Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 156 halaman

PUT-011663.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

PT Holi Mina Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-011663.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak Nomor S- 2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011663.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HOLI MINA JAYA, NPWP 02.638.777.9-507.000, beralamat di Jalan Raya Semarang-Tuban, KM.138, Sendangmulyo, Sluke, Kab. Rembang, 59272, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 098/HMJ/SK-PP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diberikan kuasa oleh Tania Hermawan, jabatan: Komisaris (domisili elektronik: minajayaholi@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., AK, M.Si, S.H., M.H., CLA, Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 098/HMJ/SK-PP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 098/HMJ/SK-PP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik: pajak.190@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Salim/197008051997031002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

2. Nama/NIP: Edy Triyanto/197908102001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

3. Nama/NIP: Okie Indra Wijaya/198610132009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

4. Nama/NIP: Agung Sefiyadi/198709122008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-908/WPJ.23/2025 tanggal 30 Juni 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

222/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 098/HMJ/G-

PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Gugatan Tergugat Nomor S-

193/WPJ.10/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp252.466,00;

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar yang pertama dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar yang kedua dengan Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dan dengan Surat Tergugat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 permohonan Penggugat tersebut dikembalikan, namun Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 098/HMJ/G-PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada 30 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 098/HMJ/G-

PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Posita bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 19 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013;

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal 19 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013

1. bahwa objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

bahwa alasan pembatalan pada surat nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 adalah:

1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan STP Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022;

2) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan KEP-146/PJ/2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Penggugat;

2. bahwa Penggugat bermaksud mengajukan Pokok Sengketa atas pembatalan tersebut agar STP Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 tidak seharusnya diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

3. bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK-8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 (nietig);

bahwa dengan demikian, Pokok Sengketa pada pembatalan STP Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 (Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013) tidak inherent dan tidak melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a PMK-8/2013 karena memang tidak saling berkaitan;

4. Pokok Sengketa pada pembatalan a quo belum pernah diajukan upaya hukum;

bahwa berdasarkan uraian di atas Tergugat belum menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan yang diajukan berdasarkan Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

C. Akibat Hukum Atas Objek Gugatan Tersebut

1. bahwa terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan STP adalah wewenang yang ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan STP (nietig). Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang Tidak Benar untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas STP nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 (vernietigbaar). Dengan demikian, telah terjadi penyimpangan/ penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan objek gugatan tersebut dikategorikan sebagai keputusan yang dibatalkan menurut PMK-8/2013 atau tidak sah sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1) huruf c UU AP yang berbunyi “Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila: (c) dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang”, yang dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkannya objek gugatan tersebut (BATAL/TIDAK SAH sejak diterbitkan);

Petitum bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-193/WPJ.10/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat nomor 098/HMJ/G-PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.KeteranganYaTidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat yang digugat;√
c.Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;√
d.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
e.Gugatan mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;√
f.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Tergugat nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;√
g.Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca, SE., AK., M.Si, SH., MH., CLA. dan M. Reza Irawan Meliala, SH. bertindak selaku Kuasa Wajib Pajak;√
hSurat yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;√

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1) Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

2) bahwa Surat Tergugat nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 merupakan Surat Pengembalian Permohonan kepada Wajib Pajak karena tidak memenuhi ketentuan formal dan bukan suatu Keputusan (Beschikking) sehingga tidak termasuk objek yang dapat diajukan gugatan;

b. Pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1) Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

2) bahwa Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

3) bahwa dengan demikian pengajuan gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, meskipun menurut Tergugat Pengajuan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sehingga Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima, akan tetapi untuk memenuhi permintaan Pengadilan Pajak, maka Tergugat akan memberi penjelasan lebih lanjut terkait sengketa Gugatan;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa Surat Tergugat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017 yang dijadikan objek gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak diterbitkan oleh Tergugat dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Tergugat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 diterbitkan berdasarkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017;

2. bahwa dalam Surat Tergugat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 menyatakan bahwa atas STP Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017 telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang pertama oleh Wajib Pajak, dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang dikirim tanggal 27 Juni 2023 sesuai nomor resi P2306270193478;

3. bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidakbenardiajukanPenggugatmelaluiSuratNomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima KPP Pratama Pati tanggal 27 September 2024 sesuai LPAD Nomor FORM- 05015833/BPS/KPP.100903/2024 sehingga telah melewati batas waktu 3 bulan. Dengan demikian Surat Permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan

formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada Penggugat;

III. Uraian Surat Gugatan bahwa terhadap Surat Tergugat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 098/HMJ/G- PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan Penggugat;

IV. Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap Gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1)

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi;

Pasal 7 ayat (2)

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:

1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau

2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau

g. Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) mengatur antara lain:

Pasal 40

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat;

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah.

Pasal 7 ayat (4)

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat

sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

Pasal 7 ayat (5)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

d. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 22

Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang;

Pasal 1 angka 23

Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi;

Pasal 1 angka 24

Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;

Pasal 6 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan;

Pasal 6 ayat (2) huruf f

Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

f. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

Pasal 12 ayat (3)

Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

Pasal 13 ayat (1)

Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 14 ayat (1)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin;

Pasal 14 ayat (2)

Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

Pasal 14 ayat (4)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat;

Penjelasan Pasal 14 ayat (4)

Wewenang Mandat dilaksanakan dengan menyebut atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t); Pasal 14 ayat (8)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; Pasal 14 ayat (2)

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: tidak diajukan keberatan; Pasal 17 ayat (1)

Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

Pasal 17 ayat (2)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar;

Pasal 17 ayat (3)

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 18 ayat (5)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak, Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 1

Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini;

h. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur antara lain:

Lampiran II Nomor Urut 44

2. Data dan Fakta a. bahwa awalnya Penggugat menerima STP nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak;

b. bahwa oleh karena Penggugat merasa Kepala KPP tidak memiliki dasar hukum untuk ikut serta menerbitkan STP tersebut, selanjutnya Penggugat mengajukan pembatalan STP tersebut dengan alasan STP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP karena UU hanya memberikan wewenang atribusi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan STP yang benar-benar mengikat kepada Wajib Pajak;

c. bahwa kemudian Penggugat mengajukan pembatalan terhadap STP Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 dan diterima oleh KPP pada tanggal 27 September 2024;

d. bahwa alasan pembatalan STP tersebut karena diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak BERTENTANGAN dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

e. bahwa merujuk pada pengakuan Direktur Jenderal Pajak pada halaman 47 Putusan Mahkamah Agung Nomor 4P/HUM/2024 menyebutkan: "Bahwa isi dari KEP-206/PJ/2021 hanya mengatur hubungan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai atasan dengan pejabat yang ditunjuk dalam KEP- 206/PJ/2021 untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. KEP-206/PJ/2021

sama sekali tidak memberikan dampak terhadap pihak eksternal. KEP- 206/PJ/2021 merupakan suatu bentuk kebijakan yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas perpajakan" membuktikan bahwa oleh karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 bersifat tidak mengikat keluar memberikan akibat STP tersebut tidak mengikat karena diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 yang bersifat tidak mengikat dan untuk kebutuhan internal. Jelas dan tegas STP tersebut BUKAN diterbitkan berdasarkan Pasal14 ayat (1) UU KUP;

f. bahwa terkait permohonan tersebut, pada tanggal 05 Desember 2024 diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

3. Tanggapan Tergugat :

a. bahwa terkait penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 yang menurut Penggugat tidak sah, karena Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang diajukan dengan Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017 telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang pertama oleh Penggugat dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang dikirim tanggal 27 Juni 2023;

2) bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut

harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

3) bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar diajukan kembali oleh Penggugat melalui Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima KPP Pratama Pati tanggal 27 September 2024 sesuai LPAD Nomor FORM-05015833/BPS/KPP.100903/2024 sehingga telah melewati batas waktu 3 bulan. Dengan demikian Surat Permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada Penggugat;

b. bahwa terkait alasan Surat Gugatan mengenai aspek Keberlakuan dan Kekuatan Mengikat Peraturan Kebijakan yang menjadi dasar menerbitkan keputusan, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa permasalahan penerbitan STP harus dilihat sebagai pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

2) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-297/PJ/2002 beserta perubahannya, KEP-146/PJ/2018, maupun KEP-206/PJ/2021) merupakan Peraturan Kebijakan (Beleidsregels) sebagai kewenangan khas yang melekat (inherent) pada pemerintahan yang berlaku sebagai bagian dari peraturan negara (staatsregelings), tetapi bukan merupakan peraturan perundang-undangan (Wettelijk regeling) sehingga tidak dapat dipertentangkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan cara pengundangannya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;

3) bahwa sebagai peraturan kebijakan yang bukan termasuk peraturan perundang-undangan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansi hukum, peraturan kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada administrasi negara sehingga yang pertama-tama melaksanakan ketentuan tersebut adalah badan/pejabat administrasi negara dan secara tidak langsung akan mengenai masyarakat umum;

4) bahwa dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan bahwa “S- 2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 tersebut tidak sah (tidak seharusnya diterbitkan) karena diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP- 146/PJ/2018 dan bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP”, adalah tidak beralasan karena tidak berdasarkan argumentasi hukum yang kuat;

c. bahwa terkait alasan Surat Gugatan Penggugat mengenai sengketa dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK-8/2013 (vernietigbaar) yang dipakai dasar oleh Tergugat menerbitkan Objek Gugatan yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 (nietig);

bahwa dalam hukum perpajakan ketentuan formal menjadi pintu masuk Ketika terjadi sengketa antara wajib pajak dan Kantor pajak. Jika pemenuhan ketentuan formal terpenuhi maka penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke dalam pokok material sengketa. Sehingga jika ketentuan formal tidak dapat terpenuhi maka sengketa tidak perlu dilanjutkan untuk masuk ke dalam material sengketa;

bahwa dapat disampaikan bahwa Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK-8/2013 merupakan syarat formal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang harus dipenuhi terlebih dahulu apabila permohonan akan diproses sesuai dengan pokok sengketa yang diajukan. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 pun dalam peraturan maupun pelaksanaannya merujuk langsung ke Pasal 17 ayat (1). Sehingga dalil ”Bahwa Tergugat

menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK-8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 (nietig)” adalah tidak beralasan karena tidak berdasarkan argumentasi hukum yang kuat;

d. bahwa terkait alasan Surat Gugatan Penggugat mengenai sengketa penerbitan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, Tergugat menyatakan sebagaimana dijelaskan di bawah:

1. bahwa terkait alasan gugatan yang menyatakan bahwa Penggugat tidak diberitahu oleh pemeriksa tentang dasar menerbitkan keputusan a quo (tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan), menurut Tergugat alasan gugatan tersebut tidak jelas dan tidak ada kaitannya dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak sehingga tidak dapat diterima;

2. bahwa terkait alasan Gugatan yang menyatakan bahwa Keputusan A Quo Diterbitkan Oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang, pada intinya alasan tersebut sama dengan alasan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar. Tanggapan tergugat dapat dijelaskan di bawah ini:

a) Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

b) Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

c) Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2018 mengatur bahwa bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat

Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini;

d) bahwa berdasarkan penelitian, penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 adalah sesuai dengan format yang terdapat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018;

e) bahwa alasan permohonan Penggugat pada intinya bahwa seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang menerbitkan Surat Tagihan Pajak, bukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tidak terdapat alasan terkait materi atau isi dari Surat Tagihan Pajak;

f) bahwa Penggugat pada dasarnya menyatakan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Kepala KPP tidak sah sebagai suatu keputusan (beschikking) karena diterbitkan pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang berdasarkan suatu produk hukum tidak diatur di dalam Undang-Undang dengan atas nama Direktur Jenderal Pajak;

g) bahwa permasalahan penerbitan Surat Tagihan Pajak harus dilihat sebagai pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

h) Pasal 1 angka 22 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang;

i) Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab

dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi;

j) Pasal 1 angka 24 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;

k) Pasal 6 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan;

l) Pasal 6 ayat (2) huruf f UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

m) Pasal 12 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

n) Pasal 13 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

o) Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan b. merupakan pelaksanaan tugas rutin;

(2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

p) bahwa Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tertuang dalam beberapa pasal dalam UU KUP antara lain Pasal 14 ayat (1) huruf c yaitu Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

q) bahwa berdasarkan Kewenangan Atribusi Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diuraikan di atas, UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

r) bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. Bahwa dengan demikian apabila undang-undang tidak mengatur pendelegasian Kewenangan Atribusi, maka pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah merupakan pemberian mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan;

s) bahwa menurut Tergugat, pelimpahan wewenang yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018 harus dimaknai sebagai mandat karena Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat didelegasikan sebab UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

t) bahwa meskipun secara konkret Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak disebutkan sebagai salah satu ketentuan dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Undang- Undang tersebut;

u) bahwa Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

v) bahwa Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang- undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

w) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018, kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait dengan pelaksanaan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP, dan Pasal 8 ayat (1) UU Bea Meterai, sesuai dengan Wajib Pajak yang menjadi kewenangannya, dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV, dan tata caranya diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

x) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan daya berlaku sebagai mandat dengan tanggung jawab tetap terletak pada Direktur Jenderal Pajak;

y) bahwa dengan demikian, Kepala Seksi Pengawasan II yang menandatanganiSuratTagihanPajakNomor

00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 berwenang menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018;

z) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018;

e. bahwa dengan tidak mengurangi independensi Majelis Hakim yang mulia dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa Gugatan, dengan ini Tergugat informasikan bahwa terdapat 190 (Seratus Sembilan Puluh) Putusan Gugatan yang memiliki sengketa relatif sama dengan sengketa Gugatan ini dan amar putusannya adalah “Tidak Dapat Diterima”, yang terdiri dari:

a. 75 (Tujuh Puluh Lima) Putusan Gugatan dengan Nomor Put- 000416.99/2022/PP/M.VIIIA/Tahun 2022 sampai dengan Put- 000530.99/2022/PP/M.VIIIA/Tahun 2022; dan b. 115 (Seratus Lima Belas) Putusan Gugatan dengan Nomor Put- 015039.99/2021/PP/M.IVB/Tahun 2022 sampai dengan Put- 015113.99/2021/PP/M.IVB/Tahun 2022;

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor 098/HMJ/G-PP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa pemberian pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal

Pajak (selaku Tergugat) yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

c. bahwa Surat Tergugat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal, atau b. menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 011663.99.2024/PAN/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Bukti P-2. Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-3. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017;

Bukti P-4. Pakta Integritas a.n. Tania Hermawan (Komisaris);

Bukti P-5. Pakta Integritas a.n. Cuaca;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. M. Reza Irawan Meliala;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Surat Kuasa Khusus untuk permohonan pengurangan atau pembatalan ke DJP Nomor 098/HMJ/SK- P/KPP/IX/2024 tanggal 02 September 2024;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 098/HMJ/SK-PP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-9. Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023 a.n. Cuaca;

Bukti P-10. Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 a.n. M. Reza Irawan Meliala;

Bukti P-11. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ‘PT

Holi Mina Jaya’ Nomor 3 Tahun 15 November 2022 yang dibuat di hadapan Benny Kurniawan Soedarsono, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Semarang;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 06 Maret 2025 hal

Pertanyaan kepada Tergugat atas sengketa gugatan;

Bukti P-13. Surat tanpa nomor tanggal 17 April 2025 Hal: Kronologi Dan

Penjelasan Atas Sengketa, yang dilampiri:

a. PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 004529.99/2023/PP/M.VIB Tahun 2024;

b. Surat Nomor 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 Hal: Jawaban atas Permintaan Penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2023;

Bukti P-14. Surat Nomor 001/Pgt-PP/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 hal Surat

Pengantar terkait Penjelasan terhadap Perbedaan Hukum Acara untuk Permohonan Maksud Pasal 13 ayat (1) dengan Pasal 13 ayat

(3) PMK-8/2013 dan Perbedaan Hukum Acara untuk Permohonan Maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 untuk Membantah Tergugat;

Bukti P-15. Surat Nomor 004/HMJ-Pjl/PP/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 hal

Perbedaan Hukum Acara;

Bukti P-16. Surat tanpa nomor tanggal 6 Mei 2025 hal Bantahan Sengketa; Bukti P-17. Surat tanpa nomor tanggal 5 Juni 2025 Hal: Penjelasan Lanjutan atas

Sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat tanpa nomor tanggal 16 April 2025 Hal: Penjelasan Tertulis sehubungan dengan Sidang Gugatan;

Bukti T-2. Surat tanpa nomor tanggal 7 Mei 2025 Hal: Penjelasan Tertulis sehubungan dengan Sidang Gugatan;

Bukti T-3. Nota Dinas dari Direktur Keberatan dan Banding kepada Kepala

Kantor Wilayah DJP DIY Nomor ND-2816/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025 Hal: Penjelasan sehubungan dengan Nota Dinas Nomor ND-1145/WPJ.23/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Bukti T-4. Surat Nomor S-775/WPJ.23/2025 tanggal 02 Juli 2025 hal Pendapat

Akhir atas Sengketa Gugatan PT Holi Mina Jaya;

Bukti T-5. Putusan Pengadilan Pajak;

Bukti T-6. Putusan Mahkamah Agung RI;

