Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-011685.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Halliburton Drilling System Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011685.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02608/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/081/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011685.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA, NPWP

01.061.821.3-081.000, beralamat di Jalan Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D No 1 Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten - 15314, dalam hal ini diwakili oleh Ida Bagus Ketut Sanjaya jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Astrini Diar Pramesthi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1084/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: JKT/HDSI-TAX/246/2023 tanggal 29 November 2023;

2. Nama: Agung Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-573/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: JKT/HDSI-TAX/245/2023 tanggal 29 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:

1. Nama /NIP: Hendry Ismail/19771114 200001 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama /NIP: Ade Selvia Permana Putri/

198609082009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama /NIP: Teddy Irlan Wibowo/19790810 200112 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3906/WPJ.07/2024 tanggal 29 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-323/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-233/PP/Ucp/2025 tanggal 24 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/TAX- HDSI/244/2023 tanggal 29 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-500/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Maret 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/081/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dg en ata Ea co BEA ee

RM ela ete Tentang my Ve

Sorat ho ag

DB perang cea KM Sept te

Pata ler an cn

KA TALI ee Ti GI SAP. Nasa BELU AN Si NI AN 3.5 Bang

NI on R3 55

Bh la tas an)

PE bee oe fe ee Be deri: py a

Do Dania gear Ne

PN Pat ata H sue _ wal

Le a ee etek an Ma IN " vr MEA Be

Akan ang Lengan cobra 15 6 at on Fan Ana

2 ofarks Le Iin ia

& Tana Pera 22 4060 uae TAA aura Patel 13 (a) Brat <i at am!

4 Kerana Pas LALU SP GI ree wal al Kung ka Paral TAQ sg SEF We aay af Jasa ssc arm anta | Rog a yt ma , Site

J. atti PPh pang ragi Fars cikayas 1 2.01 a ~ Pa GG

Ta TIGA JUTA TIGA LATS DELAPAN PULUH LIMA MELISA KAL US LRAM DULU TUJUA KOMA OL LL PAN DOLLAI

SI hatta brane, BL SIFAT et. 5 Abe, ha alu Bajos 5 i ag gee 13

Kena San Oe shana ar Mas Eee kaan — — TT .

, (BEN: LIMA JATUS Ca MUU SEM DILAN RIBU KAM KASUS SDSL PULUH KOMA AC UFLAPAN DOLLAR

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/TAX-HDSI/445/2022 tanggal 15 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a I: @ Poeok Pe, rer -

PE a re) Le MINI HILANG YA, i wi. -

Boole Als arial oadhace al lust

' Poo: Wed Sissel feet erst uw

Hr Po. Apa anal SP | BT BAC an “ORAS Tina ap vee Moe cal way 3 me “Viv Cisas- : Pe ME pa

- L Tire aa 2: P mr 4

: Ry De eared 7 te ‘ts AA : uo a che ger kali PP Paul Doreen deep ee karun 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding denganKeputusanNomorKEP-02608/KEB/PJ/WPJ.07/2023tanggal 05 September 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

an | . | Semula : Patatmlrah : Werjadi 4

Uraian (25121 ph kurangi (Sy a. Penghasilan “Neto | LY, 115,305.00 Wi TyY.1L15,309,060

Lb. Kermpensasi Kerupiars OOF (I 0.00 c. Penghusilan Kena Lai. 300.00 Do Alis, A0a.O0 a. Pajak Fenshasilan — : eee ag

PPh) Terutang 0. 3.765.368.000 Oo | 3.765,3638 00

Le. Krectt Pajak 0.0. malin LSE eS Se] | ww LSE TSI Be fi PPh hurang, !Lcbihj 2.407 0914.08 | a! 2467,014.08

—. Bayar | . Lo 5

& Sanksi Admirislrasi |... SE SSS | Bo P7, OSSL 00 ts. amlah PPE yang .

masih tars, (lekaihj | SRR a? OR Lg) 338536 OS dibayar | H

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/TAX-HDSI/244/2023 tanggal 29 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 (Diantar);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/TAX-HDSI/244/2023 tanggal 29 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

Menurut - Koreksi Yang Diajukan Banding :

Keterangan Keputusan Keberatan Pemohon Banding (USD) :

Uso USD ,

Penyesuaian Fiskal Positif 2109435 1325679 1.382.756 :

Kompensasi Kerugian 0 8.078.802 8.078.802 2 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi Fiskal Positif sebesar USD1.382.756,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi pada penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding sejumlah USD1.382.756,00;

Rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Biaya FICO I/C Allocation: USD 861.960 b. Biaya Leasing: USD 520.796

Jumlah: USD 1.382.756

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh No.36 Tahun 2008

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh No.36 Tahun 2008

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh No.36 Tahun 2008

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh No.36 Tahun 2008 a. Sengketa atas koreksi pada biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00 Menurut Terbanding:

FICO I/C Cost Allocation adalah biaya sehubungan dengan penerimaan jasa dari pihak afiliasi Pemohon Banding. Dalam proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak, Terbanding menyatakan bahwa koreksi terhadap FICO I/C Cost Allocation sebesar USD861.960,00 dilakukan dan dipertahankan karena biaya tersebut tidak bisa ditunjukan dengan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/services dan Terbanding tidak dapat meyakini bukti dan dokumen pendukung;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi terhadap biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding telah memberikan bukti yang jelas pada bagian selanjutnya dari surat ini yang menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidaklah tepat dan oleh karenanya meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut;

bahwa biaya FICO I/C Allocation merupakan biaya sehubungan dengan administrasi serta jasa-jasa manajemen dari pihak afiliasi yang diperlukan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari. Biaya FICO I/C Allocation dapat dibiayakan menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia karena biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan Pemohon Banding serta memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, pendapat Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dijabarkan di bawah ini;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dinyatakan bahwa:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2. Wajib Pajak

harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; 4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal 9 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c) pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d) premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g) harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima

oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h) Pajak Penghasilan;

i) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j) gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k) sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

bahwa biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi dan dipertahankan oleh Terbanding sebesar USD861.960,00 terdiri dari berbagai macam pembayaran terkait dengan biaya administrasi Pemohon Banding yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehari-hari, dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan;

Biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat dirincikan di bawah ini:

- Alokasi biaya Real Estate Service yang mencakup biaya sewa bangunan beserta biaya perawatannya;

- Alokasi biaya administrasi seperti biaya telepon, fax dan listrik;

- Alokasi biaya penggunaan transportasi perusahaan (pool car allocation);

- Alokasi biaya Information Technology;

- Alokasi biaya dukungan Product Service Line;

- Biaya Sumber Daya Manusia seperti pengembangan pelatihan online untuk program pengembangan karyawan;

- Biaya Dukungan Finance & Accounting; dan

- Biaya administratif lainnya;

bahwa berdasarkan hal di atas, jasa-jasa shared service / regional cost / global cost allocation merupakan jasa-jasa manajemen yang diperlukan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, yang mana pihak afiliasi Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk memberikan jasa-jasa tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan rincian biaya FICO I/C Allocation di atas, Pemohon Banding ingin menjelaskan kembali bahwa biaya FICO I/C Allocation meliputi biaya umum seperti biaya pengembangan sumber daya manusia yang diadakan untuk menunjang operasi usaha Pemohon Banding (misalnya, jasa sumber daya manusia), biaya konsultasi dengan personel pihak afiliasi Pemohon Banding yang mendukung operasi usaha Pemohon Banding (global pool allocation), pembayaran upah, gaji, dan biaya terkait penggajian yang diperlukan untuk operasi Pemohon Banding, tagihan biaya telekomunikasi di beberapa lokasi operasi, dll;

bahwa secara umum, biaya-biaya jasa FICO diatas meliputi biaya-biaya berkaitan dengan dukungan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Dukungan Fungsi Keuangan bahwa Pemohon Banding memperoleh dukungan terkait fungsi keuangan dari pihak afiliasi contohnya seperti dukungan untuk fungsi administratif yang berkaitan dengan administrasi hutang dan dukungan-dukungan lainnya;

2) Dukungan Fungsi SDM bahwa dukungan ini berkaitan dengan pengembangan SDM yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi dimana pihak afiliasi menjalankan fungsi dukungan pengembangan kompetensi SDM global Group Halliburton termasuk Pemohon Banding;

Dalam hal ini, pihak afiliasi akan memberikan dukungan kepada Pemohon Banding dalam hal pengembangan bahan kompetensi dan kurikulum serta menyediakan modul pelatihan yang dapat diakses oleh para karyawan Pemohon Banding yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, sertifikasi dan keahlian SDM yang dipekerjakan oleh Pemohon Banding;

3) Dukungan Fungsi Engineering

bahwa dalam menjalankan proyek pihak ketiga, Pemohon Banding dapat berkonsultasi dengan engineer pihak afiliasi yang memiliki keahlian yang relevan dengan Product Service Line (“PSL”) Pemohon Banding untuk berbagi ilmu (knowledge sharing) serta meminta saran/rekomendasi terkait permasalahan teknis yang dihadapi oleh Pemohon Banding dalam melaksanakan proyek dengan pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding juga dapat membutuhkan asistensi personel dari pihak afiliasi untuk keahlian tertentu yang tidak dimiliki Pemohon Banding ataupun ketika terdapat kekurangan personel dalam Pemohon Banding untuk pelaksanaan proyek;

Selain itu, pihak afiliasi juga dapat memiliki keahlian teknis yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat meminta asistensi dan dukungan personel dari pihak afiliasi ketika Pemohon Banding menemukan situasi yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak tersedia secara lokal;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan jasa-jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari para pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2020 pada saat proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak. Oleh karena itu, alasan yang diberikan oleh Terbanding yang menyatakan Terbanding tidak dapat meyakini bukti dan dokumen pendukung tidak berlandaskan pada dasar yang yang kuat;

bahwa atas penjelasan terkait sifat dari jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding di atas serta dokumen / bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa jasa-jasa tersebut memiliki peran penting bagi keberlangsungan operasi bisnis Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomis dan komersial atas jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasinya;

bahwa tidaklah memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan penyedia jasa pihak ketiga yang dapat / mampu memberikan jasa dengan kualitas yang sama dengan yang diberikan oleh pihak afiliasi yang memungkinkan tercapainya skala ekonomi dan biaya. Apabila Pemohon Banding menerima jasa tersebut dari pihak ketiga, dapat dipastikan bahwa Pemohon Banding akan dihadapkan pada permasalahan terkait kualitas dan konsistensi dari penyedia jasa pihak ketiga dan oleh karena itu perlu menghabiskan waktu dan sumber daya untuk melakukan pemantauan yang ketat terhadap mereka;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya FICO I/C Allocation nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai

hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya atas jasa tersebut dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh;

bahwa dengan demikian, seharusnya tidak terdapat koreksi atas biaya FICO I/C Allocation tersebut dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding sejumlah USD861.960,00;

b. Sengketa atas koreksi pada biaya Intercompany Leasing sebesar USD520.796,00

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi pada biaya Intercompany Leasing sebesar USD520.796,00 pada dasarnya sehubungan dengan sewa peralatan pertambangan minyak Pemohon Banding berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry-Sun) dari Halliburton Drilling Technologies Inc (“HDTI”) yang berdomisili di Amerika Serikat sejak 1 April 2019‘ bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), Terbanding menyebutkan bahwa terdapat biaya Intercompany Rental Cost yaitu sebesar USD9.076.419,00 yang rinciannya sebagai berikut:

[No. | Bulan —— | Acg Value Amount Rate Keterangan

60.571.389 Rate per tahun

Rate per tahun

Rate pertahun

42.017.391 Rate per tahun

41.929.395 Rate pertahun

41.839.514 Rate pertahun

39.167.650 Rate per tahun

8 | Agustus | 38224169 |” 787284 | 24702900 | Rate per tahun

Rate per tahun

28.828.432 Rate per tahun

28.764.939 Rate per tahun

28.611.688 Rate pertahun

Po | Jumlah bahwa Terbanding menyebutkan bahwa tarif sewa untuk 2020 menurut Pemohon Banding sudah menjadi 24.89876%;

bahwa Formula Sewa dengan menggunakan parameter-parameter versi Terbanding adalah sebagai berikut:

