Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-011605.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Besi Aman Sejahtera, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011605.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02119/BC/LPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011605.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BESI AMAN SEJAHTERA, NPWP 40.131.867.0-422.000, beralamat di Mekar Wangi Nomor 28, RT 005, RW 009, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235, dalam hal ini diwakili oleh Harris Lintar Wijaya, S. Kom. jabatan Direktur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Besi Aman Sejahtera Nomor 33 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di Kepulauan Seribu, Wilayah Kerja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Destiana Rodiyati Janah

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IMP/BASE/V/2025 tanggal 06 Mei 2025;

2. Nama: Agus Slamet

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IMP/BASE/V/2025 tanggal 06 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1183/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 359/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/IMP/BASE/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00193/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 03 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk385.006.000386.900.0001.894.000-
2. Cukai----
3. PPN889.362.612893.738.7984.376.186-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 22----
6. Denda-1.895.0001.895.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran8.165.186-

MenimbangbahwaatasSPTNPNomorSPTNP- 605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/IMP/BASE/VIII/2024 tanggal 27

Agustus 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk385.006.000
2. Cukai-
3. PPN889.362.612
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 22-
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02119/BC/LPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk385.006.000386.900.0001.894.000-
2. Cukai----
3. PPN889.362.612893.738.7984.376.186-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 22----
6. Denda-1.895.0001.895.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran8.165.186-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/IMP/BASE/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/IMP/BASE/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding KEP- 02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024, telah Pemohon Banding terima tanggal 28 Oktober 2024 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.8.165.186 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Harris Lintar Wijaya S.Kom, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 33 tanggal 29 Maret 2023

Bahwa Dengan demikian surat banding yang diajukanPemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1.Bea Masuk 2.BM KITE 3.BMT/BMAD/BMI/BMTP*) 4. 5.Cukai 6.PPN 7.PPnBM 8.PPh Ps 22 9.Denda385.006.000 0 0 0 0 889,362.612 0 0 0386.900.000 0 0 0 0 893.738,798 0 0 1.895.0001.894.000 0 0 0 0 4.376.186 0 0 1.895.0000 0 0 0 0 0 0 0 0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN8.165.186

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap 737882 tanggal 06 Juni 2024 yaitu sebagai berikut:

PosUraian BarangPenetapan
1PRE-PRINTED GALVALUME COATED COIL SPEC G300,AZ30CNY 38.227.63

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum

dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

g. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 1 huruf g) :

1) Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran hingga ditetapkan harga transaksi antara pihak penjual/supplier dengan importir.

2) Pemohon tidak melampirkan bukti bayar transaksi kepada penjual beserta rekening koran meskipun telah melebihi termin pembayaran sebagaimana tercantum dalam Sales Contract.

3) Pemohon tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam satu periode terkait, termasuk General Ledger, Buku Hutang, Buku Kas/Bank, Buku Pembelian, Buku Penjualan, dan Kartu Persediaan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi.

4) PEMOHON tidak melampirkan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN beserta Formulir 1111 B1 yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik PT.BESI AMAN SEJAHTERA.

Sanggahan Pemohon:

1) Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli.

Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan

disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam di beli, biaya pengiriman memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk yang, dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

2) Pemohon Banding telah melampirkan bukti bayar pada saat permohonan keberatan pada aplikasi ceisa 4.0 Pemohon Banding upload pada tanggal 04/10/2024 pkl 13:56:56 lia Sp linwwt Tools ae - 4 xX

Ag angan Pe ate Na & And alidoJumnan ts“ wel “ AI ab 2 HA PLN BT RS * Teo ae &

‘ - be2t.esignid =

" Se eee

CER 0 ug wo

BROWSE KEBERATAN

Na Jers Dokurer ha Peet

Akan Pemohon Banding lampirkan kembali bukti bayar dan rekening koran pembayaran transaksi a quo.

3) Pemohon banding telah melampirkan Dokumen Perpajakan pada saat permohonan keberatan pada ceisa 4.0 Pemohon Banding upload pada tanggal 04/10/2024 pkl 13:56:56 yang terdiri dari (Buku Bank,jurnal umum,kartu hutang,buku pembelian,Lpb dan Spb Juga Faktur Pajak .