Bukti T-7. Berita Acara Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

Bukti T-8. Surat Nomor S-378/WPJ.10/KP.09/2021 tanggal 08 Februari 2021 hal Jawaban atas Surat Permohonan PT Holi Mina Jaya;

Bukti T-9. Surat Nomor S-663/WPJ.10/2021 tanggal 12 April 2021 hal

Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Keputusan/objek gugatan lainnya (sesuai Pasal 23 UU KUP);

Bukti T-10. Permintaan Surat Tanggapan dan Surat Gugatan;

Bukti T-11. Surat Tanggapan;

Bukti T-12. Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun 2010, 2011, dan 2012;

Bukti T-13. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2010, 2011, dan 2012;

Bukti T-14. Laporan Auditor Independen PT Holi Mina Jaya tahun 2010, 2011, dan 2012;

Bukti T-15. Surat Nomor S-101/PJ.07/2018 tanggal 9 Januari 2018 hal Pendapat akhir sehubungan sidang banding a.n. PT Holi Mina Jaya;

Bukti T-16. Surat Nomor S-1527/PPPK/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal

Klarifikasi dan Konfirmasi Data a.n. PT Holi Mina Jaya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa obyek yang diajukan sengketa berupa Surat Tergugat

Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa dalam gugatannya pada pokoknya Penggugat menyatakan Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan pada surat nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024, apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

bahwa dalam petitumnya Penggugat, mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

bahwa dalam tanggapannya pada pokoknya Tergugat menyatakan bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal, karena bukan suatu Keputusan (Beschikking) dan tidak mencantumkan tanggal diterima surat/keputusan

yang digugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta Surat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa menurut Tergugat, Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017 diterbitkan karena berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; bahwa menurut Tergugat atas STP PPh 23 a quo sebelumnya telah diajukan upaya hukum oleh Penggugat berupa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang pertama dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang dikirim tanggal 27 Juni 2023;

bahwa menurut Tergugat, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar diajukan Wajib Pajak melalui Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima Tergugat tanggal 27 September 2024 atas STP PPh 23 a quo telah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal kirim Surat Keputusan Nomor KEP- 08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023, tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK Nomor 8/PMK.03/2013);

bahwa menurut Tergugat, karena permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, maka Tergugat mengembalikan permohonan tersebut kepada Penggugat melalui Surat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

bahwa dengan demikian penerbitan Surat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan gugatan oleh Penggugat telah diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa Tergugat dalam tanggapannya mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal, atau b. menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah apakah permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang diajukan Penggugat telah diberikan keputusan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

Menimbang bahwa pada pokoknya menurut Penggugat, Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukan, sedangkan pada pokoknya menurut Tergugat permohonan pembatalan telah dikembalikan dengan surat, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (7) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa Tergugat menyampaikan penjelasan tertulis kenapa permohonan dikembalikan dan tidak diproses lebih lanjut, yang pada pokoknya karena secara hukum dianggap cacat formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap substansi. Bahwa penjelasan Tergugat secara rinci adalah sebagai berikut:

a. bahwa terkait penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 yang menurut Penggugat tidak sah, karena Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan STP yang diajukan dengan Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa STP Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak

yang tidak benar yang pertama oleh Wajib Pajak, dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 27 Juni 2023;

1) bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

2) bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar diajukan kembali oleh Wajib Pajak melalui Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima tanggal 27 September 2024 sehingga telah melewati batas waktu 3 bulan. Dengan demikian Surat Permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada Wajib Pajak;

a. bahwa terkait alasan Surat Gugatan mengenai aspek Keberlakuan dan Kekuatan Mengikat Peraturan Kebijakan yang menjadi dasar menerbitkan keputusan, Tergugat berpendapat sebagai berikut;

1) bahwa permasalahan penerbitan STP harus dilihat sebagai pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

1) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-297/PJ/2002 beserta perubahannya, KEP- 146/PJ/2018, maupun KEP-206/PJ/2021) merupakan Peraturan Kebijakan (Beleidsregels) sebagai kewenangan khas yang melekat (inherent) pada pemerintahan yang berlaku sebagai bagian dari peraturan negara (staatsregelings), tetapi bukan merupakan peraturan perundang-undangan (Wettelijk regeling) sehingga tidak dapat dipertentangkan dengan hierarki

peraturan perundang-undangan dan cara pengundangannya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;

2) bahwa sebagai peraturan kebijakan yang bukan termasuk peraturan perundang-undangan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansi hukum, peraturan kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada administrasi negara sehingga yang pertama-tama melaksanakan ketentuan tersebut adalah badan/pejabat administrasi negara dan secara tidak langsung akan mengenai masyarakat umum;

3) bahwa dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan bahwa “S- 2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 dan STP Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 tersebut tidak sah (tidak seharusnya diterbitkan) karena diterbitkan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 dan bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP”, adalah tidak beralasan karena tidak berdasarkan argumentasi hukum yang kuat;

b. bahwa terkait alasan Surat Gugatan Penggugat mengenai sengketa dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK-8/2013 (vernietigbaar) yang dipakai dasar oleh Tergugat menerbitkan Objek Gugatan yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 (nietig);

bahwa dalam hukum perpajakan ketentuan formal menjadi pintu masuk Ketika terjadi sengketa antara wajib pajak dan Kantor pajak. Jika pemenuhan ketentuan formal terpenuhi maka penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke dalam pokok material sengketa. Sehingga jika ketentuan formal tidak dapat terpenuhi maka sengketa tidak perlu dilanjutkan untuk masuk ke dalam material sengketa;

bahwa dapat disampaikan bahwa Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK-8/2013 merupakan syarat formal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang harus dipenuhi terlebih dahulu apabila permohonan akan diproses sesuai dengan pokok sengketa yang diajukan. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 pun

dalam peraturan maupun pelaksanaannya merujuk langsung ke Pasal 17 ayat (1). Sehingga dalil ”Bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK-8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 (nietig)” adalah tidak beralasan karena tidak berdasarkan argumentasi hukum yang kuat;

c. bahwa terkait alasan Surat Gugatan Penggugat mengenai sengketa penerbitan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, Tergugat menyatakan sebagaimana dijelaskan di bawah:

1) bahwa terkait alasan Gugatan yang menyatakan bahwa Penggugat tidak diberitahu oleh Pemeriksa tentang dasar menerbitkan keputusan a quo (tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan), menurut Tergugat alasan gugatan tersebut tidak jelas dan tidak ada kaitannya dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak sehingga tidak dapat diterima;

1) bahwa terkait alasan Gugatan yang menyatakan bahwa keputusan a quo diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, pada intinya alasan tersebut sama dengan alasan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar. Tanggapan Tergugat dapat dijelaskan di bawah ini:

a) bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

a) bahwa Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

b) bahwa Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2018 mengatur bahwa bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih

Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini;

c) bahwa berdasarkan penelitian, penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor tanggal adalah sesuai dengan format yang terdapat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018;

d) bahwa alasan permohonan Penggugat pada intinya bahwa seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang menerbitkan Surat Tagihan Pajak, bukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tidak terdapat alasan terkait materi atau isi dari Surat Tagihan Pajak;

e) bahwa Penggugat pada dasarnya menyatakan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Kepala KPP tidak sah sebagai suatu keputusan (beschikking) karena diterbitkan pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang berdasarkan suatu produk hukum tidak diatur di dalam Undang-Undang dengan atas nama Direktur Jenderal Pajak;

f) bahwa permasalahan penerbitan Surat Tagihan Pajak harus dilihat sebagai pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

g) bahwa Pasal 1 angka 22 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang;

h) bahwa Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi;

i) bahwa Pasal 1 angka 24 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;

j) bahwa Pasal 6 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan;

k) bahwa Pasal 6 ayat (2) huruf f UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

l) bahwa Pasal 12 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

m) bahwa Pasal 13 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

n) bahwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan a. merupakan pelaksanaan tugas rutin;

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

a. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

o) bahwa Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tertuang dalam beberapa pasal dalam UU KUP antara lain Pasal 14 ayat (1) huruf c yaitu Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

p) bahwa berdasarkan Kewenangan Atribusi Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diuraikan di atas, UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

q) bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. Bahwa dengan demikian apabila undang-undang tidak mengatur pendelegasian Kewenangan Atribusi, maka pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah merupakan pemberian mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan;

r) bahwa menurut Tergugat, pelimpahan wewenang yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 harus dimaknai sebagai mandat karena Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat didelegasikan sebab UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

s) bahwa meskipun secara konkret Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak disebutkan sebagai salah satu ketentuan dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, namun memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang tersebut;

t) bahwa Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

u) Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

v) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018, kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait dengan pelaksanaan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP, dan Pasal 8 ayat (1) UU Bea Meterai, sesuai dengan Wajib Pajak yang menjadi kewenangannya, dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV, dan tata caranya diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

w) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan daya berlaku sebagai mandat dengan tanggung jawab tetap terletak pada Direktur Jenderal Pajak;

x) bahwa dengan demikian, Kepala Seksi Pengawasan II yang menandatangani Surat Tagihan Pajak Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 berwenang menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penerbitan STP Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor

145/PMK.03/2012, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018;

bahwa lebih lanjut dalam persidangan Tergugat menyampaikan kronologi sengketa sebagai berikut:

TanggalUraian
13 April 2022KPP Pratama Pati menerbitkan Surat Tagihan Pajak nomor 00025/103/17/507/22
24 Februari 2023Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf c dari Wajib Pajak nomor 100/KPP/P/HMJ/II/2023
27 Juni 2023Tergugat menerbitkan KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak
10 Juli 2023Gugatan atas KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 dengan surat gugatan nomor 098/G-PP/HM/VII/2023
04 April 2024Putusan Gugatan nomor PUT-006411.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2024
24 Januari 2024Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf c dari Wajib Pajak nomor 098/KPP/MHJ/P.P/I/2024
04 Juni 2024Tergugat menerbitkan S-1140/WPJ.10/2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar
01 Juli 2024Gugatan atas S-1140/WPJ.10/2024 dengan surat gugatan nomor 098/HMJ/G-PP/VII/2024
22 Oktober 2024Putusan Gugatan nomor PUT-005741.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024
17 September 2024Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf c dari Wajib Pajak nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024
05 Desember 2024Tergugat menerbitkan S-2539/WPJ.10/2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar
27 Desember 2024Gugatan atas S-2539/WPJ.10/2024 dengan surat gugatan nomor 098/HMJ/G-PP/XII/2024

Menimbang bahwa Penggugat menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal

17 April 2025 Hal: Kronologi Penjelasan Dan Pertanyaan-Pertanyaan Atas Sengketa yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Kronologi

NONomor SuratTanggalUraian
1.00025/103/17/507/2213 April 2022STP diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP;
2.098/KPP/HMJ/P.P/IX/202417 September 2024Alasan permohonan pembatalan STP : 1) Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP, tiba-tiba diterbitkan STP Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022; 1) Pemeriksaan pernah dilakukan hanya berdasarkan Kep- 146/PJ./2018 yang dinyatakan Dirjen Pajak dalam putusan MA Nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47 sama sekali tidak berdampak kepada Wajib Pajak;
3.Surat Nomor S- 2539/WPJ.10/202405 Desember 2024Hal: Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; (Objek gugatan)
4.098/HMJ/G-PP/XII/202427 Desember 2024Permohonan surat gugatan dengan alasan yaitu:

Oleh karena alasan pembatalan adalah STP diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dengan demikianpermohonan pembatalan tersebut memenuhi sebagaipermohonan pembatalansebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013. Oleh karenanya, tidak ada dasar hukum dan tidak ada alasan hukum bagi Tergugatmenggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) PMK-8/2013 untukmenerbitkanobjek gugatan perihal Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benarterhadapsurat pembatalannomor: 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

I. Penjelasan Dan Penegasan bahwa Surat Pembatalan Nomor

098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 Memenuhi Kriteria Untuk Pembatalan STP Sebagaimana Dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 Sehingga Kepadanya Tidak Ada Alasan Hukum Diterbitkan Surat Nomor S- 2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024;

1. bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

(h) ALASAN HUKUM yang menjadi dasar putusan;

1. bahwa Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan acara cepat, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun;

2. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (1) huruf h dan ayat (2) UU PP tersebut, betapa pentingnya alasan hukum yang harus diargumentasikan dalam Sengketa Gugatan a quo;

3. bahwa ALASAN HUKUM harus mampu menjawab seluruh PERTANYAAN HUKUM tentang Sengketa yang diajukan. Apabila ALASAN tidak dapat menjawab Pertanyaan Hukum yang diajukan dari sisi pandang berdasarkan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 jo. UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, maka ALASAN tersebut tidak dapat disebut sebagai ALASAN HUKUM, dan Alasan tersebut hanyalah pendapat atau opini saja. Apabila hal ini terjadi, sesungguhnya TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) h UU PP;

4. bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam suratnya nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 cukup jelas menyatakan ruang lingkup SUBSTANSI YANG DIATUR di dalam Pasal 13 PMK-8/2013. Merujuk kepada surat ini yang ditujukan kepada SKP, maka surat Ditjen tersebut relevan dengan pembatalan STP;

bahwa Surat Dirjen ini memperjelas SUBSTANSI HUKUM yang terdapat pada Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013 sehingga mempertegas hubungan ALASAN HUKUM yang terdapat pada Surat Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan ALASAN

HUKUM yang terdapat pada Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013 untuk maksud menimbulkan AKIBAT HUKUM berupa SKP seharusnya tidak diterbitkan; bahwa dengan demikian, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 mempertegas apakah Obyek Gugatan Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 berdasar atau tidak berdasar untuk diterbitkan terhadap surat permohonan pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang berisi permohonan mengenai Kriteria SKP yang dapat diajukan pembatalannya sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013;

5. bahwa menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b menyebutkan:

Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP;

6. bahwa oleh karena Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut menyatakan Pasal 13 PMK-8/2013 mengatur kriteria skp yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalannya sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP, maka surat tersebut pun relevan untuk menyatakan Pasal 17 PMK-8/2013 mengatur kriteria STP yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) c UU KUP. bahwa Pasal 17 PMK-8/2013 terdiri dari beberapa ayat. Oleh karena itu, dalam hal ini Penggugat merasa perlu terlebih dahulu menjelaskan arti ayat berdasarkan Angka 81, 82, 83 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;

1) Lampiran II Angka 81 menyebutkan: Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat;

1) Lampiran II Angka 82 menyebutkan: Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik;

2) Lampiran II Angka 83 menyebutkan: Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh;

7. bahwa berdasarkan Lampiran II angka 83 UU Nomor 12 Tahun 2011

tersebut yang menegaskan bahwa “Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh”, kemudian dihubungkan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PMK- 8/2013, maka ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari Pasal 17 PMK- 8/2013 masing-masing memuat satu norma. Artinya, dalam satu ayat tidak boleh ada 2 (dua) norma dan dalam 2 (dua) ayat yang berbeda pasti memiliki 2 (dua) norma yang berbeda juga;

8. bahwa dengan demikian, apabila Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 dihubungkan dengan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PMK-8/2013 berdasarkan ruang lingkup pengertian Lampiran II angka 83 UU 12/11, maka diperoleh Alasan Hukum sebagai berikut:

1) Pasal 17 ayat (1) a PMK-8/2013 mengatur kriteria STP yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang berakibat STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan yang terkait dengan penerbitan SKP;

1) Pasal 17 ayat (1) b PMK-8/2013 mengatur kriteria STP yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan yang berakibat STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan selain STP sebagaimana dimaksud pada huruf a;

2) Pasal 17 ayat (2) PMK-8/2013 mengatur kriteria STP yang dapat diajukan permohonan pengurangan yang berakibat STP yang tidak benar yang dapat dikurangkan;

3) Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 mengatur kriteria STP yang dapat diajukan pembatalan yang berakibat STP yang seharusnya tidak diterbitkan;

bahwa berdasarkan Surat Ditjen Pajak tersebut menegaskan kepastian hukum mengenai kriteria STP yang dapat diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 BERBEDA dengan kriteria STP yang dapat diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

9. bahwa, apabila Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 dihubungkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025

pada angka 3 huruf b yang menyebutkan: “Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) b UU KUP”, maka salah satu unsur Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 adalah Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 yang menurut Surat Dirjen Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 mengatur kriteria yang dapat diajukan permohonan pembatalan pengurangan yang berakibat STP dapat dikurangkan atau dibatalkan;

bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 tidak mengandung unsur Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 yang mengatur kriteria permohonan pembatalan yang berakibat STP seharusnya tidak diterbitkan. Dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN ALASAN HUKUM untuk menyatakan Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 mengandung unsur Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 yang menjadi dasar pengajuan pembatalan dalam Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

10. bahwa oleh karena berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S- 2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 menegaskan Pasal 13 PMK- 8/2013 mengatur Kriteria Pembatalan SKP dan dalam sengketa ini dianggap relevan untuk menegaskan bahwa Pasal 17 PMK-8/2013 mengatur kriteria Pembatalan STP, maka kriteria STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan menurut Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 BERBEDA dengan kriteria pembatalan menurut Pasal 17 ayat (3) PMK- 8/2013 SEHINGGA ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 hanya berlaku terhadap KRITERIA pembatalan yang diatur pada Pasal 17 ayat (1) PMK- 8/2013 dan TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 terhadap Kriteria STP yang dapat dibatalkan karena STP seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 yang dijadikan sebagai dasar untuk mengajukanSuratPermohonanPembatalanNomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

