P U T U S A N
Nomor PUT-011657.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08307/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606792/KPU.3/2024 tanggal 15 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011657.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-
015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lantai 5 Jalan Setiabudi Selatan Nomor 7, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, 12910, yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Pittor Adi Respati Saragih,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1099/PP/IKH/2024 tanggal 09 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 60/SK-Banding WII/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,