4) Sepengetahuan Pemohon, tidak terdapat perundang-undangan dalam bidang perdata, perdagangan, maupun hukum administrasi kepabeanan dan perpajakan yang mengatur dan

/atau menentukan bahwa salah satu bukti kepemilikan barang impor berupa SPT masa PPN.

Bahwa dalam Pemahaman Pemohon, hal ” kepemilikan barang ” tidaklah relevan dengan hal ”subjek penanggung kewajiban” pajak pajak terkait importansi barang yang dibebankan kepada siapa saja pihak yang tercantum dalam dokumen kepabeanan sebagai importir atau pihak yang memasukkan barang dari luar daerah kepabeanan kedalam daerah pabean.

Dalam dokumen importasi lazim dinamakan ”consigne” terlepas apakah dia bertindak dalam usahanya sebagai ” importir umum” pemegang API-U, apalagi jika consigne tersebut sebagai pemegang API-P yang melakukan barang sesuai quota yang telah di berikan pemerintah yang demi hukum harus diartikan sebagai ” barang yang dibeli/diimpor untuk dimilikinya dan digunakan sendiri”

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang- undangan kepabeanan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materiil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis

Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00193/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 melalui Surat Nomor 004/IMP/BASE/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024, dengan alasan yang intinya menyatakan sebagai berikut:

“dengan ini mengajukan banding atas penetapan seperti dimaksud pada Surat nomor KEP-02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dengan tagihan sebesar Rp8.165.186,00 (delapan juta seratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh enam rupiah), dengan alasan Importasi Pemohon Banding berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan”.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 atas barang impor pada PIB nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024 dengan alasan:

a. Validitas/kebenaran dokumen pendukung transaksi berupa bukti nyata yang obyektif sangat diragukan b. Nilai transaksi yang tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur yaitu dokumen pembayaran dan pembukuan yang memadai menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir.

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding (Pemohon Banding) mengajukan keberatan atas:

a. SPTNP nomor 605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024;

b. Atas penetapan tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 8.165.186,00 (delapan juta seratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh enam rupiah);

2. Bahwa alasan/dasar Pemohon Banding mengajukan Keberatan yaitu:

3. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pengimporan dengan PIB nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (PRE-PRINTED GALVALUME COATED COIL SPEC : G300, AZ30, Merk: -, Tipe: COLOR : RED MAROON (RAL3005), Ukuran: SIZE : 0.22MM X 914MM X COIL, Spesifikasi lain: BAIK,… dst)

b. Negara Asal: China (CN) c. Nilai Pabean (CIF) : USD 480,776.05

d. Pengirim: HANGZHOUQIANHUITECHNOLOGY

CO.,LTD.

e. Penjual: ETT TOWER CORPORATION LIMITED

4. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp 8.165.186,00 (delapan juta seratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024.

5. Bahwa berdasarkan aplikasi CEISA impor, NILAI PABEAN atas barang impor ditetapkan menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlah BarangPIBPenetapan
Harga SatTotal CIF (USD)Harga SatTotal CIF (USD)
3PRE-PRINTED GALVALUME COATED COIL SPEC : G300, AZ30, Merk: -, Tipe: COLOR : RED MAROON (RAL3005), Ukuran: SIZE : 0.23MM X 1219MM X COIL, Spesifikasi lain: BAIK53,766 MT711.0038,227.6 3755.0040,593.33
Pos lain ditetapkan sesuai pemberitahuan
TOTALUSD 480,776.05USD 483,141.75

6. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai:

Sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP).

a. Pemeriksaan Fisik: -
b. Uji kewajaran: Tidak wajar
c. INP: --- / -
d. DNP: --- / -
e. Alasan Penetapan:
f. Metode Penetapan: Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa

- Importir tidak menyerahkan DNP dan

Bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur tambahan sesuai permintaan dalam NPD lebih dari 3 hari kerja

- Penelitian nilai pabean dilakukan berdasarkan Pasal 27 ayat 4 PMK-

144/PMK.04/2022 tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk

- Terdapat data/harga pembanding yang obyektif dan terukur

- Nilai Pabean ditetapkan dengan Metode

Il sid VI secara hierarki

7. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data berupa fotokopi SPTNP, PIB, dan Bill of Lading, serta dokumen-dokumen lainnya;