SEBAB-AKIBAT PASAL 17 AYAT (3) PMK-8/2013 BERDIRI SENDIRI DAN TERPISAH DENGAN SEBAB-AKIBAT PASAL 17 AYAT (1) JO. PASAL 18 AYAT (1) PMK-8/2013

11. bahwa, dengan demikian, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM bagi TERGUGAT memberlakukan atau menyatakan ada hubungan hukum antara Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 dengan kriteria Permohonan Pembatalan dalam Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-08/2013 yaitu kriteria STP yang dapat diajukan permohonan pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) c UU KUP untuk maksud STP seharusnya tidak diterbitkan. Sedangkan Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 hanya mengandung unsur Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan tidak mengandung unsur Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013; bahwa dengan demikian, Tergugat keliru TANPA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM menganggap Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 berkaitan hukum dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 sehingga berdasarkan kaitan itu Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

12. bahwa Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM untuk menyatakan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diajukan untuk kriteria menurut Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan Surat Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 berdasar anggapan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 berkedudukan hukum sebagai PENJELASAN bagi Pasal 17 ayat (1) PMK- 8/2013 sehingga diterbitkan Obyek Gugatan kepada Surat Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024. TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM tersebut karena pengertian PENJELASAN sudah diatur pada Lampiran II angka 176 UU 12/11 yaitu menjelaskan NORMA HUKUM. TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang dapat menyatakan Norma Hukum dapat berkedudukan hukum

sebagai PENJELASAN bagi Norma Hukum lainnya. Dengan demikian, Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 telah memenuhi kriteria permohonan yang diatur dalam norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 untuk bermaksud agar dinyatakan STP seharusnya tidak diterbitkan dan TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang dapat mengkualifikasikan Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan permohonan pembatalan menurut norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013; bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM mengkualifikasikanSuratPermohonanPembatalanNomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 diperlakukan sebagai Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK- 8/2013 dan berdasarkan itu menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

13. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK- 8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 merupakan pengaturan yang digunakan untuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) a PMK-8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang

dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

14. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK- 8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK-8/2013 merupakan pengaturan syarat tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (2) PMK-8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

15. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PMK- 8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (3) PMK-8/2013 sebagai alasan untuk

menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

16. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (4) PMK- 8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (4) PMK-8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (4) PMK-8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

17. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (6) PMK- 8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (6) PMK-8/2013 merupakan pengaturan tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (6) PMK-8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

18. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (7) PMK- 8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 karena ketentuan Pasal 18 ayat (7) PMK-8/2013 merupakan pengaturan tata cara tindak lanjut Permohonan setelah dari ketentuan Pasal 18 ayat (6) PMK-8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013; bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 18 ayat (7) PMK-8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

19. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK- 8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 karena ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK-8/2013 merupakan pengaturan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) PMK-8/2013 yang mengatur tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013

yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 19 ayat (1) PMK-8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

20. bahwa, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK-8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013;

21. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK- 8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 karena ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan tata cara tindaklanjut dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK-8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

22. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK- 8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

23. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (4) PMK- 8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 karena ketentuan Pasal 19 ayat (4) PMK-8/2013 merupakan tata cara tindaklanjut permohonan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) PMK- 8/2013 yang digunakan sebagai tata cara menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 19 ayat (4) PMK-8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024, yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

24. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (4) PMK- 8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria SKP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

25. bahwa, Penggugat mendalilkan TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM memberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK-

8/2013 terhadap Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 mengenai permohonan pembatalan untuk kriteria STP yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 karena ketentuan Pasal 19 ayat (5) PMK-8/2013 hanyalah mengatur tata cara tindaklanjut atas ketentuan Pasal 18 ayat (2) sampai ayat (4) dan ayat (7) PMK-8/2013 yang mengatur tata cara menindaklanjuti permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) PMK-8/2013 yang mengandung unsur kriteria permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan tidak meliputi unsur kriteria permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013; bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM memberlakukan Pasal 19 ayat (5) PMK-8/2013 sebagai alasan untuk menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

26. bahwa dengan demikian, TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM bagi Tergugat dalam menerbitkan Obyek Gugatan Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 terhadap permohonan pembatalan STP Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April2022yangdimohonkanmelaluiSuratNomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c PMK- 8/2013 jo. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 sebagaimana dipertegas oleh Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025;

bahwa dengan demikian, Tergugat keliru karena TANPA ALASAN HUKUM menerbitkan Obyek Gugatan terhadap Surat Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang dimaksudkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN PAJAK TIDAK ADA ALASAN HUKUM SEHINGGA MELANGGAR PASAL 84 AYAT (1) h UU NOMOR 14 TAHUN 2002

27. bahwa beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang tidak memiliki ALASAN HUKUM sebagai bahan perbandingan, yaitu sebagai berikut:

1) TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor 007023.99/2024/PP/MVB Tahun 2025 dimana pada halaman 78 Hakim menyatakan “bahwa Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dan bukan Pasal yang dapat berdiri sendiri sehingga pengaturan persyaratannya mengikuti Pasal 14 ayat (1) dan pengaturan tindak lanjut atas permohonan tersebut mengikuti Pasal 15 PMK-8/2013”; Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

a) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menyatakan bahwa Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan pengaturan lanjutan dari Pasal 13 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013? a) Apa pokok materi dari Pasal 13 ayat (1) PMK-8/2013 yang diatur lebih lanjut di Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013? b) Apa akibat hukum dari pokok materi yang diatur lebih lanjut di Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013? bahwa dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

1) bahwa TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor PUT-008229.99/2024/PP/M.XIA

Tahun 2025 dimana pada halaman 49-50 Hakim menyatakan “bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat menerbitkan Surat keputusan nomor S-387/WPJ.02/2024 berupa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku In Casu Pasal 14 ayat (2) PMK8/2013 karena atas SKP PPh Pasal 21 a quo telah diajukan keberatan dan/atau permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.” Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

a) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum Ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK-8/2013 dapat diberlakukan terhadap permohonan pembatalan yang diajukan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK- 8/2013? a) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menghubungkan POSITA dengan pendapat Majelis Hakim tersebut sehingga Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK-8/2013? b) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim memberlakukan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK-8/2013 terhadappermohonanpembatalannomor: 001/KPP/P.P/AU/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024? c) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim mensyaratkan TELAH PERNAH MENGAJUKAN KEBERATAN terhadap permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013? d) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim menyamakan pelaksanaan Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013 dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/2013? bahwa dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada

putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

2) bahwa TIDAK ADA DASAR HUKUM DAN TIDAK ADA ALASAN HUKUM dalam Putusan Nomor PUT-008420.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 dimana pada halaman 53 Hakim menyatakan “Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindak lanjut Tergugat dengan mengembalikan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Penggugat Nomor 008/KPP/P/GWS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 melalui surat Nomor S-305/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 karena terbukti Surat Tagihan Pajak tersebut terkait dengan sengketa Dasar Pengenaan Pajak pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/207/16/223/21 tanggal 21Januari 2021 yang telah diajukan keberatan melalui surat Nomor 007/GWS- PJ/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang diterima KPP Pratama Tanjung Balai Karimun pada tanggal 19 April 2021, dan atas pengajuan keberatan Penggugat tersebut telah diterbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal dengan amar keputusan "Menolak";

bahwa Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S- 305/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Agustus 2024 merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011051.99/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 2 Juli 2024 dimana Tergugat diminta untuk memproses surat permohonan Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendapat Majelis Hakim tersebut adalah:

a) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum Ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK-8/2013 dapat diberlakukan terhadap permohonan

pembatalan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK- 8/2013?;

a) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang menghubungkan POSITA dengan pendapat Majelis Hakim tersebut sehingga Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PMK-8/2013?;

b) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim memberlakukan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK-8/2013 terhadappermohonanpembatalannomor: 008/KPP/P/GWS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023?;

c) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim mensyaratkan TELAH PERNAH MENGAJUKAN KEBERATAN terhadap permohonan pembatalan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013?;

d) Apa dasar hukum dan apa alasan hukum yang membuat Majelis Hakim menyamakan pelaksanaan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 dengan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013?;

bahwa dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pendapat Majelis Hakim. Dengan demikian, TERBUKTI TIDAK ADA ALASAN HUKUM pada putusan tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

II. Pertanyaan-Pertanyaan Kepada Tergugat bahwa melalui Majelis Hakim, Penggugat menyampaikan beberapa pertanyaan penting kepada Tergugat untuk menguji kebenaran diterbitkannya Obyek Gugatan, yaitu:

1. Apakah makna kata “meliputi” pada Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 adalah mengenai pokok sengketa yang belum diatur pada Pasal 17 ayat (1) PMK- 8/2013?

1. Apakah terhadap pokok sengketa atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) dapat diterbitkan akibat hukum berupa STP seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3)

PMK-8/2013?

2. Apakah terhadap pokok sengketa atas permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 dapat diterbitkan akibat hukum sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013?

3. Apakah Ketentuan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan penjelasan dari Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013?

4. Apabila Ketentuan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan Penjelasan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013, apa dasar hukum yang membenarkan suatu norma hukum dapat menjadi penjelasan atas norma hukum yang lainnya?

5. Apakah ada prosedur Pengembalian Permohonan apabila Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013?

6. Apakah dapat terjadi kesalahan prosedur pengembalian permohonan pembatalan apabila tidak ada pengaturan mengenai prosedur pengembalian Permohonan Pembatalan yang diajukan dengan pokok sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013?

7. Apakah pokok sengketa yang dimaksud Pasal 18 ayat (1) adalah pokok sengketa yang sudah diatur di Pasal 17 ayat (1) ataukah termasuk pokok sengketa yang belum diatur di Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013?

8. Apabila misalkan STP diterbitkan telah melewati 5 tahun, dan ternyata terhadap STP itu sudah pernah diajukan Pengurangan Sanksi, apa alasannya terhadap STP itu tidak dapat dibatalkan melalui Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013?

Contoh kasus di atas kemungkinan bisa terjadi untuk menilai benar tidaknya dasar kewenangan menerbit Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

9. Contoh lain untuk membuktikan ruang lingkup penggunaan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 dapat di buktikan sebagai berikut:

Apabila sudah diajukan Pengurangan Sanksi terhadap suatu STP, ternyata diketahui STP itu diterbitkan oleh Kanwil Jakarta Pusat untuk Wajib Pajak yang berdomisili di Jakarta Barat, dalam hal ini terjadi perbuatan melampaui

kewenangan;

Pertanyaannya: Apakah Pembatalan STP yang melalui Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 ini dapat diterbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan sesuai Pasal 18 ayat (2) PMK-8/2013?

10. Berdasarkan pertanyaan nomor 9 dan 10 di atas, apakah terdapat pengaturan prosedur penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan STP yang Tidak Benar yang mana permohonannya diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013?

11. Apabila tidak ada pengaturan prosedur penerbitan Pengembalian Permohonan Pembatalan STP Tidak Benar yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013, apakah gugatan terhadap Surat Pengembalian tersebut merupakan gugatan atas kesalahan prosedur ataukah gugatan atas tidak berdasar kewenangan Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian?

12. Terkait pertanyaan nomor 12, Apabila pokok sengketa gugatan tersebut merupakan Tidak Adanya Dasar Kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), dan atau Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang pada pokoknya mengatur tentang akibat hukum atas putusan gugatan kesalahan prosedur penerbitan Keputusan dapatkah digunakan untuk mengatur akibat hukum atas putusan gugatan tidak adanya dasar kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian a quo?

13. Apabila Wajib Pajak memperoleh STP yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013. Pertanyaannya adalah apa akibat hukumnya, apakah STP yang dibatalkan itu sah sampai dengan saat dibatalkan ataukah STP yang dibatalkan itu dianggap tidak pernah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013?

14. bahwa dalam Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 terdapat frasa “…sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…” pertanyaan adalah frasa tersebut menunjuk ke rasa mana di dalam ayat (1), apakah menunjuk ke::

a. Frasa “STP yang tidak benar yang dapat dibatalkan…” dalam ayat (1)? a. Frasa “… Permohonan Wajib Pajak…” dalam ayat (1)? b. Frasa “….sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c…” dalam ayat (1)? c. Frasa “….permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c…” dalam ayat (1)? d. Frasa “…STP yang tidak benar…” dalam ayat (1)?

15. bahwa menurut Penggugat, Kedudukan hukum Pasal 17 ayat (3) PMK- 8/2013 merupakan norma hukum sehingga memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011;

Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan:

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;

bahwa selanjutnya Lampiran II Angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan:

Penjelasan berfungsi tafsir resmi pembentuk peraturan perundang- undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, Penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud;

Pertanyaan adalah:

a. Apa dasar hukum sebuah norma hukum (dalam hal ini Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013) dapat berkedudukan sebagai PENJELASAN bagi norma hukum yang lain (dalam hal ini Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013)? a. Apakah tidak bertentangan dengan Lampiran II Angka 176 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 apabila Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 didalilkan sebagai PENJELASAN bagi

Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013?

16. Dalam Surat Dirjen Pajak Nomor: S-2376/PJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 pada angka 3 huruf b menyatakan:

“3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, kami sampaikan

hal-hal sebagai berikut:

b. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kriteria surat ketetapan pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat

(1) huruf b UU KUP”;

Pertanyaan adalah:

a. Apakah kriteria pembatalan STP menurut Pasal 17 ayat (1) PMK- 8/2013 berbeda dengan kriteria Pembatalan menurut Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 sedangkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) merupakan norma hukum yang berbeda dengan norma hukum Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013? a. Apabila kriteria pembatalan STP menurut Pasal 17 ayat (1) PMK- 8/2013 sama dengan kriteria pembatalan STP menurut Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 apakah ada alasan hukumnya bahwa kriteria yang sama tersebut dapat memberikan akibat hukum berupa STP dapat dibatalkan atau STP yang seharusnya tidak diterbitkan? bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan sebagai dasar untuk membuktikan bahwa Tergugat tidak memiliki dasar kewenangan untuk menerbitkan Obyek Gugatan. Sehingga yang terjadi dalam sengketa ini adalah telah terjadi penyalahgunaan wewenang menerbitkan Obyek Gugat dan bukan bahwa Majelis menanyakan kepada Penggugat sebagaimana penjelasan tertulis yang disampaikan, dalam konteks Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013, fakta apa yang terjadi yang menunjukkan bahwa KPP yang menerbitkan SKP, tidak berwenang menerbitkan SKP dalam sengketa ini;

Menimbang bahwa Tergugat menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal 7 Mei 2025 Hal: Penjelasan Tertulis sehubungan dengan Sidang Gugatan, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa Tergugat menyampaikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 8/PMK.03/2013 sebagai berikut:

Psasurangan atau Pershacusan Zanes: “deariareas: dar Psisuran gan tau Pemgatalan SKP ata 277

San 3 2°11 ETANI a aye Drrertur Jeqdea. per Tonocan aus Lang tia: Denar rasalz sen . " na Toe aan

24 Payee To Teniuan san atau “Ee Latalran STP

Go ~ecgatacan kasi pebersasan cajak atau SKP dar es reterssan ang

Wa-hanacar tarpa pan. spa an SPHP atau PoUP dersan ace Par

Bagian Keempat

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

Pasal 17

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 18

(6) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

(8) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua.

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6); atau

b. untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) belum terlampaui.

