Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-011654.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

PT Virtus Technology Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011654.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-000713/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 011654.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0- 063.000, beralamat di Gedung Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area PT Computrade Technology International), Jl. Jend. Gatot Subroto, Blok Kav 24-25, RT 002 RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Christian Atmadjaja, Jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ferryansyah, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-576/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Surat Kuasa: SKK-001/SPKTNP-000713/VTI/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024;

2. Nama: Istichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1259/PP/IKH/2024 tanggal 31 Oktober 2024; Surat Kuasa : SKK-002/SPKTNP-000713/VTI/XII/2024 tanggal 06

Desember 202;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrence/19872212010121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan /,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari /,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-339/BC/BC.06/2025 tanggal 25 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-

331/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor SPB.P-

000713/VTI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPKTNP nomor SPKTNP-000713/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga221.867.000 0 0 0 24.406.000 0 5.547.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan251.820.0000

Menimbang,bahwaatasSPKTNPnomorSPKTNP-

000713/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat nomor SPB.P-000713/VTI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor

SPB.P-000713/VTI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Dibuat dalam bahasa Indonesia;

2. Diajukan masih dalam jangka waktu Penetapan yang dibanding;

3. Dibuat untuk satu surat Penetapan;

4. Telah melampirkan salinan Penetapan yang dibanding;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 251.820.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara yang terlampir.

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ferryansyah,S.H. dan Isthichomah Febriyanti, S.I.Kom., CCP. selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan

dengan Surat Kuasa Khusus terlampir dari Christian Atmadjaja sebagai Direktur PT Virtus Technology Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan terlampir;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP senilai Rp251.820.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea MasukRp221.867.000,00

PPNRp24.406.000,00

PPh Ps. 22Rp5.547.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 733/LHPU/KPU.304/2024 Tanggal 25 November 2024 dari Terbanding yang rinciannya belum diterima oleh Pemohon Banding;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Tarif berdasarkan Klasifikasi (HS Code) yang ditetapkan oleh Terbanding sebagaimana Penetapan.

2. Alasan Pengajuan Banding bahwa Klasifikasi (HS Code) untuk barang-barang impor sebagaimana PIB nomor 393164 tanggal 2 Desember 2022 yang diaudit oleh Terbanding, telah dilakukan secara tepat dengan memperhatikan semua faktor penentu dalam mengidentifikasi barang-barang impor. Pemohon Banding mengidentifikasikan barang impor sesuai dengan fungsi utama / kegunaan sebagai berikut:

PosJenis BarangFungsi UtamaHS Code
3Vmware Edge 680n (Model E42w)Router/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.8517.62.43
PosJenis BarangFungsi UtamaHS Code
6Vmware Edge 680n (Model:E42w)Router/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.8517.62.43
7Vmware Edge 680n (Model:E42w)Router/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.8517.62.43
8Vmware Edge 620Router/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.8517.62.43
9Vmware Edge 610Router/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.8517.62.43
11Edge 3800 VelocloudRouter/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis).8517.62.43
PosJenis BarangFungsi UtamaHS Code
Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.
12Vmware Edge 610Router/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.8517.62.43
14Vmware Edge 620Router/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.8517.62.43
15Vmware Edge 640nRouter/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.8517.62.43
16Velocloud Edge 510 LteRouter/Gateway yang membatasi dan memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis). Perangkat ini harus terhubung dengan mesin pengolah data otomatis baik secara langsung maupun melalui perangkat lain,8517.62.43
PosJenis BarangFungsi UtamaHS Code
sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.

Berdasarkan identifikasi tersebut Pemohon Banding berkeyakinan bahwa HS Code untuk barang impor sebagaimana PIB nomor 393164 tanggal 2 Desember 2022 sudah tepat.

Sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak Pemohon Banding melampirkan keterangan mengenai barang impor berupa brosur.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

1. Kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan tarif atas barang impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang tarif/klasifikasi yang berlaku, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022;

2. Usul

Pemohon Banding memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

1) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Penetapan Terbanding nomor SPKTNP- 000713/KPU.3/2024 Tanggal 25 November 2024.