8. Bahwa atas pengajuan keberatan tersebut telah diterbitkan KEP- 02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi kekurangan pembayaran BM, PDRI dan sanksi administrasi sebesar Rp8.165.186,00;

9. BahwaPemohon Banding mengajukan banding atas KEP- 02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

C. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;

10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan

Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan

Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China free Trade Area);

12.Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

13.Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran

Barang Impor untuk Dipakai;

14.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang

Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

15.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang

Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

16.Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 Tentang

Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

17.Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah

Istimewa Yogyakarta, dan Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa di Pengadilan Pajak;

D. Penelitian Dan Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai.

2. Bahwa importasi Pemohon Banding termasuk jalur Hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan

Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan :

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan

Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Pasal 93 (1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan

Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode

pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

Pasal 11 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

6. Bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
1Purchase Order015/BAS/PO/I II/202415-03-24483,900.00 FPenerbit: PT.BESI AMAN SEJAHTERA
2Bukti korespondensi---Tidak dilampirkan
3Sales ContractINJEFSBDT P002115-03-24483,900.00- Penerbit: ETT TOWER CORPORATION LIMITED - CIF - Quantity Clause : +/- 10% both in total actual net weight and
amount at seller’s option - Payment term : 10% T/T in advance for deposit before delivery and the balance payment to be made after B/L copy
4Bill of LadingCOAU72501 9504018-05-24-- Shipper: HANGZHOU QIANHUI TECHNOLOGY CO.,LTD. - Consignee: PT.BESI AMAN SEJAHTERA - Port of loading: Tianjin, China - Ocean Vessel / Voy. No: XIN ZHAN JIANG 176S - Freight prepaid - Laden on board : 18 May 2024
5PIB73788206-06-24480,776.05- Pengirim: HANGZHOU QIANHUI TECHNOLOGY CO.,LTD. - Penjual: ETT TOWER CORPORATION LIMITED - Importir: PT.BESI AMAN SEJAHTERA - Pemilik Barang: PT.BESI AMAN SEJAHTERA
- Invoice: INJEFSBDTP0021 / 15-05-2024 - B/L: COAU7250195040 / 18-05-2024 - CIF USD 480,776.05 - Insurance USD 0.00 - Freight USD 0.00 - Total CIF USD 480,776.05
6InvoiceINJEFSBDT P002115-05-24480,776.05- Penerbit: ETT TOWER CORPORATION LIMITED - CIF
7Sertifikat AsuransiPYIE202411 019318E001 9717-05-24-- Penerbit: PICC PROPERTY AND CASUALTY COMPANY LIMITED
8Bukti bayar transaksi---- Tidak dilampirkan
9Rekening koran---- Tidak dilampirkan
10PembukuanTidak dilampirkan
11Data perpajakanTidak dilampirkan
12Dokumen lainTidak dilampirkan

7. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Purchase Order nomor 015/BAS/PO/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang diterbitkan oleh PT.BESI AMAN SEJAHTERA, diketahui nilai yang tertera sebesar USD 483,900.00 dengan incoterm CIF.

b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Sales Contract nomor INJEFSBDTP0021 tanggal 15 Maret 2024 yang diterbitkan oleh ETT TOWER CORPORATION LIMITED, diketahui nilai yang tertera sebesar

USD 483,900.00 dengan incoterm CIF. Pada Sales Contract tertera termin pembayaran 10% T/T in advance, the balance after B/L copy.

c. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Invoice nomor INJEFSBDTP0021 tanggal 15 Mei 2024 yang diterbitkan oleh ETT TOWER CORPORATION LIMITED, diketahui nilai yang tertera sebesar USD 480,776.05 dengan incoterm CIF.

d. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap PIB nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024, diketahui nama pengirim HANGZHOU QIANHUI TECHNOLOGY CO.,LTD., nama penjual ETT TOWER CORPORATION LIMITED, dengan nilai transaksi yang diberitahukan sebesar total CIF USD 480,776.05.

e. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bill of Lading nomor COAU7250195040 tanggal 18 Mei 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat Tianjin, China, dengan sarana pengangkut XIN ZHAN JIANG 176S. Pada Bill of Lading tertera keterangan freight prepaid dan tanggal muat 18 Mei 2024.

f. Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap sertifikat asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh PICC PROPERTY AND CASUALTY COMPANY LIMITED dengan nomor polis PYIE202411019318E00197, tertera tanggal penerbitan polis asuransi 17 Mei 2024, tidak melebihi tanggal pengapalan.

g. Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP sampai dengan diterbitkan SPTNP.

2) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran hingga ditetapkan harga transaksi antara pihak penjual/supplier dengan importir.

3) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar transaksi kepada penjual beserta rekening koran meskipun telah melebihi termin pembayaran sebagaimana tercantum dalam Sales Contract.

4) Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam satu periode terkait, termasuk General Ledger, Buku Hutang, Buku Kas/Bank, Buku Pembelian, Buku Penjualan, dan Kartu Persediaan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi.

5) Pemohon Banding tidak melampirkan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN beserta Formulir 1111 B1 yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik PT.BESI AMAN SEJAHTERA.

h. Berdasarkan seluruh uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi.

8. Bahwa penelitian di tingkat keberatan akan terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta pembuktian nilai pabean di tingkat Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat- menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Namun demikian, berdasarkan fakta yang tertuang di dalam LPPNP, diketahui Pemohon Banding tidak melengkapi dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dengan demikian, oleh karena permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

9. Bahwa selanjutnya pada tingkat Keberatan, Berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik sebelum mengajukan keberatan, maupun pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan. Bahwa di samping itu, guna melindungi hak-hak Pemohon Banding, pada Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan dengan Nomor Agenda 09623/KBT.01/2024

tanggal 30 Agustus 2024 terdapat pemberitahuan yang pada intinya meminta Pemohon Banding Keberatan untuk meyerahkan data, bukti, dan/atau keterangan. Pemohon Banding diberi kesempatan untuk dapat menyampaikan dokumen-dokumen tersebut hingga hari ke-40, yakni pada tanggal 08 Oktober 2024.

10. Bahwa hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 9, Pemohon Banding tetap tidak menyerahkan bukti pendukung lainnya yang memadai, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan Keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean tersebut berdasarkan data dan fakta yang ada.

11. Bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku…”.

12. Bahwa putusan MA a quo memberikan yurisprudensi atas penerapan itikad baik dalam sebuah gugatan hukum. Sebagaimana asas hukum bahwa “barangsiapa yang mengaku memiliki hak, maka ia harus membuktikannya” atau dikenal dengan istilah “Actori incumbit probation”. Hal ini semata-mata untuk melindungi penyalahgunaan sebuah gugatan (gugatan main-main, hanya untuk menunda kewajiban). Dalam hal ini, permohonan keberatan merupakan bentuk gugatan Pemohon Banding. Apabila dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan data-data sebagaimana telah diminta oleh Terbanding, maka Pemohon Banding telah secara sengaja

mengabaikan asas dan ketentuan hukum di atas, sehingga menunjukkan tidak good faith sebagaimana yurisprudensi a quo.

13. Bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.

14. Bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan data harga barang serupa menjadi sebagai berikut:

PosUraian BarangJumlah BarangPenetapan Keberatan
Harga /satTotal CIF (USD)
3PRE-PRINTED GALVALUME COATED COIL SPEC : G300, AZ30, Merk: -, Tipe: COLOR : RED MAROON (RAL3005), Ukuran: SIZE : 0.23MM X 1219MM X COIL, Spesifikasi lain: BAIK53,766 MT755.0 040,593.33
Pos lain ditetapkan sesuai pemberitahuan
TOTALUSD 483,141.75

15. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 483,141.75.

16. Penelitian Sanksi Administrasi a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan

sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan disebutkan bahwa:

Pasal 6

Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:

a. sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

b. di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

c. di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

d. di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 175%

(seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

e. di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

f. di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

g. di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

h. di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

i. di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; atau j. di atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total

kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

17. Berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa terdapat kekurangan pembayaran bea masuk sebesar 6,2% dari total bea masuk yang telah dibayar yang dikenai denda. Dengan demikian, atas importasi sebagaimana diberitahukan dalam PIB nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024 dikenai denda administrasi sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena denda, sebesar Rp1.895.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

-Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean barang impor dengan PIB Nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024;

-Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan nilai pabean.

F. Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanPenetapanTerbandingnomorKEP- 02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024

Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 03 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa dengan ini mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana dikemukakan berikut ini :

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S--00193/KPU.01/SUB/2025

Bagian Analisis nomor 9 huruf j :

1) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran hingga ditetapkan harga transaksi antara pihak penjual/supplier dengan importir.

2) Pemohon Banding tidak melampirkan bukti bayar transaksi kepada penjual beserta rekening koran meskipun telah melebihi termin pembayaran sebagaimana tercantum dalam Sales Contract.

3) Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam satu periode terkait, termasuk General Ledger, Buku Hutang, Buku Kas/Bank, Buku Pembelian, Buku Penjualan, dan Kartu Persediaan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi.

4) Pemohon Banding tidak melampirkan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN beserta Formulir 1111 B1 yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik PT.BESI AMAN SEJAHTERA.

Sanggahan Pemohon:

5) Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli.

Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis

yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam di beli, biaya pengiriman memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk yang, dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

6) Pemohon Banding telah melampirkan bukti bayar pada saat permohonan keberatan pada aplikasi ceisa 4.0 Pemohon Banding upload pada tanggal 04/10/2024 pkl 13:56:56

Akan Pemohon Banding lampirkan kembali bukti bayar dan rekening koran pembayaran transaksi a quo.

7) Pemohon banding telah melampirkan Dokumen Perpajakan pada saat permohonan keberatan pada ceisa 4.0 Pemohon Banding upload pada tanggal 04/10/2024 pkl 13:56:56 yang terdiri dari (Buku Bank,jurnal umum,kartu hutang,buku pembelian,Lpb dan Spb Juga Faktur Pajak .

8) Sepengetahuan Pemohon, tidak terdapat perundang-undangan dalam bidang perdata, perdagangan, maupun hukum administrasi kepabeanan dan

perpajakan yang mengatur dan /atau menentukan bahwa salah satu bukti kepemilikan barang impor berupa SPT masa PPN.

Bahwa dalam Pemahaman Pemohon, hal ” kepemilikan barang ” tidaklah relevan dengan hal ”subjek penanggung kewajiban” pajak pajak terkait importansi barang yang dibebankan kepada siapa saja pihak yang tercantum dalam dokumen kepabeanan sebagai importir atau pihak yang memasukkan barang dari luar daerah kepabeanan kedalam daerah pabean.

Dalam dokumen importasi lazim dinamakan ”consigne” terlepas apakah dia bertindak dalam usahanya sebagai ” importir umum” pemegang API-U, apalagi jika consigne tersebut sebagai pemegang API-P yang melakukan barang sesuai quota yang telah di berikan pemerintah yang demi hukum harus diartikan sebagai ” barang yang dibeli/diimpor untuk dimilikinya dan digunakan sendiri”

B. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024.

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024.

C. Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02119/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor

SPTNP-605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024 Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. Rp. 8.165.186 (Delapan Juta Seratus enam puluh lima ribu serratus delapan puluh enam rupiah ) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: E5FBC43A2MER7AGD tanggal 10 Juli 2024.

Bahwa namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil- adilnya.

Bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Pajak serta Majelis Hakim yang mulia Pemohon haturkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

02119/BC/LPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal

03 Juli 2024

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024 dan dokumen pendukung lainnya;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 01/IMP/BASE/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-5. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Besi Aman Sejahtera

Nomor 33 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di Kepulauan Seribu, Wilayah Kerja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

E5FBC43A2MER7AGD tanggal 10 Juli 2024 sebesar Rp8.165.186,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7. Softcopy Bukti Bayar dan Rekening Koran;

Bukti P-8. Softcopy Dokumen Perpajakan;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Bukti Bayar;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Asuransi;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Buku Bank, Buku Pembelian Impor dan beserta lampiran-lampiran softcopy bermeterai Dokumen Perpajakan lainnya; Bukti P-12. Softcopy bermeterai PIB Nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024 beserta

softcopy bermeterai bukti bayar dan dokumen pendukung lainnya; Bukti P-13. Softcopy bermeterai Purchase Order, softcopy bermeterai Sales

Contract dan softcopy bermeterai dokumen lampiran-lampirannya; Bukti P-14. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Harris Lintar Wijaya, S.Kom.; Bukti P-15. Softcopy bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Besi Aman

Sejahtera Nomor 33 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di Kepulauan Seribu, Wilayah Kerja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-17. SoftcopybermeteraiSPTNPNomorSPTNP-

605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

E5FBC43A2MER7AGD tanggal 10 Juli 2024 sebesar Rp8.165.186,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02119/BC/LPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Bukti Pemotongan PPh 21 Formulir 1721 A1 a.n.

