Trading (S) PTE

LTD dengan PT Nedcoffee Indonesia Makmus Jaya;

Bukti P-44 Penjelasan Tertulis PPh Badan (dalam bentuk softcopy);

Bukti P-45 Berita Acara Hasil Pemeriksaan (dalam bentuk softcopy); Bukti P-46 Risalah Pembahasan terkait PPh Badan (dalam bentuk softcopy); Bukti P-47 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-48 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-1213/WPJ.07/2023 tanggal 10 Maret 2023;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-1351/WPJ.07/2023 tanggal 17 Maret 2023;

Bukti T-3 Maktiks Sengketa (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-4 LHP, KKP, dan LPK (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-1609/WPJ.07/2023 tanggal 04 April 2023; Bukti T-6 Maktiks Sengketa Revisi (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-2304/WPJ.07/2023 tanggal 19 Mei 2023; Bukti T-8 Revisi Matrik sengketa (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-2652/WPJ.07/2023 tanggal 7 Juni 2023; Bukti T-10 Berita Acara PAHP (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-11 Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (dalam bentuk softcopy); Bukti T-12 Risalah Pembahasan (dalam bentuk softcopy);

Bukti T-13 Penjelasan koreksi sengketa PPN (dalam bentuk softcopy); Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3095/WPJ.07/2023 tanggal 26 Juni 2023; Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-3551/WPJ.07/2023 tanggal 24 Juli 2023;

Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-3823/WPJ.07/2023 tanggal 3 Agustus 2023;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-4440/WPJ.07/2023 tanggal 3 September 2023;

Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-4675/WPJ.07/2023 tanggal 14 September 2023;

Bukti T-19 Surat Tugas Nomor ST-5154/WPJ.07/2023 tanggal 10 Oktober 2023;

Bukti T-20 Surat Tugas Nomor ST-5343/WPJ.07/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

Bukti T-21 Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02179/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00323/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 128/SCI/TAX/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu

Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri24.907.903201.232.662176.324.759

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp176.324.759

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp176.324.759, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00276/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 26 April 2021, kertas kerja pemeriksaan dan penjelasan Pemeriksa diketahui:

a. bahwa terdapat koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp176.324.759,00

b. bahwa Koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri tersebut berdasarkan atas biaya penggantian/ reimbursement/penagihan jasa tenaga kerja sebesar Rp. 176.324.759,00 yang terdiri atas:

1) Penghasilan lain-lain atas penggantian yang diterima dari JDE project dan Salary JDE employee, yang dicatat Pemohon Banding sebagai other income sebesar Rp49.144.391,00;

2) Biaya penggantian yang diterima Pemohon Banding dari Lian Aik Trading sebesar Rp127.180.368,00;

c. bahwa dasar hukum koreksi adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, Pajak Pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding adalah atas nama Pemohon Banding dan bukan atas nama penanggung beban sesungguhnya;

e. bahwa terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga koreksi tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp176.324.759,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. Salary JDE (Jacobs Douwe Egberts) Employee sebesar Rp49.144.391,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan menggunakan asumsi-asumsi yang tidak didasarkan atas fakta yang sebenarnya; bahwa Terbanding berasumsi seluruh biaya yang timbul atas transaksi Salary JDE (Jacobs Douwe Egberts) Employee sebesar Rp49.144.391,00 merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya yang ditagihkan atas biaya gaji JDE, dimana biaya tersebut telah dibayarkan dahulu oleh Pemohon Banding. Biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding juga dilakukan tanpa adanya mark up; bahwa sejatinya atas pembayaran biaya tersebut bukan merupakan biaya Pemohon Banding, melainkan biaya milik JDE. Pemohon Banding dalam hal ini bertindak sebagai penghubung dari JDE dalam merealisasikan projek salah satunya adalah projek “Empowering Robusta Farmer for Coffee Garden Rejuvenation and Enterprise Development to Strengthen and Diversity Income (EMPOWER)” yang dilakukan di Indonesia;

bahwa dalam hal kegiatan tersebut, Pemohon Banding menagihkan kembali atas biaya gaji dengan cara melakukan pembuatan Debit Note untuk dikirimkan kepada Nedcoffee BV, dan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, atas Debit Note tersebut terdiri dari Biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding tanpa dilakukan markup;

bahwa sehingga sangat jelas bahwa terkait dengan reimbursment yang Pemohon Banding terima bukan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