07051

0.1067,

PHurdeRate—~~*~*~*~*~s~tst 0.2013.

bahwa perhitungan biaya Intercompany Leasing Cost menurut Terbanding adalah: INo| Bulan | Acg, Value Rate Nilai

60.571.389

60.644.108

61.756.411

42.017.391

41.929.395

41.889.514 (8 [Agustus | 38224169 | 201300% | 641546

NN 8.566.624

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap biaya Intercompany Leasing atau biaya sewa sebesar USD520.796,00. Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi atas biaya sewa yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat dan oleh karenanya meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi sewa dengan mengubah kebijakan harga Pemohon Banding tanpa dilakukannya analisis harga transfer telah bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa berdasarkan pendekatan yang digunakan oleh Terbanding, Terbanding telah keliru dalam menetapkan parameter untuk menghitung hurdle rate dalam melakukan koreksi atas transaksi sewa, sehingga pendekatan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan kompeten sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia;

3. bahwa tanpa mengurangi bobot atas pendapat Pemohon Banding, jika Pemohon Banding menggunakan pendekatan Terbanding sebagaimana disebutkan pada poin kedua di atas, maka hurdle rate yang dihasilkan menjadi lebih besar, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat;

4. bahwa Terbanding telah salah memahami besaran hurdle rate (tarif sewa) yang berlaku antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi di Tahun Pajak 2020; dan

5. bahwa perhitungan hurdle rate berdasarkan pendekatan yang berlaku di Tahun Pajak 2020 adalah sebesar 24,79%;

Poin-poin di atas dibahas lebih lanjut pada bagian di bawah ini:

1. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi sewa dengan mengubah kebijakan harga Pemohon Banding tanpa dilakukannya analisis harga transfer telah bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa tidak melihat adanya analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi transaksi sewa Pemohon Banding, dimana koreksi yang dilakukan semata-mata dilakukan dengan mengubah kebijakan harga (Pricing Policy) yang diterapkan oleh Pemohon Banding dengan mengubah parameter-parameter yang digunakan dalam kebijakan harga tersebut tanpa disertai dengan analisis kesebandingan dengan pihak-pihak yang independen guna menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi;

bahwa terkait dengan transaksi sewa tersebut, Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan untuk membandingkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa dalam menganalisis kewajaran transaksi sewa Pemohon Banding, Pemohon Banding menerapkan metode transfer pricing lainnya dengan menganalisis Return on Investment (“ROI”), yaitu dengan membandingkan Internal Rate of Return (“IRR”) kebijakan harga pada transaksi afiliasi dengan Weighted Average Cost of Capital (“WACC”) dari perusahaan-perusahaan pembanding sebagaimana di dokumentasikan dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun Pajak 2020; bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas transaksi sewa tersebut secara nyata telah bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan SPHP dan Surat Pemberitahuan untuk Hadir (“SPUH”) yang disampaikan, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai dasar hukum, yaitu tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali kewajaran suatu transaksi hubungan istimewa tidaklah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh diatas, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali kewajaran dan kelaziman suatu transaksi afiliasi apabila transaksi afiliasi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Di mana dalam menentukan wajar atau tidak wajarnya suatu transaksi afiliasi harus didasarkan pada pelaksanaan suatu analisis dengan menggunakan metode transfer pricing yaitu metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa analisis yang harus dilakukan ini bertujuan untuk membandingkan harga atau laba pada suatu transaksi afiliasi dengan harga atau laba yang diperoleh oleh pihak-pihak yang independen yang dianggap wajar dan tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau lebih dikenal dengan Arm’s length Principle atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”);

Pada Bab II tentang Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf B tentang Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, angka 3 tentang Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, huruf c tentang Penentuan Harga atau laba wajar dalam Pemeriksaan transfer pricing, dinyatakan bahwa:

“ Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang

akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah

membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pada dasarnya penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode-metode transfer pricing adalah untuk membandingkan harga/laba wajar transaksi pihak-pihak yang independen dengan harga/laba wajar transaksi afiliasi;

bahwa atas pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi pada transaksi sewa yang melakukan perubahan pada kebijakan harga tanpa diikuti dengan analisis kesebandingan dengan harga/laba dengan pihak-pihak yang independen, maka pendekatan Terbanding tersebut jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding yang dipertahankan pada saat Keberatan Pajak telah bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi biaya sewa yang dilakukan oleh Terbanding tersebut;

2. Berdasarkan pendekatan yang digunakan oleh Terbanding, Terbanding telah keliru dalam menetapkan parameter untuk menghitung hurdle rate dalam melakukan koreksi atas transaksi sewa, sehingga pendekatan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan kompeten sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan serta kesimpulan yang dikemukakan oleh Terbanding sebagaimana disebutkan dalam SPUH yang menyatakan bahwa parameter yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan hurdle rate selama proses Pemeriksaan Pajak sudah tepat; bahwa berikut merupakan pendekatan Terbanding dalam menghitung hurdle rate dalam melakukan koreksi atas sewa:

oa | NPvotorginalinvestment Tr b. | FederalCorporationTaxRate et dd. | ExpectedinfationRate Ts oe. | aterTaxwace tt bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan perhitungan hurdle rate berdasarkan pendekatan yang Terbanding gunakan sebagaimana dapat dibuktikan di bawah ini:

a) Tarif pajak yang digunakan oleh Terbanding bahwa Terbanding menggunakan tarif pajak (Federal Corporation Tax Rate) sebesar 21% (0,210) dalam perhitungan Terbanding, padahal tarif pajak yang berlaku dalam perhitungan tarif sewa antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi adalah sebesar 22,5%. Berdasarkan sistem perpajakan Amerika Serikat, penghasilan yang diterima oleh HDTI merupakan subjek pajak penghasilan badan tingkat federal sebesar 21% serta tingkat pajak efektif negara (effective state tax rate) sebesar 1,5%. Oleh karena itu, tarif pajak yang seharusnya dipergunakan adalah sebesar 22,5%;

b) Nilai after-tax WACC yang digunakan oleh Terbanding bahwa Terbanding menggunakan nilai after-tax WACC sebesar 0,11, padahal di dalam lampiran perhitungan sewa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, jelas tertulis bahwa nilai after-tax WACC yang berlaku dalam perhitungan tarif sewa Pemohon Banding di tahun 2020 adalah sebesar 0,10. Terbanding pun tidak memberikan alasan atau dasar yang jelas dan dapat diandalkan terkait perubahan yang dilakukan Terbanding terhadap nilai after-tax WACC Pemohon Banding tersebut;

c) Nilai Real Cost of Capital yang digunakan oleh Terbanding bahwa Terbanding telah menggunakan parameter real cost of capital dalam formula hurdle rate berdasarkan nilai suku bunga Bank Sentral Swiss. Pendekatan Terbanding dengan mengacu pada suku bunga Bank Sentral Swiss sebesar 2% untuk menentukan nilai real cost of capital sangatlah keliru

dan tidak relevan karena lawan transaksi sewa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa koreksi Terbanding yang begitu saja mengubah nilai real cost of capital menjadi suku bunga Bank Sentral Swiss tidaklah konsisten dengan penggunaan rumus perhitungan hurdle rate yang digunakan oleh Terbanding itu sendiri;

bahwa jika Terbanding secara konsisten menghitung real cost of capital dengan menerapkan formula perhitungan sebagaimana kebijakan harga Pemohon Banding, nilai real cost of capital berdasarkan formula hurdle rate yang benar berdasarkan formula matematis yang sesuai dengan konsep ilmu finance secara umum dengan menyesuaikan WACC terhadap tingkat inflasi adalah dengan menggunakan rumus berikut ini;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah disebutkan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengganti real cost of capital dengan menggunakan suku bunga Bank Sentral Swiss tidaklah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagaimana dinyatakan di bawah ini;

- Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”) pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

“ Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti

yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

- Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dinyatakan bahwa:

“ temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak menyampaikan data dan bukti-bukti andal yang dapat mendukung pendapat dan dasar koreksinya terhadap Pemohon Banding. Hal ini tidaklah sesuai dengan PMK-17 yang mensyaratkan bahwa temuan hasil Terbanding Pajak harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi biaya sewa yang dilakukan oleh Terbanding tersebut;

3. Tanpa mengurangi bobot atas pendapat Pemohon Banding, jika Pemohon Banding menggunakan pendekatan Terbanding sebagaimana disebutkan pada poin kedua di atas, maka hurdle rate yang dihasilkan menjadi lebih besar, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding, apabila Pemohon Banding menggunakan pendekatan Terbanding dalam menghitung hurdle rate sebagaimana telah disebutkan pada poin kedua sebelumnya, maka hurdle rate yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

bahwa dari perhitungan di atas, Simulasi 1 menyajikan perhitungan hurdle rate jika menggunakan angka-angka parameter milik Terbanding namun angka parameter dari real cost of capital dihitung menggunakan rumus matematis yang sesuai (yaitu tidak menggunakan nilai suku bunga Bank Sentral Swiss yang tidaklah tepat). Lebih lanjut, Simulasi 2 menyajikan perhitungan hurdle rate dengan menggunakan parameter federal corporation tax rate sebesar 22,5%, after-tax WACC sebesar 10%, angka NPV of original investment dan angka parameter dari real cost of capital yang dihitung menggunakan rumus matematis yang sesuai (mohon mengacu pada penjelasan pada Pendapat 2 sebelumnya);

bahwa dari perhitungan di atas, hurdle rate yang dihasilkan pada Simulasi 1 dan Simulasi 2 adalah sebesar 26,35% dan 25,33% untuk transaksi sewa dengan HDTI. Hurdle rate tersebut justru menjadi lebih besar dibandingkan dengan hurdle rate milik Pemohon Banding yaitu 24,79%, sebagaimana digunakan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020. Dengan demikian, pendekatan serta parameter yang digunakan oleh Terbanding justru akan menghasilkan biaya sewa yang lebih besar daripada biaya sewa yang telah dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang pada akhirnya akan menyebabkan koreksi fiskal negatif;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat dilihat secara jelas bahwa koreksi Terbanding tidak dapat diandalkan. Terbanding tidak dapat membuktikan dasar koreksinya dan Pemohon Banding secara jelas dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding adalah salah. Atas hal-hal yang disebutkan di atas, Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidaklah dapat dipertahankan. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi biaya sewa yang dilakukan oleh Terbanding tersebut;

4. Terbanding telah salah memahami besaran hurdle rate (tarif sewa) yang berlaku antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi di Tahun Pajak 2020 bahwa Terbanding telah salah memahami besaran parameter-parameter dan hurdle rate yang digunakan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020; bahwa menurut Terbanding, sebagaimana disajikan pada SPHP halaman 3, bahwa hurdle rate yang digunakan Pemohon Banding dalam transaksi sewa/leasing dengan HDTI adalah sebesar 24,89%, padahal besaran hurdle rate yang berlaku antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi di Tahun Pajak 2020 adalah sebesar 24,79%, yang diperoleh dari perhitungan dengan menggunakan parameter-parameter berikut ini:

bahwa dengan demikian, dapat dilihat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas transaksi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi biaya sewa yang dilakukan oleh Terbanding tersebut;

5. Perhitungan hurdle rate berdasarkan pendekatan yang berlaku di Tahun Pajak 2020 adalah sebesar 24,79% bahwa perhitungan hurdle rate yang sesuai dengan fakta dan keadaan di Tahun Pajak 2020 adalah sebesar 24,79%, sebagaimana dapat dihitung dengan cara perhitungan di bawah ini:

0,83668

0.225

$1.000.000

$247.880

24,79% bahwa dengan demikian, seharusnya Terbanding menggunakan perhitungan dan nilai hurdle rate di atas karena sesuai dengan Tahun Pajak 2020, dan oleh karenanya Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas transaksi sewa Pemohon Banding;

2. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD8.078.802,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian sebesar USD8.078.802,00 karena Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengakui kompensasi kerugian dengan jumlah yang lebih besar daripada seharusnya;

Dasar Hukum :

- Pasal 6 ayat (2) UU PPh No.36 Tahun 2008

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 28 UU KUP

- PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi terhadap kompensasi kerugian sebesar USD8.078.802,00. Pemohon Banding menyampaikan rincian kompensasi kerugian yang dapat diakui oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian yang dapat Diakui oleh Pemohon Banding;

Pemohon Banding mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung

Sesuai Putusan MA yang diterima pada bulan Mei 2022

Pemahon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak

Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak

Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak

Sisa kompensasi yang dapat dimanfaatkan pada Tahun Pajak 2020 bahwa seharusnya kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding dapat dikompensasikan dengan penghasilan Pemohon Banding berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Pemohon Banding baru mendapatkan keuntungan atau laba pada tahun pajak 2019 dan 2020, sehingga seharusnya kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018 dapat dikompensasikan terhadap penghasilan (laba) yang diperoleh oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 dan 2020. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, kompensasi kerugian sebesar USD 8.078.802 tersebut sudah seharusnya dapat dikompensasikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini sebagai berikut; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh dinyatakan bahwa:

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”

Penjelasan Pasal 6 ayat (2) UU PPh menyatakan bahwa:

” Jika pengeluaran pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada

ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian

‐

tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.”