Agus Slamet;

Bukti P-21. Softcopy Asli Surat Kuasa Nomor 001/IMP/BASE/V/2025 a.n. Agus

Slamet;

Bukti P-22. Softcopy Asli Surat Kuasa Nomor 002/IMP/BASE/V/2025 a.n. Destiana

Rodiyati Janah;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Bukti Pemotongan PPh 21 Formulir 1721 A1 a.n.

Destiana Rodiyati Janah;

Bukti P-24. Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-25. Softcopy bermeterai Sales Contract Nomor INJEFSBDTP0021 tanggal

15 Maret 2024;

Bukti P-26. Softcopy Matriks Pembayaran AJU 055/2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor 54/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal

13 Mei 2025;

Bukti T-2. Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan;

Bukti T-3. Softcopy screenshot Berkas Pemohon Keberatan;

Bukti T-4. Softcopy Dokumen Pembukuan dan Perpajakan PT Besi Aman

Sejahtera;

Bukti T-5. Softcopy Rekening Koran dan Bukti Bayar PT Besi Aman Sejahtera;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02119/BC/LPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 004/IMP/BASE/XII/2024 tanggal 21 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD480,776.05CIF USD483,141.75Atas PIB nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024, ditetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.165.186,00 (delapan juta seratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

1.1. Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut: Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

1.2. Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022).

Bahwa berdasarkan PMK-144/PMK.04/2022

Pasal 2 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pasal 2 ayat (2)

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa.

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

2. Fakta Persidangan

Menimbang bahwa Pemohon Banding melampirkan PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase Order, Sales Contract, bukti bayar, rekening koran, polis asuransi, jurnal umum, buku bank, buku pembelian, kartu hutang, kartu stock, laporan penerimaan barang, SPT Masa PPN,

2.1. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Purchase Order nomor

015/BAS/PO/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diketahui barang a quo 600MT dengan nilai yang tertera sebesar USD 483,900.00 dengan incoterm CIF;

2.2. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Sales Contract nomor

INJEFSBDTP0021 tanggal 15 Maret 2024 yang diterbitkan oleh ETT TOWER CORPORATION LIMITED, diketahui barang a quo 600MT dengan nilai yang tertera sebesar USD 483,900.00 dengan incoterm CIF. Pada Sales Contract tertera termin pembayaran 10% T/T in advance, the balance after B/L copy;

2.3. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Invoice nomor INJEFSBDTP0021 tanggal 15 Mei 2024 yang diterbitkan oleh ETT TOWER CORPORATION LIMITED, diketahui barang a quo 152coils berat bersih: 595,914MT dengan nilai yang tertera sebesar USD480,776.05 dengan incoterm CIF. Terdapat klausul “Quantity Clause : +/-10% both in total actual net weight and amount at seller’s option Payment term: 10% T/T in advance for deposit before delivery and the balance payment to be made after B/L copy”;

2.4. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap PIB nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024, diketahui nama pengirim HANGZHOU QIANHUI TECHNOLOGY CO.,LTD, Pengirim: HANGZHOU QIANHUI TECHNOLOGY CO.,LTD. - Penjual: ETT TOWER CORPORATION LIMITED - Importir/Pemilik Barang: PT.BESI AMAN SEJAHTERA - Invoice: INJEFSBDTP0021 tanggal 15-05- 2024 - B/L: COAU7250195040 tanggal 18 05-2024, jumlah barang 152 coil, berat kotor: 597.434kg, berat bersih: 595.914kg, nilai pabean: CIF USD 480,776.05 Insurance USD 0.00 Freight USD 0.00 dengan nilai transaksi yang diberitahukan sebesar total CIF USD 480,776.05;

2.5. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bill of Lading nomor

COAU7250195040 tanggal 18 Mei 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat

Tianjin, China, dengan sarana pengangkut XIN ZHAN JIANG 176S. Pada Bill of Lading tertera keterangan freight prepaid dan tanggal muat 18 Mei 2024;