(5) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

Penjelasan Tergugat atas PMK-8/PMK.03/2013

1. bahwa berdasarkan ketentuan PMK 8/PMK.03/2013 sebagaimana tersebut di atas, sangat jelas terlihat bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17 (3) merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1);

1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak, sehingga ketentuan tidak membagi jenis permohonan pengurangan atau pembatalan STP berdasarkan alasan pengajuan permohonan yang disampaikan Wajib Pajak;

2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) menyebutkan Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, tanpa melihat alasan pengajuannya akan dilakukan pengujian sesuai huruf a untuk permohonan pertama dan sesuai huruf b untuk permohonan kedua;

3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), maka permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan yang berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (7);

4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (3), apabila permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5), Wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 18 ayat (7), untuk permohonan yang kedua;

Menimbang bahwa Penggugat menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal

16 Mei 2025 Hal: bukti hukum atas sengketa yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bahwa Norma Hukum Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/2013 Ditinjau Dari Perubahan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

No.Peraturan MenteriSubstansi Berubah KePeraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013
1.Pasal 2 huruf b: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;Hubungan Hukum Permohonan – Dirjen;Pasal 21 huruf b: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2.Pasal 13 ayat (1): Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;OBYEK: SKP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan;Pasal 32 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
No.Peraturan MenteriSubstansi Berubah KePeraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013
huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak;
3Pasal 13 ayat (3): Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;OBYEK: SKP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan;Pasal 22 ayat (2): Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan;
HUKUM ACARA
4.Pasal 14 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; a. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;Pasal 32 ayat (2) huruf a: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam
No.Peraturan MenteriSubstansi Berubah KePeraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013
b. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; c. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; d. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; e. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atauhal memenuhi persyaratan: a. Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: 1. tidak diajukan keberatan; atau 1. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
No.Peraturan MenteriSubstansi Berubah KePeraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013
f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;
5Pasal 14 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;Pasal 32 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;
6.Pasal 14 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertamaPasal 32 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
No.Peraturan MenteriSubstansi Berubah KePeraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013
dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
7Pasal 15 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampaiMenguji Permohonan;Pasal 33 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau a. melakukan penelitian
No.Peraturan MenteriSubstansi Berubah KePeraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013
dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua;
8Pasal 15 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;
9Pasal 15 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atauPengembalian Permohonan;Pasal 33 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan; (2) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan
No.Peraturan MenteriSubstansi Berubah KePeraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan;
10Pasal 16 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak;Pasal 34 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak;
11Pasal 16 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud padaayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumenPermintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasi;Pasal 34 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia; (2) Dalam hal Wajib Pajak
No.Peraturan MenteriSubstansi Berubah KePeraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024
Keuangan Nomor
8/PMK.03/2013
yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut;

bahwa pengaturan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “SKP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (2) tentang “SKP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK- 8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan obyek gugatan terhadap Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013;

Menimbang bahwa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan Penggugat,

Tergugat menyampaikan penjelasan berupa Nota Dinas dari Direktur Keberatan dan Banding kepada Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Nomor ND-2816/PJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025 Hal: Penjelasan sehubungan dengan Nota Dinas Nomor ND- 1145/WPJ.23/2025 tanggal 16 Mei 2025 sebagai berikut:

1. Dalam Nota Dinas tersebut saudara menyampaikan bahwa untuk memperkuat argumentasi Saudara yang mewakili Tergugat dalam persidangan Gugatan a.n PT Holi Mina Jaya, meminta bantuan kami terkait:

a. Penjelasan Hubungan Hukum antara Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK8/2013 dalam kaitannya penerapan hukum acara (pemenuhan ketentuan formal) Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) PMK-8/2013;

a. Dasar pemberlakuan Pasal 15 Ayat (3) PMK8/2013 atas permohonan berdasarkan Pasal 13 ayat (3);

b. Penjelasan Hubungan Hukum antara Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK8/2013 dalam kaitannya penerapan hukum acara (pemenuhan ketentuan formal) Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) PMK-8/2013;

c. Dasar pemberlakuan Pasal 19 Ayat (3) PMK8/2013 atas permohonan berdasarkan Pasal 17 ayat (3);

a. Hasil Evaluasi atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 004529.99/2023/PP/M.VIB tahun 2024, dalam hal diajukan Peninjauan Kembali;

1. Dasar Hukum Terkait a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

a. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

b. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

c. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan

Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan

prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

a. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

c. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak mengatur antara lain:

Bagian Ketiga

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Pasal 13

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

(4) Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan

b. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut

Pasal 14

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut

perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

c. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

d. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(3) Undang-Undang KUP.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 16

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

(2) Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.

Bagian Keempat

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

Pasal 17

(1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:

a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan

b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(2) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.

(3) Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 18

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(3) Undang-Undang KUP.

(6) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama

dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

(8) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat

(5) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua.

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

Pasal 20

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

(2) Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.

2. bahwa berdasarkan uraian ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa:

a. bahwa Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (selanjutnya disebut PMK-8/2013), adalah merupakan norma pengaturan dalam PMK-8/2013 tersebut terkait dengan tata cara pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

a. bahwa apabila diperhatikan konstruksi pasal dalam PMK-8/2013 tersebut, Pasal 13 ayat (3) sebagaimana juga Pasal 13 ayat (2) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 13 ayat (1) yang dapat dilihat dengan adanya frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013 tersebut;

b. bahwa dengan demikian Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK- 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sedangkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) PMK-8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. bahwa karena Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dasar hukum permohonan pembatalan

surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam PMK 8/201 adalah Pasal 13 ayat (1);

d. bahwa Pasal 13 ayat (3) bukan merupakan alternatif pilihan dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar karena yang dimaksud permohonan dalam klausul Pasal 13 ayat (3) adalah permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) PMK-8/2013 tersebut yang dapat dilihat dari frasa “berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

e. bahwa dengan demikian tidak terdapat perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan dasar hukum permohonan Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013, dan tidak terdapat juga perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan yang satu dengan alasan lainnya, termasuk penggunaan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK- 8/2013 tersebut terkait pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan persyaratan permohonan;

f. bahwa uraian penjelasan tersebut di atas adalah mutatis mutandis dengan penjelasan hubungan hukum antara Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 dan pemberlakuan Pasal 19 Ayat (3) atas permohonan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 yang Saudara minta;

g. bahwa terkait dengan argumentasi penggugat dalam perkara tersebut bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan 20 ayat (2) PMK-8/2013 tidak dapat diterapkan untuk penyelesaian atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan alasan surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 16 ayat (2) PMK-8/2013 mengatur bahwa: “Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen

yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi.”

1) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana juga dalam ketentuan pasal 20 ayat (2) PMK-8/2013, makna frasa “dapat” adalah merupakan pilihan, sehingga meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan dilakukan apabila diperlukan dalam penelitian permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan jika tidak diperlukan maka dapat tidak meminta, misalnya dalam hal alasan permohonan adalah surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana disampaikan penggugat dalam perkara tersebut;

2) bahwa lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c jo. PMK-8/2013 adalah merupakan permohonan terkait atas materi dalam surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik yang berupa jumlah pajak terutangnya tidak benar (pengurangan) atau seharusnya tidak diterbitkan (pembatalan). Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar seharusnya adalah terkait dengan materi dalam surat ketetapan pajak, dapat dilihat dari klausul Pasal 14 ayat (4) huruf c PMK-8/2013 tersebut, dimana salah satu syarat permohonan yang harus dipenuhi adalah mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan.

3) bahwa sedangkan alasan permohonan karena surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang adalah merupakan terkait dengan prosedural penerbitan surat ketetapan pajak dan bukan terkait materi dalam surat ketetapan pajak tersebut, sehingga upaya hukum yang seharusnya ditempuh adalah gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yang menyatakan bahwa: “Gugatan Wajib

Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur

dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”.

4) bahwa kondisi tersebut yang menjadi penyebab penggugat berpendapat bahwa tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diatur dalam PMK-8/2013 yang merupakan peraturan turunan Pasal 36 UU KUP tidak dapat diterapkan terhadap permohonan dengan alasan karena surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang terkait dengan prosedural yang seharusnya dilakukan upaya hukum gugatan berdasarkan ayat (2) UU KUP.

Menimbang bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya terkait Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP menentukan:

"(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak

dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar".

2. Pasal 36 ayat (1a) UU KUP menentukan:

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali."

3. Pasal 36 ayat (1c) UU KUP menentukan:

"Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan."

4. Pasal 36 ayat (1d) UU KUP menentukan:

"Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan."

5. Pasal 36 ayat (2) UU KUP menentukan:

"Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan".

Menimbang bahwa atas dasar ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP,

Menteri Keuangan telah menerbitkan ketentuan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (selanjutnya disebut PMK-8/2013); bahwa Penggugat dalam penjelasannya mendalilkan terdapat perbedaan "Hukum Acara" antara permohonan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 (vernietigbaar) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 (nietig), dan oleh karenanya syarat formal dalam Pasal 18 dan 19 PMK-8/2013 tidak berlaku untuk permohonan nietig yang diajukannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan peraturan yang mengatur tata cara Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, bukan merupakan "Hukum Acara" yang terpisah sebagaimana didalilkan Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Penggugat yang memisahkan norma Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013. Sesuai penjelasan Tergugat, konstruksi Pasal 17 ayat (3) memuat frasa "sebagaimana dimaksud pada ayat (1)". Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 17 ayat (3) merupakan pengaturan lebih lanjut (penjabaran) dari dan merupakan satu rangkaian pengaturan dengan Pasal 17 ayat (1). Dengan demikian, seluruh tata cara dan syarat formal yang diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 PMK-8/2013 berlaku untuk semua permohonan yang diajukan berdasarkan Pasal 17 ayat (1), terlepas apakah alasannya vernietigbaar (ayat 2) atau nietig (ayat 3) ;

bahwa sesuai Pasal 18 ayat (7) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menentukan: "Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim...";

bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan dalam kronologi sengketa, terbukti:

1. bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pertama (Nomor 100/KPP/P/HMJ/II/2023 tanggal 24 Februari 2023) atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017. Permohonan pertama ini telah diputus dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 27 Juni 2023;

2. bahwa Surat Keputusan atas permohonan pertama tersebut dikirim pada tanggal 27 Juni 2023;

3. bahwapermohonankeduaPenggugat(SuratNomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024) baru diterima Tergugat pada tanggal 27 September 2024;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang kedua yang diajukan Penggugat telah diajukan melewati batas waktu 3 (tiga) bulan yang disyaratkan, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (7) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 ;

bahwa dari ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dapat disimpulkan bahwa atas permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang tidak memenuhi ketentuan (termasuk Pasal 18 ayat (7) untuk permohonan kedua), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan Surat Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 (objek gugatan) yang mengembalikan permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan, Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan, disampaikan pertimbangan dan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dari Pasal 36 ayat (1) huruf c Jo Pasal 36 ayat (1c) UU KUP dapat disimpulkan jenis-jenis keputusan yang dapat diambil Direktur Jenderal Pajak adalah

Menolak atau Mengabulkan permohonan. Tidak ditemukan adanya jenis putusan "tidak dapat diterima" sebagaimana halnya pada Pengadilan Pajak (Pasal 80 ayat (1) UU Pengadilan Pajak);

bahwa sebagaimana jenis-jenis putusan pada peradilan pada umumnya selalu dikenal putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), yakni atas sebuah gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya karena cacat formil, seperti gugatan yang tidak jelas (obscuur libel), kesalahan pihak (error in persona), atau pengajuan gugatan sebelum waktunya (gugatan prematur); bahwa dari ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP dan Penjelasannya (mengenai Keberatan), dapat disimpulkan bahwa surat keberatan yang tidak memenuhi syarat formal, bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Bahwa meskipun Pasal 36 UU KUP tidak secara eksplisit mengatur konsekuensi jika permohonan cacat formal, peraturan pelaksananya (PMK-8/2013, dalam hal ini Pasal 19 ayat (3)) mengatur bahwa permohonan tersebut dikembalikan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan doleansi atau peradilan semu (termasuk permohonan Pasal 36 UU KUP), tidak dikenal adanya keputusan "tidak dapat diterima" yang disebabkan adanya cacat formal. Atas permohonan yang cacat formal, tindak lanjutnya diatur secara administratif;

bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat permohonan Pembatalan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (7) PMK-8/2013 (cacat formal karena daluwarsa) tidak perlu diterbitkan Surat Keputusan Penolakan, melainkan dikembalikan sesuai prosedur Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2013;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukannya;

bahwa dengan ditolaknya dalil Penggugat a quo maka mutatis mutandis dalil Penggugat yang menyatakan permohonannya telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP haruslah

ditolak, karena jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut tidak berlaku atas permohonan yang dikembalikan karena cacat formal;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan lebih lanjut apakah surat pengembalian permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dari Tergugat (objek sengketa) merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) juncto ayat (3) UU Pengadilan Pajak ataukah bukan;

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam kronologi Sengketa di atas , terbukti atas Surat Tagihan Pajak a quo telah diajukan Permohonan Pembatalan pertama (Nomor 100/KPP/P/HMJ/II/2023) yang telah diputus Tergugat melalui Keputusan Nomor KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 27 Juni 2023. Lebih lanjut, atas Keputusan KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak yang telah diputus melalui Putusan Nomor PUT-006411.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2024 tanggal 04 April 2024. Terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut, tidak diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan atas Surat Tagihan Pajak a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) artinya Surat Tagihan Pajak a quo telah memiliki kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial, sehingga wajib dijalankan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini Tergugat dan Penggugat;

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan sengketa atau perkara dikenal prinsip atau asas nebis in idem, yang mempunyai pengertian perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa untuk kedua kalinya;

bahwa asas ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pengadilan berulang kali atas perkara yang sudah final;

Menimbang bahwa terkait penerapan asas Nebis in Idem dalam sengketa pajak, pendapat para pihak adalah sebagai berikut:

bahwa Tergugat menyampaikan Surat Nomor S-775/WPJ.23/2025 tanggal 02 Juli 2025 hal Pendapat Akhir atas Sengketa Gugatan PT Holi Mina Jaya, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

I. Kronologis

TanggalUraian
13 April 2022KPP Pratama Pati menerbitkan Surat Tagihan Pajak nomor 00025/103/17/507/22
24 Februari 2023Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf c dari Wajib Pajak nomor 100/KPP/P/HMJ/II/2023
27 Juni 2023Tergugat menerbitkan KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat 1 huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak
10 Juli 2023Gugatan atas KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 dengan surat gugatan nomor 098/G-PP/HM/VII/2023
04 April 2024Putusan Gugatan nomor PUT-006411.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2024
24 Januari 2024Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf c dari Wajib Pajak nomor 098/KPP/MHJ/P.P/I/2024
04 Juni 2024Tergugat menerbitkan S-1140/WPJ.10/2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar
01 Juli 2024Gugatan atas S-1140/WPJ.10/2024 dengan surat gugatan nomor 098/HMJ/G-PP/VII/2024
22 Oktober 2024Putusan Gugatan nomor PUT-005741.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024
17 September 2024Surat Permohonan Pasal 36 Ayat (1) huruf c dari Wajib Pajak nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024
05 Desember 2024Tergugat menerbitkan S-2539/WPJ.10/2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar
27 Desember 2024Gugatan atas S-2539/WPJ.10/2024 dengan surat gugatan nomor 098/HMJ/G-PP/XII/2024

I. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

a. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

c. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP);

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 Tentang Bentuk Dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Serta Bentuk Dan Isi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; dan g. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

II. Pendapat Tergugat

1. bahwa Gugatan Penggugat mengandung nebis in idem, dengan demikian gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard):

a. bahwa objek sengketa adalah Surat Tergugat Nomor S- 2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

a. bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

dengan nomor 100/KPP/P/HMJ/II/2023 tanggal 24 Februari 2023. Atas Permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan KEP- 08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 27 Juni 2023 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar. Bahwa atas surat tersebut, Penggugat telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan yang sama dengan sengketa a quo dengan surat 098/G-PP/HM/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023. Bahwa atas materi sengketa, Pengadilan Pajak telah memberikan putusan dengan nomor PUT-006411.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2024;

b. bahwa berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa atas materi sengketa a quo pernah disengketakan di Pengadilan Pajak dan telah mendapat Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

c. bahwa beberapa dasar hukum, yurisprudensi dan putusan Mahkamah Agung terkait penerapan asas nebis in idem pada peradilan:

1) Yurisprudensi MA.RI tentang nebis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002;

1) Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas nebis in idem, pada pokoknya kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas nebis in idem dengan baik untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda;

2) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan;

3) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969;

4) Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969;

5) Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973;

6) Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976;

7) Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983;

8) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002;

9) Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 d. bahwa Tergugat berpendapat berdasarkan asas hukum Nebis In Idem, maka perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya, dengan demikian Gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) untuk menjamin kepastian hukum;

1. Surat Tagihan Pajak nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);

a. bahwa atas Surat Tagihan Pajak yang dimintakan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak;

a. bahwa atas aspek formil penerbitan STP, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak terkait Gugatan yang diajukan oleh Penggugat juga telah mendapatkan kepastian hukum dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak;

b. bahwa sesuai dengan asas hukum "litis finiri oportet" yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya, Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan mencegah ketidakpastian yang berkepanjangan. Dengan demikian, asas "litis finiri oportet" menjadi prinsip penting dalam hukum untuk memastikan bahwa setiap sengketa memiliki jalan penyelesaian yang jelas dan pasti, sehingga tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak;

c. bahwa Penggugat telah menggunakan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dimana Penggugat pernah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan telah diterbitkan Surat Keputusan. bahwa atas Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diterbitkan, Penggugat telah mengajukan gugatan dan telah mendapat Putusan Pengadilan Pajak. bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Penggugat tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan demikian hak Penggugat telah selesai dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak;

d. bahwa upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf c dibatasi paling banyak 2 (dua) kali, faktanya bahwa Penggugat tetap mengajukan permohonan walaupun haknya dibatasi dua kali. Apabila dikemudian ada upaya hukum penggugat berupa permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c dijawab dengan Surat Pengembalian dan kemudian diajukan gugatan kembali ke Pengadilan Pajak, maka hal tersebut tidak sesuai dengan maksud adanya kepastian hukum atas Surat Tagihan Pajak;

e. bahwa atas upaya hukum Penggugat berupa gugatan atas Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, mengandung nebis in idem dan sesuai dengan asas hukum "litis finiri oportet" maka gugatan Penggugat mohon diputus tidak dapat diterima;

2. bahwa Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undan-Undang KUP:

a. bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

a. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

b. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

c. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;

a. bahwa Surat Tergugat perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, mendasarkan pada “Keputusan Keberatan” karena ketentuan Pasal 18 ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dimaknai secara sistematis dengan ketentuan pasal 36 ayat (1a), dimana Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Apabila atas keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c yang sudah incracht kemudian diajukan permohonan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c lagi, maka atas STP tersebut menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum;

b. bahwa berdasarkan hal di atas, Tergugat berpendapat bahwa Gugatan tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 23 UU KUP, dengan demikian mohon agar Gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima;