‐

bahwa atas kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2018, Pemohon Banding sedang berada dalam proses penyelesaian sengketa pajak yaitu dalam proses banding dan Peninjauan Kembali (”PK”). Oleh karenanya, belum ada keputusan yang mengikat mengenai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap jumlah pajak terutang dalam SPT milik Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut, kerugian yang dialami Pemohon Banding berdasarkan SPT milik Pemohon Banding masih dapat dipertimbangkan dan diperhitungkan untuk menjadi kompensasi pada tahun pajak selanjutnya; bahwa berkaitan dengan kompensasi kerugian pada tahun 2016, Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas Putusan Pengadilan No. PUT-013040.15/2019/PP/ M.VB Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021 yang diucapkan tanggal 1 Maret 2022, Majelis Hakim telah menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Banding, oleh karenanya masih terdapat sisa kompensasi kerugian yang masih dimanfaatkan oleh Pemohon Banding sebesar USD3.698.025,00. Kompensasi kerugian sebesar USD3.698.025,00 tersebut berdasarkan pada perhitungan Terbanding yang terdapat dalam putusan banding untuk tahun 2016 dimana perhitungan tersebut telah disetujui oleh Mahkamah Agung melalui putusan perkara PK No. PUT-013040.15/2019/PP/M.VB Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2022; bahwa berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sisa kompensasi kerugian yang masih dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di atas, sebesar USD8.078.802,00 sehingga kompensasi kerugian yang masih dapat diperhitungkan adalah USD8.078.802,00; Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar menjadi kurang bayar sebesar USD529.690,08 dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 49.524.379.00

49, 524,379,00

34.748.814.00

14,7 75,565.00 (22,451.00) (22,451,009

1.326.679.00

347.240.00

979.439.00

15.732:553.00

8.078.802.00

7.653.75100

1.682.825.00

168282200

Kredit Pajak - a. PPh ditanggung pemerintah =!

—b. Diporong dipungut oleh pihak lain - bl. PPh Pasal 21 =!

2, PPh Pasal 22 126.996.63 b.3. PPh Pasal 23 1.140. 757.29 be. PPh Pasal 25 -

5. Lain-lain -

6. Jumlah (b.1+b.2—b3+b4A—b. st 1.297.753.902

¢. Dibayar sendiri - cl. PPh Pasal 72 -

22. PPh Pasal 25 -

¢.3. PPh Pasal 29 =

CA. STP (pokok karang bayar =!

2.5. Lam-lam -

28. Fumiah (cl +o.2—0.3 +e.4 -0.2) - dd. Diperhitungkan: -

8. Jumlah Pajak vans dapat dilreditkan fa —b.6 +27 - dil) L297. 753.92

Pajak yang tidak-hawane cibayar (17 - 18.2} 386.07 1,08

— Sanksi Administrasi: = a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 143.615.00 b. Kenaikan Pasal 13 (2) EUP =

¢. Bunga Pasal 13 (5) KUP - d. Kenaikan Pasal 13.4 KUP =! e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP =

—£ Kenaikan Pasal 17D (3) KUP -

0 £. Jumlah sanksi acdimuniswasi (atbte—dtett) 143.619.000

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 — 20.25 570 9O0.08

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 500/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

1. Sengketa atas Koreksi Fiskal Positif sebesar USD1,382,756.00

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1):

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

‐

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9 ayat (1):

“ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

‐

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan

pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00219/WPJ.07/KP.10/ RIKSIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022 diketahui data sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1,426,422.00 terdiri atas:

Natura USD 4365449 :

FICO NC Allocation SD 861,960.45

Biaya Sewa USD 520,795.99

Total Koreksi USD 1426 421.07 bahwa koreksi atas Biaya FICO I/C Cost Allocation (Akun 610150) sebesar USD861,960.00 dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/services yang merupakan pihak afiliasi, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukan dasar

pemberian jasa dan perhitungan biaya/remunerasi atas pemberian jasa dari pihak afiliasi tersebut. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa;

bahwa terkait koreksi Biaya Sewa, Pemeriksa melakukan penghitungan kembali Biaya Sewa dan diperoleh koreksi sebesar USD520,796.00. Atas biaya sewa pada akun Intercompany Rental Pemeriksa melakukan perhitungan formula sewa sebagai berikut:

See Lita Ua: Bisa NN ana a

Bite lia uP Daicn = Dole Dole

Euler Am a A aS ane Eee:

po EEE SUE TE EE (Sasis.

po ee ETE ze Re te cae po ete | Sesat) SU FEE es tee

2 eee Poth sii SU Ett STS asin as.

—5 po 2 a ttt Fee Eel Ti

Pro eee a ttt ise Eli bahwa Pemohon Banding menyewa equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry-Sun) dari Halliburton Drilling Technologies Inc.yang berdomisili di Amerika Serikat sejak 1 April 2019. Sewa tersebut merupakan pengalihan sewa dari HWG Swiss, dimana aktiva yang di sewa merupakan aktiva sama dengan aktiva yang disewa dari HWG Swiss. Tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry-Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan - termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak (masa pajak);

bahwa Pemeriksa menggunakan Federal Corporation Tax Rate 21 % yang merupakan Tax Rate Federal yang berlaku di US;

bahwa Pemeriksa menggunakan Acq Value berdasarkan nilai dari aset yang tercatat pada akun Asset Leased tahun 2021;

Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding pada tahun 2020 melakukan transaksi afiliasi salah satunya yaitu penyewaan peralatan pertambangan minyak dari Halliburton Drilling Technologies Inc. (HDTI). PT Halliburton Drilling System Indonesia menyewa peralatan berupa Sperry-Sun Drilling Services (Sperry-Sun) dari Halliburton Drilling Technologies Inc sejak 1 April 2019. Sewa tersebut merupakan pengalihan sewa dari HWG Swiss dimana aktiva yang disewa merupakan aktiva yang sama dengan aktiva yang disewa dari HWG Swiss;

Artikel 6.3.4 Penyewaan peralatan tambang / leasing of oilfield equipment, dalam Dokumen Lokal PT Halliburton Drilling System Indonesia untuk tahun pajak periode 1 Januari 2020 – 31 Desember 2020 disebutkan:

bahwa pada FY2020, dengan mengacu pada perjanjian “International Master Equipment Rental Agreement,” HDSI menyewa peralatan pertambangan minyak dari HDTI dengan nama Sperry-Sun. Tarif sewa intercompany Halliburton atas peralatan Sperry-Sun didasarkan atas sejumlah parameter, termasuk masa manfaat ekonomi dari peralatan tersebut untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan depresiasi perpajakan (masa pajak). Kebijakan harga ini telah diterapkan sejak lima tahun terakhir;

bahwa terkait koreksi Biaya Sewa sebesar USD520,796.00 Pemeriksa telah menggunakan formula penghitungan hurdle rate sesuai dengan formula tahun sebelumnya, Pemohon Banding menyewa peralatan berupa Sperry-Sun Drilling Services (Sperry-Sun) dari Halliburton Drilling Technologies Inc sejak 1 April 2019, dimana peralatan yang disewa merupakan peralatan yang sama dengan yang disewa dari HWG Swiss;

bahwa parameter tarif pajak yang Pemeriksa gunakan adalah Federal Corporation Tax Rate sebesar 21% yang merupakan Tax Rate Federal yang berlaku di Amerika; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bukti dan dokumen pendukung terkait koreksi Biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar USD861,960.00;

bahwa sesuai data dan informasi terkait koreksi Biaya Sewa sebesar USD520,796.00 Pemeriksa telah menggunakan parameter yang tepat;

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1,382,756.00;

2. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD 8,078,802.00;

Dasar Hukum

1. Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: “Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

2. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

“ Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00219/WPJ.07/KP.10/ RIKSIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022 diketahui data sebagai berikut:

1. bahwa koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PPh Badan dan Surat Putusan Banding Tahun yang bisa dikompensasikan, Pemohon Banding terlalu besar mengkompensasikan kerugian;

2. Perhitungan kompensasi kerugian menurut Pemeriksa:

Tahun Pajak Cfm Cfm WP Tanggapan WP

Pemeriksa

2 -2137,580 | WP mengajukan PK ke MA

Sesuai Putusan MA

12017... 3,091,342 | WP mengajukan Banding Ke PP

WP mengajukan Banding Ke PP

WP mengajukan Keberatan ke Kanwil DJP!

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui:

a. bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-010834.15/2018/PP/M.VB tahun 2020 mengenai banding terhadap Surat Keputusan nomor KEP- 03164/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Keberatan atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2015 nomor 00017/406/15/081/17 tanggal 20 Juni 2017, sedang diajukan Surat Permohonan Peninjauan Kembali dan belum ada keputusannya;

b. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 131/B/PK/Pjk/2022 tanggal 1 Maret 2022 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak nomor 013040.15/2019/PP/M.VB tahun 2021, dengan keputusan menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Halliburton Drilling System Indonesia atas KEP-03876/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 23 Agustus 2019 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2016, yang menyatakan penghasilan neto adalah rugi sebesar USD3,698,025.60;

c. bahwa Surat Keputusan nomor KEP-03725/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 September 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh nomor 00017/406/17/081/19 tanggal 13 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, menyatakan bahwa penghasilan neto adalah laba sebesar USD451,456.00, atas keputusan ini Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan belum ada keputusan bandingnya;

d. bahwa Surat Keputusan nomor KEP-03564/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh nomor 00030/406/18/081/20 tanggal 6 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018, menyatakan bahwa penghasilan neto adalah rugi sebesar USD3,608,924.00, atas keputusan ini Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan belum ada keputusan bandingnya;

e. bahwa Surat Keputusan nomor KEP-02716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 9 September 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh nomor 00001/206/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, menyatakan bahwa penghasilan neto adalah laba sebesar USD14,187,069.26 dengan kompensasi kerugian sebesar USD7,306,946.60. Berdasarkan LAP- 00205/WPJ.07/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 23 Juni 2021 untuk tahun pajak 2019, kompensasi sebesar USD7,306,946.06 berasal dari rugi fiskal tahun pajak 2016 sebesar USD3,698,026.00 dan rugi fiskal tahun pajak 2018 sebesar USD3,608,924.00, atas keputusan ini Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan belum ada keputusan bandingnya;

f. bahwa upaya hukum terakhir penyelesaian sengketa pajak tahun pajak 2015 adalah proses Peninjauan Kembali namun sampai saat ini belum ada keputusan Peninjauan Kembali maka kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan diakui berdasarkan hasil putusan banding;

g. bahwa upaya hukum terakhir penyelesaian sengketa pajak tahun pajak 2017, 2018, dan 2019 adalah Proses Banding namun sampai saat ini belum ada keputusan banding, maka kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan diakui berdasarkan surat keputusan keberatan;

bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a. Untuk tahun pajak 2015 kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan diakui berdasarkan hasil putusan banding;

b. Untuk tahun pajak 2017, 2018, dan 2019 kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan diakui berdasarkan surat keputusan keberatan;

c. Dengan demikian, Terbanding berpendapat menolak keberatan pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Kompensasi Kerugian;