2. Penagihan Kembali atas Ocean Freight sebesar Rp127.180.368,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan menggunakan asumsi-asumsi yang tidak didasarkan atas fakta yang sebenarnya; bahwa Terbanding berasumsi seluruh biaya yang timbul atas transaksi Ocean Freight sebesar Rp127.180.368,00 merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya yang ditagihkan atas pengiriman barang ke tempat tujuan yang berada di luar daerah pabean. Dalam hal ini, biaya pengiriman tersebut bukanlah merupakan kewajiban yang harus di tanggung oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding menagihkan kembali biaya pengiriman yang telah ditanggung terlebih dahulu oleh Pemohon Banding tanpa markup;

bahwa sehingga sangat jelas bahwa terkait dengan reimbursment yang Pemohon Banding terima bukan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, mohon agar koreksi atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp176.324.759,00 dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2019 terkait biaya penggantian sebesar Rp176.324.759,00 yang terdiri atas:

a. Penghasilan lain-lain atas penggantian yang diterima dari JDE project dan Salary JDE employee, yang dicatat Pemohon Banding sebagai other income sebesar Rp49.144.391,00;

b. Biaya penggantian yang diterima Pemohon Banding terkait reimbursement atau penagihan biaya freight sebesar Rp127.180.368,00;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sesuai dengan argumentasi berikut:

a. bahwa karena atas pembayaran biaya sebesar Rp49.770.236,00 bukan merupakan biaya Pemohon Banding, melainkan biaya milik JDE. Pemohon Banding dalam hal ini bertindak sebagai penghubung dari JDE dalam merealisasikan projek salah satunya adalah projek “Empowering Robusta Farmer for Coffee Garden Rejuvenation` and Enterprise Development to Strengthen and Diversity Income (EMPOWER)” yang dilakukan di Indonesia;

b. bahwa atas biaya penggantian yang diterima Pemohon Banding terkait Ocean Freight sebesar Rp127.180.368,00; pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya yang ditagihkan atas pengiriman barang ke tempat tujuan yang berada di luar daerah pabean. Biaya pengiriman tersebut bukanlah merupakan kewajiban yang harus di tanggung oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding menagihkan kembali biaya pengiriman yang telah ditanggung terlebih dahulu oleh Pemohon Banding tanpa markup;

bahwa dasar hukum yang terkait dengan substansi sengketa ini antara lain:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak

Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 27

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya dilsi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 16A ayat (1)

Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 16A ayat (2)

Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/a tau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materi yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, bukti-bukti yang disampaikan oleh oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah:

a) Rekapitulasi Biaya Gaji atas Pegawai JDE Bulan Maret 2019;

b) Payment Voucher;

c) Debit Note kepada Nedcoffee BV atas Reimbursement Biaya Gaji dan Biaya Ocean Freight d) General Journal Entry;

e) Email korespondensi f) Slip Gaji;

g) Bank Statement h) Invoice dari Freight Forwader bahwa dalam hal Pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak, yaitu: Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU No14 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa dengan mendasarkan kepada fakta selama persidangan serta bukti- bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti, terhadap koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp176.324.759,00 Pengadilan Pajak berpendapat:

• bahwa Pemohon Banding menagihkan kembali atas biaya gaji dengan cara melakukan pembuatan Debit Note untuk dikirimkan kepada Nedcoffee BV, dan atas Debit Note tersebut merupakan Biaya yang ditagihkan oleh Pemohon Banding tanpa dilakukan markup. Dengan demikian terkait dengan reimbursment yang Pemohon Banding terima sebesar Rp49.144.391,00; bukan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

• bahwa atas Biaya penggantian atau penagiahan Biaya Freigt sebesar Rp127.180.368,00, biaya tersebut merupakan biaya yang ditagihkan atas pengiriman barang ke tempat tujuan yang berada diluar daerah pabean dan biaya pengiriman tersebut bukanlah merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding;. Bahwa Pemohon Banding menagihkan kembali biaya pengiriman yang telah ditanggung terlebih dahulu oleh Pemohon Banding tanpa markup sehingga reimbursment yang Pemohon Banding terima bukan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri;

bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan serta ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp176.324.759,00 adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri176.324.7590176.324.759

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri : Rp201.232.662 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp176.324.759 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri : Rp24.907.903 menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor: Rp13.012.747.071 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri : Rp24.907.903 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN : Rp0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut: Rp0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN : Rp0 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5): Rp13.037.654.974 b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN : Rp0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b): Rp13.037.654.974

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02179/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00323/207/19/057/21 tanggal 29 April 2021, atas nama PT SUCDEN COFFEE INDONESIA, NPWP 02.193.044.1-057.000, beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM.7, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANRUPIAH
1Dasar Pengenaan Pajak
-Jumlah Seluruh Penyerahan13.037.654.974
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.490.790
-Dikurangi Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan2.325.789
-Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar165.001
3Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
4PPN yang Kurang Dibayar165.001
5Sanksi Administrasi165.001
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar330.002

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M.

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.