P U T U S A N
Nomor PUT-011605.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02119/BC/LPU.01/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-605318/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011605.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BESI AMAN SEJAHTERA, NPWP 40.131.867.0-422.000, beralamat di Mekar Wangi Nomor 28, RT 005, RW 009, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235, dalam hal ini diwakili oleh Harris Lintar Wijaya, S. Kom. jabatan Direktur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Besi Aman Sejahtera Nomor 33 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn., Notaris di Kepulauan Seribu, Wilayah Kerja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Destiana Rodiyati Janah
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IMP/BASE/V/2025 tanggal 06 Mei 2025;
2. Nama: Agus Slamet
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IMP/BASE/V/2025 tanggal 06 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;