Kesimpulan a. Surat Banding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36

ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011685.15.2023/PAN/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02608/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 September 2023;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor JKT/TAX-HDSI/445/2022 tanggal 15 November 2022;

Bukti P-3. SKPKB Nomor 00006/206/20/081/22 tanggal 18 Agustus 2022; Bukti P-4. Matriks sengketa;

Bukti P-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-6. Lampiran FICO I/C Allocation;

Bukti P-7. Intercompany Services Agreement;

Bukti P-8. Perjanjian Sewa dengan Halliburton Drilling Technologies Inc.; Bukti P-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-10. Panduan Health, Safety and Environment and Service Quality New

Employee Orientation;

Bukti P-11. Emergency Response Plan/Local SOP khusus untuk fasilitas BSD di

Indonesia;

Bukti P-12. Laporan HSE Tahun 2020;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-14. Riwayat Kerja a.n. Martin Coronado;

Bukti P-15. Riwayat Kerja a.n. Daniil Chertknov;

Bukti P-16. Riwayat Kerja a.n. Victor Wong;

Bukti P-17. Riwayat Kerja a.n. Lantonio Lee;

Bukti P-18. Riwayat Kerja a.n. Troy Webster;

Bukti P-19. Penjelasan Akhir (Closing Statement);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/ lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00219/WPJ.07/KP.10/

RIK.SIS/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02608/KEB/PJ/WPJ.07/ 2023 tanggal 05 September 2023;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 April 2024;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juli 2024;

Bukti T-7.Penjelasan Akhir (Closing Statement);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02608/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JKT/TAX-HDSI/244/2023 tanggal 29 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (US$)
Pemohon Banding (US$)Terbanding (US$)
1Penghasilan Neto
Yang terdiri dari
1. Penyesuaian Fiskal Positif1.326.679,002.709.435,001.382.756,00
2Kompensasi Kerugian0,008.078.802,008.078.802,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.382.756,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif terdiri atas:

a. Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00 b. Biaya Sewa sebesar USD520.796,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan dasar hukum sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib

Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);

Pasal 14 ayat (2) huruf a

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transaksi jasa;

Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga [on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga {on call contract) terlebih dahulu;

Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/Pj/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

e. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa alasan koreksi Terbanding atas masing-masing sengketa adalah sebagai berikut:

a. Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00 yang dikoreksi karena atas biaya tersebut tidak dapat ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/services yang merupakan pihak afiliasi, dan juga tidak dapat ditunjukkan dasar pemberian jasa dan perhitungan biaya/remunerasi atas pemberian jasa dari pihak afiliasi tersebut;

bahwa rincian Biaya FICO I/C Allocation adalah sebagai berikut:

a. Dukungan sumber daya manusia sebesar USD101,294.71 b. Dukungan konsultasi teknis sebesar USD785,875.99:

bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian berupa salinan Perjanjian Intercompany Services Agreement (sudah diterjemahkan) dan penjelasan terkait sengketa FICO Allocation dan fotokopi dokumen pendukungnya;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan atas dokumen Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa penelitian/pengujian terkait sengketa FICO Allocation yang terdiri dari beberapa alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding, diperoleh hasil sebagai berikut:

a) Dukungan sumber daya manusia sebesar USD101,294.71 (1) Pemohon Banding menyampaikan salah satu invoice dari pihak afiliasi (Halliburton Energy Services) tetapi tidak diketahui cost base dan key allocation dalam menghitung besarnya alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding;

(2) Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian invoice/tagihan atas biaya alokasi terkait dukungan SDM sebesar USD101,294.71;

(3) Pemohon Banding menyampaikan penjelasan yang bersifat naratif.

Beberapa dokumen yang dapat mendukung bentuk konkret atas jasa dari pihak afiliasi tetapi belum ditunjukkan/disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

i. Dokumen berupa analisis ekspektasi revenue/ekspektasi efisiensi biaya/ekspektasi profit terkait jasa yang diterima dari pihak afiliasi;

ii. Jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa serta uraian kualifikasi pegawai yang menyerahkan jasa;

iii. Dokumen berupa surat ataupun faksimili terkait proses negosiasi tarif jasa;

iv. Dokumen terkait proses dan hasil penyediaan jasa;

v. Dokumen berupa rincian jasa, deskripsi pihak-pihak yang melakukan penyerahan jasa, dasar penentuan tagihan jasa berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau persentase omset Pemohon Banding;

vi. Bagan organisasi Pemohon Banding serta uraian tugas dan kualifikasi pegawai terkait fungsi yang serupa dengan jenis jasa intra grup yang diterima. Status pegawai Pemohon Banding dan pegawai pihak afiliasi hanya berdasarkan capture system tidak didukung dengan dokumen yang valid lainnya seperti bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau surat pengangkatan pegawai (kontrak kerja);

vii. Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa yang memuat rincian basis biaya terkait jasa dan mark-up atas biaya terkait jasa tersebut yang dibuat oleh pemberi jasa sebagai bahan untuk menentukan tagihan jasa;

viii. Bukti transfer atau pengakuan hutang atas pembayaran alokasi biaya yang ditagihkan oleh pihak afiliasi;

b) Dukungan konsultasi teknis sebesar USD785,875.99 (1) bahwa konsultasi dilakukan melalui email dengan menunjukkan beberapa email dari pihak afiliasi;

(2) Pemohon Banding menyampaikan beberapa sampel invoice dari pihak afiliasi (Halliburton Energy Services) tetapi tidak diketahui cost base dan

key allocation dalam menghitung besarnya alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding;

(3) Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian invoice/tagihan atas biaya alokasi terkait dukungan konsultasi teknis sebesar USD785,875.99;

(a) Beberapa dokumen yang dapat mendukung bentuk konkret atas jasa dari pihak afiliasi tetapi belum ditunjukkan/disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

i. Dokumen berupa analisis ekspektasi revenue/ekspektasi efisiensi biaya/ekspektasi profit terkait jasa yang diterima dari pihak afiliasi;

ii. Jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa serta uraian kualifikasi pegawai yang menyerahkan jasa;

iii. Dokumen berupa surat ataupun faksimili terkait proses negosiasi tarif jasa;

iv. Dokumen terkait proses dan hasil penyediaan jasa;

v. Dokumen berupa rincian jasa, deskripsi pihak-pihak yang melakukan penyerahan jasa, dasar penentuan tagihan jasa berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau persentase omset Pemohon Banding;

vi. Bagan organisasi Pemohon Banding serta uraian tugas dan kualifikasi pegawai terkait fungsi yang serupa dengan jenis jasa intra grup yang diterima. Status pegawai Pemohon Banding dan pegawai pihak afiliasi hanya berdasarkan capture system tidak didukung dengan dokumen yang valid lainnya seperti bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau surat pengangkatan pegawai (kontrak kerja);

vii. Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa yang memuat rincian basis biaya terkait jasa dan mark-up atas biaya terkait jasa tersebut yang dibuat oleh pemberi jasa sebagai bahan untuk menentukan tagihan jasa;

viii. Bukti transfer atau pengakuan hutang atas pembayaran

alokasi biaya yang ditagihkan oleh pihak afiliasi;

bahwa koreksi Terbanding menitikberatkan pada pembuktian eksistensi dan manfaat ekonomis atas biaya jasa kepada Pihak Afiliasi tersebut;

bahwa Pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2011 mengatur bahwa: “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain … meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU”;

bahwa dengan demikian, dalam hal Pemohon Banding menyatakan di dalam TP Doc bahwa jasa yang diterimanya eksis dan memiliki manfaat ekonomis, maka Pemohon Banding harus membuktikan hal tersebut. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 14 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020 yang menyatakan jika Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, maka Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi PKKU;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan eksistensi jasa/pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Afiliasi yaitu berita acara hasil penyelesaian pekerjaan yang diberikan oleh Pihak Afiliasi atau bukti serah terima penyerahan jasa yang berisi siapa yang melakukan, kapan, dan jangka waktu, laporan hasil pekerjaan/jasa yang dilakukan. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti kas keluar/bukti transfer atau pengakuan hutang atas pembayaran biaya jasa yang ditagihkan oleh Pihak Afiliasi;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 jo SE-50/PJ/2013, keberadaan/eksistensi transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

bahwa menurut Terbanding, besarnya persentase biaya terhadap peredaran usaha dan besarnya persentase laba neto terhadap peredaran usaha nilainya berfluktuatif sehingga tidak dapat dipastikan bahwa adanya jasa intra grup dari

Afiliasi memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mengakui adanya karyawan dengan fungsi yang sama dalam organisasi Pemohon Banding dengan fungsi dukungan yang diberikan pihak afiliasi dan Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan hasil pekerjaan/jasa yang dilakukan pihak afiliasi sehingga tidak dapat dipastikan bahwa fungsi dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak afiliasi berbeda dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, kegiatan yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi tersebut bukanlah masuk kategori dari kegiatan pemberian jasa, melainkan kegiatan transfer know-how yang pembayarannya berupa imbalan atas royalti, dimana Pihak Afiliasi mempersiapkan dan mengembangkan serta menyediakan bahan kompetensi, kurikulum dan modul pelatihan yang dapat diakses dan dipergunakan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding bukti korespondensi/email dan beberapa dokumen, tidak cukup kompeten dan memadai untuk memberikan keyakinan eksistensi jasa yang diterima Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi;

bahwa apabila terdapat dukungan teknis yang diberikan pihak afiliasi, maka hal itu merupakan kegiatan passive association yaitu aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang tergabung dalam Group Halliburton sehingga wajar apabila Pemohon Banding mendapatkan dukungan teknis tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dan menunjukkan bukti kas keluar berupa bukti transfer atas pembayaran biaya jasa yang ditagihkan oleh Pihak Afiliasi atau bukti pengakuan hutang atas biaya jasa yang ditagihkan Pihak Afiliasi tersebut. Dengan demikian, biaya FICO Allocation yang terkait dengan dukungan konsultasi teknis tidak terbukti telah dibayar atau dicatat sebagai hutang sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, eksistensi dan manfaat dari jasa yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak dapat diyakini sehingga koreksi atas Biaya FICO I/C Cost Allocation sebesar

USD861,960.00 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku;

b. Biaya Sewa sebesar USD520.796,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yaitu Biaya Sewa sebesar USD520.796,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Biaya yang paling dominan yaitu Intercompany Leasing Cost sebesar USD9.076.420 yang merupakan biaya afiliasi sehingga perlu dilakukan penelitian kewajaran biaya leasing tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyewa equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry-Sun) dari Halliburton Drilling Technologies Inc.yang berdomisili di Amerika Serikat sejak 1 April 2019. Sewa tersebut merupakan pengalihan sewa dari HWG Swiss, dimana aktiva yang disewa merupakan aktiva sama dengan aktiva yang disewa dari HWG Swiss. Tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry-Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan, termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak (masa pajak); bahwa Terbanding melakukan penyesuaian terhadap real cost of capital dan tax rate, sehingga menurut Terbanding harga sewa wajar kepada Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) Amerika Serikat adalah sebesar 20,13% dengan penghitungan sebagai berikut :