2) Membatalkan Penetapan Terbanding nomor SPKTNP- 000713/KPU.3/2024 Tanggal 25 November 2024 jo Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 733/LHPU/KPU.304/2024 Tanggal 25 November 2024, dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB.

3) Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding dikirimkan Permintaan Surat

Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak nomor U- 011654.47.2024/PAN/2025 tanggal 31 Desember 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding yang dimaksud.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Virtus

Technology Indonesia nomor 14 tanggal 8 April 2021 yang dibuat oleh Myra Yuwono, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-2. BPN 09 Desember 2024;

Bukti P-3. Billing DJBC 05 Desember 2024

Bukti P-4. Datasheet, Referensi PUT-MA

Bukti P-5. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-000713/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024; Bukti P-6. Datasheet, Referensi PUT-MA;

Bukti P-7. Surat Kuasa nomor SKK-001/SPKTNP-000713/VTI/XII/2024 tanggal 06 Desember 2024 atas nama Ferryansyah, S.H.

Bukti P-8. Surat Kuasa nomor SKK-002/SPKTNP-000713/VTI/XII/2024 tanggal 06 Desember 202 an. Istichomah Febriyanti, S.I. Kom., CCP. Bukti P-9. PIB, Invoice, Packing List, SPPB, Bill Of Lading;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis nomor PTP-SB/SPKTNP-713/VTI/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-11. Closing Statement nomor CS-01/SPKTNP-713/VTI/IX/2025 tanggal

01 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. KKPU;

Bukti T-2. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)nomor

733/LHPU/KPU.304/2024 Tanggal 25 November 2024; Bukti T-3. PenjelasanTertulisPenggantiSUBnomorS-

0591/BC.06/PaBC.02/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Bukti T-4. Closing Statement nomor S-1055/BC.06/PaBC.02/2025 tanggal 28 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor SPKTNP- 000713/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding nomor SPB.P-000713/VTI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebanan8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%Perbedaan klasifikasi (HS AHTN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp251.820.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 000713/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 dengan alasan: barang impor a quo diidentifikasi sebagai router yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehinngga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang yang Pemohon Banding impor yaitu merupakan Router, yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengatur, membatasi, memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis), mengamankan lalu lintas data pada jaringan komputer, dan mentransmisikan paket data dari jaringan internet ke perangkat lain melalui proses routing. Proses Routing sendiri merupakan proses meneruskan paket jaringan satu dengan yang lainnya. Pada saat menjalankan fungsinya peralatan ini harus terhubung

dengan mesin pengolah data otomatis (server/port) baik secara langsung maupun melalui perangkat lain, sesuai dengan fungsi tersebut. Bila mesin pengolah data otomatis (server) dalam keadaan mati/OFF, maka peralatan router ini tidak berfungsi sebagaimana seharusnya.

2) Barang a quo sudah tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP- 000713/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 terkait Tarif barang yang diberitahukan pada PIB nomor 393164 tanggal 2 Desember 2022, akibat penetapan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sbb:

SENGKETAPEMBERITAHUANPENETAPAN
ITARIF
3VMWARE EDGE 680N 9MODEL E42W) BAIK, BARU8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6VMWARE EDGE 680N 9MODEL E42W) BAIK, BARU
7VMWARE EDGE 680N 9MODEL E42W) BAIK, BARU
8VMWARE EDGE 620 BAIK, BARU
9VMWARE EDGE 620 BAIK, BARU
11EDGE 3800 VELOCLOUD BAIK, BARU
12VMWARE EDGE 610 BAIK, BARU
14VMWARE EDGE 620 BAIK, BARU
15VMWARE EDGE 640n BAIK, BARU
16VELOCLOUD EDGE 510 LTE BAIK, BARU

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

2.1. surat atau tulisan berupa PIB dan dokumen pelengkapnya, Surat

Keputusan 000713/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 dan dokumen pendukung lainnya.

