P U T U S A N
Nomor PUT-011654.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-000713/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 011654.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0- 063.000, beralamat di Gedung Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area PT Computrade Technology International), Jl. Jend. Gatot Subroto, Blok Kav 24-25, RT 002 RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Christian Atmadjaja, Jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ferryansyah, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;
Surat Kuasa: SKK-001/SPKTNP-000713/VTI/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024;
2. Nama: Istichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024; Surat Kuasa : SKK-002/SPKTNP-000713/VTI/XII/2024 tanggal 06
Desember 202;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;