Hurdle Rate HDTI USA

= (Real cost of capital + Depreciation) x (1- (NPV x Tax Rate))/(1 - tax rate) = (0,02 + 0,167) x (1 – (0,705 x 0,21)) /(1 – 0,21)

= 0,2013 (20,13%)

Dengan demikian, besarnya biaya sewa Pemohon Banding kepada Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) Amerika Serikat adalah :

No Bulan Acq. Value Rate Amount Ket

$30 04 SA OTS Pot Tee Paste per tar oe s oa - Nan LG fete het tat ws

2. ka Senen ee fers ft wee LE ta

Ti NN SNI efili-ie we. flee welt Wate her tah

7 Steams TPT e Lait Te wip tr [Rats ear tah os

Boy. oat et ro Femarkey Ope”

51 re) giri tee Es

OA BT Ea Pn bahwa perbedaan parameter yang yang digunakan Terbanding dengan parameter yang digunakan oleh Pemohon Banding terletak pada:

a. Tax Rate (Tarif Pajak);

b. Real cost of capital;

bahwa tanggapan Terbanding atas perbedaan parameter berupa :

a. Tax Rate (Tarif Pajak)

Terbanding menghitung kembali tarif pajak sebesar 21% berdasarkan tarif konfederasi pajak negara Amerika Serikat. Terbanding menggunakan Federal Corporation Tax Rate Amerika Serikat dengan pertimbangan Pemohon Banding menyewa equipment dari Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) yang berdomisili di Amerika Serikat sehingga menunjukkan kondisi riil transaksi leasing equipment Sperry-sun drilling systems;

bahwa sesuai dengan agreement, tarif pajak yang digunakan adalah federal corporation tax rate dan besarnya federal corporation tax rate negara Amerika Serikat adalah 21%;

Pemohon Banding dalam menghitung besarnya federal corporation tax rate untuk HDTI USA yaitu dengan mengakumulasi federal tax rate sebesar 21% dan effective state tax rate sebesar 1,5% sehingga totalnya menjadi 22,5%. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam agreement, dimana dalam agreement, tax rate yang digunakan/diatur adalah federal corporation tax rate;

b. Real cost of capital bahwa perhitungan real cost of capital menggunakan rumus ((1+WACC)/(1+tingkat inflasi)) - 1, dimana WACC = weighted average cost of capital;

bahwa berdasarkan TP Documentation yang disampaikan Pemohon Banding, rumus perhitungan WACC = (1-T)*D*Rd+E*Re, dimana :

T = tarif pajak penghasilan badan marjinal;

D = proporsi utang termasuk dalam keseluruhan struktur modal;

Rd = biaya utang bunga;

E = proporsi ekuitas termasuk dalam keseluruhan struktur modal;

Re = biaya modal ekuitas;

bahwa dari kedua rumusan di atas, untuk menghitung besarnya real cost of capital harus dihitung terlebih dahulu besarnya nilai WACC;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan informasi laporan keuangan (utang, bunga, modal dan ekuitas) Halliburton Drilling Technologies Inc sebagai pihak yang diuji dalam analisis transfer pricing atas transaksi sewa oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dihitung besarnya nilai WACC; bahwa dengan tidak dapat dihitung besarnya nilai WACC, maka besarnya real cost of capital pun tidak dapat dihitung dengan pasti karena sangat tergantung pada besarnya nilai WACC;

bahwa berdasarkan keterbatasan data dalam menghitung real cost of capital, maka Terbanding menggunakan tingkat suku bunga bank sentral Swiss dan Amerika Serikat sebagai dasar (basis) menghitung real cost of capital sebesar 2%;

bahwa Pemohon Banding membuat perhitungan WACC atas nilai WACC Group Halliburton secara global sehingga tidak mencerminkan kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan Halliburton Drilling Technologies Inc;

bahwa berdasarkan uraian di atas dimana nilai WACC dan nilai real cost of capital tidak dapat dihitung secara pasti, maka Terbanding menetapkan real cost of capital menggunakan tingkat suku bunga bank sentral sebesar 2% dengan pertimbangan bahwa perjanjian kontraknya untuk beberapa periode

tahun termasuk tahun 2020 (mulai berlaku sejak 12 Desember 2012) dan tingkat suku bunga tersebut merupakan tingkat suku bunga yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Banding atas biaya sewa Sperry-Sun di tahun-tahun pajak sebelumnya (tahun Pajak 2014, 2015 dan 2016) sehingga Terbanding telah konsisten dengan koreksi yang dilakukan atas biaya sewa yang sama di tahun pajak sebelumnya;

bahwa real cost of capital dengan menggunakan tingkat suku bunga bank sentral sebesar 2% tersebut sudah ditetapkan juga dalam Putusan Pengadilan Pajak atas banding Pemohon Banding untuk tahun pajak 2014, 2015, dan 2016;

bahwa dengan demikian, nilai WACC menurut Pemohon Banding sebesar 10% dan menurut agreement sebesar 11% tidak dapat diuji dan diyakini kebenarannya karena keterbatasan data sebagaimana dijelaskan di atas;

bahwa dalam penjelasan tertulis, Pemohon Banding menyatakan besaran hurdle rate adalah 24,79% sedangkan dalam general ledger nya diketahui besaran hurdle rate bervariasi selama tahun 2020, yaitu :

C Oo Senterin So yfete de 1 TT sage reeset Uk per lamun bahwa berdasarkan data di atas, maka hurdle rate Pemohon Banding sebesar 24,79% tidak sesuai dengan hurdle rate dalam general ledger. Atas perbedaan nilai hurdle rate ini, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan;

bahwa dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi dan pengaruh terhadap pos yang diperiksa, Terbanding menguji biaya sewa (intercompany leasing) dengan mempertimbangkan:

• hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya;

• transaksi afiliasi yang secara nilai merupakan paling besar;

bahwa tahun pajak sebelumnya (2014, 2015, 2016) juga dihitung oleh Terbanding dengan cara, metode dan rate yang sama;

bahwa dalam menghitung hurdle rate (tarif sewa) untuk tahun pajak sebelumnya (2014-2016), Pemohon Banding menggunakan formula sewa berdasarkan International Master Equipment Rental Agreement tanggal 12 Desember 2012 yang menghasilkan rate sebesar 28,95%;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan, rumus hurdle rate Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 mengalami perubahan dari tahun pajak sebelumnya. Hurdle rate tahun pajak 2020 sebesar 24,79% dan bukan 28,95%. Atas hal ini, Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Perjanjian Induk Sewa Peralatan Internasional yang berlaku sejak tanggal 01 April 2019 tidak diatur/distate adanya perubahan rumus hurdle rate sehingga besarnya berubah dari 28,95% menjadi 24,79% sehingga penjelasan Pemohon Banding tersebut tidak ada landasan hukumnya;

bahwa nilai WACC menurut Pemohon Banding sebesar 10% dan menurut agreement sebesar 11% tidak dapat diuji dan diyakini kebenarannya karena keterbatasan data sebagaimana dijelaskan di atas sehingga dalam menghitung besarnya real cost of capital, Terbanding tidak menggunakan kedua nilai WACC tersebut;

bahwa dengan tidak mengurangi independensi Majelis Hakim, disampaikan informasi bahwa atas sengketa serupa untuk tahun pajak 2014, 2015, dan 2016 telah diputus dengan hasil sebagai berikut:

No PutusanTahun PajakPendapat Majelis Hakim
Put-118274.15/2014/PP/M.VB Tahun 20202014Mempertahankan Koreksi Terbanding
Put-010834.15/2018/PP/M.VB Tahun 20202015Mempertahankan Koreksi Terbanding
Put-013040.15/2019/PP/M.VB Tahun 20212016Mempertahankan Koreksi Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya FICO I/C Allocation berkaitan dengan penyediaan jasa-jasa dukungan yang diperlukan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehari-hari, yang mana pihak afiliasi Pemohon Banding memiliki kemampuan untuk memberikan jasa- jasa tersebut kepada Pemohon Banding. Biaya FICO I/C Allocation dapat dirincikan sebagaimana di bawah ini dimana biaya FICO I/C Allocation terdiri dari beberapa dukungan fungsi, utamanya berkaitan dengan dukungan Sumber Daya Manusia (“SDM”) sebesar USD101,295 dan dukungan engineering sebesar USD785,876;

bahwa Anggota Group Usaha Halliburton, termasuk Pemohon Banding, melakukan perjanjian Intercompany Services Agreement yang mulai berlaku pada 1 Januari 2011. Berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding memberikan dan menerima jasa administratif dan jasa personel ke dan dari pihak-pihak afiliasi di seluruh dunia dalam rangka mendukung operasi Halliburton di luar Indonesia (terkait penyediaan jasa) atau untuk membantu operasi Pemohon Banding di Indonesia (terkait penerimaan jasa). Jasa-jasa yang dimaksud tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan dukungan untuk dukungan administrasi, dukungan teknik, dukungan pemasaran, dukungan sumber daya manusia, dukungan teknologi informasi, dukungan pengadaan, dukungan manajemen, dukungan akuntansi, dukungan pajak, dukungan hukum, dukungan operasional PSL, serta dukungan pinjaman personel;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan atas dukungan Sumber Daya Manusia (“SDM”) sebesar USD101,295 dan dukungan engineering sebesar USD785,876 sebagai berikut:

1) Biaya sehubungan dengan dukungan SDM bahwa Dukungan SDM berkaitan dengan jasa pengembangan SDM yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Dalam penyediaan jasa ini,

tim SDM Global dan Global Human Asset Management (“GHAM”) pada pihak afiliasi menjalankan fungsi strategic planning terkait kebijakan SDM global Group Halliburton dengan tujuan untuk menyelaraskan kebijakan SDM dan kompetensi entitas-entitas Halliburton di seluruh dunia, termasuk Pemohon Banding sebagai bagian dari entitas Group Halliburton. Sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut, pihak afiliasi mengembangkan bahan kompetensi dan kurikulum serta menyediakan modul pelatihan yang dapat diakses oleh karyawan Pemohon Banding untuk meningkatkan kompetensi, sertifikasi dan keahlian karyawan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menerima pelatihan WBL yang merupakan salah satu program orientasi yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Tim Global SDM dan GHAM sebagai bagian dari jasa dukungan SDM yang diterima oleh Pemohon Banding. Program ini secara khusus dirancang untuk membahas topik-topik seperti kesehatan, keselamatan, lingkungan (“HSE”) yang perlu diterapkan bagi Pemohon Banding dalam menyediakan jasanya kepada pelanggan. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada karyawan-karyawan Pemohon Banding, sehingga mereka dapat mengantisipasi berbagai peristiwa atau situasi yang mungkin terjadi dalam lingkungan kerja mereka;

bahwa atas Panduan Global HSE terkait fungsi SDM yang telah dirancang dan dikembangkan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding kemudian mampu menyusun Prosedur Operasi Standar Lokal (“Local SOP”) secara internal/lokal yang digunakan untuk mengawasi pelaksanaan standar HSE pada kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa berdasarkan penerimaan dukungan SDM yang telah disebutkan di atas terkait HSE, Pemohon Banding berhasil mencapai nol insiden dalam dua tahun terakhir (Tahun 2019 dan Tahun 2020). Secara spesifik, terdapat penurunan jumlah first aid case (kondisi dimana pekerja mengalami cedera atau sakit yang memerlukan perhatian medis dasar tetapi tidak cukup serius) di Tahun 2019 yaitu terjadi 2 kasus sedangkan di Tahun 2020 hanya terjadi 1 kasus;

bahwa selain itu, hasil dari implementasi pematuhan standar HSE dapat membantu Pemohon Banding dalam mencegah kecelakaan dan equipment failures sehingga mengurangi kecacatan operasi dan pengerjaan ulang operasi pengeboran. Hal ini dapat dilihat dari adanya penurunan signifikan dalam Non-Productive Time (NPT) dan Cost of Poor Quality (COPQ) di Tahun 2020;

bahwa berdasarkan hal di atas, maka dapat dibuktikan bahwa pedoman HSE yang diberikan oleh pihak afiliasi secara nyata telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dan telah memberikan manfaat yang nyata bagi operasional Pemohon Banding. Bukti-bukti dan hasil yang jelas menunjukkan bahwa jasa dukungan yang diberikan oleh pihak afiliasi ini secara efektif meningkatkan pemahaman dan keterampilan karyawan, yang berdampak positif pada kinerja dan efisiensi operasional perusahaan pada Tahun Pajak 2020;