3. bahwa mengenai penggunaan Pasal 18 ayat (7) jo. Pasal 19 ayat (3) jo. Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sebagai dasar penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

a. bahwa Pasal 36 UU KUP berada pada Bab Ketentuan Khusus yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak untuk:

a) mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

a) mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

b) mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau c) membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan basil pemeriksaan; atau

1. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak;

a. bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa Ketentuan pelaksanaan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan SKP atau STP sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. bahwa berdasarkan pelimpahan wewenang tersebut Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, diatur bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

d. bahwa pengaturan mengenai hak Penggugat untuk dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali, juga diatur di Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan juga di Pasal 18 ayat (6) PMK-08/PMK.03/2018;

e. bahwa lebih lanjut, terkait permohonan ke-2, Pasal 18 ayat (7) PMK- 08/PMK.03/2013 mengatur “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam

jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak”;

f. bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan terpenuhinya keadaan di luar kekuasaan Penggugat, dengan demikian diberlakukan ketentuan Pasal 19 ayat (3) yang mengatur “Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.” Dalam hal permohonan yang kedua, maka diberlakukan juga Pasal 19 ayat (5);

4. bahwa Hubungan Hukum antara Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013 dalam kaitannya penerapan hukum acara (pemenuhan ketentuan formal) Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) PMK-8/2013 dan juga Penjelasan Hubungan Hukum antara Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 dalam kaitannya penerapan hukum acara (pemenuhan ketentuan formal) Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) PMK- 8/2013;

a. bahwa Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (selanjutnya disebut PMK-8/2013), adalah merupakan norma pengaturan dalam PMK-8/2013 tersebut terkait dengan tata cara pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

a. bahwa apabila diperhatikan konstruksi pasal dalam PMK-8/2013 tersebut, Pasal 13 ayat (3) sebagaimana juga Pasal 13 ayat (2) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 13 ayat (1) yang dapat dilihat dengan adanya frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) PMK- 8/2013 tersebut;

b. bahwa dengan demikian Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK- 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sedangkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) PMK-8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. bahwa karena Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam PMK-8/2013 adalah Pasal 13 ayat (1);

d. bahwa Pasal 13 ayat (3) bukan merupakan alternatif pilihan dasar hukum permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar karena yang dimaksud permohonan dalam klausul Pasal 13 ayat (3) adalah permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) PMK-8/2013 tersebut yang dapat dilihat dari frasa “berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

e. bahwa dengan demikian tidak terdapat perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan dasar hukum permohonan Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (3) PMK-8/2013, dan tidak terdapat juga perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan yang satu dengan alasan lainnya, termasuk penggunaan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK-8/2013 tersebut terkait

pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan persyaratan permohonan;

f. bahwa uraian penjelasan tersebut di atas adalah mutatis mutandis dengan penjelasan hubungan hukum antara Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 dan pemberlakuan Pasal 19 Ayat (3) atas permohonan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

g. bahwa terkait dengan argumentasi penggugat dalam perkara tersebut bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan 20 ayat (2) PMK-8/2013 tidak dapat diterapkan untuk penyelesaian atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan alasan surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

1) Pasal 16 ayat (2) PMK-8/2013 mengatur bahwa: “Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi”;

1) Berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana juga dalam ketentuan pasal 20 ayat (2) PMK-8/2013, makna frasa “dapat” adalah merupakan pilihan, sehingga meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan dilakukan apabila diperlukan dalam penelitian permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan jika tidak diperlukan maka dapat tidak meminta, misalnya dalam hal alasan permohonan adalah surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat

yang berwenang sebagaimana disampaikan penggugat dalam perkara tersebut;

2) bahwa lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c jo. PMK-8/2013 adalah merupakan permohonan terkait atas materi dalam surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik yang berupa jumlah pajak terutangnya tidak benar (pengurangan) atau seharusnya tidak diterbitkan (pembatalan). Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar seharusnya adalah terkait dengan materi dalam surat ketetapan pajak, dapat dilihat dari klausul Pasal 14 ayat (4) huruf c PMK-8/2013 tersebut, dimana salah satu syarat permohonan yang harus dipenuhi adalah mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

3) bahwa sedangkan alasan permohonan karena surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang adalah merupakan terkait dengan prosedural penerbitan surat ketetapan pajak dan bukan terkait materi dalam surat ketetapan pajak tersebut, sehingga upaya hukum yang seharusnya ditempuh adalah gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP yang menyatakan bahwa: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;

4) bahwa kondisi tersebut yang menjadi penyebab penggugat berpendapat bahwa tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diatur dalam PMK-8/2013 yang merupakan peraturan turunan Pasal 36 UU KUP tidak dapat diterapkan terhadap permohonan dengan

alasan karena surat ketetapan pajak tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang terkait dengan prosedural yang seharusnya dilakukan upaya hukum gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

5. Tanggapan Tergugat atas bukti yang disampaikan penggugat berupa PUT- 004529.99/2023/PP/M.VIB tahun 2024 a. bahwa sengketa pada putusan nomor PUT-004529.99/2023/PP/M.VIB tahun 2024, berbeda dengan sengketa a quo, dengan demikian pertimbangan hukum dan alasan hukum dalam putusan tersebut tidak dapat diterapkan pada sengketa a quo;

a. bahwa Tergugat tidak sependapat atas putusan PUT- 004529.99/2023/PP/M.VIB tahun 2024 dan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan alasan:

1) bahwa terkait Pendapat Pengadilan pajak yang menyatakan bahwa surat Direktur Jenderal Pajak perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak berkaitan dan bukan merupakan lanjutan dari upaya hukum yang diajukan Penggugat sebelumnya. Tergugat berpendapat:

a) bahwa dari kronologis yang disampaikan dalam persidangan terbukti bahwa surat Penggugat (permohonan kedua) dibuat dan diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak (KPP terkait) setelah Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak atas jawaban surat permohonan pertama diterbitkan, dan hasil penelitian yang dilakukan, terbukti bahwa Perihal surat Penggugat (permohonan kedua) adalah Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

a) bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim yang menyatakan surat Penggugat tidak berkaitan dan bukan merupakan lanjutan dari upaya hukum yang diajukan Penggugat sebelumnya adalah pendapat yang keliru karena tidak didasari oleh alasan dan dasar hukum yang kuat;

1) bahwa terkait Pendapat Pengadilan pajak yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat harus diproses serta diterbitkan jawaban oleh Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Tergugat berpendapat:

a) bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (5) sampai dengan ayat (9) PMK nomor 8/PMK.03/2013 merupakan persyaratan formal yang harus dipenuhi dalam rangka permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang tidak Benar;

a) bahwa faktanya bahwa surat permohonan penggugat (permohonan yang kedua) disampaikan melebihi dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim tanpa ada penjelasan yang menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (7) PMK nomor 8/PMK.03/2013), sehingga atas permohonan tersebut dikembalikan sesuai yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3), dan Tergugat tidak melakukan penelitian lebih lanjut terkait petitum yang diajukan oleh Penggugat;

2) bahwa terkait Pendapat Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa jawaban Tergugat terhadap pengajuan upaya administrasi pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar dengan berdasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Angka 8 PMK Nomor 8 Tahun 2013 adalah merupakan dalil yang tidak tepat dan tidak dapat diberlakukan terhadap upaya administrasi pembatalan STP. Tergugat berpendapat: Hasil penelitian yang dilakukan atas surat jawaban Tergugat terhadap pengajuan upaya administrasi pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, bahwa ketentuan yang dipakai Tergugat adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 Pasal 18 ayat (7) sebagaimana tertuang dalam surat Tergugat pada angka 1

huruf a, sehingga Tim Evaluator berpendapat bahwa pendapat Pengadilan Pajak tersebut tidak tepat;

3) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim yang Membatalkan Surat Tergugat perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga atas putusan a quo diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;

6. Tanggapan Tergugat atas Pendapat Penggugat yang menyatakan: Kini Tergugat Sudah Memperbaiki Kesalahannya Yang Semula Mengembalikan Permohonan Berubah Menjadi Menerbitkan Keputusan, dengan menguraikan tabel KEPUTUSAN PEMBATALAN atas nama Wajib Pajak lain;

a. bahwa atas dalil Penggugat tersebut, Tergugat telah melakukan penelitian kebenaran atas uraian informasi yang disampaikan Penggugat dalam dalilnya, dengan hasil penelitian melalui perbandingan Menurut Penggugat dan Menurut Tergugat, sebagai berikut;

NOSurat Ketetapan PajakSurat Permohonan Pertama (1 dan 2)SuratSurat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat
PengembaliKeputusan
an AtasPembatalan
PembatalanPajak Atas
Pertama (1)SKP
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
Menurut Penggugat:
100007/206/19/ 115/23, 26 Juli 2023 https://shorturl. at/iiOs71) Permoh onan Pasal 36 (1) huruf b: 001/KPP/P/MM/XI I/2023, 5 Desember 2023S- 510/WPJ.26/20 24, 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024PUT- 004213.99/202 4/PP/M.XXB Tahun 2024 (Bukti P-1) https://shorturl. at/btGob001/KPP/MM/P .P/I/2025, 23 Januari 2025 https://shorturl.a t/YiqqQKEP-
01018/NKEB/W
PJ.26/2025,
16 Mei 2025
(Bukti P-2)
https://shorturl.at
/L6UwP
NOSurat Ketetapan PajakSurat Permohonan Pertama (1 dan 2)SuratSurat GugatanPutusan Pengadilan PajakSurat Pembatalan Kedua (2)Surat
PengembaliKeputusan
an AtasPembatalan
PembatalanPajak Atas
Pertama (1)SKP
(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)
Menurut Tergugat:
100007/206/19/ 115/23, 26 Juli 20231) Permoh onan Pasal 36 (1) huruf b: 001/KPP/P/M M/XII/2023 tgl 5 Desember 2023 Tanggal Terima di KPP: 13 Desember 2023 1) Permoh onan Pasal 36 (1) huruf a: 001/KPP/P/M M/XII/2023 tgl 5 Desember 2023 Tanggal Terima di KPP: 13 Desember 2023S- 510/WPJ.26/20 24 25 April 2024 S- 500/WPJ.26/20 24 25 April 2024001/MM/G- PP/VI/2024, 7 Juli 2024 -PUT- 004213.99/202 4/PP/M.XXB Tahun 2024 -001/KPP/MM/P .P/I/2025, 23 Januari 2025 -KEP- 01018/NKEB/W PJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 -

a. bahwa dalil Penggugat yang diuraikan dalam tabel di atas bukan merupakan kasus Penggugat sendiri namun atas nama Wajib Pajak lain yaitu PT Mas Mulia dimana kuasa hukumnya sama dengan kuasa hukum Penggugat;

b. bahwa sesuai kolom (3) tabel tersebut, permohonan yang disampaikan PT Mas Mulia tidak hanya atas pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP namun juga Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Kedua permohonan diterima di tanggal yang sama yaitu 13 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Pajak;

c. bahwa atas kedua surat permohonan dimaksud, Tergugat menyampaikan surat pengembalian permohonan sesuai kolom (4), dengan alasan pengembalian sebagai berikut:

1) Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S-510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024;

Alasan Pengembalian:

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023;

a. bahwa kedua permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Pratama Kisaran pada tanggal yang sama;

b. bahwa tergugat telah meminta Penggugat untuk melanjutkan salah satu permohonan tersebut melalui S-32/WPJ.26/2024 tanggal 10 Januari 2024 namun Penggugat tidak mengajukan pencabutan terhadap salah satu surat permohonan tersebut;

c. Dengan demikian permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf a Peraturan, Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK-8) : Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

1) Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi melalui S-500/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024; Alasan Pengembalian:

a. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 001/KPP/P/MM/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023;

a. bahwa kedua permohonan tersebut disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Pratama Kisaran pada tanggal yang sama;

b. bahwa tergugat telah meminta Penggugat untuk melanjutkan salah satu permohonan tersebut melalui S-32/WPJ.26/2024 tanggal 10 Januari 2024 namun Penggugat tidak mengajukan pencabutan terhadap salah satu surat permohonan tersebut;

c. Dengan demikian, permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (6) PMK-8 : permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak:

d. bahwa selanjutnya, atas surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui S-510/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan sesuai kolom (5), yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Pajak melalui Nomor PUT- 004213.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2024 dengan putusan:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Nomor S- 509/WPJ.26/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas nama PT Mas Mulia, NPWP 02.310.392.2-115.000, beralamat di JI. Duku No. 288, Kisaran Naga, Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara;

e. bahwa kemudian setelah gugatan tersebut, Penggugat mengajukan kembali Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 001/KPP/MM/P.P/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025 sesuai kolom (7);

f. bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan tersebut, Tergugat menerbitkan keputusan KEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 sesuai kolom (8) berdasarkan laporan penelitian LAP.KBP-1217/WPJ.26/2025 Tanggal 15 Mei 2025, dimana dasar penerbitan keputusan dan pokok-pokok uraiannya sebagai berikut:

a. bahwa penerbitan keputusan KEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025 tanggal 16 Mei 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK-118);

a. bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Penggugat nomor 001/KPP/MM/P.P/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025 dimaksud memenuhi persyaratan:

• Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 : dan

• Pasal 32 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024:

bahwa salah satu klausul syarat dalam mengajukan permohonan dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b angka 3 PMK-118:

”diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan” (sesuai Pasal 26 ayat (2) PMK-118 tidak memenuhi persyaratan);

b. bahwa sesuai Pasal 33 ayat 4 PMK-118:

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat

Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut:

(4) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5);

c. bahwa berdasarkan penelitian ketentuan persyaratan permohonan di atas, Penggugat masih dapat mengajukan permohonan karena Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan permohonan sehingga permohonan DITINDAKLANJUTI dengan melakukan penelitian permohonan dan PENERBITAN KEPUTUSAN;

d. bahwa Tergugat melaksanakan kewenangan mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar di atas berdasarkan ketentuan Pasal 21 huruf b PMK-118;

g. bahwa dengan demikian, dalam mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Tergugat tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 21 huruf b PMK-118 jo. Pasal 13 ayat (1) PMK-

8. Oleh karena itu, dalil Penggugat yang menyebutkan pengajuan permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK-8 ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan TIDAK BENAR;

h. bahwa Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang dimohonkan untuk dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK-8 telah mencakup Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik atas sebab pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar maupun yang seharusnya tidak diterbitkan. Dengan demikian, pemaknaan Penggugat atas Pasal 13 ayat (3) PMK-8 digunakan untuk Pembatalan merupakan penafsiran yang keliru dan sesat;

i. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat menegaskan bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa ”KINI TERGUGAT SUDAH MEMPERBAIKIKESALAHANNYAYANGSEMULA MENGEMBALIKANPERMOHONANBERUBAHMENJADI MENERBITKAN KEPUTUSAN” tidak benar dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya;

7. bahwa terkait penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 yang menurut Penggugat tidak sah, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa atas STP Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 telah diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang pertama oleh Wajib Pajak, dan atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 27 Juni 2023;

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim;

b. bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar diajukan kembali oleh Wajib Pajak melalui Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang

diterima tanggal 27 September 2024 sehingga telah melewati batas waktu 3 bulan. Dengan demikian Surat Permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada Wajib Pajak;

8. bahwa terkait alasan Surat Gugatan mengenai aspek Keberlakuan dan Kekuatan Mengikat Peraturan Kebijakan yang menjadi dasar menerbitkan keputusan, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa permasalahan penerbitan STP harus dilihat sebagai pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

1) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (KEP-297/PJ/2002 beserta perubahannya, KEP-146/PJ/2018, maupun KEP-206/PJ/2021) merupakan Peraturan Kebijakan (Beleidsregels) sebagai kewenangan khas yang melekat (inherent) pada pemerintahan yang berlaku sebagai bagian dari peraturan negara (staatsregelings), tetapi bukan merupakan peraturan perundang-undangan (Wettelijk regeling) sehingga tidak dapat dipertentangkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan cara pengundangannya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;

2) Sebagai peraturan kebijakan yang bukan termasuk peraturan perundang-undangan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansi hukum, peraturan kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada administrasi negara sehingga yang pertama-tama melaksanakan ketentuan tersebut adalah badan/pejabat administrasi negara dan secara tidak langsung akan mengenai masyarakat umum;

3) Dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan bahwa “S- 2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 dan STP Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 tersebut tidak sah (tidak seharusnya diterbitkan) karena diterbitkan berdasarkan KEP- 206/PJ/2021 jo. KEP-146/PJ/2018 dan bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP”, adalah tidak beralasan karena tidak berdasarkan argumentasi hukum yang kuat;