2.2. pengakuan para pihak dalam persidangan

3. Menimbang, bahwa untuk identifikasi barang, Majelis melakukan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 393164 tanggal 2 Desember 2022, diketahui pengirim: VMWare International Unlimited Company, penjual: Hangzhou Hikvision Technology Co., Ltd., House- BL no S00254187 tanggal 24 november 2022, dengan barang yang disengketakan diberitahukan pada pos 3, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 14, 15, dan 16 pada HS pos 8517.62.43, BM 0%, PPh: 2,5%, PPN 11%;

3.2. penjelasan tertulis dan Datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

No.Uraian BarangFungsi
1.VMWARE EDGE 680N (MODEL E42W)1. adalah router yang berfungsi: mengarahkan traffic jaringan, mengamankan data/aplikasi yang berjalan di jaringan.
2.VMWARE EDGE 620adalah router yang berfungsi: mengarahkan traffic jaringan, mengamankan data/aplikasi yang berjalan di jaringan.
No.Uraian BarangFungsi
3.VMWARE EDGE 610adalah router yang berfungsi: mengarahkan traffic jaringan, mengamankan data/aplikasi yang berjalan di jaringan.
4EDGE 3800 VELOCLOUDadalah router yang berfungsi: mengarahkan traffic jaringan, mengamankan data/aplikasi yang berjalan di jaringan.
5VMWARE EDGE 640Nadalah router yang berfungsi: mengarahkan traffic jaringan, mengamankan data/aplikasi yang berjalan di jaringan.
6VELOCLOUD EDGE 510 LTEadalah router yang berfungsi: mengarahkan traffic jaringan, mengamankan data/aplikasi yang berjalan di jaringan.

3.3. Menimbang bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB nomor 393164 tanggal 2 Desember 2022, sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: router yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

4. Menimbang, bahwa untuk klasifikasi barang, Majelis merujuk pada peraturan perundangan, Catatan dan Penjelasan terkait klasifikasi barang sbb: 4.1. bahwa Pasal 14 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB nomor 393164 tanggal 2 Desember 2022, sehingga berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

4.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi

Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

4.5. bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya;

aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara,

gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.61.00 - - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel 8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.69 - - - - Lain-lain

- - - Lain-lain:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta 8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.99 - - - - Lain-lain

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian:

8517.71.00 - - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya

4.6. bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data

otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahanyangmemerlukanmodifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem

yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik

secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk

(kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X- Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika

diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara,

gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel

(seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video

perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan

mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

4.7. bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon

Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

4.8. bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5,

Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

4.9. bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5,

Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa

Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

4.10. bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel

to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes

to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI-8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya)
cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari
pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon Lainnya Untuk
Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus
Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data
Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel
Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari
Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

4.11. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan apparatus yang berfungsi untuk mengatur, membatasi, memanage user terkait lalu lintas data ke pusat data (mesin pengolah data otomatis), mengamankan lalu lintas data pada jaringan komputer, dan mentransmisikan paket data dari jaringan internet ke perangkat lain melalui proses routing;

4.12. bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022;

4.13. bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman

XVI-8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

(1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

(2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer (3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau (4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

4.14. bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71;

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

4.15. bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: router yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

4.16. bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
3VMWARE EDGE 680N 9MODEL E42W) BAIK, BARU8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6VMWARE EDGE 680N 9MODEL E42W) BAIK, BARU
7VMWARE EDGE 680N 9MODEL E42W) BAIK, BARU
8VMWARE EDGE 620 BAIK, BARU
9VMWARE EDGE 620 BAIK, BARU
11EDGE 3800 VELOCLOUD BAIK, BARU
12VMWARE EDGE 610 BAIK, BARU
PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
14VMWARE EDGE 620 BAIK, BARU
15VMWARE EDGE 640n BAIK, BARU
16VELOCLOUD EDGE 510 LTE BAIK, BARU

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu pada pos 3, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 14, 15, dan 16 dalam PIB nomor 393164 tanggal 2 Desember 2022 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp251.820.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP-000713/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan atas nama PT VIRTUS TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.795.347.0-063.000, beralamat di Gedung Centennial Tower Lt. 12 (Dalam Area PT Computrade Technology International), Jl. Jend. Gatot Subroto, Blok Kav 24-25, RT 002 RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

2. Menetapkan barang impor in casu pada pos 3, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 14, 15, dan 16 dalam PIB nomor 393164 tanggal 2 Desember 2022 diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp251.820.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 September 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.