2) Biaya sehubungan dengan dukungan engineering

Pemohon Banding memerlukan bantuan konsultasi teknis dari para pihak afiliasi yang memiliki kemampuan dan kapasitas lebih agar Pemohon Banding dapat menyediakan jasa kepada pelanggan sesuai dengan permintaan pelanggan serta standar kualitas Group Halliburton;

Dengan menerima bantuan dari pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat berkonsultasi dengan engineer pihak afiliasi yang memiliki keahlian yang relevan dengan Product Service Line (“PSL”) Pemohon Banding untuk berbagi ilmu (knowledge sharing) serta meminta saran/rekomendasi terkait permasalahan teknis yang dihadapi oleh Pemohon Banding. Selain itu, pihak afiliasi juga dapat memiliki keahlian teknis yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat meminta asistensi dari pihak afiliasi ketika Pemohon Banding menemukan situasi yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak tersedia secara lokal atau ketika Pemohon Banding tidak dapat menyelesaikan masalah secara internal; Jasa dukungan engineering yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding diberikan dalam bentuk konsultasi teknis melalui korespondensi email. Dalam hal ini, pihak afiliasi akan standby selama jam

operasional dan akan merespons pertanyaan atau permintaan dari Pemohon Banding apabila terdapat permasalahan teknis yang dihadapi oleh Pemohon Banding selama proses penyediaan jasanya kepada pelanggan;

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa setiap permasalahan yang dihadapi Pemohon Banding dapat berbeda-beda dan spesifik terhadap situasi dan kondisi yang berbeda. Dalam hal ini, konsultasi teknis dilakukan berdasarkan kasus per kasus, tergantung pada situasi yang dihadapi oleh Pemohon Banding di lapangan seperti tergantung pada lokasi pengeboran, peralatan yang digunakan, dan kondisi-kondisi teknis lainnya pada sumur pengeboran. Jika karyawan Pemohon Banding memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk menangani masalah tersebut, maka konsultasi dengan pihak afiliasi tidak diperlukan. Namun, jika karyawan Pemohon Banding menghadapi kesulitan yang tidak dapat mereka atasi sendiri, maka Pemohon Banding akan berkonsultasi dengan pihak afiliasi untuk memperoleh solusi yang tepat dari engineer pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan penjelasan yang dinyatakan pada di atas, maka dapat disimpulkan bahwa biaya FICO I/C Allocation dapat dibiayakan menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia karena biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan Pemohon Banding serta memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, pendapat Pemohon Banding telah sesuai dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding telah menanggapi dan menyampaikan penjelasan terperinci yang disertai dengan bukti-bukti pendukung untuk membantah terkait dokumen yang menurut Terbanding dapat membuktikan eksistensi jasa;

a) Dokumen berupa analisis ekspektasi revenue/ ekspektasi efisiensi biaya / ekspektasi profit terkait jasa yang di terima dari pihak afiliasi;

b) Dokumen sehubungan dengan jumlah pegawai pihak yang menyerahkan jasa serta uraian kualifikasi pegawai yang menyerahkan jasa;

c) Dokumen berupa surat ataupun faksimili terkait proses negosiasi tarif jasa, berikut merupakan tanggapan Pemohon Banding:

d) Dokumen terkait proses dan hasil penyediaan jasa;

e) Dokumen berupa rincian jasa, deskripsi pihak-pihak yang melakukan penyerahan jasa, dasar penentuan tagihan jasa berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau persentase omset Pemohon Banding;

f) Bagan organisasi Pemohon Banding serta uraian tugas dan kualifikasi pegawai terkait fungsi yang serupa dengan jenis intra grup yang di terima. Status pegawai Pemohon Banding dan pegawai pihak afiliasi hanya berdasarkan capture system tidak didukung dengan dokumen yang valid lainnya seperti bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau surat pengangkatan pegawai (kontrak kerja);

g) Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa yang memuat rincian basis biaya terkait jasa dan mark-up atas biaya terkait jasa tersebut yang dibuat oleh pemberian jasa sebagai bahan untuk menentukan tagihan jasa;

h) Dokumen bukti transfer atau pengakuan hutang atas pembayaran alokasi biaya yang di tagihkan oleh pihak afiliasi, berikut merupakan tanggapan Pemohon Banding;

b. Biaya Sewa sebesar USD520.796,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya Sewa sebesar USD520.796,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi sewa dengan mengubah kebijakan harga Pemohon Banding tanpa dilakukannya analisis harga transfer telah bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan sebagaimana yang diharuskan oleh peraturan perpajakan yang berlaku dalam melakukan koreksi transaksi sewa Pemohon Banding. Terbanding melakukan koreksi semata-mata dengan mengubah kebijakan harga (Pricing Policy) Pemohon Banding (formula perhitungan hurdle rate) dengan mengubah parameter-parameter yang digunakan dalam kebijakan harga tersebut tanpa disertai dengan analisis

kesebandingan dengan pihak-pihak yang independen guna menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi;

bahwa sebaliknya, tidak seperti Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diharuskan oleh peraturan perpajakan yang berlaku untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa dalam menganalisis kewajaran transaksi sewa Pemohon Banding, Pemohon Banding menerapkan metode transfer pricing lainnya dengan menganalisis Return on Investment (“ROI”), yaitu dengan membandingkan Internal Rate of Return (“IRR”) kebijakan harga pada transaksi afiliasi dengan Weighted Average Cost of Capital (“WACC”) dari perusahaan-perusahaan pembanding sebagaimana di dokumentasikan dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun Pajak 2020; bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas transaksi sewa tersebut secara nyata telah bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”), Surat Pemberitahuan untuk Hadir (“SPUH”) dan Surat Penjelasan Tertulis tertanggal 30 April 2024 yang disampaikan Terbanding, Terbanding menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai dasar hukum koreksinya, yaitu tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali kewajaran suatu transaksi hubungan istimewa tidaklah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Terbanding tidak menjalankan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut; bahwa pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi pada transaksi sewa yang hanya melakukan perubahan pada kebijakan harga Pemohon Banding tanpa diikuti dengan analisis kesebandingan dengan harga/laba dengan pihak- pihak yang independen jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa telah ada sengketa sejenis yg diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-006221.15/2021/PP/M.IA Tahun 2023 yang diucapkan pada tanggal 31 Juli 2023 (“PUT-006221”) (Lampiran 8) dalam sengketa dimana Fiskus mengubah kebijakan harga Wajib Pajak tanpa melakukan analisis

kesebandingan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak koreksi yang dilakukan oleh Fiskus dan menyatakan bahwa tindakan Fiskus mengubah rumus kebijakan harga Wajib Pajak adalah tidak tepat karena mengabaikan tujuan pembuatan pricing policy. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa seharusnya Fiskus menguji apakah transaksi afiliasi Wajib Pajak telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha di antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Oleh karenanya, telah dapat dibuktikan bahwa transaksi Wajib Pajak telah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dan koreksi yang dilakukan Fiskus adalah tidak lazim. Di bawah ini merupakan tangkapan layar dari pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2017 PUT-006221:

2) Terbanding telah salah memahami formula hurdle rate yang berlaku antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020, Terbanding juga telah keliru dalam menetapkan parameter untuk menghitung hurdle rate bahwa Terbanding salah memahami formula hurdle rate yang berlaku antara pihak afiliasi (HDTI) dan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020. Akibatnya, Terbanding tidak mengacu pada formula hurdle rate yang relevan untuk tahun pajak yang diperiksa (formula hurdle rate Tahun Pajak 2020) namun mengacu kepada formula hurdle rate tahun sebelumnya (Tahun Pajak 2019). Hal ini dinyatakan oleh Terbanding dalam Surat Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal 30 April 2024 yang menyatakan bahwa ‘Pemeriksa menggunakan formula perhitungan hurdle rate sesuai dengan formula tahun sebelumnya (2019);

bahwa bersama ini Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam Perjanjian Sewa antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding telah dinyatakan bahwa formula hurdle rate dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu berdasarkan kajian penetapan harga transfer terbaru yang dilakukan oleh Departemen Pajak Halliburton sebagaimana ditunjukkan oleh tangkapan layar dari Lampiran B Perjanjian Sewa tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding tidaklah tepat apabila Terbanding menggunakan formula hurdle rate

tahun sebelumnya (Tahun Pajak 2019) untuk memeriksa transaksi yang terjadi di Tahun Pajak 2020:

3) Terbanding mengubah parameter formula perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tanpa dasar yang andal dan kompeten

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perubahan parameter formula perhitungan hurdle rate yang dilakukan Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan parameter yang dilakukan Terbanding tidaklah didasarkan pada bukti yang andal dan kompeten. Berikut merupakan pendekatan Terbanding dalam menghitung hurdle rate dalam melakukan koreksi atas sewa:

Parameter yang digunakan oleh TerbandingNilai Menurut
Keterangan
Terbanding
a.NPV of original investment0,7051Tidak diubah Terbanding
b.Federal Corporation Tax Rate0,210Diubah Terbanding
c.Economic Depreciation Rate0,167Tidak diubah Terbanding
d.Expected Inflation Rate0,03Tidak diubah Terbanding
e.After-Tax WACC0,11Diubah Terbanding
f.RCC (1+e)/(1+d)-1)0,020Diubah Terbanding
g.Hurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1-b*a)]/[1-b])20,13%

bahwa berdasarkan perhitungan hurdle rate Terbanding di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan perhitungan hurdle rate berdasarkan pendekatan yang Terbanding gunakan sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