9. bahwa terkait alasan Surat Gugatan Penggugat mengenai sengketa dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK-8/2013 (vernietigbaar) yang dipakai dasar oleh Tergugat menerbitkan Objek Gugatan yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 (nietig);

bahwa dalam hukum perpajakan ketentuan formal menjadi pintu masuk Ketika terdapat upaya hukum Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Jika pemenuhan ketentuan formal terpenuhi maka penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke dalam pokok material sengketa. Sehingga jika ketentuan formal tidak dapat terpenuhi maka sengketa tidak perlu dilanjutkan untuk masuk ke dalam material sengketa;

bahwa dapat disampaikan bahwa Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK-8/2013 merupakan syarat formal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang harus dipenuhi terlebih dahulu apabila permohonan akan diproses sesuai dengan pokok sengketa yang diajukan. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 pun dalam peraturan maupun pelaksanaannya merujuk langsung ke Pasal 17 ayat (1). Sehingga dalil ”bahwa Tergugat menerbitkan Objek Gugatan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 19 PMK- 8/2013 (vernietigbaar) yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 (nietig)” adalah tidak beralasan karena tidak berdasarkan argumentasi hukum yang kuat;

bahwa hubungan hukum ketentuan Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) dapat Tergugat jelaskan sebagai berikut:

a) bahwa Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (selanjutnya disebut PMK-8/2013), adalah merupakan norma pengaturan dalam PMK-8/2013 tersebut terkait dengan tata cara pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;

a) bahwa apabila diperhatikan konstruksi pasal dalam PMK-8/2013 tersebut, Pasal 17 ayat (3) sebagaimana juga Pasal 17 ayat (2) adalah merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) yang dapat dilihat dengan adanya frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) PMK- 8/2013 tersebut;

b) bahwa dengan demikian Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK- 8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, sedangkan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) PMK-8/2013 adalah merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pengurangan surat tagihan pajak yang tidak benar;

c) bahwa karena Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan satu rangkaian pengaturan terkait dengan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, dasar hukum permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar dalam PMK-8/2013 adalah Pasal 17 ayat (1);

d) bahwa Pasal 17 ayat (3) bukan merupakan alternatif pilihan dasar hukum permohonan pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar karena yang dimaksud permohonan dalam klausul Pasal 17 ayat (3) adalah permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 tersebut yang dapat dilihat dari frasa “berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;

e) bahwa dengan demikian tidak terdapat perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat tagihan yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan dasar hukum permohonan Pasal 17

ayat (1) atau Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013, dan tidak terdapat juga perbedaan tata cara penanganan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Wajib Pajak dengan alasan yang satu dengan alasan lainnya, termasuk penggunaan ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2013 tersebut terkait pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan yang tidak benar dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan persyaratan permohonan;

10. bahwa terkait alasan Surat Gugatan Penggugat mengenai sengketa penerbitan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, Tergugat menyatakan sebagaimana dijelaskan di bawah:

1) bahwa terkait alasan Gugatan yang menyatakan bahwa Penggugat tidak diberitahu oleh pemeriksa tentang dasar menerbitkan keputusan a quo (tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan), menurut Tergugat alasan gugatan tersebut tidak jelas dan tidak ada kaitannya dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak sehingga tidak dapat diterima;

1) bahwa terkait alasan Gugatan yang menyatakan bahwa keputusan a quo diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, pada intinya alasan tersebut sama dengan alasan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar. Tanggapan Tergugat dapat dijelaskan di bawah ini:

a) bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

a) bahwa Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

b) bahwa Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2018 mengatur bahwa bentuk, jenis, kode, dan ukuran

formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini;

c) bahwa berdasarkan penelitian, penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 adalah sesuai dengan format yang terdapat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018;

d) bahwa alasan permohonan Penggugat pada intinya bahwa seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang menerbitkan Surat Tagihan Pajak, bukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tidak terdapat alasan terkait materi atau isi dari Surat Tagihan Pajak;

e) bahwa Penggugat pada dasarnya menyatakan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Kepala KPP tidak sah sebagai suatu keputusan (beschikking) karena diterbitkan pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) yang berdasarkan suatu produk hukum tidak diatur di dalam Undang-Undang dengan atas nama Direktur Jenderal Pajak;

f) bahwa permasalahan penerbitan Surat Tagihan Pajak harus dilihat sebagai pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

g) bahwa Pasal 1 angka 22 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang;

h) bahwa Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi;

i) bahwa Pasal 1 angka 24 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;

j) bahwa Pasal 6 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan;

k) bahwa Pasal 6 ayat (2) huruf f UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

l) bahwa Pasal 12 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

m) bahwa Pasal 13 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

n) bahwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

a. merupakan pelaksanaan tugas rutin;

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

a. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap;

o) bahwa Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tertuang dalam beberapa pasal dalam UU KUP antara lain Pasal 14 ayat (1) huruf c yaitu Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

p) bahwa berdasarkan Kewenangan Atribusi Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diuraikan di atas, UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

q) bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. bahwa dengan demikian apabila undang-undang tidak mengatur pendelegasian Kewenangan Atribusi, maka pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah merupakan pemberian mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan;

r) bahwa menurut Tergugat, pelimpahan wewenang yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018 harus dimaknai sebagai mandat karena Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tidak

dapat didelegasikan sebab UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya;

s) bahwa meskipun secara konkret Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak disebutkan sebagai salah satu ketentuan dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Undang- Undang tersebut;

t) Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

u) Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

v) bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018, kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait dengan pelaksanaan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP, dan Pasal 8 ayat (1) UU Bea Meterai, sesuai dengan Wajib Pajak yang menjadi kewenangannya, dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV, dan tata caranya diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

w) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan

daya berlaku sebagai mandat dengan tanggung jawab tetap terletak pada Direktur Jenderal Pajak;

x) bahwa dengan demikian, Kepala Seksi Pengawasan II yang menandatanganiSuratTagihanPajakNomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 berwenang menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018;

y) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penerbitan STP nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018;

11. bahwa alasan Penggugat terkait Kewenangan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I dalam menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Tagihan Pajak sebagaimana diatur pada KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan keputusan/sengketa yang menjadi kompetensi Pengadilan Pajak untuk mengadili:

a. bahwa KEP-146/PJ/2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak merupakan ketentuan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan Wewenang Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan:

1. Undang-Undang KUP;

1. Undang-Undang PPh;

2. Undang-Undang PPN;

3. Undang-Undang PBB;

4. Undang-Undang Bea Meterai;

5. Undang-Undang PPSP;

6. Undang-Undang Pengadilan Pajak;

7. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan, a. bahwa konsiderans atau pertimbangan yang menjadi dasar pelimpahan wewenang adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan penyusunan ketentuan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

b. bahwa dalam melaksanakan wewenang Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan (UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU PBB, UU Bea Meterai, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak, UU Akses Informasi Keuangan), maka pelimpahan wewenang merupakan bentuk pelaksanaan administrasi pemerintahan supaya tercipta tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas Direktur Jenderal Pajak;

c. bahwa KEP-146/PJ/2018 merupakan bentuk pengaturan di dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan ketentuan peraturan- perundang-undangan perpajakan;

d. bahwa undang-undang Pengadilan Pajak mengatur:

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas

pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak;

e. bahwa KEP-146/PJ/2018 bukan merupakan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak dan dengan demikian bukan merupakan sengketa pajak dan bukan kompetensi Pengadilan Pajak untuk menguji keabsahan KEP-146/PJ/2018;

f. bahwa lingkup tugas dan wewenang Mahkamah Agung ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”;

g. bahwa Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur:

“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang- Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;

h. bahwa sampai dengan pendapat ini disampaikan, tidak terdapat putusan pengadilan atau Mahkamah Agung yang membatalkan KEP- 146/PJ/2018;

i. bahwa dengan demikian, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I mempunyai kewenangan menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Tagihan Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Tergugat nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, karena telah diterbitkan

berdasarkan data dan fakta, serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Penggugat menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal 3 Juli 2025 hal: Penjelasan Lanjutan, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

I. Bukti Pendukung, Kini Tergugat Sudah Terbitkan Keputusan Atas Pasal 21

Huruf B Jo Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 bahwa dalam Tabel berikut ini Tergugat menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan SKP berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2024. Tergugat bukan menerbitkan Keputusan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024. Alasan Pembatalan tersebut sama dengan alasan Pembatalan yang diajukan Penggugat berdasar Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13. Dengan demikian berdasarkan Bukti tersebut, terhadap Permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/13 yang diajukan Penggugat dalam Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 haruslah diperlakukan sama dengan Permohonan Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 yaitu sama-sama diterbitkan KEPUTUSAN. Berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat keliru menerbitkan objek Gugatan;

NOSURAT PEMBATALANSURAT KEPUTUSAN PEMBATALAN PAJAK ATAS SKP
IIIIII
1001/KPP/MM/P.P/I/2025, 23 Januari 2025 (Bukti P-1) https://shorturl.at/YiqqQKEP-01018/NKEB/WPJ.26/2025,
16 Mei 2025
(Bukti P-2)
https://shorturl.at/L6UwP

Keterangan bukti:

1. Bukti P-1 membuktikan telah diajukan PEMBATALAN berdasar Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024;

1. Bukti P-2 membuktikan diterbitkan KEPUTUSAN;

I. Apakah Pembatalan STP Nebis In Idem Dengan Permohonan Sanksi

Administrasi Yang Telah Pernah Diajukan?

bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut Penggugat menyampaikan Pengertian Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi dan membandingkannya dengan gugatan a quo dan diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa STP a quo diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

1. bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang melahirkan STP pun dapat diuji (Judisial Riview) terhadap UUD 1945;

2. bahwa dengan demikian, STP pun tentu dapat diuji kebenarannya terhadap batu uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

3. bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Objek Gugatan atas Permohonan Pembatalan STP yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, merupakan tindakan yang keliru seolah-olah STP tidak dapat diuji dengan batu uji dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

4. bahwa pasal-pasal dalam UU PPh dan PPN dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945, demikian juga pasal-pasal dalam UU KUP dapat diuji Wajib Pajak terhadap UUD 1945;

5. bahwa dengan demikian secara mutatis mutandis, keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh pejabat berdasarkan UU PPh, UU PPN, UU KUP dapat diuji kebenarannya;

6. bahwa Nebis In Idem Menurut Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi;

A. Nebis In Idem menurut Mahkamah Agung

1. Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli

1) Utrecht: Kepastian Hukum adalah Keamanan hukum untuk seseorang individu dari kesewenangan pemerintah sebab dengan adanya peraturan yang bersifat umum itu, individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan serta apa yang boleh dilakukan oleh negara terhadap seorang individu;

1) Gustav Radbruch: Kepastian Hukum adalah Hukum merupakan hal yang harus ditaati;

2) Sudikno Mertokusumo: Kepastian Hukum adalah jaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinya;

1. Fungsi Pengadilan Terhadap Dugaan Pelanggaran Atas Teori Kepastian Hukum

Demi Kepastian Hukum, seseorang individu berhak mengajukan upaya hukum terhadap dugaan pelanggaran atas Kepastian Hukum. Dengan demikian, tidak ada perbuatan yang diduga melanggar Hukum tidak dapat diadili;

2. Contoh Ekstrem Sengketa Perpajakan

1) Apabila Wajib Pajak telah pernah mengajukan permohonan sanksi administrasi, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitannya ternyata melanggar Pasal 29 dan Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Apa dasar hukumnya terhadap STP tersebut tidak dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013? Apabila STP tersebut tidak dapat dibatalkan lagi, apakah ada kepastian hukum dalam UU Perpajakan sebagaimana dimaksud oleh Para Ahli Teori Kepastian Hukum?

1) Apabila Wajib Pajak telah mengajukan Permohonan sanksi administrasi, dan kemudian belakangan diketahui Penerbitan STP tersebut telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. Apakah terhadap STP tersebut tidak dapat dibatalkan lagi?

3. Dasar Hukum: Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

4. Hubungan STP Dengan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986

1) Apabila nomenklatur STP itu dianggap hanya 1 (satu) Keputusan, maka hanya ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan STP. UU PPh dan UU PPN tidak pernah

menyebutkan STP. Dengan demikian, upaya hukum hanya dapat diajukan terhadap STP apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Upaya permohonan sanksi STP tidak dapat diajukan terhadap penetapan tertulis yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN. Memaknai peraturan seperti itu KELIRU, artinya dalam satu STP mengandung banyak Keputusan-keputusan;

1) Apabila koreksi-koreksi Fiskus itu dianggap Keputusan yang berdasarkan UU PPh dan UU PPN yang ditulis dalam lembar yang berjudul STP, maka Keberatan atas koreksi-koreksi tersebut dapat diajukan apakah Keputusan itu sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh dan UU PPN;

2) Dengan demikian, pada STP dapat terdapat banyak Keputusan antara lain:

(1) Keputusan Fiskus mengoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

(1) Keputusan Fiskus mengoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN;

(2) Keputusan Fiskus mengoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN;

(3) Keputusan Fiskus mengoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

(4) Keputusan Fiksus mengoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN;

(5) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP;

(6) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

(7) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

3) bahwa sebagai negara hukum, Keputusan-keputusan Fiskus tersebut haruslah dapat diuji sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi BATU UJINYA;

4) Adapun Batu uji dalam upaya hukum tersebut adalah Pasal- pasal yang digunakan Fiskus untuk melakukan Keputusan tersebut. Dengan demikian, Keputusan itu adalah Keputusan Fiskus dalam menilai kesesuaian atau tidak sesuai antara Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan Pasal-pasal perundang- undangan perpajakan;

5. Putusan MA Nomor 123K/SIP/1968 tanggal 23 April 1969 bahwa meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terlebih dahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam Subyek dan Obyeknya, serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh Putusan terdahulu yang sudah incracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum Nebis in idem; Pendapat Penggugat:

Menurut putusan MA tersebut terdapat syarat kumulatif nebis in idem, yaitu:

Subyek dan obyek sama, status hukum tanah yang diperkarakan telah ditetapkan oleh Putusan yang sudah incraht;

Fakta dalam Kasus Gugatan Pajak ini adalah:

(1) Subyek sama, (1) Obyek yang digugat di Pengadilan Pajak berbeda, yaitu: Terhadap tindakan menerbitkan STP yang diduga melanggar Norma Hukum Pasal 14 ayat (1) UU KUP tersebut BELUM PERNAH ditetapkan oleh Putusan Terdahulu yang bersifat incraht;

(2) Obyek gugatan Belum pernah diputuskan oleh Putusan yang sudah incracht;

A. Nebis In Idem Dalam Mahkamah Konstitusi

(sumber: Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 2, Juni 2021);

bahwa sementara pada peradilan konstitusional di MK, asas nebis in idem dijumpai dalam hukum acara pengujian konstitusionalitas norma undang-undang. Jantung asas ini terdapat pada Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK):

“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang- undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”; bahwa akan tetapi Ayat (2) di pasal tersebut memberi pengecualian apabila batu uji konstitusionalitas berbeda dari pengujian sebelumnya: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”; bahwa ketentuan ini justru memberi peluang dilakukannya pengujian kembali terhadap norma yang sebelumnya pernah diuji, sedangkan jamak diketahui MK merupakan peradilan konstitusional tingkat pertama dan terakhir yang putusannya mengikat seketika dibacakan. Sementara pengecualian nebis in idem melalui perbedaan batu uji kerap kali dikesampingkan sehingga menisbikan idealisasi asas tersebut, misalnya pada Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017. bahwa keduanya memohonkan pengujian Pasal 79 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dengan batu uji yang juga sama berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XV/2017 tidak menyatakan perkara tersebut nebis in idem terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, sekalipun keduanya dibacakan pada hari yang sama;

Nebis in Idem Gugatan Pajak Merujuk Kepada Nebis In Idem Menurut Mahkamah Konstitusi;

bahwa menurut MK, jika Batu Ujinya berbeda, lebih memastikan bahwa Pengujian norma tidak nebis in idem. Terkait dengan itu, Batu Uji Permohonan Pembatalan STP Tidak Benar, BERBEDA dengan Batu Uji Permohonan sanksi STP. Sehingga permohonan pembatalan STP ini tidaklah nebis in idem dengan Permohonan Sanksi STP yang telah incracht;

II. Kalau Satu Keputusan Dapat Diajukan Upaya Hukum Lebih Dari 1 (Satu)

Dengan Alasan Yang Berbeda-Beda, Kapan Kepastian Hukumnya?

