Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman
PUT-011627.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
PT Alam Lestari Unggul, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011627.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Alam Lestari Unggul mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- PMK 168/PMK.04/2020Pasal 13 ayat (2)
- UU KepabeananPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011627.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Alam Lestari Unggul
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-99/WBC.07/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 November 2025