Penjelasan atas perhitungan formula sewa menurut Terbanding

ButirParameter yang diubah oleh TerbandingPendekatan TerbandingPenjelasan Pemohon Banding
ATarif Pajak / Federal Corporation Tax RateTerbanding menggunakan tarif pajak sebesar 0,210 atau 21% mengacu pada Federal Corporation Tax Rate Amerika SerikatPemohon Banding menggunakan tarif pajak efektif Amerika Serikat sebesar 22,5% dalam perhitungan hurdle rate yang mana mencerminkan tarif pajak yang efektif ditanggung oleh pihak afiliasi di Amerika Serikat serta sesuai dengan sistem perpajakan Amerika Serikat. Penghasilan yang diterima oleh pihak afiliasi di Amerika Serikat merupakan subjek pajak penghasilan badan tingkat federal sebesar 21% serta tingkat pajak efektif negara (effective state tax rate) sebesar 1,5%; Terbanding yang menggunakan tarif pajak Federal Amerika Serikat tidaklah tepat karena tidak mencerminkan tarif pajak efektif yang berlaku
ButirParameter yang diubah oleh TerbandingPendekatan TerbandingPenjelasan Pemohon Banding
di Amerika Serikat. Hal ini juga bertentangan dengan sistem perpajakan Amerika Serikat sebagaimana dijelaskan di atas. Oleh karena itu, tarif pajak yang seharusnya dipergunakan adalah sebesar 22,5%.
BAfter-tax WACCTerbanding menggunakan nilai after-tax WACC 0,11 atau 11% tanpa dasar dan data apapun. Terbanding menggunakan nilai after-tax ini karena Terbanding mengacu ke formula hurdle rate tahun pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2019)Terbanding menggunakan nilai after-tax WACC sebesar 0,11, padahal di dalam perhitungan formula hurdle rate Tahun Pajak 2020 yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan, jelas tertulis bahwa nilai after-tax WACC yang berlaku dalam perhitungan tarif sewa Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 adalah sebesar 0,10; Terbanding tidak memberikan alasan atau dasar yang jelas dan dapat diandalkan terkait perubahan nilai yang dilakukan Terbanding terhadap nilai after-tax WACC Pemohon Banding tersebut. Selama proses persidangan ini, Terbanding tidak pernah memberikan dasar atau basis penggunaan nilai after-tax WACC sebesar 0,11 selain menyatakan bahwa nilai WACC tersebut mengacu pada formula tahun sebelumnya. Dengan demikian, semakin jelas bahwa pernyataan dan pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding sama sekali tidak memiliki dasar dan basis apapun;
CReal Cost of CapitalTerbanding menggunakan nilai real cost of capital sebesar 0,020 atau 2% berdasarkan nilai suku bunga Bank Sentral SwissBahwa pendekatan Terbanding yang menggunakan suku bunga Bank Sentral Swiss sebesar 2% untuk menentukan nilai RCC sangatlah keliru karena lawan transaksi sewa Pemohon Banding adalah perusahaan yang berdomisili di Amerika Serikat; Parameter yang digunakan Terbanding bertolak belakang dan tidak konsisten satu sama lain, di mana tarif pajak dan nilai RCC formula hurdle rate Terbanding mengacu pada dua negara yang berbeda. Terbanding menggunakan tarif pajak federal Amerika Serikat dalam menghitung tarif sewa koreksi Terbanding, namun Terbanding menggunakan suku bunga Bank Sentral Swiss sebagai nilai RCC. Hal ini semakin menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidaklah tepat; Lebih lanjut, koreksi Terbanding yang begitu saja mengubah nilai RCC menjadi suku bunga Bank Sentral Swiss tidaklah konsisten dengan penggunaan rumus perhitungan hurdle rate yang digunakan oleh Terbanding itu sendiri; Jika Terbanding secara konsisten menghitung RCC dengan menerapkan formula perhitungan sebagaimana kebijakan harga Pemohon Banding, nilai RCC berdasarkan formula hurdle rate yang benar berdasarkan formula matematis yang sesuai dengan konsep ilmu finance secara
ButirParameter yang diubah oleh TerbandingPendekatan TerbandingPenjelasan Pemohon Banding
umum dengan menyesuaikan WACC terhadap tingkat inflasi adalah dengan menggunakan rumus berikut ini;

. (1 + WACC setelah Pajak)

Real cost of Capital = ——_—_____—___——- 1 (1 4 tingkat inflasi)

Real cost of Capital = 20033 1 = 0,078 bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengubah parameter-parameter hurdle rate Pemohon Banding sebagaimana di atas adalah tidak berdasar;

4) Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding, jika Terbanding menerapkan formula Pemohon Banding secara konsisten untuk menghitung hurdle rate maka akan dihasilkan hurdle rate yang lebih tinggi daripada nilai hurdle rate yang sebenarnya, sehingga seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila perhitungan hurdle rate dilakukan dengan mengikuti parameter Terbanding dan RCC yang sesuai, maka total biaya sewa yang dibayarkan Pemohon Banding seharusnya lebih besar dari yang dibayarkan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 pada hurdle rate / tarif sewa yang sebesar 24.89%, sehingga seharusnya tidak ada koreksi yang dilakukan Terbanding. Sebaliknya, seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif atas biaya sewa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding pada proses pemeriksaan telah menentukan nilai WACC menurut Terbanding sebesar 0,11 sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) yang diterbitkan Terbanding di mana dalam SPHP tersebut dinyatakan bahwa nilai after tax-WACC menurut Terbanding adalah sebesar 0,11 dan bahwa nilai tingkat inflasi menurut Terbanding adalah sebesar 0,03;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka Terbanding dapat menghitung besaran RCC dengan memasukan nilai inflasi dan WACC menurut Terbanding ke dalam rumus RCC yang akan menghasilkan besaran RCC sebesar 0,078;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding selama proses persidangan ini yang menyatakan bahwa Terbanding tidak dapat menentukan besaran nilai WACC sehingga tidak dapat menentukan besarnya RCC tidaklah sesuai kebenaran dan bertentangan dengan posisi yang telah Terbanding tentukan sendiri. Kenyataannya, Terbanding dapat menghitung besaran RCC dengan memasukkan nilai inflasi dan WACC yang telah disepakati Terbanding ke dalam rumus RCC;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan keterbatasan data dalam menghitung RCC. Kenyataannya tidak ada keterbatasan data bagi Terbanding untuk dapat menentukan besaran RCC sebagaimana disampaikan Pemohon Banding pada penjelasan sebelumnya. Dengan demikian, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengganti besaran RCC menjadi tingkat suku bunga bank sentral;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak andal dan tidak didasarkan pada dasar yang kompeten. Pemohon Banding berpendapat dalam melakukan koreksi, Terbanding seharusnya meneliti fakta-fakta tahun pajak yang diperiksa, bukan mendasarkan koreksinya semata-mata pada koreksi tahun- tahun sebelumnya karena dapat terdapat perbedaan dalam fakta-fakta yang berlaku di tahun pajak yang diperiksa dengan tahun-tahun pajak sebelumnya;

bahwa kenyataannya, transaksi sewa yang dikoreksi Terbanding pada sengketa tahun pajak 2020 merupakan transaksi dengan pihak afiliasi yang berlokasi di Amerika Serikat sementara sebelum tahun pajak 2019, transaksi sewa dilakukan dengan pihak afiliasi yang berlokasi di Swiss. Namun demikian, Terbanding tidak mempertimbangkan fakta ini dan begitu saja mengulang dasar koreksi yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya yaitu dengan menggunakan suku bunga bank sentral Swiss untuk mengkoreksi transaksi dengan pihak afiliasi yang berlokasi di Amerika Serikat;

bahwa menurut Pemohon Banding Indonesia tidak menganut asas yurisprudensi sehingga menurut Pemohon Banding sengketa persidangan harus diteliti atas tiap- tiap sengketa;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan fakta persidangan terkait sengketa banding tahun pajak 2014, 2015 dan 2016 yang dijadikan referensi oleh Terbanding dengan sengketa persidangan tahun pajak 2020 ini;

bahwa sengketa banding transaksi sewa tahun pajak 2014, 2015 dan 2016 melibatkan transaksi sewa Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang berbeda dengan pihak afiliasi yang terlibat dalam sengketa banding tahun pajak 2020. Sengketa banding terkait transaksi sewa di tahun pajak 2014, 2015 dan 2016 dilakukan dengan lawan transaksi yang berlokasi di Swiss sementara sengketa transaksi sewa tahun pajak 2020 dilakukan dengan lawan transaksi yang berlokasi di Amerika Serikat. Dengan demikian putusan pengadilan pajak atas banding tahun pajak 2014, 2015 dan 2016 tersebut tidaklah relevan bagi sengketa banding tahun pajak 2020 ini dan tidak dapat dijadikan acuan bagi sengketa persidangan ini; bahwa menurut Pemohon Banding tidak terdapat sengketa dalam nilai aset perhitungan sewa antara Pemohon Banding dan Terbanding. Hal ini dapat dibuktikan dalam penyampaian Pemohon Banding dalam Surat Banding Pemohon Banding (Lampiran 10) yang menunjukkan bahwa nilai aset bukan merupakan objek sengketa Pemohon Banding dan Terbanding. Bahwa objek sengketa terletak pada koreksi yang dilakukan Terbanding di mana Terbanding menggunakan formula hurdle rate yang tidak relevan dan melakukan perubahan yang tidak berdasar pada beberapa parameter dalam formula hurdle rate untuk melakukan koreksi biaya sewa terhadap Pemohon Banding;

bahwa penjelasan tersebut di atas dan bukti-bukti pendukung terkait, Pemohon Banding meminta kepada Majelis Hakim agar koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan untuk keseluruhannya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.382.756,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terdiri atas:

1. Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00

2. Biaya Sewa sebesar USD520.796,00

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing rincian koreksi adalah sebagai berikut:

1. Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00 yang dikoreksi karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/teknis;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena biaya- biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Anggota Group Usaha Halliburton, termasuk Pemohon Banding, telah melakukan perjanjian Intercompany Services Agreement yang mulai berlaku pada 1 Januari 2011. Berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding memberikan dan menerima jasa administratif dan jasa personel ke dan dari pihak-pihak afiliasi di seluruh dunia dalam rangka mendukung operasi Halliburton di luar Indonesia (terkait penyediaan jasa) atau untuk membantu operasi Pemohon Banding di Indonesia (terkait penerimaan jasa). Jasa-jasa yang dimaksud tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan dukungan untuk dukungan administrasi, dukungan teknik, dukungan pemasaran, dukungan sumber daya manusia, dukungan teknologi informasi, dukungan pengadaan, dukungan manajemen, dukungan akuntansi, dukungan pajak, dukungan hukum, dukungan operasional PSL, serta dukungan pinjaman personel;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

No.Dukungan FungsiNilai Koreksi (dalam USD)
1Engineering785.875,99
2SDM101.294,71
3Real Estate7.036,20
4Incidental3.053,89
5Pemeliharaan47,5
6IT Project0,08
7Accommodation-35.347,92
Total861.960,45

bahwa dari rincian tersebut di atas, Pemohon Banding memberikan contoh dan penjelasan untuk sengketa yang terbesar, yaitu terkait biaya dukungan Sumber Daya Manusia (“SDM”) sebesar USD101.294,71 dan biaya dukungan engineering sebesar USD785.875,99. Dengan demikian Pengadilan Pajak akan memeriksa sampel 2 dukungan fungsi tersebut senilai USD 887.170,70 untuk memutus sengketa senilai USD861.960,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada dasarnya penyerahan intragroup services bertujuan untuk kepentingan efisiensi bagi perusahaan dan pihak afiliasi dalam sebuah grup usaha. Namun pada prinsipnya transaksi jasa antar pihak dalam satu kepemilikan harus memenuhi persyaratan antara lain jasa tersebut secara nyata merupakan kebutuhan Pemohon Banding bukan untuk kepentingan induk/afiliasi dan Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan melakukan jasa tersebut, secara nyata jasa tersebut ada, dan mempunyai manfaat ekonomis;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding melakukan biaya FICO I/C Allocation yang merupakan biaya jasa antar group yang termuat dalam perjanjian Intercompany Services Agreement karena karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/teknis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan keterangan berkaitan dengan jasa intragroup yang diberikan oleh pihak afiliasi, antara lain berupa: Jasa dukungan administrasi, dukungan teknik, dukungan pemasaran, dukungan sumber daya manusia, dukungan teknologi informasi, dukungan pengadaan, dukungan manajemen, dukungan akuntansi, dukungan pajak, dukungan hukum, dukungan operasional PSL, serta dukungan pinjaman personel;

bahwa untuk membuktikan eksistensi pemberian jasa dan manfaat ekonomis dari jasa intragroup, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa:

a. Intercompany Services Agreement;

b. Fotokopi Panduan Panduan Health, Safety and Environment and Service Quality New Employee Orientation c. Emergency Response Plan/Local SOP khusus untuk fasilitas BSD di Indonesia d. Laporan HSE Tahun 2020

e. Lampiran Dokumen Pendukung FICO I/C Allocation f. Riwayat Kerja a.n. Martin Coronado g. Riwayat Kerja a.n. Daniil Chertknov h. Riwayat Kerja a.n. Victor Wong i. Riwayat Kerja a.n. Lantonio Lee j. Riwayat Kerja a.n. Troy Webster bahwa Pemohon Banding menyampaikan sample contoh jasa intragroup yang diberikan berupa penjelasan jenis jasa dan perhitungan alokasi biaya beserta bukti pendukungnya;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa biaya Biaya FICO I/C Allocation yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan Pemohon Banding sehingga dapat dibuktikan eksistensi jasanya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi atas eksistensi dan manfaat ekonomi atas Biaya FICO I/C Allocation. Dengan demikian penjelasan para pihak terkait dengan kewajaran nilai biaya tersebut tidak relevan untuk diperiksa oleh Pengadilan Pajak karena bukan merupakan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sehingga bukan merupakan sengketa banding; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00 termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD861.960,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