Jawab:

bahwa sesuai Pasal 23A UUD 1945, Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud sebagai hukum positif adalah UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU HPP, PP, PMK, PerDirjen. Undang-undang tentu terdiri dari Pasal-Pasal. Dengan demikian, makna Pasal 23A UUD 1945 adalah Pajak yang bersifat memaksa dipungut berdasarkan deretan pasal-pasal (Norma Hukum);

Dalam hal Fiskus berkehendak menguji Kepatuhan Perpajakan, maka Fiskus membutuhkan Pasal-pasal sebagai Batu Uji dan menguji nilai-nilai Kepatuhan terhadap Batu Uji, kemudian mengambil Keputusan atas hasil pengujiannya. Selanjutnya Keputusan itu dituliskan dalam STP. Dengan demikian, dalam menerbitkan STP, Fiskus membutuhkan UU KUP, UU PPH, UU PPN, PP, Permenkeu, dan atau Perdirjen;

bahwa artinya, Keputusan atas Pasal-pasal materiil saja tidak sanggup menerbitkan STP tanpa ada Keputusan atas Pasal-pasal Formil;

bahwa Fiskus mengambil Keputusan-keputusan atas hasil Penilaiannya tentang Kepatuhan WP terhadap Pasal-Pasal. Kemudian Fiskus juga mengambil Keputusan untuk menggunakan ketentuan Formal untuk bermaksud menegakkan penilaiannya terhadap UU PPH dan PPH. Keputusan- keputusan itu adalah Keputusan atas Penggunaan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menetapkan STP. Oleh karena itu, di dalam STP terdapat banyak Keputusan-keputusan antara lain, yaitu:

1) Keputusan Fiskus mengoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

1) Keputusan Fiskus mengoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN;

2) Keputusan Fiskus mengoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN;

3) Keputusan Fiskus mengoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

4) Keputusan Fiksus mengoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN;

5) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP

6) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

7) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15;

bahwa seluruh keputusan-keputusan yang menggunakan pasal-pasal tersebut terkandung dalam STP. Oleh karena itu, WP sesungguhnya dapat melakukan upaya hukum atas dugaan tidak-benarnya Keputusan atas pelaksanaan setiap pasal-pasal dalam STP. Sama halnya dengan UU yang terdiri dari banyak pasal-pasal, setiap Pasalnya dapat di uji materi ke Mahkamah Konstitusi; 1 (satu) Keputusan sama dengan 1 (satu) upaya hukum, artinya 1 (satu) pelaksanaan Pasal dapat diajukan upaya hukum untuk diperiksa apakah Keputusan/Tindakan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan perintah Pasal. Satu Upaya Hukum terhadap suatu Pelaksanaan Pasal yang telah incraht tidak otomatis membuat incraht atas dugaan pelanggaran atas Pasal yang lain. Sama halnya dengan, jika satu pasal UU diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi dan telah incraht tidak otomatis membuat incraht terhadap Pasal yang lain didalam UU yang sama;

bahwa apabila incract terhadap pelanggaran suatu Pasal, dan mengakibatkan Keputusan atas Pasal lain tidak dapat diadili, maka terjadi KEBAL HUKUM (illegal) dalam negara hukum atas pelanggaran suatu Pasal lain tersebut. bahwa dalam satu surat upaya hukum, tentu dapat dicantumkan beberapa dugaan kesalahan Pelaksanaan Pasal-Pasal. Dan setiap dugaan pelanggaran atas Pasal-Pasal dalam satu surat tersebut haruslah diperiksa oleh Hakim;

bahwa alasan upaya hukum haruslah selaras dengan Pasal yang dijadikan Batu Ujinya. Alasan-alasan itu harus diteliti dengan Batu Ujinya apakah benar atau tidak benar;

bahwa Permohonan Pembatalan yang diajukan a quo adalah dugaan bahwa suatu Keputusan dalam STP PPN tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Dengan demikian, batu ujinya adalah Pasal 14 ayat (1) UU KUP. Terhadap Permohonan ini haruslah diterbitkan Keputusan untuk menentukan apakah Keputusan/Tindakan yang ditulis dalam STP itu sesuai atau tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

bahwa dengan demikian, SKP paling banyak dapat diajukan upaya hukum adalah sebanyak Pasal-Pasal yang digunakan untuk membentuk SKP tersebut, sama halnya dengan UU paling banyak dapat diajukan uji materi sebanyak pasal-pasal yang terdapat pada UU tersebut;

bahwa upaya hukum terhadap STP dapat dirinci sebagai berikut:

1) Keputusan Fiskus mengoreksi DPP PPN berdasar Pasal 4 ayat (1) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui keberatan atas SKPKB PPN;

1) Keputusan Fiskus mengoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013;

2) Keputusan Fiskus mengoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (1) a UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013;

3) Keputusan Fiskus mengoreksi karena melanggar Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013;

4) Keputusan Fiksus mengoreksi karena melanggar Pasal 15A UU PPN, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013;

5) Keputusan Fiskus melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 29 UU KUP, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

6) Keputusan Fiskus melaksanakan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

7) Keputusan Fiskus melaksanakan jangka waktu Pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/15, maka upaya hukumnya melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK- 8/2013;

III. Perbandingan Upaya Hukum SKPKB Dengan Judicial Riview Dengan UU

NOSKPKBUndang-undang
KeputusanBatu UjiPasal-pasalBatu Uji
IIIIIIIV
1.Keputusan Materi PPhUU PPhPasal-pasal UU PPhUUD 1945
2.Keputusan Materi PPNUU PPNPasal-pasal UU PPNUUD 1945
3.Keputusan Yuridis FormalUU KUPPasal-pasal UU KUPUUD 1945

Keterangan:

1. UU dapat diuji berulang kali sebanyak pasal-pasal yang terkandung dalam UU;

1. STP dapat diuji berulang kali sebanyak keputusan-keputusan yang terkandung dalam STP;

2. Pasal 14 ayat (1) UU KUP dapat diuji Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi;

3. STP dapat diuji upaya hukum terhadap Pasal 14 ayat (1) UU KUP melalui Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo. Pasal 2 huruf c jo. Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13;

4. Jadi upaya hukum Pengurangan Sanksi berbeda dengan upaya hukum Pembatalan karena masing-masing berbeda batu ujinya;

5. Sehingga upaya hukum Pembatalan STP tidak boleh dianggap sebagai Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13;

6. Dengan demikian terhadap Permohonan Pasal 36 ayat (1) c UU KUP jo Pasal 2 huruf c jo Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 tidak boleh diterbitkan Surat Pengembalian (Obyek Gugatan);

IV. Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 Tidak Nebis In Idem Dengan Pasal

25 UU KUP Dan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013;

DIBANDINGKAN DENGAN KEBERATAN (Pasal 25 UU KUP)

* Tujuan:

Medik tong kental ot TEA see pes nah fig) stato pera tonal. des

Pasal agar bo bate “Objek teliti:

Petbuktoti Ger hatin, Botani cite. nso eA beat a PE aya MAL

+ Akibat Hukum:

Spal lac kalimat Secu tsan Batal aX (puts.

Pasal 17 ayat (1) PMK 8/2013

. : Tujuan Objek Teliti Syarat Akibat Hukum

UPAYA SUF yang capst Perbukuan percabate Ol ta tid nar rere ata Vevutuisss Bata cel ak

ADMINISTRASI pn sanga Tidak terpenuhi syarat maka

Permohonan dikembalikan (Psl

STP I 15 ayat (3). Ada wewenang

. Pasal 17 ayat (2) PMK 8/2013

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tajuan Objek Telit Syarat Akbat Hukum tidak benar aa 7 (Ps! 36 (1) « UU KUP) 1

Pasal 17 ayat (3) PMK $2013

Tujuan: Objek Teliti Syarat Akibat Hukum:

STP yang BUKAN Pembukuan TIDAK ADA Keputusan Batal sejak diterbitkan seharusnya tidak — percatatan, dokumer, data, diterbtitkan informasi, tetapi Yuridis Tidak ada wewenang

Formal Perundang pengembalian urdangan

KETERANGAN:

1. Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 nebis in idem dengan Keberatan Pasal 25 UU KUP;

1. Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan Pasal 25 UU UP ditindaklanjuti dengan penelitian pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP, sehingga sengketa Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 selalu terkait dengan Pasal 25 UU KUP. Oleh karenanya tidak mungkin negara 2 (dua) kali meneliti pembukuan, pencatatan, dokumen, data, informasi yang terkait Pasal 25 ayat (6) UU KUP untuk perkara yang sama sehingga Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dipersyaratkan tidak pernah mengajukan keberatan (cfm: Pasal 18 ayat (2) PMK-8/2013);

2. Sengketa Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 tidak memiliki hubungan hukum dengan Pasal 25 (UU KUP) sehingga tidak nebis in idem dengan Pasal 25 UU KUP. Dengan demikian, untuk permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK- 8/2013 tidak dipersyaratkan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK- 8/2013;

3. Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dan Pasal 25 UU KUP adalah pilihan untuk alasan yang sama;

4. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 tidak pilihan untuk Pasal 25 UU KUP karena alasannya berbeda satu sama lain;

V. Perbedaan Hukum Acara Untuk Permohonan Maksud Pasal 17 ayat (1)

Dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 bahwa perbedaan Hukum Acara untuk permohonan maksud Pasal 17 ayat (1) dengan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 dalam rangka membuktikan Tergugat keliru menerbitkan objek gugatan terhadap alasan permohonan yang diajukan untuk maksud Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013:

Wewenang inul

Dataran oe le at Tata,

E < s Wreer ing So an an NAS

TUILAN/MAKSUD 5 5 $ :

PERMOHONAN rs 9 3

2 a. £ TIDAK ADA WEWENANG

TERHADAP PEMBUKUAN

. betapa TIDAK ADA "DAK ADA ALAT

Pasa. 17 ayat 3 — —— - — Pama

Siew ap PENGUJIAN UJI SYARA TIDAK ADA WEWENANG

KEMBALIKAN

PERMOHONAN

Narasi:

bahwa objek gugatan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK- 8/2013 hanya dapat diterbitkan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2013 dilaksanakan apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK-8/2013. Apabila Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK- 8/2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) PMK- 8/2013, maka Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 tersebut

ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi. Oleh karena terhadap alasan pembatalan “STP Diterbitkan Oleh Pejabat Tidak Berwenang” TIDAK DAPAT DITELITI berdasarkan Pembukuan, Pencatatan, Dokumen, Data, Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) PMK-8/2013, maka permohonan tersebut tidak termasuk sebagai permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 tetapi merupakan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 . Oleh karena itu ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2013 sebagai alasan tergugat menerbitkan objek gugatan terbukti tidak dapat diberlakukan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 yang telah Penggugat ajukan;

VI. Tabel Perbedaan Pendapat Tergugat Dan Penggugat bahwa Alasan Permohonan: “STP Yang Tidak Benar Karena Diterbitkan Oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang Dan STP Diterbitkan Berdasar Pemeriksaan Yang Tidak Sesuai Dengan Pasal 29 UU KUP (Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013)”

Confirm TergugatConfirm Penggugat
IIIIII
PermohonanPasal 17 ayat (1) PMK-8/2013Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013
Alasan Pengembalian Permohonan1. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan SATU-KESATUAN dengan Pasal 17 ayat (1) PMK- 8/2013. 1. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 merupakan BAGIAN dari Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013. 2. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 TERKAIT dengan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013.1. Diksi: Satu- kesatuan/Bagian/Terkait/Penjela san/Mengacu/Pengaturan lebih lanjut/Penjabaran bukanlah Diksi-Diksi Hukum menurut UU No. 12 tahun 2011, sehingga diksi itu tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan hubungan antar norma hukum. Apabila diksi- diksi non hukum digunakan untuk menginterpertasikan norma hukum

3. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013berakibat terjadi sesat pikir dan merupakan PENJELASAN darisesat jalan hukum.

Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013.

1. Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013

4. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013dapatditindaklanjuti dengan MENGACU pada Pasal 17 ayatmelakukan penelitian terhadap (1) PMK-8/2013.PEMBUKUANATAU PENCATATAN,DOKUMEN

5. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013YANGMENJADIDASAR RINCIAN DARI pada Pasal 17PEMBUKUANATAU ayat (1) PMK-8/2013.PENCATATAN,DATA,

DAN/ATAU INFORMASI (conf

6. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013Pasal 20 ayat (2))

PENGATURANLEBIH

LANJUT pada Pasal 17 ayat 2. bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK- (1) PMK-8/2013.8/2013 TIDAK DAPAT diteliti berdasar PEMBUKUAN ATAU

7. Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013PENCATATAN,DOKUMEN PENJABARAN pada Pasal 17YANGMENJADIDASAR ayat (1) PMK-8/2013.PEMBUKUANATAU

PENCATATAN,DATA, DAN/ATAUINFORMASI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) PMK-8/2013, tetapiditindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap per-UU-annya.

3. Lamp II angka 176 UU No. 12 tahun 2011: “Penjelasan berfungsi menjelaskan Norma Hukum”. Oleh karena itu “Penjelasan” tidak dapat berkedudukan sebagai Norma Hukum.

4. Lamp II angka 271 UU No. 12 tahun 2011: “Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindaripengulangan rumusandigunakanteknik pengacuan”. Oleh karena itu Norma Hukum tidak dapat MENGACU pada Norma Hukum lainnya. Hanya frasa hukum yang dapat mengacu ke frasa hukum lainnya. Teknik Mengacu hanya berlaku pada Frasa Hukum untuk menghindaripengulangan rumusan. Norma hukum tidak mungkin diulangi perumusannya.

Kesimpulan:

bahwa berdasarkan tabel di atas Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 berdiri sendiri dan berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK- 8/2013;

VII. bahwa Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 Terpisah Dan Berdiri

Sendiri Dengan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 Ditinjau Dari Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORKEUANGAN NOMOR 118 TAHUN
8/PMK.03/20132024
1Pasal 2 huruf c: Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: c. Mengurangkan atau membatalkan SuratHubungan Hukum Permohonan - DirjenPasal 21 huruf c: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORKEUANGAN NOMOR 118 TAHUN
8/PMK.03/20132024
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang- Undang KUP yang tidak benar;Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;
2Pasal 17 ayat (1): Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.OBYEK: STP yang dapat dikurangkan atau dibatalkan.Pasal 38 ayat (1): Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c kepada Direktur Jenderal Pajak
3Pasal 17 ayat (3):OBYEK: STP yang dibatalkan karena seharusnya tidak diterbitkan.Pasal 22 ayat (4):
Surat Tagihan Pajak yangSurat Tagihan Pajak atau Surat
tidak benar yang dapatTagihan Pajak Pajak Bumi dan
dibatalkan berdasarkanBangunan yang dapat dibatalkan
permohonan Wajib Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal
sebagaimana dimaksud pada21 huruf c merupakan Surat
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORKEUANGAN NOMOR 118 TAHUN
8/PMK.03/20132024
ayat (1) meliputi SuratTagihan Pajak, atau Surat Tagihan
Tagihan Pajak yangPajak Pajak Bumi dan Bangunan
seharusnya tidakyang seharusnya tidak diterbitkan
diterbitkan.
HUKUM ACARA
4Pasal 18 ayat (2): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: a. tidak diajukan keberatan; a. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;Pasal 38 ayat (3): Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: a. tidak diajukan keberatan; a. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORKEUANGAN NOMOR 118 TAHUN
8/PMK.03/20132024
d. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; c. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; d. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; e. diajukan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, tetapi tidak dipertimbangkan; f. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; g. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORKEUANGAN NOMOR 118 TAHUN
8/PMK.03/20132024
dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; h. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan; i. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d; j. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; k. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi tidak dipertimbangkan; l. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORKEUANGAN NOMOR 118 TAHUN
8/PMK.03/20132024
Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi permohonan ditolak; m. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; n. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau o. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan
5Pasal 18 ayat (6): Permohonan pengurangan atau pembatalan SuratPasal 38 ayat (5): Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORKEUANGAN NOMOR 118 TAHUN
8/PMK.03/20132024
Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
6Pasal 18 ayat (7): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.Pasal 38 ayat (6): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak..
7Pasal 19 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksudMenguji PermohonanPasal 39 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORKEUANGAN NOMOR 118 TAHUN
8/PMK.03/20132024
dalam Pasal 18 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), untuk permohonan yang pertama; atau a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) sampai dengan ayat (5), dan ayat (7), untuk permohonan yang kedua.Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk permohonan yang pertama; atau a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4), dan ayat (6) untuk permohonan yang kedua.
8Pasal 19 ayat (2): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.
9Pasal 19 ayat (3): Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuanPengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2) dan (3): (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORKEUANGAN NOMOR 118 TAHUN
8/PMK.03/20132024
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan. (2) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan
10Pasal 20 ayat (1): Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.Pasal 40 ayat (1): Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
11Pasal 20 ayat (2): Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapatPermintaan buku, catatan, dokumen, data dan informasiPasal 40 ayat (2) dan (3): (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. (2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data,
NOPERATURAN MENTERISUBSTANSI BERUBAH KEPERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMORKEUANGAN NOMOR 118 TAHUN
8/PMK.03/20132024
meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan.informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

bahwa berdasarkan tabel perubahan PMK 8/PMK.03/13 menjadi PMK 118/2024 menegaskan:

1. bahwa frasa “Pengurangan atau Pembatalan” pada Pasal 17 ayat (1) PMK- 8/2013 sama dengan frasa “Pengurangan atau Pembatalan” pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

1. bahwa substansi Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024.

2. bahwa frasa “STP seharusnya tidak diterbitkan” pada Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 sama dengan frasa “ STP seharusnya tidak diterbitkan” pada Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

3. bahwa substansi Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 SAMA dengan atau diatur di Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

4. bahwa substansi Pasal 20 ayat (2) PMK-8/2013 sama dengan substansi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 118/2024

5. bahwa Norma Hukum Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024 berbeda dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Dengan demikian, terbukti Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 berbeda dengan Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013.

6. bahwa oleh karena itu, terbukti keliru Pernyataan Tergugat yang menyatakan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 adalah Bagian dari Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013, karena terbukti Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024

TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024.

7. bahwa di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud” Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Demikian juga pada Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TIDAK TERDAPAT frasa “sebagaimana dimaksud” Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024. Dengan demikian, pernyataan Tergugat yang mendalilkan frasa “sebagaimana dimaksud” pada Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 menunjukkan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 adalah bagian dari Norma Hukum Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 merupakan Pernyataan Yang Keliru dan menyesatkan.