2.6. bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap sertifikat asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh PICC PROPERTY AND CASUALTY COMPANY LIMITED dengan nomor polis PYIE202411019318E00197, untuk barang a quo 600MT, tertera tanggal penerbitan polis asuransi 17 Mei 2024, tidak melebihi tanggal pengapalan;

2.7. bahwa berdasarkan bukti bayar, Pemohon Banding (No. A/C: 627210629) melampirkan bukti transfer (Fund Transfer/Telegrphic Transfer (TT) Bank BCA, dimana Pemohon Banding melakukan transfer/pengiriman uang kepada ETT TOWER CORPORATION LIMITED-Hongkong sebanyak 2 (dua kali) sejumlah:

1. Pada tanggal 22 Mei 2024 sebesar USD 48,390 atau senilai Rp.773.756.100,00 ditambah biaya bank Rp. 80.000,00 sehingga total Rp.773.836.100,00, keterangan “untuk payment INJEFSBDTP0021”.

2. Pada tanggal 30 Mei 2024 sebesar USD432,386.05 atau senilai Rp. 7.024.111.382,00 ditamabh biaya bank Rp. 80.000,00 sehingga total Rp.7.024.191.382,00 keterangan “untuk payment INJEFSBDTP0021”.

Sehingga total uang ditransfer sejumlah CIF USD 480,776.05

2.8. bahwa berdasarkan Rekeneing Giro Bank BCA No. Rek. 627210629 yang dilampirkan periode Mei 2024, dimana pihak bank telah mendebet sejumlah uang pada tanggal 22 Mei 2024 sebesar Rp.773.836.100,00 keterangan” Tarikan tunai” dan pada tanggal 30 Mei 2024 sebesar Rp.7.024.191.382,00, sama nilainya dengan bukti TT nya;

2.9. bahwa Pemohon Banding Dalam persidangan melampirkan pembukuan berupa buku bank 2024, Jurnal Umum, Kartu Hutang, Buku Pembelian Impor, dengan nilai yang sama dengan bukti transaksinya Rp.773.756.100,00 (termasuk biayadan sebesar Rp.7.024.111.382,00);

3. Analisa

3.1. Bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean, mengacu pada ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 144/PMK.04/2022, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

3.2. bahwa yang dimaksud dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan

Terukur menurut Pasal 1 angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”;

3.3. bahwa dalam penetapannya Terbanding menyatakan bahwa Pemohon

Banding tidak melampirkan bukti korespondensi dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran hingga ditetapkan harga transaksi antara pihak penjual/supplier dengan importir, tidak melampirkan bukti bayar transaksi kepada penjual beserta rekening koran meskipun telah melebihi termin pembayaran sebagaimana tercantum dalam Sales Contract. Dan tidak melampirkan pembukuan secara lengkap dalam satu periode terkait, termasuk General Ledger, Buku Hutang, Buku Kas/Bank, Buku Pembelian, Buku Penjualan, dan Kartu Persediaan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian silang atas pencatatan transaksi dan tidak dapat diteliti unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi. Pemohon Banding juga tidak melampirkan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN beserta Formulir 1111 B1 yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik PT.BESI AMAN SEJAHTERA;

3.4. bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dilampirkan Pemohon

Banding Dalam persidangan, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan nilai pabean oleh

Terbanding dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI-III);

3.5. bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat kesesuaian nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024 dan dokumen pendukungnya berupa invoice/packing list, BL dan pollis asuransinya, sales Contract, Purchase order nya dengan bukti transfer dan rekening koran serta pembukuannya dengan total nilai sejumlah CIF USD 480,776.05;

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean karena harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024 adalah sesuai dengan bukti transaksinya sebesar CIF USD 480,776.05 . Dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD 483,141.75. tidak dapat mempertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD 480,776.05CIF USD 483,141.75.CIF USD 480,776.05

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 480,776.05 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah NIHIL;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02119/BC/LPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024 atas PT BESI AMAN SEJAHTERA, NPWP 40.131.867.0-422.000, beralamat di Mekar Wangi Nomor 28, RT 005, RW 009, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 737882 tanggal 06 Juni 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 480,776.05;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.