2. Biaya Sewa sebesar USD520.796,00

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Sewa sebesar USD520.796,00 yang berkaitan dengan penyewaan equipment berupa Sperry-Sun

Drilling System (Sperry - Sun) dari Halliburton Drilling Technologies Inc.yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena adanya analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi dan semata-mata hanya dilakukan dengan mengubah kebijakan harga (Pricing Policy) Pemohon Banding yaitu dengan mengubah parameter-parameter yang digunakan dalam kebijakan harga Pemohon Banding tanpa disertai dengan analisis kesebandingan (benchmarking) dengan pihak-pihak yang independen guna menentukan kewajaran dari suatu transaksi afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diharuskan oleh peraturan perpajakan yang berlaku untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa dalam menganalisis kewajaran transaksi sewa Pemohon Banding, Pemohon Banding menerapkan metode transfer pricing lainnya dengan menganalisis Return on Investment (“ROI”), yaitu dengan membandingkan Internal Rate of Return (“IRR”) kebijakan harga pada transaksi afiliasi dengan Weighted Average Cost of Capital (“WACC”) dari perusahaan-perusahaan pembanding sebagaimana di dokumentasikan dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun Pajak 2020;

bahwa menurut Pengadilan Pajak diketahui bahwa dalam menjalankan usaha untuk memberikan jasa ke konsumen Pemohon Banding, Pemohon Banding menyewa peralatan berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry - Sun) dari Halliburton Drilling Technologies Inc.yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya sewa Pemohon Banding diperoleh dari Hurdle Rate dikali nilai akuisisi, yang disebut sebagai hurdle rate dengan perhitungan formula sebagai berikut:

(Real cost of capital + economic depreciation rate) x

Hurdle rate= [ 1 – (Net Present Value of original investment x tarif pajak)] (1 + tarif pajak)

bahwa menurut Pemohon Banding, dari formula diatas diketahui bahwa dalam menghitung hurdle rate, HDTI hanya mempertimbangkan biaya real cost of capital (biaya modal) dan biaya depresiasi saja, dimana HDTI tidak memperhitungkan biaya-biaya lain yang mungkin timbul dari kepemilikan peralatan tersebut seperti biaya pemeliharaan, biaya penyimpanan (gudang) dan maupun tingkat laba.

Dengan demikian, dari perhitungan formula hurdle rate tersebut dapat disimpulkan bahwa penentuan harga dengan hurdle rate hanya ditujukan untuk menutup cost of capital dan biaya depresiasi saja;

bahwa menurut Terbanding harga sewa wajar kepada Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) Amerika Serikat adalah sebesar 20,13% dengan penghitungan sebagai berikut :

Hurdle Rate HDTI USA

= (Real cost of capital + Depreciation) x (1- (NPV x Tax Rate))/(1 - tax rate) = (0,02 + 0,167) x (1 – (0,705 x 0,21)) /(1 – 0,21)

= 0,2013 (20,13%) bahwa dengan demikian, besarnya biaya sewa Pemohon Banding kepada Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) Amerika Serikat adalah :

No Bulan | Acq. Value Rate Amount Ket

7 7 ™ - - ° - we ore Pan

Me wa Taro. Trl —- So - vl: LN ata fetta! Pen

Pe fo = : : : : NN = a IT. - i. Tar ori an anda . a -8 SE se

Sea Nee Tag tis we woo eto fh ste eee tak oe es ee {e525 ic: —

PN NN PN Ne TN ai Le Cemara NN aet

5 © O68 22¢ Bar tobe bahwa terkait formula perhitungan hurdle rate, diketahui terdapat perbedaan parameter antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

ParameterTerbandingPemohon BandingKeterangan
a.NPV of original investment0,70510,7051SAMA
b.Federal Corporation Tax Rate0,2100,225BERBEDA
c.Economic Depreciation Rate0,1670,167SAMA
d.Expected Inflation Rate0,030,03SAMA
e.After-Tax WACC0,110,10BERBEDA
f.Real Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,0200,078*BERBEDA

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan tersebut terjadi karena pertimbangan profesional (Professional Judgement) sehingga analisa tersebut tidak bersifat mutlak dan langsung menjadi koreksi;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam melakukan koreksi transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Terbanding mempunyai wewenang untuk menghitung ulang kewajaran transaksi tersebut dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang mengubah perhitungan formula tarif sewa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 diketahui Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan untuk membandingkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Sewa sebesar USD520.796,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.382.756,00;

2. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD8.078.802,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar USD8.078.802,00;

bahwa koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PPh Badan dan Surat Putusan Banding yang bisa dikompensasikan, Pemohon Banding terlalu besar

mengkompensasikan kerugian;

bahwa perhitungan kompensasi kerugian menurut Terbanding:

Perhilungan kompensasi serugsan menurut Pemeriksa

Peak Pemeuand eet 5 2a obs PR mera aed PK kas MA

+ : 4 Pian el bee Sku | wou Lee Sesaud. Potusan HA

Pan SS tes | “nite sue GP ena und Ban cg xe LP

"PP sang mane emer at ae

TT TT ~ matin LP?

Au ar

ROT LS aS 5 SUE ee

. Keo a 1 bahwa Terbanding berpendapat:

a. Tahun Pajak 2015, Atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 010834.15/2018/PP/M.VB tahun 2020 mengenai banding terhadap Surat Keputusan nomor KEP-03164/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Keberatan atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2015 nomor 00017/406/15/081/17 tanggal 20 Juni 2017, sedang diajukan Surat Permohonan Peninjauan Kembali dan belum ada keputusannya;

b. Tahun Pajak 2016, Putusan Mahkamah Agung RI nomor 131/B/PK/Pjk/2022 tanggal 1 Maret 2022 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak nomor 013040.15/2019/PP/M.VB tahun 2021, dengan keputusan menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Halliburton Drilling System Indonesia atas KEP- 03876/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 23 Agustus 2019 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2016, yang menyatakan penghasilan neto adalah rugi sebesar USD3,698,025.60;

c. Tahun Pajak 2017, Surat Keputusan nomor KEP-03725/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 September 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh nomor 00017/406/17/081/19 tanggal 13 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, menyatakan bahwa penghasilan neto adalah laba sebesar USD451,456, atas keputusan ini Wajib Pajak mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan belum ada keputusan bandingnya;

d. Tahun Pajak 2018, Surat Keputusan nomor KEP-03564/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPh nomor 00030/406/18/081/20 tanggal 6 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018, menyatakan bahwa penghasilan neto adalah rugi sebesar USD3,608,924, atas keputusan ini

Wajib Pajak mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan belum ada keputusan bandingnya;

e. Tahun Pajak 2019, Surat Keputusan nomor KEP-02716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 9 September 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh nomor 00001/206/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, menyatakan bahwa penghasilan neto adalah laba sebesar USD14,187,069.26 dengan kompensasi kerugian sebesar USD7,306,946.60. Berdasarkan LAP- 00205/WPJ.07/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 23 Juni 2021 untuk tahun pajak 2019, kompensasi sebesar USD7,306,946.06 berasal dari rugi fiskal tahun pajak 2016 sebesar USD3,698,026 dan rugi fiskal tahun pajak 2018 sebesar USD3,608,924, atas keputusan ini Wajib Pajak mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan belum ada keputusan bandingnya;

f. Upaya hukum terakhir penyelesaian sengketa pajak tahun pajak 2015 adalah proses Peninjauan Kembali namun sampai saat ini belum ada keputusan Peninjauan Kembali maka kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan diakui berdasarkan hasil putusan banding;

g. Upaya hukum terakhir penyelesaian sengketa pajak tahun pajak 2017, 2018, dan 2019 adalah Proses Banding namun sampai saat ini belum ada keputusan banding, maka kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan diakui berdasarkan surat keputusan keberatan;

bahwa berdasarkan hal- hal tersebut di atas:

a. Untuk tahun pajak 2015 kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan diakui berdasarkan hasil putusan banding;

b. Untuk tahun pajak 2017, 2018, dan 2019 kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan diakui berdasarkan surat keputusan keberatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding sehubungan dengan kompensasi kerugian sebesar USD2.137.580 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan hasil Peninjauan Kembali (“PK”) untuk Tahun Pajak 2015 dimana permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon Banding telah ditolak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian kompensasi kerugian yang dapat diakui oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:

Tahun PajakKompensasiStatus
Kerugian
(USD)
20150Sesuai Putusan MA yang diterima pada bulan Agustus 2024
2016(3.698.026)Sesuai Putusan MA yang diterima pada bulan Mei 2022
2017(3.091.342)Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak
2018(7.399.499)Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak
20198.247.644Pemohon Banding mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak
Total(5.941.223)Sisa kompensasi yang dapat dimanfaatkan pada Tahun Pajak 2020

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa seharusnya kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding dapat dikompensasikan dengan penghasilan Pemohon Banding berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Pemohon Banding baru mendapatkan keuntungan atau laba pada tahun pajak 2019 dan 2020, sehingga seharusnya kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada tahun 2016, 2017, dan 2018 dapat dikompensasikan terhadap penghasilan (laba) yang diperoleh oleh Pemohon Banding pada tahun 2019 dan 2020. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, kompensasi kerugian sebesar USD5.941.223 tersebut sudah seharusnya dapat dikompensasikan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan sisa kompensasi kerugian yang masih dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding di atas, sebesar USD5.941.223 sehingga kompensasi kerugian yang masih dapat diperhitungkan adalah USD5.941.223;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Kompensasi Kerugian sebesar USD8.078.802,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar USD8.078.802,00 atas pelaporan SPT Pemohon Banding Tahun Pajak 2020;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding dapat dikompensasikan dengan penghasilan Pemohon Banding berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti atas nilai Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2015 sampai dengan Tahun Pajak 2019, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Tahun Pajak 2015, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051B/PK/PJK/2024, Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2015 adalah laba sebesar USD6.261.454,00 b. Tahun Pajak 2016, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 131/B/PK/Pjk/2022, Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2016 adalah rugi sebesar USD3.698.025,60 c. Tahun Pajak 2017, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015144.15/2020/PP/M.IVB Tahun 2025, Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 adalah rugi sebesar USD3.091.342,00 d. Tahun Pajak 2018, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000387.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2025, Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 adalah rugi sebesar USD7.399.499,00 e. Tahun Pajak 2019, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013905.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2025 Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 adalah laba sebesar USD8.247.644,26 bahwa Pasal 6 ayat (2) UU PPh mengatur “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”;

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, kompensasi kerugian yang masih dapat diperhitungkan untuk Tahun Pajak 2020 menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar USD5.941.223,00;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD5.941.223,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD2.137.579,00;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan atas Koreksi Terbanding terhadap Kompensasi Kerugian sebesar USD8.078.802,00, sejumlah USD5.941.223,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan, sedangkan sejumlah USD2.137.579,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat

dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1. Penyesuaian Fiskal Positif1.382.756,000,001.382.756,00
2. Kompensasi Kerugian8.078.802,002.137.579,005.941.223,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD17.115.309,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD1.382.756,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD15.732.553,00
2.Kompensasi Kerugian menurut TerbandingUSD0,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD5.941.223,00
Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakUSD5.941.223,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Neto15.732.553,00
2Kompensasi Kerugian5.941.223,00
3Penghasilan Kena Pajak9.791.330,00
4PPh Terutang2.154.092,60
5Kredit Pajak1.297.753,92
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar856.338,68
7Sanksi Administrasi318.558,18
8Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar1.174.896,86

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02608/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/20/081/22 tanggal 18 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA, NPWP 01.061.821.3-081.000, beralamat di Jalan Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D No 1 Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten - 15314, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar USD1.174.896,86;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.