8. bahwa Norma hukum Pasal 22 ayat (4) BERBEDA JAUH dengan Norma Hukum Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024. Pengaturannya pun berbeda jauh.

9. bahwa syarat Permohonan untuk Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 SAMA DENGAN permohonan untuk Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024. Sedangkan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 TERPISAH JAUH dan BERBEDA dengan Pasal 22 ayat (4) PMK 118/2024.

10. bahwa apabila terpenuhi syarat-syaratnya, permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ CATATAN/ DOKUMEN/ DATA/ INFORMASI yang sama perlakuannya dengan permohonan Pasal 38 ayat (1) PMK 118/2024 ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/ PENCATATAN/ DOKUMEN/ DATA/ INFORMASI.

11. bahwa Pengembalian permohonan hanya dapat diterbitkan kepada Permohonan yang DAPAT ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI sebagaimana diatur pada Pasal 20 ayat (2) sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 18 ayat (2), ayat (6), ayat (7) PMK-8/2013.

12. bahwa sedangkan Permohonan yang diajukan ke KPP adalah Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap PEMBUKUAN/CATATAN/DOKUMEN/DATA/INFORMASI.

13. bahwa pengaturan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK 118 tahun 2024 tentang “STP yang dikurangkan atau dibatalkan” TERPISAH/BERBEDA dengan pengaturan ketentuan Pasal 22 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 tentang “STP yang seharusnya tidak diterbitkan.” Dengan demikian, menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 TERPISAH/BERBEDA Norma Hukumnya dengan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013. Oleh karena itu, tidak ada kewenangan menerbitkan OBYEK GUGATAN terhadap Pasal 17 ayat ( 3) PMK-8/2013;

VIII. Pengaturan Induknya Pasal 36 ayat (1) C UU KUP Pada Turunannya PMK-

8/2013 Dan PMK 118/2024

1. Ada 5 (lima) macam penyebab sengketa di perpajakan, yaitu:

1) Apakah transaksi terkait dengan Obyek Pajak atau Bukan Obyek Pajak? Maksudnya STP Dibatalkan.

1) Apakah ada atau tidak ada transaksi itu sehingga diperhitungkan dalam pajak? Maksudnya STP dikurangkan.

2) Ada transaksi, tetapi sengketa Berapa Nilai atas transaksi? Maksudnya STP Dikurangkan.

3) Prosedur? Maksudnya STP Dibatalkan sejak Putusan.

4) Kewenangan? Maksudnya STP dibatalkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan

1. Perbedaan Substansi Pasal 17 ayat (1) Dengan Pasal 17 ayat (3) PMK- 8/2013 Terlihat Jelas Dan Tegas Pada PMK 118/PMK.03/2024

NO8/PMK.03/2013SUBSTANSI118/PMK.03/2024
IPasal 17Tindak LanjutSTP dikurangkan atau dibatalkanPasal 38 ayat (1)
ayat (1)
1)Pasal 18 ayat (1)Diatur diPasal 38 ayat (1)
2)Pasal 18 ayat (2)Syarat: tdk keberatan, sanksiPasal 38 ayat (2, 3)
3)Pasal 18 ayat (3)Syarat formal permohonanPasal 38 ayat (2, 3)
4)Pasal 18 ayat (5)Permohonan 2 kaliPasal 38 ayat (5)
5)Pasal 18 ayat (6)Jangka waktu 3 bulanPasal 38 ayat (5)
6)Pasal 18 ayat (7)Pasal 38 ayat (6)
7)Pasal 18 ayat (8)Pasal 38 ayat (7)
NO8/PMK.03/2013SUBSTANSI118/PMK.03/2024
8)Pasal 19 ayat (1)UJI PermohonanPasal 39 ayat (1)
9)Pasal 19 ayat (2)Penuhi syaratPasal 40 ayat (1)
10)Pasal 19 ayat (3)Pengembalian PermohonanPasal 39 ayat (2, 3)
11)Pasal 20 ayat (1)Dirjen Teliti PermohonanPasal 34 ayat (1)
12)Pasal 20 ayat (2)Teliti Pembukuan, Cttan, Data, Keterangan, Informasi yang dimintakan kepada WPPasal 40 ayat (2), (3), (4),(5)
IIPasal 17 ayat (2)STP Dikurangkan Materi pajak dikurangi. Sengketa: Berapa Nilai Transaksi?Pasal 22 ayat (3)
IIIPasal 17 ayat (3)Yuridis Formal, Tidak dapat ditemukan jawabannya di Pembukuan, Catatan, Data, Keterangan, Informasi
STP Dibatalkan karena Seharusnya Tidak
DiterbitkanPasal 22 ayat (4)

Keterangan:

Bantahan terhadap dalil Tergugat:

1. Untuk Pasal 17 ayat (1) ada batasan permohonan 2 (dua) kali, tetapi untuk Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) tidak ada pembatasan permohonan;

1. Adalahtidak mungkinPasal17ayat(3) adalah bagian/rincian/penjelasan/satu kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13 karena Pasal 22 ayat (4) tidak menjadi bagian/rincian/penjelasan/satu-kesatuan/pengaturan lebih lanjut dari Pasal 38 ayat (1) PMK 118/24 yang pengaturannya pun belakangan dari Pasal 22 ayat (4);

2. Dengan demikian Norma Hukum Pasal 17 ayat (3) terpisah dan berdiri sendiri dengan norma hukum Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13;

3. Untuk permohonan yang diajukan Penggugat Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN dengan menerbitkan Pasal 19 ayat (3) karena tidak ada kewenangan dan prosedur untuk mengembalikan permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13;

4. Oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK- 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013. PERMOHONAN PEMBATALAN STP YANG TIDAK BENAR DALAM SURAT NOMOR 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 DITERIMA KPP TANGGAL 17 September 2024 DAN SAMPAI HARI INI TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 6 (ENAM) BULAN, SEHINGGA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 36 AYAT (1d) UU KUP. Oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 17 September 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 05 Desember 2024, diajukan gugatan tanggal 27 Desember 2024 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima KPP Tanggal 27 September 2024 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

IX. Ada 5 (Lima) Macam Alasan Untuk Membatalkan STP Dengan Batu Uji Pasal

14 ayat (1) UU KUP bahwa ada 5 (lima) macam alasan untuk membatalkan STP dengan batu uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP, yaitu:

1. STP diterbitkan lewat 5 (lima) tahun;

1. STP diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang misalnya oleh Kasubag Umum;

2. STP diterbitkan TANPA surat Perintah Pemeriksaan Pajak;

3. STP diterbitkan TANPA Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak;

4. STP diterbitkan TANPA Surat Peminjaman Dokumen-dokumen;

bahwa dengan demikian, terdapat peluang minimal 5 (lima) kali Wajib Pajak mengajukan pembatalan dengan batu uji Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

X. Penggugat Belum Pernah Mendapatkan Keputusan Atas Pasal 17 ayat (3) PMK

8/13 bahwa dengan ini ditegaskan Penggugat belum pernah mendapatkan KEPUTUSAN atas Permohonan pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13;

XI. Menghitung Lewat Jangka Waktu 6 Bulan

1. bahwa apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

1. bahwa apabila permohonan pengurangan atau pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013, kemudian diterbitkan SURAT PENGEMBALIAN, lalu diajukan gugatan atas surat pengembalian, kemudian SURAT PENGEMBALIAN dibatalkan oleh Pengadilan, dan dikirimkan Putusan Pengadilan ke Tergugat, dan kemudian diterbitkan Keputusan atas Pengurangan atau Pembatalan. Bagaimana menurut tergugat penghitungan jangka waktu 6 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP?

2. Pertanyaan:

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

1) Apakah untuk Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 ada dasar hukum wewenang dan Prosedur atau tata cara pengembalian surat pembatalan?

2) Apakah untuk Pasal 25 UU KUP ada dasar hukum wewenang dan ketentuan Prosedur atau tata cara pengembalian surat keberatan?

3. Rujukan hukum:

1) Pasal 41 PP 74/2011:

(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);

(1) Dalam hal badan peradilan pajak mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan;

(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Tabel perbandingan batas waktu keberatan Pasal 25 UU KUP, Permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013, Permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 ditinjau dari pasal 41 PP 74 tahun 2011;

N OKOMPLAIN STPDASAR HUKUMPERSYARAT AN FORMALAPABILA TIDAK PENUHI PERSYARATA N DIKEMBALIKA NPENGEMBALIANGUGAT SURAT PENGE MBALIA NBATAS WAKTU APABILA GUGATAN DITERIMASURAT PENGEMBA LIAN
WEWENA NGPROSEDU R
PASAL 41 PP 74/2011
IIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
1KeberatanPasal 25 ayat (1) UU KUPPasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPPasal 25 ayat (4) UU KUPDapat12 Bulan sejakAda
Putusankewenangan,
PengadilanTerjadi
Pajak Capkesalahan
Pos kirimProsedur
2Permohonan Pengurangan atau PembatalanPasal 17 ayat (1) PMK- 8/2013Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) PMK- 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK-8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK- 8/2013Pasal 19 ayat (3) PMK- 8/2013Dapat6 bulan =Ada kewenangan, Terjadi kesalahan ProsedurAda
tanggalkewenangan,
diterima BPSTerjadi
sampaikesalahan
tanggalProsedur
pengembalian
DITAMBAH
durasi cap pos
kirim Putusan
Pengadilan
Pajak sampai
diterbitkan
Keputusan
atas Pasal 17
ayat (1) PMK-
8/2013
3PembatalanPasal 17 ayat (3) PMK- 8/2013PMK-8/2013 tidak mengaturPMK-8/2013 tidak mengaturTidak adaTidak adaDapat6 bulan sejakTidak ada Kewenangan
BPS
diterbitkan
karena tidak
ada dasar
kewenangan
terbitkan
SURAT
KEMBALI

Keterangan:

bahwa untuk Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 terdapat wewenang pengembalian dan prosedur pengembalian, sedangkan untuk Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 tidak ada norma hukum yang mengatur

wewenang dan prosedur pengembalian, oleh karenanya Putusan gugatan a quo TIDAK ADA ALASAN HUKUM yang membuatnya tunduk kepada Pasal 41 ayat (2) PP 74 tahun 2011. Dengan demikian, jangka waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 diterima oleh KPP. Hal ini karena konstruksi hukum Pasal 25 UU KUP dan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013 adalah sama dan berbeda dengan konstruksi hukum Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013;

bahwa oleh karena Pembatalan diajukan berdasar Pasal 17 ayat (3) PMK- 8/2013, maka Obyek Gugatan dianggap tidak pernah diterbitkan karena surat pengembalian hanya dapat diterbitkan terhadap permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK-8/2013;

bahwa Permohonan Pembatalan STP Yang Tidak Benar Dalam Surat Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 diterima KPP tanggal 27 September 2024 dan sampai hari ini telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

bahwa oleh karena pembatalan diajukan pada tanggal 27 September 2024, Obyek Gugatan diterbitkan tanggal 05 Desember 2024, diajukan gugatan tanggal 27 Desember 2024 BELUM melewati 6 (enam) bulan, maka tidak memungkinkan untuk dipetitumkan permohonan pembatalan telah lewat waktu 6 (enam) bulan;

bahwa dengan demikian, agar Amar Putusan dapat dieksekusi, mohon Majelis Hakim di dalam Amar Putusan untuk mencantumkan kalimat “terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 098/KPP/HMJ/P.P/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima KPP tanggal 27 September 2024 sampai saat ini BELUM diterbitkan KEPUTUSAN-nya maka diminta kepada Tergugat untuk menerbitkan KEPUTUSAN sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP”;

XII. Asas Nebis In Idem

1. bahwa asas nebis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”), apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan),

kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat nebis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya (dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42);

1. bahwa dalam Hukum Pajak nebis in idem tidak dapat diadili atau dihukum dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan Putusan yang berkekuatan Hukum yang tetap. Asas ini menjamin kepastian Hukum dan mencegah penindakan ganda atas suatu pelanggaran Pajak;

bahwa berdasarkan asas nebis in nidem tersebut, terhadap objek gugatan belum pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Sehingga terhadap objek gugatan tersebut tidak nebis in idem;

2. bahwa untuk permohonan Pasal 17 ayat (1) PMK 8/13 dapat diperiksa 2 (dua) kali, sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (5) PMK 8/13. Sedangkan untuk permohonan Pasal 17 ayat (3) PMK 8/13 tidak diatur batasan untuk mengajukan permohonan pembatalannya;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pertimbangan dan pendapat terkait penerapan asas nebis in idem dalam sengketa pajak sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya menurut Penggugat nebis in idem Gugatan Pajak merujuk kepada Nebis In Idem menurut Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi. Penggugat berpendapat, jika "batu uji"-nya berbeda (dalam hal ini menggunakan batu uji formalitas Pasal 14 ayat (1) UU KUP melalui Pasal 17 ayat (3) PMK-8/2013 ), maka pengujian tidak nebis in idem, meskipun objeknya (STP) sama dan sebelumnya telah diajukan permohonan lain (misalnya terkait sanksi). Oleh karena itu, menurut Penggugat, satu STP dapat diuji berkali-kali berdasarkan pasal-pasal ("keputusan- keputusan") yang berbeda di dalamnya;

bahwa menurut Tergugat, gugatan Penggugat mengandung nebis in idem. Objek sengketa adalah sama (STP Nomor 00025/103/17/507/22) dan para pihaknya

sama. Tergugat menekankan bahwa atas STP ini, Penggugat telah mengajukan permohonan pertama (Nomor 100/KPP/P/HMJ/II/2023) yang telah diputus dengan KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023.GugatanatasKEP- 08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tersebut juga telah diajukan Penggugat dan diputus oleh Pengadilan Pajak (PUT-006411.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2024). Sehingga, menurut Tergugat, materi sengketa a quo telah pernah disengketakan dan mendapat putusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat ketentuan dalam Undang- undang perpajakan yang secara khusus mengatur mengenai penerapan asas nebis in idem dalam sengketa pajak, karena itu penerapannya menggunakan pengertian asas nebis in idem itu sendiri;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak dapat menerima dalil Penggugat yang menerapkan asas nebis in idem dengan merujuk kepada nebis in idem dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi . Analogi dengan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi tidak tepat, karena pengujian di MK bersifat menguji norma abstrak (abstract review), sedangkan sengketa pajak adalah pengujian atas keputusan konkret dan individual (concrete review);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila nebis in idem perkara pajak merujuk nebis in idem perkara Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang didalilkan Penggugat, maka atas satu Surat Tagihan Pajak akan dapat berkali-kali dilakukan upaya hukum oleh Wajib Pajak sebanyak 8 (delapan) kali dengan "batu uji" berupa pasal-pasal dalam Undang-Undang Perpajakan yang berbeda-beda;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Penggugat tersebut tidak sesuai hukum pajak yang berlaku dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum atas tagihan pajak yang harus dibayar Wajib Pajak dan sekaligus ketidakpastian penerimaan negara atas pajak;

bahwa dari pengertian asas nebis in idem a quo sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat secara umum asas nebis in idem diterapkan dalam suatu perkara apabila memenuhi syarat:

1. Obyek Perkara yang Sama;

1. Para Pihak yang Sama;

2. Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.

bahwa obyek perkara dalam sengketa gugatan ini hakikatnya adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017 yang diterbitkan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) yang tidak disetujui Penggugat (PT Holi Mina Jaya). bahwa Para Pihak dalam sengketa ini adalah sama dengan sengketa sebelumnya yang terkait dengan STP a quo, yaitu PT Holi Mina Jaya sebagai Penggugat dan Direktur Jenderal Pajak sebagai Tergugat. bahwa atas STP a quo, Penggugat telah melakukan upaya hukum berupa Permohonan Pembatalan pertama (Nomor 100/KPP/P/HMJ/II/2023) yang telah diputus Tergugat melalui Keputusan Nomor KEP- 08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 27 Juni 2023. Lebih lanjut, atas Keputusan KEP-08088/NKEB/PJ/WPJ.10/2023 tersebut, Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak yang telah diputus melalui Putusan Nomor PUT- 006411.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2024 tanggal 04 April 2024. Terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut, tidak diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat oleh karena ketiga syarat nebis in idem (Obyek Sama, Para Pihak Sama, dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap) telah terpenuhi, maka sesuai asas nebis in idem, atas STP a quo tidak dapat lagi diajukan upaya hukum Permohonan Pembatalan yang kedua (terlebih permohonan kedua tersebut diajukan melewati batas waktu 3 bulan). Konsekuensinya, Surat Pengembalian Permohonan Pembatalan (objek gugatan a quo) tidak dapat lagi diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atau dengan kata lain bukan merupakan obyek gugatan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Tergugat Nomor S- 2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar bukan merupakan obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan obyek sengketa a quo bukan merupakan sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2539/WPJ.10/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00025/103/17/507/22 tanggal 13 April 2022 Masa Pajak Agustus 2017, atas nama PT HOLI MINA JAYA, NPWP 02.638.777.9-507.000, beralamat di Jalan Raya Semarang-Tuban, KM.138, Sendangmulyo, Sluke, Kab. Rembang, 59272 (domisili elektronik: minajayaholi@gmail.com), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.